12/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 12/Pdt/2019/PT SMG
HERI SETYAWAN lawan BETY NADIA ROSITA dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 12/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HERI SETYAWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dukuh Dapur RT 007 RW 003, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ruchyadi, S.Pd., S.H., Advokat pada Kantor Advokat "Ruchyadi, S.Pd., S.H. & Associates", beralamat di Jalan Raya KudusColo Km 9, Dukuh Dawe RT 001 RW 003, Cendono Dawe Kudus, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
BETY NADIA ROSITA, pekerjaan Swasta, alamat Desa Mlati Norowito Gang 1 RT 04 RW 02, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
DEWANGGA ARIEF WICAKSANA, pekerjaan Swasta, alamat Desa Mlati Norowito Gang 1 RT 04 RW 02, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus S alamat Desa Mlati Norowito Gang 1 RT 04 RW 02, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
HARIYANTO, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Ngembal Kulon RT 03 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Evi Fikriyah, S.H., Advokat pada kantor advokat "Evi Fikriyah, S.H. & Rekan", beralamat di Perum Sumber Indah II B-65 Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
PT BANK MEGA (Tbk) CABANG KUDUS, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani Nomor 15 Kudus, Panjunan, Kota Kudus, Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
KANTOR NOTARIS/PPAT Dr. SOEGIANTO, S.H., M.Kn, dahulu beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 Desa Panjunan Kudus, sekarang beralamat di Jalan Kyai H. Agus Salim Nomor 234, Getas Pejaten, Jati, Kudus, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Evi Fikriyah, S.H., Advokat pada kantor advokat "Evi Fikriyah, S.H. & Rekan", beralamat di Perum Sumber Indah II B-65 Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 12/Pdt/2019/PT SMG beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, gugatan Penggugat sekarang Pembanding bertanggal 12 Februari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 14 Februari 2018 register Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds, sebagai berikut:
Bahwa semula Penggugat saat dalam keadaan tertekan ekonomi karena usaha Penggugat bangkrut dan mempunyai tanggungan utang kepada beberapa orang sehingga berakibat psikologis Penggugat terganggu, dalam keadaan psikologis terganggu karena tekanan ekonomi sekira bulan Agustus 2015 Penggugat bertemu 2 (dua) orang yang bernama DEWANGGA ARIEF WICAKSANA/ Tergugat II (suami Tergugat I) dan temannya yang bernama FAJAR SULISTIAWAN, dalam pertemuan tersebut Penggugat menceritakan keadaaan yang sedang Penggugat alami, selanjutnya atas cerita tersebut kedua orang tersebut menanggapi akan membantu mencarikan pinjaman untuk modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) agar usaha Penggugat dapat berjalan lagi akan tetapi dengan syarat harus mempunyai jaminan berupa sertifikat tanah milik Penggugat;
Bahwa selanjutnya dikemudian hari kedua orang tersebut DEWANGGA ARIEF WICAKSANA/ Tergugat II (suami Tergugat I) yang mengajak temannya yang bernama FAJAR SULISTIAWAN menemui Penggugat di rumah Penggugat, melihat dan menaksir rumah tanah milik Penggugat yang Penggugat tempati kedua orang tersebut mengatakan dapat membantu mencarikan dana untuk modal usaha, lalu Terggugat II bersama-sama FAJAR SULISTIAWAN berkali-kali ke rumah Penggugat dengan seolah-olah mau membantu mencarikan modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya menanyakan sertifikat tanah milik Penggugat untuk dipergunakan sebagai jaminannya. Karena kelihatan baik maka akhirnya Penggugat menyampaikan kalau Sertifikat tanah milik Penggugat masih menjadi jaminan utang di perorangan bernama Bapak WIDODO sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), beralamat Desa Jati Wetan RT.04 RW.01 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus;
Bahwa sertifikat tanah milik Penggugat yang menjadi jaminan utang yang dipegang Bapak WIDODO adalah SHM No.1573 atas nama HERI SETYAWAN, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 7941/1997, luas tanah +2.000 m2 terletak di Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Balai Desa Ngembal Kulon;
Barat : Munjaenah;
Selatan : Ali;
Timur : Jalan Lingkar.
(mohon tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya disebut sebagai obyek sengketa)
Bahwa harga riil obyek sengketa untuk tanahnya saja yang terletak dipinggir jalan raya harga luas + 2.000 m2 X Rp.3.000.000,-/ m2 adalah senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah),
Bahwa harga bangunan rumah yang berdiri di atas obyek sengketa adalah + 15 m2 X + 20 m2 = luas bangunan 300 m2 X harga bangunan Rp.1.000.000,-/ m2 adalah senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa melihat obyek sengketa/ obyek berupa tanah dan bangunan rumah permanen yang berdiri di atas obyek sengketa total nilai sangat tinggi yaitu Rp.6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah), terhadap harga obyek sengketa tersebut Tergugat II dan isterinya (Tergugat I) yang memberikan pinjamannya;
Bahwa oleh karena sertifikat tanah milik Penggugat masih di tangan Bapak WIDODO sebagai jaminan utang lalu mereka berdua Terggugat II dan isterinya/ Tergugat I pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 bersama temannya yang bernama FAJAR SULISTIAWAN mengajak Penggugat pergi ke rumah Bapak WIDODO mengecek kebenaran sertifikatnya, sesampai di rumah Bapak WIDODO dan setelah Tergugat I dan II ketemu Bapak WIDODO mereka berbincang-bincang akan tetapi apa yang dibicarakan mereka Penggugat tidak mengetahui apa yang dibicarakan, setelah selesai berbincang-bincang selanjutnya Tergugat I dan II mengajak Penggugat dan Bapak WIDODO pergi menuju ke Kantor Notaris/ PPAT SYAMSU BANAR, SH. beralamat di Jl. R. Agil Kusumadya No.79 Desa Jati, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, saat itu Tergugat II masuk ke dalam ruang Kantor dan saat itu Notaris/PPAT SYAMSU BANAR, SH. tidak bersedia membuatkan Akta yang diinginkan Tergugat II, sedangkan Penggugat tidak tahu apa maksud Akta yang diminta Tergugat II, atas penolakan tersebut akhirnya Tergugat I dan II dan temannya yang bernama FAJAR SULISTIAWAN serta Bapak WIDODO dan Penggugat pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa selang 2 (dua) minggu kemudian setelah gagal apa yang diminta Tergugat II di Notaris/ PPAT SYAMSU BANAR, SH. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 Tergugat II dan Tergugat I membujuk rayu Penggugat bersama-sama pergi ke Kantor PPAT/ Notaris Dr. SOEGIANTO, SH. M.Kn./ Turut Tergugat dengan alasan akan memberikan uang tunai kepada Penggugat sebagai pinjaman utang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, uang tunai tersebut akan diberikan di Kantor Turut Tergugat setelah dibuatkan Akta Perjanjian Utang oleh Notaris Dr. SOEGIANTO, SH. M.Kn./ Turut Tergugat dan ditandatangani Penggugat, sesampai di Kantor Turut Tergugat saat itu ditemui oleh karyawannya Turut Tergugat bukan ditemui oleh Dr.SOEGIANTO, SH. M.Kn./ Turut Tergugat, saat itu karyawannya Turut Tergugat meminta agar Penggugat menandatangani kertas kosong yang telah disediakan sebelumnya, bahwa letak tanda tangan yang harus ditanda tangani adalah di bagian bawah, sedangkan kertas bagian atasnya kosong belum terisi, menurut pengakuan Tergugat I dan II Akta yang ditanda tangani adalah Akta Perjanjian utang sedangkan karyawan Turut Tergugat diam saja tidak memberitahu isi Akta tersebut, sehingga Penggugat tidak curiga apa-apa dan Akta yang Penggugat tanda tangani adalah akta Perjanjian Utang, bukan akta jual beli sesuai yang disampaikan Tergugat I dan II, namun setelah Penggugat tanda tangani ternyata Tergugat I dan II tidak memberikan pinjaman uang tunai sebagaimana yang dijanjikan;
Bahwa hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan ternyata Tergugat I dan II tidak kunjung juga memberikan pinjaman utang kepada Penggugat, meskipun Penggugat telah berkali-kali berusaha menemui dan menanyakan janji Tergugat I dan II, ternyata untuk menemui saja sangat susah sekali, atas persoalan tersebut Penggugat tidak curiga dan merasa tidak ada masalah karena Sertifikat tanah belum Penggugat serahkan kepada Tergugat I dan II karena masih ditangan Bapak WIDODO, sehingga berdasarkan hukum Akta Perjanjian Utang belum bisa berjalan atau belum berlaku karena syaratnya harus ada penyerahan sertifikat tanah dari Penggugat sebagai syarat yang harus dipenuhi, begitu juga dalam apapun bentuk perjanjiannya yang menyangkut obyeknya sertifikat tanah apabila sertifikat tanah belum diserahkan oleh pemiliknya tidak akan berlaku dan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa selang sekira 6 (enam) bulan kemudian Penggugat terkejut kedatangan Karyawan PT. BANK MEGA (Tbk)/ Tergugat IV memberitahukan bahwa rumah tanah milik Penggugat (obyek sengketa) yang Penggugat tempati akan dilelang, atas pemberitahuan tersebut Penggugat sangat terkejut dan menanyakan kepada Tergugat IV, atas pertanyaan Penggugat tersebut ternyata Tergugat IV memberitahu kalau Sertifikat rumah tanah yang Penggugat miliki dan tempati sudah beralih menjadi atas nama BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I dan telah dijaminkan utang oleh BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I di PT. BANK MEGA Tbk./ Tergugat IV sebesar Rp.4,020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena Tergugat I tidak membayar kewajiban angsurannya maka oleh Tergugat IV rumah tanah milik Penggugat yang Penggugat tempati akan dilelang;
Bahwa Penggugat merasa terkejut karena Penggugat tidak pernah menjual kepada Tergugat I akan tetapi Tergugat I dan II akan memberikan utang, dalam perjanjian utang Penggugat juga tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada Tergugat I, II maupun kepada Notaris/PPAT Dr. SOEGIANTO, SH. M.Kn.,/ Turut Tergugat, akan tetapi kenapa sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama Tergugat I dan kenapa selanjutnya sertifikat tanah (obyek sengketa) dapat dibebani Akta Hak Tanggungan atas nama Tergugat IV, sehingga peralihan obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I dan dijaminkan di PT. BANK MEGA (tbk) adalah tidak sah dan tidak bermuatan hukum karena Penggugat tidak pernah menjualnya;
Bahwa oleh hal tersebut selidik punya selidik ternyata sertifikat tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat telah diambil oleh Tergugat I dan II dari tangan Bapak WIDODO tanpa sepengetahuan Penggugat, setelah diambil Tergugat I dan II lalu di balik nama atas nama BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I melalui Kantor Turut Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2070/2015 tanggal tanggal 10-09-2015 dibuat dengan harga seolah-olah dibeli Rp.835.700.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana harga tersebut Penggugat tidak mengetahuinya dan tidak pernah melakukan jual beli tetapi utang yang dijanjikan Tergugat I dan II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sampai saat ini belum Penggugat terima;
Bahwa peralihan tersebut jelas tidak sah karena Penggugat tidak pernah menjual dan juga tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada Tergugat I ataupun kepada Turut Tergugat dan juga tidak ada kesepakatan jual beli yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah utang piutang, ini sebagai bukti kuat Penggugat tidak pernah menjual obyek sengketa kepada Tergugat I karena terdapat perincian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tidak Penggugat terima sebesar itu dan jauh dari harga riilnya yaitu Rp.6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) dan juga jauh dari realisasi pinjaman di PT. BANK MEGA (Tbk) sebesar Rp.4.020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai bukti petunjuk peralihan obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I didasarkan Akta Jual Beli seharga Rp.835.700.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) harga tersebut sangat rendah yang mana obyek sengketa dalam nilai pinjaman saja yang diberikan di PT. BANK MEGA (Tbk) /Tergugat IV adalah sebesar Rp.4.020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan harga riil limit pasaran Rp.6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah), sehingga jual beli di bawah harga pasaran menurut hukum Perdata, baik menurut pendapat sarjana maupun yurisprudensi, jual beli (termasuk lelang) dengan harga jauh di bawah harga umum adalah batal demi hukum yaitu sebagai berikut:
Menurut Pitlo, jual beli dengan harga yang rendah pada hakekatnya adalah hibah materiil (materieele schenking);
Putusan PN Jakarta Selatan No.: 209/JS/1983 yang pada pokoknya menyatakan:
“Sehubungan dengan perbedaan harga lelang dengan harga asuransi atas agunan, maka Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah mengadakan peninjauan setempat berpendapat, bahwa harga lelang jauh di bawah harga pasar sangat merugikan nasabah debitor. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa BUPN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu lelang yang telah dilakukan oleh Kantor Lelang pada tanggal 9 November 1991 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa peralihan obyek sengketa yang didasarkan adanya bujuk rayu dari pembelinya menerangkan utang piutang dan keadaan pemilik yang tidak menjual dalam tekanan psikologis dan juga harganya di bawah harga umum adalah batal demi hukum;
Bahwa semua ini membuktikan Penggugat tidak pernah melakukan jual beli kepada Tergugat I, yang mana semula Penggugat diajak Tergugat I dan II ke kantor Turut Tergugat dalam bujuk rayunya untuk menandatangani Akta Perjanjian Utang bukan Akta Jual Beli, maka peralihan atas obyek sengketa dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I yang dilakukan dengan cara melanggar undang-undang dan dilakukan saat Penggugat dalam tekanan psikologis maka secara yuridis peralihan atas obyek sengketa yang dibuat oleh Turut Tergugat dan menjadi atas nama Tergugat I berakibat tidak sah dan tidak bermuatan hukum;
Bahwa dahulu Akta Jual Beli yang dibuat PPAT diberikan oleh pemerintah dan ada blangkonya berupa Akta Jual Beli yang didalamnya terdapat isian, tetapi sekarang ini dibuat sendiri di atas kertas HVS kosong dan diisi sendiri sesuai kebutuhannya sehingga dimungkinkan banyak terjadi persoalan karena kertas kosong tersebut sebelum dibuat isi perjanjian para pihak disuruh tanda tangan lebih dulu dibagian bawah kertas kosong tersebut, setelah semua tanda tangan barulah diisi sesuai kebutuhannya sehingga mudah disalah gunakan karena bisa dibuat apapun maunya;
Bahwa lebih lanjut seharusnya Tergugat IV dalam menerima permohonan pinjaman yang dilakukan Tergugat I dengan jaminan obyek sengketa yang masih ditempati pihak lain (Penggugat dan keluarganya) harusnya menolaknya sebagai bentuk pelaksanaan asas kehati-hatian tidak asal menerima jaminan (obyek sengketa) begitu saja sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tantang Hak Tanggungan, oleh karena Tergugat IV tidak bertindak hati-hati melanggar ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan berakibat Akta Hak Tanggungan tidak sah dan tidak bermuatan hukum;
Bahwa akan tetapi Tergugat IV memberikan pinjaman utang kepada Tergugat I dan II melanggar ketentuan undang – undang maka Akta Hak Tanggungan Nomor : 2973/2015 yang dibuat Turut Tergugat pada tanggal 08 Desember 2015 sangat besar sekali nilainya yaitu Rp.4,020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan obyek jaminan atas nama Tergugat I perolehannya tidak bermuatan hukum maka berakibat Akta Hak Tanggungannya tidak bermuatan hukum pula;
Bahwa atas peristiwa tersebut Penggugat merasa dibohongi oleh Tergugat I dan II yang katanya membuat Akta Perjanjian Utang ternyata dirubah menjadi Akta Jual Beli yang Penggugat tandatangani saat itu, selanjutnya baik Tergugat I dan II tidak mempunyai itikad baik menyuruh orang yang bernama FAJAR SULISTIAWAN untuk menemui Penggugat, selanjutnya FAJAR SULISTIAWAN menyerahkan perinciannya di atas kertas yang isinya sebagai berikut:
Pencairan---------------------------------------------------- 1.000.000.000,-
Potongan :
Pak Wid (Widodo) dll -------- 675.000.000
P, Iwan-------------------------- 15.000,000
Pajak JB dll--------------------- 53.500.000
Biaya Bank--------------------- 46.500.000 +
790.000.000 -
Sisa---------------------------------------------------------- 210.000.000,-
Bahwa bukti tersebut membuktikan Penggugat tidak menjual obyek sengketa dan juga menerima uang sebagaimana perincian tersebut dan juga perincian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut, yang menerima adalah Bapak WIDODO, begitu juga uang tersebut terlalu rendah dengan harga tanah (obyek sengketa) yang harganya Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan juga tidak seimbang dengan nilai jaminan di Tergugat IV senilai Rp.4,020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), maka jelas perkara ini adalah bukan jual beli atas obyek sengketa kepada Tergugat I ini adalah utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan II sehingga bisa menjadi jual beli adalah adanya rekayasa yang dilakukan Tergugat I dan II dibantu oleh Turut Tergugat sehingga perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Ada kesalahan (schuld) ;
Ada kerugian ;
Ada hubungan kausal.
Bahwa peralihan obyek sengketa dari Penggugat menjadi atas nama Tergugat I dilakukan secara rekayasa dan sembunyi-sembunyi dan juga mengambil sertifikat tanah milik Penggugat yang saat itu masih ditangan Bapak WIDODO sebagai jaminan utang tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemiliknya adalah tidak sah dan tidak bermuatan hukum;
Bahwa adapun Tergugat IV sebagai industri yang bergerak di bidang keuangan jelas melanggar prinsip kehati–hatian dan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH yaitu dalam menerima jaminan dengan nilai pinjaman yang sangat besar Rp.4,020.500.00,- (empat milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tidak hati–hati dan tidak mengenal nasabah mengesampingkan juga sebaimana ketentuan Undang–Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga dalam hal tidak hati-hati adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat IV tidak melakukan survey kelapangan karena obyek sengketa masih ditempati Penggugat sebagai tempat tinggal Penggugat dengan keluarganya sehari-hari dikarenakan obyek sengketa tidak pernah dijual kepada Tergugat I, yang mana dalam Akta Hak Tanggungan jelas mengatur syarat obyek jaminan dilarang dalam penguasaan fisik pihak ketiga, dengan ketidak hati-hatiannya maka kelalaiannya berakibat akta hak tanggungannya tidak sah dan tidak bermuatan hukum;
Bahwa Akta Hak Tanggungan yang dibuat dengan muatan adanya perbuatan melawan hukum adalah batal demi hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301 K/Pdt/2007 yang berbunyi “ bahwa sertifikat Hak Tanggungan tidak mempunyai kekuatan hukum “:
Bahwa belum selesai persoalan sertifikat tanah milik Penggugat dibalik nama Tergugat I dan selanjutnya dijaminkan utang oleh Tergugat I kepada Tergugat IV, bahwa sertifikat obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dijual kepada HARYANTO/ Tergugat III tetangga Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 36/2017 tanggal 11-01-2017 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT DR. SOEGIANTO, SH. M.Kn./ Turut Tergugat sehingga sertifikat tanah milik Penggugat beralih menjadi atas nama HARIYANTO/Tergugat III;
Bahwa Tergugat III adalah Tetangga berdempetan dengan obyek sengketa yang Penggugat tempati sabagai tempat tinggal keluarga dan Tergugat III pasti mengetahui jelas itu tentang obyek sengketa tidak Penggugat jual kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat III sengaja membeli dan dengan arogannya setelah membeli obyek sengketa berusaha berkali-kali mengusir Penggugat dan anak isteri Penggugat dari obyek sengketa, karena Penggugat tidak pernah menjual maka Penggugat dan anak isteri mempertahankan tidak mau pergi meninggalkan obyek sengketa, oleh karena Penggugat dan anak isteri tidak mau meninggalkan obyek sengketa lalu Tergugat III dengan paksa menutup obyek sengketa dengan pagar seng dan mengeluarkan perabotan rumah secara paksa diletakkan dijalan raya dan saat ini perabotan rumah hilang entah kemana, atas tindakan arogan yang dilakukan Tergugat III berakibat Penggugat dan isteri serta anak-anak yang masih pada sekolah tidak bisa keluar masuk rumah yang ditempati (obyek sengketa) sehingga sekarang mengungsi mencari naungan sedapatnya, atas perbuatan yang dilakukan Tergugat III tersebut terhadap Penggugat dan anak isteri adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat III menguasai dan memagari obyek sengketa secara sewenang-wenang tanpa melalui lembaga peradilan yang berwenang adalah perbuatan Eigenrichting atau biasa dikenal dengan aksi sepihak atau perbuatan main hakim sendiri, tindakan yang dilakukan menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang yang dilaksanakan secara perorangan adalah perbuatan tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang karena yang berhak melakukan adalah lembaga Peradilan;
Bahwa perkara tersebut Penggugat telah mengadukan perkara pidana di Polres Kudus tertanggal 17 Februari 2017 tentang dugaan penipuan jual beli tanah dan telah mendapat jawaban tertanggal 22 Januari 2018;
Bahwa selanjutnya mengenai peralihan obyek sengketa Penggugat sebagai Penjual tidak menerima sebagaimana uang penjualan tetapi uang tersebut diberikan orang yang tidak berhak yaitu Bapak WIDODO dan juga Penggugat tidak pernah menyerahkan sertifikat sebagai obyek jual belinya karena persoalan ini adalah utang piutang bukan jual beli, oleh karena bujuk rayu Tergugat I dan II yang saat Penggugat atau pemilik obyek sengketa dalam keadaan tekanan psikologis dan juga harganya di bawah harga umum berdasarkan hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut peralihan obyek sengketa SHM No.1573 atas nama HERI SETIAWAN/Penggugat menjadi atas nama BETY NADIA ROSITA/Tergugat I yang dilakukan dengan cara tidak sah dan tidak bermuatan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jual beli maka peralihan menjadi atas nama BETY NADIA ROSITA/Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena peralihan obyek sengketa menjadi atas nama BETY NADIA ROSITA/Tergugat I batal demi hukum maka obyek sengketa kembali menjadi atas nama HERI SETIAWAN/Penggugat, selanjutnya berdasarkan hukum semua perbuatan hukum baik pembebanan atas nama Tergugat IV dan peralihan atas nama Tergugat I tidak bermuatan hukum dan batal demi hukum pula;
Bahwa oleh karena peralihan obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I dilakukan dengan tidak sah dan tidak bermuatan hukum berakibat tidak sah pula Akta Hak Tanggungan atas nama Tergugat IV, dan begitu juga apabila terdapat peralihan atas obyek sengketa kepada Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak atas obyek sengketa tersebut juga berakibat batal demi hukum;
Berdasarkan alasan hukum tersebut maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan peralihan obyek sengketa SHM No.1573 atas nama HERI SETIAWAN/ Penggugat menjadi atas nama BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I adalah tidak bermuatan hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan pembebanan Akta Hak Tanggungan obyek sengketa atas nama Tergugat IV adalah tidak bermuatan hukum;
Menyatakan peralihan obyek sengketa SHM No.1573 atas nama BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I menjadi atas nama HARIYANTO/ Tergugat III adalah tidak bermuatan hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan obyek sengketa SHM No.1573 kembali menjadi atas nama HERI SETIAWAN/ Penggugat;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat serta siapa saja dan apapun yang ada dan yang mendapat hak dari padanya supaya mengosongkan obyek sengketa dan dalam keadaan kosong apapun yang berdiri atau tertanam di atas obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat atas obyek sengketa tersebut;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequeo et bono);
Membaca, jawaban Tergugat I dan II sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa Pihak yang ditarik dalam Tergugat tidak lengkap (Plurium Litis Consortium).
Bahwa sertikat Hak Milik No. 1573 atas nama HERI SETYAWAN berdasarkan Surat Ukur Nomor: 7941/1997 yang terletak di Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya sebanyak 32 butir, akan tetapi seharusnya ada pihak lain yang ditarik Penggugat sebagai Tergugat dalam gugatannya, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus selaku kepanjangan tangan dari pemerintah untuk melakukan pengurusan hak tanggungan, roya serta pencatatan peralihan hak, namun oleh Penggugat tidak ditarik sebagai Tergugat. Hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata. Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan atau menjadikan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Di gugatan butir 21, 22 menyebutkan Penggugat tidak menjual obyek sengketa…dst. Padahal sesuai Akta Jual Beli Nomor 2070/2015 pada tanggal 10 September 2015 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, tidak ada yang janggal dan semua pihak menandatangani Akta Jual Beli Tersebut, jadi jelas dan terang benderang permasalahan jual beli tanah tersebut. Selain itu ada juga Pernyataan Pengosongan obyek yang dibuat oleh Penggugat pada tanggal 10 September 2015, jadi sangat tidak masuk akal argumen dari Penggugat yang bilang tidak mengetahui jual beli tanah tersebut;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan para Penggugat, namun dengan didalikannya Tergugat I telah melakukan jual beli tanah oleh penggugat dan adanya Pernyataan Pengosongan dari penggugat, maka Penggugat telah keliru dan sesat untuk melakukan suatu gugatan perdata terhadap Tergugugat I dan Tergugat II, karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 13 65 KUH Perdata. Hal ini dengan dasar, bahwa sebidang tanah yang dijadikan obyek jual beli oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli dan semua pihak mengetahui serta tidak ada keberatan dari penggugat pada saat pelaksaan Jual Beli tersebut sebagaimana didalilkan para Penggugat.. Oleh sebab itu hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik No.1573 tidak ada yang perlu diperkarakan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 No.90 64 K/Sip/1958 yang isinya '"syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara dua pihak";
Bahwa khusus untuk Tergugat II, gugatan Penggugat terhadap Tergugat II benar-benar tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata, dimana tidak ada hubungan hukum antara Tergugat II dengan Penggugat, selain itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah alamat dan Tergugat II.
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur {EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL).
Bahwa objek gugatan para penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam butir 4,5 surat gugatannya mendalilkan, "bahwa harga riil obyek sengketa untuk tanahnya....dst", "bahwa harga bangunan rumah...dst" Dari dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur, dimana penggugat tidak mengetahui dengan jelas harga atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya tanpanya ada bukti taksasi atau perkiraan harga dari Appraisal Independen untuk menaksir harga tanah tersebut.
Bahwa Dasar Hukum Dalil Gugatan Penggugat Tidak Jelas.
Penggugat dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil.
Bahwa PENGGUGAT dalam posita Gugatannya butir 11, 12, 13, 14, 15, 16 menyebutkan, bahwa Pengugat tidak mengetahui proses jual beli tanah tersebut padahal Pengguat jelas-jelas datang, hadir, menandatangani Akta Jual Beli Nomor 2070/2015 pada tanggal 10 September 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat, sedangkan pada butir 17 Penggugat seperti berhalusinasi. Karena itu tidak jelas dasar hukum dalil gugatan penggugat dan objek gugatannya.
Pada butir 28 "bahwa perkara tersebut Penggugat telah mengadukan perkara pidana di Polres Kudus...dst" bahwa mengenai pengaduan tersebut telah keluar Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Pengaduan (SPHGP) Nomor B/21a/I/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018, yang pada intinya fakta hasil gelar pengaduan tersebut adalah :
Pengadu tidak mempunyai alat bukti yang menguatkan terkait tindak pidana yang diadukan.
Tidak ada saksi yang menguatkan atau mendukung keterangan pengadu.
Keterangan dari Notaris Dr. Soegianto, SH.,, M.Kn bahwa proses peralihan hak dari pengadu ke atas nama teradu Sdri Bety Nadia Rosita sudah sesuai prosedur, dan seandainya ada kesepakatan di luar peralihan hak mestinya dibuatkan akta/ perjanjian tersendiri.
Keterangan dari Kantor BPN Kudus Sdr. Wegig Widi Bawono bahwa proses pengajuan peralihan hak atas tanah dari Pengadu ke Teradu yang diajukan oleh Notaris sudah sesuai prosedur.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat dalam mengajukan Gugatannya, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil Pengguhat dalam gugatannya, hanya asal-asalan saja. Dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil dari Gugatan Penggugat.
Bahwa Petitum PENGGUGAT Tidak Jelas.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana di atas, bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan kualitas sebagai Penggugat dalam perkara a quo, dengan Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka dengan demikian Gugatan Penggugat telah tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga Gugatan Penggugat haruslah TIDAK DAPAT DITERIMA. (Niet Onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang TERGUGAT I dan II kemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini.
Tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan para Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I dan II.
Bahwa Tergugat I dan II tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan objek perkara.
Bahwa Tergugat I dan II membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada butir 11,12,13,14,15,16 surat gugatannya yang menyatakan Penggugat tidak pernah melakukakn proses jual beli tanah tersebut dan tidak mengetahui tentang proses peralihan hak tersebut atas nana Tergugat I sebagaimana didalilkan para penggugat pada butir 17 gugatan.
Bantahan dan Penolakan Tergugat I maupun Tergugat II tersebut dengan dasar:
Bahwa dalil penggugat yang menyatakan mempunyai sebidang tanah seluas 2.000 M2 sesuai dengan sertifikat tanah milik Penggugat No.1573 yang terletak di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Bahwa sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam sertifikat No. 1573 yang terletak di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus telah beralih ke atas naraa Tergugat I, diperoleh Tergugat I dari Jual Beli dengan Penggugat tertanggal 10 September 2015 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat.
Bahwa tanah tersebut oleh Penggugat bisa di hargai sampai dengan Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta) itu tanpa dasar sama sekali dan hanya penafsiran sendiri oleh Penggugat.
Bahwa hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat IV adalah sah secara hukum di karenakan tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari Penggugat dan telah ada peralihan hak kepada Tergugat I, kalaupun diagunkan guna mencari pinjaman itu merupakan hak dari Tergugat I.
Bahwa kemudian tanah yang dibeli Tergugat I dari Penggugat, masih ditinggali oleh Penggugat, sampai dengan tanah tersebut dibeli oleh Tergugat III. Kemudian ada pengosongan oleh Tergugat III terhadap Penggugat, Tergugat I maupun Tergugat II tidak ikut campur meskipun ada Pernyataan Pengosongan Nomor 98 pada tanggal 10 September 2015.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah Tergugat I dan II jelaskan di atas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima Eksepsi TERGUGAT I dan Tergugat II seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima {Niet Onvankelijk Verklaard);
Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak beralasan;
Menghukum PENGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Membaca, jawaban Tergugat III sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karena:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya meminta pembatalan SHM No. 1573 atas obyek sengketa dari atas nama: HERI SETIAWAN/ Penggugat menjadi atas nama: BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I dan dari BETY NADIA ROSITA/ Tergugat I menjadi atas nama: HARIYANTO/ Tergugat III.
Bahwa oleh karena penerbitan SHM No. 1573 atas obyek sengketa diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kudus dan BPN Kabupaten Kudus adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Bahwa oleh karena ternyata Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini, maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dalam perkara ini di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dan ternyata gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, oleh karena perbuatan melawan hukum diatur secara jelas didalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yang mana unsurnya adalah:
Ada perbuatan melawan hukum.
Melanggar hak subyektif orang lain.
Ada kesalahan.
Ada Kerugian.
Ada hubungan kausal.
Bahwa didalam gugatan Penggugat dalam perkara ini jelas tidak ada tertulis kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Penggugat, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi gugatan perbuatan melawan hukum, karena tidak dicantumkan kerugian atas diri Penggugat.
Bahwa subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap, oleh karena:
Bahwa FAJAR SULISTIAWAN, seharusnya dijadikan Tergugat oleh Penggugat dalam perkara ini, oleh karena menurut Penggugat didalam gugatannya menyebutkan bahwa FAJAR SULISTIAWAN bersama Tergughat II menemui Penggugat, menemui Bapak WIDODO, menemui Notaris/ PPAT SYAMSU BANAR, SH, sehingga mempunyai andil yang sangat besar dalam perkara ini (baca Posita No. 1, 2, 6 dan 20 gugatan Penggugat ), sehingga subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap.
Bahwa Bp. WIDODO, beralamat di Desa Jati Wetan Rt. 04/ Rw. 01, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, seharusnya dijadikan Tergugat oleh Penggugat dalam perkara ini, oleh karena SHM No. 1573 atas nama HERI SETYAWAN (Penggugat) yang menjadi obyek sengketa katanya Penggugat dijadikan jaminan hutang oleh Penggugat di Bp. WIDODO (Posita No. 2, 3, 7 dan 9 gugatan Penggugat ) dan katanya Penggugat pula bahwa SHM No. 1573 yang menjadi obyek sengketa diambil oleh Tergugat I dan II dari tangan Bp. WIDODO (Posita No. 12 gugatan Penggugat) kemudian dibaliknama menjadi atas nama Tergugat I melalui kantor Turut Tergugat, sehingga subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap.
Bahwa BPN Kabupaten Kudus, seharusnya dijadikan Tergugat/ Turut Tergugat oleh Penggugat dalam perkara ini, oleh karena yang menerbitkan balik nama SHM No. 1573 atas obyek sengketa atas nama Tergugat I dan atas nama Tergugat III adalah BPN Kabupaten Kudus (Posita No. 30 dan No. 32 gugatan Penggugat), sehingga subyek hukum Tergugat/ Turut Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap.
Bahwa oleh karena ternyata subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap, maka berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 dan No. 1669 K/Sip/1983 tanggal 29 November 1984, maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI.
Bahwa Tergugat III menolak secara tegas seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa mohon agar apa yang yang tercantum didalam Bab Eksepsi mutatis mutandis berlaku pula di dalam Bab Konvensi ini.
Bahwa tidak benar posita Nomor 25 s/d 32 gugatan Penggugat, oleh karena:
Bahwa sebelum Tergugat III membeli obyek sengketa dari BETY NADIA ROSITA (Tergugat I), Tergugat III telah menelusuri dan mengecek terlebih dahulu keberadaan keabsahan surat-surat yang berkaitan dengan obyek sengketa, dan ternyata obyek sengketa pada tanggal 10 September 2015 telah di jual oleh HERI SETYAWAN (Penggugat) atas persetujuan istrinya yang bernama: ENY SOFIA kepada BETY NADIA ROSITA (Tergugat I) berdasarkan akta jual beli No. 20170/2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat, sehingga jual beli tersebut adalah sah secara hukum, karena telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu yaitu PPAT ( Turut Tergugat ).
Bahwa oleh karena jual beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah secara hukum, maka penerbitan SHM No. 1573 atas nama Tergugat I atas obyek sengketa yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kudus adalah sah secara hukum.
Bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, maka Tergugat III berani membeli obyek sengketa dari Tergugat I berdasarkan akta jual beli No. 36/2017 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat ( PPAT ), sehingga jual beli obyek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat III adalah sah secara hukum.
Bahwa oleh karena jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah sah secara hukum, maka penerbitan SHM No. 1573 atas nama Tergugat III atas obyek sengketa yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kudus adalah sah secara hukum.
Bahwa Tergugat III kenyataannya tidak pernah memaksa Penggugat untuk keluar rumah yang menjadi obyek sengketa, oleh karena yang benar adalah Penggugat dengan sadar dan dengan itikad baik keluar rumah sendiri bersama keluarganya, pun demikian perabotan rumah tangga milik Penggugat juga telah dikeluarkan sendiri oleh Penggugat dengan sadar dan itikad baik dengan diangkut truk.
Bahwa Penggugat pernah mengadukan perkara pidana atas permasalahan tersebut ke Polres Kudus, namun setelah diadakan klarifikasi/ pemeriksaan baik kepada Penggugat, saksi-saksi maupun kepada Tergugat III, hasilnya tidak cukup bukti, sehingga pengaduan dari Penggugat tersebut tidak dilanjutkan.
Berdasarkan hal - hal serta fakta - fakta hukum tersebut diatas, maka Tergugat III mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa perkara ini sudilan kiranya memutuskan dan menetapkan sebagai hukum sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM EKSEPSI DAN KONVENSI.
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Membaca jawaban Tergugat IV sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN SUATU GUGATAN YANG SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA / ERROR IN SUBJECTUM)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah salah alamat (Error In Persona/ Error In Subjectum), karena menarik PT. Bank Mega, Tbk (in casu Tergugat IV) yang sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak dapat menjelaskan dan menguraikan dengan jelas hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat IV di dalam gugatan Penggugat, hal ini menunjukkan Tergugat IV tidak mempunyai pertalian/ hubungan hukum langsung yang secara spesifik dengan Penggugat. Oleh karenanya, sangatlah tidak relevan apabila Tergugat IV ditarik sebagai pihak dalam gugatan Penggugat a quo.
Bahwa berdasarkan kaidah Yurisprudensi MARl No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 berbunyi :
"Perlawanan Para Pelawan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum".
Bahwa Penggugat sudah keliru menarik Tergugat IV tampil dalam sengketa ini, karena syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah apabila adanya perselisihan hukum (sengketa hukum) antara kedua belah pihak dan baru dapat dibenarkan hukum apabila telah timbul atau telah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh pihak lain. Dengan demikian, terbukti secara de facto maupun de jure kedudukan Tergugat IV tidak memiliki hubungan hukum secara causaliteit dengan Penggugat, karena tidak terdapat peranan yang merugikan Penggugat.
Oleh karenanya mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena gugatan Penggugat telah salah alamat (Error In Persona/ Error In Subjectum);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat IV memohon kepada Majelis Hakim, agar hal-hal yang telah Tergugat IV kemukakan pada bagian Eksepsi diatas secara mutatis muntandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat IV;
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT IV SEHINGGA TIDAK DAPAT MERUGIKAN TERGUGAT IV SEBAGAI PIHAK KETIGA.
Bahwa secara perdata antara Penggugat dengan Tergugat IV: SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM terkait adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa adanya hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak pernah melibatkan Tergugat IV, sehingga Tergugat IV sebagai pihak ketiga tidak dapat dirugikan atas adanya hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 1340 KUHPerdata, yang pada intinya menyebutkan:
“Suatu perjanjian hanya berlaku kepada pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga”.
Dengan Demikian, kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo melindungi kepentingan dari Tergugat IV yang sepatutnya tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/ atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa benar Tergugat IV telah memberikan Kredit kepada Tergugat II dengan persetujuan dari Tergugat I dan terhadap fasilitas kredit tersebut telah dinyatakan lunas berdasar surat keterangan lunas nomor 057/SKL-KDS/16 tanggal 28 Desember 2016.
Bahwa Tergugat IV MENOLAK DENGAN TEGAS dalil-dalil gugatan Penggugat posita nomor 18, 19, 23 dan petitum nomor 02, yang intinya menyatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kredit, karena dalil-dalil tersebut tidak berdasar sama sekali dan sangat menyesatkan.
Bahwa Secara Hukum Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat IV. Oleh karenanya, sangatlah kabur apabila Penggugat mendalilkan sesuatu yang bukan dalam kapasitasnya untuk mempermasalahkan dan tidak diketahui olehnya mengenai proses pemberian kredit Tergugat IV kepada Tergugat II dan Tergugat I yang sudah berdasarkan pada hasil analisa kredit yang lengkap, cermat dan tentunya melaksanakan prinsip kehati-hatian.
Tergugat IV mensomier Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut !
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas petitum nomor 08 dalam gugatan Penggugat posita nomor 14 yang pada intinya Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa permohonan Penggugat tersebut di atas tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas karena Tergugat IV tidak memiliki hubungan hukum secara causaliteit dengan Penggugat sehingga sudah seharusnya Tergugat IV tidak bisa dihukum secara tanggung renteng dengan Para Tergugat lainnya untuk membayar kerugian materiil dan immateriil serta membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sebagaimana yang didalikan oleh Penggugat dalam gugatannya.
Bahwa untuk selain dan selebihnya Tergugat IV tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat IV menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun – quod non – benar adalah irrelevant.
Maka, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IV untuk keseluruhan;
Menyatakan Gugatan Penggugat Merupakan Suatu Gugatan Yang Salah Alamat (Error In Persona / Error In Subjectum);
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat sebatas kepada Tergugat IV tidak dapat diterima;
Menyatakan Tergugat IV adalah Tergugat yang baik dan benar;
Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Membaca, jawaban Turut Tergugat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
bahwa pada prinsipnya, Turut Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat tanggal 12 Pebruari 2018, kecuali yang nyata-nyata secara tegas diakui kebenarannya.
Eksepsi Surat Kuasa Tidak Sah
bahwa dalam Surat Kuasa Penggugat hanya tercantum Bety Nadia Rosita dkk sebagai Tergugat. Sedangkan, dalam Gugatan Penggugat, selain tercantum Bety Nadia Rosita sebagai Tergugat I, juga tercantum: Dewangga Arief Wicaksana sebagai Tergugat II, Hariyanto sebagai Tergugat III, PT. Bank Mega (Tbk) Cabang Kudus sebagai Tergugat IV dan Kantor Notaris/ PPAT Dr. Soegianto, SH, Mkn sebagai Turut Tergugat. Hal tersebut membuktikan bahwa Surat Kuasa Penggugat tidak menyebutkan secara jelas pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini.
bahwa dengan demikian, Surat Kuasa Pengugat tidak memenuhi syarat formal Surat Kuasa sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor : 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa. Dengan demikian, Surat Kuasa Penggugat tidak sah. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang diajukan atas dasar Surat Kuasa yang tidak sah wajib dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).-
Eksepsi Plurium Litis Consortium
bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan yang pada intinya bahwa Sertifikat Tanah milik milik Penggugat yaitu SHM No. 1573 atas nama Heri Setyawan semula dibawa Bapak Widodo sebagai jaminan hutang Penggugat dan Penggugat tidak pernah merasa menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat I dan II. Namun tanpa sepengetahuan Penggugat, Sertipikat tanah milik Penggugat tersebut diambil Tergugat I dan II dari Bapak Widodo dan Tergugat I-II menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada orang yang tidak berhak yaitu Bapak Widodo (vide: gugatan Penggugat posita angka 2, 3, 9, 12, 21 dan 29).
bahwa uraian dalil-dalil Penggugat tersebut membuktikan adanya hubungan hukum antara Bapak Widodo dengan perkara ini. Oleh karena itu, seharusnya Bapak Widodo ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini. Akan tetapi, Penggugat tidak menarik Bapak Widodo sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian, gugatan Penggugat kurang pihak (pihak dalam gugatan tidak lengkap), sehingga gugatan Penggugat wajib dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraad).-
DALAM POKOK PERKARA
bahwa segala hal yang telah terurai dan tertuang dalam Eksepsi, mohon secara mutatis mutandis diberlakukan pula sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara.
bahwa tidak ada hubungan hukum antara peristiwa yang didalilkan dalam gugatan Penggugat posita angka 1 sampai dengan angka 7 dengan Turut Tergugat. Oleh karena itu, Turut Tergugat tidak berwenang untuk menanggapinya.
bahwa mengenai obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam posita angka 3 adalah tidak benar, karena nama Heri Setyawan telah dicoret dan telah terjadi peralihan kepemilikan atas SHM No. 1573 menjadi atas nama Haryanto.
bahwa dalil Penggugat posita angka 8 sampai dengan angka 14 adalah tidak benar.
bahwa yang benar adalah :
bahwa berawal dari order Tergugat IV kepada Turut Tegugat untuk dilakukan dan dibuatkan Perubahan Perjanjian Kredit, Perjanjian Kredit dan Pengikatan Jaminan atas nana Debitur Dewangga Arief Wicaksana dan nama isteri Bety Nadia Rosita;
bahwa pada surat order dari Tergugat IV tersebut disebutkan bahwa SHM No. 1573/Ngembal Kulon a.n Heri Setyawan akan diproses balik nama menjadi a.n Bety Nadia Rosita. Hal tersebut membuktikan bahwa Tergugat IV telah melakukan pengecekan berkas persyaratan penjaminan yang berarti bahwa pengecekan berkas tersebut tentunya sepengetahuan Heri Setyawan (Penggugat);
bahwa selanjutnya dengan didampingi petugas dari PT. Bank Mega (Tergugat IV), Tergugat I dan II, Penggugat beserta isterinya yang bernama Eny Sofia, dan satu orang laki-laki datang ke kantor Turut Tergugat. Turut Tergugat baru mengetahui nama orang laki-laki yang ikut datamg tersebut adalah Widodo, ketika Turut Tergugat memberikan keterangam sebagai saksi di Polres Kudus atas adanya pengaduan Penggugat;
bahwa ketika para pihak bersama-sama datang ke Kantor Turut Tergugat tersebut, para pihak tersebut menyampaikan bahwa Tergugat I dan II membeli tanah dan bangunan SHM No. 1573 atas nama Heri Setyawan (Penggugat) yang selanjutnya akan dijadikan jaminan kepada PT. Bank Mega (Tergugat IV);
bahwa Bety Nadia Rosita (Tergugat I) telah menyatakan telah membayar lunas seluruh transaksi jual beli atas sebidang tanah SHM No. 1573/Ngembal Kulon dan Heri Setyawan (Penggugat) selaku penjual menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tanah tersebut tidak dijadikan jaminan hutang.. Pernyataan para pihak tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani para pihak;
bahwa Penggugat beserta isterinya yang bernama Eny Sofia selaku penjual menandatangani Akta Jual Beli No. 2070/2015 tanggal 10 September 2015 serta membubuhkan paraf di setiap halaman Akta Jual Beli tersebut. Tergugat I selaku pembeli juga menandatangani Akta Jual Beli tersebut;
bahwa Penggugat dengan persetujuan isterinya juga menandatangani Pernyataan Pengosongan No. 98 tanggal 10 September 2015.
bahwa fakta-fakta hukum yang terurai diatas membuktikan bahwa benar telah terjadi jual beli atas tanah dan bangunan SHM No. 1573/Ngembal Kulon atas nama Heri Setyawan (Penggugat) antara Penggugat dengan persetujuan isterinya yang bernama Eny Sofia dengan Tergugat I.
bahwa dengan demikian, dalil-dalil gugatan Penggugat posita angka 8 sampai dengan 14 terbukti tidak benar. Oleh karena itu, gugatan Penggugat wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
bahwa oleh karena terbukti adanya jual beli tanah dan bangunan SHM No. 1573/Ngembal Kulon atas nama Heri Setyawan (Penggugat) antara Penggugat dengan persetujuan isterinya yang bernama Eny Sofia dengan Tergugat I, maka dalil-dalil gugatan Penggugat angka 15 sampai dengan angka 30 tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian, gugatan Penggugat wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
bahwa dengan tidak ikut sertanya isteri Penggugat yang bernama Eny Sofia sebagai Penggugat dalam perkara ini, membuktikan bahwa isteri Penggugat tersebut telah mengakui adanya jual beli tanah dan bangunan SHM No, 1573/Ngembal Kulon dimana Eny Sofia ikut menandatangani Akta Jual Belinya.
bahwa kedudukan Turut Tergugat dalam suatu perkara perdata adalah sebagai untuk melengkapi subyek hukum dalam suatu perkara dan Turut Tergugat hanya dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara. Turut Tergugat juga bukan pihak yang menguasai obyek yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, petitum gugatan Penggugat yang menghukum Turut Tergugat sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2, 7, 8 dan 10 adalah tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Oleh karena itu, gugatan Penggugat wajib ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Gugatan Penggugat wajib ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasar hal-hal tersebut di atas, Turut Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan menerima, memeriksa dan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
-. Menerima eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
-. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
-. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Membaca, putusan pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.297.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca, Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds, yang menerangkan pada pokoknya bahwa pada tanggal 15 September 2018 kepada Terbanding I dan II, dan pada tanggal 23 Agustus 2018 kepada Terbanding IV telah diberitahukan secara patut perihal Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018;
Membaca, Akta Pernyataan Banding Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kudus, berisi pada pokoknya bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 Penggugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus yang menyatakan bahwa pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah masing-masing kepada Terbanding I, II, III dan IV serta Turut Terbanding pada tanggal 6 September 2018;
Membaca, memori banding dari Pembanding yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 17 Oktober 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 19 Oktober 2018;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding III dan Turut Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 22 Nopember 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Pembanding dan Terbanding I, II dan IV masing-masing pada tanggal 29 November 2018;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds kepada kuasa Pembanding, Terbanding I, II, III, IV dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 2 Oktober 2018, yang memberi kesempatan kepada Pembanding dan Para Terbanding serta Turut Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah hari berikutnya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 21 Agustus 2018 dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat III dan Kuasa Turut Tergugat, tidak dihadiri oleh Tergugat I, II dan IV, selanjutnya kepada yang tidak hadir tersebut telah diberitahukan isi putusan tersebut secara patut masing-masing pada tanggal 23 Agustus 2018 dan 15 September 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 September 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kudus, Penggugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 6 September 2018;
Menimbang, bahwa pengadilan negeri dalam putusan yang dimohonkan banding ini telah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Penggugat pada intinya bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan atas putusan pengadilan negeri yang menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya, karena pertimbangan hukum pengadilan negeri tidak cermat dan terdapat kesalahan yang nyata, bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan selain itu karena Tergugat I dan II sekarang Terbanding I dan II tidak membuktikan dalil dalilnya, maka seharusnya gugatan Penggugat sekarang Pembanding seharusnya dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Terbanding III dan Turut Terbanding semula Tergugat III dan Turut Tergugat pada intinya bahwa pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam memutus perkara tersebut dinilai telah tepat dan benar, sebaliknya memori banding yang diajukan oleh Pembanding tidak beralasan hukum, sehingga oleh karenanya mohon agar pengadilan tinggi menolak memori banding Pembanding semula Penggugat dan selanjutnya menguatkan putusan pengadilan negeri dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018, memori banding Pembanding dan kontra memori banding Terbanding III dan Turut Terbanding, pengadilan tinggi mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa obyek sengketa berupa tanah seluas sekitar 2000 M2 terletak di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, SHM Nomor 1573 Surat Ukur Nomor 7941/1997 semula atas nama Heri Setyawan (Pembanding semula Penggugat), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2070/2015 tanggal 10 September 2015, yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Soegianto, S.H., M.Kn dan ditandatangani para pihak (termasuk Penggugat sekarang Pembanding dan isterinya), maka kepemilikan obyek sengketa tersebut telah beralih ke Tergugat I sekarang Terbanding I;
Menimbang, bahwa peralihan obyek sengketa dari Pembanding semula Penggugat kepada Terbanding I semula Tergugat I sah, maka Terbanding I semula Tergugat I berhak pula untuk menjadikan obyek sengketa tersebut sebagai jaminan utang kepada Terbanding IV semula Tergugat IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/2017 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Soegianto, S.H., M.Kn, maka obyek sengketa beralih kepemilikannya dari Terbanding I semula Tergugat I kepada Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti2 peralihan hak tersebut merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan Penggugat sekarang Pembanding tidak dapat membuktikan sebaliknya, maka peralihan tersebut harus dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan pengadilan negeri dalam perkara a quo telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dan tidak ada hal-hal atau alasan hukum yang dapat merubah isi putusan tersebut, maka oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal tanggal 21 Agustus 2018 dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas pula maka memori banding Pembanding semula Penggugat ditolak;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum juncto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan/ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Kds tanggal 21 Agustus 2018;
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 oleh Sri Wahyuni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Suharjono, S.H., M.H. dan Sutjahyo Padmo Wasono, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 12/Pdt/2019/PT SMG tanggal 9 Januari 2019, putusan tersebut pada hari itu juga Selasa, tanggal 2 April 2019 dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Indrat Kinasih, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: TTD Suharjono, S.H., M.H. | Hakim Ketua, TTD Sri Wahyuni, S.H., M.H. |
| TTD Sutjahyo Padmo wasono, S.H. | |
| Panitera Pengganti, TTD Indrat Kinasih, S.H. | |
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 10.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp134.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).