644/Pid.SUS/2014/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 644/Pid.SUS/2014/PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- ASMUPUR Bin MUHTAR Dkk ;
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa 2. SAL;AM Bin JA'FAR,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memiliki hasil penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang secara bersama - sama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan Denda masing masing sebesar Rp. 500.000,000,00 ( lima ratus juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa , dapat diganti dengan Kurungan masing masing selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang 'bukti'berupa : - 18 ( delapan belas ) karung berisi tumbuhan Akar Angin dan 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam ; Dirampas untuk Negara Cq Perhutani; - 9 (sembilan ) batang Rayu alat pikul, 1 (satu) buah karung berisi peralatan menebang, Sebuah Tas ransel berisi pakaian/perbekalan, 1 (satu) karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar supaya para Terdakwa dibebani memoayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor644/Pid.SUS/2014/PN.BWI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : ASMUPUR Bin MUHTAR
Tempat lahir : Situbondo
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 1 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Baderan Barat, Rt 03 Rw 1 Desa Tlogosari
Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Nama lengkap : SALAM Bin JA’FAR
Tempat lahir : Situbondo
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 24 September 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Tlogosari Selatan, Rt03/Rw1 Desa Tlogosari
Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 September 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 03 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 November 2014 sampai dengan tanggal 22 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwagi Nomor 644/Pid.SUS/2014/PN.BWI tanggal 19 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 644/Pid.SUS/2014/PN.BWI tanggal 19 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatajan TerdakwaASMUPUR bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA”FAR, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memuat, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (dakwaan Alternatif kesatu);
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaASMUPUR bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA”FAR dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : 18 karung berisi tumbuhan akar angin dan 3 ranting kayu pohon rimba alam dirampas untuk Negara cq. Perhutani; 9 batang kayu alat pikul, 1 bh karung berisi peralatan menebang, sbh tas ransel berisi pakaian / perbekalan, 1 Karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA’FAR bersama temannya yaitu P.ELLA, P.PUTRI, P.ANIS, P.SUS, P.SAFA, P.ROBERT DAN MUKSIN (ketujuh nya DPO) pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam.11.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dibulan September 2014 bertempat di petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilari Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memuat , membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai , dan /atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Awalnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut ditawari pekerjaan untuk mencari tumbuhan akar angin oleh sdr.ALI WAFA (DPO) dan setelah sepakat terdakwa diberi bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa bersama ketujuh temannya dijemput oleh sdr.ALI WAFA dan sopirnya sdr.HASAN (DPO) lalu diantar dengan kendaraan mobil menuju sasaran kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis Kec.Kalibaru dengan membawa perlengkapan yang diperlukan. Kemudian terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut diturunkan dipinggir hutan , setelah itu langsung masuk kedalam hutan dan memasang /membuat tenda untuk tempat menginap / istirahat dan tidur. Selanjutnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temanya tersebut mencari pohon yang ditumbuhi tanaman akar angin dan memanjat beberapa pohon serta mengambil tumbuhan akar angin yang menempel pada pohon tersebut dengan cara menebang pohon dan memotong ranting kecil pohon yang ditempeli akar angin tersebut dengan menggunakan berbagai peralatan berupa: sabit, parang dan kapak.
Bahwa terdakwa ASMUPUR berhasil memanjat sekitar 10 (sepuluh) pohon dan menebang ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akar angin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM Bin JA’FAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua) pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin. Setelah terkumpul cukup banyak maka terdakwa bersama ketujuh temannya memasukkan tumbuhan akar angin dan ranting pohon rimba alam tersebut kedalam karung plastic yang telah disiapkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.
Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, maka pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wib terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang dan meninggalkan TKP dengan berjalari kaki masing-masing membawa dan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angin dengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul. Rencananya tumbuhan akar angin tersebut oleh terdakwa akan dijual kepada sdr.ALI WAFA seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per-kilogramnya.
Namun sesampainya di petak 74 Pos II jurusan pendakian Gunung Raung Kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru pada saat terdakwa sedang duduk beristiraht, berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli sedangkan 7 (tujuh) orang pelaku lainnya melarikan diri dan disita barang bukti: 18 (delapan belas) karung berisi tumbuhan Akar Angin, 9 (Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikul, 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam,1 buah karung yang berisi berbagai peralatan untuk menebang, sebuah Tas Ransel berisi beberapa pakaian dan perbekalan, serta 1(satu) Karung berisi Pakaian dan peralatan masak.
Bahwa setelah petugas Perhutani melakukan Pengecekan di petak 74 Blok Cemara kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis tersebut,ditemukan 5 (lima) pohon yang roboh bekas tebangan baru dan 8 (delapan) pohon yang ditebang ranting pohonya dan dibawah pohon yang roboh tersebut ada sisa ceceran tumbuhan akar angin
Perbuatan terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR.Dkk tersebut dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang sehingga mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.5.408.000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d jo.Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1)ke.1KUHP.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA’FAR bersama temannya yaitu P.ELLA, P.PUTRI, P.ANIS, P.SUS, P.SAFA, P.ROBERT dan MUKSIN (ketujuhnya DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 pada jam yang tidak diingat lagi s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam.1 1.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulari Agustus s/d September 2014 bertempat di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilari Negeri Banyuwangi, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Awalnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut ditawani pekerjaan untuk mencari tumbuhan akar angin oleh sdr.ALI WAFA (DPO) dan setelah sepakat terdakwa diberi bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa bersama ketujuh temannya dijemput oleh sdr.ALI WAFA dan sopirnya sdr.HASAN (DPO) lalu diantar dengan kendaraan mobil menuju sasaran kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis Kec.Kalibaru dengan membawa perlengkapan yang diperlukan. Kemudian terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut diturunkan dipinggir hutan , setelah itu langsung masuk kedalam hutan dan memasang/membuat tenda untuk tempat menginap/ istirahat dan tidur. Selanjutnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut mencari pohon yang ditumbuhi tanaman akar angin dan memanjat beberapa pohon serta mengambil tumbuhan akar angin yang menempel pada pohon tersebut dengan cara menebang pohon dan memotong ranting kecil pohon yang ditempeli akar angin tersebut dengan menggunakan berbagai peralatan berupa: sabit, parang dan kapak.
Bahwa terdakwa ASMUPUR berhasil memanjat sekitar 10 (sepuluh) pohon dan menebang ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akar angin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM Bin JA’FAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua) pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin. Setelah terkumpul cukup banyak maka terdakwa bersama ketujuh temannya memasukkan tumbuhan akar angin dan ranting pohon rimba alam tersebut kedalam karung plastic yang telah disiapkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.
Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, maka pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wib terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang dan meninggalkan TKP dengan benjalari kaki masing-masing membawa dan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angin dengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul. Rencananya tumbuhan akar angin tersebut oleh terdakwa akan diiual kepada sdr.ALI WAFA seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per-kilogramnya.
Namun sesampainya di petak 74 Pos II jurusan pendakian Gunung Raung Kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru pada saat terdakwa sedang duduk beristirahat, berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli sedangkan 7 (tujuh) orang pelaku lainnya melarikan diri dan disita barang bukti: 18 (delapan belas) karung berisi tumbuhan Akar Angin, 9 (Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikul, 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam , I buah karung yang berisi berbagai peralatan untukmenebang, sebuah Tas Ransel berisi beberapa pakaian dan perbekalari, serta I (satu) Karung berisi Pakaian dan peralatanmasak.
Bahwa setelah petugas Perhutani melakukan pengecekan di petak 74 Blok Cemara kawasan hutan lindung RPFI Kalibaru manis tersebut, ditemukan 5 (lima) pohon yang roboh bekas tebanan baru dan 8 (delapan) pohon yang ditebang ranting pohonnya dan dibawah pohon yang roboh tersebut ada sisa ceceran tumbuhan akar angin.
Perbuatan terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR.Dkk tersebut dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, sehingga mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.5.408.000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-unthng RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP .
ATAU:
KETIGA:
Bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA’FAR bersama temannya yaitu P.ELLA, P.PUTR1, P.ANIS, P.SUS, P.SAFA, P.ROBERT dan MUKSIN (ketujuhnya DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 pada jam yang tidak diingat lagi s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11.00 wib atau setidaknya pada waktu lain thiam bulari Agustus s/d September 2014 bertempat di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilari Negeni Banyuwangi, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah . Perbuatan tersebut dilakukan tendakwa dengan cara : Awalnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut ditawani pekerjaan untuk mencari tumbuhan akar angin oleh sdr.ALI WAFA (DPO) dan setelah sepakat tendakwa dibeni bekal uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa bersama ketujuh temannya dijemput oleh sdr.ALI WAFA dan sopirnya sdr.HASAN (DPO) lalu diantar dengan kendaraan mobil menuju sasaran kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis Kec.Kalibaru dengan membawa perlengkapan yang diperlukan. Kemudian terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut diturunkan dipinggir hutan, setelah itu langsung masuk kedalam hutan dan memasang /membuat tenda untuk tempat menginap / istirahat dan tidur. Selanjutnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut mencari pohon yang ditumbuhi tanaman akan angin dan memanjat beberapa pohon serta mengambil tumbuhan akar angin yang menempel pada pohon tersebut dengan cara menebang pohon dan memotong ranting kecil pohon yang ditempeli akar angin tersebut dengan menggunakan berbagai peralatan berupa: sabit, parang dan kapak.
Bahwa terdakwa ASMUPUR berhasil memanjat sekitar 10 (sepuluh) pohon dan menebang ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akar angin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM Bin JA’FAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua) pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin. Setelah terkumpul cukup banyak maka terdakwa bersama ketujuh temannya memasukkan tumbuhan akar angin dan ranting pohon rimba alam tersebut kedalam karung plastic yang telah disiapkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.
Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, maka pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wib terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang dan meninggalkan TKP dengan berjalari kaki masing-masing membawa dan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angin dengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul. Rencananya tumbuhan akar angin tersebut oleh terdakwa akan dijual kepada sdr.ALI WAFA seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per-kilogramnya.
Namun sesampainya di petak 74 Pos II jurusan pendakian Gunung Rating Kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru pada saat terdakwa sedang duduk beristirahat, berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli sedangkan 7 (tujuh) orang pelaku Iainnya melarikan diri dan disita barang bukti: 18 (delapan belas) karung berisi tumbuhan Akar Angin, 9 (Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikul, 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam , 1 buah karung yang berisi berbagai peralatan untuk menebang , sebuah Tas Ransel berisi beberapa pakaian dan perbekalari, serta 1 (satu) Karung berisi Pakaian dan peralatan masak.
Bahwa setelah petugas Perhutani melakukan pengecekan di petak 74 Blok Cemara kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis tersebut, ditemukan 5 (lima) pohon yang roboh bekas tebangan baru dan 8 (delapan) pohon yang ditebang ranting pohonnya dan dibawah pohon yang roboh tersebut ada sisa ceceran tumbuhan akar angin.
Perbuatan terdakwa ASMUPUR Bin MIJHTAR.Dkk tersebut dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang. sehingga mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.5.408. 000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo. pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.pasal 55 ayat (1)
ke.1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DWI BAMBANG WIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 11.00 Wib, di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaru wetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar saksi adalah KRPH Kalibaru manis BKPH Kalibaru.
Bahwa benar Patroli Gabungan terdiri dari Polmob : saksi sendiri, sdr.UNTUNG HARIANTO dan SUHERNO, sedangkan dan Dinas Kehutanan diantaranya: SUDARNOTO, sdr. SAMIANTO, dan FAKHRUDIN dan dan Kantor Kec.Kalibaru sdr. SUTRISNO dan SITI SAUDAH.
Bahwa benar pelaku 9 orang dan tertangkap 2 orang yaitu : terdakwa ASMUPUR, dan SALAM.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi melakukan patroli gabungan yaitu 6 orang anggota Poihut, 5 orang anggota Polmob dan 3 orang dan Dinas Kehutanan dan 2 orang dari Kecamatan Kalibaru, melaksanakan Patroli gabungan di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Kab.Banyuwangi untuk melakukan pengecekan di jalur pendakian dan sekaligus melakukan pengecekan kebenaran informasi karena ada penebangan pohon untuk di ambil tumbuhan Akar Angin, sampai di perbatasan antara hutan Produksi dan hutan lindung team berpapasan dengan 9 ( sembilan) orang yang sedang memikul masing — masing 2 (dua) buah karung. Kemudian saksi memberhentikan orang-orang tersebut namun orang tersebut langsung lari kearah hutan dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta barang bukti : 18 (delapan belas) karung berisi jenis tumbuhan Akar Angin dengan berat @ 25 kg dan 9(Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikulan.
Bahwa benar kejadian penebangan pohon tersebut masuk wilayah hutan lindung.
Bahwa benar dari hasil pengecekan di lokasi tepatnya di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wllayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan , pelaku melakukan perbuatan dengan cara: pelaku menebang pohon sampai roboh dan para pelaku juga memanjat pohon yang berada di dalam hutan selarijutnya mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel di pohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu.
Bahwa benar pelaku menggunakan alat bantu beberapa Karung dan menggunakan Sabit.
Bahwa benar saksi dan team menemukan 5 (lima) pohon yang roboh bekas di tebang dan dibawah kayu yang roboh terdapat ceceran tumbuhan Akar Angin dan 8 (delapan) pohon yang di tebang ranting pohonnya sedang rantingnya tercecer di bawah pohon tersebut serta ceceran sisa tumbuhan Akar Angin.
Bahwa benar Jenis Pohon baik yang roboh dan rantingnya ditebang adalah jenis pohon Rimba Alam.
Bahwa benar perbuatan terdakwa dan temannya tersebut mengakibatkan kerusakan ekosisitem.
Bahwa benar kerugian materi yang dialami pihak Perhutani sebesar Rp.5.408.000,- ( Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Saksi UNTUNG HARIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 11.00 Wib, di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaru wetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar saksi adalah anggota Polhuter RPH Kalibarumanis BKPFI Kalibaru.
Bahwa benar yang melakukan Patroli Gabungan adalah dan Polmob : saksi sendiri dan sdr.SUHERNO, Dinas Kehutanan diantaranya: sdr. SUDARNOTO, SAMIANTO, dan FAKHRUDIRI dan dan Kantor Kec. Kalibaru sdr.SUTRISNO dan SITI SAUDAH.
Bahwa benar para pelaku 9 orang dan tertangap 2 orang yaitu terdakwa ASMUPUR dan SALAM.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi melakukan patroli gabungan yang di pimpin KRPH DWI BAMBANG WIYONO beserta 5 (lima) orang anggota Polhut, 5 orang anggota Polmob dan 3 orang dan Dinas Kehutanan dan 2 orang dan Kec. Kalibaru, di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaru wetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi untuk melakukan pengecekan di jalur pendakian dan sekaligus melakukan pengecekan kebenaran informasi karena ada penebangan pohon untuk di ambil tumbuhan Akar Angin. Selarijutnya sesampai di perbatasan antara hutan Produksi dan hutan lindung saksi berpapasan dengan 9 orang yang sedang memikul karung masing-masing 2 (dua) karung, kemudian saksi memberhentikan orang tersebut namun orang tersebut Ian kehutan dan saksi hariya berhasil mengamankan 2 (dua) orang dan barang bukti : 18 (delapan belas) karung berisi jenis tumbuhan Akar Angin berat @ 25 kg dan 9 (Sembilan) batang kayu yang dadikan alat pikulari.
Bahwa benar dan hasil pengecekan di lokasi tepatnya di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan , pelaku melakukan perbuatan dengan cara: pelaku menebang pohon sampai roboh dan para pelaku juga memanjat pohon yang berada di dalam hutan selarijutnya mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel di pohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu.
Bahwa benar terdakwa menggunakan alat bantu beberapa Karung dan juga Sabit.
Bahwa benar pengecekan di lokasi ditemukan sebanyak 5 (lima) pohon yang roboh karena di tebang dan dibawah batang kayu yang roboh terdapat ceceran tumbuhan Akar Angin yang tersisa dan sebanyak 8 (delapan) pohon yang di tebang ranting pohonnya dan rantingnya tercecer di bawah pohon tersebut dan tidak diambil oleh pelaku.
Bahwa benar Jenis Pohon baik yang roboh dan rantingnya ditebang adalah jenis pohon Rimba Alam.
Bahwa benar wilayah penebangan pohon akar alam tersebut masuk hutan lindung.
Bahwa benar perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan kerusakan ekosisitem di wilayah hutan lindung Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar kerugian materi yang dialami pihak Perhutani sebesar Rp.5.408.000,- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Saksi SUHERNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 11.00 Wib, di Petak 74 Pos II Junusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaru wetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar saksi adalah anggota Polhuter KPH Banyuwangi Barat.
Bahwa benar yang melakukan penangkapan adalah dan Polmob : saksi sendiri dan sdr. UNTUNG HARIANTO, dan Dinas Kehutanan sdr. SAMIANTO, SUDARNOTO dan FAKHRUDIN dan dan Kantor Kec. Kalibaru SUTRISNO dan SITI SAUDAH
Bahwa benar para pelaku sebanyak 9 orang dan tertangkap 2 orang yaitu ASMUPUR dan SALAM.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi melakukan patroli gabungan dipimpin KRPH DWI BAMBANG WIYONO beserta 5 (lima) orang anggota Polhut, 5 orang anggota Polmob, 5 orang anggota Polmob dan 3 orang dan Dinas Kehutanan dan 2 orang dan Kec.Kalibaru, menuju Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi untuk melakukan pengecekan di jalur pendakian sekaligus kebenaran informasi adanya penebangan pohon tumbuhan Akar Angin. Sesampai di perbatasan antara hutan Produksi dan hutan lindung saksi berpapasan dengan 9 orang yang sedang memikul karung , masing — masing 2 (dua) arung, lalu saksi memberhentikan orang tersebut namun orang-orang tersebut Iangsung lari kearah hutan dan saksi hariya berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta barang bukti: 18 (delapan belas) karung berisi jenis tumbuhan Akar Angin dengan berat @ 25 kg dan 9 (Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikulan.
Bahwa benar dan hasil pengecekan dilokasi tepatnya di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan , pelaku melakukan perbuatan dengan cara: menebang pohon sampai roboh serta memanjat pohon dan mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel dipohon dan memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah agar mudah untuk diambil setelah terkumpul lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan untuk dibawa pulang dengan cara dipukul menggunakan batang kayu;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan beberapa karung dan sabit;
Bahwa benar di lokasi saksi dan team menemukan sebanyak 5 (lima) pohon yang roboh karena ditebang dan dibawah batang kayu yang roboh terdapat ceceran tumbuhan Akar Angin yang tersisa danjuga menemukan 8 (delapan) pohon yang di tebang ranting pohonnya sedang rantingnya tercecer di bawah pohon tersebut serta ceceran tumbuhan Akar Angin yang tidak diambil oleh para pelaku.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 saksi dan team kembali melakukan penyisiran di lokasi penangkapan dan lokasi penebangan menemukan barang bukti: 1 buah karung yang berisi 1 buah Sabit, 1 buah Parang, 1 buah Pecok, I buah Kapak, dan 1 lembar Plastik warna Biru ukuran 3 x 2 meter, dan 1 buah Tas Ransel berisi beberapa pakaian, bekal berupa Kopi dll dan 1 buah Kapak Kecil, serta 1 buah Karung berisi beberapa Pakaian dan peralatan masak.
Bahwa benar Pohon yang roboh dan pohon yang rantingnya ditebang adalah jenis pohon Rimba Alam.
Bahwa benar wilayah penebangan pohon akar alam tersebut masuk hutan lindung.
Bahwa benar Perhutani mengalami kerusakan ekosisitem di wilayah hutan Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kallibaru Kab. Banyuwangi.
Bahwa benar kerugian materi yang dialami pihak Perhutani sebesar Rp. 5.408.000,- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang buiti yang diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SUDARNOTO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan Kewenangan AHLI adalah sebagai Penyuluh Dinas Kehutanan dan sebagai Pengawas Penguji hasil hutan, mempunyai tugas dan Kewenangan melaksanakan Pengawasan dan Pengujian hasil Hutan termasuk Peredarannya dan memberikan Penjelasan tentang Hutan dan Kehutanan.
Bahwa benar Ahli mengerti peristiwa tersebut karena Ahli juga ikut bersama-sama melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena pada waktu itu ikut patroli gabungan.
Bahwa benar telah ditangkap 2 (dua) orang pelaku bernama ASMUPUR dan SALAM yang telah membawa, mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa ijin berupa Tumbuhan Akar Angin yang didapat dengan cara menebang pohon dan ranting di dalam kawasan hutan, pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, Ahli menjelaskan perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut jelas melakukan Pelariggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 huruf b, c dan d Yo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan pasal 83 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa benar Tumbuhan Akar Angin adalah Jenis tumbuhan Parasit yang tumbuh pada Pohon inang (Induk) yang tumbuh dalam kawasan hutan dan Pohon tersebut dapat digunakan sebagai obat-obatan.
Bahwa benar dampak Pengambilan Tumbuhan Akar Angin dan kawasan hutan dapat terjadi putusnya Ekosistem pada lingkungan.
Bahwa benar dan pengecekan di lokasi terdapat 5 (Lima) Pohon yang roboh karena ditebang oieh pelaku, serta 8 (Delapan) pohon yang ditebang rantingnya untuk diambil Tumbuhan Akar Anginnya.
Bahwa benar kejadian tersebut di kawasan Hutan Lindung dan dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan Ekologinya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ASMUPUR Bin MURTAR, menerangkan:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam berkas perkara
Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas patroli Perhutani pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 11.00 Wib, di perbatasan hutan lindung di wilayah Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi.
Bahwa benar terdakwa pada saat tertangkap tersebut sedang memikul 2 (dua) buah karung yang berisi tumbuhan Akar Angin yang didapatkan dan dalam hutan lindung.
Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasan hutan Perhutani , namun terdakwa tidak tahu jenis pohon apa tempat menempei Tumbuhan Akar Angin tersebut.
Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2 karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg.
Bahwa terdakwa dan 8 orang temannya mempunyai niat sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014.
Bahwa benar terdakwa bersama 8 orang temannya, antara lain terdakwa SALAM, P.ELLA, P.PUTRI, P. ANTS, P.SUS, P. SAFA, P. ROBET dan MUKSIN (ketujuhnya DPO).
Bahwa benar sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa tinggal di dalam hutan dan tidak keluar sama sekali, terdakwa dan temannya tidur di dalam sbh tenda ukuran 5 x 3 meter warna hijau.
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah sabit, dan 2 buah Karung milik terdakwa sendiri;
Bahwa benar berbuatan tersebut dilakukan dengan cara : awalnya pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2014 ALI WAFA (DPO) datang kerumah terdakwa menawarkan pekejaan mencari tanaman akar angin. namun ALI WAFA tidak menyebutkan mencari di wilayah mana, setelah sepakat terdakwa di beri bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 ALl WAFA bersama sopir bernama HASAN (DPO) menjemput terdakwa dan teman-temannya di pinggir jalan dengan menggunakan kendaraan mobil dan Selanjutnya secara bersama-sama langsung memasuki kawan hutan dengar’ jalan kaki. Sesampainya didalam hutan lindung terdakwa memanjat pohon dan mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel dipohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah, sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu, dan sesampai di tengah jalan terdakwa berpapasan dengan petugas Perhutani lalu ditangkap, sedangkan 7 orang pelaku lainnya melarikan diri (DPO)
Bahwa benar terdakwa berhasil memanjat sekitar 10 pohon , sekitar 5 pohon yang rantingnya di tempeli tumbuhan akar Angin berhasil dipotong.
Bahwa benar rencananya Tumbuhan Akar Angin tersebut akan dijual kepada ALI WAFA, alamat Desa Baderan Kec.Sumbermalang-Situbondo, dengan harga Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) / perkilo.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan uang dan hasil penjualari tumbuhan Akar Angin , namun belum sempat dijual dalam perjalanan pulang, terdakwa ditangkap petugas patroli Perhutani.
Bahwa benar saat penangkapan terdakwa sedang duduk istirahat dan tidak sempat melarikan diri.
Bahwa benar terdakwa baru satu kali ini melakukan perbuatan mengambil tumbuhan Akar Angin dan dalam kawasan hutan Perhutani.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan ket. saksi-saksi.
Terdakwa SALAM Bin JA’FAR, menerangkan:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar terdakwa di ditangkap karena telah masuk hutan dan mengambil hasil hutan tanpa ijin.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terclakwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 11.00 Wib, di perbatasan hutan lindung di wilayah Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi.
Bahwa benar pada saat tertangkap terdakwa sedang memikul 2 (dua) buah karung yang berisi tumbuhan Akar Angin yang didapatkan dan dalam hutan.
Bahwa benar perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara: Awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 ALl WAFA datang ke rumah terdakwa menawarkan pekerjaan mencari tanaman akar angin, namun ALl WAFA ticlak menyebutkan mencari di wilayah mana, setelah terdakwa setuju lalu di berT bekal berupa uang sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 ALl WAFA bersama HASAN (sopir) menjemput terdakwa dan temantemannya masing-masing di pinggir jalan dengan menggunakan kendaraan mobil dan Selanjutnya secara bersama-sama langsung memasuki kawan hutan dengan jalan kaki.Sesampainya didalam hutan terdakwa memanjat pohon dan mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel di pohon dan juga memoton ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu.
Bahwa benar terdakwa berhasil memanjat sekitar 10 pohon dan sekitar 2(dua) pohon yang ranting nya ditempeli tumbuhan akar Angin yang berhasil terdakwa potong.
Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasan hutan Perhutani.
Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2 karung masing-masing karung seberat sekitar 25 Kg, Atas niat dan kehendak terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa benar terdakwa bersama temannya sebanyak 8 (delapan) orang antara lain: terdakwa ASMU PUR, P.ELLA, P.PUTRI, P. ANIS, P.SUS, P. SAFA, P.ROBET dan MUKSIN (ketujuhnya DPO)
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah Sabit, dan 2 buah Karung milik terdakwa sendiri.
Bahwa benar sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa tinggal di dalam hutan dan tidak keluar sama sekali, terdakwa dan temanya tidur dalam sebuah tenda ukuran 5 x 3 meter warna hijau.
Bahwa benar terdakwa berhasil memanjat sekitar 10 pohon yang berhasil , dan sekitar 2(dua) pohon yang ranting2nya di tempeli tumbuhan akar Angin yang berhasil dipotong.
Bahwa benar rencananya Tumbuhan Akar Angin tersebut akan dijual kepada ALI WAFA (DPO) di Desa Baderan Kec.Sumbermalang-Situbondo, dengan harga per kilonya Rp.3 000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membenarkan 18 Karung benisi tumbuhan akar angin dengan berat total 450 Kg dan 9 batang kayu yang digunakan sebagai pikulari ., yang di tunjukan dalam persidangan.
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan hasil penjualan tumbuhan Akar Angin, namun belum sempat menjual sudah tertangkap, saat perjalanan pulang sekitar 1,5 jam perjalanan kaki dari tenda tempat terdakwa dan teman-temannya istirahat.
Bahwa benar saat penangkapan terdakwa sedang duduk istirahat sehingga tidak sempat melarikan diri.
Bahwa benar terdakwa baru satu kali mengambil tumbuhan Akar Angin dari kawasan hutan Perhutani.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
18 (Delapan belas) karung ber-isi tumbuhan Akar Angin dengan berat 25 kg atau total 450 Kg.
9 (Sembilan) Batang Kayu yang dijadikan abt pul dengan panjang 1,5 meter.
3 (Tiga) ranting kayu pohon rimba alam (contoh).
1 (satu) buah karung yang berisi 1 (satu bah Sabit, 1 (satu) buah Parang, 1 (satu) buah) Pecok, I (satu) buah Kapak, dan 1 (satu) lembar Plastik ama Biru ukuran 3 x 2 meter dan l (satu) buah Kapak kecil.
1 (satu) buah Tas Ransel berisi beberapa pakaian dan perbekalari.
1 (satu) buah Kapak Kecil, serta 1 (satu) buah Karung berisi beberapa Pakaian dan peralatan masak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA’FAR bersama temannya yaitu P.ELLA, P.PUTRI, P.ANIS, P.SUS, P.SAFA, P.ROBERT DAN MUKSIN (ketujuh nya DPO) pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam.11.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dibulan September 2014 bertempat di petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung Kawasan hutan lindung wilayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi, dengan sengaja memuat , membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai , dan /atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Awalnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temannya tersebut ditawari pekerjaan untuk mencari tumbuhan akar angin oleh sdr.ALI WAFA (DPO) dan setelah sepakat terdakwa diberi bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa bersama ketujuh temannya dijemput oleh sdr.ALI WAFA dan sopirnya sdr.HASAN (DPO) lalu diantar dengan kendaraan mobil menuju sasaran kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis Kec.Kalibaru dengan membawa perlengkapan yang diperlukan. Kemudian terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut diturunkan dipinggir hutan , setelah itu langsung masuk kedalam hutan dan memasang /membuat tenda untuk tempat menginap / istirahat dan tidur. Selanjutnya terdakwa bersama 7 (tujuh) orang temanya tersebut mencari pohon yang ditumbuhi tanaman akar angin dan memanjat beberapa pohon serta mengambil tumbuhan akar angin yang menempel pada pohon tersebut dengan cara menebang pohon dan memotong ranting kecil pohon yang ditempeli akar angin tersebut dengan menggunakan berbagai peralatan berupa: sabit, parang dan kapak;
Bahwa terdakwa ASMUPUR berhasil memanjat sekitar 10 (sepuluh) pohon dan menebang ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akar angin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM Bin JA’FAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua) pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin. Setelah terkumpul cukup banyak maka terdakwa bersama ketujuh temannya memasukkan tumbuhan akar angin dan ranting pohon rimba alam tersebut kedalam karung plastic yang telah disiapkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.
Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, maka pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wib terdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang dan meninggalkan TKP dengan berjalari kaki masing-masing membawa dan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angin dengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul. Rencananya tumbuhan akar angin tersebut oleh terdakwa akan dijual kepada sdr.ALI WAFA seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per-kilogramnya.
Namun sesampainya di petak 74 Pos II jurusan pendakian Gunung Raung Kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kec.Kalibaru pada saat terdakwa sedang duduk beristiraht, berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli sedangkan 7 (tujuh) orang pelaku lainnya melarikan diri dan disita barang bukti: 18 (delapan belas) karung berisi tumbuhan Akar Angin, 9 (Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikul, 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam,1 buah karung yang berisi berbagai peralatan untuk menebang, sebuah Tas Ransel berisi beberapa pakaian dan perbekalan, serta 1(satu) Karung berisi Pakaian dan peralatan masak.
Bahwa setelah petugas Perhutani melakukan Pengecekan di petak 74 Blok Cemara kawasan hutan lindung RPH Kalibaru manis tersebut,ditemukan 5 (lima) pohon yang roboh bekas tebangan baru dan 8 (delapan) pohon yang ditebang ranting pohonya dan dibawah pohon yang roboh tersebut ada sisa ceceran tumbuhan akar angin
Perbuatan terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR.Dkk tersebut dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang sehingga mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.5.408.000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Unsur dengan sengaja
Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur Barang siapa ini terpenuhi atas diri terdakwa yaitu TerdakwaASMUPUR bin MUHTAR dan terdakwa SALAM Bin JA”FAR,;
Ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah kehendak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, kesengajaan itu merupakan arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, untuk terjadinya kesengajaan harus ada pengetahuan seseorang pada saat itu dan harus ada kehendak dari pembuat untuk mencapai tujuan. Perbuatan tersebut adalah perbuatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dihubungkangkan dengan keterangan saksi DWI BAMBANG WIYONO, saksi UNTUNG HARIANTO dan saksi SUHERNO, serta saksi ahli SUDARNOTO, sdr. SAMIANTO, dan FAKHRUDIN sdr. SUTRISNO dan SITI SAUDAH. Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi melakukan patroli gabungan yaitu 6 orang anggota Poihut, 5 orang anggota Polmob dan 3 orang dan Dinas Kehutanan dan 2 orang dari Kecamatan Kalibaru, melaksanakan Patroli gabungan di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Kab.Banyuwangi untuk melakukan pengecekan di jalur pendakian dan sekaligus melakukan pengecekan kebenaran informasi karena ada penebangan pohon untuk di ambil tumbuhan Akar Angin, sampai di perbatasan antara hutan Produksi dan hutan lindung team berpapasan dengan 9 ( sembilan) orang yang sedang memikul masing — masing 2 (dua) buah karung. Kemudian saksi memberhentikan orang-orang tersebut namun orang tersebut langsung lari kearah hutan dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta barang bukti : 18 (delapan belas) karung berisi jenis tumbuhan Akar Angin dengan berat @ 25 kg dan 9(Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikulan. Bahwa benar kejadian penebangan pohon tersebut masuk wilayah hutan lindung. Bahwa benar dari hasil pengecekan di lokasi tepatnya di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wllayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan , pelaku melakukan perbuatan dengan cara: pelaku menebang pohon sampai roboh dan para pelaku juga memanjat pohon yang berada di dalam hutan selarijutnya mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel di pohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa benar terdakwa bersama teman-temannya yaitu P.ELLA, P.PUTRI, P. ANTS, P.SUS, P. SAFA, P. ROBET dan MUKSIN (ketujuhnya DPO) telah menebang pohon di wilayah hutan lindung guna mencari tumbuhan akar angin. Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2 karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg. Bahwa terdakwa dan 7 orang temannya mempunyai niat sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014. Bahwa benar sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa tinggal di dalam hutan dan tidak keluar sama sekali, terdakwa dan temannya tidur di dalam sbh tenda ukuran 5 x 3 meter warna hijau. Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah sabit, dan 2 buah Karung milik terdakwa sendiri. Bahwa benar berbuatan tersebut dilakukan dengan cara : awalnya pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2014 ALI WAFA (DPO) datang kerumah terdakwa menawarkan pekejaan mencari tanaman akar angin. namun ALI WAFA tidak menyebutkan mencari di wilayah mana, setelah sepakat terdakwa di beri bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 ALl WAFA bersama sopir bernama HASAN (DPO) menjemput terdakwa dan teman-temannya di pinggir jalan dengan menggunakan kendaraan mobil dan Selanjutnya secara bersama-sama langsung memasuki kawan hutan dengar’ jalan kaki. Sesampainya didalam hutan lindung terdakwa memanjat pohon dan mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel dipohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah, sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu, dan sesampai di tengah jalan terdakwa berpapasan dengan petugas Perhutani lalu ditangkap, sedangkan 7 orang pelaku lainnya melarikan diri (DPO).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa dan teman-temannya dengan sengaja membongkar, menguasai dan memiliki hasil penebangan hutan tanpa seijin yang berwenang. Hal ini dibuktikan dengan para terdakwa telah disuruh oleh seseorang yang bernama ALI WAFA untuk mencari tumbuhan Akar Angin dikawasan hutan lindung, para terdakwa juga menginap dikawasan hutan lindung tersebut sejak 30 Agustus 2014 sampai 4 September 2014. Dengan demikian Majelis Hakim Berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Ad.3. Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dihubungkangkan dengan keterangan saksi DWI BAMBANG WIYONO, saksi UNTUNG HARIANTO dan saksi SUHERNO, serta saksi ahli SUDARNOTO, sdr. SAMIANTO, dan FAKHRUDIN sdr. SUTRISNO dan SITI SAUDAH. Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi melakukan patroli gabungan yaitu 6 orang anggota Poihut, 5 orang anggota Polmob dan 3 orang dan Dinas Kehutanan dan 2 orang dari Kecamatan Kalibaru, melaksanakan Patroli gabungan di Petak 74 Pos II Jurusan Pendakian Gunung Raung ikut Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Kab.Banyuwangi untuk melakukan pengecekan di jalur pendakian dan sekaligus melakukan pengecekan kebenaran informasi karena ada penebangan pohon untuk di ambil tumbuhan Akar Angin, sampai di perbatasan antara hutan Produksi dan hutan lindung team berpapasan dengan 9 ( sembilan) orang yang sedang memikul masing — masing 2 (dua) buah karung. Kemudian saksi memberhentikan orang-orang tersebut namun orang tersebut langsung lari kearah hutan dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta barang bukti : 18 (delapan belas) karung berisi jenis tumbuhan Akar Angin dengan berat @ 25 kg dan 9(Sembilan) batang kayu yang dijadikan alat pikulan. Bahwa benar kejadian penebangan pohon tersebut masuk wilayah hutan lindung. Bahwa benar dari hasil pengecekan di lokasi tepatnya di petak 74 Blok Cemara Kawasan hutan lindung wllayah RPH Kalibaru manis masuk Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan , pelaku melakukan perbuatan dengan cara: pelaku menebang pohon sampai roboh dan para pelaku juga memanjat pohon yang berada di dalam hutan selarijutnya mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel di pohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa benar terdakwa bersama teman-temannya yaitu P.ELLA, P.PUTRI, P. ANTS, P.SUS, P. SAFA, P. ROBET dan MUKSIN (ketujuhnya DPO) telah menebang pohon di wilayah hutan lindung guna mencari tumbuhan akar angin. Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2 karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg. Bahwa terdakwa dan 7 orang temannya mempunyai niat sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014. Bahwa benar sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 terdakwa tinggal di dalam hutan dan tidak keluar sama sekali, terdakwa dan temannya tidur di dalam sbh tenda ukuran 5 x 3 meter warna hijau. Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah sabit, dan 2 buah Karung milik terdakwa sendiri. Bahwa benar berbuatan tersebut dilakukan dengan cara : awalnya pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2014 ALI WAFA (DPO) datang kerumah terdakwa menawarkan pekejaan mencari tanaman akar angin. namun ALI WAFA tidak menyebutkan mencari di wilayah mana, setelah sepakat terdakwa di beri bekal uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 ALl WAFA bersama sopir bernama HASAN (DPO) menjemput terdakwa dan teman-temannya di pinggir jalan dengan menggunakan kendaraan mobil dan Selanjutnya secara bersama-sama langsung memasuki kawan hutan dengar’ jalan kaki. Sesampainya didalam hutan lindung terdakwa memanjat pohon dan mengambil tumbuhan Akar Angin yang menempel dipohon dan juga memotong ranting-ranting kecil yang di tempeli Akar Angin agar jatuh ke bawah, sehingga mudah untuk diambil setelah terkumpul banyak lalu dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikul menggunakan batang kayu, dan sesampai di tengah jalan terdakwa berpapasan dengan petugas Perhutani lalu ditangkap, sedangkan 7 orang pelaku lainnya melarikan diri (DPO).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan ) batang Rayu alat pikul, 1 (satu) buah karung berisi peralatan menebang, Sebuah Tas ransel berisi pakaian/perbekalan, 1 (satu) karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 18 ( delapan belas ) karung berisi tumbuhan Akar Angin dan 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar sekitar Rp.5 .408. 000,- (lima juta empat raths delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerusakan hutan, ekosistem dan ekologinya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum menikmati hasilnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 12 Huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan bahwa terdakwa ASMUPUR Bin MUHTAR dan terdakwa 2. SAL;AM Bin JA'FAR,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memiliki hasil penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang secara bersama - sama ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan Denda masing masing sebesar Rp. 500.000,000,00 ( lima ratus juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa , dapat diganti dengan Kurungan masing masing selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang 'bukti'berupa :
18 ( delapan belas ) karung berisi tumbuhan Akar Angin dan 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam ; Dirampas untuk Negara Cq Perhutani;
9 (sembilan ) batang Rayu alat pikul, 1 (satu) buah karung berisi peralatan menebang, Sebuah Tas ransel berisi pakaian/perbekalan, 1 (satu) karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak; Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar supaya para Terdakwa dibebani memoayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majeiis Hakim pada hari SENIN, tanggal 5 JANUARI 2015, oleh kami I KETUT SOMANASA. SH.M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HERU SETIYADI, S.H. dan SUBA'I, S.H.,M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, HAFID HARIYANTO.SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan dihadiri oleh SUGIHARTO.SH. Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1. HERU SETIYADI. S.H. I KETUT SOMANASA, SH, M.H
2. SUBA’I, SH.,M.H .
Panitera Pengganti
HAFID HARIYANTO, SH