98/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 98/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUSTAMI BIN AHMAD
 Menyatakan Terdakwa Bustami Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”;  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;  Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) buah Hnd Phone Merek Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih, dirampas untuk dimusnahkan;  Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:98/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Bustami Bin Ahmad;
Tempat lahir : Gampong Unoe Bungkok;
Umur atau Tanggal Lahir : 20 Tahun / 02 Agustus 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro KabupatenPidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2015, selanjutnya Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 06 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tanggal 07 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM PIDIE, beralamat di Jl. Cempaka No.06 Blok Sawah, Sigli, Kabupaten Pidie, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum No. 98/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sgi tertanggal 13 April 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperlihatkan barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Hakim menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bustami Bin Ahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagai mana dakwaan Primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
(satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
1 (satu) buah Hnd Phone Merek Nokia warna hitam.
1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 06 April 2014 No. Reg.Perkara.PDM-16/ SGI/ 03/ 2015, sebagai berikut;
Primair :
Bahwa terdakwa Bustami Bin Ahmad pada hari Kamis tanggal12 Februari 2015 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kecamatan Pidie, atau setidak-tidaknya di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli,secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa pada waktu itu sedang berada diwarung Mieso Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Baro Kab.Pidie, kemudian terdakwa dihubungi oleh seorang calon pembeli sabu yang baru terdakwa kenal yang namanya tidak terdakwa ketahui dan oleh orang tersebut menannyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa menjawab ada di Gampong dan oleh calon sipembeli sabu menanyakan kepada terdakwa “ Apa ada barang (sabu) dan terdakwa menjawab “ Ada “ dan oleh orang tersebut mengatakan kepada terdakwa kalau ada nanti malam akan menjumpai kamu dan oleh terdakwa menjawab “ Boleh “ selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Baro Kab.Pidie menuju ke Kecamatan Kumbang Tanjong Kab.Pidie terdakwa dihubungi oleh calon pembeli sabu tersebut yang akan membeli sabu pada terdakwa dan menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa menjawab “ “ Ada di Gampong “ dan oleh orang tersebut mengatakan kepada terdakwa “ Saya sudah berada di Gampong kamu “ kemudian oleh terdakwa meminta kepada sepembeli sabu tersebut untuk menunggu, setelah itu terdakwa langsung menuju kekilang perabotan di Gampong Jirat Manyang Kec.Mutiara Kab.Pidie.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa tiba dikilang perabotan tersebut dan terdakwa menghubungi kawan terdakwa dan menanyakan barang (sabu) kepada kawan terdakwa dan oleh kawan terdakwa menjawab untuk sementara waktu tidak ada barang (sabu)mungkin seminggu lagi baru masuk barangnya (sabu)dan pada saat itu dikilang perabotan tersebut ada Sdr. Bang Baka (DPO) lalu terdakwa menanyakan sama Bang Baka dimana bisa kita cari barang (sabu)untuk 1 (satu) Jie/paket dan oleh Bang Baka menjawab ada sama kawan saya dan oleh Sdr.Bang Baka meminta kepada terdakwa untuk menunggu dikilang perabotan tersebut selanjutnya Sdr.Bang Baka pergi mencari Narkotika jenis sabu untuk terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian Sdr.Bang Baka kembali lagi ketempat terdakwa menunggu dikilang perabotan kemudian Sdr. Bang Baka mengatakan kepada terdakwa ada barangnya (sabu) 1 (satu) paket harganya Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan saya belum punya uang apa boleh sabu tersebut terdakwa bawa dulu dan Sdr. Bang Baka mengatakan tidak boleh karena ini barang (sabu)tersebut punya orang lain dan akan saya tanyakan dulu pada pemilik sabu tersebut, setelah itu Sdr. Bang Baka langsung pergi meninggalkan terdakwa dan tidak lama kemudian Sdr. Bang Baka kembali lagi ketempat terdakwa menunggu dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild warna putih, selanjutnya terdakwa menghubungi orang yang akan membeli sabu pada terdakwa dan mengatakan barang (sabu) sudah ada dan sipembeli sabu tersebut menanyakan berapa harganya dan terdakwa menjawab harga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa bersama Bang Baka tiba di warung Kopi Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Tiga Kab.Pidie, selanjutnya terdakwa menghubungi orang yang akan membeli sabu tersebut dan menanyakan dimana posisinya dan orang tersebut menjawab dirinya masih di Beureunuen Kec.Mutiara Kab.Pidie, dan sepuluh menit kemudian terdakwa menghubungi lagi sipembeli sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kenapa lama sekali dan orang tersebut menjawab “ ini dalam perjalanan menuju ketempat terdakwa “ dan sekira pukul 20.20 wib sipembeli sabu tersebut menghubung terdakwa dan mengatakan bahwa ianya sudah tiba di Gampong terdakwa, kemudian calon sipembeli sabu tersebut tiba ditempat terdakwa menunggu dan langsung menghampiri terdakwa yang posisinya pada saat itu sedang berdiri disamping Jambo warung kopi yang berjarak kira kira 20 (dua ratus) meter,oleh calon sipembeli sabu tersebut menanyakan kepada terdakwa “ Dimana barangnya (sabu) kemudian oleh terdakwa langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild dari kantong celana sebelah kiri bagian depan lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada calon sipembeli tersebut, kemudian calon pembeli tersebut langsung membuka kotak rokok ternyata didalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap, ternayata sipembeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Pidie yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab –1550/NNF/2015, tanggal 24 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Delliana Naiborhu Mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Bustami Bin Ahmad adalah Positif Metamfatamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa terdakwa Bustami Bin Ahmad pada hari Kamis tanggal12 Februari 2015 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kecamatan Pidie, atau setidak-tidaknya di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli,secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakann narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa pada waktu itu sedang berada diwarung Mieso Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Baro Kab.Pidie, kemudian terdakwa dihubungi oleh seorang calon pembeli sabu yang baru terdakwa kenal yang namanya tidak terdakwa ketahui dan oleh orang tersebut menannyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa menjawab ada di Gampong dan oleh calon sipembeli sabu menanyakan kepada terdakwa “ Apa ada barang (sabu) dan terdakwa menjawab “ Ada “ dan oleh orang tersebut mengatakan kepada terdakwa kalau ada nanti malam akan menjumpai kamu dan oleh terdakwa menjawab “ Boleh “ selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Baro Kab.Pidie menuju ke Kecamatan Kumbang Tanjong Kab.Pidie terdakwa dihubungi oleh calon pembeli sabu tersebut yang akan membeli sabu pada terdakwa dan menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa menjawab “ “ Ada di Gampong “ dan oleh orang tersebut mengatakan kepada terdakwa “ Saya sudah berada di Gampong kamu “ kemudian oleh terdakwa meminta kepada sepembeli sabu tersebut untuk menunggu, setelah itu terdakwa langsung menuju kekilang perabotan di Gampong Jirat Manyang Kec.Mutiara Kab.Pidie.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa tiba dikilang perabotan tersebut dan terdakwa menghubungi kawan terdakwa dan menanyakan barang (sabu) kepada kawan terdakwa dan oleh kawan terdakwa menjawab untuk sementara waktu tidak ada barang (sabu)mungkin seminggu lagi baru masuk barangnya (sabu)dan pada saat itu dikilang perabotan tersebut ada Sdr. Bang Baka (DPO) lalu terdakwa menanyakan sama Bang Baka dimana bisa kita cari barang (sabu)untuk 1 (satu) Jie/paket dan oleh Bang Baka menjawab ada sama kawan saya dan oleh Sdr.Bang Baka meminta kepada terdakwa untuk menunggu dikilang perabotan tersebut selanjutnya Sdr.Bang Baka pergi mencari Narkotika jenis sabu untuk terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian Sdr.Bang Baka kembali lagi ketempat terdakwa menunggu dikilang perabotan kemudian Sdr. Bang Baka mengatakan kepada terdakwa ada barangnya (sabu) 1 (satu) paket harganya Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan saya belum punya uang apa boleh sabu tersebut terdakwa bawa dulu dan Sdr. Bang Baka mengatakan tidak boleh karena ini barang (sabu)tersebut punya orang lain dan akan saya tanyakan dulu pada pemilik sabu tersebut, setelah itu Sdr. Bang Baka langsung pergi meninggalkan terdakwa dan tidak lama kemudian Sdr. Bang Baka kembali lagi ketempat terdakwa menunggu dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild warna putih, selanjutnya terdakwa menghubungi orang yang akan membeli sabu pada terdakwa dan mengatakan barang (sabu) sudah ada dan sipembeli sabu tersebut menanyakan berapa harganya dan terdakwa menjawab harga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa bersama Bang Baka tiba di warung Kopi Gampong Unoe Bungkok Kec.Glumpang Tiga Kab.Pidie, selanjutnya terdakwa menghubungi orang yang akan membeli sabu tersebut dan menanyakan dimana posisinya dan orang tersebut menjawab dirinya masih di Beureunuen Kec.Mutiara Kab.Pidie, dan sepuluh menit kemudian terdakwa menghubungi lagi sipembeli sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kenapa lama sekali dan orang tersebut menjawab “ ini dalam perjalanan menuju ketempat terdakwa “ dan sekira pukul 20.20 wib sipembeli sabu tersebut menghubung terdakwa dan mengatakan bahwa ianya sudah tiba di Gampong terdakwa, kemudian calon sipembeli sabu tersebut tiba ditempat terdakwa menunggu dan langsung menghampiri terdakwa yang posisinya pada saat itu sedang berdiri disamping Jambo warung kopi yang berjarak kira kira 20 (dua ratus) meter,oleh calon sipembeli sabu tersebut menanyakan kepada terdakwa “ Dimana barangnya (sabu) kemudian oleh terdakwa langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild dari kantong celana sebelah kiri bagian depan lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada calon sipembeli tersebut, kemudian calon pembeli tersebut langsung membuka kotak rokok ternyata didalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap, ternayata sipembeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Pidie yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab –1550/NNF/2015, tanggal 24 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Delliana Naiborhu Mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Bustami Bin Ahmad adalah Positif Metamfatamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Jimmi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.00 Wib saksi mendapatkan Informasi dari masayarakat yang bahwa di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika yang terindikasi dilakukan oleh terdakwa Bustami Bin Ahmad.
Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut rekan saksi yaitu saksi Afdarul Akbar langsung melaporkan informasi tersebut kepada atasan yaitu Kasat Narkoba Polres Pidie, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama saksi Afdarul Akbar berserta anggota Kepolisian lainnya untuk melakukan penyelidian lebih lanjut atas informasi tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi lainnya menuju ke lokasi dan saksi menghubungi terdakwa dengan berpura-pura menjadi pembeli Narkotika jenis sabu dan saksi menanyakan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menjawabnya ada.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.30 wib saksi menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan bahwa saksi sudah berada di Gampong terdakwa lalu terdakwa meminta kepada saksi untuk menunggu sebentar dan sekitar pukul 18.30 wib saksi dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu sudah ada dan harga 1 (satu) paket seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh saksi mengatakan nanti saksi datang menjumpai terdakwa sekarang saksi sedang berada di Beureunuen Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi dan menanyakan dimana posisi saksi dan saksi menjawab dalam perjalanan menuju ketempat terdakwa menunggu dan sekitar pukul 20.20 wib saksi menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi sudah berada di Gampong terdakwa dan oleh terdakwa meminta kepada saksi untuk langsung menuju kewarung kopi Gampong Gampong Unoe Bungkok tempat terdakwa menunggu.
Bahwa benar selanjutnya saksi bersama saksi Afdarul Akbar beserta anggota kepolisian lainnya tiba dilokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa sedangkan saksi Afdaru Akbar beserta anggota kepolisian beridir agak jauh dengan tempat terdakwa menunggu untuk menjaga-jaga apabila terjadi hal hal tidak diinginkan.
Bahwa selanjutnya saksi langsung menuju warung kopi tersebut terlihat terdakwa juga sudah berada ditempat tersebut sedang berdiri di samping warung kopi tersebut, selanjutnya saksi menghampiri terdakwa sedang rekan saksi lainnya mematau dar jarak 20 meter dengan tempat saksi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa saksi menanyakan dimana barang (sabu) lalu terdakwa mengeluarkan bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih yang di dalam bungkusan rokok tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi, kemudian saksi bersama rekan saksi lainnya menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Afdarul Akbar;
Bahwa saksi dan rekan dari sesama kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar pukul 120.30 wib di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie;
Terdakwa ditangkap karena ia mau menjual sabu;
Bahwa kejadiannya bermula setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu ats perintah atasan, kami melakukan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya rekan saksi yang bernama Jimmi bertindak sebagai pembeli (undercover buy) dan menanyakan sabu kepada terdakwa melalui telpon;
Bahwa selanjutnya Jimmi dan terdakwa janjian bertemu di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie, kemudian saksi Jimmi datang ke lokasi tersebut sedangkan kami tim back up mengamatinya dari jarak yang seditik jauh dari tempat tersebut;
Bahwa pada saat saksi Jimmi tiba di lokasi, terdakwa sudah berada di tempat tersebut selanjutnya saksi Jimmi menghampiri terdakwa dan menanyakan dimana barang (sabu) lalu terdakwa mengeluarkan bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih yang didalam bungkusan rokok tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu;
Bahwa bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut sebelumnya terdakwa simpan di kantong celananya selanjutnya terdakaw menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Jimmi;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Jimmi dan anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan No.LAB : 1550/NNF/2015, tanggal 24 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Delliana Naiborhu yang hasil pemeriksaannya disimpulkan bahwa Barang bukti berupa sabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Jimmi adalah positif mengandung Metamfetamina dan termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Bustami Bin Ahmad telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie karena mau menjual sabu;
Bahwa kejadiannya bermula Saksi Jimmi menelpon terdakwa dan menanyakan sabu lalu Terdakwa menjawab ada selanjutnya terdakwa dan saksi Jimmi menyepakati tempat transaksi di samping sebuah Warung kopi yang terletak di Gampong tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Jimmi datang ke tempat transaksi tersebut bersama dengan saksi Afdarul Akbar dan rekannya sesama petugas, namun saksi Afdarul Akbar dan rekannya tersebut menuggu di tempat yang agak jauh untuk menunggu aba-aba lebih lanjut dari saksi Jimmi sambil mengamati pergerakan terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 20.20 saksi Jimmi datang ke tempat yang disepakati dan terdakwa sudah menunggu lalu saksi Jimmi menghampiri terdakwa yang sedang berdiri disamping Jambo warung kopi dan oleh saksi Jimmi menanyakan kepada terdakwa “ Dimana barangnya (sabu) kemudian oleh terdakwa langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild dari kantong celana sebelah kiri bagian depan lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Jimmi.
Bahwa kemudian saksi Jimmi langsung membuka kotak rokok ternyata di dalam kotak rokok tersebut ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap, dan terdakwa baru menyadari ternyata saksi Jimmi (sipembeli) Narkotika jenis sabu tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Pidie yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari Bang Baka dengan cara mengambil terlebih dahulu dan rencananya akan terdakwa bayar sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah selesai transaksi dengan saksi Jimmi;
Bahwa pada saat Transaksi dengan saksi Jimmi, Bang Baka juga Ikut bersama dengan terdakwa namun ia berhasi lari;
Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai peneliti ilmiah, pedagang besar farmasi ataupun petugas kesehatan;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie karena mau menjual sabu;
Bahwa kejadiannya bermula Saksi Jimmi menelpon terdakwa dan menanyakan sabu lalu Terdakwa menjawab ada selanjutnya terdakwa dan saksi Jimmi menyepakati tempat transaksi di samping sebuah Warung kopi yang terletak di Gampong tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Jimmi datang ke tempat transaksi tersebut bersama dengan saksi Afdarul Akbar dan rekannya sesama petugas, namun saksi Afdarul Akbar dan rekannya tersebut menuggu di tempat yang agak jauh untuk menunggu aba-aba lebih lanjut dari saksi Jimmi sambil mengamati pergerakan terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 20.20 saksi Jimmi datang ke tempat yang disepakati dan terdakwa sudah menunggu bersama dengan seorang yang bernama Bang Baka lalu saksi Jimmi menghampiri terdakwa dan menayakan sabu yang telah mera janjikan kemudian oleh terdakwa langsung mengeluarkan sabu yang terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dunhill Mild dari kantong celana sebelah kiri bagian depan lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Jimmi;
Bahwa setelah saksi Jimmi membuka kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Jimmi dan rekannya yang telah siaga sebelumnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari Bang Baka dengan cara mengambil terlebih dahulu dan rencananya akan terdakwa bayar sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah selesai transaksi dengan saksi Jimmi;
Bahwa terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut, terdakwa dan saksi Jimmi telah menyepakati harga sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai peneliti ilmiah, pedagang besar farmasi ataupun petugas kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan Subsidaritas, yaitu PRIMAIR melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SUBSIDAIR melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada bentuk dakwaan Subsidaritas konsekuensi pembuktiannya adalah harus dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur objektif: Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Unsur subjektif: Tanpa hak atau melawan hukum;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen terbukti maka terpenuhi pula kehendak dari unsur tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan barang bukti yang merupakan objek transaksi antara terdakwa dengan saksi Jimmi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie tersebut positif Mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika golongan I, sehingga yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi Jimmi bertindak sebagai pembeli (undercover buy) dan mememesan sabu kepada terdakwa 1 (satu) paket yang telah disepakati dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Handphone, kemudian terdakwa dan saksi Jimmi sepakat untuk bertemu di samping sebuah warung kopi di Gampong Unoe Bungkok tersebut kemudian pada saat saksi Jimmi datang, terdakwa sudah menunggu bersama seorang laki-laki yang bernama Bang Baka;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Jimmi langsung menanyakan sabu yang telah dijanjikan, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok dunhil yang berisi 1 (satu) paket sabu seberat lebih kurang 1 (satu) gram kepada saksi Jimmi, kemudian saksi beserta anggota kepolisian yang telah siaga sebelumnya langsung menangkap terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut terlihat terdakwa dan Jimmi telah menyepakati transaksi 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa juga telah menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Jimmi, namun terdakwa terlebih dahulu ditangkap sebelum menerima uang sebagai pembayaran sabu tersebut dari saksi Jimmi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menyerahkan sabu kepada saksi Jimmi yang bertindak selaku undercover buy, sedangkan menyerahkan merupakan salah satu elemen unsur ini maka dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur tersebut cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” lebih lanjut dalam pasal 35 dan 36 Undang Undang No. 35 tahun 2009 dijelaskan peredaran narkotika yang meliputi kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika dalam rangka perdagangan maupun pemindahtanganan hanya dapat diperuntukkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari Menteri. Selanjutnya pasal 39 menyebutkan bahwa narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah;
Menimbang, bahwa dari uraian keempat pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika hanyalah industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dan perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pelaksanaannya haruslah dengan izin dari menteri yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui perbuatan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Jimmi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan, disamping itu Terdakwa sehari-hari juga tidak berprofesi sebagai peneliti lembaga ilmu pengetahuan, pedagang besar farmasi, maupun petugas kesehatan sehingga Terdakwa tidak tergolong orang yang berhak atau berwenang menyerahkan Narkotika, maka perbuatan Terdakwa dalam hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku, yang disebut juga melawan hukum. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur melawan hukum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan unsur di atas jelas terlihat bahwa unsur-unsur yang dikehendaki pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah bahkan program seluruh masyarakat dunia yaitu gerakan anti ”NARKOTIKA”;
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak moral generasi bangsa;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa dimuka persidangan secara nyata telah menunjukkan rasa penyesalannya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka perlu ditetapkan masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penangkapan dan penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tergolong tindak pidana Narkotika, maka barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) buah Hnd Phone Merek Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih, oleh karena merupakan Narkotika dan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, maka barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan,;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan segala Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bustami Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) buah Hnd Phone Merek Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhil Mild warna putih,
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 oleh kami Budi Sunanda, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua serta Maimunsyah, S.H., M.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Syarifah Rafiqah, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Usman Affan, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli dan Terdakwa dengan didampingi penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
d.t.o.
Budi Sunanda, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
d.t.o.d.t.o.
Maimunsyah, S.H., M.H. Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Syarifah Rafiqah.