71/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOLI Bin JUFRI
1. Menyatakan terdakwa NOLI Bin JUFRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ). dikembalikan kepada Terdakwa NOLI Bin JUFRI. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 71/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : NOLI Bin JUFRI; Tempat lahir : Pemangkat; Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 04 April 1967; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tanjung Batu Rt.003
/ Rw.012 Desa Pemangkat
Kota Kecamatan Pemangkat
Kabupaten Sambas;
Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2013 s/d tanggal 13 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 30 April 2013 s/d tanggal 29 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 28 Juli 2013.
Terdakwa tersebut tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 30 April 2013 Nomor : 76/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 30 April 2013 Nomor 76/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 April 2013, Nomor : PDM-12/SBS.1/04/2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
----------Bahwa terdakwa NOLI Bin JUFRI pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas, di Jalan Nusantara depan mesjid At-Taqwa Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30Januari 2013 sekitar pukul 00.15 WIB, setelah terdakwa membeli nasi bungkus di depan Hotel Grand Kecamatan Pemangkat, kemudian terdakwa dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Grand warna Hitam (tanpa terpasang Plat Nomor) menuju arah Tanjung Batu dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/jam dan ketika terdakwa melewati jalan Nusantara depan mesjid At-Taqwa Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, terdakwa yang melihat jalan yang berlubang dan berusaha menghindari lubang yang terdapat pada jalan tersebut dan kemudian pada saat itu ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Saudara ERWAN (korban) menyeberang jalan tersebut dari kiri jalan menuju kanan jalan Nusantara tersebut, kemudian terdakwa yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya menabrak Saudara ERWAN (Korban) dengan sepeda motornya tersebut hingga terjatuh ke aspal jalan, dan selanjutnya terdakwa yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya tersebut juga pada akhirnya terjatuh tidak jauh dari lokasi Saudara ERWAN (korban), dan pada saat kejadian tabrakan tersebut ada dilihat oleh saksi LIANA Binti MUHAIDI yang kebetulan sedang berada di depan mesjid At- Taqwa, dan tidak lama kemudian ada saksi MUSLIANDI Bin MARHAN yang kebetulan melintas Jalan Nusantara tersebut dengan sepeda motornya, melihat ada kerumunan orang di tepi jalan Nusantara depan mesjid At-Taqwa Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, lalu saksi MUSLIANDI Bin MARHAN mengehentikan sepeda motornya dan melihat kerumunan tersebut dan ternyata saudara ERWAN (korban) dalam keadaan tergeletak di Jalan Nusantara depan mesjid At-Taqwa tersebut dan kemudian karena saksi MUSLIANDI Bin MARHAN mengenal korban, kemudian saksi MUSLIANDI Bin MARHAN langsung memberitahu teman korban yaitu saksi HADRI Bin NAJINER yang tidak terlalu jauh dari lokasi Saudara ERWAN (Korban) mengalami kecelakaan, kemudian setelah diberitahu oleh saksi MUSLIANDI Bin MARHAN bahwa Saudara ERWAN (Korban) mengalami kecelakaan di jalan Nusantara depan Mesjid At-Taqwa tersebut, kemudian saksi HADRI Bin NAJINER pergi ke lokasi tempat Saudara ERWAN (Korban) tersebut dan setelah sampai di tempat terjadian tersebut, saksi HADRI Bin NAJINER melihat korban ERWAN tengah terbaring di tepi jalan Nusantara sebelah kanan arah Tanjung Batu dan pada saat itu juga saksi HADRI Bin NAJINER ada melihat terdakwa dengan 1(satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Grand warna Hitam sekira 3(tiga) meter dari tempat Saudara ERWAN (Korban) berada, selanjutnya saksi HADRI Bin NAJINER mengantar Saudara ERWAN (Korban) yang pada saat itu mengalami luka pada bagian kepala belakang lembut dan siku kanan luka lecet dan dalam keadaan pingsan kemudian Saudara ERWAN (Korban) diantar pulang oleh saksi HADRI Bin NAJINER ke rumahnya di jalan Pesisir Rt.004 Rw.003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, kemudian setelah Saudara ERWAN (Korban) sampai dirumahnya, dan kemudian masih pada hari yang sama yaitu hari rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB Saudara ERWAN (Korban) sempat sadar dan muntah darah dengan matanya tertutup serta gelisah dan diikuti pendarahan dari hidungnya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saudara ERWAN (Korban) dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat dan setelah dilakukan perawatan selama dua hari kemudian pada hari jum’at tanggal 01 Februari 2013 Saudara ERWAN (Korban) meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan meninggal yang dilekuarkan oleh dr. ZANURIKO tanggal 05 Februari 2013 nomor : 008/46/RS-PMK/2013 yang menyatakan bahwa Saudara ERWAN pada hari Jum’at tanggal 01 Februari 2013 jam 06.40 WIB telah meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat, hal tersebut dikarenakan cedera kecelakaan Lalu lintas.----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saudara ERWAN (Korban) mengalami cedera kepala berat yang mengakibatkan Saudara ERWAN (Korban) meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum nomor 04/RS-VIS/2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Yuvita Olyvetty NIP.197906172008032001, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat yang telah memeriksa terhadap saudara ERWAN, dengan hasil pemeriksaan Luar :-
Terdapat Hematom (+) di kepala;-------------------------------------------------------
Luka Robek di Kepala;---------------------------------------------------------------------
Pupil Anisokor (+), reflek cahaya (-) /(-);----------------------------------------------
Terdapat sekret darah mengering di daerah hidung;-------------------------------
Pendarahan Mulut (+).---------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda seperti diatas. Dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan, kemungkinan dikarenakan adanya peningkatan intrakranial yang menyebabkan kearah cedera kepala berat.-------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya masing-masing telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. KETERANGAN SAKSI EVA OKTAVIANTI binti BUKARNO:
Bahwa Saksi bersedia diperiksa dan dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa .
bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi berada di dalam rumah dan sedang tidur sehingga saksi tidak melihat adanya tabrakan tersebut, saksi tahu terjadinya tabrakan tersebut setelah Saksi HADRI memberitahukan kepada saksi bahwa pak cik ( panggilan korban ) ditabrak sepeda motor di depan masjid At-Taqwa Pemangkat, dan pengendara sepeda motor tersebut adalah Terdakwa yang tinggal di Jalan Tanjung Batu Pemangkat.
bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari sekitar jam 05.30 wiba, setelah saksi bangun pagi, saksi mendengar adanya suara ramai-ramai di depan rumah, kemudian saksi keluar dan saksi melihat pak cik ( korban Sdr ERWAN ) duduk diteras rumah Sdr UNGGAL dan sedang mutah-mutah ( mutah darah ) banyak sekali, kemudian duduk ditanah dengan kedua tangan memegang kepala belakang kemudian saksi bersama dengan nek aki ( bapak kandung korban ) mengangkat korban dan saksi bawa ke rumah nek aki.
bahwa korban dalam keadaan sadar, mata tertutup dan tidak bisa berbicara dan gelisah terus, kemudian sekitar jam 10.00 Wiba, korban mengalami pendarahan dari hidung dan dalam keadaan terbaring dirumah nek aki dan tidak sadarkan diri.
bahwa saksi mengetahuinya setelah sekitar jam 16.30 wiba, Sdr HADRI datang dari kerja laut dan langsung datang ke rumah kemudian menerangkan bahwa korban ditabrak sepeda motor di jalan Nusantara depan masjid At-Taqwa Pemangkat, dan setelah itu sekitar jam 17.00 wiba, korban langsung saksi bawa ke Rumah Sakit Umum Pemangkat di antar menggunakan becak, dan saksi, Sdr HADRI, WAN, dan AKI, ikut mengantar ke Rumah Sakit Umum Pemangkat menggunakan sepeda motor, setelah korban sudah di UGD baru kemudian bapak saksi, dan paman saksi yang lain datang menemui korban.
bahwa dari ruangan UGD, korban langsung masuk ke ruang ICCU selama dua malam satu hari dan kemudian korban menghembuskan nafas yang terahir pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 05.30 wiba
Bahwa Saksi masih mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan di pengadilan.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
2. KETERANGAN SAKSI HADRI Bin HANIJER:
Bahwa Saksi bersedia diperiksa dan dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa Saksi menerangkan kejadian tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira jam 00.15 Wib, di jalan Nusantara depan Masjid At-Taqwa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, antara sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ) yang pengendaranya saksi tidak kenal, menabrak pejalan kaki atas nama Sdr ERWAN yang mengakibatkan Sdr ERWAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pemangkat, saksi kenal dengan korban atas nama Sdr ERWAN, yaitu kawan saksi yang biasa sama-sama pergi melaut dengan saksi.
bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi sedang nongkrong di warung kopi EKA di jalan Pasar Melayu Pemangkat bersama kawan - kawan saksi, pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi tidak melihat secara langsung, saksi diberitahukan oleh masyarakat bahwa ”pak Pek ” (panggilan korban) tertabrak sepeda motor di depan masjid At-Taqwa Pemangkat, kemudian saksi langsung berangkat ke tempat kejadian, jarak saksi sekitar 200 ( dua ratus ) meter dengan tempat kejadian.
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi bersama - sama dengan korban habis makan nasi di warung mak Ning, setelah makan saksi bersama dengan korban hendak minum kopi di simpang empat Flamboyan tetapi warung kopinya tutup, dan korban langsung turun dari sepeda motor saksi dan berjalan kaki hendak melaut menuju ke motor air di depan masjid, karena mau saksi antar pakai sepeda motor dan korban tidak mau, kemudian saksi langsung ke warung kopi EKA di jalan Pasar Melayu sendirian, pada saat saksi hendak minum kopi saksi diberitahukan oleh masyarakat bahwa ”pak Pek ” (panggilan korban) tertabrak sepeda motor di depan masjid At-Taqwa Pemangkat, maka saksi langsung menuju ke tempat kejadian tersebut.
bahwa setelah saksi sampai di tempat kejadian tabrakan tersebut saksi melihat korban atas nama Sdr ERWAN terbaring di tepi jalan sebelah kanan arah ke Tanjung Batu dan ada sepeda motor Honda Grand serta pengendaranya di depan korban dengan jarak sekitar tiga meter yang kemungkinan sudah di tepikan oleh masyarakat
Bahwa sepeda motor Honda Grand milik terdakwa tersebut dari arah Pasar Pemangkat yang hendak menuju arah Tanjung Batu, kecepatan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu pasti.
bahwa saksi tidak memperhatikan keadaan pengendara sepeda motor tersebut, saksi hanya melihat pengendara sepeda motor tersebut duduk di tepi jalan dengan tangan di lipat di kepala dan tertunduk lesu, saksi tidak memperhatikan pengendara mabuk atau tidak.
bahwa kemungkinan Terdakwa pengendara sepeda motor tersebut berjalan dari arah Pasar menuju jalan Tanjung Batu kemudian dikarenakan jalan berlobang kemungkinan sepeda motor menghantam lobang atau menghindari lobang sehingga menabrak pejalan kaki atas nama Sdr ERWAN yang hendak menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan yaitu hendak menuju ke motor air.
Bahwa awalnya korban pingsang langsung saksi sadarkan kemudian hendak saksi bawa ke Rumah Sakit tetapi korban minta dibawa pulang kerumah, kemudian korban dibawa saksi ke rumah korban dan langsung saksi tinggalkan ke motor air untuk melaut, kemudian saksi datang dari laut pada hari yang sama sekitar jam 14.00 wib, dan langsung melihat keadaan korban, saksi melihat korban tidak sadarkan diri kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pemangkat dan korban meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2013 sekitar jam 05.00 wib.
bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut cuaca cerah, malam hari, jalan lurus beraspal, dan banyak lobang arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk.
Bahwa Saksi masih mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan di pengadilan.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
3. KETERANGAN SAKSI MUSLIANDI Bin MAHRAN:
Bahwa Saksi bersedia diperiksa dan dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa peristiwa tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira jam 00.15 Wib, di jalan Nusantara depan Masjid At-Taqwa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, antara sepeda motor Honda Grand yang tidak terpasang TNKB dan setelah mendapat penjelasan dari penyidik bahwa sepeda motor tersebut nomor Polisinya adalah KB 3791 CK yang pengendaranya saksi tidak kenal menabrak pejalan kaki atas nama Sdr ERWAN yang mengakibatkan Sdr ERWAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pemangkat, saksi kenal dengan korban atas nama Sdr ERWAN, yaitu kawan saksi yang kebetulan tinggalnya di dekat rumah saksi.
Bahwa pada saat pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi berada di pelabuhan Tanjung Batu yang sedang melihat motor air, pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi tidak melihat secara langsung, ketika hendak pulang ke rumah dan melintas di depan masjid At-Taqwa Pemangkat saksi melihat kerumunan orang, selanjutnya saksi berhenti dan melihat di kerumunan orang tersebut dan saksi melihat “pak pek” (panggilan korban) terbaring dengan posisi terlentang di tepi jalan, dan satu orang lagi yang terlentang di tengah badan jalan tetapi saksi tidak mengetahui identitasnya, jarak saksi berdiri sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi berada di pelabuhan Tanjung Batu, pada saat hendak pulang ke rumah dan ketika melintas di depan masjid At-Taqwa Pemangkat saksi melihat kerumunan orang, pelan-pelan saksi melintas dan pertama-tama saksi melihat seseorang yang terbaring dengan posisi terlentang di tengah badan jalan selanjutnya saksi memberhentikan motor di tepi jalan dan melihat seseorang lagi yang terbaring terlentang di tepi jalan.
Bahwa menurut saksi kemungkinan korban atas nama Sdr erwan ( pak pek ) berjalan kaki kemudian di senggol sepeda motor Honda Grand yang pengendaranya saksi tidak kenal dari arah Pemangkat menuju arah Tanjung Batu Pemangkat, penyebabnya saksi tidak tahu pasti, kemungkinan pengendara menghindari jalan yang berlobang dikarenakan di tempat kejadian banyak terdapat jalan yang berlobang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
4. KETERANGAN SAKSI LIANA Binti MUHAIDI:
Bahwa kejadian tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira jam 00.15 Wib, di jalan Nusantara depan Masjid At-Taqwa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, antara sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK ( yang tidak terpasang TNKB nya ) menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pemangkat, saksi tidak kenal dengan korban maupun dengan pengendara sepeda motor Honda Grand tersebut.
Bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi sedang duduk nyantai di depan masjid At-Taqwa bersama dengan cowok saksi, tetapi pada saat kejadian tabrakan tersebut cowok saksi sedang buang air kecil, saksi melihat sendiri kejadian tabrakan tersebut tetapi dalam keadaan gelap sehingga tidak jelas, jarak saksi duduk dengan jatuhnya sepeda motor beserta pengendaranya sekitar 5 (lima) meter.
Bahwa sepeda motor tersebut dari arah Pasar Pemangkat yang hendak menuju arah Tanjung Batu dan pejalan kaki tersebut berjalan dengan arah yang sama kemudian hendak menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan.
Bahwa sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK tersebut dari arah Pasar Pemangkat yang hendak menuju arah Tanjung Batu, sebelum sampai di depan masjid At-Taqwa ada jalan yang berlobang kemudian pengendara sepeda motor tersebut menghindari lobang sehingga menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan arah ke Tanjung Batu, kemudian sepeda motor tersebut oleng dan terjatuh di depan tempat saksi duduk dengan jarak sekitar lima meter.
Bahwa sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK tersebut dari arah Pasar Pemangkat yang hendak menuju arah Tanjung Batu, dengan kecepatan sekitar 60 km / jam.
Bahwa saksi tidak melihat dengan jelas korban pejalan kaki tersebut tertabrak pada bagian mana, dikarenakan keadaan jalan yang gelap, saksi melihat sepeda motor tersebut setelah menghindari lobang kemudian menyenggol pejalan kaki kemudian terjatuh ke kanan dan sepeda motor langsung berjalan oleng terus jatuh di depan saksi, setelah jatuh pengendara tersebut langsung pingsan kemudian diangkat kawan-kawan ke tepi sebelah kanan jalan arah ke Tanjung Batu.
Bahwa menurut saksi pengendara sepeda motor tersebut berjalan dari arah Pasar menuju jalan Tanjung Batu dikarenakan jalan berlobang kemudian sepeda motor menghantam lobang atau menghindari lobang sehingga pengendara kurang konsentrasi ke depan dan hanya fokus pada jalan yang berlobang dan tidak tahu ada orang yang menyeberang jalan sehingga tertabrak.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersedia diperiksa dan dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa kejadian tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 00.15 Wiba, di jalan Nusantara depan Masjid At-Taqwa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK yang Terdakwa kendarai sendiri menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan, yang mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pemangkat.
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut Terdakwa dari beli nasi bungkus di depan Hotel Grand Pemangkat yang hendak pulang menuju Jalan Tanjung Batu Kecamatan Pemangkat, sesampainya di Jalan Nusantara depan Masjid At-Taqwa ada seorang laki-laki yang menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan.
Bahwa keadaan badan Terdakwa dalam keadaan baik, dan tidak mengantuk, sebelum terjadinya tabrakan tersebut Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis arak putih sebanyak empat botol bersama dengan kawan kawan terangka di lapangan tenis di Tanjung Batu Pemangkat.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) untuk Kendaraan Roda Dua.
Bahwa Kecepatan kendaraan yang Terdakwa kendarai sekitar 60 km / jam, dengan menggunakan gigi perseneling empat.
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut Terdakwa dari Warung (Anong) membeli nasi bungkus, setelah nasi selesai dibungkus, Terdakwa langsung pulang menuju Tanjung Batu Pemangkat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand KB 3791 CK dengan kecepatan sekitar 60 Km / Jam, sesampainya di Jalan Nusantara depan masjid At-Taqwa jalan rusak sehingga pandangan Terdakwa tertuju ke jalan dan tidak memperhatikan ke depan, pada saat Terdakwa mengangkat kepala dan melihat ke depan, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan, karena jarak Terdakwa dengan korban sekitar dua meter maka Terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan dan menabrak pejalan kaki tersebut hingga terjatuh dan Terdakwa semakin tidak bisa mengendalikan kendaraan yang kemudian Terdakwa terjatuh juga.
Bahwa pada saat Terdakwa berjalan di jalan yang berlobang pandangan Terdakwa tertuju ke jalan yang berlobang sehingga kendaraan Terdakwa berjalan sik sak agar tidak sampai terbentur lobang, pada saat Terdakwa mengangkat kepala dan melihat ke depan tiba-tiba di depan Terdakwa ada pejalan kaki yang menyeberang jalan dari kiri ke kanan jalan dengan jarak sekitar dua meter sehingga Terdakwa panik dan menabrak pejalan kaki tersebut, sehingga pejalan kaki tersebut terjatuh dan kendaraan terangka semakin oleng sehingga Terdakwa terjatuh di depan.
Bahwa sesaat sebelum menabrak korban, Terdakwa sempat melihat pejalan kaki tersebut tertabrak kendaraan Terdakwa mengenai pada dada korban.
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson, Terdakwa hanya sempat mengerem mendadak, dan Terdakwa tidak sempat menghindar dan langsung menabrak pejalan kaki tersebut hingga terjatuh.
Bahwa di depan Terdakwa tidak ada halangan atau rintangan apapun.
Bahwa sesaat setelah tertabrak, korban pejalan kaki tersebut terjatuh dengan posisi terlentang dan kepala membentur aspal, dan posisi Terdakwa terjatuh ke kiri bersama dengan sepeda motor Terdakwa dengan jarak sekitar 30-40 m dengan korban kemudian Terdakwa langsung pingsan.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
Bahwa Terdakwa masih mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ).
Barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan sehingga merupakan Barang Bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No. 04/RS-VIS/2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Yuvita Olyvetty NIP.197906172008032001, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat terhadap saksi korban ERWAN didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat Hematom (+) di kepala;------------------------------------------------------------
Luka Robek di Kepala;---------------------------------------------------------------------------
Pupil Anisokor (+), reflek cahaya (-) /(-);---------------------------------------------------
Terdapat sekret darah mengering di daerah hidung;-------------------------------------
Pendarahan Mulut (+).--------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda seperti diatas. Dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan, kemungkinan dikarenakan adanya peningkatan intrakranial yang menyebabkan kearah cedera kepala berat.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana terhadap yaitu sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-12/SBS.1/04/2013 tanggal 11 Juni 2013, pada pokoknya menuntut agar Majelias Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NOLI Bin JUFRI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB )
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ” Setiap Orang” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan dari Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa dirinya mengaku bernama NOLI Bin JUFRI lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum tertanggal 24 April 2013 dan bukan orang lain, sehingga dengan demikian maka unsur ” Setiap Orang” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan Kelalaian ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 00.15 WIB berlokasi di Jalan Nusantara depan mesjid At-Taqwa Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Terdakwa yang mengendarai 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ) dengan kecepatan sekira 40 (empat puluh) Km/Jam, saat terdakwa menghindari lubang pada jalan tersebut akan tetapi Terdakwa tidak melihat kedepan jalan kemudian menabrak pejalan kaki (ERWAN) yang hendak menyeberang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan, selanjutnya korban terjatuh ke aspal dan tidak sadarkan dan kemudian terdakwa juga terjatuh dari sepeda motornya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsur ke 2 yaitu Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni saksi korban EVA OKTAVIANTI, Saksi HADRI dan saksi MUSLIANDI, Diperoleh fakta bahwa korban ERWAN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum ET Repertum Nomor : 04/RS-VIS/2013 tanggal 06 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Yuvita Olyvetty NIP.197906172008032001, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat, pada kesimpulannya menyatakan bahwa korban ERWAN meninggal dunia diakibatkan oleh cedera kepala berat.
Menimbang. Bahwa cedera kepala berat yang dialami oleh korban ERWAN diakibatkan oleh Terdakwa yang telah lalai dalam mengendarai kendaraan bermotornya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Terdakwa dengan korban ERWAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka dengan demikian maka unsur ke 3 inipun telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas telah terpenuhi secara keseluruhan semua unsur-unsur tindak pidana bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memenuhi pasal 21 KUHAP maka cukup alasan apabila memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ).
Adalah milik Terdakwa NOLI Bin JUFRI sehingga akan dikembalikan kepada Terdakwa NOLI Bin JUFRI.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NOLI Bin JUFRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Grand KB 3791 CK ( tidak terpasang TNKB ).
dikembalikan kepada Terdakwa NOLI Bin JUFRI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA tanggal 18 JUNI 2013, oleh kami : HORASMAN B. IVAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, SH dan IMMANUEL MP SIRAIT,SH masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh ADIE TIRTO. SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh NOVANTORO CATUR.P,SH Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua,
ARLYAN, SH HORASMAN B. IVAN, SH
Panitera Pengganti
IMMANUEL MP SIRAIT,SH
ADIE TIRTO. SH