60/PID/B/2012/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 60/PID/B/2012/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ibezaro Gea alias Ama Gusu
1. Menyatakan terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan beralah sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban luka ringan” ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dengan nomor rangka MH1HB21154K025397 dan nomor Mesin HB21E-1026907; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BB 5307 UL dengan nomor rangka MH8FD110C6J561734 dan nomor E405-ID560014 ; - Satu lembar STNK Asli. IBEZARO GEA dengan Nomor seri 0283905/SU/2009 yang di keluarkan di Medan 29 September 2009 ; - Satu lembar SIM C Asli An. IBEZARO GEA dengan Nomor Seri 700207250051/SU/2009 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 23 Februari 2010 ; Dikembalikan kepada yang berhak ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 60/PID.B/2012/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : IBEZARO GEA Alias AMA GUSU;---------------
Tempat Lahir : Sifaoroasi;-------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 25 Pebruari 1970 ; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun II Desa Sitolubanua, Kec. Lahewa, Kab. Nias Utara;------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;------- ---------------------------------
Pekerjaan : Tani;--------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, Sejak tanggal 23 Desember 2011 s.d. tanggal 11 Januari 2012 ;--------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Januari 2012 s.d. tanggal 25 Januari 2012 ;---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ;-----------------------------------------
Majelis Hakim, Penahanan Rumah sejak tanggal 05 Maret 2012 s.d. tanggal 03 April 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Tahanan Rumah Ketua PN-GS sejak tanggal 04 April 2012 s.d. tanggal 02 Juni 2012 ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama YUDIKASI WARUWU, SH.MH, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat Kantor di Jl. Diponegoro No. 391, Kota Gunungsitoli berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2012.; ---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;-----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;- ------------------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU, bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lulu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara ;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dengan nomor rangka MH1HB21154K025397 dan nomor Mesin HB21E-1026907;--------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BB 5307 UL dengan nomor rangka MH8FD110C6J561734 dan nomor E405-ID560014 ;--------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli. IBEZARO GEA dengan Nomor seri 0283905/SU/2009 yang di keluarkan di Medan 29 September 2009 ;------------
Satu lembar SIM C Asli An. IBEZARO GEA dengan Nomor Seri 700207250051/SU/2009 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 23 Februari 2010 ;----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ;-----------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar Nota pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa /Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tutuntan yang telah dibacakan pada hari Rabu Tanggal 18 April 2012;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan duplik, namun tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM :28/GNSTO/02.12 tanggal 02.12, telah didakwa sebagai berikut :-----------------------------------
Dakwaan :
Primair :
Bahwa ia terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
Pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU mengendarai 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dari arah Kecamatan Afulu menuju ke arah Kecamatan Lahewa dengan kecepatan antara 70 km/jam, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix), dengan lebar jalan 6,0 meter dan ketika melewati Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara menabrak knalpot dari samping belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI yang sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI yang melaju searah dengan terdakwa yang sebelumnya berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa, sehingga akibat tabrakan tersebut menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan bersama sepeda motor yang ia kendarai sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan, sementara terdakwa mengetahui bahwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan 70 Km/Jam bisa berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka bagi orang lain, akibat kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut mengakibatkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka berat di tempat kejadian didukung dengan :--------
A. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/45/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada dua tempat di kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka tiga centimeter, lebar luka nol koma lima dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada pipi sebelah kanan dengan panjang luka dua koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;---------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di bagian hidung luar sebelah kiri dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;----------------------------------------------------------------------
Tampak luka luka bengkak pada seluruh bagian hidung terutama pada bagian hidung tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak dan lebam pada kedua mata;-------------------------------------------
Tampak bola mata kanan memerah;--------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak di kening kiri bagian atas mata;---------------------------------------
Tampak luka lecet di kening bagian tengah dengan panjang tiga centi meter, lebar luka dua centi meter;-------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada leher dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;----------------------------------------------------
Tampak luka lecet diatas telapak punggung tangan kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------------
Tampak luka lecet di beberapa tempat bagian tangan kanan batas siku;--------------------
Tampak luka robek di atas punggung kaki kanan dengan panjang luka satu centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter dan kedalaman luka nol koma tiga centi meter, tampak luka lecet di ibu jari kaki kanan;-------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;------------------------------------------------------------------
B. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/44/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MERI LAHAGU Alias INA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di kening kanan, bagian atas mata kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------
Tampak luka lecet di pipi kanan, di bawah mata sebelah kanan;----------------------------
Tampak luka lecet di lengan kanan;--------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet di jari kaki kanan;------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan mans terdakwa lakukan dengan cara sebagai
berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU mengendarai 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dari arah Kecamatan Afulu menuju ke arah Kecamatan Lahewa dengan kecepatan antara 70 km/jam, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix), dengan lebar jalan 6,0 meter dan ketika melewati Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara menabrak knalpot dari samping belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI yang sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI yang melaju searah dengan terdakwa yang sebelumnya berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa, sehingga akibat tabrakan tersebut menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan bersama sepeda motor yang ia kendarai sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan, sementara terdakwa mengetahui bahwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan 70 Km/Jam bisa berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka bagi orang lain, akibat kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut mengakibatkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka berat di tempat kejadian didukung dengan :--------
A. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/45/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada dua tempat di kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka tiga centimeter, lebar luka nol koma lima dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada pipi sebelah kanan dengan panjang luka dua koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;---------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di bagian hidung luar sebelah kiri dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;----------------------------------------------------------------------
Tampak luka luka bengkak pada seluruh bagian hidung terutama pada bagian hidung tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak dan lebam pada kedua mata;-------------------------------------------
Tampak bola mata kanan memerah;--------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak di kening kiri bagian atas mata;---------------------------------------
Tampak luka lecet di kening bagian tengah dengan panjang tiga centi meter, lebar luka dua centi meter;-------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada leher dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;----------------------------------------------------
Tampak luka lecet diatas telapak punggung tangan kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------------
Tampak luka lecet di beberapa tempat bagian tangan kanan batas siku;--------------------
Tampak luka robek di atas punggung kaki kanan dengan panjang luka satu centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter dan kedalaman luka nol koma tiga centi meter, tampak luka lecet di ibu jari kaki kanan;-------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;------------------------------------------------------------------
B. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/44/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MERI LAHAGU Alias INA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di kening kanan, bagian atas mata kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------
Tampak luka lecet di pipi kanan, di bawah mata sebelah kanan;----------------------------
Tampak luka lecet di lengan kanan;--------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet di jari kaki kanan;------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;----------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.;-------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------
FO’AROTA HAREFA Als. AMA SILI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI;-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat saksi sedang berada di rumahnya lalu mendengar suara benturan keras di depan jalan raya depan rumah saksi; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI yang sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa bersama sepeda motor yang ia kendarai; --------------
Bahwa isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu juga terjatuh di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa dan sepeda motornya jatuh di badan jalan sebelah kiri;-------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka-luka di tempat kejadian;----------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
TELITIAN BAEHA Als. TIAN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI;-----------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut saksi lihat sendiri karena pada saat itu saksi sedang menimbang karet dekat tempat kejadian perkara; ------------------------
Bahwa terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU pada saat itu mengedarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat itu antara 60-70 km/jam, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, aras lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal. baik (hot mix); ---------------------------------
Bahwa kecepatan saksi korban pada saat itu. berkisar 25-30 km/jam; ---------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika terdakwa berjalan beriringan melewati Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terdakwa menabrak knalpot dari samping belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI yang sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI yang melaju searah dengan terdakwa;----------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi korban berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa;-----------------------------------
Bahwa akibat terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai oleh saksi korban tersebut menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan;--------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka luka di tempat kejadian; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu juga terjatuh di pinggir jalan sebelah kiri dan sepeda motornya jatuh di badan jalan sebelah kiri dari arah Afulu menuju Lahewa dan juga terluka;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban dari belakang dengan kecepatan tinggi; ---------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut saksi alami sendiri bersama dengan isteri saksi yang sedang saksi bonceng;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU pada saat itu mengedarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului saksi korban dari belakang ;--------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat itu antara 60-70 km/jam, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix);-------------------------------------
Bahwa kecepatan saksi korban pada saat itu berkisar 25-30 km/jam;-----------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika terdakwa berjalan beriringan dengan saksi melewati Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara lalu tiba-tiba terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban dari samping belakang yang sedang di kendarainya yang pada saat itu sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI;------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi korban berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa;-----------------------------------
Bahwa akibat terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai oleh saksi korban tersebut menyebabkan saksi korban jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan sebelah kiri dari arah kecamatan Afulu menuju Kecamatan Lahewa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi korban dan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka luka-luka di tempat kejadian;-----------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban dari belakang dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului saksi korban;-------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
MERI LAHAGU Als. INA PULI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik adalah semua benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI ;---------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut saksi alami sendiri bersama dengan suami saksi yang sedang berboncengan dengan suami saksi pada saat itu dimana saksi korban di bonceng oleh suami saksi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU pada saat itu mengedarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului saksi korban dari belakang;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat itu antara 60-70 km/jam, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix);-----------------------------------
Bahwa kecepatan saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI pada saat itu berkisar 25-30 km/jam;------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika terdakwa berjalan beriringan dengan saksi melewati Jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara lalu tiba-tiba terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI dari samping belakang yang pada saat itu sedang membonceng saksi;--------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi korban berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa; --------------------------------
Bahwa akibat terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI tersebut menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan bersama dengan saksi mengalami luka luka-luka di tempat kejadian;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban dari belakang dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului saksi korban;------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menghadirkan saksi Ade Charge atas nama ASA’ARO ZALUKHU Alia AMA IRA, yang memberikan keterangan pada pokoknya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI ;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu berjalan beriringan dari belakang dengan saksi korban ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sebelumnya terdakwa mendahului saksi dari belakang dengan kemudian saksi korban hendak ingin mendahuluinya;--------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat itu pelan-pelan, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix);---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban menabrak sepeda motor terdakwa dari belakang yang menyebabkan terdakwa jatuh di pinggir jalan dan sepeda motornya jatuh di badan jalan sebelah kiri;----------------------------------------------
Bahwa saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI tidak saksi ketahui karena saksi membantu Terdakwa pada saat itu yang sedang kesakitan akibat kecelakaan;-
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka luka-luka di tempat kejadian;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi Ade Charge tersebut ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 tepatnya di Desa Fadoro Sitoluhili Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu berjalan beriringan dari belakang dengan saksi korban ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sebelumnya terdakwa mendahului saksi dari belakang dengan kemudian saksi korban hendak ingin mendahuluinya lagi;--------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat itu pelan-pelan, keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan menikung, mendatar dan beraspal baik (hot mix);--------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban menabrak sepeda motor terdakwa dari belakang yang menyebabkan terdakwa jatuh di pinggir jalan dan sepeda motornya jatuh di badan jalan sebelah kiri;---------------------------------------------
Bahwa saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI tidak terdakwa ketahui karena terdakwa pada saat itu kesakitan akibat kecelakaan;-----------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka luka-luka di tempat kejadian;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut berlangsung begitu cepat sehingga terdakwa tidak tau lagi apa yang terjadi saat itu;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dengan nomor rangka MH1HB21154K025397 dan nomor Mesin HB21E-1026907; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BB 5307 UL dengan nomor rangka MH8FD110C6J561734 dan nomor E405-ID560014 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli. IBEZARO GEA dengan Nomor seri 0283905/SU/2009 yang di keluarkan di Medan 29 September 2009 ;----------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli An. IBEZARO GEA dengan Nomor Seri 700207250051/SU/2009 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 23 Februari 2010 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 366/Pen.Pid/PN-GS tertanggal 30 Desember 2011, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Surat Visum Et Repertum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
A. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/45/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada dua tempat di kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka tiga centimeter, lebar luka nol koma lima dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada pipi sebelah kanan dengan panjang luka dua koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;---------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di bagian hidung luar sebelah kiri dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;----------------------------------------------------------------------
Tampak luka luka bengkak pada seluruh bagian hidung terutama pada bagian hidung tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak dan lebam pada kedua mata;-------------------------------------------
Tampak bola mata kanan memerah;--------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak di kening kiri bagian atas mata;---------------------------------------
Tampak luka lecet di kening bagian tengah dengan panjang tiga centi meter, lebar luka dua centi meter;-------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada leher dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;----------------------------------------------------
Tampak luka lecet diatas telapak punggung tangan kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------------
Tampak luka lecet di beberapa tempat bagian tangan kanan batas siku;--------------------
Tampak luka robek di atas punggung kaki kanan dengan panjang luka satu centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter dan kedalaman luka nol koma tiga centi meter, tampak luka lecet di ibu jari kaki kanan;-------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;------------------------------------------------------------------
B. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/44/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MERI LAHAGU Alias INA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di kening kanan, bagian atas mata kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------
Tampak luka lecet di pipi kanan, di bawah mata sebelah kanan;----------------------------
Tampak luka lecet di lengan kanan;--------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet di jari kaki kanan;------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pukul 18.00 Wib Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dari arah kec. Afulu menuju arah Kec. Lahewa ;-----------------------------------------------
Bahwa bertempat di di Km 4,5 Kec. Afulu menuju arah kec. Lahewa Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa mengalami Kec. Lalulintas dengan Sepeda motor yang dikendarai oleh SOZANOLO LAHAGU yang pada saat itu berboncengan dengan Isterinya;---------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendahului Sepeda Motor SOZANOLO LAHAGU ;---------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban SOZANOLO LAHAGU dan isterinya mengalami luka sesuai Visum Et Repertum;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum dipersidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka Majelis Hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan Primair, dengan unsur-unsur sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain luka berat;----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa ASA’ARO HULU Als. ASA, setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;---------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli dipersidangan yang saling bersesuaian satu sama lain serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai mana diuraikan berikut ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011, pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 telah terjadi kecelakaan Lalulintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI , dimana ketika ketika itu kendaraan yang dikendrai Terdakwa berjalan beriringan dengan saksi SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI lalu tiba-tiba terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI dari samping belakang sehingga saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan sebelah kiri bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan sebelah kiri dari arah kecamatan Afulu menuju Kecamatan Lahewa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kecepatan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI pada saat itu berkisar 25-30 km/jam sedangkan kecepatan terdakwa pada saat hendak mendahului saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI dan menabrak knalpot kendaraan yang dikendarai Saksi korban SOZANOLO LAHAGU tersebut antara 60-70 km/jam;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua bantahan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa serta keterangan saksi Ade Charge (saksi meringankan Terdakwa) dipersidangan yang menyatakan Saksi korban yang menabrak sepeda motor Terdakwa sedangkan berdasarkan Gambar Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri diketahui dari posisi terakhir kendaraan Terdakwa berada disebelah kanan kendaraan yang dikendarai saksi korban setelah kecelakaan Lalulintas tersebut dan Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri tersebut berhubungan dengan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli yang menyatakan Terdakwa menabrak Knalpot sepeda motor saksi korban saat hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya serta keterangan saksi Ade Charge tersebut diatas tidak beralasan secara rasional sehingga menimbulkan keraguan Majelis Hakim akan kebenarannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa saat mengemudikan sepeda motornya tidak berhati-hati sehingga menabrak kendaraan saksi korban;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi -----------------------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat;-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “yang mengakibatkan luka berat” harus didasarkan pada keadaan/ kondisi Korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli dipersidangan yang saling bersesuaian satu sama lain menerangkan bahwa benar terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI yang sedang membonceng isterinya MERI LAHAGU Alias INA PULI dari samping belakang menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan sebelah kiri dari arah kecamatan Afulu menuju Kecamatan Lahewa mengakibatkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka-luka;------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di ajukan bukti Surat sebagai berikut :--
A. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/45/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada dua tempat di kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka tiga centimeter, lebar luka nol koma lima dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada pipi sebelah kanan dengan panjang luka dua koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;---------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di bagian hidung luar sebelah kiri dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;----------------------------------------------------------------------
Tampak luka luka bengkak pada seluruh bagian hidung terutama pada bagian hidung tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak dan lebam pada kedua mata;-------------------------------------------
Tampak bola mata kanan memerah;--------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak di kening kiri bagian atas mata;---------------------------------------
Tampak luka lecet di kening bagian tengah dengan panjang tiga centi meter, lebar luka dua centi meter;-------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada leher dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;----------------------------------------------------
Tampak luka lecet diatas telapak punggung tangan kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------------
Tampak luka lecet di beberapa tempat bagian tangan kanan batas siku;--------------------
Tampak luka robek di atas punggung kaki kanan dengan panjang luka satu centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter dan kedalaman luka nol koma tiga centi meter, tampak luka lecet di ibu jari kaki kanan;-------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;------------------------------------------------------------------
B. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/44/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MERI LAHAGU Alias INA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di kening kanan, bagian atas mata kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------
Tampak luka lecet di pipi kanan, di bawah mata sebelah kanan;----------------------------
Tampak luka lecet di lengan kanan;--------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet di jari kaki kanan;------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil surat bukti hasil Visum Et Repertum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa luka-luka yang dialami oleh para korban akibat kecelakaan tersebut merupakan luka ringan dan akan secepatnya sembuh sehingga tidak termasuk luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 90 KUHPidana ;----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsut dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, Maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain luka ringan;--------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa ASA’ARO HULU Als. ASA, setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;---------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli dipersidangan yang saling bersesuaian satu sama lain serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai mana diuraikan berikut ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011, pukul 18.00 WIB bertempat di jalan Umum arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa Km 4,5 telah terjadi kecelakaan Lalulintas antara 1 (satu) satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD yang dikendarai oleh terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU ALS AMA PULI , dimana ketika ketika itu kendaraan yang dikendrai Terdakwa berjalan beriringan dengan saksi SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI lalu tiba-tiba terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI sedang membonceng isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI dari samping belakang sehingga saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan sebelah kiri bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya yaitu saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan sebelah kiri dari arah kecamatan Afulu menuju Kecamatan Lahewa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kecepatan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI pada saat itu berkisar 25-30 km/jam sedangkan kecepatan terdakwa pada saat hendak mendahului saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI dan menabrak knalpot kendaraan yang dikendarai Saksi korban SOZANOLO LAHAGU tersebut antara 60-70 km/jam;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua bantahan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa serta keterangan saksi Ade Charge (saksi meringankan Terdakwa) dipersidangan yang menyatakan Saksi korban yang menabrak sepeda motor Terdakwa sedangkan berdasarkan Gambar Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri diketahui dari posisi terakhir kendaraan Terdakwa berada disebelah kanan kendaraan yang dikendarai saksi korban setelah kecelakaan Lalulintas tersebut dan Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri tersebut berhubungan dengan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli yang menyatakan Terdakwa menabrak Knalpot sepeda motor saksi korban saat hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya serta keterangan saksi Ade Charge tersebut diatas tidak beralasan secara rasional sehingga menimbulkan keraguan Majelis Hakim akan kebenarannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa saat mengemudikan sepeda motornya tidak berhati-hati sehingga menabrak kendaraan saksi korban;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi -----------------------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka ringan;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “yang mengakibatkan luka ringan” harus didasarkan pada keadaan/ kondisi Korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli dipersidangan yang saling bersesuaian satu sama lain menerangkan bahwa benar terdakwa menabrak knalpot sepeda motor saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI yang sedang membonceng isterinya MERI LAHAGU Alias INA PULI dari samping belakang menyebabkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Als. AMA PULI jatuh dan terpental ke jurang di pinggir jalan bersama dengan sepeda motornya sedangkan isterinya MERI LAHAGU Alias INA PULI jatuh dan terpental di pinggir jalan sebelah kiri dari arah kecamatan Afulu menuju Kecamatan Lahewa mengakibatkan saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI dan saksi korban MERI LAHAGU Alias INA PULI mengalami luka-luka;------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di ajukan bukti Surat sebagai berikut :--
A. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/45/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada dua tempat di kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada kening sebelah kanan, tampak bengkak dan lebam dengan panjang luka tiga centimeter, lebar luka nol koma lima dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;------------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek pada pipi sebelah kanan dengan panjang luka dua koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;---------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di bagian hidung luar sebelah kiri dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar luka nol koma lima centimeter dan kedalaman luka nol koma lima centimeter;----------------------------------------------------------------------
Tampak luka luka bengkak pada seluruh bagian hidung terutama pada bagian hidung tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak dan lebam pada kedua mata;-------------------------------------------
Tampak bola mata kanan memerah;--------------------------------------------------------------
Tampak luka bengkak di kening kiri bagian atas mata;---------------------------------------
Tampak luka lecet di kening bagian tengah dengan panjang tiga centi meter, lebar luka dua centi meter;-------------------------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet pada leher dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;----------------------------------------------------
Tampak luka lecet diatas telapak punggung tangan kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------------
Tampak luka lecet di beberapa tempat bagian tangan kanan batas siku;--------------------
Tampak luka robek di atas punggung kaki kanan dengan panjang luka satu centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter dan kedalaman luka nol koma tiga centi meter, tampak luka lecet di ibu jari kaki kanan;-------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;------------------------------------------------------------------
B. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/44/Yankes, tanggal 14 januari 2012 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. FERONIKA SIHOMBING selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahewa yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MERI LAHAGU Alias INA PULI di periksa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 pada pukul 19.00 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Tampak luka robek di kening kanan, bagian atas mata kanan dengan panjang luka nol koma lima centi meter dan lebar luka nol koma lima centi meter;--------------
Tampak luka lecet di pipi kanan, di bawah mata sebelah kanan;----------------------------
Tampak luka lecet di lengan kanan;--------------------------------------------------------------
Tampak luka lecet di jari kaki kanan;------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan bahwa semua kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul yang keras;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil surat bukti hasil Visum Et Repertum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa luka-luka yang dialami oleh para korban akibat kecelakaan tersebut merupakan luka ringan dan akan secepatnya sembuh;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi telah terpenuhi;----------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang telah didakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kalalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan”;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan 1 (satu) orang saksi meringankan (saksi Ade Charge) atas nama ASA’ARO ZALUKHU yang menerangkan dipersidangan bahwa Terdakwa pada saat itu berjalan beriringan dari belakang dengan saksi korban, dimana sebelumnyat Terdakwa mendahului saksi korban dari belakang dan kemudian saksi korban hendak ingin mendahului Terdakwa saat kecepatan kendaraan Terdakwa pelan-pelan sehingga saat itu saksi korban menabrak sepeda motor Terdakwa dari belakang yang menyebabkan terdakwa jatuh di pinggir jalan dan sepeda motornya jatuh di badan jalan sebelah kiri;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Gambar Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri diketahui dari posisi terakhir kendaraan Terdakwa berada di sebelah kanan kendaraan yang dikendarai saksi setelah kecelakaan Lalulintas tersebut dan Sket TKP kecelakaan Lalulintas dari Penyidik Polri tersebut berhubungan dengan keterangan saksi 1. Faoarota Harefa Als. Ama Sili, Saksi 2. Tilitian Baeha als. Tian , Saksi 3. Sozanolo Lahagu Als. Ama Puli , Saksi 4. Meri Lahagu Als. Ina Puli yang menyatakan Terdakwa menabrak Knalpot sepeda motor saksi korban saat hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi Ade Charge tersebut diatas berdiri sendiri saja tidak dapat dihubungkan dengan alat bukti yang lain, maka satu saksi bukan saksi ( Unus Testis Nulus Testis) dan harus diartikan bahwa keterangan dari seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktian sama sekali;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dirumuskan dalam kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwa pantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskan pemidanaan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP, sedangkan mengenai motivasi atau alasan Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa sebagai korban dari kecelakaan Lalu Lintas tersebut karena menurut Terdakwa yaitu saksi korban yang menabrak kendaraan yang dikendarainya, sedangkan dari fakta yang ditemukan oleh Majelis Hakim dipersidangan yaitu bahwa benar Terdakwa mendahului Kendraan saksi korban sehingga kendaraan Terdakwa menabrak knalpot dari samping belakang 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BK 5307 UL yang sedang di kendarai oleh saksi korban SOZANOLO LAHAGU Alias AMA PULI yang sedang membonceng isterinya MERI LAHAGU Alias INA PULI yang melaju searah dengan terdakwa yang sebelumnya berada di depan beriringan dengan terdakwa dengan titik sentuh terjadi di lajur jalan sebelah kiri dari arah Kecamatan Afulu menuju arah Kecamatan Lahewa, dimana saat itu arus Lalu Lulintas ramai dan keadaan jalan menikung, sehingga menurut Majelis Hakim alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut bukanlah alasan yang Rasional yang dapat dimaafkan dan dibenarkan oleh hukum sehingga dapat menghapus perbuatan pidana Terdakwa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuan pemidanaan yang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :------------------------------------------------------------
Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman adalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;------------------------------------------------------------------
Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman harus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat jahat;---------------------------------------
Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itu bermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;---------------------
Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itu kepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi haruslah juga memperhatikan maksud lainnya seperti pencegahan (preventif), mempertakutkan dan membina (edukatif), mempertahankan tata tertib kehidupan bersama, memperbaiki orang yang telah berbuat jahat ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari 4 teori tujuan pemidanaan tersebut diatas Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 adalah menganut teori gabungan, sehingga penjatuhan pidana bagi Terdakwa atau pelaku kejahatan, tidaklah semata sebagai pembalasan akan tetapi juga sekaligus untuk upaya preventif, dan edukatif dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga terwujud kerukunan, keamanan dan ketertiban umum yang harmonis ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendirian pada teori gabungan, yang mengajarkan bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa, tidak menitikberatkan balas dendam semata, akan tetapi juga haruslah memperhatikan watak dan perilaku Terdakwa yang tidak jujur meskipun menunjukkan sikap penyesalan yang mendalam dan keinsyafan dirinya untuk bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari. Untuk itu, Majelis Hakim menilai bahwa terhadap diri Terdakwa layak pula diberi keringanan hukuman baginya mengingat sifat dan jenis perbuatan Terdakwa yang telah menimbulkan kerugian kepada orang lain yaitu saksi-saksi korban, apalagi setelah dilakukan proses pemeriksaan perkara dipersidangan, ternyata dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, didapat suatu fakta bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga menurut Majelis Hakim, pidana yang dianjurkan oleh Penuntut Umum tersebut dapat diringankan/dikurangi ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim, lamanya pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa seperti yang ditentukan dalam amar putusan ini adalah layak dan pantas berdasarkan sifat dan jenis perbuatan Terdakwa, dengan harapan agar Terdakwa dapat merenungkan dan menginsyafi kesalahannya serta memperbaiki diri dan perilakunya, sehingga nantinya dapat kembali bermasyarakat kejahatan maupun pelanggaran hukum di kemudian hari ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses pemeriksaan ditahan dengan jenis tahanan RUTAN, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut Pasal 33 KUHP dan Pasal 22 KUHAP;---------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan petitum tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah nanti;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara yang dinilai setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditentukan dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat sekitar;-------------------------------------------
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;-----------------------------------------------------
Terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian;-----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap Sopan dipersidangan;--------------------------------------------------------
Terdakwa tulang punggung keluarga;----------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Jo. UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan beralah sebagaimana dalam dakwaan Primair ;---------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut ;--------------
Menyatakan terdakwa IBEZARO GEA Alias AMA GUSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban luka ringan” ;-------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap IBEZARO GEA Alias AMA GUSU dengan pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan ;----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4959 VD dengan nomor rangka MH1HB21154K025397 dan nomor Mesin HB21E-1026907; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor Polisi BB 5307 UL dengan nomor rangka MH8FD110C6J561734 dan nomor E405-ID560014 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli. IBEZARO GEA dengan Nomor seri 0283905/SU/2009 yang di keluarkan di Medan 29 September 2009 ;----------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli An. IBEZARO GEA dengan Nomor Seri 700207250051/SU/2009 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 23 Februari 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ; ---------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 24 MEI 2012 oleh kami EDISON,SH.MH Selaku Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, SH dan EDY SIONG, SH.M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh EDISON,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi SAYED FAUZAN,SH dan EDY SIONG, SH.M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TEMAZIDUH HAREFA, SH, sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ALEXANDER SITOMPUL, SH selaku Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa sendiri ;---------------------
| Hakim-Hakim Anggota, TTD SAYED FAUZAN, S.H. TTD EDY SIONG, S.H.M.Hum | Hakim Ketua, TTD EDISON, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
TTD
TEMAZIDUHU HAREFA, S.H.