136/PID.SUS/2012/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 136/PID.SUS/2012/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 136/Pid.Sus/2012/PN.WNP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG ; -------------------------- | |
| Tempat Lahir | : | Tanggedu ; ------------------------------------------ | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 38 Tahun / 10 April 1974 ; ------------------------ | |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki; ------------------------------------------ | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Rt / Rw. 11 /08, Dusun Tanggedu, Desa / kelurahan Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------ | |
Kepercayaan Pekerjaan Pendidikan | : : : | Marapu ; --------------------------------------------- Petani; ------------------------------------------------
|
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Waingapu oleh:
Penyidik, tanggal 14 September 2012, berdasarkan Nomor : SP HAN / 03 / IX / 2012 / Reskrim, sejak tanggal 14 September 2012 s/d tanggal 3 Oktober 2012 ; ----
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 24 September 2012, berdasarkan Nomor : 151 / P.3.19 / Epp . 1 / 09 / 2012, sejak tanggal 4 Oktober 2012 s/d tanggal 12 November 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 8 November 2012, Nomor : Print – 791 / P.3.19 / Euh.2 / 11 / 2012, sejak tanggal 8 November 2012 s/d tanggal 27 November 2012 ;
4.Hakim...............................2
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 19 November 2012 nomor : 151 / Pen T / 2012 / PN WNP, sejak tanggal 19 November 2012 s/d tanggal 18 Desember 2012 ; ------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 6 Desember 2012, berdasarkan Nomor : 148 / Pen P. T / 2012 / PN WNP, sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d tanggal 16 Februari 2012; --------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 136/Pen.Pid/2012/PN.WNP tanggal 19 November 2012 tentang : Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut dan Penunjukan Panitera Pengganti; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 136/Pen.Pid.Sus/2012/PN.WNP tanggal 19 November 2012 tentang : Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara; ---------------------------------------
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; -----------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini; ------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum; ----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor : PDM-III-135/WGP/11/2012 tertanggal 27 November 2012, yang pada pokonya sebagai berikut berikut :
DAKWAAN :
-----Bahwa ia terdakwa KANYALI KADU als MARAMBA HINA als BAPA HUDANG pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2012, atau pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2012, bertempat di dalam rumah Saksi Korban NEWA ATARANU als ATAMILA dan Terdakwa KANYALI KADU als MARAMBA
HINA...............................3
HINA als BAPA HUDANG di Kampung Laibonda, Dusun Tanggedu, Desa/Kelurahan Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban (istri Terdakwa) NEWA ATARANU als ATAMILA (berdasarkan Surat Keterangan Nikah Adat No:MD.478/005/IX/2012 yang dikeluarkan tanggal 07 September 2012 dan ditandatangani oleh Umbu Hapu Ruma selaku Kepala Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban sedang tidur di dalam kamar kemudian Terdakwa membangunkan saksi korban lalu melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara memegang rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa dan menarik keluar saksi korban dari dalam kamar kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal ke arah kepala bagian depan/pelipis di sekitar mata kiri sebanyak dua kali dilanjutkan Terdakwa dengan mengayunkan tangan kirinya dalam keadaan terbuka (tempeleng) ke arah pipi kanan saksi korban sambil terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban terjatuh dan saksi Mbeli Mbandar berkata “cukup sudah, jangan pukul orang punya anak”, lalu terdakwa kembali memegang rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa dan menarik keluar saksi korban dari dalam rumah dan setelah di luar rumah membanting saksi korban sebanyak satu kali hingga dada sebelah kiri saksi korban mengenai batu lalu saksi korban lari menghindar dan terpeleset di bebatuan kemudian terdakwa mengejar saksi korban dan mengayunkan tangan dan mengenai bagian punggung kiri saksi korban, selanjutnya saksi Dominggus Takandjanji berkata ”cukup sudah, tolong, Maramba Hina mau kasih mati dia punya istri” dan kemudian banyak orang yang datang melihat.------------
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No.503/Pusk.RBG/VER/IX/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Grant, Dokter pada Puskesmas Rambangaru tertanggal 06 September 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: kepala depan bagian kiri memar, mata kiri lebam, dada kiri bagian bawah luka memar, tangan kiri atas luka lecet, punggung kiri bagian atas luka memar, luka lecet pada punggung kiri bawah, kaki kanan bawah lutut luka memar yang diduga akibat hantaman benda tumpul.------------------------------------------
Perbuatan..............................4
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo.Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 4 ( empat ) orang, masing-masing sebelum didengarkan keterangannya terlebih dahulu disumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Korban. NEWA ATARANU alias ATAMILA ;
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada dirinya ; -----------------------------
Bahwa, kejadiannya pada pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah suami saksi ( terdakwa ) di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; -
Bahwa, saksi menerangkan cara Terdakwa memukul dirinya adalah dengan memegang rambut saksi menggunakan tangan kiri kemudian menarik saksi keluar dari kamar dan selanjutnya tangan kanannya memukul ke arah wajah saksi dekat pelipis kiri dan kanan, sambil mengatakan kepada saksi “ mengaku sudah baru saya berhenti pukul sama kau “, lalu saksi menjawab “ mengaku apa ? “, setelah itu saksi kemudian jatuh dan merasa pusing, tetapi Terdakwa tetap menendang saksi di bagian punggung lalu memegang rambut saksi dan membanting saksi keluar dari rumah panggung sehingga saksi jatuh tengkurap dan pada saat jatuh tersebut lutut dan dada saksi mengenai batu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya menurut saksi tidak ada masalah antara Terdakwa dan dirinya dan saksi tidak tahu sebabnya ia di pukul oleh Terdakwa ; ------------------------------
Bahwa, Terdakwa memukul saksi di pelipis kiri dan kanan sebanyak 2 ( dua ) kali, di bagian belakang sebanyak 2 ( dua ) kali dan menendang di bagian punggung sebanyak 2 ( dua ) kali juga ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa...............................5
Bahwa, pada saat di pukul saksi tidak mengadakan perlawanan ; ----------------------
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sudah sering memukul saksi dan setiap selesai memukul juga sudah pernah dilakukan upaya damai namun Terdakwa sering mengulangi perbuatannya dan Terdakwa juga mengusir saksi pulang ke rumah orang tua saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat memukul Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ; ------------------
Bahwa, situasi pada saat Terdakwa memukul saya adalah terang ; ---------------------
Bahwa, akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit dan bengkak serta harus diopname di Rumah Sakit selama 2 ( dua ) hari 2 ( dua ) malam ; --------------
Bahwa, pada saat Terdakwa memukul saksi ada yang melihat kejadian tersebut, yaitu mama mantu saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari perkawinan kami memiliki 2 ( dua ) orang anak ; --------------------------
Bahwa, saksi menyatakan tidak mau memaafkan Terdakwa dan sudah tidak sayang lagi dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerima dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi. NGABA MEHA ANDUNG alias NGABA ;
Bahwa, Saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada anak saya NEWA ; ----------------
Bahwa, kejadiannya pada pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah suami saksi ( terdakwa ) di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; --
Bahwa, saksi tidak melihat langsung pemukulan yang dilakukan Terdakwa ; --------
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa memukul istrinya dari saksi TUNGGU BILI di rumah saksi pada hari Minggu Tanggal 2 Setember 2012, sekira Pukul 17.00 Wita yang mengabarkan bahwa korban Newa telah mendapat penganiayaan dari suaminya sendiri dan Tunggu Bili mengatakan kepada saksi untuk menjelput Newa dengan mobil karena Newa sakit dan tidak bisa di bawa dengan motor ; --------------
Bahwa, selanjutnya saksi meminjam mobil di Om Yudi untuk menjemput anak saksi di rumah Terdakwa sekitar Pukul 18.30 Wita saksi tiba di rumah Terdakwa dan sesampainya di sana saksi langsung membawa korban ke Kapunduk untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat ; ---------------------------------------
Bahwa, sewaktu saksi sampai di rumah Terdakwa korban sudah dalam keadaan pingsan dan saksi melihat ada luka di wajah, dada, punggung dan di tempat lainnya;
Bahwa, pada saat saksi mejemput korban, Terdakwa tidak ada di rumahnya ; --------
Bahwa.........................6
Bahwa, saksi tidak tahu ada masalah apa sehingga Terdakwa memukul anak saksi ;
Bahwa, korban dan Terdakwa telah menikah sah secara adat dan telah memiliki 2 ( dua ) orang anak ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerima dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi. MBALI MBANDAR alias NAPU ;
Bahwa, Saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh anak saksi ( Terdakwa ) kepada NEWA ; -----------
Bahwa, kejadiannya pada pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------
Bahwa, saksi melihat langsung pemukulan yang dilakukan Terdakwa di dalam rumah yang mana Terdakwa memukul korban di wajah sebanyak 3 ( tiga ) kali kemudian korban terjatuh lalu Terdakwa menendang korban berulang kali selanjutnya Terdakwa membuang korban dari rumah panggung sehingga korban jatuh dan terkena batu, saat di bawah korban kemudian lari dan Terdakwa tetap mengejarnya dan saya mengikuti dari belakang sambil berteriak “ MINGGUS, MINGGUS TOLONG NEWA MATI SUDAH KENA PUKUL DARI KANYALI KADU “, tidak lama kemudian saksi melihat Minggus keluar rumah dan mengatakan kepada Terdakwa “ sudah jangan pukul cukup sudah “ dan membawa mereka ke sedelah jalan, setelah itu saksi menginap di rumah Minggus ; -------------
Bahwa, saat saksi melihat keluar korban sudah dalam keadaan pingsan dengan luka di bagian wajah, di bawah mata kiri / pelipis, punggung, badan, lutut ; ----------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada masalah apa antara Terdakwa dan korban sehingga Terdakwa sampai memukul korban ; --------------------------------------------
Bahwa, korban Terdakwa sudah menikah secara adat tetapi belum sah karena dalam upacara adat Terdakwa belum membayar lunas ; ------------------------------------------
Bahwa, saksi sudah berusaha melerai tetapi Terdakwa tidak mau berhenti memukul korban ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tinggal serumah dengan Terdakwa dan saksi Cuma kebetulan hari itu karena saksi sudah kemalaman selesai pulang dari acara penguburan di Minggit saksi memutuskan untuk menginap baru paginya saksi pulang ke rumah ; --
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sudah 4 ( empat ) kali memukul korban dan sudah pernah damai bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ; ----------------
Bahwa.................................7
Bahwa, saksi mendengar korban di rawat di Puskesmas Rambangaru selama 2 ( dua ) malam ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerima dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi. DOMINGGUS KATANGA TAKADJANJI alias MINGGUS ;
Bahwa, Saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada NEWA ; ---------------------------
Bahwa, kejadiannya pada pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------
Bahwa, saat kejadian saksi tidak melihat langsung pemukulan yang dilakukan Terdakwa karena saat itu saksi sedang di rumah ; -----------------------------------------
Bahwa, sementara saksi sedang ada di dalam rumah, saksi mendengar suara orang berteriak “ MINGGUS, MINGGUS TOLONG “, kemudian saksi keluar rumah dan keluar ke jalan raya, yang mana saat itu saksi melihat Terdakwa sedang mengejar korban yang sementara berlari ke arah rumah saksi, kemudian saksi langsung memegang tangan Terdakwa dan mengatakan “ cukup sudah jangan pukul Newa “, setelah itu saksi membawa Terdakwa dan Korban ke rumah KAWAWU TARAMANU, tetapi dalam perjalanan ke rumah KAWAWU TARAMANU Terdakwa masih sempat memukul korban dari arah belakang sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai punggungnya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa, setelah sampai di rumah Kawawu Taramanu Terdakwa minta ijin untuk kasih turun korban untuk bawa MAKU lalu saksi dan yang lainnya mengatakan tidak bisa besok saja baru omong ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu saksi melihat korban menangis dan mengalami luka memar serta bengkak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu ada permasalahan apa antara Terdakwa dan korban ; --------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerima dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang................................8
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena diduga melakukan pemukulan terhadap Istrinya ( NEWA ) ; ---------------------------------------------------
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; -----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan telah menempeleng korban sebanyak 2 ( dua ) kali, 1 ( satu ) kali mendorong korban, dan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Terdakwa mendorong korban dari rumah panggung dan korban jatuh mengenai batu korban langsung lari tetapi Terdakwa mengejar sampai akhirnya di lerai oleh Minggus ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa memukul korban karena merasa cemburu korban berselingkuh denga laki-laki lain dan sebelumnya hal tersebut sudah pernah ditanyakan Terdakwa kepada korban dan korban saat itu mengaku telah berselingkuh dengan laki-laki lain, tetapi pada saat kejadian ketika Terdakwa tanya korban tidak mau mengaku sehingga Terdakwa memukul korban ; ------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sering memukul korban ; --------------------------------
Bahwa, akibat dari pemukulan tersebut korban harus opaname di Puskesmas selama 2 ( dua ) malam karena luka-luka ; -------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menyatakan menyesal dan masih sayang dengan korban ; --------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya (Requesitoir) dengan No.Reg.Perk:PDM-III-135/WGP/11/2012 tertanggal 11 Desember 2012 yang pada pokonya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuata kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat ( 1 )
Undang-Undang...................................9
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG berupa pidana penjara selama 1(satu)tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana tersebut, Terdakwa tidak ada mengajukan Pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman karena ia telah menyesal ; ----
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada Tuntutan pidananya; ---------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, harus dibuktikan adanya “perbuatan pidana” yang dilakukan Terdakwa dan perbuatan pidana itu “dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rumah di Kampung laibonda, Dusun Tanggedu, Desa
Mondu..............................10
Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------
Bahwa, cara Terdakwa memukul korban adalah dengan memegang rambut korban menggunakan tangan kiri kemudian menarik korban keluar dari kamar dan selanjutnya menggunakan tangan kanannya memukul ke arah wajah korban dekat pelipis kiri dan kanan, sambil mengatakan kepada korban “ mengaku sudah baru saya berhenti pukul sama kau “, lalu korban menjawab “ mengaku apa ? “, setelah itu korban kemudian jatuh dan merasa pusing, tetapi Terdakwa tetap menendang korban di bagian punggung lalu memegang rambut korban dan membanting korban keluar dari rumah panggung sehingga korban jatuh tengkurap dan pada saat jatuh tersebut lutut dan dada korban mengenai batu ; -------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut disaksikan oleh saksi MBALI MBANDAR alias NAPU, yaitu orang tua Terdakwa yang saat itu kebetulan sedang menginap di rumah Terdakwa dan korban ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi MBALI MBANDAR alias NAPU telah berusaha melerai namun Terdakwa tetap memukul korban dan pada saat korban jatuh dari rumah panggung kemudian berlari di kejar oleh Terdakwa sehingga saksi MBALI MBANDAR alias NAPU ikut mengejar sambil berteriak minta tolong kepada saudara Minggus ; ------
Bahwa, kemudian Minggus mendengar suara orang berteriak minta tolong sehingga keluar ke jalan raya, yang mana saat itu saksi Minggus melihat Terdakwa sedang mengejar korban yang sementara berlari ke arah rumah saksi, kemudian saksi Minggus langsung memegang tangan Terdakwa dan mengatakan “ cukup sudah jangan pukul Newa “, setelah itu saksi Minggus membawa Terdakwa dan Korban ke rumah KAWAWU TARAMANU, tetapi dalam perjalanan ke rumah KAWAWU TARAMANU Terdakwa masih sempat memukul korban dari arah belakang sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai punggungnya ; ------------------------
Bahwa, keesokan harinya korban dijemput oleh ayahnya ( NGABA MEHA ANDUNG alias NGABA ) untuk di bawa ke Puskesmas dan lapor Polisi ; -----------
Bahwa, akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit dan bengkak serta harus diopname di Rumah Sakit selama 2 ( dua ) hari 2 ( dua ) malam ; --------------
Bahwa, Terdakwa dan korban telah dikaruniai 2 ( dua ) orang anak ; ------------------
Bahwa, sebelumnya menurut korban tidak ada masalah antara Terdakwa dan dirinya dan korban juga tidak tahu sebabnya di pukul oleh Terdakwa ; ---------------
Bahwa, menurut pengakuan Terdakwa sebab Terdakwa memukul korban adalah karena korban tidak mau mengaku telah berselingkuh dengan laki-laki lain ; --------
Bahwa, pada saat di pukul korban tidak mengadakan perlawanan ; --------------------
Bahwa...............................11
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sudah sering memukul korban dan setiap selesai memukul juga sudah pernah dilakukan upaya damai namun Terdakwa sering mengulangi perbuatannya dan Terdakwa juga mengusir korban pulang ke rumah orang tua saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat memukul Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ; ------------------
Bahwa, Terdakwa menyatakan menyesal dan masih sayang dengan korban ; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan menghubung-hubungkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana, jika terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai “pertanggungjawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari “perbuatan pidana” maupun “pertanggungjawaban pidana” tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan tetapi jika semuanya terpenuhidan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana’; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta persidangan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan itu, sebagai berikut : Unsur –unsur “Perbuatan Pidana” (actus reus/objektif) dan unsur-unsur “Pertanggungjawaban Pidana” (mens rea/subjektif); --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan perbuatan pidana yang ditentukan dalam Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , berbunyi sebagai berikut “Setiap orang melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya “, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 ( lima belas
juta........................12
juta rupiah), yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan fisik;------------------------------------------------------------------
Terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang disamakan dengan Unsur barang siapa dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu bertindak sebagai subyek hukum; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara subyektif terhadap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta memiliki kecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seseorang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, ternyata memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut ialah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan data identitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum; --------------------------------------
Ad.2..............................13
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 telah terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada NEWA ATARUNU alias NEWA dengan cara Terdakwa memegang rambut korban menggunakan tangan kiri kemudian menarik korban keluar dari kamar dan selanjutnya menggunakan tangan kanannya memukul ke arah wajah korban dekat pelipis kiri dan kanan, sambil mengatakan kepada korban “ mengaku sudah baru saya berhenti pukul sama kau “, lalu korban menjawab “ mengaku apa ? “, setelah itu korban kemudian jatuh dan merasa pusing, tetapi Terdakwa tetap menendang korban di bagian punggung lalu memegang rambut korban dan membanting korban keluar dari rumah panggung sehingga korban jatuh tengkurap dan pada saat jatuh tersebut lutut dan dada korban mengenai batu, dan saat jatuh di bawah korban segera berlari akan Tetapi dikejar oleh Terdakwa sambil diikuti oleh Ibu Terdakwa yang menyaksikan pemukulan tersebut sambil berteriak minta tolong kepada saudara MINGGUS, kemudian oleh saudara Minggus Terdakwa dam korban di lerai selanjutnya di bawa kepada saksi KAWAWU TARAMANU, tetapi dalam perjalanan ke rumah KAWAWU TARAMANU Terdakwa masih sempat memukul korban dari arah belakang sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai punggungnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 503 / Pusk. RBG / VER / IX / 2012 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Grant, dokter pada Puskesmas Rambangaru tertanggal 6 September 2012 adalah kepala depan bagian kiri memar, mata kiri lebam, dada kiri bagian bawah luka memar, tangan kiri atas luka lecet, punggung kiri bagian atas luka memar, luka lecet pada punggung kiri bawah, kaki kanan bawah lutut luka memar yang di duga akibat hantaman benda tumpul dan menyebabkan korban harus opname selama 2 ( dua ) hari ; ----
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3...................................14
Ad. 3. Unsur Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; ------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-undang tersebut diatas adalah : ----------------------------------------------------
Suami isteri dan anak ; ------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ; --------------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang menyatakan bahwa memang benar Terdakwa dan korban NEWA masih terikat hubungan suami isteri yang sah secara adat dan terikat perkawinan, berdasarkan Surat Keterangan Nikah Adat, Nomor : MD.478/005/IX/2012, tertanggal 7 September 2012, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mondu yang bernama Umbu Hapu Ruma ; -----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas oleh Majelis Hakim, sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum; ---------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ( wederechttelijkeheid ) , dan juga tidak
ditemukan...............................15
ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden); ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus /perbuatan pidana maupun syarat subyektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa saksi pidana; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu; ----------------------------
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara”social welfare” dengan “social defence”; ----------------------
Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku “offender” (individualisasi) dan “victim” (korban); --------------------------------------------------
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;-----------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Istrinya sendiri ; -----------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali ; ---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum penjara; -----------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menyesal ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ------------------------------------------
Menimbang.........................16
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain efek penjerahan hukuman yang di jatuhkan juga berfungi sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki perilaku dan moral Terdakwa (rehabilitation of the criminal) agar di masa yang akan datang bisa merubah diri menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur serta taat pada hukum dan hal ini juga berlaku bagi masyarakat pada umumnya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------
Menimbang, bahwa karena pidana yang jatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa penahanan yang dijalani Tedakwa dan tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -----------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KANYALI KADU alias MARAMBA HINA alias BAPA HUDANG, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; ----------------------------
3.Menetapkan.............................17
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah); -
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari RABU tanggal 12 DESEMBER 2012 oleh : BUSTARUDDIN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YEFRY BIMUSU, SH, SH dan N L M KUSUMA WARDANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh : BUSTARUDDIN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE SUSILA GUNA YASA, SH dan N L M KUSUMA WARDANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada hari KAMIS tanggal 13 DESEMBER 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu DOMINGGUS L NGGEDING Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri TEDDY ISADIANSYAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, serta Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
I GEDE SUSILA GUNA YASA, SH. BUSTARUDDIN, SH.
N L M KUSUMA WARDANI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
DOMINGGUS L NGGEDING.