83/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI
pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 83/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI
Tempat lahir : Kota Pinang (Sumut)
Umur /tgl.lahir : 44 Tahun / 01 Januari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I RT.001 RW.002 Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2014;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2014 s/d tanggal 08 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 09 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2015 s/d tanggal 04 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 04 Maret 2015 s/d tanggal 02 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 03 April 2015 s/d tanggal 01 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa TUKIO ALS PAK KIOK BIN SUPARDI, telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c UURl No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKIO ALS PAK KIOK BIN SUPARDI, dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 1 meter.
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi hanya mengajukan permohonan keringanan pidana, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan No. Reg.Perkara : PDM- 60 /BNANG/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kawasan Taman Unggulan Areal Konsesi Kompertemen A 82 PT. RAPP Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib saksi Candra Fransius Purba als Candra memerintahkan security bersama karyawan PT. RAPP melakukan pengecekan terhadap laporan dari tim planing yang mengatakan ada orang yang membuka lahan dengan menebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT. RAPP, sekira pukul 11.00 wib saksi Irfan melakukan pengecekan dan mendengar ada suara orang yang sedang menebang kayu didalam areal kompertemen A 82, kemudian saksi Irfan mendekati asal suara tersebut dan melihat di Kompertemen A 82 didalam areal kawasan tanaman unggulan terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI sedang menebang kayu dengan menggunakan sebuah parang, kemudian saksi Irfan menyuruh terdakwa Tukio menghentikan penebangan kayu tersebut;
Kemudian saksi Irfan dan kawan-kawan membawa terdakwa dan barang bukti sebilah parang ke Polres Bangkinang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa kondisi lahan tempat terdakwa menebang kayu tersebut sebelumnya masih berbentuk hutan, kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah lahan tersebut ditebangi oleh terdakwa sudah tidak berbentuk hutan lagi dan luas lahan yang telah ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar dan lahan tersebut rencananya akan dijadikanperkebunan oleh terdakwa Tukio;
Bahwa diameter kayu yang ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 05 cm sampai 10 cm, dan kayu-kayu dikawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga konservasi tanaman asli yang mempunyai nilai perdangangan, menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan air dan mencegah terjadinya erosi, dan luas lahan tanaman reparian dilokasi tersebut lebih kurang 30 ha, adapun luas keseluruhan hutan konsesi milik PT. RAPP adalah seluas lebih kurang 338,536 hektar, sedangkan surat yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam menguasai hutan tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan oleh Ahli Syahidul Anwar bahwa titik koordinat tempat terdakwa Tukio melakukan perambahan atau penebangan adalah :
Lintang utara : 0, 08’, 11,6” Bujur Timur : 101, 22’, 57,3"
0, 08’, 12,2” 101, 22’, 57,7”
0, 08’, 13,1” 101, 22’, 56,6”
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, bahwa lokasi berada pada hutan produksi terbatas (HPT);
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomo : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014, bahwa lokasi yang ditinjau merupakan perubahan peruntukan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP;
Berdasarkan peta perizinan IUPHHK-HT (HTI) dan IUPHHK-HA (HPH) Propinsi Riau, bahwa areal yang dilakukan peninjauan berada didalam perizinan IUPHHK-HT (HTI) PT. RAPP;
Berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-HT PT. RAPP sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, bahwa lokasi areal perambahan berada dalam areal ijin PT.RAPP.
Bahwa terdakwa Tukio dalam melakukan penebangan atau perambahan dikawasan areal Kompertemen A 82 tersebut tidak ada meminta izin dari pihak PT. RAPP ataupun dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kawasan Taman Unggulan Areal Konsesi Kompertemen A 82 PT. RAPP Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merambah kawasan hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib saksi Candra Fransius Purba als Candra memerintahkan security bersama karyawan PT. RAPP melakukan pengecekan terhadap laporan dari tim planing yang mengatakan ada orang yang membuka lahan dengan menebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT. RAPP, sekira pukul 11.00 wib saksi Irfan melakukan pengecekan dan mendengar ada suara orang yang sedang menebang kayu didalam areal kompertemen A 82, kemudian saksi Irfan mendekati asal suara tersebut dan melihat di Kompertemen A 82 didalam areal kawasan tanaman unggulan terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI sedang menebang kayu dengan menggunakan sebuah parang, kemudian saksi Irfan menyuruh terdakwa Tukio menghentikan penebangan kayu tersebut;
Kemudian saksi Irfan dan kawan-kawan membawa terdakwa dan barang bukti sebilah parang ke Polres Bangkinang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa kondisi lahan tempat terdakwa menebang kayu tersebut sebelumnya masih berbentuk hutan, kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah lahan tersebut ditebangi oleh terdakwa sudah tidak berbentuk hutan lagi dan luas lahan yang telah ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar dan lahan tersebut rencananya akan dijadikanperkebunan oleh terdakwa Tukio;
Bahwa diameter kayu yang ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 05 cm sampai 10 cm, dan kayu-kayu dikawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga konservasi tanaman asli yang mempunyai nilai perdangangan, menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan air dan mencegah terjadinya erosi, dan luas lahan tanaman reparian dilokasi tersebut lebih kurang 30 ha, adapun luas keseluruhan hutan konsesi milik PT. RAPP adalah seluas lebih kurang 338,536 hektar, sedangkan surat yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam menguasai hutan tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan oleh Ahli Syahidul Anwar bahwa titik koordinat tempat terdakwa Tukio melakukan perambahan atau penebangan adalah :
Lintang utara : 0, 08’, 11,6” Bujur Timur : 101, 22’, 57,3"
0, 08’, 12,2” 101, 22’, 57,7”
0, 08’, 13,1” 101, 22’, 56,6”
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, bahwa lokasi berada pada hutan produksi terbatas (HPT);
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomo : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014, bahwa lokasi yang ditinjau merupakan perubahan peruntukan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP;
Berdasarkan peta perizinan IUPHHK-HT (HTI) dan IUPHHK-HA (HPH) Propinsi Riau, bahwa areal yang dilakukan peninjauan berada didalam perizinan IUPHHK-HT (HTI) PT. RAPP;
Berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-HT PT. RAPP sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, bahwa lokasi areal perambahan berada dalam areal ijin PT.RAPP.
Bahwa terdakwa Tukio dalam melakukan penebangan atau perambahan dikawasan areal Kompertemen A 82 tersebut tidak ada meminta izin dari pihak PT. RAPP ataupun dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kawasan Taman Unggulan Areal Konsesi Kompertemen A 82 PT. RAPP Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib saksi Candra Fransius Purba als Candra memerintahkan security bersama karyawan PT. RAPP melakukan pengecekan terhadap laporan dari tim planing yang mengatakan ada orang yang membuka lahan dengan menebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT. RAPP, sekira pukul 11.00 wib saksi Irfan melakukan pengecekan dan mendengar ada suara orang yang sedang menebang kayu didalam areal kompertemen A 82, kemudian saksi Irfan mendekati asal suara tersebut dan melihat di Kompertemen A 82 didalam areal kawasan tanaman unggulan terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI sedang menebang kayu dengan menggunakan sebuah parang, kemudian saksi Irfan menyuruh terdakwa Tukio menghentikan penebangan kayu tersebut;
Kemudian saksi Irfan dan kawan-kawan membawa terdakwa dan barang bukti sebilah parang ke Polres Bangkinang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa kondisi lahan tempat terdakwa menebang kayu tersebut sebelumnya masih berbentuk hutan, kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah lahan tersebut ditebangi oleh terdakwa sudah tidak berbentuk hutan lagi dan luas lahan yang telah ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar dan lahan tersebut rencananya akan dijadikanperkebunan oleh terdakwa Tukio;
Bahwa diameter kayu yang ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 05 cm sampai 10 cm, dan kayu-kayu dikawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga konservasi tanaman asli yang mempunyai nilai perdangangan, menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan air dan mencegah terjadinya erosi, dan luas lahan tanaman reparian dilokasi tersebut lebih kurang 30 ha, adapun luas keseluruhan hutan konsesi milik PT. RAPP adalah seluas lebih kurang 338,536 hektar, sedangkan surat yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam menguasai hutan tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan oleh Ahli Syahidul Anwar bahwa titik koordinat tempat terdakwa Tukio melakukan perambahan atau penebangan adalah :
Lintang utara : 0, 08’, 11,6” Bujur Timur : 101, 22’, 57,3"
0, 08’, 12,2” 101, 22’, 57,7”
0, 08’, 13,1” 101, 22’, 56,6”
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, bahwa lokasi berada pada hutan produksi terbatas (HPT);
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomo : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014, bahwa lokasi yang ditinjau merupakan perubahan peruntukan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP;
Berdasarkan peta perizinan IUPHHK-HT (HTI) dan IUPHHK-HA (HPH) Propinsi Riau, bahwa areal yang dilakukan peninjauan berada didalam perizinan IUPHHK-HT (HTI) PT. RAPP;
Berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-HT PT. RAPP sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, bahwa lokasi areal perambahan berada dalam areal ijin PT.RAPP.
Bahwa terdakwa Tukio dalam melakukan penebangan atau perambahan dikawasan areal Kompertemen A 82 tersebut tidak ada meminta izin dari pihak PT. RAPP ataupun dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Chandra Fransius Purba Als Purba Als Chandra :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya perkara dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutandan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahtersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib ditanaman unggulan Kompartemen A 82 Tesso Timur PT. RAPP (Riau Andalan Pulp AndPaper) Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukannya adalah dengan cara menebang pohon-pohonyang ada dikawasan hutan tanaman unggulan PT.RAPP, sedangkan alat yangdigunakan oleh terdakwa berupa satu bilah parang yang panjangnya lebih kurang 1m(satu meter).
Bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalahsebanyak 6 (enam) orang, 3 (tiga) orang karyawan dan 3 (tiga) orang security;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedangmenebang-nebang kayu yang ada didalam kawasan hutan Kompartemen A 82 TessoTimur PT. RAPP milik PT.RAPP dan saat itu tidak ada pelaku lain selain terdakwa.
Bahwa penangkapan terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 19Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi memerintahkan security untukbersama-sama karyawan PT. RAPP lainnya melakukan pengecekan terhadap laporanadanya dari tim planning bahwa adanya orang yang membuka lahan denganmenebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT.RAPP sekirapukul 11.00 Wib saksi mendapat laporan dari sdr Irfan melalui HP bahwa pada saat sdr Irfan dan karyawan PT. RAPP lainnya beserta security melintas di KompartemenA 82, mereka mendengar ada orang yang bekerja menumbang kayu dari dalamkawasan tanaman unggulan kompartemen A 82 tersebut lalu mereka mencobamendekati arah suara dan menemukan seseorang yang belum dikenal sedangmenebas pohon yang ada didalam hutan tersebut, lalu mereka menyuruh orangtersebut berhenti dan menanyakan namanya, dan dia mengakui bernama Tukio warga dari desa Rantau Kasih, atas adanya temuan tersebut lalu kami membawaterdakwa ke Polres Kampar dengan satu bilah parang yang digunakan untukmenumbang kayu atau pohon yang ada dalam kawasan hutan milik PT. RAPP untuk proses lebih lanjut.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa pada saat melkaukan penebangan kayuataupun pohon didalam kawasan hutan adalah satu bilah parang, terhadap lokasitersebut ada dilakukan pengambilan titik koordinat yaitu N 00o08' 11,54 dan E 101022'57,48".
Bahwa kondisi lahan tersebut sebelum dikerjakan oleh terdakwa, masih hutan,kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah dikerjakan terdakwa kayunyadalam keadaan tumbang karena ditebas oleh terdakwa dengan luas yang ditumbanglebih kurang 1 (satu) ha.
Bahwa kayu yang ditebang tersebut hanya dibiarkan bertumbangan dilokasi,dan sesuai pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa lahan atau kawasan tersebutakan dijadikan lahan perkebunan oleh terdakwa.
Bahwa diameter kayu yang ditebang tersebut lebih kurang 05cm x10 cm, selainterdakwa yang diamankan karena melakukan perambahan ada juga orag lain yang
Bahwa benar kawasan tanaman unggulan adalah kawasan hutan lindung yangdilindungi untuk menjaga konservasi btanam asli daerah tersebut yang mempunyainilai perdagangan (niagawi) yang tinggi, sedangkam fungsi kawasan tanamanunggulan tersebut adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan airdan mencegah terjadinya erosi.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. RAPP ataupun izindari pejabat yang berwenang untuk menebang kayu dan membuka lahan untukperkembangan dalam kawasan hutan tersebut.
Bahwa terdakwa menebang kayu tersebut dikerjakan sejak sebulan yang lalu.
Bahwa luas kawasan hutan milik PT.RAPP yang telah dikerjakan terdakwa lebihkurang 30m x 330m.
Bahwa luas keseiuruhan hutan konservasi milik PT. RAPP tersebut seluas lebihkurang 338.536 ha, sedangkan surat yang dimiliki menguasai hutan tersebut adalahberupa Surat Keputusan Mentri Kehutanan no: SK.180/MENHUT/II/2013, tanggal 23Maret 2013.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. RAPP akan bisa rugi karena suatusaat lahan tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan dibuat untuk perkebunan, sertabisa merusak ekosistem dan erosi.
Bahwa selain pohon akasia dan eucalyptus ada tanaman lain yang ada diatasdikawasan hutan milik PT. RAPP yaitu tanaman kayu hutan yang terletak dan tumbuhdiatas kawasan reparian dan kawasan tanaman unggulan;
Melky Aristo Tatuwo Bin Abdullah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwaterjadinya perkara dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutandan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahtersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib ditanaman unggulan Kompartemen A 82 Tesso Timur PT. RAPP (Riau Andalan Pulp AndPaper) Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukannya adalah dengan cara menebang pohon-pohonyang ada dikawasan hutan tanaman unggulan PT.RAPP, sedangkan alat yangdigunakan oleh terdakwa berupa satu bilah parang yang panjangnya lebih kurang 1m(satu meter).
Bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalahsebanyak 6 (enam) orang, 3 (tiga) orang karyawan dan 3 (tiga) orang security;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedangmenebang-nebang kayu yang ada didalam kawasan hutan Kompartemen A 82 TessoTimur PT. RAPP milik PT.RAPP dan saat itu tidak ada pelaku lain selain terdakwa.
Bahwa penangkapan terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 19Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi memerintahkan security untukbersama-sama karyawan PT. RAPP lainnya melakukan pengecekan terhadap laporanadanya dari tim planning bahwa adanya orang yang membuka lahan denganmenebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT.RAPP sekirapukul 11.00 Wib saksi mendapat laporan dari sdr Irfan melalui HP bahwa pada saat sdr Irfan dan karyawan PT. RAPP lainnya beserta security melintas di KompartemenA 82, mereka mendengar ada orang yang bekerja menumbang kayu dari dalamkawasan tanaman unggulan kompartemen A 82 tersebut lalu mereka mencobamendekati arah suara dan menemukan seseorang yang belum dikenal sedangmenebas pohon yang ada didalam hutan tersebut, lalu mereka menyuruh orangtersebut berhenti dan menanyakan namanya, dan dia mengakui bernama Tukio warga dari desa Rantau Kasih, atas adanya temuan tersebut lalu kami membawaterdakwa ke Polres Kampar dengan satu bilah parang yang digunakan untukmenumbang kayu atau pohon yang ada dalam kawasan hutan milik PT. RAPP untuk proses lebih lanjut.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa pada saat melkaukan penebangan kayuataupun pohon didalam kawasan hutan adalah satu bilah parang, terhadap lokasitersebut ada dilakukan pengambilan titik koordinat yaitu N 00o08' 11,54 dan E 101022'57,48".
Bahwa kondisi lahan tersebut sebelum dikerjakan oleh terdakwa, masih hutan,kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah dikerjakan terdakwa kayunyadalam keadaan tumbang karena ditebas oleh terdakwa dengan luas yang ditumbanglebih kurang 1 (satu) ha.
Bahwa kayu yang ditebang tersebut hanya dibiarkan bertumbangan dilokasi,dan sesuai pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa lahan atau kawasan tersebutakan dijadikan lahan perkebunan oleh terdakwa.
Bahwa diameter kayu yang ditebang tersebut lebih kurang 05cm x10 cm, selainterdakwa yang diamankan karena melakukan perambahan ada juga orag lain yang
Bahwa benar kawasan tanaman unggulan adalah kawasan hutan lindung yangdilindungi untuk menjaga konservasi btanam asli daerah tersebut yang mempunyainilai perdagangan (niagawi) yang tinggi, sedangkam fungsi kawasan tanamanunggulan tersebut adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan airdan mencegah terjadinya erosi.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. RAPP ataupun izindari pejabat yang berwenang untuk menebang kayu dan membuka lahan untukperkembangan dalam kawasan hutan tersebut.
Bahwa terdakwa menebang kayu tersebut dikerjakan sejak sebulan yang lalu.
Bahwa luas kawasan hutan milik PT.RAPP yang telah dikerjakan terdakwa lebihkurang 30m x 330m.
Bahwa luas keseiuruhan hutan konservasi milik PT. RAPP tersebut seluas lebihkurang 338.536 ha, sedangkan surat yang dimiliki menguasai hutan tersebut adalahberupa Surat Keputusan Mentri Kehutanan no: SK.180/MENHUT/II/2013, tanggal 23Maret 2013.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. RAPP akan bisa rugi karena suatusaat lahan tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan dibuat untuk perkebunan, sertabisa merusak ekosistem dan erosi.
Bahwa selain pohon akasia dan eucalyptus ada tanaman lain yang ada diatasdikawasan hutan milik PT. RAPP yaitu tanaman kayu hutan yang terletak dan tumbuhdiatas kawasan reparian dan kawasan tanaman unggulan.
Irfan Afandi Als Irfan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwaterjadinya perkara dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutandan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahtersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 11.00 Wib ditanaman unggulan Kompartemen A 82 Tesso Timur PT. RAPP (Riau Andalan Pulp AndPaper) Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukannya adalah dengan cara menebang pohon-pohonyang ada dikawasan hutan tanaman unggulan PT.RAPP, sedangkan alat yangdigunakan oleh terdakwa berupa satu bilah parang yang panjangnya lebih kurang 1m(satu meter).
Bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalahsebanyak 6 (enam) orang, 3 (tiga) orang karyawan dan 3 (tiga) orang security;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedangmenebang-nebang kayu yang ada didalam kawasan hutan Kompartemen A 82 TessoTimur PT. RAPP milik PT.RAPP dan saat itu tidak ada pelaku lain selain terdakwa.
Bahwa penangkapan terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 19Desember 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi memerintahkan security untukbersama-sama karyawan PT. RAPP lainnya melakukan pengecekan terhadap laporanadanya dari tim planning bahwa adanya orang yang membuka lahan denganmenebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT.RAPP sekirapukul 11.00 Wib saksi mendapat laporan dari sdr Irfan melalui HP bahwa pada saat sdr Irfan dan karyawan PT. RAPP lainnya beserta security melintas di KompartemenA 82, mereka mendengar ada orang yang bekerja menumbang kayu dari dalamkawasan tanaman unggulan kompartemen A 82 tersebut lalu mereka mencobamendekati arah suara dan menemukan seseorang yang belum dikenal sedangmenebas pohon yang ada didalam hutan tersebut, lalu mereka menyuruh orangtersebut berhenti dan menanyakan namanya, dan dia mengakui bernama Tukio warga dari desa Rantau Kasih, atas adanya temuan tersebut lalu kami membawaterdakwa ke Polres Kampar dengan satu bilah parang yang digunakan untukmenumbang kayu atau pohon yang ada dalam kawasan hutan milik PT. RAPP untuk proses lebih lanjut.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa pada saat melkaukan penebangan kayuataupun pohon didalam kawasan hutan adalah satu bilah parang, terhadap lokasitersebut ada dilakukan pengambilan titik koordinat yaitu N 00o08' 11,54 dan E 101022'57,48".
Bahwa kondisi lahan tersebut sebelum dikerjakan oleh terdakwa, masih hutan,kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah dikerjakan terdakwa kayunyadalam keadaan tumbang karena ditebas oleh terdakwa dengan luas yang ditumbanglebih kurang 1 (satu) ha.
Bahwa kayu yang ditebang tersebut hanya dibiarkan bertumbangan dilokasi,dan sesuai pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa lahan atau kawasan tersebutakan dijadikan lahan perkebunan oleh terdakwa.
Bahwa diameter kayu yang ditebang tersebut lebih kurang 05cm x10 cm, selainterdakwa yang diamankan karena melakukan perambahan ada juga orag lain yang
Bahwa benar kawasan tanaman unggulan adalah kawasan hutan lindung yangdilindungi untuk menjaga konservasi btanam asli daerah tersebut yang mempunyainilai perdagangan (niagawi) yang tinggi, sedangkam fungsi kawasan tanamanunggulan tersebut adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan airdan mencegah terjadinya erosi.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. RAPP ataupun izindari pejabat yang berwenang untuk menebang kayu dan membuka lahan untukperkembangan dalam kawasan hutan tersebut.
Bahwa terdakwa menebang kayu tersebut dikerjakan sejak sebulan yang lalu.
Bahwa luas kawasan hutan milik PT.RAPP yang telah dikerjakan terdakwa lebihkurang 30m x 330m.
Bahwa luas keseiuruhan hutan konservasi milik PT. RAPP tersebut seluas lebihkurang 338.536 ha, sedangkan surat yang dimiliki menguasai hutan tersebut adalahberupa Surat Keputusan Mentri Kehutanan no: SK.180/MENHUT/II/2013, tanggal 23Maret 2013.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. RAPP akan bisa rugi karena suatusaat lahan tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan dibuat untuk perkebunan, sertabisa merusak ekosistem dan erosi.
Bahwa selain pohon akasia dan eucalyptus ada tanaman lain yang ada diatasdikawasan hutan milik PT. RAPP yaitu tanaman kayu hutan yang terletak dan tumbuhdiatas kawasan reparian dan kawasan tanaman unggulan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli Syahidul Anwar yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan ahlisebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa ahli mendapat surat dari Polres Kampartanggal 22 Desember 2014.
Bahwa ahli pernah kelokasi tempat kejadian perkara bersama penyidik PolresKampar hari Selasa tanggal 23 Desember 2014.
Bahwa dasar ahli melakukan permeriksaan atau mengambil titik koordinat ditempat kejadian penebangan kayu kawasan hutan yang dilakukan terdakwa adalah SuratPerintah Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kampar Nomor :522.3/Dishut-PPKH/1088 tanggal22 Desember 2013.
Bahwa ahli di tempat kejadian tersebut mengambil titik koordinat denganmenggunakan GPS dan sesuai dengan titik koordinat yang saksi ambil adalah 1). 00 08' 11,6" LU dan 101 22'57 ,7 BT 2). 0008'12,2" LU dan 101 22' 57,7 BF 3). 00 08' 13,1" LU dan 101 22' 56,6 BT dan setelah diplotkan ke peta benar kawasan yang ditebangi olehterdakwa tersebut termasuk kedalam kawasan hutan produksi (HP) berdasarkan SKMentri Kehutanan Nomor : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014 tentangperubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutanseluas 1.638.249hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas lebih kurang 717.543 hektar danpenunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih kurang 11.552Hektar di Propinsi Riau, danjuga masuk kedalam areal Izin IUPHHK-HT (HTl) PT. RAPPberdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehutanan Nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal21 Maret 2013.
Bahwa kawasan /TKP termasuk perizinan PT. RAPP (hutan produksi).
Bahwa terdakwa mengambil 3 titik koordinat di TKP.
Bahwa titik koordinat diploting ke peta yang ada di Dinas Kehutanan berupa dataSHP dan data JIS.
Bahwa ahli ke lapangan bersama penyidik dan pihak PT. RAPP, ahli melihat telahterjadi perambahan hutan dengan adanya bekas tumbangan kayu;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar
Bahwa terdakwa melakukan perambahan, penebangan pohon dan ditangkap sertadibawa ke Polres Kampar pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekira jam 11.00Wib, dan tempat lokasi perambahan dan penebangan pohon tersebut adalah Desa RantauKasih.
Bahwa terdakwa mulai melakukan perambahan dan penebangan pohon sejak satubulan yang lalu yaitu sejak pertengahan bulan Nopember 2014.
Bahwa jarak tempat terdakwa melakukan perambahan dan penebangan pohontersebut berjarak kurang lebih 500 meter dengan areal PT. RAPP.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu bahwa kawasan tersebut milik PT. RAPPnamun setelah terdakwa ditangkap barulah terdakwa mengetahui bahwa kawasantersebut adalah areal milik PT. RAPP yaitu di kompertemen A 82.
Bahwa selain terdakwa tidak ada orang lain yang melakukan perambahan danpenebangan pohon tersebut.
Bahwa terdakwa mau disuruh sdr Sinaga untuk melakukan perambahan danpenebangan pohon tersebut adalah karna sdr Sinaga mengatakan kepada terdakwaapabila terdakwa ingin punya lahan maka sdr Sinaga menyuruh terdakwa untukmengerjakan lahan yang ditunjukannya ditempat arealterdakwa bekerja tersebut.
Bahwa sdr Sinaga tidak ada memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahantersebut kepada terdakwa saat ia menyuruh terdakwa merambah kawasan tersebut, danrencananya terdakwa akan menjadikan lahan tersebut untuk perkebunan.
Bahwa cara sdr Sinaga menyuruh terdakwa pertama sdr Sinaga mendatangirumah terdakwa dengan menawarkan lahan dengan mengatakan “Bapak belum punya ladang” dan terdakwa menjawab “belum” dia mengatakan “ayolah kita buka disana”, selanjutnya terdakwa dibawa kelokasi, setiba dilokasi sdr Sinaga menunjukkankepada terdakwa lahan yang akan menjadi lahan milik terdakwa dengan mengatakan “bapak kerjakan yang disebelah sana/atas dan saya disebelah sini”, danselanjutnya terdakwa mulai mengerjakan lahan yang dimaksud sehingga terdakwaditangkap dan dibawa ke Polres Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukan perambahan dan penebangan pohon tersebutpertama terdakwa dikasih tau oleh sdr Sinaga baias-batas lahan yang mau dikerjakandan selanjutnya terdakwa mulai mengerjakan menumbang/menebang pohon yang adadilokasi dengan menggunakan sebilah parang.
Bahwa alat yang terdakwa gunakan dalam hal penebangan pohon tersebut adalahsebilah parang.
Bahwa yang telah terdakwa kerjakan adalah menebang pohon saja dan terdakwabelum ada menanam tanaman maupun mendirikan sebuah pondok diatas lahan tersebut.
Bahwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa sebilahparang kedalam lahan / lokasi tersebut namun terdakwa mendapat izin dari ketua RT yaitusdr Sinaga.
Bahwa lahan tersebut tidak ada terdakwa belidari ketua RT sdr Sinaga
Bahwa disebelah TKP tersebut sudah ada tanaman karet milik masyarakat.
Bahwa terdakwa tahu bahwa disekitartersebut lahan milik PT. RAPP.
Bahwa bentuk batas-batas lahan tersebut adalah dari jalan sampai ke rawa yangjaraknya sekitar 100 meter.
Bahwa 100 meter dari lokasi TKP ada kawasan akasia yang + 3 tahun didaerahtersebut.
Bahwa banyak pohon yang telah terdakwa tumbang telah mencapai kurang lebih0,7 hektar, ukuran rata-rata diameter kayu yang telah ditumbang sekitar 5 cm dan ukurandiameter kayu yang paling besar sekitar 15 cm.
Bahwa jenis pohon yang telah ditumbang adalah kayu alam jenis obar dan jenispohon yang ada di lokasitersebut terdakwa tidak mengetahuinya dengan pasti.
Bahwa luas lahan yang akan dikerjakan lebih kurang sekitar 1,5 hektar danrencananya akan terdakwa tanamitanaman pohon karet.
Bahwa keadaan lahan tersebut sebelum terdakwa kerjakan berbentuk hutan sedangdan keadaan rawa serta perbukitan dan setelah dikerjakan keadaan lahan tersebut sudahterdapat pohon kayu yang sudah tumbang seluas sekitar kurang lebih 0,7 hektar.
Bahwa pohon kayu yang telah tumbang terdakwa biarkan saja dilokasi tersebut.
Bahwa PT. RAPP tersebut bergerak dibidang tanaman akasia dan dilahan PT. RAPPtersebut terdapat tanaman akasia.
Bahwa terdakwa dan sdr Sinaga tidak ada memiliki dasar / hak kepemilikan lahantersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi tempat terdakwa bekerja tersebuttermasuk dalam kawasan hutan arealtanaman unggulan compartemen A 82 Tesa Timur.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untukmelakukan perambahan dan penebangan pohon tersebut namun terdakwa mendapat izindari ketua RT yaitu sdr Sinaga.
Bahwa dalam melakukan perambahan dan penebangan pohon tersebut terdakwatidak ada melakukan pembakaran dalam lahan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 1 meter
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 wib saksi Candra Fransius Purba als Candra memerintahkan security bersama karyawan PT. RAPP melakukan pengecekan terhadap laporan dari tim planing yang mengatakan ada orang yang membuka lahan dengan menebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT. RAPP, sekitar pukul 11.00 wib saksi Irfan melakukan pengecekan dan mendengar ada suara orang yang sedang menebang kayu didalam areal kompertemen A 82, kemudian saksi Irfan mendekati asal suara tersebut dan melihat di Kompertemen A 82 didalam areal kawasan tanaman unggulan terdakwa sedang menebang kayu dengan menggunakan sebuah parang, kemudian saksi Irfan menyuruh terdakwa Tukio menghentikan penebangan kayu tersebut dan membawa terdakwa dan barang bukti sebilah parang ke Polres Bangkinang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa kondisi lahan tempat terdakwa menebang kayu tersebut sebelumnya masih berbentuk hutan, kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah lahan tersebut ditebangi oleh terdakwa sudah tidak berbentuk hutan lagi dan luas lahan yang telah ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar dan lahan tersebut rencananya akan dijadikanperkebunan oleh terdakwa Tukio;
Bahwa diameter kayu yang ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 05 cm sampai 10 cm, dan kayu-kayu dikawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga konservasi tanaman asli yang mempunyai nilai perdangangan, menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan air dan mencegah terjadinya erosi, dan luas lahan tanaman reparian dilokasi tersebut lebih kurang 30 ha, adapun luas keseluruhan hutan konsesi milik PT. RAPP adalah seluas lebih kurang 338,536 hektar, sedangkan surat yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam menguasai hutan tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan oleh Ahli Syahidul Anwar bahwa titik koordinat tempat terdakwa Tukio melakukan perambahan atau penebangan adalah :
Lintang utara : 0, 08’, 11,6” Bujur Timur : 101, 22’, 57,3"
0, 08’, 12,2” 101, 22’, 57,7”
0, 08’, 13,1” 101, 22’, 56,6”
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, bahwa lokasi berada pada hutan produksi terbatas (HPT);
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomo : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014, bahwa lokasi yang ditinjau merupakan perubahan peruntukan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP;
Berdasarkan peta perizinan IUPHHK-HT (HTI) dan IUPHHK-HA (HPH) Propinsi Riau, bahwa areal yang dilakukan peninjauan berada didalam perizinan IUPHHK-HT (HTI) PT. RAPP;
Berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-HT PT. RAPP sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, bahwa lokasi areal perambahan berada dalam areal ijin PT.RAPP.
Bahwa terdakwa Tukio dalam melakukan penebangan atau perambahan dikawasan areal Kompertemen A 82 tersebut tidak ada meminta izin dari pihak PT. RAPP ataupun dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Ketiga Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang disini adalah barang siapa sebagai pendukung hak dan kewajiban serta didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI telah membenarkan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mampu menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat pengecualian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa mengenai apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah “Willen En Wetens”, yang berarti bahwa seorang pembuat pidana haruslah menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta mengetahui akan arti akibat perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanan telah dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutansecara tidak sah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangkan terungkap pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 wib saksi Candra Fransius Purba als Candra memerintahkan security bersama karyawan PT. RAPP melakukan pengecekan terhadap laporan dari tim planing yang mengatakan ada orang yang membuka lahan dengan menebang pohon didalam kawasan hutan tanaman unggulan milik PT. RAPP, sekitar pukul 11.00 wib saksi Irfan melakukan pengecekan dan mendengar ada suara orang yang sedang menebang kayu didalam areal kompertemen A 82, kemudian saksi Irfan mendekati asal suara tersebut dan melihat di Kompertemen A 82 didalam areal kawasan tanaman unggulan terdakwa sedang menebang kayu dengan menggunakan sebuah parang, kemudian saksi Irfan menyuruh terdakwa Tukio menghentikan penebangan kayu tersebut dan membawa terdakwa dan barang bukti sebilah parang ke Polres Bangkinang untuk ditindak lanjuti;
Menimbang, bahwa kondisi lahan tempat terdakwa menebang kayu tersebut sebelumnya masih berbentuk hutan, kayunya masih berdiri dan masih alami, namun setelah lahan tersebut ditebangi oleh terdakwa sudah tidak berbentuk hutan lagi dan luas lahan yang telah ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 1 (satu) hektar dan lahan tersebut rencananya akan dijadikanperkebunan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa diameter kayu yang ditebangi oleh terdakwa lebih kurang 05 cm sampai 10 cm, dan kayu-kayu dikawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga konservasi tanaman asli yang mempunyai nilai perdangangan, menjaga kelestarian ekosistem, daerah resapan air dan mencegah terjadinya erosi, dan luas lahan tanaman reparian dilokasi tersebut lebih kurang 30 ha, adapun luas keseluruhan hutan konsesi milik PT. RAPP adalah seluas lebih kurang 338,536 hektar, sedangkan surat yang dimiliki oleh PT. RAPP dalam menguasai hutan tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan oleh Ahli Syahidul Anwar bahwa titik koordinat tempat terdakwa Tukio melakukan perambahan atau penebangan adalah :
Lintang utara : 0, 08’, 11,6” Bujur Timur : 101, 22’, 57,3"
0, 08’, 12,2” 101, 22’, 57,7”
0, 08’, 13,1” 101, 22’, 56,6”
Dengan kesimpulan :
Menimbang, bahwa berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, bahwa lokasi berada pada hutan produksi terbatas (HPT);
Menimbang, bahwa berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomo : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014, bahwa lokasi yang ditinjau merupakan perubahan peruntukan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP;
Menimbang, bahwa berdasarkan peta perizinan IUPHHK-HT (HTI) dan IUPHHK-HA (HPH) Propinsi Riau, bahwa areal yang dilakukan peninjauan berada didalam perizinan IUPHHK-HT (HTI) PT. RAPP;
Menimbang, bahwa berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-HT PT. RAPP sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, bahwa lokasi areal perambahan berada dalam areal ijin PT.RAPP.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan penebangan atau perambahan dikawasan areal Kompertemen A 82 tersebut tidak ada meminta izin dari pihak PT. RAPP ataupun dari pihak yang berwenang.
Meimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Pertama telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Ketiga Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDIharus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 12 Jo82 Ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan PemberatasanPerusakan Hutan selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) KUHP diatur apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi Pencegahan dan PemberatasanPerusakan Hutan;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutananserta perturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TUKIO Als PAK KIOK Bin SUPARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 1 meter;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBangkinang pada hari Selasa tanggal 12 MEI 2015 oleh ANGGALANTON B MANALU,SH.MH sebagai Hakim Ketua HENDRA HUTABARAT,SH. dan ENDRO WALESA, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 MEI 2015 oleh Hakim Ketua dengandidampingipara Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh METRIZAL,Panitera Penggantipada Pengadilan Negeri Bangkinang serta dihadiri oleh DWIYANA INDRA KUSUMA, SH. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HENDRA HUTABARAT,SH ANGGALANTON B MANALU, SH,MH
ENRO WALESA,S.H,MH
PANITERA PENGGANTI,
M E T R I Z A L