239 / Pid.Sus/ 2014/ PN. KLK
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 239 / Pid.Sus/ 2014/ PN. KLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN
1. Menyatakan terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya’’.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD KUSNADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN,, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna Pink ; - 1 (satu) lembar baju dalam tengtop warna hitam ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam ; - 1 (satu) lembar BH warna hitam motif bintik putih ; - 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 239 / Pid.Sus/ 2014/ PN. KLK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN. |
| Tempat lahir | : | Kuala Kapuas |
| Umur/tanggal lahir | : | 18 tahun / 23 Oktober 1995 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Barito Gang VIIA No. 122 Rt.08 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa |
| Pendidikan | : | SMA ( tamat ) |
Terdakwa telah ditahan dengan tahanan rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 28 Juli 2014, No: SP.Han/58/VII/2014/Polsek, terhitung sejak tanggal 28 Juli 2014 s/d tanggal 16 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Agustus 2014, No: 62/Rt-2/08/2014, terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2014 s/d tanggal 25 September 2014;
Penuntut Umum tanggal 25 September 2014, No: Print-1093/Q.2.12/Ep.2.2/09/2014, terhitung sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 07 Oktober 2014 No.293/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Klk, sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 05 Nopember 2014;
Ketua pengadilan negeri Kuala Kapuas tanggal 20 Oktober 2014, No.293-b/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Klk, sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Januari 2015;
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tanggal 12 Desember 2015, Nomor : 112-PP-I/Pen.Pid.Sus/2014/PT.PLK, Sejak tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 03 Februari 2015.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tanggal 20 Januari 2015, No.12-PP II/Pen.Pid.Sus/2015/PT.PLK, Sejak tanggal 04 Pebruari 2015 s/d tanggal 05 Maret 2015.;
Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu 1. H. AKHMADSYAH GIFFARY, SH., MH. 2. ANWAR FIRDAUS, SH. 3. MAHFUD RAMADHANI, SH. Berdasaran surat Kuasa khusus tertanggal 05 September 2014, yang terdaftar dikepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 09 Oktober 2014.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna Pink ;
1 (satu) lembar baju dalam tengtop warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam ;
1 (satu) lembar BH warna hitam motif bintik putih ;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah).
Menimbang, telah mendengar nota pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan tertanggal 16 Pebruari 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan tuntutannya untuk menghukum Terdakwa dengan Pasal alternatif yang kedua yang tertuang dalam Pasal 286 KUHP bahkan dengan tuntutan hukuman yang dimintakan terlampau di luar batas logika berpikir hukum, sebab antara Premis Minor (fakta hukum yang terungkap) dengan Premis Mayor (Pasal/ketentuan hukum yang dituduhkan) tidak saling bersesuaian, karena memang sungguh telah jelas dan terang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan tidak ada satupun Pasal yang dapat dihubungkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa dan berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan dalam Nota Pembelaannya (terlampir dalam berkas putusan), Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan Terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 286 KUHP; Atau,
Menyatakan perbuatan Terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN terbukti, tetapi bukan merupakan Tindak Pidana dalam Pasal 286 KUHP;
Membebaskan Terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN dari semua dakwaan Penuntut Umum (VrijsPraak) sesuai Pasal 191 Ayat (1) KUHAP; Atau,
Melepaskan Terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum (Onstlag Van Alle Rechtver Volging) sesuai Pasal 191 Ayat (2) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN seketika dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Demi Hukum, sesuai Pasal 191 Ayat (3) KUHAP;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau,
Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara tertulis tertanggal 18 Pebruari 2015 yang pada pokoknya menyatakan menolak atau mengeyampingkan semua dalih dan dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara tertulis tertanggal 23 Pebruari 2015 yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana didalam uraian Pledoi Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan dalil-dalil sebagai mana diuraikan dalam duplik Tim Penasihat Hukum Terdakwa (terlampir dalam Berita Acara Persidangan) ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Oktober 2014 No. Reg.Perkara PDM – 25/Ep.2.2/KPUAS/0914, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 22.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2014, bertempat di Jln. A. Yani Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Febby Tesalonika Binti Sapta Eka Yano melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menjemput saksi Febby (yang saat itu masih berumur 15 (limabelas) tahun) dirumah saksi Elsi Novianti Binti Anis Dendirianto dimana sebelumnya mereka sudah janjian untuk jalan-jalan melihat pawai tanglong kemudian terdakwa, saksi Febby, saksi Elsi dan Sdr. Devi berangkat menggunakan sepeda motor dimana terdakwa berboncengan dengan saksi Febby, dan saksi Elsi berboncengan dengan Sdr. Devi kemudian sekira pukul 20.30 Wib mereka berempat menuju rumah saksi Wahyu Ramadhan Noor Als Madan Bin H. Kusnardi di Jalan A. Yani dan setibanya di rumah saksi Madan, mereka memarkirkan sepeda motornya dan dengan berjalan kaki menuju bangunan didepan TRIO MOTOR HONDA di jalan Ahmad Yani lalu duduk-duduk disana sambil menunggu rombongan pawai tanglong lewat dan sekira pukul 22.00 WIB, rombongan pawai tanglong lewat di Jl. A. Yani dan setelah selesai melihat pawai tanglong, saksi Elis minta diantar pulang karena orangtuanya menelepon menyuruh pulang selanjutnya saksi Elis diantar pulang oleh Sdr. Kilum dan terdakwa yang berboncengan dengan saksi Febby ikut mengantar saksi Elis pulang kerumahnya sedangkan Sdr. Devi pergi bersama pacarnya dan setelah mengantar saksi Elis pulang, terdakwa mengajak saksi Febby jalan-jalan diseputar kota Kuala Kapuas yang selanjutnya terdakwa dan saksi Febby kembali menuju rumah saksi Madan dan sesampainya dirumah saksi Madan, saksi Febby menuju ke kamar dan langsung berbaring karena merasa pusing dan badannya lemas akibat meminum 8 (delapan) butir Zenith sebelum berangkat dari rumahnya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk disamping saksi Febby lalu mereka berdua mengobrol namun tiba-tiba terdakwa menindih tubuh saksi Febby lalu dengan posisi duduk diatas kaki saksi Febby, terdakwa membuka baju yang dipakainya dan saksi Febby berusaha mendorong tubuh terdakwa namun karena badannya lemas dan kepala pusing akibat pengaruh obat Zenith, saksi Febby tidak kuat mendorong tubuh terdakwa selanjutnya terdakwa melepas baju yang dikenakan saksi Febby dengan cara menarik baju luar saksi Febby keatas lalu menarik tank topnya hingga saksi Febby hanya mengenakan BH selanjutnya terdakwa membuka ikat pinggang saksi Febby lalu membuka kancing celana panjang yang dipakai saksi Febby kemudian menariknya hingga ke mata kaki lalu dilanjutkan dengan menarik celana dalam saksi Febby hingga mata kaki selanjutnya terdakwa berdiri dan melepas celana panjang dan celana pendek jenis kolor yang dipakainya kemudian terdakwa kembali menindih tubuh saksi Febby lalu terdakwa membuka kaki saksi Febby dengan menggunakan lututnya lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Febby dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan kirinya dan mendorongnya masuk kedalam alat kelamin saksi Febby sedang tangan kanannya meremas-remas payudara saksi Febby dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya naik turun dan sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya keluar lalu memakai celana pendeknya dan keluar kamar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 05.00 Wib saat saksi Febby terbangun, saksi Febby melihat terdakwa dalam keadaan telanjang berada diatas tubuhnya yang juga sudah dalam keadaan telanjang dan terdakwa sedang menggoyang-goyangkan pinggangya naik turun diatas tubuh saksi Febby dengan alat kelaminnya berada didalam alat kelamin saksi Febby lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Febby dan mengeluarkan cairan kental sperma diatas perut saksi Febby dan selanjutnya saksi Febby kembali tertidur karena pengaruh obat Zenith yang diminumnya sebelum berangkat dari rumahnya ;
Bahwa saksi Febby Tesalonika lahir pada 16 Pebruari 1999 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/139/Cs-Kps tanggal 22 Maret 1999) dan masih duduk di kelas II SMK Negeri 2 Kuala Kapuas pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ;
Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Nomor : 815/112/RSUD-Kps/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 an. Febby Tesalonika Binti Sapta Eka Yano, yang ditanda tangani oleh dr. Ruth Widhiati R. Putri, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dilakukan pemeriksaan alat kelamin luar wanita, didapatkan :
Terdapat robek lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan kemaluan luar terdapat robekan lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, pada dakwaan Pertama, ?bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya?. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menjemput saksi Febby (yang saat itu masih berumur 15 (limabelas) tahun) dirumah saksi Elsi Novianti Binti Anis Dendirianto dimana sebelumnya mereka sudah janjian untuk jalan-jalan melihat pawai tanglong kemudian terdakwa, saksi Febby, saksi Elsi dan Sdr. Devi berangkat menggunakan sepeda motor dimana terdakwa berboncengan dengan saksi Febby, dan saksi Elsi berboncengan dengan Sdr. Devi kemudian sekira pukul 20.30 Wib mereka berempat menuju rumah saksi Wahyu Ramadhan Noor Als Madan Bin H. Kusnardi di Jalan A. Yani dan setibanya di rumah saksi Madan, mereka memarkirkan sepeda motornya dan dengan berjalan kaki menuju bangunan didepan TRIO MOTOR HONDA di jalan Ahmad Yani lalu duduk-duduk disana sambil menunggu rombongan pawai tanglong lewat dan sekira pukul 22.00 WIB, rombongan pawai tanglong lewat di Jl. A. Yani dan setelah selesai melihat pawai Tanglong, saksi Elis minta diantar pulang karena orangtuanya menelepon menyuruh pulang selanjutnya saksi Elis diantar pulang oleh Sdr. Kilum dan terdakwa yang berboncengan dengan saksi Febby ikut mengantar saksi Elis pulang kerumahnya sedangkan Sdr. Devi pergi bersama pacarnya dan setelah mengantar saksi Elis pulang, terdakwa mengajak saksi Febby jalan-jalan diseputar kota Kuala Kapuas yang selanjutnya terdakwa dan saksi Febby kembali menuju rumah saksi Madan dan sesampainya dirumah saksi Madan, saksi Febby menuju ke kamar dan langsung berbaring karena merasa pusing dan badannya lemas akibat meminum 8 (delapan) butir Zenith sebelum berangkat dari rumahnya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk disamping saksi Febby lalu mereka berdua mengobrol namun tiba-tiba terdakwa menindih tubuh saksi Febby lalu dengan posisi duduk diatas kaki saksi Febby, terdakwa membuka baju yang dipakainya dan saksi Febby berusaha mendorong tubuh terdakwa namun karena badannya lemas dan kepala pusing akibat pengaruh obat Zenith, saksi Febby tidak kuat mendorong tubuh terdakwa selanjutnya terdakwa melepas baju yang dikenakan saksi Febby dengan cara menarik baju luar saksi Febby keatas lalu menarik tank topnya hingga saksi Febby hanya mengenakan BH selanjutnya terdakwa membuka ikat pinggang saksi Febby lalu membuka kancing celana panjang yang dipakai saksi Febby kemudian menariknya hingga ke mata kaki lalu dilanjutkan dengan menarik celana dalam saksi Febby hingga mata kaki selanjutnya terdakwa berdiri dan melepas celana panjang dan celana pendek jenis kolor yang dipakainya kemudian terdakwa kembali menindih tubuh saksi Febby lalu terdakwa membuka kaki saksi Febby dengan menggunakan lututnya lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Febby dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan kirinya dan mendorongnya masuk kedalam alat kelamin saksi Febby sedang tangan kanannya meremas-remas payudara saksi Febby dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya naik turun dan sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya keluar lalu memakai celana pendeknya dan keluar kamar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 05.00 Wib saat saksi Febby terbangun, saksi Febby melihat terdakwa dalam keadaan telanjang berada diatas tubuhnya yang juga sudah dalam keadaan telanjang dan terdakwa sedang menggoyang-goyangkan pinggangya naik turun diatas tubuh saksi Febby dengan alat kelaminnya berada didalam alat kelamin saksi Febby lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Febby dan mengeluarkan cairan kental sperma diatas perut saksi Febby dan selanjutnya saksi Febby kembali tertidur karena pengaruh obat Zenith yang diminumnya sebelum berangkat dari rumahnya ;
Bahwa saksi Febby Tesalonika lahir pada 16 Pebruari 1999 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/139/Cs-Kps tanggal 22 Maret 1999) dan masih duduk di kelas II SMK Negeri 2 Kuala Kapuas pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ;
Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Nomor : 815/112/RSUD-Kps/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 an. Febby Tesalonika Binti Sapta Eka Yano, yang ditanda tangani oleh dr. Ruth Widhiati R. Putri, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dilakukan pemeriksaan alat kelamin luar wanita, didapatkan :
Terdapat robek lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan kemaluan luar terdapat robekan lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Bahwa saat melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi Febby tidak terikat dalam suatu perkawinan dan saksi Febby dalam keadaan tak berdaya akibat pengaruh obat Zenith yang telah diminumnya ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, pada dakwaan Pertama, ?melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya?. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menjemput saksi Febby (yang saat itu masih berumur 15 (limabelas) tahun) dirumah saksi Elsi Novianti Binti Anis Dendirianto dimana sebelumnya mereka sudah janjian untuk jalan-jalan melihat pawai tanglong kemudian terdakwa, saksi Febby, saksi Elsi dan Sdr. Devi berangkat menggunakan sepeda motor dimana terdakwa berboncengan dengan saksi Febby, dan saksi Elsi berboncengan dengan Sdr. Devi kemudian sekira pukul 20.30 Wib mereka berempat menuju rumah saksi Wahyu Ramadhan Noor Als Madan Bin H. Kusnardi di Jalan A. Yani dan setibanya di rumah saksi Madan, mereka memarkirkan sepeda motornya dan dengan berjalan kaki menuju bangunan didepan TRIO MOTOR HONDA di jalan Ahmad Yani lalu duduk-duduk disana sambil menunggu rombongan pawai tanglong lewat dan sekira pukul 22.00 WIB, rombongan pawai tanglong lewat di Jl. A. Yani dan setelah selesai melihat pawai tanglong saksi Elis minta diantar pulang karena orangtuanya menelepon menyuruh pulang selanjutnya saksi Elis diantar pulang oleh Sdr. Kilum dan terdakwa yang berboncengan dengan saksi Febby ikut mengantar saksi Elis pulang kerumahnya sedangkan Sdr. Devi pergi bersama pacarnya dan setelah mengantar saksi Elis pulang, terdakwa mengajak saksi Febby jalan-jalan diseputar kota Kuala Kapuas yang selanjutnya terdakwa dan saksi Febby kembali menuju rumah saksi Madan dan sesampainya dirumah saksi Madan, saksi Febby menuju ke kamar dan langsung berbaring karena merasa pusing dan badannya lemas akibat meminum 8 (delapan) butir Zenith sebelum berangkat dari rumahnya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk disamping saksi Febby lalu mereka berdua mengobrol namun tiba-tiba terdakwa menindih tubuh saksi Febby lalu dengan posisi duduk diatas kaki saksi Febby, terdakwa membuka baju yang dipakainya dan saksi Febby berusaha mendorong tubuh terdakwa namun karena badannya lemas dan kepala pusing akibat pengaruh obat Zenith, saksi Febby tidak kuat mendorong tubuh terdakwa selanjutnya terdakwa melepas baju yang dikenakan saksi Febby dengan cara menarik baju luar saksi Febby keatas lalu menarik tank topnya hingga saksi Febby hanya mengenakan BH selanjutnya terdakwa membuka ikat pinggang saksi Febby lalu membuka kancing celana panjang yang dipakai saksi Febby kemudian menariknya hingga ke mata kaki lalu dilanjutkan dengan menarik celana dalam saksi Febby hingga mata kaki selanjutnya terdakwa berdiri dan melepas celana panjang dan celana pendek jenis kolor yang dipakainya kemudian terdakwa kembali menindih tubuh saksi Febby lalu terdakwa membuka kaki saksi Febby dengan menggunakan lututnya lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Febby dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan kirinya dan mendorongnya masuk kedalam alat kelamin saksi Febby sedangkan tangan kanannya meremas-remas payudara kiri saksi Febby dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya sekitar 10 (sepuluh) menit namun alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk kedalam alat kelamin saksi Febby kemudian terdakwa memakai kembali celana pendek kolornya lalu keluar kamar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 05.00 Wib saat saksi Febby terbangun, saksi Febby melihat terdakwa dalam keadaan telanjang berada diatas tubuhnya yang juga sudah dalam keadaan telanjang dan terdakwa sedang menggoyang-goyangkan pinggangya naik turun diatas tubuh saksi Febby dengan alat kelaminnya berada didalam alat kelamin saksi Febby lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Febby dan mengeluarkan cairan kental sperma diatas perut saksi Febby dan selanjutnya saksi Febby kembali tertidur karena pengaruh obat Zenith yang diminumnya sebelum berangkat dari rumahnya ;
Bahwa saksi Febby Tesalonika lahir pada 16 Pebruari 1999 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/139/Cs-Kps tanggal 22 Maret 1999) dan masih duduk di kelas II SMK Negeri 2 Kuala Kapuas pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ;
Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Nomor : 815/112/RSUD-Kps/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 an. Febby Tesalonika Binti Sapta Eka Yano, yang ditanda tangani oleh dr. Ruth Widhiati R. Putri, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dilakukan pemeriksaan alat kelamin luar wanita, didapatkan :
Terdapat robek lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan kemaluan luar terdapat robekan lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Bahwa saat terdakwa mencabulinya, saksi Febby dalam keadaan tak berdaya akibat pengaruh obat Zenith yang diminumnya sebelumnya ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1KUHP.
A T A U
Keempat
Bahwa terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, pada dakwaan Pertama, ?melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnyabelum limabelas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin?. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menjemput saksi Febby (yang saat itu masih berumur 15 (limabelas) tahun) dirumah saksi Elsi Novianti Binti Anis Dendirianto dimana sebelumnya mereka sudah janjian untuk jalan-jalan melihat pawai tanglong kemudian terdakwa, saksi Febby, saksi Elsi dan Sdr. Devi berangkat menggunakan sepeda motor dimana terdakwa berboncengan dengan saksi Febby, dan saksi Elsi berboncengan dengan Sdr. Devi kemudian sekira pukul 20.30 Wib mereka berempat menuju rumah saksi Wahyu Ramadhan Noor Als Madan Bin H. Kusnardi di Jalan A. Yani dan setibanya di rumah saksi Madan, mereka memarkirkan sepeda motornya dan dengan berjalan kaki menuju bangunan didepan TRIO MOTOR HONDA di jalan Ahmad Yani lalu duduk-duduk disana sambil menunggu rombongan pawai tanglong lewat dan sekira pukul 22.00 WIB, rombongan pawai tanglong lewat di Jl. A. Yani dan setelah selesai melihat pawai tanglong saksi Elis minta diantar pulang karena orangtuanya menelepon menyuruh pulang selanjutnya saksi Elis diantar pulang oleh Sdr. Kilum dan terdakwa yang berboncengan dengan saksi Febby ikut mengantar saksi Elis pulang kerumahnya sedangkan Sdr. Devi pergi bersama pacarnya dan setelah mengantar saksi Elis pulang, terdakwa mengajak saksi Febby jalan-jalan diseputar kota Kuala Kapuas yang selanjutnya terdakwa dan saksi Febby kembali menuju rumah saksi Madan dan sesampainya dirumah saksi Madan, saksi Febby menuju ke kamar dan langsung berbaring karena merasa pusing dan badannya lemas akibat meminum 8 (delapan) butir Zenith sebelum berangkat dari rumahnya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan duduk disamping saksi Febby lalu mereka berdua mengobrol namun tiba-tiba terdakwa menindih tubuh saksi Febby lalu dengan posisi duduk diatas kaki saksi Febby, terdakwa membuka baju yang dipakainya dan saksi Febby berusaha mendorong tubuh terdakwa namun karena badannya lemas dan kepala pusing akibat pengaruh obat Zenith, saksi Febby tidak kuat mendorong tubuh terdakwa selanjutnya terdakwa melepas baju yang dikenakan saksi Febby dengan cara menarik baju luar saksi Febby keatas lalu menarik tank topnya hingga saksi Febby hanya mengenakan BH selanjutnya terdakwa membuka ikat pinggang saksi Febby lalu membuka kancing celana panjang yang dipakai saksi Febby kemudian menariknya hingga ke mata kaki lalu dilanjutkan dengan menarik celana dalam saksi Febby hingga mata kaki selanjutnya terdakwa berdiri dan melepas celana panjang dan celana pendek jenis kolor yang dipakainya kemudian terdakwa kembali menindih tubuh saksi Febby lalu terdakwa membuka kaki saksi Febby dengan menggunakan lututnya lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Febby dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan kirinya dan mendorongnya masuk kedalam alat kelamin saksi Febby sedangkan tangan kanannya meremas-remas payudara kiri saksi Febby dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya sekitar 10 (sepuluh) menit namun alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk kedalam alat kelamin saksi Febby kemudian terdakwa memakai kembali celana pendek kolornya lalu keluar kamar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 05.00 Wib saat saksi Febby terbangun, saksi Febby melihat terdakwa dalam keadaan telanjang berada diatas tubuhnya yang juga sudah dalam keadaan telanjang dan terdakwa sedang menggoyang-goyangkan pinggangya naik turun diatas tubuh saksi Febby dengan alat kelaminnya berada didalam alat kelamin saksi Febby lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Febby dan mengeluarkan cairan kental sperma diatas perut saksi Febby dan selanjutnya saksi Febby kembali tertidur karena pengaruh obat Zenith yang diminumnya sebelum berangkat dari rumahnya ;
Bahwa saksi Febby Tesalonika lahir pada 16 Pebruari 1999 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/139/Cs-Kps tanggal 22 Maret 1999) dan masih duduk di kelas II SMK Negeri 2 Kuala Kapuas pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi ;
Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Nomor : 815/112/RSUD-Kps/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 an. Febby Tesalonika Binti Sapta Eka Yano, yang ditanda tangani oleh dr. Ruth Widhiati R. Putri, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dilakukan pemeriksaan alat kelamin luar wanita, didapatkan :
Terdapat robek lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan kemaluan luar terdapat robekan lama pada selaput dara sampai dasar arah jam tiga, empat, enam, delapan dan Sembilan ;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Febby masih duduk di kelas II SMKN2 Kapuas dan belum waktunya untuk dikawin ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat Dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan / Eksepsi terhadap surat Dakwaan teranggal 5 Nopember 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menerima Eksepsi / keberatan terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN ;
Menyatakan dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dakwaan ke-empat Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum mohon dapat dinyatakan batal demi hukum (absolute nietig) ;
Melepaskan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa AHMAD KUSMADI alias IKUS Bin ANANG KURNAIN ;
Mengeluarkan terdakwa AHMAD KUSMADI alias IKUS Bin ANANG KURNAIN demi hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 193 ayat (3) KUHAP ;
Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Atau,
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, atas Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya tertanggal 12 Nopember 2014 yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada dakwaan dan memohon kepada Majelis hakim untuk menolak Eksepsi / keberatan terdakwa AHMAD KUSMADI alias IKUS Bin ANANG KURNAIN yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan meminta kepada Majelis Hakim menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register : PDM-25/Ep.2.2/KPUAS/0914 tanggal 06 Oktober 2014 adalah sah dan dapat diterima karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan, menyatakan pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan dan menyatakan terdakwa AHMAD KUSMADI alias IKUS Bin ANANG KURNAIN tetap berada didalam tahanan Rutan Kapuas ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dar Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Selanya tertanggal 26 Nopember 2014 sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-25/Ep.2.2/KPUAS/0914, tertanggal 06 Oktober 2014 diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini ;
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa AHMAD KUSMADI alias IKUS Bin ANANG KURNAIN ;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan dalam putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan yaitu:
Saksi FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa.:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa saksi dalam perkara ini menerangkan sehubungan dengan saksi menjadi korban persetubuhan oleh terdakwa, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib di rumah sdr. MADAN Jalan A. Yani Gg. IV Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih 1 bulan kenal saat kumpul dengan teman-teman dan lewat BBM dan saksi tidak pacaran dengan sdr. IKUS hanya BBM saja.
Bahwa kejadiannya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 pada saat pawai tangklung dan awalnya saksi ketemu dengan terdakwa sudah janjian lewat BBM supaya ketemu pada saat pawai tangklung dan ketemu dirumah sdr. ELSI setelah habis magrib sekitar jam 19.00 wib dirumah sdri. ELSI.
Bahwa Setelah bertemu dirumah sdri. ELSI selanjutnya kami jalan keliling-keliling bersama sdri. ELSI, sdri. DEVI sdr. IKUS berboncengan dengan saksi.
Bahwa Setelah jalan keliling lalu kami kumpul di rumah sdr. MADAN dan sebabnya kumpul dirumah sdr. MADAN, Kata sdr. IKUS kumpul dirumah sdr. MADAN saja karena disitu banyak orangnya.
Bahwa setelah kumpul dirumah sdr. MADAN sebentar karena saksi merasa ngantuk lalu saksi mendatangi sdr. MADAN lalu kata sdr/ MADAN yang sudah tidur saja dikamar sebelah dan Saksi tidur dikamar sebelah sendiri saja dan teman saksi sdri. ELSI dan sdri. DEVI diluar kamar kumpul sama teman yang lain.
Bahwa Setelah saksi masuk kamar saksi langsung tidur dan tidak sadar.
Bahwa sebabnya sehingga saksi tidak sadar Waktu itu saksi minum obat jenis zenith sebanyak 8 butir jadi ngantuk dan saksi minum obat jenis zenith waktu dirumah sdri. ELSI dan saksi minum obat jenis zenith tersebut sdr. IKUS belum datang.
Bahwa yang meminum obat zenit tersebut hanya saksi sendiri saja yang minum dan saksi membelinya sendiri di apotik bawah Senjaya.
Bahwa sebelumnya saksi pernah minum obat jenis zenith tersebut dan saksi minum obat jenis zenith waktu itu ada masalah orang tua saksi yang mau berpisah lalu saksi minum obat jenis zenith tersebut dan obat zenit tersebut Mulai bereaksi waktu didepan Trio Motor saksi merasa pusing dan badan terasa lemas
Bahwa Pada saat saksi berada dirumah sdr. MADAN yang terjadi Karena saksi merasa pusing dan badan lemas, saksi merebahkan diri didalam kamar tiba-tiba sdr. IKUS masuk kamar dan langsung menindih badan saksi dan menempelkan bagian perut sampai dengan kaki diatas tubuh saksi, kemudian posisi sdr. IKUS duduk didepan kaki saksi dan mulai membuka baju, melihat hal tersebut saksi berusaha menolak dan mendorong tubuh sdr. IKUS agar pergi namun karena kondisi badan saksi lemas dan kepala saksi pusing sehingga dorongan dari tangan saksi tidak kuat kemudian sdr. IKUS tetap melepas bajunya selanjutnya sdri. IKUS melepas baju luar yang saksi pakai dengan cara menarik keatas dan dilanjutkan dengan menarik kaos dalam/tengtop yang saksi pakai dan hanya tertinggal BRA/BH yang masih menempel dibadan saksi, selanjutnya sdr. IKUS melepaskan celana panjang dengan cara terlebih dahulu melepaskan pendeng/sabuk yang saksi pakai dan melepaskan kancingnya serta menariknya sampai dengan mata kaki dilanjutkan menarik celana dalam milik saksi dan menariknya sampai mata kaki.
Bahwa Setelah terdakwa berhasil melepas baju dan celana dalam milik saksi kemudian sdr. IKUS melepas celana panjang dan celana pendek kolor miliknya namun saksi sempat menarik celana yang sudah diturunkan sampai kemata kaki tersebut namun ditarik oleh sdr. IKUS selanjutnya sdr. IKUS menindih badan saksi dan berusaha memasukkan alat kelaminnya menggunakan tangan kiri dan mendorongnya masuk kedalam alat kelamin saksi sekitar 5 menit kemudian saksi meras alat kelamin sdr. IKUS masuk semua kedalam alat kelamin saksi dan mulai menggoyang-goyangkan pinggulnya naik turun keatas kebawah dan sekitar 3 menit sdr. KUS menarik alat kelaminnya keluar.
Bahwa terdakwa tidak ada memegang atau mengeluskan kemaluan saksi namun sdr. IKUS ada meraba payudara saksi dengan cara tangannya dimasukkan kedalam BH dan tidak ada mencium karena saksi dalam keadaan lemas sdr. IKUS langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi.
Bahwa pada saat itu Posisi kaki saksi tidak diangkat dan sdr. IKUS membuka kaki saksi pakai sikutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan saksi.
Bahwa Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi, saksi tidak tahu terdakwa ada mengeluarkan sperma namun waktu saksi kebelakang ada cairan dicelana dalam saksi.
Bahwa Pada saat saksi disetubuhi oleh terdakwa saksi ada merasa , saksi pernah melakukan dengan orang lain yaitu dengan pacar saksi waktu itu saksi masih SMP kelas III.
Bahwa Selain terdakwa ada orang lain lagi yang telah menyetubuhi saksi yaitu sdr. KEVIN dan sdr, DIDIT namun sudah diproses dan sudah damai.
Bahwa Pada saat terdakwa, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT melakukan persetubuhan dengan saksi, yang saksi rasakan adalah sakit dan perih.
Bahwa Pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi, teman saksi Sdri. ELSI, sdri. DEVI sudah tidak ada lagi dirumah sdr. MADAN dan yang ada cuma sdr. MADAN saja.
Bahwa Pada saat kejadianitu saksi tidak mendengar ada suara orang lain didalam rumah tersebut.
Bahwa Sdr. IKUS menyetubuhi saksi sebanyak 2 ( dua ) kali pertama pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dan kedua pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib ditempat yang sama yaitu dikamar rumah milik sdr. MADAN.
Bahwa Setelah terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi, pakaian saksi dipasang lagi oleh sdr. IKUS dan saksi tidur lagi karena masih pusing.
Bahwa Pada saat saksi tidur didalam kamar pada waktu subuh ada suara pintu dan sdr. IKUS sudah duduk disamping saksi dan saksi tidak meladeninya.
Bahwa Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan saksi celana saksi dibuka oleh sdr. IKUS sampai kemata kaki selanjutnya sdr. IKUS memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi.
Bahwa Yang kedua sdr. IKUS menyetubuhi saksi selama + 3 menit dan mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi karena saksi merasakan ada cairan hangat diatas perut dan setelah itu sdr. IKUS keluar dan duduk diruang tamu dan saksi tahu sdr. IKUS duduk diruang tamu karena saksi ada keluar kamar mau kekamar kecil dan melihat sdr. IKUS duduk diruang tamu.
Bahwa saksi keluar kamar dan melihat terdakwa duduk diruang tamu Sebelum jam 06.00 wib pagi dan saksi keluar kamar dan diruang tamu ada sdr. IKUS, sdr. MADAN, sdr. KEVIN setelah itu saksi kekamar mandi.
Bahwa Setelah jam 07.00 wib ada teman saksi datang yaitu sdri. CINTIA dan sdri. SITI dan kumpul diruang tamu duduk sama sdr. IKUS dan sdr. KEVIN dan setelah itu saksi kerumah sdri. SITI bersama sdri. CINTIA selanjutnya kami ke tempat teman di Jalan Tambun Bungai setelah itu ketempat teman di Jalan Keruing dan saksi pulang kerumah sore hari.
Bahwa Pada saat kejadian persetubuhan tersebut umur saksi15 tahun 4 bulan dan saksi belum berkeluarga.
Bahwa dengan kejadian saksi telah disetubuhi tersebut saksi tidak ada ngomong kepada orang tua saksi bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa karena saksi takut.
Bahwa saksi pergi pamit minta ijin kepada orang tua saksi pada saat itu keluar untuk nonton pawai tangklung dan saksi diijinkan.
Bahwa Pada saat saksi tidak pulang malam orang tua saksi ada berusaha mencari saksi atau menelpon saksi namun cesh HP saksi drop jadi tidak bisa dihubungi selanjutnya orang tua saksi menghubungi teman saksi dan saksi bilang saja sama teman bilang aja tidak tahu.
Bahwa Kenapa saksi menyuruh teman saksi bilang saja tidak tahu, Karena saksi tidak mungkin pulang dalam keadaan begitu.
Bahwa orang tua saksi mengetahui kalau saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, tahu dari teman kakak saksi, teman kakak saksi yang bilang ke kakak saksi katanya ”GER adik ikam digilir babuhannya ” selanjutnya kakak saksi bilang ke orang tua saksi.
Bahwa yang telah menyetubuhi saksi pada saat itu selain terdakwa yaitu Sdr. KEVIN, sdr. DIDIT dan Yang pertama melakukan sdr. IKUS, kedua sdr. DIDIT dan ketiga sdr. KEVIN dan saksi disetubuhi malam itu sebanyak 4 ( empat ) kali.
Bahwa Pada saat pulang nonton pawai tangklung saksi jalan sempoyongan, saksi setelah meninum obat jenis zenith sebanyak 8 butir saksi sempoyongan.
Bahwa saksi tidak menginginkan sdr. IKUS melakukan hal itu dan saksi merasa tidak suka dan tidak nyaman.
Bahwa Setelah saksi disetubuhi oleh terdakwa, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT, badan saksi tidak ada merasa pegal-pegal tidak ada yang lebam.
Bahwa Sdr. IKUS (terdakwa) melakukan persetubuhan dengan saksi tidak ada merayu saksi atau menyatakan cintanya ataupun menjanjikan sesuatu.
Bahwa sdr. KEVIN melakukan persetubuhan dengan saksi sekira jam 01.30 wib malam saksi terbangun dari tidur karena seseorang menepuk tangan saksi dan setelah saksi membuka mata saksi lihat sdr. KEVIN pada saat itu duduk jongkok disamping tempat tidur menanyakan kepada saksi yang masih dalam keadaan berbaring diatas tempat tidur dan saksi tidak bisa bicara lagi.
Bahwa Pada saat sdr. KEVIN melakukan persetubuhan dengan saksi, saat saksi membuka mata kondisi saksi sudah dalam keadaan telanjang tanpa memakai BRA/BH dan celana dan saksi lihat sdr. KEVIN tidak memakai baju namun masih memakai celana kolor yang diturunkan sampai batas lutut dan selanjutnya saksi tidak tahu lagi karena mata saksi sangat mengantuk dan kondisi badan lemas
Bahwa pada waktu sdr. DIDIT melakukan persetubuhan dengan saksi, sdr. DIDIT masuk kedalam kamar dan langsung duduk disamping badan saksi yang pada saat itu badan saksi, saksi tutupi dengan selimut kemudian saksi berkata ” kena kupadahakan pacar ikam lo dit ( nanti ku sampaikan pacar mu di )” dan dijawab ” jangan disampaikan Feb kita diam-diam saja dan jangan disampaikan dengan kakakmu Gerry”, kemudian sdr. DIDIT langsung menindih badan saksi namun saksi sempat menolak dengan cara mendorong tubuh sdr. DIDIT namun sdr. DIDIT tetap menindih tubuh saksi dan berhasil membuka BRA/BH yang saksi pakai dengan cara melepaskan kaitan yang berada dibelakang dengan menggunakan kedua tangannya kemudian sdr. DIDIT dengan posisi berdiri melepas baju dan celana panjangnya selanjutnya duduk didepan kaki saksi sambil membuka kedua kaki saksi menggunakan lutut kakinya dan saksi merasakan alat kelamin sdr. DIDIT masuk kedalam alat kelamin saksi dan mengoyang-goyangkan naik turun sekitar 2 menit sdr. DIDT mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan cairan sperma disamping badan saksi kemudian memasang celana dan bajunya serta berjalan keluar kamar.
Bahwa Sebelum melakukan persetubuhan sdr. IKUS (terdakwa), sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT tidak ada memaksa atau mengancam serta menjajikan sesuatu kepada saksi namun saksi selalu menolaknya dengan cara mendorong namun kondisi badan saksi lemas dan kepala saksi pusing sehingga tidak bisa melawan mereka.
Bahwa sdr.Ikus (terdakwa ) memang ada menawarkan saksi untuk diantar pulang, namun saksi bilang mau pulang tapi besok saja karena tidak mungkin saksi pulang dalam keadaan begitu dan memang saksi sendiri yang tidak mau pulang.
Bahwa sebabnya saksi tidak mau diantar pulang Karena saksi minum obat jenis zenit tersebut saksi takut diantar pulang oleh sdr. IKUS.
Bahwa umur terdakwa pada saat menyetubuhi saksi Diatas 17 tahun dan itu tidak boleh waktu di polisi untuk diadakan perdamaian, namun dari keluarga ada meminta uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta ) untuk bertiga dan perdamaian itu gagal.
Bahwa pada waktu mau ke kamar saksi minta ijin sama sdr. MADAN waktu sdr. MADAN dikamarnya dan saksi minta ijin dari pintu saja dan saksi diarahkan kekamar tersebut.
Bahwa kamar sdr. MADAN dempet dengan kamar tempat saksi tidur dan posisi ranjangnya dempet dengan tembok, kondisi Kamar itu gelap dan ada lampunya agak redup.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keberatan mengenai bahwa sebelumnya sdri. FEBI duduk sama terdakwa diruang tamu dan sdri. FEBI yang memeluk terdakwa pada saat dirumah sdr. MADAN, kemudian saksi merasa mengantuk dan dia minta ijin sama sdr. MADAN mau tidur dan dia disuruh tidur dikamar sebelahnya oleh sdr. MADAN lalu tiba-tiba terdakwa masuk kekamar tersebut dan membuka baju saksi setelah itu terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 2 ( dua ) kali dan atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.;
Saksi SAPTA EKA YANO Bin YUNIAS GANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa Yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan anak saksi telah disetubuhi dan yang menjadi pelaku persetubuhan adalah sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS, MUHAMMAD NAHDI dan sdr. KEVIN YAHYA PRATAMA ;
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 skj 22.30 wib di rumah sdr. MADAN Jl. A. YANI Gg. IV No. 129 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi persetubuhan terhadap anak saksi, dari anak laki-laki saksi bernama GERRY dan anak saksi sdr. GERRY mengetahui dari teman sdr. IKUS sendiri yang memberitahukan kepada anak GERRY bahwa FEBBY TESALONIKA telah disetubuhi orang dan Kata anak saya saksi GERRY bahwa anak saksi FEBBY telah disetubuhi oleh 3 orang setelah itu saksi lapor kepolisi Polsek Selat.
Bahwa Yang cerita kepada saksi sdr. GERY dulu setelah itu sehari kemudian sdri. FEBBY TESALONIKA yang cerita kepada saksi.
Bahwa saksi ada menanyakan siapa yang telah menyetubuhi sdri. FEBBY dan katanya yang telah menyetubuhinya yaitu sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS, sdr. MUHAMMAD NAHDI dan sdr. KEVIN YAHYA PRATAMA dan kejadiannya kata sdri. FEBBY TESALONIKA dirumah sdr. MADAN.
Bahwa Seminggu setelah kejadian saksi lapor ke polisi dan setelah pelaku ditangkap baru anak saksi sdri. FEBBY TESALONIKA dibawa untuk divisum.
Bahwa Visum dilakukan setelah polisi membawa sdr. FEBBY TESALONIKA ke Rumah Sakit sesudah saksi lapor ke polisi dan Fisik anak saksi sdri. FEBBY TESALONIKA tidak ada yang luka.
Bahwa anak saksi FEBBY TESALONIKA ada cerita kepada saksi bahwa sdr. IKUS menyetubuhinya sebanyak 2 ( dua ) kali, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT masing-masing satu kali.
Bahwa anak saksi sdri. FEBBY TESALONIKA saya digituin/disetubuhi oleh 3 ( tiga ) orang dan Cara para pelaku melakukan secara bergantian hanya saksi tidak mengetahui urutan dan waktunya.
Bahwa saksi tidak tahu anak saya FEBBY berteman dengan sdr. IKUS.
Bahwa Anak saksi tidak ada memiliki hubungan khusus dengan sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS, sdr. KEVIN YAHYA PRATAMA dan sdr. DMUHAMMAD NAHDI mereka hanya berteman biasa.
Bahwa Pada hari kejadian saat anak saksi belum pulang saksi ada mencarinya dan menghubungi melalui handphonenya tapi handphonenya mati dan saksi menanyakan kepada teman-temannya namun tidak ketemu.;
Bahwa saksi terakhir ketemu dengan anak saksi sdri. FEBBY TESALONIKA sore waktu dijemput temannya yang perempuan dan dia bilang mau nontot pawai tangklong dan Anak saksi sdri. FEBBY TESALONIKA pulang esoknya dan dijemput oleh istri saksi di rumah temannya.
Bahwa saksi tidak tahu kalau sdri. FEBBY telah meminim obat jenis zenith.
Bahwa Kebiasaan anak saya kalau dirumah biasa saja, biasanya kalau anak saksi FEBBY TESALONIKA jalan dan pulangnya sekitar jam 08.00 wib malam dan paling lambat jam 09.00 wib.
Bahwa Umur Anak saksi sekitar 15 tahun dan lahir pada tanggal 16 Pebruari 1999 dan anak saksi sekolah di SMA 2 Kuala kapuas baru masuk kelas I.
Bahwa sebelumnya ada semacam perdamaian dengan ketiga orang pelaku yaitu sdr. IKUS, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT namun perdamaian yang pertama kami tolak, bahwa perdamaian itu ada berupa imbalannya dan berapa besar nominalnya.
Bahwa istri saksi waktu di kepolisian ada meminta uang dari sdr. IKUS, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) untuk ketiganya dan itu hanya untuk menghambat perdamaian saja.
Bahwa Sdr, KEVIN dan sdr. DIDIT sudah berdamai waktu mediasi di Pengadilan ini dan sdr. IKUS ini karena umurnya sudah diatas 17 tahun jadi tidak bisa dan sdr. IKUS setelah gagal di polisi tidak ada lagi menghubungi saksi lagi.
Bahwa Pada saat perdamaian dengan sdr. DIDIT dan sdr. KEVIN ada imbalannya berupa uang untuk biaya sekolah sdri. FEBBY TESALONIKA sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan uang itu dari sdr. DIDIT dan sdr. KEVIN dan sdr. IKUS tidak ikut.
Bahwa ada perobahan terhadap sdri. FEBBY setelah kejadian agak pendiam tidak seperti biasanya dan menjadi terpukul serta mengurungkan diri dikamar karena dia merasa malu untuk bersosialisasi dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan bahwa yang melapor itu sdr. GERY dan temannya bukan saksi ini dan atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.;
Saksi WAHYU RAMADHAN NOOR Als MADAN Bin H. KUSNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa ini Ada kasus persetubuhan yang melakukan persetubuhan itu adalah sdr. KUSMADI, sdr. DIDIT dan sdr. KEVIN dan yang menjadi korbannya adalah sdr. FEBBY.
Bahwa persetubuhan tersebut dirumah saksi Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib Jalan A. Yani gg. IV No. 129 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi mengetahui kalau sdr. KUSMADI telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. FEBBY setelah ada laporan ;
Bahwa sebelumnya saksi tahu ada persetubuhan dirumah saksi namun pada saat saksi datang sdr. KUSMADI dan sdri. FEBBY sudah ada didalam rumah diruang tamu.
Bahwa pada waktu saksi datang dan saksi kaget melihat ada cewek dirumah dan saksi bilang kepada sdr. KUSMADI kenapa cewek itu tidak diantar pulang dan kata sdr. KUSMADI, sdri. FEBBY tidak mau pulang.
Bahwa terdakwa ini bisa masuk kerumaah saksi bersama sdri. FEBBY karena rumah saksi tidak dikunci dan sebelumnya sudah saksi pesan kalau pulang silahkan saja asal jangan ribut dan pada saat saksi datang mereka sudah ada dirumah saksi dan rumah saksi pada saat itu tidak dikunci.
Bahwa pada saat saksi datang, dirumah saksi sudah banyak sekitar 8 (delapan ) orang termasuk sdri. FEBBY.
Bahwa Pada saat saksi datang kerumah saksi menegur sdr. KUSMADI agar menyuruh sdri. FEBBY pulang.
Bahwa saksi tidak tahu sdri. FEBBY masuk kamar dan saksi malam itu tidak curiga dan bagaimana keadaan sdri. FEBBY karena malam itu biasa saja.
Bahwa saksi bangun jam 06.00 wib pagi dan saksi melihat sdr. KUSMADI dan sdri. FEBBY masih ada sedangkan sdr. BUDI, sdr. IQBAL, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT saya tidak tahu setelah itu saksi tidur lagi dan saksi bangun lagi jam 10.30 wib dan sdr. KUSMADI dan sdri. FEBBY masih ada dan dri. FEBBY pulang dari rumah saksi sekitar jam 11.00 wib.
Bahwa saksi tidak tahu sdri. FEBBY pacaran sama siapa dan saksi tidak tahu berapa umur sdri. FEBBY.
Bahwa saksi kenal dengan sdri. FEBBY dan menurut informasi dari orang-orang bahwa sdri. FEBBY itu nakal.
Bahwa Sdri FEBBY tidak ada bilang sama saksi mau tidur dikamar sebelah.
Bahwa Sdri. FEBBY saksi lihat biasa-biasa atau baik-baik saja tidak seperti orang minum obat.
Bahwa Cara sdr. KUSMADI, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap sdri. FEBBY, katanya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri didalam kamar itu juga.
Bahwa Sdr. KUSMADI, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIT melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap sdri. FEBBY berapa kali saksi tidak tahu.
Bahwa Kamar yang digunakan untuk melakukan persetubuhan tersebut adalah kamar kakak.
Bahwa saksi tinggal dirumah bersama ibu, kakak dan saksi sendiri namun pada saat kejadian hanya saksi sendiri dirumah.
Bahwa terdakwa, sdr. KEVIN dan sdri. FEBBY datang kerumah saksi hanya acara kumpul-kumpul bersama kawan saja serta sudah menjadi kebiasaan rumah saksi tempat berkumpul oleh teman-teman karena tempatnya tidak jauh dari jalan besar dan kalau ada orang tua saksi duduk diteras saja.
Bahwa saksi tahu sdri. FEBBY dia masih sekolah dari Paman saya SIDIK.
Bahwa terdakwa, sdr. KEVIN dan sdr. DIDIt tidak ada cerita kepada saksi bahwa mereka telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. FEBBY saksi tahu pada saat penangkapan.
Bahwa saksi tidak tahu kalau sdri. FEBBY ada meminum obat.
Bahwa Bagaimana keterangan saksi pada poin 11 bahwa saksi melihat kondisi atau keadaan sdri. FEBBY pada saat pertama kali datang kerumah saksi dalam keadaan tidak stabil atau tidak normal terlihat dari tingkah lakunya yang tidak seperti biasanya dan menurut saksi sdri. FEBBY pada saat itu sedang mengkonsumsi obat obatan, saksi hanya membatin saja seperti orang minum obat.
Bahwa kondisi sdri. FEBBY pada saat itu pucat, tapi biasa saja dan saksi pada saat itu kurang memperhatikan kondisi sdri. FEBBY.
Bahwa Antara kamar saksi dan kamar yang digunakan sdri. FEBBY itu tidak ada pemisahnya dan kalau ada suara pasti kedengaran.
Bahwa saksi tidak ada melihat ada wajah sdri. FEBBY sedih atau habis menanggis maupun ketakutan.
Bahwa tidak ada mengijinkan sdri. FEBBY masuk kekamar tersebut dan sdri. FEBBY masuk kamar tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa sdr. KUSMADI (terdakwa) perilakunya baik saja tidak pernah macam-macam.
Bahwa yang mengatakan kalau sdri. FEBBY tidak mau pulang sdr. KUSMADI bahwa sdri. FEBBY tidak mau pulang
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi KEVIN YAHYA PRATAMA Bin APRIANUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa sebabnya terdakwa ini dihadapkan dipersidangan ini Karena persetubuhan dan Korban persetubuhan sdri. FEBBY dan pelakunya adalah sdr. AHMAD KUSMADI, dan sdr. DIDIT dan saksi sendiri.
Bahwa kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib di rumah sdr. MADAN Jalan, A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Bahwa awalnya sehingga terjadi persetubuhan tersebut Waktu malam pawai tangklung sdr. FEBBY dengan sdr. KUSMADI dan kami bertemu dimuka Trio motor dan ngumpul-ngumpul setelah pawai lewat saksi keliling sama sdr. RONY dan sdri. FEBBY bersama sdr. KUSMADI dan saksi naik sepeda motor berboncengan dengan sdr. RONY setelah itu ketempat sdr. MADAN.
Bahwa Dirumah sdr. MADAN saksi lihat ada sdri. FEBBY, sdr. KUSMADI dan sdr. DIDIT belum datang.
Bahwa Yang duluan datang kerumah sdr. MADAN yaitu sdri. FEBBY dan sdr. KUSMADI dan saksi datang kerumah sdr. MADAN sekitar jam 01.30 wib.
Bahwa Pada saat saksi sampai dirumah sdr. MADAN yang saksi lihat ada sandal cewek dan helm lalu saksi tanya sama sdr. KUSMADI siapa didalam kata sdr. KUSMADI sdri. FEBBY lalu saksi masuk kekamar dan membangunkan sdr. FEBBY dengan cara menepuk tangan sdr. FEBBY dan saksi menyuruh sdri. FEBBY pulang tapi dia tidak berani pulang karena sudah larut malam dan akan pulang besok hari saja dan pada saat saksi masuk kekamar sdri. FEBBY memakai tengtop.
Bahwa Setelah saksi berada didalam kamar bersama sdri. FEBBY Tiba-tiba sdri. FEBBY langsung memeluk dan mencium saksi dan terjadilah perbuatan persetubuhan dengan sdri. FEBBY dan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut saksi mandi lalu pulang kerumah sehingga saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dirumah sdr. MADAN.
Bahwa Pada saat saksi bertemu sdri. FEBBY dikamar, sdri. FEBBY sendiri saja dia sedang rebahan dan sdr. KUSMADI diluar.
Bahwa Pada saat saksi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sdri. FEBBY, yang membuka baju dan celana sdri. FEBBY dia sendiri dan saksi tidak membuka baju saksi hanya melepas celana saja dan sdri. FEBBY pada saat itu telanjang bulat sehingga saksi terangsang.
Bahwa selanjutnya saksi mencium sdri. FEBBY kemudian masukkan alat kelamin saksi kedalam alat kelamin sdri. FEBBY dan kurang lebih 3 menit saksi mengoyang-goyang pinggul naik turun hingga keluar sperma dan sperma saksi keluarkan diluar.
Bahwa tidak tahu apa sdri. FEBBY menikmati tapi dari vaaginanya licin.
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY sekali saja.
Bahwa Pada saat terjadinya persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada sdri. FEBBY, Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib saksi masih nongkrong bersama kawan yang lain melihat pawai tanglong dan sekitar pukul 24.00 wib saksi datang kerumah sdr. MADAN kemudian saksi melihat sdr. KUSMADI sedang duduk diruang tamu dengan menggunakan baju lengkap.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui berapa kali terdakwa ini melakukan hubungan layaknya sumi istri terhadap sdri. FEBBY, namun setelah di kantor polisi saksi mendengar cerita dari KUSMADI bahwa dia melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib bertempat dirumah sdr. MADAN Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Bahwa Menurut cerita sdr. AHMAD KUSMADI als IKUS caranya melakukan hubungan badan dengan saksi Febby pada tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dengan cara duduk kedua kaki dilipat kebelakang serta memegang alat kelaminnya menggunakan tangan kiri berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin sdri. FEBBY namun sampai beberapa saat alat kelamin sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS tidak dapat masuk karena tidak begitu keras dan yang mereka lakukan hanya berpelukan saja.
Bahwa yang kedua pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib dengan posisi yang sama duduk dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin sdri. FEBBY dengan cara terlebih dahulu dipegang menggunakan tangan kiri dan setelah masuk kemudian dia menggoyang-goyangkan pinggulnya naik turun hingga keluar air sperma milik sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS.
Bahwa pada malam itu saksi tidak ada ketemu dengan sdr. DIDIT pada saat dirumah sdr. MADAN.
Bahwa pada malam itu saksi tidak ada melihat kalau saksi FEBBY mabuk.
Bahwa saksi kenal dengan sdri. FEBBY hanya di BBM saja dan ketemu baru sekali itu.
Bahwa berhubungan dengan sdri. FEBBY sekitar jam 22.30 wib dan esok pagi sekitar jam 09.30 wib saksi buang air dan keluar nanah dan sdr. DIDIT terkena juga seperti saksi.
Bahwa Pada saat saksi buang air kecil dan melihat ada keluar nanah lalu yang saksi lakukan saksi minum obat dulu dan kemudian saksi cerita kepada kedua orang tua saksi, pada tanggal 09 Agustus 2014 dan langsung diobati waktu di Polres.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah berhubungan dengan wanita lain.
Bahwa maksud saksi membangunkan saksi FEBBY Karena rumah sdr. MADAN kosong dan saksi hanya menyuruh sdri. FEBBY pulang saja, dan sdri. FEBBY tidak mau pulang katanya bilang saja saksi pergi bersama KEVIN ke Banjar.
Bahwa Setelah saksi melakukan hubungan badan denga saksi FEBBY, FEBBY enjoy saja.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi MUHAMMAD NAHDI Als DIDIT Bin JANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa terdakwa ini dihadapkan dipersidangan ini Karena persetubuhan dan Korban persetubuhan yaitu sdri. FEBBY dan pelakunya adalah sdr. AHMAD KUSMADI (terdakw) dan sdr. KEVIN dan saksi.
Bahwa kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dirumah sdr. MADAN Jalan A.YANI Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi mengetahui berapa kali terdakwa ini melakukan hubungan badan dengan saksi FEBBY, dari keterangan sdr. AHMAD KUSMADI waktu di kantor Polisi bahwa dia melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY sebanyak 2 kali, yang pertama hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dan kedua pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib bertempat dirumah sdr. MADAN.
Bahwa Pada saat terjadinya persetubuhan layaknya suami istri antara terdakwa dan saksi FEBBY Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib saksi masih nongkrong bersama kawan yang lain melihat pawai tanglong dan sekitar pukul 01.30 wib tepatnya tanggal 20 Juli 2014 saksi datang kerumah sdr. MADAN dan saksi melihat sdr. AHMAD KUMADI Als IKUS sedang duduk diruang tamu dan pada saat saksi berada dipintu masuk melihat sendal seorang perempuan kemudian saksi menanyakan sdr. AHMAD KUSMADI ls IKUS sendal siapa dan dijawa sdr. AHMAD KUSMADI sendal sdri. FEBBY kemudian saksi masuk kamar dan terjadilah persetubuhan layaknya suami istri dengan sdri. FEBBY setelah melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY saksi langsung pulang.
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bertemu langsung dengan sdri. FEBBY hanya lewat BBM saja dan saksi melihat fotonya seksi.
Bahwa saksi ada berbicara dengan terdakwa sebelum saksi masuk kamar tempat saksi FEBBY tidur , saksi menanyakan sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS ”kawakah” lalu dijawab oleh sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS ”kada tahu” lalu saksi masuk saja kedalam.
Bahwa Pada saat saksi masuk kamar saksi melihat sdri. FEBBY tidak menggunakan pakaian atau telanjang bulat dan berbaring diatas ranjang didalam kamar rumah sdr. MADAN.
Bahwa Pada saat saksi melihat saksi FEBBY telanjang bulat lalu yang saksi lakukan mendekati sdri. FEBBY dan saksi peluk dan sdri. FEBBY membalas memeluk saksi, payudaranya saksi pegang dan reaksi sdri. FEBBY diam saja selanjutnya saksi buka celana saksi setelah itu saksi masukin kelamin saksi kedalam kelamin sadri. FEBBY dan pada saat saksi memasukin alat kelamin saksi sdri. FEBBY diam saja dan kurang lebih 2 menit saksi menggoyang-goyangkan pinggul turun naik hingga keluar sperma diranjang diatas selimut setelah itu saksi cuci dan duduk diruang tamu.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau saksi telah melakukan persetubuhan dengan saksi FEBBY dan Pada saat saksi dan terdakwa duduk diruang tamu dirumah sdr. MADAN ,terdakwa tidak ada cerita kepada saksi bahwa dia telah melakukan persetubuhan dengan saksi FEBBY.
Bahwa setelah saksi melakukan persetubuhan dengan saksi FEBBY, waktu kencing saksi ada sakit namun tidak keluar nanah dan yang kencing keluar nanah itu sdr. KEVIN dan sdr. AHMAD KUSMADI.
Bahwa saksi Sebelumnya saya belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain.
Bahwa Sebelum saksi malakukan persetubuhan dengan saksi FEBBY yang saksi katakan kepadanya jangan sampai ada yang tahulah.
Bahwa Umur sdri. FEBBY 15 tahun, dan saksi mengetahui umur sdri. FEBBY 15 tahun setelah di penyidik.
Bahwa Pada saat saksi datang kerumah sdr. MADAN saksi tidak ada melihat sdr. MADAN, karena sdr. MADAN ada dikamar sebelah sedang tidur didalam kamarnya dan Waktu itu orang tua sdr. MADAN sedang tidak berada dirumah.
Bahwa Pada saat melakukan hubungan badan tersebut Tidak dilakukan secara bersama-sama namun bergantian baik saksi, sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS maupun sdr. KEVIN.
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi FEBBY minum obat zenit waktu di kantor polisi.
Bahwa Setelah melakukan persetubuhan tersebut saksi FEBBY tidak ada perasaan menyesal atau menanggis, saksi melihat Sdri. FEBBY senyum-senyum saja.
Bahwa saksi tidak tahu perilaku sdri. FEBBY namun saksi dapat informasi dari teman-teman sdri. FEBBY itu sering di HBI.
Bahwa ada perdamaian antara keluarga saksi dengan keluarga Febby, dari orang tua saksi datang ke keluarga sdri. FEBBY namun keluarga sdri. FEBBY minta uang Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Bahwa perdamaian waktu di Polisi, Kejaksaan saksi tidak tahu, tetapi waktu di Pengadilan Negeri yang saya tahu diterima oleh sdri. FEBBY sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan bukti dan saksi yang meringankan terhadap diri terdakwa, dan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan 3 (tiga) lembar foto saksi Febby dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu:
Saksi M. IQBAL Als IQBAL Bin SAPRIANOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa.:
Bahwa berteman dengan sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS mulai kelas 1 SD sampai kelas VI SD teman main futsal.
Bahwa saksi Kumpul dengan sdri. AHMAD KUSMADI Als IKUS malam pawai tanglong saja.
Bahwa saksi ketemu sdr. MADAN dan sdri. FEBBY sebelum dan sesudah pawai tanglong.
Bahwa saksi sering ketemu dengan sdri. FEBBY dijalan-jalan, dan benar sdri. FEBBY punya tato, saksi melihat tato sdri. FEBBY waktu SMA.
Bahwa Waktu SMP kelas 1 kelas 2 itu sdri. FEBBY biasa saja dan kelas 3 lain dia sering mabuk.
Bahwa Kata teman sdri. FEBBY itu bisa dipakai dan dia sering ke HBI.
Bahwa saksi mengetahui kalau sdri. FEBBY itu bisa dipakai dari mantan pacar sdri. FEBBY yang cerita.
Bahwa saksi mengetahui kalau sdri. FEBBY bisa minum obat, karena sdri. FEBBY suka minum obat dihadapan kami.
Bahwa menurut saksi keadaan sdri. FEBBY pada malam itu dia kelihatan kliatan biasa saja tidak mabuk dan pada malam itu saksi tidak mengetahui kalau sdri. FEBBY minum obat jenis zenit.
Bahwa saksi tidur dirumah sdr. MADAN dan tidur dikamar paling ujung, saksi pada waktu itu main gitar sampai jam 10.00 wib setelah itu saksi masuk kamar dan tidur.
Bahwa saksi ditangkap dan ditahan ditahan satu hari satu malam dalam kasus sdri. FEBBY dan saksi dituduh ikut melakukan persetubuhan terhadap sdri. FEBBY
Bahwa Sdri FEBBY berteman dengan saksi tapi tidak pernah ngumpul dan sdri. FEBBY termasuk nakal dan dia sering mabuk.
Bahwa ada melihat foto sdri. FEBBY memakai tato,
Bahwa sdri.FEBBY malam itu sadar saja dan dia bercerita sambil bercanda, Sdri. FEBBY ceria nyanyi-nyanyi dan dia tidak pucat.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi M. SYAHBUDDIIN Als BUDI Bin ABDUL MU’MIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertemu sdr. IKUS (terdakwa) dan sdri. FEBBY dirumah sdr. MADAN setelah mahgrib Pada malam kejadian.
Bahwa keadaan terdakwa dan sdri. FEBBY dalam keadaan normal.
Bahwa pada waktu Nonton pawai tanglong saksi terpisah dengan sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS dan sdri. FEBBY dan dan setelah itu saksi pulang kerumah sdr. MADAN, Sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS dan sdri. FEBBY masih diruang tamu.
Bahwa pada saat itu yang ada dirumah sdri. MADAN yaitu sdri. IQBAL, sdr. AHMAD KUSMADI Als IKUS, sdr. DIDIT, sdr. KEVIN, sdr. IDA dan sdri. FEBBY.
Bahwa Kami main gitar sampai jam 21.00 wib dan sdri. FEBBY nyanyi setelah itu saksi tidur dikamar ujung dan saksi dibangunkan oleh sdr. IQBAL sekitar jam 01.00 wib untuk main bola dan pada saat saksi bangun orang sudah tidak ada lagi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini dan semua keterangan dan tanda tangan terdakwa yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar.
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena telah terjadi persetubuhan, dimana terdakwa melakukan persetubuhan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dirumah sdr. WAHYU RAMADHANI Als MADAN Jalan A. Yani Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengahdan yang menjadi korban persetubuhan yaitu sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO.
Bahwa terdakwa kenal dengan sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO melalui jejaring sosial BBM saja dan kenal baru 1 bulan namun sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO.
Bahwa terdakwa ketemu langsung dengan sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO malam itu saja pada malam pawai tanglong dan sebelum malam pawai tanglong terdakwa ada menghubungi sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO dan mengajak dia jalan malam tanglong dan terdakwa menjemputnya dirumah sdri. ELSI.
Bahwa awalnya terdakwa dengan sdri. FEBBY TESALONIKA bisa berada dirumah sdr. WAHYU RAMADHAN Als ADAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 17.00 wib terdakwa dan sdri. FEBBY janjian ketemu dan sekaligus untuk melihat acara pawai tanglong melalui pesan singkat via BBM selanjutnya terdakwa menanyakan apakah dijemput namun sdri. FEBBY mengatakan bahwa kena dijemput oleh sdri. ELSI kemudian sdri. FEBBY memberitahukan bahwa dia sudah dijemput oleh sdri. ELSI dan terdakwa disuruh untuk menjemput sdri. FEBBY dirumah sdri. ELSI, kemudian terdakwa menjemput sdri. FEBBY dirumah sdri. ELSI dan mengajaknya jalan-jalan.
Bahwa yang ikut terdakwa bersama sdri. FEBBY TESALONIKA untuk jalan-jalan tersebut yaitu sdri. ELSI, sdr. DEBI dan sdr. KEVIN.
Bahwa Sdri. FEBBY berboncengan dengan terdakwa, sedangkan sdri. ELSI sdri. DEBI.
Bahwa Setelah terdakwa, sdri. FEBBY dan sdri. ELSI jalan-jalan Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa, sdri. FEBBY, sdri. ELSI dan sdri. DEBI singgah / stop didepn bangunan TRIO MOTOR HONDA jalan A. Yani sambil menunggu rombongan pawai tanglong lewat didepan bangunan TRIO MOTOR HONDA, sekitar pukul 22.15 wib sdri. ELSI mendapat telpon dari orang tuanya menyuruh pulang, kemudian terdakwa mengajak sdri. FEBBY untuk mengantar sdr. ELSI dan sdri. DEBY pulang kerumah di Jalan Patih Rumbih setelah selesai mengantar sdri. ELSI pulang kemudian terdakwa bersama sdri. FEBBY mengantar teman sdri. ELSI yaitu sdri. DEBI untuk pulang kerumahnya di Jalan Cilik Riwut kemudian terdakwa mau mengantarkan sdri. FEBBY pulang namun sdri. FEBBY tidak mau pulang.
Bahwa Setelah terdakwa mengantar sdri. ELSI dan temannya pulang lalu terdakwa dan sdri. FEBBY ke rumah sdr. MADAN mau kencing dan Dirumah sdr. MADAN tidak ada orangnya.
Bahwa terdakwa dan sdri. FEBBY bisa masuk kerumah sdr. MADAN karena rumah sdr. MADAN tidak dikunci.
Bahwa setelah terdakwa kencing terdakwa dan sdri. FEBBY duduk diruang tamu dan sdri. FEBBY cerita dan dia dekat terdakwa sambil memeluk terdakwa, dan pada saat itu terdakwa tidak ada melihat perubahan terhadap sdri. FEBBY.
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau sdri. FEBBY minum obat jenis zenit karena tidak ada kelihatan mabuk.
Bahwa Setelah terdakwa dan sdri. FEBBY duduk diruang tamu, sdri. FEBBY memegang tangan terdakwa membawa kekamar dan pintu kamar terdakwa tutup dan pada saat didalam kamar sdri. FEBBY memeluk terdakwa dan pada waktu rebahan kami berciuman.
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY tersebut, Pertama sdri. FEBBY TESALONIKA masuk kedalam kamar rumah milik sdr. WAHYU RAMADHAN Als ADAN dan duduk disamping ranjang berdampingan selanjutnya terdakwa dan sdri. FEBBy ngobrol dan dilanjutkan dengan berciuman bibir kemudian sdri. FEBBY memeluk tubuh terdakwa dan terdakwa membalas pelukan sdri. FEBBY sampai dengan posisi kami berdua sama-sama terjatuh dan berebah diranjang posisi terdakwa berada disamping kiri sdri. FEBBY sambil tetap berciuman.
Bahwa Setelah terdakwa dan sdri. FEBBY berciuman, terdakwa meremas-remas payudara sebelah kiri menggunakan tangan kiri kemudian kami sama-sama duduk dan terdakwa melepas baju luar milik sdri. FEBBY yang berwarna pink dengan cara menarik dari bawah keatas dan selanjutnya sdri. FEBBY melepas baju kaos dalam yang berwarna hitam dan BH miliknya dan kembali posisi kami berdua sama-sama berebah diranjang sambil berciuman kemudian terdakwa duduk melapas baju terdakwa sendiri dilanjutkan melepas kancing dan reseleting celana levis jenis pensil yang keriput bagian ujungnya milik sdri. FEBBY karena celana panjang sudah terlepas dari kaki kemudian sdri. FEBBY melepas celana dalam miliknya sendiri.
Bahwa sdri. FEBBY pada malam itu dalam keadaan bugil kemudian terdakwa terangsang dan melepas celana panjang serta celena pendek milik terdakwa hingga kami berdua sama-sama bugil tanpa busana.
Bahwa Setelah terdakwa dan sdri. FEBBY dalam keadaan sama-sama bugil Sdri. FEBBY dengan posisi telentang diranjang langsung membuka kedua kakinya ( ngangkang ) sedikit ditekuk kemudian terdakwa menindihnya dengan posisi duduk kedua kaki ditekuk sambil berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin sdri. FEBBY dengan cara memegang alam kelamin terdakwa menggunakan tangan kiri dan mendorongnya kedalam, posisi badan sedikit condong kedepan namun alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk karenaa belum tegang/keras sehingga tidak bisa masuk hingga kurang lebih 10 menit terdakwa berusaha namun tetap tidak bisa kemudian terdakwa memakai celana pendek jenis kolor milik terdakwa dan terdakwa keluar dari kamar meninggalkan sdri. FEBBY yang masih tidur telentang diatas ranjang dan duduk diruang tamu rumah milik sdr. WAHYU RAMADAN Als ADAN.
Bahwa Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan yang mangkal selanjutnya saksi keluar kamar, pada saat keluar kamar tersebut sdri. FEBBY tidak memakai bajunya.
Bahwa Setelah itu terdakwa duduk diruang tamu bersama sdri. FEBBY sama-sama merokok lalu datang sdr. IQBAL dam sdr. BUDI setelah itu datang sdr. MADAN lalu sdr. MADAN masuk kedalam kamarnya, sdr. IQBAL, sdr. BUDI, terdakwa dan sdri. FEBBY masih diruangan tamu.
Bahwa Pada saat terdakwa dan sdri. FEBBY masuk kekamar sdr. IQBAL dan sdri. BUDI tidak tahu.
Bahwa Waktu sdr. DIDIT datang sdri. FEBBY ada didalam kamar dan kata sdr. DIDIT siapa didalam terdakwa bilang sdri. FEBBY bisalah? tidak tahu terdakwa bilang.
Bahwa tidak tahu sdr. DIDIT melakukan persetubuhan dengan sdr. FEBBY karena pada waktu itu terdakwa kedapur minum sekitar 5 menit dan sdr. DIDIT memakai baju.
Bahwa Pada saat sdr. KEVIN datang sdr. DIDIT pulang.
Bahwa terdakwa mengetahui memang sdri. FEBBY itu bisa begitu, Di BBM kebiasaan sdri. FEBBY bahwa dia sering ke HBI
Bahwa terdakwa mengetahui kalau sdri. FEBBY bisa begitu Karena terdakwa ada melihat fotonya sdri. FEBBY yang pakai handuk dan fotonya yang seksi.
Bahwa terdakwa tidak tahu Sdr. KEVIN bersetubuh dengan sdri. FEBBY, waktu itu terdakwa duluan pulang dari rumah sdr. WAHYU RAMADHAN Als ADAN dan sdr. KEVIN masih disitu bersama sdr. FEBBY dan terdakwa datang lagi kerumah M ADAN pada waktu subuh.
Bahwa melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY sebanyak 2 kali pertama pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dan itu tidak masuk mangkal kedua hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib.
Bahwa Yang kena penyakit kelamin sdr. KEVIN. Sdr. DIDIT dan terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau terdakwa terkena penyakit kelamin Waktu itu terdakwa kencing dan merasa sakit dan terdakwa kira biasa saja lalu terdakwa tanya sama teman terdakwa kenapa kencingnya sakit kata teman spilis dan di polsek terdakwa dibelikan obat sama teman dan bapak.
Bahwa terdakwa tidak tahu apa sdr. FEBBY sudah menikah atau belum, tetapi Umur sdr. FEBBY 16 tahun.
Bahwa terdakwa bersama sdri. FEBBY pulang dari rumah sdr. MADAN siang sekitar jam 11.00 wib dan sdr. FEBBY minta diantar kerumah temannya.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Sdri. FEBBY tidak perawan lagi karena enak masuknya dan pada waktu terdakwa mengelurkan sperma dan diluarkan di pusarnya dan sdri. FEBBY bilang banyaknya setelah itu sdri. FEBBY mengusapkan sperma tersebut ke payudaranya.
Bahwa Pada saat melakukan persetubuhan terhadap sdri. FEBBY terdakwa tidak ada mengancam ataupun merayunya maupun berkata menjanjikan sesuatu kepada sdri. FEBBY.
Bahwa terdakwa tidak melihat sdri. FEBBY minum sesuatu dan sdri. FEBBY dalam keadaan sadar.
Bahwa terhadap foto sdri. Febby yang diserahkan kepada Majelis Hakim oleh Penasihat Hukum terdakwa, terdakwa ada melihat foto ini di BBM sdri. FEBBY.
Bahwa Pada saat di Kepolisian keluarga sdri. FEBBY ada minta sesuatu berupa uang damai pertama sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warna Pink, 1 (satu) lembar baju dalam tengtop warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna hitam motif bintik putih, 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti berupa : 3 (tiga) lembar foto, yang terlampir dalam berkas perkara.;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini serta alat bukti surat Visum Et Revertum, maka diperoleh fakta- hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dirumah sdr. WAHYU RAMADHANI Als MADAN Jalan A. Yani Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Bahwa awal mulanya terdakwa kenal dengan sdri. FEBBY TESALONIKA Binti SAPTA EKA YANO melalui jejaring sosial BBM saja dan kenal baru 1 bulan namun sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan saksi FEBBY.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 terdakwa ketemu saksi. FEBBY TESALONIKA pada malam pawai tanglong dan sebelum malam pawai tanglong terdakwa ada menghubungi sdri. FEBBY TESALONIKA dan mengajak dia jalan malam tanglong dan terdakwa menjemputnya dirumah sdri. ELSI.
Bahwa awalnya terdakwa dengan sdri. FEBBY TESALONIKA bisa berada dirumah sdr. WAHYU RAMADHAN Als ADAN sekira jam 17.00 wib terdakwa dan sdri. FEBBY janjian ketemu dan sekaligus untuk melihat acara pawai tanglong sepulangnya terdakwa bersama saksi Febby jalan-jalan terdakwa dan saksi FEBBY ke rumah sdr. MADAN mau kencing dan Dirumah sdr. MADAN tidak ada orangnya.
Bahwa terdakwa dan sdri. FEBBY bisa masuk kerumah sdr. MADAN karena rumah sdr. MADAN tidak dikunci.
Bahwa setelah terdakwa kencing terdakwa dan sdri. FEBBY duduk diruang tamu dengan saksi FEBBY.
Bahwa menurut keterangan saksi Febby pada saat saksi berada dirumah sdr. MADAN yang terjadi Karena saksi merasa pusing dan badan lemas, saksi merebahkan diri didalam kamar tiba-tiba sdr. IKUS masuk kamar dan langsung menindih badan saksi dan menempelkan bagian perut sampai dengan kaki diatas tubuh saksi, kemudian posisi sdr. IKUS duduk didepan kaki saksi dan mulai membuka baju, melihat hal tersebut saksi berusaha menolak dan mendorong tubuh sdr. IKUS agar pergi namun karena kondisi badan saksi lemas dan kepala saksi pusing sehingga dorongan dari tangan saksi tidak kuat kemudian sdr. IKUS tetap melepas bajunya selanjutnya sdri. IKUS melepas baju luar yang saksi pakai dengan cara menarik keatas dan dilanjutkan dengan menarik kaos dalam/tengtop yang saksi pakai dan hanya tertinggal BRA/BH yang masih menempel dibadan saksi, selanjutnya sdr. IKUS melepaskan celana panjang dengan cara terlebih dahulu melepaskan pendeng/sabuk yang saksi pakai dan melepaskan kancingnya serta menariknya sampai dengan mata kaki dilanjutkan menarik celana dalam milik saksi dan menariknya sampai mata kaki.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa setelah terdakwa dan sdri. FEBBY duduk diruang tamu, sdri. FEBBY memegang tangan terdakwa membawa kekamar dan pintu kamar terdakwa tutup dan pada saat didalam kamar sdri. FEBBY memeluk terdakwa dan pada waktu rebahan kami berciuman dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. FEBBY sebanyak 2 kali pertama pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib dan itu tidak masuk mangkal kedua hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib.
Bahwa pada waktu kejadian saksi Febby dalam keadaan normal.
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan terhadap sdri. FEBBY terdakwa tidak ada mengancam ataupun merayunya maupun berkata menjanjikan sesuatu kepada sdri. FEBBY.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yaitu saksi Kevin Yahya, Muhammad Nahdi, Budi, M. Ikbal keterangan saksi-saksi tersebut ada kesamaan kesaksian yang menyatakan bahwa pada waktu hari kejadian persetubuhan tersebut kondisi saksi korban febby dalam kondisi normal tidak dalam keadaan mabuk, hal tersebut terlihat dari cara saksi febby yang masih bisa berkumpul dan ikut bernyanyi bersama dan tidak terlihat berjalan sempoyongan.
Bahwa pada malam kejadian sebagaimana keterangan saksi Madan dan dihubungkan dengan keterangn saksi korban Febby dan juga terdakwa bahwa saksi korban Febby sebelumnya sudah diminta untuk diantarkan pulang, tetapi saksi Febby sendiri yang menolak untuk diantarkan pulang, karena saksi febby merasa takut oleh orang tuanya jika melihat saksi febby dalam keadaan mabuk dan waktu sudah malam dan saksi Febby sendiri yang ingin tinggal di rumah tersebut dan akan pulang ke esokan harinya.
Bahwa sebagaimana keterangan saksi Kevin yahya dan saksi Didit dipersidangan menyatakan bahwa kedua orang saksi ini pada malam kejadian juga telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Febby, tetapi pada waktu bergantian tidak secara bersama-sama.
Bahwa keterangan saksi Didit dan Kevin menerangkan bahwa kondisi saksi korban Febby pada waktu malam kejadian persetubuhan tersebut dalam keadaan normal dan tidak kelihatan dalam keadaan kondisi mabuk, dan saksi Didit maupun Saksi Kevin menyatakan bahwa pada waktu melakukan hubungan badan dengan saksi korban Febby, saksi Korban Febby pada malam itu bersikap agresif tidak hanya diam.;
Bahwa keterangan saksi M. IQBAL Als IQBAL Bin SAPRIANOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa sejak SMP kelas 3 saksi febby sering mabuk mengetahui kalau sdri. FEBBY bisa minum obat, karena sdri. FEBBY suka minum obat dihadapan dan kata teman-saksi sdri. FEBBY itu bisa dipakai dan dia sering ke HBI dan saksi saksi mengetahui kalau sdri. FEBBY itu bisa dipakai dari mantan pacar sdri. FEBBY.;
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa dapat terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk Alternatif yaitu Pertama Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 286 KUHP, atau Ketiga Pasal 290 ke-1 KUHP, atau Ke empat Pasal 290 ke-2 KUHP. maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mana dari dakwaan Penuntut Umum yang lebih relefan untuk dipertimbangkan dalam perbuatan terdakwa yang dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kedua yaitu Kedua Pasal 286 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa.
Ad..2. Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan.
Ad.3. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus dapat memenuhi semua unsur-unsur yang dipersyaratkan sesuai pasal yang didakwakan kepadanya, maka selanjutnya akan diuraikan satu persatu dari unsur-unsur tersebut diatas apakah perbuatan Terdakwa dapat terpenuhi ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur dari pasal Pasal 286 KUHP yaitu :
Ad. 1. unsur “Barang Siapa’’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa’’ adalah siapa saja sebagai subyek dari suatu tindak pidana yaitu setiap individu yang telah melakukan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan tersebut sudah dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, dengan demikian bertitik tolak pada siapa pelaku dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan Terdakwa Ahmad Kusmadi Als Ikus Bin Anang Kurnain, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dipersidangan, sehingga dengan demikian dalam perkara ini sudah ada subyek ataupun pelaku tindak pidana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. unsur “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan”.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et Revertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 22.30 wib di rumah sdr. MADAN Jalan A. Yani Gg. IV Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Febby, yang awalnya saksi Febby bertemu dengan terdakwa yang sudah janjian lewat BBM supaya ketemu pada saat pawai tangklung dan ketemu dirumah sdr. ELSI setelah habis magrib sekitar jam 19.00 wib dirumah sdri. ELSI..;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dirumah sdri. ELSI selanjutnya jalan keliling-keliling bersama sdri. ELSI, sdri. DEVI sdr. IKUS (terdakwa) berboncengan dengan saksi dan Setelah jalan keliling lalu kumpul di rumah sdr. MADAN, Bahwa setelah kumpul dirumah sdr. MADAN karena saksi merasa ngantuk lalu saksi tidur dikamar dan kemudian terdakwa termasuk kamar, dan berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Febby sendiri dipersidangan bahwa memang terdakwa dan saksi Febby telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada hari sabtu jam 22.30 wib tetapi menurut terdakwa kemaluan terdakwa tidak masuk kedalam kemaluan saksi Febby dan yang kedua kalinya melakukan persetubuhan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib ditempat yang sama yaitu dikamar rumah milik sdr. MADAN.;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Febby dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa pada waktu melakukan hubungan badan, antara saksi Febby dan terdakwa melakukannya persetubuhan tidak ada hubungan pacaran dan diluar hubungan perkawinan.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri dan keterangan saksi Febby dipersidangan bahwa terdakwa memang telah melakukan persetubuhan dengan saksi Febby diluar hubungan perkawinan, maka unsur kedua dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu unsur “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan’ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur ‘’Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya’’.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur ini maka perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan pingsan atau tidak berdaya menurut kamus umum yaitu keadaan pingsan adalah Suatu kondisi kehilangan kesadaran yang mendadak, yang biasanya sementara, yang disebabkan oleh kurangnya aliran darah dan oksigen ke otak. Gejala pertama yang dirasakan seseorang sebelum pingsan adalah pusing, berkurangnya penglihatan, tinitus dan rasa pusing. Selanjutya penglihatan orang tersebut akan menjadi gelap dan ia akan jatuh atau terkulai jika orang tersebut tidak dapat berganti posisi menjadi hampir horizontal, ia dapat mati karena efek trauma suspensi, sedangkan keadaan Tidak berdaya adalah Tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki kemampuan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa memang benar bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi korban Febby sendriri dipersidangan bahwa antara terdakwa dan saksi korban Febby telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada hari sabtu jam 22.30 wib, tetapi menurut terdakwa kemaluan terdakwa tidak masuk kedalam kemaluan saksi Febby dan persetububuhan yang kedua pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira jam 05.00 wib ditempat yang sama yaitu dikamar rumah milik sdr. MADAN di Jalan A. Yani Gg. IV Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban sdri Febby bahwa pada waktu terjadinya peristiwa persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Febby, saksi korban febby dalam keadaan tidak sadarkan diri / tidak berdaya karena lemas akibat telah meminum obat jenis zenit sebanyak 8 (delapan) butir sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, tetapi sebaliknya berdasarkan keterangan terdakwa bahwa pada waktu terjadinya peristiwa persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Febby, saksi korban febby dalam keadaan sadar dan tidak mabuk.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa apakah benar saksi korban Febby pada waktu terjadinya persetubuhan dalam keadaan mabuk atau tidak bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan yaitu saksi Kevin Yahya, Muhammad Nahdi, Budi, M. Ikbal bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut ada kesamaan kesaksian yang menyatakan bahwa pada waktu hari kejadian persetubuhan tersebut kondisi saksi korban febby dalam kondisi normal tidak dalam keadaan mabuk, hal tersebut terlihat dari cara saksi febby yang masih bisa berkumpul dan ikut bernyanyi bersama dan tidak terlihat berjalan sempoyongan dan pada malam kejadian sebagaimana keterangan saksi Madan dan dihubungkan dengan keterangn saksi korban Febby dan juga terdakwa bahwa saksi korban Febby sebelumnya sudah diminta untuk diantarkan pulang, tetapi saksi Febby sendiri yang menolak untuk diantarkan pulang, karena saksi febby merasa takut oleh orang tuanya jika melihat saksi febby dalam keadaan mabuk dan waktu sudah malam dan saksi Febby sendiri yang ingin tinggal di rumah tersebut dan akan pulang ke esokan harinya.;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Kevin yahya dan saksi Didit dipersidangan menyatakan bahwa kedua orang saksi ini pada malam kejadian juga telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Febby, tetapi pada waktu bergantian tidak secara bersama-sama, dan dalam keterangan saksi Didit dan Kevin menerangkan bahwa kondisi saksi korban Febby pada waktu malam kejadian persetubuhan tersebut dalam keadaan normal dan tidak kelihatan dalam keadaan kondisi mabuk, dan saksi Didit maupun Saksi Kevin menyatakan bahwa pada waktu melakukan hubungan badan dengan saksi korban Febby, saksi Korban Febby pada malam itu bersikap agresif tidak hanya diam.;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa unsur surat dakwaan ke dua dalam surat dakwaan ataupun surat tuntutan Penuntut Umum tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa dengan alasan bahwa dalam unsur yang ketiga ini, adalah mensyaratkan adanya unsur subjektif yaitu berupa sesuatu yang harus diketahui terlebih dahulu oleh Terdakwa bahwa secara objektif wanita yang disetubuhi itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Artinya bahwa secara sikap batin (mens rea) harus dapat dibuktikan bahwa apakah Terdakwa memang telah mengetahui keadaan objektif yang ada pada diri si wanita yang disetubuhi itu apakah wanita itu pingsan atau tidak berdaya; Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 286 KUHP antara keadaan pingsan atau tidak berdaya memang secara alternatif bila salah satu keadaan objektif terbukti apakah wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, maka unsur ini ketiga ini tidak begitu saja kemudian dapat dikatakan terbukti, harus dibuktikan Terlebih dahulu bagaimana Sikap batin (mens rea) dari si Terdakwa secara subjektif apakah Ia mengetahui dan melihat keadaan si wanita itu memang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; Sehingga jika unsur diketahui ini tidak dapat dibuktikan maka secara utuh unsur Pasal ini tidak dapat diterapkan; Apalagi jika secara objektif si wanita itu memang tidak mengalami pingsan atau tidak berdaya sehingga, tidaklah Pasal ini dapat diterapkan.
Bahwa adapun dengan melihat pada Fakta Hukum di Persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun dari keterangan Terdakwa serta dari alat bukti lainnya, tidak ada Fakta Hukum yang dapat memastikan dan menegaskan apakah Terdakwa pada saat kejadian persetubuhan itu mengetahui bahwa Saksi Febby dalam keadaan tidak berdaya, sebab secara objektif Terdakwa melihat Saksi Febby dalam keadaan normal-normal saja, apalagi Terdakwa pula tidak mengetahui pada malam itu Saksi Febby ada meminum obat jenis Zenith sebagaimana yang hanya sendiri dikatakan oleh Saksi Febby dalam persidangan dan apa yang diterangkan Saksi Febby seorang saja tanpa ada alat bukti lain yang menyatakan Saksi Febby tidak berdaya karena pengaruh obat jenis Zenith itu; Karena seorang Saksi bukanlah saksi (Unus testis Nullus testis) melainkan harus dengan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena hal tersebut di atas, Tim Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Unsur “Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”; Adalah Tidak Terbukti.
Menimbang, bahwa dalah hal ini Majelis akan mempertimbangkan bahwa apa yang dimaksud dengan Persetubuhan diluar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya bahwa Syarat mutlaknya adalah keadaan korban yang pingsan atau tidak berdaya ini bukan karena perbuatan pelaku, misalnya korban tidak berdaya karena ulahnya sendiri contoh karena minum minuman keras, dan pelaku kemudian menyetubuhi korban tersebut.;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati dari setiap kejadian atau fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa sebagaimana keterangan terdakwa yang telah meminta untuk mengantarkan saksi Febby pulang tetapi saksi Febby dipersidangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diantarkan pulang oleh terdakwa dengan alasan karena saksi Febby merasa takut dimarahi oleh keluarganya dan takut ketahuan bahwa saksi Febby pulang dalam keadaan mabuk setelah meminum obat Zenit sebanyak 8 (delapan) butir, Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Madan yang memang telah menyuruh terdakwa untuk mengantarkan saksi Febby pulang kerumahnya tetapi saksi Febby menolaknya, hal tersebut Menjadikan kenyakinan Majelis Hakim bahwa pada waktu kejadian kondisi saksi korban Febby yang dalam keadaan tidak stabil dan saksi korban Febby memang sebelumnya sudah sering melakukan hubungan badan dengan orang lain dan sebelumnya juga saksi korban febby telah meminum obat zenit sebanyak 8 (delapan) butir hal tersebut dapat mengakibatkan pikkiran sdri Febby tidak dalam keadaan normal dan hal tersebut bila dihubungkan dengan keterangan saksi M. IQBAL Als IQBAL Bin SAPRIANOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa sejak SMP kelas 3 saksi febby sering mabuk mengetahui kalau sdri. FEBBY bisa minum obat, karena sdri. FEBBY suka minum obat dihadapan dan kata teman-saksi sdri. FEBBY itu bisa dipakai dan dia sering ke HBI dan saksi saksi mengetahui kalau sdri. FEBBY itu bisa dipakai dari mantan pacar sdri. FEBBY yang cerita kepada saksi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Madan dan pengakuan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa saksi korban Febby sudah ditawarkan untuk diantar pulang, tetapi saksi korban tidak bersedia dan bilang akan pulang ke esokan harinya karena saksi korban takut ketahuan sama orang tua saksi korban jika pulang dalam keadaan mabuk, dan apabila keterangan tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi M. IQBAL Als IQBAL Bin SAPRIANOOR yang menyatakan bahwa sejak SMP kelas 3 saksi febby sering mabuk mengetahui kalau sdri. FEBBY bisa minum obat, karena sdri. FEBBY suka minum obat dihadapan dan kata teman-saksi sdri. FEBBY itu bisa dipakai dan dia sering ke diskotik HBI dan saksi saksi mengetahui kalau sdri. FEBBY itu bisa dipakai dan hal mana memang pada waktu malam itu saksi korban Febby tidak hanya melakukan persetubuhan dengan terdakwa saja melainkan dengan saksi Didit dan Kevin.;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas bahwa pada malam tersebut kondisi saksi korban Febby yang dalam keterangannya menyatakan kondisi badannya pada malam tersebut lemas dan tidak mau pulang kerumah karena merasa takut oleh orang tua saksi korban, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kondisi tidak berdaya secara emosi atau spikologisnya.;
Menimbang, bahwa dengan ketidak berdayaan saksi korban Febby secara secara emosi atau psikologisnya dan hal tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa dengan melakukan hubungan badan dengan saksi korban Febby yang diketahui bahwa saksi korban Febby merupakan perempuan yang bisa dipakai atau nakal.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka unsur ketiga dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu unsur “’Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya’’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 286 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa, maka dengan demikian surat Dakwaan dari Penuntut Umum dinyatakan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan terhadap dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya yang menyatakan bahwa seluruh dakwaan dari Penuntut Umum tidak terbukti dalam diri dan perbuatan terdakwa, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melangar pasal 286 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.;
Menimbang, bahwa mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa.;
Menimbang, bahwa sebagaimana tersebut diatas selama jalannya pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukum dalam diri dan perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna Pink, 1 (satu) lembar baju dalam tengtop warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna hitam motif bintik putih, 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES, agar tidak membuat saksi korban merasa trauma maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pada saat ini telah ditahan maka masa penahahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa dilakukan penahanan, maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan permohonan mengenai pembebasan membayar biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan masa depan orang lain.;
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan asusila.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa masih kuliah.
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Mengingat akan ketentuan Pasal 286 KUHP, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AHMAD KUSMADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya’’.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD KUSNADI Als IKUS Bin ANANG KURNAIN,, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna Pink ;
1 (satu) lembar baju dalam tengtop warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam ;
1 (satu) lembar BH warna hitam motif bintik putih ;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Senin, tanggal 23 Pebruari 2015 , oleh kami: REZA APRIADI, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DIKDIK HARYADI, SH., MH. Dan LILIEK FITRI HANDAYANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNAWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dihadiri oleh FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.;
| Hakim-Hakim Anggota. DIKDIK HARYADI, SH.,MH. LILIEK FITRI HANDAYANI, SH. | Hakim Ketua Majelis. REZA APRIADI, SH.. |
Panitera Pengganti.
ERNAWATI, SH..