165/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- SRI RAHMAWATI (JPU) - IMADDUDIN AZIZ (terdakwa)
Menyatakan terdakwa IMADDUDIN AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai/memiliki Narkotika Golongan I Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMADDUDIN AZIZ, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto. 0,065 gram; 1 (satu) bungkus rokok surya 12 kosong; 1 (satu) buah HP. Merk. LG warna hitam; 1 (satu) buah HP. Merk. Redmi 5 A warna silver; ( keseluruhnya dirampas untuk dimusnahkan). 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma Nopol.N-5089-TBZ beserta STNKnya, Dikembalikan kepada An. Moch. Andi Prayogo sesuai nama di STNKnya melalui terdakwa Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Imaddudin Aziz
2. Tempat lahir : Pasuruan
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 16 Juni 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Sepat 67 B Rt.01 Rw.01 Kel. Bendomungal Kec. Bangil Kab. Pasuruan.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : wiraswasta
Terdakwa Imaddudin Aziz ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 6 Februari 2020
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yakni Sdr H. Nurkosim, S.H. Advokat pada Law Firm Nur and Partners yang beralamat di Jalan Manyar Nomor 02 Perumahan Puskopad Sooko, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 Maret 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 18 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 18 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMADDUDIN AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan KESATU : Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMADDUDIN AZIZ, dengan pidana penjara selama 8 (delapan)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto. 0,065 gram;
1 (satu) bungkus rokok surya 12 kosong;
1 (satu) buah HP. Merk. LG warna hitam;
1 (satu) buah HP. Merk. Redmi 5 A warna silver;
( keseluruhnya dirampas untuk dimusnahkan).
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma Nopol.N-5089-TBZ beserta
STNKnya;
(Dikembalikan kepada An. Moch. Andi Prayogo sesuai nama di STNKnya).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam kesimpulannya pada pokoknya menyatkan :
1. Bahwa oleh karena Terdakwa secara nyata dalam persidangan telah mengakui sabu sabu untuk di pakai sendiri maka Terdakwa telah ketergantungan memakai sabu sabu, sehingga secara hokum harus direhabilitasi dan tidak harus dihukum, oleh karenanya tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imaduddin Aziz dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara adalah tidak berdasar fakta hokum pada persidangan dan juga tidak adil bagi terdakwa karena terdakwa adalah sebagai korban peredaran narkoba;
2. Bahwa berdasarkan keterangan dan uraian diatas maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara a quo ini untuk meringankan / merehabilitasi terdakwa supaya tidak ketergantungan Narkoba;;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IMADDUDIN AZIZ, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2019 bertempat di Depan Pintu Gerbang Puspa Agro Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat Netto. 0,065 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi WAHYU (belum tertangkap) untuk bertemu di Indomaret daerah Bangil Pasuruan, setelah terdakwa menyetujui, lalu terdakwa bertemu dengan WAHYU (belum tertangkap) kemudian WAHYU (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Puspa Agro Taman Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket sambil WAHYU (belum tertangkap) menyerahkan sebuah HP. Merk. LG sebagai alat komunikasi dari seseorang yang nantinya terdakwa akan dihubungi untuk menunjukkan tempat sabu tersebut dan WAHYU (belum tertangkap) juga nantinya akan memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengambil barang sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa pergi ke Puspa Agro Taman Sidoarjo dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Kharisma dengan No.Pol.N-5099-TBZ, sesampainya di Puspa Agro Taman Sidoarjo sekira pukul 22.48 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui namanya melalui Hand Phone Merk. LG yang sebelumnya diberi oleh WAHYU (belum tertangkap) untuk memberitahu bahwa sabu tersebut berada di taman sekitar monumen bunderan di tengah Puspa Agro, lalu terdakwa mencari disekitar tempat tersebut dan ternyata terdakwa menemukan sebuah kotak kosong rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membawanya dengan cara digengam, lalu pada hari minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib saat terdakwa keluar dari puspa agro taman Sidoarjo, terdakwa dihadang oleh anggota polisi yang berpakaian preman bernama saksi Sudarmadi, saksi Suprapto Wiyono dan saksi Putut Heru Wibowo (Anggota polisi dari Polsek Taman) karena terdakwa terkejut kemudian kotak rokok gudang garan surya yang didalamnya ada sabunya langsung dibuang oleh terdakwa namun perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota polisi tersebut yang akhirnya terdakwa disuruh untuk mengambil bungkus rokok tersebut dan setelah diambil dan dibuka ada sabunya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Taman guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa apabila berhasil mengambil sabu tersebut oleh WAHYU (belum tertangkap) dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa mengetahui bahwa jual beli Narkotika Jenis sabu-sabu melanggar hukum.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-11988/NNF/2019 yang dibuat tanggal 27 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
• No. 21739/2019/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,065 gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat Netto ± 0,029 gram tersebut adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• No. 21740/2019/NNF : 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 20 ml Atas Nama IMADDUDIN AZIZ adalah benar tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ia terdakwa IMADDUDIN AZIZ, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2019 bertempat di Depan Pintu Gerbang Puspa Agro Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. bukan tanaman sebanyak 3 (tiga) kantong masing-masing dengan berat Netto. 0,064 gram, 0,083 gram, 0,062 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi WAHYU (belum tertangkap) untuk bertemu di Indomaret daerah Bangil Pasuruan, setelah terdakwa menyetujui, lalu terdakwa bertemu dengan WAHYU (belum tertangkap) kemudian WAHYU (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Puspa Agro Taman Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket sambil WAHYU (belum tertangkap) menyerahkan sebuah HP. Merk. LG sebagai alat komunikasi dari seseorang yang nantinya terdakwa akan dihubungi untuk menunjukkan tempat sabu tersebut dan WAHYU (belum tertangkap) juga nantinya akan memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengambil barang sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa pergi ke Puspa Agro Taman Sidoarjo dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Kharisma dengan No.Pol.N-5099-TBZ, sesampainya di Puspa Agro Taman Sidoarjo sekira pukul 22.48 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui namanya melalui Hand Phone Merk. LG yang sebelumnya diberi oleh WAHYU (belum tertangkap) untuk memberitahu bahwa sabu tersebut berada di taman sekitar monumen bunderan di tengah Puspa Agro, lalu terdakwa mencari disekitar tempat tersebut dan ternyata terdakwa menemukan sebuah kotak kosong rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membawanya dengan cara digengam, lalu pada hari minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib saat terdakwa keluar dari puspa agro taman Sidoarjo, terdakwa dihadang oleh anggota polisi yang berpakaian preman bernama saksi Sudarmadi, saksi Suprapto Wiyono dan saksi Putut Heru Wibowo (Anggota polisi dari Polsek Taman) karena terdakwa terkejut kemudian kotak rokok gudang garan surya yang didalamnya ada sabunya langsung dibuang oleh terdakwa namun perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota polisi tersebut yang akhirnya terdakwa disuruh untuk mengambil bungkus rokok tersebut dan setelah diambil dan dibuka ada sabunya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Taman guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dan mengerti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-11988/NNF/2019 yang dibuat tanggal 27 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
• No. 21739/2019/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,065 gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat Netto ± 0,029 gram tersebut adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• No. 21740/2019/NNF : 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 20 ml Atas Nama IMADDUDIN AZIZ adalah benar tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUDARMADI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Pada Polsek Taman;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekitar pukul 00.11 Wib saksi bersama tim yakni Sdr. SUPRAPTO WIYONO dan Sdr. EDI FIRMANSYAH, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didepan pintu gerbang (keluar masuk) puspa agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah puspa agro sering terjadi tindak pidana narkotika;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang naik sepeda motor sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa saat Terdakwa saksi hentikan terdakwa karena terkejut kemudian terdakwa membuang bungkusan rokok, kemudian oleh saksi dan tim terdakwa disuruh mengambil barang tersebut;
Bahwa ternyata yang didalam bungkus rokok tersebut adalah 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu;
Bahwa selain sabu sabu yang saksi sita dari terdakwa adalah Hand Phone dan sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa menurut terdakwa sabu sabu tersebut milik sdr. WAHYU;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dalam mengambil sabu sabu tersebut Terdakwa akan diberi upah Rp. 100.000,-
Bahwa Sdr WAHYU, yang menurut terdakwa sebagai pemilik sabu sabu belum tertangkap;
Bahwa terdakwa pada waktu ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti oleh saksi dan tim dibawa kepolsek Taman untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUPRAPTO WIYONO. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Pada Polsek Taman;
Bahwa Saksi bersama tim yakni Sdr. SUDARMADI dan Sdr. EDI FIRMANSYAH pada hari minggu tanggal 08 desember 2019 jam 00.11 Wib didepan pintu gerbang (keluar masuk) puspa agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa,
Bahwa saat penangkapan Terdakwa, saksi bersama rekan Reskrim Polsek Taman dibantu oleh Satpam Puspo agro;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah puspa agro sering terjadi tindak pidana narkotika;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang naik sepeda motor sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa saat Terdakwa dihentikan oleh tim terdakwa terkejut kemudian terdakwa membuang bungkusan rokok, kemudian oleh saksi dan tim terdakwa disuruh mengambil barang tersebut;
Bahwa ternyata yang didalam bungkus rokok tersebut adalah 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu;
Bahwa selain sabu sabu yang saksi sita dari terdakwa adalah Hand Phone dan sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa menurut terdakwa sabu sabu tersebut milik sdr. WAHYU;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dalam mengambil sabu sabu tersebut Terdakwa akan diberi upah Rp. 100.000,-
Bahwa Sdr WAHYU, yang menurut terdakwa sebagai pemilik sabu sabu belum tertangkap;
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi PUTUT HERU WIBOWO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan satpam puspa agro;
Bahwa saksi pada hari minggu tanggal 08 desember 2019 jam 00.11 Wib didepan pintu gerbang (keluar masuk) puspa agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo membantu petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi memang sedang mendapat bagian untuk berjaga dipintu keluar masuk puspa agro, lalu anggota polsek Taman bergabung dengan saksi dipintu keluar masuk tersebut selanjutnya anggota polsek tersebut memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ.
Bahwa saat diberhentikan Terdakwa terkejut dan langsung membuang sesuatu yang dipegang tangan kirinya kesamping kirinya. Selanjutnya anggota kepolisian menyuruh sdr. IMADDUDIN AZIZ tersebut untuk mengambil barang yang telah dibuangnya tersebut. Selanjutnya setelah di cek ternyata barang tersebut adalah barang berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus sabu sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB, atas ajakan Wahyu, Terdakwa disuruh Sdr. Wahyu untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Puspa Agro Taman Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket;
Bahwa pada waktu Sdr. Wahyu menyuruh Terdakwa mengambil sabu sabu menyerahkan sebuah HP. Merk. LG sebagai alat komunikasi dengan seseorang yang nantinya akan menghubungi terdakwa menunjukkan tempat sabu tersebut dan Wahyu juga memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk uang bensin;
Bahwa sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa pergi ke Puspa Agro Taman Sidoarjo dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Kharisma dengan No.Pol.N-5099-TBZ,;
Bahwa sekira pukul 22.48 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui namanya melalui Hand Phone Merk. LG yang sebelumnya diberi oleh Wahyu untuk memberitahu bahwa sabu tersebut berada di taman sekitar monumen bunderan di tengah Puspa Agro, lalu terdakwa mencari disekitar tempat tersebut dan ternyata terdakwa menemukan sebuah kotak kosong rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu, lalu barang tersebut dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib, terdakwa keluar dari puspa agro taman Sidoarjo, dihadang oleh anggota polisi yang berpakaian preman bernama saksi Sudarmadi dan saksi Suprapto Wiyono (Anggota polisi dari Polsek Taman) serta saksi Putut Heru Wibowo (Satpam puspa agro) karena terdakwa terkejut kemudian kotak rokok gudang garan surya yang didalamnya ada sabunya langsung dibuang oleh terdakwa namun perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota polisi tersebut yang akhirnya terdakwa disuruh untuk mengambil bungkus rokok tersebut dan setelah diambil isinya dicek oleh polisi yang ternyata berisi narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 00.11 Wib bertempat di Depan Pintu Gerbang Puspa Agro Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo, ditangakap oleh Anggota Polisi pada Polsek Taman;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Kepolsek Taman untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa keterangan para saksi benar;
Bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto. 0,065 gram;
1 (satu) bungkus rokok surya 12 kosong;
1 (satu) buah HP. Merk. LG warna hitam;
1 (satu) buah HP. Merk. Redmi 5 A warna silver;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma Nopol.N-5089-TBZ beserta STNKnya.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Terdakwa tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 08 desember 2019 jam 00.11 Wib didepan pintu gerbang (keluar masuk) puspa agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo terdakwa ditangkap anggota Polisi Polsek Taman dan Satpam Puspo agro;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah puspa agro sering terjadi tindak pidana narkotika;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang naik sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa benar saat Terdakwa dihentikan oleh tim terdakwa terkejut kemudian terdakwa membuang bungkusan rokok, yang didalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu;
Bahwa benar dari Terdakwa telah disita satu bungkus rokok Gudang Garam surya yang berisi sabu sabu Hand Phone dan sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ;
Bahwa menurut terdakwa sabu sabu tersebut milik sdr. WAHYU;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dalam mengambil sabu sabu tersebut Terdakwa akan diberi upah Rp. 100.000,-
Bahwa Sdr WAHYU, yang menurut terdakwa sebagai pemilik sabu sabu belum tertangkap;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-11988/NNF/2019 yang dibuat tanggal 27 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima : No. 21739/2019/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,065 gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat Netto ± 0,029 gram tersebut adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjuk subyek dari suatu tindak pidana, hal tersebut dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan akan dimintakan pertanggungan jawab hukum pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa di persidangan yaitu Imaddudin Aziz, yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, serta keterangan saksi-saksi, ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, yang merupakan subjek hukum yang telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dakwaan tersebut diatas, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses peradilan perkara ini. Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sedangkan dalam ketentuan Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pasal - pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa Narkotika Golongan I hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta penyalurannya hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu sehingga menggunakan maupun menyalurkan narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang disebut juga sebagai melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “memiliki” adalah keadaan seseorang yang mempunyai hak kepemilikan atas suatu barang, sedangkan yang dimaksud dengan unsur “menguasai” adalah keadaan atau perbuatan seseorang yang memegang kekuasaan atas suatu barang;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUDARMADI, dan Saksi SUPRAPTO WIYONO Anggota Reskrim Polsek Taman menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 08 desember 2019 jam 00.11 Wib didepan pintu gerbang (keluar masuk) puspa agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) satu bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus sabu sabu, 1 (satu) buah Hp merk LG warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 5A warna silver, sepeda motor Honda karisma No.Pol N 5099 TBZ beserta STNKnya, yang dalam perkara ini dijadikan barang bukti yang bersesuaian dengan keterangan saksi PUTUT HERU WIBOWO, keterangan tersebut dibenarkan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa barang bukti yang berupa Kristal putih, adalah milik Sdr WAHYU (belum tertangkap) dimana tugasnya hanya mengambilnya saja ditempat itu yang rencananya barang tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada Sdr WAHYU (belum tertangkap) dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat oleh karena barang bukti berupa sabu sabu ada pada kekuasaan terdakwa ketika ia ditangkap polisi, sedangkan menurut terdakwa barang tersebut adalah milik Sdr WAHYU namun dalam penyidikan sampai persidangan Sdr WAHYU yang disebut terdakwa tidak ditemukan/dihadirkan maka terdakwa telah terbukti menguasai sabu-sabu,;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apa yang dimaksud dengan Narkotika untuk menjawab hal ini Majelis Hakim akan mengacu / berpedoman pada Undang Undang yang mengatur tentang Narkotika yakni UU RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, pada Bab I Ketentuan Umumnya pasal 1 angka 1 menyebutkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa. mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-11988/NNF/2019 yang dibuat tanggal 27 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima : No. 21739/2019/NNF :1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,065 gram dan setelah dilabfor sisa barang bukti seberat Netto ± 0,029 gram tersebut adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ternyata barang bukti dengan nomer bukti : = No. 21739/2019/NNF yakni Kristal putih yang ada dalam kekuasaan Terdakwa yang berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Kristal putih adalah narkotika terdaftar Dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, oleh karena itu Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 berpendapat terdakwa telah memiliki/menguasai narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa ada hak untuk menguasai / memiliki narkotka tersebut, bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa pada waktu menangkap terdakwa telah menanyakan kepada terdakwa apakah mempunyai ijin dalam menguasai/memiliki narkoba tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin, sedangkan menurut perundang undangan menentukan bahwa untuk memiliki dan menguasai narkotika haruslah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata semua unsur delik dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Penunut Umum telah dapat membuktikan dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan dala kesimpulannya :
1. Bahwa oleh karena Terdakwa secara nyata dalam persidangan telah mengakui sabu sabu untuk di pakai sendiri maka Terdakwa telah ketergantungan memakai sabu sabu, sehingga secara hokum harus direhabilitasi dan tidak harus dihukum, oleh karenanya tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imaduddin Aziz dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara adalah tidak berdasar fakta hokum pada persidangan dan juga tidak adil bagi terdakwa karena terdakwa adalah sebagai korban peredaran narkoba;
2. Bahwa berdasarkan keterangan dan uraian diatas maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara a quo ini untuk meringankan / merehabilitasi terdakwa supaya tidak ketergantungan Narkoba;;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dan memperhatikan petimbangan hukum Majelis dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa nota pembelaan Pensihat Hukum terdakwa patutlah dikesampingkan, kecuali tentang permohonan hukuman diringankan, sedangkan untuk direbabilitasi Majelis tidak sependapat dan harus ditolak karena pasal yang terbukti tidak mengatur adanya rehabilitasi;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ditujukan untuk kegiatan peredaran gelap narkotika sedangkan di persidangan terungkap bahwa Terdakwa tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
Tidak ada saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Terdakwa;
Meskipun di persidangan Terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada Wahyu, akan tetapi pengakuannya tersebut tidak disertai bukti-bukti yang lain, sehingga mengingat Pasal 189 ayat (4) KUHAP pengakuan tersebut tidak membuktikan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman, hal tersebut dapat diartikan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal tentang khaidah maupun fakta hukum, sehingga hal tersebut tidak dapat mematahkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, sedangkan tentang keringanan dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar, maka menurut hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya dan dirasa adil apabila pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa mengandung ancaman pidana penjara dan denda secara kumulatif, karenanya pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa disamping berupa pidana penjara juga pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka berdasarkan pasal 148 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak akan melebihi 2 (dua) Tahun;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto. 0,065 gram;
1 (satu) bungkus rokok surya 12 kosong;
1 (satu) buah HP. Merk. LG warna hitam;
1 (satu) buah HP. Merk. Redmi 5 A warna silver;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda a Karisma Nopol.N-5089-TBZ beserta STNKnya yang telah disita dari Terdakwa, merupakan milik Moch. Andi Prayogo sesuai nama di STNK, oleh karena itu barang bukti tersebut dikembalikan kepada Moch. Andi Prayogo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang mana sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IMADDUDIN AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai/memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMADDUDIN AZIZ, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto. 0,065 gram;
1 (satu) bungkus rokok surya 12 kosong;
1 (satu) buah HP. Merk. LG warna hitam;
1 (satu) buah HP. Merk. Redmi 5 A warna silver;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma Nopol.N-5089-TBZ beserta
STNKnya, Dikembalikan kepada An. Moch. Andi Prayogo sesuai nama di STNKnya melalui terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo I A Khusus, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, oleh kami, Suprayogi, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Sih Yuliarti, S.H.. , Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Djoko Sujono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Sri Rahmawati, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sih Yuliarti, S.H.. Suprayogi, S.H.., M.H.
Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Djoko Sujono, SH.