40/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 40/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Arifur Rochman bin Mas
Dihukum
P U T U S A N
Nomor: 40/Pid.Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------------------------------------------
N a m a : Muhammad Arifur Rochman bin Mas’ud
Tempat lahir : Jepara ;-----------------------------------------------
Umur/Tgl lahir : 36 tahun /
Jenis kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------
Agama : Islam;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------
Alamat : Dukoh Krajan RT.05 RW. 01 Kelurahan Jambu Timur , Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara ;--------------------------------
Terdakwa di tahan oleh :------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 10 – Mei - 2012 S/d tanggal 29 – Mei – 2012 ;--
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 30 – Mei - 2012 S/d tanggal 8 – Juli – 2012 ;-------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 4 – Juli - 2012 S/d tanggal 23 – Juli - 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 12 - Juli - 2012 S/d tanggal 10 - Agustus - 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Purwodadi sejak tanggal 11 Agustus 2012 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberi kesempatan akan haknya itu dan akan menghadapi sendiri; ----------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ,;---------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;--------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini tentang Penetapan Hari Sidang ;--------------------------------------------------------------
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;---------------------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan :-------------------------------------------------------------------
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;-----------------
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIFUR ROCHMAN BIN MAS’UD bersalah melakukan tindak pidana “ Kehutanan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana Surat Dakwaan kami ;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIFUR ROCHMAN BIN MAS’UD berupa pidana penjara selama 2 (dua ) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan sementara yang sudah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;-----------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM truk Nomor: Polisi K- 1321 – QC warna putih Orange nama pemilik Masriah alamat Bapangan RT.03 RW.03 Jepara beserta kunci kontaknya ;-----------------------------------------
1 (satu) lembar STNK KBM truk No.Polisi K-1321-QC warna putih orange nama pemilik Masriah alamat Bapangan RT.03 RW. 03 Jepara ;--------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------
796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam ) batang bentuk balok persegi berbagai ukuran dengan Volume sekitar 1,9045 M3. ----- Dirampas untuk Negara Cq Perum Perhutani Randublatung
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 16 Agustus 2012 yang pada pokoknya : mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ;--------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya dan terdakwa tetap dalam pembelaannya ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa Muhammad Arifur Rochman bin Mas’ud pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar pukul 21.00. Wib. Atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 bertempat di Jalan Wirosari – Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa awalnya saksi Purnomo Bin Japan dan saksi Driyanto Bin Supardi (Petugas Perhutani Purwodadi) mendapat invormasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk No. Pol : K-1321-QC warna putih orange dari Jalan raya Wirosari menuju kejalan raya Desa tegalrejo telah mengangkut kayu jati Hasil Hutan tanpa ada ijin dari yang berwenang selanjutnya pada hari rabu tanggal 9 Mei 2012, saksi Purnomo Bin Japan dan saksi Driyanto Bin Supardi melakukan penghadangan di Jalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan dan sekitar jam 21.00 wib. Para saksi menghentikan sebuah truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange kemudian dilakukan pengecekan para saksi menemukan kayu jati milik terdakwa berjumlah 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan volume sekitar 1.9045 M3 yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah ;----------
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari beberapa orang di Desa Donggong Kejamatan Jati, Kabupaten Blora berbentuk olahan dengan harga sekitar Rp 12.105.000,- (dua belas juta seratus lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual ke Jepara dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) kemudian pada hari rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 10.00 wib. Terdakwa menelpon saksi Hadi Purwanto ( alamat di Desa Trengguli RT.04 RW.04 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara ) yang isinya saksi Hadi Purwanto disuruh datang ke Purwodadi dengan membawa truk dan ditunggu di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan sekitar jam 14.00 wib. Saksi Hadi Purwanto dengan mengendarai truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange milik Marsiah (Ibu dari saksi Khanif Radin) berangkat menuju Purwodadi sekitar jam 17.30 wib. Truk yang dikemudikan saksi Hadi Purwanto sampai diperempatan Wirosari, Kabupaten Grobogan setelah itu saksi Hadi Purwanto turun dan disuruh menunggu disebuah warung kopi disekitar tempat tersebut kemudian truk No. Polisi K-1321-QC warna putij orange milik Marsiah dibawa oleh terdakwa ke Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, setelah sampai di Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa menaikkan 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan Volume sekitar 1.9045 M3. Keatas truk No. Polisi K- 1321 –QC warna putih orange , setelah selesai kemudian truk tersebut dibawa kembali oleh terdakwa menuju keperempatan Wirosari Kabupaten Grobogan tempat saksi Hadi Purwanto menunggu setelah bertemu dengan saksi Hadi Purwanto di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan kemudian saksi Hadi Purwanto naik kembali keatas truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange duduk disebelah sopir (terdakwa) kemudian truk berjalan kembali dimana terdakwa sebagai sopirnya namun ketika sampai dijalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan truk yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan oleh Purnomo Bin Japan dan saksi Driyanto Bin Supardi (petugas dari Perhutani Purwodadi) dan ketika ditanyakan surat surat Pengangkutan yang melengkapi kayu jati tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat surat yang diminta petugas, kemudian terdakwa dibawa ke kantor Perhutani KPH Purwodadi dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti nya diserahkan ke Polres Grobogan ;----------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 30.376.775 ,- ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah ) ;-------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 78 ayat (7) joncto pasal 50 ayat (3) huruf h Undang Undang RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;--------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa ; --------------
1 (satu) l unit KBM Truk Isusu NKR71 E.2 No.Pol K-1321-QC jenis NBRG/Light truk, tahun 2007, warna putih orange Nosin : B007731, Noka : MHCNK71LY7Joo7731 No. BPKB : 78192011, nama pemilik MASRIAH alamat : Bapangan RT.03 RW.03 Jepara beserta kunci kontaknya ;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK KBM Truk Isusu NKR71 E.2 No.Pol K-1321-QC jenis NBRG/Light truk tahun 2007 warna putih orange Nosin: B007731 Noka : MHCNK71LY7J007731 No. BPKB : 78192011, nama pemilik MASRIAH alamat Bapangan RT.03 RW.03 Jepara ;-------------------------
796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbentuk balok persegi berbagai ukuran kayu jati hasil hutan dengan ukuran sbb:-----------------
13 cm x 13 cm x 80 cm sebanyak = 7 batang
10 cm x 10 cm x 80 cm sebanyak =55 batang
8 cm x 8 cm x 80 cm sebanyak =66 batang
7 cm x 5 cm x 80 cm sebanyak =62 batang
9 cm x 9 cm x 70 cm sebanyak = 2 batang
7 cm x 7 cm x 80 cm sebanyak =14 batang
6 cm x 6 cm x 80 cm sebanyak = 4 batang
9 cm x 9 cm x 80 cm sebanyak = 8 batang
9 cm x 9 cm x 80 cm sebanyak = 8 batang
9 cm x 3 cm x 80 cm sebanyak = 6 batang
6 cm x 3 cm x 80 cm sebanyak =15 batang
5 cm x 3 cm x 80 cm sebanyak =19 batang
7 cm x 7 cm x 70 cm sebanyak =18 batang
10 cm x 10 cm x 70 cm sebanyak = 2 batang
12 cm x 12 cm x 80 cm sebanyak = 3 batang
5 cm x 5 cm x 80 cm sebanyak =22 batang
9 cm x 3 cm x 50 cm sebanyak =20 batang
14 cm x 14 cm x 80 cm sebanyak = 1 batang
9 cm x 3 cm x 40 cm sebanyak =11 batang
5 cm x 5 cm x 70 cm sebanyak =29 batang
5 cm x 5 cm x 60 cm sebanyak =37 batang
7 cm x 4 cm x 70 cm sebanyak = 7 batang
5 cm x 3 cm x 70 cm sebanyak =11 batang
7 cm x 4 cm x 80 cm sebanyak = 7 batang
8 cm x 8 cm x 70 cm sebanyak = 4 batang
6 cm x 6 cm x 80 cm sebanyak = 1 batang
5 cm x 3 cm x 80 cm sebanyak =42 batang
9 cm x 3 cm x 40 cm sebanyak =10 batang
5 cm x 5 cm x 50 cm sebanyak = 9 batang
5 cm x 2 cm x 70 cm sebanyak =110 batang
9 cm x 3 cm x 60 cm sebanyak =10 batang
5 cm x 2 cm x 80 cm sebanyak =48 batang
5 cm x 2 cm x 60 cm sebanyak =75 batang
5 cm x 1 cm x 80 cm sebanyak =28 batang
5 cm x 3 cm x 60 cm sebanyak =15 batang
9 cm x 3 cm x 70 cm sebanyak = 1 batang
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukkan barang bukti tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan beberapa orang saksi, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PURNOMO BIN JAPAN : ---------------------------------------------------
Bahwa benar ketika pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 21.00 wib. Saksia bersama saksi Driyanto sedang berada di Pos mendapat Invormasi dari masyarakat ada sebuah truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange dari Jalan Raya Wirosari menuju ke jalan Desa Tegalrejo mengangkut kayu jati ;---------------------------------------------------
Selanjutnya saksi menuju Pos penjagaan di jalan Wirosari Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo kecamatan Wirosari dan melihat ada sebuah truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange melewati pos, kemudian saksi berusaha menghentikan namun truk tersebut tetap berjalan kemudian baru dapat diahentikan ketika truk sampai diDesa teges ditempat tersebut sedang ada perbaikan jalan sehingga truk tersebut berhenti lalu saksi menanyakan kepada terdakwa truk tersebut membawa apa namun terdakwa hanya diam lalu saksi melihat bak truk dari atas ternyata truk berisi kayujati ukuran persegi kecil kecil diatas bak truk ;---------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan surat surat yang menyertai pengangkutan kayu jati tersebut namun terdakwa tidak mempunyai lalu saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke KPH Purwodadi dan selanjutnya pada pagi harinya diserahkan ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi DRIYANTO BIN SUPARDI :------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 21.00 wib. Saksi bersama saksi Purnomo sedang berada di pos mendapat invormasi dari masyarakat ada sebuah truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange dari jalan Raya Wirosari menuju ke jalan raya Desa tegalrejo mengangkut kayujati ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi menuju Pos penjagaan di jalan Wirosari Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo kecamatan Wirosari dan melihat ada sebuah truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange melewati pos, kemudian saksi berusaha menghentikan namun truk tersebut tetap berjalan kemudian baru dapat diahentikan ketika truk sampai diDesa teges ditempat tersebut sedang ada perbaikan jalan sehingga truk tersebut berhenti lalu saksi menanyakan kepada terdakwa truk tersebut membawa apa namun terdakwa hanya diam lalu saksi melihat bak truk dari atas ternyata truk berisi kayujati ukuran persegi kecil kecil diatas bak truk ;---------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan surat surat yang menyertai pengangkutan kayu jati tersebut namun terdakwa tidak mempunyai lalu saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke KPH Purwodadi dan selanjutnya pada pagi harinya diserahkan ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi HADI PURWANTO :----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 0900 wib pagi. Saksi dibengkel untuk memperbaiki truk No. Pol K-1321-QC warna putih orange milik saksi Khanif ada onderdil yang rusak dan harus diperbaiki karena paginya akan dibawa ke jakarta pada saat itu terdakwa menelphone saksi untuk meminjam truk guna mengangkut dami di Purwodadi ; ----------------------------------------------------------------
Setelah selesai memperbaiki truk sore harinya sebelum mahgrib saksi berangkat ke Wirosari ketemu ditempat perempatan Wirosari dengan terdakwa dengan membawa truk No.Pol K-1321-QC warna pautih orange sampai di perempatan Wirosari ketemu dengan terdakwa, lalu saksi turun dan minum kopi di warung sedangkan truk dibawa oleh terdakwa sendiri menuju ke arah blora (ke utara) ;---------------
Bahwa sehabis mahgrib truk dan terdakwa datang dan saksi melihat bak truk masih kosong namun saksi tidak sempat bertanya dan hanya diam saja duduk disebelah terdakwa, selanjutnya truk terus melaju sampai akhirnya di jalan Wirosari-Tegalrejo, Kelurahan tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten grobogan truk yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan oleh petugas dari Perhutani setelah diperiksa oleh petugas menemukan kayujati bentuk komponen (Floring) dibak truk tersebut ;---------------------------
Bahwa ongkos dalam meminjam truk tersebut belum pernah dibicarakan namun biasanya saksi dibayar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------
Bahwa truk milik saksi Khanif tersebut biasanya untuk mengangkut mebelair ke Jakarta dan saksi waktu itu tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik truk yaitu saksi Khanif ;---------------------------------------------------------------
Saksi KHANIF RADIN BIN ASFAN;----------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah sebagai pemilik truk No. Pol K-1321-QC warna putih orange ;-----------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 saksi Hadi Purwanto (Sopir Truk) memberitahukan bahwa truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange ada onderdil yang rusak dan harus diganti karena pagi harinya akan dibawa ke Jakarta mengirim mebelair kemudian saksi menyuruh saksi Hadi Purwanto agar truk dibawa ke bengkel di Jepara untuk diperbaiki ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah itu sampai 2 (dua) hari saksi berusaha menghubungi Hand Phone Hadi Purwanto namun tidak bisa nyambung, setelah 4 (empat0 hari Hadi Purwanto pulang kerumah dan memberitahukan kepada saksi bahwa truknya dipegang Polisi karena mengangkut kayujati ;---------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai ijin oleh Hadi Purwanto kalau truknya akan untuk mengangkut kayujati, kalau ijin pasti saksi tidak mengijinkan karena truk tersebut hanya untuk mengangkut mebelair ke Jakarta ;---------------------------
Keterangan saksi ahli
Menimbang, bahwa terhadap saksi ahli PRADONO BIN SOEGIONO yang menerangkan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya bersesuaian dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang untuk mempersingkat putusan ini dianggap telah termasuk dalam pertimbangan putusan ini; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukkan dipersidangan,yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: : -----------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar pukul 21.00. Wib. bertempat di Jalan Wirosari – Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kemudian saksi Hadi Purwanto naik kembali keatas truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange duduk disebelah sopir (terdakwa) , kemudian truk berjalan kembali dimana terdakwa sebagai sopirnya namun ketika sampai dijalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan truk yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan oleh petugas dari Perhutani Purwodadi dan ketika ditanyakan surat surat Pengangkutan yang melengkapi kayu jati tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat surat yang diminta petugas, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 30.376.775 ,- ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah ); -------
Bahwa benar saksi Purnomo Bin Japan dan saksi Driyanto Bin Supardi (Petugas Perhutani Purwodadi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk No. Pol : K-1321-QC warna putih orange dari Jalan raya Wirosari menuju kejalan raya Desa tegalrejo telah mengangkut kayu jati Hasil Hutan tanpa ada ijin dari yang berwenang, dan selanjutnya melakukan penghadangan di Jalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan dan sekitar jam 21.00 wib, dan menghentikan sebuah truk tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan menemukan kayu jati milik terdakwa berjumlah 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan volume sekitar 1.9045 M3 yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah; -------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari beberapa orang di Desa Donggong Kejamatan Jati, Kabupaten Blora berbentuk olahan dengan harga sekitar Rp 12.105.000,- (dua belas juta seratus lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual ke Jepara dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) ; -------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa pada hari rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 10.00 wib. menelpon saksi Hadi Purwanto ( alamat di Desa Trengguli RT.04 RW.04 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara ) yang isinya saksi Hadi Purwanto disuruh datang ke Purwodadi dengan membawa truk dan ditunggu di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan, dan sekitar jam 14.00 wib. Saksi Hadi Purwanto dengan mengendarai truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange milik Marsiah (Ibu dari saksi Khanif Radin) berangkat menuju Purwodadi dan setelah sampai diperempatan Wirosari, Kabupaten Grobogan saksi Hadi Purwanto turun dan disuruh menunggu disebuah warung kopi ;---------
Bahwa benar kemudian truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange milik Marsiah dibawa oleh terdakwa ke Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, setelah sampai di Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa menaikkan 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan Volume sekitar 1.9045 M3. Keatas truk No. Polisi K- 1321 –QC warna putih orange , setelah selesai kemudian truk tersebut dibawa kembali oleh terdakwa menuju keperempatan Wirosari Kabupaten Grobogan tempat saksi Hadi Purwanto menunggu setelah bertemu dengan saksi Hadi Purwanto di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan ;------------
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang; --------------------------------------------------------
Unsur dilarang mengangkut dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanga saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Arifur Rochman bin Mas’ud, yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsure setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hokum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua “mengangkut dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang”, adalah dalam penyebutan secara alternative, dalam arti bilamana salah satu dari perbuatan tersebut sudah terbukti dari hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, maka terhadap unsure kedua ini telah terpenuhi secara hokum; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua ini sebelum dibuktikan lebih lanjut, perlu kiranya diketahui yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan; --------------
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib untuk disyukuri,oleh karena karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlaq mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;-------------
Menimbang, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun akan datang ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan haruslah dilengkapi dengan dokumen yang bernama Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yang dalam penjabaran lebih terperinci masalah SKSHH telah diatur melalui SK Dirjen PHP No.132/KPTS/VI-Edar-2002 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang diperbaharui dengan Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan tentang Penetapan dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH mulai tahun 2003
Menimbang, bahwa tujuan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas adalah sebagai upaya agar penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana facta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar pukul 21.00. Wib. bertempat di Jalan Wirosari – Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Purnomo Bin Japan dan saksi Driyanto Bin Supardi (Petugas Perhutani Purwodadi) telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk No. Pol : K-1321-QC warna putih orange dari Jalan raya Wirosari menuju kejalan raya Desa tegalrejo telah mengangkut kayu jati Hasil Hutan tanpa ada ijin dari yang berwenang, dan selanjutnya melakukan penghadangan di Jalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan dan sekitar jam 21.00 wib, dan menghentikan sebuah truk tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan menemukan kayu jati milik terdakwa berjumlah 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan volume sekitar 1.9045 M3 yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sa. Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari beberapa orang di Desa Donggong Kejamatan Jati, Kabupaten Blora berbentuk olahan dengan harga sekitar Rp 12.105.000,- (dua belas juta seratus lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual ke Jepara dengan harga kurang lebih Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa pada hari rabu tanggal 9 Mei 2012 sekitar jam 10.00 wib. menelpon saksi Hadi Purwanto ( alamat di Desa Trengguli RT.04 RW.04 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara ) yang isinya saksi Hadi Purwanto disuruh datang ke Purwodadi dengan membawa truk dan ditunggu di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan, dan sekitar jam 14.00 wib. Saksi Hadi Purwanto dengan mengendarai truk No.Pol K-1321-QC warna putih orange milik Marsiah (Ibu dari saksi Khanif Radin) berangkat menuju Purwodadi dan setelah sampai diperempatan Wirosari, Kabupaten Grobogan saksi Hadi Purwanto turun dan disuruh menunggu disebuah warung kopi ;---------------
Bahwa selanjutnya truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange milik Marsiah dibawa oleh terdakwa ke Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, setelah sampai di Desa Donggong Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa menaikkan 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan Volume sekitar 1.9045 M3. Keatas truk No. Polisi K- 1321 –QC warna putih orange setelah selesai kemudian truk tersebut dibawa kembali oleh terdakwa menuju keperempatan Wirosari Kabupaten Grobogan tempat saksi Hadi Purwanto menunggu setelah bertemu dengan saksi Hadi Purwanto di perempatan Wirosari Kabupaten Grobogan . Bahwa kemudian saksi Hadi Purwanto naik kembali keatas truk No. Polisi K-1321-QC warna putih orange duduk disebelah sopir (terdakwa) , kemudian truk berjalan kembali dimana terdakwa sebagai sopirnya namun ketika sampai dijalan Wirosari – Tegalrejo Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan truk yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan oleh petugas dari Perhutani Purwodadi dan ketika ditanyakan surat surat Pengangkutan yang melengkapi kayu jati tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat surat yang diminta petugas, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 30.376.775 ,- ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah );----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure dilarang menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi secara hukum ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN BERUPA KAYU JATI TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hokum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki jati dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya pekara;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti , yang oleh karena telah selesainya pemeriksaan persidangan ini maka status barang bukti tersebut akan di tentukan dalam amar putusan dibawah ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam) batang berbagai ukuran bentuk balok persegi dengan Volume sekitar 1.9045 M3 jenis kayu jati diperoleh oleh terdakwa dengan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Unit KBM truk Nomor: Polisi K- 1321 – QC warna putih Orange , adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana mengangkut kayu jati yang tanpa dilampiri dengan dokumen yang sah, maka sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar dibawah ini ;-----------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; ---------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan ekosistem alam ;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mendorong masyarakat melakukan penebangan liar;------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini daerah Perhutani Kabupaten Grobogan;-----------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama ;--------------
Hal – hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini ;-------------------------
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Muhammad Arifur Rochman bin Mas’ud telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN BERUPA KAYU JATI TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Muhammad Arifur Rochman bin Mas’ud dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM truk Nomor: Polisi K- 1321 – QC warna putih Orange nama pemilik Masriah alamat Bapangan RT.03 RW.03 Jepara beserta kunci kontaknya ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK KBM truk No.Polisi K-1321-QC warna putih orange nama pemilik Masriah alamat Bapangan RT.03 RW. 03 Jepara beserta kunci kontaknya ;---------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------
796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam ) batang bentuk balok persegi berbagai ukuran dengan Volume sekitar 1,9045 M3. ---------- Dirampas untuk Negara Cq Perum Perhutani Randublatung ;---
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan NUR KHOLIDA DW, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HIDAYAT, SH., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh oleh NUNUK DWI ASTUTI, SH. Penuntut Umum dan terdakwa; ---------------------------------------------------
Hakim Ketua
Tertanda
RIYANTO ALOYSIUS, SH.
Hakim-Hakim Anggota :
Tertanda Tertanda
AGUNG NUGROHO, SH. 2. NUR KHOLIDA DW, SH.MH.
Panitera Pengganti :
Tertanda
HIDAYAT, SH.