11/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD;
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 25. 300. 000,- (duapuluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 425 dan uang sejumlah Rp. 30. 000,000,- (tigapuluh juta rupiah) dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD
Tempat Lahir : Masohi
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/04 September 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Saparua-Namaelo RT.003 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Mantan Bendahara Pembantu Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan tahanan kota sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan tahanan kota sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan tahanan kota sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Juni 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon tahap I dengan tahanan kota sejak tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon tahap II dengan tahanan kota sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Noke Philips Pattiradjawane, SH., John Anderw Tuhumena, SH , Henry S. Lusikooy, SH., MH., Marnex Ferison Salmon, SH., Odlyn Otniel Tarumere, SH., dan Rey Ronald Sahatapy, SH (Asisten Advokad), semuanya Advokad pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum JN And Partners yang berkedudukan di Jln. Dr. Siwabessy RT.001/RW.004 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/KA.JN/SK/Pid/III/2018, tanggal 22 Maret2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 5 April 2018 dibawah register Nomor 335/2018 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018, Nomor 7/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tanggal 7 Maret 2018 NOMOR REG PERK : PDS-01/MSH/03/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 04 Oktober 2016 ;
Bahwa pada tahun 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-547 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-67 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Anggaran (Rp) 1. Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 1.083.900.000,- 2. Pembayaran Honoraium Kesekretariatan 442.512.000,- 3. Kelompok Kerja Pengawasan 232.800.000,- 4. Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten 23.760.000,- 5. Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor 542.832.000,- 6. Sewa kendaraan roda 4 dan 2 510.000.000,- 7. Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 42.588.000,- 8. Pelayanan Administrasi Perkantoran 290.657.000,- 9. Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS 60.075.000,- 10. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan 663.644.000,- 11. Advokasi Hukum 49.737.000,- 12. Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 415.200.000,- 13. Musyawarah Penyelesaian Sengketa 75.000.000,- 14. Kegiatan Sentra Gakkumdu 148.625.000,- 15. Raker/Rakor/Rakernis Pengawasan 17.238.000,- 16. Koordinasi Dengan Stakeholder 51.150.000,- 17. Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi 1.350.282.000,- JUMLAH 6.000.000.000,-
-
Bahwa kemudian pada tahun 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.808.614.000,- (enam milyar, delapan ratus delapan juta, enam ratus empat belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar Rp. 4.924.704.000 (empat miliar sembilan ratus duapuluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-191 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Anggaran (Rp) 1. Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 1.043.050.000,- 2. Pembayaran Honoraium Kesekretariatan 357.808.000,- 3. Kelompok Kerja Pengawasan 230.500.000,- 4. Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten 15.840.000,- 5. Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor 315.840.000,- 6. Sewa kendaraan roda 4 dan 2 109.280.000,- 7. Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 16.640.000,- 8. Pelayanan Administrasi Perkantoran 290.766.000,- 9. Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS 45.012.000,- 10. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan 652.014.000,- 11. Advokasi Hukum 5.000.000,- 12. Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 286.518.000,- 13. Musyawarah Penyelesaian Sengketa - 14. Kegiatan Sentra Gakkumdu 369.978.000,- 15. Raker/Rakor/Rakernis
Pengawasan
299.090.000,- 16. Koordinasi Dengan Stakeholder - 17. Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi 887.368.000,- JUMLAH 4.924.704.000,-
Ditambah dengan sisa anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 1.883.910.591 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “ penyaluran dana hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL Sekretariat Bawaslu Provinsi ke RPS Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan / atauRPS Panwas Kabupaten / Kota”.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “ Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a dan atau huruf b, dilaksanakan dengan cara Bendahara Pembantu Pengeluaran Panwas Kabupaten/Kota melakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)) yang ditandatangani PPK”.
Bahwa awalnya Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan Penerima Bantuan Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan Nomor Rekening Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan setelah persyaratan tersebut disampaikan dan diterima oleh Pemerintah Daerah Cq. BPKAD proses selanjutnya bendahara melaporkan kepada Kasubag Keuangan, kemudian Kasubag Keuangan memerintahkan bendahara untuk melakukan penginputan SPP-SPM, selanjutnya setelah SPM ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran lalu diajukan ke bidang perbendaharaan /Bendahara Umum Daerah (BUD), selanjutnya BUD menerbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah, setelah terbit SP2D bagian perbendaharaan/BUD membawa SP2D ke Bank Maluku sebagai Kantor Kas Daerah untuk di transfer ke rekening penerima hibah yaitu Nomor rekening 1003010047 atas nama PANWASLU Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya penerima hibah melakukan pencairan di Bank Maluku ;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah yang awalnya tidak memiliki gedung, meubelair dan peralatan kantor maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma dan Saksi Ahmad Latuconsina melakukan musyawarah dan bersepakat untuk menyewa gedung, meubelair dan peralatan kantor tersebut dimana saat itu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu belum melaksanakan tugas mereka, kemudian Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma pergi ke Toko Cahaya Baru milik Saksi untuk menyampaikan maksud menyewa meubelair dan peralatan kantor dan oleh Saksi bersedia dimana saat itu Saksi Stenly Maelissa, selaku Ketua Panwaslih sementara Saksi Yohana O Latuloma pergi melihat-lihat kursi yang ada dilantai 2 toko tersebut sekitar ± 30 menit kemudian Saksi Yohana O Latuloma turun lagi ke lantai bawah dan bertemu dengan Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yohana O Latuloma bahwa “Ibu, beta sudah bicara dengan pak Warno jadi katong punya uang yang ada itu katong bisa kasih ke pak Warno supaya katong bisa ambil barang”, setelah itu Saksi Yohana O Latuloma yang pada saat itu memegang uang lalu memberikan uang kepada Pak Warno sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) sebagai Panjar Sewa meubelair dan peralatan kantor . Setelah itu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma kembali ke kantor dan nanti barang berupa sofa 3 stel, meja 1 biro 3 buah, kursi putar 3 buah diantar kemudian dengan kendaraan milik Toko Cahaya Baru ;
Bahwa kemudian setelah Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan tugas dan tanggungjawab di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala SekretariatPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah tentang Penyewaan Meubelair tersebut. Bahwa setelah itu Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melakukan pembayaran atas pembelian meubelair dan peralatan kantor, namun ketika Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah diganti oleh Terdakwa lalu Terdakwa ada membuat laporan pembayaran biaya sewa peralatan kantor untuk 4 bulan @ Rp. 14.955.000,-( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017)sebesar Rp.59.820.000,-danBiaya sewa moubiler untuk 4 bulan @ Rp.7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017) sebesar Rp.30.620.000,-), namun pada kenyataannya uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat pembinaan Kesekretariatan Pengawas Pemilu setiap bulan berjalan di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2016 dan Tahun 2017 bulan Januari sampai dengan Juni 2017 dimana untuk peserta rapat pembinaan tersebut diberikan uang saku dan makan serta snack, namun ternyata Terdakwa tidak membayar uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kegiatan Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 2 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) dan Rapat Biasa yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 1 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) ada diberikan makan dan snack untuk 17 (tujuh belas) orang yaitu Komisioner, Kepala Sekretariat dan beserta staf serta tenaga pendukung pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya Terdakwa melaporkan biaya setiap rapat untuk konsumsi makan nasi daging per dos sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah), snack per dos sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta Aqua gelas per karton sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), namun ternyata pemilik Catring Sodiara Saksi Kulsum Marasabessy memberikan per paket kosumsi makan dan snack yaitu makanan 1 dos berisi nasi daging + snack 1 dos berisi kue 3 buah dan 1 aqua gelas sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sementara untuk aqua gelas sebanyak 2 (dua) karton tidak pernah diadakan seperti tercantum didalam nota belanja ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebanyak 2 (dua) kali yakni bulan Oktober 2016 dan bulan Nopember 2016 dan di dalam kegiatan tersebut ada uang saku rapat kepada 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) namun kenyataannya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak pernah diberikan kepada masing-masing peserta yang hadir ;
Bahwa kegiatan Sentra Gakkumdu pada tahun 2017 dilaksanakan dan untuk mendukung kegiatan tersebut ada diberikan konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, dimana untuk biaya konsumsi berupa makan dan snack sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), namun kenyataannya selama melaksanakan kegiatan oleh Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah disiapkan konsumsi berupa makan dan snack yang dibelanjakan sebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dimana per bulan sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) sementara di dalam Surat Pertanggungjawaban dibuat selama 5 bulan yaitu Nopember 2016 sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) per bulan, yang mana sisa 2 (dua) bulan yakni bulan Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tidak gunakan oleh Terdakwa melainkan disimpan oleh Terdakwa ;
Bahwa didalam RAB tahun 2016 maupun tahun 2017 tidak ada kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, namun pada bulan Februari 2017 ada instruksi dari Bawaslu RI untuk kegiatan-kegiatan tersebut segera dilaksanakan sebelum pelaksanaan tahapan punggut hitung. Bahwa untuk membiayai kegiatan tersebut maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah Saksi Ahmad Latuconsina meminta Terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Maluku dalam hal ini tim Keuangan terkait dengan anggaran dan saat itu Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan saat itu Terdakwa mendapat jawaban bahwa Bimtek tersebut dilaksanakan saja menggunakan dana yang ada nanti setelah mapping anggaran tahun 2017 baru dimasukkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan ketika melakukan kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mana nara sumber adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sehingga setiap kali melakukan kegiatan di Kecamatan maka Terdakwa memberikan biaya uang saku bagi peserta Bimbingan Teknis melalui Komisioner dan Tenaga Pendukung yang bertugas di Kecamatan, dimana untuk setiap peserta oleh Terdakwa diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana untuk masing-masing kegiatan jumlah peserta sebanyak 623 orang. Bahwa oleh karena RAB Tahun 2017 dan pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017, Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang pembayaran Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan Terdakwa mengatakan bahwa uang Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara telah Terdakwa bayarkan untuk masing-masing kegiatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta dan Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi kemudian menawarkan kepada Terdakwa agar dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017 untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dirubah menjadi masing-masing sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta karena Terdakwa sudah terlanjur membayarkan uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta sehingga Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta, sehingga Terdakwa mengganti Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta ;
Bahwa uang yang tidak dibelanjakan atau terpakai habis oleh Terdakwa disimpan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta dibagikan kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah didalam ruangan kerja Saksi Stenly Maelissa, dimana pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa di akhir bulan April tahun 2017 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa keluar dari ruangnya dengan membawa uang sejumlah Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa masukkan kedalam kantong kresek warna hitam, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Ketua Panwaslih di ruang Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dengan mengatakan “ini uang sisa yang saya sudah amankan”, selanjutnya Ketua Panwaslih bertanya “ini berapa jumlah semua”, dan Terdakwa menjawab “dua ratus enam puluh lima juta rupiah”. Sementara Terdakwa memberi uang tersebut, didalam ruang Ketua Panwaslih sudah ada 2 (dua) orang Anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 tepatnya diatas meja kaca dan Terdakwa langsung membuka tas kresek dan uang tersebut kelihatan dan dapat dilihat oleh orang yang ada didalam ruang tersebut, kemudian Terdakwa duduk sebentar diruang Ketua tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pergi keluar ruangan Ketua Panwaslih karena mau memonitor pekerjaan pengecatan kantor. Tidak lama kemudian ketika Terdakwa sudah berada didalam ruangan Terdakwa, Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 sekaligus PPK masuk ke ruangan Terdakwa dan memberikan Terdakwa amplop dengan mengatakan “Icad, Ini ale punya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “danke”. Setelah itu malamnya di kantor Terdakwa membuka amplop tersebut dan Terdakwa hitung jumlah uang di dalam amplop tersebut berjumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Mei 2017 Terdakwa pergi ke Ambon dan membawa uang sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun lalu membagikan uang kepada Saksi Rachman Malik Marahena sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Terdakwa ;
Bahwa selain dana-dana tersebut diatas juga terdapat dana pelantikan PTPS sebesar Rp. 193.955.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun pada kenyataannya digunakan hanya sebesar Rp. 142.805.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 51.150.000,- (lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya ;
Bahwa untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban maka selanjutnya Terdakwa membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana-dana yang tidak dilaksanakan sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban seperti menyiapkan nota belanja makan dan snack, kwitansi makan dan snack, daftar hadir peserta bimbingan teknis padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penggunaan dana tidak pernah dilaksanakan, namun dana/uang tersebut disimpan dan dibagi-bagikan baik kepada Komisioner Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun maupun kepada Terdakwa sendiri ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal Pencairan, Penggunaan atau belanja dan pembuatan laporan pertanggungjawaban Terdakwa selalu melakukan koordinasi dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah ataupun sebaliknya, dimana untuk menandatangani surat ataupun dokumen yang berkaitan dengan Pencairan, Penggunaan atau belanja dan laporan pertanggungjawaban harus oleh Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, bahkan untuk laporan pertanggungjawaban yang dimasuk ke Bawaslu Provinsi Maluku pernah terdapat kekurangan kemudian diperbaiki oleh Terdakwa dan ditanda tangani bersama dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah kemudian meminta Saksi Rahma Pawae dan Saksi Amelia Senen, SHI membantu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tadi untuk dimasukan kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku.
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi :
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan ;
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
Undang-Undang RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 11 ayat (3a) mengenai tugas dan kewenangan KPA/PA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain dan telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), yang diperoleh dari :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Biaya sewa peralatan kantor | 59.820.000,- |
| 2. | Biaya sewa moubiler | 30.620.000,- |
| 3. | Biaya uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 | 30.600.000,- |
| 4. | Biaya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa | 10.200.000,- |
| 5. | Biaya konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, antara lain :
| 17.600.000,- |
| 6. | Biaya konsumsi dan snack rapat pembinaan, antara lain :
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,- | 4.998.000,- |
| 7. | Biaya konsumsi dan snack rapat biasa, antara lain :
| 2.499.000,- |
| 8. | Biaya bimbingan teknis pengawasan berbasis IT:
| 224.768.000,- |
| 9. | Biaya Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara :
| 155.750.000,- |
| 10. | Dana Pelantikan PTPS | 51.150.000,- |
| TOTAL | 588.005.000,- | |
Perbuatan Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Johny Ricdard Wattimury, S.Sos Alias Icad selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengahpada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung, Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 04 Oktober 2016 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, adalah :
Menerima dan menyimpan UP
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada negara
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara
Menatausahakan transaksi UP
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP dan
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Bahwa pada tahun 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-547 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-67 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 ;
Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran (Rp) |
| 1. | Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah | 1.083.900.000,- |
| 2. | Pembayaran Honoraium Kesekretariatan | 442.512.000,- |
| 3. | Kelompok Kerja Pengawasan | 232.800.000,- |
| 4. | Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten | 23.760.000,- |
| 5. | Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor | 542.832.000,- |
| 6. | Sewa kendaraan roda 4 dan 2 | 510.000.000,- |
| 7. | Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 | 42.588.000,- |
| 8. | Pelayanan Administrasi Perkantoran | 290.657.000,- |
| 9. | Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS | 60.075.000,- |
| 10. | Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan | 663.644.000,- |
| 11. | Advokasi Hukum | 49.737.000,- |
| 12. | Sosialisasi Pengawasan Pemilihan | 415.200.000,- |
| 13. | Musyawarah Penyelesaian Sengketa | 75.000.000,- |
| 14. | Kegiatan Sentra Gakkumdu | 148.625.000,- |
| 15. | Raker/Rakor/Rakernis Pengawasan | 17.238.000,- |
| 16. | Koordinasi Dengan Stakeholder | 51.150.000,- |
| 17. | Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi | 1.350.282.000,- |
| JUMLAH | 6.000.000.000,- | |
Bahwa kemudian pada tahun 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.808.614.000,- (enam milyar, delapan ratus delapan juta, enam ratus lima belas ribu, empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar Rp. 4.924.704.000 (empat miliar sembilan ratus duapuluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 910-191 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Anggaran (Rp) 1. Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 1.043.050.000,- 2. Pembayaran Honoraium Kesekretariatan 357.808.000,- 3. Kelompok Kerja Pengawasan 230.500.000,- 4. Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten 15.840.000,- 5. Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor 315.840.000,- 6. Sewa kendaraan roda 4 dan 2 109.280.000,- 7. Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 16.640.000,- 8. Pelayanan Administrasi Perkantoran 290.766.000,- 9. Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS 45.012.000,- 10. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan 652.014.000,- 11. Advokasi Hukum 5.000.000,- 12. Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 286.518.000,- 13. Musyawarah Penyelesaian Sengketa - 14. Kegiatan Sentra Gakkumdu 369.978.000,- 15. Raker/Rakor/Rakernis
Pengawasan
299.090.000,- 16. Koordinasi Dengan Stakeholder - 17. Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi 887.368.000,- JUMLAH 4.924.704.000,-
Ditambah dengan sisa anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 1.883.910.591 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “penyaluran dana hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL Sekretariat Bawaslu Provinsi ke RPS Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan / atauRPS Panwas Kabupaten / Kota” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a dan atau huruf b, dilaksanakan dengan cara Bendahara Pembantu Pengeluaran Panwas Kabupaten/Kota melakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)) yang ditandatangani PPK” ;
Bahwa awalnya Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan Penerima Bantuan Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan Nomor Rekening Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan setelah persyaratan tersebut disampaikan dan diterima oleh Pemerintah Daerah Cq. BPKAD proses selanjutnya bendahara melaporkan kepada Kasubag Keuangan, kemudian Kasubag Keuangan memerintahkan bendahara untuk melakukan penginputan SPP-SPM, selanjutnya setelah SPM ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran lalu diajukan ke bidang perbendaharaan /Bendahara Umum Daerah (BUD), selanjutnya BUD menerbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah, setelah terbit SP2D bagian perbendaharaan/BUD membawa SP2D ke Bank Maluku sebagai Kantor Kas Daerah untuk di transfer ke rekening penerima hibah yaitu Nomor rekening 1003010047 Atas nama PANWASLU Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya penerima hibah melakukan pencairan di Bank Maluku ;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah yang awalnya tidak memiliki gedung, meubelair dan peralatan kantor maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma dan Saksi Ahmad Latuconsina melakukan musyawarah dan bersepakat untuk menyewa gedung, meubelair dan peralatan kantor tersebut dimana saat itu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu belum melaksanakan tugas mereka, kemudian Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma pergi ke Toko Cahaya Baru milik Saksi untuk menyampaikan maksud menyewa meubelair dan peralatan kantor dan oleh Saksi bersedia dimana saat itu Saksi Stenly Maelissa, selaku Ketua Panwaslih sementara Saksi Yohana O Latuloma pergi melihat-lihat kursi yang ada dilantai 2 toko tersebut sekitar ± 30 menit kemudian Saksi Yohana O Latuloma turun lagi ke lantai bawah dan bertemu dengan Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yohana O Latuloma bahwa “Ibu, beta sudah bicara dengan pak Warno jadi katong punya uang yang ada itu katong bisa kasih ke pak Warno supaya katong bisa ambil barang”, setelah itu Saksi Yohana O Latuloma yang pada saat itu memegang uang lalu memberikan uang kepada Pak Warno sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) sebagai Panjar Sewa meubelair dan peralatan kantor . Setelah itu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma kembali ke kantor dan nanti barang berupa sofa 3 stel, meja 1 biro 3 buah, kursi putar 3 buah diantar kemudian dengan kendaraan milik Toko Cahaya Baru ;
Bahwa kemudian setelah Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan tugas dan tanggungjawab di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala SekretariatPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah tentang Penyewaan Meubelair tersebut. Bahwa setelah itu Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melakukan pembayaran atas pembelian meubelair dan peralatan kantor, namun ketika Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah diganti oleh Terdakwa lalu Terdakwa ada membuat laporan pembayaran biaya sewa peralatan kantor untuk 4 bulan @ Rp. 14.955.000,-( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017)sebesar Rp.59.820.000,-danBiaya sewa moubiler untuk 4 bulan @ Rp.7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017) sebesar Rp.30.620.000,-), namun pada kenyataannya uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat pembinaan Kesekretariatan Pengawas Pemilu setiap bulan berjalan di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2016 dan Tahun 2017 bulan Januari sampai dengan Juni 2017 dimana untuk peserta rapat pembinaan tersebut diberikan uang saku dan makan serta snack, namun ternyata Terdakwa tidak membayar uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kegiatan Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 2 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) dan Rapat Biasa yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 1 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) ada diberikan makan dan snack untuk 17 (tujuh belas) orang yaitu Komisioner, Kepala Sekretariat dan beserta staf serta tenaga pendukung pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya Terdakwa melaporkan biaya setiap rapat untuk konsumsi makan nasi daging per dos sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah), snack per dos sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta Aqua gelas per karton sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), namun ternyata pemilik Catring Sodiara Saksi Kulsum Marasabessy memberikan per paket kosumsi makan dan snack yaitu makanan 1 dos berisi nasi daging + snack 1 dos berisi kue 3 buah dan 1 aqua gelas sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sementara untuk aqua gelas sebanyak 2 (dua) karton tidak pernah diadakan seperti tercantum didalam nota belanja ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebanyak 2 (dua) kali yakni bulan Oktober 2016 dan bulan Nopember 2016 dan di dalam kegiatan tersebut ada uang saku rapat kepada 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) namun kenyataannya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak pernah diberikan kepada masing-masing peserta yang hadir ;
Bahwa kegiatan Sentra Gakkumdu pada tahun 2017 dilaksanakan dan untuk mendukung kegiatan tersebut ada diberikan konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, dimana untuk biaya konsumsi berupa makan dan snack sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), namun kenyataannya selama melaksanakan kegiatan oleh Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah disiapkan konsumsi berupa makan dan snack yang dibelanjakan sebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dimana per bulan sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) sementara di dalam Surat Pertanggungjawaban dibuat selama 5 bulan yaitu Nopember 2016 sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) per bulan, yang mana sisa 2 (dua) bulan yakni bulan Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tidak gunakan oleh Terdakwa melainkan disimpan oleh Terdakwa ;
Bahwa didalam RAB tahun 2016 maupun tahun 2017 tidak ada kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, namun pada bulan Februari 2017 ada instruksi dari Bawaslu RI untuk kegiatan-kegiatan tersebut segera dilaksanakan sebelum pelaksanaan tahapan punggut hitung. Bahwa untuk membiayai kegiatan tersebut maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah Saksi Ahmad Latuconsina meminta Terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Maluku dalam hal ini tim Keuangan terkait dengan anggaran dan saat itu Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan saat itu Terdakwa mendapat jawaban bahwa Bimtek tersebut dilaksanakan saja menggunakan dana yang ada nanti setelah mapping anggaran tahun 2017 baru dimasukkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan ketika melakukan kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mana nara sumber adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sehingga setiap kali melakukan kegiatan di Kecamatan maka Terdakwa memberikan biaya uang saku bagi peserta Bimbingan Teknis melalui Komisioner dan Tenaga Pendukung yang bertugas di Kecamatan, dimana untuk setiap peserta oleh Terdakwa diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana untuk masing-masing kegiatan jumlah peserta sebanyak 623 orang. Bahwa oleh karena RAB Tahun 2017 dan pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017, Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang pembayaran Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan Terdakwa mengatakan bahwa uang Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara telah Terdakwa bayarkan untuk masing-masing kegiatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta dan Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi kemudian menawarkan kepada Terdakwa agar dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017 untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dirubah menjadi masing-masing sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta karena Terdakwa sudah terlanjur membayarkan uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta sehingga Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta, sehingga Terdakwa mengganti Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta ;
Bahwa uang yang tidak dibelanjakan atau terpakai habis oleh Terdakwa disimpan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta dibagikan kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah didalam ruangan kerja Saksi Stenly Maelissa, dimana pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa di akhir bulan April tahun 2017 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa keluar dari ruangnya dengan membawa uang sejumlah Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa masukkan kedalam kantong kresek warna hitam, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Ketua Panwaslih di ruang Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dengan mengatakan “ini uang sisa yang saya sudah amankan”, selanjutnya Ketua Panwaslih bertanya “ini berapa jumlah semua”, dan Terdakwa menjawab “dua ratus enam puluh lima juta rupiah”. Sementara Terdakwa memberi uang tersebut, didalam ruang Ketua Panwaslih sudah ada 2 (dua) orang Anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 tepatnya diatas meja kaca dan Terdakwa langsung membuka tas kresek dan uang tersebut kelihatan dan dapat dilihat oleh orang yang ada didalam ruang tersebut, kemudian Terdakwa duduk sebentar diruang Ketua tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pergi keluar ruangan Ketua Panwaslih karena mau memonitor pekerjaan pengecatan kantor. Tidak lama kemudian ketika Terdakwa sudah berada didalam ruangan Terdakwa, Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 sekaligus PPK masuk ke ruangan Terdakwa dan memberikan Terdakwa amplop dengan mengatakan “Icad, Ini ale punya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “danke”. Setelah itu malamnya di kantor Terdakwa membuka amplop tersebut dan Terdakwa hitung jumlah uang di dalam amplop tersebut berjumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Mei 2017 Terdakwa pergi ke Ambon dan membawa uang sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun lalu membagikan uang kepada Saksi Rachman Malik Marahena sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Terdakwa ;
Bahwa selain dana-dana tersebut diatas juga terdapat dana pelantikan PTPS sebesar Rp. 193.955.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun pada kenyataannya digunakan hanya sebesar Rp. 142.805.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 51.150.000,- (lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya ;
Bahwa untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban maka selanjutnya Terdakwa membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana-dana yang tidak dilaksanakan sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban seperti menyiapkan nota belanja makan dan snack, kwitansi makan dan snack, daftar hadir peserta bimbingan teknis padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penggunaan dana tidak pernah dilaksanakan, namun dana/uang tersebut disimpan dan dibagi-bagikan baik kepada Komisioner Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun maupun kepada Terdakwa sendiri ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal Pencairan, Penggunaan atau belanja dan pembuatan laporan pertanggungjawaban Terdakwa selalu melakukan koordinasi dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah ataupun sebaliknya, dimana untuk menandatangani surat ataupun dokumen yang berkaitan dengan Pencairan, Penggunaan atau belanja dan laporan pertanggungjawaban harus oleh Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, bahkan untuk laporan pertanggungjawaban yang dimasuk ke Bawaslu Provinsi Maluku pernah terdapat kekurangan kemudian diperbaiki oleh Terdakwa dan ditanda tangani bersama dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah kemudian meminta Saksi Rahma Pawae dan Saksi Amelia Senen, SHI membantu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tadi untuk dimasukan kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku.
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi :
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan ;
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
Undang-Undang RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 11 ayat (3a) mengenai tugas dan kewenangan KPA/PA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain dan telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), yang diperoleh dari :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Biaya sewa peralatan kantor | 59.820.000,- |
| 2. | Biaya sewa moubiler | 30.620.000,- |
| 3. | Biaya uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 | 30.600.000,- |
| 4. | Biaya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa | 10.200.000,- |
| 5. | Biaya konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, antara lain :
| 17.600.000,- |
| 6. | Biaya konsumsi dan snack rapat pembinaan, antara lain :
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,- | 4.998.000,- |
| 7. | Biaya konsumsi dan snack rapat biasa, antara lain :
Bulan April 2017 di kwitansi Rp. 1.122.000,- dikurangi uang yang diterima/ harga sebenarnya sebesar Rp. 765.000,- = Rp. 357.000,- | 2.499.000,- |
| 8. | Biaya bimbingan teknis pengawasan berbasis IT:
| 224.768.000,- |
| 9. | Biaya Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara :
| 155.750.000,- |
| 10. | Dana Pelantikan PTPS | 51.150.000,- |
| TOTAL | 588.005.000,- | |
Perbuatan Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengahpada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung, Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 04 Oktober 2016 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, adalah :
Menerima dan menyimpan UP ;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP ;
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK ;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan ;
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada Negara ;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara ;
Menatausahakan transaksi UP ;
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP dan ;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP ;
Bahwa pada tahun 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-547 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-67 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran (Rp) |
| 1. | Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah | 1.083.900.000,- |
| 2. | Pembayaran Honoraium Kesekretariatan | 442.512.000,- |
| 3. | Kelompok Kerja Pengawasan | 232.800.000,- |
| 4. | Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten | 23.760.000,- |
| 5. | Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor | 542.832.000,- |
| 6. | Sewa kendaraan roda 4 dan 2 | 510.000.000,- |
| 7. | Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 | 42.588.000,- |
| 8. | Pelayanan Administrasi Perkantoran | 290.657.000,- |
| 9. | Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS | 60.075.000,- |
| 10. | Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan | 663.644.000,- |
| 11. | Advokasi Hukum | 49.737.000,- |
| 12. | Sosialisasi Pengawasan Pemilihan | 415.200.000,- |
| 13. | Musyawarah Penyelesaian Sengketa | 75.000.000,- |
| 14. | Kegiatan Sentra Gakkumdu | 148.625.000,- |
| 15. | Raker/Rakor/Rakernis Pengawasan | 17.238.000,- |
| 16. | Koordinasi Dengan Stakeholder | 51.150.000,- |
| 17. | Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi | 1.350.282.000,- |
| JUMLAH | 6.000.000.000,- | |
Bahwa kemudian pada tahun 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.808.614.000,- (enam milyar, delapan ratus delapan juta, enam ratus lima belas ribu, empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar Rp. 4.924.704.000 (empat miliar sembilan ratus duapuluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-191 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017Dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Anggaran (Rp) 1. Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 1.043.050.000,- 2. Pembayaran Honoraium Kesekretariata 357.808.000,- 3. Kelompok Kerja Pengawasan 230.500.000,- 4. Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Panwas Kabupaten 15.840.000,- 5. Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor 315.840.000,- 6. Sewa kendaraan roda 4 dan 2 109.280.000,- 7. Pemeliharaan Gedung / BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 16.640.000,- 8. Pelayanan Administrasi Perkantoran 290.766.000,- 9. Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS 45.012.000,- 10. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan 652.014.000,- 11. Advokasi Hukum 5.000.000,- 12. Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 286.518.000,- 13. Musyawarah Penyelesaian Sengketa - 14. Kegiatan Sentra Gakkumdu 369.978.000,- 15. Raker/Rakor/Rakernis
Pengawasan
299.090.000,- 16. Koordinasi Dengan Stakeholder - 17. Perjalanan Dinas/Transport Dalam Rangka Koordinasi 887.368.000,- JUMLAH 4.924.704.000,-
Ditambah dengan sisa anggaran tahun 2016ebesar Rp. 1.883.910.591 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “penyaluran dana hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL Sekretariat Bawaslu Provinsi ke RPS Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan/atau RPS Panwas Kabupaten / Kota” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a dan atau huruf b, dilaksanakan dengan cara Bendahara Pembantu Pengeluaran Panwas Kabupaten/Kota melakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)) yang ditandatangani PPK” ;
Bahwa awalnya Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan Penerima Bantuan Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan Nomor Rekening Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan setelah persyaratan tersebut disampaikan dan diterima oleh Pemerintah Daerah Cq. BPKAD proses selanjutnya bendahara melaporkan kepada Kasubag Keuangan, kemudian Kasubag Keuangan memerintahkan bendahara untuk melakukan penginputan SPP-SPM, selanjutnya setelah SPM ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran lalu diajukan ke bidang perbendaharaan /Bendahara Umum Daerah (BUD), selanjutnya BUD menerbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah, setelah terbit SP2D bagian perbendaharaan/BUD membawa SP2D ke Bank Maluku sebagai Kantor Kas Daerah untuk di transfer ke rekening penerima hibah yaitu Nomor rekening 1003010047 Atas nama PANWASLU Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya penerima hibah melakukan pencairan di Bank Maluku.
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah yang awalnya tidak memiliki gedung, meubelair dan peralatan kantor maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma dan Saksi Ahmad Latuconsina melakukan musyawarah dan bersepakat untuk menyewa gedung, meubelair dan peralatan kantor tersebut dimana saat itu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu belum melaksanakan tugas mereka, kemudian Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma pergi ke Toko Cahaya Baru milik Saksi untuk menyampaikan maksud menyewa meubelair dan peralatan kantor dan oleh Saksi bersedia dimana saat itu Saksi Stenly Maelissa, selaku Ketua Panwaslih sementara Saksi Yohana O Latuloma pergi melihat-lihat kursi yang ada dilantai 2 toko tersebut sekitar ± 30 menit kemudian Saksi Yohana O Latuloma turun lagi ke lantai bawah dan bertemu dengan Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yohana O Latuloma bahwa “Ibu, beta sudah bicara dengan pak Warno jadi katong punya uang yang ada itu katong bisa kasih ke pak Warno supaya katong bisa ambil barang”, setelah itu Saksi Yohana O Latuloma yang pada saat itu memegang uang lalu memberikan uang kepada Pak Warno sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) sebagai Panjar Sewa meubelair dan peralatan kantor . Setelah itu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Yohana O Latuloma kembali ke kantor dan nanti barang berupa sofa 3 stel, meja 1 biro 3 buah, kursi putar 3 buah diantar kemudian dengan kendaraan milik Toko Cahaya Baru ;
Bahwa kemudian setelah Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan tugas dan tanggungjawab di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah lalu Saksi Stenly Maelissa selaku Ketua Panwaslih menyampaikan kepada Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala SekretariatPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sebagai PPK dan Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah tentang Penyewaan Meubelair tersebut. Bahwa setelah itu Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melakukan pembayaran atas pembelian meubelair dan peralatan kantor, namun ketika Saksi Mohamad Safar Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah diganti oleh Terdakwa lalu Terdakwa ada membuat laporan pembayaran biaya sewa peralatan kantor untuk 4 bulan @ Rp. 14.955.000,-( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017)sebesar Rp.59.820.000,-danBiaya sewa moubiler untuk 4 bulan @ Rp.7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) (bulan Januari 2017 s/d April 2017) sebesar Rp.30.620.000,-), namun pada kenyataannya uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat pembinaan Kesekretariatan Pengawas Pemilu setiap bulan berjalan di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2016 dan Tahun 2017 bulan Januari sampai dengan Juni 2017 dimana untuk peserta rapat pembinaan tersebut diberikan uang saku dan makan serta snack, namun ternyata Terdakwa tidak membayar uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kegiatan Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 2 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) dan Rapat Biasa yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 1 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) ada diberikan makan dan snack untuk 17 (tujuh belas) orang yaitu Komisioner, Kepala Sekretariat dan beserta staf serta tenaga pendukung pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya Terdakwa melaporkan biaya setiap rapat untuk konsumsi makan nasi daging per dos sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah), snack per dos sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta Aqua gelas per karton sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), namun ternyata pemilik Catring Sodiara Saksi Kulsum Marasabessy memberikan per paket kosumsi makan dan snack yaitu makanan 1 dos berisi nasi daging + snack 1 dos berisi kue 3 buah dan 1 aqua gelas sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sementara untuk aqua gelas sebanyak 2 (dua) karton tidak pernah diadakan seperti tercantum didalam nota belanja ;
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebanyak 2 (dua) kali yakni bulan Oktober 2016 dan bulan Nopember 2016 dan di dalam kegiatan tersebut ada uang saku rapat kepada 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) namun kenyataannya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak pernah diberikan kepada masing-masing peserta yang hadir ;
Bahwa kegiatan Sentra Gakkumdu pada tahun 2017 dilaksanakan dan untuk mendukung kegiatan tersebut ada diberikan konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, dimana untuk biaya konsumsi berupa makan dan snack sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), namun kenyataannya selama melaksanakan kegiatan oleh Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah disiapkan konsumsi berupa makan dan snack yang dibelanjakan sebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dimana per bulan sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) sementara di dalam Surat Pertanggungjawaban dibuat selama 5 bulan yaitu Nopember 2016 sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) per bulan, yang mana sisa 2 (dua) bulan yakni bulan Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tidak gunakan oleh Terdakwa melainkan disimpan oleh Terdakwa ;
Bahwa didalam RAB tahun 2016 maupun tahun 2017 tidak ada kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, namun pada bulan Februari 2017 ada instruksi dari Bawaslu RI untuk kegiatan-kegiatan tersebut segera dilaksanakan sebelum pelaksanaan tahapan punggut hitung. Bahwa untuk membiayai kegiatan tersebut maka Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah Saksi Ahmad Latuconsina meminta Terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Maluku dalam hal ini tim Keuangan terkait dengan anggaran dan saat itu Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan saat itu Terdakwa mendapat jawaban bahwa Bimtek tersebut dilaksanakan saja menggunakan dana yang ada nanti setelah mapping anggaran tahun 2017 baru dimasukkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan ketika melakukan kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mana nara sumber adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sehingga setiap kali melakukan kegiatan di Kecamatan maka Terdakwa memberikan biaya uang saku bagi peserta Bimbingan Teknis melalui Komisioner dan Tenaga Pendukung yang bertugas di Kecamatan, dimana untuk setiap peserta oleh Terdakwa diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana untuk masing-masing kegiatan jumlah peserta sebanyak 623 orang. Bahwa oleh karena RAB Tahun 2017 dan pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017, Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang pembayaran Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan Terdakwa mengatakan bahwa uang Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara telah Terdakwa bayarkan untuk masing-masing kegiatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta dan Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi kemudian menawarkan kepada Terdakwa agar dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017 untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dirubah menjadi masing-masing sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta karena Terdakwa sudah terlanjur membayarkan uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta sehingga Saksi Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta, sehingga Terdakwa mengganti Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta ;
Bahwa uang yang tidak dibelanjakan atau terpakai habis oleh Terdakwa disimpan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta dibagikan kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah yaitu Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Latuconsina, Saksi Yohana Latuloma dan Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah didalam ruangan kerja Saksi Stenly Maelissa, dimana pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa di akhir bulan April tahun 2017 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa keluar dari ruangnya dengan membawa uang sejumlah Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa masukkan kedalam kantong kresek warna hitam, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Ketua Panwaslih di ruang Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dengan mengatakan “ini uang sisa yang saya sudah amankan”, selanjutnya Ketua Panwaslih bertanya “ini berapa jumlah semua”, dan Terdakwa menjawab “dua ratus enam puluh lima juta rupiah”. Sementara Terdakwa memberi uang tersebut, didalam ruang Ketua Panwaslih sudah ada 2 (dua) orang Anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 tepatnya diatas meja kaca dan Terdakwa langsung membuka tas kresek dan uang tersebut kelihatan dan dapat dilihat oleh orang yang ada didalam ruang tersebut, kemudian Terdakwa duduk sebentar diruang Ketua tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pergi keluar ruangan Ketua Panwaslih karena mau memonitor pekerjaan pengecatan kantor. Tidak lama kemudian ketika Terdakwa sudah berada didalam ruangan Terdakwa, Saksi Yanti Marlen Nirahua selaku Kepala Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 sekaligus PPK masuk ke ruangan Terdakwa dan memberikan Terdakwa amplop dengan mengatakan “Icad, Ini ale punya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “danke”. Setelah itu malamnya di kantor Terdakwa membuka amplop tersebut dan Terdakwa hitung jumlah uang di dalam amplop tersebut berjumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Mei 2017 Terdakwa pergi ke Ambon dan membawa uang sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun lalu membagikan uang kepada Saksi Rachman Malik Marahena sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Terdakwa ;
Bahwa selain dana-dana tersebut diatas juga terdapat dana pelantikan PTPS sebesar Rp. 193.955.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun pada kenyataannya digunakan hanya sebesar Rp. 142.805.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 51.150.000,- (lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya ;
Bahwa untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban maka selanjutnya Terdakwa membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana-dana yang tidak dilaksanakan sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban seperti menyiapkan nota belanja makan dan snack, kwitansi makan dan snack, daftar hadir peserta bimbingan teknis padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penggunaan dana tidak pernah dilaksanakan, namun dana/uang tersebut disimpan dan dibagi-bagikan baik kepada Komisioner Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun maupun kepada Terdakwa sendiri ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal Pencairan, Penggunaan atau belanja dan pembuatan laporan pertanggungjawaban Terdakwa selalu melakukan koordinasi dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah ataupun sebaliknya, dimana untuk menandatangani surat ataupun dokumen yang berkaitan dengan Pencairan, Penggunaan atau belanja dan laporan pertanggungjawaban harus oleh Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, bahkan untuk laporan pertanggungjawaban yang dimasuk ke Bawaslu Provinsi Maluku pernah terdapat kekurangan kemudian diperbaiki oleh Terdakwa dan ditanda tangani bersama dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah kemudian meminta Saksi Rahma Pawae dan Saksi Amelia Senen, SHI membantu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tadi untuk dimasukan kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku.
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi :
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan ;
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
Undang-Undang RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 11 ayat (3a) mengenai tugas dan kewenangan KPA/PA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain dan telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), yang diperoleh dari :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Biaya sewa peralatan kantor | 59.820.000,- |
| 2. | Biaya sewa moubiler | 30.620.000,- |
| 3. | Biaya uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 | 30.600.000,- |
| 4. | Biaya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa | 10.200.000,- |
| 5. | Biaya konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, antara lain :
| 17.600.000,- |
| 6. | Biaya konsumsi dan snack rapat pembinaan, antara lain :
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,-
Dilakukan 2 kali total Rp. 714.000,- | 4.998.000,- |
| 7. | Biaya konsumsi dan snack rapat biasa, antara lain :
| 2.499.000,- |
| 8. | Biaya bimbingan teknis pengawasan berbasis IT:
| 224.768.000,- |
| 9. | Biaya Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara :
| 155.750.000,- |
| 10. | Dana Pelantikan PTPS | 51.150.000,- |
| TOTAL | 588.005.000,- | |
Perbuatan Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum tanggal 7 Juni 2018 NOMOR REG PERK : PDS-01/MSH/03/2018, pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos Alias Icad dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 588.005.000.- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 15 Juli 2016;
1 (satu) rangkap asli Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-547 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-67 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-191 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1683/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 tanggal 4 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 270/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Surat Pengantar Nomor 270/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2016 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Ringkasan Nomor 270/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2016 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Rincian Nomor 270/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2016 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja hibah untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Kabupaten Maluku Tengah Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) tanggal 4 Agustus 2016;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bantuan Hibah Nomor 69/BAST-HIBAH/DPPKAD/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3293/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 730/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/2016 tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Surat Pengantar Nomor 730/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2016 Tahun 2016 tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Ringkasan 730/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2016 Tahun 2016 tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja hibah untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bantuan Hibah Nomor 174/BAST-HIBAH/DPPKAD/2016 tanggal 4 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pencairan Dana Hibah Tahap II Nomor 59/Panwas-Malteng/XI/2016 tangggal 4 Nopember 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 005/SP2D-LS/4.04.01.2/2017 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 0002/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Surat Pengantar Nomor 0002/SPM-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Ringkasan Nomor 0002/SPM-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran-Rincian Nomor 0002/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja hibah untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 4.924.704.000,- (empat miliyar sembilan ratus dua piluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) tanggal 16 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bantuan Hibah Nomor 05/BAST – HIBAH/DPPKAD /2017 tanggal 16 Januari 2017;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s/d 26 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu kepada Hasni Saleh ;
1 (satu) buah Kursi Bos (Biro) warna hitam ;
3 (tiga) buah Meja 1 Biro;
2 (dua) buah Lemari Arsip;
6 (enam) buah Kursi Frontline warna merah;
3 (tiga) set Kursi Prabu Kecil coklat dan hitam;
5 (lima) unit AC setengah PK merk Sharp (4 unit) dan Panasonic (1 unit);
4 (empat) buah Kursi 1 Biro warna hitam;
1 (satu) unit Laptop Toshiba Satelite CL15t-B nomor seri 8F044693S;
1 (satu) unit Laptop Toshiba Satelite XF027791P;
1 (satu) unit Printer Canon Pixma LP 27701;
1 (satu) unit Printer Canon Pixma LMG2570 tanpa kabel kontak;
1 (satu) unit Lemari Arsip yang sudah dilepas;
1 (satu) unit Kamera Canon EOS700D;
4 (empat) buah Meja ½ Biro;
7 (tujuh) buah Meja Kerja ½ Olimpic Activ Furniture warna coklat kombinasi hitam.
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 27 s/d 41dirampas untuk negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
Uang tunai sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disita dari Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos alias Icad dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat I Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 9 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 9 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 9 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 9 Januari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/01/Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 01/BA/ Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 03.a/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 03.b/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 03.c/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 03.d/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 28 Januari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor :005/03/Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 03/BA/ Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 15.a/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 15.b/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 15.c/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 15.d/ST/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tertanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat I Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 3 Februari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/04/Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 04/BA/ Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 19.b/ST/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 19.c/ST/Panwas-Malteng/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 19.d/ST/Panwas-Malteng/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 19.e/ST/Panwas-Malteng/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 14 Februari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/06/Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 06/BA/ Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 39.a/ST/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 39.b/ST/Panwas-Malteng/ II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 39.c/ST/Panwas-Malteng/ II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 39.d/ST/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tertanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat I Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 05 Maret 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/07/Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 05 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 07/BA/ Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 06 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 66.a/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 66.c/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 66.b/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 66.d/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tanpa tanggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 Penerima a.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 29 Maret 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/09/Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 09/BA/ Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 93.a/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 93.b/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 93.c/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 93.d/ST/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tanpa tanggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat I Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 Penerima a.n. Yohan O. Latuloma,S.Sos tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 8 April 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/10/Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 10/BA/ Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 106.a/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 106.b/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 106.c/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 106.d/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 8 April 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tanpa tanggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku rapat pembinaan Sekretariat II Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 Penerima a.n. Yohan O. Latuloma,S.Sos tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran uang saku rapat pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 25 April 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/13/Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 12/BA/ Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 114.a/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 114.b/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 114.c/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor 114.d/ST/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 25 April 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pembinaan Sekretariat Panwaslih Kab. Maluku Tengah tanpa tanggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah bulan bulan Maret 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 31 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 28 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) 28 Februari 2017;
2 (dua) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2017 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah bulan bulan Februari 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) 31 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah bulan bulan Januari 2017 tertanggal Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Nopember 2016 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa tanggal;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Nopember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah bulan bulan Nopember 2016 tertanggal Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Maluku Tengah bulan bulan Desember 2016 tertanggal 10 Februari2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Nopember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Nopember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sentra Gakkumdu wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan PP Lease Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Punggut Hitung bulan Februari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pokja Pengawasan Punggut Hitung Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Rekap dan Penetapan Hasil bulan Februari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Rekap dan Penetapan Hasil Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Rekap dan Penetapan Hasil bulan Maret 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Rekap dan Penetapan Hasil Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan DPT bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan DPT Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan DPT bulan Nopember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan DPT Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Nopember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan DPT bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan DPT Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sengketa Pemilu bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sengketa Pemilu Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Sengketa Pemilu bulan November 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Sengketa Pemilu Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan November 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Sengketa Pemilu bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Sengketa Pemilu Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Pemilu bulan Januari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Pemilu bulan November 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan November 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Pemilu bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Desember 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan bulan Agustus 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Agustus 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan bulan September 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan September 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran honorarium Pokja Pengawasan Pencalonan Panwaslih Kab. Maluku Tengah bulan Oktober 2016 tertanggal 5 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya sewa gedung kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Rosniaty Derlen;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia ;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Benyamin A. Pattilemonia;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Benyamin Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Farahdiba Jusuf;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi biasa sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Benyamin Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 6.830.000,- ( enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 yang diterima Ibrahim;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 7.655.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa meubelair Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Februari 2017 tertanggal 13 Februari 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Maret 2017 tertanggal 13 Maret 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan April 2017 tertanggal 13 April 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2017 tertanggal 13 Mei 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi bermeterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa meterai sebesar Rp. 14.955.000,- ( empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran biaya sewa peralatan kantor Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2017 tertanggal 13 Juni 2017 Penerima a.n. Toko Cahaya Baru;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat Biasa Kabupaten bulan Januari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 31 Januari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/02/Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 02/BA/ Set/Panwas-Malteng/I/2017 tertanggal 17 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat tertanggal 17 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat Biasa Kabupaten bulan Februari 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 28 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 28 Februari 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/05/Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 02 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 03/BA/ Set/Panwas-Malteng/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat tertanggal 3 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat Biasa Kabupaten bulan Maret 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 31 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 31 Maret 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/08/Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 17 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 07/BA/ Set/Panwas-Malteng/III/2017 tertanggal 18 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat tertanggal 18 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Konsumsi dan snack rapat Biasa Kabupaten bulan April 2017 Penerima a.n. Catering Sodiara tertanggal 30 April 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Belanja Catering Sodiara sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tertanggal 30 April 2017;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor 005/11/Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 15 April 2017;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Nomor 11/BA/ Set/Panwas-Malteng/IV/2017 tertanggal 17 April 2017;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat tertanggal 17 April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari Penerima A.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari 2017 tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 19.352.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari Penerima A.n. Kundrat Wattimena tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Januari tertanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari Penerima A.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari 2017 tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 19.352.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar daftar asli pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar daftar asli pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari Penerima A.n. Kundrat Wattimena tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Februari tertanggal 10 Februari 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret Penerima A.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret 2017 tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 19.352.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret Penerima A.n. Kundrat Wattimena tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan Maret tertanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April Penerima A.n. Stenly Maelissa, SH tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April 2017 tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 19.352.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April Penerima A.n. Yanti M. Nirahua, SH tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar daftar pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April Penerima A.n. Kundrat Wattimena tertanggal April 2017;
1 (satu) lembar asli daftar pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Bulan April tertanggal April 2017;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 43 s/d 309 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu Dr. La Bayoni ;
Uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Menetapkan barang bukti nomor urut 310 dan 311 yang disita dari Ahmadi Ohoiwutun dan Rachman Malik Marahena dirampas untuk negara dan diperuntukan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
1 (satu) unit Laptop Lenovo “Ideapad 100-14IBD berserta tas laptop ;
1 (satu) unit Printer Epson L220;
1 (satu) unit Kamera Canon EOS700D berserta sarung;
1 (satu) unit Infocus Acer Nomor Seri IQ 61500048959 berserta tas infocus;
1 (satu) unit Laptop Toshiba Satelite CL15t-B 12 nomor seri 7F1053225;
1 (satu) unit Kamera Nikon D5500 6725824;
2 (dua) buah Kursi Frontline warna merah;
6 (enam) buah Kursi Plastik merk Wapolin;
1 (satu) unit Laptop Toshiba Satelite C55-85240X nomor seri XF052805P;
1 (satu) unit monitor computer merk ACER Model K202HQL warna hitam Nomor Seri MMT0CSS0146041080B8502;
1 (satu) unit CPU Merk ACER Model Aspire TC-707;
1 (satu) unit Keyboard warna hitam;
1 (satu) unit Dispenser merk SHARP Model SWD-72EHL-BK;
1 (satu) unit Printer Canon Pixma LP 2770 tanpa kabel ;
1 (satu) unit Printer Canon Pixma MG2570S;
2 (dua) buah Kursi Frontline warna merah;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 312 s/d 327 dirampas untuk negara dan dilelangsebagai pengganti kerugian keuangan negara;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Kota Masohi23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Kota Masohi Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Banda 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Banda Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Saparua tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan SaparuaJanuari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Telutih tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan TelutihJanuari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Leihitu Barat tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Leihitu Barat Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Barat tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Barat Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Leihitu tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan LeihituJanuari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Teluk Elpaputih tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Teluk Elpaputih Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Teon Nila Serua tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Teon Nila Serua Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Salahutu tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Salahutu Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Seti tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Seti Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Tehoru tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Tehoru Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Amahai tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 20.400.000,- ( dua puluh juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Amahai Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Nusalaut tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Nusalaut Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Pulau Haruku tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Pulau Haruku Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Saparua Timur tanggal 23 Januari 2017 jumlah uang Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku peserta saku Bimtek PPL dan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Saparua Timur Januari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Kota Masohi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima An. Catering Sodiara tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 3.036.000,- (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Kota Masohi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima S. Ngangun tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Kota Masohi yang ditanda tangani oleh Hi. S. Ngangun;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Kota Masohi dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kota Masohi Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Nusalaut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima RM Meryah tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 594.000,- (lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Nusalaut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Mery Litaay tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Nusalaut yang ditanda tangani oleh Mery Litaay;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Nusalaut dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Nusalaut Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Salahutu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Nurhayati tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Salahutu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima S. Tuharea tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Salahutu yang ditanda tangani oleh S. Tuharea;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Salahutu dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Salahutu Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Ibu Rosh tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.452.000,- (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Jane Sitanayah tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi yang ditanda tangani oleh Jane Sitanayah;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di KecamatanSeram Utara Timur Seti pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Sulis tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Seti pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Sugeng Riyadi tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi yang ditanda tangani oleh Sugeng Riyadi;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Timur Seti dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Timur Seti Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Yati tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.574.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Lulu Sabban tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara yang ditanda tangani oleh Lulu Sabban;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Saparua Timur pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Deny L tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Saparua Timur pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima R. Latuhihin tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara yang ditanda tangani oleh R. Latuhihin;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Saparua Timur dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Saparua Timur Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Vita tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 5.940.000,- (lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Ilsal Nakul tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu yang ditanda tangani oleh Ilsal Nakul;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Leihitu dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan WalikotaTahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Leihitu Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu Barat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Aca tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu Barat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Welem C. Paaty tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Leihitu Barat yang ditanda tangani oleh Welem C. Patty;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Leihitu Barat dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Leihitu Barat Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Telutih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Maya tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.188.000,- (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Telutih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima M. Jen Wattimena tanggal Februari 2017jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama notabelanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Telutih yang ditanda tangani oleh M. Jen Wattimena ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Telutih dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Telutih Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Pulau Haruku pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Jana T tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) bersama nota belanja ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Pulau Haruku pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima M. Latupono tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Pulau Haruku yang ditanda tangani oleh M. Latupono;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Pulau Haruku dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Pulau Haruku Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Rawiah tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.112.000,- (dua juta seratus dua belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Patinasa Wala tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehoru dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa Wala ;
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Tehoru Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja ATK dalam rangka kegiatan sosialisasi Pengawasan Berbasis IT di 18 Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MalukuTengah Tahun 2017 penerima An. Toko Cahaya Purnama tanggal Maret 2017 jumlah uang Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya pembuatan spanduk dalam rangka kegiatan sosialisasi Pengawasan Berbasis IT di 18 Kecamatan pada pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima An.M2TWINS Ready n Print tanggal Maret 2017 jumlah uang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja Komputer Suplai dalam rangka kegiatan sosialisasi Pengawasan Berbasis IT di 18 Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima An. Toko Cahaya Purnama tanggal Maret 2017 jumlah uang Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Saparua pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Denyk tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus ima puluh ribu rupiah) ) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Saparua pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima A. Pattiasina tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Saparua yang ditanda tangani oleh A. Pattiasina ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Saparua dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Saparua Februari 2017;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Barat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Warung Tata tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)) bersama nota belanja;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Barat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Usman Tomia tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Barat yang ditanda tangani oleh Usman Tomia ;
1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Seram Utara Barat dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap Foto copy daftar pembayaran uang saku Bimtek Simulasi Pendidikan Pengawasan Berbasis IT dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 di Kecamatan Seram Utara Barat Februari 2017;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 328 s/d 422 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu Terdakwa Jhony Richard Wattimury, S.Sos als Icad ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran (STS) ke rekening 1001000001 Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Masohi sebesar Rp. 1.472.675.767,- (satu milyar empat ratus tujuh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah)tanggal 9 Mei 2017 dengan uraian “ Pengembalian sisa dana hibah unit kerja Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 Nomor rekening 1001007707;
1 (satu) rangkap foto copy DPA-PPKD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 915-24 Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 yaitu Belanja Tidak Langsung dengan Mata Anggaran 1.20.00.00.5.1.4.05.01;
1 (satu) rangkap foto copy DPA-PPKD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 915-186 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 yaitu Belanja Tidak Langsung dengan Mata Anggaran 1.20.00.00.5.1.4.05.01;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 423 s/d 425 dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang bukti tersebut disita yaitu Hasni Saleh ;
Menetapkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos als Icad pada saat proses persidangan dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Membebankan kepada Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos als Icad membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluhribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos alias Icad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum “;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos alias Icad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny Ricard Wattimury, S.Sos alias Icad dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 26 dikembalikan kepada Saksi Hasni Saleh ;
Nomor Urut 27 sampai dengan Nomor Urut 41 dirampas untuk Negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan Negara ;
Nomor Urut 42 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Nomor Urut 43 sampai dengan Nomor Urut 309 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu Dr. La Bayoni ;
Nomor Urut 310 sampai dengan Nomor Urut 311 yang disita dari Ahmadi Ohoiwutun dan Rachman Malik Marahena dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Nomor Urut 312 sampai dengan Nomor Urut 327 dirampas untuk negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Nomor Urut 328 sampai dengan Nomor Urut 422 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu Terdakwa Johny Richard Wattimurry, S.Sos alias Icad ;
Nomor Urut 423 sampai dengan Nomor Urut 425 dikembalikan kepada yang berhak atau darimanabarang bukti tersebut disita yaitu Saksi Hasni Saleh ;
Uang sejumlah Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa Johny Richard Wattimury, S.Sos alias Icad pada saat proses persidangan dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 Agustus 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.13/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2018, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 13/Akta Pid.TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Agustus 2018, sebagaimana ternyata surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 13/Akta Pid.TPK/2018 /PN.Amb., terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Agustus 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 13/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb.,dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tanggal 15 Agustus 2018 Nomor W27-U1/1438/HT.07/VIII/2018 kepada Jaksa/Penuntut Umum, tanggal 15 Agustus 2018 Nomor W27-U1/1439/HT.07/VIII/2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum menyatakaan keberatan terhadap hukuman membayar uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap Terdakwa, yang tidak sesuai dengan surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama hanya berdasar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Selama proses persidangan tidak ditemukan saksi yang dapat menguatkan keterangan Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa membagikan uang sejumlah Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Faisal Lutuconsina, Saksi Yohana Latuloma, Saksi Yanti Marlen Nirahua, dan Terdakwa mendapatkan jatah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga seharusnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Saksi a de charge yang diajukan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, akan tetapi telah salah dalam menerapkan hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, keterangan Saksi a de charge yang diajukan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya bersesuaian dan saling berhubungan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 04 Oktober 2016 ;
Bahwa benar pada tahun 2016 untuk Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-547 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-67 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa benar pada tahun 2017 untuk Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dialokasikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 6.808.614.000,- (enam milyar, delapan ratus delapan juta, enam ratus lima belas ribu, empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebesar Rp. 4.924.704.000 (empat miliar sembilan ratus duapuluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 910-191 Tahun 2017 tanggal 7 Januari 2017 Tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, ditambah sisa anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 1.883.910.591 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa membuat laporan pembayaran biaya sewa peralatan kantor untuk 4 bulan (bulan Januari 2017 sampai dengan bulan April 2017) @ Rp. 14.955.000,-(empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.59.820.000,- dan biaya sewa moubiler untuk 4 bulan (bulan Januari 2017 s/d April 2017) @ Rp.7.655.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.30.620.000,- namun pada kenyataannya uang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Kesekretariatan Pengawas Pemilu setiap bulan berjalan di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2016 dan Tahun 2017 bulan Januari sampai dengan Juni 2017 dimana untuk peserta rapat pembinaan tersebut diberikan uang saku dan makan serta snack, namun ternyata Terdakwa tidak membayar uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kegiatan Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 2 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) dan Rapat Biasa yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 1 kali (bulan oktober 2016 s/d bulan April 2017) ada diberikan makan dan snack untuk 17 (tujuh belas) orang, yaitu Komisioner, Kepala Sekretariat dan beserta staf serta tenaga pendukung pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya Terdakwa melaporkan biaya setiap rapat untuk konsumsi makan nasi daging per dos sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah), snack per dos sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta aqua gelas per karton sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), namun ternyata pemilik catring Sodiara Saksi Kulsum Marasabessy memberikan per paket kosumsi makan dan snack yaitu makanan 1 dos berisi Nasi Daging + Snack 1 Dos berisi kue 3 buah dan 1 aqua gelas sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sementara untuk aqua gelas sebanyak 2 (dua) karton tidak pernah diadakan seperti tercantum didalam nota belanja ;
Bahwa benar telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebanyak 2 (dua) kali yakni bulan Oktober 2016 dan bulan November 2016 dan di dalam kegiatan tersebut ada uang saku rapat kepada 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) namun kenyataannya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak pernah diberikan kepada masing-masing peserta yang hadir ;
Bahwa benar kegiatan Sentra Gakkumdu pada tahun 2017 dilaksanakan dan untuk mendukung kegiatan tersebut ada diberikan konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, dimana untuk biaya konsumsi berupa makan dan snack sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), namun kenyataannya selama melaksanakan kegiatan oleh Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah disiapkan konsumsi berupa makan dan snack yang dibelanjakan sebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dimana per bulan sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) sementara di dalam Surat Pertanggungjawaban dibuat selama 5 bulan yaitu Nopember 2016 sampai dengan Maret 2017) sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) per bulan, yang mana sisa 2 (dua) bulan yakni bulan Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah), tidak gunakan oleh Terdakwa melainkan disimpan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar didalam RAB Tahun 2016 maupun Tahun 2017 tidak ada kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, namun pada bulan Februari 2017 ada instruksi dari Bawaslu RI untuk kegiatan-kegiatan tersebut segera dilaksanakan sebelum pelaksanaan tahapan punggut hitung.
Bahwa untuk membiayai kegiatan tersebut, Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah Saksi Ahmad Latuconsina meminta Terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku dalam hal ini tim Keuangan terkait dengan Anggaran dan saat itu Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi Rachman Malik Marahena, dan saat itu Terdakwa mendapat jawaban bahwa Bimtek tersebut dilaksanakan saja menggunakan dana yang ada nanti setelah mapping anggaran Tahun 2017 baru dimasukkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan ketika melakukan kegiatan bimbingan teknis pengawasan berbasis IT dan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mana nara sumber adalah Komisioner Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah sehingga setiap kali melakukan kegiatan di kecamatan maka Terdakwa memberikan biaya uang saku bagi peserta Bimbingan Teknis melalui Komisioner dan Tenaga Pendukung yang bertugas di Kecamatan, dimana untuk setiap peserta oleh Terdakwa diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana untuk masing-masing kegiatan jumlah peserta sebanyak 623 orang ;
Bahwa oleh karena RAB Tahun 2017 dan pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017, Saksi Rachman Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang pembayaran Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan Terdakwa mengatakan bahwa uang Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan uang pembayaran Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara telah Terdakwa bayarkan untuk masing-masing kegiatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta, dan Saksi Rachman Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi kemudian menawarkan kepada Terdakwa agar dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017 untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dirubah menjadi masing-masing sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta karena Terdakwa sudah terlanjur membayarkan uang untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT dan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per peserta, sehingga Saksi Rachman Malik Marahena selaku operator keuangan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta, sehingga Terdakwa mengganti Laporan Pertanggung Jawaban untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan berbasis IT menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta dan kegitan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menjadi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta ;
Bahwa benar pada awal bulan Mei 2017 Terdakwa pergi ke Ambon dan membawa uang sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun, kemudian Terdakwa membagikan uang kepada Saksi Rachman Malik Marahena sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk Terdakwa ;
Bahwa benar Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun telah mengembalikan uang yang diterima dari Terdakwa melalui Jaksa/Penuntut Umum yang seluruhnya Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar terdapat dana pelantikan PTPS sebesar Rp. 193.955.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun pada kenyataannya yang digunakan hanya sebesar Rp. 142.805.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 51.150.000,- (lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya ;
Bahwa benar untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban, Terdakwa membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana-dana yang tidak dilaksanakan, sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban seperti menyiapkan nota belanja makan dan snack, kwitansi makan dan snack, daftar hadir peserta bimbingan teknis padahal secara sadar Terdakwa mengetahui penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun dana/uang tersebut disimpan dan dibagi-bagikan baik kepada Komisioner Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Saksi Rachman Malik Maharena dan Saksi Ahmadi Ohoiwutun maupun kepada Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, dalam hal pencairan, penggunaan atau belanja dan pembuatan laporan pertanggungjawaban Terdakwa, melakukan koordinasi dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah ataupun sebaliknya, dimana untuk menandatangani surat ataupun dokumen yang berkaitan dengan pencairan, penggunaan atau belanja dan laporan pertanggungjawaban harus oleh Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, bahkan untuk laporan pertanggungjawaban yang dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Maluku pernah terdapat kekurangan kemudian diperbaiki oleh Terdakwa dan ditanda tangani bersama dengan Saksi Yanti Marlen Nirahua sebagai Kepala Sekretariat yang juga sekaligus sebagai PPK Sekretariat Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, kemudian meminta Saksi Rahma Pawae dan Saksi Amelia Senen, SHI membantu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tadi untuk dimasukan kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain dan telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah),yang diperoleh dari :
Biaya sewa peralatan kantor Rp. 59.820.000,- (limapuluh sembilan juta delapan ratus duapuluh ribu rupiah) ;
Biaya sewa mebelier sebesar Rp. 30.620.000,- (tigapuluh juta enamratus duapuluh ribu rupiah) ;
Biaya uang saku untuk peserta rapat pembinaan yang dilaksanakan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 sebesar Rp. 30.600.000,- (tigapuluh juta enamratus ribu rupiah) ;
Biaya uang saku untuk peserta Rapat Penyiapan Materi Sengketa sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta duaratus ribu rupiah) ;
Biaya konsumsi berupa makan dan snack bagi Tim Gakkumdu di wilayah Polres Maluku Tengah, bulan Nopember sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapanratus ribu rupiah) dan bulan Desember sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya konsumsi dan snack rapat pembinaan sebesar Rp. 4.998.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Biaya konsumsi dan snack rapat biasa sebesar Rp. 2.499.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Biaya bimbingan teknis pengawasan berbasis IT sebesar Rp. 224.768.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Biaya Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebesar Rp. 155.750.000,- (seratus limapuluh lima juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah) ;
Dana Pelantikan PTPS sebesar Rp. 51.150.000,- (lima puluh satu juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, perlu diperhatikan beberapa pertimbangan hukum berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum dalam Tuntutannya pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair, dan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama juga telah menjatuhkan putusan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut ” sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dan memutuskan suatu perkara pidana, Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama harus memperhatikan dengan cermat terkait dengan bentuk surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Lebih Subsidair : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa karena dakwaan dalam perkara a quo disusun dalam bentuk subsidiaritas, maka yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan terlebih dahulu adalah Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lebih lanjut, namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan berikutnya yaitu Dakwaan Subsidair baru kemudian dipertimbangkan dan dilakukan pembuktian unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal-pasal yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur “ melawan hukum “ dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan/dikenakan kepada setiap orang yaitu siapa saja orang perorangan, juga Pegawai Negeri dan Pejabat Negara ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum (species dari perbuatan melawan hukum), dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga karenanya tidak dapat terbebas dari Dakwaan Primair, untuk kemudian dalam Dakwaan Subsidair dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dalam perkara a quo, telah terbukti menurut hukum bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat pada diri Terdakwa sendiri sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 04 Oktober 2016, sehingga karenanya unsur sifat melawan hukum telah terbukti terpenuhi dalam perbuatan-perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyimpangi ketentuan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dapat dibenarkan apabila terhadap perkara a quo memenuhi ketentuan seperti yang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah :
Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri, jadi baik Pasal 2 maupun Pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri ;
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp. 100,000,000,00.-(seratus juta rupiah), adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan Negara dibawah Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan sanksi minimal Pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa didalam perkara a quo, kerugian keuangan Negara yang timbul Cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah adalah sejumlah Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), sehingga karenanya kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara a quo, telah bertentangan dengan ketentuan angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah terungkap pada fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo, menurut pendapat Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding, adalah sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, telah terbukti bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga karenanya dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa Terdakwa dikenakan pidana seperti yang tercantum di dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tidak dapat dibenarkan dan merupakan putusan yang tidak mempunyai landasan hukum, karenanya tidak bisa dipertahankan dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa didalam perkara a quo, Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum, telah didakwa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Judex Factie yang mempunyai kewenangan untuk menentukan besaran pidana tambahan membayar uang pengganti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi nilai yang harus ditanggung oleh seorang terdakwa, adalah hanya sebatas yang diperolehnya atau dinikmatinya ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya menyatakaan keberatan terhadap penerapan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, karena Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa tidak sesuai dengan surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa didalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum telah menuntut supaya Terdakwa dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumah Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah), sedangkan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangaan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan sendiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, dalam mengajukan tuntutannya Jaksa/Penuntut Umum telah mengabaikan barang bukti nomor urut 27 sampai dengan 41, yang oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam tuntutannya telah ditetapkan dirampas untuk negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan negara, menurut pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding, seharusnya pada saat sebelum tuntutan disampaikan Jaksa/Penuntut Umum, telah dapat ditentukan besaran jumlah hasil lelangnya, guna dapat ditentukan berapa sebenarnya besaran pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang akan ditetapkan dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap barang bukti nomor urut 42 berupa uang tunai sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disita dari Terdakwa, oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam tuntutannya ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan Saksi Ahmadi Ohoiwutun dan Saksi Rachman Malik Marahena dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, terbukti menurut hukum bahwa Saksi Ahmadi Ohoiwutun dan Saksi Rachman Malik Marahena telah menerima uang sejumlah dari Terdakwa, yang masing-masing sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum, dan dihubungkan dengan barang bukti nomor urut 310 dan 311 yang berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang disita dari Saksi Ahmadi Ohoiwutun dan Saksi Rachman Malik Marahena, oleh Jaksa/Penuntut Umum telah ditetapkan dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, seharusnya didalam perkara a quo, Saksi Ahmadi Ohoiwutun dan Saksi Rachman Malik Marahena dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka, karena berdasarkan rumusan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya barang bukti nomor urut 312 sampai dengan 327, oleh Jaksa/Penuntut Umum telah ditetapkan dirampas untuk negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan negara, menurut pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding, seharusnya pada saat sebelum tuntutan disampaikan Jaksa/Penuntut Umum, telah dapat ditentukan besaran jumlah hasil lelangnya, guna dapat ditentukan berapa sebenarnya besaran pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang akan ditetapkan dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengabaikan fakta yang terungkap dipersidangan berupa pengembalian uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) oleh Terdakwa pada saat proses persidangan, yang dalam tuntutannya, oleh Jaksa/Penuntut Umum telah memohon ditetapkan dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa apabila tuntutan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumah Rp. 588.005.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ribu rupiah) dari Jaksa/Penuntut Umum, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan pengembalian uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) oleh Terdakwa, maka dalam perkara a quo akan terdapat kelebihan kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa pada pertimbangan hukum halaman 236 Putusan Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama, telah mempertimbangkan dari uang sejumlah Rp. 265.000.000,- yang telah diserahkan Terdakwa di Kantor Panwaslih, Terdakwa telah mendapatkan bagian yang dimasukkan di dalam amplop sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi Yanti Marlen Nerahua, SH., ;
Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengemukakan keberatannya, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan saksi yang dapat menguatkan keterangan Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa membagikan uang sejumlah Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Stenly Maelissa, Saksi Ahmad Faisal Lutuconsina, Saksi Yohana Latuloma, Saksi Yanti Marlen Nirahua, SH.,, dan dari Saksi Yanti Marlen Nirahua, SH., Terdakwa mendapatkan jatah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga seharusnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding berpendapat keberatan Jaksa/Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya sebagaimana diuraikan diatas, menurut hukum tidak beralasan, karena Jaksa/Penuntut Umum telah mengabaikan kedudukan Saksi Yanti Marlen Nirahua, SH., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0171/K.BAWASLU/OT.13/VII/2016, yang bertanggungjawab untuk pengelolaan anggaran, sebagaimana pada pertimbangan hukum halaman 136 dan 137 Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang duberi wewenang oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2012, berdasarkan Pasal 13 dalam hubungannya dengan pengeluaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yang antara lain menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka sudah seharusnya Saksi Yanti Marlen Nirahua, SH., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimintai pertanggungjawaban dalam perkara a quo, sekalipun selama proses persidangan tidak ditemukan saksi yang dapat menguatkan keterangan Terdakwa, sebagaimana keberatan Jaksa/Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah mendapat uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari sisa yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Ahmadi Ohoiwutun dan Saksi Rachman Malik Marahena telah menerima uang sejumlah dari Terdakwa, yang masing-masing sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), dan menerima dari Saksi Yanti Marlen Nirahua, SH., sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui persidangan, dan berdasarkan barang bukti nomor urut 42, dari Terdakwa telah disita uang sejumlah Rp.54.700.000.- (limapuluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang telah dikembalikan Terdakwa seluruhnya adalah sebesar Rp.84.700.000,- (delapanpuluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka besaran pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagai penerapan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo, adalah Rp.110.000.000,- - Rp.84.700.000,- = Rp. 25.300.000,- (duapuluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka dakwaan selebihnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah dikenakan penahanan kota, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan supaya terhadap Terdakwa dikenakan penahanan pada Rumah Tahanan Negara Ambon ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum didalam perkara a quo, oleh karena Saksi Ahmadi Ohoiwutun, Saksi Rachman Malik Marahena dan Saksi Yanti Marlem Nirahua, SH., seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka terhadap barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dida;lam perkara a quo, dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti didalam perkara lain, sebagaimana akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam perkara a quo tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak memberi keteladanan yang baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb tanggal 1 Agustus 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 25.300.000,- (duapuluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 425 dan uang sejumlah Rp.30.000,000,- (tigapuluh juta rupiah) dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari, Selasa tanggal 2 Oktober 2018, oleh Kami MOESTOFA, SH, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH, MHum, Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan DWIJONO FS, SH., M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 4 September 2018 Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB , untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Kamis tanggal 4 oktober 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DIANITA Br. GINTING Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
ttd ttd
Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum MOESTOFA, SH., MH
ttd
DWIJONO FS, SH., M.Hum.
Salinan sesuai aslinya Panitera Pengadilan Tinggi Ambon. Keitel von Emster. S.H. Nip. 19620202 196603 1016 | PANITERA PENGGANTI ttd DIANITA Br. GINTING |