102/PID.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 102/PID.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan senjata api tanpa ijin dan melakukan tindak pidana “Penganiayaan “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321; - 1 (satu) buah sarung senjata; - 1 (satu) butir peluru senjata air gun terbuat dari logam; - 1 (satu) buah jaket loreng Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Minerva warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) buah spion sebelah kanan dalam keadaan pecah dan pecahan kaca; Dikembalikan kepada saksi MAHFUDZ DAROINI 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 102/PID.Sus/2016/PN.Mjy
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun /23 Maret 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT.19 RW 04 Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
Penyidik tanggal 4 Pebruari 2016, Nomor SP-Han/20/II/2016/Satreskrim, sejak tanggal 4 Pebruari 2016 sampai dengan 23 Pebruari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 14 Pebruari 2016, Nomor :Print – 470/0.5.44/Epp.1/02/2016, sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan 3 april 2016;
Penuntut Umum, tanggal 31 Maret 2016, Nomor :862/0.5.44/Euh.2/03/2016, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanggal 14 April 2016, Nomor 102/Pen.Pid/KPN/2016/PN.Mjy, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan 13 Mei 2016
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanggal 9 Mei 2016, Nomor 102/Pen.Pid/KPN/2016/PN.Mjy, sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan 12 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 14 April 2016 nomor : 102/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 14 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara atas nama terdakwa HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 26 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI bersalah telah melakukan perbuatan pidana ”tanpa hak mempergunakan senjata api dan melakukan penganiayaan” sebagaimana surat dakwaan komulatif kesatu pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata genggam jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321;
1 (satu) buah sarung senjata;
1 (satu) butir peluru senjata air gun terbuat dari logam;
1 (satu) buah jaket loreng
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Minerva warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah spion sebelah kanan dalam keadaan pecah dan pecahan kaca;
Dikembalikan kepada saksi MAHFUDZ DAROINI
Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada intinya terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Duplik terdakwa menyatakan tetap pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-861/MJN/Euh.2/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa HARI TRIONO Als. GASLEK Bin SUKIDI pada hari Rabu, tanggal 03 Pebruari 2016 atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20, RW.2 Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Madiun, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawalnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI untuk menitipkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Minerva, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi SINARJATI dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor miliknya, pada saat tiba di rumah saksi SINARJATI tersebut terdakwa melihat ada saksi MAHFUDZ DAROINI sedang mengobrol dengan saksi SINARJATI din ruang tamu, seketika itu juga terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis` Air Gun warna hitam merk Wingun 321 lalu menodongkan senjata tersebut ke dahi saksi MAHFUDZ DAROINI sambil mengatakan “ Duduk.. angkat tangan “, kemudian terdakwa memukulkan senjata jenis Air Gun yang dipegangnya tersebut ke tangan dan kepala saksi MAHFUDZ DAROINI yang dalam posisi jongkok dan kedua tangan berada diatas untuk melindungi kepala hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri, sedangkan saksi SINARJATI berhasil keluar dari rumah melalui pintu belakang
Bahwa selanjutnya saksi SINARJATi berhasil menemui saksi BUDI AYUDA,SH anggota Polsek Geger yang kebetulan sedang melaksanakan razia pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Pos Sekelip, setelah menerima pengaduan dari saksi SINARJATI kemudian saksi BUDI AYUDA,SH langsung mendatangi rumah saksi SINARJATI, setelah sampai di depan rumah saksi SINARJATI lalu saksi BUDI AYUDA, SH melihat terdakwa mengamuk sambil membawa senjata jenis Air Gun dengan tangan kanan sambil diacungacungkan, kemudian saksi BUDI AYUDA,SH memberikan peringatan kepada terdakwa untuk segera menyerah dan meletakkan senjata yang dibawanya dengan berkata “ tolong cepat menyerah “ akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan peringatan tersebut dan malah mengancam dan mengejar saksi BUDI AYUDA,SH dengan berkata “ Bajingan kamu... ayo maju tak tembak kamu “, kemudian saksi BUDI AYUDA,SH berusaha menyelamatkan diri karena terdakwa menembakkan senjata jenis Air Gun ke arah saksi BUDI AYUDA,SH, hingga sempat mengenai dada dari saksi BUDI AYUDA,SH
setelah mengetahui peluru dari senjata yang dibawa terdakwa tidak membahayakan keselamatan jiwa lalu saksi BUDI AYUDA,SH dengan dibantu anggota Polres Madiun dan Polsek Geger berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa membawa, menguasai dan menggunakan senjata genggam jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321 dengan kaliber peluru 4,5 mm dan peluru yang digunakan terbuat dari plastik tersebut hanya dapat dibawa dan digunakan di lapangan Olah Raga untuk kepentingan latihan atau lomba serta terdakwa tidak memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemprop PERBAKIN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
D A N
KEDUA.
Bahwa terdakwa HARI TRIONO Als. GASLEK Bin SUKIDI pada hari Rabu, tanggal 03 Pebruari 2016 atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20, RW.2 Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Madiun, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikuit :
Bahwa berawalnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI untuk menitipkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Minerva, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi SINARJATI dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor miliknya, pada saat tiba di rumah saksi SINARJATI tersebut terdakwa melihat ada saksi MAHFUDZ DAROINI sedang mengobrol dengan saksi SINARJATI din ruang tamu, seketika itu juga terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis` Air Gun warna hitam merk Wingun 321 lalu menodongkan senjata tersebut ke dahi saksi MAHFUDZ DAROINI sambil mengatakan “ Duduk.. angkat tangan “, kemudian terdakwa memukulkan senjata jenis Air Gun yang dipegangnya tersebut ke tangan dan kepala saksi MAHFUDZ DAROINI yang dalam posisi jongkok dan kedua tangan berada diatas untuk melindungi kepala hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri, sedangkan saksi SINARJATI berhasil keluar dari rumah melalui pintu belakang
Bahwa selanjutnya saksi SINARJATi berhasil menemui saksi BUDI AYUDA,SH anggota Polsek Geger yang kebetulan sedang melaksanakan razia pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Pos Sekelip, setelah menerima pengaduan dari saksi SINARJATI kemudian saksi BUDI AYUDA,SH langsung mendatangi rumah saksi SINARJATI, setelah sampai di depan rumah saksi SINARJATI lalu saksi BUDI AYUDA, SH melihat terdakwa mengamuk sambil membawa senjata jenis Air Gun dengan tangan kanan sambil diacungacungkan, kemudian saksi BUDI AYUDA,SH memberikan peringatan kepada terdakwa untuk segera menyerah dan meletakkan senjata yang dibawanya dengan berkata “ tolong cepat menyerah “ akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan peringatan tersebut dan malah mengancam dan mengejar saksi BUDI AYUDA,SH dengan berkata “ Bajingan kamu... ayo maju tak tembak kamu “, kemudian saksi BUDI AYUDA,SH berusaha menyelamatkan diri karena terdakwa menembakkan senjata jenis Air Gun ke arah saksi BUDI AYUDA,SH, hingga sempat mengenai dada dari saksi BUDI AYUDA,SH
setelah mengetahui peluru dari senjata yang dibawa terdakwa tidak membahayakan keselamatan jiwa lalu saksi BUDI AYUDA,SH dengan dibantu anggota Polres Madiun dan Polsek Geger berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAHFUDZ DAROINI mengalami luka pada punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 44545303 2016 tanggal 03 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agus Sapto Nugroho dari RSUD Dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
Nyeri punggung tangan kanan dan bengkak kening kiri setelah dipukul orang
Bengkak punggung tangan kanan ukuran 1x 1 cm
Bengkak kening kiri ukuran 1x 1 cm
Kesimpulan :
Diagnosa : memar otot (Contusio Muscularum), kerusakan tersebut disebabkan oleh persetuhan benda tumpul dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami akan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MAHFUDZ DAROINI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan;
Bahwa pada saat tiba di rumah saksi SINARJATI, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam lalu menodongkan senjata tersebut ke dahi saksi Mahfudz Daroni sambil mengatakan “duduk...angkat tangan”
Bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam;
Bahwa terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi hingga kaca spionnya pecah;
Bahwa saksi merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi BUDI AYUDA,SH:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata genggam dan mengamuk serta menembakkan senjata kearah saksi dan menembak sepeda motor saksi hingga rusak;
Bahwa senjata yang dibawa terdakwa adalah jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena ada pengaduan dari saksi SINARJATI dan saksi langsung mendatangi rumah saksi SINARJATI;
Bahwa sesampai di depan rumah saksi SINARJATI saksi melihat terdakwa mengamuk sambil membawa senjata api jenis air gun dengan tangan kanan sambil diacung-acungkan;
Bahwa saksi kemudian memberikan peringatan kepada terdakwa untuk segera menyerah dan meletakkan senjata yang dibawanya dengan berkata “tolong cepat menyerah” akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan peringatan tersebut dan malah mengancam dan mengejar saksi dengan berkata “bajingan kamu....ayo maju tak tembak kamu”
Bahwa saksi berusaha menyelamatkan diri karena terdakwa menembakkan senjata jenis air Gun ke arah saksi hingga mengenai dada saksi;
Bahwa mengetahui peluru dari senjata yang dibawa terdakwa tidak membahayakan lalu dengan dibantu anggota polres madiun dan Polsek Geger berhasil mengamankan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3.Saksi SINARJATI;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan;
Bahwa pada saat tiba di rumah saksi SINARJATI, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam lalu menodongkan senjata tersebut ke dahi saksi Mahfudz Daroni sambil mengatakan “duduk...angkat tangan”
Bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam;
Bahwa terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi hingga kaca spionnya pecah;
Bahwa saksi merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321;
1 (satu) buah sarung senjata;
1 (satu) butir peluru senjata air gun terbuat dari logam;
1 (satu) buah jaket loreng
1 (satu) unit sepeda motor merk Minerva warna hitam;
1 (satu) buah spion sebelah kanan dalam keadaan pecah dan pecahan kaca;
:
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat:
Visum Et Repertum 44545303 2016 tanggal 03 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agus Sapto Nugroho dari RSUD Dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
Nyeri punggung tangan kanan dan bengkak kening kiri setelah dipukul orang
Bengkak punggung tangan kanan ukuran 1x 1 cm
Bengkak kening kiri ukuran 1x 1 cm
Kesimpulan :
Diagnosa : memar otot (Contusio Muscularum), kerusakan tersebut disebabkan oleh persetuhan benda tumpul dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat perbuktian;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan;
Bahwa sepeda motor tersebut milik terdakwa merk Minerva warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa pada saat datang kerumah saksi SINARJATI terdakwa melihat saksi Mahfudz Daroini sedang ngobrol dengan saksi Sinarjati di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam sambil menodongkan kepada saksi Mahfudz Daroini sambil mengatakan ”duduk..angkat tangan”;
Bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam;
Bahwa terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi hingga kaca spionnya pecah;
Bahwa saksi Mahfudz Daroini merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan cara membeli secara on line dengan harga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta bukti surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan;
Bahwa sepeda motor tersebut milik terdakwa merk Minerva warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa pada saat datang kerumah saksi SINARJATI terdakwa melihat saksi Mahfudz Daroini sedang ngobrol dengan saksi Sinarjati di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam sambil menodongkan kepada saksi Mahfudz Daroini sambil mengatakan ”duduk..angkat tangan”;
Bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam;
Bahwa terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi hingga kaca spionnya pecah;
Bahwa saksi Mahfudz Daroini merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan cara membeli secara on line dengan harga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat:
Visum Et Repertum 44545303 2016 tanggal 03 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agus Sapto Nugroho dari RSUD Dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
Nyeri punggung tangan kanan dan bengkak kening kiri setelah dipukul orang
Bengkak punggung tangan kanan ukuran 1x 1 cm
Bengkak kening kiri ukuran 1x 1 cm
Kesimpulan :
Diagnosa : memar otot (Contusio Muscularum), kerusakan tersebut disebabkan oleh persetuhan benda tumpul dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kesatu melanggarpasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan kedua melanggar pasal351 ayat (1) KUHP,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu melanggarpasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa setelah ditanyakan identitas terdakwa dalam persidangan, telah dibenarkan oleh terdakwa dan sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan terdakwa yaitu HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum, merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP, hal mana dapat diketahui terdakwa mengerti surat dakwaan serta dapat mengikuti persidangan dengan baik dimana terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
2.Unsur telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa merk Minerva warna hitam tanpa plat nomor yang dititipkan di rumah saksi Sinarjati;
Menimbang, bahwa pada saat datang kerumah saksi SINARJATI terdakwa melihat saksi Mahfudz Daroini sedang ngobrol dengan saksi Sinarjati di ruang tamu dan selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam sambil menodongkan kepada saksi Mahfudz Daroini sambil mengatakan ”duduk..angkat tangan”;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Menimbang, bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam, terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi Mahfudz Daroni hingga kaca spionnya pecah;
Menimbang, bahwa saksi Mahfudz Daroini merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Menimbang, bahwa saksi Budi Ayuda selaku petugas kepolisian menerima pengaduan dari saksi SINARJATI tentang perbuatan terdakwa di rumah saksi SINARJATI dan saksi langsung mendatangi rumah saksi SINARJATI;
Menimbang, bahwa sesampai di depan rumah saksi SINARJATI saksi Budi Ayuda melihat terdakwa mengamuk sambil membawa senjata api jenis air gun dengan tangan kanan sambil diacung-acungkan;
Menimbang, bahwa saksi Budi Ayuda kemudian memberikan peringatan kepada terdakwa untuk segera menyerah dan meletakkan senjata yang dibawanya dengan berkata “tolong cepat menyerah” akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan peringatan tersebut dan malah mengancam dan mengejar saksi dengan berkata “bajingan kamu....ayo maju tak tembak kamu”
Menimbang, bahwa saksi Budi Ayuda berusaha menyelamatkan diri karena terdakwa menembakkan senjata jenis air Gun ke arah saksi Budi Ayuda hingga mengenai dada saksi Budi Ayuda ;
Menimbang, bahwa mengetahui peluru dari senjata yang dibawa terdakwa tidak membahayakan lalu dengan dibantu anggota polres madiun dan Polsek Geger berhasil mengamankan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa datang ke rumah saksi SINARJATI dalam keadaan mabuk dan terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata genggam jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan cara membeli secara on line dengan harga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP yang memiliki unsur-unsur :
Unsur Barang Siapa;
Unsur melakukan Penganiayaan
1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu, dan telah terbukti, selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alih dan unsur barang siapa dinyatakan terbukti;
2.Unsur Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi SINARJATI yang terletak di Desa Purworejo RT.20 RW.2 kecamatan geger Kabupaten Madiun, terdakwa datang kerumah saksi Sinarjati dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa merk Minerva warna hitam tanpa plat nomor yang dititipkan di rumah saksi Sinarjati;
Menimbang, bahwa pada saat datang kerumah saksi SINARJATI terdakwa melihat saksi Mahfudz Daroini sedang ngobrol dengan saksi Sinarjati di ruang tamu dan selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata genggam sambil menodongkan kepada saksi Mahfudz Daroini sambil mengatakan ”duduk..angkat tangan”;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian memukulkan senjata jenis air gun yang dipegangnya dan dipukul berkali-kali ke tangan dan kepala saksi Mahfudz Daroni yang dalam posisi jongkok hingga mengenai punggung tangan kanan dan kening sebelah kiri;
Menimbang, bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis air gun warna hitam merk wingun 321 dengan menggunakan peluru terbuat dari logam, terdakwa kemudian menembakkan senjata yang dibawanya tersebut ditembakkan ke sepeda motor saksi Mahfudz Daroni hingga kaca spionnya pecah;
Menimbang, bahwa saksi Mahfudz Daroini merasa ketakutan karena senjata yang dibawa terdakwa bentuknya mirip senjata api pada umumnya dengan suara letusan yang keras;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat:
Visum Et Repertum 44545303 2016 tanggal 03 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Agus Sapto Nugroho dari RSUD Dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
Nyeri punggung tangan kanan dan bengkak kening kiri setelah dipukul orang
Bengkak punggung tangan kanan ukuran 1x 1 cm
Bengkak kening kiri ukuran 1x 1 cm
Kesimpulan :
Diagnosa : memar otot (Contusio Muscularum), kerusakan tersebut disebabkan oleh persetuhan benda tumpul dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Menimbang, berdasarkan uraian fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Mahfudz Daroini mengalami luka, sehingga unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terpenuhi maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang bersifat arogan menggunakan senjata air gun untuk menakut-nakuti orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melainkan merupakan suatu efek jera serta pembelajaran agar terdakwa tersebut tidak melakukan perbuatan itu kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (pasal 193 ayat (2) KUHAP) maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 351 ayat 1 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARI TRIONO ALIAS GASLEK BIN SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan senjata api tanpa ijindanmelakukan tindak pidana “Penganiayaan“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata genggam jenis Air Gun warna hitam merk Wingun 321;
1 (satu) buah sarung senjata;
1 (satu) butir peluru senjata air gun terbuat dari logam;
1 (satu) buah jaket loreng
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Minerva warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah spion sebelah kanan dalam keadaan pecah dan pecahan kaca;
Dikembalikan kepada saksi MAHFUDZ DAROINI
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2015, oleh kami : WADJI PRAMONO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN,SH dan SAYU KOMANG WIRATINI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh SUDIRMAN,SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ARIEF KOERNIAWAN,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1.HORASMAN BORIS IVAN,SH WADJI PRAMONO,SH.MH
2. SAYU KOMANG WIRATINI,SH
Panitera Pengganti,
SUDIRMAN,SH