33/PDT/G/2014/PN.JKT.BAR
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 33/PDT/G/2014/PN.JKT.BAR
OSA KRISTIAN, ST. MMSI Lawan : NATHANI NENENG DWI L. ENDARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; 3. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat (OSA KRISTIAN, ST. MMSI) dengan Tergugat (NATHANI NENENG DWI L. ENDARTO) pada tanggal 05 Maret 2006 dihadapan pemuka agama Katholik dan dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 939/I/2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat lain yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, untuk dicatat dan didaftarkan tentang perceraian ini dalam daftar buku register yang diperuntukkan untuk itu ; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, untuk dicatat dan didaftarkan tentang perceraian ini dalam daftar buku register yang diperuntukkan untuk itu ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
OSA KRISTIAN, ST. MMSI.
Beralamat di Perum Citra 3 Blok E 9/2, RT/RW 006/013, Desa/Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BOBBY RAHMAN, SH. LL.M. & REKAN, berdomisili di Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
NATHANI NENENG DWI L. ENDARTO.
Beralamat di di Perum Citra 3 Blok E 9/2, RT/RW 006/013, Desa/Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memeriksa surat-surat bukti ;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 Januari 2014 dan terdaftar dalam Register perkara Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat menikahi Tergugat di Gereja Maria Bunda Karmel di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2006, dicatat dalam Pencatatan Sipil sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 939 / I /2006 tanggal 5 Maret 2006 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Bukti P - 1) ;
Bahwa pada awalnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan rukun untuk bersama-sama membangun rumah tangga yang bahagia lahir dan batin. Untuk itu Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah milik Penggugat yang beralamat di Perum Citra 3 Blok E 9/2, RT/RW 006/013, Desa/Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat – 11830 ;
Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2006 hingga 2010 kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan cukup baik walaupun kadang-kadang ada pertengkaran-pertengkaran kecil yang biasa terjadi dalam kehidupan suami istri ;
Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2006 hingga 2010 tersebut, secara langsung atau tidak langsung ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk saling menjaga agar tidak mempunyai momongan atau anak dikarenakan kondisi kesiapan mental, ekonomi dan ingin untuk berkarir lebih dahulu ;
Bahwa selanjutnya, sejak tahun 2010 hingga 2013 mulai muncul ketidakcocokan dan ketidakharmonisan antara Penggugat dan Tergugat, sering muncul konflik dan pertengkaran terus menerus antara Penggugat dan Tergugat mengenai berbagai hal termasuk masalah pekerjaan, anak, kecurigaan Tergugat yang menurut Penggugat tidak beralasan, dan Tergugat juga mengungkit-ungkit pertengkaran yang lalu-lalu ;
Bahwa pada saat itu Penggugat dan Tergugat beberapa kali didamaikan dengan bantuan keluarga Penggugat yaitu kakak dan ayah Penggugat serta keluarga Tergugat yaitu adik dan ibu Tergugat. Setelah itu Penggugat berharap bahwa Penggugat dan Tergugat dapat saling memaafkan dan berubah untuk menerima kekurangan masing-masing ;
Bahwa meskipun Penggugat mengharapkan kehidupan rumah tangganya bersama Tergugat pulih seperti masa-masa awal perkawinan, namun sejak tahun 2010 tersebut Penggugat merasa bahwa Tergugat telah menjaga jarak dengan Penggugat, antara lain dengan jarangnya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat dan dengan sikap dingin Tergugat sebagai istri. Bahkan sejak tahun 2010 tersebut Tergugat selalu menolak melakukan hubungan suami-istri dengan Penggugat, hingga saat ini Penggugat tidak lagi berhubungan badan dengan Tergugat selama lebih dari 3 tahun ;
Bahwa puncak memburuknya hubungan antara Penggugat dan Tergugat, pada tanggal 28 Desember 2013, Tergugat meninggalkan rumah secara tiba-tiba dan tidak pernah pulang kembali ke rumah Penggugat hingga saat gugatan ini didaftarkan. Berkali-kali usaha telah dilakukan Penggugat untuk meminta Tergugat kembali namun Tergugat tidak mau kembali berkumpul bersama Penggugat ;
Bahwa keluarga Penggugat juga telah mencoba meminta Tergugat untuk kembali ke rumah dan menyelesaikan masalah tetapi Tergugat tetap bersikukuh dan tidak mau kembali ke rumah. Penggugat juga telah berkali-kali mencoba mengontak nomor HP Tergugat tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa Tergugat tidak mau lagi melanjutkan ikatan perkawinan dengan Penggugat ;
Bahwa dengan demikian layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo mengabulkan gugatan ini karena Tergugat telah menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama, hal mana diatur dalam pasal 21 (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ;
Bahwa Pengugat merasa telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempersatukan dan merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Namun semua upaya itu gagal dan Tergugat tetap tidak mau kembali berkumpul bersama Penggugat. Bahkan menurut keterangan Tergugat sendiri, Tergugat kini telah hidup dan tinggal bersama laki-laki lain, hal tersebut sangat menyakitkan hati Penggugat karena Tergugat secara terang-terangan mengkhianati perkawinannya dengan Penggugat, tidak mau meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya ;
Bahwa terbukti tujuan perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu sebagai ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mungkin lagi tercapai dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dan karena tindakan Tergugat yang meninggalkan rumah dan tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Karenanya layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim berkenan mengabulkan gugatan aquo ;
Bahwa berdasar seluruh uraian gugatan diatas, terbukti telah terpenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Oleh karenanya layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim berkenan mengabulkan gugatan ini dan menetapkan putusnya tali perkawinan disebabkan perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
M A K A
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil dalam gugatan diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo agar berkenan memutus hal-hal sebagai berikut :
M e n g a d i l i :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan putusnya tali perkawinan disebabkan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
Memerintahkan para pihak untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Unit Pelaksana Teknis dibahwahnya untuk mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Kuasa Penggugat hadir menghadap, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula menunjuk orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan Relaas Panggilan tertanggal 18 Februari 2014, 25 Februari 2014 dan 04 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa atas ketidakhadiran Tergugat dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidak mempergunakan haknya dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, sehingga untuk proses mediasi maupun perdamaian yang akan diusahakan oleh Majelis Hakim tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan, dengan demikian maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat dengan terlebih dahulu membacakan surat gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah pembacaan surat gugatan Penggugat, Penggugat persidangan telah mengajukan perubahan Surat Gugatan pada halaman 4 (empat) terakhir ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara ini berarti tidak ada acara jawab menjawab, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan untuk pembuktian dari pihak Penggugat ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P4, sebagai berikut :
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 3173061208760006 atas nama Osa Kristian, ST. MMSI, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 3173066310770004 atas nama Nathani Neneng Dwi L. Endarto (Bukti P-1) ;
Foto copy Kartu Keluarga No. 3173062101097784, yang dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2013, (Bukti P-2) ;
Foto copy Surat Perkawinan tertanggal 5 Maret 2006, yang dikeluarkan oleh Gereja Maria Bunda Kamel Jakarta, ( Bukti P-3) ;
Foto copy Kutipan Akta Perkawinan No. 939/I/2006, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 Maret 2006, ( Bukti P-4) ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti fotocopy P-1 sampai dengan P-4 tersebut, telah dibubuhi materai secukupnya dan setelah dicocokan sesuai dengan aslinya, sehingga surat bukti Penggugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Kuasa Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : IR. SEBASTIANUS OBBIE. K.
Bahwa saksi adalah adik kandung Penggugat ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah pada tanggal 5 Maret 2006 di Gereja Maria Bunda Kamel Jakarta dan dalam pernikahannya menurut agama Katholik ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat setelah menikah tinggal Di Perum Citra 3 Blok E 9/2, RT/RW 006/013, Desa/Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat belum dari karuniai anak ;
Bahwa yang menjadi masalah hubungan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat dan pada bulan Desember tahun 2013 Tergugat pergi dari rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Tergugat pergi dari rumah dan saksi mengetahui dari BBM ada foto Tergugat dengan pria lain sedang ciuman dan saksi dengar Tergugat pergi dengan pria lain ;
Bahwa penyebab Penggugat dengan Tergugat sering bertengkar munculnya ketidakcocokan dan keharmonisan antara Penggugat dan Tergugat sering muncul konflik dan pertengkaran terus menerus mengenai berbagai hal termasuk masalah pekerjaan, anak, kecurigaan Tergugat yang menurut Penggugat tidak beralasan ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi dan tidak tahu Tergugat sekarang tinggal dimana ;
Bahwa dari pihak keluarga pernah ada upaya untuk mendamaikan Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak tahu Tergugat berada dimana sekarang termasuk orang tuannya Tergugat tidak tahu Tergugat tinggal dimana sekarang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh Kuasa Penggugat ;
Saksi : FERI YULIANTO.
Bahwa saksi adalah kakak ipar Penggugat ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah pada tanggal 5 Maret 2006 di Gereja Maria Bunda Kamel Jakarta dan dalam pernikahannya menurut agama Katholik ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat setelah menikah tinggal Di Perum Citra 3 Blok E 9/2, RT/RW 006/013, Desa/Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat belum dari karuniai anak ;
Bahwa yang menjadi masalah hubungan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat dan pada bulan Desember tahun 2013 Tergugat pergi dari rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Tergugat pergi dari rumah dan saksi mengetahui dari BBM ada foto Tergugat dengan pria lain sedang ciuman dan saksi dengar Tergugat pergi dengan pria lain ;
Bahwa penyebab Penggugat dengan Tergugat sering bertengkar munculnya ketidakcocokan dan keharmonisan antara Penggugat dan Tergugat sering muncul konflik dan pertengkaran terus menerus mengenai berbagai hal termasuk masalah pekerjaan, anak, kecurigaan Tergugat yang menurut Penggugat tidak beralasan ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi dan tidak tahu Tergugat sekarang tinggal dimana ;
Bahwa dari pihak keluarga pernah ada upaya untuk mendamaikan Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak tahu Tergugat berada dimana sekarang termasuk orang tuannya Tergugat tidak tahu Tergugat tinggal dimana sekarang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh Kuasa Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Kuasa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan dan pada akhirnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu sebagaimana tercantum dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan, untuk menyingkat uraian Putusan dianggap telah termuat lengkap dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Gereja Maria Bunda Karmel di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2006 dan telah dicatatkan dalam Pencatatan Sipil sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 939/I/2006 tanggal 5 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat belum dikaruniai anak ;
Bahwa hubungan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokkan dan pertengkaran karena antara Penggugat dengan Tergugat beda prinsip/pandangan hidup dan Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat pada bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang ketidakhadiran Tergugat dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertirnbangkan diatas, bahwa Tergugat telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap dipersidangan, oleh karena itu sesuai Pasal 125 HIR perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat ;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir untuk membuktikan dalil gugatannya, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-4 serta mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu : 1. IR. SEBASTIANUS OBBIE. K dan 2. FERI YULIANTO, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan Kuasa Penggugat dipersidangan, dalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah dihadapan Pemuka agama Katholik pada tanggal 5 Maret 2006 di Jakarta ;
Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 939/I/2006 tertanggal 5 Maret 2006 ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut belum dikaruniai anak ;
Bahwa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan percekcokkan yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah pada bulan bulan Desember 2013 dan Tergugat tidak tahu keberadaannya sekarang termasuk orang tuanya, maka selanjutnya Penggugat mohon agar perkawinannya dengan Tergugat diputus dengan perceraian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa dari surat bukti P-3 dan P-4 ternyata telah terbukti fakta yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, bahwa Penggugat dan Tergugat terikat hubungan perkawinan, karena perkawinannya yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katholik di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2006 serta telah dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 939/I/2006 tertanggal 5 Maret 2006 ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti P-1 dan P-2 terbukti pula, bahwa Penggugat bertempat tinggal di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka gugatan Penggugat sudah tepat dalam mengajukan gugatan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan apakah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dapat diputus dengan perceraian karena alasan sering terjadi pertengkaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IR. SEBASTIANUS OBBIE. K dan FERI YULIANTO, ternyata para saksi sering mendengar antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar ;
Menimbang, bahwa para saksi menerangkan pula alasan pertengkaran mereka, karena antara Penggugat dan Tergugat beda prinsip/pandangan hidup dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak bulan Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat, dengan melihat keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sudah pisah rumah sejak bulan Desember 2013 karena Tergugat pergi dari rumah dan tidak tahu keberadaannya dimana sekarang sehingga Tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya sebagai isteri, bahkan Tergugat tidak mau hadir dalam persidangan padahal perkawinannya sedang dipermasalahkan oleh Penggugat, maka Majelis Hakim menilai dalam hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan percekcokkan yang terus menerus, meskipun pihak keluarga telah berusaha mendamaikan mereka tetapi tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakirn berpendapat bahwa telah terbukti kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, tidak ada komunikasi dan tidak ada lagi perasaan saling menghormati dan menghargai satu sama lain, Penggugat dan Tergugat sudah tidak memiliki rasa kasih sayang, saling cinta mencintai dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain, sebagaimana yang ketentukan Pasal 33 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan : ”Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain” ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan : ”Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, apakah mungkin perkawinan Penggugat dan Tergugat masih dapat dipersatukan dalam ikatan perkawinan, karena dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dikatakan, ”bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan-ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan salah satu sendi penting dalam perkawinan adalah ikatan lahir bathin, sehingga apabila sendi penting tersebut sudah tidak ada lagi, maka sebenarnya perkawinan tersebut sudah rapuh dan tidak dapat dipertahankan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena sendi penting dalam ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat tidak kuat lagi, dan juga demi kepentingan kedua belah pihak untuk menghindari ekses negative, maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat harus diputus karena perceraian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka tuntutan Penggugat dalam petitum point 2 gugatan, yaitu agar perkawinannya dengan Tergugat diputus karena perceraian beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akibat putusnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat, maka tidak perlu ditunjuk salah seorang diantara kedua orang tuanya sebagai wali karena dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat belum dikaruniai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 1975, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mernpunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil ditempat perkawinan dilangsungkan dan Pegawai Catatan Sipil ditempat perceraian terjadi, untuk dicatat dan didaftarkan tentang perceraian ini dalam buku daftar yang diperuntukkan untuk itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut tuntutan Penggugat dalam petitum point 3 gugatan tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, sehingga biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Tergugat ;
Memperhatikan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah R.I Nomor. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal-pasal dari Ketentutan Hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat (OSA KRISTIAN, ST. MMSI) dengan Tergugat (NATHANI NENENG DWI L. ENDARTO) pada tanggal 05 Maret 2006 dihadapan pemuka agama Katholik dan dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 939/I/2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat lain yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, untuk dicatat dan didaftarkan tentang perceraian ini dalam daftar buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, untuk dicatat dan didaftarkan tentang perceraian ini dalam daftar buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari : Selasa, tanggal 8April 2014, oleh Kami ENCEP YULIADI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RIFANDARU E. SETIAWAN, SH. MH. dan LENNY WATI M., SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRWAN FATHONI, SH, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.-
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
RIFANDARU E. SETIAWAN, SH. MH.ENCEP YULIADI, SH. MH.
ttd.
LENNY WATI M., SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
IRWAN FATHONI, SH.
Biaya-biaya :
Panggilan ................. Rp. 400.000,-
PNPB ………............ Rp. 30.000,-
Pemberkasan ………. Rp. 75.000,-
Redaksi .................... Rp. 5.000,-
Materai .................... Rp. 6.000,-
J u m l a h : Rp. 516.000,-