Nomor 41/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 41/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil dobel L (disisihkan 5 butir untuk Labfor); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Nomor 41/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARK AN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam pcradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Identitas Terdakwa
Nama lengkap : AGUS PRIYANTO AJs. DATUK Bin SUDAR;
Terapat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 09 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : STM (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi oJeh Penasehat Hukum dan maju sendiri walaupun hak untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannva;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum vanq pada pokoknva menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR secara sah dan menvakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan penntah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 3 (tiga) BULAN kurungan.
Menyatakan baranq bukti berupa :
- 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil dobel L (disishkan 5 butir untuk labfor) dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah,
Telah mendengar Permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kerinqanan hukuman;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masinq- masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 18.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2014, bertempat di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR sering membeli pil jenis dobel L, tanpa disertai resep dokter, dari UGIK PRASETYO als. KEMIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi sendiri. Karena Terdakwa juga ingin mendapat keuntunqan dari jual beli pil Dobel L tersebut, sehingga Terdakwa lalu membeli pil dobel L tersebut dalam jumlah banyak dari UGIK PRASETYO als. KEMIS pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 19.00 Wib di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec Ngluyu Kab. Nganjuk sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa belum dibayar lunas. Pil dobel L tersebut dikemas dalam plastik beninq namun tidak tercantum komposisi bahan, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, kemudian ditawarkan kepada teman-temannya yang berminat membeli ataupun dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
Kemudian pada Hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menjual pil dobel L kepada KUSNUN sebanyak 10 butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian diserahkan terdakwa di sebuah warung di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk. Selain itu terdakwa juga menjual pil dobel L kepada SOFIAN sebanyak 10 butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian diserahkan terdakwa pada Hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib juga di sebuah warung di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk. Dari penjualan pil dobel L tersebut terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tiap sepuluh butirnya, sedang sisanya masih disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri ataupun akan dijual kembali kepada yang berminat membeli;
Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumah terdakwa di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petuqas kepolisian dari Pokes Nganjuk), dan mengaku masih menyimpan sisa pil dobel L dirumahnya sebanyak kurang lebih 570 (lima ratus tujuh puluh) butir, karena terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefaramasian , dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti : 10622/2014/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabanq Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab 8212/NOF/2014, tertanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa vaitu Arif Andi Setiyawan, Luluk Muljani. serta Imam Mukti dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yaitu :
Saksi YUDHA KRISTIAWAN :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan bersama dengan Brigadir SUMANTO dan team opsnal lainnya terhadap terdakwa, sebagai hasil pengembangan penyelidikan peredaran obat terlarang di Kab. Nqanjuk yaitu setelah mengamankan Sdr. UGIK PRASETYO als. KEMIS, yang mengaku telah menjual pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat ia menangkap terdakwa, terdapat 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil dobel L yang masih tersimpan di rumah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan Terdakwa berulang kali pernah menjual pil dobel L kepada orang lain diantaranya Sdr. KUSNUN;
Bahwa saksi menerangkan jika Terdakwa terakhir membeli pil dobel L dari Sdr. UGIK awal bulan Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nqanjuk. sebanyak 1 lop atau 1000 Butir Pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa setahunya terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunvai ijin dari vang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi UGIK PRASETYO Al. KEMIS:
Bahwa saksi menerangkan sering menjual pil dobel L dari terdakwa dan terakhir sekitar awal bulan Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Nqluvu Kab. Nqanjuk. sebanyak 1 lop atau 1C00 Butir Pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual pil dobel L tersebut dengan cara Terdakwa memesan teriebih dahulu kepada saksi;
Bahwa saksi menjual pil dari Terdakwa pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya tanpa menqqunakan resep dokter;
Bahwa saksi ditangkan dan diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 05.00 Wib di rumahnya termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Nqluyu Kab. Nqanjuk setelah menjual pil dobel L dari Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ciri-ciri pil dobel L yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah berbentuk bulat warna putih ditenqahnya ada tulisan LL. ..
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian atau obat obatan;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi dibawah disumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUMANTO
Bahwa saksi bersama dengan saksi YUDHA KRIST1AWAN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari ftabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Dusun Cabean Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk karena telah menjual pil dobel L;
Bahwa saat menangkap terdakwa, terdapat 570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil dobel L yang masih tersimpan di rumah terdakwa dan dari pengakuan Terdakwa berulang kali pernah menjual pit dobel L kepada orang lain diantaranya Sdr. KUSNUN;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat- obatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Dra. PENI SULISTIOWATI, Apt :
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah sediaan farmasi yarn terdiri dari obta, bahwan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa daiam kefarrnasian ada lima goiongan obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika, dan obat narkotika;
Bahwa kegunaan obat jenis Pil dobel L yang mengadutg bahan aktif Triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati orang yang rranderita penyakit Parkinson;
Bahwa reaksi yang ditimbulkan jika telah meminum obat jenis Pil Dobel L adalah fikiran pemakainya menjadi tenang dan serta bisa mengalami halunisasi;
Bahwa yang berhak untuk mengedarkan pi! dobel L adaSah orang yang mempunyai keahlian khusus
di bidang kefarmasian dan mempunyai ijin apotik sedangkan terdakwa tidak ada keahlian dan tidak
ada ijin dan pihak yang berwenang;
Bahwa cara pembelian obat jenis pil dobel L adalah harus dengan menggunakan resep dokter dengan maksud bahwa pil jenis tersebut tidak bisa dijual bebas sedangkan terdakwa tidak mempunyai dokter dan dilaranq menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan telah membeli pil doble L dari saksi UGIK PRASETYO yang terakhir sebelum ditangkap pada sekitar awal bulan Desember, jafT? 29 00 Wib di jalan umum depan rumah Terdakwa di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk 1 Lop atau 1000 butir Pil dobel L dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk yanq sebelumnya ia membeli sebanyak 1 Box atau 100 butir Pil dobel L dan dengan harga sama Rp. 60.000,- (enam puluh nbu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan pil dobel L tersebut sudah dikemas dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa Terdakwa lalu menjual pil dobel kepada Sdr. SOFYAN sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 18.30 Wib di warung termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk yang kedua pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib di warung termasuk Dsn Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab Nganjuk;
Bahwa Selain rtu terdakwa menqaku telah menjual pil dobel L kepada Sdr. KUSNUN dan Sdr SOFIAN pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekitar jam 19.00 Wib di warung termasuk Dsn Cabean Ds Sugihwaras Kec Ngluyu Kab. Nqanjuk;
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau Sdr. SOFYAN, Sdr. KUSNUN masing- masing sama telah membeli dalam jumlah 1 Kit berisi 10 butir dan dengan harga sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa maksudnya mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan saat ini uang keuntungan hasil menjual Pil dobel L tersebut sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yanq berwenang.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat:
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Sdr. SOFYAN, Sdr. KUSNUN pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan juga tidak dalam kondisi sakit:
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Pil dobel L tersebut sudah dibayar lunas;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia ditangkap oleh petugas polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 06 00 Wib di rumahnya termasuk Dsn. Cabean Ds Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk dan ditemukan sisa pil dobel L yang masih disimpan sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Pemeriksaan laboratoris knminalistik nomor lab: 9976/2014/NOF8212/NOF/2014, tertanggal 05 Januari 2015, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si. MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranqan saksi-saksi. barang bukti dan keterangan terdakwa serta hasil Labkrims Puslabfor, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah membeli pil doble L dari saksi UGIK PRASETYO yang terakhir sebelum ditangkap pada sekitar awal bulan Desember, jam 20. 00 Wib di jalan umum depan rumah Terdakwa di Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk sebanyak 1 Lop atau 1000 butir Pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk yang sebelumnya ia membeli sebanyak 1 Box atau 100 butir Pil dobel L dan dengan harga sama Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa menerangkan pil dobel L tersebut sudah dikemas dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa benar Terdakwa lalu menjual pil dobel kepada Sdr. SOFYAN sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib di warung termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk yang kedua pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib di warung termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk:
Bahwa benar selain itu terdakwa mengaku telah menjual pil dobel L kepada Sdr. KUSNUN dan Sdr SOFIAN pada han Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 19.00 Wib di warung termasuk Dsn. Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa menjual kepada Sdr. SOFYAN, Sdr. KUSNUN masing- masing sama telah membeli dalam jumlah 1 Kit berisi 10 butir dan dengan harga sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa maksud mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) dan saat ini uang keuntungan hasil menjual Pil dobel L tersebut sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa meneranqkan bahwa ia dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa Sdr. SOFYAN. Sdr. KUSNUN pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Dsr Cabean Ds. Sugihwaras Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk dan ditemukan sisa pil dobel L yang masih disimpan sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
Bahwa benar terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan Rl untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan baqian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas. maka Maielis Hakim oerlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang. bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap oranq atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoteh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seorang yang bernama terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur "barangsiapa" in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Senqaia Memproduksi Atau Menqedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persvaratan Keamanan. Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 avat (2) dan avat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat altematif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang "Mengedarkan Sediaan Farmasi";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Cabean Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap karena memiliki dan mengedarkan obat keras berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa sering membeli pil jenis dobel L, tanpa disertai resep dokter, dari saksi UGIK PRASETYO als. KEMIS untuk dikonsumsi sendiri lalu karena Terdakwa juga ingin mendapat keuntungan dari jual beli pil Dobe L tersebut, sehingga Terdakwa lalu membeli pil dobel L tersebut dalam jumlah banyak dari saksi UGIK PRASETYO als. KEMIS pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 19.00 Wib di Dusun Cabean Desa. Sugihwaras KecamatanNqluyu KabupatenNqanjuk sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa belum dibayar lunas;
Menimbang. bahwa Pil dobel L tersebut dikemas dalam plastik beninor,namun tidak tercantum komposisi bahan, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, kemudian ditawarkan kepada teman-temannya yang berminat membeli ataupun dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib terdakwa menjual pil dobel L kepada KUSNUN sebanyak 10 (sepuluh) butir denqan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yanq kemudian diserahkan terdakwa di sebuah warung di Dusun Cabean Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk;
Menimbang. bahwa terdakwa juga menjual pit' dobel L kepada SOFIAN sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian diserahkan terdakwa pada Hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 18.30 Wib juga di sebuah warung di Dusun Cabean Desa Sugihwaras KecamatanNgluyu Kabupaten Nganjuk dan dari penjualan pil dobel L tersebut terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tiap sepuluh butimya, sedang sisanya masih disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri ataupun akan dijual kembali kepada yang berminat membeli;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 9976/2014/NOF8212/NOF/2014. tertanggal 05 Januari 2015, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktrf triheksifenidilHCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang. bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat berupa pil dobel L merupakan obat keras tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Rl;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakWakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana. baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab. maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersifat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diqanti denqan pidana kurunqan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum maka akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana. maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam Kesehatan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pemah dihukum;
Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina demi masa depan yang lebih baik; Mengingat. Pasal 196 Jo. Pasal 98 avat (2) dan avat (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa AGUS PRIYANTO Als. DATUK Bin SUDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
570 (lima ratus tujuh puluh) butir pil dobel L (disisihkan 5 butir untuk Labfor); Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu
rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari. RABUtanggal 12 Maret 2015, oleh Kami: DWIANTOJATI SUMIRAT, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ADANG TJEPAKA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh KRSTHINA SETYOWATIE, SH , Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ADANG TJEPAKA, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3