19/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMIATI Binti KARMUJI
1. Menyatakan Terdakwa ISMIATI BINTI KARMUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
P
Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ISMIATI Binti KARMUJI ;
Tempat lahir : Madiun ;
Umur atau tanggal lahir : 34 Tahun / 17 Agustus 1980 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Tungu Desa Mbatok Rt.30, Rw.05,
Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Januari 2015 Nomor : Print-05/T-7/Euh.2/01/2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 29 Januari 2015 Nomor 19/Pid/2015/PN Mad ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 28 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan/atau barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagai pemberi Fidusia, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia “ sebagai dalam dakwaan alternative kesatu kami ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan tertanggal Madiun, 4 Juli 2014;
1 (satu) bendel fotocopy formulir permohonan pembiayaan pembiayaan di PT. BCA Finance, cabang Madiun dengan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Pembiayaan No. 1331000219-PK-001, antara Nasabah atas nama ISMIATI, dengan PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, tertanggal 17 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Angsuran/ History Pembayaran Kredit Costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy data kendaraan No.Pol.: AE-1367-JF ;
1 (satu) bendel fotocopy data indentitas costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel SOMASI kepada costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Approval History Branch/ laporan hasil survey untuk pengajuan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang pengalihan/sewa kendaraan yang ditanda tangani oleh saudari ISMIYATI tertanggal 4 April 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan tertulis melainkan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 28 Januari 2015, No.Reg.Perk.: PDM-05/MDN/01/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ISMIATI binti KARMUJI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI Dusun Tungu, Desa Mbatok, RT.30/RW.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, oleh karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Madiun, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Kota Madiun berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa sebagai pemberi Fidusia, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia. Perbuatan tersebut Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2013 Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia F600RV-GMDFJJ tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. AE 1367 JF dari saudara H. YANTO melalui show room RISKY MANDIRI Madiun sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) secara kredit dengan pembiayaan dari PT. BCA Finance Cabang Madiun. Bahwa pada saat diadakan survey oleh saksi ADHITYA FAUZIE, Terdakwa menyatakan bahwa mobil tersebut bukan untuk disewakan, melainkan akan Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian aplikasi pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia F600RV-GMDFJJ tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.AE 1367 JF disetujui oleh PT. BCA Finance Cabang Madiun, dengan perincian :
Harga/nilai OTR/ barang Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Uang muka Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) ;
Pinjaman pokok Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bunga tiap tahun : flat 7 (tujuh) persen ;
Total pinjaman : Rp. 120.018.000,- (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah ) ;
Besar angsuran : Rp. 2.000.300,- ( dua juta tiga ratus rupiah) ;
Jangka waktu/angsuran kredit : 60 (enam puluh) bulan ;
Bahwa pembiayaan kredit oleh Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI, sebagai Pemberi Fidusia dengan pembiayaan dari PT. BCA Finance Cabang Madiun, sebagai Penerima Fidusia, kemudian didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.143264.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan september 2013 sekira pukul 11.00 wib, saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO), beralamat Desa Kepolorejo RT. 001, RW. 11, Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, datang ke rumah Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI di Dusun Tungu Desa Mbatok RT 30/RW. 05 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun dengan maksud meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF kepada Terdakwa dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Oleh karena saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) adalah teman baik Terdakwa dan suami Terdakwa, yaitu saksi MUHAMAD AGUS SYFAUR ROMLI, maka Terdakwa dengan tanpa ijin dari PT. BCA Finance Cabang Madiun sebagai Penerima Fidusia, namun saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) tidak kunjung mengembalikan mobil dan sewa yang dijanjikan tersebut sehingga Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi MUHAMAD AGUS SYFAUR ROMLI berusaha menghubungi saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) melalui Handphone dan jawaban saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) selalu berbelit-belit. Kemudian Terdakwa meminta saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) untuk segera datang ke rumah Terdakwa.Pada tanggal 16 Desember 2013 saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) datang ke rumah Terdakwa tanpa membawa mobil dan mengatakan bahwa mobil tersebut masih dipinjam orang untuk disewakan ke Pertamina dan akan dikembalikan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2013, dengan membuat surat perjanjian tertanggal 16 Desember 2013, dimana pada saat itu saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) menjanjikan akan memberi uang sewa sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) per bulanselama kendaraan dibawa saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO);
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance mengirimkan somasi kepada Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI karena Terdakwa tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban Terdakwa kepada PT.BCA Finace serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI yang menyewakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF kepada saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. BCA Finance Cabang Madiun selaku Penerima Fidusia, PT. BCA Finance Cabang Madiun mengalami kerugian sebesar Rp. 101.600.000,- (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan september 2013 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Tungu Desa Mbatok RT 30/RW. 05 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, oleh karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Madiun, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Kota Madiun berwenang mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2013 Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia F600RV-GMDFJJ tahun 2010, warna Silver Metalik, No. Pol. AE 1367 JF dari sdr. H. YANTO melalui Show Room RISKY MANDIRI Madiun sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) secara kredit dengan pembiayaan dari PT. BCA Finance Cabang Madiun. Bahwa pada saat diadakan survey oleh saksi ADHITYA FAUZIE, Terdakwa menyatakan bahwa mobil tersebut bukan untuk disewakan,melainkan akan Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian aplikasi pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia F600RV-GMDFJJ tahun 2010, warna Silver Metalik, No. Pol. AE 1367 JF disetujui oleh PT. BCA Finance Cabang Madiun, dengan perincian :
Harga/nilai OTR/barang Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Uang Muka Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Pinjaman Pokok Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bunga tiap tahun : Flat 7 (tujuh) persen;
Total Pinjaman : Rp. 120.018.000,- (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah);
Besar angsuran : Rp. 2.000.300,- (dua juta tiga ratus rupiah);
Jangka waktu/angsuran kredit : 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa pembiayaan kredit oleh Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI, sebagai Pemberi Fidusia dengan pembiayaan dari PT. BCA Finance Cabang Madiun, sebagai Penerima Fidusia, kemudian didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.143264.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan september 2013 sekira pukul 11.00 wib, saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO), beralamat Desa Kepolorejo RT. 001, RW. 11, Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, datang ke rumah Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI di Dusun Tungu Desa Mbatok RT 30/RW. 05 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun dengan maksud meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF kepada Terdakwa dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Oleh karena saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) adalah teman baik Terdakwa dan suami Terdakwa, yaitu saksi MUHAMAD AGUS SYFAUR ROMLI, maka Terdakwa dengan tanpa ijin dari PT. BCA Finance Cabang Madiun, namun saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) tidak kunjung mengembalikan mobil dan sewa yang dijanjikan tersebut sehingga Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi MUHAMAD AGUS SYFAUR ROMLI berusaha menghubungi saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) melalui Handphone dan jawaban saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) selalu berbelit-belit. Kemudian Terdakwa meminta saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) untuk segera datang ke rumah Terdakwa.PAsa tanggal 16 Desember 2013 saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) datang ke rumah Terdakwa tanpa membawa mobil dan mengatakan bahwa mobil tersebut masih dipinjam orang untuk disewakan ke Pertamina dan akan dikembalikan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2013, dengan membuat surat perjanjian tertanggal 16 Desember 2013, dimana pada saat itu saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO)menjanjikan akan memberi uang sewa sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) per bulanselama kendaraan dibawa saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO);
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance mengirimkan somasi kepada Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI karena Terdakwa tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban Terdakwa kepada PT.BCA Finace serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI yang menyewakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF kepada saudara GUTOYO alias DARMUN (DPO) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. BCA Finance Cabang Madiun, PT. BCA Finance Cabang Madiun mengalami kerugian sebesar Rp. 101.600.000,- (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa ISMIYATI binti KARMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan bukti surat dan/atau barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Tugas/ Surat Kuasa Pelaporan atas nama Pandhudharma Sri Satyani tertanggal Madiun, 04 Juli 2014;
1 (satu) bendel fotocopy formulir permohonan pembiayaan di PT. BCA Finance, cabang Madiun dengan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Approval History Branch/ laporan hasil survey untuk pengajuan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Pembiayaan No. : 1331000219-PK-001, antara Nasabah atas nama ISMIATI, dengan pihak PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, tertanggal 17 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Angsuran/ History Pembayaran Kredit Costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy data kendaraan No.Pol.: AE-1367-JF ;
1 (satu) bendel fotocopy data indentitas costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel SOMASI kepada costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang pengalihan/sewa kendaraan yang ditanda tangani oleh saudari ISMIYATI tertanggal 4 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara GUTOYO tertanggal 16 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar FC Tanda Bukti Lapor tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Penerimaan barang bukti tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi PANDHUDHARMA SRI SATYANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 ;
Bahwa saksi bekerja di PT. BCA Finance, Cabang Madiun sejak 9 September 2013 sampai sekarang sebagai Internal Collector ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi di PT. BCA Finance, Cabang Madiun adalah melakukan penagihan keterlambatan pembayaran angsuran oleh konsumen di PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai perwakilan PT. BCA Finance, Cabang Madiun dalam perkara ini adalah untuk melaporkan peristiwa yang diduga penggelapan atau pengalihan jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036,sebagaimana surat kuasa saksi dari Kepala Cabang PT. BCA Finance, Cabang Madiun tertanggal 4 Juli 2014 ;
Bahwa PT. BCA Finance, Cabang Madiun bergerak di lembaga pembiayaan kendaraan roda empat ;
Bahwa tindak pidana penggelapan atau pengalihan obyek jaminan Fidusia barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 untuk waktu pasti terjadinya pengalihan kendaraan tersebut saksi tidak mengetahui, kemudian saksi baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut dikuasai orang lain pada hari Jum’at, tanggal 4 April 2014, sekitar pukul. 17.00 Wib di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun, alamat kantor Jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 tersebut penguasaannya dialihkan kepada orang lain dari laporan professional collector PT. BCA Finance, Cabang Madiun yang bernama saudara MUHADI ;
Bahwa dasar dari laporan tentang dugaan penggelapan atau pengalihan obyek jaminan fidusia, barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF,No.Ka:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 adalah : adanya perjanjian pembiayaan fidusia oleh saudara ISMIATI (Terdakwa) dengan PT. BCA Finance, Cabang Madiun untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, yang Juli 2014 sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 (enam) bulan/ enam kali angsuran ;
Bahwa kemudian saat dilakukan penagihan oleh saksi termasuk oleh professional colector PT. BCA Finance, Cabang Madiun atas nama MUHADI, diketahui bahwa saat pertama kali melakukan penagihan atas keterlambatan tersebut saksi ketemu dengan Terdakwa ISMIATI pada bulan Oktober 2013 dimana saat itu saksi tidak melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 ada dirumah/ dalam penguasaan Terdakwa ISMIATI dan pada saat itu Terdakwa ISMIATI secara lisan kalau mobil tersebut direntalkan, dan pada saat saksi melakukan penagihan yang pertama tersebut Terdakwa ISMIATI masih bisa membayar angsuran. Selain pada bulan Oktober tersebut saksi juga beberapa kali melakukan penagihan kepada Terdakwa ISMIATI karena yang bersangkutan dalam membayar angsuran tidak lancar dan setiap saksi melakukan penagihan kerumah saudara ISMIATI tidak pernah melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. :AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 berada dalam penguasaan Terdakwa ISMIATI ;
Bahwa bulan Pebruari 2014 penagihan terhadap keterlambatan angsuran oleh konsumen atas nama ISMIATI ditangani professional collector PT. BCA Finance, Cabang Madiun yang bernama saudara MUHADI, dimana menurut saudara MUHADI setiap melakukan penagihan terhadap konsumen ISMIATI, diketahui 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. :AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 tersebut sudah tidak pernah ada pada penguasaan saudara ISMIATI ;
Bahwa pada tanggal 4 April 2014, saudara ISMIATI membuat surat pernyataan yang intinya bahwa masih sanggup membayar kewajiban angsurannya dan dalam surat tersebut saudara ISMIATI menyatakan kalau kendaraan direntalkan kepada saudara GUTOYO alias DARMUN, alamat Magetan, atas dasar tersebut, maka saksi menduga bahwa saudara ISMIATI telah melakukan perbuatan mengalihkan kendaraan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Bahwa pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah saudara ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds.Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, kabupaten Madiun ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut sudah dibuatkan akta jaminan fidusia sebagaimana dalam Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggal 6 mei 2013, yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI, S.H. Kota Madiun ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh saudara ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH. 05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun, alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa pihak pemberi Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa pihak penerima Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa jenis obyek yang menjadi jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 atas nama ARIS SUDANANG alamat Jalan Joko Tingkir Rt.06, Rw.01, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Nilai jaminan Fidusia Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah), Nilai penjaminan Rp 88.900.000,00 (delapan puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa harga OTR barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa Terdakwa ISMIATI menunggak angsuran, yang sampai bulan Juli 2014 seharusnya sudah berjalan 15 (lima belas) kali angsuran, namun baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan sampai bulan Juli 2014 menunggak sebanyak 6 (enam) kali angsuran ;
Bahwa PT. BCA Finance, Cabang Madiun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada saudara ISMIATI tanggal 9 Juni 2014 yang diterima langsung oleh saudara ISMIATI namun tidak ada respon, dan saudara ISMIATI pada tanggal 4 April 2014 juga sudah membuat pernyataan untuk menyelesaikan kewajiban angsuran namun hal tersebut tidak terealisasi dan saat itu saudara ISMIATI menyatakan kalau memang kendaraan sudah berpindah tangan atau direntalkan ;
Bahwa perjanjian 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun atas nama nasabah saudara ISMIATI tersebut adalah sebenarnya murni jual beli ;
Bahwa karyawan PT BCA Finance, Cabang Madiun, bagian survey dan marketing yang menangani saat aplikasi perjanjian pembiayaan perjanjian 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat itu dirangkap oleh saudara ADITYA FAUZI alamat Argomanis II No.18, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan saat ini sudah tidak bekerja di PT BCA Finance, Cabang Madiun melainkan bekerja di Tunas Mandiri Finance, Cabang Madiun;
Bahwa pihak penjual showroom atau dealer selaku pihak penjual kendaraan dalam perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 yang diajukan oleh saudara ISMIATI tersebut adalah show room U.D. RISKI MANDIRI, Jalan Ronggolawe No.15B Madiun pemiliknya adalah NURYANI ;
Bahwa Terdakwa ISMIATI mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 kepada pihak lain, sebelumnya tidak minta ijin secara tertulis atau memberitahukan hal tersebut ke pihak PT BCA Finance, Cabang Madiun terlebih dahulu ;
Bahwa keberadaan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini ada di kantor PT BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa keberadaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini, saksi tidak tahu ;
Bahwa kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara ISMIATI sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi MUHADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di PT. BCA Finance, Cabang Madiun sejak 1 (satu) tahun yang lalu sebagai Profesional Collector dimana tugas dan tanggung jawab saksi di PT. BCA Finance, Cabang Madiun sebagai Profesional Collector adalah melakukan penagihan keterlambatan pembayaran angsuran oleh konsumen di PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai perwakilan PT. BCA Finance, Cabang Madiun yang mengetahui bahwa jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036, telah dialihkan oleh nasabah kepada pihak lain tanpa ijin terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Bahwa PT. BCA Finance, Cabang Madiun bergerak di lembaga pembiayaan kendaraan roda empat ;
Bahwa berdasarkan aplikasi perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 dengan nasabah atas nama ISMIATI, alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31,Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, perjanjian pembiayaan terjadi pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun, jalan Jendral Sudirman No,79-81, Kota Madiun ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 atas nama ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut sudah dibuatkan akta jaminan fidusia, sesuai Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggfal 6 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI,S.H. di Kota Madiun ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh saudara ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH.05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa saksi sempat 2 (dua) kali melakukan penagihan terhadap saudara ISMIATI dengan hasil sebagai berikut :
Pertama kali saksi melakukan penagihan bersama dengan saudara PANDU (Karyawan PT. BCA Finance, Cabang Madiun) atas keterlambatan tersebut dimana saat itu saksi ketemu dengan ISMIATI pada bulan Oktober 2013 dan saat itu saksi tidak melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, ada dirumah/dalam penguasaan ISMIATI dan saat itu saudara ISMIATI secara lisan juga bilang kalau unit jaminan fidusia tersebut direntalkan kepada orang yang bernama GUTOYO alias DARMUN, beralamat di Magetan atau telah dialihkan ke orang lain. Pada saat melakukan penagihan yang pertama tersebut saudara ISMIATI masih bisa membayar angsuran dan setelah itu saudara ISMIATI dalam membayar angsuran tidak lancar lagi dan setiap dilakukan penagihan ke rumah saudara ISMIATI saksi tidak pernah melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 berada dalam penguasaan saudara ISMIATI ;
Bahwa bulan Pebruari 2014 saksi melakukan penagihan lagi terhadap saudara ISMIATI, dimana untuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 yang merupakan obyek fiduasi tersebut tidak pernah ada pada penguasaan saudara ISMIATI ;
Pada tanggal 4 April 2014, saudara ISMIATI membuat surat pernyataan yang intinya bahwa masih sanggup membayar kewajiban angsurannya dan dalam surat tersebut saudara ISMIATI menyatakan kalau kendaraan dipindah tangankan/ direntalkan kepada saudara GUTOYO alias DARMUN;
Bahwa yang saksi lakukan setiap melakukan penagihan terhadap saudara ISMIATI, hasil dari penagihan terhadap saudara ISMIATI selalu saksi laporkan pihak PT. BCA Finance, Cabang Madiun;
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun, alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa pihak pemberi Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa pihak penerima Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa jenis obyek yang menjadi jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 atas nama ARIS SUDANANG alamat Jalan Joko Tingkir Rt.06, Rw.01, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
Bahwa Harga OTR barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa Terdakwa ISMIATI menunggak angsuran, yang sampai bulan Juli 2014 seharusnya sudah berjalan 15 (lima belas) kali angsuran, namun baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan sampai bulan Juli 2014 menunggak sebanyak 6 (enam) kali angsuran ;
Bahwa PT. BCA Finance, Cabang Madiun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada saudara ISMIATI tanggal 9 Juni 2014 yang diterima langsung oleh saudara ISMIATI namun tidak ada respon, dan saudara ISMIATI pada tanggal 4 April 2014 juga sudah membuat pernyataan untuk menyelesaikan kewajiban angsuran namun hal tersebut tidak terealisasi dan saat itu saudara ISMIATI menyatakan kalau memang kendaraan sudah berpindah tangan atau direntalkan ;
Bahwa Perjanjian 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun atas nama nasabah saudara ISMIATI tersebut,adalah sebenarnya murni jual beli ;
Bahwa Karyawan PT BCA Finance, Cabang Madiun, bagian survey dan marketing yang menangani saat aplikasi perjanjian pembiayaan perjanjian 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat itu dirangkap oleh saudara ADITYA FAUZI alamat Argomanis II No.18, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan saat ini sudah tidak bekerja di PT BCA Finance, Cabang Madiun melainkan bekerja di Tunas Mandiri Finance, Cabang Madiun;
Bahwa Pihak penjual showroom atau dealer selaku pihak penjual kendaraan dalam perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 yang diajukan oleh saudara ISMIATI tersebut adalah show room U.D. RISKI MANDIRI, Jalan Ronggolawe No.15B Madiun pemiliknya adalah NURYANI ;
Bahwa Saudara ISMIATI mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 kepada pihak lain, sebelumnya tidak minta ijin secara tertulis atau memberitahukan hal tersebut ke pihak PT BCA Finance, Cabang Madiun terlebih dahulu ;
Bahwa Keberadaan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini ada di kantor PT BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa Kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara ISMIATI sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Keberadaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini, saksi tidak tahu ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Saksi ADHITYA FAUZIE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti, dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. BCA Finance, Cabang Madiun, namun sejak bulan Maret 2014, sudah tidak bekerja di PT. BCA Finance, Cabang Madiun dan sejak bulan April 2014 bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Madiun ;
Bahwa saksi bekerja di PT. BCA Finance, Cabang Madiun mulai bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulan Maret 2014, dengan jabatan kerja sebagai CMO (credit marketing officer) atau petugas bagian survey dan marketing, dimana tugas dan tanggung jawab yaitu :
Mencari dan mendapatkan aplikasi kredit pembiayaan ;
Mendapatkan data awal calon konsumen (KTP, pekerjaan, data penghasilan, foto copy STNK dan BPKB, foto unit jaminan dan foto tempat tinggal nasabah ;
Melakukan survey (kelayakan, karakter dan kapasitas, dll) nasabah ;
Membuat laporan survey dari nasabah ;
Melakukan penghitungan kredit pembiayaan ;
Menjelaskan pembayaran angsuran kredit pembiayaan ;
Melakukan pengecekan kondisi kendaraan jaminan fidusia (dipenjual), termasuk penggesekan dan pengecekan No.Ka dan No.Sin.kendaraan di Samsat setempat ;
Mengisi aplikasi perjanjian kredit dan meminta tanda tangan di aplikasi tersebut kepada nasabah ;
Melaporkan hasil survey dan lain-lain kepada head marketing dan Kepala Cabang ;
Melakukan konfirmasi pengajuan di ACC kepada Nasabah ;
Bahwa PT. BCA Finance, Cabang Madiun bergerak dibidang lembaga pembiayaan jual beli kendaraan roda empat ;
bahwa waktu bekerja sebagai CMO (credit marketing officer) atau petugas bagian survey dan marketing di PT. BCA Finance, Cabang Madiun ada pengajuan pembiayaan kredit dengan pemohon kredit bernama ISMIATI alamat Dsn. Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
bahwa Permohonan pembiayaan kredit dengan dengan pemohon kredit bernama ISMIATI alamat Dsn. Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun tersebut sudah dilakukan survey dan petugas survey dan marketingnya adalah saksi sendiri ;
bahwa yang menjadi obyek pembiayaan jual beli dan obyek jaminan kredit sewaktu saudara ISMIATI mengajukan permohonan kredit di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 ;
bahwa Perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh saudara ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan obyek jaminan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 adalah murni pembiayaan jual beli ;
bahwa ISMIATI mengajukan permohonan pembiayaan kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 kepada PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut pada tanggal 30 April 2013 ;
bahwa saksi melakukan survey terhadap pemohon kredit atas nama saudara ISMIATI pada tanggal 30 April 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumahnya saudara ISMIATI alamat alamat Dsn. Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun, alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa saat saksi melakukan survey kemudian mendapat keterangan dari saudara ISMIATI bahwa benar dia yang membeli dan yang akan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 yang mengetahui tentang isi pengajuan kredit adalah saksi, saudara ISMIATI beserta suaminya dan suami ISMIATI juga membubuhkan tanda tangannya pada pengajuan kredit tersebut ;
Bahwa saksi saat melakukan survey dirumah saudara ISMIATI, sempat bertanya kepada saudara ISMIATI, siapa sebenarnya yang membeli dan yang akan menggunakan kendaraan tersebut dan dijawab oleh saudara ISMIATI, bahwa kendaraan tersebut yang membeli dan akan menggunakan adalah dirinya sendiri untuk sarana sehari-hari ;
Bahwa Harga OTR barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa Pengajuan kredit yang diajukan oleh saudara ISMIATI dengan jaminan fidusia tersebut sudah ACC/ disetujui dan saksi tahu untuk pencairannya pada tanggal 3 Mei 2013, dan yang menerima pencairan tersebut adalah showroom RISKI MANDIRI dengan cara ditransfer dari rekening PT. BCA Finance, Cabang Madiun ke rekening showroom RISKI MANDIRI dimana pemiliknya bernama saudara NURYANI ;
Bahwa showroom RISKI MANDIRI sebagai penjual sudah menyerahkan kendaraan tersebut kepada saudara ISMIATI sebagai pembeli berdasarkan bukti berupa BAST (Berita Acara Serah Terima) kendaraan tersebut ;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk membayar uang muka pembelian kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 yang diajukan oleh saudara ISMIATI tersebut adalah show room U.D. RISKI MANDIRI, Jalan Ronggolawe No.15B Madiun adalah saudara ISMIATI sendiri ;
Saksi tidak mengetahui sendiri kalau saudara ISMIATI telah menunggak angsuran pembayaran kreditnya di PT. BCA Finance, Cabang Madiun, saksi tahu setelah diberitahu oleh saudara PANDHUDHARMA SRI SATYANI ;
Saksi tidak mengetahui sendiri, apakah saudara ISMIATI masih menguasai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036, saksi tahu dari saudara PANDHUDHARMA SRI SATYANI kalau kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada saudara GITOYO alias DARMUN ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh saudara ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH.05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa keberadaan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini ada di kantor PT BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara ISMIATI sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
MUHAMAD AGUS SYFAUR ROMLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti, dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 yang merupakan kendaraan milik istri saksi yang bernama ISMIATI ;
Bahwa istri saksi yang bernama ISMIATI pernah mengajukan pembiayaan jual beli kendaraan dengan penyerahan hak secara fidusia di PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan jaminan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 dan saksi juga ikut tanda tangan pada persyaratan perjanjian pembiayaan tersebut ;
Bahwa ISMIATI membuat penandatanganan perjanjian pembiayaan secara fidusia dengan jaminan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 di kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun pada tanggal 3 Mei 2013 ;
Bahwa mengenai perjanjian pembiayaan tersebut, sudah dilakukan tahapan survey dari PT. BCA Finance, Cabang Madiun dan kendaraan sudah diserahkan kepada istri saksi yaitu ISMIATI ;
bahwa ISMIATI membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut dengan cara istri saya ISMIATI membayar uang muka dan sisanya kredit/ dibiayai PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
bahwa angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 yang dibeli istri saudara ISMIATI tersebut melalui PT. BCA Finance, Cabang Madiun sampai bulan September 2014 seharusnya sudah berjalan 17 (tujuh belas) kali angsuran, namun baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan menunggak sebanyak 8 (delapan) kali angsuran;
bahwa yang menjadi penyebab sampai Terdakwa ISMIATI menunggak angsuran ke PT. BCA Finance, Cabang Madiun karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saudara GUTOYO alias DARMUN dimana kendaraan tersebut awalnya dipinjam GUTOYO alias DARMUN untuk pergi selama 10 hari ke Bali dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan karena hal tersebut kemudian ISMIATI tidak membayar lagi angsuran kendaraan tersebut di PT. BCA Finance, Cabang Madiun;
Bahwa sampai saat ini ISMIATI belum melunasi kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 karena kendaraan tersebut sekarang ini tidak dikuasai oleh istri saya ISMIATI ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 tersebut terakhir kali dikuasai oleh saudara GUTOYO alias DARMUN ;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 tersebut beralih penguasaannya dari ISMIATI ke saudara GUTOYO alias DARMUN awalnya saudara GUTOYO alias DARMUN meminjam kendaraan tersebut untuk keperluan mau dipakai ke Bali selama 10 (sepuluh) hari, namun sampai saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan oleh saudara GUTOYO alias DARMUN ;
Bahwa yang menyerahkan kunci kontak, STNK, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE -1367- JF ,No.Ka. :MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 adalah ISMIATI dan yang menerima adalah saudara GUTOYO alias DARMUN ;
Bahwa saudara GUTOYO alias DARMUN meminjam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE -1367- JF ,No.Ka. :MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. :DP29036 untuk hari dan tanggalnya lupa pada bulan September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah saksi di Dusun Tungu, Desa Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa saksi dan ISMIATI meminjamkan kendaraan tersebut karena saudara GUTOYO alias DARMUN menjanjikan untuk memberi imbalan sebesar Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk penggunaan kendaraan tersebut tetapi sampai saat ini saksi maupun istri ISMIATI belum menerima uang yang dijanjikan saudara GUTOYO alias DARMUN tersebut ;
Bahwa saksi dan istri saya ISMIATI hanya bisa menghubungi saudara GUTOYO alias DARMUN melalui hand phone dan selalu berbelit-belit jika ditanya soal kendaraan tersebut;
Bahwa yang saksi lakukan bersama istri ISMIATI setelah saudara GUTOYO alias DARMUN tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 adalah saksi mencari saudara GUTOYO alias DARMUN dirumahnya di Magetan dan ternyata rumahnya telah kosong, saudara GUTOYO alias DARMUN dan istrinya sudah tidak ada, kemudian saksi telepon ke hand phone saudara GUTOYO alias DARMUN dan menurut keterangan dari saudara GUTOYO alias DARMUN bahwa kendaraan tersebut masih dipinjam temannya dan disewakan ke Pertamina dan semenjak itu saudara GUTOYO alias DARMUN kalau ditanya soal mobil selalu berbelit-belit ;
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara ISMIATI dengan saudara GUTOYO alias DARMUN akan tetapi saudara GUTOYO alias DARMUN menjanjikan kepada saksi kalau kami akan menerima uang bayaran sejumlah Rp. 250.000,- per hari untuk imbalan atau pembayaran uang jasa kendaraan tersebut tapi sampai saat ini kami belum menerima uang yang dijanjikan saudara GUTOYO alias DARMUN ;
Bahwa Saudara GUTOYO alias DARMUN berjanji akan mengembalikan mobil 1 (satu) unit kendaraan Merk Dahatsu Type Xenia F600RV-GMDFJJ tahun warna Silver Metalik No Pol AE 1367 JF pada tanggal 29 Desember 2013, saksi dijanjikan kendaraan tersebut akan dikembalikan dalam waktu 2 (dua) bulan dan terdapat surat pernyataan melalui hand phone sampai dengan nomor nya tidak aktif lagi ;
Bahwa keberadaan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini ada di kantor PT BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan yang dilakukan oleh istri saksi ISMIATI sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 ;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan pembiayaan jual beli kendaraan dengan penyerahan hak secara fidusia di PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan jaminan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 dengan sepengetahuan suami Terdakwa yang juga ikut menandatangani persyaratan perjanjian pembiayaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa membuat penandatanganan perjanjian pembiayaan secara fidusia dengan jaminan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 di kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun berdasarkan aplikasi perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 ;
Bahwa mengenai perjanjian pembiayaan tersebut, sudah dilakukan tahapan survey dari PT. BCA Finance, Cabang Madiun, yang bertugas mensurvey waktu itu adalah saudara ADHITYA FAUZIE ;
Bahwa saat Terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 di kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia ;
Bahwa pada saat dilakukan survey, Terdakwa menjelaskan kepada surveyor PT BCA Finance Cabang Madiun bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut akan digunakan sendiri untuk operasional sehari-hari untuk mengangkut dagangan sembako ;
bahwa harga OTR barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut dengan cara membayar uang muka dan sisanya kredit/ dibiayai PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut melalui PT. BCA Finance, Cabang Madiun sampai bulan Oktober 2014 seharusnya sudah berjalan 18 (delapan belas) kali angsuran, namun baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan menunggak sebanyak 9 (delapan) kali angsuran;
Bahwa yang membayar cicilan kredit angsuran tiap bulan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 ke PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah Terdakwa sendiri dan biasanya membayar dengan cara transfer melalui rekening Bank BCA atas nama Terdakwa ;
Bahwa yang menjadi penyebab sampai Terdakwa menunggak angsuran ke PT. BCA Finance, Cabang Madiun karena Terdakwa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saudara GUTOYO alias DARMUN kendaraan tersebut awalnya dipinjam GUTOYO alias DARMUN untuk pergi selama 10 hari ke Bali dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan karena hal tersebut kemudian Terdakwa tidak bisa membayar lagi angsuran kendaraan tersebut di PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum melunasi kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036 karena kendaraan tersebut sekarang ini tidak Terdakwa kuasai lagi sehingga tidak bisa jualan sembako lagi karena tidak ada kendaraan yang dipakai buat untuk kulakan ;
Bahwa yang menyerahkan kunci kontak, STNK, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE -1367- JF ,No.Ka. :MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 adalah Terdakwa sendiri dan yang menerima adalah saudara GUTOYO alias DARMUN, untuk hari dan tanggalnya lupa pada bulan September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Tungu, Desa Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa Terdakwa dan suami meminjamkan kendaraan tersebut karena saudara GUTOYO alias DARMUN menjanjikan untuk memberi imbalan sebesar Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk penggunaan kendaraan tersebut tetapi sampai saat ini kami belum menerima uang yang dijanjikan saudara GUTOYO alias DARMUN tersebut ;
Bahwa saudara GUTOYO alias DARMUN setiap dihubungi melalui hand phone selalu berbelit-belit jika ditanya soal kendaraan tersebut ;
Bahwa Terdakwa dan suami berusaha mencari saudara GUTOYO alias DARMUN dirumahnya di Magetan dan ternyata rumahnya telah kosong, saudara GUTOYO alias DARMUN dan istrinya sudah tidak ada, kemudian lewat telepon ke hand phone saudara GUTOYO alias DARMUN dan menurut keterangan dari saudara GUTOYO alias DARMUN bahwa kendaraan tersebut masih dipinjam temannya dan disewakan ke Pertamina dan semenjak itu saudara GUTOYO alias DARMUN kalau ditanya soal mobil selalu berbelit-belit ;
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Terdakwa ataupun suami dengan saudara GUTOYO alias DARMUN akan tetapi saudara GUTOYO alias DARMUN menjanjikan akan mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Merk Dahatsu Type Xenia F600RV-GMDFJJ tahun warna Silver Metalik No Pol AE 1367 JF pada tanggal 29 Desember 2013, Terdakwa dijanjikan kendaraanan tersebut akan dikembalikan dalam waktu 2 (dua) bulan dan terdapat surat pernyataan melalui hand phone sampai dengan nomor nya tidak aktif lagi ;
Bahwa keberadaan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2 JAK 085136, No.Sin. : DP29036 saat ini ada di kantor PT BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan Terdakwa sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance, Cabang Madiun mengirimkan somasi kepada Terdakwa karena tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban kepada PT.BCA Finace serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya sehingga terjadi seperti itu, namun Terdakwa juga merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Gutoyo alias Darmun;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bernama ISMIATI BINTI KARMUJI;
Bahwa benar Terdakwa Ismiati Binti Karmuji telah melakukan perjanjian pembiayaan fidusia dengan PT. BCA Finance, Cabang Madiun untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, dan sudah dibuatkan akta jaminan fidusia sebagaimana dalam Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggal 6 mei 2013, yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI, S.H. Kota Madiun ;
Bahwa benar dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh Terdakwa ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH. 05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa benar berdasarkan aplikasi perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa benar pihak pemberi Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah Terdakwa ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa benar pihak penerima Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa benar obyek yang menjadi jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 atas nama ARIS SUDANANG alamat Jalan Joko Tingkir Rt.06, Rw.01, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
Bahwa benar harga OTR (on the road) barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa benar 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036 telah diserahkan kepada Terdakwa ISMIATI sebagai pembeli berdasarkan bukti berupa BAST (Berita Acara Serah Terima) kendaraan tersebut ;
Bahwa benar angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut melalui PT. BCA Finance, Cabang Madiun sampai bulan Oktober 2014 seharusnya sudah berjalan 18 (delapan belas) kali angsuran, namun Terdakwa Ismiati baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan menunggak sebanyak 9 (delapan) kali angsuran;
Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa belum melunasi kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036;
Bahwa benar oleh karena Terdakwa tidak melunasi kewajiban pembayaran angsuran tersebut sehingga PT. BCA Finance Cabang Madiun akan menarik 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036 yang merupakan obyek jaminan fidusia;
Bahwa benar Terdakwa Ismiati Binti Karmuji pada Bulan September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Tungu, Desa Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, telah menyewakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 kepada GUTOYO alias DARMUN untuk dipakai selama 10 hari ke Bali dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk penggunaan kendaraan tersebut;
Bahwa benar GUTOYO alias DARMUN tidak menepati kesepakatannya dengan Terdakwa Ismiati, setelah dicari dirumahnya di Magetan ternyata rumahnya telah kosong GUTOYO alias DARMUN dan istrinya sudah tidak ada, dihubungi lewat telepon ke hand phone selalu berbelit-belit dan pada Bulan Desember 2013 menjanjikan akan mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan namun tidak ditepati ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa melaporkan kehilangan kendaraan dan/atau penipuan oleh Gutoyo alias Darmun tersebut kepada polisi;
Bahwa benar sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui;
Bahwa benar Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tanpa pemberitahuan atau ijin tertulis dari PT. BCA Finance Cabang Madiun;
Bahwa benar pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance, Cabang Madiun mengirimkan somasi kepada Terdakwa karena tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban kepada PT.BCA Finace serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan ;
Bahwa benar kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan Terdakwa sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi Hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif yaitu: pertama melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau kedua melanggar Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan yang lebih tepat terbukti sebagaimana fakta-fakta dipersidangan, dalam hal ini dakwaan pertama Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang selengkapnya berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dendapaling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”, sedangkan Pasal 23 ayat (2) “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut sehingga unsur-unsurnya adalah:
Unsur Pemberi Fidusia;
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan penerima fidusia;
Ad.1. unsur pemberi fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia). Pemberi fidusia tersebut yang memiliki benda secara hutang dengan pembayaran diangsur atau yang akan menjadi obyek penjaminan, sering kita sebut sebagai Debitur. Debitur adalah pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan selaku Terdakwa dalam perkara aquo adalah ISMIATI BINTI KARMUJI yang telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona, dimana selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab dengan baik;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Ismiati Binti Karmuji telah melakukan perjanjian pembiayaan fidusia dengan PT. BCA Finance, Cabang Madiun untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, dan sudah dibuatkan akta jaminan fidusia sebagaimana dalam Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggal 6 mei 2013, yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI, S.H. Kota Madiun ;
Bahwa benar dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh Terdakwa ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH. 05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa benar berdasarkan aplikasi perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa benar pihak pemberi Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah Terdakwa ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa Ismiati Binti Karmuji terbukti sebagai pihak pemberi fidusia, sehingga dengan demikian unsur pemberi fidusia telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan penerima fidusia;
Menimbang, bahwa beberapa pengertian unsur ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran;
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, sering disebut sebagai Debitur;
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia, sering disebut sebagai Kreditur;
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen;
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang;
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang;
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
(Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia);
yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan adalah bentuk kegiatan atau perbuatan untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain;
benda yang tidak merupakan benda persediaan", misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi obyek Jaminan;
menimbang, bahwa dipersidangan telah didapatkan fakta-fakta hukum yang teruji kebenarannya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Ismiati Binti Karmuji telah melakukan perjanjian pembiayaan fidusia dengan PT. BCA Finance, Cabang Madiun untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, dan sudah dibuatkan akta jaminan fidusia sebagaimana dalam Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggal 6 mei 2013, yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI, S.H. Kota Madiun ;
Bahwa benar dalam perjanjian pembiayaan pemohon kredit dari pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 oleh Terdakwa ISMIATI di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut, obyek jaminan sudah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.143264.AH. 05.01.TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 ;
Bahwa benar berdasarkan aplikasi perjanjian pembiayaan pada tanggal 3 Mei 2013 di Kantor PT. BCA Finance, Cabang Madiun dengan alamat kantor jalan Jendral Sudirman No.79-81, Kota Madiun ;
Bahwa benar pihak pemberi Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah Terdakwa ISMIATI alamat Dusun Tungu, Ds. Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
Bahwa benar pihak penerima Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor: W.15.143264.AH.05.01. TH.2013, tanggal 17 Mei 2013 tersebut adalah PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
Bahwa benar obyek yang menjadi jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 atas nama ARIS SUDANANG alamat Jalan Joko Tingkir Rt.06, Rw.01, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
Bahwa benar harga OTR (on the road) barang, uang muka, pinjaman pokok, bunga, besar angsuran dan jangka waktu pembiayaan obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036, di PT. BCA Finance, Cabang Madiun tersebut adalah harga/nilai OTR/barang Rp127.000.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta rupiah), uang muka Rp50.542.550,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), pinjaman pokok Rp88.900.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), bunga tiap tahun flat 7 %, total pinjaman Rp120.018.000,00 (seratus dua puluh juta delapan belas ribu rupiah), besar angsuran Rp2.000.300,00 (dua juta tiga ratus ratus rupiah), jangka waktu/ angsuran kredit 60 bulan ;
Bahwa benar 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036 telah diserahkan kepada Terdakwa ISMIATI sebagai pembeli berdasarkan bukti berupa BAST (Berita Acara Serah Terima) kendaraan tersebut ;
Bahwa benar angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut melalui PT. BCA Finance, Cabang Madiun sampai bulan Oktober 2014 seharusnya sudah berjalan 18 (delapan belas) kali angsuran, namun Terdakwa Ismiati baru membayar 9 (sembilan) kali angsuran dan menunggak sebanyak 9 (delapan) kali angsuran;
Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa belum melunasi kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. :DP29036;
Bahwa benar oleh karena Terdakwa tidak melunasi kewajiban pembayaran angsuran tersebut sehingga PT. BCA Finance Cabang Madiun akan menarik 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol.: AE-1367-JF, No.Ka.:MHKV1AA2JAK 085136, No.Sin. : DP29036 yang merupakan obyek jaminan fidusia;
Bahwa benar Terdakwa Ismiati Binti Karmuji pada Bulan September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Tungu, Desa Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, telah menyewakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 kepada GUTOYO alias DARMUN untuk dipakai selama 10 hari ke Bali dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk penggunaan kendaraan tersebut;
Bahwa benar GUTOYO alias DARMUN tidak menepati kesepakatannya dengan Terdakwa Ismiati, setelah dicari dirumahnya di Magetan ternyata rumahnya telah kosong GUTOYO alias DARMUN dan istrinya sudah tidak ada, dihubungi lewat telepon ke hand phone selalu berbelit-belit dan pada Bulan Desember 2013 menjanjikan akan mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan namun tidak ditepati ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa melaporkan kehilangan kendaraan dan/atau penipuan oleh Gutoyo alias Darmun tersebut kepada polisi;
Bahwa benar sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui;
Bahwa benar Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tanpa pemberitahuan atau ijin tertulis dari PT. BCA Finance Cabang Madiun;
Bahwa benar pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance, Cabang Madiun mengirimkan somasi kepada Terdakwa karena tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban kepada PT.BCA Finace serta menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan ;
Bahwa benar kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance, Cabang Madiun atas perbuatan Terdakwa sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut telah terpenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia dimana Terdakwa Ismiati Binti Karmuji adalah sebagai pihak pemberi fidusia dan PT. BCA Finance Cabang Madiun sebagai pihak penerima fidusia, sebagaimana dalam Salinan Akta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 34 tanggal 6 mei 2013, yang diterbitkan oleh Notaris YVONNE ERAWATI, S.H. Kota Madiun, dan obyek yang menjadi jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036, bukti hak BPKB No. : H-06525412 atas nama ARIS SUDANANG alamat Jalan Joko Tingkir Rt.06, Rw.01, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dan telah diserahkan kepada Terdakwa ISMIATI sebagai pembeli berdasarkan bukti berupa BAST (Berita Acara Serah Terima) kendaraan tersebut sehingga kewajiban dan tanggung jawab terhadap kendaraan sepenuhnya telah ada pada Terdakwa selaku pihak pemberi fidusia/debitur;
Menimbang, bahwa didalam perjanjian jaminan fidusia antara Terdakwa dengan PT. BCA Finance Cabang Madiun telah disepakati bahwa Terdakwa Ismiati tidak boleh mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu, type Xenia F600RV-GMDFJJ,tahun 2010, warna Silver Metalik, No.Pol. : AE-1367-JF,No.Ka.:MHKV1AA 2JAK 085136, No.Sin. :DP29036 kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. BCA Finance, namun ternyata pada Bulan September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Tungu, Desa Batok, Rt.31, Rw.05, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Terdakwa telah menyewakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia F600RV-GMDFJJ, tahun 2010, warna silver metalik, No. Pol. : AE-1367-JF, No.Ka. : MHKV1AA2JAK085136, No.Sin. : DP29036 tersebut kepada GUTOYO alias DARMUN untuk dipakai selama 10 hari ke Bali dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk penggunaan kendaraan tersebut. Bahwa benar GUTOYO alias DARMUN tidak menepati kesepakatannya dengan Terdakwa Ismiati, setelah dilakukan pencarian oleh Terdakwa bersama suaminya tidak berhasil menemukan keberadaan kendaraan tesebut hingga saat ini, kemudian Terdakwa melaporkan kehilangan kendaraan dan/atau penipuan oleh Gutoyo alias Darmun tersebut kepada polisi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Juni 2014 PT. BCA Finance, Cabang Madiun mengirimkan somasi kepada Terdakwa karena tidak membayar angsuran pembayaran sejak angsuran ke 10 (per tanggal 03 Pebruari 2014) hingga somasi dibuat (tanggal 3 Juni 2014) dan memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 melakukan pelunasan terhadap seluruh kewajiban kepada PT.BCA Finace serta agar menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AE 1367 JF untuk dilakukan Eksekusi Sita Jaminan, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan dimana Terdakwa tetap menunggak angsuran pembayaran dan tidak menyerahkan kendaraan obyek jaminan tersebut kepada PT. BCA Finance Cabang Madiun, sehingga kerugian material yang dialami oleh PT BCA Finance Cabang Madiun atas perbuatan Terdakwa sekitar Rp101.600.000,00 (seratus satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Terdakwa Ismiati telah melanggar perjanjian/melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan penerima fidusia terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya “sebagai pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan penerima fidusia”;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim sependapat dengan keseluruhan Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang telah dibacakan dimuka persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, kecuali mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sehingga dengan demikian Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang ditentukan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, oleh karenanya apabila pidana denda yang nantinya dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan ini, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan pula dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah menurut hukum, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Tugas/ Surat Kuasa Pelaporan atas nama Pandhudharma Sri Satyani tertanggal Madiun, 04 Juli 2014;
1 (satu) bendel fotocopy formulir permohonan pembiayaan di PT. BCA Finance, cabang Madiun dengan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Approval History Branch/ laporan hasil survey untuk pengajuan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Pembiayaan No. : 1331000219-PK-001, antara Nasabah atas nama ISMIATI, dengan pihak PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, tertanggal 17 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Angsuran/ History Pembayaran Kredit Costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy data kendaraan No.Pol.: AE-1367-JF ;
1 (satu) bendel fotocopy data indentitas costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel SOMASI kepada costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang pengalihan/sewa kendaraan yang ditanda tangani oleh saudari ISMIYATI tertanggal 4 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara GUTOYO tertanggal 16 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar FC Tanda Bukti Lapor tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Penerimaan barang bukti tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
oleh karena merupakan barang bukti dalam perkara aquo dan hanya berupa fotocopi sehingga dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. BCA Finance;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan tujuan pemidanaan pada hakekatnya bukanlah sebagai pembalasan terhadap perbuatan Terdakwa namun lebih tepat sebagai sarana pembinaan dan pendidikan kepada Terdakwa agar menyadari dan menginsyafi kesalahannya serta tidak mengulangi lagi, sehingga nantinya Terdakwa dapat diterima kembali ditengah masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dalam amar putusan ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis hakim;
Mengingat, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ISMIATI BINTI KARMUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMIATI BINTI KARMUJI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Tugas/ Surat Kuasa Pelaporan atas nama Pandhudharma Sri Satyani tertanggal Madiun, 04 Juli 2014;
1 (satu) bendel fotocopy formulir permohonan pembiayaan di PT. BCA Finance, cabang Madiun dengan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Approval History Branch/ laporan hasil survey untuk pengajuan Pemohon Kredit atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Pembiayaan No. : 1331000219-PK-001, antara Nasabah atas nama ISMIATI, dengan pihak PT. BCA Finance, Cabang Madiun ;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, tertanggal 17 Mei 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Angsuran/ History Pembayaran Kredit Costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel fotocopy data kendaraan No.Pol.: AE-1367-JF ;
1 (satu) bendel fotocopy data indentitas costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) bendel SOMASI kepada costumer atas nama ISMIATI ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang pengalihan/sewa kendaraan yang ditanda tangani oleh saudari ISMIYATI tertanggal 4 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara GUTOYO tertanggal 16 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar FC Tanda Bukti Lapor tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Penerimaan barang bukti tertanggal Gemarang 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek Gemarang ;
dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 oleh kami AGUS PAMBUDI, S.H. sebagai Hakim ketua, MAULIA MARTWENTY INE, S.H.,M.H. dan I PUTU SUYOGA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015, putusan tersebut pada Hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIANA RATNA SANTI, S.H. Panitera Pengganti, KHARISMA HADIATI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
MAULIA MARTWENTY INE, S.H.,M.H. AGUS PAMBUDI, S.H.
I PUTU SUYOGA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
DIANA RATNA SANTI, S.H.