37 / Pid.Sus / 2014 / PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 37 / Pid.Sus / 2014 / PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYU SETIADI
HUKUM
PUTUSAN
Nomor : 37 / Pid.Sus / 2014 / PN.Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAHYU SETIADI
Tempat lahir : Solo
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 10 Oktober 1971
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Laskar Putri Rt 05 Rw 26 Mojosongo Jebres
Surakarta .
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara / Rumah / Kota* oleh:
Penyidik Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2014 sampai dengan tanggal 22 April 2014 ;
Perpanjangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 37/Pen.Pid/2014/PN.Ska tanggal 7 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pen.Pid/2014/PN.Ska tanggal 15 April 2014, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WAHYU SETIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaa Kesatu pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion NoPol AD 5372 ZU beserta STNK serta Sim C atas nama Wahyu Setiadi dikembalikan kepada Terdakwa .
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah .
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa WAHYU SETIADI pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu tahun 2013 tepatnya pas depan rumah No. 137 debegan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, mengemudikan kendaraan bermotor yang akrena kelalainnya mengakibatkan kecelekaan lalu linats yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamah Vixion No.Pol AD 5372 ZU miliknya dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 70-80 km/jam gigi 4 (empat) dengan tujuan kekantor Adira Solo Baru, ketika tiba dijalan Brigjend Katamso ars lalu lintas sepi serta jalan beraspal halus 2 (dua) jalur dua arah. Terdakwa melihhat seseorang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan dan terdakwa mengira perempuan yang berdiri dipinggir jalan dan terdawka mengira perempuan yang berdiri tersebut tidak tidak akan menyebrang akrena dari arah berlawanan ada mobil pick up sedang berjalan sehingga kecepatan kendarannya tetap sama dan setelah mobil pik up berlalu ternyata atau belakang mobil pik up tersebut perempuan/korban KARMINI yang berdiri dipinggir jalan tersebut menyebrang dan posisi sudah melewati garis pertengahan jalan (sesuai sket gambar tkp) karena terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendarannya yang seharusnya kecepatan dalam kota hanya 50-80 km/jam sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan langusng menabrak korban KARMINI,dan akibat tabrakan terdakwa tersebut korban KARMINI kemudian dibawa kerumah sakit kasih ibu Surakarta dan dari hasil visum Et repertum Nomor : 01/VER/Rska/I/2014 tertanggal 10 Januari 2014 menerangkan bawha KARMINI datang ke RS Kasih Ibu dalam keadaan tidak sadar (hermatom kepala +) masuk tanggal 7 Desember 2013 mondok selama 17 hari dan keluar tanggal 24 Desember 2013 karena meninggal dunia dan kelainan tersebut karena benturan kepala dengan benda keras .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
saksi JOKO SAMBODO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bekerja sebagai tambal ban yang mangkal di Jalan Brigjend Katamso
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2013 sekitar pukul 05.00 wib tepatnya didepan rumah No. 37 debegan jalan Brigend Katamso Surakarta ada kecelakaan yang mengamkibatkan seorang perempuan meninggal dunia
Bahwa pad asaat itu saksi tidak melihat kejadiannya karena saat itu bersama anak dan posisi tidur saksi mendengar suara “braak” terbangun dan saksi keluar melihat ada kejadian kecelekaan antara seorang perempuan dengen sepeda motor
Bahwa pada saat itu korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan pelaku panabrak luka dibagian bahu kiri
Bahwa jalan pada waktu itu dalan keadaan sepi dan jalau dua arah
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan sebagaimana dalam BAP
Saksi PRIHARYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anak korban KRAMINI .
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadian kecaelakaan yang dialami oleh ibunya sebagai korbannya, dimana saat itu saksi berada dirumah .
Bahwa keajdian tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 sekitar jam 05.00 wib yang kejadiannya di depan rumah No. 137 Debegan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Surakarta
Bahwa atas kejadian tersebut saksi selanjutnya melarikan diri korban di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta .
Bahwa Ibu saksi mengalami luka-luka dibagian kepala belakang .
Bahwa korban selama dirumah sakit sekitar 17 hari tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia
Bahwa dari pihak keluarga korban pernah diberi santunan dari terdakwa untuk pengobatan sekitar Rp. 4.000.000,- ketika ibu saksi masih berada dirumah sakit
Bawha asuransi yang diberikan kepada ibu saksi adalah sekitar Rp. 35.000.000,- dan untuk keluarga korban tidak pernah menerima asuransi Terdakwa dari Kepolisian .
Bahwa saksi memaafkan terhadap terdakwa namun proses hukum tetap dilanjutkan .
Bahwa saksi membenarkan keterangannay sebagai mana dalam BAP .
Saksi M.SAIFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas dari Polisi Satlantas Surakarta .
Bahwa ketika saksi sedang bertugas dikantor pad ahari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 sekitar pukul 05.00 mendapat informasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjend Katamso Surakarta atau dekat tambal ban
Bahwa selanjutnya sksi kelokasi bersama team untuk melihat diloaksi dan melihat diloaksi ada bekas seretan psotep/standar serta bercak-bersak darah diaspal ;
Bahwa atas bekas-bekas kecelakaan yang ada di jalan tersebut, selanjtunya saksi mencari informasi mengenai kejadian kecelakaan tersebut
Bahwa atas informasi menyatakan bawha korban dilarikan di rumah sakit Kaish Ibu, dan terdakwa dilarikan dirumah saksit Dr.Oen surakarta dan saksi empat melakukan cek ke rumah sakit, dimana korban dalam keadaan sadarkan diri, dan terdakwa mengalami luka patah dibahu kiri
Bahwa saksi membenarkan sebagaimana gambar sket yang dilihat adanya titik-titik atau bentuan kejadian diaspal
Bahwa posisi korban saat itu sudah melewati garis jalan tengah dan kelihatannya korban sedang menyebrang dan posisi sepeda motor ada dipinggir jalan sebelah kiri .
Bahwa dikihat dari kecepatan sepeda motor yanag dikendarai terdakwa kira-kira 70-80 km per/jam pada hal kecepatan dalam kota sekitar 5—60 km per/jam
Bahwa saksi membenarkan BB sepeda motor Yamaha Vision NoPol AD 5372 ZU yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kacelakaan tersebut
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan sebagaimana dalam BAP .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Visiom dengan Nopol AD 5372 ZU beserta STNK dan SIM C atas nama WAHYU SETIADI, dan telah dibacakan Surat Visum Et repertum dengan Nomor : 01/VER/RS.Ka/1/2014 tertanggal 10 Januari 2013 menerangkan bawha KRAMINI datang Kasih Ibu dalam keadaan tidak sadar (Hematon Kepala +) masuk tanggal 7 Desemebr 2013 mondok selama 17 hari dan keluar tanggal 24 Desember 2013 akrena meninggal dunia dan kelainan tersebut karena benturan kepala dengan benda keras,
Menimbang, bahwa selain dari keterangan saksi, terdakwa juga memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 sekitar jam 05.00 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vision dengan Nopol AD 5372 ZU dari arah utara ke selatan denagn kecepatan 70-80 km per/jam dengan tujuan ekkantor Solo Baru
Bahwa ketika ketika tiba di Jalan Brigjend Katamso arus lalu lintas dalam keadaan sepi serta jalan aspal halus dua arah .
Bahwa saat pada sata itu terdakwa meihat seorang perempuan menyeberang karena dari arah berlawanan atau depan korban menyebrang ada mobil pik up sedang berjalan sehingga kecepatan kendaraan tidak dikurangi dan ternyata korban menyebrang sambil berlari dan kelhitannya menghindari mobil pik up karena situasi demikian sepeda motor terdakwa menabrak tubuh korban bagian depang dan tubuh korban korabn dan terdakwa jatuh pingsan
Bahwa kejadian tersebut terdawka sempat sdar dan selanjutnya tidak ingat apa-apa lagi
Bahwa keluarga terdakwa memberikan santunan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.000.000,- ketika korban mash dirawat dirumah sakit
Bahwa terdawka dengan keluarga korban tidak ada perdamaian karena keluarga korban meminta Rp. 60.000.000,- dan kemamupaunnya sekitar Rp.20.000.000,- karena terdakwa juga harus mengeluarkan biaya perawatan dirumah sakit atas luka-lukanya .
Bahwa dari terdakwa tidak menerima asuransi karena menurut keterangan dari Kepolisian telah diberikan kepada Keluarga korban lewat Kepolisian
Bahwa terdawka membenarkan semua keterangannya sebagaiman dalam BAP
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta danya barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut umum, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 terdakwa sekira jam 05.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Laskar Putri Mojosongo untuk bekerja di Adira Solo Baru
Bahwa sesampai di Jalan brigjend Katamso Surakartaa terdakwa datang dari arah Utara ke Selatan didekat tambal ban, terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang yang bernama Karmini
Bahwa akibat tabrakan tersebut baik terdakwa maupun korban pejalan kaki tersebut tidka sadarkan diri dan korban dirawat di Rumah Sakit Kasih Ibu selama 17 hari yang akhirnya meninggal dunia
Bahwa akhirnya korban meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Kasih Ibu dan terdakwa telah memberikan sumbangan sebesar Rp. 4.000.000,- (emapt juta rupiah) kepada keluarga korban .
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa telah berusaha untuk berdamai, tetapi dari keluarga korban meminta imbalan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tetapi perdamaian tidak dapat tercapai karena terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan dari keluarga korban
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas apakah terdakwa telah dapat dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tidnak pidana yang didakwakan terahdap dirinya .
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka dalam melakukan tidnak pidana, haruslah terpenuhi dan dapat dibuktikan semua unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap terdakwa .
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu didakwa dan diancam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua dalam pasal 264 UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa denagn surat dakwaan yang berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kesatu yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
barang siapa .
yang mengemudi kendaraan bermotor karna kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas .
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia .
ad. 1 unsur barang siapa
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” yang dimaksud oleh Undang-Undang ialah subyek hukum baik orang maupun badan hukum tanpa kecuali, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan siapa adalah orang yang bernama WAHYU SETIADI yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi .
ad. 2 unsur yang mengemudi kendaraan bermotor karna kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas .
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Joko Sembodo dipersidangan menerangkan pada hari Sabtu tanggal & Desember 2013 jam 05.00 wib saat berada di bengkel tambal ban bersama anak saksi mendengar suara ”braak” dengan keras, setelah saksi mendekat ternyata ada perempuan yang tidak saadarkan diri begitu juga pengendara sepeda motor tidka sadarkan diri, dan ada lukaa pada perempuan dikepala bagian belakang, sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka dibagian bahu kirinya, saksi Priharyadi dipersidangan menerangkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 sekitar jam 05.00 wib mendengar ayah saksi berteriak dengan mengatakan ada kecelakaan, setelah saksi keluar melihat ibu saksi yang bernama Karmini dijalan tidak sadarkan diri dan disampingnya ada pengendaa sepeda motor Yamaha Vision juga tidak sadarkan diri, selanjutnya saksi membawa ibu saksi kerumah sakit Kasih Ibu Surakarta, dan dirawat selama 17 hari dan akhirnya meninggal dunia, dan saat dirumah sakit di Kasih Ibu keluarga terdakwa memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 4.000.000,-.
Demikian pula terdakwa menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desemebr 2013 sekira jam 05.00 wib saat berangkat bekerja di Adira Solo Baru, setelah smpai di jalan brigjend Katamso terdakwa telah menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan yang mana saat itu terdakwa tidak menyangka perempuan tersebut akan menyebrang jalan, karena saat itu ada kendaraan pick up yang berlawanan arah, perempuan tersebut menyebrang jalan sehingga tertabrak, karena tidak bisa mengendalikan kendaraan Yamaha Vision yang terdakwa kendarai akibatnya perempuan tersebut setelah dirawat dirumah sakit meninggal dunia, dan terdakwa telah memberikan pengobatan sebesar Rp. 4.000.000,- (emapt juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut telah terpenuhi unsur kedua ini .
Ad.3 unsur mengakibatkan aorang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangana dari keterangan saksi Joko Sembodo, Priharyadi dan M.Syaifudin serta keterangan terdakwa bahwa akibat yang dialami oleh terdakwa yaitu pad ahari Sabtu tanggal 7 desemebr 2013 sekira jam 05.00 wib yang telah menabrka Ibu Karmini di Jalan Brigjend Katamso setelah dirawat dirumah sakit Kasih Ibu Surakarta Ibu Karmini meninggal dunia sesuai juga dengan vidum et repertum No. 01/VER/RSKa/I/2014 tertanggal 10 Januari 2014 menerangkan bawha Karmini datang ke RS Kasih Ibu dalam keadaan tidak sadar (Hematon Kepala +) masuk tanggal 7 Desemebr 2013 mondok selama 17 hari dan keluar 24 Desember 2013 karena meninggal dunia dan kelainan tersebut karena benturan kepala dengan benda keras .
Dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka secara hukum dan berdasarkan keyakinan Majelis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu tersebut .
Menimbang, bahwa selama permeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa ahruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya .
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka terdakwa harus pula dibebankan membayar biaya perkara yang timbul .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penahanan yang dijalankan terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnay dengan pidana yang dijatuhkan .
Menimbang, bahwa dalam perakra ini terdapat barang bukti yang berupa 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vision dengan Nopol AD 5372 ZU yang mana barang bukti tersebut terbukti adalah milik terdakwa maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa .
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan .
Hal-hal yang memberatkan
akibat perbuatan terdakwa keluarga korban kehilangan anggota keluarganya .
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan
Terdakwa sudah memberikan sumbanagan pengobatan kepada keluarga korban
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban
Mengingat peraturan perundag-undangan pasal 310 ayat-4 UURI No.22 tahun 2009 serta pasal-pasal lain dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun .
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalankan terdawka dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan .
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion NoPol AD 5372 ZU beserta STNK serta Sim C atas nama Wahyu Setiadi dikembalikan kepada Terdakwa .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014, oleh kami : MUGIONO, SH , sebagai Hakim Ketua Majelis, I GDE GINARSA, SH dan SIH YULIARTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HERY SURYONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, dengan dihadiri pula oleh : HASRAWATI MUSYTARI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, serta dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I GDE GINARSA, SH M U G I O N O, S H
SIH YULIARTI, SH
Panitera Pengganti
HERY SURYONO, SH .