25/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (ENAM) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah kaos warna pink bergambar mickey mouse ; ï€ 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri N8 warna merah ; ï€ 1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah ; Dikembalikan kepada saksi korban FEBRI SUKMAYANTI ; 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Sus/2014/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO ;------------------
Tempat lahir : Bantul ;----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 54 tahun / 03 Juli 1959 ;-------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jurug RT.005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;----------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswata ;-----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa” ;----------------------------------------------------------
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tingkat penuntutan sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya bernama AWANG GUNTORO, S.H., UNING HARDANTI, S.H., SRI HANDAYANI S., S.H., dan WAHYU PUSPITA H., S.H., Advokat pada YPBH PERADI BANTUL, beralamat di Jl. Basuki Rahmat nomor 8, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 Februari 2014 Nomor : 25/Pen.Pid/2014/PN.Btl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 Februari 2014 Nomor : 25/Pen.Pid/2014/PN.Btl tentang hari sidang pertama ;----------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO beserta seluruh lampirannya ;-----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-------------------
Menyatakan terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;-----
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna pink bergambar mickey mouse, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri N8 warna merah, 1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah, dikembalikan kepada saksi Febri Sukmayanti ;---------------------------------------------------------------------------------------
Agar terdakwa dibebani membayar ongkos biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di Persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa Sih Rohmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar : Pasal 81 ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Dakwaan Kesatu) atau pasal 81 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Dakwaan Kedua) ;-------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa Sih Rohmat dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana in casu ;------------------------------------------------------
Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa terdakwa Sih Rohmat lepas dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan dari seluruh tuntutan hukum (Ontslag van Rechsvelvolging) ;----------------------------------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum agar segera membebaskan/mengeluarkan terdakwa Sih Rohmat dari penahanan di rumah tahanan Pajangan, Bantul ;----
Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik terdakwa Sih Rohmat ;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara dibebankan pada Negara Republik Indonesia ;------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Januari 2014 No.Reg.Perk.: PDM-10/BNTUL/01/2014, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
PERTAMA :-------------------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa ia terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Oktober tahun 2012 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa sekira tahun 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi Febri Sukmayanti karena saksi Febri Sukmayanti sering datang ke rumah mertua terdakwa di dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa sering ngobrol-ngobrol dengan saksi Febri Sukmayanti sehingga saling mengenal serta tukar menukar nomor handphone, selanjutnya antara terdakwa dan saksi Febri Sukmayanti terjadi komunikasi melalui handphone. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Oktober 2012 terdakwa menjemput saksi Febri Sukmayanti di sekolahnya di MAN Wonokromo Bantul untuk selanjutnya saksi Febri Sukmayanti diajak jalan jalan oleh terdakwa dan diajak mampir ke rumah terdakwa di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Bahwa pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa yang mengetahui saksi Febri Sukmayanti masih anak anak atau setidak tidaknya masih sekolah, lalu terdakwa mengajak saksi Febri Sukmayanti masuk ke dalam sebuah kamar kemudian diajak berhubungan badan (bersetubuh) tetapi saksi Febri Sukmayanti ketakutan dan menolak dengan cara menendang perut terdakwa tetapi terdakwa tetap memaksa, selanjutnya terdakwa mencium dan menurunkan celana saksi Febri Sukmayanti setelah itu terdakwa melepas celananya dan menyuruh saksi Febri Sukmayanti tidur diatas tempat tidur selanjutnya terdakwa tidur diatas tubuh saksi Febri Sukmayanti sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Febri Sukmayanti dan digerakkan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut saksi Febri Sukmayanti. Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi Febri Sukmayanti kemudian terdakwa memukul paha kanan saksi Febri Sukmayanti dengan menggunakan tangan kirinya karena saksi Febri Sukmayanti salah bicara ;----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ;-----------
ATAU ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Bahwa ia terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Oktober tahun 2012 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa sekira tahun 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi Febri Sukmayanti karena saksi Febri Sukmayanti sering datang ke rumah mertua terdakwa di dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa sering ngobrol-ngobrol dengan saksi Febri Sukmayanti sehingga saling mengenal serta tukar menukar nomor handphone, selanjutnya antara terdakwa dan saksi Febri Sukmayanti terjadi komunikasi melalui handphone. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Oktober 2012 terdakwa menjemput saksi Febri Sukmayanti di sekolahnya di MAN Wonokromo Bantul untuk selanjutnya saksi Febri Sukmayanti diajak jalan jalan oleh terdakwa dan diajak mampir ke rumah terdakwa di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Bahwa pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa yang mengetahui saksi Febri Sukmayanti masih anak anak atau setidak tidaknya masih sekolah, lalu terdakwa mengajak saksi Febri Sukmayanti masuk ke dalam sebuah kamar kemudian terdakwa mengajak saksi Febri Sukmayanti berhubungan badan (bersetubuh) dan terdakwa berkata “ayo dilit wae” (bahasa Indonesia : ayo sebentar saja) dan terdakwa juga mengatakan “kowe sesuk ra bakal hamil, tak jamin” (bahasa Indonesia : kamu besok tidak akan hamil, saya jamin) selanjutnya terdakwa mencumbu saksi Febri Sukmayanti dengan cara mencium kening, pipi kanan, pipi kiri serta meraba-raba payudara dan vagina saksi Febri Sukmayanti selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi Febri Sukmayanti setelah itu terdakwa melepas celananya dan menyuruh saksi Febri Sukmayanti tidur diatas tempat tidur selanjutnya terdakwa tidur diatas tubuh saksi Febri Sukmayanti sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Febri Sukmayanti dan digerakkan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di atas perut saksi Febri Sukmayanti ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada saksi Febri Sukmayanti akan membuat enak, akan menjadikan pegawai dan akan menikahi saksi Febri Sukmayanti sehingga saksi Febri Sukmayanti mau diajak bersetubuh lagi oleh terdakwa. Bahwa terdakwa telah memberikan sesuatu barang berupa baju, handphone merk Nokia warna merah, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta terdakwa sering membelikan pulsa saksi Febri Sukmayanti ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi Febri Sukmayanti pertama kali di rumah terdakwa tersebut kemudian terdakwa juga menyetubuhi saksi Febri Sukmayanti secara rutin hampir 2 (dua) minggu sekali bertempat di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Bahwa terdakwa terakhir kali menyetubuhi saksi Febri Sukmayanti pada bulan Maret tahun 2013 sekira pukul 19.00 WIB di kebun dekat rumah terdakwa. Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Febri Sukmayanti yang kedua kali sampai dengan terakhir kali, terdakwa selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi Febri Sukmayanti sehingga saksi Febri Sukmayanti hamil dan telah melahirkan seorang bayi perempuan ;--------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ;-----------------
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/Eksepsi tertanggal 05 Maret 2014 yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :------
Menerima Eksepsi Penasehat hukum Terdakwa Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa pemeriksaan Pro Justitia pada tahap penyidikan terhadap (tunc) Tersangka (Nunc : berstatus sebagai terdakwa) Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo telah terjadi Misbruik Van Het Procesrecht, vide : telah melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP ;-------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tahap pemeriksaan Pro Justitia pada tahap penyidikan terhadap (tunc) Tersangka (Nunc : berstatus sebagai terdakwa) Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo in casu telah null and void/Van Rechtswege Nietig “Batal Demi Hukum” ;--------
Menyatakan secara hukum bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan persidangan in casu dan telah Null and Void/ Van Rechtswege Nietig “Batal Demi Hukum” ;--------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan pertama atau dakwaan kedua in casu/penuntutan terhadap terdakwa Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo (didasarkan pada Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang telah bertentangan dengan pasal 56 ayat 1 KUHAP) haruslah tidak dapat diterima ;--------------------
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum no.Reg.Perk.:PDM-10/BNTUL/01/2014 telah Null and Void/Van Rechtswege Nietig “Batal Demi Hukum” atau menyatakan setidak tidaknya membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum aquo atau setidak tidaknya menyatakan dakwaan pertama ataupun dakwaan kedua penuntut umum a quo tidak dapat diterima ;-------------
Menetapkan pemeriksaan perkara pidana terhadap terdakwa Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo agar segera dihentikan ;-----------------------------------------------------
Memerintahkan kepada penuntut umum agar segera membebaskan terdakwa Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo dari rumah tahanan Bantul ;---------------------------
Memulihkan hak terdakwa Sih Rohmat Bin Setro Wiharjo sesuai nama baiknya, kedudukan, harkat dan martabatnya ;-------------------------------------------
Membebankan biaya perkara pada Negara ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas jawaban/ Eksepsi Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya tertanggal 12 Maret 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut -------------------------------------------------------:
Menolak seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Para Terdakwa ;--------
Melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan kami Nomor Register Perkara : PDM-10/BTUL/01/2014 untuk tahap pembuktian perkara dimaksud ;-
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut :-----------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;----------
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 25/Pid.Sus/2014/PN Btl Atas nama SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini yaitu :--------
FEBRI SUKMAYANTI ;--------------------------------------------------------------------------
KASYANTO SAPUTRO ;-----------------------------------------------------------------------
NGADIYEM ;---------------------------------------------------------------------------------------
TUMIYEM ;-----------------------------------------------------------------------------------------
PAIMIN A.R.S ;------------------------------------------------------------------------------------
SUMARYADI ;-------------------------------------------------------------------------------------
BEJO HADI RAHARJO ;------------------------------------------------------------------------
TUGIMIN ;------------------------------------------------------------------------------------------
SUMARNI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
AGUNG TRI PUSPITA ;-------------------------------------------------------------------------
HEMAT ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa :-------
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran no. : 3402-LT-22032011-0038 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 23 Maret 2011 atas nama FEBRI SUKMAYANTI, lahir di Bantul tanggal 18 Februari 1996 ;------------------------------------------------------------------
Fotokopi Kartu Keluarga nomor 3402150902040259 tanggal 14-03-2012 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul ;-------------------------------
Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2013 ;-----------------------------------
Fotokopi Surat Keterangan Lahir tanggal 03-08-2013 diterbitkan oleh bidan Siti Asnah ;--------------------------------------------------------------------------------------
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran no. : 3402-LU-13092013-0034 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 16 September 2013 atas nama DIYAH AUGISTA RAMADANI, lahir di Bantul tanggal 03 Agustus 2013, anak dari ibu FEBRI SUKMAYANTI ;-----
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa 1 (satu) buah kaos warna pink bergambar mickey mouse, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri N8 warna merah, 1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah, yang dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta surat-surat yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, Terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO dilaporkan ke pihak kepolisian oleh KASYANTO SAPUTRO sebagaimana surat laporan Polisi nomor : LP/271/VIII/2013/DIY/Res.Btl ;--------
Bahwa saksi korban FEBRI SUKMAYANTI lahir pada tanggal 18 Februari 1996, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3402-LT-22032011-0038 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 23 Maret 2011 ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban FEBRI SUKMAYANTI telah melahirkan anak perempuan bernama DIYAH AUGISTA RAMADANI di Bantul pada tanggal 03 Agustus 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no. : 3402-LU-13092013-0034 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 16 September 2013 dan Surat Keterangan Lahir tanggal 03-08-2013 diterbitkan oleh bidan Siti Asnah ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menyatakan bertanggungjawab akan kehamilan yang dialami oleh saksi korban FEBRI SUKMAYANTI, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2013 ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan adanya barang bukti, fakta-fakta hukum yang terungkap maupun petunjuk yang diperoleh, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Pertama melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan Kedua melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal surat dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim cukup memilih salah satu dakwaan saja yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memilih dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua adalah “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak” mengatur secara limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dilarang yaitu sub unsur “tipu muslihat”, sub unsur “serangkaian kebohongan” dan sub unsur “membujuk” dimana sub-sub unsur tersebut bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para sarjana diantaranya R. SOESILO dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa tipu muslihat atau akal cerdik adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, sedangkan R. SOENARTO SOERODIBROTO, SH. dalam bukunya “KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi MA dan Hoge Raad” mencantumkan Yurisprudensi Hoge Raad 30 Januari 1911 yang menyatakan bahwa tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya ;----------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad 08 Maret 1926 terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran, sedangkan “Membujuk” menurut R. SOESILO adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “anak” secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut para sarjana diantaranya S.R. SIANTURI, SH. dalam bukunya “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, yang dimaksud dengan bersetubuh adalah memasukkan kemaluan si pria ke kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normal atau yang dapat mengakibatkan kehamilan, selanjutnya menurut R. SOESILO dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, persetubuhan adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi korban, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta bukti-bukti surat, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai beberapa kejadian / peristiwa yang melibatkan saksi korban yang pada saat kejadian berumur belum genap 18 (delapan belas) tahun berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan saksi korban sendiri maupun berdasarkan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran no. : 3402-LT-22032011-0038 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 23 Maret 2011 atas nama FEBRI SUKMAYANTI (saksi korban), lahir di Bantul tanggal 18 Februari 1996, dengan demikian saksi korban masih berumur 16 (enam belas) tahun ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi, sehingga saksi korban termasuk dalam pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi korban FEBRI SUKMAYANTI (selanjutnya disebut “saksi korban”), keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta alat bukti surat, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai suatu peristiwa dengan kronologis peristiwa sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar tahun 2011 terdakwa berkenalan dengan saksi korban yang sering datang ke rumah mertua terdakwa di dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Perkenalan terdakwa dan saksi korban berlanjut semakin akrab sehingga terdakwa dan saksi korban saling tukar menukar nomor telepon genggam untuk selanjutnya saling berkomunikasi melalui telepon genggam ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu ketika pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi namun diperkirakan sekitar bulan Oktober 2012, terdakwa menjemput saksi korban pulang dari sekolah di MAN Wonokromo Bantul ;---------------------------------
Bahwa oleh terdakwa saksi korban diajak jalan jalan dan sepulangnya dari jalan jalan saksi korban diajak mampir ke rumah terdakwa di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;-----------------------------
Bahwa pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi dimana penghuni rumah lainnya sedang beraktifitas di luar rumah, lalu terdakwa mengajak saksi korban masuk ke salah satu kamar di dalam rumah terdakwa tersebut ;-------------
Bahwa setelah berada di dalam kamar kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan seksual atau bersetubuh dimana terdakwa berkata “ayo dilit wae” (ayo sebentar saja) dan terdakwa juga mengatakan “kowe sesuk ra bakal hamil, tak jamin” (kamu besok tidak akan hamil, saya jamin) ;------
Bahwa selanjutnya terdakwa mencumbu saksi Febri Sukmayanti dengan cara bibir terdakwa menciumi kening, pipi kanan, pipi kiri atau sekujur wajah saksi korban serta tangan terdakwa meraba-raba payudara dan vagina saksi Febri Sukmayanti ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu terdakwa melepaskan celananya sendiri sampai alat vital/penis terdakwa terlihat lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur diatas tempat tidur yang ada dalam kamar tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi korban dalam posisi tidur terlentang atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa mengambil posisi menindih saksi korban sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban. Setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam vagina saksi korban, penis terdakwa digerakkan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma ;------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk pertama kali di rumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa beberapa kali menyetubuhi saksi korban bertempat di rumah terdakwa maupun di tempat lain di Dusun Jurug RT 005 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul hingga saksi korban hamil dan melahirkan bayi perempuan pada tanggal 03 Agustus 2013 ;-------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan barang-barang kepada saksi korban diantaranya berupa baju kaos, telepon genggam merk Nokia warna merah dan uang serta terdakwa sering membelikan pulsa telepon genggam kepada saksi korban ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim menilai perbuatan Terdakwa sebagai seseorang yang jauh lebih tua dari saksi korban dimana terdakwa telah berumur 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, yang setelah mengenal saksi korban kemudian sering menjalin komunikasi dengan korban hingga pada sekitar bulan Oktober 2012 menjemput saksi korban dari sekolah lalu membawa jalan-jalan kemudian membawa saksi korban ke rumah terdakwa untuk kemudian melakukan hubungan seksual atau persetubuhan dengan saksi korban, adalah suatu perbuatan yang menunjukkan suatu rangkaian tipu muslihat atau akal cerdik dari terdakwa agar saksi korban yang masih di bawah umur senang dengan terdakwa dan menurut dengan kehendak terdakwa yang ingin melakukan hubungan seksual dengan/menyetubuhi saksi korban ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan perbuatan terdakwa selanjutnya yaitu tetap menjalin hubungan dengan saksi korban meskipun terdakwa sendiri telah mempunyai istri dan beberapa kali memberikan barang kepada saksi korban adalah perbuatan dengan tujuan agar saksi korban yang masih dibawah umur tetap senang berteman dengan terdakwa dan merupakan suatu bujukan atau perbuatan terdakwa dalam rangka agar saksi korban tetap mau menuruti keinginan terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi korban setelah melakukan persetubuhan pertama kali di rumah terdakwa tersebut dimana terdakwa sendiri mengakui bahwa terdakwa dan saksi korban telah berkali kali melakukan persetubuhan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan membujuk saksi korban yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah demi membuat saksi korban yang masih dibawah umur atau masih anak-anak mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, meskipun disadari oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak punya hak atas saksi korban karena tidak terikat hubungan suami istri yang sah, dan diketahui pula oleh Terdakwa bahwa usia saksi korban masih 16 (enam belas) tahun atau belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun sehingga saksi kotban masih termasuk kategori anak, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga seharusnya disadari oleh Terdakwa bahwa dirinya tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan persetubuhan dengan seorang yang masih anak-anak ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan persetubuhan berkali-kali dengan saksi korban menyebabkan saksi korban hamil dan melahirkan bayi perempuan, hal mana diakui oleh terdakwa sebagai hasil perbuatannya dengan saksi korban sehingga terdakwa bersedia bertanggungjawab sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi korban ;---------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur kedua “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui perbuatan terdakwa dan saksi korban sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan sehingga sudah semestinya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, hal tersebut tidak menjadi alasan yang membenarkan terjadinya hubungan suami istri atau persetubuhan diluar ikatan perkawinan yang terjadi antara Terdakwa dan saksi korban yang masih di bawah umur sehingga masih termasuk anak. Dimana Terdakwa yang telah berumur 53 (lima puluh tiga) tahun ketika melakukan perbuatan sudah semestinya mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai hukum Negara, hukum agama maupun hukum adat yang berlaku, apalagi Terdakwa sendiri dalam status terikat perkawinan dengan istri terdakwa. Dengan demikian dengan menunjuk pula kepada pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur dakwaan sebagaimana telah diuraikan diatas maka dalil Penasihat Hukum tersebut telah dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan demikian dakwaan Pertama sebagai alternatif tidak perlu dibuktikan lagi ;------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan / atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus Terdakwa pertanggungjawabkan ;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat tercela dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat baik nilai-nilai atau norma moral, adat, agama dan hukum sehingga sangat meresahkan masyarakat ;-------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat merugikan dan menimbulkan penderitaan dan trauma yang amat sangat bagi korban maupun keluarga korban baik dari segi fisik maupun psikis apalagi saksi korban sampai melahirkan seorang anak perempuan sehingga di masa mudanya sudah harus mengurus anak ;-----------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berusaha bertanggung jawab akan anak yang dilahirkan akibat perbuatannya serta belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------
Terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum ;----------------
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, dengan demikian penjatuhan pidana kepada terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) buah kaos warna pink bergambar mickey mouse, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri N8 warna merah, 1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah, seluruhnya disita dari saksi korban sehingga harus dikembalikan kepada saksi korban ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KUHP, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SIH ROHMAT bin SETRO WIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK anak melakukan persetubuhan dengannya” ;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (ENAM) bulan ;-----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos warna pink bergambar mickey mouse ;------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia seri N8 warna merah ;---------------
1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah ;---------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban FEBRI SUKMAYANTI ;----------------------
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari SELASA tanggal 10 JUNI 2014, oleh kami TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, S.H., dan BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 11 JUNI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIYANTO, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AGUS SUBAGYA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BAYU SOHO RAHARDJO, S.H. TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H.
BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUPRIYANTO