Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UGIK PRASETYO Al KEMIS Bin PARMAN.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa UGIK PRASETYO Als KEMIS Bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UGIK PRASETYO Als KEMIS Bin PARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4.775 butir dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : UGIK PRASETYO Al KEMIS Bin PARMAN.
Tempat lahir : Nganjuk.
Umur/tgl lahir : 27 tahun/ 4 Januari 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 24 Desember 2014 No.SP-Han/73/XII/2014/Satresnarkoba sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 6 Januari 2015 No:25/0.5.29/Euh.1/01/2015 , sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2015;.
Penuntut Umum tanggal 18 Pebruari 2015 No.PRINT-206/ 0.5.29/Euh.2/02/2015, sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 3 Maret 2015 Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 25 Maret 2015 Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 03 Maret 2015, Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 03 Maret 2015, Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 03 Maret 2015, Nomor : B-407/0.5.29/Ep.2/03/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 18 Pebruari 2015, No.Reg.Perkara : PDM-24/Ngjk/02/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa UGIK PRASETYO Al KEMIS Bin PARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa memiliki kewenangan dan keahlian dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UGIK PRASETYO Al KEMIS Bin PARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4.775 butir dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannyam oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Pebruari 2015, No. Reg. Perkara: PDM-24/Ngjk/02/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa UGIK PRASETYO Al. KEMIS Bin PARMAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2014 bertempat di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Desa Begadung, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa Ugik Prasetyo Al Kemis Bin Parman pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 19.00 WIB dihubungi oleh Sdr. Timbuk (belum tertangkap) lewat HP menanyakan apakah pil dobel L milik terdakwa sudah habis, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Timbuk bertemu untuk menyerahkan pil dobel L, setelah bertemu di pasar Baron termasuk Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk terdakwa menyerahkan Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan mendapat pil dobel L sebanyak 10 lop (1 lop berisi 1000 butir) dari Sdr. Timbuk, oleh terdakwa kemudian pil dobel L tersebut dijual kembali kepada :
Yang pertama pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Kariyadi Al Sabar, dengan cara sebelumnya saksi Kariyadi Al Sabar menghubungi terdakwa lewat HP menanyakan apakah pil dobel L ada, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Kariyadi Al Sabar di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 1 lop (berisi 1000 butir) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Agus Priyanto Al Datuk, dengan cara sebelumnya saksi Agus Priyanto Al Datuk menghubungi terdakwa lewat HP menanyakan apakah pil dobel L ada, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Agus Priyanto Al Datuk di Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu, Kab. Nganjuk, setelah bertemu terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 1 lop (berisi 1000 butir) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekira jam. 19.00 WIB terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. Pras (belum tertangkap) dengan cara sebelumnya Sdr. Pras menghubungi terdakwa lewat HP menanyakan apakah pil dobel L ada, selanjutnya terdakwa datang ke rumah Sdr. Pras di Desa Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 2 lop dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Nganjuk diantara saksi Sumanto dan saksi Yudha Kristiawan telah menangkap terdakwa karena kedapatan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L setelah menjual pil dobel L kepada saksi Kariyadi Al Sabar, saksi Agus Priyanto Al Datuk dan Sdr. Pras saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan pil double L sebanyak 4775 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) butir, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 8212/NOF/2014 tertanggal 05 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:10622/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Bahwa terdakwa Ugik Prasetyo Al Kemis Bin Parman di dalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
1.Saksi SUMANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap oleh saksi bersama rekan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 05.00 WIB di rumahnya Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Kariyadi Al Sabar yang beralamat di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kec. Ngluyu dan dari keterangan Sdr. Kariyadi Al Sabar ia membeli pil dobel L dari terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4775 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) butir;
Bahwa pil dobel L tersebut disimpan dalam tas dan ditaruh dalam almari kamar tidur terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin ataupun resep untuk mengedarkan pil dobel L, terdakwa juga bukan seorang apoteker atau orang yang mempunyai usaha di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
2. Saksi KARIYADI Al SABAR
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual pil dobel L karena saksi pernah membeli pil dobel L dari terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB di rumah saksi Dusun Putuk Lor Desa Gampeng, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk;
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada terdakwa dengan cara saksi menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah pil dobel L nya ada, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi untuk melakukan transaksi;
Bahwa waktu itu saksi membeli pil dobel L dari terdakwa sebanyak 1 lop (berisi 1.000 butir) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun saksi baru membayar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pil dobel L tersebut kemudian saksi jual kepada Sdr. Rudi Isawnto, Sdr. Boski serta Sdr. Sanusi dan sisanya saksi konsumsi sendiri;
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh adalah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa sebelumnya namun saksi lupa untuk hari dan tanggalnya namun pada bulan Nopember 2014 saksi pernah membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai resep ataupun ijin untuk membeli maupun menjual pil dobel L, dan sepengetahuan saksi, terdakwa bukanlah seorang apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 05.00 WIB di rumahnya Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa memperoleh pil dobel L dari Sdr. Timbuk pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di pasar Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. Timbuk sebanyak 10 lop (1 lop berisis 1.000 butir dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa pil dobel L tersebut terdakwa jual kepada:
Sdr. Kariyadi Al Sabar pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di rumah Sdr. Kariyadi Al Sabar yang beralamat di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kec. Ngluyu Kab, Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Agus Priyanto Al Datuk pada awal bulan bulan Desember 2014 sekira jam 20.00 WIB di rumah Sdr. Agus Priyanto Al Datuk yang beralamat di Dusun Cabean, Ds. Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Pras yang beralamat di Desa Begadung, Kec/Kab. Nganjuk pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sebanyak 2 lop dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagian pil dobel L terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil dobel L adalah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa sebelumnya pada bulan Nopember terdakwa juga pernah membeli pil dobel L kepada Sdr. Timbuk sebanyak 5 lop dan 3 lop dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa dalam membeli dan menjual pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4.775 butir, barang bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 8212/NOF/2014 tertanggal 05 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:10622/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Nganjuk pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam 05.00 WIB di rumahnya Dusun Cabean, Desa Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa memperoleh pil dobel L dari Sdr. Timbuk pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di pasar Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. Timbuk sebanyak 10 lop (1 lop berisis 1.000 butir dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa pil dobel L tersebut terdakwa jual kepada:
Sdr. Kariyadi Al Sabar pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di rumah Sdr. Kariyadi Al Sabar yang beralamat di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kec. Ngluyu Kab, Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Agus Priyanto Al Datuk pada awal bulan bulan Desember 2014 sekira jam 20.00 WIB di rumah Sdr. Agus Priyanto Al Datuk yang beralamat di Dusun Cabean, Ds. Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Pras yang beralamat di Desa Begadung, Kec/Kab. Nganjuk pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sebanyak 2 lop dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagian pil dobel L terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil dobel L adalah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa sebelumnya pada bulan Nopember terdakwa juga pernah membeli pil dobel L kepada Sdr. Timbuk sebanyak 5 lop dan 3 lop dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa dalam membeli dan menjual pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu..
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama UGIK PRASETYO Als KEMIS Bin PARMAN dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari alternative elemen (sub unsure) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsure) dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa terdakwa memperoleh pil dobel L dari Sdr. Timbuk pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekira pukul 19.00 WIB di pasar Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. Timbuk sebanyak 10 lop (1 lop berisis 1.000 butir dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa pil dobel L tersebut terdakwa jual kepada:
Sdr. Kariyadi Al Sabar pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di rumah Sdr. Kariyadi Al Sabar yang beralamat di Dusun Putuk Lor, Desa Gampeng, Kec. Ngluyu Kab, Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Agus Priyanto Al Datuk pada awal bulan bulan Desember 2014 sekira jam 20.00 WIB di rumah Sdr. Agus Priyanto Al Datuk yang beralamat di Dusun Cabean, Ds. Sugihwaras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk sebanyak 1 lop dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Sdr. Pras yang beralamat di Desa Begadung, Kec/Kab. Nganjuk pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sebanyak 2 lop dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagian pil dobel L terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil dobel L adalah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa sebelumnya pada bulan Nopember terdakwa juga pernah membeli pil dobel L kepada Sdr. Timbuk sebanyak 5 lop dan 3 lop dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per lop;
Bahwa dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L terlihat pada pengetahuan terdakwa bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara namun terdakwa tetap membeli dan menjual pil dobel L tersebut dan terdakwa dalam hal ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi, sedangkan oleh karena pil dobel L adalah obat keras maka menjual pil dobel L tanpa ijin maupun tanpa resep dokter sangat membahayakan karena tidak akan diketahui standar serta manfaat dari pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsure ini telah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI tentang Pemberantasan obat-obatan terlarang .
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain penjatuhan pidana penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4.775 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) butir pil dobel L adalah barang berbahaya jika beredar illegal di masyarakat dan dan merupakan barang bukti terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa UGIK PRASETYO Als KEMIS Bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UGIK PRASETYO Als KEMIS Bin PARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4.775 butir dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 oleh kami PUJO SAKSONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ANTON RIZAL SETIAWAN SH. MH, dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh JIANTO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh ATIK JULIATI, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd
PUJO SAKSONO, SH,MH.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA,
Ttd
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH. MH.
Ttd
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
JIANTO, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JIANTO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3