87/PDT/2010/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 87/PDT/2010/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Raya Cukanggalih
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. HANAQUA INDUSTRIAL CORPINDO melawan PT. KEMASINDO CEPAT NUSANTARA.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 87/PDT/2010/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. HANAQUA INDUSTRIAL CORPINDO, beralamat di Jl. Raya Cukanggalih, Desa Badu Curug Kulon, Kab. Tangerang Propinsi Banten, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama MANGIRING DAPOT SIAHAAN,SH., Advokad pada Law Office Dalimartha & Partners beralamat di Jl. Ir. Sutami (STM) No. 42 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2010, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
L a w a n
PT. KEMASINDO CEPAT NUSANTARA , beralamat di Komplek Rukan Mitra Bahari Jl. Pakin Raya No. 1 Blok C.3-5A Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasa NUHIDIN NAWAWI, SH., Advokad-Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Nuhidin, H & Rekan beralamat di Jl. K.H. Syahdan Gang H. Kholil No. 97 Kemanggisan Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 September 2009 No. SK-PDT/GMN-NN/IX/2009 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 31 Desember 2010 Nomor : 87/PEN/PDT/2010/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang …..……..... / 2
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
----- Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Mei 2010 Nomor : 332/Pdt.G/2009/PN.TNG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat serta surat Penawaran Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 01 Juli 2007 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik melunasi dan tidak memenuhi pelunasan pembayaran tunggakan/utang atau tidak membayar lunas kekurangan bayar sebesar Rp. 52.756.780,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan USD $ 4.628.00 (empat ribu enam ratus dua puluh delapan dolar) lunas kepada penggugat sejak bulan April 2009 hingga sekarang adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji ;
Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 52.756.780,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan USD $ 4.628.00 (empat ribu enam ratus dua puluh delapan dolar) sehubungan Tergugat tidak mau membayar tunggakan/kekurangan bayar tersebut kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% / tahun x Rp. 52.756.780,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan 6% / tahun x USD $ 4.628.00 terhitung sejak perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Dalam …….……..... / 3
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
----- Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Mei 2010 Pembanding semula Tergugat telah menyatakan memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 Juni 2010 ;
----- Menimbang, bahwa untuk kepentingan tingkat banding, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Agustus 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 25 Agustus 2010 itu juga, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 17 September 2010 secara patut dan seksama ;
----- Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 27 September 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 September 2010 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2010 secara patut dan seksama ;
----- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara, masing-masing sesuai Surat Pemberitahuan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 November 2010, dan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 24 November 2010 ;
Tentang .………...... / 4
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ; -
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Mei 2010 Nomor : 332/Pdt.G/2009/PN.TNG dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang telah diajukan pihak Tergugat/Pembanding dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula putusan tingkat banding ;
----- Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Mei 2010, Nomor : 332/Pdt.G/2009/PN.TNG dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini nanti ;
Memperhatikan ...... / 5
----- Memperhatikan Undang-undang dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, khusus Undang-undang No. 48 Tahun 2009 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan H.I.R ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Mei 2010 No. 332/Pdt.G/2009/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : R A B U, tanggal 04 MEI 2011, oleh kami : NDJILEI KABAN, SH., sebagai Ketua Majelis, H. ZARKASRI, SH. M. Hum., dan H. SYAMSUL ALI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 31 Desember 2010, Nomor : 87 / PEN / PDT / 2010 / PT.BTN. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan NELIANA SETIAWATI, SH., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD
TTD
| KETUA MAJELIS TTD NDJILEI KABAN, SH. PANITERA PENGGANTI, TTD NELIANA SETIAWATI, SH. |
Perincian ……..... / 6
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)