48/PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 48/PDT/2018/PT AMB
Penggugat: EDUARDUS FUTWEMBUN, SH Tergugat: Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat Turut Tergugat: 1.LAURENSIUS BELAI 2.DAVIT KUWAY 3.ANAKLETUS FANUMBY 4.LAMBERTUS FUTWEMBUN 5.MARSELINUS IVAKDALAM
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5/Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding MENGADILI SENDIRI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I/ Terbanding tersebut - Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini - Memerintahkan Pengadilan Negeri Saumlaki untuk memeriksa pokok perkaranya - Membebankan kepada Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 48/PDT/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
EDUARDUS FUTWEMBUN,SH,Umur 55 tahun,Pekerjaan: Advokat/ Pengacara,Status Calon Kades Olilit Raya Nomor Urut 8, Alamat Jalan Rumah Sakit Fatima Nomor 1, Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Slatan, Kabupaten MTB;
PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M e l a w a n
Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri, Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Gubarnur Maluku, Bupati Maluku Tenggara Barat untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
Camat Tanimbar Selatan, Cq. Pejabat Kepala Desa Olilit Raya, Cq. Badan Permusyawaratan Desa Olilit Raya, Cq. Panitia Pemilihan Kades Olilit Raya, selanjutnaya di sebut sebagai Tergugat II.
TERBANDING semula TERGUGAT I dan II;
LAURENSIUS BELAI calon Kades Olilit No Urut I;
DAVIT KUWAI Calon Kades No. Urut 2;
NAKLETUS FANUMBY, Calon Kades Olilit No. Urut 3;
LAMBERTUS FUTWEMBUN, calon Kades Olilit No urut 6;
MARSELINUS IVAKDALAM, Calon Kades NO. Urut 7;
TERBANDING semula TURUT TERGUGAT I,II,III,IV dan V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan tentang gugatan Penggugat tanggal 12 Pebruari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 14 Pebruari 2018 Register Nomor 5 /Pdt.G / 2018/ PN.Sml , pada pokoknya mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Proses Pemilihan Kepala Desa Olilit raya, memiliki tahapan Penjaringan Calon Kades sampai dan dengan Penetapan Calon 1 s/d 8 Calon. Kemudian dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa Olilit raya pada Tanggal 25 Mei 2015 yang dilakukan di 8 (delapan) TPS di Desa Olilit Raya (Olilit Timur & Olilit Barat).
Bahwa setelah dilakukan Perhitungan Suara, Calon Kades NO Urut 3 a/n. PANCRATIUS BATFUTU terpilih dengan dan ditetapkan menjadi Calonterpilih dengan Surat BPD Desa Olilit No. 004/DO/V/Tahun 2015 Tanggal 29 Mei 2009.
Bahwa Pasca Perhitungan Suara di 8 TPS, diketahui bahwa Panitia Kepala Desa Olilit terindikasi melakukan kecurangan di 4 TPS dengan melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan Calon Kades terpilih saat itu. Kemudian atas dasar indikasi tersebut, Calon Kades Olilit a/n. LAURENSIUS BEALAI, DAVIT KUWAI, ANAKLETUS FANUMBY, HERMAN MELSASAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN, dan MARSELINUS IVAKDALAM melaporkan hasil kecurangan tersebut kepada Bupati MTB saat itu Bpk. BITZAEL S. TEMMAR (Tergugat I). Kemudial Tergugat I membentuk Tim Infestigasi untuk menyelidiki laporan dimaksud, dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan NO. 140-562 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Tim Infestigasi Permasalahan Pemilihan Kades di Kabupaten MTB. Selanjutnya atas hasil laporan Tim Infestigasi dilaporkan kepada Bupati MTB (Tergugat I) dengan Laporan NO. 141/IP/PILKADES 04/VIII/2015 Tertanggal 22Agustus 2015. Kemudian Tergugat I mengeluarkan Keputusan Bpati MTB NO. 141.2/1248-2015 Tertanggal 04 September 2015 Tentang Pembatalan sebagaian hasil Pemeilihan Kepala Desa Olilit Raya dan mengumumkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang bermasalah tersebut.
Bahwa Selanjutnya Calon terpilih a/n PANKRATIUS BATFUTU melakukan penolakan terhadap Keputusan Tergugat I, dan mengajukan Gugatan A quo di PTUN Ambon Putusan Perkara NO. 26/G/2015/PTUN/ABN Tertanggal 16 Pebruari 2016. Dengan AMAR PUTUSAN DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Gugatan Penggugat. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menghukum Penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 336.000 (Rupiah)............ Kemudian Calon terpilih mengajukan upayah Banding di PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN /MKS Tertanggal 26 Juni 2016 memperkuat Putusan PTUN Ambon yang dinyatakan berkekuatan hukumtetap karena tidak ada upaya Kasasi.
Bahwa setelah Putusan Perkara a qou dinyatakan BHT, Tergugat I melaksanakan putusan a quo sebagaimana ketentuan PP RI NO. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 41 Ayat (7) Dalam hal terjadi Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikotawajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Harus dilakukan tahapan Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa Perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan putusan a qou sebagai sumber hukum tertulis merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrech maatiecdaad) karena sengaja menciptakan kondisi ketidak pastian hukum terhadap adanya Kades definitif, yang dapat bertindak secara implisit maupun eksplisit untuk menjalankan berbagai persoalan di Desa olilit raya.
Bahwa selain dari pada itu sejak awal dilakukan tahapan Penjaringan sampai dan dengan seleksi calon Kades Olilit melalui fiet and proper tes yang dilakukan Tergugat I, ternyata Tergugat I sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menurut Permendagri N0.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 23 Ayat (1)”Calon Kepala Desa Paling sedikit 2 (dua) Orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Sementara Penggugat sudah menetapkan Calon Kades Olilit Raya sebanyak 8 (delapan) Orang.
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I yang dengan sengaja mengulur-ulur waktu Penyelesaian sengketa Pilkades Olilit Raya ini yang dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Putusan PT.TUN Makasar ic. Penjelasan Posita point 5 (lima) diatas, yang telah memiliki BHT, kemudian terjadi fakta hukum baru yaitu 2 ( dua) Calon Kades Olilit a/n PANCRATIUS BATFUTU & MERMAN MELSASAIL telah meninggal dunia dan 4 (empat) dari 6 (enam) Calon sisa melakukan pengunduran diri aquo pada tanggal 7 Mei 2017 yang dilakukan dalam Musyawarah Desa Olilit Raya yang mana memiliki hak politik, (hak pilih) sehingga hanya tersisanya Penggugat yang tidak mengundurkan diri. Sedangkan Salah satu Calon atas permintaan sendiri mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2017 yaitu ANAKLETUS FANUMBY. Dengan demikian isi Putusan PTUN Aambon yang telah diperkuat oleh Putusan Banding PT.TUN Makasar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tidak dapat dilakukan/terpenuhi karena hanya tersisa Penggugat sebagai satu-satunya Calon yang tidak mengundurkan diri.
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan somasi tertanggal 29 Januari kepada Tergugat untuk segera menidaklanjuti hasil Musyawara Desa Tanggal 7 Mei 2017 Perihal Pengunduran diri oleh 5 Calon, dan meminta Tergugat I utk memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya agar segera menetapka Penggugat sebagai Kepala Desa terpilih atas dasar pengunduran diri Calon-calon Kades lainnya tersebut, namun Tergugat tidak menghiraukan Somasi Penggugat justru sebaliknya Tergugat secara sepihak menyatakan sikapnya untuk melakukan Proses Penjaringan Ulang Kepala Desa yang baru dalam pertemuan bersama Penjabat Kepala Desa, BPD Desa Olilit Tua-tua Adat dan tokoh-tokoh Masyarakat dan Penggugat di Kediaman Bupati MTB (Tergugat I).
Bahwa Perbuatan mana bertentangan dengan hukum, karena selain tidak melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, keputusan Tergugat I yang ingin melakukan pemilihan ulang juga bertentangan dengan Undang-undang, karena tidak pernah ditemukan satupun regulasi di Republik Indonesia tercinta ini, yang memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan pemilihan Kepala Desa dengan dilakukan Pemilihan Kepala Desa baru. Hal ini menunjukan Tergugat I bertindak melampaui kewenangannya (abus dedroit), Melakukan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan hak subyektif Penggugat (hak politik) yang telah membawa kerugian yang bukan tidak sedikit bagi Penggugat yakni berupa kerugian materiil, moral maupun imateriil. Yang dapat Penggugat taksir sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Kerugian secara materiil yang Para Tergugat harus membayarkan secara tanggung renteng kepada Penggugat yaitu biaya, ongkos-ongkos dan jasa lainnya sewaktu Pencalonan Kades, Sidang PTUN di Ambon dan Pengurusan di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri di Jakarta di taksir sebesar Rp. 215.000.000,. (dua ratus lima belas juta rupiah).
Kerugian Imateriil
Kerugian Immateril berupa kerugian Moril maupun imateriil secara Tanggung renteng yang Para Tergugat harus membayarkannya kepada Penggugat ditaksir sebesar Rp. 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah).
Jumlah Kerugian (total)
Total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara materiil sebesar Rp. 215.000.000,. (dua ratus lima belas juta rupiah) + kerugian Moral maupun imateriil yang harus di bayarkan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,. (sepuluh milyar rupiah) = Rp. 10.215.000.000.000,. (sepuluh milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa karena semua Keputusan Pengadilan yang telah BEKEKUATAN HUKUM TETAP berkenaan dengan kewajiban Bupati Maluku Tenggara Barat (Tergugat I dalam perkara ini) tidak pernah dihiraukan oleh Tergugat I, maka untuk menghindari gugatan ini tidak dapat dieksekusi dikemudian hari, apabila gugatan ini dikabulkan, maka sebelumnya Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Saumlaki agar dapat melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat.
Bahwa mengingat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam beberapa Yurisprudensinya melahirkan kaidah hukum yang melarang Pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap harta milik Negara, berkenaan dengan hal perbuatan melawan hukum yang dialkukan oleh Tergugat atas nama Bupati, namun didasarkan pada pendapat pribadi, maka sangat tidak berlebihan jika permohonan sita jaminan ini Penggugat mohonkan untuk diletakan terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat I antara lain :
1 (satu) Unit rumah tinggal Pribadi milik Tergugat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB.
1 (satu) Bangunan (Penginapan Talenta) yang berlokasi di Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten MTB.
Bahwa sebelum perkara a quo ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar melarang Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap proses Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya, mulai darai tahapan penjaringan sampai dan dengan Pemilihan dan ataupun Penetapan Kepala Desa terpilih.
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti outentik, maka Penggugat juga mohon agar putusan dalam perkara ini dalam dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, dan Kasasi.
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa ini untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan segala bentuk proses Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya yang baru dimulai dari tahapan Penjaringan sampai dan dengan Pemilihan dan atau Penetapan Kepala Desa terpilih sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang-halangi/menghilangkan hak politik Penggugat dalam Pemilihan Kades Olilit Raya, karena tidak melaksanakan isi Putusan Perkara PTUN Ambon No. 26/G/2015/PTUN/ABN, tertanggal 10 Pebruari 2016 In casu Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/ PT.TUN/MKS, tertanggal 21 Juni 2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang secara sepihak menyatakan sikap untuk menyelesaikan persoalan/sengketa Kepala Desa Olilit yang baru adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, lalai dan sengaja mengulur-ulur waktu, tidak menghiraukan Ketentuan Pasal 41 Ayat (7) PP. RI NO. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanna UU NO. 6 Tentang Desa (30 hari), serta Menyalahgunakan Kewenangan, melampaui Kewenangan (abus edroit).
Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat berupa Kerugian secara materiil, moril maupun imateriil yang ditaksir sebagai berikut :
Materiil yaitu mulai dari Penjaringan Kepala Desa Olilit Raya Sampai dan dengan Sidang Perkara di PTUN Ambon dan Pengurusan di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta dan ongkos-ongkos jasa lainnya di taksir sebesar Rp. 215.000.000; (dua ratus lima belas juta rupiah).
Moral maupun imateriil di taksir sebesar Rp. 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah).
Total kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. Imateriil sebesar Rp. 215.000.000,. (dua ratus lima belas juta rupiah) + kerugian secara moral maupun imateriil di taksir sebesar Rp 1.000.000.000,. (sepuluh milyar rupiah) = 10.215.000.000; (sepuluh milyar dua ratus lima belas juta).
Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk membayar Total Kerugian materiil moral maupun imateriil Kepada Penggugat yang di taksir sebesar Rp. 10.215.000.000,. (sepuluh milyar dua ratus lima belas juta rupiah) setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat, yakni terhadap barang tidak bergerak milik Penggugat berupa :
1 (satu) unit rumah di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB.
1 (satu) gedung (Penginapan Talenta) di Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Menghukum Para Tergugat untuk secara Tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa sebelum jawaban Penggugat/Pembanding telah melakukan perubahan gugatan sebagai berikut:
Posita
Bahwa pada point 3 dalam surat gugatan Penggugat, terjadi kesalahan penulisan nama untuk Turut Tergugat III yaitu yang benar adalah ANAKLETUS FANUMBY dan bukan NAKLETUS FANUBY;
Petitum
Bahwa pada point 7 Petitum yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat yakni, terhadap barang bergerak milik Penggugat terdapat kesalahan pengetikan yang semestinya menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat, yakni barang tidak bergerak milik Pribadi a/n Bapak Petrus Fatlolon, S.H.,M.H (Bupati MTB) sebagai Tergugat I berupa :
Bahwa pada point 7 garis datar dua yang menyatakan 1 (satu) gedung (Penginapan Telenta) di Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat, adalah terjadi kerancuan tuntutannya sehingga diperjelas menjadi 1 (satu) gedung (Penginapan Talenta) di Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa jawaban gugatan Tergugat I/Terbanding tanggal 2 Juli 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Kompetensi Absolut
Bahwa dalil Penggugat pada point 1 s/d 4 gugatan yang pada pokoknya menguraikan kronologis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Olilit Tahun 2015 hingga adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan telah diputuskan dalam putusan Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa “Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan a quo sebagai sumber hukum“.
Bahwa substansi gugatan Penggugat yang membahas mengenai eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor: 51/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Juni 2016jo. Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN merupakan ranah hukum administrasi karena eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tata cara tersendiri dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Bahwa oleh karena eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN yang seyogyanya merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga tidak termasuk atribusi hakim Pengadilan Negeri Saumlaki. Dengan demikian Pengadilan Negeri Saumlaki tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karena itu Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan Putusan Sela bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki tidak berwenang mengadili perkara ini.
Gugatan Error in persona (diskualifikasi)
Bahwa para pihak yang berperkara dalam perkara Tata Usaha Negara yang telah diputuskan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN adalah Bupati Maluku Tenggara Barat selaku Tergugat dan Alm. PANCRATIUS BATFUTU selaku Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat point 6,7,8,10 dan 11, Perkara Nomor:5/Pdt.G/2018/PN.Sml, Sdr. EDWARDUS FUTWEMBUN, SH selaku Penggugat menyatakan pada pokoknya bahwa” Tergugat I (Bupati Maluku Tenggara Barat) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN”.
Mencermati fakta-fakta dalil gugatan Penggugat tersebut, maka seyogyanya Alm. PANCRATIUS BATFUTU selaku Penggugat yang memiliki hak dan kapasitas mengajukan gugatan dalam perkara ini dan bukan Sdr. EDWARDUS FUTWEMBUN, SH, sehingga Penggugat (Sdr. EDWARDUS FUTWEMBUN, SH ) tidak memiliki pesona standi in yudicio di Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengajukan gugatan mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa didalam posita gugatan Penggugat point 6, 7, 8, dan 10, Penggugat menyatakan pada pokoknya bahwa “Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan Putusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN, mengulur-ulur waktu dan tidak menyelesaikan pemilihan kepala desa olilit raya dalam waktu 30 hari”, namun dalam petitum point 2 dan 4 , Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum”.
Bahwa konstruksi gugatan yang meminta Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum padahal Tergugat II s/d V tidak didalilkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apa didalam gugatan Penggugat. Hal ini menunjukan bahwa ada kontradiksi antara gugatan dan petitum atau gugatan tidak mendukung petitum sehingga gugatan yang seperti ini dinyatakan kabur atau obscuur libel (vide Putusan MARI Nomor 1075 K/Sip/1982, tanggal 18 Desember 1982).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan error in persona dan kabur sehingga Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa perkara untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa eksepsi Tergugat I mengenai kompetensi absolut, error in persona, obscuur Libel mohon dianggap sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan jawaban pula dalam pokok perkara sebagaimana terurai dibawah ini.
Bahwa Tergugat I membantah dengan tegas dalil Penggugat pada point 1 s/d 4 gugatan yang pada pokoknya menguraikan koronologis Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya yang telah diputuskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 51/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Juni 2016 jo.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN dan kemudian menyimpulkanbahwa “Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABNquo sebagai sumber hukum“.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum dan ditanggapi oleh Tergugat I sebagai berikut :
Menurut ketentuan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menguraikan pada pokoknya bahwa “Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c pada pokoknya menegaskan bahwa “kewajiban yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan berupa : b. penetapan Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru dan, c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3”.
ic. Sdr. PANCRATIUS BATFUTU selaku Penggugat dan Bupati Maluku Tenggara Barat selaku Tergugat yang telah diputuskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 51/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Juni 2016 jo.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak satupun ditetapkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat selaku Tergugat, sehingga apabila tidak dilaksanakan oleh Tergugat dapat merugikan Penggugat atas nama Sdr. PANCRATIUS BATFUTU selaku Penggugat dalam putusan a quo.
Bahwa berdasarkan pada ketentuan dan fakta dalam putusan a quo Tergugat I berpendapat bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena selain tidak ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat I dalam putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 51/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Juni 2016 jo.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN”, kedudukan Penggugat Sdr. EDWARDUS FUTUWEMBUN, SH juga tidak sebagai Penggugat dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud sehingga secara hukum tidak menerima dampak kerugian apabila putusan a quo tidak dilaksanakan.
Bahwa dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menolak dalil gugatan Penggugat point 1 s/d 4 karena keliru dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Point 5 dan point 8 yang menyatakan pada pokoknya bahwa “ Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa Olilit Raya dalam tenggang waktu 30 hari terhitung sejak putusan PTUN. Untuk membenarkan dalil tersebut Penggugat mengutip ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan pada pokoknya bahwa ‘ Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari” karena dalil gugatan tersebut keliru dan tidan berdasar hukum.
Terhadap dalil-dali gugatan tersebut ditanggapi Tergugat I bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ditujukan kepada perselisihan yang diselesaikan melalui lembaga peradilan tetapi untuk laporan pelanggaran pemilihan Kepala Desa yang menimbulkan perselisihan dalam masyarakat sehingga apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :51/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Juni 2016 jo.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2015/PT.TUN.ABN sangat tidak relevan.
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatan point 10 menyatakan pada pokoknya bahwa “Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selain tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tergugat I juga telah melakukan pemilihan ulang”.
Bahwa terhadap dalil gugatan tersebut Tergugat I menolak dengan tegas dan menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa “Pemilihan kepala Desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melaksanakan pemilihan kepala Desa gelombang I pada Tahun 2015 termasuk pemilihan Kepala Desa Olilit Raya yang kemudian diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang baru saja diputuskan pada tingkat banding pada tanggal 21 Juni 2016, sehingga pemilihan ulang Kepala Desa Olilit Raya baru dapat dilaksanakan pada gelombang II sebagai gelombang terdekat Tahun 2018 sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 337/4925/BPD, tanggal 22 Agustus 2017.
Bahwa mengenai substansi surat tersebut, Tergugat I juga telah menugaskan Penggugat dan beberapa tokoh masyarakat Desa Olilit Raya untuk mengkonsultasikan di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan hasil konsultasi tetap dilakukan pemilihan ulang pada gelombang terdekat.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta tersebut maka perbuatan Tergugat I mengikutsertakan pemilihan Kepala Desa Olilit Raya dalam pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat telah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Oleh karena itu dalil gugatan Penggugat tersebut harus ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegasdalil gugatan Penggugat yang mendalilkan kerugian materiil sebesar Rp. 215.000.000,- khususnya mengenai ongkos yang dikeluarkan Penggugat pada saat persidangan perkara TUN di Ambon dan ongkos pengurusan di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seluruh ongkos yang katanya telah dikeluarkan oleh Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat tersebut dibiayai langsung oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat selaku Tergugat I, sehingga Penggugat tidak mengalami kerugian materiil.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas permohonan sita jaminan pada point 12 gugatan penggugat karena tidak berdasar secara hukum. Dalam perkara ini Bupati Maluku Tenggara Barat berkedudukan sebagai Tergugat I sehingga permohonan Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadap aset tidak tetap milik PETRUS FATLOLON secara pribadi tidak mempunyai urgensi dan relevansi dengan perkara dan merupakan pemerkosaan terhadap harta benda PETRUS FATLOLON secara pribadi sehingga permohonan sita jaminan yang diajukan harus ditolak oleh Majelis Hakim Yang terhormat.
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatan point 13 dan tuntutan provisi telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki untuk melakukan tindakan pendahuluan dengan menghentikan proses pemilihan Kepala Desa Olilit Raya yang sedang berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tergugat I menolak dengan tegas karena dalil dan tuntutan tersebut tidak berdasar hukum karena telah membahas menyangkut pokok perkara.
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Sip/1976, tanggal 5 Jui 1977,”permohonan provisi sebenarnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara. Permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak”.
Bahwa berdasarkan fakta dan yurisprudensi tersebut, maka tuntutan provisi dan permohonan putusan sela Penggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, tertanggal 17 Mei 2018 harus ditolak karena tidak berdasar hukum.
Bahwa Dalil-dalil gugatan yang tidak ditanggapi oleh Tergugat I dalam jawaban ini bukan berarti Tergugat I menerimanya tetapi menolak dengan tegas.
Berdasarkan uraian di atas, bersama ini Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenaan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM SITA JAMINAN
Menolak Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalang-halangi / menghilangkan hak politik Penggugat dalam Pemilihan Kades Olilit Raya, karena tidak melaksanakan isi putusan Perkara TUN Ambon No. 26/G/2015/PTUN/ABN, tertanggal 10 Pebruari 2016 In casu Putusan Banding PT.TUN Makasar No. 51/B/2016/PT.TUN/MKS, tertanggal 21 Juni 2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
Menyatakan tindakan Tergugat I menyelesaikan persoalan/ sengketa Kepala Desa Olilit yang baru adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, lalai dan sengaja mengulur-ulur waktu, tidak menghiraukan Ketentuan Pasal 41 ayat (7) PP.I NO. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU NO. 6 Tentang Desa (30 hari), serta Menyalahgunakan Kewenangan, melampaui Kewenangan (abus edroit);
Membebaskan Tergugat I untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp. 10.215.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian, kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), serta kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan tidak sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik pribadi Tergugat I, baik barang tetap maupun barang bergerak;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa jawaban Tergugat II/Terbanding tanggal 2 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
EKSEPSI
Bahwa kedudukan hukum Hukum Penggugat (Legal Standing)
Bahwa kedudukan hukum Penggugat (Legal Standing) sehingga tidak memenuhi syaratformil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan, pada butir 1, butir 2, “Proses Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya, memiliki tahapan; Penjaringan Calon Kepala Desa sampai dan dengan Penetapan Calon 1 s/d 8 Calon, kemudian dialkukan proses Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya pada tanggal 25 Mei 2015 pada 8 TPS di Olilit Raya (Olilit Timur dan Olilit Barat), dan dalam perhitungan Suara Calon Kades No.Urut 3 (tiga) a/n PANCRATUS BATFUTU Terpilih dan Ditetapkan sebagai Kepala Desa Tepilih berdasarkan Surat Keputusan BPD (BADAN PERMUSYARATAN DESA ) Olilit Raya Nomor 004/DO/VfTahun 2015 tertanggal 29 Mei 2015 (bukan 29 Mei 2009 seperti tercantum dalam Surat Gugatan Penggugat)”. Terhadap pernyataan Penggugat tersebut Terggugat II perlu .menegaskan bahwa dengan demikian Penggugat Tidak lagi Punya Hubungan Hukum dengan Tergugat II dalam perkara ini, karena seiak Penetapan Calon Terpilih Kepala Desa Olilit Oleh Badan Permusyawaratan Desa Olilit maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Olilit telah dibubarkan/diberhendkan dengan dikelurakannva Surat Keputusan Badan Permusvaratan Desa Olilit Nomor 03/SK/BPD-DO/TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan Kepala Desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dapatlah Tergugat II menjelaskan, bahwa semestinya Penggugat perlu lebih cermat dalam menyusun surat gugatan dalam perkara ini agar tidak terjadi kekosongan subjek Hukum sebagai Tergugat. Dengan demikian terlihat jelas bahwa Legal Standing antara Penggugat dan Tergugat II dalam Perkara TIDAK JELAS, Penggugat irasional dan mengada-ada menetapkan Tergugat II dalam surat gugatannya. Mohon Yang Mulia Mejelis Hakim menolaknya.
Bahwa dalam Perihal Surat Gugatan, Penggugat Mencantumkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dalam keseluruhan substansi Surat Gugatan baik Posita maupun Petitum Penggugat mendalilkan Perbuatan Pejabat Tatausaha Negara serta menuntut dilaksanakan /dieksekusi Keputusan Pengadilan Tatausaha Negara Ambon dan Banding pada Pengadilan Tatausaha Negara Makasar yang telah incrah (Berkekuatan Hukam Tetap). Hal ini merupakan gambaran kelabilan pemahaman Penggugat terhadap pengertian Perbuatan Melawan Hukum karena Penggugat sangat berambisi untuk menduduki singgasana kekuasaan. Semestinya Penggugat harus melayangkan Permohonan Pelaksanaan/Eksekusi Keputusan PTUN kepada Peradilan yang telah Mengadili, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Desa Olilit untuk dilaksanakan/dieksekusi yaitu PengadilanTatausaha Negara Ambon, bukan memperkarakan Tidak Dilaksanakannya Keputusan PTUN yang Telah Incrah lagi ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan Dailil Perbuatan Melawan Hukum, ini sangat lucu karena Penggugat telah salah alamat. Mohon Ditolak saja oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa pada butir 3 dalil Penggugat, Tergugat II menolak dengan Tegas, Penggugat mengatakan Tergugat II (Panitia Pemilihan Kepala Desa Olilit) Terindikasi melakukan kecurangan Penggelembungan Suara, adalah Alasan yang tidak mendasar karena dalam Surat dari 7 Bakal Calon Kepala Desa Tertanggal Olilit Raya 27-5-2015 Sifat Khusus, Perihal Mohon Pertimbangan Pelaksanaan PILIKADES Olilit Raya yang isinya “Keberatan 7 Calon Kepala Desa Olilit Raya atas Mekanisme Pencoblosan sampai dan dengan Perhitungan Suara hanya disetujui dan ditandatangani oleh Calon Kades Olilit No. Urut 1 Laurensius Belay, Calon No.Urut 2 Davit Yoseph Richard Kuway, Calon No. Urut 4 Anakletus Fanumby, Calon No. Urut 5 Herman Melsasail, Calon No.Urut 6 Lambertus Matkus, Calon No Urut 7 Marselinus Ifakdalam sementara Calon No. Urut 8 Eduardus Futwembun (Penggugat) Tidak Menandatangani/ Tidak Setuju. Artinya bahwa Penggugat sendiri tidak keberatan tentang mekanisme pencoblosan dan perhitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Penitia PILKADES saat itu, dengan kata lain Penggugat Telah Mengakui segala proses Pemilihan Kepala Desa Olilit samapai pada Perhitungan Suara yang dilaksanakaqn oleh PANITIA PILKADES OLILIT RAYA SAAT ITU. Terhadap alasan Penggugat pada butir 3 adalah sebuah pemutarbalikan fakta untuk mengelebuhi Mejelis Hakim dalam Memeriksa dan mengadili Perkara ini. Mohon dikesampingkan saja oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa dalil Penggugat pada butir 6, 9 dan 10 terkait dengan Tergugat I tidak melaksanakan Putusan a qou sebagai sumber hukum tertulis, serta Somasi Penggugat tertanggal 29 Januari (TIDAK ADA TAHUN) yang menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Tanggal 7 Mei 2017 tentang Pengunduran diri 5 Calon KADES Olilit dan Penggugat meminta Tergugat I memerintahkan Panitia (Tergugat II) PILKADES Olilit Raya agar segera MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI KEPALA DESA TERPILIH karena Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan Keputusan Pengadilan Tatausaha Negara yang telah berekekuatan Hukum Tetap. Terhadap ini dapatlah Tergugat II menjelaskan bahwa menurut Prof.Dr.Muchsan SH dalam bukunya Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia Penerbit Liberty Yogyakarta Edisi Pertama Cetakan Kedua Tahun 2000 hal 86, dikatakan bahwa dalam Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal “ 2 model Eksekusi yaitu 1). Devinitife Ecsecution; medel eksekusi ini Pasti dan Dapat dipaksakan, serta 2). Flotthing Ecsecution;model Eksekusi ini mengambang/mengapung artinya terlaksananya Keputusan PTUN yang telah Berkekuatan Hukum Tetap karena kesadaran dari Pihak Tergugat (Pejabat Pemerintah), Muchsan PTUN diseluruh Dunia selalu menggunakan model Flotthing Ecscution termasuk Indonesia karena berkaitan dengan hal khusus yakni 1).Hukum Adminstrasi Negara berkaitan sekali dengan Politik (Dinamis) karena apabila definitive, maka hukum itu statis dan tidak dinamis lagi, 2). Dalam PTUN tidak ada Eksekutornya karena eksekutornya adalah Tergugat Sendiri. Lebih lanjut dikatakan Muchsan tidak dilaksanakannya Pututan TUN bukan semata-mata kesengajaan Pihak Tergugat, melainkan karena keadaan yang berubah setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dengan demikian, maka dalil Penggugat pada butir 6,9 dan 10 tersebut tidak mendasar sehingga patut dikesampingkan saja oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menuntut untuk Para Tergugat membayar secara tanggung renteng biaya, ongkos-ongkos dan jasa lainya sewaktu Pencalonan Kades, Sidang di PTUN Ambon dan Pengurusan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang ditraksir RP.215.000.000,- ( Duaratus lima belas juta rupiah) ditambah kerugian Imateriil yang ditaksir Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Dengan jumlah total kerugian Rp. 10. 215.000.000.000,-( sepuluh milyar duaratus limabelas juta rupiah). Tergugat II menolak dengan Tegas karena, dalil penggugat tidak mendasar pada fakta hukum yang ada, Penggugat hanya mengada-ada. Mohon ditolak saja Majelis Hakim Yang Mulia.
Mendasari alasan-alasan yang Tergugat II uraikan diatas, Tegugat II mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki Tidak Berwenang mengadili dan memeriksa Pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Menolak Permohonan Keputusan Sela Yang Dimohonkan Oleh Penggugat dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Semua yang Tergugat II kemukakan pada eksepsi di atas, adalah merupakan satu kesatuan dalam Pokok perkara ini.
Mohon Majelis Hakim menolak dalil Penggugat seluruhnya
Mohon Majelis Hakim mengabulkan dalil Tergugat II seluruhnya
Bahwa dalam point 2 Penggagat mendalilkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghalang-halangi/menghilangkan hak politik Penggugat dalam Pemilihan Kades Olilt Raya, karena tidak melaksanakan isi Putusan PTUN Ambon Nomor 26/G/2015/PTUN/ABN tertanggal 10 Februari 2016 In Casu Putusan Banding PTUN Makasar Nomor 51/B/2016/PT.TUN/MKS tertanggal 21 Juni yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Perlu Tergugat II jelaskan bahwa semestinya Penggugat memahami secara tepat dan benar bahwa, Pelaksanaan Keputusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat I apabilah keadaan tidak berubah sesudah Keputusan PTUN dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap, karena Negara kita Indonesia dalam pelaksanaan Hukum Acara Tata Usaha Negara menganut model FLOTTING EXCECUTION, artinya eksekusi yang mengambang/mengapung, terkait dengan ini daptlah Tergugat II tegaskan, bahwah menurut Prof.Dr.Muchsan SH dalam bukunya Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia Penerbit Liberty Yogyakarta Edisi Pertama Cetakan Kedua Tahun 2000 hal 86, dikatakan bahwa dalam Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal “ 2 model Eksekusi yaitu 1). Devinitife Ecsecution; medel eksekusi ini Pasti dan Dapat dipaksakan, serta 2). Flotthing Ecsecution; model Eksekusi ini mengambang/mengapung artinya terlaksananya Keputusan PTUN yang telah Berkekuatan Hukum Tetap karena kesadaran dari Pihak Tergugat (Pejabat Pemerintah), Muchsan PTUN diseluruh Dunia selalu menggunakan model Flotthing Ecscution termasuk Indonesia karena berkaitan dengan hal khusus yakni 1).Hukum Adminstrasi Negara berkaitan sekali dengan Politik (Dinamis) karena apabila definitive, maka hukum itu statis dan tidak dinamis lagi, 2). Dalam PTUN tidak ada Eksekutornya karena eksekutornya adalah Tergugat Sendiri. Lebih lanjut dikatakan Muchsan tidak dilaksanakannya Pututan TUN bukan semata-mata kesengajaan Pihak Tergugat, melainkan karena keadaan yang berubah setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Terkait dengan pendapat di atas, perlu Tergugat II jelaskan bahwa, setelah Keputusan PTUN yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dikeluarkan ternyata 2 Calon Kepala Desa telah Meninggal, masing-masing Nomor Urut 3 a.n Pangratus Batfutu dan Nomor urut 4 Herman Melsasail, sehingga keadaan telah berubah artinya bahwa para Calon Kepala Desa yang ada pada Saat itu berjumlah 8 orang, namun kini 2 orang Calon tersebut sudah meninggal dunia, sisa 6 orang calon saja. Dengan demikian maka dalil Penggugat tidak mendasar, Mohon ditolak saja oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
Bahwa pada butir 5 Penggugat, dalil Penggugat untuk menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat karena Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil yang ditaksir Penggugat adalah:
Meteriil mulai dari penjaringan Kepala Desa sampai dengan sidang perkara di PTUN Ambon dan pengurusan di Dirjen Bina Pemerintahan Desa (30 hari) Jakarta, ditambah jasa-dan ongkos-ongkos lainya sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
Moral / materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Total kerugian yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sebesar kerugian materiil Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) + kerugian imateriil/mora! sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) = Rp. 10.215.000.000,-(sepuluh milyar duratus lima belas juta rupiah).
Tergugat II menolak dengan keras dan tegas dalil Penggugat, karena dalil Penggugat tidak bedasar dan terkesan mengada-ada. Penggugat hanya membuat lelucon yang tidak lucu untuk dimaknai.
Mohon Majelis Hakim menyatakan, Gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Pelaksanaan Keputusan PTUN yang telah Berkekuatan Hukum Tetap adalah Tidak Tepat dan Tidak Benar serta bertentangan dengan Hukum Acara, sehingga Guagatan Penggugat Patut ditolak.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbamng, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut Pengadilan Negeri Saumlaki telah menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 5 /Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.481.000, 00 (dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5 /Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 telah diajukan banding oleh Penggugat/Pembanding pada tanggal 7 September 2018 sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Sml yang dibuat oleh Arthus Larwuy selaku Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diberitahukan secara seksama oleh Larry Bremer,A.Md. selaku Jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki kepada Kuasa Tergugat I/Terbanding, Tergugat II/Terbanding, Turut Tergugat I/ Terbanding, Turut Tergugat II/Terbanding , Turut Tergugat III/Terbanding , Turut Tergugat IV/Terbanding dan Turut tergugat V/Terbanding masing - masing pada tanggal 12 September 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 7 September 2018 dan memori banding tersebut secara seksama telah diberitahukan kepada TergugatI / Terbanding pada tanggal 20 September 2018, kepada Turut Tergugat II/ Terbanding pada tanggal 19 September 2018, kepada Tergugat II/Terbanding, Turut Tergugat I/Terbanding,Turut tergugat III/Terbanding Turut tergugat IV /Terbanding dan Turut Tergugat V/Terbanding masing-masing tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Saumlaki kepada masing - masing pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5 /Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 diajukan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penggugat/Pembanding pada tanggal 7 September 2018 dengan demikian permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut secara formal dapat diterima karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan undang - undang ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 7 September 2018 pada pokoknya mengemukakan hal - hal sebagai berikut:
Bahwa menurut Pendapat Penggugat/Pembanding, semestinya Majelis dalam Perkara aquo ini, semestinya mempertimbangkan unsur-usur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. yang telah Penggugat sampaikan dalam Surat Gugatan Tertanggal 12 Pebruari 2018 pada Posita Poin 1 s/d 15, Surat Perubahan Gugatan Perkara NO. 5/Pdt.G/2018/PN.SML Tertanggal 17 Mei 2018 dan Surat Permohonan agar dikabulkan Putusan Sela terkait Tuntutan Provisi Penggugat dalam Perkara Gugatan Perdata NO. 5/Pdt.G.2018/PN.SML Tertanggal 17 Mei 2018 serta Replik (Tanggapan dan Jawaban Penggugat) Tertanggal 9 Juli 2018, yang pada dasarnya Tergugat I telah menghalalkan segala macam cara untuk menghalang-halangi Keputusan prooses hukum Pilkades Olilit yang telah Incraht dan mencederai Keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/ABN In casu Putusan PT.TUN Makasar NO. 56/B/2016/PT.TUN/MKS yang telah incrakt. Maka menurut Pendapat Penggugat, bahwa Tergugat II/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Para Turut Tergugat/Terbanding telah melakukan PMH atas perkara ini sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk itu menurut Pendapat Penggugat yang memiliki kewengan Absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini adalah Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa Penggugat/Pembanding menilai bahwa Putusan seperti ini sangat merugikan Penggugat/Pembanding yang sedang mencari sebua keadilan dan kebenaran yang hakiki dan memerlukan kepastian hukum. Sehingga Tergugat I Bahkan mengulur-ulur waktu, menghambat hak Penggugat dan menghalang-halangi hak Penggugat yang sah menurut hukum dan sudah jelas bahwa Penggugat adalah Calon Kades Olilit dengan Nomor Urut 8 yang memperoleh rangking 4 perolehan suara sah sesuai Putusan PTUN Ambon NO.26/G/2015/PTUN ABN in casu Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 56/B/2016/PT.TUN/MKS sedang menuntut hak demokrasi dan hak polilik sesuai ketentuan UUD 1945 Bab IV. Hak Asasi Manusia Pasal 28D Ayat (1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Incasu Ayat (3). Setiap warga negara berhakmemperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan in casu Pasal 28H Ayat (2) Setiap orang mendapat kemudaandan perilaku khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaandan keadilan.
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat I/Terbanding I , Tergugat II/ Terbanding II dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding telah melakukan PMH sesuai Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dikarenakan Putusan PTUN Ambon dan Makasar yang telah diggugat oleh Seorang Calon Kades Olilit a/n. Sdr. PANCRATIUS BATFUTU (Almarhum) dalam dasar pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/ABN in casu Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN/MKS yang telah incrakt. Bahwa dasar Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Ambon telah terjadi kecurangan/penggelembungan suara di 4 TPS yang bermasalah yaitu TPS (Tempat Pemungutan suara) 1, 5, 6, dan 8 di Desa Olilit Raya pada saat Pencoblosan Suara untuk memilih Calon Kades Olilit pada bulan Mei tahun 2015, sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk mencari siapa Calon Kades terpilih sebagai Kades Olilit yang definitif, namun Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding menghalang-halangi Proses Tahapan Pemungutan Suara Ulang dengan dasar Pengunduran diri dari kelima Calon Kades Olilit dari proses tahapan Pemilihan dari PSU di TPS yang bermasalah tersebut, dengan menganulir Putusan PTUN Ambon NO. 26/G.2015/PTUN/ABN in casu Putusan PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN/MKS yang telah final dan mengikat (incrakt).
Bahwa Putusan ini menurut Penggugat Majelis tidak cermat melihat dasar Gugatan Penggugat tentang PMH dikarenakan Penggugat memiliki legal Standing dalam Perkara ini sebagai seorang Calon Kades Olilit nomor urut 8 dengan perlehan suara rangking 4 yang merasa dirugikan hak politik dan demokrasi yang pada saat Persidangan di PTUN Ambon dalam perkara PTUN Ambon NO.26/G/2015/PTUN/ABN in casu Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN MKS yang telah Incrakt. Bahwa berawal dari Sdr Penggugat nomor urut 3 saat itu adalah seorang Calon Kades Olilit terpilih a/n. PANCRATIUS BATFUTU bertindak sebagai Penggugat Prinsipal menggugat Tergugat I/Terbanding I (Bupati Maluku Tenggara Barat) di Ptun Ambon dengan dasar gugatan Penggugat (Sdr. PANCRATIUS BATFUTU) tidak ditetapkan sebagai Kades Olilit Raya sehubungan dengan hasil perolehan suara sebagai peringkat I maka, Sdr. PANKRATIUS BATFUTU ditetapkan sebagai Calon Kades terpilih. Namun karena ada indikasi kecurangan/penggelembungan suara di 4 TPS di Desa Olilit Raya, maka Para Turut Tergugat a/n. ANAKLETUS FANUMBY, HERMAN MELSASAIL (Almarhum), LAURENSIUS BELAY, DAVIT KUWAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN dan MARSELINUS IVAKDALAM melaporkan hasil kecurangan/penggelembungan suara di 4 TPS tersebut sehingga mempengaruhi dan mendongkrak Suara Penggugat (PANCRATIUS BATFUTU Almarhum). Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Para Turut Tergugat tersebut, Bupati Maluku Tenggara Barat a/n. Bapak. BIZAEL TEMMAR Mengeluarkan Surat Bupati Tentang Pembentukan Tim Investigasi untuk melakukan investigasi terhadap kecurangan/penggelembungan di empat TPS dimaksud, ternyata setelah Tim Investigasi melakukan Investigasi ada temuan kecurangan/pengelembungan Suara di 4 TPS yaitu TPS 1, 5, 6 dan 8. sehingga Bupati Maluku Tenggara Barat (Tergugat I/Terbanding I) mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang bermasalah. Selanjutnya Bupati Maluku Tenggara Barat mengeluarkan Surat Keputusan Penundaan sebagian Hasil Pilkades Olilit Raya, dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang bermasalah. Namun pada saat Pemungutan Suara Ulang hendak dilakukan, Penggugat PANKRATIUS BATFUTU tidak mau mengikuti Proses Pemungutan Suara Ulang dengan melakukan SWERI (larangan adat) di 4 TPS di Desa Olilit untuk menghalangi proses Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS tersebut. Setelah itu Sdr. PANCRATIUS BATFUTU sebagai Penggugat mengajukan Gugatan melawan Tergugat (Bupati Maluku Tenggara Barat) dengan dasar Bupati Maluku Tenggara Barat tidak melantiknya sebagai Kades Olilit terpilih. Sehinnga Penggugat (PANCRATIUS BATFUTU) ajukan Gugatan Sidang yang berlangsung di PTUN Ambon dalam Perkara TUN NO. 26/G/2015/PTUN/ABN dengan Amar Keputusan menyatakan” DALAM PENUNDAAN : MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PENGGUGAT............... DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT.......................DALAM POKOK PERKARA: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.................... 2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBERSAR RP. 336.000,- (Rupiah)........ selanjutnya (PANCRATIUS BATFUTU) melakukan upaya Banding di PT.TUN Makasar dengan Perkara NO. 56/B/2016/PT.TUN/MKS dengan AMAR PUTUSAN MENGUATKAN PUTUSAN PTUN AMBON NO.26/G/2015/PTUN/ABN DALAM AMAR PUTUSAN MENGADILI : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING................ 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON NOMOR : 26/G/2015/PTUN.ABN tanggal 16 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.................... 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)............... yang mana putusan ini telah incrakt. Sehingga Penggugat mengajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Saumlaki yang dikatagori Gugatan Penggugat adalah PMH yang kewenangan Absolut menyidangkan, mengadili dan memutuskan adalah Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa Penggugat/Pembanding menilai Putusan ini sangat merugikan Penggugat/Pembanding karena Majelis secara sepihak tidak mempertimbangkan unsur PMH yang dilakukan oleh Tergugat I/Terbanding I dikarenakan Tergugat I/Terbanding I serta Para Turut Tergugat/Terbanding a/n. LAURENSIUS BELAI, ANAKLETUS FANUMBY, DAVIT KUWAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN dan MARESINUS IVAKDALAM telah melakukan Pengunduran diri sebagai Calon Kepala Desa Olilit Raya dan kedua Calon kades Olilit Raya Lainnya a/n. PANCRATIUS BATFUTU (Almarhum) dan HERMAN MELSASAIL (Almarhum) Pasca Putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makasar menurut Pendapat Penggugat Tergugat I/Terbanding I, tidak menghiraukan Hak Penggugat/Pembanding sebagai Status Calon Kades Olilit Raya Nomor Urut 8, perolehan Suara peringkat 4 yang memiliki legal standing untuk menuntut hak Penggugat/Pembanding dalam Perkara aquo ini sehingga Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II secara melawan hukum tidak mematuhi Keputusan PTUN Ambon dan Banding Keputusan PT.TUN Makasar yang telah incrakt, yang semestinya Tergugat I melaksanakan ketentuan amanah PP RI NO. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam ketentuan Pasal 41 Ayat 4 huruf b. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang calon ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. In casu Ayat 5 angka (7) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)Hari, Sebagaimana Surat Somasi Penggugat/Pembanding Tertanggal 29 Januari 2018, Sehingga menurut Pendapat Penggugat Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tidak menjalankan Putusan PTUN Ambon dan Putusan Banding Makasar yang telah incrakt. Bahkan Tergugat I dan Tergugat II telah menghalangi dan mengulur-ulur waktu untuk melakukan contem of court terhadap keputusan aquo PTUN Ambon dan Banding Keputusan PT.TUN Makasar yang telah incrakt. Bahkan Tergugat I Tergugat II beretiket buruk memprofokasi dan membodohi masyarakat Desa Olilit Raya dan Calon-calon kades lainnya a/n. LAURENSIUS BELAI, DAVIT KUWAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN dan MARSELINUS IVAKDALAM melakukan Pengunduran diri dari proses Pilkades Olilit Raya dengan Surat Pengunduran diri yang ditandatanganinya tertanggal 7 Mei 2017 pada saat rapat Umum Desa dan Calon Lainnya a/n. ANAKLETUS FANUMBY melakukan Pengunduran resmi dari tahapan proses pilkades lilit Raya Tertanggal 17 Mei 2017. Sehingga hal ini menggagalkan dan memboikot proses tahapan pilkades Olilit yang sangat merugikan Penggugat dan menghilangkan hak politik dan hak demokrasi secara materiil, imateriil maupun moril sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, Penggugat melakukan surat Somasi Tertanggal 29 Januari 2018 meminta Tergugat I dan Tergugat II untuk melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Olilit Raya terpilih, dikarenakan Calon Kepala Desa Olilit a/n. PANCRATIUS BATFUTU dan HERMAN MELSASAIL telah meninggal Dunia dan Calon Kades Olilit lainnya a/n. ANAKLETUS FANUMBY, LAURENSIUS BELAY, DAVIT KUWAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN dan MARSELINUS IVAKDALAM, telah mengundurkan diri dari proses tahapan Pilkades Olilit Raya. Namun Tergugat I tidak menghiraukan somasi Penggugat Tertanggal 29 Januari 2018 sehingga Tergugat I (Bupati Maluku Tenggara Barat) melakukan rapat Tertanggal 2 Pebruari 2018 di Pendomo Bupati Maluku Tenggara Barat (Tergugat I) dan Penggugat mengumumkan segera dilakukan Proses Penjaringan Ulang Pemilihan Kepala Desa yang baru di Desa Olilit dihadapan Penggugat, Calon-calon Kades Lainnya, Penjabat Kades Olilit Raya BPD Olilit Tokoh-tokoh Masyarakat Adat. Bahwa berdasarkan uraian ditas, Penggugat mengajukan Surat Gugatan PMH ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan dasar hukum bahwa Tergugat I telah Melakukan PMH untuk tidak taat Putusan PTUN Ambon dan Banding Putusan Makasar yang telah incrakt dan menghilangkan hak Penggugat secara Politik dan Demokrasi dari proses Pilkades Olilit Raya sebagai Calon Kades olilit yang sah menurut hukum dengan nomor urut 8 dengan perolehan Sura Peringkat 4 dari Calon- calaon Kades lainnya yang telah meninggal dunia maupun mengundurkan diri dari tahapan pilkades Olilit Raya. Sehingga Menurut Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak patuh (erga omes) terhadap Putusan PTUN Ambon dan Putusan Banding PT.TUN Makasar yang telah incrakt. Oleh sebab itu karena Tergugat I Tergugat II dan Para Turut Tergugat telah Melakukan PMH maka, menurut Pendapat Penggugat, Kewenangan Absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo ini adalah Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa sangat disesali ula Tergugat I dan Tergugat II yang pada saat persidangan aquo di Pengadilan Negeri Saumlaki dalam tahapan mediasi, Bupati Maluku Tenggara Barat (Tergugat I) melalui Camat Tanimbar Selatan (Tergugat II) mengeluarkan Surat Perihal Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Tanimbar Selatan termasuk Desa lilit Raya NO. 141/16-05-Kec.TS/2018 Tertanggal 19 April 2018 Perihal Pemberitahuan Kepada Masyarakat Olilit Tentang Sosialisasi Penjaringan Ulang Pilkades Olilit Raya, dengan mendasari Surat Bupati Maluku Tenggara Barat untuk melakukan Proses Penjaringan Ulang Pemilihan Kepala Desa Olilit, tanpa menghiraukan dan mengabaikan Gugatan Penggugat yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga menurut Penggugat Tergugat I telah melakukan PMH menghanghalangi proses persidangan aquo ini di Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga Penggugat meminta kepada Majelis Hakim pada saat Pembacaan Gugatan Penggugat, agar dalam putusan sela menghentikan Proses Pilkades Olilit agar tidak mencederai obyek sengketa dalam Perkara ini dan menimbulkan akibat hukum yang baru dikemudian hari. Namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis. Bahkan untuk diketahui Ketua Pengadilan Tinggi Ambon bahwa saat ini proses Calon Pilkades olilit sedang dilangsungkan di Desa Olilit dengan menabrak Putusan PTUN Ambon Jo. Banding Keputusan Makasar yang telah incrakt dan telah terjadi countem of court terhadap lembaga Peradilan. Sehingga Penggugat berpendapat bahwa Gugatan Penggugat dikatogrikan PMH yang telah dilakaukan oleh Tergugat I Tergugat II dan Para Turut Tergugat terhadap Penggugat, sehingga haruslah dipertunggung jawababkan dengan ganti rugi secara materiil, imateriil maupun moril. Sehingga Gugatan Penggugat ini dikwalifikasikan sebagai PMH yang Kewenangan Absolut untuk menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutuskanPerkara ini adalah Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa menurut pendapat Penggugat terkesan bahwa, Putusan seperti ini ibarat membuat benang kusut menjadi runyam kembali. Tidak memberikan rasa keadilanterhadap Penggugat sebagai anggota Masyarakat yang taat hukum yang sedang mencarai keadilan dan kepastian hukum.Selanjutnya Penggugat menilai bahwa Putusan ini terkesan melindungi Tergugat I sebagai Penguasa di Daerah ini, yang terkesan kebal hukum dan tidak menyentuh rasa keadilan Penggugat.Bahkan Putusan ini tidak mempertimbangkan unsur obyektifperkara. Sehingga Penggugat mengalami kerugian hak politik dan demokrasi, secara materiil, imateriil, maupun moril, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Gugatan Penggugat, Perubahan Gugatan, Permohonan Putusan sela serta Tanggapan dan Jawaban Penggugat (Replik) terdahulu. Sehingga timbul kesan bahwa Slogan peradilan cepat dan biaya ringan, hanyalah lipsing semata. Bahkan terkesan Perkara ini mengulur-ulur waktu karena saat ini Tergugat I sedang melakukan Proses Pilkades serentakdi Kabupaten MTB yang melibatkan Desa Olilit masuk dalam tahapan Penjaringan Ulang Calon Pilkades dengan agenda pada Bulan Oktober ini telah terpilih Kades Olilit Raya yang definitif tanpa menghiraukan Penggugat sebagai seorang Calon Kades Olilit yang sahmenurutHukum dengan NomorUrut 8 dan memperlehrangking 4dalam jumlah Suara yang sah, sesuai Putusan PTUN Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/ABN in casu BandingPutusan PT.TUN MakasarNO.56/B/2016/PT.TUN/MKS yang telah incrakt. Bahkan menurut Penggugat Putusan ini menyimpang dari prosedur hukum acara perdata, Tentang Kewenangan absolut mengadili. Sehingga Penggugat berpendapat bahwa yang memiliki Kewenangan Absolut untuk menyidangkan Perkara ini adalah Pengadilan Negeri Saumlaki. Bahkan terkesan dalam putusan ini mencerminkan bahwa Majelis tidak mempertimbangkan dasar gugatan Penggugat yaitu PMH Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Saumlaki sehingga, Penggugat mau membawa Perkara ini ke Peradilan yang mana di Republik ini ?.........sedangkan Putusan PTUN Ambon dan Makasar telah Inckrat, dan membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu Penggugat Mengajukan Upaya Banding dalam Perkara ini ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Majelis Hakim Tinggi untuk menyatakan bahwa sesuai dasar hukum Gugatan Penggugat perihal PMH adalah Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa Tergugat I jelas-jelas dalam Persidangan Perkara ini, Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehubungan dengan Surat Somasi Penggugat Tetanggal 29 Januari 2018, yang isinya menyatakan bahwa dalam rapat Umum Pilkades Olilit yang dipimpin oleh Penjabat Kepala desa Olilit Tergugat II melakukan rapat Umum Desa Olilit untuk mengumpulkan seluruh Masyarakat Desa Olilit bersama para Calon Kades lainnya (Para Turut Tergugat) tertanggal 7 Mei 2017 dengan agenda Pilkades Olilit, namun Penjabat Kepala Desa Olilit dalam memimpin rapat tersebut menyatakan Pilkades Olilit dilakukan Penjaringan Ulang bukan Pemungutan Suara Ulang sesuai Putusan PTUN Ambon dan Makasar yang telah incrakt. Namun Tergugat I tidak mempertimbangkan Hak Penggugat dalam Proses Pencalonan Kades Olilit ini bahwa kedua Calon Kepala Desa a/n. PANCRATIUS BATFUTU dan HERMAN MELSASAIL telah meninggal dunia (Almarhum) pasca Putusan PTUN Ambon in casu Putusan Banding Makasar dan (para Turut Tergugat) a/n. ANAKLETUS FANUMBY, LAURENSIUS BELAI, DAVIT KUWAI, LAMBERTUS FUTWEMBUN, MARSELINUS IVAKDALAM menyatakan pengunduran diri Tertanggal 7 Mei 2017 dan ditandatangani diatas meterai dalam proses Tahapan Pilkades selanjutnya yaitu Pemungutan Suara Ulang. Sedangkan Calon Kades lainnya a/n. ANAKLETUS FANUMBY mengundurkan diri dengan menandatangani Surat Pernyataan Pengundurun diri dari Calon Kades Olilit tertanggal 17 Mei 2017. Sehingga secara yuridis formal Penggugat memiliki legas standing untuk menggugat perkara ini atas dasar Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat melakukan PMH tidak patuh terhadap Putusan PTUN Ambonjo. Putusan Banding Makasar yang telah incrakt.
Bahwa menurut Penggugat dalam perkara ini, Kuasa Hukum Tergugat I a/n. PIET RANGKORATAT SH, ABRAHAM MORELKOSU SH, BENYAMIN SAMANGUN SH semestinya bertanggung jawab dalam perkara ini karena telah terjadi pemutar balikan fakta hukum dalam perkara ini bahwa sewaktu Kuasa Hukum Tergugat I menyidangkan perkara aquo ini di PTUN Ambon Jo. Banding Keputusan PT.TUN Makasar Tergugat I menganulir atau meludahi keputusan PTUN Ambon dan Keputusan Banding Makasar yang telah incrakt karena mereka juga dikuasakan oleh Tergugat I (Bupati Maluku Tenggara Barat) a/n. Bapak BITZAEL S TEMAAR bersidang dalam perkara perkara ini di PTUN Ambon, Penggugat Prinsipal menjadi Saksi Tergugat I (baca Putusan PTUN Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/ABN Halaman 54) untuk menjelaskan duduk perkara sengketa pilkades Olilit Raya pada saat Pemungutan Suara dilakukan di 4 TPS yang bermasalah berupa penggelembungan/ kecurangan di 4 TPS di Desa Olilit Raya yaitu TPS 1, 5, 6, dan 8 sehingga Tergugat I (Bupati Maluku Tenggara Barat) menang dalam Perkara ini in Casu Putusan Banding PTUN Makasar NO.51/B/ 2016/PT.TUN/MKS yang Amar Putusannya MMENGUATKAN PUTUSAN PTUN Ambon, yang telah final dan mengikat (incrakt). Namun dalam Perkara PMH ini Penggugat sangat menyesali sikap Kuasa Hukum Tergugat I yang tidak menjelaskan Pertimbangan Hukum tentang Putusan PTUN Ambon in casu Putusan Bandig PT.TUN Makasar Kepada Tergugat I (Bupati Maluku Tenggara Barat) Bpk PETRUS FATLOLON, SH, MH Tentang duduk Perkara ini. sehingga Perkara ini menjadi runyam ibarat benang kusut, sehingga menurut Penggugat Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat I menghalalkan segala macam cara untuk menghalang-halangi hak Penggugat secara melawan hukum dan merugikan Penggugat yang memiliki hak politik dan hak asasi sebagai Calon Kades Olilit Nomor urut 8 dengan Perolehan suara Sah rangking 4 sehingga Tergugat I harus mempertanggung jawabankan PMH terhadap Penggugat/ Pembanding yang dalam Perkara ini melakukan ganti rugi secara materiil, imateriil maupun moril sesuai Surat Gugatan Penggugat/ Pembanding.
Bahwa sangat jelas Gugatan Penggugat dikatagorikan PMH karena Tergugat I melakukan pombodohan publik dan mengelabuhi Penggugat serta menghalang-halangi proses Pilkades Olilit sesuai Putusan PTUN Ambon in casu Putusan Banding PTUN Makasar yang telah incrakt, sehingga merugikan Penggugat yang memiliki hak sesuai hukum sebagai Calon Kepala Desa dengan Nomor urut 8 dengan memperoleh rangking Suara ke 4 dari Suara yang sah sesuai Keputusan PTUN Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/ABN in casu Pututusan PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN/MKS sehingga semestinya Tergugat I Bupati Maluku Tenggara Barat mengabulkan Somasi Penggugat Tertanggal 29 Januari 2018 agar melantik Penggugat sebagai Kepala Desa lilit Raya secara definitif dengan dasar hukum Calon-calon Kades a/n. PANCRATIUS BATFUTU (almarhum) dan HERMAN MELSASAIL (almarhum) dan 5 calon Kades Olilit lainnya yang telah mengundurkan diri dari Proses Tahapan Pilkades Olilit Raya a/n. LAURENSIUS BELAY, DAVIT KUWAI, ANAKLETUS FANUMBY, LAMBERTUS FUTWEMBUN dan MARSELINUS IVAKDALAM, maka Penggugat berhak sesuai hukum ditetapkan atau dilantik sebagai kepala Desa definitif, dikarenakan dari ke 8 Calon Kades Olilit sesuai fakta hukum, 2 0rang Calon Kades Olilit Raya telah meninggal dunia dan 5 orang calon Kades Olilit Raya lainnya yang telah menyatakan Surat pengunduran diri dari dan ditandatangani diatas meterai adalah sah sesuai hukum, dan Penggugat yang taat/cerdas hukum dan tidak mengundurkan diri dari dari proses Pencalonan Kades Olilit Raya tetap memiliki legal standing untuk menuntut haknya dilantik sebagai Kepala Desa definitif. Namun karena Penggugat merasa dirugikan secara hak politik, demokrasi, maupun meteriil, imateriil serta moril dan tidak dilantiknya Penggugat/Pembanding sebagai Kepala Desa Olilit Raya secara definitif, maka Penggugat mengajukan Gugatan Perkara PMH ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mempertanggungjawabkan Perbuatan Para Tergugat/Terbanding dan Pra Turut Tergugat/Terbanding untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki, sesuai Kewengangan Absolutnya untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan perkaraini.
Bahwa untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon bahwa, Pada Bulan Maret 2017 di Saat Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat a/n. Dr. FARFAR, (Tergugat I) salah seorang Kuasa Hukum Tergugat I a/n. RIKI MALISNGORAR SH, MH bekerja di bagian Hukum Pemda Maluku Tenggara Barat pernah memberikan rapat bersama Kepala Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Maluku Tenggara Barat, a/n. Ibu BLENDI SOUHOKA dan Camat Tanimbar Selatan Ibu. EDA DASMASELA. Hadir dalam rapat tersebut adalah Penggugat, Para calon Kades Olilit di Kantor Camat Tanimbar Selatan, Penjabat Kepala Desa Olilit Raya, BPD Olilit Raya, Tokoh-toko Adat, Tokoh Agama Desa Olilit Raya, hadir dalam rapat tersebut untuk membahas tahapan proses Pilkades Olilit Raya dengan pasca Keputusan PTUN Ambon Jo. PT.TUN Makasar yang telah incrakt. Hasil kesimpulan rapat yaitu : 1. Mendasari Keputusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makasar yang telah incrakt, Tentang PilkadesOlilit harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang bermasalah di Desa Olilit Raya. 2. Penjabat Kepala Desa dan Panitia Pilkades serta BPD Olilit Raya segera sosialisai kepada Masyarakat dan memproses tahapan Pilkades Olilit raya 3. Dalam jangka waktu singkat segeramelaporkan kepada Camat Tanimbar Selatan untuk ditindaklanjuti. Namun hasil kesimpulan rapat tersebut sangat menyimpangdari Penjelasan Tergugat/Terbanding I, yang semestinya dilakukan PSU di 4 TPS yang bermasalah, namun Tergugat/Terbanding I menganulir/meludai kembali kembali Putusan PTUN Ambon in cassu Putusan Banding PT.TUN Makasar yang telah incrakt yang memenangkan Tergugat/Terbanding I saat itu. Namun Tergugat /Terbanding I TIDAK melakukan Penjaringan Ulang Calon Kades Olilit Raya dengan menghilangkan Hak Penggugat/Pembangding sebagai Calon Kades Olilit yang sah sesuai hukum dengan Nomor urut 8 yang perolehan suara rangking 4 dari jumlah suara yang sah. Oleh kareen itu, Tergugat I secara jelas, terang benerang melakukan PMH dan inkonsistensi terhadap Putusan PTUN Ambon dan Putusan Banding PT.TUN Makasar yang telah incrakt dan secara melawan hukum melakukan Penjaringan Ulang Calon Kades Olilit Raya, menganulir hak politik dan demokrasi Penggugat secara materiil, imateriil dan moral. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Saumlaki memiliki kewenangan absolut untukmemeriksa,mengadili dan memutuskan Perkara ini.
Bahwa Perlu Penggugat/Pembanding menjelaskan Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Ambon via Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Ambon yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini bahwa, pada saat terjadi Persidangan di PTUN Ambon, Penggugat/Pembanding sebagai saksi untuk Tergugat I/Terbanding I (Bupati Maluku Tenggara Barat) memenangkan Tergugat I/Terbanding I dalam Perkara PTUN Ambon melawan sdr. PANCRATIUS BATFUTU (Almarhum). Saksi Tergugat I/Terbanding I lainnya adalah Sdr. LAURENSIUS BELAI (Turut Tergugat), Sdr. NILUS FANUMBY (Ketua BPD Desa Olilit Raya) yang saat ini diangkat sebagai Ketua Panitia Panjaringa Ulang Pilkades Olilit Tahun 2018 mengantikan Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE (Ketua Panitia Pilkades Tahun 2015) yang saat ini menjadi Sekdes Desa Olilit Raya. Bahwa sebagaiman penjelasan diatas, Penggugat/Pembanding akan menguraikan bahwa dalam Tanggapan dan jawaban Penggugat/Pembanding dalam Eksepsi terdahulu tentang Legal Standing Tergugat II a/n. Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE yang saat ini sebagai Sekdes Olilit Raya tidak dapat bertindak menggunakan kop surat Pemerintah Desa Olili Raya untuk mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Olilit Raya untuk mewakili Penjabat Kepala Desa Olilit Raya menandatangani Tanggapan dan Jawaban Tergugat II/Terbanding II sebagai Ketua Panitia Kepala Desa Olilit Raya. karena sangat bertentangan dengan legal standing masing-masing pihak yaitu apakah Saudara BERNARDUS METANTOMATE Yang menjabat sebagai Sekdes Olilit Raya memiliki Kuasa Khusus untuk bertindak dalam persidangan aquo in ?........... sedangkan didalam Surat Jawaban Tergugat II Tertanggal 2 Juli 2018 itu Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE bukan lagi menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades yang baru yaitu Sdr. NILUS FANUMBY. Sehingga menurut Penggugat/Pembanding, Majelis tidak cermat untuk mempertimbangkan Status Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE apakah Ia sebagai Advokat/Pengacara yang bertindak mewakili pihak dalam Persidangan aqou ini, karena sepengetahuan Penggugat/Pembanding Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE bukanlah seorang Adokat/ Pengacara yang memiliki legal standing sebagai Kuasa Hukum untuk melakukan persidangan di Pengadilan.
Bahwa selanjutnya Majelis tidak mempertimbangkan Tanggapan dan Jawaban (Replik) Penggugat Tertanggal 25 Juni 2018 yang pada intinya Tergugat I/Terbanding tidak dapat menjelaskan secara gamlang tentang Makna Gugatan PMH yang telah Penggugat/Pembanding bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara aquo ini.
Bawa sebagai Pengadilan Judex fakti dalam Perkara ini Penggugat/ Pembanding pada saatnya akan mengajukan daftar alat bukti surat yang bertalian dengan Perkara aqou ini (Alat Bukti Surat P1. s/d 19)
P.1 Surat Putusan PTUN. Ambon NO. 26/G/2015/PTUN/Abn. (Bukti Asli)
P.2 Surat Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN MKS (Bukti Asli)
P.3 Surat Undangan Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa NO. 01/PAN-PILKADES/DO/2015 Tertanggal 06 Maret 2015 Perihal Undangan rapat Calon Kepala Desa (Bukti Asli)
P.4. Surat Camat Tanimbar Selatan NO. 140/Kec-TS/2/2015 Tertanggal 09 Mei 2015 Sifat Penting, Lampiran 1 rangkap, Perihal: Penyampaian Perubahan Jadwal Tahapan, Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya, Surat ditujukan kepada Panitia Pilkades Olilit Raya, ditembuskan kepada Penggugat dan Rekan-rekan Calon kades lainnya . (Bukti Asli)
P.5 Surat Pernyataan Pengunduran diri Calon Kepala Desa Olilit a/n LURENSIUS BELAI Tertanggal 07 Mei 2017
P.6 Surat Pernyataan Pegunduran Diri Calon Kepala Desa Olilit a/n. DAVIT YOSEP RICHKARD KUWAI Tertanggal 7 Mei 2017
P.7 Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Calon Kepala Desa Olilit a/n. LAMBERTUS FUTWEMBUN Tertanggal 7 Mei 2017
P.8 Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Calon Kepala Desa Olilit a/n. MARSELINUS IVAKDALAM Tertanggal 7 Mei 2017
P.9 Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Calon Kepala Desa Olilit a/n. ANAKLETUS FANUMBY Tertanggal 17 Mei 2017
P.10. Surat Penggugat Perihal Permohonan Audiensi dengan Bupati MTB Tertanggal 7 Juni 2017 (Bukti Asli)
P.11 Surat Sekjen BPD (Bina Pemerintahan Desa) Kemendagri Tertanggal 22 Agustus 2017 N0. 3.37/4925/370 Perihal Penjelasasan Masalah Pilkades di Kab. MTB
P.12 Surat Pernyataan Persatuan Pemuda Olilit Tertanggal 30 Agustus 2017 untuk melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Definitif sesuai Putusan PTUN Ambon NO. 26/G/2018/PTUN/Abn Jo. Putusan Banding Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN/MKS karena kedua Clon Kades Olilit a/n. PANCRATIUS BATFUTU & HERY MELSASAIL telah meninggal Dunia dan Surat Pengunduran diri kelima Calon Kades Olilit lainnya (Bukti Asli)
P.13 Surat Penggugat ke Sekjen BPD Kemendagri RI di Jakarta Tertanggal 25 September 2017 Perihal Laporan/Klarifikasi Perkembangan Perkara Pilkades Olilit Untuk Ditindaklanjuti (Bukti Asli)
P.14 Surat Penggugat ke Dirjen Kemendagri Tertanggal 5 Oktober 2017 Perihal : Mohon Dirjen BPD Kemendagri Memfasilitasi Rapat Kordinasi dengan Bupati MTB Bersama SKPD Terkait, Calon Kepala Desa Olilit dan Penjabat Kepala desa Olilit menyangkut Persoalan Pilkades Olilit yang belum Tuntas (Bukti Asli)
P.15 Surat Somasi Penggugat Perihal Persoalan Pemilihan Kepala Desa Olilit Tertanggal 29 Januari 2018 di Tujukan kepada Bupati MTB. (Bukti Asli)
P.16 Surat Camat Tanimbar Selatan NO. 141/05-Kec.TS/2018 Tertanggal 16 April 2018 Perihal Pemberitahuan Pilkades serentak di Kecamatan Tanimbar selatan Termasuk Desal Olilit.
P.17. Surat Ketua BPD Desa Olilit NO. OO5/16/BPD-DO/2018 Teretanggal 19 April 2018 Perihal Pemberitahun Kepada Masyarakat Olilit Tentang sosialisasi Penjaringan Pilkades Olilit (Bukti Asli).
P.18 Tabloid DHARA POS Edisi 259 Tahun Ke XVII Terbitan IV Mei 2018 Halaman Depan (head line news) judul berita GUGAT BUPATI MTBFutwembun minta proses Pilkades Olilitdihentikan. Halaman 1 bersambung ke halaman 11. (Asli).
P.19 Foto Penjabat Kades Olilit (Tergugat II) bersama Ketua BPD Olilit Raya (Tergugat II) melantik dan mengambil sumpah Panitia Pilkades Olilit Raya untuk menjabat Ketua Panitia Panitia Penjaringan Ulang Calon Kades Olilit Raya a/n Sdr. NILUS FANUMBY (Tergugat II) menggantikan Sdr. BERNARDUS METANTOMWATE (Ketua Panitia Pilkades Olilit Raya Tahun 2015) bertempat di Kantor Desa Olilit pada bulan Juni 2018. (Bukti Asli).
yang telah dilegis, tertanggal 10 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki yang memiliki Kewenangan Absolut untuk menyidangkan, mengadili dan memutuskan Perkara PMH yang Peggugat telah di ajukan dalam Surat Gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri saumlaki.
Bahwa untuk diketahui Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menyidangkan Perkara ini bahwa, sesudah Gugatan PMH yang Penggugat/Pembanding daftarkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, Penggugat telah berkonsultasi dengan Pihak PTUN Ambon Tentang Putusan Perkara PTUN Ambon NO. 26/G/2015/PTUN.ABN in casu Putusan Banding PT.TUN Makasar NO. 51/B/2016/PT.TUN.MKS yang telah incrakt, pada saat itu Penggugat/Pembanding sebagai Saksi Tergugat I/Terbanding I yang sangat relevan dalam perkara ini. Penggugat/Pembanding menjelaskan bahwa Tergugat I/Terbanding I tidak melaksanakan Putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makasar sehingga apakah Saya dapat meminta petikan Putusan tersebut untuk sebagai bukti hukum dalam sidang Perkara PMH di Pengadilan Negeri Saumlaki ?............ Ternyata dijelaskan kepada Penggugat/ Pembanding bahwa mengapa Tergugat I/Pembanding I tidak melaksanakan Putusan PTUN Ambon dan Putusan Banding Makasar?...... Sehingga dari pihak Kepanitraan PTUN Ambon menyatakan untuk Penggugat/Pembanding membuat surat permohonan resmi ke Ketua PTUN Ambon Tertanggal 7 Maret 2018 untuk dapat mengambil Putusan dimaksud, karena Penggugat/Pembanding sangat membutuhkan dokumen hukum tersebut untuk alat bukti surat dalam perkara aquo ini, maka Penggugat/Pembanding memberikan Kuasa Khusus Tertanggal 3 Mei 2018 kepada Rekan Advokat/Pengacara a/n. BALTASAR RATUANIK, SH untuk mengambil Putusan dimaksud sebagai alat bukti surat dalam Perkara ini dikarenakan Penggugat sedang sibuk menjalankan Perkara Prodeo sehingga Penggugat/Pembanding telah mendapatkan Petikan tersebut dan telah lakukan legis di Kepanitraan Pengadilan Negeri Saumlaki Tertanggal 10 Agustus 2018, sebagai alat bukti Surat. Sedangkan Surat Permohonan Penggugat/Pembanding dan Surat Kuasa Khusus Penggugat/Pembanding akan lakukan legis di Kepanitraan Pengadilan Negeri Saumlaki, dalam acara persidangan alat bukti surat. Oleh karenaitu berdasarkan penjelasan diatas Perkara aqou PMH yang diajukan oleh Penggugat melawan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II dan Para Turut Tergugugat/Turut Terbanding adalah Kewenangan absolut Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menyidangkan mengadili dan memutuskan Perkara ini.
Berdasarkan Uraian uraian tersebut diatas Penggugat/Pembanding meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon melalui Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara yudex fakti ini untuk memeriksa mengadili dan memutuskan dengan Amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Bahwa Gugatan Penggugat Tentang PMH dalam Perkara Perdata Nomor. 5/Pdt.G/PN.Sml adalah sah menurut Hukum sesuai Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Saumlaki, untuk memeriksa mengadili dan memutuskan Perkara ini, sesuai wilayah hukumnya.
Memutuskan Membatalkan dan mencabut serta menggugurkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Saumlaki dalam Perkara Perdata NO. 5/G.2018/PN.Sml antara Penggugat/Pembanding melawan Tergugat/Terbanding I, Tergugat/Terbanding II dan Para Turut Tergugat/Terbanding Dkk Tentanng Kewenangan Absolut Mengadili Pengadilan Negeri Saumlaki
Memutuskan dan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menyidangkan, memeriksa, memutuskan perkara ini sesuai Kewenangan Absolut untuk mengadili dan memutuskan Perkara NO. 5/G.2018/PN.Sml karena katagori PMH
Memerintahkan agar Pengadilan Negeri saumlaki dapat melanjutkan proses persidangan Perkara NO.. 5/G.2018/PN.Sml untuk disidangkan kembali sesuai ketentuan Hukum acara Perdata, dengan tahapan Pemeriksaan alat bukti surat, Penggugat/Pembanding, Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan para Turut Tergugat/Pembanding maupun Pemeriksaan Saksi Penggugat/Pembanding,Pemeriksaan Saksi Tergugat I/Terbanding I. Tergugat/Terbanding II, dan Pemeriksaan Saksi Turut Tergugat/Turut Terbanding, Membuat Kesimpulan dan mendengar amar putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Menghukum Para Tergugat/Terbanding dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya akibat yang timbul dalam Perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5 /Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 dan memori banding dari Penggugat/Pembanding maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ini ;
Bahwa gugatan Penggugat/Pembanding pada pokoknya mendalilkan Tergugat I/Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menetapkan Penggugat/ Pembanding sebagai Kepala Desa terpilih atas dasar pengunnduran diri calon-calon Kades lainnya akan tetapi justru Tergugat secara sepihak menyatakan sikapnya untuk melakukan Proses Penjaringan ulang Keppala Desa yang baru;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I/Terbanding maka merugikan Penggugat/Pembanding baik materiil dan immaterial karena itu Penggugat / Pembanding menuntut ganti rugi sebesar Rp 10.215.000.000,00 ( sepuluh milyar dua ratus lima belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I/Terbanding pada pokoknya mengemukakan substannsi gugatan Penggugat/Pembanding yang membahas mengenai eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor 51/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 21 Juni 2016 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 26/G/2015/PT.TUN.ABN tanggal 16 Pebruari 2016 merupakan ranah hukum administrasi karena itu Tergugat I/Terbanding mengajukan Eksepsi kewenangan mengadili dan menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I/Terbanding dengan alasan tidak dilaksanakannya Keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lingkup atau kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara karena itu Pengadilan Negeri Saumlaki tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut ini :
Bahwa seorang Pejabat Negara yang dihukum untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat saja digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) eks. pasal 1365 KUH Perdata karena adanya abus de pouvoir ( penyalah gunaan kekuasaan oleh penguasa);
Bahwa apakah nantinya gugatan dikabulkan atau ditolak hal itu masalah lain setelah memeriksa pembuktian dan ada tidaknya deskresi bagi pejabat yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena itu Eksepsi dari Tergugat I/Terbanding harus ditolak karena Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa karena itu Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5 /Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dan memerintahkan Pengadilan Negeri Saumlaki untuk memeriksa pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa mengenai biaya pemeriksaan dalam tingkat banding dibebankan kepada Penggugat selaku pemohon banding;
Memperhatikan Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 5/Pdt.G/2018/ PN Sml tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding;
MENGADILI SENDIRI
Menolak Eksepsi dari Tergugat I/ Terbanding tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Saumlaki untuk memeriksa pokok perkaranya;
Membebankan kepada Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : SELASA, tanggal 30 OKTOBER 2018 oleh kami : DJOKO SOETATMO, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, SH,MH. dan ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH. masing - masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 48/PDT/2018/PT AMB tanggal 16 Oktober 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh SOFIA MAITIMU,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd. ttd.
ABDUL HUTAPEA, SH,MH. DJOKO SOETATMO, SH.
ttd.
ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH.
Panitera Pengganti
ttd.
SOFIA MAITIMU,SH.
Rincian biaya perkara pemeriksaan tingkat banding
Redaksi : Rp 5.000,00
Meterai : Rp 6.000,00
Proses : Rp 139.000,00 +
J u m l a h : Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KEITEL von EMSTER, SH
Nip. 19620202 1986031006