18/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 18/PID/2019/PT.PLG
Amin Harun Bin Harun;
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanggal 22 Januari 2019, Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg, yang dimohonkan Banding tersebut
PUTUSAN
Nomor 18/PID/2019/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Amin Harun Bin Harun;
2. Tempat lahir : Pelawe;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/ 6 Oktober 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu
Kabupaten Musi Rawas
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Amin Harun Bin Harun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 November 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 3 Februari 2019;
6. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor penetapan 9/PEN.PID/2019/PT PLG. tanggal 01 Februari 2019, sejak tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2019;
7. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor penetapan 9/PEN.PID/2019/PT PLG. tanggal 12 Februari 2019, sejak tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M Daud HM, SE., MH Pengacara/Penasihat Hukum dari Kantor Pengacara M Daud HM., SE., SH & Rekan yang beralamat di jalan Ahmad Yani No.132 Rt.04 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Barat berdasarkan Surat Kuasa Kusus Tertanggal 10 November 2018, yang telah didaftarkan dibuku Register Kepanuteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dibawah Nomor 183/P/2018/PN Llg;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 18 Februari 2019, Nomor 18/PEN.PID/2019/PT.PLG.,Tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanggal 22 Januari 2019, Nomor 642/Pid.B/2018/PN Llg., dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 01 Nopember 2018, NO.REG.PERK: PDM- 32/LLING/Epp.2/11/2018, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa AMIN HARUS Bin HARUN bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AYUB ZAKARIA Bin M. NUH (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak saksi Ayub Zakaria, terdakwa untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada saksi Ayub Zakaria untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya saksi Ayub Zakaria membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan saksi Ayub Zakaria sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka saksi Ayub Zakaria serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh saksi Ayub Zakaria untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon saksi Ayub Zakaria dan mengajak bertemu di rumah terdakwa (mantan Kades pelawe), ketika itu saksi Ayub Zakaria bertemu dengan terdakwa dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu saksi Ayub Zakaria membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama terdakwa selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
Bahwa tidak lama kemudian saksi Ayub Zakaria ditelpon oleh terdakwa untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu saksi Ayub Zakaria memakai baju kaos warna coklat, terdakwa memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada saksi Ayub Zakaria, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi Ayub Zakaria difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang terdakwa, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan saksi Ayub Zakaria uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas.
Bahwa peranan saksi Ayub Zakaria adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan saksi Ayub Zakaria serta saksi Ayub Zakaria juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan terdakwa selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara.
Bahwa akibat perbuatan AMIN HARUS Bin HARUN bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AYUB ZAKARIA Bin M. NUH (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
BAHWA PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA MENURUT KETENTUAN PASAL 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa Terdakwa AMIN HARUS Bin HARUN bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AYUB ZAKARIA Bin M. NUH (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak saksi Ayub Zakaria, terdakwa untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada saksi Ayub Zakaria untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya saksi Ayub Zakaria membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan saksi Ayub Zakaria sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka saksi Ayub Zakaria serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh saksi Ayub Zakaria untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon saksi Ayub Zakaria dan mengajak bertemu di rumah terdakwa (mantan Kades pelawe), ketika itu saksi Ayub Zakaria bertemu dengan terdakwa dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu saksi Ayub Zakaria membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama terdakwa selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
Bahwa tidak lama kemudian saksi Ayub Zakaria ditelpon oleh terdakwa untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu saksi Ayub Zakaria memakai baju kaos warna coklat, terdakwa memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada saksi Ayub Zakaria, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi Ayub Zakaria difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang terdakwa, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan saksi Ayub Zakaria uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas.
Bahwa peranan saksi Ayub Zakaria adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan saksi Ayub Zakaria serta saksi Ayub Zakaria juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan terdakwa selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara.
Bahwa akibat perbuatan AMIN HARUS Bin HARUN bersama dengan SAYIT MULYADI AK. S. Kom Bin ISMAIL, SARJUANSAH Bin SABIL, POPI DARSONO Bin ROY, AYUB ZAKARIA Bin M. NUH (masing-masing dilakukan penuntut secara terpisah) dan sdr. ANDREW (DPO Nomor : DPO/141/IX/2018/ Reskrim), maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
BAHWA PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA MENURUT KETENTUAN PASAL 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AMIN HARUS Bin HARUN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Perkantoran PT. Dapo Argo Makmur (PT. DAM) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, saksi Sayit Mulyadi yang berniat membuat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) fiktif untuk diajukan kepada PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) dengan luas lahan sekitar 102 Ha pada tahap 27 dan tahap 28. Saat itu saksi Sayit Mulyadi mengajak saksi Ayub Zakaria, terdakwa untuk bekerja sama jika berhasil jumlah uang yang akan didapat sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saat itu saksi Sayit memberi tugas kepada saksi Ayub Zakaria untuk membuat KTP sementara dan KK sementara, mencari-cari nama yang akan digunakan untuk membuat dokumen GRTT fiktif tersebut untuk selanjutnya saksi Sayit Mulyadi menyuruh saksi Sarjuansah selaku petugas GIS (Geografis Information System) yang bertugas membuat peta di setiap dokumen GRTT. Selanjutnya saksi Ayub Zakaria membuat KTP sementara dan KK sementara fiktir atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang adalah karangan saksi Ayub Zakaria sesuai dengan permintaan saksi Sayit Mulyadi, setelah dokumen tersebut selesai dibuat maka saksi Ayub Zakaria serahkan kepada saksi Sarjuansah. Setelah itu saksi Sayit Mulyadi meminta kepada saksi Popi Darsono selaku admin PT. DAM untuk membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan. setelah selesai maka saksi Sayit Mulyadi membawa dokumen tersebut untuk ditandantangani oleh saksi Ayub Zakaria untuk selanjutnya dibawa oleh saksi Sayit Bin Mulyadi kepada saksi Supian selaku Kepala Desa untuk ditandatangani namun ketika itu saksi Supian menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Dua hari kemudian saksi Sayit Mulyadi menelpon saksi Ayub Zakaria dan mengajak bertemu di rumah terdakwa (mantan Kades pelawe), ketika itu saksi Ayub Zakaria bertemu dengan terdakwa dan saksi Sayit Mulyadi, saat itu saksi Sayit Mulyadi mengatakan pemberkasan ini tetap jalan dan keuntungan akan dibagi empat dengan melibatkan sdr. Andrew selaku atasan dari saksi Sayit Mulyadi, dibuat pada tahun 2014 namun pencairan akan dilakukan pada tahun 2016. Setelah itu saksi Ayub Zakaria membuat KK dan KTP sementara kembali namun tanda tangan pejabat desa dibuat atas nama terdakwa selaku Kepala Desa kemudian semua dokumen dilengkapi lagi oleh saksi Sarjuansah dan saksi Popi Darsono untuk berkas tahap 27 tahap 28 untuk kemudian sdr. Andrew membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Pelawe Tahun 2014. Sedangkan tanda tangan camat, surveyor dan tim desa belum ditandantangani karena berkas tersebut akan dibawa langsung oleh saksi Sayit Mulyadi untuk diverifikasi terlebih dahulu, setelah diverifikasi oleh Sayit Mulyadi dokumen dibawa kepada sdr. Andrew. Selanjutnya semua dokumen tersebut dibawa oleh sdr. Andrew untuk diproses pencairan lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Amin Harun untuk bertemu di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, ketika itu terdakwa memakai baju kaos warna coklat, saksi Amin Harun memakai baju kaos warna biru tua, saksi Sayit Mulyadi memakai kemeja putih. Kemudian saksi Sayit Mulyadi mengatakan kepada terdakwa, bahwa hari ini akan melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi GRTT tersebut, lalu saksi Sayit Mulyadi membawa beberapa lembar kertas atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang tertulis “TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI OLEH PT. DAPO AGRO MAKMUR”. Ketika itu disiapkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa difoto langsung oleh saksi Sayit Mulyadi di Hotel Hakmaz Taba sambil memegang nama yang menerima GRTT, sedangkan uang yang memegang saksi Amin Harun, dengan Cuma berganti nama-nama penerima GRTT. Setelah selesai uang tersebut diserahkan kepada saksi Sayit Mulyadi lagi. Dari pencairan Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut kemudian saksi Sayit Mulyadi memberikan terdakwa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Sarjuansah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapatkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan saksi Amin Harun mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa pada awal bulan Juni 2018, saat PT. DAM akan melakukan penggarapan lahan/ land Clearing (LC) di lahan yang sudah diganti rugi berdasarkan dokumen tahap 27 dan 28 dengan jumlah lahan yang sudah diganti rugi seluas 147 Ha di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ternyata kebun/ tanaman produksi milik masyarakat dan pemiliknya belum pernah menjualkan lahannya kepada perusahaan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen GRTT tersebut ditemui kejanggalan sehingga saksi Effri Susanto, SH Bin Bahtiar selaku Asisten Legal PT. Dapo Agro Makmur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Musi Rawas.
Bahwa peranan terdakwa adalah membuat KK dan KTP sementara atas nama SUDARSO, SUSANTO, SUGENG, DALWANTO, PONIRAN, SLAMET, WAGITO, SUPATMO, GIMAN, PURWANTO dan PAIJO yang nama-nama tersebut adalah karangan terdakwa serta terdakwa juga menjadi penerima uang dengan diganti-ganti namanya saja. Peranan saksi Sayit Mulyadi Bin Ismail adalah yang mempunyai ide untuk membuat dokumen fiktif tersebut, menyuruh saksi Sarjuansah untuk membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Sarjuansah adalah sebagai karyawan GIS (Geografis Information System dan membuat peta berupa gambar situasi lahan di setiap dokumen GRTT yang saat itu saksi Sarjuansah mengetahui bahwa lahan tersebut belum diganti rugi oleh PT. DAM. Peranan Popi Darsono adalah membuat dokumen pengoperan hak, permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, SPPH, Surat Keterangan Kepala Desa, Pernyataan ahli waris, surat pernyataan pemohon, surat penyataan pemohon bahwa tidak dilibatkan program plasma serta bukti pembayaran yang nantinya dipakai untuk difoto oleh pemilik lahan atas nama KK dan KTP sementara yang namanya telah dikarang-karang oleh terdakwa. Peranan saksi Amin Harun selaku Kepala Desa Pelawe sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Juni 2014 menandatangani Surat Permohonan Pengukuran tanah, Berita acara pengukuran tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH), Gambar situasi lahan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili/ KTP Sementara, KK Sementara.
Bahwa akibat perbuatan AYUB ZAKARIA Bin M. NUH, maka PT. Dapo Argo Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah).
BAHWA PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA MENURUT KETENTUAN PASAL 372 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AMIN HARUN Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan Pertama Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIN HARUN Bin HARUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
21 (dua puluh satu) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 28 April 2014.
7 (tujuh) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 09 Maret 2015;
21 (dua puluh satu) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2015;
9 (sembilan) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2016.
2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SAYIT MULYADI.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SARJUANSAH.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. POPI DARSONO
Semuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAYIT MULYADI, Ak. S. Kom Bin ISMAIL
Menetapkan agar Terdakwa AMIN HARUN Bin HARUN membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah menjatuhkan putusan, tanggal 22 Januari 2019, Nomor 642/Pid.B/2018/PN Llg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Amin Harun Bin Harun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 28 April 2014.
7 (tujuh) buah dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanggal 09 Maret 2015;
21 (dua puluh satu) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2015;
9 (sembilan) kwitansi pembayaran yang dibuat di Lubuklinggau tahun 2016.
2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SAYIT MULYADI.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. SARJUANSAH.
Slip gaji dan SK pengangkatan karyawan an. POPI DARSONO
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SAYIT MULYADI, Ak. S. Kom Bin ISMAIL;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanggal 22 Januari 2019, Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanggal 28 Januari 2019, sesuai dengan Akta Permohonan Banding, Nomor : 2/Akta.Pid /2019/PN Llg, tanggal 28 Januari 2019, permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019, sesuai dengan Relas Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding, tanggal 28 Januari 2019, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 28 Januari 2019, sesuai dengan Akta Penerimaan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Nomor : 642/Akta/2019/PN Llg;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kepada Jaksa Penuntut Umum telah diserahkan turunnya pada tanggal 30 Januari 2019 dengan Relas Penyerahan nomor 642/Pid.B/2018/PN Llg;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum sampai perkara ini diputus ditingkat banding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara, sesuai Relas Pemberitahuan mempelajari Berkas Banding untuk Penasihat Hukum Terdakwa Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg tanggal 31 Januari 2019 dan untuk Jaksa Penuntut Umum Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg tanggal 4 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Pembanding/Penasihat Hukum Terdakwa karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, bukti surat maupun keterangan terdakwa sendiri adalah hanya menanda tangani surat Kartu Keluarga (KK) sementara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara terhadap nama-nama orang yang menerima Ganti Rugi Tukar Tamba (GRTT) tahap 27 tersebut yang mana surat tersebut sebelumnya sudah dibuat oleh Oknum Karyawan perusahaan dan terdakwa hanya mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), saksi Ayub Zakaria mendapat Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), saksi Sayit Mulyadi mendapat Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), saksi Popi Sudarsono mendapat Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan saksi Sarjuansah mendapat Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dan para saksi seluruhnya sebanyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), sementara uang yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk biaya Ganti Rugi Tukar Tambah (GRTT) sebesar Rp.2004.000.000,-(dua milyar empat juta rupiah);
Bahwa uang sebanyak Rp.1504.000.000,-(satu milyar lima ratus empat juta rupiah) jelas dalam hal ini yang mendapatkan adalah Oknum Karyawan PT.DAM;
Bahwa pembanding keberatan dengan putusan judex factie yang melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari 2 (dua) tahun menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tinggi mencermati keseluruhan dari alasan-alasan memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa, Majelis berkesimpulan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan karena akibat dari perbuatan terdakwa dan para saksi perusahaan PT. DAM menderita kerugian sebesar Rp.2004.000.000,-(dua milyar empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak beralasan hukum, dengan demikian alasan-alasan memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg, tanggal 22 Januari 2019 dan memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan (surat dakwaan Pertama Primair) terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg, tanggal 22 Januari 2019., dapat dipertahankan dan karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam perkara ini dan sampai saat ini ditahan maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penasehat Hukum Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanggal 22 Januari 2019, Nomor : 642/Pid.B/2018/PN Llg, yang dimohonkan Banding tersebut;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, dalam rapat permusayawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, oleh Kami Kharlison Harianja, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Solahuddin, S.H.,M.H. dan Marhalam Purba, S,H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nomor : 18/PEN.PID/2019/PT.PLG, tanggal 18 Februari 2019, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta HARMAIN, S.H., Panitera Pengganti tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SOLAHUDDIN, S.H.,MH. KHARLISON HARIANJA, S.H., M.H.
MARHALAM PURBA, SH., M.H.
Panitera Pengganti,
H A R M A I N, S.H.