414/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 414/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih; - 1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Coklat Muda; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban KARMELIA NUR SALSABILLA; - 1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813; Dikembalikan kepada Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR. - 1 (satu) buah HP merk Sony warna Hitam; Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 414/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap : SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR; Tempat lahir : Kumai ; Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 05 Februari 1992; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tatas Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Swasta;
SD (tidak tamat);
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Sektor Arut Selatan terhitung sejak tanggal 05 November 2015 s/d 06 November 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh :
Kepala Kepolisian Sektor Arut Selatan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 November 2015 s/d tanggal 19 Juli 2015;
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 November 2015 s/d tanggal 04 Januari 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun ditahan dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d tanggal 03 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 15 Januari 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d tanggal 15 Maret 2016;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR Nomor : PDM-80/Q.2.14/Epp.2/12/2015, tertanggal 17 Desember 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 17 Desember 2015, Nomor : 414/Pen.Pid/2015/PN. Pbu, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 17 Desember 2015, Nomor : 414/Pen.Pid/2015/PN.Pbu, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca dan mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun No. Reg. Perkara : PDM-80/PKBUN/12.15 tertanggal 17 Desember 2015;
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Reg. Perkara No. : PDM-80/PKBUN/12.15 tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perlindungan Anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaan Primair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR tersebut di atas berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Denda Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Coklat Muda;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban KARMELIA NUR SALSABILLA;
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813;
Dikembalikan kepada Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR.
1 (satu) buah HP merk Sony warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-80/PKBUN /12.15 tertanggal 17 Desember 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PRIMAIR;
Bahwa terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR, pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober tahun 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mendapat telepon dari Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA (Korban) yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (lahir tanggal 27 Mei 1998) sesuai dengan akta kelahiran nomor 3497/1999/T tanggal 25 Oktober 1999, bahwa korban meminta Terdakwa untuk menjemputnya di sekolah dengan alasan korban pulang lebih awal karena tidak ada jam pelajaran, kemudian Terdakwa menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813 milik adik Terdakwa, dan setelah Terdakwa bertemu dengan korban, kemudian korban meminta diantarkan ke Stadion Baru untuk mencari temannya, sesampainya di Stadion Baru ternyata temannya tidak ada dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk ke rumah Terdakwa di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalteng dan korban menyetujuinya. Sesampainya di rumah, Terdakwa dan korban di sapa oleh Sdri. Ngatmiatun Binti Muji yang merupakan ibu dari Terdakwa, kemudian Sdri. Ngatmiatun Binti Muji pergi ke dapur dan Terdakwa mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa, setelah masuk ke kamar Terdakwa dan Korban menonton film horor di Laptop dan sambil menonton Terdakwa dan Korban mengobrol kemudian Terdakwa dan Korban berciuman sambil Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sayang dengan Korban dan Tangan Terdakwa meraba dada korban, dan kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan dan mengatakan bahwa kalau Korban hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi Korban, kemudain Terdakwa melepas satu persatu baju Korban sampai dengan korban telanjang, kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk memainkan alat kelamin Terdakwa, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang vagina Korban dan Terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya berulang kali sampai sperma Terdakwa keluar di dalam vagina Korban. Bahwa posisi Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban adalah Terdakwa di atas menindih tubuh Korban yang terlentang. Setelah Terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban, kemudian Terdakwa merebahkan badannya di kamar dan Korban memakai bajunya kembali dan melanjutkan menonton film di Laptop sambil mengobrol, dan pada saat mengobrol tersebut, Korban berbicara kepada Tesangka "kalau hamil gimana" kemudian dijawab oleh Terdakwa "saya akan tanggung jawab". Kemudian sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa memulai berciuman lagi dengan Korban sambil meraba dadanya dan Terdakwa menyuruh Korban untuk membuka rok dan celana dalamnya lagi, kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan kembali menggesek-gesekannya berulang sampai sperma Terdakwa keluar di dalam vagina Korban. Setelah Terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban, kemudian Terdakwa dan Korban istirahat sebentar sambil memakai pakaiannya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum an. KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin Pangkalan Bun dengan Nomor : RS/U.15.1.1.106.I.1, tanggal 06 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRAWAN AFRIYANTO sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Labia Mayora : tidak tampak luka, tampak benjolan atau kutil banyak berukuran kurang lebih nol koma lima centimeter;
Labia Minora : tidak tampak luka.
Vulva : tidak tampak luka.
Hymen :
Tampak luka lama arah jam dua belas dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak luka lama arah jam tiga, dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak benjolan-benjolan (kutil) banyak berukuran lebih nol koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seseorang korban korban usia 17 (tujuh belas) tahun;
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek lama pada arah jam dua belas dan arah jam tiga;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan atau kutil di alat kelamin wanita akibat penyakit.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDIAIR;
Bahwa terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR, pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober tahun 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mendapat telepon dari Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA (Korban) yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (lahir tanggal 27 Mei 1998) sesuai dengan akta kelahiran nomor 3497/1999/T tanggal 25 Oktober 1999, bahwa korban meminta Terdakwa untuk menjemputnya di sekolah dengan alasan korban pulang lebih awal karena tidak ada jam pelajaran, kemudian Terdakwa menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813 milik adik Terdakwa, dan setelah Terdakwa bertemu dengan korban, kemudian korban meminta diantarkan ke Stadion Baru untuk mencari temannya, sesampainya di Stadion Baru ternyata temannya tidak ada dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk ke rumah Terdakwa di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalteng dan korban menyetujuinya. Sesampainya di rumah, Terdakwa dan korban di sapa oleh Sdri. Ngatmiatun Binti Muji yang merupakan ibu dari Terdakwa, kemudian Sdri. Ngatmiatun Binti Muji pergi ke dapur dan Terdakwa mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa, setelah masuk ke kamar Terdakwa dan Korban menonton film horor di Laptop dan sambil menonton Terdakwa dan Korban mengobrol kemudian Terdakwa dan Korban berciuman sambil Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sayang dengan Korban dan Tangan Terdakwa meraba dada korban, dan kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan dan mengatakan bahwa kalau Korban hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab dengan menikahi Korban, kemudain Terdakwa melepas satu persatu baju Korban sampai dengan korban telanjang, kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk memainkan alat kelamin Terdakwa, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang vagina Korban dan Terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya berulang kali sampai sperma Terdakwa keluar di dalam vagina Korban. Bahwa posisi Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban adalah Terdakwa di atas menindih tubuh Korban yang terlentang. Setelah Terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban, kemudian Terdakwa merebahkan badannya di kamar dan Korban memakai bajunya kembali dan melanjutkan menonton film di Laptop sambil mengobrol, dan pada saat mengobrol tersebut, Korban berbicara kepada Tesangka "kalau hamil gimana" kemudian dijawab oleh Terdakwa "saya akan tanggung jawab". Kemudian sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa memulai berciuman lagi dengan Korban sambil meraba dadanya dan Terdakwa menyuruh Korban untuk membuka rok dan celana dalamnya lagi, kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan kembali menggesek-gesekannya berulang sampai sperma Terdakwa keluar di dalam vagina Korban. Setelah Terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban, kemudian Terdakwa dan Korban istirahat sebentar sambil memakai pakaiannya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum an. KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin Pangkalan Bun dengan Nomor : RS/U.15.1.1.106.I.1, tanggal 06 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRAWAN AFRIYANTO sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Labia Mayora : tidak tampak luka, tampak benjolan atau kutil banyak berukuran kurang lebih nol koma lima centimeter;
Labia Minora : tidak tampak luka.
Vulva : tidak tampak luka.
Hymen :
Tampak luka lama arah jam dua belas dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak luka lama arah jam tiga, dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak benjolan-benjolan (kutil) banyak berukuran lebih nol koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seseorang korban korban usia 17 (tujuh belas) tahun;
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek lama pada arah jam dua belas dan arah jam tiga;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan atau kutil di alat kelamin wanita akibat penyakit.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi KARMELIA NUR SALSABILA Binti HENDRI;
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dibuat di depan penyidik;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa ada hubungan pertemanan/ sebagai pacar, dimana saksi kenal dengan Terdakwa sejak pertengahan Bulan September tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.00 Wib, Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjemput Saksi disekolah karena pada saat itu Saksi pulang lebih awal. Setelah itu Saksi di ajak oleh Terdakwa kerumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Pada saat tiba dirumah Terdakwa, saksi bertemu dengan Ibu dari Terdakwa, kemudian Saksi dan Terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa mengajak sakai untuk masuk kedalam kamar Terdakwa.
Bahwa saat saksi berada didalam kamar bersama dengan Terdakwa dan mengajak Saksi untuk melakukan hubungan badan, awalnya saksi menolak karena saksi takut tapi Terdakwa berkata “ kalau terjadi apa-apa saya akan tanggung jawab“.
Bahwa Saksi membuka sendiri pakaian dan rok saksi beserta celana dalam saksi, saat itu saksi tidak menggunakan Bra tapi hanya mengunakan tang top (kaos dalam), pada saat itu Saksi dan Terdakwa dalam kondisi tanpa busana, lalu Saksi dan Terdakwa berciuman bibir kemudian Terdakwa mulai meraba-raba payudara Saksi, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi secara berulang-ulang, pada saat sudah selesai melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina Saksi, kemudian Saksi langsung memakai pakaian yang Saksi gunakan tadi dan Saksi pergi ke kamar mandi untuk membersihkan vagina, tapi saksi tidak tahu apakah sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam vagina Saksi atau dikeluarkan di luar namun pada saat membersihkan vaginanya dalam keadaan basah;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Saksi bersama Terdakwa tidur-tiduran dikasur sambil berpelukan, saat itu Saksi masih menggunakan pakaian lengkap, tapi Terdakwa hanya menggunakan celana pendek / telanjang dada;
Bahwa sekitar jam 11. 00 Wib, Terdakwa meminta Saksi untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya, saat itu Saksi hanya melepas rok dan celana dalam Saksi, sedangkan baju yang Saksi kenakan hanya Saksi lepas kancingnya dan pada saat itu Saksi juga masih menggunakan tang top (kaos dalam) tanpa bra, karena saksi memang tidak menggunakan bra, lalu memasukan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi secara berulang-ulang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sperma Terdakwa keluar di dalam vagina Saksi atau di luar, tapi waktu Saksi mencuci vagina Saksi dalam keadaan basah, lalu Saksi di ajak pulang oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu hanya ada Saksi, Terdakwa dan Ibu dari Terdakwa yang berada di rumah;
Bahwa saksi menjelaskan ciri-ciri pakaian Saksi pada saat itu Saksi menggunakan seragam batik sekolah Saksi memakai celana dalam warna putih dan Tang top (Kaos dalam) warna coklat Muda;
Bahwa saksi mau menerima ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan karena terdakwa mengatakan mau bertanggung jawab;
Bahwa setelah Saksi melakukan hubungan persetubuhan bersama Terdakwa Saksi merasa sakit pada alat kelaminnya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NGATMIATUN Binti MUJI;
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dibuat di depan penyidik;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.00, saat saksi sedang berada di depan rumah saksi di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa pulang ke kerumah dengan membawa seorang perempuan. Saat didepan rumah saya menyapa anak perempuan tersebut, kemudian saksi meninggalkan mereka di depan rumah dan pergi ke dapur untuk memasak;
Bahwa saksi baru mengetahui nama anak perempuan itu KARMELIA NUR SALSABILLA pada saat di periksa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara terdakwa dengan KARMELIA NUR SALSABILLA;
Bahwa KARMELIA NUR SALSABILA pada saat datang ke rumah menggunakan seragam batik sekolah;
Bahwa saksi tidak merasa curiga pada saat Terdakwa membawa anak perempuan ke rumah dan masuk ke dalam kamar Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JAMILAH Binti M. ALI HANAFIYAH;
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dibuat di depan penyidik;
Bahwa Saksi adalah Ibu Kandungnya KARMELIA NUR SALSABILLA;
Bahwa anak Saksi lahir di Lampung tanggal 27 Mei 1998 atau berumur 17 tahun dan sekarang masih duduk di bangku SMK kelas 11;
Bahwa saksi mendapat telepon dari ibu SUMIYEM, dan berceritakan bahwa anak saksi berpacaran dengan Terdakwa sampai melakukan hubungan badan kemudian saksi tanyakan hal tersebut dengan KARMELIA dan KARMELIA mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak dua kali di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arut Selatan, dan saksi sempat bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah berhubungan badan dengan KARMELIA sebanyak 2 (dua) kali di rumah Terdakwa di Jalan Tatas Rt 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Sony warna Hitam;
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813;
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Coklat Muda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi-saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum an. KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin Pangkalan Bun dengan Nomor : RS/U.15.1.1.106.I.1, tanggal 06 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRAWAN AFRIYANTO sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Labia Mayora: tidak tampak luka, tampak benjolan atau kutil banyak berukuran kurang lebih nol koma lima centimeter;
Labia Minora: tidak tampak luka.
Vulva: tidak tampak luka.
Hymen:
Tampak luka lama arah jam dua belas dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak luka lama arah jam tiga, dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak benjolan-benjolan (kutil) banyak berukuran lebih nol koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seseorang korban korban usia 17 (tujuh belas) tahun;
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek lama pada arah jam dua belas dan arah jam tiga;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan atau kutil di alat kelamin wanita akibat penyakit.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya yang dibuat di depan penyidik;
Bahwa Terdakwa dengan KARMELIA NUR SALSABILLA mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.00 wib, Terdakwa mendapat telepon Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA yang meminta di jemput di sekolah, dengan alasan pulang lebih awal karena tidak ada pelajaran, kemudian terdakwa menjemput Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA dan meminta diantar ke Stadion baru untuk mencari temannya,
Bahwa sesampainya di Stadion Baru ternyata temanya tidak ada kemudian Terdakwa mengajak Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak KARMELIA NUR SALSABILLA masuk ke dalam kamar milik terdakwa.Di dalam kamar tersebut Terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA menonton film horor di laptop, sambil menonton film, terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA mengobrol kemudian terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA berciuman sambil terdakwa meraba dada KARMELIA NUR SALSABILLA, setelah itu Terdakwa mengatakan ”ayo ML”, dan Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA membuka seluruh pakaiannnya yang dipakainya hingga telanjang, kemudian terdakwa menyuruh memainkan alat kelaminnya, setelah itu Terdakwa masukkan alat kelaminnya ke lubang vagina KARMELIA NUR SALSABILLA, setelah itu Terdakwa gesek gesekkan berulang kali hingga sperma Terdakwa keluar;
Bahwa Terdakwa mengelurkan spermanya di dalam vaginya KARMELIA NUR SALSABILLA;
Bahwa Terdakwa juga merekam hubungan badan tersebut dengan menggunakan handphone merk Sony warna Hitam.
Bahwa posisi terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA melakukan hubungan badan tersebut yaitu Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA dibawah tidur terlentang dan Terdakwa di atas menindihnya, setelah terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA selesai melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa tiduran di kamar dan Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA memakai bajunya kemabali kemudian ke kamar mandi, setelah itu terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA melanjutkan menonton film di laptop;
Bahwa pada saat santai tidur-tiduran kemudian Sdri. KARMELIA NUR SALSABILLA mengatakan kepada terdakwa ”kalo hamil gimana” dan terdakwa menjawab ”saya akan tanggung jawab menikah” setelah terdakwa mencium KARMELIA NUR SALSABILLA sambil meraba-raba dadanya dan terdakwa menyuruh KARMELIA NUR SALSABILLA untuk membuka rok dan celana dalamnya sedangkan bajunya tidak dibuka, setelah dibuka rok dan celana dalamya kemudian terdakwa membuka celananya dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke vagina KARMELIA NUR SALSABILLA yang saat tidur terlantang;
Bahwa terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya berulang kali hingga keluar sperma;
Bahwa terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina KARMELIA NUR SALSABILLA ;
Bahwa terdakwa merekam hubungan badan tersebut dengan menggunakan handphone milik terdakwa merk Sony warna Hitam;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan KARMELIA NUR SALSABILLA karena terdakwa mencintainya, dan Terdakwa bersedia menikahanya dan Terdakwa akan bertanggung jawab apabila KARMELIA NUR SALSABILLA hamil;
Bahwa pada saat itu ibu terdakwa sibuk di dapur dan tidak mengetahui bahwa terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA melakukan hubungan badan di dalam kamar, yang mana posisi dapur ada di belakang rumah dan kamar terdakwa di depan.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan KARMELIA NUR SALSABILLA baru sekali itu saja;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Dakwaan Subsidiair : melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan untuk memperoleh keturunan/memperoleh anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak, dalam Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 ke 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI, saksi JAMILAH Binti M. ALI HANAFIYAH, dan saksi NGATMIATUN Binti MUJI yang diperkuat oleh keterangan terdakwa maka diperoleh fakta dan keadaan jika pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015, terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA melakukan hubungan badan di kamar Terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak KARMELIA NUR SALSABILLA main ke rumahnya yang berada di Jalan Tatas Rt. 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa mengajak KARMELIA NUR SALSABILLA masuk ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar tersebut terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA menonton film horor di Laptop dan sambil menonton Terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA mengobrol kemudian terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA berciuman sambil terdakwa berkata bahwa terdakwa sayang dengan KARMELIA NUR SALSABILLA dan tangan terdakwa meraba dada KARMELIA NUR SALSABILLA, kemudian Terdakwa mengajak KARMELIA NUR SALSABILLA untuk melakukan hubungan badan (ML) dan saat itu KARMELIA NUR SALSABILLA langsung melepas satu persatu bajunya hingga telanjang, kemudian terdakwa menyuruh KARMELIA NUR SALSABILLA untuk memainkan alat kelamin terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang vagina KARMELIA NUR SALSABILLA dan terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya berulang kali sampai sperma terdakwa keluar di dalam vagina KARMELIA NUR SALSABILLA .
Bahwa posisi terdakwa melakukan hubungan badan dengan KARMELIA NUR SALSABILLA adalah terdakwa di atas menindih tubuh KARMELIA NUR SALSABILLA yang terlentang. Setelah terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan KARMELIA NUR SALSABILLA, kemudian terdakwa merebahkan badannya di kamar dan KARMELIA NUR SALSABILLA memakai bajunya kembali dan melanjutkan menonton film di Laptop sambil mengobrol, dan pada saat mengobrol tersebut, KARMELIA NUR SALSABILLA berbicara kepada Terdakwa "kalau hamil gimana" kemudian dijawab oleh Terdakwa "saya akan tanggung jawab".
Menimbang, bahwa sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali mencium KARMELIA NUR SALSABILLA sambil meraba dadanya dan terdakwa menyuruh KARMELIA NUR SALSABILLA untuk membuka rok dan celana dalamnya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina KARMELIA NUR SALSABILLA dan kembali menggesek-gesekannya berulang sampai sperma terdakwa keluar di dalam vagina KARMELIA NUR SALSABILLA. Setelah terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan KARMELIA NUR SALSABILLA, kemudian terdakwa dan KARMELIA NUR SALSABILLA istirahat sebentar sambil memakai pakaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum an. KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin Pangkalan Bun dengan Nomor : RS/U.15.1.1.106.I.1, tanggal 06 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRAWAN AFRIYANTO sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Labia Mayora: tidak tampak luka, tampak benjolan atau kutil banyak berukuran kurang lebih nol koma lima centimeter;
Labia Minora: tidak tampak luka.
Vulva: tidak tampak luka.
Hymen:
Tampak luka lama arah jam dua belas dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak luka lama arah jam tiga, dengan ukuran 0,2 (nol koma dua) centimeter;
Tampak benjolan-benjolan (kutil) banyak berukuran lebih nol koma satu centimeter;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seseorang korban korban usia 17 (tujuh belas) tahun;
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek lama pada arah jam dua belas dan arah jam tiga;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan atau kutil di alat kelamin wanita akibat penyakit.
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan tersebut maka telah nyata adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi KARMELIA NUR SALSABILLA, yang mana sesuai dengan akta kelahiran Nomor 3497/1999/T tanggal 25 Oktober 1999, saksi KARMELIA NUR SALSABILLA Binti HENDRI lahir pada tanggal 27 Mei 1998 sehingga pada saat persetubuhan tersebut terjadi saksi KARMELIA NUR SALSABILLA masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut ternyata memang dikehendaki oleh terdakwa karena terdakwa sayang dengan saksi KARMELIA NUR SALSABILLA. Permintaan terdakwa yang mengajak saksi KARMELIA NUR SALSABILLA untuk berhubungan badan denganya dan atas ajakan dari terdakwa tersebut saksi KARMELIA NUR SALSABILLA menghendakinya karena terdakwa mau bertanggung jawab apabila saksi KARMELIA NUR SALSABILLA nantinya hamil;
Menimbang, bahwa dari perkataan terdakwa tersebut membuat saksi KARMELIA NUR SALSABILLA mempercayai ucapan terdakwa yang mana apabila saksi KARMELIA NUR SALSABILLA nantinya hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab, dengan demikian bentuk perkataan terdakwa tersebut merupakan bentuk bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Coklat Muda.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi KARMELIA NUR SALSABILA, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi KARMELIA NUR SALSABILA sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;
1 (satu) buah HP merk Sony warna Hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk merekam persetubuhan terdakwa dengan saksi KARMELIA NUR SALSABILLA, maka agar data rekaman tersebut tidak tersebar maka cukup alasan jika menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi saksi KARMELIA NUR SALSABILA atau keluarganya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;
Terdakwa sempat merekam perbuatannya tersebut melalui handphone miliknya;
Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi KARMELIA NUR SALSABILA dilakukan secara berulang-ulang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Coklat Muda;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban KARMELIA NUR SALSABILLA;
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Yamaha Zupiter Z warna Biru tanpa Plat Nomor, Nomor Mesin: 31B-602813;
Dikembalikan kepada Terdakwa SLAMET RIYADI Bin ANANG MASDAR.
1 (satu) buah HP merk Sony warna Hitam;
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari KAMIS, tanggal 28 JANUARI 2016 oleh kami M. ZAKIUDDIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, IMAN SANTOSO, S.H.,M.H. dan IQBAL ALBANNA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh ADE ANDIKO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dihadiri oleh ANGGA PANDANSARI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun serta di hadapan Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
IMAN SANTOSO, S.H., M.H. M. ZAKIUDDIN, S.H.
Hakim Anggota,
TTD
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
ADE ANDIKO, S.H.