68/Pid.Sus/2019/PTSMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 68/Pid.Sus/2019/PTSMG
JUWADI Bin KASTO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 219 /Pid.Sus /2018/ PN Bla tanggal 29 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 68/Pid.Sus/2019/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : JUWADI Bin KASTO ;
Tempat lahir : Blora;
Umur /Tgl Lahir : 45 tahun / 14 April 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Ngodo RT 01 RW 02 Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2018 sampai dengan tanggal 23 Desember 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 09 Januari 2019 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Maret 2019 ;
Penetapan perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 4 Pebruari 2019 s/d tanggal 5 Maret 2019 ;
Penetapan Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 6 Maret 2019 s/d tanggal 4 Mei 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 2019 Nomor : 68/Pid Sus/2019/PTSMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Blora nomor. : 219/Pid.Sus/2018/PN Bla. Tanggal 29 Januari 2019 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora tertanggal 4 Desember 2018 Nomor.Reg.Perkara:18/Blora/Fuh.2/11/2018. sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JUWADI Bin KASTO bersama sdr. RAMIN dan sdr. SUTRISNO keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Oktober di tahun 2018 bertempat di Petak 1002 C, RPH Ngodo, BKPH Blungun, KPH Cepu, Dukuh Ngodo, Desa Semanggi ,Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, tanpa seijin dari pejabat yang berwenang telah memotong 1 (satu) batang pohon jati hutan yang mengakibatkan Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.934.452,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Desa Ngodo Semanggi terdakwa bertemu dengan sdr. RAMIN dan sdr. SUTRISNO keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan perencanaan pencurian kayu jati hutan. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian terdakwa membagi tugas untuk sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) masing-masing supaya membawa kapak, sedangkan terdakwa sendiri membawa gergaji. Selanjutnya ketiganya pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil alat kejahatan tersebut ;
Sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bersama sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) bertemu kembali ditempat semula dengan membawa alat kejahatan masing-masing berjalan kaki memasuki hutan. Sesampainya di hutan, kemudian terdakwa memilih pohon jati yang masih berdiri tegak dan bagus, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. SUTRISNO (DPO) untuk memotong pohon jati yang telah dipilih dengan menggunakan gergaji milik terdakwa dan setelah roboh kemudian dipotong menjadi 2 (dua) bagian, kemudian terdakwa menyuruh sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) untuk memacak 2 (dua) bagian potongan kayu jati tersebut dengan menggunakan kapak menjadi persegi dengan ukuran masing-masing 1 (satu) batang ukuran 200 cm x 20 cm x 18 cm volume 0,072 m3 dan 1 (satu) batang ukuran 200 cm x 20 cm x 15 cm volume 0,060 m3. Setelah selesai kemudian terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) masing-masing mengangkut 1 (satu) batang dengan cara dipikul diatas pundak sedangkan sdr. RAMIN (DPO) mengawasi situasi. Setelah berjalan kaki kurang lebih 50 meter terdakwa dapat ditangkap oleh Petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli, sedangkan sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran tersebut diatas serta alat kejahatan berupa gergaji dan kapak diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan selanjutnya;
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.934.452,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUWADI Bin KASTO bersama sdr. RAMIN dan sdr. SUTRISNO keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Oktober di tahun 2018 bertempat di Petak 1002 C, RPH Ngodo, BKPH Blungun, KPH Cepu, Dukuh Ngodo, Desa Semanggi ,Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang mengakibatkan Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.934.452,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Desa Ngodo Semanggi terdakwa bertemu dengan sdr. RAMIN dan sdr. SUTRISNO keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan perencanaan pencurian kayu jati hutan. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian terdakwa membagi tugas untuk sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) masing-masing supaya membawa kapak, sedangkan terdakwa sendiri membawa gergaji. Selanjutnya ketiganya pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil alat kejahatan tersebut ;
Sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bersama sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) bertemu kembali ditempat semula dengan membawa alat kejahatan masing-masing berjalan kaki memasuki hutan. Sesampainya di hutan, kemudian terdakwa memilih pohon jati yang masih berdiri tegak dan bagus, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. SUTRISNO (DPO) untuk memotong pohon jati yang telah dipilih dengan menggunakan gergaji milik terdakwa dan setelah roboh kemudian dipotong menjadi 2 (dua) bagian, kemudian terdakwa menyuruh sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) untuk memacak 2 (dua) bagian potongan kayu jati tersebut dengan menggunakan kapak menjadi persegi dengan ukuran masing-masing 1 (satu) batang ukuran 200 cm x 20 cm x 18 cm volume 0,072 m3 dan 1 (satu) batang ukuran 200 cm x 20 cm x 15 cm volume 0,060 m3. Setelah selesai kemudian terdakwa dan sdr. SUTRISNO (DPO) masing-masing mengangkut 1 (satu) batang dengan cara dipikul diatas pundak sedangkan sdr. RAMIN (DPO) mengawasi situasi. Setelah berjalan kaki kurang lebih 50 meter, terdakwa dapat ditangkap oleh Petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli, sedangkan sdr. RAMIN (DPO) dan sdr. SUTRISNO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran tersebut diatas serta alat kejahatan berupa gergaji dan kapak diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan selanjutnya ;
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.934.452,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Blora pada pokoknya telah menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUWADI Bin KASTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHP (dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum) ;
Menyatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa JUWADI Bin KASTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan panjang 60 cm warna hitam;
1 (satu) buah kapak bermata besi, bergagang kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) batang kayu jati dalam bentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm lebar 20 cm tebal 18 cm = Volume 0.072 M3 ;
1 (satu) batang kayu jati dalam bentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm lebar 20 cm tebal 15 cm = Volume 0.062 M3 ;
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor. : 219/Pid.Sus/2018/PNBla. tanggal 29 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUWADI Bin KASTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap JUWADI Bin KASTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan panjang 60 cm warna hitam dan bergagang kayu dan 1 (satu) buah kapak bermata besi dan bergagang kayu, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) batang kayu jati dalam bentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm lebar 20 cm tebal 18 cm = Volume 0,072 M3 dan 1 (satu) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm lebar 20 cm tebal 15 cm = Volume 0,060 M3, dirampas untuk Negara cq. Perhutani KPH Cepu ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca:
Akte Permintaan Banding Nomor 219/ Pid.Sus/2018/PN Bla yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 219/Pid.Sus /2018/PN Bla. Tanggal 29 Januari 2019.
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 219/Pid Sus/2018/PN Bla jo yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Blora bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tanggal 12 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 12 Pebruari 2019 dan diberitahukan kepada Terdakwa dengan relas pada tanggal 13 Pebruari 2018 ;
Risalah Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 219/Pid.Sus/2018/PN Bla tanggal 7 Pebruari 2019 Kepada Terdakwa dan Akta Mempelajari Berkas (Inzage) Nomor : 219/Pid.Sus/2018/PN Bla Kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 Pebruari 2019 untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian (Perhutani).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan katagori merusak lingkungan hidup.
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang setimpal dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa dan memutus dengan mengadili sendiri, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Blora nomor : 219/Pid.Sus/2018/PN.Bla tanggal 29 Januari 2019 dan telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan Pembanding sebagaimana tertuang dalam memori banding merupakan hal-hal yang seluruhnya telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh pengadilan tingkat pertama dan hanya merupakan pengulangan dari hasil pembuktian, karena itu harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora telah tepat dan benar menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 219/Pid.Sus/2018/PN Bla tanggal 29 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa menjalani masa tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena di tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 219 /Pid.Sus /2018/ PN Bla tanggal 29 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari RABU tanggal 27 MARET 2019 oleh kami BUDI SETIYONO,S.H.M.H., selaku Hakim Ketua, MURDIYONO,S.H.M.H. dan H.ARIFIN,S.H.MM. Hakim-Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 4 APRIL 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh DIYONO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, TTD MURDIYONO,S.H.M.H. TTD H.ARIFIN,S.H.MM. | KETUA MAJELIS, TTD BUDI SETIYONO,S.H.M.H. |
Panitera Pengganti
TTD
DIYONO,S.H.