247 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pulo Gadung Raya No.29 Kawasan Industri Pulo Gadung
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS tersebut;
P U T U S A N
Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS, beralamat di Jl. Pulogadung Raya No. 29 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Drs. Titianus Winata selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Said Damanik, S.H., M.H., Advokat/, beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 2, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
REZA FIRMANSYAH, karyawan PT. Ikapharmindo Putramas, dahulu beralamat di Jl. Asalea Mas III Blok N. 4 No. 17 RT. 002 RW 008 Villa Pamulang Mas, Bambu Apus Pamulang, sekarang beralamat di Jl. Persatuan II No. 48 RT. 02 RW 07 Cidodol, Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Denny M. Cilah, S.H., S.E., M.Si., 2. Eliza N. Basjaruddin, S.H., M.H., 3. Nirzon, S.H., para Advokat & Konsultan Hukum pada Eliza & Partners, beralamat di Komplek Perkantoran Tomang Tol Raya, Taman Kedoya Baru Blok A1, Nomor 34, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni dengan dikeluarkannya Surat Anjuran oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Nomor 20/ANJ/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, (bukti P-l);
Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat dengan masa kerja 11 tahun 8 bulan (sejak Februari 2001 sampai dengan saat ini Oktober 2012), jabatan terakhir sebagai Supervisor Baby Huki Wilayah Jakarta II pada divisi Baby Huki, dengan upah/ gaji sebesar Rp. 2.018.000,- (dua juta delapan belas ribu rupiah) perbulan (sejak Agustus 2010 hingga Maret 2012) (bukti P-2), namun dalam sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Tergugat menyatakan bahwa upah Penggugat telah dinaikan menjadi Rp. 2.318.000,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), namun dalam kenyataannya Penggugat tidak pernah menerima upah/gaji senilai tersebut;
Bahwa selain upah pokok tersebut di atas Penggugat juga memperoleh tunjangan uang makan dan transport harian sebesar Rp. 27,000,- (duapuluh tujuh ribu rupiah), serta tunjangan kendaraan sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan (bukti P-3); Akan tetapi, dalam kenyataannya tunjangan uang makan dan transport sejak bulan September 2010 hingga saat ini (Oktober 2012), serta tunjangan kendaraan sejak bulan November 2010 hingga saat ini (Oktober 2012) tidak dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa selama bekerja Penggugat telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan menunjukkan loyalitas serta performa yang tinggi hal mana terbukti dengan diperolehnya 2 (dua) kali kenaikan pangkat (promosi jabatan) secara berturut- turut pada tahun 2007 dari Area Representative Promotion (APR) menjadi Senior APR dan pada tahun 2008 sebagai Supervisor Baby HUKI (bukti P- 4);
Bahwa ketidakharmonisan hubungan kerja Penggugat rasakan sekitar pertengahan Juni 2010, bermula ketika Tergugat tanpa memberi penjelasan dan pemberitahuan hendak memutasi Penggugat ke Pontianak (bukti P-5). Meskipun mutasi tidak jadi dilakukan namun Tergugat memberikan jabatan dan pekerjaan Penggugat kepada orang lain/ karyawan baru (bukti P-6), Tergugat menarik seluruh pekerjaan yang selama ini dilakukan Penggugat atau Tergugat tidak memberikan pekerjaan apapun kepada Penggugat, dan pada puncaknya Tergugat menyuruh Penggugat untuk mengundurkan diri dengan Tergugat akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau Penggugat menunggu keputusan Tergugat tanpa batas waktu untuk kejelasan kedudukan Penggugat dalam bekerja pada perusahaan. Menanggapi hal tersebut Penggugat dengan tegas menyatakan sikap menolak mengunduran diri dari Tergugat/ perusahaan, dan tetap bertahan hingga adanya hasil keputusan Tergugat/ management;
Bahwa pada September 2010 Tergugat dengan tanpa alasan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat telah menghentikan atau tidak memberikan uang makan dan transport, dan pada November 2010 Tergugat juga menghentikan atau tidak memberikan uang tunjangan/ sewa kendaraan kepada Penggugat;
Bahwa pada awal Februari 2012 Tergugat memanggil Penggugat dan menyampaikan/ memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Penggugat dan Tergugat akan memberikan kompensasi PHK sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana atas dasar kebijaksanaan Tergugat. Sikap Penggugat menanggapi hal tersebut adalah Penggugat dapat menerima PHK atau menyetujui PHK meskipun tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dari Tergugat. baik SP 1. SP 2 maupun SP 3. mengingat tekanan batin yang Penggugat rasakan akibat perlakuan Tergugat, akan tetapi Penggugat tidak setuju atau tidak dapat menerima nilai kompensasi PHK yang ditawarkan Tergugat;
Bahwa selama perselisihan mengenai kompensasi PHK berlangsung Penggugat masih tetap datang/hadir dikantor setiap hari (meskipun terpaksa), dan menerima upah proses setiap bulannya;
Bahwa perundingan antara Penggugat dan Tergugat tetap tidak tercapai kesepakatan mengenai kompensasi PHK, maka sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka pada 13 Februari 2012 Tergugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2012 Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur mengeluarkan Anjuran Nomor 20/ANJ/V1/2012, yang pada intinya menganjurkan untuk "Tergugat memberikan uang pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta penggantian sewa kendaraan selama 17 (tujuh belas bulan yang belum dibayarkan, serta uang makan Rp. 7000 perhari selama 20 (dua puluh) bulan yang belum diberikan" dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 bahwa dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat, maka untuk mempertahankan hak dan kepentingan Penggugat patut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memberikan kepastian hukum pada Penggugat;
Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat menuntut hak-hak normatife berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan hak-hak lainnya (uang makan dan transport serta tunjangan/ sewa kendaraan) yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang mana total keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 82.252.400 (delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| - Uang Pesangon | 9 X 2 X Rp. 2.318.000,- | Rp. | 41.724.000,- |
| - Uang Penghargaan | Masa | ||
| Kerja | 4 X Rp. 2.318.000,- | Rp. | 9.272.000,- |
| - Penggantian Hak | 15% X Rp. 50.996.000,- | Rp. | 7.649.000,- |
| - Sewa Kendaraan | Rp. 300.00,-X 17 bulan | Rp. | 5.100.000,- |
| - Uang Makan | Rp. 7.000,-X 26X20 bulan | Rp. | 3.640.000,- |
| Jumlah | Rp. | 67.385.000,- |
(enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Uang Pesangon: 9 X 2 X Rp. 2.318.000 = Rp. 41.724.000
Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 X Rp. 2.318.000 = Rp. 9.272.000
Uang Penggantian Hak = Rp. 7.649.400
Penggantian Hak Cuti : 12 X Rp. 2.318.000 = Rp. 1.159.000
24
Tunjangan makan dan transport yang belum dibayarkan dari sejak bulan September 2010 sampai dengan bulan April 2012 (20 bulan) : Rp. 23.000 X 26 hari X 26 bulan = Rp.15.548.000
Tunjangan/sewa kendaraan yang belum dibayarkan dari sejak bulan November 2012 sampai dengan bulan April 2012:
Rp. 300.000 X 23 bulan)= Rp. 6.900.000
13. Bahwa adalah wajar Penggugat menuntut uang pesangon dan hak lainnya yang belum dibayarkan oleh Tergugat mengingat PHK Tergugat terhadap Penggugat tidak atau belum sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Perusahaan, dan ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, karena Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan I (pertama), Surat Peringatan II (kedua) dan Surat Peringatan III (ketiga) secara berturut-turut yang mana masing-masing Surat Peringatan berlaku paling lama 6 (enam) bulan;
14.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
15.Bahwa dan untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian;
16.Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti - bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
17.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat (l). Uang Pesangon, (2) Uang Penghargaan Masa Kerja, dan (3) Uang Pengantian Hak sebesar Rp. 59.804.400,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu empat ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan /sewa kendaraan kepada Penggugat sebesar Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang makan dan transport kepada Penggugat sebesar Rp. 15.548.000;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menetapkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat tanpa kecuali.
Bahwa Penggugat hingga saat ini tidak pernah diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat justru sangat tidak disiplin, selalu melawan putusan pimpinan dengan alasan yang tidak jelas.
Bahwa Penggugat justru sengaja melawan pimpinan serta tidak disiplin agar diberhentikan Tergugat serta berharap pesangon, jasa dan lain- lainnya.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 198/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 14 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 61.311.100 (enam puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu seratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 14 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 22/Srt.Kas/PHI/2013/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 14 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 10 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa kami telah mengajukan kasasi dalam perkara ini sesuai dengan tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang, baik pada saat sidang putusan diucapkan, maupun secara administratif juga telah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku, keputusan resmi juga baru kami peroleh pada tanggal 28 Februari 2013 (bukti terlampir).
Bahwa Judex Facti PHI Jakarta Pusat tidak tepat memasukkan perkara ini dalam ruang lingkup perselisihan hak padahal sesuai Undang-Undang No.2 Tahun 2004 sesungguhnya perkara ini adalah perselisihan kepentingan.
Bahwa dalam praktek gugatan penggugat dan latar belakang kejadian pokok perkara ini yang sebenamya adalah perselisihan hak, oleh karena penggugat ingin melakukan kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan peraturan perusahaan, prosedur tetap di perusahaan termasuk kelaziman dalam tindakannya sehari-hari dan bahkan sering melawan perintah atasan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Bahwa pemohon kasasi menolak seluruh dalil-dalil Termohon Kasasi tanpa kecuali.
Bahwa apa yang diputuskan PHI pada point 2 dan 3 tidak benar pemohon kasasi tidak membayar upah Termohon Kasasi, yang sesungguhnya adalah upah Termohon Kasasi tetap diterima hingga bulan Desember tahun 2012, bukti tertulis juga telah disampaikan pemohon kasasi pada sidang peradilan pertama.
Bahwa apa yang terdapat dalam keputusan point 4 Termohon Kasasi pernah dimutasi (sebagaimana biasanya seorang karyawan di suatu perusahaan adalah biasa) jadi bukan karena prestasi Termohon Kasasi.
Bahwa apa yang disampaikan Termohon Kasasi pada point 5 adanya ketidakharmonisan kerja, sesungguhnya adalah sebagaimana biasa Termohon Kasasi hendak dipindahkan ke Pontianak sekitar pertengahan Juni 2010, hal ini telah disampaikan langsung kepada Termohon Kasasi bahkan dengan surat resmi mutasi, akan tetapi Termohon Kasasi tidak mau menerima surat mutasi bahkan tidak mau dimutasi oleh pimpinannya (buktinya juga sudah disampaikan pemohon kasasi pada sidang pertama di PHI).
Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Termohon Kasasi dalam putusan point 6, sebab Termohon Kasasi tidak mau menjalankan tugas tanggung jawabnya sehari-hari dengan sendirinya uang makan dan transport pun dihentikan Pemohon Kasasi oleh karena Termohon Kasasi tidak melakukan pekerjaannya seperti biasa.
Bahwa Judex Facti peradilan PHI tingkat pertama sungguh-sungguh mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, apakah layak seorang karyawan yang sering bolos/absen tanpa alasan yang jelas dan bertanggung jawab ingin selalu menuntut haknya seperti biasa padahal bukti-bukti absensi sudah pemohon kasasi sampaikan.
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu tergugat dengan bukti-bukti yang diperoleh perihal seringnya ketidakhadiran Termohon Kasasi dahulu Penggugat, pada dasarnya sudah beberapa kali diperingatkan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat baik lisan maupun tertulis akan tetapi tidak pernah diindahkan Termohon Kasasi dahulu Penggugat, apalagi barang-barang contoh pada saat pameran yang dilaksanakan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dijual Termohon Kasasi untuk kepentingannya sendiri hasilnya tidak disetor ke bendahara kantor/Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 2 s/d 10
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Maret 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 10 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Judex Facti telah benar menerapkan hukum mengabulkan Pemutusan Hubungan Kerja 2 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena surat peringatan telah lampau masa berlakunya. Demikian pula atas ketidakhadiran Termohon Kasasi sesuai bukti T.6 tidak dikenakan surat peringatan oleh Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./Fauzan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.)
NIP. 19591207 1985 12 2 2002