312/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 312/Pdt/2015/PT SMG
Other Participants (1)
Opponent (1)
AGUS PURNOTO H melawan 1. PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA CQ. KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU (KPMPT) Kabupaten Purbalingga, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 15 Juni 2015 Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN.Pbg. yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS. P U T U S A N
Nomor : 312 / Pdt / 2015 / PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: -----------------------------------------------
AGUS PURNOTO H, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat di Desa Penambongan RT. 001 RW. 002 Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga sesuai KTP No. 3303051208670003, dalam hal ini memberi kuasa kepada PAHOTMA BUTAR-BUTAR, SH (ADVOKAT), berkantor di KANTOR ADVOKAT PAHOTMA BUTAR-BUTAR & REKAN di Jln. Veteran No. 4 (Utara Pasar Mandiri), RT. 04 RW. 04 Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Maret 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /SEMULA PENGGUGAT;-------------------------
M E L A W A N :
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA CQ. KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU (KPMPT) Kabupaten Purbalingga, yang beralamat di Jl. Mayjend Sungkono KM. 2 Purbalingga, yang selanjutnya disebut TERBANDING I / SEMULATERGUGAT I;-------------------
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA CQ. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PURBALINGGA, yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara, Purbalingga, yang selanjutnya disebut TERBANDING II / SEMULATERGUGAT II;---------------------------------------------------------------------
Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini diwakili oleh : 1). ATIKA SANTOSO, S.H., 2). SOEKESTO ARIESTO, S.H., 3). ISMAIL FAHMI, S.H., 4). ADENALLAH HARTO, S.H., 5). SUCIPTO, S.H., 6). HARYANTA, S.H., 7). YOGA ADHYTAMA, S.H., kesemuanya selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga yang beralamat di Jl. S. Parman No. 05 Purbalingga berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK/002/032015 tanggal 24 Maret 2015;------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; --------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 13 Agustus 2015 Nomor: 312/PDT/2015/ PT. SMG., tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;--------------------------------
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN. Pbg. dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 05 Maret 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 05 Maret 2015 dan diberi register perkara Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN Pbg, Penggugat telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2014, PENGGUGAT mengajukan permohonan izin usaha BINTANG SPORT N RILEKS CENTRE yang beralamat di Jl. Komisaris Notosumarsono Purbalingga dengan mengakukan Dokumen Lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kepada TERGUGAT i;-------------------
Bahwa permohonan PENGGUGAT telah diterima oleh TERGUGAT I pada tanggal 10 November 2014;------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 660.1/106/K-X/2014 yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga menerangkan bahwa usaha PENGGUGAT telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Keterangan tersebut dan telah disahkan pada tanggal 28 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT menerima Surat Teguran atas usaha karaoke milik PENGGUGAT dari TEGUGAT I dengan rincian sebagai berikut :------------------
Surat Nomor : 503/770/2014, perihal : Teguran Perizinan Usaha, tertanggal 15 Desember 2014;-------------------------------------------------------
Surat Nomor : 503/794/2014, perihal : Teguran II Perizinan Usaha, tertanggal 29 Desember 2014;-------------------------------------------------------
Surat Nomor : 503/090/2014, perihal : Teguran III Perizinan Usaha, tertanggal 09 Februari 2015;----------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tanggapan dari surat teguran dari TERGUGAT I, maka PENGGUGAT melalui kuasanya telah mengirim surat kepada TERGUGAT I Nomor 012/PBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal Tanggapan atas surat Nomor Surat Nomor : 503/090/2014, kepada TERGUGAT I;----------------
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2015 pihak TERGUGAT II telah melakukan penyegelan ditempat usaha karaoke milik PENGGUGAT;---------------------------
Bahwa PENGGUGAT menerima surat dari TERGUGAT I Nomor 503/113 perihal Tanggapan atas surat nomor Nomor 012/PBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015, namun TERGUGAT I tidak menerbitkan surat penolakan, tertanggal 18 Februari 2015;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah hal tersebut PENGGUGAT melalui Kuasanya mengirim surat kepada TERGUGAT I Nomor : 026/PBB/II/2015 perihal Peringatan Tertanggal 26 Februari 2015;----------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT menerima surat dari TERGUGAT I Nomor 503/146/2015, perihal Tanggapan atas surat Nomor : 026/PBB/II/2015 perihal Peringatan Tertanggal 26 Februari 2015;-------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini PENGGUGAT tidak pernah menerima surat penolakan dari TERGUGAT I atas permohonan izin usaha PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT menganggap bahwa PENGGUGAT diizinkan untuk menjalankan usaha PENGGUGAT sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada TERGUGAT I;-------------------------------------------------------------------------
BERDASARKAN ALASAN-ALASAN TERSEBUT DIATAS MAKA TELAH NYATA ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dimana menurut Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian; --
Bahwa mengacu kepada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut maka untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah memenuhi unsur-unsur :----------------------------------------------------------
Unsur adanya perbuatan;--------------------------------------------------------------
Unsur perbuatan tersebut melawan hukum;--------------------------------------
Unsur adanya kesalahan;--------------------------------------------------------------
Unsur adanya kerugian;----------------------------------------------------------------
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT karena dari perbuatan terebut telah nyata dan memenuhi unsur dari pasal 1365 KUH Perdata:--------
Unsur adanya Perbuatan:------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II melakukan penyegelan usaha PENGGUGAT yang menurut TERGUGAT II atas perintah TERGUGAT I, sehingga merugikan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------
Unsur perbuatan tersebut melawan hukum;----------------------------------
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan penyegelan usaha PENGGUGAT yang menurut TERGUGAT II atas perintah TERGUGAT I, tanpa dasar hukum sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------
Unsur adanya kesalahan;-----------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I tidak seharusnya menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak memiliki izin usaha tanpa penolakan permohonan yang diajukan kepada TERGUGAT I dengan alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;-----------------------------------------------------
Unsur adanya kerugian;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sehingga PENGGUGAT tidak dapat menjalankan usahanya, maka PENGGUGAT dirugikan baik secara Materiil maupun Immateriil sebesar;-------------------
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), karena PENGGUGAT kehilangan pendapatan dalam 1 (satu) hari; ----
Rp. 1 (satu) rupiah, karena telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT; ----
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan melakukan penyegelan usaha PENGGUGAT tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan PENGGUGT maka PENGGUGAT mengalami kerugian;--------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Memanggil para pihak, dan memeriksanya dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------
PRIMAIR;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------
Menyatakan Hukumnya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------
Menghukum kepada TERGUGAT I agar secara tegas menerbitkan surat izin usaha PENGGUGAT sesuai dengan permohonan yang diajukan PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui media massa nasional;------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT atas ganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), karena PENGGUGAT kehilangan pendapatan dalam 1 (satu) hari;-------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT atas ganti kerugian Immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 1 ,- (satu rupiah), karena telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT;------------------------------------------------
Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi ataupun perlawanan;-----------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara;-----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR; ---
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono); ----
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Terbanding / semula Para Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan prinsip atasan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan (vicarious liability) maka dalam surat gugatan Penggugat seharusnya menarik Pemerintah Republik Indonesi c.q Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebagai pihak dalam gugatan, sehingga dengan tidak ditariknya Pemerintah Republik Indonesi c.q Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap atau kurang pihak (Plurium Litis Consortium) sehingga dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);-----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II dengan tegas menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya;----
Bahwa awalnya Hj Toyibah (istri Penggugat) mengajukan permohonan Ijin Gangguan (HO) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan jenis usaha karaoke keluarga, dengan nama perusahaan Bintang Karaoke yang beralamat di Jalan Kominot Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;
Bahwa menindaklanjuti permohonan Ijin Gangguan (HO) Bintang Karaoke (karaoke keluarga) dari Hj. Toyibah (istri Penggugat) kemudian Tergugat I mengundang Tim Perijinan bersama dinas / istansi terkait pada rapat pemeriksaan lokasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2014, dan setelah dilakukan pemeriksaan lokasi diperoleh hasil:--------------------------------
Lokasi tersebut terletak di jalan yang cukup ramai / padat lalu lintas, berada di pertigaan, usahanya bergabung dengan jenis usaha lain dalam satu gedung sehingga dapat menarik pengunjung lebih banyak dan ramai, tidak memiliki halaman / lahan parkir yang memadai, sehingga berpotensi terjadinya gangguan lalu lintas;--------------------------
Lokasi tersebut terlalu dekat dengan pusat kegiatan pemerintah, sehingga cukup rawan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan;
Berdasarkan pertimbangan diatas maka Tim memutuskan bahwa permohonan Ijin Gangguan (HO) Bintang Karaoke (karaoke keluarga) yang diajukan oleh Hj Toyibh (istri Penggugat) tidak dapat diterbitkan dan disarankan untuk mencari alternatif lokasi lain yang dapat diijinkan;------------
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014 Penggugat mengajukan permohonan Izin Gangguan (HO) dengan jenis usaha Sport & Rilexs Centre dan nama perusahaan Bintang Sport & Rilexs Centre dengan lokasi / tempat yang sama dengan yang diajukan oleh Hj. Toyibah (istri Penggugat) yaitu Jl. Komisaris Notosumarsono Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;---------------
Bahwa menindaklanjuti permohonan Ijin Gangguan (HO) dari Bintang Sport & Rilexs Centre dari Penggugat kemudian Tergugat I mengundang Tim Perijinan bersama dinas / istansi terkait pada rapat pemeriksaan lokasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2014, dan setelah dilakukan pemeriksaan lokasi diperoleh hasil Ijin Gangguan (HO) dapat disetujui sepanjang Penggugat tidak mengingkari / menyimpang dari peraturan yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk melengkapi permohonan Ijin Gangguan (HO) kemudian Penggugat membuat Dokumen Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk Bintang Sport & Rileks Centre yang didalamnya tercantum rencana semua jenis usaha yang diusulkan Penggugat, atas permohonan dari Penggugat tersebut kemudian Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 660.1/106/K-X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dimana untuk Bintang Sport & Rileks Centre Bidang Usaha / Kegiatannya adalah Perdagangan dan Jasa (Fashion store, fitness centre, sanggar senam dan sarana pendukungnya serta agen tour dan travel) sehingga bidang usaha karaoke tidak temasuk dalam Bidang Usaha / Jenis kegiatan yang memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); ----
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2014 Sdr. Wasis Abadi selaku perwakilan Pengugat menyampaikan kelengkapan berkas permohonan susulan Ijin Gangguan (HO) Bintang Sport & Rilexs Centre dan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nama perusahaan Bintang Sport & Rilexs Centre. dengan jenis usaha : pakaian jadi, pusat kebugaran (sanggar senam), fitnes centre, tiket wisata, makanan minuman dalam kemasan dan makanan minuman olahan, selain dari itu Sdr. Wasis Abadi juga menyampaikan / meminta secara lisan bahwa apabila memungkinkan jenis usahanya ditambah atau dicantumkan usaha karaoke; ----
Bahwa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) merupakan salah satu syarat dan bukan satu-satunya syarat yang menjadi pertimbangan untuk disetujuinya permohonan ijin; ----
Bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berhak dan memiliki kewenangan untuk menganalisa, mempertimbangkan dan memilah jenis usaha apa yang layak disetujui atau tidak layak disetujui pada suatu lokasi yang dimohonkan dengan pertimbangan berbagai aspek antara lain : kesesuaian tata ruang wilayah, ketersediaan lahan parkir, aspek lalu lintas, aspek lingkungan sekitar, aspek potensi kerawanan bidang keamanan dan ketertiban; ---
Bahwa setelah berkas kelengkapan dokumen lengkap, kemudian Tergugat I dengan mendasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan menindaklanjuti permohonan Penggugat dan setelah melalui rapat koordinasi dan memperhatikan hasil cek lokasi diputuskan bahwa permohonan Izin Gangguan (HO) Bintang Sport & Rilexs Centre dapat disetujui tetapi tidak diperbolehkan untuk usaha karaoke dengan pertimbangan yang sama sebagiamana pertimbangan penolakan permohonan terdahulu yang diajukan oleh Sdri. Hj. Toyibah (istri Penggugat), setelah itu sesuai Tugas Pokok dan Fungsi serta pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Bupati Purbalingga kepada Tergugat I, kemudian Tergugat I menerbitkan dokumen Perijinan atas nama Penggugat yang terdiri dari;---------------------------------------
Izin Gangguan (HO) Nomor: 503/682/2014 tanggal 11 Nopember 2014;---
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 503.7/369/ 11.27/ PK/ XI/2014 tertanggal 13 Nopember 2014; ----
Bahwa dalam kedua dokumen tersebut, nama perusahaan adalah Bintang Sport & Relax Center dengan jenis usaha : pakaian jadi, pusat kebugaran (fitnes centre/sanggar senam), tour and travel (tiket wisata), makanan minuman dalam kemasan dan makanan minuman sehingga dengan tidak dicantumkannya Ijin Usaha karaoke di dalam kedua dokumen ijin usaha sebagaimana tersebut diatas secara ekplisit (tersurat) maka jenis usaha lainnya yang dijalankan oleh pemegang ijin merupakan kegiatan usaha TAK BERIJIN atau ILEGAL;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan amanat Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 20 Tahun 2012, kemudian Tergugat I bersama Tergugat II melaksankan pemantauan berbagai perijinan yang telah diterbitkan oleh Tergugat I termasuk didalamnya tempat usaha : Bintang Sport & Relax Centre dan berdasarkan hasil pemantauan didapati bahwa pada bangunan tempat usaha tersebut terdapat kegiatan karaoke yang justru nampak lebih dominan dari usaha lainnya, sedangkan izin yang terbitkan bukan untuk usaha karaoke, untuk menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Tergugat I menerbitkan surat kepada Pemilik Usaha Bintang Sport Dan Rileks Centre sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Surat Nomor : 503/770/2014 tanggal 15 Desember 2014, Perihal : Teguran Perizinan Usaha; ----
Surat Nomor : 503/794/2014 tanggal 29 Desember 2014, Perihal : Teguran II Perizinan Usaha; ----
Surat Nomor : 503/090/2015 tanggal 09 Pebruari 2015, Perihal Teguran III Perizinan Usaha; ----
Bahwa berdasarkan pemantauan dan evaluasi, ternyata pihak pelaku usaha (Penggugat) tidak mengindahkan surat teguran tersebut dan kemudian Tergugat II telah melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha dengan cara pendekatan kekeluargaan sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada; ----
Hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekitar jam 19.30 Wib s/d selesai bertempat di kediaman Sdr. Agus Purnoto (Pengguat), ditemui oleh Sdr. Agus Purnoto (Penggugat) dan Hj. Toyibah (istri Penggugat); ----
Hari Jum’at tanggal 6 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Tergugat II, dihadiri oleh Sdr. Agus Purnoto (Penggugat) bersama Sdr. Deni (mengaku sebagai pihak investor); ----
Hari Senin tanggal 9 Pebruari 2015 sekitar jam .09.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Tergugat II, dihadiri oleh Sdr. Agus Purnoto (Penggugat), Hj. Toyibah (istri Penggugat dan Sdr. Deni (mengaku sebagai pihak investor); ----
Dalam ketiga pertemuan tersebut telah disampaikan penjelasan ulang bahwa seluruh kegiatan usaha WAJIB BERIJIN. Bagi tidak berijin akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.kepada pemilik ijin usaha yang bersangkutan telah disampaikan untuk : ----
Menepati pelaksanaan usaha sesuai ijin yang dimiliki; ----
Usaha karaoke ditutup dan sekiranya akan tetap menjalankan usaha karoke disarankan pindah ke lokasi yang memungkinkan setelah berkonsultasi dengan KPMPT selaku SKPD Pembina Perijinan Daerah;
Berdasarkan pertemuan pembinaan tersebut, pemilik usaha karoke yang bersangkutan (Penggugat) tetap bersikukuh untuk membuka usaha karaoke ditempat tersebut. Dan kepada yang bersangkutan (Penggugat) juga telah disampaikan bahwa sekiranya Pemilik Usaha (Penggugat) tidak mau menutup sendiri, maka sesuai amanat ketentuan Perundang-undangan, Sat Pol PP (Tergugat II) memilki kewenangan untuk melaksanakan penutupan paksa sebagai bentuk penertiban Peraturan Daerah ----
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2015 Pemilik Usaha (Penggugat) melalui Kuasanya mengirimkan surat kepada Kepala KPMPT Kabupaten Purbalingga (Tergugat I) dengan Nomor : 012 / PBB/II/2015 tanggal 12 Pebruari 2015, dimana inti surat dimaksud adalah meminta kepada Kepala KPMPT (Tergugat I) agar meralat dan mencabut kembali surat teguran yang telah dikirimkan kepada pihak pemilik usaha (Peggugat) serta agar tidak berlarut-larut hal dimaksud dilakukan paling lambat tanggal 19 Pebruari 2015; ---
Bahwa untuk merespon tuntutan masyarakat untuk dilaksanakan pembubaran kegiatan usaha karaoke pada usaha Bintang Sport &Relax Center serta dengan mendasarkan pada Surat Perintah Bupati Purbalingga Nomor : 300 /1308/II/2015 tanggal 16 Pebruari 2015 kemudian Tergugat II berkoordinasi dengan SKPD terkait di Lingkungan Kabupaten Purbalingga serta Jajaran TNI dan Polri baik dengan Jajaran POLRES mapun MUSPIKA Kecamatan Purbalingga, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 Kasat Pol PP (Tergugat II) dengan didampingi oleh Jajaran MUSPIKA Kecamatan Purbalingga melaksanakan penutupan usaha secara paksa dalam rangka Penyidikan dengan cara menyegel 7 ( Tujuh) Ruangan karaoke yang ada di Bintang Sport & Relax Center; ----
Bahwa berdasarkan informasi per sms yang diterima pada hari Senin 16 Pebruari 2015 sekitar jam.20.11 WIB segel sudah dibuka seluruhnya, dan untuk membuktikan informasi per sms tersebut, Sat Pol PP (Tergugat II) telah melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan segel pada hari Selasa sekitar jam 13.30 s/d 14.30 Wib, dengan hasil pemantauan menunjukan bahwa;
Seluruh ruangan karaoke (7 ruang) yang semula disegel, seluruhnya sudah terbuka segel (seluruh segel tidak ditemukan) dan kegiatan karaoke telah beroperasi sebagaimana biasa; ----
1 (satu) ruangan sedang digunakan oleh pengujung karaoke sebanyak 4 (empat) orang; ----
Berdasarkan informasi dari karyawan Usaha Bintang Sport and Relax Center (bagian resepsionis An. Srimurni berlamatkan di RT.04.RW.07 Desa Kalimanah Wetan Kec. Kalimanah ) bahwa yang membuka segel yaitu Sdr. Agus Purnoto (Penggugat) selaku pemilik usaha (Berita acara pemantauan dan foto-foto dokumentasi sebagaimana terlampir); ----
Bahwa dengan adanya pengerusakan segel kemudian Tergugat II mengirimkan surat Nomor : 300/63/II/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 kepada Bapak Kapolres Purbalingga, Perihal : Laporan Pengerusakkan Segel Penertiban Operasional Usaha Karoke pada Usaha “Bintang Sport & Rileks Center” di Jalan Kominot No.1 Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga Atas Nama Agus Purnoto; ----
Bahwa kemudian untuk merespon surat dari kuasa Penggugat Nomor : 012 / PBB/II/2015 tanggal 12 Pebruari 2015, Tergugat I telah melayangkan jawaban melalui surat Nomor : 503/113 tanggal 18 Pebruari 2015 yang pada intinya menyatakan bahwa kegiatan usaha karaoke yang tidak termasuk ijin usaha merupakan salah satu bentuk pelanggaran ijin atau usaha karaoke tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya menerbitkan surat teguran secara bertahap. Dengan demikian maka penerbitan surat teguran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkeberatan untuk meralat atau menarik kembali surat teguran dimaksud; ----
Bahwa Surat Penolakan sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pihak Penggugat memang tidak diterbitkan ulang, karena Tergugat II berpendirian bahwa: ----
Dengan tidak dicantumkannya Ijin Usaha karaoke di dalam kedua dokumen ijin usaha secara ekplisit (tersurat) maka kegiatan usaha karaoke merupakan jenis usaha lainnya yang bersifat DITOLAK/TIDAK DISETUJUI; ----
Permohonan izin usaha karaoke di lokasi yang sama persis yang diajukan ulang Sdr. H Agus Purnoto (Penggugat) tersebut sebelumnya telah diajukan permohonan Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus karaoke oleh Sdri. Hj. Toyibah (istri Penggugat) dengan nama Bintang Karaoke; ----
Surat tanggapan / penolakan izin tersebut sudah sampaikan secara tertulis kepada Pemohon Hj. Toyibah (istri Penggugat) surat Kepala KPMPT Kabupaten Purbalingga Nomor : 503/418/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Permohonan Izin Gangguan (HO) Karaoke Keluarga ;-------
Bahwa berdasarkan rangkaian jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas maka sudah terang dan jelas bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah bertidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) dengan sendirinya telah terbantahkan, dan bahkan sebaliknya dengan tidak tercantumnya ijin usaha karaoke dalam perijinan yang dimohonkan oleh Penggugat namun pada kenyataanya Penggugat menjalankan usaha karaoke, maka Penggugat sebagai warga Negara yang baik dan seorang muslim yang taat menjalankan agamanya patut dan pantas apabila Penggugat dengan ikhlas dan suka rela tidak menjalankan usaha yang tidak ada ijin usahanya; ---
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut; ----
DALAM EKSEPSI; ----
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; ----
DALAM POKOK PERKARA; ----
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----
Membebankan seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT; ---
ATAU; ---
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perkara gugatan tersebut , pada tanggal tanggal 15 Juni 2015, Pengadilan Negeri Purbalingga, telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000, (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Membaca, Relas Pemberitahuan Putusan diluar hadir kepada Kuasa Penggugat tentang Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 15 Juni 2015, Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN. Pbg.,yang dibuat oleh Jurusita Pengganti tertanggal 16 Juni 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Akta permohonan banding bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding/Semula Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 23 Juni 2015, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga telah mengajukan permohonan banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 02/Pdt.G/2015/PN. Pbg. -------------------------------------------------------
Membaca, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I / semula Tergugat I tertanggal 25 Juni 2015, dan kepada Kuasa Terbanding II / semula Tergugat II tertanggal 25 Juni 2015 dengan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 02/Pdt.G/ 2015/ PN.Pbg. akan tetapi pemberitahuan relas tersebut pihak jurusita tidak bertemu dengan kuasa Terbanding I dan II / semula Tergugat I dan II , sehingga disampaikan Kepala Kelurahan Bancor untuk disampaikan kepada kuasa Terbanding I, dan II / semula Tergugat I, dan II;--------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas, Pembanding / semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 15 Juni 2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tertanggal 30 Juni 2015 dan selanjutnya Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada pihak-pihak masing-masing pada tanggal sebagai berikut : ---------------
1. kepada Kuasa Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 1 Juli 2015; ----------------
2. kepada Kuasa Terbanding II / Kuasa Tergugat II pada tanggal 1 Juli 2015;------
Membaca, Kontra Memori Banding dari kuasa Terbanding II / Tergugat II tertanggal 06 Juli 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tertanggal 7 Juli 2015, selanjutnya diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 07 Juli 2014;---------------------------------------------------------------------------
Membaca, Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara ( inzage ) Nomor: 02/Pdt.G/2015/2015/PN.Pbg.,kepada masing-masing pihak yaitu :------------
1. kepada Pembanding / Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 10 Juli 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. kepada Terbanding I dan II / Tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya pada tanggal 9 Juli 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Pbg. tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 15 Juni 2015 , kemudian pada tanggal 23 Juni 2015 Pembanding / semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tersebut, Pembanding /semula Penggugat mengajukan keberatan dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Pembanding / semula Penggugat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga khususnya halaman 26 dan 27 yang dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan bahwa berkas permohonan usaha karaoke Bintang Sport & Rilexs Centre yang dimohonkan oleh Penggugat belum lengkap dan benar;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya /salah dan keliru dalam menyimpulkan bahwa TERBANDING I / TERGUGAT I menolak permohonan gangguan izin (HO) usaha PEMBANDING / PENGGUGAT dengan mendasarkan pada Pasal 3 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; ----------------------------------------------------------------
Sebagaimana lengkap terurai dalam Memori Bandingnya, selanjutnya Pembanding / semula Penggugat mohon agar Pengadilan Tinggi memutus sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Permohonan banding PEMBANDING/ PENGGUGAT di atas;-----
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 02/ Pdt.G/ 2015/ PN.Pbg tanggal 15 Juni 2015, dan dengan mengadili sendiri.--------------------
Mengabulkan gugatan PEMBANDING / PENGGUGAT;---------------------------
Menghukum TERBANDING I / TERGUGAT I dan TERBANDING II / TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat ;------------
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Para Terbanding melalui kuasa hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana dalam Kontra Memori Bandingnya yang dapat disimpulkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN.Pbg tanggal 15 Juni 2015 telah tepat dan benar sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak perlu dikomentari lebih lanjut.----------------------------------------------
Bahwa terhadap keberatan Putusan a quo halaman 26 dan 27, bahwa Yang Mulia Majelis Hakim salah dalam menyimpulkan adalah tidak benar karena dalam dalam pertimbangannya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Purbalingga sudah sangat jelas dan rinci menguraikan pertimbangannya tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ada (vide putusan hal 25-26);---
Bahwa perbuatan Tergugat I / Terbanding I yaitu tidak menerbitkan izin usaha karaoke dan tidak mengeluarkan penolakkan permohonan izin usaha karaoke "Bintang Sport N Rilexs" dan perbuatan Terbanding II / Tergugat Ilmenutup paksa dengan memasang segel pada 7 (tujuh) Ruangan karaoke yang ada di Bintang Sport & Relax Center adalah perbuatan yang sesuai kewenangannya dan sesuai dengan peraturan atau prosedur hukum yang berlaku sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)sehingga Putusan Pengadilan Negeri Purbalinggallomor : 02/Pdt.G/2015/PN.Pbg tanggal 15 Juni 2015 sudah tepat dan benar oleh karena itu perlu dikuatkan oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.-----------------------------------------------------
Sebagaimana lengkap terurai dalam Kontra Memori Bandingnya, Terbanding I dan II / semula Tergugat I, dan II mohon agar Pengadilan Tinggi memutus sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Menolak banding dari Pembanding/Penggugat;--------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 02/Pdt.G/2015 /PN.Pbg tanggal 15 Juni 2015;------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/Penggugat;------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan TInggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 15 Juni 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN. Pbg. Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I dan II / semula Tergugat I, dan II Pengadilan Tinggi menilai bahwa tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tersebut karena telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan untuk itu dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 15 Juni 2015 Nomor 02/Pdt.G/ 2015/ PN.Pbg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ----------------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 1947, Pasal-Pasal HIR, serta Pasal-Pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ; ------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 15 Juni 2015 Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN.Pbg. yang dimohonkan banding tersebut;-------------
Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalamsidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari KAMIS tanggal 10 SEPTEMBER 2015 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, dengan A. P. BATARA RANDA SH. dan HARI ALMUSAHADI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 Agustus 2015 Nomor: 312/PDT/2015/ PT. SMG. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 29 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota, serta dibantu oleh CECILIA SOEISTININGSIH, SH. MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ; -------------------------------------
Ketua Majelis,
Ttd.
CHAIRIL ANWAR, SH. MH.
Hakim-hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
A. P. BATARA RANDA SH. HARI ALMU SAHADI, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
CECILIA SOEISTININGSIH, SH.MH.
Biaya perkara :
1. Materai putusan ............................................. Rp 6.000,-
2. Redaksi putusan ............................................. Rp 5.000,-
3. Biaya pemberkasan ........................................ Rp 139.000,-
Jumlah = Rp 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ).