378/Pid.Sus/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Omar Bin Ibrahim Alias Omar
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR telah terbukti secara sah dar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja member! data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoieh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Rl)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c UU. Rl. No. 6 Th. 2011 lentang Keimigrasian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); 5. Barang.Bukti: - KTP atas Nama OMAR, NIK 3307051106600011, dikeluarkan tanggal 03 -07-2015; - Kartu Keluarga Nomor 3307050603150003 atas nama OMAR selaku Kepala Keluarga, dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Wonosobo tanggal 06-03-2015 - Buku Nikah No.l71/04A/l/2013 an. OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Kantor Urusan Agama Kalijambe - Sragen tanggal 04-06-20 13; Dirampas untuk dimusnahkan. - Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 9496921 (PERDIM 11); - Nomor Urut antrian No.2-022 tanggal 26 Oktober 201 5; Terlampir dalam Berkas Perkara. - Paspor Republic Singapore Nomor E4018740C atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan disingapura tanggal 09 Juli 2013; Identity Card Republic of Singapore No. S1417608Z atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan disingapura tanggal 19-06-2012. Dikembalikan kepada terdakwa OMAR BIN IBRAHIM.
PUTUSAN
Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR
Tempat Lahir : Singapura
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun/11 Juni 1960
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : WNA (Singapura)
Alamat : Duren Sawit RT. 08/03 Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD PEMPRI
Pasport : 4018740C
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 19 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 378/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 21 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 378/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memberi data vang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI)" , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c UU. RI. No. 6 Th. 2011 tentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana peniara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terdakwa tetap ditahan;
Denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Terdakwa dibebani pula membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Barang Bukti:
KTP atas Nama OMAR, NIK 3307051106600011, dikeluarkan tanggal 03 -07-2015;
Kartu Keluarga Nomor 3307050603150003 atas nama OMAR selaku Kepala Keluarga, dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Wonosobo tanggal 06-03-2015’
Buku Nikah No.l71/04/VI/2013 an. OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Kantor Urusan Agama Kalijambe - Sragen tanggal 04-06-2013;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 9496921 (PERDIM 11);
Nomor Unit antrian No.2-022 tanggal 26 Oktober 2015;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Paspor Republic Singapore Nomor E4018740C atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 09 Juli 2013;
Identity Card Republic of Singapore No. S1417608Z atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 19-06-2012;
Dikembalikan kepada terdakwa OMAR BIN IBRAHIM.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa la Terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 pukul 09.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain disekitar waktu itu bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Jln. Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, la Terdakwa dengan sengaja memberi data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) bagi dirinya sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR adalah seorang yang berkewarganegaraan asing (Singapura) bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) di Singapura, pada sekitar Bulan November 2012 terdakwa menikah di Negara Singapura dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia bernama Nuryanah, berulang kali terdakwa mengunjungi keluarga istri di Wonosobo, namun kedatangan terdakwa ke Indonesia terakhir pada tanggal 08 Oktober 2015 dengan menggunakan pengecualian visa yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa setelah terdakwa berada di Indonesia terdakwa bermaksud akan pergi ke Singapura mengambil Uang selama bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) Singapura, syarat untuk bisa keluar dari Negara Indonesia diperlukan dokumen perjalanan RI, untuk itu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 09.00 WIB terdakwa ditemani Nuryanah (istri terdakwa) datang ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk mengajukan paspor baru, langkah pertama terdakwa menuju ke meja petugas customer service untuk medapatkan formulir permohonan dan nomor antrian terdakwa harus menunjukan dokumen persyaratan berupa KTP, KK dan Surat Nikah, setelah dinyatakan lengkap terdakwa menerima formulir beserta nomornya, pada sekira pukul 11.00 Wib terdakwa masuk di Ruang wawancara untuk dilakukan pemeriksaan dan wawancara, pada saat diwawancarai terdakwa berusaha mengelabuhi petugas dengan bergaya seperti orang bisu (sulit bicara) terdakwa menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga yang dikeluarkan Kantor DIDUKCAPIL Kabupaten Wonosobo, Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijembe, Kabupaten Sragen yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, perilaku terdakwa tersebut mengundang kecurigaan petugas, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata diketahui bahwa terdakwa tidak bisu, sedangkan dokumen yang diberikan kepada petugas berupa
Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga, ternyata tidak terdaftar di Data Base Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo Nomor 470/473/2015 tertanggal 29 Oktober 2015;
Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, ternyata tidak tercatat di Register Kantor Urusan Agama Kec. Kalijambe Kabupaten Sragen, sebagaimana Surat Keterangan Nomor Kk.ll.l4.05/Pw.01/96/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c UU. RI. No. 6 Th. 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LESSA JANUARTI LESTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Customer Care di kantor Imigrasi kelas II Cilacap;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menerima setiap permohonan paspor RI dan melakukan pemeriksaan awal kelengkapan berkas permohonan dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon. Apabila berkas permohonan dianggap telah lengkap dan memenuhi syarat, kemudian siksi akan memberikan nomor antrian dan mengarahkan pemohon paspor untuk untuk melanjutkan prosesnya ke bagian Entry Data dan wawancara;
Bahwa setahu saksi terdakwa adalah salah satu pemohon Paspor RI yang mengajukan permohonan pada tanggal 26 Oktober 2015;
Bahwa pada saat pemohon Paspor RI atas nama Omar mengajukan permohonan paspor RI pada tanggal 26 Oktober 2015 di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap saksi berada di meja customer care sedang melakukan tugas sehari-sehari yaitu melakukan pemeriksaan awal berkas sebelum dilanjutkan ke proses entry data dan wawancara;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti waktunya yang saksi ingat sekitar pukul 09 (Sembilan) pagi pada tanggal 26 Oktober 2015;
Bahwa Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR mengajukan permohonan paspor RI didampingi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai isterinya’
Bahwa saksi tidak mengetahui perempuan yang mendampingi yang bersangkutan adalah isteri OMAR BIN IBRAHIM alias OMAR, saksi hanya mengetahui yang bersangkutan bernama Nuryanah berdasarkan pengakuannya pada saat menanyakan persyaratan permohonan paspor RI kepada saksi;
Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana keimigrasian yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, yang saksi ingat waktu itu pemohon atas nama Omar mengajukan permohonan paspor RI sekitar jam 09.00 WIB yang didampingi oleh seorang perempuan berkerudung yang kemudian mengaku isteri dari OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dan mengaku bernama Nuryanah. Pada waktu itu kondisi pemohon lebih banyak dari kondisi biasanya, dan Nuryanah datang kepada saksi untuk menanyakan persyaratan pembuatan paspor RI. Pada saat perempuan tersebut menanyakan persyaratan permohonan paspor RI, saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR duduk di tempat antrian paling belakang dan hanya terdiam. Setelah saksi memberikan penjelasan tentang berkas persyaratan permohonan paspor RI kemudian saksi mempersilahkan perempuan itu untuk mengantri karena waktu itu kondisinya memang agak ramai pemohon. Namun permintaan saksi ditolak perempuan tersebut dan malah perempuan tersebut "MEMAKSA" untuk segera dilayani pengajuan permohonan paspornya tapi saksi tidak mau melayaninya karena tidak sesuai antrian. Akhirnya pada gilirannya, saksi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang ketika itu diberikan kepada saksi melalui Nuryanah. Ketika saksi mengecek kelengkapan dokumen yang bersangkutan saksi juga menanyakan kepada Nuryanah siapa yang akan membuat paspor RI dan Nuryanah menjawab suaminya (OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR);
Bahwa setelah Nuryanah memberikan berkas permohonan atas nama Omar kepada saksi, saksi meminta agar OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR untuk duduk di hadapan saksi karena akan dilakukan wawancara singkat, namun Nuryanah memberitahukan bahwa suaminya (OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR) adalah orang yang tidak dapat berbicara atau bisu, sehingga meminta agar yang bersangkutan dapat mewakili suaminya untuk diwawancara. Pada kesempatan tersebut juga saksi tetap meminta agar Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR bertatap muka langsung dengan saksi untuk menandatangani formulir permohonan paspornya yang belum ditandatangani karena hal tersebut tidak dapat diwakili;
Bahwa saksi menyaksikan Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang menandatangani sendiri formulir permohonan paspor RI nya;
Bahwa setelah Penyidik menunjukkan formulir permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI (Perdim 11) Nomor 9496921 yang tertandatangani atas nama Omar sebagai pemohon, adalah benar formulir tersebut yang ditandatangani oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR;
Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR mengajukan permohonan paspor RI pada tanggal 26 Oktober 2015 berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah;
Bahwa berkas yang diajukan oleh terdakwa OMAR telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan nomor antrian dan dilanjutkan ke proses entry data dan wawancara;
Bahwa setelah penyidik memperlihatkan tanda bukti nomor antrian yang tertulis "2-022", saksi mengakui bahwa benar tanda bukti nomor antrian tersebut yang saksi berikan kepada OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR;
Bahwa saksi tidak ada kecurigaan terhadap dokumen atas nama Omar yang ditunjukkan oleh Nuryanah kepada saksi pada saat Nuryanah menyerahkan permohonan paspor RI untuk suaminya;
Bahwa pada saat Nuryanah menyerahkan permohonan paspor RI untuk suaminya kepada saksi, saksi tidak tahu sama sekali OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah Warga Negara Singapura;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
EDO KAILANI HAVID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-16.KP.03.03 TAHUN 2014 Tanggal 04 Juni 2014, saksi diangkat untuk menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, dengan uraian tugas fungsi pekerjaan yang saksi jalankan diantaranya melakukan dan mengawasi pekerjaan di bidang Lalu Lintas Keimigrasian yaitu memeriksa berkas permohonan paspor bagi WNI;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, sekira jam 11.15 WIB, Petugas wawancara Saudara Bagus Aditya Lelono mendatangi saksi untuk melaporkan kecurigaannya terhadap berkas permohonan paspor RI atas nama OMAR yang merupakan tuna wicara (bisu). Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah seorang tuna wicara (bisu) yang pada saat proses wawancara didampingi oleh seorang wanita yang mengaku isterinya dan bernama Nuryanah. Diceritakan juga bahwa kecurigaan Saudara Bagus Aditya Lelono diawali atas permintaan Saudari Nuryanah yang meminta Saudara Bagus Aditya Lelono untuk membantu proses penyelesaian paspor suaminya diselesaikan dalam waktu cepat;
Bahwa pada saat Saudara Bagus Aditya Lelono melaporkan kejadian tentang permohonan paspor RI atas nama Omar yang dinilainya mencurigakan, saksi berada di ruangan, saksi sedang melakukan tugas sehari-hari memeriksa permohonan paspor RI;
Bahwa setelah menerima laporan dari Saudara Bagus Aditya Lelono, saksi meminta saudara Bagus Aditya Lelono untuk menjelaskan tentang kecurigaan dirinya terhadap permohonan paspor RI atas nama OMAR;
Bahwa dasar kecurigaan terhadap permohonan paspor RI atas nama OMAR yang disampaikan saudara Bagus Aditya Lelono bahwa terdapat kejanggalan pada KTP dan KK yang masih terbilang baru diterbitkan yaitu pada tahun 2015. la juga mencurigai foto di KTP Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang terlihat tidak lazim atau berbeda dengan foto di KTP pada umumnya. Saudara Bagus Aditya Lelono juga mengatakan Bahwa ia ragu tentang kondisi bisu Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR karena dapat merespon dengan baik setiap pertanyaan yang ia tanyakan kepada isterinya Nuryanah;
Bahwa setelah mendengarkan keterangan tentang kecurigaan saudara Bagus Aditya Lelono yang disampaikan kepada saksi, saksi meminta saudara Bagus Aditya Lelono untuk membawa berkas permohonan paspor RI atas nama OMAR untuk saksi lakukan pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan terhadap berkas permohonan paspor RI atas nama Omar, saksi meragukan kebenaran atas KTP yang dimilik oleh Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dikarenakan adanya perbedaan warna yang tidak lazim pada bagian fotonya, dan juga sempat terfikir di benak saksi tentang ketidakbenaran kondisi bisu yang dialami oleh Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR karena berdasarkan pengalaman saksi waktu bertugas di Kantor Imigrasi Tangerang yang pernah menangkap warga Negara asing pemohon paspor RI yang berpura-pura bisu pada saat wawancara;
Bahwa setelah mencurigai berkas permohonan dan kondisi bisu Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR, saksi mencoba hubungi Saudara Intji Diqa Pribadi selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan keimigrasian untuk koordinasi namun tidak terjawab dan selanjutnya saksi menyerahkan berkas tersebut kepada saksi Bagus Tri Anggoro petugas seksi Wasdakim untuk ditindaklanjuti;
Bahwa benar setelah Penyidik memperlihatkan Dokumen KTP nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kali Jambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tanggal 04 Juni 2013, adalah dokumen yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR pada saat mengajukan permohonan paspor RI;
Bahwa persyaratan permohonan yang dilampirkan pada saat OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR mengajukan permohonan paspor RI sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terlampirnya KTP, KK dan Buku Nikah yang seluruhnya atas nama Omar;
Bahwa pada saat Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR mengajukan permohonan paspor RI pada Kantor Imigrasi Kelas II Cllacap, Saksi belum mengetahui Bahwa OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR bukan Warga Negara Indonesia melainkan berkewarganegaraan Singapura;
Bahwa menurut saksi perbuatan OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR tersebut dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar karena sejak awal proses tahapan pengajuan paspor RI, yang bersangkutan telah berpura-pura menjadi orang bisu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
BAGUS ADITYA LELONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Nomor W13.IMI.IMI3.KP.04.01-3739 Tanggal 31 Desember 2014, saksidiangkat sebagai Pemeriksa Keimigrasian (Entry Data) pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, dengan uraian tugas fungsi pekerjaan yang saksijalankan diantaranya melakukan pekerjaan di bidang Lalu Lintas Keimigrasian yaitu memeriksa berkas permohonan paspor RI dan juga melakukan tugas perbantuan sebagai Pembantu Pemeriksa (Booth 2) yaitu melakukan wawancara dengan pemohon paspor RI, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Nomor W13.IMI.IMI3-UM.01.03-2116 Tanggal 12 Oktober 2015;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR sebelumnya, saksi hanya mengetahui Bahwa OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah pemohon paspor RI yang saksi layani dalam proses wawancara pada tanggal 26 Oktober 2015;
Bahwa pada saat peristiwa tindak pidana Keimigrasian berlangsung, saksi berada di ruang wawancara sedang melakukan proses wawancara terhadap pemohon Paspor RI atas nama Omar;
Bahwa pada saat wawancara, Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR didampingi oleh seorang perempuan yang mengaku isterinya yang bernama Nuryanah;
Bahwa proses wawancara dapat didampingi apabila pemohon merupakan anak-anak atau pemohon yang dalam kondisi sakit ataupun juga pemohon yang mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi;
Bahwa pada saat akan dilakukan wawancara terhadap OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang didampingi oleh saksi Nuryanah selaku isterinya. saksi mempertanyakan siapa dan mengapa saksi Nuryanah mendampingi OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR pada saat dilakukan wawancara;
Bahwa saksi mendengar jelas, alasan saksi Nuryanah mendampingi OMAR BEN IBRAHIM Alias OMAR pada saat wawancara adalah dikarenakan kondisi OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang tidak dapat berbicara atau bisu yang juga diiyakan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dengan gerakan menganggukan kepala pada saat itu;
Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana keimigrasian yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, sekira jam 11.00 WIB adalah seorang pemohon Paspor RI atas nama OMAR sedang menjalankan tahapan proses wawancara, dan saat akan dimulai proses wawancara dirinya/menyerahkan dokumen persyaratan permohonan kepada saksi berupa KTP, KK, dan Buku Nikah;
Bahwa pada saat dilakukan wawancara, Nuryanah menjelaskan tujuan suaminya memohon paspor adalah untuk menjenguk adik kandung Nuryanah yang sedang sakit keras di Singapura dan memohon bantuan agar proses permohonan paspornya dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat. Pada awalnya, saksi tidak mencurigai atas keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan terdakwa, namun gelagat Nuryanah yang rnencurigakan untuk meminta penyelesaian paspor dalam waktu cepat, saksi merasa ada hal yang tidak benar terhadap kebenaran dari keterangannya sehingga saksi memeriksa kembali dengan teliti dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan. Pada saat itu saksi melihat ada keganjilan terkait dokumen persyaratan terutama KTP. Selain itu saksi juga mencurigai tentang kondisi bisu yang dialami oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR;
Bahwa dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR pada saat mengajukan perniohonan paspor RI atas nama Omar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah;
Bahwa secara formal dokumen yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR telah memenuhi persyaratan;
Bahwa kecurigaan saksi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah dalam hal waktu penerbitan KTP dan KK yang terbilang baru yaitu semua diterbitkan pada tahun 2015, selain itu warna yang terdapat pada foto di KTP juga terlihat agak berbeda dengan warna KTP pada umumnya yang biasa saksi lihat pada saat melakukan wawancara. Selain dokumen yang dilampirkan, saksi tidak melihat hal-hal yang mencurigakan;
Bahwa yang menjadi dasar kecurigaan saksi tentang kondisi bisu yang dialami oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah ketika OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dapat merespon setiap pertanyaan yang saksi ajukan kepada isterinya walaupun OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR tidak menjawab;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
BAGUS ADITYA LELONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Nomor W13.IMI.IMI3.KP.04.01-3739 Tanggal 31 Desember 2014, saksidiangkat sebagai Pemeriksa Keimigrasian (Entry Data) pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, dengan uraian tugas fungsi pekerjaan yang saksijalankan diantaranya melakukan pekerjaan di bidang Lalu Lintas Keimigrasian yaitu memeriksa berkas permohonan paspor RI dan juga melakukan tugas perbantuan sebagai Pembantu Pemeriksa (Booth 2) yaitu melakukan wawancara dengan pemohon paspor RI, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Nomor W13.IMI.IMI3-UM.01.03-2116 Tanggal 12 Oktober 2015;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR sebelumnya, saksi hanya mengetahui Bahwa OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah pemohon paspor RI yang saksi layani dalam proses wawancara pada tanggal 26 Oktober 2015;
Bahwa pada saat peristiwa tindak pidana Keimigrasian berlangsung, saksi berada di ruang wawancara sedang melakukan proses wawancara terhadap pemohon Paspor RI atas nama Omar;
Bahwa pada saat wawancara, Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR didampingi oleh seorang perempuan yang mengaku isterinya yang bernama Nuryanah;
Bahwa proses wawancara dapat didampingi apabila pemohon merupakan anak-anak atau pemohon yang dalam kondisi sakit ataupun juga pemohon yang mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi;
Bahwa pada saat akan dilakukan wawancara terhadap OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang didampingi oleh saksi Nuryanah selaku isterinya. saksi mempertanyakan siapa dan mengapa saksi Nuryanah mendampingi OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR pada saat dilakukan wawancara;
Bahwa saksi mendengar jelas, alasan saksi Nuryanah mendampingi OMAR BEN IBRAHIM Alias OMAR pada saat wawancara adalah dikarenakan kondisi OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR yang tidak dapat berbicara atau bisu yang juga diiyakan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dengan gerakan menganggukan kepala pada saat itu;
Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana keimigrasian yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, sekira jam 11.00 WIB adalah seorang pemohon Paspor RI atas nama OMAR sedang menjalankan tahapan proses wawancara, dan saat akan dimulai proses wawancara dirinya/menyerahkan dokumen persyaratan permohonan kepada saksi berupa KTP, KK, dan Buku Nikah;
Bahwa pada saat dilakukan wawancara, Nuryanah menjelaskan tujuan suaminya memohon paspor adalah untuk menjenguk adik kandung Nuryanah yang sedang sakit keras di Singapura dan memohon bantuan agar proses permohonan paspornya dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat. Pada awalnya, saksi tidak mencurigai atas keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan terdakwa, namun gelagat Nuryanah yang rnencurigakan untuk meminta penyelesaian paspor dalam waktu cepat, saksi merasa ada hal yang tidak benar terhadap kebenaran dari keterangannya sehingga saksi memeriksa kembali dengan teliti dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan. Pada saat itu saksi melihat ada keganjilan terkait dokumen persyaratan terutama KTP. Selain itu saksi juga mencurigai tentang kondisi bisu yang dialami oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR;
Bahwa dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR pada saat mengajukan perniohonan paspor RI atas nama Omar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah;
Bahwa secara formal dokumen yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR telah memenuhi persyaratan;
Bahwa kecurigaan saksi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah dalam hal waktu penerbitan KTP dan KK yang terbilang baru yaitu semua diterbitkan pada tahun 2015, selain itu warna yang terdapat pada foto di KTP juga terlihat agak berbeda dengan warna KTP pada umumnya yang biasa saksi lihat pada saat melakukan wawancara. Selain dokumen yang dilampirkan, saksi tidak melihat hal-hal yang mencurigakan;
Bahwa yang menjadi dasar kecurigaan saksi tentang kondisi bisu yang dialami oleh OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah ketika OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR dapat merespon setiap pertanyaan yang saksi ajukan kepada isterinya walaupun OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR tidak menjawab;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
BEJO SUBAGYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa prosedur permohonan KTP dan KK bagi pemohon diiakukan dengan cara:
Surat Pengantar RT/RW sesuai Perihal;
Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk di kelurahan sesuai perihal;
Mengisi Formulir Pendaftaran penduduk di kecamatan sesuai perihal;
Membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Lahir;
Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan;
Fotokopi Surat Cerai/Akta Perceraian jika sudah bercerai ;
Fotokopi Akta Pengakuan/Pengangkatan anak;
Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama dari Pengadilan;
Fotokopi Ijazah terakhir;
Jika permohonannya adalah pindah datang harus melampirkan surat keterangan pindah dari alamat sebelumnya;
Bahwa kewenangan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keiuarga adalah kewenangan dari Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bahwa dasar hukum dalam proses penerbitan KTP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen yang ditunjukan penyidik berupa Dokumen KTP nomor 3307051106600011 atas nama OMAR yang diterbitkan di Wonosobo pada tanggal 03 Juli 2013, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluarga dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Wonosobo tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa dokumen yang diperlihatkan penyidik kepada saksi berupa KTP nomor 3307051106600011 atas nama OMAR dan Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keiuarga pernah diperiksa oleh saksi yakni pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 ketika petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap datang ke kantor saksi untuk melakukan pengecekan kebenaran dan keabsahan dokumen berupa KTP dan KK atas nama OMAR;
Bahwa dokumen berupa KTP dan KK an. Omar yang penyidik perlihatkan sebelumnya kepada saksi tidak benar dan tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
Bahwa yang menjadi dasar keyakinan saksi terhadap KTP nomor 3307051106600011 atas nama OMAR dan Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keiuarga tidak pernah diterbitkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo Bahwa KTP dan KK atas nama Omar tersebut tidak pemah diterbitkan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo karena KTP dan KK tersebut tidak tercatat di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
Bahwa KTP dan KK atas nama Omar diketahui tklak tercaac seeeiah saksi memeriksa Buku Register dan Sistem
Kependudukan Kantor Administrasi Kependudukan dam PencaeaSan Sipil Kabupaten Wonosobo;
Bahwa Saksi menyampaikan bahwa setelah melakukan pengecekan cadia system database kependudukan, Kepala Kantomya memberikan penjelasan secara tertulis (Surat Kedinasan). dengan menandatangani Surat Nomor 470/473/2015 tanggal 29 Oktooer 2015 perihal Keabsahan KTP dan KK An. Omar yang menyatakan Bahwa dokumen KTP dan KK atas nama Omar tidak terdaftar di database Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipsi Kabupaten Wonosobo yang selanjutnya saksi berikan langsung kepada petugas imigrasi Cilacap;
Bahwa surat yang Penyidik perlihatkan berupa Surat Nomor 470/473/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal Keabsahan KTP dan KK An. Omar yang ditandatangani oleh Drs. Makmun Asmara, M.Si selaku Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo), surat tersebut adalah resmi dikeluarkan oleh Kantor Administrasi dan Kependudukan Catalan Sipil yang saksi berikan langsung kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap;
Bahwa saksi menyatakan Dokumen KTP dan KK atas nama Omar tidak terdaftar pada buku register dan database Sistem Administrasi Kependudukan Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo sehingga dapat dikatakan Bahwa KTP dan KK yang atas nama Omar diperoleh secara tidak sah / tidak benar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dirinya memiliki kecurigaan dokumen tersebut adalah tidak sah dikarenakan secara fisik wama yang terdapat pada KTP atas nama Omar memiliki perbedaan dengan warna pada blangko KTP asli tahun 2015. Pada Kartu Keiuarga saksi menemukan adanya keganjilan yang mencolok, yakni pada jenis tulisan yang digunakan pada Fisik Kartu Keiuarga an Omar berbeda dengan jenis tulisan yang digunakan pada fisik Kartu Keiuarga yang dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wonosobo tahun 2015, selain itu Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil an. Drs. Samsul Ma'artf MM terlihat kaku dan tidak sesuai dengan guratan specimen tanda tangan yang di tandatangani Drs.Sarnsul Ma'arif.MM;
Bahwa yang berhak mendapatkan KTP dan KK Warga Negara Indonesia hanyalah Warga Negara Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia asli dan warga Negara lain yang disahkan dengan Undang-undang menjadi warga Negara Indonesia;
Bahwa Kategori seseorang dikatakan warga Negara asing adalah bukan Warga Negara Indonesia yang untuk tinggal di Indonesia memerlukan izin tinggal;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penerbitan KTP dan KK atas nama Omar yang merupakan Warga Negara Singapura tidak dibenarkan karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KTP dan KK bagi WNI adalah hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 tersangka datang ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk mengajukan paspor baru 48 halaman;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak mengetahui persyaratan/dokumen apa saja yang harus dipenuhi, tersangka mengetahui persyaratannya setelah menanyakan kepada isteri tersangka saudara NURYANAH;
Bahwa tersangka tidak mengajukan permohonan paspor Rl di Kantor Imigrasi Wonosobo tetapi di Kantor Imigrasi Cilacap dengan alasan tersangka pernah mengurus izin tinggal tersangka yang overstay, sehingga tersangka khawatir kewarganegaraan tersangka akan diketahui oleh petugas imigrasi Wonosobo jika tersangka mengurus paspor Rl di Kantor Imigrasi Wonosobo;
Bahwa Kronologis pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap adalah Pada tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 wib dengan kendaraan mobil rental tersangka bersama dengan isteri tersangka berangkat dari Wonosobo menuju Cilacap. Setelah tiba di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap sekitar pukul 8 (delapan) pagi tersangka bersama isteri menuju ke meja petugas customer service untuk medapatkan formulir pefmotorsar star nomor antrian, Pada saat rtu isteri tersangka menunjukkan dokumen persyaratan berupa KTP. KK dan Surat Nikah dan akhirnya setelah dinyatakan lengkap petugas customer service memberikan formulir beserta nomor antrian dan meminta tersangka menunggu panggilan wawancara di ruang pelayanan paspor. Pada pukul 11.00 nomor antrian tersangka dipanggil oteh petugas untuk dilakukan wawancara;
Bahwa setelah petugas menunjukkan bukti nomor antrian permohooan paspor Nomor 2-022 dan formulir permohonan (Perdim 11) Nomor 9496921 kepada tersangka, benar tersangka mengakui nomor antrian dan formufir tersebut adalah milik tersangka yang diberikan oleh petugas customer service kepada tersangka;
Bahwa Dokumen yang pada saat tersangka mengajukan permohonan Paspor Rl pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap lampirkan adalah berupa KTP, KK dan surat nikah;
Bahwa tersangka menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas wawancara pada saat dilakukan wawancara;
Bahwa setelah penyidik memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keiuaga dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Buku Nikah nomor 171/04/W2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijembe, Kabupaten Sragen yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, benar tersangka mengakui semua dokumen itu milik tersangka dan dokumen tersebut juga tersangka gunakan untuk mengajukan permohonan paspor Rl di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap;
Bahwa ketika petugas Imigrasi melakukan wawancara tersangka di temani isteri tersangka saudari NURYANAH;
Bahwa kondisi Bisu yang tersangka alami tidak benar, tersangka mengakui tidak bisu sejak kecil. Alasan tersangka berperilaku seperti orang bisu dikarenakan tersangka takut salah menjawab ketika ditanya-tanya oleh petugas imigrasi pada saat wawancara;
Bahwa tidak ada yang menyarankan tersangka untuk berpura-pura menjadi bisu, tersangka berpura-pura menjadi bisu atas pemikiran tersangka sendiri;
Bahwa peristiwa yang terjadi ketika petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap tersangka adalah ketika tiba di loket wawancara, petugas menanyakan mengapa tersangka ditemani oleh isteri dan langsung dijawab oleh isteri tersangka bahwa tersangka tidak dapat berbicara atau bisu. Saat itu wawancara berjalan biasa antara petugas dan isteri tersangka, namun ketika isteri tersangka memohon agar proses penyelesaian paspor tersangka dipercepat karena ingin menjenguk adik kandung isteri tersangka yang sakit dan rela membayar lebih untuk itu, seketika tersangka melihat reaksi yang berbeda dari petugas wawancara. Petugas semakin teliti memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan tersangka dan akhirnya meminta tersangka dan isteri bertemu dengan atasannya. Setelah itu tersangka diminta untuk naik ke ruangan atas untuk interview lebih lanjut;
Bahwa tujuan tersangka memohon Paspor Rl di Cilacap adalah untuk mengurus uang hasil kerja tersangka selama di Singapura. Aturan di singapura menyatakan bahwa uang hasil kerja tersangka dapat diambil seutuhnya apabila tersangka telah memperoleh kewarganegaraan lain dan melepas kewarganegaraan Singapura yang dimiliki tersangka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
KTP atas Nama OMAR, NIK 3307051106600011, dikeluarkan tanggal 03 -07-2015;
Kartu Keluarga Nomor 3307050603150003 atas nama OMAR selaku Kepala Keluarga, dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Wonosobo tanggal 06-03-2015’
Buku Nikah No.l71/04/VI/2013 an. OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Kantor Urusan Agama Kalijambe - Sragen tanggal 04-06-2013;
Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 9496921 (PERDIM 11);
Nomor Unit antrian No.2-022 tanggal 26 Oktober 2015;
Paspor Republic Singapore Nomor E4018740C atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 09 Juli 2013;
Identity Card Republic of Singapore No. S1417608Z atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 19-06-2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR adalah seorang yang berkewarganegaraan asing (Singapura) bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) di Singapura, pada sekitar Bulan November 2012 terdakwa menikah di Negara Singapura dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia bernama Nuryanah, berulang kali terdakwa mengunjungi keluarga istri di Wonosobo, namun kedatangan terdakwa ke Indonesia terakhir pada tanggal 08 Oktober 2015 dengan menggunakan pengecualian visa yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa setelah terdakwa berada di Indonesia terdakwa bermaksud akan pergi ke Singapura mengambil Uang selama bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) Singapura, syarat untuk bisa keluar dari Negara Indonesia diperlukan dokumen perjalanan RI, untuk itu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 09.00 WIB terdakwa ditemani Nuryanah (istri terdakwa) datang ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk mengajukan paspor baru, langkah pertama terdakwa menuju ke meja petugas customer service untuk medapatkan formulir permohonan dan nomor antrian terdakwa harus menunjukan dokumen persyaratan berupa KTP, KK dan Surat Nikah, setelah dinyatakan lengkap terdakwa menerima formulir beserta nomornya, pada sekira pukul 11.00 Wib terdakwa masuk di Ruang wawancara untuk dilakukan pemeriksaan dan wawancara, pada saat diwawancarai terdakwa berusaha mengelabuhi petugas dengan bergaya seperti orang bisu (sulit bicara) terdakwa menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga yang dikeluarkan Kantor DIDUKCAPIL Kabupaten Wonosobo, Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijembe, Kabupaten Sragen yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, perilaku terdakwa tersebut mengundang kecurigaan petugas, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata diketahui bahwa terdakwa tidak bisu, sedangkan dokumen yang diberikan kepada petugas berupa
Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga, ternyata tidak terdaftar di Data Base Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo Nomor 470/473/2015 tertanggal 29 Oktober 2015;
Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, ternyata tidak tercatat di Register Kantor Urusan Agama Kec. Kalijambe Kabupaten Sragen, sebagaimana Surat Keterangan Nomor Kk.ll.l4.05/Pw.01/96/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c UU. RI. No. 6 Th. 2011 tentang Keimigrasian yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: .
Setiap orang;
Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor RI) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-124/Cilac/Epp.2/12/2015, tertanggal 17 Desember 2015 beserta berkas perkara atas nama terdakwa OMAR bin IBRAHIM alias OMAR ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor RI) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”kesengajaan” dalam perkara ini adalah telah menghendaki suatu perbuatan yang dilakukannya untuk mencapai suatu tujuan dan telah mengetahui atau menyadari apa yang dilakukannya serta mengetahui akibat hukum yang timbul atas perbuatannya yang dilakukan adalah perbuatan yang dilaran atau tidak diperintahkan oleh Undang-Undang, namun dianggap mengetahui dan tunduk pada peraturan hukum tertulis yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor RI) bagi dirinya sendiri” adalah suatu upaya perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak sesuai aturan hukum untuk mencapai tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi. Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR adalah seorang yang berkewarganegaraan asing (Singapura) bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) di Singapura, pada sekitar Bulan November 2012 terdakwa menikah di Negara Singapura dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia bernama Nuryanah, berulang kali terdakwa mengunjungi keluarga istri di Wonosobo, namun kedatangan terdakwa ke Indonesia terakhir pada tanggal 08 Oktober 2015 dengan menggunakan pengecualian visa yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa berada di Indonesia terdakwa bermaksud akan pergi ke Singapura mengambil Uang selama bekerja di Rumah Sakit IMH (International Mental Hospital) Singapura, syarat untuk bisa keluar dari Negara Indonesia diperlukan dokumen perjalanan RI, untuk itu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 09.00 WIB terdakwa ditemani Nuryanah (istri terdakwa) datang ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk mengajukan paspor baru, langkah pertama terdakwa menuju ke meja petugas customer service untuk medapatkan formulir permohonan dan nomor antrian terdakwa harus menunjukan dokumen persyaratan berupa KTP, KK dan Surat Nikah, setelah dinyatakan lengkap terdakwa menerima formulir beserta nomornya, pada sekira pukul 11.00 Wib terdakwa masuk di Ruang wawancara untuk dilakukan pemeriksaan dan wawancara, pada saat diwawancarai terdakwa berusaha mengelabuhi petugas dengan bergaya seperti orang bisu (sulit bicara) terdakwa menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga yang dikeluarkan Kantor DIDUKCAPIL Kabupaten Wonosobo, Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijembe, Kabupaten Sragen yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, perilaku terdakwa tersebut mengundang kecurigaan petugas, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata diketahui bahwa terdakwa tidak bisu, sedangkan dokumen yang diberikan kepada petugas berupa Kartu Tanda Penduduk Nomor 3307051106600011 atas nama OMAR, Kartu Keluarga nomor K 33070700099 atas nama Omar selaku kepala keluaga, ternyata tidak terdaftar di Data Base Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo Nomor 470/473/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 dan Buku Nikah nomor 171/04/VI/2013 yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2013, ternyata tidak tercatat di Register Kantor Urusan Agama Kec. Kalijambe Kabupaten Sragen, sebagaimana Surat Keterangan Nomor Kk.ll.l4.05/Pw.01/96/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri adalah suatu upaya perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak sesuai aturan hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur ini telah terpenuhi dengan tindakan secara sengaja berpura -pura bisu pada saat mengajukan permohonan Paspor RI bagi dirinya. Perbuatan yang dilakukan oleh OMAR BIN IBRAHIM alias OMAR dengan berpura-pura bisu sedangkan saat ini kenyataanya ia adalah orang yang tidak dalam kondisi bisu. Selain itu tindakan secara sengaja yang dilakukan OMAR BIN IBRAHIM alias OMAR untuk mendapatkan paspor RJ sedangkan diketahui bahwa OMAR BIN IBRAHIM alias OMAR adalah bukan Warga Negara Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 16 Undang -undang No. 6 tahun 201 1 tentang Keimigrasian yang mengatakan bahwa Paspor Biasa diterbitkan untuk \varganegara Indonesia kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.Sehingga terhadap OMAR BIN IBRAHIM alias OMAR yang dengan sengaja dan sadar mencoba untuk mendapatkan paspor RI dengan cara memberikan keterangan tidak benar telah melanggar ketentuan pasal 126 huruf c Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 126 huruf c UU. RI. No. 6 Th. 2011 tentang Keimigrasian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adanya pidana denda dalam UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa KTP atas Nama OMAR, NIK 3307051106600011, dikeluarkan tanggal 03 -07-2015, Kartu Keluarga Nomor 3307050603150003 atas nama OMAR selaku Kepala Keluarga, dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Wonosobo tanggal 06-03-2015, Buku Nikah No.l71/04/VI/2013 an. OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Kantor Urusan Agama Kalijambe - Sragen tanggal 04-06-2013 adalah hasil dari kejahatan maka akan dirampas untuk dimusnahkan, Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 9496921 (PERDIM 11) dan Nomor Unit antrian No.2-022 tanggal 26 Oktober 2015 akan tetap Terlampir dalam Berkas Perkara, Paspor Republic Singapore Nomor E4018740C atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 09 Juli 2013 dan Identity Card Republic of Singapore No. S1417608Z atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Singapura tanggal 19-06-2012 adalah dokumen milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa OMAR BIN IBRAHIM.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar hukum dengan menyalahi ijin tinggal di Inodnesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, UU. RI. No. 6 Th. 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa OMAR Bin IBRAHIM alias OMAR telah terbukti secara sah dar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja member! data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoieh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Rl)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c UU. Rl. No. 6 Th. 2011 lentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Barang.Bukti:
KTP atas Nama OMAR, NIK 3307051106600011, dikeluarkan tanggal 03 -07-2015;
Kartu Keluarga Nomor 3307050603150003 atas nama OMAR selaku Kepala Keluarga, dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Wonosobo tanggal 06-03-2015
Buku Nikah No.l71/04A/l/2013 an. OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan di Kantor Urusan Agama Kalijambe - Sragen tanggal 04-06-20 13;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 9496921 (PERDIM 11);
Nomor Urut antrian No.2-022 tanggal 26 Oktober 201 5;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Paspor Republic Singapore Nomor E4018740C atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan disingapura tanggal 09 Juli 2013; Identity Card Republic of Singapore No. S1417608Z atas nama OMAR BIN IBRAHIM dikeluarkan disingapura tanggal 19-06-2012.
Dikembalikan kepada terdakwa OMAR BIN IBRAHIM.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2016, oleh Sri Widodo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Riya Novita, S.H., M.H., dan Gede Putra Astawa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ari Priyambodo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh Agus Suhartanto S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
1. RIYA NOVITA, S.H., M.H. SRI WIDODO, S.H.
2. GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ARI PRIYAMBODO, S.H.