22/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 22/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) bulan berakhir ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.MJY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------
Nama lengkap : SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD ;
Tempat lahir : Pacitan ;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 01 Oktober 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Panjang Punjung 154 RT.22 RW.04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan : -----------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 22/Pen.Pid./2016/PN.MJY. tanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------------------------------
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 22/Pen.Pid/2016/PN.MJY. tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ; --------------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan ; ---
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
1. Menyatakan Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Pertama ; -------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan, dengan perintah segera ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif tertanggal 19 Januari 2016, yakni sebagai berikut : -----------------------------------
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa Sinung Nugroho bin Achmad, pada hari senin tanggal 27 Juli 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau waktu lain termasuk dalam Tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa jalan Panjang Punjung 154 Rt.22/04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang bewenang memeriksa dan mengadili “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “dengan cara sebagai berikut :---
Bahwa awalnya Terdakwa baru pulang dari tempat Terdakwa bekerja, sampai di dalam rumah mendapati Abraham Oktovio bertengkar dengan Kakaknya yaitu Saksi Alvian Bayu Permana. Kemudian Terdakwa selaku Ayah tiri dari Saksi Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana melerai pertengkaran antara mereka berdua dan menyuruh Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana untuk saling bermaaf-maafan, namun Abraham Oktovio tidak mau selanjutnya Terdakwa menasehati Abraham Oktovio. Setelah Terdakwa menasehati Abraham Oktovio namun Saksi Abraham Oktovio masih membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio ; ----------------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Abraham Oktovio tinggal serumah atau dalam satu rumah tangga sejak tahun 2014 ; -------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Ahli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun perbuatan mencubit hingga memar dan menempeleng terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua termasuk kekerasan fisik dan tidak dibenarkan dalam upaya pendidikan dan dapat menimbulkan cidera nyata pada anak serta akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan menimbulkan banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif ; -------
Akibat perbuatan Terdakwa, Abraham Oktovio mengalami rasa sakit pada paha bagian kiri sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2015 dan ditanda tangani dr. Widya Wardani dokter pada Puskesmas Bangunsari, dengan hasil pemeriksaan atas nama Abraham Oktovio (umur 11 tahun ), luka memar pada paha kiri bawah dengan diameter 7 cm, luka tersebut diperkirakan 3 hari yang lalu ; --------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Sinung Nugroho Bin Achmad, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa baru pulang dari tempat Terdakwa bekerja, sampai di dalam rumah mendapati Abraham Oktovio bertengkar dengan Kakaknya yaitu Saksi Alvian Bayu Permana. Kemudian Terdakwa selaku Ayah tiri dari Saksi Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana melerai pertengkaran antara mereka berdua dan menyuruh Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana untuk saling bermaaf-maafan, namun Abraham Oktovio tidak mau selanjutnya Terdakwa menasehati Abraham Oktovio. Setelah Terdakwa menasehati Abraham Oktovio namun Saksi Abraham Oktovio masih membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio ; ----------------
- Bahwa Saksi Abraham Oktovio berumur 11 tahun sebagaimana kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Nomor : 2436/2004, lahir pada tanggal dua puluh tiga Oktober dua ribu empat ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut keterangan Ahli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun perbuatan mencubit hingga memar dan menempeleng terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua termasuk kekerasan fisik dan tidak dibenarkan dalam upaya pendidikan dan dapat menimbulkan cidera nyata pada anak serta akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan menimbulkan banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif ; -------
- Akibat perbuatan Terdakwa, Abraham Oktovio mengalami rasa sakit pada paha bagian kiri sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2015 dan ditanda tangani dr. Widya Wardani dokter pada Puskesmas Bangunsari, dengan hasil pemeriksaan atas nama Abraham Oktovio (umur 11 tahun ), luka memar pada paha kiri bawah dengan diameter 7 cm, luka tersebut diperkirakan 3 hari yang lalu ; --------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 4 (dua) orang Saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya kecuali Saksi korban Abraham Oktovio yang masih berumur 12 (dua belas) tahun masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI ABRAHAM OKTOVIO (tanpa disumpah) :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah Ayah Tiri Saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena Saksi sebagai Saksi korban dalam perkara kekerasan fisik atau penganiayaan ; --------
Bahwa pelakunya adalah Ayah tiri Saksi (Terdakwa Sinung Nugroho) dengan cara Saksi dicubit pada bagian paha sebelah kiri Saksi sehingga paha Saksi menjadi merah dan memar ; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya yakni hari Senin tanggal 27 Juli 2016 sekitar jam 17.00 Wib sekitar jam 17.00 Wib bertempat di rumah Saksi Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel, Bangunsari, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi mukul-mukul toples, sehingga membuat gaduh dan pada saat Kakak Saksi pulang mendengar Saksi mukuli toples sehingga marah akhirnya Saksi bertengkar dengan Kakak Saksi-----------
Bahwa kemudian Terdakwa (Ayah tiri Saksi) pulang, melihat kegaduhan Saksi dengan Kakak Saksi, Terdakwa Tanya mengapa kok gaduh sekali, kemudian Kakak Saksi bilang ke Terdakwa kalau Saksi yang buat gaduh, akhirnya Saksi dicubit dengan menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga) kali dan mencubitnya lama ; ----------------------------------
Bahwa Saksi sering dimarahi dan dimaki-maki Terdakwa, dan Saksi pernah juga ditempeleng ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Ayah tiri Saksi orangnya galak dan Ibu Saksi tidak galak ; --------
Bahwa Saksi masih bersekolah di kelas 6 Sekolah Dasar ; ------------------
Bahwa pada saat kejadian yang dirumah ada ibu Saksi dan Kakak Saksi Afin dan Saksi sendiri ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi masih merasa marah dengan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ada yang tidak benar, Terdakwa hanya mencubit sekali dan tidak pernah menempeleng Saksi korban tersebut ; ------
2. SAKSI BAMBANG SUSETYONO :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena ada perkara penganiayaan terhadap anak kandung Saksi bernama Abraham Oktovio yang dilakukan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu kapan terjadinya penganiayaan tersebut, namun Saksi mengetahui ada luka dipaha anak Saksi yaitu Abraham Oktovio pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib pada saat Saksi berada di Sekolahan Saksi korban Abraham Oktovio tanpa sengaja melihat paha kiri Abraham memar lalu Saksi bertanya kenapa, awalnya tidak mengaku hanya bilang terjatuh, namun Saksi bujuk akhirnya mengaku disakiti Ayah tirinya, lalu Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolopo ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Ayah tiri Abraham Oktovio Anak Saksi (suami mantan istri Saksi) dan korban tinggal bersama dengan Terdakwa sekitar sudah 1 (satu) tahun dirumah mantan istri Saksi di Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat luka memar dipaha kiri Saksi korban Abraham Oktovio tersebut berwarna merah kebiruan sehingga Saksi merasa khawatir dengan keselamatan anak kandung Saksi ; --------------------------
Bahwa Saksi telah berpisah/bercerai dengan istri Saksi dan anak-anak Saksi termasuk korban ikut tinggal dengan istri Saksi yang menikah lagi dengan Terdakwa kurang lebih sudah selama 1 (satu) tahun ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI RATNA DWI WAHYUNI :
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Saksi korban Abraham Oktovio dan istri dari Terdakwa Sinung Nugroho ; ---------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui jika anak kandung Saksi Abraham Oktovio mengalami luka memar dipahanya, setelah diberitahu anak Saksi yang sulung, lalu Saksi baru melihat benar bahwa Abraham Oktovio menderita luka memar dipaha kirinya dan Saksi menanyakan ke Abraham Oktovio bahwa memar tersebut dikarenakan dicubit ayah tirinya atau Suami Saksi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa sejak kurang lebih 1 (satu) tahun dan Abraham Oktovio adalah anak dari suami pertama sehingga posisi Terdakwa adalah Ayah tiri dari Abraham Oktovio ; --------------------
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mencubit Abraham Saksi tidak mengetahui, namun pada saat Abraham memukuli toples dan bertengkar dengan kakaknya Alvian Saksi mengetahui selanjutnya Terdakwa datang serta menasehati Abraham agar tidak bertengkar namun Abraham tetap membantah Terdakwa, dan Saksi masih tetap memasak didapur sehingga Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa mencubit Abraham ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi, Terdakwa mencubit untuk mendidik Abraham agar tidak nakal dan membantah, karena Abraham anaknya tergolong yang super aktif, dan semenjak Saksi menikah dengan Terdakwa Saksi minta tolong untuk ikut mendidik anak-anak Saksi ; ----------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut Abraham masih tetap tinggal serumah dengan Terdakwa dan anak-anak Saksi yang lain yakni Kakaknya Abraham ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
4. SAKSI ALVIAN BAYU PERMANA :
Bahwa Saksi adalah Kakak kandung Saksi korban Abraham Oktovio dan Terdakwa Sinung Nugroho adalah Ayah tiri Saksi ; ----------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa telah mencubit paha Saksi Abraham dirumah Terdakwa Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi korban Abraham Oktovio memukul toples di rumah dan membuat gaduh kemudian karena Abraham tidak mau dikasitahu jangan membuat gaduh oleh Saksi lalu Saksi bertengkar dengan Abraham kemudian Terdakwa datang dari tempat Terdakwa bekerja ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa (Ayah tiri Saksi) pulang melihat kegaduhan Saksi dengan Adik Saksi tersebut, Terdakwa Tanya mengapa kok gaduh sekali, kemudian Terdakwa melerai pertengkaran antara mereka berdua dan menyuruh Abraham Oktovio dan Saksi untuk saling bermaaf-maafan, namun Abraham Oktovio tidak mau selanjutnya Terdakwa menasihati Abraham Oktovio ; ----------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menasihati Saksi korban Abraham Oktovio namun Saksi korban masih membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi korban Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio ; --------------
Bahwa selain dicubit Saksi korban tidak pernah ditempeleng oleh Terdakwa, dan perlakuan Terdakwa terhadap diri Saksi selama ini baik-baik saja, demikian juga Ibu kandung Saksi ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama NURYONO, S.Pd.I. yang pada pokoknya memberikan pendapat atau keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada saat ini Ahli sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan (Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan TK dan SD Kec.Dolopo, Kabupaten Madiun) ; ------------------------------------------------------
- Bahwa menurut pendapat Ahli bahwa mencubit atau menempeleng pada anak adalah termasuk perbuatan kekerasan dan tidak dibenarkan dalam upaya untuk pendidikan ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa seharusnya orangtua mempertimbangkan tingkat perkembangan kejiwaan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan lebih banyak pengaruh negative dibandingkan pengaruh positifnya ; ---------------------------
- Bahwa mencubit hingga memar termasuk kekerasan fisik dan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan cidera fisik yang nyata terhadap anak dan dampak yang timbul antara lain : ------------------------------------------------------
Memukul anak malah mengajarkan untuk menjadi anak yang suka memukul dan akan meniru perbuatan tersebut ; ------------------------------
Hukuman untuk anak dengan cara mencubit dan menempeleng mengakibatkan anak akan merasa tidak dihargai ; --------------------------
Hukuman fisik akan membuat anak menangkap pesan yang salah dari kekerasan tersebut dapat dibenarkan dan anak akan kurang memiliki kasih sayang pada orang lain dan selalu merasa takut pada orang yang lebih kuat darinya ; -------------------------------------------------------------
Hukuman fisik akan mengakibatkan anak menjadi kurang percaya diri dan pendendam ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kita sebagai orang tua dalam mendidik harus sabar mendidiknya terhadap anak-anak, kalau mendidik dengan kekerasan ada kemungkinan besar anak akan menirunya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti atas keterangan Ahli tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Jull 2015 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, Terdakwa telah mencubit sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai paha kiri korban Abraham Oktovio selaku anak tiri Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa baru pulang dari tempat Terdakwa bekerja, sampai di dalam rumah mendapati Saksi korban Abraham Oktovio bertengkar dengan Kakaknya yakni Saksi Alvian Bayu Permana, kemudian Terdakwa selaku Ayah tiri dari Saksi korban Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana melerai pertengkaran mereka berdua dan menyuruh mereka berdua untuk saling bermaaf-maafan, namun Abraham tidak mau selanjutnya Terdakwa menasihat Abraham Oktovio ; ------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menasihati Saksi korban Abraham Oktovio namun Saksi korban masih membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi korban Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio ; ---------------------------------------
- Bahwa selain mencubit Saksi korban Abraham Oktovio Terdakwa tidak pernah menempeleng terhadap Saksi korban Abraham Oktovio selama ini ;
- Bahwa Terdakwa mencubit terhadap Saksi korban Abraham Oktovio bermaksud untuk memberikan pengertian kepada anak-anak agar tahu kesalahannya, menghormati orang yang lebih tua dan punya sikap sopan santun ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi korban Abraham Oktovio setelah sidang memberikan kesaksian sehari kemudian, Saksi korban Abraham Oktovio ikut Bapak kandungnya ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa : Visum Et Repertum yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2015 dan ditandatangani oleh dr. Widya Wardani dokter pada Puskesmas Bangunsari, atas nama Abraham Oktovio (umur 11 tahun) dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada paha kiri bawah dengan diameter 7 Cm, luka tersebut diperkirakan 3 hari yang lalu ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Jull 2015 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, Terdakwa telah mencubit dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai paha kiri Saksi korban Abraham Oktovio selaku anak tiri Terdakwa ; -----------------
- Bahwa pada awalnya Saksi korban Abraham Oktovio mukul-mukul toples, sehingga membuat gaduh dan pada saat itu Kakak Saksi korban yakni Saksi Alvian Bayu Permana pulang dan mendengar Saksi korban mukuli toples sehingga marah akhirnya Saksi korban Abraham Oktovio bertengkar dengan Saksi Alvian Bayu Permana ; ------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa datang dari tempat Terdakwa bekerja, sampai di dalam rumah mendapati Saksi korban Abraham Oktovio sedang bertengkar dengan Kakaknya yakni Saksi Alvian Bayu Permana, kemudian Terdakwa selaku Ayah tiri dari Saksi korban Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana berusaha melerai pertengkaran mereka berdua dan menyuruh mereka berdua untuk saling bermaaf-maafan, namun Saksi korban Abraham Oktovio tidak mau selanjutnya Terdakwa menasihat Saksi korban Abraham Oktovio ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menasihati Saksi korban Abraham Oktovio namun Saksi korban masih membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi korban Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio ; ---------
- Bahwa akibat cubitan Terdakwa tersebut Saksi korban Abraham Oktovio mengalami luka memar pada paha kiri bawah dengan diameter 7 Cm ; ------
- Bahwa menurut pendapat Ahli mencubit hingga memar termasuk kekerasan fisik dan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan cidera fisik yang nyata terhadap anak dan dampak yang timbul antara lain mengakibatkan anak akan merasa tidak dihargai dan hukuman fisik akan mengakibatkan anak menjadi kurang percaya diri dan pendendam ; --------------------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatanya tersebut ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Pertama dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur sebagai berikut : ----------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ; ------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bernama SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap orang” telah dapat terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat Visum Visum Et Repertum tanggal 29 Juli 2015 atas nama : Abraham Oktovio, dimana Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 jam 17.00 Wib bertempat rumah Terdakwa di Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun telah terjadi pertengkaran antara Saksi korban Abraham Oktovio dengan Kakaknya yakni Saksi Alvian Bayu Permana dimana sebelumnya Saksi korban Abraham Oktovio mukul-mukul toples, sehingga membuat gaduh dan pada saat itu Kakak Saksi korban yakni Saksi Alvian Bayu Permana pulang dan mendengar Saksi korban mukuli toples sehingga marah akhirnya Saksi korban Abraham Oktovio bertengkar dengan Saksi Alvian Bayu Permana. Bahwa kemudian Terdakwa selaku Ayah tiri dari Saksi korban Abraham Oktovio dan Saksi Alvian Bayu Permana berusaha melerai pertengkaran mereka berdua dan menyuruh mereka berdua untuk saling bermaaf-maafan, namun Saksi korban Abraham Otovio tidak mau selanjutnya Terdakwa menasihat Abraham Oktovio. Bahwa setelah Terdakwa menasihati Saksi korban Abraham Oktovio namun Saksi korban masih tetap membantah akhirnya Terdakwa mencubit Saksi korban Abraham Oktovio dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Abraham Oktovio.. Bahwa akibat cubitan Terdakwa tersebut Saksi korban Abraham Oktovio mengalami luka memar pada paha kiri bawah dengan diameter 7 Cm; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3, yakni : “Dalam lingkup rumah tangga”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan Ibu kandung Saksi korban Abraham Otovio yakni Saksi Ratna Dwi Wahyuni, kemudian Terdakwa tinggal serumah dengan Saksi korban Abraham Otovio di Jalan Panjang Punjung N0. 154 RT. 23 RW. 04 Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun kurang lebih 1 (satu) tahun yaitu sejak tahun 2014 sampai sekarang. Hal ini dikuatkan dengan Kartu Keluarga N0.3519020611140001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun. ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan secara terperinci sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Aternatif Pertama dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya Permohonan dari Terdakwa tersebut diatas yang mohon untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maka alasan permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; ---------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka memar pada Saksi korban Abraham Oktovio ; -------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Luka memar pada paha kiri pada Saksi korban tidak mengganggu aktifitas sehari-hari dan termasuk katagori luka ringan dan luka tersebut tidak membahayakan jiwa Saksi korban ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini serta Pasal 14 a KUH Pidana diterapkan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 14 a KUH Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINUNG NUGROHO Bin ACHMAD dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; ------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) bulan berakhir ; ----
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : RABU tanggal 24 Februari 2016, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis HORASMAN BORIS IVAN, SH. dan SAYU KOMANG WIRATINI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh AGUNG NURHARI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh NUR AMIN, SH., M.Hum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HORASMAN BORIS IVAN, SH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. SAYU KOMANG WIRATINI, SH.
Panitera Pengganti,
AGUNG NURHARI, SH.