1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HELDA YANTI Binti SARMADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa anak yang bernama HELDA YANTI Binti SARMADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa anak tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram ; - 1 (satu) buah pipet kaca ; - 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik ; - 1 (satu) buah tas warna cokelat ; - 1 (satu) buah Handphone merek Nokia ; - 1 (satu) buah bong ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa anak tersebut untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
p
u t u s a n
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa anak yang bernama : ----------------------------
Nama lengkap : HELDA YANTI Binti SARMADI; -----------------------
Tempat lahir : Amuntai; -------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 17 Tahun / 24 Agustus 1997; ---------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Solan Rt.04, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan; ----------------------------------------
A g a m a : Islam; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang; -------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat); ----------------------------------------------------
Terdakwa anak selanjutnya ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Rutan Tanjung, masing-masing oleh : ---------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015; --------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015; ----------
Terdakwa anak didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum bagi terdakwa anak tersebut, yaitu MUHAMMAD NURYADIN, SH. Advokat, beralamat di Jalan Tepian Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, tertanggal 25 Agustus 2015 Nomor 1 /Pen.Pid/2015/PN.Tjg; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa anak juga didampingi orang tua kandungnya yaitu ayah Kandungnya yang bernama SARMADI, tanggal lahir 20 Pebruari 1969, Agama Islam, yang bertempat tinggal di Jalan Amuntai Tanjung Rt. 2 Kel. Tayur Kec. Amuntai Urata Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan; -----------------------
Terdakwa anak juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu Sdr. YOGI YANNOOR, NIP. 19860822 200901 1005; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 20 Agustus 2015 No. 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg. tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 20 Agustus 2015 No. 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; -------------------------
Berkas perkara terdakwa Anak atas nama HELDA YANTI Binti SARMADI, beserta seluruh lampirannya ; ------------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan ABH (Anak Behadapan dengan Hukum) oleh YOGI YANNOR, NIP. 19860822 200901 1005, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, tertanggal 20 Agustus 2015, dengan No.Register Litmas : 07/LIT.A/VIII/2015 untuk atas nama Klien HELDA YANTI Binti SARMADI; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; -----------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Hasil Penelitian Kemasyarakatan; ---------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa anak; -------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; -------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------
Menyatakan terdakwa dilakukan HELDA YANTI Binti SARMADI bersalah melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan Tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan KETIGA Penuntut Umum. ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. -----
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pipet kaca; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah scop dari sedotan plastik; -------------------------------------------------
1 (satu) buah tas warna cokelat; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merek Nokia; -------------------------------------------------
1 (satu) buah bong; ---------------------------------------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan oleh terdakwa anak tersebut, yang pada pokoknya memohon keringanan pidana kepada Hakim dengan alasan terdakwa anak masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan oleh Advokat/Penasehat Hukum yang mendapingi terdakwa anak tersebut, yang pada pokoknya memohon keringanan pidana kepada Hakim dengan alasan terdakwa anak masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak ini hanya terkena pengaruh dari suaminya (FITRIADI); -------------------------
Menimbang, bahwa orang tua terdakwa anak yang bernama SARMADI yang mendapingi terdakwa anak di persidangan terdakwa anak juga telah diberikan kesempatan untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi terdakwa anak tersebut, yang pada pokoknya meminta anaknya (terdakwa anak) sadar akan kelakuannya dan tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan berbakti kepada orang tuanya, serta memohon kepada Hakim agar anaknya (terdakwa anak) diberikan keringanan hukuman; -----------------------------------------------
Telah mendengar replik dan duplik yang mana masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perkara : PDM-162/TANJG/Euh.2/08/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, sebagai berikut : -------------
--------- Bahwa terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pda waktu lain dalam bulan Agutus 2015, bertempat di rumah terdakwa di Desa Solan Rt. 04 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Berawal dari penangkapan saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI oleh Satuan Res Narkoba Polres Tabalong yang telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 14.00 Wita di Gumuk Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, informasi kalau saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI yang merupakan TO Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong sering mengantar barang (sabu-sabu) ke Jaro, Tanjung dan benar dari informasi tersebut bahwa saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI berada di Gumuk Jangkung Kel. Jangkung Kec. Tanjung akhirnya anggota reserse narkoba diantaranya AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA AINUL ARIF, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH, BRIPDA WIWID dengan dipimpin langsung Kasar Serse Narkoba AKP ARIS MUNANDAR, SH MA berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sp. Gas ?VIII/2015/Res Narkoba, melakukan pengejaran dan teryata benar saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI selanjutnya diamankan dan ternyata dari HP saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI ada transaksi masalah barang (sabu-sabu), dan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) berdasarkan keterangannya uang sisa penjualan barang dari FITRIADI (DPO) -------
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI sendiri mengantarkan barang ketempat FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang mana pertama kali pada hari lupa tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira jam 23.00 Wita sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan yang kedua kalinya pad ahari Kamis tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 23,00 wita sebanyak 1 (satu) kantong kurang lebih 5 (lima) gram senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI bermalam. ---------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dibawa ke tempat FITRIADI (DPO) di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selan teryata FITRIADI langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran tidak dapat dan di dalam rumah hanya ada terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI setelha dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa ternyata di dalam kamarnya ada ditemukan : 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia, 1 (satu) buah bong; -----------
Barang-barang tersebut di atas ditemukan di dalam rumah dalam kamar HELDA YANTI/kamar FITRIADI (dpo) yang disimpannya di Tas di gantung di dinting kamarnya dan berdasarkan keterangand ari TERDAKWA HELDA YANTI barang tersebut adalah milik FITRIADI (DPO). ------------------------------------------------------------
Benar bahwa sebelum di lakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, terdakwa PERNAH melihat FITRIADI Als IFIT mengkonsumsi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wita di dapur rumah TERDAKWA yang pada saat itu TERDAKWA liat FITRIADI (DPO) bersama BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dan seorang laki-laki yang tidak TERDAKWA kenal. -----------------------------------------------------------------
Berita Acara Pertimbanagn Barang Bukti tanggal 7 Agustus 2015. Berdasarkan laporan Pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium oleh badan Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ary Yustianingsih S. Si, Apt. Selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Terapetik, narkotika, Kosmetika, Obat tradisional dan Produk Komplemen, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut : --------------------------------
Nomor : LP.Nar.K.15.0283 --------------------------------------------------------
Nama Jenis contoh : Sabu-sabu -----------------------------------------------------------------
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan
tidak berbau. ---------------------------------------------------------------
Identifikasi : Metamfetamina = Positif -----------------------------------------------
Metoda : Colour test. TLC – Spektrofotometri --------------------------------
Pustaka : MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 ------------------------------------
Sisa contoh : Habis ------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina. ----------------
Undang-undang : Golongan I Uu RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, emnukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, TERDAKWA, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang; ----
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pda waktu lain dalam bulan Agutus 2015, bertempat di rumah terdakwa di Desa Solan Rt. 04 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari penangkapan saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI oleh Satuan Res Narkoba Polres Tabalong yang telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 14.00 Wita di Gumuk Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, informasi kalau saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI yang merupakan TO Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong sering mengantar barang (sabu-sabu) ke Jaro, Tanjung dan benar dari informasi tersebut bahwa saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI berada di Gumuk Jangkung Kel. Jangkung Kec. Tanjung akhirnya anggota reserse narkoba diantaranya AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA AINUL ARIF, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH, BRIPDA WIWID dengan dipimpin langsung Kasar Serse Narkoba AKP ARIS MUNANDAR, SH MA berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sp. Gas ?VIII/2015/Res Narkoba, melakukan pengejaran dan teryata benar saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI selanjutnya diamankan dan ternyata dari HP saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI ada transaksi masalah barang (sabu-sabu), dan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) berdasarkan keterangannya uang sisa penjualan barang dari FITRIADI (DPO) -------
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI sendiri mengantarkan barang ketempat FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang mana pertama kali pada hari lupa tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira jam 23.00 Wita sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan yang kedua kalinya pad ahari Kamis tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 23,00 wita sebanyak 1 (satu) kantong kurang lebih 5 (lima) gram senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI bermalam. ---------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dibawa ke tempat FITRIADI (DPO) di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selan teryata FITRIADI langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran tidak dapat dan di dalam rumah hanya ada terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI setelha dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa ternyata di dalam kamarnya ada ditemukan : 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia, 1 (satu) buah bong; -----------
Barang-barang tersebut di atas ditemukan di dalam rumah dalam kamar HELDA YANTI/kamar FITRIADI (dpo) yang disimpannya di Tas di gantung di dinting kamarnya dan berdasarkan keterangand ari TERDAKWA HELDA YANTI barang tersebut adalah milik FITRIADI (DPO). ------------------------------------------------------------
Benar bahwa sebelum di lakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, terdakwa PERNAH melihat FITRIADI Als IFIT mengkonsumsi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wita di dapur rumah TERDAKWA yang pada saat itu TERDAKWA liat FITRIADI (DPO) bersama BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dan seorang laki-laki yang tidak TERDAKWA kenal. -----------------------------------------------------------------
Berita Acara Pertimbanagn Barang Bukti tanggal 7 Agustus 2015. Berdasarkan laporan Pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium oleh badan Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ary Yustianingsih S. Si, Apt. Selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Terapetik, narkotika, Kosmetika, Obat tradisional dan Produk Komplemen, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut : --------------------------------
Nomor : LP.Nar.K.15.0283 --------------------------------------------------------
Nama Jenis contoh : Sabu-sabu -----------------------------------------------------------------
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan
tidak berbau. ---------------------------------------------------------------
Identifikasi : Metamfetamina = Positif -----------------------------------------------
Metoda : Colour test. TLC – Spektrofotometri --------------------------------
Pustaka : MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 ------------------------------------
Sisa contoh : Habis ------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina. ----------------
Undang-undang : Golongan I Uu RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, emnukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, TERDAKWA, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang; ----------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pda waktu lain dalam bulan Agutus 2015, bertempat di rumah terdakwa di Desa Solan Rt. 04 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 123, Pasa; 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal dari penangkapan saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI oleh Satuan Res Narkoba Polres Tabalong yang telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 14.00 Wita di Gumuk Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, informasi kalau saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI yang merupakan TO Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong sering mengantar barang (sabu-sabu) ke Jaro, Tanjung dan benar dari informasi tersebut bahwa saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI berada di Gumuk Jangkung Kel. Jangkung Kec. Tanjung akhirnya anggota reserse narkoba diantaranya AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA AINUL ARIF, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH, BRIPDA WIWID dengan dipimpin langsung Kasar Serse Narkoba AKP ARIS MUNANDAR, SH MA berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sp. Gas ?VIII/2015/Res Narkoba, melakukan pengejaran dan teryata benar saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI selanjutnya diamankan dan ternyata dari HP saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI ada transaksi masalah barang (sabu-sabu), dan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) berdasarkan keterangannya uang sisa penjualan barang dari FITRIADI (DPO) -------
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI sendiri mengantarkan barang ketempat FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang mana pertama kali pada hari lupa tanggal lupa bulan Juli 2015 sekira jam 23.00 Wita sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan yang kedua kalinya pad ahari Kamis tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 23,00 wita sebanyak 1 (satu) kantong kurang lebih 5 (lima) gram senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI bermalam ; --------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dibawa ke tempat FITRIADI (DPO) di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selan teryata FITRIADI langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran tidak dapat dan di dalam rumah hanya ada terdakwa HELDA YANTI Binti SARMADI setelha dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa ternyata di dalam kamarnya ada ditemukan : 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia, 1 (satu) buah bong; -----------
Barang-barang tersebut di atas ditemukan di dalam rumah dalam kamar HELDA YANTI/kamar FITRIADI (dpo) yang disimpannya di Tas di gantung di dinting kamarnya dan berdasarkan keterangand ari TERDAKWA HELDA YANTI barang tersebut adalah milik FITRIADI (DPO). ------------------------------------------------------------
Benar bahwa sebelum di lakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, terdakwa PERNAH melihat FITRIADI Als IFIT mengkonsumsi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wita di dapur rumah TERDAKWA yang pada saat itu TERDAKWA liat FITRIADI (DPO) bersama BAMBANG HERIADI Bin M. YANI dan seorang laki-laki yang tidak TERDAKWA kenal. -----------------------------------------------------------------
Berita Acara Pertimbanagn Barang Bukti tanggal 7 Agustus 2015. Berdasarkan laporan Pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium oleh badan Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ary Yustianingsih S. Si, Apt. Selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Terapetik, narkotika, Kosmetika, Obat tradisional dan Produk Komplemen, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut : --------------------------------
Nomor : LP.Nar.K.15.0283 --------------------------------------------------------
Nama Jenis contoh : Sabu-sabu -----------------------------------------------------------------
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan
tidak berbau. ---------------------------------------------------------------
Identifikasi : Metamfetamina = Positif -----------------------------------------------
Metoda : Colour test. TLC – Spektrofotometri --------------------------------
Pustaka : MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 ------------------------------------
Sisa contoh : Habis ------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina. ----------------
Undang-undang : Golongan I Uu RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, emnukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, TERDAKWA, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang; ----------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatud dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa anak menyatakan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan melalui Advokat Pendamping, Terdakwa Anak tersebut menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram;
1 (satu) buah pipet kaca; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah scop dari sedotan plastik; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah tas warna cokelat; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merek Nokia; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah bong; -------------------------------------------------------------------------------
dan menghadapkan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN, pada pokoknya sebagai berikut : -------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa anak tersebut, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa anak tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal perkara ini adalah penangkapan terdakwa anak karena terkait peredaran Narkotika; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, terdakwa anak mengakui adalah isteri dari FITRIADI (DPO), yang telah menikah siri dan tinggal serumah; ------------------
Bahwa FITRIADI (DPO) adalah target operasi (TO) dari Satuan Narkotika Polres Tabalong karena telah lama menjadi pengedar atau penjual Narkotika jenis sabu-sabu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa anak tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wita di rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) yang terletak di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan; -----------------------------------------------------
Bahwa di rumah tersebut hanya ditinggali terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) dan tidak ada orang lain; -----------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa anak tersebut berawal, saksi yang sebelumnya sering mendengar dari informasi bahwa sdr. BAMBANG HERIADI sering mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Jaro atau tepatnya ke tempat FITRIADI (DPO), menindaklanjuti hal tersebut saksi melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Tabalong, lalu pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wita, ada informasi kalau sdr. BAMBANG HERIADI ada di Gumuk Kel. Jangkung; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berbekalkan infomasi keberadaan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut saksi dan anggota polisi lainnya dair Satuan Narkoba Polres Tabalong menuju tempat tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita saat sampai di lokasi, terlihat sdr. BAMBANG HERIADI dan sdr. SABIRIN yang langsung diamankan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap sdr. BAMBANG HERIADI didapati pengakuan dan terlihat di dalam handphone miliknya ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya; -------------------------------------------------
Bahwa sdr. BAMBANG HERIADI selanjutnya mengakui telah mengantar narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya ke tempat FITRIADI (DPO) di Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong dengan membawa sdr. BAMBANG HERIADI menuju kediaman atau rumah FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong sampai di kediaman FITRIADI (DPO), ketika sampai terlihat FITRIADI (DPO) langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran tidak didapat. Selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong serta sekretaris desa memasuki rumah FITRIADI (DPO) dan didalamnya ternyata ada terdakwa anak, lalu dengan didampingi dan disaksikan sekretaris desa, Sdr. BAMBANG HERIADI dan terdakwa anak, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dinding di atas pintu kamar diketemukan 1 (satu) buah tas warna cokelat yang terletak di atas pintu dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berbekal temuan barang bukti tersebut, lalu saksi dan anggota polisi lainnya dari Satuan Narkoba Polres Tabalong mengintrogasi terdakwa anak, dan diperoleh keterangan dari terdakwa anak bahwa sdr. BAMBANG HERIADI ada datang ke rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu salah satunya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita dan menginap sampai pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 Wita baru pulang; --------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, saksi sempat menanyakan kepada terdakwa anak perihal apakah terdakwa anak mengetahui keberadaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa anak menjawab mengetahuinya dan sempat melihat ketika FITRIADI (DPO), Sdr. BAMBANG HERIADI dan Sdr. SABIRIN mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan menggunakan peralatan yang yagn dijadikan barang bukti tersebut di rumahnya pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah makan pagi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga sempat menanyakan kepemilikan semua barang bukti yang ada dalam perkara ini kepada terdakwa anak, lalu dijelaskan oleh terdakwa anak sebagai milik FITRIADI (DPO) yang sering disimpan di atas pintu kamar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak juga menjelaskan kepada saksi, terdakwa anak sudah sering melihat FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak mengakui pernah mentransfer sejumlah uang atas permintaan dari FITRIADI (DPO) untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu; -
Bahwa menurut keterangan sdr. BAMBANG HERIADI, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang ada di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diantar oleh sdr. BAMBANG HERIADI kepada FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali antar dengan total 1 (satu) kantong seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, sdr. BAMBANG HERIADI ada mendapatkan uang ahsil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dari FITRIADI (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu oleh FITRIADI (DPO); --------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa anak tersebut Dia mengetahui bahwa peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika dilarang, tetapi terdakwa anak tidak pernah ingin melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena perbuatan tersebut dilakukan oleh FITRIADI (DPO); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak tidak melaporkan peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika tanpa izin dari pihak berwenang tersebut atas kesadaran sendiri, bukan karena ada tekanan atau paksaan atau intimidasi dari orang lain; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa anak, saksi melakukannya bersama AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH dan BRIPDA WIWID HARDIYANTI;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram tersebut telah dilakukan uji laboratorium setelah disisihkan dan dikirim sampelnya ke BPOM RI di Banjarmasin, positif mengandung Matamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I narkotika dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------
Bahwa sempat ditanyakan kepada terdakwa anak dan sdr. BAMBANG HERIADI, dan diakui terdakwa Anak dan sdr. BAMBANG HERIADI maupun FITRIADI (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; -----------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------
Saksi YOTO Bin DJOJO NJARI, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa anak tersebut, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa anak tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal perkara ini adalah penangkapan terdakwa anak karena terkait peredaran Narkotika; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, terdakwa anak mengakui adalah isteri dari FITRIADI (DPO), yang telah menikah siri dan tinggal serumah; ------------------
Bahwa FITRIADI (DPO) adalah target operasi (TO) dari Satuan Narkotika Polres Tabalong karena telah lama menjadi pengedar atau penjual Narkotika jenis sabu-sabu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa anak tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wita di rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) yang terletak di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan; -----------------------------------------------------
Bahwa di rumah tersebut hanya ditinggali terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) dan tidak ada orang lain; -----------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa anak tersebut berawal, saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN yang sebelumnya sering mendengar dari informasi bahwa sdr. BAMBANG HERIADI sering mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Jaro atau tepatnya ke tempat FITRIADI (DPO), menindaklanjuti hal tersebut saksi saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Tabalong, lalu pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wita, ada informasi kalau sdr. BAMBANG HERIADI ada di Gumuk Kel. Jangkung; ------
Bahwa berbekalkan infomasi keberadaan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut saksi dan anggota polisi lainnya dair Satuan Narkoba Polres Tabalong menuju tempat tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita saat sampai di lokasi, terlihat sdr. BAMBANG HERIADI dan sdr. SABIRIN yang langsung diamankan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap sdr. BAMBANG HERIADI didapati pengakuan dan terlihat di dalam handphone miliknya ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya; -------------------------------------------------
Bahwa sdr. BAMBANG HERIADI selanjutnya mengakui telah mengantar narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya ke tempat FITRIADI (DPO) di Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong dengan membawa sdr. BAMBANG HERIADI menuju kediaman atau rumah FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong sampai di kediaman FITRIADI (DPO), ketika sampai terlihat FITRIADI (DPO) langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran tidak didapat. Selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong serta sekretaris desa memasuki rumah FITRIADI (DPO) dan didalamnya ternyata ada terdakwa anak, lalu dengan didampingi dan disaksikan sekretaris desa, Sdr. BAMBANG HERIADI dan terdakwa anak, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dinding di atas pintu kamar diketemukan 1 (satu) buah tas warna cokelat yang terletak di atas pintu dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berbekal temuan barang bukti tersebut, lalu saksi dan anggota polisi lainnya dari Satuan Narkoba Polres Tabalong mengintrogasi terdakwa anak, dan diperoleh keterangan dari terdakwa anak bahwa sdr. BAMBANG HERIADI ada datang ke rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu salah satunya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita dan menginap sampai pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 Wita baru pulang; --------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, saksi sempat menanyakan kepada terdakwa anak perihal apakah terdakwa anak mengetahui keberadaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa anak menjawab mengetahuinya dan sempat melihat ketika FITRIADI (DPO), Sdr. BAMBANG HERIADI dan Sdr. SABIRIN mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan menggunakan peralatan yang yagn dijadikan barang bukti tersebut di rumahnya pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah makan pagi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga sempat menanyakan kepemilikan semua barang bukti yang ada dalam perkara ini kepada terdakwa anak, lalu dijelaskan oleh terdakwa anak sebagai milik FITRIADI (DPO) yang sering disimpan di atas pintu kamar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak juga menjelaskan kepada saksi, terdakwa anak sudah sering melihat FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak mengakui pernah mentransfer sejumlah uang atas permintaan dari FITRIADI (DPO) untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu; -
Bahwa menurut keterangan sdr. BAMBANG HERIADI, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang ada di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diantar oleh sdr. BAMBANG HERIADI kepada FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali antar dengan total 1 (satu) kantong seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, sdr. BAMBANG HERIADI ada mendapatkan uang ahsil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dari FITRIADI (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu oleh FITRIADI (DPO); --------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa anak tersebut Dia mengetahui bahwa peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika dilarang, tetapi terdakwa anak tidak pernah ingin melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena perbuatan tersebut dilakukan oleh FITRIADI (DPO); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak tidak melaporkan peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika tanpa izin dari pihak berwenang tersebut atas kesadaran sendiri, bukan karena ada tekanan atau paksaan atau intimidasi dari orang lain; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa anak, saksi melakukannya bersama AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH dan BRIPDA WIWID HARDIYANTI;
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram tersebut telah dilakukan uji laboratorium setelah disisihkan dan dikirim sampelnya ke BPOM RI di Banjarmasin, positif mengandung Matamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I narkotika dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------
Bahwa sempat ditanyakan kepada terdakwa anak dan sdr. BAMBANG HERIADI, dan diakui terdakwa Anak dan sdr. BAMBANG HERIADI maupun FITRIADI (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; -----------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------
Saksi RAZIKINNOR, SH Bin JOHANSYAH, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa anak tersebut, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa anak tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perihal perkara ini adalah penangkapan terdakwa anak karena terkait peredaran Narkotika; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, terdakwa anak mengakui adalah isteri dari FITRIADI (DPO), yang telah menikah siri dan tinggal serumah; ------------------
Bahwa FITRIADI (DPO) adalah target operasi (TO) dari Satuan Narkotika Polres Tabalong karena telah lama menjadi pengedar atau penjual Narkotika jenis sabu-sabu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa anak tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wita di rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) yang terletak di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan; -----------------------------------------------------
Bahwa di rumah tersebut hanya ditinggali terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) dan tidak ada orang lain; -----------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa anak tersebut berawal, saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN yang sebelumnya sering mendengar dari informasi bahwa sdr. BAMBANG HERIADI sering mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Jaro atau tepatnya ke tempat FITRIADI (DPO), menindaklanjuti hal tersebut saksi saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Tabalong, lalu pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wita, ada informasi kalau sdr. BAMBANG HERIADI ada di Gumuk Kel. Jangkung; ------
Bahwa berbekalkan infomasi keberadaan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut saksi dan anggota polisi lainnya dair Satuan Narkoba Polres Tabalong menuju tempat tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita saat sampai di lokasi, terlihat sdr. BAMBANG HERIADI dan sdr. SABIRIN yang langsung diamankan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap sdr. BAMBANG HERIADI didapati pengakuan dan terlihat di dalam handphone miliknya ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya; -------------------------------------------------
Bahwa sdr. BAMBANG HERIADI selanjutnya mengakui telah mengantar narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya ke tempat FITRIADI (DPO) di Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. BAMBANG HERIADI tersebut selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong dengan membawa sdr. BAMBANG HERIADI menuju kediaman atau rumah FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong sampai di kediaman FITRIADI (DPO), ketika sampai terlihat FITRIADI (DPO) langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran tidak didapat. Selanjutnya saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong serta sekretaris desa memasuki rumah FITRIADI (DPO) dan didalamnya ternyata ada terdakwa anak, lalu dengan didampingi dan disaksikan sekretaris desa, Sdr. BAMBANG HERIADI dan terdakwa anak, saksi dan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabalong langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dinding di atas pintu kamar diketemukan 1 (satu) buah tas warna cokelat yang terletak di atas pintu dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berbekal temuan barang bukti tersebut, lalu saksi dan anggota polisi lainnya dari Satuan Narkoba Polres Tabalong mengintrogasi terdakwa anak, dan diperoleh keterangan dari terdakwa anak bahwa sdr. BAMBANG HERIADI ada datang ke rumah terdakwa dan FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu salah satunya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita dan menginap sampai pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 Wita baru pulang; --------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, saksi sempat menanyakan kepada terdakwa anak perihal apakah terdakwa anak mengetahui keberadaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa anak menjawab mengetahuinya dan sempat melihat ketika FITRIADI (DPO), Sdr. BAMBANG HERIADI dan Sdr. SABIRIN mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan menggunakan peralatan yang yagn dijadikan barang bukti tersebut di rumahnya pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah makan pagi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga sempat menanyakan kepemilikan semua barang bukti yang ada dalam perkara ini kepada terdakwa anak, lalu dijelaskan oleh terdakwa anak sebagai milik FITRIADI (DPO) yang sering disimpan di atas pintu kamar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak juga menjelaskan kepada saksi, terdakwa anak sudah sering melihat FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak mengakui pernah mentransfer sejumlah uang atas permintaan dari FITRIADI (DPO) untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu; -
Bahwa menurut keterangan sdr. BAMBANG HERIADI, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang ada di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diantar oleh sdr. BAMBANG HERIADI kepada FITRIADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali antar dengan total 1 (satu) kantong seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, sdr. BAMBANG HERIADI ada mendapatkan uang ahsil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dari FITRIADI (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu oleh FITRIADI (DPO); --------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa anak tersebut Dia mengetahui bahwa peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika dilarang, tetapi terdakwa anak tidak pernah ingin melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena perbuatan tersebut dilakukan oleh FITRIADI (DPO); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak tidak melaporkan peredaran narkotika dan mengkonsumsi narkotika tanpa izin dari pihak berwenang tersebut atas kesadaran sendiri, bukan karena ada tekanan atau paksaan atau intimidasi dari orang lain; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa anak, saksi melakukannya bersama AIPTU NGADIMUN, BRIPKA YOTO, BRIPKA ABU BAKRIN, BRIGADIR RAZIKINNOR, SH dan BRIPDA WIWID HARDIYANTI;-
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram tersebut telah dilakukan uji laboratorium setelah disisihkan dan dikirim sampelnya ke BPOM RI di Banjarmasin, positif mengandung Matamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I narkotika dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------
Bahwa sempat ditanyakan kepada terdakwa anak dan sdr. BAMBANG HERIADI, dan diakui terdakwa Anak dan sdr. BAMBANG HERIADI maupun FITRIADI (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; -----------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------
Saksi BAMBANG HERIADI Bin M. YANI, pada pokoknya sebagai berikut : -----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa anak tersebut sebagai isteri FITRIADI (DPO); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat penangkapan terdakwa anak tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya dan FITRIADI (DPO) yang terletak di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong; -------------
Bahwa terdakwa anak tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan perkara saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wita, saat saksi dengan sdr. SABIRIN sedang beristirahat di pinggir jalan di dekat kebun karet untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju Amuntai; ------------
Bahwa ketika itu datang anggota polisi yang langsung mengamankan saksi dan sdr. SABIRIN dan langsung memeriksa handphone saksi, ketika diperiksa ada pesan dan panggilan di handphone saksi berisi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga saksi dan sdr. SABIRIN langsung di bawa ke Polres Tabalong untuk diproses; ----------------------------------------------
Bahwa di Polres Tabalong, saksi dan sdr. SABIRIN menginformasikan bahwa saksi dan sdr. SABIRIN pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita ada mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada FITRIADI (DPO) di rumahnya yang terletak di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan sdr. SABIRIN dibawa oleh anggota polisi menuju ke rumah FITRIADI (DPO), ketika sampai di rumah FITRIADI (DPO), FITRIADI (DPO) yang saat itu ada di rumah bisa melarikan diri dengan jalan melompat antar rumah tetangga; ---------------------------------------------------------
Bahwa saat itu di rumah FITRIADI (DPO) hanya tertinggal terdakwa anak, dan pada saat itu terdakwa anak tersebut diamankan oleh polisi juga; ---------
Bahwa saat itu saksi dan sdr. SABIRIN dibawa ke dalam rumah FITRIADI (DPO) untuk menyaksikan penggeledahan; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, sepulang dari rumah sdr. AMAN, saksi dan sdr. SABIRIN mampir ke rumah FIRIADI (DPO) dan tidur di sana, ketika pukul 05.00 Wita saksi dan sdr. SABIRIN bangun dari tidur dan langsung disiapkan nasi kuning oleh terdakwa anak; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selesai makan nasi kuning tersebut saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) mengkonsumsi sabu-sabu bersama di dapur rumah; ---------
Bahwa sebelum pulang saksi ada menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram kepada FITRIADI (DPO); ----------------------------
Bahwa pada saat saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa anak ada di rumah tersebut tetapi ada di lantai 2 (dua) rumah tetapi masih terlihat dan dapat melihat saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, serta pada saat itu terdakwa anak juga sering lewat mondar mandir; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa asap yang keluar saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tidak berbau seperti rokok dan tidak banyak; ------------------------------------------
Bahwa cara saksi mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada saat itu adalah FITRIADI (DPO) keluar dari kamar dan langsung membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat dan mengeluarkan bong yang sudah terpasang pipet kaca dan sedotan serta sedotan kecil sebagai scop untuk menakar narkotika jenis sabu-sabu, lalu FITRIADI (DPO) menakar sabu-sabu dan menarohnya di bong, lalu membakarnya menggunakan kompor (mancis), lalu asap keluar dan saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) bergantian menghisapnya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin terdakwa anak melihat pada saat saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) mengkonsumsi sabu-sabu tersebut; -------------------------
Bahwa penerangan pada saat itu baik karena ada lampu dan pada saat itu juga sudah pukul 06.00 Wita; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak tidak ada menegur saksi, sdr. SABIRIN dan FITRIADI (DPO) pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut; ----------
Bahwa terdakwa anak, FITRIADI (DPO), sdr. SABIRIN dan sdr. BAMBANG HERIADI, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO); ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa anak menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa anak tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ----------
Menimbang, bahwa terdakwa anak memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak bersekolah sampai lulus sekolah dasar dan hanya sebentar bersekolah di SMP Tamunti di Pugaan; ------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa anak bekerja menjadi pelayan warung di Kelua, di sana terdakwa anak bertemu dengan FITRIADI (DPO), sehingga menikah siri di Amuntai tahun 2014 dan selanjutnya tinggal bersama di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di rumah tersebut hanya ditinggali terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) saja; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik tidak dalam tekanan atau intimidasi atau diarahkan sehingga terpasak dalam memberikan keterangan di dalam Berita Acara Penyidikan; -----------------------------
Bahwa terdakwa anak terlebih dahulu membaca keterangan yang diberikannya di dalam Berita Acara Penyidikan sebelum menandatanganinya; ----------------------
Bahwa terdakwa anak mengetahui bahwa FITRIADI (DPO) memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan mengkonsumsinya selama ini; ---------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, saat terdakwa anak sedang memasak di dapur, FITRIADI (DPO) selesai mandi dan berpakaian, datang anggota polisi lalu FITRIADI (DPO) langsung naik ke atas rumah dan selanjutnya melarikan diri lewat atas rumah tetangga; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saat terdakwa anak masih tidur di kamar dengan FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN yang langsung masuk ke dapur, selanjutnya terdakwa anak kembali tidur dan meninggalkan FITRIADI (DPO), BAMBANG dan SABIRIN di dapur; -------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa anak dibangunkan oleh FITRIADI (DPO) dan diminta untuk mengambil nasi kuning untuk FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN makan, selanjuntya terdakwa anak, FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN makan bersama; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita, saat terdakwa anak masuk ke dapur datang dari luar rumah, terdakwa anak melihat FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama; ----------------
Bahwa alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah alat yang ada di rumah yang biasa digunakan oleh FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi sabu-sabu sebelumnya; ------------------------------------------------------
Bahwa cara mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah dengan cara bong dirakit, lalu ditaroh sabu-sabu ke atas kacanya dan panaskan menggunakan mancis, sehingga keluar asap dari sedotan yang ada di bong tersebut, lalu saksi BAMBANG mengisapnya terlebih dahulu selanjutnya SABIRIN dan FITRIADI (DPO) begitu seterusnya, tetapi terdakwa anak tidak menyaksikannya sampai selesai karena membantu mertua berjualan nasi kuning di depan rumah; -----------
Bahwa sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa anak melihat saksi BAMBANG dan SABIRIN meninggalkan rumah; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi BAMBANG sebelumnya juga pernah datang sebanyak 1 (satu) kali menumui FITRIADI (DPO) di rumah ssekitar 1 (satu) minggu sebelumnya;
Bahwa FITRIADI (DPO) biasa menyimpan sabu-sabu dan bongnya di dalam tas warna cokelat yang biasa digantung di dinding di atas pintu dalam kamar tidur; ---
Bahwa FITRIADI (DPO) biasa mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam seminggu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui mengkonsumsi dan memiliki sabu-sabu tersebut di larang tanpa izin dari pihak yang berwenang, tetapi terdakwa anak tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang karena FITRIADI (DPO) adalah suami dari terdakwa anak; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa FITRIADI (DPO), sdr. SABIRIN dan sdr. BAMBANG HERIADI, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh terdakwa naka adalah milik FITRIADI (DPO) yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pengujian secara laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.15.0283, tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Badan POM RI Banjarmasin, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah : ---------------------------------------------------------------------------------------------
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; ------------------
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; --------------
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah
terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); ------------
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184
ayat (1) KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu : --------------------------------------------------------------------------
keterangan saksi, ------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli, --------------------------------------------------------------------------
surat, ----------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan -----------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai saling hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 4 (empat) orang saksi yang kesemuanya diberikan dibawah sumpah di persidangan, alat bukti surat berupa Laporan Pengujian dari Badan POM RI Banjarmasin dan keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di rumah terdakwa anak dan FITRIADI (DPO) di Desa Solan Rt. 4 Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, terdakwa anak dibangunkan oleh FITRIADI (DPO) dan diminta untuk mengambil nasi kuning untuk FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN makan, selanjuntya terdakwa anak, FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN makan bersama; ---------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar pukul 06.00 Wita, saat terdakwa anak masuk ke dapur datang dari luar rumah, terdakwa anak melihat FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah alat yang ada di rumah yang biasa digunakan oleh FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi sabu-sabu sebelumnya; ---------------------------------------------
Bahwa benar cara mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah dengan cara bong dirakit, lalu ditaroh sabu-sabu ke atas kacanya dan panaskan menggunakan mancis, sehingga keluar asap dari sedotan yang ada di bong tersebut, lalu saksi BAMBANG mengisapnya terlebih dahulu selanjutnya SABIRIN dan FITRIADI (DPO) begitu seterusnya, tetapi terdakwa anak tidak menyaksikannya sampai selesai karena membantu mertua berjualan nasi kuning di depan rumah; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa anak melihat saksi BAMBANG dan SABIRIN meninggalkan rumah; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi BAMBANG sebelumnya juga pernah datang sebanyak 1 (satu) kali menumui FITRIADI (DPO) di rumah ssekitar 1 (satu) minggu sebelumnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar FITRIADI (DPO) biasa menyimpan sabu-sabu dan bongnya di dalam tas warna cokelat yang biasa digantung di dinding di atas pintu dalam kamar tidur; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar FITRIADI (DPO) biasa mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam seminggu; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan hasil pengujian secara laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.15.0283, tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Badan POM RI Banjarmasin, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------
Bahwa benar terdakwa anak mengetahui mengkonsumsi dan memiliki sabu-sabu tersebut di larang tanpa izin dari pihak yang berwenang, tetapi terdakwa anak tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang karena FITRIADI (DPO) adalah suami dari terdakwa anak; --------------------------------------------------
Bahwa benar FITRIADI (DPO), sdr. SABIRIN dan sdr. BAMBANG HERIADI, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa anak dan saksi-saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dikenal oleh terdakwa anak dan saksi-saksi adalah milik FITRIADI (DPO) yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah; --------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa anak; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu terdakwa anak didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua terdakwa anak didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga terdakwa anak didakwa dengan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang dianggap mendekati dengan perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Dakwaan Kesatu dan karena Dakwaan Kedua berbentuk Alternatif, maka Hakim akan membuktikan Dakwaan Ketiga terlebih dahulu, apabila tidak terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan lainnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan ketiga terdakwa anak didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut : ----------------------
Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ------------------------------------------------------------------------------
Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja
setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang
bernama HELDA YANTI Binti SARMADI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa anak, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa anak sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa anak, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa anak sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dari 14 (empat belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, untuk itu terdakwa anak dapat dikategorikan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : --------------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa anak adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; --------------------------
Secara subyektif, terdakwa anak mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua ”Dengan Sengaja”; ---------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ”Dengan Sengaja” tersebut, maksudnya adalah, perbuatan yang disebutkan pada unsur ketiga, yakni “Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129” itu dilakukan dengan sengaja; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu perbuatan materiil pada unsur ketiga; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga ”Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129”; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa sekitar pukul 06.00 Wita, saat terdakwa anak masuk ke dapur datang dari luar rumah, terdakwa anak melihat FITRIADI (DPO), datang saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah alat yang ada di rumah yang biasa digunakan oleh FITRIADI (DPO) saat mengkonsumsi sabu-sabu sebelumnya. Bahwa cara mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah dengan cara bong dirakit, lalu ditaroh sabu-sabu ke atas kacanya dan panaskan menggunakan mancis, sehingga keluar asap dari sedotan yang ada di bong tersebut, lalu saksi BAMBANG mengisapnya terlebih dahulu selanjutnya SABIRIN dan FITRIADI (DPO) begitu seterusnya, tetapi terdakwa anak tidak menyaksikannya sampai selesai karena membantu mertua berjualan nasi kuning di depan rumah; ----
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa anak juga mengetahui FITRIADI (DPO) biasa menyimpan sabu-sabu dan bongnya di dalam tas warna cokelat yang biasa digantung di dinding di atas pintu dalam kamar tidur dan FITRIADI (DPO) biasa mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam seminggu; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang didapat dari hasil penyitaan di rumah FITRIADI (DPO) juga telah dilakukan pengujian dan dipersidangan hasilnya telah dipersidangan telah dibacakan hasil pengujian secara laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.15.0283, tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Badan POM RI Banjarmasin, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti adanya “Narkotika Golongan I”; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kegiatan atau perbuatan FITRIADI (DPO), saksi BAMBANG HERIADI dan SABIRIN tersebut adalah mengkonsumsi dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang dikualifisir dalam Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa anak dalam tidak melaporkan perbuatan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut adalah tanpa tekanan atau ancaman dari siapapun, melainkan karena FITRIADI (DPO) adalah suami sirinya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 “ telah terpenuhi; -----------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua ”Dengan sengaja”; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti selain terdakwa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh FITRIADI (DPO), BAMBANG HERIADI dan SABIRIN tanpa adanya halangan atau tekanan atau ancaman dari orang lain melainkan karena FITRIADI (DPO) adalah suami siri terdakwa anak, serta selain itu menurut pengakuan terdakwa anak, terdakwa anak mengetahui FITRIADI (DPO) juga sering mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) kali dalam seminggu. Padahal masih ada jeda waktu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang, serta disadari oleh terdakwa anak FITRIADI (DPO), sdr. SABIRIN dan sdr. BAMBANG HERIADI, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan atau memiliki atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga bukan merupakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, bukan produksi atau penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan pengguna dalam rangka pengobatan atau perawatan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa anak harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif kesatu, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa anak dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa anak dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa anak harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak, selain mengenal pidana juga mengenal mengenakan tindakan terhadap terdakwa anak yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan (pasal 70 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), maka selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana atau mengenakan tindaka yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa anak, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana atau mengenakan tindakan dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri; -----------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding
dengan bobot kesalahan terdakwa anak. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa anak; -----
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa anak, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa anak, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa; -
Menimbang, bahwa Pasal 79 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan : -----------------------------------
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. ---
Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. -----------------------------------------------------------------
Minimum khusus pidana penjara tidak berlakuk terhadap Anak. ---------------
Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. -------------
Menimbang, bahwa Pasal 81 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan : ---------------------------------------------
Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. ---------------------------------------------
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. ------
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. --------------------------------------------------------------------------------
Anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.-
Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. -
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah dapat dibuktikan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); ----------------------
Menimbang, bahwa Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (6) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa anak dalam perkara ini adalah maksimal 6 (enam) bulan dan tidak ada ancaman pidana minimum; ---
Menimbang, bahwa pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir (Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), tetapi juga dapat dijatuhkan kepada anak apabila melakukan tindak pidana berat dan/atau perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat (Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak); -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selain terdakwa anak juga telah terbukti menjual narkotika golongan I, juga terbukti : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak juga mengetahui sudha lama FITRIADI (DPO) memiliki dan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa izin, tetapi tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib; --------
Bahwa tidak ada halangan dari terdakwa untuk tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika yang diketahuinya kepada pihak yang berwenang;
Bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut telah berlangsung lama; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa anak juga sudah putus sekolah; ----------------------------------------
Bahwa melihat dari surat pernyataan yang dibuat oleh ayah kandung dari terdakwa anak, yang dibuat di hadapan penyidik saat proses penyidikan, mengenai surat perintah penahanan terdakwa anak, ayah kandung terdakwa anak menyatakan tidak sanggup menjaga anaknya agar tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya atau melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seandainya tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa anak tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku : -----------------------------------------------------------------------
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan “Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun”; --------------------------
Bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara (Konsideran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika); -----
Bahwa tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional (Penjelasan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika); ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa anak; ------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa anak, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa anak meresahkan masyarakat; ---------------------------
Perbuatan terdakwa anak bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba; --------
Terdakwa anak tersebut sudah lama mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang; ------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa anak bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ------
Terdakwa anak belum pernah dipidana; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkara ini, Pembimbing Kemasyarakatan dalam laporan penelitian kemasyarakatannya terhadap terdakwa anak mengajukan kesimpulan dan saran yang pada pokoknya adalah : -----------------
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------
HELDA YANTI Binti SARMADI, lahir di Tayur, 24 Agustus 1997, umur 17 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Swasta, anak ke 4 dari 5 bersaudara dari pasangan suami isteri SARMADI dan RITAWATI berasal dari keluarga harmonis dengan tingkat ekonomi sangat sederhana. ----------------------------------
Tindak pidana tanpa hak meliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau melaporkan adanya tindak pidana tanpa atau melawan hokum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita di Desa SOlan Rt. 04 Kec. Jaro Kab. Tabalong. Disebabkan karena suami klien yang seorang pengedar sabu sehingga klien jadi ikut ditetapkan sebagai tersangka. -
Pemerintah setempat dan tokoh masyarakat telah menyerahkan masalah ini kepada yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. Mereka berhadap agar klien diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan harapan semoga klien menjadi sadar untuk tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hokum. -------------------------------------------
Saran : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Besadasarkan Penelitian dan data yang terkumpul sesuai dengan Pembantu Penelitian Kemasyarakatan (PPK) Rutan Klas IIB Tanjung dan Pengamat Kemasyarakatan Khusus Bidang naka Bapas Amuntai, Pembantu Pembimbing Kemasyaraktan (PPK) berpendapat “Klien AN. HELDA YANTI Binti SARMADI apabila terbukti bersalah, maka berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebaiknya klien ditempatkan di LPKA sesuai dengan Pasal 85 Ayat (2) atau Pasal 91 Ayat (3) yaitu Rehabilitasi sosial yaitu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar anak, anak korban, dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seriusnya dan beratnya pertimbangan-pertimbangan di atas terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa anak tersebut dalam perkara ini, serta hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan pendapat dari orang tua/ayah kandung terdakwa anak, maka Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak tersebut, yang lamanya akan disebutkan dalam putusan ini; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa anak dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa anak dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang – undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan didakwa dengan yang berbentuk alternatif yaitu kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka oleh karenanya Hakim berpendapat dilakukan penahanan terhadap terdakwa anak tersebut; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa anak selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa anak haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa anak, maka harus ditetapkan agar terdakwa anak tetap ditahan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia dan 1 (satu) buah bong yang dihadirkan di pesidangan, dipersidangan telah dapat dibuktikan merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dan ditakutkan akan digunakan lagi untuk melakukan tindak pidana, maka Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa anak dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; ------
Mengingat Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Undang – Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa anak yang bernama HELDA YANTI Binti SARMADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Menetapkan Terdakwa anak tetap ditahan ; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening yang diduga Narkotka golongan I jenis sabu-sabu masing-masing : 1 (satu) paket seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) paket seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) paket seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram dan 1 (satu) paket seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram atau total keseluruhannya seberat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah pipet kaca ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah scop dari sedotan plastik ; ------------------------------------------------
1 (satu) buah tas warna cokelat ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merek Nokia ; ------------------------------------------------
1 (satu) buah bong ; --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa anak tersebut untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; ---------------------------
Demikianlah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, pada hari SELASA, tanggal 1 SEPTEMBER 2015, oleh HENDRA NOVRYANDIE, SH.MH. selaku Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 20 Agustus 2015 No. 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Tjg., Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SAUKANI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dan dihadiri oleh NOVITASARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung serta Terdakwa Anak, Bapak Kandung Terdakwa Anak yang bernama SARMADI, Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama YOGI YANNOOR dan Advokat/Penasihat Hukum bagi Terdakwa anak tersebut, yaitu MUHAMMAD NURYADIN, SH ; ------------------------------------------
Panitera Pengganti, Hakim,
SAUKANI HENDRA NOVRYANDIE, SH.MH