Nomor : 123 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 123 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYADI ALIAS AJI BIN UJANG FIRDAUS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Penuntut Umum . 2. Membebaskan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS,dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan”. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar buku Nikah Istri berwarna Hijau atas nama IIN MARLINA, - 1 (satu) lembar buku Nikah Suami berwarna merah atas nama SURYADI. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi IIN MARLENA Alias DIANA Binti SYAHRUL. 8 Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 123 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --
Nama Lengkap : SURYADI Alias AJI Bin UJANG FIRDAUS;
Tempat Lahir : Kabupaten Tebing Tinggi ;
Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 5 November 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Komplek Jaya Loka. Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP (Tidak tamat) ;
------------ Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh anggota satuan Polres Empat Lawang sejak tanggal 24 Februari 2016 ;
Penahanan Oleh Penyidik sejak : tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum. sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat : sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat. Sejak Tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 ;
-------- Terdakwa datang menghadapi perkaranya sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;-------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --
Telah membaca berkas perkara ; --
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan ke persidangan;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Telah mencermati Dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SURYADI Alias AJI Bin UJANG FIRDAUS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Primair kami, membebaskan Terdakwa dari dakwaan Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin UJANG FIRDAUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari hari” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga dalam dakwaan Subsidair kami.
Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap Terdakwa dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar buku Nikah Istri berwarna Hijau atas nama IIN MARLINA.
1 (satu) lembar buku Nikah Suami berwarna merah atas nama SURYADI.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui IIN MARLINA Alias DIAN Binti SYAHRIUL.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar pembelaan/pledooi terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, pada pokoknya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya (clementie), dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari dan Terdakwa Tulang Punggung Keluarga ; --
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; ---------------------
Menimbang, bahwa atas replik tersebut, Terdakwa juga secara lisan dalam dupliknya pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu; -----------------------------------
DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa SURYADI Als AJI Bin UJANG FIRDAUS pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2015, bertempat di Jayaloka II No.40 Rt.01 Rw.05 Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
------------Berawal Pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09. 00 wib bertempat di Jayaloka II No.40 Rt.01 Rw.05 Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, pada saat saksi korban IIN MARLENA Als DIAN Binti SYAHRUL yang merupakan istri dari terdakwa yang telah menikah pada tanggal 04 bulan Mei tahun 2005 secara resmi menurut hukum yang berlaku dan telah dilengkapi dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tebing Tinggi, sedang berada di rumah saksi korban lalu tersangka selaku suami saksi korban pulang ke rumah dan marah-marah menyuruh saksi korban untuk meninggalkan rumah, saksi korban bersedia meninggalkan rumah tetapi dengan syarat berikan dahulu apa yang menjadi hak saksi korban baru saksi korban meninggalkan rumah, dengan perkataan saksi korban tersebut tersangka tidak terima dan terjadi cek-cok mulut, kemudian saksi korban menarik pakaian terdakwa dengan mengunakan tangan kiri saksi korban, lalu terdakwa mencekik leher dan mendorong saksi korban dengan mengunakan tangan kiri terdakwa, saat kejadian tersebut ibu saksi korban yaitu YANI Binti KODRI melerai dibantu oleh warga-warga sekitar yang ada disana, kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata api berwarna hitam dari sebelumnya berada dipingang kiri terdakwa lalu mengarahkan senjata api tersebut kearah wajah saksi korban sambil berkata “ Mati Kau” , selanjutnya terdakwa terdakwa menurunkan senjata api tersebut, setelah itu saksi korban langsung menuju ke POLRES EMPAT LAWANG untuk melaporkan perbuatan yang terdakwa lakukan, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban IIN MARLENA Als DIAN Binti SYAHRUL mengalami luka gores dibagian leher dan memar dibagian pundak atau bahu kanan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.01.02/08/RSUD/2015 tanggal 26 januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja Nip. 198709082012121001, dokter pada RSUD Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang dengan hasil pemeriksaan yaitu luka lecet yang sudah mengering dipergelangan leher panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter dan memar dipundak atau bahu kanan dengan diameter dua centimeter dengan kesimpulan luka dan memar tersebut akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.----------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa SURYADI Als AJI Bin UJANG FIRDAUS pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2015, bertempat di Jayaloka II No.40 Rt.01 Rw.05 Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
------------Berawal Pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 09. 00 wib bertempat di Jayaloka II No.40 Rt.01 Rw.05 Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, pada saat saksi korban IIN MARLENA Als DIAN Binti SYAHRUL yang merupakan istri dari terdakwa yang telah menikah pada tanggal 04 bulan Mei tahun 2005 secara resmi menurut hukum yang berlaku dan telah dilengkapi dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tebing Tinggi, sedang berada di rumah saksi korban lalu tersangka selaku suami saksi korban pulang ke rumah dan marah-marah menyuruh saksi korban untuk meninggalkan rumah, saksi korban bersedia meninggalkan rumah tetapi dengan syarat berikan dahulu apa yang menjadi hak saksi korban baru saksi korban meninggalkan rumah, dengan perkataan saksi korban tersebut tersangka tidak terima dan terjadi cek-cok mulut, kemudian saksi korban menarik pakaian terdakwa dengan mengunakan tangan kiri saksi korban, lalu terdakwa mencekik leher dan mendorong saksi korban dengan mengunakan tangan kiri terdakwa, saat kejadian tersebut ibu saksi korban yaitu YANI Binti KODRI melerai dibantu oleh warga-warga sekitar yang ada disana, kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata api berwarna hitam dari sebelumnya berada dipingang kiri terdakwa lalu mengarahkan senjata api tersebut kearah wajah saksi korban sambil berkata “ Mati Kau” , selanjutnya terdakwa terdakwa menurunkan senjata api tersebut, setelah itu saksi korban langsung menuju ke POLRES EMPAT LAWANG untuk melaporkan perbuatan yang terdakwa lakukan, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban IIN MARLENA Als DIAN Binti SYAHRUL mengalami luka gores dibagian leher dan memar dibagian pundak atau bahu kanan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan saksi korban sehari-hari, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.01.02/08/RSUD/2015 tanggal 26 januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja Nip. 198709082012121001, dokter pada RSUD Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang dengan hasil pemeriksaan yaitu luka lecet yang sudah mengering dipergelangan leher panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter dan memar dipundak atau bahu kanan dengan diameter dua centimeter dengan kesimpulan luka dan memar tersebut akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan dan dijelaskan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan/eksepsi apapun juga atas Dakwaan tersebut ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
SAKSI IIN MARLENA Alias DIANA Binti SYAHRUL.
Bahwa, saksi adalah suami dari Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak keberatan keterangannya di ambil sumpah ;
Bahwa, kejadian pertama terjadi berawal saat itu Pada pagi hari Rabu tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 wib suami/Terdakwa saksi korban pulang kerumah dan langsung meminta saksi korban untuk keluar dari rumah, saksi korban bersedia keluar dari rumah tetapi dengan syarat berikan dulu apa yang menjadi hak saksi korban, baru saksi korban mau meninggalkan rumah, dengan permintaan saksi korban tersebut suami/Terdakwa tidak terima dan terjadilah/cekcok adu mulut, kemudian saksi korban menarik pakaian suami saksi korban dengan menggunakan tangan kiri saksi korban lalu terdakwa mencekik bagian leher saksi korban dan mendorong saksi korban dengan menggunakan tangan kiri ;
Bahwa, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api rakitan berwarna hitam dari pinggang kiri terdakwa lalu mengarahkan senjata api tersebut kearah wajah saksi korban sambil berbicara “Mati Kau” ;
Bahwa, perbuatan yang baru baru ini terjadi sekitar Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 wib,s aat itu terdakwa selaku suami saksi korban baru pulang kerumah lalu Terdakwa marah-marah menyuruh untuk saksi korban, meninggalkan rumah, akan teapi saksi bersedia keluar dari rumah akan tetapi dengan syarat penuhi permintaan saksi, kemudian mendengar perkataan saksi korban, Terdakwa tidak terima hingga terjadi lah cekcok mulut, lalu saksi korban memukul bahu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa lalu mencekik saksi korban dengan tangan kirinya dan mendorong saksi korban kemudian saksi korban menarik baju terdakwa dengan tangan kiri saksi korban hingga Orang Tua saksi yakni ibu saksi korban yaitu sdri Yani ( 55 tahun ) ikut melerai dan dibantu oleh warga disekitar yang ada disana ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa pun lalu mengeluarkan senjata api rakitan bewarna hitam dari pinggang kiri terdakwa dan menodongkan senjata api tersebut kearah wajah saksi ;
Bahwa, mendengar keributan antara Terdakwa dan saksi korban lalu warga sekitar mendengar sambil melerai kejadian tersebut kemudian saksi korban langsung pergi meninggalkan rumah untuk melaporkan ke Polres Empat Lawang ;
Bahwa, Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami luka gores di leher yang disebabkan oleh cekikan yang terdakwa lakukan ;
Bahwa, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dilakukan terhadap saksi korban tidak mengalami luka yang cukup serius dan saksi korban masih mampu melakukan aktifitas/ pekerjaan sehari hari seperti biasa ;
Bahwa, menurut saksi, Terdakwa memang cukup sering melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar setahun belakangan ini dan sudah 3 (tiga) kali terdakwa mengeluarkan senjata api dan mengarahkan kepada saksi korban sambil mengeluarkan kata-kata ancaman ;
Menimbang, atas keterangan saksi di persidangan menurut Terdakwa keterangan saksi ada yang salah yakni saksi tidak pernah merasa menodongkan senjata api rakitan pada saksi ; ---------------------------------------------------------------------
SAKSI YANI Binti KORDI.
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan Saksi korban IIN MARLENA, saksi adalah Ibu kandung dari saksi IIN MARLENA ;
Bahwa, saksi bersedia di sumpah menurut agamanya ;
Bahwa, saksi diperiksa karena menjadi saksi sehubungan dengan laporan dari Iin Marlena Als Diana Binti Syahrul mengenai tindak pidana Kekerasan Dalam Ruang Lingkup Rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa selaku suami saksi korban yaitu Suryadi als Aji BinUjang Firdaus;
Bahwa, Setahu saksi kejadiannya terjadi pada hari jum’at 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu saksi ada di dalam rumah saksi korban sedang mengasuh anak saksi korban dan pada saat itu saksi mendengar suara keributan dari luar rumah, seketika itu juga saksi langsung saksi langsung keluar dan melihat terdakwa sedang mencekik saksi korban lalu saksi bersama tetangga saksi yang berada disana yaitu sdr Ote langsung berusaaha melepaskan cekikan tersebut tetapi kami tidak mampu untuk melerai kejadian itu , kemudian saksi minta bantuan masyarakat sekitar lalu masyarakat datang membantu dan terdakwa ahirnya melepaskan cekikan tersebut, tiba tiba saja saat itu terdakwa langsung mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan dari pinggangnya dan langsung menodongkan senjata api tersebut kearah saksi korban pada saat itu saksi hanya diam dan hanya berdoa/beristiqfar kemudian saksi korban masuk kedalam rumah lalu terdakwa melepaskan senjata api tersebut ;
Bahwa, setelah kejadian kemudian saksi masuk kedalam dan menghampiri saksi korban pada saat itu saksi korban langsung berpamitan kepada saksi untuk pergi melaporkan terdakwa kepada polisi, saksi korban keluar rumah melewati jalan belakang, sedangkan terdakwa masih berada didepan rumah, setelah saksi korban pergi saksi membawa anak-anak saksi korban kerumah saksi ;
Bahwa, Penyebab terjadinya kekerasan tersebut berawal dari pada hari kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib terjadi cekcok antara saksi korban dan terdakwa dan Terdakwa langsung menjatuhkan peringatan/talaq satu kepada saksi korban kemudian terdakwa pergi dari rumah dan tidak pulang pada malam itu, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada saksi korban untuk segera meninggalkan rumah, saksi korban menerima untuk keluar dari rumah tetapi saksi korban meminta haknya terlebih dahulu, baru saksi korban mau meninggalkan rumah itu dengan permintaan saksi korban tersebut terdakwa tidak terima lalu terjadilah keributan antara saksi korban dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi melihat setelah kejadian kondisi saksi korban mengalami memar kemerahan pada leher akibat bekas cekikan tersebut ;
SAKSI NANI NILMAWATI.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa, saksi korban adalah adik kandung saksi sedangkan terdakwa adalah suami dari adik saksi yaitu Iin Marlena Als Diana Binti Syahrul dan terdakwa yaitu Suryadi als Aji bin Ujang Firdaus;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadiannya, akan tetapi saksi tahu ketika saksi sedang berada dirumah, lalu sdr Isna adik saksi datang kerumah dan mengatakan bahwa saksi Iin Marlena Als Diana bertengkar dengan suaminya Suryadi Als Aji Bin Ujang Firdaus sambil mencekik leher saksi korban dan mengacungkan senjata ke arah saksi korban ;
Bahwa, Setelah mendengar laporan dari adik saksi tersebut saksi langsung menuju kerumah saksi korban di Jayaloka Kec Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang dan sesampai disana sudah tidak ada lagi orang kemudian saksi menyusul saksi korban Iin Marlena ke Polres Empat Lawang;
Bahwa, Menurut cerita dari saksi korban, suami/terdakwa mencekik leher saksi korban menggunakan tangan serta mengacungkan senjata api jenis pistol ke arah saksi korban, dan juga antara saksi korban dan terdakwa sering terjadi pertengkaran ;
Bahwa, Setelah kejadian kekerasan yakni mencekik leher saksi korban, saksi sempat melihat luka lecet pada leher saksi korban dan pundak sebelah kanan saksi korban yang memar ;
Bahwa, atas keterangan saksi di persidangan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi A de charge (meringankan) dipersidangan, dan atas kesempatan tersebut Terdakwa dipersidangan tidak akan menghadirkan saksi meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaan nya, Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Et Repertum Nomor 445.01.02/08/RSUD/2015/ tertanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agung Nalapraja, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang, yang melakukan pemeriksaan pada pasien bernama DIANA Binti SYAHRUL, usia 28 (dua puluh) tahun dengan hasil Pemeriksaan Fisik :
Luka lecet yang sudah mengering di pergelangan leher panjang kurang lebih 2 (dua) centiometer dan lebar nol koma dua centimeter.
Memar di Pundak atau bahu kanan dengan diamter dua centimeter.
Kesimpulan :
Luka memar tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. bukti surat mana setelah dibacakan di persidangan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim tentang adanya suatu peristiwa hukum sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan untuk menentukan siapa pelaku yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Visum Et Repertum tersebut dibuat oleh seorang ahli, yaitu seorang Dokter pada Rumah Sakit Umum Negara yang telah disumpah jabatan sesuai Pasal 187 huruf c KUHAP, maka surat bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin UJANG FIRDAUS, telah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut ; -
Bahwa, Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap Saksi korban Iin Marlena Als Diana Binti Syahrul adalah istri sah terdakwa;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Januari 2015 istri terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa bahwa istri terdakwa ingin meminta cerai lalu terdakwa pulang kerumah kemudian istri/saksi IIN MARLENA minta cerai dan mengatakan bahwa terdakwa sudah memiliki istri lain dan saksi meminta haknya kemudian saksi ingin meninju perut terdakwa dan terdakwa memegang pipi dan leher saksi menggunakan kedua tangan dan jempol tangan mengenai leher saksi lalu saksi menendang perut sebelah kiri terdakwa dan kemudian terdakwa mendorong badan saksi menggunakan kedua tangan terdakwa;
Bahwa, Setelah terjadinya keributan itu terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh istri terdakwa oleh karena setelah keributan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa, setelah kejadian Terdakwa langsung pergi dari rumah Selama tujuh hari dan tidak bertemu lagi dengan istri terdakwa dan sudah tidak berkomunikasi lagi;
Bahwa, Setelah mencekik saksi, terdakwa melihat ada bekas luka lecet di leher istri terdakwa akibat dari cekikan yang terdakwa lakukan menggunakan kedua tangan terdakwa tersebut ;
Bahwa, perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi yakni mencekik leher saksi korban cuma 1 (satu) kali ;
Bahwa, barang bukti yang dihadirkan berupa 2 ( dua ) buku nikah yang berwarna merah dan Hijau memang benar buku nikah tersebut milik terdakwa dan saksi korban Iin Marlena Als Diana Binti Syahrul yang dikeluarkan oleh KUA Tebing Tinggi, dan antara Terdakwa dan saksi telah menikah sejak tahun 2005 silam ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Hasil Visum Et Repertum, Penuntut Umum juga, untuk menguatkan dalil dakwaannya, mengajukan barang bukti (Corpus Delicti) berupa 1 (satu) lembar buku Nikah Istri berwarna Hijau atas nama IIN MARLINA, dan 1 (satu) lembar buku Nikah Suami berwarna merah atas nama SURYADI. bukti mana setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dikenali oleh mereka dan dibenarkan sebagai barang bukti yang diperoleh dari tempat dan waktu kejadian sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga menguatkan keyakinan Majelis Hakim tentang telah terjadinya suatu peristiwa hukum dan dapat menentukan siapa pelaku dari peristiwa hukum tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua hal yang terjadi di persidangan yaitu keterangan saksi saksi dan Bukti surat tertulis, maupun Barang bukti yang diajukan di persidangan perkara ini menjadi suatu fakta hukum yang akan diformulasikan sedemikian rupa sebagai pertimbangan unsur unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenui seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan karena telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuki dakwaan subsidairitas yaitu Primair : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Oleh karena berbentuk Subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang melakukan Perbuatan kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah Tangga sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud disini adalah orang sebagai subjek hukum, yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dipertanggung jawabkan terhadapnya; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan jelas diketahui bahwa orang sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya adalah Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin UJANG FIRDAUS, yang diajukan kepersidangan dan mengaku mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur yang melakukan Perbuatan kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah Tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (vide Pasal 6 UU KDRT), dengan demikian diperoleh Konstruksi, kekerasan fisik dalam Pasal 44 Ayat (1) adalah apabila kekerasan Fisik dilakukan oleh Suami terhadap Istri atau sebaliknya maka syarat adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau berhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari hari ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis akan mengemukakan fakta fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Rabu pagi Tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jaya loka II No.40 RT.01/05 kelurahan Jaya Loka Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di depann rumah saksi IIN MARLENA, telah terjadi kekerasan berupa tindakan mencekik leher serta pemukulan di bagian Pundak/bahu kanan ;
Bahwa, benar Terdakwa telah melakukan perbuatan pemukulan, dan mencekik dengan kedua tangannya pada pergelangan leher sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa, benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IIN MARLENA mengalami Luka lecet yang sudah mengering di pergelangan leher panjang kurang lebih 2 (dua) centiometer dan lebar nol koma dua centimeter. Memar di Pundak atau bahu kanan dengan diamter dua centimeter. Sebagaimana diterangkan dari hasil Visum Et Repertum Nomor 445.01.02/08/RSUD/2015/ tertanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agung Nalapraja, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi korban IIN MARLENA, tidak menimbulkan penyakit serius, saksi masih dapat menjalankan pekerjaan, aktifitas sehari hari dan, tidak terdapat luka yang menganggu atau menjadi penghalang bagi saksi korban untuk melakukan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa sesuai uraian dan pengertian diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang lakukan terhadap saksi korban IIN MARLENA mengalami luka yang sudah mengering pada pergelangan leher dan memar pada pundak/bahu kanan akan tetapi akibat perbuatan Terdakwa yang ditimbulkan terhadap saksi korban tidak menimbulkan penyakit, merusak kesehatan, atau luka berat yang sulit disembuhkan, sehingga Menurut Majelis Hakim Unsur ke 2 dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi menurut Hukum dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut; --------
Menimbaang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair pada penuntut umum, memiliki perbedaan pada akibat yang ditimbulkan tetapi sesungguhnya memiliki unsur pokok (inti delik) yang sama dengan dakwaan Primair diatas, yaitu “perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” akan tetapi oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan yang ditimbulkan apakah dapat menimbulkan penyakit, atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian ; ------
Ad. 1. Unsur yang melakukan Perbuatan kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah Tangga, dilakukan suami terhadap Isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam Lingkup Rumah Tangga adalah menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 adalah : --------------------------
Suami istri, dan anak anak.
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persesuaian pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, perbuatan yang tidak menimbulkan penyakit, atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian diatas serupa tapi tidak sama dengan “Penganiayaan” yang tercantum dalam KUHP tapi dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga tidak dijelaskan sub sub pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan bentuk badan, misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, akan tetapi perbuatan tersebut tidak menghalangi seseorang untuk menjalankan pekerjaaan atau mata pencariannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta fakta hukum :
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi IIN MARLENA adalah pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2005 sesuai barang bukti Buku Nikah;
Bahwa, benar kejadian pada hari Rabu pagi Tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jaya loka II No.40 RT.01/05 kelurahan Jaya Loka Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di depann rumah saksi IIN MARLENA, telah terjadi kekerasan berupa tindakan mencekik leher serta pemukulan di bagian Pundak/bahu kanan ;
Bahwa, benar Terdakwa telah melakukan perbuatan pemukulan, dan mencekik leher dengan kedua tangannya pada pergelangan leher sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa, akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi korban IIN MARLENA, tidak menimbulkan penyakit serius, saksi masih dapat menjalankan pekerjaan, aktifitas sehari hari dan, tidak terdapat luka yang menganggu atau menjadi penghalang bagi saksi korban untuk melakukan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan di atas, maka unsur ini pun terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa “Perbuatan kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah Tangga, dilakukan suami terhadap Isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian ”, telah terpenuhi menurut hukum sehingga dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan Subsidair penuntut umum telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang akan diterapkan terhadap terdakwa bukanlah suatu alat balas dendam pada dirinya tetapi merupakan, upaya terakhir (ultimum remedium) sebagai penjeraan bagi dirinya agar di kemudian hari dapat memperbaiki perilakunya serta sebagai upaya pencegahan bagi orang lain agar tidak terjerumus pada kesalahan termaksud, sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan perenungan semua pihak mengingat banyaknya kasus yang melibatkan kejahatan seperti kejahatan seksual, penelataran anak, ; -----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal berikut :---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya pendekatan keseimbangan, bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah sebuah keseimbangan antara syarat syarat yang ditentukan oleh Undang undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya kepentingan masyarakat, dan kepentingan terdakwa, selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa dalam hal praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan :-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;-------------------------------
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan terhadap saksi korban IIN MARLENA yang merupakan isteri sah Terdakwa.
Hal hal yang meringkankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa mengakui kesalahan atas semua perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai hal hal yang memberatkan dan hal meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan terdakwa;--
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) lembar buku Nikah Istri berwarna Hijau atas nama IIN MARLINA, dan 1 (satu) lembar buku Nikah Suami berwarna merah atas nama SURYADI. Barang bukti mana telah disita oleh penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini, dimana terhadap barang bukti tersebut majelis hakim berpedoman pada pasal 46 ayat (1) KUHAP, yaitu barang bukti aquo dikembalikan kepada darimana asal barang bukti tersebut disita dari terdakwa; ---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana penjara yang akan dijatuhkan lebih lama daripada masa tahanan yang dijalani terdakwa, maka memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jo Undang undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Penuntut Umum .
Membebaskan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS,dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI Alias AJI Bin Ujang FIRDAUS dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar buku Nikah Istri berwarna Hijau atas nama IIN MARLINA,
1 (satu) lembar buku Nikah Suami berwarna merah atas nama SURYADI.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi IIN MARLENA Alias DIANA Binti SYAHRUL.
Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 oleh kami : EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H., dan VERDIAN MARTIN S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk Umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota., dan dibantu oleh MASTIAH,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh M PADLI HABIBI,. S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
JONI MAULUDDIN S., S.H EDWIN YUDHI PURWANTO.H.,M.H
VERDIAN MARTIN, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MASTIAH., S.H