647/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 647/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MAHARNI ALS RINI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAHARNI ALS RINI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 647/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAHARNI ALS RINI;
Tempat lahir : Sei Apung;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/1 Juli 1979;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun V Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pendidikan : SMP;-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;-
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;-
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 647/Pen.Pid/ 2015/PN-Tjb tanggal 28 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 647/Pen.Pid/2015/PN-Tjb tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHARNI ALS RINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHARNI ALS RINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
NIHIL;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;-
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa Maharni als Rini pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Intan Putri Indriani Panjaitan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 Wib saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sedang berada didalam kamar di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan pada saat saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mau menelepon ibu kandungnya tiba-tiba ayah kandung saksi Intan Putri Indriani Panjaitan masuk kedalam kamar dan mengambil handphone sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan marah kepada ayah kandungnya lalu terdakwa Maharni als Rini selaku ibu tiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan datang sambil membawa sepiring nasi yang masih panas dengan tangan kirinya lalu terdakwa meremas mulut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dengan menggunakan tangan kanannya namun saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menepisnya sehingga piring yang berisi nasi tersebut jatuh ke lantai lalu terdakwa mengambil nasi tersebut dan langsung menempelkannya lalu menggosokkannya ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menangis lalu ayah kandung saksi Intan Putri Indriani Panjaitan datang dan memberikan handphone tersebut sambil berkata “nah telepon mamak mu” dan setelah itu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menelepon ibu kandungnya dan berkata “mak tolong muka saya berdarah dibuat si Rini”. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan dibawah hidung. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/204 tertanggal 8 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Zultavia Andriani R Dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Intan Putri Indriani, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 12 Tahun, Alamat : Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Kepala : Luka lecet di daerah pipi sebelah kiri pl ± 6x1 cm, b) pl ± 3x1 cm.
Luka lecet di daerah bawah hidung ± pl 0,5 x 0,5 cm.
KESIMPULAN :
Dijumpai tanda-tanda trauma seperti diatas diduga akibat trauma tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa Maharni als Rini tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa Maharni als Rini pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban Intan Putri Indriani Panjaitan, yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 Wib anak korban Intan Putri Indriani Panjaitan sedang berada didalam kamar di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan pada saat anak korban mau menelepon ibu kandungnya tiba-tiba ayah kandung anak korban masuk kedalam kamar dan mengambil handphone sehingga anak korban marah kepada ayah kandungnya lalu terdakwa Maharni als Rini datang sambil membawa sepiring nasi yang masih panas dengan tangan kirinya lalu terdakwa meremas mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanannya namun anak korban menepisnya sehingga piring yang berisi nasi tersebut jatuh ke lantai lalu terdakwa mengambil nasi tersebut dan langsung menempelkannya lalu menggosokkannya ke bagian wajah sebelah kiri anak korban sehingga anak korban menangis lalu ayah kandung anak korban datang dan memberikan handphone tersebut sambil berkata “nah telepon mamak mu” dan setelah itu anak korban menelepon ibu kandungnya dan berkata “mak tolong muka saya berdarah dibuat si Rini”. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan dibawah hidung. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/204 tertanggal 8 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Zultavia Andriani R Dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Intan Putri Indriani, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 12 Tahun, Alamat : Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Kepala : Luka lecet di daerah pipi sebelah kiri pl ± 6x1 cm, b) pl ± 3x1 cm.
Luka lecet di daerah bawah hidung ± pl 0,5 x 0,5 cm.
KESIMPULAN :
Dijumpai tanda-tanda trauma seperti diatas diduga akibat trauma tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa Maharni als Rini tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi INTAN PUTRI INDRIANI PANJAITAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa Maharni als Rini telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi;
Bahwa Terdakwa adalah ibu tiri saksi dan saksi tinggal bersama Terdakwa dan ayah kandung saksi;
Bahwa bermula saksi sedang berada didalam kamar lalu pada saat itu saksi mau menelpon ibu kandung saksi namun tiba-tiba ayah kandung saksi yakni saksi Sahbana Azmi Panjaitan masuk ke dalam kamar kemudian mengambil handphone tersebut sehingga saksi marah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa datang sambil membawa sepiring nasi yang masih panas lalu Terdakwa meremas mulut saksi dengan menggunakan tangan kanannya namun saksi menepisnya sehingga piring yang berisi nasi tersebut jatuh ke lantai;
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil nasi tersebut lalu menempelkannya dan menggosokkannya ke bagian wajah sebelah kiri saksi sehingga saksi menangis;
Bahwa setelah itu saksi Sahbana Azmi Panjaitan datang lalu memberikan handphone tersebut kepada saksi sambil berkata “nah telepon mamakmu” kemudian saksi mengambil handphone tersebut lalu saksi menelpon ibu kandung saksi dengan mengatakan “mak tolong muka saya berdarah dibuat si Rini”;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;-
Saksi SAHBANA AZMI PANJAITAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa Maharni als Rini telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa bermula sekira pukul 04.00 WIB saksi Intan Putri Indriani Panjaitan pulang ke rumah sehingga saksi marah dan menahan handphone miliknya lalu saksi menyuruh saksi Intan Putri Indriani Panjaitan untuk tidur;
Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi membangunkan saksi Intan Putri Indriani Panjaitan lalu menasehatinya namun saksi Intan Putri Indriani Panjaitan tidak terima;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi mendengar suara saksi Intan Putri Indriani Panjaitan berteriak dengan mengatakan “aduh ayah” sehingga saksi masuk ke dalam kamar dan melihat nasi berserakan di lantai dan Terdakwa berdiri sambil memegang piring;
Bahwa setelah itu saksi melihat wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan memerah lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan berkata “mukakku dinyonyotkan nasi panas sama mamak” lalu saksi bertanya kepada Terdakwa “kenapa kejadian kalian itu” lalu Terdakwa menjawab “enggak ada, ditampelkannya nasi ku” lalu saksi berkata “jadi kok bisa nangis dia” lalu Terdakwa menjawab “enggak tau aku” dan setelah itu saksi melihat wajah saksi Intan Putri Indriani Panjaitan melepuh;
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah anak tiri Terdakwa dan saksi bersama Terdakwa menikah pada tahun 2010;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;-
Saksi WULAN SYAHFITRI PANJAITAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa Maharni als Rini telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa bermula saksi sedang menonton televisi di rumah lalu setelah itu saksi mendengar suara saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjerit kemudian saksi masuk ke dalam kamar dan melihat Terdakwa menggosok-gosokkan nasi kearah bagian wajah saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menangis;
Bahwa saat saksi sedang menonton televisi saksi melihat Terdakwa mengambil nasi yang masih panas dari kosmos (magic com);
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah anak tiri Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;-
Saksi MESIYEM, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa Maharni als Rini telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut bermula saksi Intan Putri Indriani Panjaitan datang ke rumah saksi lalu berkata “nek aku mau puasa di rumah nenek ya” kemudian saksi bertanya “mukamu kenapa kau tutup” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “aku digonyolkan sama mamak” lalu saksi bertanya “kok bisa digonyolkan mukamu” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “nek handphone saya diambil ayah kemudian saya marah-marah dan menendang meja di dalam kamar dan setelah itu terdakwa datang membawa sepiring nasi panas dan meremas mulut saya namun saya tepis sehingga nasi yang dipegangnya terjatuh dan setelah itu terdakwa mengambil nasi tersebut dan menggosokkannya kearah wajah bagian sebelah kiri saya”;
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah anak tiri Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;-
Saksi SANIEM, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa Maharni als Rini telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah anak kandung saksi dan Terdakwa adalah ibu tiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan tinggal di rumah Terdakwa bersama ayah kandung saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dengan mengatakan “Mak tolong mak mukaku dihancurkan si Rini diremasnya mulutku ini”;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB saksi pulang ke rumah orang tua saksi lalu bertemu dengan saksi Intan Putri Indriani Panjaitan kemudian saksi bertanya “diapain kau nak” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “mulutku diremas si Rini, kemudian si Rini menggosokkan nasi yang jatuh ke lantai ke wajah saya” lalu saksi berkata “ya udah sabar aja, apa kau ikut mamak atau ikut bapakmu” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “ikut mamak”;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung;
Bahwa selanjutnya saksi membuat pengaduan ke Kantor Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah anak tiri Terdakwa;
Bahwa bermula sekira pukul 04.00 WIB saksi Intan Putri Indriani Panjaitan pulang ke rumah lalu Terdakwa membukakan pintu kemudian saksi Sahbana Azmi Panjaitan menasehatinya dan menyuruh saksi Intan Putri Indriani Panjaitan untuk tidur;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi Sahbana Azmi Panjaitan mengambil handphone milik saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sambil berkata “gara-gara handphone itu kau pulang jam 4 subuh” namun saksi Intan Putri Indriani Panjaitan marah-marah dan menendang meja yang ada di dalam kamar;
Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sambil membawa sepiring nasi panas lalu berkata “kalau ayahmu merepet jangan kau melawan” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “bukan urusan kau, urus saja anakmu”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjuk-nunjuk saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dengan jari telunjuk kiri tepat di kepala kirinya lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan berkata “jangan gitukan kepalaku, ake enggak mau sekolah bodoh” kemudian saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menepis nasi yang Terdakwa pegang sehingga nasi tersebut terkena ke kepala saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dan wajah sebelah kirinya;
Bahwa setelah itu Terdakwa menggosokkan nasi tersebut ke wajah saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menangis;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi Intan Putri Indriani Panjaitan pernah bertengkar mulut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya tersebut;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Hasil Visum Et Repertum RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran No : 353/204 tertanggal 8 Juli 2015;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi Intan Putri Indriani Panjaitan pulang pukul 04.00 WIB sehingga saksi Sahbana Azmi Panjaitan menasehati dan menyuruh saksi Intan Putri Indriani Panjaitan untuk tidur lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Sahbana Azmi Panjaitan mengambil handphone milik saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan marah-marah dan menendang meja yang ada di dalam kamar kemudian Terdakwa mendatangi saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sambil membawa sepiring nasi panas lalu berkata “kalau ayahmu merepet jangan kau melawan” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “bukan urusan kau, urus saja anakmu” selanjutnya antara saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dengan terdakwa terjadi pertengkaran mulut kemudian saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menepis nasi yang Terdakwa pegang sehingga nasi tersebut terjatuh ke lantai kemudian Terdakwa mengambil nasi tersebut lalu menempelkannya dan menggosokkannya ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran No : 353/204 tertanggal 8 Juli 2015;-
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan yang lebih mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendirian untuk membuktikan dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang perempuan yang bernama: MAHARNI ALS RINI sebagai terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;-
Ad.2.Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Dusun VI Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Terdakwa telah menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan. Kejadian tersebut berawal ketika saksi Intan Putri Indriani Panjaitan pulang pukul 04.00 WIB sehingga saksi Sahbana Azmi Panjaitan menasehati dan menyuruh saksi Intan Putri Indriani Panjaitan untuk tidur lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Sahbana Azmi Panjaitan mengambil handphone milik saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sehingga saksi Intan Putri Indriani Panjaitan marah-marah dan menendang meja yang ada di dalam kamar kemudian Terdakwa mendatangi saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sambil membawa sepiring nasi panas lalu berkata “kalau ayahmu merepet jangan kau melawan” lalu saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menjawab “bukan urusan kau, urus saja anakmu” selanjutnya antara saksi Intan Putri Indriani Panjaitan dengan terdakwa terjadi pertengkaran mulut kemudian saksi Intan Putri Indriani Panjaitan menepis nasi yang Terdakwa pegang sehingga nasi tersebut terjatuh ke lantai kemudian Terdakwa mengambil nasi tersebut lalu menempelkannya dan menggosokkannya ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Intan Putri Indriani Panjaitan mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran No : 353/204 tertanggal 8 Juli 2015;-
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang menempelkan dan menggosokkan nasi yang masih panas ke bagian wajah sebelah kiri saksi Intan Putri Indriani Panjaitan merupakan perbuatan “kekerasan fisik” yang mengakibatkan luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan di bawah hidung saksi Intan Putri Indriani Panjaitan sebagaimana diterangkan pada Visum Et Repertum tersebut diatas,
dimana saksi Intan Putri Indriani Panjaitan adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan perwalian yang menetap dalam rumah tangga sebagaimana dalam butir b penjelasan Pasal 5 huruf a, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;-
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;-
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa main hakim sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;-
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAHARNI ALS RINI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016, oleh Ulina Marbun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Erlina Damanik, S.H., Penuntut Umum danTerdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Ulina Marbun, S.H., M.H.
Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Zam Zam Bugis