01/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 01/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Oki Darmawan Nasution
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.Sus/2012/PN.PSP
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidempuan, yang memeriksa perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : OD
Tempat Lahir : Sipirok
Umur/Tgl Lahir : 17 Tahun / 20 September 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Paran padang kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Ikut Orang Tua
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Basyaruddin Nasution, SH berdasarkan penetapan Nomor: 01/Pid.Sus/2012/PN.PSP tertanggal 17 Januari 2012
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Desember 2011 s/d tanggal 24 Desember 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2011 s/d tanggal 03 Januari 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2012 s/d tanggal 12 Januari 2012;
Hakim sejak tanggal 10 Januari 2012 s/d tanggal 24 Januari 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2012 s/d sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada yang pada pokoknya supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa OD secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana sesuai dalam surat dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OD, berupa pidana penjara selama: 9 (sembilan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang kertas sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) dengan rincian lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan 28 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.-
Dikembalikan kepada saksi korban Eva Yanti Nurdin;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan/permohonan, yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa OD baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember Tahun 2011, bertempat di jalan umum Desa Aek Latong Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan tepatnya di dalam Bus ALS jurusan Bogor-Medan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ”Telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) dan saksi Andi Hamid Nainggolan menaiki Bus ALS No. 23 jurusan Bogor Medan dari Simpang Padang Bujur Desa Padang Bujur Kec. Sipirok menuju kota Medan;
Kemudian sampai di Jalan Umum Desa Aek Latong Kec. Sipirok terjadi kemacetan karena jalan rusak, sehingga Bus ALS tidak bisa melanjutkan perjalanan saat itu menuju kota medan. Kemudian supir Bus ALS mengatakan ”Turun-turun” dengan tujuan agar para penumpang turun dari Bus ALS tersebut. Mendengar perkataan ”Turun-turun” para penumpang turun dari Bus ALS tersebut kecuali terdakwa dan saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) dan juga saksi Ahmad Nainggolan yang sedang tertidur. Setelah para penumpang turun terdakwa mengatakan kepada saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) bahwa terdakwa akan melakukan pencurian, lalu mereka berbagi tugas dimana saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan berjaga-jaga di pintu Bus ALS untuk melihat-lihat orang yang akan masuk ke dalam Bus ALS sedangkan terdakwa membuka tas saksi korban Eva Yanti Nurdin dan mengabil sebuah dompet lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut. Setelah diambil terdakwa kemudian menyimpan uang tersebut di dalam tasnya dan memasukkannya dalam celana jeans yang dilipatnya di dalam tas tersebut, lalu membuang dompet tersebut keluar bus melalui jendela. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) duduk dibangkunya semula. Setelah jalan mulai lancar para penumpang naik ke dalam bus. Setelah di dalam bus saksi korban Eva yanti Nurdin melihat terdakwa duduk di atas bangkunya kemudian mengatakan kepada terdakwa ”Kenapa kamu duduk dibangku saya” lalu terdakwa pindah ketempat duduknya. Kemudian saksi korban Eva Yanti Nurdin melihat tasnya tidak berada di bangku tempat duduknya akan tetapi berada di bangku depan tempatnya. Kemudian saksi korban Eva Yanti Nurdin membuka tas miliknya dan ternyata dompetnya yang berisi uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah) sudah hilang/raib, lalu supir bus ALS menyarankan agar memeriksa seluruh penumpang satu-persatu. Kemudian saksi Sofyan Antonius L. Tobing memeriksa penumpang satu-persatu, dan pada saat giliran terdakwa yang diperiksa, terdakwa mengatakan bahwa ia juga kehilangan uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi duduk di samping supir. Karena merasa curiga saksi Sofyan Antonius L. Tobing memeriksa tas terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah), di dalam celana jeans terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sipirok untuk proses selanjutnya.
Bahwa saksi korban tidak ada ijin dari pemiliknya mengambil dompet berisi uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana;
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa OD baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember Tahun 2011, bertempat di jalan umum Desa Aek Latong Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan tepatnya di dalam Bus ALS jurusan Bogor-Medan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ”Telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) dan saksi Andi Hamid Nainggolan menaiki Bus ALS No. 23 jurusan Bogor Medan dari Simpang Padang Bujur Desa Padang Bujur Kec. Sipirok menuju kota Medan;
Kemudian sampai di Jalan Umum Desa Aek Latong Kec. Sipirok terjadi kemacetan karena jalan rusak, sehingga Bus ALS tidak bisa melanjutkan perjalanan saat itu menuju kota medan. Kemudian supir Bus ALS mengatakan ”Turun-turun” dengan tujuan agar para penumpang turun dari Bus ALS tersebut. Mendengar perkataan ”Turun-turun” para penumpang turun dari Bus ALS tersebut kecuali terdakwa dan saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) dan juga saksi Ahmad Nainggolan yang sedang tertidur. Setelah para penumpang turun terdakwa mengatakan kepada saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) bahwa terdakwa akan melakukan pencurian, lalu mereka berbagi tugas dimana saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan berjaga-jaga di pintu Bus ALS untuk melihat-lihat orang yang akan masuk ke dalam Bus ALS sedangkan terdakwa membuka tas saksi korban Eva Yanti Nurdin dan mengabil sebuah dompet lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut. Setelah diambil terdakwa kemudian menyimpan uang tersebut di dalam tasnya dan memasukkannya dalam celana jeans yang dilipatnya di dalam tas tersebut, lalu membuang dompet tersebut keluar bus melalui jendela. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan (berkas terpisah) duduk dibangkunya semula. Setelah jalan mulai lancar para penumpang naik ke dalam bus. Setelah di dalam bus saksi korban Eva yanti Nurdin melihat terdakwa duduk di atas bangkunya kemudian mengatakan kepada terdakwa ”Kenapa kamu duduk dibangku saya” lalu terdakwa pindah ketempat duduknya. Kemudian saksi korban Eva Yanti Nurdin melihat tasnya tidak berada di bangku tempat duduknya akan tetapi berada di bangku depan tempatnya. Kemudian saksi korban Eva Yanti Nurdin membuka tas miliknya dan ternyata dompetnya yang berisi uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah) sudah hilang/raib, lalu supir bus ALS menyarankan agar memeriksa seluruh penumpang satu-persatu. Kemudian saksi Sofyan Antonius L. Tobing memeriksa penumpang satu-persatu, dan pada saat giliran terdakwa yang diperiksa, terdakwa mengatakan bahwa ia juga kehilangan uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi duduk di samping supir. Karena merasa curiga saksi Sofyan Antonius L. Tobing memeriksa tas terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah), di dalam celana jeans terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sipirok untuk proses selanjutnya.
Bahwa saksi korban tidak ada ijin dari pemiliknya mengambil dompet berisi uang sebesar Rp.2.000.000.- (Dua juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Saksi Anwar Syafriadi Pangaribuan, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan saksi telah mengambil uang milik Eva Yanti Nurdin sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam Bus ALS ketika Bus tersebut berhenti di jalan rusak Aek Latong Kec. Sipirok;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi dengan cara sebagai berikut: terdakwa mengambil uang dari dalam dompet yang ada di dalam tas Eva Yanti Nurdin ketika mobil Bus berhenti dan saat itu Eva Yanti Nurdin sedang turun dari dalam mobil, sedangkan tugas saksi adalah berjaga-jaga di pintu Bus untuk melihat-lihat orang yang masuk ke dalam Bus;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi: Eva Yanti Nurdin dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 yang dibuat oleh M. Kusriadi Nrp 82020425 sebagai penyidik pembantu pada Polres Tapanuli Selatan Sektor Sipirok dan berita acara pengambilan sumpah/janji dari saksi yang bersangkutan oleh Indra K S pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir.
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan juga keterangan saksi: Sofyan Antonius L. Tobing dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 yang dibuat oleh Indra K S Nrp 78030219 sebagai penyidik pembantu pada Polres Tapanuli Selatan Sektor Sipirok dan berita acara pengambilan sumpah/janji dari saksi yang bersangkutan oleh Indra K S pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir.
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan juga keterangan saksi: Fransikus Sihotang dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 yang dibuat oleh Indra K S Nrp 78030219 sebagai penyidik pembantu pada Polres Tapanuli Selatan Sektor Sipirok dan berita acara pengambilan sumpah/janji dari saksi yang bersangkutan oleh Indra K S pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir.
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan telah mengambil uang milik Eva Yanti Nurdin sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam Bus ALS ketika Bus tersebut berhenti di jalan rusak Aek Latong Kec. Sipirok;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan dengan cara sebagai berikut: terdakwa mengambil uang dari dalam dompet yang ada di dalam tas Eva Yanti Nurdin ketika mobil Bus berhenti dan saat itu Eva Yanti Nurdin sedang turun dari dalam mobil, sedangkan tugas Anwar Syafriadi Pangaribuan adalah berjaga-jaga di pintu Bus untuk melihat-lihat orang yang masuk ke dalam Bus;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin pada Eva Yanti Nurdin mengambil uang tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Uang kertas sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) dengan rincian lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan 28 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.-;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, terdakwa mengenalinya dan demikian saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan telah mengambil uang milik Eva Yanti Nurdin sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam Bus ALS ketika Bus tersebut berhenti di jalan rusak Aek Latong Kec. Sipirok;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan dengan cara sebagai berikut: terdakwa mengambil uang dari dalam dompet yang ada di dalam tas Eva Yanti Nurdin ketika mobil Bus berhenti dan saat itu Eva Yanti Nurdin sedang turun dari dalam mobil, sedangkan tugas Anwar Syafriadi Pangaribuan adalah berjaga-jaga di pintu Bus untuk melihat-lihat orang yang masuk ke dalam Bus;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin pada Eva Yanti Nurdin mengambil uang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, yang unsur-unsurnya:
Barang siapa;
Mengambil sesuatu barang;
Barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
Dilakukan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
Unsur-unsur mana akan dipertimbangkan secara berturut-turut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengambil sesuatu barang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah membawa suatu barang dibawah kekuasaannya secara mutlak dan nyata atau dapat juga diartikan memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lainnya sehingga barang tersebut dalam penguasaannya, sedangkan yang dimaksud dengan barang dalam unsur ini adalah segala sesuatu yang berwujud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan telah mengambil uang milik Eva Yanti Nurdin sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam Bus ALS ketika Bus tersebut berhenti di jalan rusak Aek Latong Kec. Sipirok;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan Anwar Syafriadi Pangaribuan dengan cara sebagai berikut: terdakwa mengambil uang dari dalam dompet yang ada di dalam tas Eva Yanti Nurdin ketika mobil Bus berhenti dan saat itu Eva Yanti Nurdin sedang turun dari dalam mobil, sedangkan tugas Anwar Syafriadi Pangaribuan adalah berjaga-jaga di pintu Bus untuk melihat-lihat orang yang masuk ke dalam Bus;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta di atas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, kepemilikan barang yang diambil terdakwa yakni: uang Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) adalah milik Eva Yanti Nurdin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur ke- 5 terlebih dahulu Pengadilan akan mempertimbangkan unsur ke- 4 untuk memudahkan pertimbangan unsur;
Ad. 4. Unsur dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh pasal ini adalah bahwa pelaku perbuatan tersebut haruslah terdiri dari beberapa orang dan mempunyai niat yang sama untuk mewujudkan satu tujuan, dimana sipelaku tidak harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan akan tetapi setiap andil dari para pelaku menentukan terwujudnya tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakata yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan pertimbangan unsur ke-2 dan ke-3 di atas terungkap fakta bahwa yang mengambil uang Evi Yanti Nurdin adalah terdakwa bersama-sama dengan Anwar Syafriadi Pangaribuan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, maka unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ke-5 yaitu ”Unsur dilakukan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum”;
Ad. 5. Unsur dilakukan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum:
Menimbang, bahwa kata ”dengan maksud ” dalam pasal ini tidak lain adalah suatu bentuk kesengajaan (opzettelijke) berupa kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan disini mensyaratkan adanya pengetahuan dari pelaku apa yang dilakukannya adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, namun pelaku tetap menghendaki perbuatan tersebut terjadi (willen en wetten). Kesengajaan ini bertujuan untuk menguasai suatu barang melalui cara yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai arti perkataan ”menguasai” dalam pasal ini menurut Memorie van Toelichting adalah sebagai ”menguasai sesuatu barang seolah-olah ia adalah pemiliknya”, misalnya perbuatan-perbuatan memiliki bagi dirinya sendiri, memberikan kepada orang lain, menjual atau menggadaikan, yang semuanya itu tidak boleh ia lakukan karena ia bukanlah pemiliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” adalah cara-cara yang bertentangan dengan norma-norma hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa mengambil uang milik Eva Yanti Nurdin dan tanpa seizin Eva Yanti Nurdin, dapat dipandang bahwa perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan seolah-olah ia adalah pemilik barang tersebut;
Menimbang, bahwa adalah suatu adalah suatu fakta yang sudah diterima umum kebenarannya, bahwa mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum ataupun kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur ke-5 ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Penuntut Umumtelah terpenuhi, sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti, dan oleh karena selama persidangan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” dan terdakwa harus dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti di dalam perkara ini, yaitu berupa Uang kertas sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) dengan rincian lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan 28 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.- oleh karena milik Eva Yanti Nurdin maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Eva Yanti Nurdin;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, Bahwa sesuai dengan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana, tujuan pemidanaan bukanlah sebagai ajang pembalasan bagi terdakwa tetapi untuk memberikan pembinaan kepada terdakwa agar menyadari kesalahannya sehingga tidak melakukan perbuatan lagi (teori preventif khusus ) dan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar mengetahui bahwa perbuatan demikian adalah melanggar hukum dan pasti dihukum sehingga tidak melakukannya (teori preventif umum), dan hal tersebut sesuai dengan filosofi Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, yang secara kebetulan disini terdakwa adalah sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut serta hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak An. ODdihubungan dengan tujuan pemidanaan dan filosofi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pengadilan berpendapat bahwa pidana yang sesuai bagi terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya pidana menurut pengadilan sudah memenuhi rasa keadilan bila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa OD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menghukum pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa: Uang kertas sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) dengan rincian lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan 28 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.-dikembalikan kepada yang berhak yaitu Eva Yanti Nurdin;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah perkara ini diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimapuan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 oleh: Wahyudinsyah Panjaitan, SH., M.Hum selaku Hakim tunggal dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan oleh Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dibantu oleh Mangara Hutapea, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Ali Akbar Dasopang, SH sebagai Jakasa Penuntut Umum pada cabang Kejaksaan Negeri Padangsidempuan di Sipirok dan dihadapan terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa;
HAKIM,
(WAHYUDINSYAH PANJAITAN, SH., M.Hum)
PANITERA PENGGANTI,
(MANGARA HUTAPEA, SH)