52/PID.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 52/PID.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NAHRI Bin SAPRIZAL
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN MENGALAMI LUKA BERAT ”; 2. Menghukum Terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BG 889 HS dikembalikan kepada saksi M.Faisal 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 52 / PID.Sus / 2016 / PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NAHRI Bin SAPRIZAL
Tempat Lahir : Jambi
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/24 Desember 1984
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kew : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. I, Blok S No. 78, Rt. 02, Ds. Palem Raya, Kec.
Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 20 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016 ;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Kayu Agung tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NAHRI Bin SAPRIZAL telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI dan TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA BERAT sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa NAHRI Bin SAPRIZAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsider 1 (Satu) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Mobil Mitsubishi BG 889 HS
Dikembalikan kepada saksi M. Faisal.
Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (Clementie) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan, yaitu sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa NAHRI Bin SAPRIZAL pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Nirmala Binti Hajar dan korban Silvi Sawalia Binti Jumadi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula terdakwa Nahri mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa Nahri, korban Nirmala meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 440 / 118 /Med.Rec/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Yulius Fitora dokter pada RSUD Palembang Bari dimana disimpulkan korban Nirmala ditemukan luka robek memanjang ukuran 1,5 x 0,3 cm di bibir atas kanan, luka lecet memanjang ukuran 3 x 2 cm di pelipis kanan, bengkak memanjang ukuran 2 x 2 cm di pergelangan kaki kanan, luka lecet memanjang multipel di jari-jari tangan kanan dan kekiri.
Akibat perbuatan terdakwa Nahri, korban Silvia meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 440 / 116 /Med.Rec/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Nur Eka Safitri dokter pada RSUD Palembang Bari dimana disimpulkan korban Silvia ditemukan luka robek didagu ukuran 5 cm x 0,5 cm x 2 cm, jembatan jaringan positif, tepi tidak rata positif, dasar luka adalah tulang, luka lecet di siku luar tangan kiri ukuran 5 cm x 2 cm dan tangan kanan ukuran diameter 3 cm, luka lecet di punggung jari tangan kanan dan kiri sepuluh jari ukuran masing-masing 0,5 cm, luka lecet di lutut kanan ukuran 3 cm x 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ukuran 3 cm x 1,5 cm.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D A N
Kedua
Bahwa terdakwa NAHRI Bin SAPRIZAL pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat yakni Sdri. Febriyani, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula terdakwa Nahri mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa Nahri, korban Febriyanti mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 440 / 117 /Med.Rec/2015 tanggal 7 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Dianli Fitriani dokter pada RSUD Palembang Bari dimana disimpulkan pada korban febriyanti ditemukan luka robek dikening kiri ukuran 2 x 0,5 cm, luka lecet di leher kiri ukuran 5 x 2 cm.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa telah pula meyatakan bahwa tidak akan mengajukan tangkisan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidagan, yaitu sebagai berikut :
M. FAISAL Bin ABDULLAH, di bawah sumpah secara agama islam sewaktu pemeriksaan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib bertempat di jalan lintas sumatera palembang-indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir dimana 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia.
Bahwa benar kejadian tersebut bermula dari terdakwa Nahri yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia meninggal dunia sedangkan korban Febriyani mengalami luka-luka.
Bahwa benar atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
JULEHA Bin HAJAR, di bawah sumpah secara agama islam sewaktu pemeriksaan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib bertempat di jalan lintas sumatera palembang-indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir dimana 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia.
Bahwa benar kejadian tersebut bermula dari terdakwa Nahri yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia meninggal dunia sedangkan korban Febriyani mengalami luka-luka.
Bahwa benar atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
ALAT BUKTI SURAT
Visum et Repertum Nomor : 440 / 118 /Med.Rec/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yulius Fitora.
Visum et Repertum Nomor : 440 / 116 /Med.Rec/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Eka Safitri.
Visum et Repertum Nomor : 440 / 117 /Med.Rec/2015 tanggal 7 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dianli Fitriani.
ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA:
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib bertempat di jalan lintas sumatera palembang-indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir dimana 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia.
Bahwa benar kejadian tersebut bermula dari terdakwa Nahri yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia meninggal dunia sedangkan korban Febriyani mengalami luka-luka.
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan yang berupa :
1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS.
dimana Barang bukti tersebut telah disita secara sah serta dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa sendiri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini oleh Pengadilan telah turut dipertimbangkan dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015 sekira jam 15.00 Wib bertempat di jalan lintas sumatera palembang-indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir dimana 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia.
Bahwa benar kejadian tersebut bermula dari terdakwa Nahri yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia meninggal dunia sedangkan korban Febriyani mengalami luka-luka.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif kesatu yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 Ayat (3) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa disini adalah Subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dalam hal ini adalah terdakwa NAHRI Bin SAPRIZAL yang identitas lengkapnya telah kami cantumkan dalam surat dakwaan kami nomor : PDM – 04 / K / Euh.2 / 01 / 2016 tanggal 5 Januari 2016 dan pada awal persidangan oleh hakim menyangkut identitas terdakwa tersebut telah dipertanyakan, ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan.
2. Unsur Karena Kelalaiannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaiannya adalah tidak adanya hati-hati disamping dapat menduga-duganya akan timbulnya akibat, dalam hal ini terdakwa berpikir akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar dimana kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang terdakwa, yang seharusnya disingkiri atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang akan mungkin timbul karena perbuatannya dimana terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal mana adalah sikap yang berbahaya. Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan bermula dari terdakwa Nahri yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia, maka dengan demikian unsur karena kelalaiannya telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
3. Unsur Mengakibatkan orang lain mati.
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang dan saat dalam perjalanan menuju ke Palembang korban Nirmala dan Korban Silvi Sawalia meninggal dunia, maka dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa karena dakwaan bersifat komulatif oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terbukti maka selanjutnya majelis hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa disini adalah Subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dalam hal ini adalah terdakwa NAHRI Bin MULYADI yang identitas lengkapnya telah kami cantumkan dalam surat dakwaan kami nomor : PDM – 04 / K / Euh.2 / 01 / 2016 tanggal 5 Januari 2016 dan pada awal persidangan oleh hakim menyangkut identitas terdakwa tersebut telah dipertanyakan, ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan.
2. Unsur Karena Kelalaiannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaiannya adalah tidak adanya hati-hati disamping dapat menduga-duganya akan timbulnya akibat, dalam hal ini terdakwa berpikir akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar dimana kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang terdakwa, yang seharusnya disingkiri atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang akan mungkin timbul karena perbuatannya dimana terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal mana adalah sikap yang berbahaya. Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa bermula terdakwa Nahri mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang, maka dengan demikian unsur karena kelalaiannya telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
3. Unsur Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Menimbang, bahwa terdakwa Nahri mengendarai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero BG 889 HS bersama dengan saksi M. Faisal yang duduk didepan kiri disebelah terdakwa datang dari arah Indralaya menuju ke arah Palembang dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Palembang-Indralaya, Km. 15, Ds. Muara Baru, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului 1 (Satu) unit mobil jenis fuso yang ada didepannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Palembang menuju Indralaya namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya dan tidak berhati-hati dimana dari arah Palembang menuju Indralaya terlihat korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani yang akan menyeberang jalan sehingga mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat direm dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan dari mobil pajero yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani. Sesaat setelah kejadian tersebut keadaan korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka-luka dibagian badan serta mengeluarkan darah dari mulut dan oleh saksi M. Faisal dibantu warga sekitar membawa korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani ke rumah sakit Bari di Palembang, maka dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain mengalami luka berat telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan telah terbukti secara sah menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya serta terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum pada dakwaan kesatu kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Prof. Mr. Ruslan Saleh : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaanya” (segi lain hukum pidana, hal. 23)”
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam nanti amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mati yakni korban Nirmala dan korban Silvi Sawalia serta sdri. Febriyani mengalami luka berat.
Hal-hal yang meringankan :
Antara keluarga terdakwa dan pihak keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Mengingat akan ketentuan-ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (3) UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menyatakan bahwa terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN MENGALAMI LUKA BERAT ”;
Menghukum Terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa NAHRI BIN SAPRIZAL sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi BG 889 HS dikembalikan kepada saksi M.Faisal
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputus kan pada hari RABU, tanggal 10 PEBRUARI 2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung oleh kami TRI HANDAYANI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, S.H.dan INA DWI MAHARDEKA, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh YUSMAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh IMAM HIDAYAT S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YOGA MAHARDHIKA ,SH TRI HANDAYANI, SH
INA DWI MAHARDEKA ,SH
PANITERA PENGGANTI,
YUSMAN,SH.