1022/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1022/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKBAR ILHAM alias ACUL
MENGADILI: • Menyatakan terdakwa AKBAR ILHAM alias ACUL, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membawa Sajam Tanpa Izin Dari Yang Berwenang” • Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang dirampas untuk dimusnahkan; • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;--
P
U T U S A N
Nomor : 1022 /Pid.Sus /2015/PN. Jkt.Tim
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : AKBAR ILHAM alias ACUL
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/ Tgl Lahir : 24 Tahun/ 27 Juli 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Cipinang Jagal RT.006 / 010 Kelurahan
Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SD Kelas VI
Terdakwa ditahan berdasarkan Penahanan/Penetapan dari :
Penyidik tanggal 20 Juli 2015 No. SP.Han. 115/ VII/ 2015 / Spg sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d tanggal 8 Agustus 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 3 Agustus 2015 No. 408/ 0.1.13.3 /Euh.2 /08/ 2015 sejak tanggal 9 Agustus 2015 s/d tanggal 17 September 2015;
Penuntut Umum Tanggal 16 September 2015 No. Print. / 0.1.13.3/Ep.2/ 09/ 2015 sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 5 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tanggal 22 september 2015 No. 1022/Pid Sus. / 2015/ PN. Jkt.Tim sejak tanggal 22 september 2015 s/d tanggal 21 Oktober 2015
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Oktober 2015 No. 1022/ Pid. Sus/ 2015/ PN Jkt.Tim sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d 20 Desember 2015 ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. ---------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini. --------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca pula : ----------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : B-1062/0.1.13.3./ Euh. 2 / 9/ 2015 Tanggal 17 September 2015;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1022/ Pen.Pid/2015/PN. Jkt.Tim tanggal 22 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim No. 1022/ Pen.Pid/2015/PN. Jkt.Tim tanggal 23 September 2015, tentang hari persidangan. ------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk. : PDM-584 / JKTM /09/ 2015 tanggal 17 September 2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tunggal oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: -----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AKBAR ILHAM alias ACUL bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Rl No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL1948 nomor 17) yo Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1961 tentang pelaksanaan UU.No. 1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBAR ILHAM alias ACUL berupa pidana penjara selama 6 (enam ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan RUTAN.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipa besi stenlis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ( dua ribu rupiah ).
Telah mendengar permohonan dari terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan :
bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak akan mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari;
terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah;----------------------------------------
Telah mendengar secara lisan Replik Penuntut umum dan duplik dari terdakwa, yang pada pokoknya masing –masing tetap pada pendiriannya;-----
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk. : No.Reg. Perk. : PDM-584 / JKTM /09/ 2015 tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AKBAR ILHAM alias ACUL pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 06.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Cipinang Jagal Rt.O4 Rw.16 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, rnenerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,steek,of stootwapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 dari jam 04.00 wib sampai dengan jam 07.30 wib terjadi tawuran antara warga kampung Jati Selatan kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung dengan warga Cipinang Jagal kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta timur di Jl. Cipinang Jagal Rt.O4 Rw.16 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, selanjutnya terdakwa yang merupakan warga Cipinang Jagal membawa sebilah senjata tajam berupa 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang yang oleh terdakwa diacung-acungkan keatas kearah musuh (warga dari kampung Jati Selatan) juga diayun ayunkan kejalan hingga mengeluarkan percikan api dengan tujuan menakut-nakuti warga kampung Jati Selatan yang menyerang warga Cipinang Jagal.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Rl No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen STBL.1948 nomor 17) yo Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1961 tentang pelaksanaan UU. No.1 tahun1961 tentang Penetapan semua UU darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yangsudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas terdakwa menerangkan telah mengerti dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;---------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan dan didengar keterangan 3 ( tiga) orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. ISMAIL MEIDIANSYAH :
Menerangkan pada pokoknya:
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 06.00 wib di Jl.Cipinang Jagal Rt.002 Rw. 016 kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.
Bahwa selain pelaku AKBAR ILHAM yang telah tertangkap masih banyak pelaku lain yang juga menggunakan senjata tajam namun belum tertangkap tetapi saya tidak tahu siapa saja dan tidak tahu namanya.
Bahwa yang terlibat tawuran adalah warga kampung Jati Selatan kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung dengan warga Cipinang Jagal kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta timur yang terjadi 3 (tiga) kali yakni jam 04.00 wib, 05.30 wib dan 07.30 wib.
Bahwa saksi dan Terdakwa terlibat tawuran yang terjadi pada jam 5. 30 Wib. Sedangkan yang jam 04.00 wib dan 07.30 wib saksi tidak terlibat dan saksi tidak tahu apa terdakwa AKBAR ILHAM ikut terlibat.
Bahwa pada tawuran jam 05.30 wib tersebut saksi melihat terdakwa AKBAR ILHAM membawa sebilah senjata tajam klewang panjang berwarna silver yang terbuat dari pipa besi bekas kursi yang oleh terdakwa AKBAR ILHAM diacung-acungkan keatas kearah musuh dan diayun ayunkan kejalan hingga mengeluarkan percikan api dengan tujuan menakut-nakuti warga kampung lain yang menyerang kampung saksi namun terdakwa AKBAR ILHAM belum sempat menggunakan sajam tersebut untuk membacok atau melukai orang lain.
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di pintu gerbang atau portal setelah tikungan di jl.Cipinang Jagal melihat terdakwa AKBAR ILHAM tepat ditikungan sedang mengacung-acungkan sebilah klewang keatas kearah musuh dan mengayun-ayunkan kejalan hingga mengeluarkan api dan jarak antara saksi dengan AKBAR ILHAM sekitar 5 meter didepan saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
Saksi 2. BONAR HAMONANGAN SIMANJUNTAK :
Menerangkan pada pokoknya:
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 06.00 wib di Jl.Cipinang Jagal Rt.002 Rw. 016 kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur;
Bahwa selain pelaku terdakwa AKBAR ILHAM yang telah tertangkap masih banyak pelaku lain yang juga menggunakan senjata tajam namun belum tertangkap seperti FEBRI SAPUTRA sedangkan yang lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa yang terlibat tawuran adalah warga kampung Jati Selatan kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung dengan warga Cipinang Jagal kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta timur.
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali terjadinya tawuran namun saksi hanya ikut sekali yakni pada jam 05.00 wib sampai jam 06.00 wib.
Bahwa saat kejadian saksi berada tepat dibelakang terdakwa AKBAR ILHAM tetapi saksi tidak membawa alat apapun hanya batu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
Saksi 3. RUDI PANJAITAN :
Menerangkan pada pokoknya:
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 06.00 wib di Jl. Cipinang Jagal Rt.002 Rw. 016 kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur;
Bahwa pada saat terjadinya tawuran antara warga Cipinang Jagal dan warga Kampung Jati yang menimbulkan korban jiwa dan korban luka parah, Polsek Pulogadung mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran;
Bahwa saksi mendapat informasi dari BONAR kalau terdakwa AKBAR ILHAM saat tawuran tersebut membawa senjata tajam berupa clurit yang bergagang panjang yang sempat diacung-acungkan kearah lawan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Brigadir FERNANDO berusaha menangkap terdakwa AKBAR ILHAM di rumahnya di Jl. Cipinang Jagal Rt.06/10 kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur,
Bahwa ketika ditanya kepada terdakwa AKBAR ILHAM tentang clurit tersebut AKBAR ILHAM mengatakan kalau clurit tersebut disembunyikan di rumah kosong,
Bahwa lalu kemudian saksi dan AKBAR ILHAM mengambil clurit tersebut
selanjutnya mengamankan terdakwa AKBAR ILHAM dibawa ke Polsek Pulogadung.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa Akbar Ilham alias Acul yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik, keterangan yang ada didalam BAP.Penyidik tersebut adalah benar keterangan dari terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa ada membawa sajam berupa stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 06.00 wib di Jl. Cipinang Jagal Rt.002 Rw. 016 kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.
Bahwa terdakwa membawa sajam tersebut dalam rangka tawuran dengan anak Kampung Jati kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung Jakarta Timur yang terdakwa dapatkan dari rumah kosong bekas kebakaran yang sudah tidak ditempati pemiliknya.
Bahwa yang membuat sajam tersebut adalah saudara AGUNG sekitar 4 bulan lalu dengan cara AGUNG membawa pipa stelis bekas kursi kemudian terdakwa pegang pipa stelis tersebut dan AGUNG yang memalu ujung pipanya yang bengkok hingga gepeng lalu digerenda agar tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang.
Bahwa terdakwa dan AGUNG membuat sajam tersebut karena terdakwa yang merupakan warga kampung Cipinang Jagal sering tawuran dengan warga kampung singkong Duren Sawit.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang membawa dan mempergukan senjata tajam;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi, penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang di mana atas barang bukti tersebut, terdakwa maupun para saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebutlah, yang telah dibawa oleh terdakwa pada saat kejadian oleh karenanya akan dipergunakan dalam pembuktian perkara ini; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam kaitannya satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta- fakta juridis sebagai berikut:
bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 dari jam 04.00 wib sampai dengan jam 07.30 wib telah terjadi tawuran antara warga kampung Jati Selatan kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung dengan warga Cipinang Jagal kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta timur di Jl. Cipinang Jagal Rt.04Rw.16 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur,
Bahwa pada saat peristiwa tawuran tersebut terdakwa yang merupakan warga Cipinang Jagal membawa sebilah senjata tajam berupa 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini oleh terdakwa diacung-acungkan keatas kearah musuh (warga dari kampung Jati Selatan) juga diayun ayunkan kejalan hingga mengeluarkan percikan api dengan tujuan menakut-nakuti warga kampung Jati Selatan yang menyerang warga Cipinang Jagal.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang membawa dan mempergukan senjata tajam;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta dan keadaan tersebut terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya, majelis hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut umum telah didakwa
dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Rl No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen STBL.1948 nomor 17) yo Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1961 tentang pelaksanaan UU. No.1 tahun1961 tentang Penetapan semua UU darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yangsudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah seabagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hak;
Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,steek,of stootwapen);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Ad. 1 . Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dalam perkara ini adalah menunjuk kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum, yang dianggap mampu dan dapat dimintai pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa ialah terdakwa Akbar Ilham alias Acul sendiri, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, di mana telah didakwa melakukan tindak pidana, dalam perkara yang sedang diadili;-------------------------------------------------
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa terbukti bahwa terdakwaklah sebagai pelaku, dari tindak pidana yang didakwakan dan bukan orang lain, dari uraian tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;--------------------------------------
Ad. 2 Unsur Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan terdakwa dipersidangan, yang
Bonar Hamonangan Simanjuntak serta saksi Rudi Panjaitan yang diakui dan dienarkan terdakwa bahwa ternyata barang bukti yang telah disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang adalah milik terdakwa sendiri, ternyata tidak dilindungi surat atau dokumen tentang pemilikannya dari pihak yang berwenang yaitu pihak Kepolisian Republik Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;-------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk (slag,steek,of stootwapen),
Menimbang, bahwa tentang unsur ke tiga ini sifatnya alternatif sehingga jika memenuhi salah satu dari perbuatan tersebut menurut hukum dianggap sudah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai dengan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa, dimana telah ternyata dalam perkara ini pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 dari jam 04.00 wib sampai dengan jam 07.30 wib terjadi tawuran antara warga kampung Jati Selatan kelurahan Jatinegara Kaum kecamatan Pulogadung dengan warga Cipinang Jagal kelurahan Cipinang kecamatan Pulogadung Jakarta timur di Jl. Cipinang Jagal Rt.O4 Rw.16 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, selanjutnya terdakwa yang merupakan warga Cipinang Jagal membawa sebilah senjata tajam berupa 1 (satu) buah pipa besi stenlis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang yang oleh terdakwa diacung-acungkan keatas kearah musuh (warga dari kampung Jati Selatan) juga diayun ayunkan kejalan hingga mengeluarkan percikan api dengan tujuan menakut-nakuti warga kampung Jati Selatan yang menyerang warga Cipinang Jagal.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) dari UU Drt. No. 12 Tahun 1951, bahwa senjata penikam atau penusuk, tidak termasuk alat alat pertanian atau untuk keperluan pekerjaan rumah tangga;-----------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta- dan keadan yang terungkap dalam sidang, maupun dari hasil pengamatan majelis hakim dipersidangan terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan senjata pusaka pada umumnya, tetapi adalah senjata tajam yang dapat membahayakan diri terdakwa maupun orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut maka secara hukum semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Rl No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 nomor 17) yo Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1961 tentang pelaksanaan UU.No.1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang dalam dakwaan tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;----------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP,harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar
tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang status dari barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
perbuatan terdakwa membahayakan dan mengancam keselamatan / jiwa orang lain;
Hal - Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal;
Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dikemudian hari;
Terdakwa masih berstatus mahasiswa;------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana, dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringankan tersebut, maka menurut Pengadilan, pidana yang akan dijatuhkan tersebut, di pandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan;-------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 197 KUHAP, Pasal 2 ayat ( 1 ) UU. Drt. No. 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;-------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AKBAR ILHAM alias ACUL, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membawa Sajam Tanpa Izin Dari Yang Berwenang”-----------------------
Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipa besi stelis yang ujungnya bengkok gepeng dan tajam menyerupai sebilah clurit dengan gagang panjang dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim hari : KAMIS, tanggal 22 Oktober 2015, oleh Kami, MAURID SINAGA, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, H. ABDUL BARIA.RAHIM, SH.MH., dan NELSON JAPASAR MARBUN,SH.MHum. masing-masing sebagai HakimAnggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hj.PURWATI HAZIMAH.SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri WISNU ANDHIKA,SH.MH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
1 ABDUL BARI A. RAHIM SH. MH. MAURID SINAGA, SH.M.Hum
2. NELSON J. MARBUN, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Hj. PURWATI HAZIMAH SH