106/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 106/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
LINDAWATI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 106/PID.SUS/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : LINDAWATI ;
2. Tempat lahir : Binjai ;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 20 Juli 1972 ;
4. Jenis kelamin : Perempuan ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Dusun VIII Jl.Asahan Medan Krio Kec Sunggal
Kab Deli serdang ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
I. Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tanggal September 2015 No. Reg Perk : PDM-279/LPKAM.1/Euh.2/10/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Lindawati pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 18.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2015 bertempat di Jalan Asahan Dusun VIII Desa Medan Krio Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang , setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :
----Bahwa pada hari serta tempat tersebut diatas ketika saksi Riandi Ghazwan pulang sekolah bersama dengan adik saksi Yoga sedang bermain di Gang melur kemudian saat adik saksi yang bernama Yoga turun dari atas sepeda motor tiba-tiba keponakan terdakwa yang bernama Alvi datang dan langsung mendorong atau menolak Yoga sehingga Yoga pun terjatuh melihat hal tersebut saksi Riandi Ghazwan pun menjadi marah kepada Alvi dan mengatakan kepada Avi “Alvi kau anak kecil , kau lawani“ lalu karena Alvi dimarahi oleh saksi Riandi Ghazwan akhirnya Alvi pun akhirnya menagis kemudian pulang dan mengadu kepada kakeknya, lalu kakek Alvi mengatakan kepada saksi ”Sini kau sini biar kubunuh kau” lalu saksi Riandi Ghazwan menjawab “yah udah ini nah kau potong leherku, kan kau nanti yang masuk penjara , kemudian saksi Mengambil Sepeda dan kemudian membonceng adiknya Yoga dengan maksud hendak pulang kerumah lalu sebelum sampai kerumah saksi tiba-tiba saksi Riandi Ghazwan disetop atau dihadang oleh seorang perempuan yang bernama Leli sambil dianya mengatakan “Sini kau” Mentang-mentang kau anak Brimob , jangan anggar-anggar anak brimob kau” kemudian tidak berapa lama kemudian terdakwa Lindawati datang kemudian Leli berkata kepada terdakwa Linda” Diancamnya bapak” dan setelah itu terdakwa Lindawati langsung menarik tangan kiri saksi Riandi Ghazwan sambil mengatakan “Sini kau ikut” lalu saksi Riandi Ghazwan memaki terdakwa dengan mengatakan “Ajing kau” dan setelah itu tiba-tiba terdakwa Lindawati langsung menampar pipi kiri saksi Riandi Ghazwan sebanyak 1(satu) kali lalu saksi mengatakan kepada terdakwa “Awas kau” kemudian terdakwa Lindawati kembali menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi sebanyak 2(dua) kali dan terdakwa menarik-narik tangan saksi secara paksa sehingga saat itu saksi pun merasa Kesakitan, dan tak lama kemudian saksi Wan Inggrid Aulia pun datang lalu terdakwapun menyerahkan saksi Riandi Ghazwan kepada saksi Wan Inggrid Aulia sambil terdakwa berkata “Ini anak mu kau ajarai dia ya biar ngak kurang ajar” lalu saksi Wan Inggrid berkata “apa rupanya salah anakku ?, sehingga kakak menampari dia” lalu terdakwa menjawab “ngak terima aku dimaki-maki si Rian” dan setelah itu terdakwa Lindawati langsung pergi meninggalkan Saksi Riandi Ghazwan dan saksi Wan Inggrid Aulia,Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Wan Inggrid Aulia pun merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Bahwa menurut Hasil Visum Et-Repertum Dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh dr.Dian Ernala Di Peroleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut :Hasil : - Memar pada sudut bibir kiri dengan ukuran lebih kurang 3(tiga) Centimeter x 2(dua)Centi meter,- Luka lecet di lengan bawah kiri ukuran lebih kurang 5(lima) centi meter x 0,1(nol komasatu) Centi meter dan 3(tiga) centi meter x 0,1(nol koma satu) Centi meter- Luka lecet di lengan atas bagian dalam kanan ukuran lebih kurang 3,5 (tiga koma lima) Centi meter x 0,1(nol koma satu) Centi Meter dan 2 (dua) centi meter x 0,1(nol koma satu) centi meter Kesimpulan : Luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
II. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-279/LPKAM.1/Euh.2/10/2015, tertanggal 05 Januari 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Lindawati bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan terhadap anak” sebagaimana di atur dan diancam dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dalam surat dakwaan Tunggal;-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lindawati dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa dimasukan kedalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti ini nihil :
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
III. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 26 Januari 2016, Nomor : 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LINDAWATI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDAWATI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
IV. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : BILLATER SITEPU,SH,.MH. Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2016 Nomor : 4/Akta.Pid/2016/PN.Lbp yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp. tanggal 26 Januari 2016 diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Pebruari 2016;
V Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Pebruari 2016, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 1 Pebruari 2016 telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Pebruari 2016 ;
VI. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh BILLATER SITEPU,SH,.MH. Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 Pebruari 2016 yang ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terhitung tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 Januari 2016 Nomor : 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp beserta semua surat yang berhubungan dengan perkara ini maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 01 Pebruari 2016 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum memandang hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak menimbulkan efek jera kepada Pelaku kejahatan karena karena hukuman tersebut terlalu ringan karena putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat sehingga masyarakat tidak akan takut untuk melakukan perbuatan pidana tersebut, sementara akibat perbuatan terdakwa mengakubatkan saksi korban Riandi Ghazwan mengalami luka memar dan saksi korban menjadi trauma atau ketakutan apabila melihat terdakwa,oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menerima permohonan banding dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum; ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh karenanya maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar serta cukup beralasan menurut Hukum dan keyakinan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, kecuali mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu memperbaikinya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut trauma dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuh saksi korban ;
Bahwa terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai sifat keibuan yang seharusnya tidak melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 Januari 2016,Nomor : 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp, yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai hukuman terhadap terdakwa, sebagaimana amar tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tetap bersalah dan dipidana, maka terdakwa haruslah tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 Januari 2016, Nomor : 1901/Pid.Sus/2015/PN.Lbp, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa LINDAWATI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDAWATI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
diatas ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 6 April 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 Maret 2016 Nomor : 106/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 April 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.