71/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAPI SUAPI Bin CARIMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memliki izin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN tersebut dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan, dan Denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) bungkus Tramadol polos perbungkus berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir ; 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | KAPI SUAPI Bin CARIMIN |
| Tempat lahir | : | Indramayu |
| Umur atau tanggal lahir | : | 25 tahun / 15 November 1990 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Eretan Kulon Blok Kebon 2 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Nelayan |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 20 November 2015 No. SP.Han-55/XI/2015/Sat.Res. Narkoba, sejak tanggal 20 November 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 03 Desember 2015 Nomor : 573/0.2.20/Epp.3/XII/2015, sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 18 Januari 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2016 Nomor PRINT- 21/0.2.20/Ep.3/ll/2016, sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 06 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 29 Februari 2016 No. 71/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm sejak tanggal 29 Februari 2016 s/d tanggal 29 Maret 2016 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Tanggal 22 Maret 2016 No. 71 / Pen.Pid.Sus/2016/PN.ldm. sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 28 Mei 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum : SRI KURNIASIH, SH., Advocat / Pengacara yang beralamat di Jl. Kapt. Arya Gang 13 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu , berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 08 Maret 2016 No.: 71/Pid.Sus/2016/PN.Idm. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Idm tanggal 29 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm tanggal 29 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus Tramadol polos perbungkus berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir ;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman untuk terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji tidak akan melakukannya lagi;
Menimbang,bahwa atas permohonan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengemukakan terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 atau suatu waktu masih dalam tahun 2015 bertempat di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Tramadol yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi Heri dan Ato menghubungi terdakwa melalui telepon genggam untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol. Kemudian terdakwa beserta saksi Heri dan saksi Ato bertemu di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Kemudian saksi Heri dan saksi Ato masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket Tramadol. Dan kemudian terdakwa menyerahkan masing-masing 2 (dua) paket Tramadol kepada saksi Heri dan saksi Ato ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa memesan melalui saksi Fajar Lingga (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) untuk dibelikan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) bungkus. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Fajar Lingga berangkat menuju ke daerah Cakung, Jakarta Timur dan membeli sediaan farmasi di tempat sdr. Apriyanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah memperoleh sediaan farmasi tersebut, kemudian saksi Fajar Lingga pulang kembali ke Indramayu. Dan sekitar pukull5.00 Wib bertempat di Pantai Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, saksi Fajar Lingga bertemu dengan terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus Tramadol pesanan terdakwa. Kemudian setelah menerima 3 (tga) bungkus Tramadol dari saksi Fajar Lingga, terdakwa akan mengedarkan dengan cara dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perbutir atau Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) persepuluh butir/per paket. Dan jika 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut seluruhnya laku dijual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 sekitar jam 00.30 Wib, saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual sediaan farmasi tanpa ijin lengkap dengan ciri - cirinya. Setelah diperoleh data mengenai ciri - ciri orang dan keberadaannya, kemudian saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto langsung melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke tempat yang diinformasikan. Kemudian sesampainya di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, kemudian saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto langsung mengamankan saksi Fajar Lingga. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) pak Tramadol HCI; 4 (empat) bungkus Tramadol; serta 2 (dua) box Hexymer. Kemudian ketika ditanyakan ijin peredaran sediaan farmasi tersebut, saksi Fajar Lingga menyatakan tidak memilikinya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Fajar Lingga diketahui bahwa terdakwa juga mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin. Sehingga satei Sukenda dan saksi Ade Sucipto kemudian mengembangkan penyelidikan dan menuju ke rumah terdakwa di Desa Eretan Kulon Blok Kebon 2 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Kemudian sesampainya di rumah terdakwa, satei Sukenda dan satei Ade Sucipto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 3 (tiga) bungkus Tramadol. Kemudian ketika ditanyakan ijin peredaran sediaan farmasi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya sehingga terdakwa dan satei Fajar Lingga beserta barang buktinya dibawa ke Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut telah dikirim untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Jakarta dengan hasil laporan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4428/NOF/2015 tanggai 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an. Jaswanto, Bsc dan Triwidiastuti,S.Si,Apt dengan diketahui oleh Kabid Narkobafor an. Dra. Endang Sri M, M,Biomed,Apt dengan hasil sbb :
Barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) tablet warna putih diameter 0,7 cm dan tebal 0,1 cm, dengan berat netto seluruhnya 172,3000 gram diberi nomor 3413/2015/OF milik tersangka Kapi Suapi ;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3413/2015/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol ;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 atau suatu waktu masih dalam tahun 2015 bertempat di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Tramadol yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi Heri dan Ato menghubungi terdakwa melalui telepon genggam untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol. Kemudian terdakwa beserta saksi Heri dan saksi Ato bertemu di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Kemudian saksi Heri dan saksi Ato masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket Tramadol. Dan kemudian terdakwa menyerahkan masing-masing 2 (dua) paket Tramadol kepada saksi Heri dan saksi Ato ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa memesan melalui saksi Fajar Lingga (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) untuk dibelikan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) bungkus. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Fajar Lingga berangkat menuju ke daerah Cakung, Jakarta Timur dan membeli sediaan farmasi di tempat sdr. Apriyanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah memperoleh sediaan farmasi tersebut, kemudian saksi Fajar Lingga pulang kembali ke Indramayu. Dan sekitar pukull5.00 Wib bertempat di Pantai Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, saksi Fajar Lingga bertemu dengan terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus Tramadol pesanan terdakwa. Kemudian setelah menerima 3 (tga) bungkus Tramadol dari saksi Fajar Lingga, terdakwa akan mengedarkan dengan cara dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perbutir atau Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) persepuluh butir/per paket. Dan jika 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut seluruhnya laku dijual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol tergolong dalam Obat Keras atau Obat Daftar G (Gevaariijk) yang artinya berbahaya. Dan obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakainnya tidak berdasarkan resep dokter. Obat-obatan ini berkhasiat keras dan apabila dipakai sembarangan bias berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian. Untuk Tramadol berfungsi untuk pengobatan parkinson (tremor) memiliki efek samping yaitu mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, kostipasi (susah BAB), sering buang air kecil dan sakit kepala ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 sekitar jam 00.30 Wib, saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual sediaan farmasi tanpa ijin lengkap dengan ciri - cirinya. Setelah diperoleh data mengenai ciri - ciri orang dan keberadaannya, kemudian saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto langsung melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke tempat yang diinformasikan. Kemudian sesampainya di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, kemudian saksi Sukenda dan saksi Ade Sucipto langsung mengamankan saksi Fajar Lingga. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) pak Tramadol HCI; 4 (empat) bungkus Tramadol; serta 2 (dua) box Hexymer. Kemudian ketika ditanyakan ijin peredaran sediaan farmasi tersebut, saksi Fajar Lingga menyatakan tidak memilikinya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Fajar Lingga diketahui bahwa terdakwa juga mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin. Sehingga satei Sukenda dan saksi Ade Sucipto kemudian mengembangkan penyelidikan dan menuju ke rumah terdakwa di Desa Eretan Kulon Blok Kebon 2 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Kemudian sesampainya di rumah terdakwa, satei Sukenda dan satei Ade Sucipto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 3 (tiga) bungkus Tramadol. Kemudian ketika ditanyakan ijin peredaran sediaan farmasi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya sehingga terdakwa dan satei Fajar Lingga beserta barang buktinya dibawa ke Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut telah dikirim untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Jakarta dengan hasil laporan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4428/NOF/2015 tanggai 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an. Jaswanto, Bsc dan Triwidiastuti,S.Si,Apt dengan diketahui oleh Kabid Narkobafor an. Dra. Endang Sri M, M,Biomed,Apt dengan hasil sbb :
Barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) tablet warna putih diameter 0,7 cm dan tebal 0,1 cm, dengan berat netto seluruhnya 172,3000 gram diberi nomor 3413/2015/OF milik tersangka Kapi Suapi ;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3413/2015/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti dan membenarkan dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan Eksepsi/sanggahan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ADE SUCIPTO, SH, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Acep Fajar Timur telah menangkap terdakwa pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Desa Eretan Kulon Blok 2 Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 02.00 Wib saksi bersama saksi Acep Fajar Timur mengamankan saksi Fajar Ungga kemudian melakukan interogasi bahwa saksi Fajar Lingga menjual sediaan obat tanpa ijin kepada terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet), kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa setelah diamankan terdakwa mengaku sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet) yang didapat dari saksi Fajar Lingga dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira jam 23.00 Wib di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa Tramadol polos terjual per paknya mendapat keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awal mulanya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 01.00 Wib ada sumber informasi bahwa di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ada seseorang yang menjual farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian saksi mengamankan saksi Fajar Lingga lalu dilakukan penggeledahan badan dan kedapatan jenis farmasi sebanyak 36 (tiga puluh enam) pak TRAMADOL HCL (perpak berisikan sebanyak 5 (lima) strip dengan jumlah 1800 tablet, 4 (empat) bungkus TRAMADOL polos perbungkusnya berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah 4000 (empat ribu) tablet, 2 (dua) box HEXYMER 2 per box berisikan 1000 (seribu) dengan jumlah 2000 (dua ribu) tablet lalu saksi Fajar Lingga mengakui bahwa telah menjual 3 (tiga) pak Tramadol polos yang berisikan masing - masing 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) tablet seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian anggota Polres Indramayu melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumahnya lalu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut sebagai usaha untuk mencari keuntungan ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi ACEP FAJAR TIMUR, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Ade Sucipto telah menangkap terdakwa pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Desa Eretan Kulon Blok 2 Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 02.00 Wib saksi bersama saksi Ade Sucipto mengamankan saksi Fajar Ungga kemudian melakukan interogasi bahwa saksi Fajar Lingga menjual sediaan obat tanpa ijin kepada terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet), kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa setelah diamankan terdakwa mengaku sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet) yang didapat dari saksi Fajar Lingga dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira jam 23.00 Wib di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa Tramadol polos terjual per paknya mendapat keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awal mulanya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 01.00 Wib ada sumber informasi bahwa di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ada seseorang yang menjual farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian saksi mengamankan saksi Fajar Lingga lalu dilakukan penggeledahan badan dan kedapatan jenis farmasi sebanyak 36 (tiga puluh enam) pak TRAMADOL HCL (perpak berisikan sebanyak 5 (lima) strip dengan jumlah 1800 tablet, 4 (empat) bungkus TRAMADOL polos perbungkusnya berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah 4000 (empat ribu) tablet, 2 (dua) box HEXYMER 2 per box berisikan 1000 (seribu) dengan jumlah 2000 (dua ribu) tablet lalu saksi Fajar Lingga mengakui bahwa telah menjual 3 (tiga) pak Tramadol polos yang berisikan masing - masing 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) tablet seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian anggota Polres Indramayu melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumahnya lalu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut sebagai usaha untuk mencari keuntungan ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi Ahli, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SURYATNO, S.Si. Apt :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPTD Farmasi Kab. Indramayu dengan tugas dan tanggung jawab adalah mengelola obat tingkat Kab. Indramayu (Merencanakan, Menerima, menyimpan, mendistribusikan, Monitoring dan Evaluasi Obat dan Perbekalan Kesehatan) ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Puslabfor Mabes Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3413/2015/OF berupa tablet warna putih benar mengandung bahan aktif Tramadol ;
Bahwa obat Trimadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 x sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala. Juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti seperti mual, muntah kembung dan diare ;
Bahwa terdakwa menjual obat - obatan jenis tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tidak mempunyai ijin dari Dinas Perijinan sebagai penanggung jawab dari Dinas Kesehatan ;
Bahwa mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sedia farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan, sedangkan sedia farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Bahwa peraturan badan/lembaga yang berhak mengeluarkan ijin peredaran obat - obatan yaitu dinas perijinan dan yang bertanggung jawab dari Dinas Kesehatan
Bahwa benar yang berhak mengedarkan/menjual obat - obatan khususnya tramadol dan hexymer dihubungkan dengan PP No. 72 tahun 1998 dan Permenkes RI No. 1148 tahun 1998 yaitu apotek dengan menggunakan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sehubungan terdakwa telah menjual dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) butir) ;
Bahwa sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos (per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet) didapat dengan cara memesan dari saksi Fajar Lingga dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira jam 15.00 Wib di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dan setelah itu pada pukul 23.00 wib, terdakwa mengambil sediaan farmasi berupa Tramadol kepada saksi Fajar Lingga sebanyak 3 (tiga) bungkus ;
Bahwa setelah menerima 3 (tiga) bungkus Tramadol dari saksi Fajar Lingga, terdakwa akan mengedarkan dengan cara dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perbutir atau Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) persepuluh butir/per paket. Dan jika 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut seluruhnya laku dijual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa biasanya menjual Tramadol tersebut ke nelayan di sekitar pantai Desa Eretan, diantaranya sdr. Ato, sdr. Heri ;
Bahwa setahu terdakwa, fungsi dari Tramadol berguna untuk ketahanan tubuh ;
Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi kepada saksi Fajar Lingga tersebut awalnya terdakwa menghubungi saksi Fajar Lingga untuk memesan sediaan farmasi dan kemudian bertemu dan menyerahkan sejumlah uang dan setelah ada kemudian saksi Fajar Lingga menghubungi terdakwa untuk mengambil sediaan farmasi tersebut dan kemudian oleh terdakwa rencananya akan dijual ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan Tramadol kepada saksi Fajar Lingga ;
Bahwa setahu terdakwa, saksi Fajar Lingga memperoleh sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli di daerah Cakung, Jakarta Timur ;
Bahwa benar terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan maksud dan tujuan hanya ingin mencari keuntungan semata ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus Tramadol polos perbungkus berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir ;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Acep Fajar Timur telah menangkap terdakwa pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Desa Eretan Kulon Blok 2 Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 02.00 Wib saksi bersama saksi Acep Fajar Timur mengamankan saksi Fajar Ungga kemudian melakukan interogasi bahwa saksi Fajar Lingga menjual sediaan obat tanpa ijin kepada terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet), kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa setelah diamankan terdakwa mengaku sediaan farmasi berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos ( per bungkus berisikan 1000 (seribu) tablet) yang didapat dari saksi Fajar Lingga dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira jam 23.00 Wib di Pantai Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
Bahwa Tramadol polos terjual per paknya mendapat keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awal mulanya pada hari Jum'at tanggal 20 November 2015 sekira jam 01.00 Wib ada sumber informasi bahwa di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ada seseorang yang menjual farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian saksi mengamankan saksi Fajar Lingga lalu dilakukan penggeledahan badan dan kedapatan jenis farmasi sebanyak 36 (tiga puluh enam) pak TRAMADOL HCL (perpak berisikan sebanyak 5 (lima) strip dengan jumlah 1800 tablet, 4 (empat) bungkus TRAMADOL polos perbungkusnya berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah 4000 (empat ribu) tablet, 2 (dua) box HEXYMER 2 per box berisikan 1000 (seribu) dengan jumlah 2000 (dua ribu) tablet lalu saksi Fajar Lingga mengakui bahwa telah menjual 3 (tiga) pak Tramadol polos yang berisikan masing - masing 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) tablet seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian anggota Polres Indramayu melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumahnya lalu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa obat Trimadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 x sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala. Juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti seperti mual, muntah kembung dan diare ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut sebagai usaha untuk mencari keuntungan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidanganan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan Alternatif yaitu Pertama Pasal 197 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kedua Pasal 196 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaa yang paling tepat ats perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa Pasal 197 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya :
barang siapa ;
dengan sengaja ;
memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
yang tidak memiliki izin edar ;
ad. 1. Unsur barang siapa :
Bahwa perumusan unsur "barangsiapa" dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu "setiap orang" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya "alasan 'pemaaf' maupun "alasan pembenar" atas perbuatan (-pidana) yang dilakukannya ;
Bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad.2 Unsur dengan sengaja :
Bahwa menurut Memorie van Toelichting ( Mvt ), " yang dimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu ", ( Roeslan Saleh "Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana" Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48 ), yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan;
Bahwa dalam ilmu hukum pidana di kenal adanya 3 (tiga) bentuk sengaja yakni :
Sengaja sebagai maksud (oorgmerk) terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari sipelaku ;
Sengaja dengan keinsyafan pasti atau keharusan (opzet Bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijin) yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada suatu delik yang telah terjadi ;
Sengaja dengan keinsyafan kemungkinan yang lazim di sebut Dolus Eventualis, yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi ;
Bahwa unsur kesengajaan sebagai sikap bathin dalam diri terdakwa secara tersirat dipandang telah terbukti dan melekat pada perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yaitu menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol kepada masyarakat di sekitar Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Pemenuhan unsur ini semakin diperkuat pula dengan adanya fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa memesan melalui saksi Fajar Lingga (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) untuk dibelikan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) bungkus. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Fajar Lingga berangkat menuju ke daerah Cakung, Jakarta Timur dan membeli sediaan farmasi di tempat sdr. Apriyanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah memperoleh sediaan farmasi tersebut, kemudian saksi Fajar Lingga pulang kembali ke Indramayu. Dan sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pantai Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, saksi Fajar Lingga bertemu dengan terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus Tramadol pesanan terdakwa. Kemudian setelah menerima 3 (tiga) bungkus Tramadol dari saksi Fajar Lingga, terdakwa akan mengedarkan dengan cara dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perbutir atau Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) persepuluh butir/per paket. Dan jika 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut seluruhnya laku dijual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kesemua keadaan tersebut merupakan tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa Fajar Lingga ;
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
ad.3 Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan :
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun. 2009 tentang Kesehatan, maka adapun yang dimaksud dengan "mengedarkan" adalah menyalurkan atau memberikan untuk menjual sediaan farmasi kepada orang lain. Sedangkan dimaksud dengan "sediaan farmasi" itu sendiri adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan alat kosmetika ;
Bahwa dari analisa laboratorium kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri No. LAB : 4428/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015 dinyatakan
Barang bukti :
1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) tablet warna putih diameter 0,7 cm dan tebal 0,1 cm, dengan berat netto seluruhnya 172,3000 gram diberi nomor 3413/2015/OF milik tersangka Kapi Suapi ;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3413/2015/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol ;
Bahwa untuk obat Trimadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 x sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala. Juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti seperti mual, muntah kembung dan diare ;
Demikian pula berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Jakarta No. LAB : 4428/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika ;
Dengan demikian unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi ;
ad.4 Unsur yang tidak memiliki izin edar :
Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa memesan melalui saksi Fajar Lingga (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) untuk dibelikan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) bungkus. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Fajar Lingga berangkat menuju ke daerah Cakung, Jakarta Timur dan membeli sediaan farmasi di tempat sdr. Apriyanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah memperoleh sediaan farmasi tersebut, kemudian saksi Fajar Lingga pulang kembali ke Indramayu. Dan sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pantai Eretan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, saksi Fajar Lingga bertemu dengan terdakwa dan langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus Tramadol pesanan terdakwa. Kemudian setelah menerima 3 (tiga) bungkus Tramadol dari saksi Fajar Lingga, terdakwa akan mengedarkan dengan cara dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perbutir atau Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) persepuluh butir/per paket. Dan jika 3 (tiga) bungkus Tramadol tersebut seluruhnya laku dijual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa terdakwa biasanya menjual Tramadol tersebut ke nelayan di sekitar pantai Desa Eretan, diantaranya sdr. Ato, sdr. Heri. Keseluruhan perbuatan terdakwa tersebut secara nyata dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan mengedarkan sediaan farmasi ;
Dengan demikian unsur yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar " ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Terdakwa harus dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Tramadol polos perbungkus berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir, 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendorong Program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat - obatan ilegal ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan- peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memliki izin edar ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAPI SUAPI Bin CARIMIN tersebut dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus Tramadol polos perbungkus berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir ;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh kami RAJA MAHMUD,SH.MH sebagai Hakim Ketua ERWIN EKA SAPUTRA, SH,MH dan ADIL HAKIM, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh FEBRIA ANINDIASARI, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dan dihadiri oleh YOGA PRATOMO.SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu serta terdakwa didampingi SRI KURNIASIH, SH Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH. ADIL HAKIM, SH. MH. | Ketua Majelis, RAJA MAHMUD, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
FEBRIA ANINDIASARI, SH. MH.