51/ PID. B / 2014 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 51/ PID. B / 2014 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat SERAT SERAMBI yang berisi serbuk ; - 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk ; - 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet ; - 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet ; - 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet ; - 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet ; - 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet ; - 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet ; - 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet ; - 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi ; - 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet ; - 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI ; - 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet ; - 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; - Dikembalikan kepada saksi KARYADI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 51/Pid.Sus/2014/PN.PO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------
Nama lengkap : SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN ; -----
Tempat lahir : Ponorogo ; ------------------------------------------------
Tanggal lahir/umur : 10 Januari 1969 / 45 tahun ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh Karangan, RT. 002 RW. 001, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ; --------------------------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SLTA ; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ---------------------------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Panahanan Nomor PRINT-155/0.5.24/Ep.1/01/2014, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 10 Februari 2014; --------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor 51/64/Pid.B/2014/PN.PO. sejak tanggal 04 Februari 2014 sampai dengan tanggal 05 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor 51/84/PID.B/2014/PN.PO. sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan tanggal 04 Mei 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri ; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ; ---------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ; ---
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-04/PONOR/01/2014 tertanggal 27 Februari 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUPONO Als. BENCONG Bin GIMUN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ; -
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPONO Als. BENCONG Bin GIMUN selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 200.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat SERAT SERAMBI yang berisi serbuk ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk ; ----------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet ; ---------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet ; ---------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet ; -------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet ; ----
3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet ; --------------------------
4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet ; -------------------------------
1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet ; ------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi ; ------------------
1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet ; -------
30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI ; ------------------------------
1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet ; -----------------------
4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------
Dikembalikan saksi KARYADI ; ------------------------------------------------------------
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------------
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ; ----------------
Setelah mendengar tanggapan terdakwa atas jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ; ------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-04/PONOR/01/2014 tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUPONO Als. BENCONG Bin GIMUN pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di Toko Jamu SIDO MULYA yang berada di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Ds. Plosojenar, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa sedang berada di Toko Jamu SIDO MULYA milik terdakwa, kemudian datang saksi KARYADI untuk membeli obat yaitu berupa 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk dibeli oleh saksi KARYADI dengan harga keseluruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan setelah membeli jamu tersebut saksi KARYADI pulang. Dan setelah dilihat dari kemasannya ternyata dalam kemasan produk yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi KARYADI tersebut tidak terdapat nomor registrasi dari BPOM ataupun DINKES RI, sehingga jelas tidak memiliki ijin edar dan tidak terdapat/tidak tertera label (keterangan berisi nama obat, kandungan obat, tanggal kadaluarsa, kontra indikasi, dll). Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan petugas telah berhasil menemukan barang-barang berupa : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan jamu adalah merupakan obat tradisional dan benar merupakan sediaan farmasi, sesuai Pasal 1 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dalam hal ini izin edar sediaan farmasi berupa jamu yang merupakan obat tradisional yang dikeluarkan oleh Badan POM RI sedangkan persyaratan produk obat tradisional berupa jamu yang layak untuk diedarkan kepada masyarakat adalah dimana produk jamu yang merupakan obat tradisional tersebut harus sudah terdaftar di Badan POM RI, ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI berupa nomor TR untuk produk local dan TI untuk produk luar negeri dan diikuti dengan angka 9 (sembilan) digit. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang bukti yang telah disita tersebut di atas adalah benar merupakan obat tradisional akan tetapi belum terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar dan salah satunya yaitu 1 (satu) sachet SERBUK SUPER RAMUAN KUNO CHANG SAN, tertera POM TI No. 053 147 558 adalah fiktif, sehingga barang tersebut di atas termasuk obat tradisional tanpa ijin edar. Dan sediaan farmasi berupa produk obat tradisional berupa jamu sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki izin edar dan cara mengedarkan sediaan farmasi berupa jamu agar memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu adalah dimana produsen atau importir harus melakukan pendaftaran produk di Direktorat Penilaian Produk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI di Jl Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat. Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan surat tembusan izin edar atau surat yang lainnya dari pihak produsen sehubungan dengan produk jamu yang telah terdakwa edarkan tersebut dan terdakwa tidak pernah mengajukan izin edar secara tertulis ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang ada di Surabaya maupun Jakarta sehubungan dengan terdakwa mengedarkan produk jamu tersebut. -------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan baik mengenai kewenangan mengadili maupun mengenai kesempurnaan surat dakwaan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana sebagaimana yang termuat dalam Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti tertanggal 04 Februari 2014 : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi KARYADI : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Jamu Sido MULYA milik terdakwa yang terletak di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, saksi bersama dengan saksi M. AGUNG PURNOMO, SE telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa diduga telah menjual atau mengedarkan produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat ; ------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi terlebih dahulu membeli produk jamu herbal dari terdakwa di toko jamu milik terdakwa yang berupa 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa saksi melakukan penelitian terhadap jamu herbal yang telah dibeli tersebut baik terhadap kemasan maupun isi, dan selanjutnya saksi melakukan pengecekan terhadap nomor registrasi yang tertera di kemasan dengan mengkonfirmasi Badan POM maupun Dinas Kesehatan dan ternyata nomor registrasi yang tertera di produk jamu herbal tersebut palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun Dinas Kesehatan ; --------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di toko jamu miliknya tersebut dan menemukan produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun Dinas Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu yang dijual bebas oleh terdakwa tersebut adalah : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu tersebut dijual bebas oleh terdakwa di toko jamu miliknya yang bernama toko jamu Sido Mulya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu tersebut dari sales yang mendatangi dan menawarkan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menjual produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu, terdakwa juga menjual produk-produk jamu yang mempunyai izin edar resmi dan terdaftar di Badan POM ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------
Saksi M. AGUNG PURNOMO, SE: ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Jamu Sido MULYA milik terdakwa yang terletak di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, saksi bersama dengan saksi KARYADI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa; -----------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa diduga telah menjual atau mengedarkan produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat ; ------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi KARYADI terlebih dahulu membeli produk jamu herbal dari terdakwa di toko jamu milik terdakwa yang berupa 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi KARYADI melakukan penelitian terhadap jamu herbal yang telah dibeli tersebut baik terhadap kemasan maupun isi, dan selanjutnya saksi KARYADI melakukan pengecekan terhadap nomor registrasi yang tertera di kemasan dengan mengkonfirmasi Badan POM maupun Dinas Kesehatan dan ternyata nomor registrasi yang tertera di produk jamu herbal tersebut palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun Dinas Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di toko jamu miliknya tersebut dan menemukan produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun Dinas Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu yang dijual bebas oleh terdakwa tersebut adalah : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu tersebut dijual bebas oleh terdakwa di toko jamu miliknya yang bernama toko jamu Sido Mulya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu tersebut dari sales yang mendatangi dan menawarkan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menjual produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu, terdakwa juga menjual produk-produk jamu yang mempunyai izin edar resmi dan terdaftar di Badan POM ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak dapat hadir di persidangan, yaitu keterangan Ahli yang bernama TRI INDAH MAYASARI, S.Si,Apt., sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Ahli tertanggal 25 November 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli yang dibacakan di persidangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi di persidangan didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Jamu Sido MULYA milik terdakwa yang terletak di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo karena menjual atau mengedarkan produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa telah menjual 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo;
Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan produk-produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui produk-produk jamu herbal yang disita tersebut tidak mempunyai izin edar bebas di masyarakat karena di kemasan juga tertera nomor registrasi BPOM yang ternyata palsu;
Bahwa terdakwa mendapatkan produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu tersebut dari sales yang mendatangi dan menawarkan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menjual produk-produk obat atau jamu herbal yang tidak mempunyai izin edar maupun terdapat atau tertera izin edar namun palsu, terdakwa juga menjual produk-produk jamu yang mempunyai izin edar resmi dan terdaftar di Badan POM ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual produk jamu herbal yang ternyata tidak memiliki izin edar kepada masyarakat tersebut semata-mata karena berdagang untuk mencari keuntungan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama terdakwa menjual produk jamu herbal yang ternyata tidak memiliki izin edar kepada masyarakat tersebut dan belum pernah ada pelanggan atau konsumen yang mengeluh atau komplain; -----------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Jamu Sido MULYA milik terdakwa yang terletak di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo karena menjual atau mengedarkan produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa telah menjual 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo ; -------------------
Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di toko jamu milik terdakwa telah menemukan produk-produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Tentang unsur Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang yang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut umum adalah terdakwa SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN dan terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-04/PONOR/01/2014 tertanggal 22 Januari 2014 yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan ; -----------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dimana selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dapat mendengarkan dan menanggapi keterangan saksi-saksi serta dapat menanggapi pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan jelas ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------
Tentang unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; ----------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti tanpa harus mempertimbangkan elemen unsur yang lain ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sediaan farmasi” sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (4) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah “obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika”, sedangkan terhadap sediaan farmasi sesuai Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan untuk dapat diedarkan dipersyaratkan terlebih dahulu harus mendapat izin edar ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Jamu Sido MULYA milik terdakwa yang terletak di sebelah Selatan Pasar Sumoroto Ponorogo turut Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, dimana terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo karena menjual atau mengedarkan produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi KARYADI dari Satresnarkoba Polres Ponorogo terlebih dahulu membeli produk jamu herbal dari terdakwa di toko jamu milik terdakwa yang berupa 1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat Serat Serambi yang berisi serbuk dan 1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dimana selanjutnya dilakukan penelitian terhadap produk jamu herbal yang telah dibeli tersebut baik terhadap kemasan maupun isi dengan melakukan pengecekan terhadap nomor registrasi yang tertera di kemasan dengan mengkonfirmasi Badan POM maupun Dinas Kesehatan dan ternyata nomor registrasi yang tertera di produk jamu herbal tersebut palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun Dinas Kesehatan ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di toko jamu terdakwa dan menemukan produk-produk jamu herbal yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa : 10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet, 12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet, 8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet, 3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet, 3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet, 1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet, 3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi, 1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet, 30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI, 1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet, 4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa telah menjual produk-produk jamu herbal yang ternyata tidak mempunyai izin edar ataupun tertera izin edar (nomor registrasi Badan POM) dalam kemasan namun palsu karena tidak terdaftar di Badan POM maupun di Dinas Kesehatan tersebut secara bebas di toko jamu milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan produk-produk jamu herbal tersebut dari sales yang datang menawarkan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut di atas, terlihat jelas bahwa terdakwa telah menjual bebas (mengedarkan) produk-produk jamu herbal sebagaimana tersebut di atas yang ternyata tidak memiliki izin edar baik apakah itu tidak tertera nomor registrasi Badan POM di dalam kemasan produk jamu tersebut ataupun tertera nomor registrasi Badan POM di dalam kemasan produk jamu tersebut namun palsu karena setelah dikonfirmasikan tidak terdaftar di Badan POM, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut di atas telah terpenuhi menurut hukum ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum sehingga Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 179 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawab pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini dipandang adil dan patut ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah menurut ketentuan Undang-undang, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan sedangkan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, dan oleh karena pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP, Majelis memandang perlu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang telah diajukan dan diperlihatkan dipersidangan akan ditentukan kemudian di dalam amar putusan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------
Mengingat pada Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“ ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPONO Alias BENCONG Bin GIMUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; ------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) sachet Jamu Tradisional ANRAT Asam Urat SERAT SERAMBI yang berisi serbuk ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) sachet Serbuk Super Ramuan Tiongkok Kuno CHAN SAN yang berisi serbuk ; ----------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh renteng) Kapsul Jamu DAUN WALI SONGO @ berisi 20 (dua puluh) sachet ; ---------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) pack Serbuk Obat Sesak Nafas ASMA COBRA @ berisi 12 (dua belas) sachet ; ---------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) pack + 5 (lima) sachet Kapsul Jamu Batuk Asma Sesak Napas @ 10 (sepuluh) sachet ; -------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) pack Kapsul WANG TONG Pegel Linu @ 30 (tiga puluh) sachet ; ----
3 (tiga) botol kecil Kapsul Sari Rapet @ 6 (enam) sachet ; --------------------------
4 (empat) pack Tisu Super Magic @ 6 (enam) sachet ; -------------------------------
1 (satu) pack Kapsul Lancar Haid TIAUW KENG POO berisi 9 (Sembilan) sachet ; ------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) pack Serbuk Jamu ANRAT Asam Urat Serat Serambi ; ------------------
1 (satu) pack Serbuk Jamu Kuat URAT MADU berisi 6 (enam) sachet ; -------
30 (tiga puluh) sachet Pil Anti Sakit Gigi PAK TANI ; ------------------------------
1 (satu) pack Serbuk CHANG SAN berisi 6 (enam) sachet ; -----------------------
4 (empat) pack Kapsul YUNAN PAIYAO berisi 16 (enam belas) butir kapsul; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------
Dikembalikan kepada saksi KARYADI ; -------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2014 oleh kami JOKO DWI ATMOKO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, PUTU GDE NOVYARTHA, SH.,MHum., dan NOVIYANTO HERMAWAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WA ANNY, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TARTILAH RESTU, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
PUTU GDE NOVYARTHA, SH.,MHum. JOKO DWI ATMOKO, SH.,MH.
NOVIYANTO HERMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
WA ANNY, SH.