461/Pid.B/2009/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 461/Pid.B/2009/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Amrin Bahri, MM
penjara selama 4 tahun
P U T U S A N
Nomor 461/Pid.B/2009/PN-JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Ir. AMRIN BAHRI, M.M.
Tempat lahir : Ujung Tanjung
Umur / tanggal lahir : 49 Tahun/ 15 Desember 1960
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kompleks BTN Skayland Indah Blok D No.
141 Jayapura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS (Kantor Dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kab. Keerom)
Status penahanan terdakwa:
Oleh Penyidik : tidak ditahan;
Oleh Penuntut Umum: ditahan dengan tahanan kota sejak tanggal 20 Nopember 2009 s/d tanggal 07 Desember 2009;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura: ditahan dengan tahanan kota sejak tanggal 07 Desember 2009 s/d tanggal 05 Januari 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura: dengan Tahanan Kota sejak tanggal 06 Januari 2010 s/d tanggal 07 Maret 2010;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya JAMES SIMANJUNTAK, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kelapa Dua Entrop Jayapura, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Desember 2009;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDS-10/JPR/Ft.1/11/2009 tanggal 16 Agustus 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.485.801.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng bersama-sama saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si dan Saksi Florida Saroy, dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.198.833.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Arso dan Skanto oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery.
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.148.896.000,- (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Waris, senggi dan Web oleh CV. Aryan Pratama.
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 HA dengan nilai kontrak Rp.489.656.000,- (empat ratus delapan ratus sembila juta, enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan distrik Web oleh CV. Rezgal Hanura.
Surat perjanjian pemborongan No.525.16.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 Ha dengan nilai kontrak Rp.429.000.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengan sumber dana DPA-No.2.1.02/2007 tanggal 13 Maret 2007 lokasi kegiatan Distrik Senggi oleh CV. Batang Belubus.
Surat perintah kerja No.525.13.KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 6 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) dengan nilai kontrak Rp.118.302.000,- (seratus delapan belas juta rupiah, tiga ratus dua ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Kabupaten Keerom oleh CV. Raja Daud.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeorom Nomor.801/19/SK-DKP/V/2007 tentang pengangkatan panitia pemeriksa dan penerima barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007 atas nama :
Florida Saroy
Jenni Suebu, S.Hut
Arwin Purba, Sp
Ngatuwi, Sp
Fince f. Fautugilyanan, SP
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Nomor 810/18/SK-DKP/V/2007 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2007 atas nama : Flafius Merahabia, Nip. 640023421 tanggal 29 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.
Foto copy rekening kelompok tani Wembi Makmur No.32-22-0521 tanggal 09-10-2007 alamat kampung wembi.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Wambes Jaya No.32-22-0519 tanggal 09-10-2007 alamat Pir VB Mur I.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Suka Maju No.31-22-0512 tanggal 09-10-2007 alamat Naramben.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Padang Kanaan No.32-22-0511 tanggal 09-10-2007 alamat Tray Nelyan.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Anugerah No.32-22-0518 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Pir IV.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Betske Mandiri No.32-22-0514 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso Kota.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Makelar Jaya No.32-22-0517 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Yamua.
Foto copy buku rekening tani Kamp. Bakar No,32-22-0509 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso Pura.
Foto copy buku rekening kelompok Bhinneka Tunggal Ika No.32-22-0513 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso XIV.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamba kawan No.32-22-0516 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Sawiyatami.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Membramo No.32-22-0510 tanggal 09-10-2007 alamat Gudang Garam Arso.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Musfwa No.32-22-0515 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yeti.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Kwini No.32-22-0522 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Kwini.
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamta 4250 No.32-22-0520 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yamta Pir II.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 agustus 2007 sebanyak 17.000,- (tujuh belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani Kampung Wonorejo Arso Pir IV Hasanuddin L. yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wonorejo Arso Pir IV Syahrir Sirajuddin disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang dan daftar penerima bibit 27 (dua puluh tujuh) orang.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 15.000,- (lima ribu batang) antara CV. Yaban Putra (Mehemia Udam) dengan kelompok tani Kampung Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeerom Flavisu Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malengsius Musui diserta daftar nama kelompok 22 (dua puluh dua) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebungan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 15.000.- (lima belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan Kelompok Tani Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom Flavius Merahabi dan Kepala Kampung Wembi Malengsius Musui disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh ketua Pok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 16 agustus 2007 sebanyak 41.000,- (empat puluh satu ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menyerahkan CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menerima kelompok Tani Dusun Yeti Oktavianus Kres mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabiah dan kepala kampung Wembi Malengsius Musui disertai daftar nama kelompok 49 (empat puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Oktvianus Kress dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 9 Agustus 2007 sebanyak 20.000,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Sinar Balem Tinus Wenda yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan Kabupaten Keerom Flavius Merahabiah dan Kepala Kampung Arso VI Hendrik Asso diserta daftar nama kelompok 35 (tiga puluh lima) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Kristinus Wenda dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari rabu tanggal 15 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menyerahkan CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Yambes Elisabet Abar mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menyerahkan CV. Yaban Putra ( Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Marten Boom dan Nehamia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menyerahkan CV.Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupatan Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Marten Boom dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri. (ditulis tangan).
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 11 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menyerahkan CV. Yaban Putra ( Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Kampung Naramben Arso XIII Ismanto mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso XIII Yopi Asso disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Ismanto dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari jumat tanggal 10 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh ribu) batang yang menyerahkan CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Kampung Wulukubun Petrus Mumiage mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wulukubun Betty Widodo.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 22 Juli 2007 sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) batang yang menyerahkan CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) yang menerima kelompok tani Yowong Arso kotaVincent Girbers mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Arso Kota Bernard Nawyager disertai daftar nama kelompok 31 (tiga puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Vincent Girbers dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 september 2007 sebanyak 15.000 (lima belas ribu) batang yang menyerahkan CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) yang menerima kelompok tani kampung Yamta Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Yamto Arso Pir II Damasus Kabelen disertai daftar nama kelompok 25 orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Sihono dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tandan terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 September 2007 sebanyak 15.000, (lima belas ribu) batang yang menyerahkan CV.Bukit Maranno (Frans Einiare) yang menerima Kelompok Tani Kampung Yampa Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui Tenaga Tekhnis Lapangan Dinas Perhubungan Dan Kehutangan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Yamta Arso Pir II Damasus Kabelen.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 8 September 2007 sebanyak 20.00,- (dua puluh ribu) batang yang menyerahkan CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) yang menerima kelompok tani kampung Kwimi Lamber Kwambre mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Yamta Kwimi Titus Mungguai Damasus Kabelen disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Lamber Wambre dan Frans Tabisu mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Jaban Putra (Nehemia Udam) yang menerima kelompok tani Yakob Tekam mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan dinas perkebunan dan kehutanan kab.Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Sawiyatami Tobias Tekam disertai daftar nama kelompok 7 (tujuh) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Yakob Tekam dan Nehemi Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri.
Surat tanda terima barang bibit kako hari senin tanggal 13 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Jaban Purta (Nehemia Udam) yang menerima Kelompok Tani Arso IV mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stefanus Ibo disertai daftar nama kelompok 41 (empat puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten keerom ir. Amrin Bahri.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mekar Jaya kampung Yamua Arso jumlah anggota 35 (tiga puluh lima) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Supono dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Yamba Kawan kampung Sawiyatami jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 15 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Tobias Tekam dan Penyuluh Pertanian Lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama Kelompok Betske Mandiri Kampung Arso kota jumlah anggota 31 (tiga puluh satu) KK luas lahan 25 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Fransiskus Aniyare mengetahui kepala kampung Bernard Nauyager dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Anugerah kampung Wonorejo jumlah anggota 24 (dua puluh empat) KK luas lahan 17 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Hasanuddin, mengetahui kepala kampung cap dan tanda tangan (nama tidak ada) dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama)
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wembi Makmur kampung Wembi jumlah anggota 51 KK luas lahan 36 Ha tidak ada tanda tangan.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wambes Makmur kampung Wambe jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Elizabet Abar mengetahui Kepala Kampung Frans Abar dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Piter Enef.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Desa Kibay Kelompok Tusungki Kampung Yeti jumlah anggota 30 (tiga puluh) orang luas lahan 97 Ha kebun baru yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Kampung Yeti Kelompok Tusungki kampung Yeti jumlah anggota 43 (empat puluh tiga) orang yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao per KK 200 POHON TAHUN 2007 kampung Nasauw Yeti jumlah anggota 24 orang yang ditandatangani oleh ketua coordinator umum daerah perbatasan Oktovianus Kres.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Musfwa Kampung Yeti jimlah anggota 47 KK luas lahan 23 Ha yang di tandatangangani oleh ketua pok tani ( tidak ada nama penerima )dan penyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama ).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao Bantuan DIPA DinasPerkebunandan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Padang Kanaan Kampung Traymelyan jumlah anggota 20 KK luas lahan Ha yang ditandatangani oleh ketua pok tani ( tidak ada nama penerima ) danpenyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama ).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantua DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutana Keerom Tahun 2007 nama kelompok Suka Maju Kampung Naramben jumlah anggota 29 KK luas lahan 22 Ha yang di tandatangani oleh Ketua Pok Tani Ismanto mengetahui Kepala Kampung Yoi W. Assod dan Penyuluh Pertanian Lapangan Budi Purnomo.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kamp Bakar Kampung Arso Pura jumlah anggota 21 KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh ketua Pok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Memberamo Kampung Arso Pura jumlah anggota 30 KK luas lahan 20 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Pok tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama).
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Narewa / Bhinneka Tunggal Ika Kampung Wulukubun jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W. dan penyuluh pertanian lapangan Kartinah.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Memberamo Kampung Arso Pura jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Pok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W, dan penyuluh pertanian lapangan Kartinah.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Adrianus Tawa pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Roby May pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26September 2007 yang menerima pihak kedua Yunus Plok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Dusun Walay Kampung Molof Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Anton Psebo pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Yuwaenda 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Antonis Warombri pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Amgotro Distrik Web 800 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naaki pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Woslay Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Komelius Watae pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Yuruf Distrik Web 1000 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Yohanes Yafok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Ampas Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.
Surat keterangan pemeriksaan bibit kakao di Kampung Yuruf Distrik Web yang ditandatangani oleh Fince Florida Fautgilyanan, Sp mengetahui Kepala Seksi produksi pengolahan Thomas S. Lobay.
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 44 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 43 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 42 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2007 oleh 7 (tujuh) orang.
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2007 oleh 7 orang.
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluas tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2007 oleh 7 (tujuh) orang.
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 523 / 30c / DKP / DPA / XII / 2007 tentang penetapan kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan tanaman kakao rakyat melalui bantuan bibit tahun anggaran 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang terdiri dari Distrik Arso dan Skamto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525/ 211/ 2007 / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Revitaliasasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. SK tanpa nomor / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pembuatan TOR dan Juknis Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 229 / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Tim Pengambilan Contoh Pemurnian Kebun Induk Kakao yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525.14/ BA / XII / 2007, Rabu tanggal 1 Desember 2007 yang menerima pihak kedua Fatima Rofita, S.Ag pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapanlahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Wosley jumlah anggota 25 KK luas lahan 0.60 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok ___ mengetahui Kepala Kampung Wenan Naak.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 25 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Senggi jumlah anggota 31 KK luas lahan 0.50 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ___ mengetahui Kepala Kampung Marten Naak.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 08 / BAB / 02 / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Yunu Plok, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 25 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kasuari Kampung Molof Dusun Walay jumlah anggota 37 KK luas lahan 0.40 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok mengetahui Kepala Kampung Yunus Plok.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525. 10 / BA / X / 2007, Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Rahmat Alfadimah, pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Anggota) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 30 Oktober 2007.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 016 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Emes Sumel, pihak pertama Rahmat Alfadimah H (Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007.
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Balaweya Kampung Yuruf jumlah anggota 25 KK luas lahan 1 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Bolawly mengetahui Kepala Kampung Cornelius Watae dan Penyuluh Pertanian Lapangan Antonius Naba dan Pimpinan BPP Web Fergilius Narahubun.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 017 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Efraim Arumbe pihak pertama Rahmat Alfadimah (Direktur CV.Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua alam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007.
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Marobe Kampung Amggotro jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,5 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Efraim Arombe mengetahui Kepala Kampung Antonius Warombri dan Penyuluh Pertanian Lapangan F. Narahaubun dan Pimpinan BPP Web Fergilius Narahuhun.
Surat keterangan setoran pajak (SSP) NPWP:02.658.194.2.953.000 yang ditandatangani pada tanggal _____ 2007 oleh Rahmat Alfadimah H.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.525.15 / BA / XII / 2007 hari Rabu, tanggal 1 Desember 2007 yang menerima pihak kedua Ilham Unggairi, ST pihak pertama Florida Saroy, SE menyatakan telah melakukan pemeriksaan barang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua berdasarkan SPK No.2525.15/ Ktr.Dpk / VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007) mengetahui yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkembunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.227/ BAB /2007 hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua ____ Desa Ampas pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/ VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VOMB kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani VOMB mengetahui Kepala Kampung Yohanes Yafok.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VIUW kampung Ampas jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,250 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Pok Tani Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 227 /BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalipao pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok BAH kampung Kalipao jumlah anggota 19 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Kalipao jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok TIY kampung Kalipao jumlah anggota 10 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalifam pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok KOLMBA kampung Kalifam jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Sambsue kampung Kalifam jumlah anggota 23 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Banda pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi I kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi II kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mausa kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua __ Desa Pund pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok MOA kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kalipay kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,150 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung ____ mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu).
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu).
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah.
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 30 Agustus 2010 yang pada pokoknya berpendapat unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dan unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terbukti, karena seluruh uang yang dicairkan Florida Saroy dari rekening 14 kelompok tani dipergunakan seluruhnya untuk membayar bibit kakao yang telah diterima oleh 14 kelompok tani dari penangkar, dan dalam pembuatan rekening kelompok tani, yang menjadi contoh tanda tangan specimen adalah tanda tangan dari Terdakwa Amrin Bahri, Florida Saroy dan Ketua Kelompok Tani, sehingga Terdakwa dan saksi Florida Saroy membubuhkan tanda tangannya dalam slip penarikan uang dari rekening kelompok tidaklah suatu perbuatan yang melanggar kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa maupun Florida Saroy, serta seluruh program bantuan sosial berupa bantuan bibit kakao kepada 14 kelompok tani, penguatan modal usaha kelompok tani (UPH) dan program peningkatan produksi hasil pertanian telah dilaksanakan, oleh karenanya dakwaan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya sesuai harkat dan martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung nota pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya melampirkan tanda bukti/kwitansi pembelanjaan kegiatan UPH Naramben Jaya dan Yamua Jaya, Surat perjanjian Kemitraan Usaha antara kelompok tani dengan penangkar, tanda bukti/kwitansi pembayaran pembelian bibit kakao dari penangkar oleh kelompok tani, surat-surat pernyataan dari Kepala Kampung, kwitansi penerimaan biaya penyiapan lahan dan penanaman, serta laporan realisasi pembagian dan penerimaan pupuk tablet PMLT dikampung Yuruf;---------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, pada hari itu juga Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: PDS-10/JPR/Ft.1/11/2009 tanggal 04 Desember 2009, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, pada tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial berdasarkan DIPA Nomor: 1292.1/018-051/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN);
Bahwa untuk merealisasi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut, saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan dan melakukan perjanjian kerjasama, sebagai berikut :
Surat Keputusan tentang Penetapan 14 (empat belas) Kelompok Tani Sasaran Penerima Bantuan Pengembangan Tanaman Kakao Rakyat melalui Bantuan Bibit Tahun Anggaran 2007 Nomor: 525/30 C/ DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 2 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 1.064.700.000,- (satu milyar enam puluh empat juta tujuha ratus ribu rupiah), diperuntukkan untuk :
-
Kelompok Tani Ketua Kelompok Luasan (Ha) Jumlah Batang Nilai Bantuan Jumlah (Rp) Bibit (Rp) Penana
man (Rp)
Distrik Skamto Kamp..Bakar Marten t Bun 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Membramo Regina Yoku 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Padang Kanan Yermias Serau 16.00 16.000 52.000.000 4.784.000 56.784.000 Suka Maju Ismanto 22.00 22.000 71.500.000 6.578.000 78.078.000 Bineka Tunggal Ika Petrus Mumiage 22.00 22.000 71.500.000 6.578.000 78.000.000 Distrik Arso Betske Mandiri Fincen Girbes 25.00 25.000 81.250.000 7.475.000 88.725.000 Musufwa Oktofianus Kres 38.00 38.000 123.500.000 11.362.000 134.862.000 Yamba Kawan Yakop Tekam 15.00 15.000 48.750.000 4.485.000 53.235.000 Mekar Jaya Martinus Wenda 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Anugerah Hasan Legefa 17.00 17.000 55.250.000 5.083.000 60.333.000 Wambes Jaya Elisabet Abar 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Yamta 4250 Sihono 15.00 15.000 48.750.000 4.485.000 53.235.000 Wembi Makmur Steven Udam 30.00 30.000 97.500.000 8.970.000 106.470.000 Kwimi Lambert Kwambre 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Naramben Jaya Nomor: 525/405/I/2007 tanggal 24 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 94.793.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimasukkan/ disetor ke Rekening BRI Unit Arso No. 33-22-0606 atas nama Kelompok Tani Naramben, diperuntutkan untuk :
Penyediaan peralatan perlengkapan dan
perbaikan UPH : Rp. 50.193.000,-
Pelatihan Manajemen Operasional UPH : Rp. 9.350.000,-
Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran
Hasil : Rp. 7.200.000,-
Penguatan Modal Usaha : Rp. 28.050.000,-
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Yamua Jaya Nomor: 525/394/2007 tanggal 24 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 92.207.000,- (sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah) dimasukkan/ disetor ke Rekening BRI Unit Arso No. 33-22-0514 atas nama Kelompok Tani Yanua Jaya, diperuntutkan untuk :
Penyediaan peralatan perlengkapan dan
perbaikan UPH : Rp. 49.207.000,-
Pelatihan Manajemen Operasional UPH : Rp. 9.350.000,-
Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran
Hasil : Rp. 5.600.000,-
Penguatan Modal Usaha : Rp. 28.050.000,-
Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan yang telah dibuat oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si tersebut diatas, saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si bersama-sama dengan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dana APBN Tahun Anggaran 2007 mencairkan Dana Bantuan Sosial (APBN) sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke KPPN Jayapura denga melampirkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pencairan Dana (SP2D) dengan perincian :
SP2D No. 615656.G tanggal 23 Oktober 2007 : Rp.1.064.700.000,-
SP2D No. 618810.G tanggal 29 Nopember 2007: Rp. 94.793.000,-
SP2D No. 618809.G tanggal 29 Nopember 2007: Rp. 92.207.000,-
Jumlah ………… : Rp.1.251.700.000,-
Bahwa setelah Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dicairkan dari KPPN Jayapura, terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM memerintahkan saksi FLORIDA SAROY, SE untuk membuka Rekening di BRI Unit Arso atas nama masing-masing kelompok tani dan mengalihkan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut ke Rekening masing-masing kelompok tani dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa setelah Dana Bantuan sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) berada dalam rekening kelompok tani, terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM memerintahkan saksi FLORIDA SAROY, SE mencairkan dana bantuan tersebut di BRI Unit Arso dengan terlebih dahulu terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE memberikan blangko / slip kosong pengeluaran uang BRI Unit Arso kepada masing-masing kelompok tani untuk ditandatangani, kemudian terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE mengisi blangko/slip tersebut dengan nominal uang lalu membawa blangko/slip tersebut ke BRI Unit Arso untuk di cairkan secara tunai, sehingga saldo rekening kelompok tani per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 1.810.273,- (satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Adapun jumlah keseluruhan dana bantuan yang telah diambil secara tunai oleh terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE adalah sebesar Rp. 1.249.890.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana Bantuan sebesar Rp. 1.249.890.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 525/30 C/ DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 2 Juli 2007, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Naramben Jaya Nomor: 525/405/I/2007 tanggal 24 Juli 2007 dan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Yamua Jaya Nomor: 525/394/2007 tanggal 24 Juli 2007, akan tetapi saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM hanya menggunakan Dana Bantuan sebesar Rp. 697.750.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao, sehingga sisa dana bantuan sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao ;
Bahwa adapun pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dengan nilai sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
| Kelompok Tani | No. Rek. BRI Unit Arso | Jumlah (Rp) |
| Distrik Skamto | ||
| Kamp. Bakar | 33-22-0509 | 70.980.000 |
| Membramo | 33-22-0510 | 70.980.000 |
| Padang Kanan | 33-22-0511 | 56.784.000 |
| Suka Maju | 33-22-0512 | 78.078.000 |
| Bineka Tunggal Ika | 33-22-0513 | 78.000.000 |
| Distrik Arso | ||
| Betske Mandiri | 33-22-0514 | 88.725.000 |
| Musufwa | 33-22-0515 | 134.862.000 |
| Yamba Kawan | 33-22-0516 | 53.235.000 |
| Mekar Jaya | 33-22-0517 | 70.980.000 |
| Anugerah | 33-22-0518 | 60.333.000 |
| Wambes Jaya | 33-22-0519 | 70.980.000 |
| Yamta 4250 | 33-22-0520 | 53.235.000 |
| Wembi Makmur | 33-22-0521 | 106.470.000 |
| Kwimi | 33-22-0522 | 70.980.000 |
| Naramben Jaya | 33-22-0606 | 94.793.000 |
| Yamua Jaya | 33-22-0514 | 92.207.000 |
14 (empat belas) kelompok tani seharusnya menerima Rp. 1.064.700.000,- (satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membiayai Bibit Kakao sebanyak 300.000 batang, akan tetapi hanya diberikan sebesar Rp. 643.460.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membiayai Bibit Kakao sebanyak 149.900 batang, sehingga terdapat selisi Bibit Kakao sebanyak 150.100 batang yang tidak dikerjakan dengan jumlah harga sebesar Rp. 421.240.000,- (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok Pasca Kakao dan Pemanfaatan Unit Pengolahan Hasil Kakao kepada Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), hanya digunakan sebesar Rp. 28.050.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Penguatan Modal Kelompok dan sisanya sebesar Rp. 66.743.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tidak digunakan, sehingga kegiatan Penyediaan Peralatan Perlengkapan dan Perbaikan UPH, Pelatihan Managemen Operasional UPH dan Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran Hasil tidak dikerjakan.
Bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok Pasca Kakao dan Pemanfaatan Unit Pengolahan Hasil Kakao kepada Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000,- (sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), hanya digunakan sebesar Rp. 28.050.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Penguatan Modal Kelompok dan sisanya sebesar Rp. 64.157.000,- (enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan, sehingga kegiatan Penyediaan Peralatan Perlengkapan dan Perbaikan UPH, Pelatihan Managemen Operasional UPH dan Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran Hasil tidak dikerjakan.
Bahwa disamping Dana Bantuan Sosial berdasarkan DIPA Nomor: 1292.1/018-051/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut, Pemerintah Kabupaten Keerom juga mendapat alokasi Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan berdasarkan DPA-SKPD Nomor: 2.1.03/2007 tanggal 13 Maret 2007 sebesar Rp. 1.969.690.700,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD);
Bahwa untuk merealisasi Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan (ABPD) berdasarkan DPA-SKPD Nomor: 2.1.03/2007 tanggal 13 Maret 2007 sebesar Rp. 1.969.690.700,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si memerintahkan 6 (enam) Rekanan/ Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Bibit Kakao Siap Salur, Pengadaan Pupuk PMLT dan Pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK), dengan perincian sebagai berikut :
Pengadaan Bibit Kakao Siap Salur seluas 70 Ha di Distrik Waris berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 580.650.000,- (lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. ILHAM UNGGARI, ST selaku Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa dengan uraian kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 70 Ha 1.500.000 105.000.000 2 Pengadaan bibit kakao 87.500 btg 5.256 459.900.000 3 Bantuan penanaman 70 Ha 255.000 15.750.000
-
Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di distrik Senggi berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.16/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.000.000.-(empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. FATIMAH ROFITA, S.Ag selaku Direktur CV. Batang Belubus dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 45 Ha 1.500.000 67.500.000 2 Pengadaan bibit kakao 56.250 btg 6.248 351.450.000 3 Bantuan penanaman 45 Ha 223.500 10.057.500
-
Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di distrik Web berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.656.000.-(empat ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. RAHMAT ALFADIMAN H selaku Direktur CV. Rezgal Hanura dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 45 Ha 1.500.000 67.500.000 2 Pengadaan bibit kakao 56.250 btg 7.325 412.031.000 3 Bantuan penanaman 45 Ha 225.000 10.125.000
-
Pengadaan pupuk PMLT di distrik Arso dan Skanto berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.18/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.833.000.-(seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. ANTON TAN selaku Direktur CV. Agro Silfo Pasto Fasery dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Distrik Arso (225 Ha) 7.960 kg 15.050 120.558.000 2 Distrik Skanto (100 Ha) 4.000 kg 15.000 60.200.000
-
Pengadaan pupuk PMLT di distrik Waris, Senggi dan Web berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.19/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.896.000.-(seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. NENENG ARY IRYAN selaku Direktur CV. Aryan Pratama dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Distrik Waris (50 Ha) 2.000 kg 21.000 41.700.000 2 Distrik Skanto (45 Ha) 1.800 kg 22.000 41.100.000 3 Distrik Web (45 Ha) 1.800 kg 29.200 52.560.000
-
Pengadaan alat pertanian kecil (APK) berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.20/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 118.302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. EV. NUR H. SOFYAN selaku Direktur CV. Raja Daud;
Bahwa dalam pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ke-6 rekanan/kontraktor tersebut di atas, seharusnya realisasi fisik pekerjaan dilaksanakan 100% sesuai dengan surat perjanjian pemborongan (kontrak) akan tetapi realisasi fisik pekerjaan tidak dilaksanakan 100% atau dengan kata lain terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan/fisik barang tidak diterima sesuai dengan surat perjanjian pemborongan (kontrak) sebesar Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO Uraian Nilai Kontrak (Fisik yang seharusnya diterima) (Rp) Fisik yang Diterima Kekurangan Volume (jumlah fisik yang tidak diterima/dikerjakan) (Rp) 1 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 70 Ha di Distrik Waris, sesuai kontrak Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
105.000.000
459.900.000
(87.500 Btg)
0
294.927.300
(31.300 Btg)
105.000.000
295.387.200
(56.200 Btg)
2 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di Distrik Senggi, sesuai kontrak Nomor: 525.16/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
Bantuan penanaman
67.500.000
351.450.000
(56.250 Btg)
10.057.500
0
67.728.000
(11.000 Btg)
0
67.500.000
282.722.000
(45.250 Btg)
10.057.500
3 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di Distrik Web (45 Ha, sesuai kontrak Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
67.500.000
412.031.250
(56.250 Btg)
0
292.999.750
(40.000 Btg)
67.500.000
119.031.250
(16.250 Btg)
4 Pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso dan Skanto sesuai kontrak Nomor: 525.18/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Distrik Arso
Distrik Skanto
120.558.000
(7.960 kg)
60.200.000
(4.000 kg)
40.334.000
(1.800kg)
55.083.000
(2.860 kg)
80.224.000
(6.160 kg)
5.117.000
(340 kg)
5 Pengadaan pupuk PMLT di Distrik Waris, Senggi dan Web sesuai kontrak Nomor: 525.19/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Distrik Waris
Distrik Senggi
Distrik Web
41.700.000
(2.000 kg)
41.100.000
(1.800 kg)
52.560.000
(1.800 kg)
41.700.000
(2.000 kg)
22.000.000
(1.000 kg)
0
-
0
-
19.100.000
(800 kg)
52.560.000
(1.800 kg)
Kelebihan bantuan penanaman seluas 70 Ha di distrik Waris, sesuai kontrak Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 7.250.000.-
Kelebihan bantuan penanaman seluas 45 Ha di Distrik Web, sesuai kontrak Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 5.975.000.-
Kelebihan pengadaan alat pertanian kecil (APK) sesuai kontrak Nomor: 525.20/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 40.214.000.-
Jumlah keseluruhan kelebihan pengadaan Rp. 53.339.000.-
JUMLAH: (Rp. 1.104.198.950.-) – (Rp. 53.339.000.-) Rp.1.050.859.950
Bahwa saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM mengetahui realisasi fisik pekerjaan tidak mencapai 100 %, akan tetapi saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya seolah-olah menerangkan barang telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap 100% dan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya tidak benar tersebut digunakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM sebagai bukti pencairan dana ke KPPN Jayapura, sehingga KPPN Jayapura merealisasi pembayaran 100% dengan jumlah sebesar Rp. 1.965.337.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) kepada 6 (enam) rekanan/kontraktor sesuai dengan SP2D yang diajukan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM, dengan perincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Sapta Jaya Perkasa sesuai SP2D No. /SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp. 174.195.000 (seratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SP2D No.103/P2D-LS/ DAK/2007 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 406.455.000,- (empat ratus enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.15/BA/XII/2007 tanggal 1 Desember 2007. Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 580.650.000,- (lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Batang Belubus sesuai SP2D No.63/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp. 128.700.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan SP2D (tanpa nomor dan tangal) sebesar Rp. 300.300.000,- (tiga ratus juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.14/BA/XII/2007 tanggal 1 Desember 2007. Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 429.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Rezgal Hanura sesuai SP2D No.75/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar Rp. 489.656.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.10/BA/XII/2007 tanggal 30 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Agro Silfo Pasto Fasery sesuai SP2D No.1421/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 7 Desember 2007 sebesar Rp. 198.833.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.09/BA/XII/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Aryan Pratama sesuai SP2D No.1609/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 148.896.000,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.12/BA/XII/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Raja Daud sesuai SP2D No.1541/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 11 Desember 2007 sebesar Rp. 118.302.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah).
Sehingga dengan demikian terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Dana Bantuan Sosial (APBN) dan Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan (ABPD) pada Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yaitu tidak menyalurkan Dana Bantuan Sosial (APBN) kepada kelompok tani sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan tidak dilaksanakan penyerahan barang/ fisik barang tidak diterima sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Realisasi fisik pekerjaan tidak mencapai 100%) sebesar Rp. 1.050.859.950,- (satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sehingga dapat memperkaya terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM atau saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si atau orang lain sebesar Rp. 1.602.999.950,- (satu milyar enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Kabupaten Keerom sebesar Rp. 1.602.999.950,- (satu milyar enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, pada tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial berdasarkan DIPA Nomor: 1292.1/018-051/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN);
Bahwa untuk merealisasi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut, saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan dan melakukan perjanjian kerjasama, sebagai berikut :
Surat Keputusan tentang Penetapan 14 (empat belas) Kelompok Tani Sasaran Penerima Bantuan Pengembangan Tanaman Kakao Rakyat melalui Bantuan Bibit Tahun Anggaran 2007 Nomor: 525/30 C/ DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 2 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 1.064.700.000,- (satu milyar enam puluh empat juta tujuha ratus ribu rupiah), diperuntutkan untuk :
-
Kelompok Tani Ketua Kelompok Luasan (Ha) Jumlah Batang Nilai Bantuan Jumlah (Rp) Bibit (Rp) Penana
man (Rp)
Distrik Skamto Kamp..Bakar Marten t Bun 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Membramo Regina Yoku 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Padang Kanan Yermias Serau 16.00 16.000 52.000.000 4.784.000 56.784.000 Suka Maju Ismanto 22.00 22.000 71.500.000 6.578.000 78.078.000 Bineka Tunggal Ika Petrus Mumiage 22.00 22.000 71.500.000 6.578.000 78.000.000 Distrik Arso Betske Mandiri Fincen Girbes 25.00 25.000 81.250.000 7.475.000 88.725.000 Musufwa Oktofianus Kres 38.00 38.000 123.500.000 11.362.000 134.862.000 Yamba Kawan Yakop Tekam 15.00 15.000 48.750.000 4.485.000 53.235.000 Mekar Jaya Martinus Wenda 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Anugerah Hasan Legefa 17.00 17.000 55.250.000 5.083.000 60.333.000 Wambes Jaya Elisabet Abar 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000 Yamta 4250 Sihono 15.00 15.000 48.750.000 4.485.000 53.235.000 Wembi Makmur Steven Udam 30.00 30.000 97.500.000 8.970.000 106.470.000 Kwimi Lambert Kwambre 20.00 20.000 65.000.000 5.980.000 70.980.000
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Naramben Jaya Nomor: 525/405/I/2007 tanggal 24 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 94.793.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimasukkan/ disetor ke Rekening BRI Unit Arso No. 33-22-0606 atas nama Kelompok Tani Naramben, diperuntutkan untuk :
Penyediaan peralatan perlengkapan dan
perbaikan UPH Rp. 50.193.000
Pelatihan Manajemen Operasional UPH Rp. 9.350.000
Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran
Hasil Rp. 7.200.000
Penguatan Modal Usaha Rp. 28.050.000
Perjanjian kerja sama pemanfaatan dana penguatan modal usaha kelompok dengan kelompok tani Yamua Jaya Nomor: 525/394/2007 tanggal 24 Juli 2007 dengan nilai sebesar Rp. 92.207.000.-(Sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah) dimasukkan/disetor ke rekening BRI Unit Arso No. 33-22-0514 atas nama Kelompok Tani Yamua Jaya, diperuntukkan untuk:
Penyediaan peralatan perlengkapan dan
perbaikan UPH Rp. 49.207.000
Pelatihan Manajemen Operasional UPH Rp. 9.350.000
Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran
Hasil Rp. 5.600.000
Penguatan Modal Usaha Rp. 28.050.000
Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan yang telah dibuat oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si tersebut diatas, saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si bersama-sama dengan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dana APBN Tahun Anggaran 2007 mencairkan Dana Bantuan Sosial (APBN) sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke KPPN Jayapura denga melampirkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pencairan Dana (SP2D) dengan perincian :
SP2D No. 615656.G tanggal 23 Oktober 2007 : Rp. 1.064.700.000,-
SP2D No. 618810.G tanggal 29 Nopember 2007: Rp. 94.793.000,-
SP2D No. 618809.G tanggal 29 Nopember 2007: Rp. 92.207.000,-
Jumlah ………… : Rp. 1.251.700.000,-
Bahwa setelah Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dicairkan dari KPPN Jayapura, terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM memerintahkan saksi FLORIDA SAROY, SE untuk membuka Rekening di BRI Unit Arso atas nama masing-masing kelompok tani dan mengalihkan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut ke Rekening masing-masing kelompok tani dengan perincian sebagai berikut :
-
Kelompok Tani No. Rek. BRI Unit Arso Jumlah
(Rp)
Distrik Skamto Kamp. Bakar 33-22-0509 70.980.000 Membramo 33-22-0510 70.980.000 Padang Kanan 33-22-0511 56.784.000 Suka Maju 33-22-0512 78.078.000 Bineka Tunggal Ika 33-22-0513 78.000.000 Distrik Arso Betske Mandiri 33-22-0514 88.725.000 Musufwa 33-22-0515 134.862.000 Yamba Kawan 33-22-0516 53.235.000 Mekar Jaya 33-22-0517 70.980.000 Anugerah 33-22-0518 60.333.000 Wambes Jaya 33-22-0519 70.980.000 Yamta 4250 33-22-0520 53.235.000 Wembi Makmur 33-22-0521 106.470.000 Kwimi 33-22-0522 70.980.000 Naramben Jaya 33-22-0606 94.793.000 Yamua Jaya 33-22-0514 92.207.000
Bahwa setelah Dana Bantuan sebesar Rp. 1.251.700.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) berada dalam rekening kelompok tani, terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM memerintahkan saksi FLORIDA SAROY, SE mencairkan dana bantuan tersebut di BRI Unit Arso dengan terlebih dahulu terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE memberikan blangko / slip kosong pengeluaran uang BRI Unit Arso kepada masing-masing kelompok tani untuk ditandatangani, kemudian terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE mengisi blangko/slip tersebut dengan nominal uang lalu membawa blangko/slip tersebut ke BRI Unit Arso untuk di cairkan secara tunai, sehingga saldo rekening kelompok tani per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 1.810.273,- (satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Adapun jumlah keseluruhan dana bantuan yang telah diambil secara tunai oleh terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dan saksi FLORIDA SAROY, SE adalah sebesar Rp. 1.249.890.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana Bantuan sebesar Rp. 1.249.890.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 525/30 C/ DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 2 Juli 2007, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Naramben Jaya Nomor: 525/405/I/2007 tanggal 24 Juli 2007 dan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok dengan Kelompok Tani Yamua Jaya Nomor: 525/394/2007 tanggal 24 Juli 2007, akan tetapi saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM hanya menggunakan Dana Bantuan sebesar Rp. 697.750.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao, sehingga sisa dana bantuan sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk menyelesaikan Kegiatan / Program Pengembangan Kakao ;
Bahwa adapun pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM dengan nilai sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
14 (empat belas) kelompok tani seharusnya menerima Rp. 1.064.700.000,- (satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membiayai Bibit Kakao sebanyak 300.000 batang, akan tetapi hanya diberikan sebesar Rp. 643.460.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membiayai Bibit Kakao sebanyak 149.900 batang, sehingga terdapat selisi Bibit Kakao sebanyak 150.100 batang yang tidak dikerjakan dengan jumlah harga sebesar Rp. 421.240.000,- (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok Pasca Kakao dan Pemanfaatan Unit Pengolahan Hasil Kakao kepada Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), hanya digunakan sebesar Rp. 28.050.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Penguatan Modal Kelompok dan sisanya sebesar Rp. 66.743.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tidak digunakan, sehingga kegiatan Penyediaan Peralatan Perlengkapan dan Perbaikan UPH, Pelatihan Managemen Operasional UPH dan Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran Hasil tidak dikerjakan;
Bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok Pasca Kakao dan Pemanfaatan Unit Pengolahan Hasil Kakao kepada Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000,- (sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), hanya digunakan sebesar Rp. 28.050.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Penguatan Modal Kelompok dan sisanya sebesar Rp. 64.157.000,- (enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan, sehingga kegiatan Penyediaan Peralatan Perlengkapan dan Perbaikan UPH, Pelatihan Managemen Operasional UPH dan Biaya Operasional Kelompok dan Pemasaran Hasil tidak dikerjakan.
Bahwa disamping Dana Bantuan Sosial berdasarkan DIPA Nomor: 1292.1/018-051/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp. 1.252.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut, Pemerintah Kabupaten Keerom juga mendapat alokasi Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan berdasarkan DPA-SKPD Nomor: 2.1.03/2007 tanggal 13 Maret 2007 sebesar Rp. 1.969.690.700,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD);
Bahwa untuk merealisasi Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan (ABPD) berdasarkan DPA-SKPD Nomor: 2.1.03/2007 tanggal 13 Maret 2007 sebesar Rp. 1.969.690.700,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si memerintahkan 6 (enam) Rekanan/ Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Bibit Kakao Siap Salur, Pengadaan Pupuk PMLT dan Pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK), dengan perincian sebagai berikut :
Pengadaan Bibit Kakao Siap Salur seluas 70 Ha di Distrik Waris berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 580.650.000,- (lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. ILHAM UNGGARI, ST selaku Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa dengan uraian kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 70 Ha 1.500.000 105.000.000 2 Pengadaan bibit kakao 87.500 btg 5.256 459.900.000 3 Bantuan penanaman 70 Ha 255.000 15.750.000
-
2. Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di distrik Senggi berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.16/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.000.000.-(empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. FATIMAH ROFITA, S.Ag selaku Direktur CV. Batang Belubus dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 45 Ha 1.500.000 67.500.000 2 Pengadaan bibit kakao 56.250 btg 6.248 351.450.000 3 Bantuan penanaman 45 Ha 223.500 10.057.500
-
3. Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di distrik Web berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.656.000.-(empat ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. RAHMAT ALFADIMAN H selaku Direktur CV. Rezgal Hanura dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Bantuan penyiapan lahan 45 Ha 1.500.000 67.500.000 2 Pengadaan bibit kakao 56.250 btg 7.325 412.031.000 3 Bantuan penanaman 45 Ha 225.000 10.125.000
-
Pengadaan pupuk PMLT di distrik Arso dan Saknto berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.18/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.833.000.-(seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. ANTON TAN selaku Direktur CV. Agro Silfo Pasto Fasery dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Distrik Arso (225 Ha) 7.960 kg 15.050 120.558.000 2 Distrik Skanto (100 Ha) 4.000 kg 15.000 60.200.000
-
Pengadaan pupuk PMLT di distrik Waris, Senggi dan Web berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.19/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.896.000.-(seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. NENENG ARY IRYAN selaku Direktur CV. Aryan Pratama dengan uraian kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) adalah:
-
-
NO JENIS KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Distrik Waris (50 Ha) 2.000 kg 21.000 41.700.000 2 Distrik Skanto (45 Ha) 1.800 kg 22.000 41.100.000 3 Distrik Web (45 Ha) 1.800 kg 29.200 52.560.000
-
Pengadaan alat pertanian kecil (APK) berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 525.20/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 118.302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Sdr. EV. Nur H. Sofyan selaku Direktur CV. Raja Daud;
Bahwa dalam pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ke-6 rekanan/kontraktor tersebut di atas, seharusnya realisasi fisik pekerjaan dilaksanakan 100% sesuai dengan surat perjanjian pemborongan (kontrak), akan tetapi realisasi fisik pekerjaan tidak dilaksanakan 100% atau dengan kata lain terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan/fisik barang tidak diterima sesuai dengan surat perjanjian pemborongan (kontrak) sebesar Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO Uraian Nilai Kontrak (Fisik yang seharusnya diterima) (Rp) Fisik yang Diterima Kekurangan Volume (jumlah fisik yang tidak diterima/dikerjakan) (Rp) 1 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 70 Ha di Distrik Waris, sesuai kontrak Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
105.000.000
459.900.000
(87.500 Btg)
0
294.927.300
(31.300 Btg)
105.000.000
295.387.200
(56.200 Btg)
2 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di Distrik Senggi, sesuai kontrak Nomor: 525.16/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
Bantuan penanaman
67.500.000
351.450.000
(56.250 Btg)
10.057.500
0
67.728.000
(11.000 Btg)
0
67.500.000
282.722.000
(45.250 Btg)
10.057.500
3 Pengadaan bibit kakao siap salur seluas 45 Ha di Distrik Web (45 Ha, sesuai kontrak Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Bantuan penyiapan lahan
Bibit kakao siap salur
67.500.000
412.031.250
(56.250 Btg)
0
292.999.750
(40.000 Btg)
67.500.000
119.031.250
(16.250 Btg)
4 Pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso dan Skanto sesuai kontrak Nomor: 525.18/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Distrik Arso
Distrik Skanto
120.558.000
(7.960 kg)
60.200.000
(4.000 kg)
40.334.000
(1.800kg)
55.083.000
(2.860 kg)
80.224.000
(6.160 kg)
5.117.000
(340 kg)
5 Pengadaan pupuk PMLT di Distrik Waris, Senggi dan Web sesuai kontrak Nomor: 525.19/KTRK-DPK/VII/2007 Tgl. 9 Juli 2007:
Distrik Waris
Distrik Senggi
Distrik Web
41.700.000
(2.000 kg)
41.100.000
(1.800 kg)
52.560.000
(1.800 kg)
41.700.000
(2.000 kg)
22.000.000
(1.000 kg)
0
-
0
-
19.100.000
(800 kg)
52.560.000
(1.800 kg)
Kelebihan bantuan penanaman seluas 70 Ha di distrik Waris, sesuai kontrak Nomor: 525.15/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 7.250.000.-
Kelebihan bantuan penanaman seluas 45 Ha di Distrik Web, sesuai kontrak Nomor: 525.17/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 5.975.000.-
Kelebihan pengadaan alat pertanian kecil (APK) sesuai kontrak Nomor: 525.20/KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 kelebihan pengadaan sebesar Rp. 40.214.000.-
Jumlah keseluruhan kelebihan pengadaan Rp. 53.339.000.-
JUMLAH: (Rp. 1.104.198.950.-) – (Rp. 53.339.000.-) Rp.1.050.859.950
Bahwa saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM mengetahui realisasi fisik pekerjaan tidak mencapai 100 %, akan tetapi saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya seolah-olah menerangkan barang telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap 100% dan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya tidak benar tersebut digunakan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM sebagai bukti pencairan dana ke KPPN Jayapura, sehingga KPPN Jayapura merealisasi pembayaran 100% dengan jumlah sebesar Rp. 1.965.337.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) kepada 6 (enam) rekanan/kontraktor sesuai dengan SP2D yang diajukan oleh saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si dan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM, dengan perincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Sapta Jaya Perkasa sesuai SP2D No. /SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp. 174.195.000 (seratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SP2D No.103/P2D-LS/ DAK/2007 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 406.455.000,- (empat ratus enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.15/BA/XII/2007 tanggal 1 Desember 2007. Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 580.650.000,- (lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Batang Belubus sesuai SP2D No.63/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp. 128.700.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan SP2D (tanpa nomor dan tangal) sebesar Rp. 300.300.000,- (tiga ratus juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.14/BA/XII/2007 tanggal 1 Desember 2007. Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 429.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Rezgal Hanura sesuai SP2D No.75/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar Rp. 489.656.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.10/BA/XII/2007 tanggal 30 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Agro Silfo Pasto Fasery sesuai SP2D No.1421/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 7 Desember 2007 sebesar Rp. 198.833.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.09/BA/XII/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Aryan Pratama sesuai SP2D No.1609/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 148.896.000,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan bukti terlampir Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 525.12/BA/XII/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
Realisasi pembayaran 100% kepada CV. Raja Daud sesuai SP2D No.1541/SP2D-LS/ DAK/2007 tanggal 11 Desember 2007 sebesar Rp. 118.302.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah).
Sehingga dengan demikian terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Dana Bantuan Sosial (APBN) dan Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan (ABPD) pada Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yaitu tidak menyalurkan Dana Bantuan Sosial (APBN) kepada kelompok tani sebesar Rp. 552.140.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan tidak dilaksanakan penyerahan barang/ fisik barang tidak diterima sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Realisasi fisik pekerjaan tidak mencapai 100%) sebesar 1.050.859.950,- (satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sehingga memberikan keuntungan kepada terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM atau saksi Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si atau orang lain sebesar Rp. 1.602.999.950,- (satu milyar enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Kabupaten Keerom sebesar Rp. 1.602.999.950,- (satu milyar enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan baik terdakwa maupun Penasihat hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.198.833.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Arso dan Skanto oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery;
Buku kontrak No.525.19.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.148.896.000,- (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Waris, senggi dan Web oleh CV. Aryan Pratama;
Buku kontrak No.525.17/KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 HA dengan nilai kontrak Rp.489.656.000,- (empat ratus delapan ratus sembila juta, enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan distrik Web oleh CV. Rezgal Hanura;
Surat perjanjian pemborongan No.525.16.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 Ha dengan nilai kontrak Rp.429.000.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengan sumber dana DPA-No.2.1.02/2007 tanggal 13 Maret 2007 lokasi kegiatan Distrik Senggi oleh CV. Batang Belubus.
Surat perintah kerja No.525.13.KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) dengan nilai kontrak Rp.118.302.000,- (seratus delapan belas juta rupiah, tiga ratus dua ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Kabupaten Keerom oleh CV. Raja Daud.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeorom Nomor.801/19/SK-DKP/V/2007 tentang pengangkatan panitia pemeriksa dan penerima barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007 atas nama:
Florida Saroy
Jenni Suebu, S.Hut
Arwin Purba, Sp
Ngatuwi, S.Hut
Fince f. Fautugilyanan, SP
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Nomor 810/18/SK-DKP/V/2007 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2007 atas nama : Flavius Merahabia, Nip. 640023421 tanggal 29 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Foto copy rekening kelompok tani Wembi Makmur No.32-22-0521 tanggal 09-10-2007 alamat kampung wembi;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Wambes Jaya No.32-22-0519 tanggal 09-10-2007 alamat Pir VB Mur I;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Suka Maju No.31-22-0512 tanggal 09-10-2007 alamat Naramben;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Padang Kanaan No.32-22-0511 tanggal 09-10-2007 alamat Tray Nelyan Arso XII;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Anugerah No.32-22-0518 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Pir IV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Betske Mandiri No.32-22-0514 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso kota;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Mekar Jaya No.32-22-0517 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Yammua;
Foto copy buku rekening tani Kamp. Bakar No,32-22-0509 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso Pura;
Foto copy buku rekening kelompok Bhinneka Tunggal Ika No.32-22-0513 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso XIV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamba kawan No.32-22-0516 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Sawiyatami;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Membramo No.32-22-0510 tanggal 09-10-2007 alamat gudang garam arso VI;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Musfwa No.32-22-0515 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yeti;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Kwini No.32-22-0522 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Kwini;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamta 4250 No.32-22-0520 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yamta Pir II;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 agustus 2007 sebanyak 17.000,- (tujuh belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani Kampung Wonorejo Arso Pir IV Hasanuddin L. yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wonorejo Arso Pir IV Syahrir Sirajudin disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang dan daftar penerima bibit 27 (dua puluh tujuh) orang;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 15.000,- (lima ribu batang) antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani Kampung Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui diserta daftar nama kelompok 22 (dua puluh dua) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebungan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 15.000.- (lima belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan Kelompok Tani Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 16 agustus 2007 sebanyak 41.000,- (empat puluh satu ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok Tani Dusun Yeti Oktavianus Kres mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 49 (empat puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Oktavianus Kress dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 9 Agustus 2007 sebanyak 20.000,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Sinar Balem Tinus Wenda yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso VI Hendrik Asso disertai daftar nama kelompok 35 (tiga puluh lima) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Kristinus Wenda dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari rabu tanggal 15 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Yambes Elisabet Abar mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani M.T.Bum dan Kepala Kampung Stevanus Ibo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupatan Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Marten T. Bun dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 11 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Naramben Arso XIII Ismanto mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso XIII Yopi Asso disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari jumat tanggal 10 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Wulukubun Petrus Mumiage mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wulukubun Betty Widodo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 22 Juli 2007 sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani Yowong Arso kota Vincent Girbes mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Arso Kota Bernard Nawyager disertai daftar nama kelompok 31 (tiga puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Vincent Girbes dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 september 2007 sebanyak 15.000 (lima belas ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani kampung Yamta Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Yamto Arso Pir II Damasus Kabelen disertai daftar nama kelompok 25 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Sihono dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 September 2007 sebanyak 15.000, (lima belas ribu) batang antara CV.Bukit Maranno (Frans Einiare) dengan Kelompok Tani Kampung Yampa Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui Tenaga Tekhnis Lapangan Dinas Perhubungan Dan Kehutangan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Yamta Arso Pir II Damasus Kebelen;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 8 September 2007 sebanyak 20.00,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani kampung Kwimi Lamber Kwambre mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Yamta Kwimi Titus Mungguai disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Lamber Wambre dan Frans Tabisu mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani kampong Sawtamy Yakob Tekam mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan dinas perkebunan dan kehutanan kab.Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Sawiyatami Tobias Tekam disertai daftar nama kelompok 7 (tujuh) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kako hari senin tanggal 13 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Purta (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stefanus Ibo disertai daftar nama kelompok 41 (empat puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten keerom ir. Amrin Bahri,MM;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mekar Jaya kampung Yamua Arso jumlah anggota 35 (tiga puluh lima) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Supono dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Yamba Kawan kampung Sawiyatami jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 15 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Tobias Tekam dan Penyuluh Pertanian Lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama Kelompok Betske Mandiri Kampung Arso kota jumlah anggota 31 (tiga puluh satu) KK luas lahan 25 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Fransiskus Aniyare mengetahui kepala kampung Bernard Nauyager dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Anugerah kampung Wonorejo jumlah anggota 24 (dua puluh empat) KK luas lahan 17 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Hasanuddin, mengetahui kepala kampung cap dan tanda tangan (nama tidak ada) dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wembi Makmur kampung Wembi jumlah anggota 51 KK luas lahan 30 Ha tidak ada tanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wambes Makmur kampung Wambe jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Elizabet Abar mengetahui Kepala Kampung Frans Abar dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kelawar, ditandatangani ketua kelompok Piter Enei;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Desa Kibay Kelompok Tusungki Kampung Yeti jumlah anggota 30 (tiga puluh) orang luas lahan 97 Ha kebun baru yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Kampung Yeti Kelompok Tusungki kampung Yeti jumlah anggota 43 (empat puluh tiga) orang yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao per KK 200 POHON TAHUN 2007 kampung Nasauw Yeti jumlah anggota 24 orang yang ditandatangani oleh ketua coordinator umum daerah perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Musufwa Kampung Yeti jumlah anggota 47 KK luas lahan 23 Ha yang di tandatangangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima )dan penyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao Bantuan DIPA DinasPerkebunandan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Padang Kanaan Kampung Traymelian jumlah anggota 20 KK luas lahan 16 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima ) danpenyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantua DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutana Keerom Tahun 2007 nama kelompok Suka Maju Kampung Naramben jumlah anggota 29 KK luas lahan 22 Ha yang di tandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto mengetahui Kepala Kampung Yoi W. Assod dan Penyuluh Pertanian Lapangan Budi Purnomo;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kamp Bakar Kampung Arso Pura jumlah anggota 21 KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Membramo Kampung Arso Pura jumlah anggota 30 KK luas lahan 20 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Narewa / Bhinneka Tunggal Ika Kampung Wulukubun jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W. dan penyuluh pertanian lapangan Kartinah;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Memberamo Kampung Arso Pura jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W, dan penyuluh pertanian lapangan kartinah;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Adrianus Tawa pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Roby May pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26September 2007 yang menerima pihak kedua Yunus Plok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Dusun Walay Kampung Molof Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Anton Psebo pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Yuwaenda 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Antonis Warombri pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Amgotro Distrik Web 800 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Woslay Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Komelius Watae pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Yuruf Distrik Web 1000 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Yohanes Yafok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Ampas Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
Surat keterangan pemeriksaan bibit kakao di Kampung Yuruf Distrik Web yang ditandatangani oleh Fince Florida Fautgilyanan, SP mengetahui Kepala Seksi produksi pengolahan Thomas S. Lobay.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 44 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 43 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 42 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2007 oleh 7 orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluas tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 30c / DPK / DIPA / XII / 2007 tentang penetapan kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan tanaman kakao rakyat melalui bantuan bibit tahun anggaran 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang terdiri dari Distrik Arso dan Skamto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525/ 211/ 2007 / DPH / DIPA-RP / VIII / 2007 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. SK tanpa nomor / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pembuatan TOR dan Juknis Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 229 / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Tim Pengambilan Contoh Pemurnian Kebun Induk Kakao yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525.14/ BA / XII / 2007, Rabu tanggal 1 Desember 2007 yang menerima pihak kedua Fatima Rofita, S.Ag pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapanlahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Wosley jumlah anggota 25 KK luas lahan 0.60 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Wenan Naak.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Senggi jumlah anggota 31 KK luas lahan 0.50 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ___ mengetahui Kepala Kampung Marten Naak;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 08 / BAB / 02 / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Yunu Plok, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 25 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kasuari Kampung Molof Dusun Walay jumlah anggota 37 KK luas lahan 0.40 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kepala Kampung Yunus Plok;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525. 10 / BA / X / 2007, Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2007 antara pihak kedua Rahmat Alfadimah, dengan pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Anggota) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 30 Oktober 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 2016 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Ernes Sumel, pihak pertama Rahmat Alpadimah (Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Bolaweya Kampung Yuruf jumlah anggota 25 KK luas lahan 1 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Bolaweya mengetahui Kepala Kampung Cornelius Watae dan Penyuluh Pertanian Lapangan Antonius Naba dan Pimpinan BPP Web Fergilius Narahaubun;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 017 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Efraim Arumbe pihak pertama Rahmat Alfadimah (Direktur CV.Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Marobe Kampung Amggotro jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,5 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Efraim Arombe mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat keterangan setoran pajak (SSP) NPWP:02.658.194.2.953.000 yang ditandatangani pada tanggal ___ 2007 oleh Rahmat Alfadimah H.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.525.15 / BA / XII / 2007 hari Rabu, tanggal 1 Desember 2007 antara pihak kedua Ilham Unggairi, ST dengan pihak pertama Florida Saroy, SE menyatakan telah melakukan pemeriksaan barang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua berdasarkan SPK No.2525.15/ Ktr.Dpk / VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007) mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkembunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.227/ BAB /2007 hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2007 antara pihak kedua ____ Desa Ampas dengan pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/ VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VOMB kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani VOMB mengetahui Kepala Kepala Bidang Ir. Amrin Bahri,MM;’
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VIUW kampung Ampas jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,250 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ampas Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 227 /BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalipao pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok BAH kampung Kalipao jumlah anggota 19 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Kalipao jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok TIY kampung Kalipao jumlah anggota 10 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalifam pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok KOLMBA kampung Kalifam jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Sambsue kampung Kalifam jumlah anggota 23 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Banda pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi I kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi II kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mausa kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua __ Desa Pund pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok MOA kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kalipay kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,150 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah;
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi: SIHONO alias PAK NO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Kelompok Tani kelapa sawit dan saksi sebagai Ketua Kelompok Tani bibit kakao di Desa Yamta Pir II karena ditunjuk oleh anak buah Terdakwa dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yang bernama Florida Saroy;
Bahwa saksi menerima bibit kakao sebanyak dua kali. Pertama yang seharusnya 1.000 (seribu) batang tetapi yang dikasih hanya 600 (enam ratus) batang dan saksi bagikan kepada 12 (dua belas) anggota kelompok tani, dan kedua yang seharusnya 6.000 (enam ribu) batang, tetapi yang dikasih hanya 3.500 (tiga ribu lima ratus) batang dan saksi bagikan kepada 35 (tiga puluh lima) anggota kelompok tani, tetapi banyak yang mati;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana proyek bantuan bibit kakao tersebut, karena saksi hanya menerima dan menanam saja;
Bahwa petugas PPL datang hanya mengantar bibit kakao saja, bukan melihat penanaman;
Bahwa Florida Saroy pernah datang menemui saksi dan meminta foto copy KTP saksi, yang menurut Florida Saroy mau bikin rekening atas nama saksi di BRI Unit Arso, lalu 10 hari kemudian Florida Saroy menyuruh saksi menandatangani slip penarikan BRI Unit Arso yang masih kosong, dan saksi menandatangani slip tersebut dirumah Sekdes, dan ditempat itu ada terdakwa dan Florida Saroy;
Bahwa waktu Florida Saroy mencairkan uang atas slip penarikan yang saksi tandatangani, saksi tidak ikut;
Bahwa kelompok tani saksi tidak dapat bantuan uang, dan tidak pernah menerima pupuk dan alat pertanian kecil, tetapi hanya bibit kakao saja, dan saksi tidak mendapat uang dari Terdakwa
Bahwa waktu saksi menandatangani slip penarikan uang yang kosong, Florida Saroy mengatakan uangnya untuk beli bibit dan saksi menandatangani slip kosong itu dua kali;
Bahwa saksi tidak pernah pegang buku rekening, bank, bahkan melihatnya juga tidak pernah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan keberatan;
Saksi: REGINA YOKU
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Sawia Mandiri, tetapi tanpa sepengetahuan saksi, saksi juga terdaftar sebagai Ketua Kelompok Tani Memberamo;
Bahwa stafnya Terdakwa yang bernama Flafius Merahabia datang kerumah saksi untuk meminta saksi menandatangani slip penarikan uang bank BRI Unit Arso yang kosong, tetapi bukan atas nama kelompok tani Sawia Mandiri, melainkan atas nama kelompok Memberamo, dan pada slip penarikan tersebut belum ada nama, nomor rekening dan nilai nominalnya;
Bahwa walaupun slip penarikan uang tersebut bukan atas nama kelompok Sawia Mandiri, saksi diminta untuk tetap menandatanganinya dan saksi menandatanganinya, dan setelah itu saksi mendapat uang sebesar Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah), dari Florida Saroy, lalu setelah itu ada pemberitahuan kepada saksi tentang penunjukan saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Memberamo, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menunjuk saksi;
Bahwa untuk Kelompok Tani Kakao Sawia Mandiri, tidak mempunyai nomor rekening;
Bahwa Kelompok Tani Sawia Mandiri dan Memberamo tidak dapat bibit, pupuk dan alat pertanian kecil, tetapi hanya dapat uang sebesar Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah);
Bahwa uang yang Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah) tersebut belum saksi pakai dan sekarang saksi bawa;
Bahwa lahan yang disiapkan untuk tempat penanaman kakao seluas 15 Ha;
Bahwa yang sebenarnya saksi bukan Ketua Kelompok Tani Memberamo, tetapi Ketua Kelompok Tani Sawia Mandiri;
Bahwa setelah kelompok tani saksi tidak mendapat bibit, saksi menyampaikan bahwa karena masalah ini telah direkayasa maka saksi akan mengangkat masalah ini kepermukaan;
Bahwa waktu membuka rekening, kita disuruh mengumpulkan foto copy KTP;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan keberatan;
Saksi: YOHANES SUGIYARTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa pada tahun 2007 saksi bertugas di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom dengan jabatan sebagai sekretaris;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan adalah masalah proyek Dana Bantuan Sosial dan Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan tentang pengadaan bibit kakao di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007;
Bahwa proyek Dana Bantuan Sosial bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan bersumber dari APBD Kabupaten Keerom sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa pencairan uang proyek Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN langsung ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah dibuka sebelumnya, dan yang mengurusnya adalah Florida Saroy selaku bendahara proyek yang bersumber dari APBN sekaligus bendahara kelompok tani;
Bahwa proses pencairannya adalah: ketua kelompok tani menandatangani slip/blangko penarikan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian ditandatangani Florida Saroy sebagai bendahara APBN, dan Ir. Amrin Bahrai, MM. (Terdakwa) sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan Pejabat Pembuat Komitmen, lalu uang tersebut dicairkan di Bank BRI unit Arso;
Bahwa setiap pencairan dana harus sepengetahuan Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan;
Bahwa setahu saksi yang menyimpan buku rekening kelompok tani adalah Florida Saroy sebagai bendahara APBN, akan tetapi menurut saksi seharusnya yang menyimpan buku rekening itu adalah kelompok tani sendiri;
Bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah saksi selaku sekretaris pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, namun saksi sudah lupa berapa jumlahnya, sedangkan yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. selaku Kepala Dinas, dan SPM saksi buat setelah adanya SPP;
Bahwa setahu saksi semua Dana Bantuan Sosial Pengadaan Bibit Kakao yang bersumber dari APBN sudah disalurkan, akan tetapi realisasinya benar atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa proyek Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tidak ditenderkan karena sifatnya bantuan sosial, akan tetapi proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD ditenderkan;
Bahwa bendahara untuk proyek Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN adalah Florida Saroy, sedangkan bendahara proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD adalah Jeni Suebu;
Bahwa yang menentukan kelompok-kelompok tani yang mana yang memperoleh bantuan bibit kakao adalah tugas dari bidang teknis perkebunan yang ketuanya adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan, dimana sebelumnya dilakukan identifikasi, baru ditentukan kampung mana dan kelompok tani mana yang memenuhi syarat untuk menerima dana proyek tersebut, lalu diusulkan kepada Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas untuk mendapatkan penetapan;
Bahwa yang menentukan penyedia atau penangkar bibit kakao yang bersumber dari APBN adalah Kepala Bidang Perkebunan yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah keseluruhan bibit kakao dan kapan diserahkan kepada kelompok tani;
Bahwa rekanan yang mengadakan bibit Kakao yang dananya bersumber dari APBD ada 3 (tiga) rekanan (perusahaan), sedangkan yang mengadakan pupuk dan alat pertanian kecil juga ada 3(tiga) rekanan (perusahaan);
Bahwa rekanan atau perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan bibit kakao yang bersumber dari APBD adalah: untuk Distrik Waris dimenangkan oleh CV. Sapta Jaya Perkasa, untuk Distrik Web dimenangkan oleh CV. Rezgal Hanura, dan untuk Distrik Senggi dimenangkan oleh CV. Batang Belubus, sedangkan untuk pengadaan pupuk dimenangkan oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery dan CV. Aryan Pratama, dan untuk pengadaan alat pertanian kecil dimenangkan oleh CV. Raja Daud;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada kekurangan bibit yang diserahkan kepada petani dan tidak tahu juga apakah ada bibit yang kurang umur diserahkan kepada petani;
Bahwa bantuan bibit Kakao yang bersumber dari APBN adalah untuk kelompok tani di Distrik Skanto dan Distrik Arso, sedangkan pengadaan bibit kakao yang bersumber dari APBD adalah untuk Kelompok Tani di Distrik Waris, Distrik Senggi, dan Distrik Web;
Bahwa pengadaan pupuk PMLT yang bersumber dari APBD adalah untuk kelompok tani di Distrik Skanto, Arso, Waris, Senggi dan Web;
Bahwa berdasarkan laporan administrasi pekerjaan sudah dikerjakan seluruhnya sehingga dapat dibayarkan, tetapi kalau secara fisik benar sudah dilaksanakan atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat dilakukan audit oleh BPKP, Tim Audit telah meminta dokumen administrasi kepada bendahara, kemudian dicek kelapangan, dan saksi diminta keterangan oleh Tim Audit BPKP pada bulan Agustus tahun 2008;
Bahwa dari hasil audit ada temuan tetapi saksi tidak sempat baca hasil temuannya karena diserahkan langsung kepada terdakwa sebagai Kepala Dinas;
Bahwa setahu saksi tidak ada peranan langsung dari Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. dalam proyek Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN dan proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD, karena semua kegiatan proyek tersebut sudah diserahkan kepada Kepala Bidang Perkebunan yaitu Terdakwa;
Bahwa pencairan dana tidak melalui Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, dan sebagai penanggungjawab proyek dilapangan adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan;
Bahwa dalam proses lelang, yang menentukan pemenang lelang adalah panitia dan panitia lah yang mengusulkan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa prosedur pencairan dana yang bersumber dari APBD adalah: berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan dan penerimaan barang dan kontrak serta syarat-syarat lain diterbitkanlah SPP, kemudian berdasarkan SPP tersebut diterbitkanlah SPM, kemudian bendahara menerbitkan SP2D, lalu diberikan ke Bank dan selanjutnya dananya dimasukkan ke rekening rekanan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: ISMANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah bantuan bibit kakao di Kabupaten Keerom Tahun 2007;
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Suka Maju, dengan anggota 22 orang, dan luas lahan 22 Ha;
Bahwa yang membentuk kelompok tani Suka Maju adalah Kepala Kampung;
Bahwa pada Tahun 2007 kelompok tani Suka Maju mendapat bantuan bibit kakao sebanyak 22.000 batang, pupuk tablet, tetapi sudah lupa jumlahnya, dan uang yang dimasukkan ke rekening kelompok;
Bahwa saksi tahu ada bantuan bibit kakao dari Kepala Kampung. Kepala Kampung mengatakan “nanti ada bantuan bibit kakao dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan kita disuruh membuat profosal untuk dimasukkan ke Dinas”. Dan yang mengantar profosal itu ke Dinas adalah saksi sendiri;
Bahwa didalam profosal itu tidak ada dimasukkan mengenai pupuk, akan tetapi hanya bantuan bibit kakao saja;
Bahwa yang menyuruh saksi membuka rekening kelompok adalah Florida Saroy, dan kami bersama-sama yang mengurus ke BRI Arso Kota;
Bahwa yang memegang rekening itu awalnya adalah saksi sendiri, tetapi setiap kali mau mencairkan dananya harus sama-sama dengan Florida Saroy, dan saat itu buku rekening sudah ditahan oleh Florida Saroy;
Bahwa waktu saksi pegang buku rekening itu, jumlah uang yang ada di rekening itu adalah Rp. 22.000.000.-(dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apakah anggaran untuk bantuan bibit kakao itu dari APBD atau APBN;
Bahwa saksi pernah terima uang dari terdakwa dirumahnya, akan tetapi saksi lupa jumlahnya;
Bahwa saksi datang kerumah Terdakwa mengambil uang itu kira-kira satu bulan setelah penanaman;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan keberatan, dimana jumlah uang direkening kelompok tani itu bukan Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), tetapi Rp. 78.000.000.-(tujuh puluh delapan juta rupiah);
Saksi: YOPPI W. ASSO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa yang mengangkat Ketua Kelompok Tani Suka Maju di Desa Naramben Arso XIII adalah saksi sebagai Kepala Desa Naramben Arso XIII, dan saksi juga masuk sebagai anggota dalam kelompok tani Suka Maju itu;
Bahwa kelompok Tani Suka Maju mempunyai anggota 22 orang dan menyediakan lahan seluas 22 Ha, dan masing-masing anggota mendapat bantuan bibit kakao sebanyak 1.000 batang;
Bahwa yang diajukan dalam profosal hanya bibit kakao saja, tetapi kelompok tani juga mendapat uang sebesar Rp. 22.000.000.-(dua puluh dua juta rupiah) dan pupuk, tetapi sudah lupa jumlahnya;
Bahwa yang mengantar bibit kakao itu adalah Tomas Lobay Sumule, dan kanya yang menyuruhnya adalah Terdakwa;
Bahwa bantuan uang sebesar Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta) tersebut adalah untuk anggota kelompok yang digunakan untuk perawatan pohon kakao;
Bahwa yang mencairkan uang itu dari Bank BRI Unit Arso adalah Ketua Kelompok, tetapi ada pengantar dari Florida Saroy, dan waktu itu Flafius yang mengantar ke BRI;
Bahwa setiap anggota kelompok menerima bibit kakao sebanyak 1.000(seribu) batang, uang satu juta rupiah dan pupuk tablet 4 karton;
Bahwa uang yang ada di rekening kelompok tani sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) saja, bukan Rp. 78.000.000.-(tujuh puluh delapan juta rupiah), dan pupuk tablet itu 4 karton;
Bahwa saksi tidak pernah kasih apa-apa pada Dinas;
Bahwa pada waktu bibit kakao datang, langsung saksi dan anggota kelompok lainnya menanam;
Bahwa saksi tahu kalau Ketua Kelompok Tani ada mengambil uang dari Terdakwa secara tunai, karena saksi yang suruh Ketua Kelompok mengambil sisa uang kelompok ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendapat bantuan karang sebanyak 30 ret, dan pernah dapat kayu dan papan untuk membuat jembatan dan panggung untuk jemur kakao;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: THOMAS SUMELE LOBAY, Bsc
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan kasus pengadaan bibit kakao di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom dan pada tahun 2007 jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Produksi dan Pengolahan Hasil Perkebunan;
Bahwa pada tahun 2007 ada dua proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, yaitu: proyek Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari dana APBN dan proyek Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari dana APBD;
Bahwa kedudukan saksi pada proyek tersebut adalah sebagai sekretaris Tim Teknis dengan honor Rp. 350.000.(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama delapan bulan, dan kedudukan Terdakwa adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Tim Teknis, sedangkan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, saksi tidak tahu apa kedudukannya dalam kedua proyek tersebut;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris Tim Teknis antara lain adalah memeriksa kegiatan proyek tersebut dilapangan, dan saksi turun kelapangan bersama tim dan bertemu dengan ketua kelompok tani yang bernama Iswanto, dan katanya ada bibit yang mereka terima tetapi tidak lengkap;
Bahwa proyek yang bersumber dari dana APBN adalah proyek bantuan sosial berupa bantuan bibit kakao sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) batang sehingga proyek tersebut tidak ditenderkan/dilelangkan;
Bahwa yang menentukan kelompok-kelompok tani sasaran yang memperoleh bantuan bibit kakao adalah Tim Teknis pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, tetapi yang menetapkan adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa bibit kakao itu dari mulai diserahkan kepada petani sampai ditanam belum ada sertifikat layak tanam dari Dinas Perkebunan Propinsi;
Bahwa uang yang diberikan kepada petani adalah bantuan biaya penyiapan lahan dan bantuan biaya penanaman;
Bahwa bibit yang diberikan kepada petani 1.000 (seribu) batang per hektar, sedangkan uangnya Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) per hektar;
Bahwa kalau dilihat dari dokumen berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang maka sudah 100% bibit disalurkan kepada petani, tetapi kenyataannya yang sampai ke petani belum lengkap atau belum 100%;
Bahwa berdasarkan dokumen, harga bibit kakao Rp. 3250.- per batang;
Bahwa menurut saksi jika ada penyimpangan atau kekurangan dalam proyek pengadaan bibit kakao yang bersumber dari dana APBN dan APBD tersebut, maka yang bertanggungjawab adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas dan Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa saksi pernah melakukan pemantauan dilapangan tentang penyaluran bibit kakao, dan karena ada yang kurang saksi sudah menegur rekanan untuk melengkapi kekurangan, dan saksi juga sudah laporkan secara lisan dan tertulis kepada Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan kepada Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, namun tidak ada tanggapan;
Bahwa menurut perkiraan saksi kekurangan bibit kakao yang bersumber dari dana APBN kira-kira 25%, sedangkan kekurangan bibit kakao yang bersumber dari dana APBD kira-kira sebesar 35%;
Bahwa untuk mendapatkan dana itu, semua kelompok tani harus membuka rekening di Bank atas nama kelompok tani, tetapi untuk membuka rekening tersebut harus bersama-sama antara kelompok tani dan Florida Saroy, SE;
Bahwa apabila dana yang bersumber dari APBN mau dicairkan, maka Ketua Kelompok Tani harus mendapat rekomendasi dari Florida Saroy,SE dan harus menandatangani slip penarikan uang;
Bahwa isi dari rekomendasi itu menerangkan bahwa kelompok tani tersebut telah selesai melakukan penanaman bibit kakao;
Bahwa saksi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi Tim Teknis terhadap bantuan sosial penyaluran bibit kakao karena realisasinya tidak sama dengan yang seharusnya;
Bahwa saksi melakukan monitoring dan evaluasi tahun 2007;
Bahwa saksi tidak ada menerima apa-apa dari proyek pengadaan bibit kakao tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa dana proyek itu yang cair, baik dana yang bersumber dari APBN maupun yang dari APBD, dan saksi tidak tahu apakah uang itu sampai seluruhnya kepada petani atau tidak;
Bahwa setahu saksi ada kelompok tani yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan bibit kakao, pupuk, alat pertanian kecil maupun uang yaitu di Arso V;
Bahwa yang menetapkan pemenang tender/lelang adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa sebagai sekretaris Tim Teknis saksi pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan atas inisiatif sendiri;
Bahwa saksi tahu kekurangan bibit tersebut dari dokumen penangkar dan saksi tidak menghitung langsung;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kekurangan bibit tersebut sudah dipenuhi atau tidak, dan tidak tahu apakah kekurangan tersebut sudah ditanam petani atau tidak;
Bahwa yang bertanggungjawab jika sekretaris dalam proyek tersebut tidak membuat laporan tentang perkembangan proyek tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi mengetahui ada kekurangan bibit pada petani adalah dari data yang saksi peroleh dari petani, lalu saksi simpulkan sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan, antara lain: bahwa terdakwa dan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sudah menindaklanjuti laporan saksi tentang kekurangan bibit tersebut dengan melengkapi seluruh kekurangan bibit sehingga ada bibit yang dibeli dari penangkar lain. Kemudian menyangkut pencairan dana Bantuan Sosial yang bersumber dari dana APBN, yang benar yang melakukan pencairan dana adalah kelompok tani dan bukan Dinas;
Saksi: ARWIN PURBA, SP.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini karena adanya dugaan masalah korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao yang bersumber dari dana APBN dan APBD tahun 2007;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sebagai staf sejak tahun 2005, dan dalam proyek pengadaan bibit kakao tahun 2007 saksi masuk sebagai anggota Tim Teknis dan sebagai anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, sedangkan terdakwa adalah sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan juga sebagai Ketua Tim Teknis dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si adalah sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa pada tahun 2007 di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom ada dua proyek yaitu: proyek Dana Bantuan Sosial berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBN dan proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBD, akan tetapi saksi tidak tahu berapa anggaran masing-masing proyek tersebut;
Bahwa saksi sebagai anggota Tim Teknis pernah menandatangani hasil evaluasi terhadap proyek pengadaan bibit kakao tersebut, tetapi saksi tidak melihat atau mendatangi semua penangkar maupun kelompok tani dan tidak menghitung jumlah bibit kakao yang ditangkar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah hasil evaluasi tersebut sudah benar atau tidak, dan saksi menandatanganinya karena disuruh oleh Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan sebagai Ketua Tim Teknis;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali saksi menandatangani berita acara pemeriksaan dan serah terima barang, akan tetapi saksi menandatangani berita acara tersebut karena anggota panitia pemeriksa dan penerima barang lainnya sudah menandatangani, akan tetapi saksi tidak pernah menghitung bibit kakao tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menyodorkan surat hasil evaluasi tersebut kepada Thomas Sumele Lobay untuk ditandatangani;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam proyek ini adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa saksi juga pernah mengecek/melakukan peninjuan lapangan atau monitoring sebanyak dua kali yakni ke Distrik Waris dan Skanto dan ternyata banyak bibit kakao disana, tetapi waktu itu saksi tidak menghitungnya;;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak dan siapa pemenang lelangnya;
Bahwa Ketua Panitia Pemeriksaan Barang adalah Florida Saroy, SE sedangkan Ketua Panitia Lelang adalah Jhon Renyaan;
Bahwa Tim Teknis bertugas melakukan pengawasan dan monitoring;
Bahwa yang mengetik hasil evaluasi tersebut juga saksi tidak tahu;
Bahwa tidak pernah ada rapat dengan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sehubungan dengan kedua proyek pengadaan bibit kakao tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk menandatangani berita acara serah terima barang;
Saksi: FLAFIUS MERAHABIA alias FLAFIUS
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa adalah sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, sedangkan saksi adalah sebagai staf dibagian perlindungan tanaman;
Bahwa pada tahun 2007 di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom ada proyek Dana Bantuan Sosial berupa bantuan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBN dan proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan berupa pengadaan bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil yang dananya bersumber dari APBD;
Bahwa daerah yang menggunakan anggaran APBN adalah Distrik Arso dan Skanto, sedangkan daerah yang menggunakan anggaran APBD adalah Distrik Waris, Senggi dan Web;
Bahwa didalam proyek tersebut saksi berkedudukan sebagai anggota Tim Teknis dan pengawas dilapangan, sedangkan Terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Teknis;
Bahwa tugas Tim Teknis adalah mengidentifikasi CPCL (calon petani calon lahan), mensosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat, dan memonitoring kegiatan proyek sampai selesai;
Bahwa kelompok tani sudah ada sebelum adanya proyek pengadaan bibit kakao ini, kemudian dengan adanya proyek ini kelompok tani mengajukan proposal, lalu dilakukan penelitian kemudian ditetapkan sebagai kelompk tani penerima bantuan sosial;
Bahwa jumlah kelompok tani untuk Distrik Arso dan Skanto adalah 14 kelompok, dan luas lahan untuk Distrik Arso seluas 200 hektar, dan untuk Distrik Skanto seluas 100 hektar;
Bahwa jumlah bibit yang ditetapkan adalah 1.000 (seribu) batang per hektar;
Bahwa jumlah bibit kakao yang diterima kelompok tani sama dengan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang;
Bahwa ketika Tim Teknis turun kelapangan yang ditemui adalah ketua kelompok, lalu kepala kampung, selanjutnya ke lahan untuk melihat bibit kakao itu;
Bahwa saksi ikut menandatangani berita acara penyerahan barang, tetapi secara fisik bibit kakao tidak dihitung satu persatu, tetapi Tim Teknis mengeceknya kepada kelompok-kelompok tani dan Kepala Kampung, jika menurut mereka bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil yang diterima sudah lengkap, Tim Teknis menandatangani berita acara penyerahan;
Bahwa sebelum bibit diserahkan kepada kelompok tani, saksi pernah mengecek ke penangkarnya, kemudian setelah bibit tersebut disalurkan saksi juga pernah mengeceknya kelapangan dan ternyata bibit kakao tersebut telah ditanam semuanya, dan saksi juga cek langsung kepada kelompok tani;
Bahwa berdasarkan laporan dari ketua kelompok tani dan anggotanya memang ada bibit kakao yang kurang di 5 (lima) kelompok tani di Distrik Arso, akan tetapi bibit tersebut telah dipenuhi semuanya;
Bahwa setahu saksi, Nehemia Hudam dengan CV. Yaban Putra menangkar bibit kakao sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) batang, akan tetapi yang disalurkan adalah 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang, dan ada beberapa kelompok tani yang melaporkan bahwa mereka menerima bibit kakao kurang dari jatah yang seharusnya, namun kekurangan tersebut sudah dipenuhi penangkar;
Bahwa nama-nama perusahaan yang melakukan penangkaran bibit kakao dalam program Bantuan Sosial adalah CV. Yaban Putra, CV. Tabid Baru, dan CV. Bukid Marano;
Bahwa mengenai pupuk dan alat pertanian kecil tidak ada masalah karena Tim Teknis telah menghitungnya, sedangkan mengenai biaya penyiapan lahan dan penanaman saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pembukaan rekening petani, saksi ada mengantarkan formulir isian kepada Ketua Kelompok Tani untuk diisi dan ditandatangani oleh ketua kelompok, dan mengumpulkan KTP dari ketua kelompok. Hal itu saksi lakukan atas suruhan Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan;
Bahwa saksi bersama Florida Saroy, SE juga pernah mendatangi dan meminta ketua kelompok tani Pir II, Kampung Bakar dan Membramo untuk menandatangani kertas slip penarikan kosong BRI, tanpa mencantumkan nilai uang didalamnya;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa setiap meminta tanda tangan dari ketua kelompok tani selalu dengan menggunakan slip penarikan yang kosong tanpa mencantumkan nilai uang didalamnya, dan yang mengisi nilai nominalnya adalah Florida Saroy, SE;
Bahwa setahu saksi yang memegang buku rekening kelompok tani dalam proyek Bantuan Sosial yang dananya bersumber dari APBN adalah Florida Saroy, SE sebagai bendahara proyek, dan setelah dananya ditarik baru diserahkan kembali pada kelompok tani. Padahal seharusnya yang memegang buku rekening kelompok tani itu adalah ketua kelompok tani masing-masing;
Bahwa yang mengambil uang dari Bank BRI adalah Florida Saroy, SE;
Bahwa laporan BPKP yang menyebutkan bibit kurang dan lahannya tidak ada adalah berdasarkan laporan pihak yang tidak bertanggungjawab, tidak mengecek langsung ke lapangan, karena berdasarkan fakta bahwa semua bibit telah disalurkan dan semua lahannya sudah ditanami;
Bahwa mengenai pencairan dana saksi tidak tahu, tetapi saksi pernah diberi uang oleh Nehemia Hudam sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa saksi ada terima uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dari dua penangkar lainnya dan saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: JHON RENYAAN alias JHON
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena beliau adalah sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si adalah sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom dan sejak tahun 2007 sampai sekarang menjabat sebagai Kasubag Program dan Umum;
Bahwa dana proyek pengadaan bibit kakao bersumber dari APBN dan APBD Tahun 2007;
Bahwa dalam proyek pengadaan bibit kakao di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007 yang dananya bersumber dari APBD, saksi adalah sebagai Ketua Panitia Lelang; Sedangkan dalam proyek Bantuan Sosial berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBN, saksi tidak terlibat;
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBN adalah Terdakwa Ir. Amrin Bahri, MM;
Bahwa Panitia Lelang ada lima orang yakni:
Saya sendiri (Jhon Renyaan) sebagai ketua;
Arifin sebagai sekretaris;
Flavius Merahabia sebagai anggota;
Yoel sebagai anggota;
Ningsih sebagai anggota;
Bahwa dalam proyek program peningkatan produksi perkebunan berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBD dilakukan melalui pelelangan terbatas dan perusahaan yang menjadi pemenangnya adalah:
Untuk pengadaan bibit kakao di Distrik Web adalah CV. Rezgal Hanura;
Untuk pengadaan bibit kakao di Distrik Waris adalah CV.Sapta Jaya Perkasa;
Untuk pengadaan bibit kakao di Distrik Senggi adalah CV. Batang Belubus;
Untuk pengadaan pupuk di Distrik Arso dan Skanto adalah CV. Agro Silfo Pasto Fasery;
Untuk pengadaan pupuk di Distrik Waris, Senggi dan Web adalah CV. Aryan Pratama;
Untuk pengadaan alat pertanian kecil adalah CV. Raja Daud;
Bahwa saksi tidak tahu kelompok tani apa saja yang mendapat bantuan bibit kakao;
Bahwa besarnya anggaran proyek program peningkatan produksi kakao berupa pengadaan bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Keerom adalah:
Untuk pengadaan bibit kakao untuk Distrik Web, Waris dan Senggi sebesar Rp. 1.499.306.000.-(satu milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Untuk pengadaan pupuk PMLT sebesar Rp. 347.792.000.-(tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Untuk pengadaan alat pertanian kecil (APK) sebesar Rp. 118.302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah lulus mengikuti pelatihan pengadaan barang tahun 2007;
Bahwa bibit kakao yang diadakan untuk petani tersebut harus berasal dari perusahaan yang bersertifikasi, dan dalam proyek ini pengadaan bibit kakao sudah diperoleh dari sumber benih yang bersertifikasi yakni dari Jember;
Bahwa proses pelelangan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: RUBEN, SP
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa sejak bulan Mei 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Tanaman dan Hama;
Bahwa terdakwa adalah sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, dan juga sebagai PPK dalam proyek pengadaan bibit kakao yang bersumber dari APBN, dan sebagai PPTK dalam proyek pengadaan bibit kakao yang bersumber dari APBD;
Bahwa saksi masuk sebagai Tim Teknis dalam proyek program peningkatan produksi perkebunan berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBD, sedangkan dalam proyek bantuan sosial berupa pengadaan bibit kakao yang dananya bersumber dari APBN saksi tidak tahu karena tidak masuk dalam kepanitiaan;
Bahwa sebagai anggota Tim Teknis saksi pernah diperintah oleh Terdakwa dengan Surat Keputusan (SK) untuk mengecek perkembangan bibit kakao ke Distrik Web sebanyak 2(dua) kali bersama Fince Florida dan Thomas Sumele Lobay, tetapi saksi sudah lupa tanggal dan bulannya namun tahun 2007, dan dilokasi pembibitan saksi melihat bibit kakao dan ternyata bibit tersebut sudah tumbuh dan siap untuk disalurkan, dan waktu itu bibit sudah berumur sekitar tiga bulan dan daunnya sudah 12 lembar sehingga sudah layak untuk ditanam;
Bahwa setelah bibit diserahkan kepala kelompok tani, saksi tidak pernah lagi turun kelapangan;
Bahwa ketika saksi mengecek bibit kelapangan saksi tidak menghitungnya karena tidak ada perintah untuk menghitung bibit;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kampung di Distrik Web yang mendapatkan bantuan bibit kakao;
Bahwa yang mendapatkan bantuan bibit kakao di Distrik Web sebanyak dua kelompok tani yaitu kelompok tani Kampung Yurup dan kampung Amgotro, dengan luas lahan 20 ha dan 25 ha;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: SAMSUL KUSCAHYO alias SAMSUL
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dalam masalah dugaan korupsi kekurangan penyaluran bantuan bibit kakao kepada kelompok tani;
Bahwa saksi adalah staf di bidang perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, dan dalam proyek program peningkatan produksi perkebunan tahun 2007 saksi sebagai anggota Tim Identifikasi CPCL (Calon Petani Calon Lahan), namun saksi tidak pernah menerima SK penunjukan sebagai Tim Identifikasi;
Bahwa tugas Tim Identifikasi CPCL adalah mengecek nama-nama petani pada ketua kelompok sesuai dengan nama-nama yang telah dimasukkan dalam proposal;
Bahwa saksi pernah ditugaskan oleh Terdakwa untuk melakukan identifikasi kelompok tani di Distrik Skanto dan hanya menanyakan nama-nama anggota kelompok tani pada ketua kelompok tani, namun tidak mengecek lahan petani secara langsung;
Bahwa saksi tidak mengecek lahan petani waktu itu karena pada saat itu saksi masih berstatus Calon PNS dan belum paham betul tugas yang diberikan kepada saksi. Dan pada saat mengidentifikasi CPCL saksi selalu didampingi oleh senior saksi yang bernama Flavius Merahabia sehingga pada saat identifikasi CPCL saksi hanya ikut saja dengan senior saksi;
Bahwa daerah yang kami identifikasi adalah Distrik Skanto, Arso 12, Arso 13, Arso 14 dan Arso 4;
Bahwa waktu saksi turun kelapangan kami mensosialisasikan kepada petani bahwa nanti ada bantuan bibit kakao dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi pernah juga diperintahkan oleh Terdakwa sebagai Kepala Bidang untuk mengecek bibit kakao yang telah didrop di kampung Naramben Arso 13 dan kampung Wulukubun Arso 14 pada sekitar bulan Oktober 2007;
Bahwa hasil pengecekan saksi pada saat itu, menurut keterangan para petani masih ada kekurangan bibit di Arso 4, 12, 13,dan 14, namun saksi tidak tahu berapa kekurangannya dan tidak melakukan penghitungan;
Bahwa hasil temuan tersebut telah saksi sampaikan kepada Terdakwa sebagai Kepala Bidang, dan selanjutnya Terdakwa mengatakan akan memerintahkan pihak ketiga/rekanan untuk memenuhi kekurangan bibit yang telah didrop tersebut, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah dipenuhi kekurangan tersebut, namun yang saksi dengar kekurangan tersebut sudah dipenuhi semuanya;
Bahwa saksi tidak pernah ikut mendampingi rekanan untuk mengedrop bibit kakao kepada kelompok tani karena tidak pernah diajak senior atau diperintahkan bidang perkebunan untuk mendampingi rekanan dalam mengedrop bibit kakao ke kelompok tani;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah bibit kakao yang diserahkan kepada petani dan juga belum pernah menerima daftar jumlah bibit kakao yang seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani;
Bahwa sehubungan dengan hasil identifikasi, saksi tidak membuat laporan karena saat itu saksi mengalami kecelakaan, sehingga yang membuat laporan adalah senior saksi yaitu Flavius Merahabia;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah kelompok tani di Distrik Skanto yang mendapat bantuan bibit kakao;
Bahwa saksi dapat honor dari proyek itu yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.800.000.-(satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan ada yang keberatan yakni honor yang diterima saksi adalah honor proyek dan itu dibayarkan satu tahun sekali, sedangkan keterangan lainnya saksi tidak keberatan;
Saksi: IKRAM NAHUMARURI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa pada tahun 2007 saksi adalah Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Distrik Waris, dan sekarang sebagai Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Distrik Arso Timur;
Bahwa saksi tidak ikut dalam proyek pengadaan bibit kakao tahun 2007 karena saksi bukan orang Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tetapi ada hubungan kerja;
Bahwa tugas saksi sebagai PPL adalah untuk memberikan penyuluhan atau pengarahan pada petani, bukan hanya petani yang berhubungan dengan proyek pengadaan bibit kakao tetapi juga petani lainnya;
Bahwa saksi tidak masuk Tim Teknis yang dibentuk Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tetapi saksi ada didalam daftar nama-nama yang menerima honor dari proyek tersebut sehingga saksi juga mendapat honor dari proyek tersebut;
Bahwa bibit yang disemaikan di Distrik Waris di Pos Tentara adalah untuk lima kampung, dan setiap kampung mempunyai lahan 10 ha dengan jumlah bibit yang dibutuhkan 12.000 (dua belas ribu) batang;
Bahwa berdasarkan laporan dari anak buah saksi yang bernama Robertus bahwa bibit yang diserahkan kepada petani sudah cukup dan sudah siap tanam karena sudah tinggi dan daunnya sudah 8 – 12 lembar;
Bahwa setelah bibit-bibit tersebut diserahkan kepada petani, saksi pernah melakukan pemantauan kelahan petani dan saksi melihat bibit tersebut sudah ditanam;
Bahwa saksi pernah dititipi uang antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 4.000.000.- dan berita acara serah terima barang oleh seorang rekanan yang bernama Suratman untuk diberikan kepada lima kepala kampung di Distrik Waris;
Bahwa saksi pernah mengatakan pada Suratman untuk disampaikan kepada Terdakwa sebagai Kepala Bidang bahwa bibit kakao tersebut belum layak untuk ditanam dan harus diberi pupuk dahulu agar pertumbuhannya bagus, dan atas saran saksi tersebut Dinas Perkebunan dan Kehutanan memberikan pupuk cair sehingga tanaman kakao itu menjadi subur;
Bahwa Suratman pernah memberi saksi uang sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah), katanya untuk uang bensin;
Bahwa saksi tidak tahu apakah benih yang saksi lihat di Distrik Waris berasal dari perusahaan yang telah bersertifikasi karena saksi tidak melihat dokumennya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: OHORELLA ALI, SE.,MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa pada bulan Oktober 2005 saksi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala IP2MB (Instalasi Pengawasan Pengujian Mutu Benih), dan pada bulan April 2007 saksi diangkat dengan SK Gubernur provinsi Papua sebagai Pengawas Benih Tanaman Muda;
Bahwa tugas saksi berdasarkan UU No. 12 Tahun 1992 adalah menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna, dan memberikan legalitas kepada produsen benih;
Bahwa saksi tahu tentang proyek pengadaan bibit kakao di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007, karena saat itu ada perintah dari Kepala Dinas Perkebunan Propinsi untuk melakukan penelitian terhadap penangkaran bibit kakao di kabupaten Keerom dan Jayapura, dan saksi pernah datang ke kabupaten Keerom untuk mendapatkan data dan dokumen dari Terdakwa, tetapi dua hari kemudian saksi mendengar kabar bibit kakao tersebut sudah disalurkan padahal belum disertifikasi sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sertifikasi bibit sebelum disalurkan pada petani adalah IP2MB, yang dalam hal ini adalah saksi sendiri, namun saksi tidak pernah melakukan sertifikasi bibit siap salur pada tahun 2007 di Kabupaten Keerom, karena selama ini saksi tidak pernah dihubungi oleh rekanan atau pihak ketiga;
Bahwa surat sertifikasi mutu kebun bibit yang saksi keluarkan untuk tiga perusahaan yakni CV. Sapta Jaya Perkasa, CV. Batang Belubus dan CV. Rezgal Hanura yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini hanyalah sebagai contoh untuk tahun 2008 agar tidak salah lagi dan agar sebelum bibit disalurkan harus disertifikasi terlebih dahulu, jadi ketiga surat sertifikasi tersebut tidak sah;
Bahwa prosedur pelaksanaan sertifikasi bibit kakao adalah harus ada surat permohonan dari pihak ketiga/rekanan yang ditujukan kepada IP2MB Propinsi Papua dengan melampirkan tanda registrasi benih yang menerangkan sumber benih, setelah datanya lengkap kemudian kami tentukan waktu untuk turun kelapangan memeriksa fisik tanaman dan yang kami periksa adalah umur tanaman antara 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari sampai 4 (empat) bulan, tinggi tanaman minimal 38-40 cm, jumlah daun 12-14 daun, diameter batang 0,8 – 1 cm dan kesehatan tanaman itu sendiri;
Bahwa dasar hukum mengenai sertifikasi benih tersebut adalah UU No. 12 Tahun 1992;
Bahwa setahu saksi bibit kakao yang disalurkan kepada petani sudah cukup umur, tetapi dokumennya tidak lengkap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penyaluran bibit kepada petani atas perintah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten tidak berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap penangkar bibit kakao, karena itu merupakan wewenang propinsi dalam hal ini IP2MB;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen sertifikasi pada penangkar, dimana yang menandatangani adalah Thomas S. Lobay dan diketahui oleh Terdakwa, lalu saksi menyampaikan kepada Thomas Lobay bahwa sertifikasi yang dikeluarkan itu adalah salah;
Bahwa sehubungan dengan pensertifikasian tersebut saksi berkoordinasi dengan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa sumber benih yang di Besum adalah sumber benih yang diakui pemerintah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan, karena menurut terdakwa yang perlu disertifikasi adalah asal benih saja, bukan bibit siap salur;
Saksi: NEHEMIA UDAM alias UDAM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah sebagai penangkar benih untuk Distrik Arso dan Skanto, dan benih yang saksi semaikan sebanyak 200.000.- (dua ratus ribu) biji, tetapi bibit kakao yang siap salur adalah sebanyak 180.000.- (seratus delapan puluh ribu) pohon, dengan lokasi penangkaran di Arso 10;
Bahwa nama perusahaan yang mendapat pekerjaan penangkar benih adalah CV. Yaban Putra yang Direkturnya adalah saksi;
Bahwa CV. Yaban Putra berdiri pada tahun 2003 dan bergerak dibidang:
Pengadaan barang dan jasa;
Alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan;
Bibit dan usaha pertanian dan perikanan;
Alat dan peralatan suku cadang computer;
Bahwa CV. Yaban Putra sudah sering mendapat pekerjaan pembibitan sejak tahun 2005 sampai tahun 2007;
Bahwa pekerjaan penangkaran bibit kakao pada tahun 2007 itu saksi lobi langsung kepada Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sekitar bulan Maret 2007, sebelum proyek itu ada;
Bahwa pekerjaan penangkaran benih kakao yang saksi dapat itu tidak melalui proses lelang karena merupakan bantuan sosial yang bersumber dari Dana APBN;
Bahwa yang menyerahkan bibit kakao itu ke petani adalah saksi bersama petugas dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yakni Thomas S. Lobay dan Jhon Renyaan;
Bahwa harga bibit kakao adalah Rp. 3.250/batang;
Bahwa saksi terima pembayaran bibit kakao itu secara bertahap, yakni tahap pertama sebesar Rp. 320.000.000.- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), tahap kedua sebesar Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah), dan tahap ketiga sebesar Rp. 40.000.000.(empat puluh juta rupiah), tetapi tanggalnya saksi lupa;
Bahwa yang membayar harga bibit kakao tersebut adalah Florida Saroy, SE. sebagai bendahara Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa maupun kepada Ir. Sidik Pujiadi, M.Si., tetapi saksi pernah memberikan uang kepada Flavius Merahabia sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) dan kepada Floroda Saroy, SE sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa bibit yang saksi tangkar itu pernah diperiksa oleh petugas dari Dinas Perkebunan Propinsi Papua, dan saksi mengajukan surat ke Dinas Perkebunan Propinsi untuk disertifikasi, akan tetapi belum sempat keluar suratnya saksi sudah menyalurkan bibit kakao tersebut ke petani;
Bahwa pada saat petugas dari Dinas Perkebunan Propinsi datang ke penangkaran saksi, mereka mengatakan bahwa bibit yang saksi tangkar sudah siap salur dan meminta agar memperbaiki dokumennya agar dapat dikeluarkan sertifikasinya, namun sampai bibit tersebut disalurkan kepada petani, sertifikasinya belum turun juga;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tentang sertifikasi sebelum disalurkan, akan tetapi Terdakwa mengatakan “ya karena sudah disalurkan bibitnya mau apa lagi”;
Bahwa saksi serahkan bibit kakao ke petani sebanyak 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang, dan bibit yang saksi serahkan ke petani tersebut saksi hitung;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada kelompok-kelompok tani sebanyak Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah) dan Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) untuk membeli bibit yang kurang, karena ada laporan bibit yang kurang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: ILHAM UNGGARI, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007;
Bahwa dalam pengadaan bibit kakao tahun 2007 untuk Distrik Waris saksi adalah peserta lelang dengan menggunakan perusahaan saksi CV. Sapta Jaya Perkasa, yang direkturnya adalah saksi;
Bahwa saksi mengikuti proses lelang sampai tahap anwizing / penjelasan pekerjaan, dan untuk proses selanjutnya sampai akhir yang mengikuti adalah Suratman, tetapi yang menandatangani surat-surat adalah saksi sendiri;
Bahwa nilai kontrak untuk pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Waris adalah sebesar Rp. 580.650.000.-(lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 70 hektar lahan, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Keerom tahun 2007;
Bahwa kampung atau kelompok tani yang menerima bibit kakao di Distrik Waris adalah:
Kampung Ampas 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Kali fam 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Banda 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Pund 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Kali Pao 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Warbo 20 Ha dengan jumlah bibit 24.000 batang
Bahwa yang menandatangani berita acara serah terima barang adalah: dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan: Florida Saroy, SE, Jenni Suebu, dan Arwin Purba, sedangkan dari pihak rekanan adalah saksi sendiri, kemudian diketahui oleh Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa waktu penyaluran bibit kepada petani saksi tidak ikut, yang ikut adalah Suratman, dan menurut laporan Suratman kepada saksi, bibit tersebut telah diserahkan langsung kepada petani;
Bahwa biaya bantuan penyiapan lahan adalah Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar sedangkan untuk biaya bantuan penanaman sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu) per hektar, tetapi yang diserahkan Suratman kepada petani hanya sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) per kampung, sedangkan sisanya untuk bayar administrasi, bayar tenaga teknis, transportasi, dan lain-lain;
Bahwa jumlah uang bantuan penyiapan lahan dan penanaman tersebut tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak, akan tetapi hal itu saksi lakukan sesuai dengan petunjuk Terdakwa melalui petugas saksi yaitu Suratman;
Bahwa sumber benihnya adalah dari Jember;
Bahwa semua dana proyek tersebut saksi yang terima;
Bahwa Suratman adalah anak buah saksi dan dia adalah penanggungjawab perusahaan CV. Sapta Jaya Perkasa, dan yang tahu pekerjaan ini dari awal hingga akhir adalah Suratman, tetapi yang menandatangani semua administrasi termasuk kontrak dan berita acara serah terima barang adalah saksi selaku Direkturnya;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek dan menghitung berapa jumlah bibit yang ditangkar, akan tetapi pada saat bibit tersebut datang dari Jember saksi lihat;
Bahwa pekerjaan dalam proyek yang saksi tangani ada tiga hal yaitu: penyiapan lahan, bantuan penanaman, dan pengadaan bibit;
Bahwa pembayaran uang proyek pengadaan bibit kakao tersebut melalui rekening perusahaan CV. Sapta Jaya Perkasa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi: FATIMAH ROFITA, S.Ag
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2007 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi adalah Direksi CV. Batang Belubus yang mendapatkan pekerjaan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007, melalui tender/lelang;
Bahwa dalam proses pelelangan tersebut saksi hanya ikut sampai anwizing/penjelasan pekerjaan di Hotel Papua, dan selanjutnya sampai akhir diikuti oleh pelaksana saksi yang bernama Suratman dan dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa pekerjaan yang saksi dapatkan melalui CV. Batang Belubus tersebut adalah pengadaan bibit kakao untuk lahan seluas 45 Ha di Distrik Senggi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.000.000.-(empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa yang menandatangani surat-surat adalah saksi termasuk cek, tetapi yang melaksanakan adalah pelaksana saksi yakni Suratman, karena dari saksi sudah ada surat pelimpahan wewenang kepada Suratman mulai dari proses tender sampai pelaksanaan dilapangan, tetapi tidak ada surat kuasa usaha;
Bahwa yang menandatangani kontrak pengadaan bibit kakao siap salur untuk Distrik Senggi tersebut adalah: dari pihak CV. Batang Belubus saksi sendiri dan dari pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa saksi juga pernah menandatangani berita acara serah terima barang, akan tetapi saksi tidak tahu jumlahnya dan saksipun tidak pernah melihat bibit tersebut karena yang melaksanakan adalah Suratman;
Bahwa isi dari kontrak yang ditandatangani tersebut adalah:
Pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Senggi;
Bantuan penyiapan lahan
Bantuan penanaman;
Bahwa pekerjaan tersebut dimulai tanggal 9 Juli 2007;
Bahwa dari proyek tersebut, saksi tidak mendapat apa-apa dari Suratman, tetapi kalau untuk perusahaan CV. Batang Belubus ada 3%;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah meminjamkan perusahaan. Baru kali ini saksi pinjamkan kepada Suratman, karena Suratman adalah teman saksi:
Bahwa yang menerima bibit kakao siap salur di Distrik Senggi adalah
Kampung Molof 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Kampung Senggi 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Kampung Woslay 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Bahwa prosedur penyaluran bibit kakao siap salur adalah bibit kakao diserahkan kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, lalu diserahkan kepada petani dengan difasilitasi oleh perusahaan saksi, namun yang tahu bagaimana sebenarnya dilapangan adalah Suratman;
Bahwa bantuan biaya penyiapan lahan adalah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar; sedangkan bantuan biaya penanaman sebesar Rp. 223.500 (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per hektar, namun apakah biaya itu sudah diserahkan kepada petani seluruhnya, saksi tidak tahu, yang tahu adalah Suratman;
Bahwa dana proyek pengadaan bibit kakao tersebut cair ke rekening perusahaan saksi yakni CV. Batang Belubus, dan yang mencairkan uangnya dari rekening itu adalah saksi sendiri lalu menyerahkannya kepada Suratman dengan tanda terima berupa kwitansi
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: SURATMAN alias RATMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah pelaksana dari CV. Sapta Jaya Perkasa dan CV. Batang Belubus, dan pada tahun 2007 kedua perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom untuk pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Senggi dan Waris;
Bahwa pimpinan CV. Batang Belubus adalah Fatimah Rofita, S.Ag. dan pimpinan CV. Sapta Jaya Perkasa adalah Ilham Unggari;
Bahwa yang mengikuti proses pelelangan pekerjaan mewakili kedua perusahaan tersebut adalah saksi sendiri, akan tetapi pada waktu anwizing/penjelasan pekerjaan, Ilham Unggari dan Fatimah Rofita sebagai Direktur perusahaan yang mengikutinya, namun perusahaan tersebut bukan milik saksi. Saksi hanya sebagai pelaksana kedua perusahaan tersebut, karena ada pelimpahan wewenang dari Direktur kedua perusahaan tersebut kepada saksi, tetapi tidak ada surat kuasa usaha;
Bahwa yang menandatangani surat-surat sehubungan dengan proyek tersebut adalah masing-masing Direkturnya, dan bukan saksi, karena tidak ada surat kuasa usaha dari Direktur kepada saksi, yang ada hanya pelimpahan wewenang;
Bahwa yang memberikan anwizing/penjelasan pekerjaan waktu itu adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa nilai kontrak pengadaan bibit kakao siap salur yang dikerjakan oleh CV. Sapta Jaya perkasa untuk Distrik Waris adalah sebesar Rp.580.650.000.-(lima ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang dikerjakan oleh CV. Batang Belubus untuk Distrik Senggi adalah sebesar Rp. 429.000.000.-(empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa dana proyek pengadaan bibit kakao tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Keerom Tahun 2007;
Bahwa yang diperjanjikan dalam kontrak meliputi pekerjaan: pengadaan bibit kakao siap salur, bantuan biaya penyiapan lahan dan bantuan biaya penanaman;
Bahwa kegiatan pengadaan bibit kakao siap salur tersebut dimulai bulan Juli 2007;
Bahwa sistem pembayaran kontrak tersebut dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar 30% dan tahap kedua sebesar 70% sebagai pelunasan. Dan pembayaran 100% dilakukan pada bulan Desember 2007, dan dananya masuk kerekening perusahaan;
Bahwa sebelum bibit kakao tersebut disalurkan kepada petani, ada pemeriksaan bibit yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, kemudian setelah dinyatakan siap salur, lalu bibit dihitung dan disalurkan dan dibuat berita acara serah terima barang;
Bahwa bibit saksi hitung per bedeng, karena kalau dihitung satu persatu lama, dan yang menghitung bukan hanya saksi, tetapi juga petugas dari BPP dan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Bahwa dasar pembayaran dana kontrak 100% adalah berdasarkan berita acara pemeriksaan barang yang telah ditandatangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak perusahaan, serta diketahui oleh Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa berdasarkan kontrak, perusahaan menyerahkan barang kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, sedangkan yang menyerahkan bibit kakao siap salur kepada petani adalah dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tetapi dalam pelaksanaanya difasilitasi oleh perusahaan;
Bahwa sumber benih kakao adalah dari Jember;
Bahwa jumlah benih yang dibibitkan di Distrik Waris sebanyak 87.500 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus) biji dan di Distrik Senggi sebanyak 56.250 (lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh) biji;
Bahwa yang pernah memeriksa bibit di Distrik Waris dan Senggi adalah Arwin Purba, SP, Florida Saroy, SE, Terdakwa, Thomas S. Lobay dan Fince;
Bahwa luas lahan dan jumlah bibit kakao di Distrik Waris adalah 70 Ha dengan perincian:
Kampung Ampas 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Kali fam 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Banda 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Pund 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Kali Pao 10 Ha dengan jumlah bibit 12.500 batang;
Kampung Warbo 20 Ha dengan jumlah bibit 24.000 batang
Bahwa luas lahan dan jumlah bibit kakao di Distrik Senggi adalah 45 Ha dengan perincian:
Kampung Molof 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Kampung Senggi 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Kampung Woslay 15 Ha dengan jumlah bibit 17.250 batang;
Bahwa bantuan biaya penyiapan lahan dan biaya penanaman bisa berbentuk uang, barang atau jasa. Hal tersebut berdasarkan petunjuk dari Terdakwa;
Bahwa bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman saksi serahkan kepada Kepala Kampung atas instruksi dari Terdakwa;
Bahwa untuk daerah Senggi perincian biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman adalah: uang sebesar Rp. 22.500.000.-, berupa barang senilai Rp. 7.500.000.-, bantuan teknis senilai Rp. 22.000.000.-, biaya makan Rp. 3.500.000.-, biaya administrasi Rp. 3.500.000.-, dan pajak sebesar Rp. 2.000.000.-
Bahwa untuk daerah Waris perincian biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman adalah: alat senilai Rp. 5.000.000.-, biaya borongan penanaman sebesar Rp. 15.000.000.-, biaya penyiapan pohon pelindung sebesar Rp. 15.000.000.-, biaya transportasi Rp. 10.000.000.-, administrasi Rp. 3.500.000.-, pajak Rp. 5.000.000.-, transportasi angkut pohon pelindung sebesar Rp. 15.000.000.- dan biaya makan sebesar Rp. 2.500.000.-;
Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan sertifikasi bibit siap salur kepada Ohoirella Ali tetapi sampai saat ini tidak turun;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada terdakwa dan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tahun 2008 tetapi sebagai pinjaman;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si, tetapi dengan Terdakwa sering;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana yang menyerahkan bibit kakao siap salur kepada petani bukan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, akan tetapi rekanan;
Saksi: RAHMAD AL FADIMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Rezgal Hanura yang mendapat pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur untuk Distrik Web sebanyak 56.000 batang dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.656.000.-(empat ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan itu sudah saksi selesaikan seluruhnya;
Bahwa setelah bibit disalurkan kepada petani ada petani yang mengatakan jatah mereka kurang, tetapi setelah saksi cek ternyata tidak ada yang kurang;
Bahwa bibit disalurkan setelah berumur 3 (tiga) bulan;
Bahwa benih kakao itu saksi dapatkan dari Jember Jawa Timur;
Bahwa bibit kakao yang saksi salurkan itu disertifikasi oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, karena menurut Thomas Lobey tidak perlu dari Dinas Perkebunan Propinsi, cukup dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa bibit kakao siap salur saksi salurkan ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan saksi memfasilitasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan untuk menyalurkannya kepada petani;
Bahwa sebenarnya didalam kontrak, biaya bantuan penyiapan lahan adalah Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar, tetapi karena pertimbangan geografis dan hasil kesepakatan dengan petani dan Kepala Kampung, maka yang saksi serahkan kepada Kepala Kampung sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) per hektar, sedangkan sisanya saksi gunakan untuk biaya transportasi petugas pemeriksa barang dan BPP, membayar pajak, serta biaya makan masyarakat;
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan petani dan kepala kampung tersebut tidak saksi laporkan kepada terdakwa;
Bahwa di Distrik Web ada dua kampung dan dua kelompok tani yang menerima bantuan bibit kakao tahun 2007;
Bahwa dana proyek itu cair sekaligus setelah saksi menyerahkan berita acara serah terima barang, dan saksi sudah mencairkannya seluruhnya;
Bahwa saksi tidak ada memberikan sesuatu pada terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, ada yang tidak benar, dimana yang menyerahkan bibit kakao siap salur kepada petani adalah rekanan, bukan Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Saksi: FINCE FLORIDA FAUTNGILYANAN alias FINCE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi diangkat sebagai CPNS di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom pada tahun 2007, dimana atasan saksi adalah Thomas Lobay, sedangkan terdakwa adalah Kepala Bidang Perkebunan;
Bahwa saksi tahu ada proyek pengadaan bibit kakao siap salur di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007, tetapi saksi tidak tahu dari mana sumber dananya;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai staf yang membidangi bagian pengawasan benih dan yang menunjuk saksi dibagian itu adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang perkebunan, tetapi tidak ada SK;
Bahwa tugas saksi adalah untuk mengawasi benih;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pengawasan sepenuhnya karena saksi ditunjuk sebagai pengawas benih setelah program sudah berjalan;
Bahwa dokumen yang harus ada sehingga dapat dikatakan benih unggul adalah surat keterangan asal usul sumber benih, surat dari karantina asal dan karantina tujuan yang menyatakan bebas hama dan penyakit;
Bahwa saksi pernah memeriksa bibit kakao di Web, senggi dan Waris pada bulan Nopember 2007 s/d Desember 2007;
Bahwa bibit yang ada di Web dihitung yakni 66.000 batang, tetapi bibit yang ada di Senggi dan Waris tidak dihitung karena belum memenuhi ketentuan bibit siap salur dan Terdakwa sebagai kepala bidang tidak menyuruh saksi untuk menghitung;
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dilapangan, bibit yang ada di Distrik Web tumbuh subur dan sudah siap salur, sedangkan yang di Distrik Waris dan Senggi belum siap salur karena belum cukup umur dan tingginya;
Bahwa bibit kakao sudah siap salur apabila jumlah daun lebih dari 10 helai dan tinggi pohon sekitar 30 cm, serta telah berumur 4 (empat) bulan;
Bahwa saksi tidak tahu bulan berapa bibit disalurkan;
Bahwa setahu saksi tidak ada keluhan dari petani tentang kekurangan bibit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: FRANS ANYARE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa pada tahun 2007 saksi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom untuk pengadaan bibit kakao siap salur untuk Distrik Arso;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti tender/lelang dalam proyek pengadaan bibit kakao tersebut, tetapi saksi hanya mengajukan nama perusahaan CV. Bukit Maranu yang Direkturnya Natan Keding yang saksi pinjam kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, kemudian saksi disuruh Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan melalui Flafius Merahabia untuk melakukan penangkaran benih kakao sebanyak 80.000 batang, akan tetapi yang bisa saksi penuhi hanya 62.000 batang;
Bahwa harga perbatang bibit kakao siap salur adalah Rp. 3.250 (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), tetapi saksi tidak tahu asal dananya dari mana;
Bahwa saksi sudah serahkan bibit kakao tersebut kepada kelompok tani dengan didampingi oleh petugas Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Bahwa pembayaran bibit kakao saksi terima dari Florida Saroy, SE sebagai bendahara dengan tiga tahap, pertama sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), kedua sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), dan ketiga sebesar Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah);
Bahwa karena Flafius Merahabia mengatakan banyak bibit yang kurang dan tidak memenuhi kriteria, lalu atas permintaan Flafius Merahabia saksi mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) untuk memenuhi bibit yang kurang di Pir II, tetapi tidak pakai tanda terima;
Bahwa sebagai ucapan terima kasih saksi memberikan uang kepada Florida Saroy, SE sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), kepada Flafius Merahabia sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah), dan kepada Jhon Renyaan sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak ada memberi uang kepada terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: FLORIDA SAROY, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa sejak Tahun 2007 saksi sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom dengan SK Bupati, dengan tugas pokok mengurus keuangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, termasuk pencairan dana APBN dan menyalurkannya kepada kelompok tani dan penangkar, dan saksi juga sekaligus sebagai bendahara kelompok tani, serta sebagai Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang;
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial untuk membiayai program pengembangan kakao yang diperuntukkan untuk Distrik Arso dan Skanto yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan alokasi dana Program Peningkatan produksi perkebunan untuk membiayai program peningkatan produksi pertanian yang diperuntukkan untuk Distrik Waris, Senggi dan Web yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Keerom sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan program pengembangan kakao yang dananya bersumber dari APBN, karena sifatnya bantuan sosial maka tidak melalui proses lelang, akan tetapi penangkar yang sudah berpengalaman dan sudah memiliki benih ditunjuk langsung oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Bahwa yang menyediakan bibit itu adalah penangkar yang ditunjuk Kepala Dinas;
Bahwa penangkar yang ditunjuk untuk Distrik Arso dan Skanto ada 3 (tiga) penangkar yaitu: Nehemia Hudam, Frans Anyare, dan Tabisu;
Bahwa untuk melaksanakan dana bantuan sosial yang digunakan untuk membiayai program pengembangan kakao tersebut, Kepala Dinas telah menunjuk panitia yang ketuanya adalah Jhon Renyaan dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa;
Bahwa proses pencairan uang Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tersebut adalah: para kelompok tani bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan membuka rekening di BRI Unit Arso atas nama kelompok tani, lalu setelah uangnya masuk kerekening kelompok tani, slip penarikan uang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan saksi sebagai bendahara dana yang bersumber dari APBN, setelah itu uang bisa cair. Apabila salah satu tidak menandatangani maka uang tidak bisa cair;
Bahwa proses pembukaan rekening kelompok tani adalah masing-masing ketua kelompok tani menyiapkan KTP dan harus datang ke Bank bersama pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan untuk menandatanganinya;
Bahwa slip penarikan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani belum diisi nilai nominalnya, dan yang mengisi nilai nominalnya adalah Tim Teknis berdasarkan prestasi kerja. Ketika slip itu saksi tandatangani sudah diisi nilai nominalnya;
Bahwa yang memegang buku rekening kelompok tani adalah saksi;
Bahwa harga bibit per batang adalah sebesar Rp. 3.250.-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah bibit kakao untuk setiap kelompok tani dan berapa jumlah keseluruhan yang disalurkan kepada petani di Distrik Arso dan Skamto;
Bahwa spesifikasi bibit kakao yang siap salur adalah tinggi 45 cm, daun antara 8 – 10 daun;
Bahwa pencairan uang untuk penangkar melalui 3 (tiga) tahap;
Bahwa uang yang direkening kelompok tani sudah habis dicairkan untuk membayar bibit kakao kepada penangkar;
Bahwa saksi ada mendapat uang terima kasih dari Nehemia Hudam sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan dari Frans Anyare sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Bahwa kelompok tani yang menerima bibit kakao dari Dana Bantuan Sosial di Distrik Arso dan Skamto ada 14 kelompok tani, yaitu:
Distrik Skamto: Kampung Bakar, Membramo, Padang Kanan, Suka Maju, dan Bineka Tungal Ika
Distrik Arso: Belske Mandiri,Musufwa, Yamba Kawan, Mekar Jaya, Anugerah, Wambes Jaya, Yamta 4250, Wembi Makmur, dan Kwimi;
Bahwa disamping bibit kakao, kelompok tani juga mendapatkan uang biaya penanaman sebesar Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) per hektar dan uang biaya penyiapan dan penanaman pohon pelindung sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) per hektar;
Bahwa biaya penyiapan dan penanaman tersebut bersumber dari dana ABT (anggaran belanja tambahan) Tahun Anggaran 2007, tetapi realisasinya saksi tidak tahu karena yang menanganinya adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan Jenni Suebu sebagai Bendahara Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang bersumber dari APBD;
Bahwa didalam proyek pengadaan bibit kakao yang bersumber dari APBD, saksi masuk dalam Tim Penerima Barang dan sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang, tetapi saksi tidak pernah ikut menghitung bibit kakao tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang keberatan, dimana dana proyek Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tidak dibentuk panitia; Demikian juga mengenai penangkar, sebenarnya tidak ada kewajiban Dinas menunjuk penangkar akan tetapi karena penangkar tersebut sudah lama dibina oleh Dinas, maka mereka dimanfaatkan karena mereka sudah berpengalaman;
Saksi: Ir. BISTOK MAURISE HUTAPEA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah staf teknis dibidang produksi pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi tahu tentang pengadaan bibit kakao tahun 2007 oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yang disalurkan dilima distrik, yakni Distrik Arso, Skanto, Waris, Senggi dan Web;
Bahwa sasaran pengadaan bibit kakao tersebut adalah kelompok tani yang telah dinyatakan layak untuk menerima bibit kakao, antara lain Kampung Wonorejo Pir IV, Kampung Yamta Pir II, Kampung Swayatami Distrik Arso, Kampung Ampas, Kampung Kali Moh, dan Kampung Kali Pun Distrik Waris, sedangkan yang lain saksi tidak tahu;
Bahwa yang melakukan survey lapangan untuk CPCL (calon petani calon lahan) pada bulan Juli 2007 adalah saksi sendiri, Arwin Purba, Thomas Lobey, Ruben Talanta, Yohanes, Marsul, Samsul, Ika Rina Ningsih, Finsen, Florida, Jenny Suebu, Eni Law, Flafius Merahabia, dan Terdakwa;
Bahwa yang memerintahkan saksi melakukan survey CPCL adalah Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan Thomas Lobay sebagai Kepala Seksi Produksi;
Bahwa saksi pernah memeriksa bibit kakao tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Kepala Kampung pernah melapor kepada saksi bahwa ada kekurangan bibit kakao, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah bibit kakao yang kurang pada petani tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kekurangan bibit tersebut sudah dipenuhi oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi: DAMESUS KABELEN, BA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah Kepala Kampung Yamta Pir II, dan Kampung Yamta Pir II mendapat bantuan bibit kakao dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sebanyak 11.000 batang tetapi yang tumbuh hanya 9.000 batang;
Bahwa Ketua Kelompok Tani yang ada di Kampung Yamta Pir II adalah Sihono, dan saksi tidak masuk sebagai anggota;
Bahwa kelompok tani yang ada dikampung saksi juga menerima pupuk sebanyak 60 karton , tetapi yang menerima adalah sekretaris kampung. Dan juga uang bantuan pengolahan lahan dan penanaman sebesar Rp. 11.000.000.-(sebelas juta rupiah) yang saksi terima dari Terdakwa, namun uang itu tidak saksi bagikan kepada petani, tetapi saksi pakai untuk memperbaiki kantor desa;
Bahwa yang mengambil uang itu adalah saksi sendiri yang datang kerumah terdakwa di Kotaraja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi: OCTOVIANUS KRES alias OTTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Musfwa di Kampung Yeti, Distrik Arso, dengan anggota sebanyak 26 orang dan lahan seluas 26 Ha;
Bahwa kelompok tani Musfwa mendapat bantuan bibit kakao namun saksi tidak hitung jumlahnya, akan tetapi semua anggota kelompok tani mendapat bibit yang cukup dan tidak ada yang kurang bibit;
Bahwa setiap hektar ditanam 1.000 (seribu) batang bibit kakao;
Bahwa kelompok tani saksi juga terima pupuk tapi sudah lupa jumlahnya, dan juga terima uang sebesar Rp. 26.400.000.-(dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk bantuan biaya penanaman dan perawatan bibit kakao;
Bahwa dari uang tersebut, saksi bagi anggota kelompok tani sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) per orang, sedangkan sisanya saksi pakai untuk konsumsi anggota, seperti membeli rokok, gula, kopi dan lain-lain;
Bahwa bibit kakao itu memang bantuan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, jadi tidak ada permohonan dari kelompok tani saksi;
Bahwa sisa uang yang ada pada saksi sebesar Rp. 13.000.000.-(tiga belas juta rupiah) sudah saksi serahkan pada Polisi ketika saksi diperiksa di Polisi;
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BRI Arso, tetapi Terdakwa pernah meminta foto copy KTP saksi dan saksi tidak tahu untuk apa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana yang meminta foto copy KTP itu bukan Terdakwa, tetapi Flafius Merahabia;
Saksi: ANTON TAN alias TON
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Agro Silfo Pasto Fasery;
Bahwa saksi dengan CV Agro Silfo Pasto Fasery adalah pemasok pupuk bantuan di Distrik Arso dan Skamto tahun 2007;
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan untuk memasok bantuan pupuk PMLT sebanyak 12 ton adalah melalui proses lelang, dimana CV. Agro Silfo Pasto Fasery sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.833.000.-(seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa ketua panitia pengadaan waktu itu adalah Jhon Renyaan dan sekretarisnya Arifin;
Bahwa pada waktu saksi mengantar pupuk ke petani ada yang diterima oleh ketua kelompoknya, ada yang diterima oleh anggotanya dan ada yang diterima oleh kepala kampungnya;
Bahwa pernah ada pupuk yang saksi kembalikan ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan karena waktu saksi antar pupuk itu kekampung, saksi tidak bertemu dengan ketua kelompok maupun dengan kepala kampungnya. Dan yang menerima pupuk itu di Dinas adalah Flafius Merahabia
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah saksi dan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa sebelum pupuk itu dibagikan kepada petani, panitia sudah memeriksa jumlah dan kwalitasnya;
Bahwa pekerjaan pengadaan pupuk tersebut sudah dibayar sesuai dengan kontrak, dan saksi tidak ada memberi ucapan terima kasih kepada terdakwa;
Bahwa yang mendapat bantuan pupuk di Distrik Skanto adalah lima kelompok tani, sedangkan di Arso ada Sembilan kelompok tani;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: Ir. SIDIK PUJIADI, M.Si
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dinas adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas khusus di bidang perkebunan dan kehutanan;
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom telah melakukan program pengembangan kakao, untuk Distrik Arso dan Skanto dananya bersumber dari APBN, sedangkan untuk Distrik Waris, Senggi dan Web dananya bersumber dari APBD;
Bahwa dalam program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN, saksi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan dalam program pengembangan kakao yang bersumber dari APBD, saksi adalah sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa kegiatan yang bersumber dari APBN meliputi pengadaan bibit kakao siap salur, penyiapan lahan dan bantuan penanaman;
Bahwa anggaran program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.064.700.000 (satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), ditambah dana penguatan modal UPH sebesar Rp. 187.000.000.-(seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan dana pendamping sebesar Rp. 150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa anggaran program pengembangan kakao yang bersumber dari APBD adalah sebesar Rp. 1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan tiga kegiatan yaitu: pengadaan bibit kakao siap salur, bantuan penyiapan lahan dan bantuan penanaman;
Bahwa selain kegiatan tersebut di atas ada kegiatan lain yaitu pengadaan pupuk PMLT dan alat pertanian kecil, akan tetapi dananya tersendiri;
Bahwa tahapan-tahapan pelaksanaan program pengembangan kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD adalah:
Pembentukan Panitia Lelang;
Menyeleksi calon-calon rekanan;
Membuat kontrak dengan rekanan;
Rekanan mulai bekerja;
Setelah selesai pekerjaan, kemudian membuat berita acara penyerahan hasil pekerjaan dari rekanan kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Rekanan mengajukan tagihan ke Dinas, kemudian Dinas meneruskannya ke Dinas Pendapatan, Keuangan dan Asset untuk ditransfer kerekening rekanan;
Bahwa tahapan-tahapan pelaksanaan program pengembangan kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN adalah:
Kelompok sasaran membuka rekening di Bank;
Petani melakukan kerja sama dengan mitra untuk menyiapkan bibit siap salur;
Dinas memproses pencairan dana dari KPKN (Kantor Kas dan Perbendaharaan Negara);
Setelah bibit siap salur tersedia dibagikan kepada kelompok tani sasaran, dan kelompok tani sasaran wajib membayar harga bibit sesuai dengan kesepakatan yang disetujui bersama;
Bahwa pelaksanaan pembukaan rekening kelompok tani di Bank dilakukan dengan difasilitasi oleh Bendahara APBN yaitu Florida Saroy, SE dengan dasar SK penetapan kelompok tani sasaran oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tetapi pencairannya juga oleh petani tetapi yang menandatangani specimen adalah Ketua Kelompok Tani, Terdakwa sebagai PPK dan bendahara; Jika salah satu tidak menandatangani, dananya tidak bisa cair;
Bahwa yang menentukan yang harus tanda tangan tiga orang adalah Terdakwa sebagai PPK., sedangkan saksi hanya menyarankan agar uang tersebut dimasukkan di BRI;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada slip penarikan uang yang ditandatangani oleh petani akan tetapi nilai nominalnya kosong (belum diisi) dan saksi tidak pernah melihat slip penarikan uang tersebut, dan tidak pernah dilapori oleh Terdakwa sebagai PPK atau oleh Florida Saroy, SE sebagai bendahara;
Bahwa tentang pengalihan pelaksanaan pengembangan kakao seluas 20 hektar dari Distrik Waris ke kampung Warbo Distrik Arso, tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa sebagai PPTK kepada saksi. Saksi baru tahu hal itu di penyidik;
Bahwa yang diangkat sebagai Panitia Lelang dalam proyek pengembangan bibit kakao yang bersumber dari APBD adalah:
Jhon Renyaan sebagai Ketua;
Arifin sebagai Sekretaris;
Flafius Merahabia sebagai anggota;
Yowel D. Buineij sebagai anggota
Ningsih Wanangia sebagai anggota;
Bahwa yang diangkat sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dalam proyek pengembangan bibit kakao tahun 2007 adalah:
Florida Saroy sebagai ketua merangkap anggota;
Jenni Suebu sebagai sekretaris merangkap anggota;
Arwin Purba sebagai anggota;
Ngatuwi sebagai anggota;
Fince F. Fautugilyawan sebagai anggota;
Bahwa yang mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah saksi;
Bahwa yang mengangkat Panitia pemeriksa dan penerima barang adalah saksi;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah saksi dan pihak rekanan;
Bahwa kelompok tani tidak boleh melakukan pembibitan sendiri, dan harus mengambil bibit dari penangkar karena ada spesifikasi bibit yang harus dipenuhi;
Bahwa program pengembangan kakao yang dananya bersumber dari APBN tidak ditenderkan, tetapi yang dananya bersumber dari APBD ditenderkan;
Bahwa di Distrik Arso ada 9 (sembilan) kelompok tani, dan di Distrik Skanto ada 5 (lima) kelompok tani;
Bahwa yang mengusulkan kepada saksi untuk menetapkan kelompok tani yang menerima bantuan bibit, pupuk dan alat pertanian kecil adalah Ketua Tim Teknis yaitu Terdakwa;
Bahwa yang mengangkat Terdakwa sebagai PPK adalah Bupati Keerom atas usulan saksi;
Bahwa bibit yang kurang di Pir II Arso sudah diganti;
Bahwa saksi pernah melihat bibit dipenangkaran Nehemia Hudam dan saksi sarankan kepada Tim Teknis supaya disertifikasi
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang ditarik dari Bank dan berapa yang dibayarkan kepada penangkar karena saksi tidak pernah melihat penyerahan uang kepada penangkar;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari siapapun;
Bahwa yang bertanggungjawab secara teknis dan fisik dalam proyek pengembangan kakao yang bersumber dari APBN dan APBD adalah Terdakwa sebagai PPK/PPTK;
Bahwa pada waktu proses lelang saksi hanya hadir sekali yakni pada saat anwizing/penjelasan, dan pada saat itu saksi menjelaskan bahwa bibit harus mempunyai sertifikasi;
Bahwa saksi tidak mengecek langsung antara fisik bibit yang diserahkan dengan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang karena saksi sudah mempercayakannya kepada Tim Pemeriksa dan Penerima Barang yang saksi angkat angkat, dan kepada Terdakwa sebagai PPK/PPTK;
Bahwa semua dokumen proyek pengembangan kakao yang saksi lihat, baik yang besumber dari APBN maupun APBD sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa proyek tersebut selesai pada bulan Desember 2007;
Bahwa pembayaran dana proyek dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama panjar sebesar 30% dan tahap kedua pelunasan pembayaran 70%;
Bahwa saksi tidak pernah menerima komplain langsung dari petani tentang kekurangan bibit, tetapi Terdakwa pernah melaporkan bahwa ada kelompok tani yang komplain bahwa ada bibit yang belum siap salur diterima dan kurang, sehingga saksi sarankan agar dilengkapi sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa dasar untuk mencairkan dana proyek adalah kontrak, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang, dan lain-lain;
Bahwa menurut laporan Terdakwa sebagai PPTK semua biaya penyiapan lahan dan penanaman sudah sampai kepada petani;
Bahwa secara administratif semua bibit kakao, pupuk PMLT dan alat pertanian kecil sudah disalurkan kepada petani, akan tetapi apakah secara riil fisik sudah disalurkan, saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana yang bertanggungjawab secara program adalah saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si, dan mengenai kebenaran jumlah fisik bibit yang disalurkan adalah menjadi tanggungjawab panitia pemeriksa dan penerima barang;
Menimbang, bahwa saksi Marten Ted Bun, Ismanto, Petrus Mumiage, Yakob Tekam, Ambiyah, Supomo, dan Steven Udam, tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil beberapa kali, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan tanpa persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi: MARTEN TED BUN
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Kakao Kamp. Bakar Kampung Arso Pura;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Bakar oleh anggota kelompok dengan diketahui oleh Kepala Kampung Arso Pura Distrik Skanto pada tahun 2007;
Bahwa luas areal penanaman bibit kakao Kelompok Tani Kamp Bakar adalah 20 Ha dengan jumlah anggota 20 orang;
Bahwa saksi menerima bibit kakao sebanyak 3.000 (tiga ribu) batang yang diantar oleh Nehemia Udam (CV. Yaban Putra), dan tempat pengedropan bibit kakao adalah dirumah Kepala Kampung Arso Pura Stevanus Ibo, dan yang menandatangani berita acara serah terima bibit adalah Kepala Kampung Arso Pura;
Bahwa saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah membuka rekening kelompok tani Kamp Bakar di BRI Unit Arso, dan saksi tidak pernah member tahu bahwa kelompok tani Kamp Bakar memiliki rekening di Bank BRI Unit Arso, dan tidak pernah pula mengetahui berapa nomor rekening kelompok tani saksi;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi untuk mencairkan uang di bank BRI Unit Arso, namun saksi pernah didatangi oleh petugas Dinas Perkebunan dan Kehutanan yakni Plafius Merahabia dan meminta KTP saksi dengan alas an mau membuka rekening, tetapi tidak dijelaskan untuk siapa rekening tersebut dan setelah tiga hari kemudian KTP saksi dikembalikan;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh petugas Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yakni Florida Saroy pada bulan Desember 2007 bertempat di kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sebesar Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) untuk tahap pertama dan pada tahun 2008 saksi juga diberikan uang oleh Florida Saroy dan Plafius Merahabia dirumah saksi sebesar Rp.4.000.000.(empat juta rupiah);
Bahwa selain itu, saksi bersama Kepala Kampung Arso Pura juga pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000.-(enam juta rupiah) yang menurut Terdakwa sebagai uang biaya penanaman dan kemudian pada bulan April 2008 saksi menerima lagi dari Terdakwa sebesar Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah) yang menurut Terdakwa sebagai biaya penyiapan pohon pelindung;
Bahwa selain uang, saksi juga pernah menerima pupuk PMLT sebanyak 8 (delapan) karton atau sekitar 160 kg, namun saksi tidak pernah menerima APK (Alat Pertanian Kecil);
Saksi: PETRUS MUMIAGE
Bahwa saksi adalah Kepala Kampung Naramben dan memiliki kelompok tani yang bernama Suka Maju sejak tahun 2007, yang ketua kelompoknya Ismanto, dan pada saat itu kelompok Suka Maju mengajukan provosal dan terealisasi seluas 20 Ha;
Bahwa Kelompok Suka Maju pernah menerima 22.000 (dua puluh dua ribu) batang bibit kakao dengan jumlah 29 orang yang diserahkan oleh pimpinan CV. Yaban Putra yakni Udam;
Bahwa saksi bersama Ketua Kelompok yakni Ismanto pernah menerima uang sebesar Rp. 24.100.000.-(dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan dalam empat tahap, yaitu:
Tahap pertama diserahkan oleh Floroda Saroy dan Terdakwa sebesar Rp. 6.600.000.-(enam juta enam ratus ribu rupiah);
Tahap kedua diserahkan oleh Florida Saroy dan Terdakwa sebesar Rp. 4.300.000.-(empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Tahap ketiga pada bulan April 2008 diserahkan oleh Terdakwa dirymahnya kepada Ismanto sebesar Rp. 4.400.000.-(empat juta empat ratus ribu rupiah);
Tahap keempat pada bulan Juni 2008 diserahkan oleh Terdakwa di rumah Ismanto sebesar Rp. 8.800.000.-(delapan juta delapan ratus ribu rupiah), untuk biaya pemeliharaan;
Bahwa saksi pernah juga menerima pupuk dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebanyak 40 kg, namun tidak pernah menerima alat pertanian kecil;
Saksi: YAKOB TEKAM
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Kakao Yamba Kawan dengan anggota sebanyak 20 orang;
Bahwa Kelompok Tani Yamba Kawan pada tahun 2007 pernah menerima 2.500 (dua ribu lima ratus) batang bibit kakao yang diserahkan oleh Plafius Merahabia;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang sebesar Rp. 12.000.000.-(dua belas juta rupiah) yang menurut Terdakwa dan Florida Saroy untuk biaya penanaman pelindung dan pembersihan, yang diberikan secara bertahap, yakni:
Tahap pertama yang diberikan oleh Florida Saroy di Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebesar Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah);
Tahap kedua yang diberikan oleh Terdakwa di Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebesar Rp. 6.000.000.-(enam juta rupiah);
Tahap ketiga yang diberikan oleh Terdakwa di Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebesar Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah)
Bahwa uang yang saksi terima sudah disalurkan kepada anggota kelompok tani Yamba Kawan;
Saksi: AMBIYAH
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani UPH (Unit Pelayanan Hasil) terhitung sejak bulan Mei 2008, yang sebelumnya dijabat Supomo, dengan anggota 16 (enam belas) orang, namun saat ini yang aktif hanya 2(dua) orang;
Bahwa kelompok tani UPH tersebut kegiatannya adalah jual beli biji kakao yang dananya bersumber dari bantuan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, karena saksi pernah menerima dari Dinas lewat Terdakwa sebesar Rp. 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa uang awal yang tertulis dalam rekening UPH Naramben Jaya berjumlah Rp. 94.793.000.-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);, namun saksi belum pernah mencairkan uang, akan tetapi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah) pada bulan Juni 2008;
Bahwa saksi tidak pernah tahu siapa yang mencairkan uang sebelumnya, namun saksi pernah menerima bantuan dari Dinas berupa terpal ukuran 6 m x 8 m sebanyak 2 (dua) lembar yang saat itu diserahkan oleh Ismanto;
Saksi: SUPOMO
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok UPH (Unit Pengolahan Hasil) Naramben Jaya terhitung sejak tahun 2007 yang beranggotakan 16 (enam belas) orang;
Bahwa kegiatan kelompok UPH tersebut adalah pengeringan dan jual beli biji kakao yang modalnya berasal dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom lewat rekening Bank BRI Unit Arso, namun saksi tidak tahu berapa nomor rekeningnya karena hal itu hanya diberitahukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Dinas sebesar Rp. 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah), lalu diserahkan kepada Ambiyah sebagai Ketua UPH yang baru, dan saksi tahu bahwa uang yang tertulis dalam rekening kelompok UPH Naramben Jaya sebesar Rp. 85.000.000.-(delapan puluh lima juta rupiah), dan buku rekeningnya saksi terima di Arso VI lewat Terdakwa saat mengikuti pelatihan cara pengoperasian mesin pengering biji kakao, namun di dalam rekening tersebut uang tinggal Rp. 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Dinas Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah) untuk membeli karang timbunan gudang pengeringan kakao yang saat itu diserahkan oleh Florida Saroy pada tanggal 2 Februari 2008;
Bahwa Dinas juga pernah memberikan perlengkapan UPH seperti: meja kantor 3 buah, kursi kantor 3 buah, lemari kayu 1 buah, mesin ketik 1 buah, kertas 4 rim, buku tulis dan polpen 1 pak, alat pengukur kadar air biji kakao 1 buah, Accu 1 buah, gerobak dorong 2 buah, timbangan 1 buah, papan tulis 1 buah, kotak kayu alat peram 2 buah, dan sekop 2 buah;
Bahwa saksi pernah menandatangani slip pencairan uang kosong pada tahun 2007, namun jumlah uang saksi tidak tahu karena nilai uang tidak dicantumkan didalamnya yang saat itu diserahkan oleh Plafius, dengan alas an supaya cepat keluar uangnya;
Saksi: STEVEN UDAM
Bahwa saksi adalah ketua kelompok tani Wembi Makmur yang diangkat oleh Nehemia Udam selaku kontraktor pengadaan bibit kakao dengan jumlah anggota 30 orang, kemudian Florida Saroy meminta KTP saksi untuk membuka rekening Bank BRI Workwana;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor rekening kelompok tani tersebut dan tidak mengetahui pula berapa isi uang pada rekening Bank tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan provosal bantuan bibit kakao, namun saksi pernah menerima bibit kakao sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) batang dengan 5(lima) tahapan, yaitu:
Tahap pertama bulan Oktober 2007 yang didrop oleh Nehemia Udam di rumah Lao Bogor sebanyak 7.000 (tujuh ribu) batang;
Tahap kedua pada bulan Nopember 2007 yang diturunkan dirumah Komos Boryam, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Tahap ketiga pada bulan Nopember 2007 yang diturunkan di Pir IV sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) batang;
Tahap keempat pada bulan Desember 2007 yang diantar oleh anak buah Nehemia Udam yang bernama Petrus Udam dan Daniel Udam sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) batang;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit kakao, sedangkan bibit kakao tersebut belum layak untuk ditanam;
Bahwa saksi tidak pernah mencairkan uang dari Bank BRI Unit Arso, namun saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dari Florida Saroy pada bulan Desember 2007 di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, dan Terdakwa juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 9.000.000.(Sembilan juta rupiah) pada bulan Maret 2008 dirumah Terdakwa. Pada bulan Mei 2008 Terdakwa memberikan uang lagi kepada saksi sebanyak Rp. 6.000.000.-(enam juta rupiah) dirumah Terdakwa, dan pada bulan Oktober 2008 saksi menerima uang lagi dari Jeni Suebu sebesar Rp. 12.000.000.-(dua belas juta rupiah) dirumahnya di Arso II;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani slip pencairan uang dari Bank BRI Unit Arso;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli: PAULUS KALEMBANG, SE
Bahwa ahli adalah Auditor pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua;
Bahwa atas permintaan penyidik, pada akhir tahun 2008 ahli bersama seorang anggota tim pernah melakukan audit dalam proyek pengelolaan dana program pengembangan Agribisnis kakao pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom;
Bahwa dari audit tersebut ahli memperoleh temuan penyimpangan sebagai berikut:
Terdapat pertanggungjawaban bantuan dana bibit kakao dan biaya penanaman kepada 14 kelompok tani sasaran serta bantuan penguatan modal usaha kelompok tani pada dua distrik (Distrik Arso dan Skanto) atas program pengembangan kakao pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN yang tidak benar dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 552.140.000.-(lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian:
Kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya
Penanaman kepada kelompok tani di Distrik
Skanto sebesar Rp. 123.825.000.-
Kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya
Penanaman kepada kelompok tani di Distrik
Arso sebesar Rp. 297.415.000.-
Pengeluaran yang tidak benar pada bantuan
Penguatan modal usaha kelompok paska
Panen kakao pada kelompok tani Naramben
Jaya sebesar Rp. 66.743.000.-
Pengeluaran yang tidak benar pada bantuan
Penguatan modal usaha kelompok paska
Panen kakao pada kelompok tani Ymua Jaya
sebesar Rp. 64.157.000.-
J u m l a h Rp.552.140.000.-
Terdapat pertanggungjawaban biaya pengadaan bibit kakao siap salur, pupuk PMLT, dan alat pertanian kecil (APK) Program Peningkatan Produksi Pertanian yang bersumber dari APBD pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang tidak benar dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan perincian:
Kekurangan bantuan penyiapan lahan, bibit
Kakao siap salur, dan bantuan penanaman
di Distrik Waris sebesar Rp. 393.137.200.-
Kekurangan bantuan penyiapan lahan, bibit
Kakao siap salur, dan bantuan penanaman
di Distrik Senggi sebesar Rp. 360.279.500.-
Kekurangan bantuan penyiapan lahan, bibit
Kakao siap salur, dan bantuan penanaman
di Distrik Web sebesar Rp. 180.656.250.-
Kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik
Arso dan Skanto sebesar Rp. 85.341.000.-
Kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik
Waris, Senggi dan Web sebesar Rp. 71.660.000.-
Kelebihan penyaluran alat pertanian kecil
sebesar Rp. 40.214.000.-
Jumlah Rp.1.050.859.950
Bahwa penyimpangan tersebut terjadi karena kelalaian dari Kepala Dinas sebagai Kepala Dinas Perkebun dan Kehutanan selaku kuasa Pengguna Anggaran APBN dan Pengguna Anggaran APBD, dan kesengajaan/itikad tidak baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran APBN dan APBD tahun 2007, Ketua Pemeriksa Barang dan tiga orang anggotanya, 6 (enam) perusahaan yang melakukan pekerjaan, dan penangkar;
Bahwa perusahaan/rekanan yang melaksanakan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD adalah:
CV. Sapta Jaya Perkasa untuk pengadaan bibit kakao
siap salur, bantuan penyiapan lahan dan penanaman
untuk Distrik Waris, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 580.650.000.-
CV. Batang Belubus untuk pengadaan bibit kakao
siap salur, bantuan penyiapan lahan dan penanaman
untuk Distrik Senggi, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.000.000.-
CV. Rezgal Hanura untuk pengadaan bibit kakao
siap salur, bantuan penyiapan lahan dan penanaman
untuk Distrik Web, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.656.000.-
CV. Agro Silfo Pasto Fasery untuk pengadaan pupuk
PMLT untuk Distrik Arso dan Skanto dengan nilai
kontrak sebesar Rp. 198.833.000.-
CV. Aryan Pratama untuk pengadaan pupuk
PMLT untuk Distrik Waris, Senggi dan Web dengan
nilai kontrak sebesar Rp. 198.833.000.-
CV. Raja Daud untuk pengadaan alat pertanian
kecil sebesar Rp. 118.302.000.-
Bahwa dalam melakukan audit, tim audit tidak memeriksa semua kelompok tani, tetapi hanya memeriksa dua distrik saja dan dari dua distrik tersebut hanya beberapa kelompok tani sebagai sampel, sedangkan yang lainnya hanya mengadopsi pemeriksaan penyidik;
Bahwa waktu tim audit datang ke kelompok tani di dua distrik tersebut ada beberapa ketua kelompok tani yang menyampaikan bahwa mereka masih kekurangan bibit;
Bahwa uang program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN dicairkan oleh masing-masing kelompok tani;
Bahwa pada waktu ahli melakukan audit ada menemukan penyalahgunaan uang Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, antara lain: dana penguatan modal digunakan untuk sosialisasi oleh Dinas dan tidak dipertanggungjawabkan;
Bahwa waktu tim kelapangan ada sebagian kelompok tani yang kelebihan dan ada juga yang kekurangan bibit tetapi walaupun demikian tetap saja masih kurang;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan hanya formalitas saja, tidak dilakukan pemeriksaan bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil secara benar, jadi berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa atas permintaan PPK yaitu Terdakwa;
Bahwa Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai kuasa pengguna anggaran yang bersumber dari APBN dan pengguna anggaran yang bersumber dari APBD tidak mengetahui kalau terdakwa yang meminta tim pemeriksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa menurut kelompok tani, ketika ketua kelompok menandatangani slip penarikan uang bank belum diisi nilai nominalnya. Pada saat penarikan di bank baru nilai nominalnya diisi oleh Bendahara Dinas;
Bahwa kerugian Negara seluruhnya dalam proyek pengembangan bibit kakao di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom yang dananya bersumber dari APBN dan APBD, sesuai dengan laporan hasil audit ahli adalah Rp.1.602.999.950 (satu milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran APBN dan APBD tahun 2007, Ketua Pemeriksa Barang dan tiga orang anggotanya, CV. Sapta Jaya Perkasa, CV. Batang Belubus, CV. Rezgal Hanura, CV. Agro Silfo Pasto Pasery, CV. Aryan Pratama, CV. Raja Daud dan penangkar;
Bahwa Kepala Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran APBN dan pengguna anggaran APBD hanya berkewajiban menguji keabsahan administrasi saja, sedangkan fisik tidak, karena yang bertanggungjawab terhadap fisik adalah Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa karena pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli tidak keseluruh kelompok tani dan hanya berdasarkan sampel, maka laporan hasil audit yang ahli buat juga tidak valid;
Bahwa mengacu pada dokumen-dokumen administrasi yang ada, tidak ada penyimpangan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim auditor ternyata berbeda dengan dokumen adminitrasi yang ada dan ada kekurangan fisik yang diterima oleh petani;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Keerom dan keterangan yang Terdakwa berikan didepan penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semuanya;
Bahwa sejak bulan Mei 2007 Terdakwa dilantik sebagai Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Pekebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom sampai sekarang;
Bahwa tugas pokok Terdakwa adalah membuat rencana program, membuat juknis, pembinaan dan bimbingan pada petani, koordinasi dengan instansi terkait, memfasilitasi pengembangan infestasi perkebunan dan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom melaksanakan program pengembangan kakao. Hal itu berdasarkan arahan Bupati Keerom dan sasaran program Dana APBD tahun 2007 yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bahwa dana tersebut diarahkan ke Distrik Waris, Senggi dan Web dan Dana APBN diarahkan pada pemantapan kelembagaan petani yang ada dan mendorong petani-petani dilokasi transmigrasi yang belum mendapat program terdahulu;
Bahwa dalam program pengembangan Kakao yang bersumber dari dana APBN, Terdakwa diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan SK Bupati Keerom, sedangkan program pengembangan kakao yang bersumber dari dana APBD, karena Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan maka secara otomatis sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tanpa SK;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai PPK dan PPTK adalah melakukan ferifikasi terhadap CPCL (calon peani calon lahan) yang akan menerima bantuan, mengusulkan kelompok-kelompok tani yang menerima bantuan kepada Kepala Dinas, membuat MOU dengan petani, membuka rekening atas nama kelompok tani dan tugas-tugas lainnya;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas dan menyerahkannya kepada Terdakwa sebagai PPTK untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pencairan dana;
Bahwa untuk melaksanakan program pengembangan kakao yang dananya bersumber dari APBN dan APBD tersebut, maka Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, Terdakwa sendiri sebagai Kepala Bidang, dan Thomas S Lobay sebagai Kepala Seksi, serta Arwin Purba sebagai staf membuat tahapan-tahapan pelaksanaan;
Bahwa tahapan-tahapan pelaksaan program pengembangan kakao yang bersumber dari dana APBN adalah:
Ditetapkan Tim Teknis, lalu dikumpulkan usulan petani, kemudian Tim Teknis mengidentifikasi CPCL (calon petani calon lahan) dan calon kelompok, kemudian dipadukan dengan usulan petani, selanjutnya usulan kelompok tani disusun sesuai dengan kemampuan dana yang siap yang sudah tertuang dalam DIPA;
Selanjutnya diusulkan pembukaan rekening bagi kelompok tani penerima bantuan bibit kakao untuk dana APBN;
Selanjutnya ditetapkan SK usulan bantuan yang berkaitan dengan pencairan uang di KPPN (Kantor Pembantu Perbendaharaan Negara) Jayapura yang dilengkapi dengan SPM (Surat Perintah Membayar), surat pernyataan belanja, surat keterangan Kepala Dinas, MOU antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan kelompok tani, kemudian diajukan ke KPPN, lalu KPPN mengeluarkan SP2D kepada Bank BRI Unit Arso, lalu dimasukkan kedalam rekening masing-masing kelompok tani;
Bahwa tahapan-tahapan pelaksaan program pengembangan kakao yang bersumber dari dana APBD adalah:
Tim Teknis mengidentifikasi CPCL (calon petani calon lahan) dan Calon Kelompok, sedangkan panitia lelang yang telah ditunjuk melakukan proses pelelangan sesuai dengan DPA sampai penandatanganan kontrak;
Setelah kontrak ditandatangani, Tim Teknis dan rekanan/pemenang lelang melakukan sosialisasi pada lokasi sasaran;
Selanjutnya rekanan melakukan kegiatan penyiapan bibit dan lahan bersama masyarakat;
Bahwa sumber dana program pengembangan kakao tahun 2007 untuk Distrik Arso dan Skanto adalah dari APBN sebesar Rp. 1.064.700.000.-(satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Distrik Waris, Senggi dan Web adalah dari APBD sebesar Rp. 1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah), meliputi biaya pengadaan bibit, bantuan penyiapan lahan dan bantuan penanaman;
Bahwa anggaran untuk pengadaan pupuk untuk lima Distrik yang bersumber dari APBD adalah Rp. 350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan anggaran untuk Alat Pertanian Kecil yang juga bersumber dari APBD adalah sebesar Rp. 119.690.500.-(seratus Sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pupuk dan APK (alat pertanian kecil) punya dana tersendiri dan tidak termasuk dalam dana yang Rp. 1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN, mendapat bantuan bibit kakao 1.000 batang per hektar, sedangkan yang bersumber dari APBD mendapat bantuan bibit kakao 1.100 batang per hektar;
Bahwa harga bibit kakao untuk Distrik Arso dan Skanto yang bersumber dari APBN adalah Rp. 3.250 (tiga rubu dua ratus lima puluh rupiah) per batang dengan spesifikasi: jumlah daun 10 -12 lembar, tinggi 40 – 50 cm dan umur 3,5 – 4 bulan; sedangkan yang bersumber dari APBD yang meliputi Distrik Waris dengan harga Rp. 5.259 (lima ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah) per batang, untuk Distrik Senggi dengan harga Rp. 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) perbatang dan untuk Distrik Web dengan harga Rp. 7.330 (tujuh ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per batang;
Bahwa yang melaksanakan pengadaan bibit kakao, pupuk PMLT dan alat pertanian kecil yang dananya bersumber dari APBD ada 6 (enam) perusahaan, yaitu:
CV. Sapta Jaya Perkara yang Direkturnya Ilham Unggari, ST., untuk pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Waris;
CV. Batang Belubus yang Direkturnya Fatimah Rofita, S.Ag untuk pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Senggi;
CV. Rezgal Hanura yang Direkturnya Rahmat Alfadiman H untuk pengadaan bibit kakao siap salur di Distrik Web;
CV. Agro Silfo Pasto Fasery yang Direkturnya Anton Tan untuk pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso dan Skanto;
CV. Aryan Pratama yang Direkturnya Neneng Ary Iryan untuk pengadaan pupuk PMLT di Distrik Waris, Senggi dan Web;
CV. Raja Daud yang Direkturnya Ev. Nur H. Sofyan untuk pengadaan Alat Pertanian Kecil;;
Bahwa Tim Teknis yang ditunjuk dalam program pengembangan kakao tahun 2007 yang bersumber dari APBN adalah:
Terdakwa sendiri (Amrin Bahri) sebagai Ketua;
Thomas S Lobay sebagai sekretaris;
Tandi SP sebagai anggota;
Robi Homer sebagai anggota;
Arwin Purba sebagai anggota;
Samsul Kuscahyo sebagai anggota;
Bahwa Kordinator lapangan yang ditunjuk dalam program pengembangan kakao tahun 2007 yang bersumber dari APBD adalah:
Arwin Purba, kordinator untuk Distrik Waris;
Thomas S Lobay kordinator untuk Distrik Senggi;
Ruben Talantan kordinator untuk Distrik Web;
Bahwa luas lahan yang disiapkan untuk program pengembangan kakao Tahun 2007 di Kabupaten Keerom adalah:
Untuk Distrik Arso dan Skanto seluas 300 hektar;
Untuk Distrik Waris seluas 70 hektar;
Untuk Distrik Senggi seluas 45 hektar;
Untuk Distrik Web seluas 45 hektar
Sehingga jumlah seluruhnya adalah seluas 460 hektar, dan semua sudah terpenuhi sesuai target;
Bahwa nama-nama kampung di lima distrik tersebut yang masuk dalam program pengembangan bibit kakao tersebut adalah:
Untuk Distrik Arso:
Kampung Arso Kota 25 ha
Kampung Yeti 38 ha
Kampung Sawiyatami 15 ha
Kampung Yamua Arso VI 20 ha
Kampung Wonorejo Arso Pir IV 17 ha
Kampung Wambes 20 ha
Kampung Yamta Arso Pir II 15 ha
Kampung Wembi 30 ha
Kampung Kwimi dan Bate 20 ha
Untuk Distrik Skanto:
Kampung Wulukubun Arso XIV 22 ha
Kampung Naramben Arso XIII 22 ha
Kampung Trimeliyan Arso XII 16 ha
Kampung Arsopura Arso IV 40 ha
Untuk Distrik Waris:
Kampung Ampas 10 ha
Kampung Banda 10 ha
Kampung Kali Fam 10 ha
Kampung Kali Pund 10 ha
Kampung Yuwaenda 10 ha
20 ha di Warbo kampung Distrik Arso.
Untuk Distrik Senggi:
Kampung Walley 15 ha
Kampung Warlep 15 ha
Kampung Senggi Kota 15 ha
Untuk Distrik Web:
Kampung Amogotro 20 ha
Kampung Yuruf 25 ha
Bahwa pengalihan pelaksanaan program pengembangan kakao seluas 20 hektar dari Distrik Waris ke Distrik Arso adalah karena adanya desakan dari masyarakat Arso Kota kepada Dinas, bahkan mereka mau memalang kantor kalau permintaannya tidak dipenuhi;
Bahwa sumber benih program pengembangan bibit kakao untuk kelima distrik tersebut adalah dari Besum dan Jember;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang dari rekanan yang bernama Nehemia Hudam sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah);
Bahwa secara program yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program pengembangan kakao, penyaluran pupuk dan penyaluran alat pertanian kecil adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, sedangkan secara fisik dan keuangan yang bertanggungjawab adalah Terdakwa, tetapi mengenai jumlah bibit yang diterima petani adalah Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang;
Bahwa semua konsep surat atau administrasi adalah dari Terdakwa sebagai Kepala Bidang dengan dibantu oleh Thomas S Lobey sebagai Kepala Seksi, lalu ditandatangani Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas;
Bahwa yang menunjuk Panitia Pengadaan adalah Ir. Sidik Pujiadi, M.Si sebagai Kepala Dinas, lalu panitia lah yang melaksanakan pelelangan, sehingga yang mengetahui proses lelang adalah panitia;
Bahwa sebelum bibit disalurkan harus mempunyai sertifikasi;
Bahwa proses pembayaran kepada penangkar dalam program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN adalah: pembayaran dilakukan setelah bibit kakao disalurkan kepada petani, dimana setelah dimonitor oleh Tim Teknis dan benar bibit sudah disalurkan , maka dilakukan pembayaran oleh petani melalui Tim Teknis;
Bahwa Terdakwa pernah mengecek langsung mengenai kegiatan proyek tersebut di Distrik Senggi dan waktu itu masih berumur dua minggu, sedangkan untuk Distrik Waris dan Web, petugas lain yang melakukan pengecekan;
Bahwa setahu Terdakwa bibit sudah tersalur semuanya ke semua Distrik sasaran, dan tidak ada yang kurang;
Bahwa yang berinisiatif agar kelompok tani tidak usah dibawa ke Bank untuk pencairan uang dari rekening kelompok tani adalah Terdakwa sendiri, dengan alasan pihak Bank tidak keberatan, dan hal itu Terdakwa laporkan kepada Ir. Sidik Pujiadi, M.Si selaku Kepala Dinas;
Bahwa uang program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN sudah masuk semua kedalam rekening kelompok tani dan sudah dicairkan untuk membayar bibit kepada penangkar;
Bahwa buku rekening kelompok tani dipegang oleh Florida Soray, karena dia adalah juga bendahara kelompok tani, lalu Terdakwa laporkan kepada Kepala Dinas dan Kepala Dinas memerintahkan agar buku rekening tersebut diserahkan kepada kelompok tani, namun Florida Soray tetap memegang buku tersebut;
Bahwa sebelum slip penarikan Bank Terdakwa tandatangani sudah ada nilai nominalnya di dalam slip;
Bahwa setelah uang cair, Florida Saroy melapor kepada Terdakwa dan Terdakwa perintahkan untuk membayar kepada penangkar;
Bahwa benar ada penangkar yang menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) untuk menutupi kekurangan bibit yang belum sempat tersalurkan pada evaluasi tahap ke 2 dan pada bulan Desember 2007 sudah diselesaikan kekurangan tersebut;
Bahwa tidak ada arahan dari Kepala Dinas bahwa bibit kakao harus dibeli dari penangkar;
Bahwa dalam pencairan dana proyek, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD tidak ada keterlibatan Kepala Dinas secara langsung, hanya bersifat koordinasi, dan koordinasi dilakukan setelah semua dokumen lengkap;
Bahwa dalam proyek pengadaan bibit kakao tersebut terdakwa tidak merasa bersalah;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di atas karena diberikan dibawah sumpah dan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim berpendapat dapat dijadikan sebagai alat bukti saksi yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang dibacakan dipersidangan yakni saksi Marten Ted Bun, Petrus Mumiage, Yakob Tekam, Ambiyah, Supomo, dan Steven Udam, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tanpa disumpah maka nilai keterangan yang dibacakan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti, tetapi hanyalah bersifat dan bernilai sebagai keterangan biasa saja. Akan tetapi sekalipun nilainya keterangan biasa, dapat dipergunakan Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya;
Menimbang, bahwa keterangan ahli Paulus Kalembang tersebut di atas, karena diberikan dibawah sumpah, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana disebutkan pada poin 1 s/d 111 di atas yang diajukan Penuntut Umum, karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta telah disita secara sah maka dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan alokasi dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD;
Bahwa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari APBN tersebut dipergunakan untuk bantuan bibit kakao siap salur dan penanaman untuk lahan seluas 300 hektar bagi 14 (empat belas) kelompok tani di Distrik Skanto dan Distrik Arso sebesar Rp.1.064.700.000.-(satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dan bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000.-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) serta bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000.-(Sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD tersebut dipergunakan untuk pengadaan bibit kakao siap salur dan bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar bagi kelompok tani di Distrik Waris, Senggi dan Web sebesar Rp. 1.499.306.000.-(satu milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah), dan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Skanto, Arso, Waris, Senggi dan Web sebesar Rp.347.729.000.-(tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), serta pengadaan alat pertanian kecil (APK) sebesar Rp. 118. 302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan alokasi Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tersebut, Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom diangkat oleh Bupati Keerom sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas usul dari Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, dan untuk melaksanakan Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan secara otomatis menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa sehubungan dengan itu, Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN dan selaku Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBD mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan mengangkat Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa;
Bahwa untuk program Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tersebut, berdasarkan usulan dari Tim Teknis yang diketuai oleh Terdakwa, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan 14 (empat belas) kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan kakao sesuai dengan Surat Keputusannya No. 525/30 C/DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 02 Juli 2007;
Bahwa kemudian kelompok tani melakukan kerja sama dengan 3 (tiga) penangkar bibit kakao yakni: CV. Tabi Baru yang Direkturnya Frans Tabisu, CV.Yaban Putra yang Direkturnya Nehemia Udam, dan CV. Bukit Maranu yang Direkturnya Frans Ainyare, dengan difasilitasi oleh saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, agar bibit kakao yang akan ditanam oleh para petani sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa setelah bibit siap salur dibagikan kepada kelompok tani sasaran, dibuat berita acara tanda terima barang yang ditandatangani oleh Penangkar dan Ketua Kelompok Tani, serta turut diketahui oleh Kepala Kampung dan Tenaga Teknis Lapangan, padahal baik Tenaga Teknis Lapangan maupun Panitia Pemeriksa dan Penerima barang tidak melakukan penghitungan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil;
Bahwa selanjutnya Dana Bantuan Sosial dicairkan dari KPPN Jayapura dan dimasukkan ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah dibuka sebelumnya;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada penangkar dengan cara Ketua Kelompok Tani diminta untuk menandatangani blangko/slip penarikan uang bank BRI yang belum diisi nilai nominalnya, lalu terdakwa sebagai Kepala Bidang dan Florida Saroy, SE sebagai bendahara juga menandatangani dan setelah diisi nilai nominalnya dicairkan di BRI Unit Arso, lalu Florida Saroy, SE melakukan pembayaran kepada penangkar dihadapan terdakwa, dan pembayaran dilakukan 3(tiga) tahap, serta sudah dibayarkan 100% walaupun bibit yang diterima para petani ada yang kurang;
Bahwa untuk Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran, atas usulan dari Panitia Lelang (panitia pengadaan) yang telah diangkat sebelumnya telah menetapkan dan menunjuk CV. Sapta Jaya Perkasa, CV. Batang Belubus, dan CV. Rezgal Hanura untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur beserta bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar di Distrik Waris, Senggi dan Web, menetapkan dan menunjuk CV. Agro Silfo Pasto Fasery dan CV. Aryan Pratama untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso, Skanto, Waris, Senggi dan Web, serta menetapkan dan menunjuk CV. Raja Daud untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat pertanian kecil;
Bahwa setelah ke enam perusahaan/rekanan tersebut melaksanakan fisik pekerjaan, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang telah melakukan pemeriksaan, lalu Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan perusahaan/rekanan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%, serta turut diketahui oleh saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, padahal Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tidak melakukan penghitungan/pemeriksaan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit kakao, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil, ada yang tidak menerima biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman, dan ada yang menerima biaya penyiapan lahan dan penanaman kurang dari yang seharusnya;
Bahwa bibit kakao siap salur yang disalurkan (dibagikan) kepada kelompok tani tidak disertifikasi oleh IP2MB (Instalasi Pengawasan Pengujian Mutu Benih);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran kepada keenam perusahaan/rekanan tersebut 100% dengan dua tahap sesuai dengan kontrak walaupun bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil serta biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman yang diterima petani belum dilaksanakan seluruhnya (belum 100 %);
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Papua, dari pelaksanaan alokasi Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 552.140.000.-(lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian: kerugian negara dari bantuan bibit kakao siap salur dan biaya penanaman sebesar Rp. 421.240.000.-(empat ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); kerugian negara dari bantuan penguatan modal usaha kelompok tani Naramben Jaya sebesar Rp. 66.743.000.-(enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah); dan kerugian Negara dari bantuan penguatan modal usaha kelompok tani Yamua Jaya sebesar Rp. 64.157.000.-(enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);-------------------------------------------
Bahwa dari alokasi dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa jumlah kerugian Negara dari kedua proyek tersebut adalah: Rp. 552.140.000.-(lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) = sebesar Rp.1.602.999.950.-(satu milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan perkara ini, maka segala peristiwa yang terjadi dan terungkap selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan dianggap seluruhnya telah turut termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, setelah dihubungkan satu sama lain, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 berbeda dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan saling berdiri sendiri, oleh karenanya seharusnya diajukan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, akan tetapi dalam perkara ini ternyata Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan subsideritas, sehingga walaupun dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk subsidritas, maka dakwaan tersebut dibaca sebagai dakwaan alternatif, sehingga dakwaan primair dibaca sebagai dakwaan kesatu, sedangkan dakwaan subsidair dibaca sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum dibaca sebagai dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum untuk dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, dan dalam proyek program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang dananya bersumber dari APBN, Terdakwa diangkat oleh Bupati Keerom sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta dalam proyek Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang dananya bersumber dari APBD, Terdakwa adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), sehingga karena berkaitan dengan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya, maka Majelis Hakim memilih dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri (concursus realis);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Ir.AMRIN BAHRI, MM. kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan alokasi dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD;
Bahwa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari APBN tersebut dipergunakan untuk bantuan bibit kakao siap salur dan penanaman untuk lahan seluas 300 hektar bagi 14 (empat belas) kelompok tani di Distrik Skanto dan Distrik Arso sebesar Rp.1.064.700.000.-(satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dan bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000.-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) serta bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000.-(Sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD tersebut dipergunakan untuk pengadaan bibit kakao siap salur dan bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar bagi kelompok tani di Distrik Waris, Senggi dan Web sebesar Rp. 1.499.306.000.-(satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah), dan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Skanto, Arso, Waris, Senggi dan Web sebesar Rp.347.729.000.-(tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), serta pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) sebesar Rp. 118. 302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan alokasi Dana Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN tersebut, Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) oleh Bupati Keerom atas usul dari saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, dan untuk melaksanakan Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan secara otomatis menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa sehubungan dengan itu, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN dan selaku Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBD mengangkat Tim Teknis, mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan mengangkat Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa;
Bahwa untuk program Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN tersebut, berdasarkan usulan dari Tim Teknis yang diketuai oleh Terdakwa, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan 14 (empat belas) kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan kakao sesuai dengan Surat Keputusannya No. 525/30 C/DPH/DIPA/XII/2007 tanggal 02 Juli 2007;
Bahwa kemudian kelompok tani melakukan kerja sama dengan 3 (tiga) penangkar bibit kakao yakni: CV. Tabi Baru yang Direkturnya Frans Tabisu, CV.Yaban Putra yang Direkturnya Nehemia Udam, dan CV. Bukit Maranu yang Direkturnya Frans Ainyare, dengan difasilitasi oleh saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, agar bibit kakao yang akan ditanam oleh para petani sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa setelah bibit siap salur dibagikan kepada kelompok tani sasaran, dibuat berita acara tanda terima barang yang ditandatangani oleh Penangkar dan Ketua Kelompok Tani, serta turut diketahui oleh Kepala Kampung dan Tenaga Teknis Lapangan, padahal baik Tenaga Teknis Lapangan maupun Panitia Pemeriksa dan Penerima barang tidak melakukan penghitungan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil;
Bahwa selanjutnya Dana Bantuan Sosial dicairkan dari KPPN Jayapura dan dimasukkan ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah dibuka sebelumnya;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada penangkar dengan cara Ketua Kelompok Tani diminta untuk menandatangani blangko/slip penarikan uang bank BRI yang belum diisi nilai nominalnya, lalu Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan Florida Saroy, SE sebagai bendahara juga menandatangani dan setelah diisi nilai nominalnya dicairkan di BRI Unit Arso, lalu Florida Saroy, SE melakukan pembayaran kepada penangkar dihadapan Terdakwa, dan pembayaran dilakukan 3(tiga) tahap, serta sudah dibayarkan 100% walaupun bibit yang diterima para petani ada yang kurang;
Bahwa untuk Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran, atas usulan dari Panitia Lelang (panitia pengadaan) yang telah diangkat sebelumnya telah menetapkan dan menunjuk CV. Sapta Jaya Perkasa, CV. Batang Belubus, dan CV. Rezgal Hanura untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur beserta bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar di Distrik Waris, Senggi dan Web, menetapkan dan menunjuk CV. Agro Silfo Pasto Fasery dan CV. Aryan Pratama untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso, Skanto, Waris, Senggi dan Web, serta menetapkan dan menunjuk CV. Raja Daud untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat pertanian kecil;
Bahwa setelah ke enam perusahaan/rekanan tersebut melaksanakan fisik pekerjaan, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang telah melakukan pemeriksaan, lalu Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan perusahaan/rekanan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%, serta turut diketahui oleh saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, padahal Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tidak melakukan penghitungan/pemeriksaan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit kakao, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil, ada yang tidak menerima biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman, dan ada yang menerima biaya penyiapan lahan dan penanaman kurang dari yang seharusnya;
Bahwa bibit kakao siap salur yang disalurkan (dibagikan) kepada kelompok tani tidak disertifikasi oleh IP2MB (Instalasi Pengawasan Pengujian Mutu Benih);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran kepada keenam perusahaan/rekanan tersebut 100% dengan dua tahap sesuai dengan kontrak walaupun bibit kakao, pupuk dan alat pertanian kecil serta biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman yang diterima petani belum dilaksanakan seluruhnya (belum 100 %);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sihono, Regina Yoku, dan Tomas Sumele Lobay serta keterangan ahli Paulus Kalembang, SE. dan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor: LHAI-448/PW.26/5 /2008 tanggal 30 Desember 2008 yang saling bersesuaian, ternyata dalam pelaksanaan program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha senilai Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), namun telah dibayarkan, dengan perincian: Kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya penanaman kepada kelompok tani di Distrik Skanto sebesar Rp. 123.825.000.(seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya penanaman kepada kelompok tani di Distrik Arso sebesar Rp.297.415.000.(dua ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah), pengeluaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha kelompok paska panen kakao pada kelompok tani Naramben Jaya sebesar Rp. 66.743.000.(enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan pengeluaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha kelompok paska panen kakao pada kelompok tani Yamua Jaya sebesar Rp. 64.157.000.(enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan program peningkatan produksi pertanian yang bersumber dari APBD ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), namun telah dibayarkan kepada rekanan sesuai dengan kontrak, dengan perincian: Kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Waris yang dilaksanakan oleh CV. Sapta Jaya Perkasa sebesar Rp. 393.137.200.(tiga ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Senggi yang dilaksanakan oleh CV. Batang Belubus sebesar Rp. 360.279.500.(tiga ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Web yang dilaksanakan oleh CV. Rezgal Hanura sebesar Rp. 180.656.250.(seratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik Arso dan Skanto yang dilaksanakan oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery sebesar Rp. 85.341.000.(delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik Waris, Senggi dan Web yang dilaksanakan oleh CV.Aryan Pratama sebesar Rp. 71.660.000.-(tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan kelebihan penyaluran alat pertanian kecil yang dilaksanakan oleh CV. Raja Daud sebesar Rp. 40.214.000.-(empat puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya kekurangan bibit kakao, pupuk, dan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman yang disalurkan kepada petani serta pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha, namun telah dibayarkan 100% sebagaimana diuraikan di atas, maka Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha di Naramben Jaya dan Yamua Jaya sebesar Rp. 66.743.000 + Rp. Rp. 66.743.000 = Rp. 130.900.000 (seratus tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah), penangkar memperoleh keuntungan dari kekurangan bibit yang disalurkan di Distrik Arso dan Skanto sebesar Rp. 421.240.000.-(empat ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), CV. Sapta Jaya Perkasa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 393.137.200.(tiga ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), CV. Batang Belubus memperoleh keuntungan sebesar Rp. 360.279.500.(tiga ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), CV. Rezgal Hanura memperoleh keuntungan sebesar Rp. 180.656.250.(seratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) , CV. Agro Silfo Pasto Fasery memperoleh keuntungan sebesar Rp. 85.341.000.(delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), dan CV. Aryan Pratama memperoleh keuntungan sebesar Rp. 71.660.000.-(tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adanya kekurangan bibit kakao, pupuk, dan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman yang disalurkan kepada petani serta pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha tersebut, namun telah dibayarkan 100% adalah karena berdasarkan fakta hukum tersebut di atas ternyata Tim Teknis yang diketuai Terdakwa tidak melakukan menghitungan/pemeriksaan bibit kakao dengan seksama, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang yang diketuai oleh Florida Saroy tidak melaksanakan tugasnya dengan baik yakni tidak melakukan penghitungan/pemeriksaan bibit kakao, pupuk PMLT dan Alat Pertanian Kecil yang disalurkan kepada kelompok tani dan tidak melakukan pemeriksaan atas penyaluran biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman kepada petani, namun Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tetap menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang seolah-olah telah dilaksanakan 100%, padahal ternyata berdasarkan keterangan saksi Sihono dan Regina Yoku serta keterangan ahli Paulus Kalembang, SE. dan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua yang saling bersesuaian tersebut ternyata belum dilaksanakan 100% namun pembayaran telah dilaksanakan 100%;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Program Pengembangan Kakao yang bersumber dari APBN serta sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam program peningkatan produksi pertanian yang bersumber dari APBD adalah penanggungjawab atas pelaksanaan program tersebut, oleh karenanya Terdakwa seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar dan teliti agar pelaksanaan program tersebut berjalan dengan baik, akan tetapi ternyata Terdakwa tidak melakukan hal itu. Bahkan Terdakwa telah melakukan penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha di Naramben Jaya dan Yamua Jaya, dan telah mengizinkan bibit disalurkan kepada petani tanpa adanya sertifikasi dari IP2MB, serta tidak melakukan pengecekan terhadap fisik bibit kakao siap salur, pupuk PMLT, Alat Pertanian Kecil dan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman yang diserahkan kepada petani. Terdakwa hanya percaya dan berpedoman pada tanda terima barang yang ditandatangani oleh penangkar dan Ketua Kelompok Tani, dan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang bersama rekanan, padahal berita acara tersebut tidak dibuat secara benar karena tidak didasarkan pada penghitungan atau pemeriksaan, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penggunaan anggaran penguatan modal usaha yang tidak benar dan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan berupa pengecekan fisik adalah dengan maksud atau tujuan agar dana proyek tersebut dapat dicairkan/dibayarkan 100% walaupun kenyataannya belum dilaksanakan 100%, sehingga Terdakwa, Florida Saroy, penangkar dan rekanan diuntungkan, artinya keuntungan tersebut merupakan maksud atau tujuan dari Terdakwa. Dengan demikian unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya berpendapat bahwa unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti, dengan alasan seluruh uang yang dicairkan Florida Saroy dari rekening 14 kelompok tani dipergunakan seluruhnya untuk membayar bibit kakao yang telah diterima oleh 14 kelompok tani dari penangkar, dan uang yang berada di rekening 14 kelompok tani tersebut pun adalah khusus diperuntukkan untuk pembayaran bibit kakao yang diterima oleh 14 kelompok tani;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, berdasarkan keterangan saksi Sihono, Regina Yoku, dan Thomas Sumele Lobay, keterangan ahli Paulus Kalembang, SE. dan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua yang saling bersesuaian, telah ternyata dalam pelaksanaan program pengembangan kakao yang bersumber dari APBN ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha namun telah dibayarkan seluruhnya, dan dalam pelaksanaan program peningkatan produksi pertanian yang bersumber dari APBD ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), namun telah dibayarkan kepada rekanan sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa kwitansi pembelanjaan kegiatan UPH Naramben Jaya dan Yamua Jaya serta berita acara penyerahan buku rekening dan dana kelompok UPH yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa sebagai lampiran nota pembelaannya, justru semakin memperjelas bahwa Terdakwa dan Florida Saroy telah melakukan penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha tersebut, dimana dari kwitansi dan berita acara yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, yang diserahkan sebagai bantuan modal usaha kelompok UPH hanya Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk Naramben Jaya, dan Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk Yamua Jaya, dan itupun diserahkan pada bulan Maret dan Juni 2008, padahal kegiatan atau proyek tersebut adalah Tahun 2007;
Menimbang, bahwa karena ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk, serta penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha, seharusnya pembayaran dilakukan hanya terhadap pekerjaan yang telah benar-benar dilaksanakan, akan tetapi ternyata telah dilakukan pembayaran seluruhnya (100%), sehingga Terdakwa, Florida Saroy, penangkar dan rekanan telah diuntungkan. Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka tujuan Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana berupa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan alokasi dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD;
Bahwa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari APBN tersebut dipergunakan untuk bantuan bibit kakao siap salur dan penanaman untuk lahan seluas 300 hektar bagi 14 (empat belas) kelompok tani di Distrik Skanto dan Distrik Arso sebesar Rp.1.064.700.000.-(satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dan bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000.-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) serta bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000.-(Sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD tersebut dipergunakan untuk pengadaan bibit kakao siap salur dan bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar bagi kelompok tani di Distrik Waris, Senggi dan Web sebesar Rp. 1.499.306.000.-(satu milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah), dan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Skanto, Arso, Waris, Senggi dan Web sebesar Rp.347.729.000.-(tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), serta pengadaan alat pertanian kecil (APK) sebesar Rp. 118. 302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan alokasi Dana Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN tersebut, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) oleh Bupati Keerom atas usul dari saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, dan untuk melaksanakan Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, Terdakwa sebagai Kepala Bidang Perkebunan secara otomatis menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa setelah bibit siap salur dibagikan kepada kelompok tani sasaran tanpa adanya sertifikasi dari IP2MB, dibuat berita acara tanda terima barang yang ditandatangani oleh Penangkar dan Ketua Kelompok Tani, serta turut diketahui oleh Kepala Kampung dan Tenaga Teknis Lapangan, padahal baik Tenaga Teknis Lapangan maupun Panitia Pemeriksa dan Penerima barang tidak melakukan penghitungan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil;
Bahwa selanjutnya Dana Bantuan Sosial dicairkan dari KPPN Jayapura dan dimasukkan ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah dibuka sebelumnya;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada penangkar dengan cara Ketua Kelompok Tani diminta untuk menandatangani blangko/slip penarikan uang bank BRI yang belum diisi nilai nominalnya, lalu Terdakwa sebagai Kepala Bidang dan Florida Saroy, SE sebagai bendahara juga menandatangani dan setelah diisi nilai nominalnya dicairkan di BRI Unit Arso, lalu Florida Saroy, SE melakukan pembayaran kepada penangkar dihadapan Terdakwa, dan pembayaran dilakukan 3(tiga) tahap, serta sudah dibayarkan 100% walaupun bibit yang diterima para petani ada yang kurang;
Bahwa untuk Program Peningkatan Produksi Perkebunan yang bersumber dari APBD tersebut, saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran, atas usulan dari Panitia Lelang (panitia pengadaan) yang telah diangkat sebelumnya telah menetapkan dan menunjuk CV. Sapta Jaya Perkasa, CV. Batang Belubus, dan CV. Rezgal Hanura untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur beserta bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar di Distrik Waris, Senggi dan Web, menetapkan dan menunjuk CV. Agro Silfo Pasto Fasery dan CV. Aryan Pratama untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Arso, Skanto, Waris, Senggi dan Web, serta menetapkan dan menunjuk CV. Raja Daud untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat pertanian kecil;
Bahwa setelah ke enam perusahaan/rekanan tersebut melaksanakan fisik pekerjaan tanpa adanya sertifikasi bibit siap salur dari IP2MB, lalu Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan perusahaan/rekanan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%, serta turut diketahui oleh saksi Ir. Sidik Pujiadi, M.Si. sebagai Kepala Dinas, padahal Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tidak melakukan penghitungan/pemeriksaan secara seksama, dan ternyata ada petani yang tidak menerima bibit kakao, ada yang menerima bibit kurang dari yang seharusnya, ada yang tidak menerima pupuk, ada yang tidak menerima alat pertanian kecil, ada yang tidak menerima biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman, dan ada yang menerima biaya penyiapan lahan dan penanaman kurang dari yang seharusnya;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran kepada keenam perusahaan/rekanan tersebut 100% dengan dua tahap sesuai dengan kontrak walaupun bibit kakao, pupuk dan biaya bantuan penyiapan lahan dan penanaman yang diterima petani belum dilaksanakan seluruhnya (belum 100 %);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf h Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: salah satu tugas Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen maupun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah mengendalikan pelaksanaan perjanjian / kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tersebut: Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya;
Menimbang, bahwa karena berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf h dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tersebut, Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bertugas mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak dan bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional, maka Terdakwa berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan/pemeriksaan terhadap administrasi, fisik, keuangan dan fungsional, dalam pelaksanaan program pengembangan kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan dalam Program Peningkatan Produksi PertanianTahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, agar pelaksanaan program tersebut berjalan dengan baik;
Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata Terdakwa tidak melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dengan baik sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Perkebunan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bahkan sebaliknya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha di kelompok UPH Naramben Jaya dan Yamua Jaya, dan tidak melarang penyaluran bibit kepada petani tanpa adanya sertifikasi dari IP2MB, serta tidak melakukan pengawasan dan pengecekan/penghitungan terhadap fisik bibit kakao siap salur, pupuk PMLT, Alat Pertanian Kecil dan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman yang disalurkan kepada petani. Terdakwa hanya berpedoman pada berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang bersama rekanan, padahal berita acara tersebut tidak dibuat secara benar karena tidak didasarkan pada penghitungan atau pemeriksaan bibit secara seksama, akibatnya pekerjaan belum dilaksanakan 100% tetapi pembayaran telah dibayarkan 100%, sehingga Terdakwa, Florida Saroy, penangkar dan rekanan diuntungkan. Jika Terdakwa melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik sesuai dengan jabatannya, maka hal itu tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya karena jabatannya sebagai Kepala Bidang Perkebunan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan program pengembangan kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan dalam Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD tersebut. Dengan demikian unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terbukti, dengan alasan dalam pembuatan rekening kelompok tani, yang menjadi contoh tandatangan specimen adalah tandatangan dari Terdakwa, Florida Saroy dan Ketua Kelompok Tani, sehingga Terdakwa dan Florida Saroy membubuhkan tanda tangan dalam slip penarikan uang dari rekening tidaklah suatu perbuatan yang melanggar kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa maupun Florida Saroy karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan Florida Saroy maupun Flafius Merahabia meminta tanda tangan para ketua kelompok tani dalam slip kosong, dan juga jumlah uang yang dicairkan dari rekening kelompok tani harus disesuaikan dengan jumlah bibit kakao yang telah diterima oleh kelompok tani dari penangkar, serta pencairan dana dari rekening kelompok tani dilakukan setelah adanya kelengkapan administrasi berupa berita acara penerimaan bibit kakao oleh kelompok tani dan penangkar;
Menimbang, bahwa nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan, karena berdasarkan fakta hukum di atas ketika Ketua Kelompok Tani menandatangani blangko/slip penarikan uang bank BRI belum diisi nilai nominalnya, padahal rekening tersebut adalah atas nama Ketua Kelompok Tani, sehingga Ketua Kelompok Tani tidak mengetahui berapa dana yang dicairkan oleh Florida Saroy dari rekening kelompok tani tersebut dan berapa dana yang dibayarkan kepada penangkar, dan ternyata telah terjadi kekurangan bibit kakao, pupuk dan bantuan penyiapan lahan dan penanaman yang diterima oleh kelompok tani, serta telah terjadi penggunaan anggaran penguatan modal usaha kelompok UPH yang tidak benar oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang beranggungjawab dari segi fisik dan keuangan tidak melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap fisik dan keuangan, melainkan hanya berdasarkan syarat administratif, sehingga pencairan uang dari rekening kelompok tani tetap dilakukan 100% seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan seluruhnya (100%);
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Nomor: LHAI-448/PW.26/5 /2008 tanggal 30 Desember 2008, nilai proyek Dana Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan negara yakni APBN adalah sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah), dan nilai proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan negara yang dalam hal ini APBD Kabupaten Keerom adalah sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari nilai proyek Dana Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan Negara yakni APBN tersebut ternyata dalam pelaksanaannya ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha senilai Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), namun telah dibayarkan, dengan perincian: Kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya penanaman kepada kelompok tani di Distrik Skanto sebesar Rp. 123.825.000.(seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), kekurangan bantuan bibit kakao dan biaya penanaman kepada kelompok tani di Distrik Arso sebesar Rp.297.415.000.(dua ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah), pengeluaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha kelompok paska panen kakao pada kelompok tani Naramben Jaya sebesar Rp. 66.743.000.(enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan pengeluaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha kelompok paska panen kakao pada kelompok tani Yamua Jaya sebesar Rp. 64.157.000.(enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari nilai proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan negara yang dalam hal ini APBD Kabupaten Keerom tersebut ternyata dalam pelaksanaannya ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), namun telah dibayarkan kepada rekanan sesuai dengan kontrak, dengan perincian: Kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Waris yang dilaksanakan oleh CV. Sapta Jaya Perkasa sebesar Rp. 393.137.200.(tiga ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Senggi yang dilaksanakan oleh CV. Batang Belubus sebesar Rp. 360.279.500.(tiga ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). kekurangan bantuan penyiapan lahan dan penanaman dan bibit kakao siap salur di Distrik Web yang dilaksanakan oleh CV. Rezgal Hanura sebesar Rp. 180.656.250.(seratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik Arso dan Skanto yang dilaksanakan oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery sebesar Rp. 85.341.000.(delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), kekurangan bantuan pupuk PMLT di Distrik Waris, Senggi dan Web yang dilaksanakan oleh CV.Aryan Pratama sebesar Rp. 71.660.000.-(tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan kelebihan penyaluran alat pertanian kecil yang dilaksanakan oleh CV. Raja Daud sebesar Rp. 40.214.000.-(empat puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa karena walaupun ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha senilai Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi telah dibayarkan dari APBN dan ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) akan tetapi telah dibayarkan pula dari APBD Kabupaten Keerom kepada rekanan sesuai dengan kontrak, maka keuangan Negara yang dalam hal ini APBN dan APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 telah dirugikan sebesar Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp. 1.602.999.950.-(satu milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terbukti dengan alasan seluruh program bantuan sosial berupa bantuan bibit kakao kepada 14 kelompok tani, penguatan modal usaha kelompok tani (UPH) dan program peningkatan produksi pertanian telah dilaksanakan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ternyata dalam pelaksanaannya ada kekurangan bibit kakao, pupuk dan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha, namun tetap dibayarkan, sehingga keuangan Negara yakni APBN dan APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 telah dirugikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan di atas, nilai proyek Dana Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan negara yakni APBN adalah sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah), dan dari nilai proyek tersebut ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha senilai Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi telah dibayarkan seluruhnya dari APBN. Demikian pula nilai proyek Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari keuangan negara yang dalam hal ini APBD Kabupaten Keerom adalah sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), dan dari nilai proyek tersebut ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) akan tetapi telah dibayarkan seluruhnya dari APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007;
Menimbang, bahwa dana kedua proyek tersebut bisa dicairkan seluruhnya karena adanya kerjasama atau setidak-tidaknya adanya peranan dari Penangkar, rekanan, Panitia Pemeriksa dan Penerima barang, Florida Saroy sebagai bendahara APBN dan Terdakwa, dimana Penangkar menyalurkan / meyerahkan bibit kakao siap salur kepada kelompok tani kurang dari yang seharusnya, sedangkan rekanan menyalurkan/menyerahkan bibit kakao siap salur, pupuk PMLT, dan biaya penyiapan lahan dan penanaman kurang dari yang seharusnya sebagaimana dalam kontrak, akan tetapi Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tetap membuat dan menandatangani Berita Acara pemeriksaan dan Penerimaan barang seolah-olah telah dilaksanakan 100 % tanpa memeriksa atau menghitungnya terlebih dahulu. Demikian juga Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bertanggungjawab atas proyek tersebut tidak melakukan pemeriksaan atau penghitungan fisik, bahkan Terdakwa bersama Florida Saroy ebagai bendahara telah melakukan penggunaan / pengeluaran anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha, kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang yang tidak benar tersebut, tanpa penelitian yang seksama oleh bendahara APBN dan APBD, dana kedua proyek tersebut dicairkan seluruhnya sesuai dengan anggaran atau kontrak;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penangkar, rekanan, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, bendahara, dan Terdakwa telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dana kedua proyek dapat dicairkan seluruhnya sehingga Negara dirugikan, artinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengenai gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri (concursus realis);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, ternyata:
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom mendapat 2(dua) proyek, yakni: proyek berupa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN dan proyek Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD;
Bahwa Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.252.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari APBN tersebut dipergunakan untuk bantuan bibit kakao siap salur dan penanaman untuk lahan seluas 300 hektar bagi 14 (empat belas) kelompok tani di Distrik Skanto dan Distrik Arso sebesar Rp.1.064.700.000.-(satu milyar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dan bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Naramben Jaya sebesar Rp. 94.793.000.-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) serta bantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Yamua Jaya sebesar Rp. 92.207.000.-(Sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Dana Program Peningkatan Produksi Perkebunan sebesar Rp. 1.969.690.700.-(satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD tersebut dipergunakan untuk pengadaan bibit kakao siap salur dan bantuan penyiapan lahan dan penanaman untuk lahan seluas 160 hektar bagi kelompok tani di Distrik Waris, Senggi dan Web sebesar Rp. 1.499.306.000.-(satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah), dan pengadaan pupuk PMLT di Distrik Skanto, Arso, Waris, Senggi dan Web sebesar Rp.347.729.000.-(tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), serta pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) sebesar Rp. 118. 302.000.-(seratus delapan belas juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dari proyek Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBN tersebut ternyata ada kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha senilai Rp. 552.140.000.- (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi telah dibayarkan seluruhnya dari APBN. Demikian pula dari proyek Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007 yang bersumber dari APBD Kabupaten Keerom tersebut ternyata ada kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani senilai Rp. 1.050.859.950.-(satu milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) akan tetapi telah dibayarkan seluruhnya dari APBD;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dana kedua proyek tersebut bisa dicairkan seluruhnya walaupun ada kekurangan barang atau pekerjaan adalah karena adanya kerjasama atau setidak-tidaknya adanya peranan Penangkar, rekanan, Panitia Pemeriksa dan Penerima barang, bendahara dan Terdakwa, sehingga merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa kedua proyek tersebut di atas adalah berdiri sendiri-sendiri, dimana proyek Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007, dananya bersumber dari APBN, sedangkan proyek Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007, dananya bersumber dari APBD Kabupaten Keerom, oleh karenanya perbuatan Terdakwa yang menyebabkan adanya kekurangan bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani dan ada pengeluaran/penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha dalam proyek Bantuan Sosial untuk membiayai Program Pengembangan Kakao Tahun Anggaran 2007 yang dananya bersumber dari APBN, adalah berbeda dengan perbuatan Terdakwa yang menyebabkan adanya kekurangan bantuan biaya penyiapan lahan dan penanaman, bibit kakao siap salur, dan pupuk yang disalurkan kepada petani dalam proyek Program Peningkatan Produksi Perkebunan untuk membiayai Program Peningkatan Produksi Pertanian Tahun Anggaran 2007, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Keerom, dan perbuatan Terdakwa pada kedua proyek tersebut adalah saling berdiri sendiri-sendiri, namun ancaman pidana pokoknya adalah sejenis yakni pidana penjara dan/atau denda. Dengan demikian Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar atau yang mengecualikan hukuman pada diri Terdakwa, serta ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap Terdakwa, yakni selama 6(enam) tahun. Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah mengganggu pemberian bantuan bibit kakao kepada masyarakat;
Terdakwa tidak berterus terang;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Hasil korupsi tersebut tidak hanya dinikmati oleh Terdakwa sendiri;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan dengan tahanan kota, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP,masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini sesuai dengan rasa keadilan, dan berdasarkan Pasal 30 KUHP, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah menerima uang dari Nehemia Udam sebagai penangkar sebesar Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih, dan sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan di atas, Terdakwa dan Florida Saroy telah melakukan Penggunaan anggaran yang tidak benar pada bantuan penguatan modal usaha kelompok tani UPH Naramben Jaya dan Yamua Jaya sebesar Rp. 130.900.000.-(seratus tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah), oleh karenanya harus dipandang sebagai yang dinikmati oleh Terdakwa. Sehingga uang hasil korupsi yang dinikmati Terdakwa adalah sebesar Rp. 132.900.000.-(seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), oleh karenanya berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang dinikmatinya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 132.900.000.-(seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 485.801.000.-(empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Ir. Sidik Pujiadi dan Florida Saroy, karena pembayaran uang pengganti secara tanggung renteng bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan hasil korupsi yang dinikmati Terdakwa hanyalah sebesar Rp. 132.900.000.-(seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.198.833.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Arso dan Skanto oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery;
Buku kontrak No.525.19.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.148.896.000,- (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Waris, senggi dan Web oleh CV. Aryan Pratama;
Buku kontrak No.525.17/KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 HA dengan nilai kontrak Rp.489.656.000,- (empat ratus delapan ratus sembila juta, enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan distrik Web oleh CV. Rezgal Hanura;
Surat perjanjian pemborongan No.525.16.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 Ha dengan nilai kontrak Rp.429.000.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengan sumber dana DPA-No.2.1.02/2007 tanggal 13 Maret 2007 lokasi kegiatan Distrik Senggi oleh CV. Batang Belubus.
Surat perintah kerja No.525.13.KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) dengan nilai kontrak Rp.118.302.000,- (seratus delapan belas juta rupiah, tiga ratus dua ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Kabupaten Keerom oleh CV. Raja Daud.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeorom Nomor.801/19/SK-DKP/V/2007 tentang pengangkatan panitia pemeriksa dan penerima barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007 atas nama:
Florida Saroy
Jenni Suebu, S.Hut
Arwin Purba, Sp
Ngatuwi, S.Hut
Fince f. Fautugilyanan, SP
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Nomor 810/18/SK-DKP/V/2007 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2007 atas nama : Flavius Merahabia, Nip. 640023421 tanggal 29 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Foto copy rekening kelompok tani Wembi Makmur No.32-22-0521 tanggal 09-10-2007 alamat kampung wembi;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Wambes Jaya No.32-22-0519 tanggal 09-10-2007 alamat Pir VB Mur I;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Suka Maju No.31-22-0512 tanggal 09-10-2007 alamat Naramben;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Padang Kanaan No.32-22-0511 tanggal 09-10-2007 alamat Tray Nelyan Arso XII;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Anugerah No.32-22-0518 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Pir IV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Betske Mandiri No.32-22-0514 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso kota;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Mekar Jaya No.32-22-0517 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Yammua;
Foto copy buku rekening tani Kamp. Bakar No,32-22-0509 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso Pura;
Foto copy buku rekening kelompok Bhinneka Tunggal Ika No.32-22-0513 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso XIV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamba kawan No.32-22-0516 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Sawiyatami;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Membramo No.32-22-0510 tanggal 09-10-2007 alamat gudang garam arso VI;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Musfwa No.32-22-0515 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yeti;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Kwini No.32-22-0522 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Kwini;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamta 4250 No.32-22-0520 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yamta Pir II;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 agustus 2007 sebanyak 17.000,- (tujuh belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani Kampung Wonorejo Arso Pir IV Hasanuddin L. yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wonorejo Arso Pir IV Syahrir Sirajudin disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang dan daftar penerima bibit 27 (dua puluh tujuh) orang;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 15.000,- (lima ribu batang) antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani Kampung Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui diserta daftar nama kelompok 22 (dua puluh dua) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebungan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 15.000.- (lima belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan Kelompok Tani Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 16 agustus 2007 sebanyak 41.000,- (empat puluh satu ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok Tani Dusun Yeti Oktavianus Kres mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 49 (empat puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Oktavianus Kress dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 9 Agustus 2007 sebanyak 20.000,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Sinar Balem Tinus Wenda yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso VI Hendrik Asso disertai daftar nama kelompok 35 (tiga puluh lima) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Kristinus Wenda dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari rabu tanggal 15 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Yambes Elisabet Abar mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani M.T.Bum dan Kepala Kampung Stevanus Ibo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupatan Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Marten T. Bun dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 11 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Naramben Arso XIII Ismanto mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso XIII Yopi Asso disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari jumat tanggal 10 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Wulukubun Petrus Mumiage mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wulukubun Betty Widodo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 22 Juli 2007 sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani Yowong Arso kota Vincent Girbes mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Arso Kota Bernard Nawyager disertai daftar nama kelompok 31 (tiga puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Vincent Girbes dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 september 2007 sebanyak 15.000 (lima belas ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani kampung Yamta Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Yamto Arso Pir II Damasus Kabelen disertai daftar nama kelompok 25 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Sihono dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 September 2007 sebanyak 15.000, (lima belas ribu) batang antara CV.Bukit Maranno (Frans Einiare) dengan Kelompok Tani Kampung Yampa Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui Tenaga Tekhnis Lapangan Dinas Perhubungan Dan Kehutangan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Yamta Arso Pir II Damasus Kebelen;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 8 September 2007 sebanyak 20.00,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani kampung Kwimi Lamber Kwambre mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Yamta Kwimi Titus Mungguai disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Lamber Wambre dan Frans Tabisu mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani kampong Sawtamy Yakob Tekam mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan dinas perkebunan dan kehutanan kab.Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Sawiyatami Tobias Tekam disertai daftar nama kelompok 7 (tujuh) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kako hari senin tanggal 13 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Purta (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stefanus Ibo disertai daftar nama kelompok 41 (empat puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten keerom ir. Amrin Bahri,MM;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mekar Jaya kampung Yamua Arso jumlah anggota 35 (tiga puluh lima) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Supono dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Yamba Kawan kampung Sawiyatami jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 15 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Tobias Tekam dan Penyuluh Pertanian Lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama Kelompok Betske Mandiri Kampung Arso kota jumlah anggota 31 (tiga puluh satu) KK luas lahan 25 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Fransiskus Aniyare mengetahui kepala kampung Bernard Nauyager dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Anugerah kampung Wonorejo jumlah anggota 24 (dua puluh empat) KK luas lahan 17 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Hasanuddin, mengetahui kepala kampung cap dan tanda tangan (nama tidak ada) dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wembi Makmur kampung Wembi jumlah anggota 51 KK luas lahan 30 Ha tidak ada tanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wambes Makmur kampung Wambe jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Elizabet Abar mengetahui Kepala Kampung Frans Abar dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kelawar, ditandatangani ketua kelompok Piter Enei;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Desa Kibay Kelompok Tusungki Kampung Yeti jumlah anggota 30 (tiga puluh) orang luas lahan 97 Ha kebun baru yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Kampung Yeti Kelompok Tusungki kampung Yeti jumlah anggota 43 (empat puluh tiga) orang yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao per KK 200 POHON TAHUN 2007 kampung Nasauw Yeti jumlah anggota 24 orang yang ditandatangani oleh ketua coordinator umum daerah perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Musufwa Kampung Yeti jumlah anggota 47 KK luas lahan 23 Ha yang di tandatangangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima )dan penyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao Bantuan DIPA DinasPerkebunandan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Padang Kanaan Kampung Traymelian jumlah anggota 20 KK luas lahan 16 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima ) danpenyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantua DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutana Keerom Tahun 2007 nama kelompok Suka Maju Kampung Naramben jumlah anggota 29 KK luas lahan 22 Ha yang di tandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto mengetahui Kepala Kampung Yoi W. Assod dan Penyuluh Pertanian Lapangan Budi Purnomo;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kamp Bakar Kampung Arso Pura jumlah anggota 21 KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Membramo Kampung Arso Pura jumlah anggota 30 KK luas lahan 20 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Narewa / Bhinneka Tunggal Ika Kampung Wulukubun jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W. dan penyuluh pertanian lapangan Kartinah;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Memberamo Kampung Arso Pura jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W, dan penyuluh pertanian lapangan kartinah;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Adrianus Tawa pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Roby May pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26September 2007 yang menerima pihak kedua Yunus Plok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Dusun Walay Kampung Molof Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Anton Psebo pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Yuwaenda 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Antonis Warombri pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Amgotro Distrik Web 800 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Woslay Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Komelius Watae pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Yuruf Distrik Web 1000 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Yohanes Yafok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Ampas Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
Surat keterangan pemeriksaan bibit kakao di Kampung Yuruf Distrik Web yang ditandatangani oleh Fince Florida Fautgilyanan, SP mengetahui Kepala Seksi produksi pengolahan Thomas S. Lobay.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 44 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 43 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 42 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2007 oleh 7 orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluas tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 30c / DPK / DIPA / XII / 2007 tentang penetapan kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan tanaman kakao rakyat melalui bantuan bibit tahun anggaran 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang terdiri dari Distrik Arso dan Skamto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525/ 211/ 2007 / DPH / DIPA-RP / VIII / 2007 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. SK tanpa nomor / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pembuatan TOR dan Juknis Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 229 / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Tim Pengambilan Contoh Pemurnian Kebun Induk Kakao yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525.14/ BA / XII / 2007, Rabu tanggal 1 Desember 2007 yang menerima pihak kedua Fatima Rofita, S.Ag pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapanlahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Wosley jumlah anggota 25 KK luas lahan 0.60 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Wenan Naak.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Senggi jumlah anggota 31 KK luas lahan 0.50 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ___ mengetahui Kepala Kampung Marten Naak;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 08 / BAB / 02 / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Yunu Plok, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 25 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kasuari Kampung Molof Dusun Walay jumlah anggota 37 KK luas lahan 0.40 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kepala Kampung Yunus Plok;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525. 10 / BA / X / 2007, Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2007 antara pihak kedua Rahmat Alfadimah, dengan pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Anggota) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 30 Oktober 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 2016 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Ernes Sumel, pihak pertama Rahmat Alpadimah (Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Bolaweya Kampung Yuruf jumlah anggota 25 KK luas lahan 1 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Bolaweya mengetahui Kepala Kampung Cornelius Watae dan Penyuluh Pertanian Lapangan Antonius Naba dan Pimpinan BPP Web Fergilius Narahaubun;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 017 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Efraim Arumbe pihak pertama Rahmat Alfadimah (Direktur CV.Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Marobe Kampung Amggotro jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,5 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Efraim Arombe mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat keterangan setoran pajak (SSP) NPWP:02.658.194.2.953.000 yang ditandatangani pada tanggal ___ 2007 oleh Rahmat Alfadimah H.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.525.15 / BA / XII / 2007 hari Rabu, tanggal 1 Desember 2007 antara pihak kedua Ilham Unggairi, ST dengan pihak pertama Florida Saroy, SE menyatakan telah melakukan pemeriksaan barang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua berdasarkan SPK No.2525.15/ Ktr.Dpk / VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007) mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkembunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.227/ BAB /2007 hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2007 antara pihak kedua ____ Desa Ampas dengan pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/ VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VOMB kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani VOMB mengetahui Kepala Kepala Bidang Ir. Amrin Bahri,MM;’
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VIUW kampung Ampas jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,250 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ampas Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 227 /BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalipao pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok BAH kampung Kalipao jumlah anggota 19 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Kalipao jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok TIY kampung Kalipao jumlah anggota 10 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalifam pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok KOLMBA kampung Kalifam jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Sambsue kampung Kalifam jumlah anggota 23 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Banda pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi I kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi II kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mausa kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua __ Desa Pund pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok MOA kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kalipay kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,150 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
Karena merupakan milik Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, maka haruslah dikembalikan kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom; sedangkan,
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah;
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Karena merupakan uang Negara. Maka haruslah dikembalikan kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Ir. AMRIN BAHRI, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.900.000.-(seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut., dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buku kontrak No.525.18.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.198.833.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Arso dan Skanto oleh CV. Agro Silfo Pasto Fasery;
Buku kontrak No.525.19.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan pupuk PMLT dengan nilai kontrak Rp.148.896.000,- (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Distrik Waris, senggi dan Web oleh CV. Aryan Pratama;
Buku kontrak No.525.17/KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 09 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 HA dengan nilai kontrak Rp.489.656.000,- (empat ratus delapan ratus sembila juta, enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan distrik Web oleh CV. Rezgal Hanura;
Surat perjanjian pemborongan No.525.16.KTRK-DPK/VII/2007, tanggal 9 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan bibit kakao siap salur 45 Ha dengan nilai kontrak Rp.429.000.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengan sumber dana DPA-No.2.1.02/2007 tanggal 13 Maret 2007 lokasi kegiatan Distrik Senggi oleh CV. Batang Belubus.
Surat perintah kerja No.525.13.KTRK-DPK/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007 Pekerjaan pengadaan Alat Pertanian Kecil (APK) dengan nilai kontrak Rp.118.302.000,- (seratus delapan belas juta rupiah, tiga ratus dua ribu rupiah) dengan sumber dana DPA-APBD Kabupaten Keerom lokasi kegiatan Kabupaten Keerom oleh CV. Raja Daud.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeorom Nomor.801/19/SK-DKP/V/2007 tentang pengangkatan panitia pemeriksa dan penerima barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom tahun 2007 atas nama:
Florida Saroy
Jenni Suebu, S.Hut
Arwin Purba, Sp
Ngatuwi, S.Hut
Fince f. Fautugilyanan, SP
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Nomor 810/18/SK-DKP/V/2007 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2007 atas nama : Flavius Merahabia, Nip. 640023421 tanggal 29 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Foto copy rekening kelompok tani Wembi Makmur No.32-22-0521 tanggal 09-10-2007 alamat kampung wembi;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Wambes Jaya No.32-22-0519 tanggal 09-10-2007 alamat Pir VB Mur I;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Suka Maju No.31-22-0512 tanggal 09-10-2007 alamat Naramben;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Padang Kanaan No.32-22-0511 tanggal 09-10-2007 alamat Tray Nelyan Arso XII;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Anugerah No.32-22-0518 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Pir IV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Betske Mandiri No.32-22-0514 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso kota;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Mekar Jaya No.32-22-0517 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Yammua;
Foto copy buku rekening tani Kamp. Bakar No,32-22-0509 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso Pura;
Foto copy buku rekening kelompok Bhinneka Tunggal Ika No.32-22-0513 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Arso XIV;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamba kawan No.32-22-0516 tanggal 09-10-2007 alamat kampung Sawiyatami;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Membramo No.32-22-0510 tanggal 09-10-2007 alamat gudang garam arso VI;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Musfwa No.32-22-0515 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yeti;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Kwini No.32-22-0522 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Kwini;
Foto copy buku rekening Kelompok Tani Yamta 4250 No.32-22-0520 tanggal 09-10-2007 alamat Kampung Yamta Pir II;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 agustus 2007 sebanyak 17.000,- (tujuh belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani Kampung Wonorejo Arso Pir IV Hasanuddin L. yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wonorejo Arso Pir IV Syahrir Sirajudin disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang dan daftar penerima bibit 27 (dua puluh tujuh) orang;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 15.000,- (lima ribu batang) antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani Kampung Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keeerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui diserta daftar nama kelompok 22 (dua puluh dua) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebungan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 15.000.- (lima belas ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan Kelompok Tani Wembi Steven Udam. Yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh ketua kelompok Tani Steven Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 16 agustus 2007 sebanyak 41.000,- (empat puluh satu ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok Tani Dusun Yeti Oktavianus Kres mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wembi Malensius Musui disertai daftar nama kelompok 49 (empat puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Oktavianus Kress dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM.
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 9 Agustus 2007 sebanyak 20.000,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Sinar Balem Tinus Wenda yang mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso VI Hendrik Asso disertai daftar nama kelompok 35 (tiga puluh lima) orang yang ditandatangani oleh Ketua kelompok Tani Kristinus Wenda dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari rabu tanggal 15 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Yambes Elisabet Abar mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani M.T.Bum dan Kepala Kampung Stevanus Ibo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari senin tanggal 13 agustus 2007 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV Marten Boom mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupatan Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stevanus Ibo disertai daftar nama kelompok 21 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Marten T. Bun dan Nehemia Udam mengetahui pejabat pembuat komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 11 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh dua ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Naramben Arso XIII Ismanto mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso XIII Yopi Asso disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari jumat tanggal 10 agustus 2007 sebanyak 22.000 (dua puluh ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Kampung Wulukubun Petrus Mumiage mengetahui/menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Wulukubun Betty Widodo;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 22 Juli 2007 sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani Yowong Arso kota Vincent Girbes mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Arso Kota Bernard Nawyager disertai daftar nama kelompok 31 (tiga puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Vincent Girbes dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 september 2007 sebanyak 15.000 (lima belas ribu) batang antara CV. Bukit Maranu (Frans Ainyare) dengan kelompok tani kampung Yamta Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui tenaga teknis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala kampung Yamto Arso Pir II Damasus Kabelen disertai daftar nama kelompok 25 orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Sihono dan Frans Ainyare mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari kamis tanggal 27 September 2007 sebanyak 15.000, (lima belas ribu) batang antara CV.Bukit Maranno (Frans Einiare) dengan Kelompok Tani Kampung Yampa Arso Pir II Sihono mengetahui / menyetujui Tenaga Tekhnis Lapangan Dinas Perhubungan Dan Kehutangan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan Kepala Kampung Yamta Arso Pir II Damasus Kebelen;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari sabtu tanggal 8 September 2007 sebanyak 20.00,- (dua puluh ribu) batang antara CV. Tabi Baru (Frans Tabisu) dengan kelompok tani kampung Kwimi Lamber Kwambre mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Flavius Merahabia dan kepala kampung Yamta Kwimi Titus Mungguai disertai daftar nama kelompok 29 (dua puluh Sembilan) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Lamber Wambre dan Frans Tabisu mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kakao hari selasa tanggal 14 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Putra (Nehemia Udam) dengan kelompok tani kampong Sawtamy Yakob Tekam mengetahui / menyetujui tenaga tekhnis lapangan dinas perkebunan dan kehutanan kab.Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Sawiyatami Tobias Tekam disertai daftar nama kelompok 7 (tujuh) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat tanda terima barang bibit kako hari senin tanggal 13 Agustus 2007 sebanyak 5000 (lima ribu) batang antara CV. Yaban Purta (Nehemia Udam) dengan Kelompok Tani Arso IV mengetahui / menyetuji tenaga tekhnis lapangan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Keerom Plavius Merahabia dan Kepala Kampung Arso IV Stefanus Ibo disertai daftar nama kelompok 41 (empat puluh satu) orang yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Yakob Tekam dan Nehemia Udam mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten keerom ir. Amrin Bahri,MM;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mekar Jaya kampung Yamua Arso jumlah anggota 35 (tiga puluh lima) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Supono dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Yamba Kawan kampung Sawiyatami jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 15 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani (tidak ada nama penerima) mengetahui kepala kampung Tobias Tekam dan Penyuluh Pertanian Lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama Kelompok Betske Mandiri Kampung Arso kota jumlah anggota 31 (tiga puluh satu) KK luas lahan 25 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Fransiskus Aniyare mengetahui kepala kampung Bernard Nauyager dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Anugerah kampung Wonorejo jumlah anggota 24 (dua puluh empat) KK luas lahan 17 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Hasanuddin, mengetahui kepala kampung cap dan tanda tangan (nama tidak ada) dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wembi Makmur kampung Wembi jumlah anggota 51 KK luas lahan 30 Ha tidak ada tanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Wambes Makmur kampung Wambe jumlah anggota 20 (dua puluh) KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Elizabet Abar mengetahui Kepala Kampung Frans Abar dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kelawar, ditandatangani ketua kelompok Piter Enei;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Desa Kibay Kelompok Tusungki Kampung Yeti jumlah anggota 30 (tiga puluh) orang luas lahan 97 Ha kebun baru yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao tanggal 15 Desember 2007 Kampung Yeti Kelompok Tusungki kampung Yeti jumlah anggota 43 (empat puluh tiga) orang yang di tandatangani oleh Ketua Koordinator Umum Daerah Perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao per KK 200 POHON TAHUN 2007 kampung Nasauw Yeti jumlah anggota 24 orang yang ditandatangani oleh ketua coordinator umum daerah perbatasan Oktovianus Kres;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Musufwa Kampung Yeti jumlah anggota 47 KK luas lahan 23 Ha yang di tandatangangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima )dan penyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao Bantuan DIPA DinasPerkebunandan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Padang Kanaan Kampung Traymelian jumlah anggota 20 KK luas lahan 16 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok tani ( tidak ada nama penerima ) danpenyuluh pertanian lapangan ( tanda tangan tidak ada nama );
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantua DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutana Keerom Tahun 2007 nama kelompok Suka Maju Kampung Naramben jumlah anggota 29 KK luas lahan 22 Ha yang di tandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Ismanto mengetahui Kepala Kampung Yoi W. Assod dan Penyuluh Pertanian Lapangan Budi Purnomo;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kamp Bakar Kampung Arso Pura jumlah anggota 21 KK luas lahan 20 Ha yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Membramo Kampung Arso Pura jumlah anggota 30 KK luas lahan 20 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani MT Bun mengetahui Kepala Kampung Stevanus Ibo dan penyuluh pertanian lapangan (tanda tangan tidak ada nama);
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Narewa / Bhinneka Tunggal Ika Kampung Wulukubun jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W. dan penyuluh pertanian lapangan Kartinah;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Memberamo Kampung Arso Pura jumlah anggota 26 KK luas lahan 22 Ha tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Petrus Mumiage mengetahui kepala kampung Betty W, dan penyuluh pertanian lapangan kartinah;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Adrianus Tawa pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Roby May pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Kali Fam Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26September 2007 yang menerima pihak kedua Yunus Plok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Dusun Walay Kampung Molof Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Anton Psebo pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Yuwaenda 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Antonis Warombri pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM Tablet Plantana Plus Lokasi Amgotro Distrik Web 800 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 26 September 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Woslay Distrik Senggi 600 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 28 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Komelius Watae pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLM T Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Yuruf Distrik Web 1000 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No.12 / AP / BA / XI /2007 tanggal 24 September 2007 yang menerima pihak kedua Yohanes Yafok pihak pertama Neneng Ari Irian (CV. Aryan Pratama) jenis barang pupuk PLMT Tablet Plantana Plus Lokasi Kampung Ampas Distrik Waris 400 Kg barang kondisi baik dan cukup mengetahui kepala bidang perkebunan Ir. Amrin Bahri, MM.;
Surat keterangan pemeriksaan bibit kakao di Kampung Yuruf Distrik Web yang ditandatangani oleh Fince Florida Fautgilyanan, SP mengetahui Kepala Seksi produksi pengolahan Thomas S. Lobay.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 44 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 43 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Surat keterangan sertifikasi mutu kebun bibit No. 42 / IP2MB / XII / 2007 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2007 oleh Ohorella Ali, SE, MM.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2007 oleh 7 orang.;
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluas tim tekhnis dari bantuan sosial penyaluran bibit kakao 2007 yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2007 oleh 7 (tujuh) orang.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 30c / DPK / DIPA / XII / 2007 tentang penetapan kelompok tani sasaran penerima bantuan pengembangan tanaman kakao rakyat melalui bantuan bibit tahun anggaran 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang terdiri dari Distrik Arso dan Skamto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525/ 211/ 2007 / DPH / DIPA-RP / VIII / 2007 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. SK tanpa nomor / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pembuatan TOR dan Juknis Revitalisasi Perkebunan Kabupaten Keerom yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom No. 525 / 229 / DPH / DIPA-RP / VII / 2007 tentang Tim Pengambilan Contoh Pemurnian Kebun Induk Kakao yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525.14/ BA / XII / 2007, Rabu tanggal 1 Desember 2007 yang menerima pihak kedua Fatima Rofita, S.Ag pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Weynand Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapanlahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Wosley jumlah anggota 25 KK luas lahan 0.60 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Wenan Naak.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 18 / BAB / XII / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Marten Naak, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok ___ kampung Senggi jumlah anggota 31 KK luas lahan 0.50 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ___ mengetahui Kepala Kampung Marten Naak;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 08 / BAB / 02 / 2007, Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Yunu Plok, pihak pertama Fatima Rofitya, S.Ag (Direktur CV. Batang Blubus) menyerahkan bibit kakao sebanyak 17.250 batang dan bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 15 Ha Distrik Senggi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 25 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kasuari Kampung Molof Dusun Walay jumlah anggota 37 KK luas lahan 0.40 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kepala Kampung Yunus Plok;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 525. 10 / BA / X / 2007, Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2007 antara pihak kedua Rahmat Alfadimah, dengan pihak pertama Florida Saroy, SE (Ketua Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Anggota) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 30 Oktober 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No. 2016 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Ernes Sumel, pihak pertama Rahmat Alpadimah (Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkembunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Bolaweya Kampung Yuruf jumlah anggota 25 KK luas lahan 1 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Bolaweya mengetahui Kepala Kampung Cornelius Watae dan Penyuluh Pertanian Lapangan Antonius Naba dan Pimpinan BPP Web Fergilius Narahaubun;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 017 / RH-BA / XI / 2007, Hari Jumat tanggal 30 November 2007 yang menerima pihak kedua Efraim Arumbe pihak pertama Rahmat Alfadimah (Direktur CV.Rezgal Hanura) penyerahan bantuan bibit kakao serta bantuan penyiapan lahan kepada pihak kedua dalam keadaan baik, cukup dan lengkap mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 30 November 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Marobe Kampung Amggotro jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,5 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Efraim Arombe mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Ir. Amrin Bahri,MM;
Surat keterangan setoran pajak (SSP) NPWP:02.658.194.2.953.000 yang ditandatangani pada tanggal ___ 2007 oleh Rahmat Alfadimah H.;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.525.15 / BA / XII / 2007 hari Rabu, tanggal 1 Desember 2007 antara pihak kedua Ilham Unggairi, ST dengan pihak pertama Florida Saroy, SE menyatakan telah melakukan pemeriksaan barang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua berdasarkan SPK No.2525.15/ Ktr.Dpk / VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007) mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkembunan dan Kehutanan Ir. Sidik Pujiadi, M.Si pada tanggal 1 Desember 2007;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan barang No.227/ BAB /2007 hari Senin, Tanggal 22 Oktober 2007 antara pihak kedua ____ Desa Ampas dengan pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkasa) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/ VII / 2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
2 (dua) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VOMB kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani VOMB mengetahui Kepala Kepala Bidang Ir. Amrin Bahri,MM;’
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Ampas jumlah anggota 20 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok VIUW kampung Ampas jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,250 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ampas Yohanes Yafok mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 227 /BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalipao pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok BAH kampung Kalipao jumlah anggota 19 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok PAO kampung Kalipao jumlah anggota 21 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok TIY kampung Kalipao jumlah anggota 10 KK luas lahan 0,200 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Kalifam pihak pertama Ilham Unggari, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok KOLMBA kampung Kalifam jumlah anggota 25 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Sambsue kampung Kalifam jumlah anggota 23 KK luas lahan 0,20 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua Desa Banda pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi I kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Witembi II kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Mausa kampung Banda jumlah anggota 24 KK luas lahan 0,139 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang No. 27 / BAB / 2007, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 yang menerima pihak kedua __ Desa Pund pihak pertama Ilham Unggairi, ST (Direktur CV. Sapta Jaya Perkara) menyerahkan barang kepada pihak kedua berupa bibit kakao sebanyak 12.500 batang serta bantuan penyiapan lahan penanaman seluas 70 Ha Distrik Waris Tahun 2007 sesuai kontrak No.525.15/Ktr.Dpk/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM pada tanggal 22 Oktober 2007.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok MOA kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,125 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
1 (satu) lembar tanda terima penyaluran bibit kakao bantuan DIPA Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Tahun 2007 nama kelompok Kalipay kampung Pund jumlah anggota 33 KK luas lahan 0,150 Ha yang ditandatangani oleh Kepala Kampung, mengetahui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Keerom Ir. Amrin Bahri, MM.;
Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom; sedangkan,
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Jayapura) 100 (seratus) lembar @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu) Rp.5.000.000. (lima juta) berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah;
1 (satu) bundel uang kertas yang bertuliskan Danamon Rp. 1.000.000.,00 (Satu juta rupiah),- 100 lembar @ Rp. 10.000,- berwarna merah dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada hari SELASA tanggal 31 AGUSTUS 2010, oleh kami TARIMA SARAGIH, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, LUCKY R. KALALO, S.H., dan HOTNAR SIMARMATA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini SENIN tanggal 06 SEPTEMBER 2010, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh FRANDS A.S.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ROBERTH H PANJAITAN, SH.,
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LUCKY R. KALALO, S.H. TARIMA SARAGIH, S.H.,M.Hum.
HOTNAR SIMARMATA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
FRANDS A.S, S.H.
SALINAN YANG SAH SESUAI ASLINYA
PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA
WAKIL PANITERA
D A K R I S, SH
NIP. 19591231 198012 1 006