10/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN.
Tempat lahir : Karta Jaya.
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 09 Juli 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kapten Mustofa Jalur Dua Kebun Empat No.
04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan
Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 10 /Pid.Sus/2016/PN. Kbu tanggal 03 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10 /Pid.Sus/2016/PN. Kbu tanggal 03 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN telah secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Primair kami melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta karena Terdakwa berniat berbaikan lagi dengan istrinya (saksi korban);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November tahun 2015 bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) sehingga mengalami sakit atau luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa membangunkan saksi Marwiyah Binti ISA yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi Marwiyah Binti M. ISA, kemudian pada saat saksi Marwiyah Binti M. ISA sedang membuatkan kopi tiba-tiba terdakwa memukul saksi Marwiyah Binti M. ISA pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan terdakwa lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi Marwiyah Binti M. ISA dengan menggunakan kakinya.
Bahwa tidak ada percekcokan antara saksi Marwiyah Binti M. ISA dengan terdakwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan, akan tetapi beberapa hari sebelum terjadi pemukulan terdakwa sempat menuduh saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) berselingkuh, lalu saksi tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga saksi dan terdakwa tidak saling berteguran.
Bahwa selanjutnya saksi Marwiyah Binti M. ISA mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara tanggal 21 November 2015 untuk diproses hukum.
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) mengalami sakit dan luka memar dan aktivitas sehari-hari saksi merasa terganggu dikarenakan sakit dibagian kepala, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353/2746-KFM/36-LU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, yang ditandatangani oleh dr. Bayu Tirta Kusuma, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Mayjend H. M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dari hasil Pemeriksaan didapat:
Luka memar pada dahi kanan bagian tengah, warna kebiruan, bentuk bulat, panjang dua centi meter, lebar dua centimeter.
Kesimpulan Kesimpulan : Luka memar tersebut diatas disebabkan kekerasan tumpul.
Perbuatan ia terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November tahun 2015 bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) sehingga mengalami sakit atau luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa membangunkan saksi Marwiyah Binti ISA yang merupakan istri terdakwa yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi Marwiyah Binti M. ISA, kemudian pada saat saksi Marwiyah Binti M. ISA sedang membuatkan kopi tiba-tiba terdakwa memukul saksi Marwiyah Binti M. ISA pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan terdakwa lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi Marwiyah Binti M. ISA dengan menggunakan kakinya.
Bahwa tidak ada percekcokan antara saksi Marwiyah Binti M. ISA dengan terdakwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan, akan tetapi beberapa hari sebelum terjadi pemukulan terdakwa sempat menuduh saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) berselingkuh, lalu saksi tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga saksi dan terdakwa tidak saling berteguran.
Bahwa selanjutnya saksi Marwiyah Binti M. ISA mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara tanggal 21 November 2015 untuk diproses hukum.
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi Marwiyah Binti M. ISA (istri terdakwa) mengalami sakit dan luka memar dan aktivitas sehari-hari saksi merasa terganggu dikarenakan sakit dibagian kepala, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353/2746-KFM/36-LU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, yang ditandatangani oleh dr. Bayu Tirta Kusuma, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Mayjend H. M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dari hasil Pemeriksaan didapat:
Luka memar pada dahi kanan bagian tengah, warna kebiruan, bentuk bulat, panjang dua centi meter, lebar dua centimeter.
Kesimpulan Kesimpulan : Luka memar tersebut diatas disebabkan kekerasan tumpul.
Perbuatan ia terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Marwiyah Binti M. Isa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, saksi telah dipukul oleh suami saksi yaitu Terdakwa;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah hubungan suami istri menikah pada tanggal 20 Januari 1996 di Cempedak Kotabumi;
Bahwa berawal ketika terdakwa membangunkan saksi yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi, kemudian pada saat saksi sedang membuatkan kopi tiba-tiba terdakwa memukul saksi pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan terdakwa lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi dengan menggunakan kakinya;
Bahwa sebelumnya antara saksi dan Terdakwa tidak ada pertengkaran/percekcokan pada saat terdakwa melakukan pemukulan, akan tetapi beberapa hari sebelum terjadi pemukulan terdakwa sempat menuduh saksi berselingkuh, lalu saksi tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga saksi dan terdakwa tidak saling berteguran;
Bahwa saksi mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara tanggal 21 November 2015 untuk diproses hukum;
Bahwa saksi masih sayang dan cinta dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak mau di perlakukan kasar oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah menjalin hubungan pernikahan selama 20 tahun dan sudah dikarunia 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya semua;
2. Saksi Lia Yuni Tari Binti Agus Nadi, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pemukulan kepada saksi Marwiyah Binti M. ISA yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hubungan saksi dengan Terdakwa adalah hubungan suami istri menikah pada tanggal 20 Januari 1996 di Cempedak Kotabumi;
Bahwa pada saat terjadi pemukulan oleh terdakwa kepada saksi Marwiyah Binti M. ISA saksi sedang berada dirumah saksi yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemukulan tersebut dari saksi Marwiyah Binti M. ISA;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi Marwiyah Binti M. ISA mengalami saksit dan luka memar pada kepala bagian samping, kening dan bahu kiri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Marwiyah Binti M. ISA;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah hubungan suami istri menikah pada tanggal 20 Januari 1996 di Cempedak Kotabumi;
Bahwa berawal ketika terdakwa membangunkan saksi yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi, kemudian pada saat saksi sedang membuatkan kopi terdakwa memukul saksi pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi dengan menggunakan kaki;
Bahwa sebelumnya antara saksi dan Terdakwa tidak ada pertengkaran/percekcokan pada saat terdakwa melakukan pemukulan, akan tetapi beberapa hari sebelum terjadi pemukulan terdakwa sempat menuduh saksi berselingkuh, lalu saksi tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga saksi dan terdakwa tidak saling berteguran;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara tanggal 21 November 2015 untuk diproses hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi tidak mengunakan alat, melainkan hanya mengunakan tanggan dan kaki saja;
Bahwa Terdakwa masih sayang dan cinta dengan saksi;
Bahwa Terdakwa dengan saksi telah menjalin hubungan pernikahan selama 20 tahun dan sudah dikarunia 3 (tiga) orang anak;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/2746-KFM/36-LU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, yang ditandatangani oleh dr. Bayu Tirta Kusuma, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Mayjend H. M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Marwiyah Binti M. ISA : Luka memar pada dahi kanan bagian tengah, warna kebiruan, bentuk bulat, panjang dua centi meter, lebar dua centimeter. dengan kesimpulan: Pasien mengalami trauma kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini maka dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Marwiyah Binti M. ISA;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan suami istri menikah pada tanggal 20 Januari 1996 di Cempedak Kotabumi;
Bahwa benar berawal ketika terdakwa membangunkan saksi korban yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi korban, kemudian pada saat saksi korban sedang membuatkan kopi terdakwa memukul saksi korban pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi korban dengan menggunakan kaki;
Bahwa sebelumnya antara saksi korban dan Terdakwa tidak ada pertengkaran/percekcokan pada saat terdakwa melakukan pemukulan, akan tetapi beberapa hari sebelum terjadi pemukulan terdakwa sempat menuduh saksi korban berselingkuh, lalu saksi tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga saksi dan terdakwa tidak saling berteguran;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara tanggal 21 November 2015 untuk diproses hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi tidak mengunakan alat, melainkan hanya mengunakan tanggan dan kaki saja;
Bahwa Terdakwa masih sayang dan cinta dengan saksi;
Bahwa Terdakwa dengan saksi telah menjalin hubungan pernikahan selama 20 tahun dan sudah dikarunia 3 (tiga) orang anak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban Marwiyah Binti M. ISA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 353/2746-KFM/36-LU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, yang ditandatangani oleh dr. Bayu Tirta Kusuma, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Mayjend H. M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Marwiyah Binti M. ISA : Luka memar pada dahi kanan bagian tengah, warna kebiruan, bentuk bulat, panjang dua centi meter, lebar dua centimeter. dengan kesimpulan: Pasien mengalami trauma kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan menggunakan dakwaan subsidairitas, yaitu melakukan tindak pidana :
Primair : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat
(1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Subsidair : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat
(4) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa memperhatikan penyusunan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka terhadap Dakwaan Primair haruslah dibuktikan terlebih dahulu terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dan apabila unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka akan dipertimbangkan unsur-unsur dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Setiap Orang” akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur : “Melakukan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Melakukan kekerasan fisik” akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kapten Mustofa Noo. 04 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Marwiyah Binti M. ISA;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa membangunkan saksi yang sedang tidur dengan alasan terdakwa ingin dibuatkan segelas kopi oleh saksi, kemudian pada saat saksi sedang membuatkan kopi terdakwa memukul saksi pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi dengan menggunakan kaki;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Marwiyah Binti M. ISA dengan cara tiba-tiba terdakwa memukul saksi Marwiyah Binti M. ISA pada bagian kening, kepala bagian samping dan belakang dengan menggunakan tangan terdakwa lalu terdakwa menendang bahu kiri saksi Marwiyah Binti M. ISA dengan menggunakan kakinya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban Marwiyah Binti M. ISA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 353/2746-KFM/36-LU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, yang ditandatangani oleh dr. Bayu Tirta Kusuma, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Mayjend H. M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Marwiyah Binti M. ISA : Luka memar pada dahi kanan bagian tengah, warna kebiruan, bentuk bulat, panjang dua centi meter, lebar dua centimeter. dengan kesimpulan: Pasien mengalami trauma kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Unsur : "Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa terhadap unsur "Dalam lingkup rumah tangga” akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa dan saksi korban Marwiyah Binti M. ISA adalah pasangan suami istri dan telah berumah tangga kurang lebih selama 20 (dua puluh) tahun yang menikah sejak tanggal 20 Januari 1996 di Cempedak Kotabumi dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yang selama ini tinggal dalam 1 (satu) rumah, sehingga unsur “dalam lingkup rumah tangga” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terbukti maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, selanjutnya oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyakiti saksi korban Marwiyah Binti M. ISA dan dapat menyebabkan trauma psikis bagi saksi korban dan anak-anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRUDIN BIN Hi. ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh kami, ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, MAS HARDI POLO, S.H., dan MIRYANTO, S.H.,M.H,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 28 Maret 2016 oleh ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KAISAR,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dengan dihadiri oleh YENI TRISNAWATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
MAS HARDI POLO S.H. ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H.
MIRYANTO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
K A I S A R.