15/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
HJ ROSNAINI ABIDIN BINTI ZAENAL ABIDIN ALM
MENGUBAH PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl
P U T U S A N
Nomor 15/ Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos. Alias MAK UPIK
Binti ZAENAL ABIDIN (Alm);
Tempat lahir : Tais;
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun/23 Oktober 1956;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Cendrawasih No. 07, RT. 002, RW 001,
Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk
Segara, Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu ACHMAD TARMIZI GUMAY, S.H., M.H., dan ANAK AGUNG GEDE RAI BAYU, S.H., masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada TARMIZI GUMAY & PARTNER, yang beralamat di Jalan Jati No. 26, RT. 08, RW. 02, Kota Bengkulu, yang bertindan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor: 069/SK/TG-PA/VI/2018, tanggal 11 Juni 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, Register Nomor 291/SK/VI/2018/PN Bgl., tanggal 21 Juni 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PNBgl. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 26 Juli 2018 Nomor Register Perkara: PDS-02/SELUMA/01/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ( selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan April Tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di RT/RW 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Propinsi Begkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-UndangNomor :46 Tahun2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada bulan Mei tahun 2013 Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN bertemu dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) di rumah Sdr. Jamhari yang berada di Kel. Babatan Kecamatan Sukaraja Kab. Seluma dalam rangka acara sosialisasi untuk mencalonkan sdr. JAMHARI sebagai anggota dewan DPRD Kab. Seluma, setelah acara selesai terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menanyakan siapa IMAM MASJID kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengatakan bahwa dirinya merupakan Imam Masjid, kemudian terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Iman Masjid untuk membuat organisasi pemuda peduli lingkungan sebagai penerima bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya Pada bulan mei tahun 2013 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tanpa mengadakan musyawarah dengan perangkat dan wargaRT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, langsung membuat kelompok pemuda peduli Lingkungan di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dengan cara menunjuk langsung sdr JUMADI (Alm) sebagai bendahara dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) sebagai sekretaris, dan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) setuju. Selanjutnya saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm), membuat organisasi pemuda peduli lingkungan tersebut tanpa dibuat legalitasnya dan tidak didaftarkan di pemerintahan Kabupaten Seluma;
- Bahwa susunan Struktural Kepengurusan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma adalah sebagai berikut:
Pelindung : Rapani, S.Sos.;
Penasehat : Supegik;
Tokoh Agama : Sardi;
Tokoh Masyarakat : Januri;
Ketua : AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Sekretaris : FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Bendahara : Jumadi;
Seksi – seksi : 1. Purnomo;
2. Sarijan;
3. Sunandar;
Seksi Pembangunan : 1. Mudianto;
2. Tohin;
3. Muhar;
- Bahwa kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku pengurus organisasi pemuda peduli lingkungan membuat proposal yang ditujukan ke Bapak Gubernur Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. V Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja kab Seluma serta Biaya ( RAB ) yang diketahui oleh Lurah Babatan yakni saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Serta Sket Lokasi Tanah Makam;
- Bahwa dikarenakan pengajuan proposal tersebut sempat bolak-balik, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) melakukan koordinasi dengan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN. Selanjutnya terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan saran kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk pergi ke Pemda Provinsi Bengkulu (Bagian Biro Kesra) untuk menanyakan contoh pembuatan proposal yang benar dan dapat diterima;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengajukan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ke Biro Kesra Pemprov Bengkulu pada tanggal 07 Mei 2013;
- Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma oleh organisasi pemuda peduli lingkungan pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, diantaranya yaitu:
a. Permohonan bantuan dana untuk pembelian makam Nomor 006/KPPL/V/2013 tanggal 07 mei 2013 yang ditandatangani oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris organisasi pemuda peduli lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma diketahui oleh Lurah kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH beserta proposal;
b. Struktur Pemuda Peduli LIngkungan RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan;
c. Rencana Anggaran Biaya Pembelian Tanah Makam:
-
-
No Nama Volume Harga Satuan Jumlah 1 Tanah 2800 m² Rp. 35.715 Rp. 100.000.000 2 Pembersihan 2800 m² Rp. 1.000 Rp. 280.000 3 Balik Nama SHM 2800 m² Rp. 450.000 4 Buat Sertifikat 2800 m² Rp. 4.000.000 5 Pemagaran 2800 m² Rp. 10.000 Rp. 2.800.000 Jumlah Total Rp. 107.530.000
-
d. Sket Lokasi Tanah Makam Yang Akan dibeli yaitu lahan milik Saksi ABRAHAM SUDIHARTO Anak dari TAMSOE (meninggal Dunia) dengan ukuran lahan 40 m (meter) x 70 m (meter);
- Bahwa Organisasi kemasyarakatan yang dapat menerima dana hibah dari sekretariat Pemerintah Provinnsi Bengkulu harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu No 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam pasal 9 perihal persyaratan paragraf 2 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan yang jelas;
b. Telah terdaftar pada pemerintahan Kab/ kota setempat, paling kurang 3 ( tiga ) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Berkendudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah;
d. Memiliki sekretariat dan atau alamat tetap dan jelas, dan;
e. Mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya akumulasi belanja Hibah yang pernah diterima dan atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
- Bahwa selanjutnya Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor :D01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan strukturnya:
a. H. Cik Asan Denn, SH., M.Si sebagai penanggung Jawab;
b. Drs. H. Arsirun Sebagai Koordinator;
c. H. Khairul Anwar., S.Sos sebagai Ketua;
d. Okky Dwinanda LB., S.Sos., MM sebagai Sekretaris;
e. Siregaroni., S.Sos sebagai Anggota;
f. Usarian Sebagai Anggota;
g. Tahum Sebagai Anggota
melaksanakan menghimpun, menyeleksi dan mengevaluasi Permohonan Proposal Dana Hibah untuk masjid dan kelompok Masyarakat seluruh Kabupaten /Kota dalam Provinsi Bengkulu;
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi permohonan belanja Hibah Daerah TA. 2014 nomor 548/B.3/2013 tanggal 04 Juli 2013 oleh Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 dan berita acara hasil evaluasi permohonan Belanja Hibah Tanggal 01 juli 2013, Proposal kelompok Pemuda Peduli Lingkungan kelurahan Babatan yang beralamat di RT V Pulosari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma termasuk kedalam daftar Nominatif calon penerima belanja Hibah (DNC –PBH) TA. 2014;
- Bahwa pada tahun 2014 sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengagarkan Belanja Hibah kepada badan/lembaga/organisasi Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola keuangan daerah (DPA PPKD) Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 nomor 1.20.03.09 tanggal 24 Desember 2013 dan terjadi perubahan dengan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) nomor 1.20.03.12.00.00.5.1 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 16.289.500.000,00 (enam belas milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.Tahun 2014 tanggal 28 Pebruari 2014 Tentang Penerima Dana Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu beserta lampirannya pada nomor urut 128, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma berhak menerima dana hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Bahwa untuk melengkapi syarat sebagai penerima dana hibah tersebut, Pada bulan Pebruari tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan uang kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan memerintahkan saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk membuat Buku Rekening Tabungan di Bank BRI Betungan Kelompok pemuda peduli lingkungan RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, sehingga terbit rekening dengan Nomor : 7389-01-002272-53-9 an. Organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan alamat Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan specimen tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI (Alm) selaku ketua dan bendahara Kelompok pemuda peduli lingkungan. Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa pada Bulan Maret tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menghubungi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan memerintahkan untuk menyiapkan Syarat pencairan dana hibah pembelian makam tersebut dengan melampirkan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Nomor 75 Tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 antara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah provinsi Bengkulu yaitu Drs. H. Herry Syahriar, MM, selaku Pihak Pertama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan sebagai pihak kedua dan membuat Surat pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah beserta fotocopy rekening Bank di bank BRI : 7389-01-002272-53-9 An. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa Syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang dilengkapi oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, yaitu:
a. Surat Nomor : 006/KPPLI/I/2014, tanggal 14 pebruari 2014 perihal Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Ketua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan diketahui oleh Lurah setempat saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH, beserta lampiran Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang di tandatangani oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), yaitu:
-
-
No. Uraian Kegiatan/Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Pembelian Tanah Makam
Dengan Rincian:
1. Pembersihan
2. Balik Nama SHM
3. Buat Sertifikat
4. Pemagaran
Rp. 90.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 3.000.000,-
Untuk Makam Jumlah Rp. 100.000.000,-
-
b. Foto Copy KTP saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua;
c. Surat Pernyataan tanggung jawab permohonan belanja hibah yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tertanggal 11 Juni 2014;
d. Foto Copy Buku Rekening BRI Unit Betungan Bengkulu No. Rek : 7389-01-002272-9 a.n. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma;
e. Surat Keputusan Lurah Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Nomor : 9 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014 tentang pembentukan dan pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma beserta lapiran susunan Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
f. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
g. Kwitansi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Hibah kepada Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), Bendahara Pengeluaran saksi ANDI WILLIEM, SH (saya sendiri) dan Pengguna Anggaran saksi HJ. Yuliswani, SE., MM Binti Adjis Ahmad;
- Bahwa setelah syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma tersebut dilengkapi, Kemudian tanggal 11 Juni 2014 keluar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor SPM : 0191/ 019 / SPM 8 H / LS/ V/ 2014 SKPD : Sekretariat Daerah Bengkulu PPKD dari Kuasa BUD Nomor : 05350 / 019 / SP2D –LS / BTL / VI / 2014 Tanggal 13 Juni 2014 TA. 2014 selanjutnya dana Hibah untuk Pembelian Makam sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke Rekening no. Rek : 7389-01-002272-9 milik Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI (Alm) pergi kerumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN setelah itu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN beserta dengan Saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER yang merupakan sopir menuju ke Bank BRI Unit Betungan, setelah sampai di bank selanjutnya saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN masuk kedalam Kantor Bank BRI Unit Betungan kemudian sdr JUMADI mengambil Slip Penarikan dan di Slip Penarikan tersebut ditanda tangani saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI, setelah itu pegawai Bank BRI Unit Betungan memberitahukan bahwa uang tersebut sudah bisa diambil dan pada saat itu uang dana hibah yang diambil adalah sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) dan sisa uang yang Rp. 10.000.000,- tidak dicairkan dan tetap berada didalam rekening Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan di Bank BRI Unit betungan, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi keluar dari Bank BRI, dan uang dana hibah tersebut dipegang oleh sdr JUMADI kemudian masuk kedalam mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN selanjutnya sdr.JUMADI (Alm) menyerahkan uang Hibah Untuk Pembelian Lahan Makam kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), namun tiba-tiba terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm)” PAK DUIT MANA” dan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab ” INI BU ” kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) meletalkan uang yang berada dalam amplop coklat tersebut di samping kiri tempat duduk Sopir yaitu saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER, setelah sampai dirumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDINuang tersebut diambil oleh terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dan mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI AlsM. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK BESOK YANG PUNYA TANAH, SURUH KERUMAH TAPI SYARAT2NYA SURAT SUDAH SIAP, INI DUIT PENGGANTI YANG KAMU HUTANG SEBESAR Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab “IYA KALAU BEGITU BU” selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) pulang kerumahnya bersama sdr JUMADI dan sisa dana Hibah untuk pembelian Makam oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Pulo sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebesar Rp. 80.000.000,- berada dalam pengusaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN yang bukan merupakan pengurus dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma dan tidak memilik hak untuk penguasaan dana hibah pembelian lahan makam tersebut;
- Bahwa selanjutnya dari uang Sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN diberikan kepada:
a. Uang sebesar Rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang pinjam untuk mengurus proposal;
b. Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk mengurus SKT tanah milik saksi NURKOLIS yang akan dibeli untuk digunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05;
c. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SUPEGIK Bin KARYO selaku Ketua RT 05;
d. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ARLON NUZIRWAN Bin ARPAN (Alm) selaku Ketua RW 01;
e. Uang Sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH selaku Lurah Babatan;
f. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sdr JUMADI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
g. Uang Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 27 Juni 2014 saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) mengambil sisa dana hibah tersebut dari Buku Rekening kelompok pemuda peduli lingkungan di Bank BRI Unit Betungan dengan nomor rekening 7389-01-002272-53-9 sebesar Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) namun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembelian lahan Makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, akan tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi (Alm), yaitu sebagai berikut:
a. Saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah );
b. Sdr.JUMADI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp .4.800.000,- ( Empat juta delapan ratus ribu rupiah );
- Bahwa dana hibah pembelian lahan makam sebesar Rp. 100.000.000,- yang telah dicairkan Sebesar Rp 99.800.000,- tersebut tidak digunakan untuk pembelian lahan makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3) Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014;
- Bahwa berdasarkan naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 Pasal 5 ayat (3) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berbunyi “Membuat dan Menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu dan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (foto) kegiatan yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
- Bahwa saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah untuk pembelian tanah makam yang ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi Bengkulu dengan nomor : 07 / KPPL / 2014 tanggal 24 oktober 2014 yang tanda tangan Kepala Kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH dipalsukan oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) seolah-olah dana hibah tersebut telah dibelikan lahan Makam di dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan laporan pertanggungan jawaban tersebut diantarkan oleh saksi FIRMANSYAH ke sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat dokumen pembelian Dana Hibah untuk pembelian Makam di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 yang berupa administrasi terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban seolah-olah belanja tanah makam tersebut sudah dilaksanakan padahal pembelian lahan Makam tersebut tidak dilakukan oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang diketuai oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris, laporan dokumen tersebut yaitu berupa:
a. Foto Copy Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah TA. 2014 Nomor : 07/KPPL/2014, tanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah-olah ditandatangani dan diketahui oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH yang ditujukan kepada Sekda Prov. Bengkulu, yang didalamnya terdapat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Kelompok Pemuda Lingkungan di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Realisasi dan Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Penerima Belanja Hibah saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan/ Penggunaan | Anggaran sesuai Proposal (Rp) | Realisasi | % Realisasi |
| 1 | Pembelian Tanah | Rp. 90.000.000,- | Rp. 90.000.000,- | 100 |
| 2 | Pembersihan | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| 3 | Balik Nama SHM | Rp. 500.000,- | Rp. 500.000,- | 100 |
| 4 | Akte Jual Beli/ Sertifikat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 3.500.000,- | 100 |
| 5 | Pemagaran | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| JUMLAH | Rp. 100.000.000,- | Rp.100.000.000,- |
b. Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah, tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
c. Foto Copy Data Pokok Penerima Hibah yang ditandatangani oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
d. Lampiran Laporan Pertanggungjawaban berupa:
Foto Copy Dokumentasi lokasi tanah makam;
Foto Copy Laporan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum yaitu saksi Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Izin Operasional Kegiatan (KPPL) tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Ketua saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah – olah diketahui serta ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan domisili Nomor : 485/X/SKD.KB/BBT/2014, tahun 2014 yang seolah – olah ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 24 September 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Penjual yaitu saksi FAJAR NUGRAHA, Pembeli yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Bendahara Sdr. JUMADI, saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris, dan diketahui serta seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sdr. JUMADI;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Nomor : 01 tanggal 08 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembelian satu bidang tanah makam di RT. 06 Kel. Babatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FAJAR NUGRAHA;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 02 tanggal 15 Agustus 2014 untuk upah pembersihan dan tebas lokasi makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. SUMADIN;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nomor : 03 tanggal 22 Agustus 2014 untuk balik nama S.H.M yang diterima dan ditandatangani oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Nomor : 04 tanggal 31 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembayaran akta jual beli tanah makam (kelompok pemuda peduli lingkungan) di babatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 05 tanggal 14 September 2014 dari Bendahara untuk pembayaran beli kayu pancang untuk pembuatan pagar makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. HAMBALI;
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) terkait dengan tanda tangan pihak selain Tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dalam kwitansi dan surat yang terlampir didalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah pembelian lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut adalah palsu yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) yang selanjutnya laporan tersebut ke Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret tahun 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) mengambil dana hibah pembelian Lahan Makam yang dalam penguasaan terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk, sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp. 3.450.000,- ( tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 (300 meter) dengan harga Rp. 30.000.000,-;
b. saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan digunakan kepentingan pribadi;
c. saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) SAIBI (Alm) dan digunakan kepentingan pribadi;
- Bahwa tidak terjadi kesepakatan atas Pembelian tanah milik saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 ( 300 meter) untuk lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma antara saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dengan saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA;
- Bahwa pada akhir bulan April 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menemui kembali terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN untuk mengambil dana hibah tersebut dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN di rumahnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka/tanda jadi (DP) pembelian tanah milik saksi FAJAR NUGRAHA ,ST Bin AHMAD ANWAS yang diberikan kepada mertua saksi FAJAR NUGRAHA yaitu saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm), tanah tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05, akan tetapi karena lokasi tanah tersebut terlalu jauh sehingga warga tidak menyetujui pembelian tanah tersebut. Sehingga saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) membatalkan pembelian tanah tersebut dan saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm) telah mengembalikan uang tanda jadi pembelian tanah kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma setelah dicairkan 100 % oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. JUMADI (Alm), saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN tidak pernah dibelikan lahan Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW.06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pencairan berdasarkan SP2D ke Rekening
Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Rp. 100.000.000,00;
2. Realisasi Pembelian Tanah Makam Rp. 0,00;
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 100.000.000,00;
- Bahwa perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm)bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
1. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1):
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya;
Pasal 4:
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3) Taat pada peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundan- undangan;
Pasal 132:
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 19 ayat (1):
“Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”;
Pasal 19 ayat (2) huruf c:
“bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang – undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa”;
4. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah;
Pasal 21:
“Penerima Belanja Hibah berupa uang, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1)“;
Pasal 23 ayat (1):
“Penerima belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD“;
Pasal 23 ayat (2):
“Penerima belanja hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain”;
5. Naskah Perjanjian Belanja Hibah-Daerah (NPHD) Berupa uang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli LIngkuan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Pasal 4. Penggunaan. Ayat (1) :
“Pihak Kedua Menggunakan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah terlampir”;
Pasal 4.Penggunaan. ayat (2):
“Pihak Kedua dilarang mengalihkan belanja Hibah yang diterimanya kepada Pihak Lain”.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban pihak Kedua. Ayat (3) :
“Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkuludan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (Foto) kegiatan dan Dokumen surat pernyataan Tanggung Jawab penggunaan belanja Hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua. ayat (5) :
“Menerima bantuan hibah dan membelanjakannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepekati yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku”;
Pasal 7 ayat (2) :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengansaksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ( selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah)dansaksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan April Tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di RT/RW 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Propinsi Begkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-UndangNomor :46 Tahun2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang karena jabatan terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) pada saat itu selaku Anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dalam Kegiatan Dana Hibah pembelian Tanah Makam di RT 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan pembelian lahan Makam di desa Pulo sari Kelurahan babatan Kecamatan Sukarja kabupaten Seluma sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pada pasal 5 ayat (5) dan Pasal 4 pada Naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa uang antara pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014, dan tidak mengalihkan dana hibah Pembelian Lahan Makam kepada pihak lain;
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan BabatanKecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomo 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di dalam melakukan tugas-tugasnya dalam Kegiatan Dana Hibah pembelian Tanah Makam di RT 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, yang penyalahgunaan tugas-tugas dan kewenangan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada bulan Mei tahun 2013 Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN bertemu dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) di rumah Sdr. Jamhari yang berada di Kel. Babatan Kecamatan Sukaraja Kab. Seluma dalam rangka acara sosialisasi untuk mencalonkan sdr. JAMHARI sebagai anggota dewan DPRD Kab. Seluma, setelah acara selesai terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menanyakan siapa IMAM MASJID kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengatakan bahwa dirinya merupakan Imam Masjid, kemudian terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Iman Masjid untuk membuat organisasi pemuda peduli lingkungan sebagai penerima bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya Pada bulan mei tahun 2013 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tanpa mengadakan musyawarah dengan perangkat dan warga RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, langsung membuat kelompok pemuda peduli Lingkungan di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dengan cara menunjuk langsung sdr JUMADI (Alm) sebagai bendahara dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) sebagai sekretaris, dan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) setuju. Selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm), membuat organisasi pemuda peduli lingkungan tersebut tanpa dibuat legalitasnya dan tidak didaftarkan di pemerintahan Kabupaten Seluma;
- Bahwa susunan Struktural Kepengurusan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma adalah sebagai berikut:
Pelindung : Rapani, S.Sos.;
Penasehat : Supegik;
Tokoh Agama : Sardi;
Tokoh Masyarakat : Januri;
Ketua : AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Sekretaris : FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Bendahara : Jumadi;
Seksi – seksi : 1. Purnomo;
2. Sarijan;
3. Sunandar;
Seksi Pembangunan : 1. Mudianto;
2. Tohin;
3. Muhar;
- Bahwa kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku pengurus organisasi pemuda peduli lingkungan membuat proposal yang ditujukan ke Bapak Gubernur Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. V Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja kab Seluma serta Biaya ( RAB ) yang diketahui oleh Lurah Babatan yakni saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Serta Sket Lokasi Tanah Makam;
- Bahwa dikarenakan pengajuan proposal tersebut sempat bolak-balik, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) melakukan koordinasi dengan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN. Selanjutnya terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan saran kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk pergi ke Pemda Provinsi Bengkulu (Bagian Biro Kesra) untuk menanyakan contoh pembuatan proposal yang benar dan dapat diterima;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengajukan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ke Biro Kesra Pemprov Bengkulu pada tanggal 07 Mei 2013;
- Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma oleh organisasi pemuda peduli lingkungan pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, diantaranya yaitu:
a. Permohonan bantuan dana untuk pembelian makam Nomor 006/KPPL/V/2013 tanggal 07 mei 2013 yang ditandatangani oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris organisasi pemuda peduli lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma diketahui oleh Lurah kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH beserta proposal;
b. Struktur Pemuda Peduli LIngkungan RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan;
c. Rencana Anggaran Biaya Pembelian Tanah Makam:
-
-
No Nama Volume Harga Satuan Jumlah 1 Tanah 2800 m² Rp. 35.715 Rp. 100.000.000 2 Pembersihan 2800 m² Rp. 1.000 Rp. 280.000 3 Balik Nama SHM 2800 m² Rp. 450.000 4 Buat Sertifikat 2800 m² Rp. 4.000.000 5 Pemagaran 2800 m² Rp. 10.000 Rp. 2.800.000 Jumlah Total Rp. 107.530.000
-
d. Sket Lokasi Tanah Makam Yang Akan dibeli yaitu lahan milik Saksi ABRAHAM SUDIHARTO Anak dari TAMSOE (meninggal Dunia) dengan ukuran lahan 40 m (meter) x 70 m (meter);
- Bahwa Organisasi kemasyarakatan yang dapat menerima dana hibah dari sekretariat Pemerintah Provinnsi Bengkulu harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu No 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam pasal 9 perihal persyaratan paragraf 2 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan yang jelas;
b. Telah terdaftar pada pemerintahan Kab/ kota setempat, paling kurang 3 ( tiga ) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Berkendudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah;
d. Memiliki sekretariat dan atau alamat tetap dan jelas, dan;
e. Mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya akumulasi belanja Hibah yang pernah diterima dan atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
- Bahwa selanjutnya Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor :D01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan strukturnya:
a. H. Cik Asan Denn, SH., M.Si sebagai penanggung Jawab;
b. Drs. H. Arsirun Sebagai Koordinator;
c. H. Khairul Anwar., S.Sos sebagai Ketua;
d. Okky Dwinanda LB., S.Sos., MM sebagai Sekretaris;
e. Siregaroni., S.Sos sebagai Anggota;
f. Usarian Sebagai Anggota;
g. Tahum Sebagai Anggota
melaksanakan menghimpun, menyeleksi dan mengevaluasi Permohonan Proposal Dana Hibah untuk masjid dan kelompok Masyarakat seluruh Kabupaten /Kota dalam Provinsi Bengkulu;
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi permohonan belanja Hibah Daerah TA. 2014 nomor 548/B.3/2013 tanggal 04 Juli 2013 oleh Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 dan berita acara hasil evaluasi permohonan Belanja Hibah Tanggal 01 juli 2013, Proposal kelompok Pemuda Peduli Lingkungan kelurahan Babatan yang beralamat di RT V Pulosari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma termasuk kedalam daftar Nominatif calon penerima belanja Hibah (DNC –PBH) TA. 2014;
- Bahwa pada tahun 2014 sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengagarkan Belanja Hibah kepada badan/lembaga/organisasi Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola keuangan daerah (DPA PPKD) Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 nomor 1.20.03.09 tanggal 24 Desember 2013 dan terjadi perubahan dengan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) nomor 1.20.03.12.00.00.5.1 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 16.289.500.000,00 (enam belas milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.Tahun 2014 tanggal 28 Pebruari 2014 Tentang Penerima Dana Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu beserta lampirannya pada nomor urut 128, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma berhak menerima dana hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Bahwa untuk melengkapi syarat sebagai penerima dana hibah tersebut, Pada bulan Pebruari tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan uang kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk membuat Buku Rekening Tabungan di Bank BRI Betungan Kelompok pemuda peduli lingkungan RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, sehingga terbit rekening dengan Nomor : 7389-01-002272-53-9 an. Organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan alamat Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan specimen tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI (Alm) selaku ketua dan bendahara Kelompok pemuda peduli lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa pada Bulan Maret tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menghubungi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan memerintahkan untuk menyiapkan Syarat pencairan dana hibah pembelian makam tersebut dengan melampirkan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Nomor 75 Tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 antara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah provinsi Bengkulu yaitu Drs. H. Herry Syahriar, MM, selaku Pihak Pertama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan sebagai pihak kedua dan membuat Surat pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah beserta fotocopy rekening Bank di bank BRI : 7389-01-002272-53-9 An. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa Syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang dilengkapi oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, yaitu:
a. Surat Nomor : 006/KPPLI/I/2014, tanggal 14 pebruari 2014 perihal Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Ketua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan diketahui oleh Lurah setempat saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH, beserta lampiran Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang di tandatangani oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), yaitu:
-
-
No Uraian Kegiatan/Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Pembelian Tanah Makam Dengan Rincian:
1. Pembersihan
2. Balik Nama SHM
3. Buat Sertifikat
4. Pemagaran
Rp. 90.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 3.500.000,-
Untuk Makam Jumlah Rp. 100.000.000,-
-
b. Foto Copy KTP saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua;
c. Surat Pernyataan tanggung jawab permohonan belanja hibah yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tertanggal 11 Juni 2014;
d. Foto Copy Buku Rekening BRI Unit Betungan Bengkulu No. Rek : 7389-01-002272-9 a.n. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma;
e. Surat Keputusan Lurah Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Nomor : 9 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014 tentang pembentukan dan pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma beserta lapiran susunan Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
f. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
g. Kwitansi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Hibah kepada Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), Bendahara Pengeluaran saksi ANDI WILLIEM, SH (saya sendiri) dan Pengguna Anggaran saksi HJ. Yuliswani, SE., MM Binti Adjis Ahmad;
- Bahwa setelah syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma tersebut dilengkapi, Kemudian tanggal 11 Juni 2014 keluar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor SPM : 0191/ 019 / SPM 8 H / LS/ V/ 2014 SKPD : Sekretariat Daerah Bengkulu PPKD dari Kuasa BUD Nomor : 05350 / 019 / SP2D –LS / BTL / VI / 2014 Tanggal 13 Juni 2014 TA. 2014 selanjutnya dana Hibah untuk Pembelian Makam sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke Rekening no. Rek : 7389-01-002272-9 milik Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI (Alm) pergi kerumah terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN setelah itu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN beserta dengan Saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER yang merupakan sopir menuju ke Bank BRI Unit Betungan, setelah sampai di bank selanjutnya saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN masuk ke dalam Kantor Bank BRI Unit Betungan kemudian sdr JUMADI mengambil Slip Penarikan dan di Slip Penarikan tersebut ditanda tangani saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI, setelah itu pegawai Bank BRI Unit Betungan memberitahukan bahwa uang tersebut sudah bisa diambil dan pada saat itu uang dana hibah yang diambil adalah sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) dan sisa uang yang Rp. 10.000.000,- tidak dicairkan dan tetap berada didalam rekening Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan di Bank BRI Unit betungan, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi keluar dari Bank BRI, dan uang dana hibah tersebut dipegang oleh sdr JUMADI kemudian masuk kedalam mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN selanjutnya sdr.JUMADI (Alm) menyerahkan uang Hibah Untuk Pembelian Lahan Makam kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), namun tiba-tiba terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK DUIT MANA” dan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab ”INI BU” kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) meletakan uang yang berada dalam amplop coklat tersebut di samping kiri tempat duduk Sopir yaitu saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER, setelah sampai dirumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDINuang tersebut diambil oleh terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dan mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI AlsM. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK BESOK YANG PUNYA TANAH, SURUH KERUMAH TAPI SYARAT2NYA SURAT SUDAH SIAP, INI DUIT PENGGANTI YANG KAMU HUTANG SEBESAR Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab “IYA KALAU BEGITU BU” selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) pulang kerumahnya bersama sdr JUMADI dan sisa dana Hibah untuk pembelian Makam oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Pulo sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebesar Rp. 80.000.000,- berada dalam pengusaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN yang bukan merupakan pengurus dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma dan tidak memilik hak untuk penguasaan dana hibah pembelian lahan makam tersebut;
- Bahwa selanjutnya dari uang Sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDINdiberikan kepada:
a. Uang sebesar Rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang pinjam untuk mengurus proposal;
b. Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk mengurus SKT tanah milik saksi NURKOLIS yang akan dibeli untuk digunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05;
c. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SUPEGIK Bin KARYO selaku Ketua RT 05;
d. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ARLON NUZIRWAN Bin ARPAN (Alm) selaku Ketua RW 01;
e. Uang Sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH selaku Lurah Babatan;
f. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sdr JUMADI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
g. Uang Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 27 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) mengambil sisa dana hibah tersebut dari Buku Rekening kelompok pemuda peduli lingkungan di Bank BRI Unit Betungan dengan nomor rekening 7389-01-002272-53-9 sebesar Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) namun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembelian lahan Makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, akan tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi (Alm), yaitu sebagai berikut:
a. Saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah );
b. Sdr.JUMADI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp .4.800.000,- ( Empat juta delapan ratus ribu rupiah );
- Bahwa dana hibah pembelian lahan makam sebesar Rp. 100.000.000,- yang telah dicairkan Sebesar Rp 99.800.000,- tersebut tidak digunakan untuk pembelian lahan makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3) Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014;
- Bahwa berdasarkan naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 Pasal 5 ayat (3) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berbunyi “ Membuat dan Menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu dan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (foto) kegiatan yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
- Bahwa saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah untuk pembelian tanah makam yang ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi Bengkulu dengan nomor : 07 / KPPL / 2014 tanggal 24 oktober 2014 yang tanda tangan Kepala Kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH dipalsukan oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) seolah-olah dana hibah tersebut telah dibelikan lahan Makam di dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan laporan pertanggungan jawaban tersebut diantarkan oleh saksi FIRMANSYAH ke sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat dokumen pembelian Dana Hibah untuk pembelian Makam di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 yang berupa administrasi terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban seolah-olah belanja tanah makam tersebut sudah dilaksanakan padahal pembelian lahan Makam tersebut tidak dilakukan oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang diketuai oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris, laporan dokumen tersebut yaitu berupa:
a. Foto Copy Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah TA. 2014 Nomor : 07/KPPL/2014, tanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah-olah ditandatangani dan diketahui oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH yang ditujukan kepada Sekda Prov. Bengkulu, yang didalamnya terdapat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Kelompok Pemuda Lingkungan di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Realisasi dan Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Penerima Belanja Hibah saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan/ Penggunaan | Anggaran sesuai Proposal (Rp) | Realisasi | % Realisasi |
| 1 | Pembelian Tanah | Rp. 90.000.000,- | Rp. 90.000.000,- | 100 |
| 2 | Pembersihan | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| 3 | Balik Nama SHM | Rp. 500.000,- | Rp. 500.000,- | 100 |
| 4 | Akte Jual Beli/ Sertifikat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 3.500.000,- | 100 |
| 5 | Pemagaran | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| JUMLAH | Rp. 100.000.000,- | Rp.100.000.000,- |
b. Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah, tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
c. Foto Copy Data Pokok Penerima Hibah yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
d. Lampiran Laporan Pertanggungjawaban berupa:
Foto Copy Dokumentasi lokasi tanah makam;
Foto Copy Laporan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum yaitu saksi Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Izin Operasional Kegiatan (KPPL) tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Ketua saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah – olah diketahui serta ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan domisili Nomor : 485/X/SKD.KB/BBT/2014, tahun 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 24 September 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Penjual yaitu saksi FAJAR NUGRAHA, Pembeli yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Bendahara Sdr. JUMADI, saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris, dan diketahui serta seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sdr. JUMADI;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Nomor : 01 tanggal 08 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembelian satu bidang tanah makam di RT. 06 Kel. Babatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FAJAR NUGRAHA;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 02 tanggal 15 Agustus 2014 untuk upah pembersihan dan tebas lokasi makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. SUMADIN;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nomor : 03 tanggal 22 Agustus 2014 untuk balik nama S.H.M yang diterima dan ditandatangani oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Nomor : 04 tanggal 31 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembayaran akta jual beli tanah makam (kelompok pemuda peduli lingkungan) dibabatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 05 tanggal 14 September 2014 dari Bendahara untuk pembayaran beli kayu pancang untuk pembuatan pagar makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. HAMBALI;
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) terkait dengan tanda tangan pihak selain Tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dalam kwitansi dan surat yang terlampir didalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah pembelian lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut adalah palsu yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) yang selanjutnya laporan tersebut ke Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret tahun 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) mengambil dana hibah pembelian Lahan Makam yang dalam penguasaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk, sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 (300 meter) dengan harga Rp. 30.000.000,-;
b. saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan digunakan kepentingan pribadi;
c. saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) SAIBI (Alm) dan digunakan kepentingan pribadi;
- Bahwa tidak terjadi kesepakatan atas Pembelian tanah milik saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 ( 300 meter) untuk lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma antara saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dengan saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA;
- Bahwa pada akhir bulan April 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menemui kembali terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN untuk mengambil dana hibah tersebut dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN di rumahnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka/tanda jadi (DP) pembelian tanah milik saksi FAJAR NUGRAHA ,ST Bin AHMAD ANWAS yang diberikan kepada mertua saksi FAJAR NUGRAHA yaitu saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm), tanah tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05, akan tetapi karena lokasi tanah tersebut terlalu jauh sehingga warga tidak menyetujui pembelian tanah tersebut. Sehingga saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) membatalkan pembelian tanah tersebut dan saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm) telah mengembalikan uang tanda jadi pembelian tanah kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma setelah dicairkan 100 % oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. JUMADI (Alm), saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN tidak pernah dibelikan lahan Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW.06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pencairan berdasarkan SP2D ke Rekening
Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Rp. 100.000.000,00;
2. Realisasi Pembelian Tanah Makam Rp. 0,00;
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 100.000.000,00;
- Bahwa perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
1. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1):
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;
2. Peraturan Menter Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya;
Pasal 4:
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3) Taat pada peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundan- undangan;
Pasal 132:
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 19 ayat (1):
“Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”;
Pasal 19 ayat (2) huruf c:
“bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang – undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa”;
4. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah;
Pasal 21:
“Penerima Belanja Hibah berupa uang, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1)“;
Pasal 23 ayat (1):
“Penerima belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD“;
Pasal 23 ayat (2):
“Penerima belanja hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain”;
5. Naskah Perjanjian Belanja Hibah-Daerah (NPHD) Berupa uang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli LIngkuan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Pasal 4. Penggunaan. Ayat (1) :
“Pihak Kedua Menggunakan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah terlampir”;
Pasal 4.Penggunaan. ayat (2):
“Pihak Kedua dilarang mengalihkan belanja Hibah yang diterimanya kepada Pihak Lain”.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban pihak Kedua. Ayat (3) :
“Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkuludan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (Foto) kegiatan dan Dokumen surat pernyataan Tanggung Jawab penggunaan belanja Hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua. ayat (5) :
“Menerima bantuan hibah dan membelanjakannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepekati yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku”;
Pasal 7 ayat (2) :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP;
ATAU:
KEDUA:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengansaksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan April Tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di RT/RW 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Propinsi Begkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor :46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, dengan pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau kepandangan, kekerasan, ancaman atau kebohongan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut:
- Bahwa bermula pada bulan Mei tahun 2013 Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN bertemu dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) di rumah Sdr. Jamhari yang berada di Kel. Babatan Kecamatan Sukaraja Kab. Seluma dalam rangka acara sosialisasi untuk mencalonkan sdr. JAMHARI sebagai anggota dewan DPRD Kab. Seluma, setelah acara selesai terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menanyakan siapa IMAM MASJID kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengatakan bahwa dirinya merupakan Imam Masjid, kemudian terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Iman Masjid untuk membuat organisasi pemuda peduli lingkungan sebagai penerima bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya Pada bulan mei tahun 2013 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tanpa mengadakan musyawarah dengan perangkat dan wargaRT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, langsung membuat kelompok pemuda peduli Lingkungan di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dengan cara menunjuk langsung sdr JUMADI (Alm) sebagai bendahara dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) sebagai sekretaris, dan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) setuju. Selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm), membuat organisasi pemuda peduli lingkungan tersebut tanpa dibuat legalitasnya dan tidak didaftarkan di pemerintahan Kabupaten Seluma;
- Bahwa susunan Struktural Kepengurusan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma adalah sebagai berikut:
Pelindung : Rapani, S.Sos.;
Penasehat : Supegik;
Tokoh Agama : Sardi;
Tokoh Masyarakat : Januri;
Ketua : AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI
(Alm);
Sekretaris : FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Bendahara : Jumadi;
Seksi – seksi : 1. Purnomo;
2. Sarijan;
3. Sunandar;
Seksi Pembangunan : 1. Mudianto;
2. Tohin;
3. Muhar;
- Bahwa kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku pengurus organisasi pemuda peduli lingkungan membuat proposal yang ditujukan ke Bapak Gubernur Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. V Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja kab Seluma serta Biaya ( RAB ) yang diketahui oleh Lurah Babatan yakni saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Serta Sket Lokasi Tanah Makam;
- Bahwa dikarenakan pengajuan proposal tersebut sempat bolak-balik, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) melakukan koordinasi dengan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN. Selanjutnya terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan saran kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk pergi ke Pemda Provinsi Bengkulu (Bagian Biro Kesra) untuk menanyakan contoh pembuatan proposal yang benar dan dapat diterima;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengajukan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ke Biro Kesra Pemprov Bengkulu pada tanggal 07 Mei 2013;
- Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma oleh organisasi pemuda peduli lingkungan pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, diantaranya yaitu:
a. Permohonan bantuan dana untuk pembelian makam Nomor 006/KPPL/V/2013 tanggal 07 mei 2013 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris organisasi pemuda peduli lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma diketahui oleh Lurah kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH beserta proposal;
b. Struktur Pemuda Peduli LIngkungan RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan;
c. Rencana Anggaran Biaya Pembelian Tanah Makam:
-
-
No Nama Volume Harga Satuan Jumlah 1 Tanah 2800 m² Rp. 35.715 Rp. 100.000.000 2 Pembersihan 2800 m² Rp. 1.000 Rp. 280.000 3 Balik Nama SHM 2800 m² Rp. 450.000 4 Buat Sertifikat 2800 m² Rp. 4.000.000 5 Pemagaran 2800 m² Rp. 10.000 Rp. 2.800.000 Jumlah Total Rp. 107.530.000
-
d. Sket Lokasi Tanah Makam Yang Akan dibeli yaitu lahan milik Saksi ABRAHAM SUDIHARTO Anak dari TAMSOE (meninggal Dunia) dengan ukuran lahan 40 m (meter) x 70 m (meter);
- Bahwa Organisasi kemasyarakatan yang dapat menerima dana hibah dari sekretariat Pemerintah Provinnsi Bengkulu harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu No 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam pasal 9 perihal persyaratan paragraf 2 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan yang jelas;
b. Telah terdaftar pada pemerintahan Kab/kota setempat, paling kurang 3 ( tiga ) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Berkendudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah;
d. Memiliki sekretariat dan atau alamat tetap dan jelas, dan;
e. Mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya akumulasi belanja Hibah yang pernah diterima dan atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
- Bahwa selanjutnya Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor :D01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan strukturnya:
a. H. Cik Asan Denn, SH., M.Si sebagai penanggung Jawab;
b. Drs. H. Arsirun Sebagai Koordinator;
c. H. Khairul Anwar., S.Sos sebagai Ketua;
d. Okky Dwinanda LB., S.Sos., MM sebagai Sekretaris;
e. Siregaroni., S.Sos sebagai Anggota;
f. Usarian Sebagai Anggota;
g. Tahum Sebagai Anggota
melaksanakan menghimpun, menyeleksi dan mengevaluasi Permohonan Proposal Dana Hibah untuk masjid dan kelompok Masyarakat seluruh Kabupaten /Kota dalam Provinsi Bengkulu;
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi permohonan belanja Hibah Daerah TA. 2014 nomor 548/B.3/2013 tanggal 04 Juli 2013 oleh Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 dan berita acara hasil evaluasi permohonan Belanja Hibah Tanggal 01 juli 2013, Proposal kelompok Pemuda Peduli Lingkungan kelurahan Babatan yang beralamat di RT V Pulosari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma termasuk kedalam daftar Nominatif calon penerima belanja Hibah (DNC –PBH) TA. 2014;
- Bahwa pada tahun 2014 sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengagarkan Belanja Hibah kepada badan/lembaga/organisasi Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola keuangan daerah (DPA PPKD) Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 nomor 1.20.03.09 tanggal 24 Desember 2013 dan terjadi perubahan dengan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) nomor 1.20.03.12.00.00.5.1 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 16.289.500.000,00 (enam belas milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.Tahun 2014 tanggal 28 Pebruari 2014 Tentang Penerima Dana Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu beserta lampirannya pada nomor urut 128, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma berhak menerima dana hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Bahwa untuk melengkapi syarat sebagai penerima dana hibah tersebut, Pada bulan Pebruari tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan uang kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk membuat Buku Rekening Tabungan di Bank BRI Betungan Kelompok pemuda peduli lingkungan RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, sehingga terbit rekening dengan Nomor : 7389-01-002272-53-9 an. Organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan alamat Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan specimen tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI (Alm) selaku ketua dan bendahara Kelompok pemuda peduli lingkungan. Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa pada Bulan Maret tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menghubungi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan memerintahkan untuk menyiapkan Syarat pencairan dana hibah pembelian makam tersebut dengan melampirkan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Nomor 75 Tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 antara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah provinsi Bengkulu yaitu Drs. H. Herry Syahriar, MM, selaku Pihak Pertama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan sebagai pihak kedua dan membuat Surat pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah beserta fotocopy rekening Bank di bank BRI : 7389-01-002272-53-9 An. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa Syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang dilengkapi oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, yaitu:
a. Surat Nomor : 006/KPPLI/I/2014, tanggal 14 pebruari 2014 perihal Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Ketua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan diketahui oleh Lurah setempat saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH, beserta lampiran Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang di tandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), yaitu:
-
-
No. Uraian Kegiatan/Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Pembelian Tanah Makam Dengan Rincian:
1. Pembersihan
2. Balik Nama SHM
3. Buat Sertifikat
4. Pemagaran
Rp. 90.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 3.000.000,-
Untuk Makam Jumlah Rp. 100.000.000,-
-
b. Foto Copy KTP saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua;
c. Surat Pernyataan tanggung jawab permohonan belanja hibah yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tertanggal 11 Juni 2014;
d. Foto Copy Buku Rekening BRI Unit Betungan Bengkulu No. Rek : 7389-01-002272-9 a.n. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma;
e. Surat Keputusan Lurah Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Nomor : 9 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014 tentang pembentukan dan pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma beserta lapiran susunan Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
f. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
g. Kwitansi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Hibah kepada Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), Bendahara Pengeluaran saksi ANDI WILLIEM, SH (saya sendiri) dan Pengguna Anggaran saksi HJ. Yuliswani, SE., MM Binti Adjis Ahmad;
- Bahwa setelah syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma tersebut dilengkapi, Kemudian tanggal 11 Juni 2014 keluar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor SPM : 0191/ 019 / SPM 8 H / LS/ V/ 2014 SKPD : Sekretariat Daerah Bengkulu PPKD dari Kuasa BUD Nomor : 05350 / 019 / SP2D –LS / BTL / VI / 2014 Tanggal 13 Juni 2014 TA. 2014 selanjutnya dana Hibah untuk Pembelian Makam sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke Rekening no. Rek : 7389-01-002272-9 milik Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI (Alm) pergi kerumah terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN setelah itu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan mobil milik terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN beserta dengan Saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER yang merupakan sopir menuju ke Bank BRI Unit Betungan, setelah sampai di bank selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN masuk kedalam Kantor Bank BRI Unit Betungan kemudian sdr JUMADI mengambil Slip Penarikan dan di Slip Penarikan tersebut ditanda tangani saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI, setelah itu pegawai Bank BRI Unit Betungan memberitahukan bahwa uang tersebut sudah bisa diambil dan pada saat itu uang dana hibah yang diambil adalah sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) dan sisa uang yang Rp. 10.000.000,- tidak dicairkan dan tetap berada didalam rekening Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan di Bank BRI Unit betungan, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi keluar dari Bank BRI, dan uang dana hibah tersebut dipegang oleh sdr JUMADI kemudian masuk kedalam mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN selanjutnya sdr.JUMADI (Alm) menyerahkan uang Hibah Untuk Pembelian Lahan Makam kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), namun tiba-tiba terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK DUIT MANA” dan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab ”INI BU” kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) meletakanuang yang berada dalam amplop coklat tersebut di samping kiri tempat duduk Sopir yaitu saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER, setelah sampai dirumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN uang tersebut diambil oleh terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dan mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI AlsM. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK BESOK YANG PUNYA TANAH, SURUH KERUMAH TAPI SYARAT2NYA SURAT SUDAH SIAP, INI DUIT PENGGANTI YANG KAMU HUTANG SEBESAR Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab ’ IYA KALAU BEGITU BU ”selanjutnya saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) pulang kerumahnya bersama sdr JUMADI dan sisa dana Hibah untuk pembelian Makam oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Pulo sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebesar Rp. 80.000.000,- berada dalam pengusaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN yang bukan merupakan pengurus dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma dan tidak memilik hak untuk penguasaan dana hibah pembelian lahan makam tersebut;
- Bahwa selanjutnya dari uang Sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDINdiberikan kepada:
a. Uang sebesar Rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang pinjam untuk mengurus proposal;
b. Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk mengurus SKT tanah milik saksi NURKOLIS yang akan dibeli untuk digunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05;
c. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SUPEGIK Bin KARYO selaku Ketua RT 05;
d. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ARLON NUZIRWAN Bin ARPAN (Alm) selaku Ketua RW 01;
e. Uang Sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH selaku Lurah Babatan;
f. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sdr JUMADI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
g. Uang Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 27 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersam-sama dengan sdr JUMADI (Alm) mengambil sisa dana hibah tersebut dari Buku Rekening kelompok pemuda peduli lingkungan di Bank BRI Unit Betungan dengan nomor rekening 7389-01-002272-53-9 sebesar Rp9.800.000,( sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) namun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembelian lahan Makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, akan tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi (Alm), yaitu sebagai berikut:
a. Saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah );
b. Sdr.JUMADI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp .4.800.000,- ( Empat juta delapan ratus ribu rupiah );
- Bahwa dana hibah pembelian lahan makam sebesar Rp. 100.000.000,- yang telah dicairkan Sebesar Rp 99.800.000,- tersebut tidak digunakan untuk pembelian lahan makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3) Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014;
- Bahwa berdasarkan naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 Pasal 5 ayat (3) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berbunyi “ Membuat dan Menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu dan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (foto) kegiatan yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
- Bahwa saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah untuk pembelian tanah makam yang ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi Bengkulu dengan nomor : 07 / KPPL / 2014 tanggal 24 oktober 2014 yang tanda tangan Kepala Kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH dipalsukan oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) seolah-olah dana hibah tersebut telah dibelikan lahan Makam di dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan laporan pertanggungan jawaban tersebut diantarkan oleh saksi FIRMANSYAH ke sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat dokumen pembelian Dana Hibah untuk pembelian Makam di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 yang berupa administrasi terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban seolah-olah belanja tanah makam tersebut sudah dilaksanakan padahal pembelian lahan Makam tersebut tidak dilakukan oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang diketuai oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris, laporan dokumen tersebut yaitu berupa:
a. Foto Copy Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah TA. 2014 Nomor : 07/KPPL/2014, tanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah-olah ditandatangani dan diketahui oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH yang ditujukan kepada Sekda Prov. Bengkulu, yang didalamnya terdapat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Kelompok Pemuda Lingkungan di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Realisasi dan Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Penerima Belanja Hibah saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan/ Penggunaan | Anggaran sesuai Proposal (Rp) | Realisasi | % Realisasi |
| 1 | Pembelian Tanah | Rp. 90.000.000,- | Rp. 90.000.000,- | 100 |
| 2 | Pembersihan | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| 3 | Balik Nama SHM | Rp. 500.000,- | Rp. 500.000,- | 100 |
| 4 | Akte Jual Beli/ Sertifikat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 3.500.000,- | 100 |
| 5 | Pemagaran | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| JUMLAH | Rp. 100.000.000,- | Rp.100.000.000,- |
b. Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah, tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
c. Foto Copy Data Pokok Penerima Hibah yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
d. Lampiran Laporan Pertanggungjawaban berupa:
Foto Copy Dokumentasi lokasi tanah makam;
Foto Copy Laporan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum yaitu saksi Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Izin Operasional Kegiatan (KPPL) tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Ketua saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah – olah diketahui serta ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan domisili Nomor : 485/X/SKD.KB/BBT/2014, tahun 2014 yang seolah – olah ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 24 September 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Penjual yaitu saksi FAJAR NUGRAHA, Pembeli yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Bendahara Sdr. JUMADI, saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris, dan diketahui serta seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sdr. JUMADI;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Nomor : 01 tanggal 08 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembelian satu bidang tanah makam di RT. 06 Kel. Babatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FAJAR NUGRAHA;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 02 tanggal 15 Agustus 2014 untuk upah pembersihan dan tebas lokasi makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. SUMADIN;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nomor : 03 tanggal 22 Agustus 2014 untuk balik nama S.H.M yang diterima dan ditandatangani oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Nomor : 04 tanggal 31 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembayaran akta jual beli tanah makam (kelompok pemuda peduli lingkungan) dibabatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 05 tanggal 14 September 2014 dari Bendahara untuk pembayaran beli kayu pancang untuk pembuatan pagar makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. HAMBALI;
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksiAHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) terkait dengan tanda tangan pihak selain Tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dalam kwitansi dan surat yang terlampir didalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah pembelian lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut adalah palsu yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) yang selanjutnya laporan tersebut ke Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret tahun 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) mengambil dana hibah pembelian Lahan Makam yang dalam penguasaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk, sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp. 3.450.000,- ( tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 (300 meter) dengan harga Rp. 30.000.000,-;
b. saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan digunakan kepentingan pribadi;
c. saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) SAIBI (Alm) dan digunakan kepentingan pribadi;
- Bahwa tidak terjadi kesepakatan atas Pembelian tanah milik saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 ( 300 meter) untuk lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma antara saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dengan saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA;
- Bahwa pada akhir bulan April 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menemui kembali terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN untuk mengambil dana hibah tersebut dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN di rumahnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka/tanda jadi (DP) pembelian tanah milik saksi FAJAR NUGRAHA,ST Bin AHMAD ANWAS yang diberikan kepada mertua saksi FAJAR NUGRAHA yaitu saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm), tanah tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05, akan tetapi karena lokasi tanah tersebut terlalu jauh sehingga warga tidak menyetujui pembelian tanah tersebut. Sehingga saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) membatalkan pembelian tanah tersebut dan saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm) telah mengembalikan uang tanda jadi pembelian tanah kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma setelah dicairkan 100 % oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. JUMADI (Alm), saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dan terdakwaHj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN tidak pernah dibelikan lahan Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW.06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pencairan berdasarkan SP2D ke Rekening
Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Rp. 100.000.000,00;
2. Realisasi Pembelian Tanah Makam Rp. 0,00;
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 100.000.000,00;
- Bahwa perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
1. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1):
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya;
Pasal 4:
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3) Taat pada peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundan- undangan;
Pasal 132:
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 19 ayat (1):
“Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”;
Pasal 19 ayat (2) huruf c:
“bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa”;
4. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah;
Pasal 21:
“Penerima Belanja Hibah berupa uang, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1)“;
Pasal 23 ayat (1):
“Penerima belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD“;
Pasal 23 ayat (2):
“Penerima belanja hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain”;
5. Naskah Perjanjian Belanja Hibah-Daerah (NPHD) Berupa uang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli LIngkuan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Pasal 4. Penggunaan. Ayat (1) :
“Pihak Kedua Menggunakan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah terlampir”;
Pasal 4.Penggunaan. ayat (2):
“Pihak Kedua dilarang mengalihkan belanja Hibah yang diterimanya kepada Pihak Lain”.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban pihak Kedua. Ayat (3) :
“Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkuludan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (Foto) kegiatan dan Dokumen surat pernyataan Tanggung Jawab penggunaan belanja Hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua. ayat (5) :
“Menerima bantuan hibah dan membelanjakannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepekati yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku”;
Pasal 7 ayat (2) :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah)mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
Perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan April Tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara tahun 2013 dan tahun 2014, bertempat di RT/RW 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Propinsi Begkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-UndangNomor :46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, dengan pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau kepandangan, kekerasan, ancaman atau kebohongan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan itu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang karena jabatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) pada saat itu selaku Anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (dilakukan penuntutan secara terpisah)dansaksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dalam Kegiatan Dana Hibah pembelian Tanah Makam di RT 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan pembelian lahan Makam di desa Pulo sari Kelurahan babatan Kecamatan Sukarja kabupaten Seluma sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pada pasal 5 ayat (5) dan Pasal 4 pada Naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa uang antara pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014, dan tidak mengalihkan dana hibah Pembelian Lahan Makam kepada pihak lain;
Bahwa terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dans aksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan BabatanKecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 10 Pebruari 2014 tentang pembentukan dan Pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di dalam melakukan tugas-tugasnya dalam Kegiatan Dana Hibah pembelian Tanah Makam di RT 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, yang penyalahgunaan tugas-tugas dan kewenangan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan Mei tahun 2013 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bertemu dengan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN di rumah Sdr. Jamhari yang berada di Kel. Babatan Kecamatan Sukaraja Kab. Seluma dalam rangka acara sosialisasi untuk mencalonkan sdr. JAMHARI sebagai anggota dewan DPRD Kab. Seluma, setelah acara selesai terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menanyakan siapa IMAM MASJID kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengatakan bahwa dirinya merupakan Imam Masjid, kemudian terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Iman Masjid untuk membuat organisasi pemuda peduli lingkungan sebagai penerima bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya Pada bulan mei tahun 2013 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tanpa mengadakan musyawarah dengan perangkat dan wargaRT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, langsung membuat kelompok pemuda peduli Lingkungan di RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dengan cara menunjuk langsung sdr JUMADI (Alm) sebagai bendahara dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) sebagai sekretaris, dan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) setuju, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm), membuat organisasi pemuda peduli lingkungan tersebut tanpa dibuat legalitasnya dan tidak didaftarkan di pemerintahan Kabupaten Seluma;
- Bahwa susunan Struktural Kepengurusan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma adalah sebagai berikut:
Pelindung : Rapani, S.Sos.;
Penasehat : Supegik;
Tokoh Agama : Sardi;
Tokoh Masyarakat : Januri;
Ketua : AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI
(Alm);
Sekretaris : FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Bendahara : Jumadi;
Seksi – seksi : 1. Purnomo;
2. Sarijan;
3. Sunandar;
Seksi Pembangunan : 1. Mudianto;
2. Tohin;
3. Muhar;
- Bahwa kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku pengurus organisasi pemuda peduli lingkungan membuat proposal yang ditujukan ke Bapak Gubernur Bengkulu untuk pembelian tanah makam di RT. V Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja kab Seluma serta Biaya (RAB) yang diketahui oleh Lurah Babatan yakni saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Serta Sket Lokasi Tanah Makam;
- Bahwa dikarenakan pengajuan proposal tersebut sempat bolak-balik, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) melakukan koordinasi dengan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN. Selanjutnya terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan saran kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk pergi ke Pemda Provinsi Bengkulu (Bagian Biro Kesra) untuk menanyakan contoh pembuatan proposal yang benar dan dapat diterima;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengajukan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ke Biro Kesra Pemprov Bengkulu pada tanggal 07 Mei 2013;
- Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Proposal pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma oleh organisasi pemuda peduli lingkungan pembelian Tanah makam Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, diantaranya yaitu:
a. Permohonan bantuan dana untuk pembelian makam Nomor 006/KPPL/V/2013 tanggal 07 mei 2013 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris organisasi pemuda peduli lingkungan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma diketahui oleh Lurah kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH beserta proposal;
b. Struktur Pemuda Peduli LIngkungan RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan;
c. Rencana Anggaran Biaya Pembelian Tanah Makam:
-
-
No Nama Volume Harga Satuan Jumlah 1 Tanah 2800 m² Rp. 35.715 Rp. 100.000.000 2 Pembersihan 2800 m² Rp. 1.000 Rp. 280.000 3 Balik Nama SHM 2800 m² Rp. 450.000 4 Buat Sertifikat 2800 m² Rp. 4.000.000 5 Pemagaran 2800 m² Rp. 10.000 Rp. 2.800.000 Jumlah Total Rp. 107.530.000
-
d. Sket Lokasi Tanah Makam Yang Akan dibeli yaitu lahan milik Saksi ABRAHAM SUDIHARTO Anak dari TAMSOE (meninggal Dunia) dengan ukuran lahan 40 m (meter) x 70 m (meter);
- Bahwa Organisasi kemasyarakatan yang dapat menerima dana hibah dari sekretariat Pemerintah Provinnsi Bengkulu harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu No 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam pasal 9 perihal persyaratan paragraf 2 adalah sebagai berikutyang jelas;
a. Memiliki kepengurusan yang jelas;
b. Telah terdaftar pada pemerintahan Kab/ kota setempat, paling kurang 3 ( tiga ) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Berkendudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Daerah;
d. Memiliki sekretariat dan atau alamat tetap dan jelas, dan;
e. Mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya akumulasi belanja Hibah yang pernah diterima dan atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
- Bahwa selanjutnya Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor :D01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan strukturnya:
a. H. Cik Asan Denn, SH., M.Si sebagai penanggung Jawab;
b. Drs. H. Arsirun Sebagai Koordinator;
c. H. Khairul Anwar., S.Sos sebagai Ketua;
d. Okky Dwinanda LB., S.Sos., MM sebagai Sekretaris;
e. Siregaroni., S.Sos sebagai Anggota;
f. Usarian Sebagai Anggota;
g. Tahum Sebagai Anggota
Melaksanakan menghimpun, menyeleksi dan mengevaluasi Permohonan Proposal Dana Hibah untuk masjid dan kelompok Masyarakat seluruh Kabupaten /Kota dalam Provinsi Bengkulu;
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi permohonan belanja Hibah Daerah TA. 2014 nomor 548/B.3/2013 tanggal 04 Juli 2013 oleh Tim Evaluasi Hibah Daerah Pada Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2013 dan berita acara hasil evaluasi permohonan Belanja Hibah Tanggal 01 juli 2013, Proposal kelompok Pemuda Peduli Lingkungan kelurahan Babatan yang beralamat di RT V Pulosari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma termasuk kedalam daftar Nominatif calon penerima belanja Hibah (DNC –PBH) TA. 2014;
- Bahwa pada tahun 2014 sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengagarkan Belanja Hibah kepada badan/lembaga/organisasi Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola keuangan daerah (DPA PPKD) Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 nomor 1.20.03.09 tanggal 24 Desember 2013 dan terjadi perubahan dengan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) nomor 1.20.03.12.00.00.5.1 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 16.289.500.000,00 (enam belas milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.Tahun 2014 tanggal 28 Pebruari 2014 Tentang Penerima Dana Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu beserta lampirannya pada nomor urut 128, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma berhak menerima dana hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Bahwa untuk melengkapi syarat sebagai penerima dana hibah tersebut, Pada bulan Pebruari tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN memberikan uang kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan memerintahkan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) untuk membuat Buku Rekening Tabungan di Bank BRI Betungan Kelompok pemuda peduli lingkungan RT. 05 RW. 01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, sehingga terbit rekening dengan Nomor : 7389-01-002272-53-9 an. Organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan alamat Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan specimen tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI (Alm) selaku ketua dan bendahara Kelompok pemuda peduli lingkungan. Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa pada Bulan Maret tahun 2014, terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN menghubungi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan memerintahkan untuk menyiapkan Syarat pencairan dana hibah pembelian makam tersebut dengan melampirkan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Nomor 75 Tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 antara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah provinsi Bengkulu yaitu Drs. H. Herry Syahriar, MM, selaku Pihak Pertama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan sebagai pihak kedua dan membuat Surat pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah beserta fotocopy rekening Bank di bank BRI : 7389-01-002272-53-9 An. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa Syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang dilengkapi oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, yaitu:
a. Surat Nomor : 006/KPPLI/I/2014, tanggal 14 pebruari 2014 perihal Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Ketua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan diketahui oleh Lurah setempat saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH, beserta lampiran Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang di tandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), yaitu:
-
-
No. Uraian Kegiatan/Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Pembelian Tanah Makam Dengan Rincian:
1. Pembersihan
2. Balik Nama SHM
3. Buat Sertifikat
4. Pemagaran
Rp. 90.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 3.000.000,-
Untuk Makam Jumlah Rp.100.000.000,-
-
b. Foto Copy KTP saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua;
c. Surat Pernyataan tanggung jawab permohonan belanja hibah yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) tertanggal 11 Juni 2014;
d. Foto Copy Buku Rekening BRI Unit Betungan Bengkulu No. Rek : 7389-01-002272-9 a.n. Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma;
e. Surat Keputusan Lurah Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH Nomor : 9 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014 tentang pembentukan dan pengangkatan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma beserta lapiran susunan Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
f. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
g. Kwitansi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Hibah kepada Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), Bendahara Pengeluaran saksi ANDI WILLIEM, SH (saya sendiri) dan Pengguna Anggaran saksi HJ. Yuliswani, SE., MM Binti Adjis Ahmad;
- Bahwa setelah syarat pencairan Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma tersebut dilengkapi, Kemudian tanggal 11 Juni 2014 keluar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor SPM : 0191/ 019 / SPM 8 H / LS/ V/ 2014 SKPD : Sekretariat Daerah Bengkulu PPKD dari Kuasa BUD Nomor : 05350 / 019 / SP2D –LS / BTL / VI / 2014 Tanggal 13 Juni 2014 TA. 2014 selanjutnya dana Hibah untuk Pembelian Makam sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke Rekening no. Rek : 7389-01-002272-9 milik Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI (Alm) pergi kerumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN. Setelah itu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan sdr JUMADI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN beserta dengan Saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER yang merupakan sopir menuju ke Bank BRI Unit Betungan, setelah sampai di bank selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama sdr JUMADI dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN masuk kedalam Kantor Bank BRI Unit Betungan kemudian sdr JUMADI mengambil Slip Penarikan dan di Slip Penarikan tersebut ditanda tangani saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan sdr JUMADI, setelah itu pegawai Bank BRI Unit Betungan memberitahukan bahwa uang tersebut sudah bisa diambil dan pada saat itu uang dana hibah yang diambil adalah sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan sisa uang yang Rp. 10.000.000,- tidak dicairkan dan tetap berada didalam rekening Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan di Bank BRI Unit betungan, selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi keluar dari Bank BRI, dan uang dana hibah tersebut dipegang oleh sdr JUMADI kemudian masuk kedalam mobil milik terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN selanjutnya sdr.JUMADI (Alm) menyerahkan uang Hibah Untuk Pembelian Lahan Makam kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm), namun tiba-tiba terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm)” PAK DUIT MANA” dan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab ” INI BU ” kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) meletakkan uang yang berada dalam amplop coklat tersebut di samping kiri tempat duduk Sopir yaitu saksi ADE PAMPANGAN Als UDA Bin MUSLIM TAHER, setelah sampai dirumah terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDINuang tersebut diambil oleh terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN dan mengatakan kepada saksi AHMAT NAWAWI AlsM. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) ”PAK BESOK YANG PUNYA TANAH, SURUH KERUMAH TAPI SYARAT2NYA SURAT SUDAH SIAP, INI DUIT PENGGANTI YANG KAMU HUTANG SEBESAR Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menjawab “IYA KALAU BEGITU BU” selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) pulang kerumahnya bersama sdr JUMADI dan sisa dana Hibah untuk pembelian Makam oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Pulo sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebesar Rp. 80.000.000,- berada dalam pengusaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN yang bukan merupakan pengurus dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan Babatan pada Kabupaten Seluma dan tidak memiliki hak untuk penguasaan dana hibah pembelian lahan makam tersebut;
- Bahwa selanjutnya dari uang Sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN diberikan kepada:
a. Uang sebesar Rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang pinjam untuk mengurus proposal;
b. Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk mengurus SKT tanah milik saksi NURKOLIS yang akan dibeli untuk digunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05;
c. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SUPEGIK Bin KARYO selaku Ketua RT 05;
d. Uang Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ARLON NUZIRWAN Bin ARPAN (Alm) selaku Ketua RW 01;
e. Uang Sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH selaku Lurah Babatan;
f. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sdr JUMADI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
g. Uang Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) yang digunakan untuk pribadi;
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 27 Juni 2014 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan sdr JUMADI (Alm) mengambil sisa dana hibah tersebut dari Buku Rekening kelompok pemuda peduli lingkungan di Bank BRI Unit Betungan dengan nomor rekening 7389-01-002272-53-9 sebesar Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) namun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembelian lahan Makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, akan tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan Sdr. Jumadi (Alm), yaitu sebagai berikut:
a. Saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah );
b. Sdr.JUMADI (Alm) mengambil Uang sebesar Rp .4.800.000,- ( Empat juta delapan ratus ribu rupiah );
- Bahwa dana hibah pembelian lahan makam sebesar Rp. 100.000.000,- yang telah dicairkan Sebesar Rp 99.800.000,- tersebut tidak digunakan untuk pembelian lahan makam di desa Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3) Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014;
- Bahwa berdasarkan naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NHPD) Berupa uang antara Pemeintah daerah Provinsi Bengkulu Dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor 75 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 Pasal 5 ayat (3) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berbunyi “ Membuat dan Menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu dan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (foto) kegiatan yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
- Bahwa saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah untuk pembelian tanah makam yang ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi Bengkulu dengan nomor : 07 / KPPL / 2014 tanggal 24 oktober 2014 yang tanda tangan Kepala Kelurahan Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH dipalsukan oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) seolah-olah dana hibah tersebut telah dibelikan lahan Makam di dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan laporan pertanggungan jawaban tersebut diantarkan oleh saksi FIRMANSYAH ke sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) membuat dokumen pembelian Dana Hibah untuk pembelian Makam di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 yang berupa administrasi terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban seolah-olah belanja tanah makam tersebut sudah dilaksanakan padahal pembelian lahan Makam tersebut tidak dilakukan oleh kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang diketuai oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris, laporan dokumen tersebut yaitu berupa:
a. Foto Copy Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah TA. 2014 Nomor : 07/KPPL/2014, tanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah-olah ditandatangani dan diketahui oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH yang ditujukan kepada Sekda Prov. Bengkulu, yang didalamnya terdapat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Kelompok Pemuda Lingkungan di Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma TA. 2014 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Realisasi dan Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Penerima Belanja Hibah saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan/ Penggunaan | Anggaran sesuai Proposal (Rp) | Realisasi | % Realisasi |
| 1 | Pembelian Tanah | Rp. 90.000.000,- | Rp. 90.000.000,- | 100 |
| 2 | Pembersihan | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| 3 | Balik Nama SHM | Rp. 500.000,- | Rp. 500.000,- | 100 |
| 4 | Akte Jual Beli/ Sertifikat | Rp. 3.500.000,- | Rp. 3.500.000,- | 100 |
| 5 | Pemagaran | Rp. 3.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | 100 |
| JUMLAH | Rp. 100.000.000,- | Rp.100.000.000,- |
b. Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah, tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
c. Foto Copy Data Pokok Penerima Hibah yang ditandatangani oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
d. Lampiran Laporan Pertanggungjawaban berupa:
Foto Copy Dokumentasi lokasi tanah makam;
Foto Copy Laporan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Nomor : 75 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani Pihak Pertama oleh Asisten Administrasi Umum yaitu saksi Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan Pihak Kedua yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Izin Operasional Kegiatan (KPPL) tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Ketua saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan seolah-olah diketahui serta ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan domisili Nomor : 485/X/SKD.KB/BBT/2014, tahun 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 24 September 2014 yang seolah-olah ditandatangani oleh Penjual yaitu saksi FAJAR NUGRAHA, Pembeli yaitu saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Bendahara Sdr. JUMADI, saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku sekretaris, dan diketahui serta seolah-olah ditandatangani oleh Lurah Babatan yaitu saksi RAPANI S.Sos Bin CIOLAH;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sdr. JUMADI;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Nomor : 01 tanggal 08 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembelian satu bidang tanah makam di RT. 06 Kel. Babatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FAJAR NUGRAHA;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 02 tanggal 15 Agustus 2014 untuk upah pembersihan dan tebas lokasi makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. SUMADIN;
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nomor : 03 tanggal 22 Agustus 2014 untuk balik nama S.H.M yang diterima dan ditandatangani oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Nomor : 04 tanggal 31 Agustus 2014 dari Bendahara untuk pembayaran akta jual beli tanah makam (kelompok pemuda peduli lingkungan) dibabatan yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
Foto Copy Kwitansi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Nomor : 05 tanggal 14 September 2014 dari Bendahara untuk pembayaran beli kayu pancang untuk pembuatan pagar makam yang diterima dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh Sdr. HAMBALI;
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama- sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) terkait dengan tanda tangan pihak selain Tanda tangan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dalam kwitansi dan surat yang terlampir didalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah pembelian lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut adalah palsu yang dibuat oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) yang selanjutnya laporan tersebut ke Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu oleh saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm);
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret tahun 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) mengambil dana hibah pembelian Lahan Makam yang dalam penguasaan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk, sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 (300 meter) dengan harga Rp. 30.000.000,-;
b. saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan digunakan kepentingan pribadi;
c. saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) menguasai Uang sebesar Rp 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) SAIBI (Alm) dan digunakan kepentingan pribadi;
- Bahwa tidak terjadi kesepakatan atas Pembelian tanah milik saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA seluas 10 x 30 M2 (300 meter) untuk lahan Makam di desa Pulosari Kelurahan babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma antara saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dengan saksi MIZAN Bin A. KUSIM WANA;
- Bahwa pada akhir bulan April 2015 saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) menemui kembali terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN untuk mengambil dana hibah tersebut dari terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN di rumahnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka/ tanda jadi (DP) pembelian tanah milik saksi FAJAR NUGRAHA ,ST Bin AHMAD ANWAS yang diberikan kepada mertua saksi FAJAR NUGRAHA yaitu saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm), tanah tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai tanah makam Kelurahan Babatan RT 05, akan tetapi karena lokasi tanah tersebut terlalu jauh sehingga warga tidak menyetujui pembelian tanah tersebut. Sehingga saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) membatalkan pembelian tanah tersebut dan saksi ASYIKIN ARBAIN Bin ARBAIN (Alm) telah mengembalikan uang tanda jadi pembelian tanah kepada saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT. 05 RW. 01 Kel. Babatan Kec. Sukaraja Seluma setelah dicairkan 100 % oleh saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. JUMADI (Alm), saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) dan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN alias MAK UPIK Binti ZAINAL ABIDIN tidak pernah dibelikan lahan Makam di RT. 05 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0773/PW.06/5/2017 tanggal 04 Mei 2017 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembelian Tanah Makam di RT. 05 Dusun Pulo sari Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pencairan berdasarkan SP2D ke Rekening
Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Rp. 100.000.000,00;
2. Realisasi Pembelian Tanah Makam Rp. 0,00;
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp. 100.000.000,00;
- Bahwa perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1):
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya;
Pasal 4:
(10) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
(11) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
(12) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundan- undangan;
Pasal 132:
(7) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(8) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 19 ayat (1):
“Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”;
Pasal 19 ayat (2) huruf c:
“bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang – undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa”;
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah;
Pasal 21:
“Penerima Belanja Hibah berupa uang, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1)“;
Pasal 23 ayat (1):
“Penerima belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD“;
Pasal 23 ayat (2):
“Penerima belanja hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain”;
Naskah Perjanjian Belanja Hibah-Daerah (NPHD) Berupa uang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli LIngkuan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Pasal 4. Penggunaan. Ayat (1) :
“Pihak Kedua Menggunakan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah terlampir”;
Pasal 4.Penggunaan. ayat (2):
“Pihak Kedua dilarang mengalihkan belanja Hibah yang diterimanya kepada Pihak Lain”.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban pihak Kedua. Ayat (3) :
“Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Gubernur melalui Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkuludan tembusannya disampaikan ke SKPD Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu disertai dokumentasi (Foto) kegiatan dan Dokumen surat pernyataan Tanggung Jawab penggunaan belanja Hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi paling lama satu bulan sejak pencairan”;
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua. ayat (5) :
“Menerima bantuan hibah dan membelanjakannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepekati yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku”;
Pasal 7 ayat (2) :
“Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S. Sos Als MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAT NAWAWI Als M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) selaku Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan saksi FIRMANSYAH Bin SAIBI (Alm) selaku Sekretaris Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan RT/RW. 05/01 Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
Perbuatan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, tertanggal 02 Nopember 2017, Nomor: PDS-04/MM/11/2017, Terdakwa dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
A. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli untuk pembayaran tanah kuburan umum di Desa Babatan APBD Prop Bengkulu dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) diterima dari Hj. Rosnaini Abidin yang di tandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) oleh Sdr. Pirman di keluarkan di Bkl tertanggal 25 Juni 2014. Di posisi samping Kwitansi tertera:
- Pak De - Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 bulan 2 (Februari);
- Pak De - Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 15 bulan 4 (April);
- Pak De - Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 bulan 7 (juli) 2015,-;
- Pak De - Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 27 bulan 8 (Agustus) 2015;
- Pak De - Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 bulan 9 (September) 2015;
B. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli untuk pembayaran tanah makam di Desa Babatan APBD Prop Bengkulu dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) diterima dari Hj. Rosnaini Abidin yang di tandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) oleh Sdr. Asmawi di keluarkan di Bkl tertanggal 2 Juli 2014;
C. 1 (satu) Berkas Asli proposal pembelian tanah makam oleh Kelompok pemuda peduli lingkungan RT V Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang ditanda tangani Sekretaris Kelompok pemuda peduli lingkungan (Pirmansyah) dan di cap, Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (A.Nawawi) diketahui Camat Sukaraja (Suranto), Lurah Babatan (RAPANI, S.Sos), Ketua RT 01 (HASAN), Ketua RT 02 (ZARKASIH) dan dan Ketua RT 05 (SUPEGIK);
D. 1 (satu) Berkas Asli Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.TAHUN 2014 Tentang Penerima dana hibah untuk badan/ lembaga/ organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2014 di Cap dan ditanda tangani Gubernur Bengkulu H. JUNAIDI HAMSYAH beserta:
- 1 (satu) Berkas Asli Lampiran Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : N.165.VIII.TAHUN 2014 Tentang Penerima dana hibah untuk badan/ lembaga/ organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu tentang Daftar penerima hibah untuk badan/ lembaga/ organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu T.A. 2014;
E. 1 (satu) Berkas Fotocopy Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilegalisir oleh a.n. Kepala Biro Hukum Kasubag Tata Usaha Biro a.n. ELVIE KUSTIAWATI,S.H., PENATA, NIP 19731014 200604 2004;
F. 1 (satu) Buku Asli DPA-PPKD Provinsi Bengkulu Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) Nomor 1.20.03.09 Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
G. 1 (satu) Buku Asli DPA-PPKD Provinsi Bengkulu Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) Nomor 1.20.03.12 Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
H. 1 (satu) Berkas Asli Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pengguna anggaran / pengguna barang dan bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja pengeluaran pembiayaan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. JUNAIDI HAMSYAH serta:
- 1 (satu) Lembar Asli Lampiran Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.06.VIII Tahun 2014 tentang pengguna anggaran / pengguna barang dan bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja pengeluaran pembiayaan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 ditandatangani Gubernur Bengkulu H. Junaidii Hamsyah;
I. 1 (satu) Berkas Asli Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan selaku pengguna anggaran (PA) Nomor 067 Tahun 2014 tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan Daerah (PPK-SKPKD) dan pembantu PPK-SKPKD Biro pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, ditetapkan tanggal 16 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Biro pengelolaan Keuangan Hj. Yuliswani, SE, MM.;
a) 1 (satu) berkas Lampiran I Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan perihal Pejabat Penatausahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan Daerah (PPK- SKPKD) Biro keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
b) 1 (satu) Lembar Lampiran II Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan tentang Pembantu PPK-SKPKD Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
J. Berkas Pencairan Dana Hibah:
a) 1 (satu) Lembar Asli Disposisi Asli Gubernur Bengkulu tanggal 18 Februari 2014 tentang Pencairan dana Hibah;
b) 1 (satu) Lembar Asli Surat permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah tanggal 14 Februari 2014 yang ditujukan ke pada Gubernur Bengkulu. Ditandatangani Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (KPPL) kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ditandatangani ketua KPPL (A. Nawawi) dan di Cap;, diketahui Lurah Babatan (RAFANI, S.Sos) dan di Cap, beserta:
- 1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah tanggal 14 Februari 2014 yang ditujukan ke pada Gubernur Bengkulu. Ditandatangani Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (KPPL) kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma itandatangani ketua KPPL (A. NAWAWI);
c) 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang di keluarkan di Bengkulu pada tanggal 13 Juni 2014 di Cap dan di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah a.n RUSTAM,SH, M.Si;
d) 1 (satu) Lembar Asli Chek list Kelengkapan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05350 di Paraf sdri. SEFTI;
e) 1 (satu) Lembar Asli Rounting Slip SPMU rutin/Proyek;
f) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung jawab atas kelengkapan SPM-LS yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014, ditandatangani PPK-SKPKD a.n. YUEN SURANDHA, SE, M.Si dan di ketahui oleh Pengguna Anggaran di Cap dan di tandatangani oleh Hj. YULISWANI ,SE, MM;
g) 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS)Nomor SPM : 0191/019/SPM-BH/LS/V/2014, yang dikeluarkan di Bengkulu pada tanggal 11 June 2014, di Cap dan tandatangani Kepala SKPKD a.n. Hj. YULISWANI, SE, MM. Untuk Keperluan : Hibah Kepada Kelompok Peduli Lingkungan Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.tanggal 28 Februari 2014,Jumlah SPP yang diminta Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
h) 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Hibah kepada kelompok pemuda peduli lingkungan RT 05 kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014 di Cap dan tandatangani di atas Materai penerima a.n A. NAWAWI di tandatangani Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan a.n ANDI WILLIEM, SH dan di Ketahui/setuju Bayar oleh Pengguna Anggaran di Cap dan ditandatangani a.n HJ. YULISWANI, SE, M.Si;
i) 1(satu) Lembar Asli Berita Acara serah terima bantuan dana, hari Rabu tanggal sebelas juni 2014 yang di cap dan ditandatangani oleh Pihk Pertama a.n. Hj. YULISWANI, SE, MM dan di cap dan ditandatangani diatas materai oleh Pikah ke dua a.n. A. NAWAWI;
j) 1 (satu) Lembar Asli Surat pengantar Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014, di tujukan kepada Pejabat pengelola keuangan Daerah untuk keperluan Hibah Kepada Kelompok Peduli Lingkungan Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.tanggal 28 Februari 2014, Jumlah pembayaraan yang diminta Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 June 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM, SH;
k) 1 (satu) Lembar Asli rincian Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014 Kode Rekening 5.1.4.05.01, Uraian Penggunaan untuk badan/lembaga/ organisasiswasta, jumlah pembayaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di keluarkan di Bengkulu tanggal 11 june 2014 dan ditandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM;
l) 1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014, jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 396.160.802.827,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar seratus enam puluh juta delapan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tuju rupiah) di keluarkan di Bengkulu tanggal 11 June 2014 di tandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM,SH;
m) 1 (satu) Lembar Asli Surat pernyataan tanggung jawab permohonan belanja Hibah yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014 di Cap dan tandatangani di atas materai oleh Penerima belanja Hibah a.n A. NAWAWI;
n) 1 (satu) Berkas Asli Surat keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kab Seluma Provinsi Bengkulu Nomor : 09 tahun 2014 tentang Pembentukan dan pengangkatan kelompok pemuda peduli Lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditetapkan di Babatan pada tanggal 10 Februari 2014 di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n RAPANI S, Sos serta:
- Lampiran Surat keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kab Seluma Provinsi Bengkulu Nomor : 09 tahun 2014 tentang Pembentukan dan pengangkatan kelompok pemuda peduli Lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n RAPANI S, Sos;
o) 1 (satu) berkas Asli Naskah Perjanjian belanja hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok pemuda peduli lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor : 75 tahun 2014 yang di Cap dan ditandatangani diatas Materai oleh Pihak Pertama Asisten Administrasi Umum a.n Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan di Cap dan ditandatangani Pihak ke dua a.n A. NAWAWI (ketua KPPL);
p) 1 (satu) Lembar Asli Surat Penetapan Pejabat pengelola keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 01/00107/BTL/2014 Tahun 2014 tentang Surat penyediaan dana anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2014 PPKD selaku BUD yang ditetapkandi Bengkulu tanggal 04 April 2014 dan di tandatangai Pejabat pengelolaan keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah a.n HJ. YULISWANI, SE,MM; beserta:
- 1 (satu) Lembar Asli Lampiran SPD Nomor : 01/00107/BTL/2014 Belanja tidak langsung T.A. 2014 yang di tetapkan di Benkulu tanggal 04 April 2014 dan di tandatangai Pejabat pengelolaan keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah a.n HJ. YULISWANI, SE,MM;
q) 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n AHMAT NAWAWI dengan NIK 1705010804580002;
r. 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) Unit Betungan Nomor Rekening : 7389-01-002272-53-9 a.n. Kelompok pemuda peduli lingkungan alamat RT/RW 05/01 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Nomor Seri 27795040;
K. 1 (satu) berkas Fotocopy Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 untuk Pembelian tanah makam kelurahan Babatan yang Ketahui di cap dan ditandatangani oleh PPK-SKPKD a.n. YUWEN SURANDHA, SE, M.S.i Nip. 197806161997031001;
L. 1(satu) Berkas Asli Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor : D.01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Derah pada Biro Administrasi Kesra Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tertanggal 21 Juni 2013, di cap dan ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si beserta:
- 1 (satu) Lembar Asli Lampiran Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor : D.01 Tahun 2013 Perihal Susunan Tim Evaluasi Hibah Derah padaBiro Administrasi Kesra Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tertanggal 21 Juni 2013 di capdan ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si.;
M. 1 (satu) Berkas Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah pada hari Senin tanggal 1 (satu) bulan juli tahun 2013 yang ditandatangani Tim Evaluasi a.n. H. CIK ASAN DENN, M.Si, Drs. Hj. ARSIRUN,H. KHAIRUL ANWAR,S.Sos, OKKY DWINANDA LB, S.Sos, SEREGARONI, S.Sos, USARIAN, TAHUM;
N. 1 (satu) berkas Fotocopy Surat Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu tanggal 4 juli 2013 di tujukan kepada Gubernur Bengkulu U.p. Ketua TAPD Provinsi Bengkulu perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Daerah T.A.2014 yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si., diketahui Pelaksana Bagian KUB Biro Pem dan Kesra a.n. TAHUM Nip 196407082007011027.dicap dan di tandatangani;
O. 1 (satu) Berkas fotocopy Daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PHD) Hasil pertimbangan TAPD T.A 2014 tanggal 5 juli 2013 ditandatangani Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Povinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H,. M.Si dan di tandatangani Plt. Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umumselaku Ketua TAPD a.n. Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM. Di Cap Setda Provinsi Bengkulu;
P. 1 (satu) Lembar Asli Laporan Transaksi Nomor Rekening 7389-01-002272-53-9 tanggal 10 Februari 2017 di Cap dan ditandatangani Ka. Kantor Unit Betungan a.n. KHOLISMAN;
Q. 1 (satu) Berkas Fotokopy Laporan penggunaan belanja hibah pemerintah Provinsi bengkulu Tahun Anggaran 2014 untuk Pembelian tanah makam kelurahan Babatan yang di sesuaikan dengan aslinya, dikeluarkan di babatan di Cap dan di tandatangani oleh A. NAWAWI;
R. 1 (satu) lembar Asli Surat Lurah Babatan Perihal Surat Keterangan Kematian a.n JUMADI Nomor Kepala Keluarga 1705012505090023 yang dikeluarkan di Babatan tanggal 15 Desember 2016 di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n. NENI NOFIANTI, S.Sos;
S. 1 lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
T. 3 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
U. Uang sebesar Rp. 3.450.000,-(Tiga juta empat ratus lima puluh rupiah);
V. Uang pengembalian Dana Hibah Tana Makam RT 05 Dusun Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Sebesar Rp. 55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
W. Uang pengembalian Dana Hibah Tanah Makam RT 05 Dusun Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Sebesar Rp. 1. 275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
X. Uang muka pembelian tanah makam dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. ASYIKIN ARBAIN ,sisa uang muka sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Y. Uang pembuatan SKT pembelian tanah makam yang tidak jadi dibeli dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. NURCHOLIS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Z. Uang pengantar pembuatan SKT pembelian tanah makam yang tidak jadi dibeli dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. SUPEGIK sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AHMAT NAWAWI Alias M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) DKK.;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 ( dua ) Bulan;
5. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN,S.Sos Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan Pidana tambahan yaitu Pengganti uang kerugian Negara sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan pada Kejaksaan untuk dibayarkan sebagai uang pengganti kerugian Negara dari nilai kerugian Negara senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sisa Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada A. Nawawi dan Firmansah;
7. Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli untuk pembayaran tanah kuburan umum di Desa Babatan APBD Prop Bengkulu dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) diterima dari Hj. Rosnaini Abidin yang di tandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) oleh Sdr. Pirman di keluarkan di Bkl tertanggal 25 Juni 2014. Di posisi samping Kwitansi tertera:
Pak De - Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 bulan 2 (Februari);
Pak De - Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 15 bulan 4 (April);
Pak De - Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 bulan 7 (juli) 2015,-;
Pak De - Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) tanggal 27 bulan 8 (Agustus) 2015;
Pak De - Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 bulan 9 (September) 2015;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli untuk pembayaran tanah makam di Desa Babatan APBD Prop Bengkulu dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) diterima dari Hj. Rosnaini Abidin yang di tandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) oleh Sdr. Asmawi di keluarkan di Bkl tertanggal 2 Juli 2014;
1 (satu) Berkas Asli proposal pembelian tanah makam oleh Kelompok pemuda peduli lingkungan RT V Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang ditanda tangani Sekretaris Kelompok pemuda peduli lingkungan (Pirmansyah) dan di cap, Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (A.Nawawi) diketahui Camat Sukaraja (Suranto), Lurah Babatan (RAPANI, S.Sos), Ketua RT 01 (HASAN), Ketua RT 02 (ZARKASIH) dan dan Ketua RT 05 (SUPEGIK);
1 (satu) Berkas Asli Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.TAHUN 2014 Tentang Penerima dana hibah untuk badan/ lembaga/ organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2014 di Cap dan ditanda tangani Gubernur Bengkulu H. JUNAIDI HAMSYAH beserta:
1 (satu) Berkas Asli Lampiran Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : N.165.VIII.TAHUN 2014 Tentang Penerima dana hibah untuk badan/ lembaga / organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu tentang Daftar penerima hibah untuk badan/ lembaga/ organisasi swasta di Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu T.A. 2014;
1 (satu) Berkas Fotocopy Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilegalisir oleh a.n. Kepala Biro Hukum Kasubag Tata Usaha Biro a.n. ELVIE KUSTIAWATI,S.H., PENATA, NIP 19731014 200604 2004;
1 (satu) Buku Asli DPA-PPKD Provinsi Bengkulu Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) Nomor 1.20.03.09 Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) Buku Asli DPA-PPKD Provinsi Bengkulu Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) Nomor 1.20.03.12 Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) Berkas Asli Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pengguna anggaran / pengguna barang dan bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja pengeluaran pembiayaan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. JUNAIDI HAMSYAH serta:
1(satu) Lembar Asli Lampiran Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.06.VIII Tahun 2014 tentang pengguna anggaran / pengguna barang dan bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja pengeluaran pembiayaan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 ditandatangani Gubernur Bengkulu H. Junaidii Hamsyah;
1 (satu) Berkas Asli Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan selaku pengguna anggaran (PA) Nomor 067 Tahun 2014 tentang Penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan Daerah (PPK-SKPKD) dan pembantu PPK-SKPKD Biro pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, ditetapkan tanggal 16 Januari 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Biro pengelolaan Keuangan Hj. Yuliswani, SE, MM;
1 (satu) berkas Lampiran I Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan perihal Pejabat Penatausahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan Daerah (PPK- SKPKD) Biro keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
1 (satu) Lembar Lampiran II Keputusan Kepala Biro Pengelola Keuangan tentang Pembantu PPK-SKPKD Biro Pengelolaan keuangan Setda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
Berkas Pencairan Dana Hibah:
1 (satu) Lembar Asli Disposisi Asli Gubernur Bengkulu tanggal 18 Februari 2014 tentang Pencairan dana Hibah;
1 (satu) Lembar Asli Surat permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah tanggal 14 Februari 2014 yang ditujukan ke pada Gubernur Bengkulu. Ditandatangani Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (KPPL) kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ditandatangani ketua KPPL (A. Nawawi) dan di Cap;, diketahui Lurah Babatan (RAFANI, S.Sos) dan di Cap, beserta:
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Surat permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah tanggal 14 Februari 2014 yang ditujukan ke pada Gubernur Bengkulu. Ditandatangani Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan (KPPL) kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma itandatangani ketua KPPL (A. NAWAWI);
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang di keluarkan di Bengkulu pada tanggal 13 Juni 2014 di Cap dan di tandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah a.n RUSTAM,SH, M.Si;
1 (satu) Lembar Asli Chek list Kelengkapan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05350 di Paraf sdri. SEFTI;
1 (satu) Lembar Asli Rounting Slip SPMU rutin/Proyek;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung jawab atas kelengkapan SPM-LS yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014, ditandatangani PPK-SKPKD a.n. YUEN SURANDHA, SE, M.Si dan di ketahui oleh Pengguna Anggaran di Cap dan di tandatangani oleh Hj. YULISWANI ,SE, MM;
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS)Nomor SPM : 0191/019/SPM-BH/LS/V/2014, yang dikeluarkan di Bengkulu pada tanggal 11 June 2014, di Cap dan tandatangani Kepala SKPKD a.n. Hj. YULISWANI, SE, MM. Untuk Keperluan : Hibah Kepada Kelompok Peduli Lingkungan Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.tanggal 28 Februari 2014,Jumlah SPP yang diminta Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Hibah kepada kelompok pemuda peduli lingkungan RT 05 kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014 di Cap dan tandatangani di atas Materai penerima a.n A. NAWAWI di tandatangani Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan a.n ANDI WILLIEM, SH dan di Ketahui/setuju Bayar oleh Pengguna Anggaran di Cap dan ditandatangani a.n HJ. YULISWANI, SE, M.Si;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara serah terima bantuan dana, hari Rabu tanggal sebelas juni 2014 yang di cap dan ditandatangani oleh Pihk Pertama a.n. Hj. YULISWANI, SE, MM dan di cap dan ditandatangani diatas materai oleh Pikah ke dua a.n. A. NAWAWI;
1 (satu) Lembar Asli Surat pengantar Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014, di tujukan kepada Pejabat pengelola keuangan Daerah untuk keperluan Hibah Kepada Kelompok Peduli Lingkungan Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor N.165.VIII.tanggal 28 Februari 2014, Jumlah pembayaraan yang diminta Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 June 2014 ditandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM, SH;
1 (satu) Lembar Asli rincian Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014 Kode Rekening 5.1.4.05.01, Uraian Penggunaan untuk badan/lembaga/ organisasiswasta, jumlah pembayaran Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di keluarkan di Bengkulu tanggal 11 june 2014 dan ditandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM;
1 (satu) Lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0192/019/SPP-BH/LS/V/2014 Tahun 2014, jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 396.160.802.827,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar seratus enam puluh juta delapan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tuju rupiah) di keluarkan di Bengkulu tanggal 11 June 2014 di tandatangani Bendahara Pengeluaran a.n ANDI WILLIEM,SH;
1 (satu) Lembar Asli Surat pernyataan tanggung jawab permohonan belanja Hibah yang dikeluarkan di Bengkulu tanggal 11 Juni 2014 di Cap dan tandatangani di atas materai oleh Penerima belanja Hibah a.n A. NAWAWI;
1 (satu) Berkas Asli Surat keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kab Seluma Provinsi Bengkulu Nomor : 09 tahun 2014 tentang Pembentukan dan pengangkatan kelompok pemuda peduli Lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditetapkan di Babatan pada tanggal 10 Februari 2014 di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n RAPANI S, Sos serta:
Lampiran Surat keputusan Lurah Babatan Kecamatan Sukaraja Kab Seluma Provinsi Bengkulu Nomor : 09 tahun 2014 tentang Pembentukan dan pengangkatan kelompok pemuda peduli Lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n RAPANI S, Sos;
1 (satu) berkas Asli Naskah Perjanjian belanja hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kelompok pemuda peduli lingkungan kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Nomor : 75 tahun 2014 yang di Cap dan ditandatangani diatas Materai oleh Pihak Pertama Asisten Administrasi Umum a.n Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM dan di Cap dan ditandatangani Pihak ke dua a.n A. NAWAWI (ketua KPPL);
1 (satu) Lembar Asli Surat Penetapan Pejabat pengelola keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 01/00107/BTL/2014 Tahun 2014 tentang Surat penyediaan dana anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2014 PPKD selaku BUD yang ditetapkandi Bengkulu tanggal 04 April 2014 dan di tandatangai Pejabat pengelolaan keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah a.n HJ. YULISWANI, SE,MM;beserta:
1 (satu) Lembar Asli Lampiran SPD Nomor : 01/00107/BTL/2014 Belanja tidak langsung T.A. 2014 yang di tetapkan di Benkulu tanggal 04 April 2014 dan di tandatangai Pejabat pengelolaan keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah a.n HJ. YULISWANI, SE,MM;
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n AHMAT NAWAWI dengan NIK 1705010804580002;
1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) Unit Betungan Nomor Rekening : 7389-01-002272-53-9 a.n. Kelompok pemuda peduli lingkungan alamat RT/RW 05/01 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Nomor Seri 27795040;
1 (satu) berkas Fotocopy Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 untuk Pembelian tanah makam kelurahan Babatan yang Ketahui di cap dan ditandatangani oleh PPK-SKPKD a.n. YUWEN SURANDHA, SE, M.S.i Nip. 197806161997031001;
1 (satu) Berkas Asli Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor : D.01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Hibah Derah pada Biro Administrasi Kesra Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tertanggal 21 Juni 2013, di cap dan ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si beserta:
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Keputusan Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu Nomor : D.01 Tahun 2013 Perihal Susunan Tim Evaluasi Hibah Derah padaBiro Administrasi Kesra Provinsi Bengkulu Tahun 2013 tertanggal 21 Juni 2013 di capdan ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si.;
1 (satu) Berkas Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah pada hari Senin tanggal 1 (satu) bulan juli tahun 2013 yang ditandatangani Tim Evaluasi a.n. H. CIK ASAN DENN, M.Si, Drs. Hj. ARSIRUN,H. KHAIRUL ANWAR,S.Sos, OKKY DWINANDA LB, S.Sos, SEREGARONI, S.Sos, USARIAN, TAHUM;
1 (satu) berkas Fotocopy Surat Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu tanggal 4 juli 2013 di tujukan kepada Gubernur Bengkulu U.p. Ketua TAPD Provinsi Bengkulu perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Daerah T.A.2014 yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H, M.Si., diketahui Pelaksana Bagian KUB Biro Pem dan Kesra a.n. TAHUM Nip 196407082007011027.dicap dan di tandatangani;
1 (satu) Berkas fotocopy Daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PHD) Hasil pertimbangan TAPD T.A 2014 tanggal 5 juli 2013 ditandatangani Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Povinsi Bengkulu a.n. H. CIK ASAN DENN, S.H,. M.Si dan di tandatangani Plt. Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umumselaku Ketua TAPD a.n. Drs. H. HERRY SYAHRIAR, MM. Di Cap Setda Provinsi Bengkulu;
1 (satu) Lembar Asli Laporan Transaksi Nomor Rekening 7389-01-002272-53-9 tanggal 10 Februari 2017 di Cap dan ditandatangani Ka. Kantor Unit Betungan a.n. KHOLISMAN;
1 (satu) Berkas Fotokopy Laporan penggunaan belanja hibah pemerintah Provinsi bengkulu Tahun Anggaran 2014 untuk Pembelian tanah makam kelurahan Babatan yang di sesuaikan dengan aslinya, dikeluarkan di babatan di Cap dan di tandatangani oleh A. NAWAWI;
1 (satu) lembar Asli Surat Lurah Babatan Perihal Surat Keterangan Kematian a.n JUMADI Nomor Kepala Keluarga 1705012505090023 yang dikeluarkan di Babatan tanggal 15 Desember 2016 di Cap dan ditandatangani Lurah Babatan a.n. NENI NOFIANTI, S.Sos;
1 lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp. 3.450.000,-(Tiga juta empat ratus lima puluh rupiah);
Uang pengembalian Dana Hibah Tanah Makam RT 05 Dusun Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Sebesar Rp. 55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Uang pengembalian Dana Hibah Tanah Makam RT 05 Dusun Pulo Sari Kel Babatan Kec Sukaraja Kab Seluma Sebesar Rp. 1. 275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Uang muka pembelian tanah makam dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. ASYIKIN ARBAIN ,sisa uang muka sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Uang pembuatan SKT pembelian tanah makam yang tidak jadi dibeli dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. NURCHOLIS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Uang pengantar pembuatan SKT pembelian tanah makam yang tidak jadi dibeli dari Sdr. A. NAWAWI Als M.NAWAWI ke Sdr. SUPEGIK sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AHMAT NAWAWI Alias M. NAWAWI Bin SUNTANI (Alm) DKK.;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu, ACHMAD TARMIZI GUMAY, S.H.. M.H., telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A pada tanggal 22 Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 14/Akta.Pid/Tipikor/2018/PNBgl. dan permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum, yaitu NELLY, S.H., sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 14/Akta.Pid/Tipikor/ 2017/PNBgl., tanggal 22 Juni 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yaitu NELLY, S.H., telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A pada tanggal 22 Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 14/Akta.Pid/Tipikor/2018/PNBgl. dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu ACHMAD TARMIZI GUMAY, sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 14/Akta.Pid/Tipikor/2018/PNBgl., tanggal 25 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana surat dari Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A tertanggal 29 Juni 2018, Nomor: W8.U1/2950/Pid.Sus-TPK.01.10/6/2018 yang ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu ACHMAD TARMIZI GUMAY, S.H., M.H. dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tais;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara ini, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai tenggang waktu diajukan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum apakah melampaui waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan, sebagaimana ketentuan Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 14/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl,, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A pada tanggal 22 Juni 2018 sedangkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu diucapkan dalam persidangan pada tanggal 7 Juni 2018. Dengan demikian maka tenggang waktu sejak putusan dijatuhkan dengan waktu pengajuan permohonan banding telah melewati masa tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari yang seharusnya permohonan banding tersebut diajukan antara tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi mempertimbangkan apakah permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada tanggal 22 Juni 2018 tidak menyalahi ketentuan Pasal 233 ayat (2) KUHAP sehingga dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan kalender tahun 2018, Pemerintah telah menetapkan terhitung sejak hari Senin, tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 adalah merupakan hari libur nasional atau cuti bersama dalam rangka Idul Fitri tahun 2018, sehingga pada hari-hari atau tanggal-tanggal tersebut semua kantor pemerintah, termasuk kantor Pengadilan Negeri, tidak melaksanakan aktivitas kerja dan mulai berjalan normal sebagaimana mestinya pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena hari-hari sebagaimana tersebut di atas adalah hari libur nasional, maka untuk tidak menghilangkan hak-hak Penuntut Umum ataupun Para Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, maka permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2018 menurut Pengadilan Tinggi dapat dihitung masih dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, PEMOHON BANDING (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Nomor : 27 / Pid.Sus / TPK / 2018 / PN.Bgl, tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 27/Pid.Sus /TPK/ 2018/PN.Bgl, tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig);
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan:
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”;
2. Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara Melawan Hukum;
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:
a. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Ahmat Nawawi als M.Nawawi Bin Sutani Alm adalah Selaku Ketua Pemuda Peduli lingkungan, Direktur, Lahir di Jepara (Jawa Tengah) pada tanggal 08 April 1958 (59 Tahun), serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa. Sebagai orang dewasa, berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Hj.ROSNAINI ABIDIN Alias Mak UPIK Binti ZAENAL ABIDIN Alm);
b. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “ .......bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata “merugi” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang,Maka yang di maksud dengan umsur merugikan perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurangan berjalan beberapa hari kemudian Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm telah mengembalikan titipan uang dari Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm, tidak dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm dalam perkara ini;
“Mengapa yang diajukan sebagai Alat Bukti di Persidangan, hanya Kwintasi dan pengakuan dari saksi-saksi, yang sudah pasti tidak ada tanda tangan Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, melainkan Tanda tangan Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm”;
c. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan: “................ Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, Melakukan atau turut serta melakukan dalam pembelian lahan makam dan pertanggung jawaban keuangan dana hibah dimana penerimaan dan pertanggung jawadan di lakukan Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm;
d. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diragukan kebenarannya, karena tidak mempunyai kesesuaian dengan Alat Bukti Surat (Dokumen) serta mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding/ Terdakwa;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukan tersebut di atas, Unsur Secara Melawan Hukum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
3. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau tidak sesuai;
a. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa dari bukti surat yang diajukan dalam persidangan, jelas menunjukan Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin tidak terlibat dalam pembelian tanah makam yang di biayai oleh dana hibah dari pemda provinsi Bengkulu 2014., karena:
1). Tidak ada satupun bukti yang menunjukan Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm bersama Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm melakukan tidak pidana korupsi;
2) Tidak ada satupun dokumen yang menunjukan keterlibatan Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm dalam kegiatan Pengadaan tanah makam yang mengguna dana hibah provisi Bengkulu tahun 2014;
b. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak pernah membuat dan mengunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa kwintasi, karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait dokumen tersebut;
c. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan serta mengesampingkan bukti tentang adanya fakta bahwa Ketua kelompok pemuda peduli lingkungan, sebagai berikut:
1) Pada Fakta persidangan bahwa ketua kelompok pemuda peduli lingkungan menyatakan ketidak ada keterlibatan Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm dalam proses pengadaan tanah makam yang di biayai oleh dana hibah provisi Bengkulu tahun 2014;
2) Bahwa ada uang titipan uang dari Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm sudah di kembalikan;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut:
a. Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa oleh karena kemudian ditemukan adanya surat-surat yang sengaja dibuat tidak benar (palsu) yang ada dalam dokumen pertanggung jawaban atas nama Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan .............. dan seterusnya”, karena Pemohon Banding (Terdakwa) tidak pernah membuat dan mengunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa kwintasi dan Laporan pertanggung jawaban keuangan, karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait 2 (Dua) dokumen tersebut;
b. Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian negara, berdasarkan keterangan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, padahal keterangan tersebut bukan merupakan hasil audit.kerena tidak pernah di klarfikasi dengan Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm Keterangan tidak sesuai dengan maksud dari Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
c. Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian negara, hanya berdasarkan keterangan, Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu karena berdasarkan bukti surat / dokumen, tidak terdapat bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan. Artinya bahwa Judex Facti Tingkat Pertama menentukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara hanya berdasarkan keterangan ahli;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Kekhilafan Hakim mengenai Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut:
a. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Ahmad Nawawi Als M.Nawawi Bin Sutani Alm selaku ketua pemuda peduli lingkungan,Lahir di Jepara (Jawa Tengah) pada tanggal 08 April 1958 (59 Tahun), serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa. Sebagai orang dewasa, berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm,);
b. Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau tidak sesuai;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukan tersebut di atas, Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
6. Bahwa dalam memutuskan suatu perkara perlu diperhatikan unsur-unsur Asas KEPATUTAN, Asas KEMANUSIAAN dan Asas KEADILAN. Jangan sampai Putusan itu akan menghukum orang yang tidak bersalah, apalagi Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, yang hanya sebagai korban serta Tumbal dalam perkara ini;
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Register Perkara No. 27/Pid.Sus/ TPK/2018/PN Bgl, tertanggal 31 Mei 2018, atas nama Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, tersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
4. Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding /Terdakwa Hj Rosnaini Abidin,S.Sos Alias Mak Upik Binti Zaenal Abidin Alm, pada keadaan semula;
6. Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kapada Negara.
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus Pengadilan Tinggi, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, memperhatikan seksama Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata hanya merupakan pengulangan dari Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga bukan merupakan hal-hal baru dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tindak pidana Korupsi tingkat pertama dalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PNBgl., tanggal 7 Juni 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos. Alias MAK UPIK Binti CZAENAL ABIDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana Dakwaan Alternatif Subsidaritas Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair tersebut dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang telah mempertimbangkan serta menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3..... dan oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara, Pengadilan Tinggi berpendapat perlu diperberat, sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa alasan memperberat hukuman pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa berawal dari Terdakwa berniat agar di Desa/Dusun Pulo Sari Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma memiliki areal tanah makam, maka Terdakwa meminta kepada Imam Masjid di Dusun Pulo Sari bernama Ahmat Nawawi alias M. Nawawi Bin Suntani (alm) untuk membentuk suatu organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan untuk sebagai penerima bantuan dana hibah untuk pembelian tanah makam dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, lalu Ahmat Nawawi membentuk organisasi kelompok tersebut dengan kepengurusan sebagai Ketua : Ahmat Nawawi, Sekretaris Firmansyah Bin Saibi dan Jumadi sebagai Bendahara dengan arahan dan kordinasi dari Terdakwa Hj. Rosnaini Abidin meminta kepada organisasi kelompok tersebut untuk menyusun dan mengajukan proposal untuk pembelian tanah makam yang ditujukan kepada Biro Kesra Pemda Prov. Bengkulu dengan dilampiri sket lokasi tanah makam dan rencana biaya yang dibutuhkan, yang diketahui oleh Lurah Babatan. Setelah proposal diajukan dan didapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 Februari 2014, organisasi Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan ditetapkan berhak menerima dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk membeli tanah makam.
Selanjutnya Terdakwa Hj. Rosnaini Abidin meminta kepada Ahmat Nawawi dengan memberi uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk segera membuka rekening tabungan pada BRI Unit Babatan atas nama Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan untuk menampung dana hibah yang akan ditranfer dari Pemda Provinsi Bengkulu, sehingga terbitlah rekening tabungan Nomor 73890100272-53-9 dengan specimen tanda tangan Ahmat Nawawi sebagai Ketua dan Jumadi sebagai bendahara .
Selanjutnya pada bulan Maret 2014, Terdakwa Hj. Rosnaini Abidin meminta kepada Ahmat Nawawi untuk mempersiapkan syarat pencairan dana hibah. Setelah persyaratan dipenuhi lalu diajukan kepada Gubernur dan pada tanggal 11 Juni 2014 keluar Surat Perintah Pencairan dana. Selanjutnya dana ditransfer ke rekening milik Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada tanggal 16 Juni 2014 Terdakwa Hj. Rosnaini Abidin mengajak Ahmat Nawawi dan Jumadi dengan naik mobil Terdakwa ke Bank BRI Unit Betungan menarik dana hibah tersebut sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), selanjutnya dalam perjalanan pulang dari Bank tiba dirumah Terdakwa, Terdakwa meminta uang itu dari Ahmad Nawawi sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lagi dikatakan Terdakwa untuk digunakan Ahmat Nawawi untuk membayar utang-utangnya atau pinjamannya selama ini dan berpesan kepada Ahmat Nawawi agar pemilik tanah yang akan dibeli untuk pemakaman, supaya hadir/datang kerumah Terdakwa dengan membawa lengkap surat-surat tanahnya.
Ternyata kemudian uang dana hibah yang sudah dicairkan itu tidak pernah digunakan untuk membeli tanah makam, sedangkan berdasarkan perjanjian belanja hibah antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan mengatakan : bahwa dalam tempo sebulan setelah pencairan dana, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur dilengkapi foto dokumentasi kegiatan yang ditanda tangani Ketua Kelompok.
Bahwa karena pembelian tanah makam tidak pernah dilakukan, Ketua Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan telah membuat pertanggungan jawab fiktif dan dikirim kepada Gubernur Provinsi Bengkulu.
Bahwa setelah beberapa waktu kemudian perbuatan fiktif tersebut terungkap ketika salah seorang warga Desa meninggal dunia dan dikuburkan ditanah makam milik Sdr. Mizan yang direncanakan dibeli untuk tanah makam, tetapi ketika hendak dipagari Sdr. Mizan melarangnya dengan alasan tanahnya belum dibayar lunas, ketika terungkap kasus bahwa tanah makam tidak pernah dibeli Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan, sedangkan dananya sudah diperoleh dari Pemda Provinsi Bengkulu dan dipertanggung jawabkan secara fiktif, ternyata dana hibah berada ditangan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah mendorong atau mendesak Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan untuk segera membeli tanah makam tersebut, hingga dana hibah yang ada ditangan Terdakwa disita oleh Polisi /Penyidik dan dijadikan barang bukti sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dari uraian fakta tersebut diatas, nampaknya Terdakwa sejak semula sudah berniat untuk “mengkorupsi” uang dana hibah tersebut dengan cara ikut melibatkan diri, memberi arahan dan petunjuk untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut dari Pemda Provinsi Bengkulu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa Terdakwa dalam perkara aquo sejak awal berperan aktif untuk mewujudkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara, sehingga sudah sewajarnya apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperberat sebagaimana dalam amar putusan, sekaligus untuk jadi penangkal agar orang lain tidak berbuat yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi menilai bahwa alasan tersebut menjadi dasar memperberat penjatuhan pidana terhadapTerdakwa, di samping alasan-alasan yang memberatkan perbuatan Terdakwa pada putusan pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PNBgl., tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP jo. Pasal 27 ayat (1), dan (2) KUHAP jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena Terdakwa bersalah dan dipidana serta dapat ditahan, Pengadilan Tinggi berpendapat agar Terdakwa diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikanPasal 21 KUHAP, Pasal 27 KUHAP,Pasal 241 ayat (1) KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
A. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
B. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PNBgl., tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos. Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos. Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. ROSNAINI ABIDIN, S.Sos. Alias MAK UPIK Binti ZAENAL ABIDIN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan Pidana Tambahan yaitu Pengganti uang kerugian Negara sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan pada Kejaksaan untuk dibayarkan sebagai uang pengganti kerugian Negara dari nilai kerugian Negara senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sisa Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada A. Nawawi dan Firmansah;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Memerintahkan barang bukti Nomor urut huruf A sampai dengan huruf Z, sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ahmat Nawawi Alias M. Nawawi Bin Suntani (Alm);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (Duaribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018 oleh kami Dr. SISWANDRIYONO, S.H.,M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan DIDIEK RIYONO PUTRO. S.H., M.Hum., dan SOPHAR SITORUS, S.H. (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PTBGL., tanggal 5 Juli 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta ALIDIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DIDIEK RIYONO PUTRO,S.H.,M.Hum. Dr. SISWANDRIYONO,S.H., M.Hum.
SOPHAR SITORUS, S.H.
Panitera Pengganti
ALIDIN, S.H.