MENGADILI DALAM PROVISI: Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 dengan Tergugat putus sejak 5 Maret 2019; Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Rp3.145.091.900,00 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dengan perincian sebagai berikut: 4. Menghukum Tergugat membayar sisa cuti tahunan yang belum diambil oleh Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Rp86.222.053,00 (delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah) secara tunai, dengan perincian sebagai berikut: 5. Menghukum Tergugat membayar uang tunjangan cuti tahunan 2017 dan 2018 yang belum dibayarkan kepada Penggugat-1, Penggugat-2, Penggugat-3, Penggugat-6, Penggugat-7, Penggugat-8, Penggugat-9, Penggugat-10, Penggugat-11, Penggugat-12, Penggugat-13, Penggugat-14, Penggugat-15, Penggugat-16, Penggugat-18, Penggugat-19, Penggugat-20, Penggugat-21, Penggugat-22, Penggugat-23, Penggugat-24 dan Penggugat-25 sejumlah total Sejumlah total Rp348.830.164,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah) secara tunai, dengan perincian sebagai berikut: 6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tunai;