368/Pid.Sus/2014/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 368/Pid.Sus/2014/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Afriadi Als Adi Bin Bakri S.
pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 368/Pid.Sus/2014/PN Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Afriadi Als Adi Bin Bakri S.
Tempat lahir : Sungai Pagar (Kampar Kiri Hilir)
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 29 April 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Koto Baru RT 002 RW 002 Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Kelas III)
Dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan penahanan sebagai berikut :
Ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2014;
Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 01 September 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 06 Oktober 2014 s/d tanggal 04 November 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 30 Mei 2014 s/d tanggal 28 Juli 2014;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S., telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Yang melakukan pengangkutan, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Dakwaan Alternatif Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S., dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB.
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S.
11 (sebelas) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga liter).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S., dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI. S, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN (Masing-masing Anggota Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang mengangkut bahan bakar bersubsidi pemerintah di Depan SPBU Desa Simalinyang. Mendapati informasi tersebut, lalu saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN langsung menuju ke SPBU Desa Simalinyang. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap Terdakwa. Dari penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berhasil ditemukan 11 (sebelas) buah jerigen berukuran 33 Lt (tiga puluh tiga liter) yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik Terdakwa.
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang Terdakwa angkut tersebut, Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan uang yang telah terdakwa bayarkan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) tersebut, adalah sebesar Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya bahan bakar minyak jenis Bio solar yang bersubsidi pemerintah tersebut, rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kegiatan usaha Terdakwa di bidang peminjaman alat berat yang Terdakwa lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai dengan peruntukannya dan untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapat digunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya. Terhadap harga eceran untuk penjualan pihak SPBU terhadap Bio Solar subsidi adalah seharga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) dan harga eceran Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Bio Solar seharga Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya oleh karena 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB yang telah mengangkut bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni kendaraaan mobil tangki warna putih biru yang bertuliskan PERTAMINA dan mobil tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pengangkutan Bahan Bakar Minyak serta tidak terdaftar dalam armada angkutan Bahan Bakar Minyak di Pertamina. Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI. S, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang melakukan pengangkutan, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN (Masing-masing Anggota Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir) sedang melaksanakan piket di Polsek Kampar Kiri Hilir, lalu saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada orang yang mengangkut bahan bakar bersubsidi pemerintah di Depan SPBU Desa Simalinyang. Mendapati informasi tersebut, lalu saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN langsung menuju ke SPBU Desa Simalinyang. Sesampainya di SPBU Desa Simalinyang, saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG dan saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN berhasil ditemukan 11 (sebelas) buah jerigen berukuran 33 Lt (tiga puluh tiga liter) yang berisikan bahan bakar jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik Terdakwa. Pada saat itu terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang Terdakwa angkut tersebut, Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan uang yang telah terdakwa bayarkan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) tersebut, adalah sebesar Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya bahan bakar minyak jenis Bio solar yang bersubsidi pemerintah tersebut, rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kegiatan usaha Terdakwa di bidang peminjaman alat berat yang Terdakwa lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai dengan peruntukannya dan Untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapat digunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya. Terhadap harga eceran untuk penjualan pihak SPBU terhadap Bio Solar subsidi adalah seharga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) dan harga eceran Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Bio Solar seharga Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya oleh karena 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB yang telah mengangkut bahan bakar minyak sebanyak sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus tiga puluh enam liter) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni kendaraaan mobil tangki warna putih biru yang bertuliskan PERTAMINA dan mobil tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pengangkutan Bahan Bakar Minyak serta tidak terdaftar dalam armada angkutan Bahan Bakar Minyak di Pertamina. Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 368/Pen.Pid/2014/PN Bkn, tanggal 06 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 368/Pen.Pid/2014/PN Bkn, tanggal 06 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum didengar keterangannya telah disumpah terlebih dulu sesuai dengan Agama-nya. Di persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi RINAL SIPAYUNG Bin WAHAB SIPAYUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP serta tidak ada perubahan.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib di Depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik terdakwa. Dimana di dalam mobil terdakwa ditemukan bahan bakar jenis bio solar.
Bahan bakar jenis bio solar yang tersebut, terdakwa beli di SPBU Desa Simalinyang.
Bahwa harga bahan bakar jenis bio solar yang bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) / liter dan harga bahan bakar jenis bio solar non subsidi seharga Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) / liter.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk bahan bakar alat berat milik terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin usaha pengngkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa pada saat sedang melaksanakan piket, di Polsek Kampar Kiri Hilir, lalu saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada orang yang mengangkut bahan bakar bersubsidi pemerintah di Depan SPBU Desa Simalinyang. Mendapati informasi tersebut, lalu saksi langsung menuju ke SPBU Desa Simalinyang. Sesampainya di SPBU Desa Simalinyang, berhasil ditemukan 11 (sebelas) buah jerigen berukuran 33 Lt (tiga puluh tiga liter) yang berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAIDANUR Bin H. ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP serta tidak ada perubahan.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib di Depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik terdakwa. Dimana di dalam mobil terdakwa ditemukan bahan bakar jenis bio solar.
Bahan bakar jenis bio solar yang tersebut, terdakwa beli di SPBU Desa Simalinyang.
Bahwa harga bahan bakar jenis bio solar yang bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) / liter dan harga bahan bakar jenis bio solar non subsidi seharga Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) / liter.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar yang terdakwa beli dengan harga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) / liter.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin usaha pengngkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa pada saat melaksanakan piket, di Polsek Kampar Kiri Hilir, lalu saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada orang yang mengangkut bahan bakar bersubsidi pemerintah di depan SPBU Desa Simalinyang. Mendapati informasi tersebut, lalu saksi langsung menuju ke SPBU Desa Simalinyang. Sesampainya di SPBU Desa Simalinyang, berhasil ditemukan 11 (sebelas) buah jerigen berukuran 33 Lt (tiga puluh tiga liter) yang berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EDDY MUHAMMAD NUR Als EDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP serta tidak ada perubahan.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti dihadapakan di persidangan, sehubungan dengan perkara tindak pidana mengangkut, membawa dan/atau menyalahgunakan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa minyak bio solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kampar.
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah adalah bahan bakar yang di jual dengan volume, jenis, konsumen dan harga tertentu yang telah ditetapkan.
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah hanya dijual di SPBU yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Bahwa terhadap SPBU yang telah mendapatkan izin, lalu pemerintah daerah merekomendasikan kepada Pertamina untuk dapat memberikan izin pengisian dan penjualan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah.
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis bio solar yang bersubsidi Pemerintah adalah masyarakat umum, usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasa (Disperindagpas), usaha perikanan, usaha pertanian dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari SKPD atau pejabat lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak tertentu sesuai peruntukannya.
Bahwa penyalahgunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, seperti : kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan bahan bakar minyak ke luar negeri.
Bahwa rekomendasi hanya dapat dipergunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya.
Bahwa perbuata yang dilakukan oleh terdakwa yang telah membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang bersubsidi Pemerintah diangkut tanpa dokumen/surat keterangan dan dibawa ke Daerah Kuantan Singingi untuk bahan bakar alat berat adalah salah, karena Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang bersubsidi Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat tempatan atau daerah tertentu dan telah ditentukan kuota atau jatahnya dan terhadap Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah yang dipergunakan untuk sudah harus mendapatkan rekomendasi dari SKPD dan juga terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang bersubsidi Pemerintah yang terdakwa gunakan termasuk ke dalam kategori industry.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan di atas adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah, oleh karenanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara aquo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan tidak mengajukan Barang Bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan terdakwa sebagaimana dalam BAP serta tidak ada perubahan.
Bahwa terdakwa menjelaskan telah mengangkut bahan bakar jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib di depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang terdakwa angkut tersebut, terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan uang yang telah terdakwa bayarkan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga liter) tersebut, adalah sebesar Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya bahan bakar minyak jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah tersebut, rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kegiatan usaha Terdakwa di bidang peminjaman alat berat yang terdakwa lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin usha pengangkutan dalam mengangkut bahan bakar jenis bio solar tersebut.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut akan terdakwa pergunakan untuk bahan bakar alat berat milik terdakwa.
Bahwa seharusnya bahan bakar jenis bio solar tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah).
Bahwa bahan bakar jenis bio solar yang terdakwa beli adalah bahan bakar jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah.
Bahwa kebutuhan terdakwa akan bahan bakar bio solar setiap harinya kurang lebih sebanyak 6 (enam) jerigen atau sekitar 198 L (seratus sembilan puluh delapan liter).
Bahwa selain membeli bahan bakar jenis bio solar tersebut, terdakwa juga memberikan uang tambahan kepada petugas SPBU, sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/jerigennya.
Menimbang, bahwa setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini telah selesai, maka Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan terhadap Terdakwa tertanggal 20 Oktober 2014 yang selengkapnya sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal putusan ini;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian sebaliknya atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya-nya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengangkut bahan bakar jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib di depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang terdakwa angkut tersebut, terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan uang yang telah terdakwa bayarkan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga liter) tersebut, adalah sebesar Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya bahan bakar minyak jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah tersebut, rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kegiatan usaha Terdakwa di bidang peminjaman alat berat yang terdakwa lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik terdakwa dan terdakwa tidak ada memiliki izin usha pengangkutan dalam mengangkut bahan bakar jenis bio solar tersebut.
Bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut akan terdakwa pergunakan untuk bahan bakar alat berat milik terdakwa yang seharusnya bahan bakar jenis bio solar tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah).
Bahwa selain membeli bahan bakar jenis bio solar tersebut, terdakwa juga memberikan uang tambahan kepada petugas SPBU, sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/jerigennya.
Menimbang, bahwa dengan berdasar kepada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah setiap individu/pribadi atau secara umum disebut sebagai subyek/pelaku tindak pidana yang kepadanya perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek/pelaku yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan pidana adalah Terdakwa Afriadi Als Adi Bin Bakri S, yang mana selama pemeriksaan perkara ini dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RINAL SIPAYUNG , saksi ZAIDANUR dan saksi EDDY MUHAMMAD NUR serta keterangan Terdakwa di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa telah mengangkut bahan bakar jenis solar pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib di depan SPBU Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa angkut tersebut, terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan uang yang telah terdakwa bayarkan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga liter) tersebut, adalah sebesar Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya bahan bakar minyak jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah tersebut, rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kegiatan usaha Terdakwa di bidang peminjaman alat berat yang terdakwa lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis bio solar tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa bahan bakar Solar yang dibeli dan diangkut oleh Terdakwa tersebut akan dipergunakan Terdakwa untuk operasional Alat Berat berupa Excavator milik Terdakwa yang sehari-harinya disewakan oleh Terdakwa kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut ternyata dan terbukti bahwa pembelian dan pengangkutan Solar tersebut adalah untuk kepentingan usaha milik Terdakwa yang masuk dalam klasifikasi industri, bukan untuk konsumsi pribadi atau angkutan umum atau penggunaan lain yang merupakan kebutuhan umum/khalayak ramai sehingga secara hukum dilarang untuk menggunakan BBM Solar yang bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “ Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban kesalahan Terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka adalah beralasan hukum apabila Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan selengkapnya akan ditetapkan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat umum, Usaha Mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa dalam rangka penegakan hukum, pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan sebagai upaya pembalasan terhadap Terdakwa atas perbuatannya, melainkan lebih kepada upaya untuk memberikan pelajaran kepada Terdakwa agar menyadari dan menginsyafi bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga di waktu yang akan datang diharapkan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka diharapkan bahwa pidana atau hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
-----------------------------------------M E N G A D I LI :-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AFRIADI Als ADI Bin BAKRI S., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. BM 1929 KB;
Dikembalikan kepada Terdakwa Afriadi Als Adi Bin Bakri S.;
11 (sebelas) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 363 Lt (tiga ratus enam puluh tiga liter);
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 20 OKTOBER 2014, oleh ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H., M.H, selaku Ketua Majelis, HENDRA HUTABARAT, S.H, dan NURAFRIANI PUTRI, S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NURLISMAWATI, S.H selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh MOCHAMAD FITRI ADHY,S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. HENDRA HUTABARAT, S.H ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H., M.H
2. NURAFRIANI PUTRI, S.H
PANITERA PENGGANTI
NURLISMAWATI, S.H