10/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 10/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAHADI alias TRISNO bin YASMIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAHADI alias TRISNO bin YASMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win KB 3028 JF, warna hitam No. Rangka : MH1HABD1X4K088171, No. Mesin : HABDE-1089188 ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0178471/KB/2009, berlaku sampai dengan 31-01-2015 ; - 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 780610251707, atas nama ARMIN, SP, M.Si berlaku sampai dengan 22-06-2015 ; Dikembalikan kepada saksi MAHYUDIN bin H. RUSLI ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up, KB 8777 V, warna silver metalik No. Rangka : MR0AW12G980009537, No. Mesin : 1TR-6543912 ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 0278863 atas nama DEDDY HAMBALI. Z., berlaku sampai dengan 24-07-2018 ; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAHADI alias TRISNO bin YASMIDI ;
Tempat lahir : Banjar Negara ;
Umur/Tgl Lahir : 38 tahun / 10 Oktober 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. MT. Haryono Km.04 Gg. Garuda Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan tanggal 13 November 2013 Nomor : SP.Kap/05/XI/2013/Lantas, sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan 14 November 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 13 November 2013 Nomor : SP.Han/05/XI/2013/Lantas, sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 02 Desember 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 25 November 2013 Nomor : SPP-80/Q.1.12/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 07 Januari 2014 Nomor : PRINT- 08/Q.1.12/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 20 Januari 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Februari 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 13 Februari 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 19 Februari 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 12/Q.1.12/Euh.2/01/2014, tertanggal 17 Januari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 10/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 20 Januari 2014, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 10/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 22 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membacakan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: Reg. PDM-04/STANG/III/01.14, tertanggal 13 Maret 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAHADI Als TRISNO Bin YASMIDI bersalah melakukan tindak pidana ”yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHADI Als TRISNO Bin YASMIDI dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win KB 3028 JF, warna hitam No. Rangka : MH1HABD1X4K088171, No. Mesin : HABDE-1089188 ;
1 (satu) lembar STNK No : 0178471/KB/2009 ;
1 (satu) lembar sim C an. ARMIN, SP, M.Si ;
Dikembalikan kepada saksi MAHYUDIN Bin H. RUSLI.
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up KB 8777 V warna silver metalik No. Rangka : MR0AW12G980009537, No. Mesin : 1TR-6543912 ;
1 (satu) lembar STNK No : 0278863 an DEDY HAMBALI. Z.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan namun mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-04/STANG/III/01.14, tertanggal 08 Januari 2014 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa SAHADI Als TRISNO Bin YASMIDI pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013, sekitar Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2013 bertempat di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa mengendarai mobil jenis Toyota Hilux Pick Up dengan nomor polisi KB 8777 V melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang dengan membawa muatan semen sesampainya di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi berjalan dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam (delapan puluh kilo meter per jam), kemudian tiba-tiba muncul sebuah mobil diduga Truck dari arah berlawanan dan lampunya tinggi sehingga mengganggu pandangan dari Terdakwa, lalu ketika berlintasan dengan mobil didepannya Terdakwa membanting setir kekiri dan tanpa sempat membunyikan klakson mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak Sdr. ARMIN yang sedang duduk diatas sepeda motor Honda Win dengan nomor Polisi KB 3028 JF sedang berhenti di tepi jalan dari arah belakang, kemudian Sdr. ARMIN jatuh terpental ke tanah dengan luka di kepala sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, melihat kejadian tersebut Terdakwa langsung melarikan diri dan sampai akhirnya Terdakwa menyerahkan diri kepada yang berwajib, dan akibat dari kejadian tersebut Sdr. ARMIN mengalami luka berat di kepala sampai akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak, hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak No: 268/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2013 tanggal 05 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. MITSU DP. SIJABAT dengan hasil pemeriksaan :
Ada perdarahan dari hidung dan mulut.
Tak sadarkan diri.
Kesimpulan :
Cedera Kepala Berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa SAHADI Als TRISNO Bin YASMIDI pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013, sekitar Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2013 bertempat di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa mengendarai mobil jenis Toyota Hilux Pick Up dengan nomor polisi KB 8777 V melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang dengan membawa muatan semen sesampainya di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi berjalan dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam (delapan puluh kilo meter per jam), kemudian tiba-tiba muncul sebuah mobil diduga Truck dari arah berlawanan dan lampunya tinggi sehingga mengganggu pandangan dari Terdakwa, lalu ketika berlintasan dengan mobil didepannya Terdakwa membanting setir kekiri dan tanpa sempat membunyikan klakson mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak Sdr. ARMIN yang sedang duduk diatas sepeda motor Honda Win dengan nomor Polisi KB 3028 JF sedang berhenti di tepi jalan dari arah belakang, kemudian Sdr. ARMIN jatuh terpental ke tanah dengan luka di kepala sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, melihat kejadian tersebut Terdakwa langsung melarikan diri dan sampai akhirnya Terdakwa menyerahkan diri kepada yang berwajib, dan akibat dari kejadian tersebut Sdr. ARMIN mengalami luka berat di kepala sampai akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak, hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak No: 268/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2013 tanggal 05 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. MITSU DP. SIJABAT dengan hasil pemeriksaan :
Ada perdarahan dari hidung dan mulut.
Tak sadarkan diri.
Kesimpulan :
Cedera Kepala Berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 90 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
MAHYUDIN bin H. RUSLI
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi arah Nanga Pinoh – Sintang tepatnya di jalan lurus setelah SMP Batu Nanta Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut setelah mendapat telepon dari orang yang saksi tidak ingat lagi yang mengatakan adik saksi yang bernama ARMIN mengalami kecelakaan dan sekarang berada di klinik Husada Nanga Pinoh ;
Bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan antara sepeda motor yang dikendaraai oleh korban ARMIN dan ZUL yang sedang melakukan perjalanan dari Nanga Pinoh menuju Sintang dengan mobil yang dikendarai Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan ZUL, ketika itu sepeda motor yang digunakan korban ARMIN dan ZUL sedang parkir di pinggir jalan arah Nanga Pinoh menuju Sintang dan mesin dalam keadaan mati, kemudian korban ARMIN duduk diatas sepeda motor yang sedang parkir tersebut dan ZUL membelakangi korban ARMIN karena sedang buang air kecil, setelah itu tiba-tiba mobil yang dikendaraai Terdakwa menabrak korban ARMIN dari belakang yaitu dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa setelah menabrak korban ARMIN, Terdakwa langsung meninggalkan korban ARMIN tanpa memberikan bantuan dan menurut keterangan yang saksi peroleh Terdakwa bukan menyerahkan diri ke kantor polisi namun ditangkap oleh anggota polisi ;
Bahwa menurut keterangan dokter Klinik Husada Nanga Pinoh akibat kecelakaan korban ARMIN mengalami luka di bagian kepala dan mengalami patah tulang leher sehingga pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 korban di rujuk ke rumah sakit Antonius Pontianak menggunakan pesawat terbang dari Nanga Pinoh ke Pontianak, yang kemudian akhirnya korban ARMIN tidak dapat diselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 22.30 Wib ;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik kendaraan pernah memberikan santunan kepada keluarga namun saksi tidak mengetahui besaran santunan yang diberikan pemilik kendaraan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf atau memberikan santunan ;
Bahwa sepengetahuan saksi di lokasi kecelakaan tidak ditemui adanya jalan rusak atau pandangan yang menghalangi pengemudi kendaraan ;
Bahwa sepeda motor yang ditabrak adalah benar sepeda motor korban ARMIN sedangkan mobil Hiluk adalah kendaraan yang dipergunakan Terdakwa menabrak korban ARMIN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
ZULKIFLI bin ABANG HARUN
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi arah Nanga Pinoh – Sintang tepatnya di jalan lurus setelah SMP Batu Nanta Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi dimana yang menjadi korban adalah ARMIN ;
Bahwa saksi ketika itu dalam perjalanan menuju Sintang karena mengantar korban ARMIN yang akan berangkat ke Pontianak, saksi berangkat dari Nanga Pinoh sekitar pukul 17.00 Wib menggunakan sepeda motor merk Honda Win dimana korban ARMIN yang membonceng saksi, kemudian sesampai jalan lurus setelah SMP Batu Nanta Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, saksi meminta untuk berhenti karena saksi ingin buang air kecil, selanjutnya sepeda motor diberhentikan di tepi as garis putih di atas jalan aspal, selanjutnya korban ARMIN mematikan mesin sepeda motor dan duduk diatas jok sepeda motor sambil merokok, setelah itu saksi buang air kecil dan membelakangi korban, kemudian tiba-tiba saksi melihat lampu kendaraan dari arah Nanga Pinoh – Sintang mendekati dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dibelakang saksi, selanjutnya saksi melihat kebelakang dan saksi tidak melihat lagi sepeda motor maupun korban ARMIN ;
Bahwa saksi sempat melihat kendaraan yang menabrak yaitu jenis pick up antara mobil Strada atau Hiluk dengan bak belakang berwana silver namun saksi tidak melihat plat kendaraan karena lampu mobil mati dan pandangan saksi tidak jelas karena keadaan gelap ;
Bahwa saksi kemudian mencari korban ARMIN dan menemukan korban sudah berada di semak-semak di kiri jalan dengan kondisi darah keluar dari hidung dan tidak sadarkan diri sedangkan posisi sepeda motor terseret ke arah Sintang ;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi Terdakwa tidak berhenti untuk membantu melainkan pergi meninggalkan saksi sendirian ;
Bahwa yang membantu saksi membawa korban ke Nanga Pinoh adalah orang yang tidak saksi kenal yang menggunakan mobil pick up ;
Bahwa perkiraan saksi, mobil melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi antara 60 Km sampai 80 Km/Jam dan sepengetahuan saksi cuaca saat itu tidak hujan ;
Bahwa sepengetahuan saksi di lokasi kecelakaan tidak ditemui adanya jalan rusak atau pandangan yang menghalangi pengemudi kendaraan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ARMIN meninggal dunia di rumah sakit Antonius Pontianak pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 sekitar jam 22.30 ;
Bahwa sepeda motor yang ditabrak adalah benar sepeda motor korban ARMIN sedangkan mobil Hiluk adalah kendaraan yang dipergunakan Terdakwa menabrak korban ARMIN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melakukan panggilan terhadap saksi AGUS bin ABANG KALAN, namun saksi tidak pula menghadap di persidangan, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi tersebut dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara Nomor : BP/48/XI/2013/LTS, tanggal 15 November 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AGUS bin ABANG KALAN
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 18.10 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan Tanjung Bujur Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan karena saksi saat itu baru pulang dari Sintang menuju desa Bonet, namun ketika saksi melewati jalan Tanjung Bujur Batu Nanta saksi berhenti karena melihat kerumunan orang dan saksi baru mengetahui ada kecelakaan dan melihat korban saat itu terbaring diatas aspal sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi ketika di tempat kejadian mendengar cerita bahwa kecelakaan antara sepeda motor yang ditabrak mobil dan sakti tidak tahu dan kenal dengan pengendara sepeda motor dan saksi tidak tahu dari arah mana kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, namun saksi mendengar bahwa mobil yang terlibat kecelakaan melarikan diri ke arah Sintang ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kondisi korban setelah mengantar korban ke klinik dr. Santoso karena saksi langsung pulang namun ketika saksi berada di bengkel AKUN di Nanga Pinoh saksi membaca koran dan baru mengetahui bahwa korban bernama ARMIN dan telah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah menabrak korban yang bernama ARMIN ;
Bahwa Terdakwa ketika itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up KB 8777 V warna silver metalik milik MARKUS dalam perjalanan pulang dari mengangkut semen yang dibeli Terdakwa di Batu Nanta dengan tujuan simpang Laman Bukit kemudian ketika melewati jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta ke arah Sintang, Terdakwa melihat truk dari arah Sintang – Nanga Pinoh yang menghidupkan lampu tinggi sehingga pandangan Terdakwa kabur/silau sehingga saat Terdakwa akan berlintas dengan truk tersebut, Terdakwa tidak melihat sepeda motor yang berada di pinggir jalan sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar akibat jarak yang sudah dekat ;
Bahwa pada saat itu kecepatan mobil Terdakwa 80 Km/jam, sehingga membuat Terdakwa tidak bisa mengendalikan lagi mobil Terdakwa dengan mengerem atau membunyikan klakson mobil ketika melihat sepeda motor korban dari jarak 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa Terdakwa membawa mobil dalam kecepatan tinggi karena Terdakwa takut semen basah dimana pada saat itu sepertinya akan turun hujan ;
Bahwa Terdakwa tidak berhenti untuk menolong korban, karena saya panik dan takut ;
Bahwa setelah menabrak korban, Terdakwa langsung pergi ke rumah adiknya bos Terdakwa yang bernama YANTO di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang ;
Bahwa Terdakwa awalnya tidak mengetahui bahwa korban yang ditabrak Terdakwa bernama ARMIN dan meninggal dunia, namun setelah Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Melawi, Terdakwa mengetahui jika korban meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak mengantuk namun Terdakwa lelah karena setelah sholat subuh Terdakwa langsung bekerja membuat batako dan kemudian sekitar jam 17.00 Wib, Terdakwa disuruh MARKUS untuk membeli semen di Batu Nanta ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pemilik mobil yaitu MARKUS telah memberikan uang santunan kepada pihak korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah biasa mengemudikan mobil namun pada saat itu surat izin mengemudi (SIM A) sudah tidak berlaku lagi/mati ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik korban ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win KB 3028 JF, warna hitam No. Rangka : MH1HABD1X4K088171, No. Mesin : HABDE-1089188 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0178471/KB/2009, berlaku sampai dengan 31-01-2015 ;
1 (satu) lembar SIM C Nomor : 780610251707, atas nama ARMIN, SP, M.Si berlaku sampai dengan 22-06-2015 ;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up, KB 8777 V, warna silver metalik No. Rangka : MR0AW12G980009537, No. Mesin : 1TR-6543912 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 0278863 atas nama DEDDY HAMBALI. Z., berlaku sampai dengan 24-07-2018 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/426/KCH/XI/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Santoso. T.,M.Si, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban diduga mengalami retak tulang dasar tengkorak (Fraktur Basis Cranii) akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 268/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Mitsu DP Sijabat, Sp.BS, dengan kesimpulan cedera kepala berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dan pasien meninggal dunia di RSU St. Antonius Pontianak pada tanggal 11 November 2013 pukul 22.30 Wib ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah menabrak korban ARMIN yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Win KB 3028 JF yang di parkir di tepi as jalan ;
Bahwa Terdakwa menabrak korban dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up KB 8777 V warna silver metalik milik MARKUS dengan kecepatan 80 Km/jam ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengerem atau membunyikan klakson mobil ;
Bahwa Terdakwa tidak berhenti untuk menolong korban ;
Bahwa pemilik mobil yaitu MARKUS telah memberikan uang santunan kepada pihak korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/426/KCH/XI/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Santoso. T.,M.Si, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban diduga mengalami retak tulang dasar tengkorak (Fraktur Basis Cranii) akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 268/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Mitsu DP Sijabat, Sp.BS, dengan kesimpulan cedera kepala berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dan pasien meninggal dunia di RSU St. Antonius Pontianak pada tanggal 11 November 2013 pukul 22.30 Wib ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas atau dakwaan yang dirumuskan secara bertingkat, mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya, sehingga Majelis Hakim harus membuktikan satu persatu dakwaan tersebut dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal dakwaan primair tidak terbukti, baru dibuktikan dakwaan berikutnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”
Unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Unsur “yang karena kelalaiannya”
Unsur “mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa SAHADI alias TRISNO bin YASMIDI dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan menurut pasal 1 angka 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengatur arah perjalanan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan memperhatikan surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam berkas perkara ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa adalah orang yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up KB 8777 V warna silver metalik milik MARKUS pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tanpa dilengkapi dengan surat izin mengemudi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan kelalaian atau dikenal di dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan (culpa) adalah suatu “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. (vide Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas menurut pasal 1 angka 24 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa maupun barang bukti diperoleh kesesuaian satu dengan yang lain, sehingga diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah menabrak korban ARMIN yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Win KB 3028 JF yang di parkir di tepi as jalan/garis putih pinggir ;
Bahwa Terdakwa menabrak korban dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up KB 8777 V warna silver metalik milik MARKUS dengan kecepatan 80 Km/jam ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengerem atau membunyikan klakson mobil ;
Bahwa Terdakwa tidak berhenti untuk menolong korban ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan 80 Km/jam, kemudian tidak mengerem atau membunyikan klakson saat melihat sepeda motor yang di parkir oleh korban di as jalan/garis putih pinggir, ataupun mengarahkan kendaraan bermotor Terdakwa untuk menghindari sepeda motor dimana pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang melintas sehingga menyebabkan kendaraan bermotor yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor korban ARMIN ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang memacu kendaraan bermotor dengan kecepatan 80 Km/jam pada jalur jalan yang lurus tanpa memperhatikan keadaan jalan yang mulai gelap yang dapat mengurangi penglihatan Terdakwa maupun keinginan Terdakwa untuk segera sampai di tempat tujuan karena hujan yang akan turun dan badan Terdakwa yang lelah setelah seharian bekerja menurut Majelis Hakim mengakibatkan kehati-hatian Terdakwa menjadi berkurang sehingga akhirnya Terdakwa menabrak korban ARMIN ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/426/KCH/XI/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Santoso. T.,M.Si, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan korban diduga mengalami retak tulang dasar tengkorak (Fraktur Basis Cranii) akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 268/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Mitsu DP Sijabat, Sp.BS, dengan kesimpulan cedera kepala berat yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dan pasien meninggal dunia di RSU St. Antonius Pontianak pada tanggal 11 November 2013 pukul 22.30 Wib ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menabrak korban ARMIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar jam 17.45 Wib di jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang (jalan lurus setelah melewati SMP Batu Nanta) Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi telah menabrak korban ARMIN yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Win KB 3028 JF yang di parkir di tepi as jalan/garis putih pinggir sebagaimana bukti surat berupa Visum Et Repertum menyebabkan korban ARMIN meninggal dunia di RSU St. Antonius Pontianak pada tanggal 11 November 2013 pukul 22.30 Wib ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur pasal dalam dakwaan Primair maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun sedangkan Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah berusaha memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan usaha pembalasan melainkan sebagai usaha prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ARMIN meninggal dunia ;
Terdakwa tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A) ;
Terdakwa melarikan diri setelah kecelakaan lalu lintas ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum, dan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, yaitu barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win KB 3028 JF, warna hitam No. Rangka : MH1HABD1X4K088171, No. Mesin : HABDE-1089188 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0178471/KB/2009, berlaku sampai dengan 31-01-2015 ;
1 (satu) lembar SIM C Nomor : 780610251707, atas nama ARMIN, SP, M.Si berlaku sampai dengan 22-06-2015 ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban ARMIN maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saudara kandungnya yaitu saksi MAHYUDIN bin H. RUSLI ;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up, KB 8777 V, warna silver metalik No. Rangka : MR0AW12G980009537, No. Mesin : 1TR-6543912 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 0278863 atas nama DEDDY HAMBALI. Z., berlaku sampai dengan 24-07-2018 ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mempedomani Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
----------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAHADI alias TRISNO bin YASMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win KB 3028 JF, warna hitam No. Rangka : MH1HABD1X4K088171, No. Mesin : HABDE-1089188 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0178471/KB/2009, berlaku sampai dengan 31-01-2015 ;
1 (satu) lembar SIM C Nomor : 780610251707, atas nama ARMIN, SP, M.Si berlaku sampai dengan 22-06-2015 ;
Dikembalikan kepada saksi MAHYUDIN bin H. RUSLI ;
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux Pick Up, KB 8777 V, warna silver metalik No. Rangka : MR0AW12G980009537, No. Mesin : 1TR-6543912 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 0278863 atas nama DEDDY HAMBALI. Z., berlaku sampai dengan 24-07-2018 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2014, yang terdiri dari : PERELA DE ESPERANZA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH., dan FIRDAUS SODIQIN, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu AGUS SUPARMAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dihadiri oleh ENDANG DARSONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH. PERELA DE ESPERANZA,SH.
FIRDAUS SODIQIN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
AGUS SUPARMAN.