77/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Migas)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Migas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSDI Als PA BAHIT bin ASRI
1. Menyatakan Terdakwa RUSDI Als PA BAHIT bin ASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL beserta STNKnya; Dirampas untuk negara; - BBM jenis solar sebanyak 400 liter dan 11 jerigen ukuran 35 liter; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUSDI Als PA BAHIT Bin ASRI;
Tempat lahir : Barabai;
Umur / Tanggal lahir : 33 tahun / 7 Mei 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Laung Tuhup Rt. 05 Kab. Murung Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 77/Pen.Pid.Sus/2015/Pn.Mtw (Migas) tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pen.Pid.Sus/2015/Pn.Mtw (Migas) tanggal 28 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSDI Als. PA BAHIT Bin SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDI Als. PA BAHIT Bin SARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada terdakwa;
BBM jenis solar sebanyak 400 liter;
Dirampas untuk negara;
11 jerigen ukuran 35 liter;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa mereka terdakwa RUSDI Als. PA BAHIT Bin ASRI pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada wakru lain dalam tahaun 2014 bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “telah mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut berawal sekitar jam 20.00 wib terdakwa membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar yang rencananya solar tersebut akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu untuk dipakai sendiri di mesin kato penyedot emas.
Bahwa kemudian sekitar jam 21.45 wib terdakwa melintas di bundaran dermaga Jalan Yetri Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL yang bermuatan BBM jenis solar yang renacananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Polres Barito Utara yauitu saksi CIPTANTO, saksi EDI SUSANTO dan saksi YON ISMU yang sedang melaksanakan razia dan setelah dilakukan pememeriksaan ditemukukan BBM Jenis solar yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
ATAU
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa RUSDI Als. PA BAHIT Bin ASRI pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada wakru lain dalam tahaun 2014 bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut berawal sekitar jam 20.00 wib terdakwa membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar yang rencananya solar tersebut akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu untuk dipakai sendiri di mesin kato penyedot emas.
Bahwa kemudian sekitar jam 21.45 wib terdakwa melintas di bundaran dermaga Jalan Yetri Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL yang bermuatan BBM jenis solar yang renacananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Polres Barito Utara yauitu saksi CIPTANTO, saksi EDI SUSANTO dan saksi YON ISMU yang sedang melaksanakan razia dan setelah dilakukan pememeriksaan ditemukukan BBM Jenis solar yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa BBM jenis solar sebanyak 400 liter yang terdakwa angkut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
CIPTANTO Bin SADIYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan yang Terdakwa yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin;
Bahwa pada hariSabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi Anggota Kepolisian resor Barito Utara lainnya yang sedang melaksanakan operasi dan melintas 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 400 liter yang renacananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa Saksi meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan Surat Perizinan untuk izin angkut Bakar Minyak namun Terdakwa tidak mampu menunjukannya karena tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi;
Bahwa yang berhak mengerluarkan surat izin untuk mengangkut bahan bakar tersebut adalah PT. Pertamina;
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
EDI SUSANTO Bin YATIM SUSANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan yang Terdakwa yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin;
Bahwa pada hariSabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi Anggota Kepolisian resor Barito Utara lainnya yang sedang melaksanakan operasi dan melintas 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 400 liter yang renacananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa Saksi meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan Surat Perizinan untuk izin angkut Bakar Minyak namun Terdakwa tidak mampu menunjukannya karena tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi;
Bahwa yang berhak mengerluarkan surat izin untuk mengangkut bahan bakar tersebut adalah PT. Pertamina;
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
YON ISMU Bin MARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan yang Terdakwa yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi Anggota Kepolisian resor Barito Utara lainnya yang sedang melaksanakan operasi dan melintas 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 400 liter yang renacananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa Saksi meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan Surat Perizinan untuk izin angkut Bakar Minyak namun Terdakwa tidak mampu menunjukannya karena tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi;
Bahwa yang berhak mengerluarkan surat izin untuk mengangkut bahan bakar tersebut adalah PT. Pertamina;
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan operasi;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL;
Bahwa , ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar;
Bahwa pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang ijin pengangkutan terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL beserta STNKnya;
BBM jenis solar sebanyak 400 liter yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan operasi;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar;
Bahwa pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang ijin pengangkutan terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi;
Bahwa yang berhak mengerluarkan surat izin untuk mengangkut bahan bakar tersebut adalah PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama JUANTO Als ANTO Bin JUMRI yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2Melakukan kegiatan usaha niaga Minyak dan Gas Bumitanpa ada izin usaha niaga
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 20 Ijin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 9 kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, dan Badan Usaha Swasta. Izin usaha tersebut diberikan oleh Pemerintah (Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001);
Menimbang, bahwa kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin Usaha dari Menteri dan Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri (Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Ahli serta keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan yang menunjukkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira jam 20.00 wib di bertempat di Bundaran Dermaga Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara terdakwa dihentikan karena mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan operasi dan ketika dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa diketemukan BBM jenis solar sebanyak 400 liter BBM yang dimasukan ke dalam 11 jerigen ukuran 35 liter didalam mobil yang terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa kemudian anggota-anggota Kepolisian Resor Barito Utara meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan izin pengangkutan BBM jenis solar namun Terdakwa tidak mampu menunjukannya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dimaksud;
Menimbang, bahwa mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli BBM jenis solar di warung-warung dekat SPBU Km. 7 Jalan Banjarmasin-Muara Teweh Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dengan harga per liternya Rp. 11.000,- sampai terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) liter BBM Jenis solar yang rencananya akan dijual kembali;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah yang banyak tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan mendapat keuntungan sendiri dan yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan surat penunjukkan pengangkutan resmi dari pertamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) buah jirigen plastik ukuran 35 liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 400 liter yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL beserta STNKnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara karena tanpa izin mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar dari pejabat yang berwenang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSDI Als PA BAHIT bin ASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil toyota warna hitam Nopol. B 1308 TRL beserta STNKnya;
Dirampas untuk negara;
BBM jenis solar sebanyak 400 liter dan 11 jerigen ukuran 35 liter;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015, oleh M. IQBAL BASUKI WIDODO, SH., sebagai Hakim Ketua, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, SH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MURYANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh NALKRY KRISTIAN LASUT, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, SH.M. IQBAL BASUKI WIDODO, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.
Panitera Pengganti,
MURYANI, SH.