106/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATLI Bin HAMLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Matli bin Hamli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan“ sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Minyak Tanah sebanyak 5000 (lima ribu) liter; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) Unit Truk Tangki type DYNA 130 XT warna biru nomor polisi KH 8579 AM ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Seniman Merdeka bin Sugianto. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Matli bin Hamli;
Tempat lahir : Nagara (Kalimantan Selatan);
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 14 April 1984;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Muara Teweh RT. 27, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah masing- masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014;
Penuntut Umumsejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan negeri Kasongan sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 5 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN. Ksn tanggal 5 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MATLI Bin HAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak" melanggar pasal 53 huruf b undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan ;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
Minyak Tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang sudah di lelang oleh Penyidik di rampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit Truk Tangki type DYNA 130 XT warna biru No. Pol. KH 8579 AM yang telah di pinjam pakaikan oleh Majelis Hakim di kembalikan pada yang berhak sesuai dengan penetapan Majelis Hakim ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan Keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum, Terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa MATLI Bin HAMLI pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2014 bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, tanpa ijin telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa MATLI Bin HAMLI di telpon saudara Seniman untuk mengambil truck tangki, sesampai di rumah Saudara Seniman terdakwa MATLI Bin HAMLI disuruh mengangkut BBM jenis solar di gudang milik saudara Seniman, namun setelah Terdakwa membawa 1 (satu) Unit truck tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polish KH 8579 AM tersebut Terdakwa tidak langsung mengambil BBM jenis Solar dari gudang milik Seniman, tetapi truck tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milk Terdakwa yang di beli Terdakwa dari para penampung yang berada disampit, setelah itu Terdakwa langsung membawanya menuju Kasongan, dan pada waktu di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian Polres Katingan dan Terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian Polres Katingan tentang surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan bahan bakar jenis minyak tanah tersebut, dan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin untuk pengakutan bahan bakar jenis minyak tanah tersebut, atas kejadian tersebut Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MATLI Bin HAMLI pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2014 bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, tanpan ijin telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa MATLI Bin HAMLI di telpon saudara Seniman untuk mengambil truck tangki, sesampai di rumah Saudara Seniman Terdakwa MATLI Bin HAMLI disuruh mengangkut BBM jenis solar di gudang milik saudara Seniman, namun setelah Terdakwa membawa 1 (satu) Unit truck tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM tersebut Terdakwa tidak langsung mengambil BBM jenis Solar dari gudang milik Seniman, tetapi truck tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milik Terdakwa yang di beli terdakwa dari para penampung yang berada disampit, setelah itu Terdakwa langsung membawanya menuju kasongan, dan pada waktu di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Katingan dan Terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian Polres Katingan tentang surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan bahan bakar jenis minyak tanah tersebut, dan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin untuk pengangkutan bahan bakar jenis minyak tanah tersebut, atas kejadian tersebut Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter tersebut tanpa adaijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yang sebelum didengar keterangannya masing-masing telah bersumpah di depan persidangan menurut tatacara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi : Nugroho bin Darmanto, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan saksi telah mengamankan Terdakwa yang saat saksi lakukan pemeriksaan sedang mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak tanah tersebut mempergunakan sebuah mobil truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milik Terdakwa yang di beli Terdakwa dari para penampung yang berada di Sampit;
Bahwa benar saksi langsung mengecek surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan minyak tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin pengangkutan minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja syarat- syarat untuk pengangkutan BBM tetapi saat itu Terdakwa tidak memiliki dokumen apapun terkait BBM jenis minyak tanah yang diangkut Terdakwa;
Bahwa minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milik Terdakwa adalah merupakan BBM bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : Seniman Merdeka bin Sugianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Terdakwa telah ditangkap Petugas karena mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter tanpa surat izin Pengangkutan;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak tanah tersebut mempergunakan sebuah mobil truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM yang adalah merupakan mobil truk milik perusahaan saksi sendiri;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Shireen Jaya yang bergerak dibidang suplai BBM jenis solar;
Bahwa saksi tidak mengetahui saat Terdakwa mengangkut minyak tanah mempergunakan mobil truk milik saksi dan tidak ada memberitahukan serta tanpa meminta persetujuan kepada saksi saat mengangkut minyak tanah tersebut ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa minyak tanah sebanyak 5.000 Liter adalah milik Terdakwa sendiri yang di beli Terdakwa dari para penampung yang berada di Sampit;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa melakukan pengangkutan minyak tanah tersebut tanpa ada surat ijin jalan berupa Delivery Order (DO) untuk pengangkutan minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa;
Bahwa terkait BBM jenis minyak tanah yang diangkut Terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa adalah merupakan BBM bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi yang bernama Gugus Wantoko Mardzuki dan ahli yang bernama Parlagutan Tambunan, S.H., telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, tetapi tidak bisa hadir dipersidangan. Karena hal itu maka atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa, keterangan saksi dan juga Ahli, sebagaimana tercantum dan disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi : Gugus Wantoko Mardzuki, Yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pengambilan Sumpah pada tanggal 4 April 2014, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, saksi bersama dengan saksi Nugroho telah mengamankan Terdakwa yang saat saksi lakukan pemeriksaan sedang mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak tanah tersebut mempergunakan sebuah mobil truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milik terdakwa yang di beli Terdakwa dari para penampung yang berada di Sampit seharga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi langsung mengecek surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan minyak tanah tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin jalan untuk pengangkutan minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa;
Bahwa terkait BBM jenis minyak tanah yang diangkut Terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa adalah merupakan BBM bersubsidi;
Ahli : Parlagutan Tambunan, S.H., Yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pengambilan Sumpah pada tanggal 13 Mei 2014, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya perkara minyak dan gas bumi mengenai pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang dilakukan olek Terdakwa Matli bin Hamli;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter dengan menggunakan truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM;
Bahwa pengangkutan BBM di di pertamina dilakukan oleh tranportir yang terdaftar atau konsumen industri sendiri yang aramadanya telah di daftarkan di pertaminan berdasarkan surat dari Departemen Energi dan sumber daya mineral Dirjen Migas, sedangkan mitra Usaha yang bukan bagian integral dari proses binis PT. Pertamina (Persero) wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Matli bin Hamli adalah melanggar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terhadap keterangan saksi dan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Terdakwa telah dihentikan dan diperiksa oleh anggota Kepolisian dari Polres Katingan karena mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak tanah tersebut mempergunakan sebuah mobil truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM milik saksi Seniman;
Bahwa minyak tanah sebanyak 5.000 Liter milik Terdakwa diperoleh Terdakwa dari para penampung yang berada di Sampit dengan cara membelinya seharga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliter dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memiliki surat ijin jalan untuk pengangkutan minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter miliknya;
Bahwa terkait BBM jenis minyak tanah yang diangkut Terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa adalah merupakan BBM bersubsidi;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
(Minyak Tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter (sudah di lelang oleh Penyidik);
1 (satu) Unit Truk Tangki type DYNA 130 XT warna biru No. Pol. KH 8579 AM;
Menimbang, Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka diperolehlah fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Terdakwa membawa 1 (satu) Unit truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM milik Seniman, untuk mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut di beli Terdakwa dari para penampung yang berada di Sampit seharga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), saat dijalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polres Katingan dan terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian Polres Katingan tentang surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan bahan bakar jenis minyak tanah dan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin untuk pengangkutan bahan bakar jenis minyak tanah bersubsidi milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut minyak tanah sebanyak 5.000 Liter tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pengangkutan BBM di di pertamina dilakukan oleh tranportir yang terdaftar atau konsumen industri sendiri yang armadanya telah didaftarkan di pertaminan berdasarkan surat dari Departemen Energi dan sumber daya mineral Dirjen Migas, sedangkan mitra Usaha yang bukan bagian integral dari proses binis PT. Pertamina (Persero) wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004;
Bahwa apabila persyaratan untuk pengangkutan BBM tidak dipenuhi maka merupakan suatu perbuatan melanggar Hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Penuntut Umum, yakni :
Kesatu : melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur esensiilnya adalah : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah, sedangkan ketentuan pasal Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur esensiilnya yaitu : Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan ;
Menimbang, bahwa dengan mencermati rumusan dan unsur-unsur esensiil dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terbukti sebagaimana diuraikan diatas serta memperhatikan sisi koneksitas dan relevansinya, Majelis Hakim berpendapat lebih tepat untuk memilih dan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yakni Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan pengangkutan minyak dan/ atau gas bumi ;
Tanpa izin usaha Pengangkutan ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kalimat “setiap orang” identik dengan kalimat “Barang siapa”, selanjutnya yang dimaksudkan dengan “barang siapa” adalah kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum Pidana yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, walaupun barang siapa yang dirumuskan dalam rumusan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan bukan merupakan unsur melainkan subyek suatu perbuatan pidana, tetapi penting dibuktikan untuk menghindari kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Matli bin Hamli sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum serta dikuatkan dengan foto visual yang terlampir dalam berkas perkara yang dibenarkan sebagai foto Terdakwa, dan Terdakwa adalah perorangan oleh karenanya masuk dalam pengertian subyek hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan pengangkutan minyak bumi dan/ atau Gas bumi ;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, minyak bumi dapat berupa : premium, solar, minyak tanah dan lain-lain, sedangkan kata mengangkut menurut kamus bahasa Indonesia artinya suatu kegiatan/usaha memindahkan sesuatu dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan sarana/alat angkutan;
Menimbang, bahwa telah terbukti dipersidangan dan sesuai fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM dengan membawa BBM jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter milik Terdakwa dan selanjutnya dihentikan oleh saksi Nugroho dan saksi Gugus anggota Kepolisian dari Polres Katingan untuk diperiksa surat- suratnya ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) Liter diperoleh Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dari penampung di Sampit dengan tujuan akan dibawa ke Kasongan dan dijual kembali dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) Unit truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut BBM adalah milik dari saksi Seniman, dan Terdakwa adalah sebagai sopir yang bertugas membawa mobil Truk tersebut seharusnya untuk mengangkut solar dari gudang BBM milik saksi Seniman bukan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka unsur mengangkut minyak bumi dan/ atau gas bumi telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pengangkutan minyak bumi dan/atau gas bumi haruslah ada izin dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa telah dinyatakan terbukti sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 5.000 (lima ribu) liter adalah milik Terdakwa sendiri yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit truk tangki berwarna biru merk Toyota Dyna 130 XT Nomor Polisi KH 8579 AM milik saksi Seniman, dengan maksud akan dibawa ke Kasongan, pada saat Truk yang dikemudikan Terdakwa untuk membawa/ mengangkut bahan bakar minyak lewat di Jalan Tjilik Riwut KM. 13 arah Kasongan Sampit Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dihentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian Polres Katingan yaitu saksi Nugroho dan saksi Gugus anggota Kepolisian dari Polres Katingan untuk diperiksa surat- suratnya, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan bahan bakar minyak jenis Minyak tanah yang sah dan juga surat jalan atau Delivery Order (DO) sesuai peruntukannya tersebut, karena untuk melakukan pengangkutan BBM harus memiliki Izin Angkutan Barang Berbahaya sesuai dengan BBM yang sifatnya mudah terbakar, serta harus ada surat ijin jalan berupa Delivery Order (DO) untuk mengetahui asal dan tujuan BBM tersebut didistribusikan ;
Bahwa pengangkutan BBM di di Pertamina dilakukan oleh tranportir yang terdaftar atau konsumen industri sendiri yang armadanya telah didaftarkan di pertamina berdasarkan surat dari Departemen Energi dan sumber daya mineral Dirjen Migas, sedangkan mitra Usaha yang bukan bagian integral dari proses bisnis PT. Pertamina (Persero) wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, sedangkan Terdakwa dalam hal ini bekerja sebagai sopir Truk tangki milik saksi Seniman, Terdakwa bukan sebagai pengusaha angkutan BBM dan Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk pengangkutan BBM ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka unsur “tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah terbukti. Majelis Hakim juga memperoleh keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang dijadikan dasar mendukung terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut tentang perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini masing-masing oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim telah ditahan dengan jenis penahanan rumah maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa apabila masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa setelah dikurangkan 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang dijatuhkan apabila belum tercukupi pidana berupa pidana penjara yang harus dijalani maka Terdakwa haruslah di tahan guna menjalani pidananya tersebut apabila Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Minyak Tanah sebanyak 5000 (lima ribu) liter ( sudah di lelang oleh Penyidik );
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Truk Tangki type DYNA 130 XT warna biru No. Pol. KH 8579 AM ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakn hak milik dari saksi Seniman sebagai pemiliknya yang sah, dan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana mengangkut minyak tanah milik Terdakwa tanpa sepengetahuan dan meminta izin terlebih dahulu kepada saksi Seniman, sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Seniman sebagai pemiliknya yang sah ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan penerapan pidana;
Hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi membahayakan diri sendiri serta orang lain karena BBM adalah bahan berbahaya/mudah terbakar yang memerlukan perlakuan khusus termasuk dalam pengangkutannya;
Hal yang meringankan
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dianggap tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf b Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Matli bin Hamli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan“ sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Minyak Tanah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit Truk Tangki type DYNA 130 XT warna biru nomor polisi KH 8579 AM ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Seniman Merdeka bin Sugianto.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 oleh Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Evan Setiawan Dese, S.H., dan Falcon, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Efraim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Samsuri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Evan Setiawan Dese, S.H. Alfon, S.H., M.H.
Falcon, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Efraim, S.H.