512/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 512/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: RAWIYONO bin YONO MIHARJO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo, terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaianya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia” 2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan Denda sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan Barang Bukti berupa a. 1 (satu) unit Sepeda motor Vario No.Pol. AB 6773 PN beserta STNKnya. b. 1 (satu) lembar SIM C an. DIAN DAMAYANTI,ST.No. 790514520973. Dikembalikan kepada pihak ahli warisnya, melalui saksi Yudhi Fitriansyah, SE. Bin Muhammad Amin Yatim, sedangkan terhadap Barang Bukti berupa : c. 1 (satu) buak buku uji berkala mobil Pick Up AD-1852-ZC. d. 1 (satu) buah mobil pick up. AD 1852 ZC beserta STNKnya. e. 1 (satu) SIM C. an. RAWIYONO No. 630514430552. Dikembalikan kepada Terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo. 4. Menetapkan diri terdakwa untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 512/Pid.B.Sus/2013/PN. Slmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan terhadap perkara Terdakwa :
- N a m a : Rawiyono Bin Yono Miharjo ;
- Tempat lahir : Klaten.
- Umur/ Tgl Lahir : 50 Tahun/ 16 Mei 1963.
- Jenis kelamin : Laki-laki.
- Kebangsaan : Indonesia.
- Tempat tinggal : Dsn. Wonosari Rt. 02 Rw. 02 Wonosari, Trucuk, Klaten.
Jawa Tengah.
- A g a m a : Islam.
- Pekerjaan : Tukang Kayu ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang hari sidang ;
Berkas Perkara dan Surat-sarat lainnya ;
Setelah mendengar dipersidangan :
Dakwawan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Tuntutan Pidana Penuntut Umum ;
Permohonan Terdakwa ;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan Dakwaannya No. REG.PERK : PDM-172/SLMN/Ueh.2/10/2013 tertanggal 23 Oktober 2013, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAWIYONO Bin YONO MIHARJO pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira jam 12.15 WIB. atau pada suatu waktu tertentu dalam tahu 2012,bertempat di jalan damai, tepatnya di atas jembatan Mudal Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ngeri Sleman, mengemudikan kendaraan bermitir yang karena kelalaiannya mengakibtakan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu DIAN DAMAYANTI meninggal dunia, dilakukan oleh terdakwa denganc ara dan kejadian antara lin sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa yang mengemudikan movil pick Up Daihatsu No.Pool. AD 1852 ZC bergerak berjalan dengan oleng sekitar 60 km/jam, dari arah Timur menuju Brat di jalan Damai, tepatnya diatas jembatan Mudal Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada kondisi ja;an yang luus, beraspal, cuaca mendung habis hujan, arus lalu lintas sedang, jalan terbagi 2 arah dengan pembatas marka tunggal tidak terputus diatas jembatan dan sebelumnya putus-putus;
Selanjutnya dari arah 10 meter terdakwa melihat dari arah depan mobil yang dikemudikn terdakwa pada posisi yang berbeda jalir melaju 1 (satu) buah mobil jenis Avansa bergerak dari arah barat menuju timur dan terdakwa juga melihat korban DIAN DAMAYANTI yang mengemudikan sepeda motor Honda vario No.Pol. AB 6773 PN berusaha menyalip mobil tersebu melalui sebelah kanan dan melebihi as jalan, akan tetapi pada saat itu terdakwa kurang konsentrasi karena sedang memikirkan masalah keluarga sehingga ketika mobil Pick Up Daihatsu No. Plat AD 1852 ZC yang dikemudikan terdakwa jaraknya sudah terlalu dekat sekitar 5 meter dengan sepeda motor korban DIAN DAMAYANTI, terdakwa menjadi kaget dan gugup sehingga terdakwa yang seharussnya menginjak rem justru menginjak gas hingga kecepatan mobil terdakwa bertambah lalu menjadi benturan/ tabrakan antara mobil yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor korban DIAN DAMAYANTI mobil terdakwa kemudian mendorong korban DIAN DAMAYANTI beserta sepeda motornya kearah jalur kanan hingga sejauh 8 meter sampai membentur tiang beton kanan jalan hingga roboh dan korban terhimpit antara mobil dengan tiang beton, Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban DIAN DAMAYANTI meninggal dunia, sebagaimana dalam Visum Et Repertum No.01/2013/RSDS tanggal 02 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh r. Adrian Utomo Nip. 198207172010121002 dokter daei RSUP Dr. SARDJITO dengan kesimpulan :
Pasien diperiksa dalam keadaan meninggal dunia.
Kepala
Pada dahi kanan terdapat luka robek
Paa dagu kanan terdapat luka robek.
Pada dagu kiri terdapat luka robek
Pada liang telinga kanan dan liang telinga kiri darah merembes keluar.
Anggota gerak tas.
c.1.. Anggota gerak atas kanan
- Pada lengan kanan bawah terdapat luka robek dan tedapat kelainan bentuk
- Pada telapak kanan terdapat banyak luka lecet kecil-kecil
c.2. Anggota gerak atas kiri.
- Pada lengan kiri atas terdapat luka lecet.
- pada lengan kiri bawah terdapat luka lecet dan tampak kelainan bentuk.
d. Anggota gerak bawah.
d.1. Anggota gerak bawah kanan.
- Pada paha kanan terdpaat beberapa luka lecet.
- Pada lutut kanan terdapat luka robek ukuran
- Pada tungkai bawah kanan terdapat tiga buah luka robek.
d. 2. Anggota gerak bawah kiri.
- Pada paha kiri terdapat bberapa luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- pada tungkai bawah kiri terdapat empat luka robek .
e. Anggot tubuh lainnya.
e.1. Pada pinggang kiri terdapat luka lecet.
e.2. Pada punggung terdapat luka memar , seluas punggung.
Kelainan diatas akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa RAWIYONO Bin YONO MIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat(4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Febriyanto Pamungkas P.A Bin R.A.P. Dirjo Winoto ;
Yudhi Fitriansyah, SE. Bin Muhammad Amin Yatim ;
Joko Santoso Bin Muhadi Suwarno ;
Budi Santoso ;
Add. 1. Saksi Febriyanto Pamungkas P.A. Bin R.A.P. Dirjo Winoto, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa, saksi mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib. ketika saksi dengan mengendarai sepeda motor sedang berhenti untuk mengenakan Jas Hujan, tepatnya di atas Jembatan Mudal yang beralamat di Dsn. Sariharjo, Kec. Ngaglik Kab. Sleman, tepat dihadapan saksi kurang lebih dengan jarak 20 meter melihat ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario hendak mendahului sebuah mobil Avansa dari arah sebelah kanan, dan pada saat yang sama Mobil Pick Up Daihatsu warna Biru yang dikendarai oleh Terdakwa datang dari arah yang berlawanan, oleh karena jarak saat itu kurang lebih 5 meter sehingga sepeda motor menabarak mobil yang dikendarai Terdakwa ;
Bahwa saat terjadi benturan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa justru melaju kencang kearah sebelah kanan, sehingga mendorong sepeda motor beserta pengendaranya kemudian terhenti setelah menabrak tiang beton listrik yang berada disebelah kanan ;
Bahwa setelah mobil terhenti kemudian saksi menghampiri untuk menolong korban, akan tetapi ketika saksi mengangkat korban sempat tersenyum dan selanjutnya tidak sadarkan diri, setelah saksi periksa nadi korban sudah tidak berdenyut ;
Bahwa selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan ;
Bahwa ketika terjadi peristiwa keadaan cuaca hujan deras, kondisi jalan di atas jembatan lurus dan baik, ada tanda marka jalan tunggal tidak terputus.
Bahwa benar Terdakwalah yang mengemudi mobil Pick Up, ketika terjadi kecelakaan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan karena panik ketika bermaksud menginjak Rem, malah menginjak Pedal Gas ;
Add.2. Saksi Yudhi Fitriansyah, SE. Bin Muhammad Amin Yatim, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Dian Damayanti (Kakak Saksi) ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, ketika saksi dalam perjalanan menerima telepon dari Anggota Kepolisian yang memberikan kabar bila Dian Damayanti (Kakak Saksi) mengalami kecelakaan di Jl. Damai tepatnya depan Rumah Makan Sawah Resto Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman ;
Bahwa ketika di RSUP. Sarjito, saksi melihat bila tubuh korban sudah ditutup dengan kain warna putih, dan pada saat saksi melihat tubuh korban mengalami luka di kepala samping kanan sobek, telinga hidung mengeluarkan darah, tangan kiri patah dalm keadaan meninggal dunia ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan, korban mengendarai sepeda motor merk Honda Vario ;
Bahwa dari pihak Terdakwa pernah datang ke rumah duka dengan membawa SEMBAKO, dengan maksud untuk melakukan perdamaian dan saksi mema’afkan Terdakwa, akan tetapi hukum tetap ditegakan ;
Bahwa benar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Vario No. Pol. AB-6773-PN beserta STNK.
1 (satu) lembar SIM-C an. Dian Damayanti, ST. No. 790514520973.
Adalah barang milik korban.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Add.3. Saksi Joko Santoso Bin Muhadi Suwarno, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, ketika saksi dalam perjalanan pulang dari rumah teman yang beralamat di Dsn. Prujakan Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, dan ketika melintas di Jalan Damai, saksi beriringan dibelakang mobil Pick Up yang dikendarai oleh Terdakwa, pada saat saksi hendak mendahului mobil Pick Up saksi melihat dari arah berlawanan ada sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban sedang mendahului mobil Avansa warna merah, sehingga saksi menghindar membatalkan niat untuk mendahului mobil Pick Up, karena jarak antara sepeda motor vario dengan mobil Pick Up sudah dekat kemudian terjadi benturan kemudian mobil Pick Up melaju kencang kearah sebelah kanan, kurang lebih 10 meter menyeret sepeda motor dan pengendaranya hingga membentur tiang beton hingga roboh ;
Bahwa saksi kemudian berhenti dan dari jarak kurang lebih 6 meter saksi melihat korban tidak sadarkan diri ;
Bahwa terdapat marka/ garis putus-putus akan tetapi tepat di atas jembatan garis menyambung lurus ;
Bahwa cuaca pada saat itu selesai hujan, dan arus lalu-lintas keadaan sedang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Add.4. Saksi Budi Santoso, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi anggota Kepolisian Resort Sleman, dan mengetahui diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, ketika saksi sedang enjalan Tugas Piket memperoleh kabar dari warga masyarakat yang menyatakan bila terjadi kecelekaan, dan selanjutnya saksi bersama rekan kerjanya yaitu Brigadier Erlin Supriyanto datang ketempat kejadian perkara ;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi tepat di tengah jembatan Mudal yang beralamat di Dsn. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, antara mobil Pick Up Daihatsu warna Biru yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor merk Honda Vario ;
Bahwa ketika saksi datang di lokasi kejadian, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit, selanjutnya saksi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara sehingga dapat diketahui bila, titik benturan tepat di tengah jembatan dan di atas jembatan terdapat Marka Jalan nyambung lurus yang memeiliki arti merupakan larangan untuk mendahului ;
Bahwa saksi melihat mobil Pick-Up memuat meubel posisi berhenti berada di tepi jalan sebelah kanan arah mobil keadaan rusak berat bagian depan, dan di depan mobil Pick-Up tersebut terdapat sepeda motor Honda Vario warna putih dalam kondisi rusak berat pada bagian depannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang bahwa, telah didengar keterangan Ahli Sdr. Sulton Fathoni ATD.M.Ec.Dev, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli mengetahui dihadapkan dipersidangan untuk memberikan keterangan tentang peristiwa kecelakaan antara mobil Pick Up dengan sepeda motor merk Honda Vario ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi dijembatan Mudal yang beralamat di Dsn. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, yang merupakan Kwalivikasi jalan Kolektor.
Bahwa ketentuan Marka Jalan (Garis Putih) merupakan rambu pembagi jalan kiri dan kanan dengan ketentuan :
Marka Putus-putus, merupakan rambu yang memiliki pengertian bila keadaan aman maka kendaraan dapat mendahului kendaraan lain ;
Marka tidak terputus, merupakan rambu yang memiliki pengertian, kendaraan tidak boleh mendahului kendaraan lain ;
Bahwa oleh karena di atas jembatan tempat terjadinya kecelakaan terdapat marka yang tidak terputus, sehingga memiliki ketentuan terhadap Korban Tidak Boleh mendahului kendaraan lain ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang bahwa, telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan, yang dialaminya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib, bertempat di Jembatan Mudal yang beralamat di Dsn. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula ketika Terdakwa berkehendak untuk mengantar Meja ke Pabrik dengan mengendarai mobil Daihatsu Pick-Up bersama isteri dan 2 orang anak yang duduk disamping kiri Terdakwa, dan sesampainya di Jemabatan Mudal dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Vario yang mendahului sebuah mobil Avansa sehinga melampaui batas Marka Jalan yang tidak Terputus kemudian sepeda motor tersebut membentur mobil yang Terdakwa kemudikan pada bagian depan sebelah kanan ;
Bahwa ketika sepeda motor tersebut membentur selanjutnya Terdakwa timbul kepanikan dan tidak bisa konsentrasi, sehingga ketika Terdakwa bermaksud menginjak Rem akan tetapi justeru menginjak Pedal Gas, sehingga mobil justru berjalan semakin cepat kearah sebelah kanan dengan menyerat sepeda motor dan pengendaranya ;
Bahwa mobil terhenti ketika menabrak tiang beton yang ada di sebelah kanan jalan ;
Bahwa Terdakwa mendengar berita bila korban meninggal dunia, dan beberapa hari kemudian Terdakwa bersama keluarga datang ke rumah korban dengan maksud untuk memohon ma’af dan menyampaikan ras bela sungkawa ;
Bahwa dari pihak mertua Terdakwa pernah memberikan bantuan kepada keluarga korban uang sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa ketika Terdakwa berada di Kantor Kepolisian, sempat berjumpa dengan keluarga Korban dan orang tersebut melakukan pemukulan pada diri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi, akan tetapi sudah tidak berlaku lagi, dan belum diperpanajang oleh pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi atas nama Sugito, yang diajukan oleh Terdakwa, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan untuk memberikan keterangan tentang adanya peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut korban meninggal dunia, dan saksi ada ikut melayat dan pada saat itu memasukan ke dalam kotak layatan uang sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saksi pernah bertandang ke rumah korban yang berjumpa dengan Pak Amin (orang tua korban) dengan membawa Sembako akan tetapi ditolak, selanjutnya saksi datang kembali dan menyerahkan uang sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Pak Amin, yang pada saat itu Pak Ami nada mengajukan permintaan uang sebesar RP. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pengganti sepeda motor.
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu-lintas dan Angkutan Jalan” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Vario No.Pol. AB 6773 PN beserta STNKnya.
1 (satu) lembar SIM C an. DIAN DAMAYANTI,ST.No. 790514520973.
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Yudhi Fitriansyah.
1 (satu) buah mobil pick up. AD 1852 ZC beserta STNKnya.
1 (satu) SIM C. an. RAWIYONO No. 630514430552.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TIdak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagai di atur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Memulihkan harkat, martabat serta hand an kedudukan Terdakwa sebagaimana semula.
Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Pembelaan Terdakwa menyatakan tidak bersalah dan meminta agar diri Terdakwa di Bebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umu, oleh karena itu akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pertimbangan Pembuktian ;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penutut Umum berdasarkan persyaratan yang diatur dalam pasal 183 KUHAP, yaitu bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana harus terpenuhinya 2 (dua) Alat Bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan dakwaannya yang menyatakan bila terdakwa telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI. Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa :
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ;
Ad. 1. Tentang Barang Siapa :
Menimbang bahwa, yang dimaksud Barang Siapa adalah individu manusia sebagai subyek hukum, yang karena harkat, martabat serta kedudukannya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama Rawiyono Bin Yono Miharjo, dengan identitas lengkap seperti tersebut di atas dan identitas dimaksud dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, serta Terdakwa dalam persidangan dapat menceritakan segala peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan perkara ini, oleh karenanya Majelis berpendapat dan berketetapan bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian yang dimaksud Tentang Barang Siapa telah terpenuhi menurut hukum ;
Add.2 Tentang Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dalam unsur ini adalah, karana ketidak hati-hatiannya dan karena mengabaikan suatu keadaan dan kondisi tertentu sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan akibat hilangnya nyawa seseorang ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa dapat diketahui bahwa, pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib, bertempat di Jembatan Mudal yang beralamat di Dsn. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, telah terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Pick-Up No.Pol. : AD-1852-ZC yang dikemudikan oleh Terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo dengan sepeda motor merk Honda Vario AB-6773-PN yang dikendarai oleh Korban Dian Damayanti, ST. ;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Terdakwa lewat Jembatan, selanjutnya kurang lebih dengan jarak 5 meter dari arah yang berlawanan datang korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario mendahului mobil Avansa, dan oleh karena sepeda motor yang dikendarai korban melampaui dari Garis Pembagian jalan yang tidak terputus (Marka) sehingga membentur bagian depan sebelah kanan mobil Terdkawa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merasa panik kemudian menginjak pedal Gas, sehingga mobil Terdakwa melaju lebih kencang dan mengarah ke sebelah kanan jalan dengan menyeret sepeda motor dan tubuh korban hingga berhenti setelah menabrak tiang beton di tepi jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tubuh korban terseret dan terbentur pada tiang beton, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka yang selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit untuk diberikan pertolongan ;
Menimbang, selanjutnya Majelis mempertimbangkan, bahwa Perbuatan Terdakwa yang mengemudikan mobil Pick-Up dengan membawa penumpang 2 (dua) orang anak dan isterinya, tentu dapat mengganggu konsentrasi Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga ketika melihat di depan dari arah yang berlawanan muncul kendaraan korban Terdakwa tidak dapat konsentrasi yang selanjutnya ketika terjadi benturan Terdakwa menjadi Panik dan semakin hilang konsentrasinya sehingga Terdakwa ketika hendak menginjak Rem untuk menghentikan kendaraannya justeru Terdakwa menginjak Pedal Gas sehingga menembah laju kendaraannya semakin cepat dan membentur tiang beton ;
Menimbang, bahwa keadaan Terdakwa yang membawa penumpang 2 (dua) orang anak dan isterinya duduk di samping Terdakwa dipadang sebagai perbuatan terdakwa yang telah mengabaikan kondisi ketenangan dalam mengamudikan kendaraan, sedangkan keadaan terdakwa yang tidak konsentrasi dan bahkan timbul kepanikan pada diri Terdakwa dipandang sebagai kelalaian terdakwa sehingga menciptakan keadaan yang semakin buruk terhadap peristiwa yang terjadi, yaitu hingga mempercepat laju kendaraan dan terhenti setelah membentur tiang beton ;
Menimbang bahwa, atas terjadinya peristiwa tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario yaitu Dian Damayanti, ST. meninggal Dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01/I/2013/RSDS tertanggal 2 Januari 2013, yang dibuat oleh pihak RSUP. DR. Sardjito Yogyakarta ;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa karena kelalaian terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan hilangnya nyawa korban Dian Damayanti, dengan demikian unsur Ad. 2. Telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis berketetapan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karena itu harus diberikan Sanksi Pidana ;
Menimbang bahwa, dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan diancam dengan sanksi Pidana dan/ Denda, oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar Denda yang besarnya sebagaimana termuat dalam Amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan terhadap tujuan penjatuhan hukuman sebagai sanksi pidana, dengan memperhatikan Tujuan Pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan akan tetapi merupkan perampasan kemerdekaan dalam waktu tertentu terhadap pelaku tindak pidana sebagai sarana pencegahan terulangnya kembali peristiwa tindak pidana dan pembianaan, serta mempertimbangkan terhadap terjadinya peristiwa pidana dimaksud bukan semata-mata dari kelalaian Terdakwa akan tetapi factor korban turut berperan dengan adanya pelanggaran Marka yang dilakukan oleh Korban ketika melampaui rambu larangan untuk mendahului kendaraan sehingga memicu terjadinya kecelakaan ;
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan sanksi pidana akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi secara sah untuk dapat dipergunakan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berprilaku sopan dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung keluarga, yang harus memenuhi kebutuhan hidup anak dan isterinya ;
Terdakwa telah beritikat baik dengan memberikan uang santunan pada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap Barang Bukti dapat diketahui bahwa, Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Vario No.Pol. AB 6773 PN beserta STNKnya.
1 (satu) lembar SIM C an. DIAN DAMAYANTI,ST.No. 790514520973.
Merupakan barang milik dan dipergunakan oleh korban, oleh karena itu dikembalikan kepada pihak ahli warisnya, melalui saksi Yudhi Fitriansyah, SE. Bin Muhammad Amin Yatim, sedangkan terhadap Barang Bukti berupa :
1 (satu) buak buku uji berkala mobil Pick Up AD-1852-ZC.
1 (satu) buah mobil pick up. AD 1852 ZC beserta STNKnya.
1 (satu) SIM C. an. RAWIYONO No. 630514430552.
Merupakan barang milik dan disita dari Terdakwa, oleh karena itu dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terhadap diri Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana, oleh karena itu untuk terwujudnya kepastian hukum maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk dilakukan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2009, Tentang Lalu-liantas dan Angkutan Jalan serta pasal 197 KUHAP dan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo, terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaianya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia”
Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan Denda sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan Barang Bukti berupa
1 (satu) unit Sepeda motor Vario No.Pol. AB 6773 PN beserta STNKnya.
1 (satu) lembar SIM C an. DIAN DAMAYANTI,ST.No. 790514520973.
Dikembalikan kepada pihak ahli warisnya, melalui saksi Yudhi Fitriansyah, SE. Bin Muhammad Amin Yatim, sedangkan terhadap Barang Bukti berupa :
1 (satu) buak buku uji berkala mobil Pick Up AD-1852-ZC.
1 (satu) buah mobil pick up. AD 1852 ZC beserta STNKnya.
1 (satu) SIM C. an. RAWIYONO No. 630514430552.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rawiyono Bin Yono Miharjo.
Menetapkan diri terdakwa untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2014, oleh kami SRIWATI, S.H. M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H. M.Hum.. dan DANARDONO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, di bantu oleh SRI TITI UDHANI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sleman, serta dihadiri oleh INDRI ASTUTI NURHANDAYANI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Sidang,
I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H. M.Hum. SRIWATI, S.H. M.Hum.
DANARDONO, SH.
Panitera Pengganti,
SRI TITI UDANI