19/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAFLI Pgl OGEK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAFLI Pgl OGEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan telur penyu sebagai hewan yang dilindungi” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. RAFLI Pgl OGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan denda sebanyak Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) bungkus kantong plastic bening berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu ukuran sedang ; - (satu) bungkus kantong plastic bening berisi 42 (empat puluh dua) butir telur penyu ukuran besar ; Dirampas untuk Negara Cq Balai Konservasi Daya Alam Propinsi Sumatera Barat ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing masing sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | RAFLI Pgl OGEK Padang. 56 tahun/07 Februari 1959 Laki- laki ; Indonesia ; Jl.Berok I No.20 HB RT.02 RW 02 Kel.Berok Nipah Kec.Padang Barat Kota Padang. Islam ; Pedagang ; |
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 19/Pen.Pid-Sus/2016/PN Pdg tanggal 13 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :19/Pen.Pid-Sus/2016/PN.Pdg tanggal 18 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT :
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RAFLI Pgl. OGEK terbukti melakukan tindak pidana memperniagakan telur penyu sebagai hewan yang dlindungi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf e huruf e jo Pasal 40 Ayat (2) UURI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAFLI Pgl. OGEK dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu ukuran sedang;
1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisi 42 (empat puluh dua) butir telur penyu ukuran besar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RAFLI PGL. OGEK pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira jam 21.00 wib di Jl. Muara Berok Nipah Kec. Padang Barat Kota Padang, saksi Riza Irawan Pgl. Riza dan saksi Daslucky Okyusran Pgl. Lucky bersama dengan anggota lain yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan operasi fungsional dalam rangka penertiban terhadap perdagangan satwa yang dilindungi serta bagian-bagiannya karena sebelumnya Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah melakukan penyuluhan atau pemberitahuan bahwa memperniagakan telur penyu dilarang oleh Undang-Undang. Pada saat operasi tersebut ditemukanlah terdakwa menjual telur penyu di warung miliknya dengan cara memajang 2 (dua) buah kantong plastik bening yang masing-masing berisikan 42 (empat puluh dua) butir telur penyu dan 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu yang diletakkan diatas meja warung milik terdakwa dengan maksud agar dapat dilihat oleh pembeli yang lewat di depan warung milik terdakwa. Terdakwa mendapatkan telur penyu tersebut dari nelayan dan membeli satu buah telur penyu dengan harga berkisar antara Rp. 5.000,- sampai dengan harga Rp. 7.000,- dan terdakwa menjual telur penyu sejak bulan Juni 2014.
Telur penyu yang ditemukan di warung milik terdakwa adalah telur penyu dari jenis penyu hijau dengan nama ilmiah chelonian mydas dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai dengan point 168 lampiran Peraturan Pemerintahan RI No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e jo pasal 40 ayat (2) UU RI. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HANTI LOLA PGL. LOLA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kedai milik Rafli Pgl. Ogek yang terletak di pinggir Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, ada petugas Kepolisian yang datang dan menemukan terdakwa memperjualbelikan telur penyu.
Bahwa saat didatangi oleh petugas Kepolisian tersebut saksi melihat diatas meja kedai tersebut ada 2 buah kantong plastik bening yang masing-masing berisi telur penyu ukuran besar dan ukuran sedang, namun tidak mengetahui berapa jumlah telur penyu tersebut secara pasti.
Bahwa pada saat yang sama saksi juga sedang berjualan telur penyu di kedai milik saksi yang berjarak kurang lebih 10 meter dari kedai milik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut sejak bulan juni 2015.
Bahwa benar saksi mengetahui telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa : membenarkan keterangan Terdakwa.
ITA SUSANTI PGL. THA YOUNK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kedai milik Rafli Pgl. Ogek yang terletak di pinggir Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, ada petugas Kepolisian yang datang dan menemukan terdakwa memperjualbelikan telur penyu.
Bahwa saat didatangi oleh petugas Kepolisian tersebut saksi melihat diatas meja kedai tersebut ada 2 buah kantong plastik bening yang masing-masing berisi telur penyu ukuran besar dan ukuran sedang, namun tidak mengetahui berapa jumlah telur penyu tersebut secara pasti.
Bahwa pada saat yang sama saksi juga sedang berjualan telur penyu di kedai milik saksi yang bersebelahan dengan kedai milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut sejak bulan juni 2015.
Bahwa saksi mengetahui telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
YEFNIATI PGL. YE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada hubungannya dengan terdakwa yakni selaku istri terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kedai milik Rafli Pgl. Ogek yang terletak di pinggir Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, ada petugas Kepolisian yang datang dan menemukan terdakwa memperjualbelikan telur penyu.
Bahwa saat didatangi oleh petugas Kepolisian tersebut diatas meja kedai suami saksi tersebut ada 2 buah kantong plastik bening yang masing-masing berisi telur penyu ukuran besar sebanyak 42 butir dan sebanyak 78 butir telur penyu ukuran sedang.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut baru selama 1 bulan yakni sejak bulan juni 2015.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut karena sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki mata pencaharian.
Bahwa saksi mengetahui telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
RUSDIYAN P. RITONGA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian.
Bahwa saksi bekerja selaku PNS di Balai KSDA Sumbar dengan jabatan sebagai fungsional pengendali Ekosistem hutan di Balai KSDA Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa saat ini ahli menjabat sebagai Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di Balai KSDA Propinsi Sumatera Barat dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya (Flora dan Fauna).
Bahwa yang mendasari ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini adalah Surat Permintaan dari Direskrimsus Polda Sumbar dan Surat Tugas dari Kepala Balai KSDA Sumbar.
Bahwa yang dimaksud dengan Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam hayati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan SDA Hayati yang pemanfaatnnya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Ekosistem SDA Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan adalah semua jenis SDA nabati, baik yang hidup di darat maupun di air sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan satwa adalah semua jenis SDA hewani yang hidup di darat dan atau di air, dan atau udara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Cagar biosfer adalah kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa yang dimaksud dengan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa setelah ahli meneliti telur yang diperlihatkan kepada ahli, dikenali sebagai telur dari satwa yang dilindungi yaitu telur penyu dari jenis penyu ridel (ukuran sedang) dan jenis penyu hijau (ukuran besar) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa telur dari satwa jenis penyu dilindungi oleh pemerintah karena populasi di alam sudah jauh menurun/berkurang san penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam disebabkan karena matang kelamin penyu baru bisa kawin setelah berumur 20 tahun dan dari hasil penelitian menyatakan bahwa kemampuan bertahan dari anak penyu yang baru menetas hanya 1%.
Bahwa pada prinsipnya tidak ada satu perizinan apapun untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi kecuali terhadap lembaga-lembaga yang dibentuk untuk pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk pemeliharaan dan pengembangbiakan
Tanggapan Terdakwa : membenarkan keterangan Ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa RAFLI PGL. OGEK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangannya di persidangan;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan memperjualbelikan/ memperniagakan, menyimpan atau memiliki dan/atau sarang satwa yang dilindungi yaitu telur penyu;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kedai milik terdakwa yang terletak di pinggir Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, ada petugas Kepolisian yang datang dan melakukan razia.
Bahwa pada saat razia tersebut petugas menemukan di kedai milik terdakwa ada memperjualbelikan / memperniagakan, menyimpan atau memiliki dan/atau sarang satwa yang dilindungi yaitu telur penyu.
Bahwa saat didatangi oleh petugas Kepolisian tersebut kedai sedang ditunggui oleh istri terdakwa dan diatas meja kedai terdakwa tersebut ada 2 buah kantong plastik bening yang masing-masing berisi telur penyu ukuran besar sebanyak 42 butir dan sebanyak 78 butir telur penyu ukuran sedang.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut baru selama 1 bulan yakni sejak bulan juni 2015.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut karena sudah tidak lagi bekerja sebagai nelayan sehingga terdakwa tidak lagi memiliki mata pencaharian.
Bahwa terdakwa mendapatkan telur-telur penyu yang diperjualbelikan di kedai milik terdakwa tersebut dari orang-orang yang tidak terdakwa kenal yang datang menjualnya ke warung milik terdakwa dan dari masyarakat yang datang mencari barang bekas di pantai pada malam hari yang menemukan telur penyu yang identitasnya tidak diketaui terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang disita dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) bungkus kantong plastik bening berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu ukuran sedang;
1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisi 42 (empat puluh dua) butir telur penyu ukuran besar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kedai milik terdakwa yang terletak di pinggir Jl. Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang, ada petugas Kepolisian yang datang dan melakukan razia.
Bahwa pada saat razia tersebut petugas menemukan di kedai milik terdakwa ada memperjualbelikan / memperniagakan, menyimpan atau memiliki dan/atau sarang satwa yang dilindungi yaitu telur penyu.
Bahwa saat didatangi oleh petugas Kepolisian tersebut kedai sedang ditunggui oleh istri terdakwa dan diatas meja kedai terdakwa tersebut ada 2 buah kantong plastik bening yang masing-masing berisi telur penyu ukuran besar sebanyak 42 butir dan sebanyak 78 butir telur penyu ukuran sedang.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut baru selama 1 bulan yakni sejak bulan juni 2015.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli telur penyu tersebut karena sudah tidak lagi bekerja sebagai nelayan sehingga terdakwa tidak lagi memiliki mata pencaharian.
Bahwa terdakwa mendapatkan telur-telur penyu yang diperjualbelikan di kedai milik terdakwa tersebut dari orang-orang yang tidak terdakwa kenal yang datang menjualnya ke warung milik terdakwa dan dari masyarakat yang datang mencari barang bekas di pantai pada malam hari yang menemukan telur penyu yang identitasnya tidak diketaui terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Bahwa setelah ahli meneliti telur yang diperlihatkan kepada ahli, dikenali sebagai telur dari satwa yang dilindungi yaitu telur penyu dari jenis penyu ridel (ukuran sedang) dan jenis penyu hijau (ukuran besar) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa telur dari satwa jenis penyu dilindungi oleh pemerintah karena populasi di alam sudah jauh menurun/berkurang san penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam disebabkan karena matang kelamin penyu baru bisa kawin setelah berumur 20 tahun dan dari hasil penelitian menyatakan bahwa kemampuan bertahan dari anak penyu yang baru menetas hanya 1%.
Bahwa pada prinsipnya tidak ada satu perizinan apapun untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi kecuali terhadap lembaga-lembaga yang dibentuk untuk pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk pemeliharaan dan pengembangbiakan
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf e huruf e jo Pasal 40 Ayat (2) UURI No. 5 tahun 1990 , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap orang:
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa RAFLI Pgl. OGEK. Bahwa secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuannya dimana terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Bahwa terungkap fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa yang telah didakwa melakukan tindak pidana adalah terdakwa RAFLI Pgl. OGEK dan ketika ditanya di depan persidangan terdakwa telah menjawab dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang tercantum di dalam surat dakwaan.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2. Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk bahwa terdakwa bahwa ia terdakwa RAFLI Pgl. OGEK pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di jalan Muara Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang telah dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur penyu dari jenis penyu hijau yang merupakan hewan yang dilindungi sesuai dengan point 168 lampiran Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara terdakwa berjualan/ memperniagakan telur penyu di sebuah warung pinggir pantai Muara Padang yang dipajang dalam 2 (dua) buah kantong plastik di atas meja warung milik terdakwa masing-masing berisikan 42 (empat puluh dua) butir telur penyu dan 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu. Terdakwa mendapatkan telur-telur penyu tersebut dengan cara membeli dari seorang Nelayan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga berkisar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah). Terdakwa telah menjual telur penyu semenjak bulan Juni 2014 sampai saat sekarang. Bahwa telur penyu tersebut merupakan telur dari satwa jenis penyu yang dilindungi oleh Pemerintah karena populasi di alam sudah berkurang. Telur Penyu yang dijual oleh terdakwa adalah telur dari penyu dari jenis penyu hijau.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus kantong plastic bening berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu ukuran sedang , 1 (satu) bungkus kantong plastic bening berisi 42 (empat puluh dua) butir telur penyu ukuran besar, yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan berkurangnya populasi penyu sebagai hewan yang dilindungi.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dakwaan Tunggal Pasal 21 Ayat (2) huruf e huruf e jo Pasal 40 Ayat (2) UURI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAFLI Pgl OGEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan telur penyu sebagai hewan yang dilindungi” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. RAFLI Pgl OGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan denda sebanyak Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) bungkus kantong plastic bening berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir telur penyu ukuran sedang ;
(satu) bungkus kantong plastic bening berisi 42 (empat puluh dua) butir telur penyu ukuran besar ;
Dirampas untuk Negara Cq Balai Konservasi Daya Alam Propinsi Sumatera Barat ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing masing sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Hari SENIN tanggal 21 Maret 2016 oleh kami : YOSE ANA ROSLINDA, SH.MH selaku Hakim Ketua Sidang, SUTEDJO, SH.MH dan NASORIANTO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRDAWINA. SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadapan LILY MARIA YULIS, SS. SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
SUTEDJO, SH.MH YOSE ANA ROSLINDA, SH.MH
dto
NASORIANTO, SH,
Panitera Pengganti
dto
IRDAWINA. SH