190/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 190/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ZULFAHRI ALS. FAHRI ALS. IZAL
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 190/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZULFAHRI ALS. FAHRI ALS. IZUL
Tempat Lahir : Tebing Tinggi
Umur/Tgl Lahir : 22 tahun / 20 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Huta III Pondok Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun
Agama : Islam
Pekerjaan : BHL Kebun PT. Bridgestone
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan berdasarkan Penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Perpanjangan Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 190/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 8 April 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar No.Reg.Perkara : PDM-191/Siant/Ep.3/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ZULFAHRI ALS. FAHRI ALS. IZUL, pada hari dan tanggal tidak ingat sekira awal bulan Agustus 2012 sekira pukul 06.30 Wib di rumah saksi korban yang terletak di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, kemudian pada hari Jumat tanggal tidak ingat sekira pertengahan bulan Agustus 2012 sekira pukul 11.30 wib di rumah terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL yang terletak di Huta III Pondok Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan hubungan intim dengannya atau oranglain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban ENDANG SUSILAWATI (masih berusia 17 tahun lahir pada tanggal 23 Mei 1995 sesuai dengan Kartu Keluarga No: 1208280902080165 yang ditandatangani oleh Kepela Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun An. ALBERT SINAGA, S.Pd tanggal 22 Oktober 2013) telah berpacaran dengan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL selama lebih kurang satu tahun sehingga dengan adanya hubungan pacaran tersebut maka terdakwa sering bertemu dengan saksi korban dan sering mengantar saksi korban pergi sekolah.
Pada hari dan tanggal tidak ingat sekira awal bulan Agustus 2012 sekira pukul 06.30 wib ketika itu saksi korban ENDANG SUSILAWATI sedang berada di rumahnya yang berada di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, tiba-tiba terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL datang ke rumah saksi korban dengan alasan ingin berangkat bersama ke sekolah yang mana antara terdakwa dan saksi korban satu sekolah. Selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “ BENTAR LAH, AKU MASIH PAKAI BAJU “ lalu dijawab ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ AKU NUMPANG KAMAR MANDI “ lalu saksi korban menjawab “ YA UDAH KEBELAKANG AJA “ kemudian tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang mana pintu kamar saksi korban pada saat itu tidak terkunci dari dalam hanya ditutup begitu saja, selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa “ LOH MO NGAPAIAN “ dijawab terdakwa “ YOK KITA NGELAKUIN KAYAK GITU YOK “ lalu dijawab saksikorban “ KAYAK GITU KAYAK MANA “ setelah itu terdakwa mengatakan “ ALAA...KAYAK KAU GAK TAU AJA, YA...KAYAK DIPANTAI KELANG GITU LAH “ kemudian saksi korban menjawab “ JANGAN LAH KAYAK GITU, AKU KAN MO PERGI SEKOLAH “ dijawab terdakwa “ YA UDALAH, KALAU KAU ENGGAK MAU, YA UDA KAU KUTINGGAL AJA DAN KITA PUTUS AJA “ mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga saksi korban menangis dan selanjutnya saksi korban menyetujui ajakan terdakwa untuk melakulan persetubuhan yang mana pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL langsung mendekati saksi korban dan selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menciumi bibir saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban sudah mengenakan pakaian seragam sekolah dan hanya tinggal memakai jilbab dan kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka baju sekolah saksi korban setelah baju saksi korban terbuka selanjutnya terdakwa menaikkan baju kaos (teng top) sampai sebatas payudara saksi korban, kemudian membuka rok saksi korban, setelah rok saksi korban terbuka selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL merebahkan tubuh saksi korban ke atas tempat tidur saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban masih memakai BH dan kaos ( teng top) namun sudah dinaikkan sampai batas payudara saksi korban dan saksi korban juga masih memakai celana dalam. Kemudian setelah saksi korban dibaringkan di atas tempat tidur selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka celana dan celana dalam yang dipakainya akan tetapi terdakwa tidak membuka bajunya kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka celana dalam milik saksi korban, setelah celana dalam saksi korban telah terbuka kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menciumi bibir saksi korban kembali dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) milik terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban. Setelah itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menggoyang-goyangkan bokongnya/ pantatnya secara naik turun yang mana posisi saksi korban dibawah tubuh terdakwa . Setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengoyang-goyangkan pantat/ bokongnya secara naik turun kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengeluarkan sperma (air mani) ke lantai bawah tempat tidur milik saksi korban . Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL pergi ke kamar mandi sembari membawa celana dan celana dalamnya dan kemudian saksi korban langsung mengenakan pakaian seragam sekolahnya dan setelah saksi dan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengenakan pakaian seragam sekolah lalu saksi korban dan terdakwa pergi berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa yang mana tempat sekolah mereka di Serbalawan.
Selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal tidak ingat sekira pertengahan bulan Agustus 2012 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban di terdakwa yang berada di Huta III Pondok Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan cara pada saat saksi korban berada di sekolah, saksi di sms oleh terdakwa dengan isi sms “ DEK PERGI SEKOLAH TADI BAWA KERETA “ lalu saksi korban menjawab “ ENGGAK..TADI NUMPANG SAMA KAWAN “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA UDA, NANTI PULANG SEKOLAH ABANG JEMPUT YA “ kemudian saksi korban menjawab “ YA APA ENGGAK MASUK SEKOLAH “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ ENGGAK “ kemudian pada saat saksi korban pulang sekolah, terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL sudah menunggu di depan sekolah dan kemudian saksi korban bersama dengan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL pulang ke rumah namun pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL tidak membawa/ mengantar saksi korban pulang kerumah saksi korban melainkan ke rumah terdakwa dengan alasan ingin mengambil baju orangtua terdakwa yang mana saat itu orangtua terdakwa sedang berada di rumah uwak terdakwa yang sedang pesta. Kemudian pada saat di rumah terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL, awalnya saksi korban menunggu terdakwa di luar rumah kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “ JANGAN LAH MENUNGGU DILUAR, RUMAHKU KAN BANYAK ORANG LEWAT KARENA DIBELAKANG RUMAHKU ADA ORANG PESTA, JADI AKU NANTI MALU DILIHAT ORANG, MASUK LAH ADEK KERUMAH “ sehingga mendengar perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa dan saksi korban duduk di kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL sedang berada di dalam kamar untuk mencari baju orang tuanya (ibunya) dan pada saat di dalam kamar, terdakwa memanggil saksi korban dengan berkata “ SINI LAH COBA ADEK LIHAT YANG MANA BAJUNYA, SOALNYA ABANG GAK TAHU “ saksi korban menjawab “ AHH..GAK MAU “ dijawab terdakwa “ SINI LAH DULU “ kemudian saksi korban pun masuk ke dalam kamar terdakwa, setelah saksi korban berada di dalam kamar terdakwa, kemudian saksi korban menghidupkan lampu didalam kamar tersebut karena kamar dalam keadaan gelap dikarenakan jendela kamar tidak terbuka dan setelah lampu kamar tersebut hidup selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa “ YANG MANA LEMARI BAJU MAMAK ABANG “ dijawab “ INI “ kemudian saksi korban membuka lemari yang ada didalam kamarnya pada saat saksi korban membuka lemari tersebut tiba-tiba terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL memeluk tubuh saksi korban dari belakang dan kemudian memutarkan tubuh saksi korban agar saksi korban dan terdakwa saling berhadapan. Setelah saksi korban dengan ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL saling berhadapan kemudian terdakwa menciumi bibir saksi korban dan kemudian saat terdakwa ingin membuka baju saksi korban lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “ YA..JANGAN LAH KAYAK GINI “ dijawab terdakwa “ YA UDAH LAH DEK, ENGGAK PAPA NANTIKAN ABANGKAN MAU BERTANGGUNG JAWAB, KALAU SEANDAINYA ADEK NANTI HAMIL “ kemudian saksi korban menjawab “ YA..MESTIPUN KAYAK GITU, JANGAN LAH NGELAKUKAN KAYAK GITU “ dijawab terdakwa “ YA UDALAH KALAU KAYAK GINI, KAU PULANG AJALAH SANA, NANTI KALAU TERJADI APA-APA SAMA KAU, ABANG ENGGAK MAU BERTANGGUNG JAWAB, YA UDALAH KITA PUTUS SAJA “ kemudian setelah itu saksi korban duduk di tempat tidur milik terdakwa sambil menangis dan berkata terdakwa “ KAU SELALU KAYAK GINI ANCAMANMU “, dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA ENGGAK NGANCAM “ saksi korban menjawab “ YA..JADI APA ITU NAMANYA KALAU ENGGAK NGANCAM “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA UDALAH..YA UDALAH..SANA LAH KAU PULANG, KITA PUTUS AJA “ kemudian saksi korban hanya diam saja dengan keadaan duduk ditempat tidurnya. Kemudian tidak berapa lama kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mendekati saksi korban dan berkata “ YA UDALAH..GITU AJA MARAH, YA UDA AKU MINTA MAAF YA “ selanjutnya terdakwa membuka baju, kaos (teng top), dan BH milik saksi korban yang mana posisinya saksi korban masih duduk ditempat tidurnya. Setelah itu terdakwa menciumi bibir saksi korban yang mana tangan terdakwa sambil meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya menghisap-hisap puting payudara saksi korban setelah itu terdakwa mengatakan “ DEK HISAP NAPA DEK “ kepada saksi korban lalu saksi korban menjawab “ AAHH..ENGGAK MAU AKU “ dijawab terdakwa “ UDALAH CEPAT “ saksi korban menjawab “ ENGGAK MAU AKU “ akan tetapi terdakwa bersikeras agar saksi korban menghisap alat kelamin (penis) terdakwa dengan menbentak-bentak saksi korban (dengan suara agak keras) dan kemudian saksi korban kembali menangis dan pada saat saksi korban menangis, terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL memaksa saksi korban untuk menghisap alat kelamin (penis) nya dengan cara tangan terdakwa memegang kepala saksi korban dan mengarahkan kepala atau mulut saksi korban ke alat kelamin (penis) terdakwa. Setelah itu saksi korban menghisap-hisap alat kelamin (penis) terdakwa dan tidak berapa lama saksi korban menghisap-hisap alat kelamin (penis)nya, alat kelamin (penis) terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menegang dan kemudian mengangkat tubuh saksi korban dengan kedua tangannya agar saksi korban berdiri dan selanjutnya tubuh saksi korban direbahkan ke tempat tidur dan setelah tubuh saksi korban direbahkan di atas tempat tidur, saksi korban masih mengenakan rok sekolah maupun celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka rok dan celana dalam milik saksi korban selanjunta setelah saksi korban dalam keadaan bugil / telanjang selanjutnya terdakwa membuka baju terdakwa sampai terdakwa juga dalam keadaan bugil / telanjang, kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menjilat-jilat alat kelamin (vagina) saksi korban sampai sekira 2 (dua) menit. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penisnya) yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin (vagina) milik saksi korban. Setelah alat kelamin (penisnya) masuk kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menimpa tubuh saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat/ bokongnya secara naik turun. Dan setelah sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencapai klimaks sehingga terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengeluarkan sperma (air maninya) ke lantai tepatnya di bawah tempat tidurnya. Setelah terdakwa mengeluarkan sperma (air maninya) kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi dalam keaadan bugil untuk mencuci alat kelamin (vagina) saksi korban tetapi terdakwa masih berada di dalam kamarnya dan saat saksi korban keluar dari kamar mandi dan hendak masuk kedalam kamar guna mengenakan pakaian saksi korban, saksi korban melihat terdakwa sudah duduk di ruang tamu dengan keadaan sudah mengenakan pakaiannya. Selanjutnya setelah saksi korban mengenakan pakaiannya, selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban yang berada di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 291/VER/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SIM SIYEN selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, menerangkan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR
Kepala dan leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada dan punggung Tidak dijumpai kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
Alat kelamin :
- Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
- Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
- Liang senggama tidak ada kelainan.
- Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 5, 11
- Sisa sperma tidak dijumpai.
- Perdarahan tidak dijumpai.
Kesimpulan : Selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal I ke 66 yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---
Atau
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa ZULFAHRI ALS. FAHRI ALS. IZUL, pada hari dan tanggal tidak ingat sekira awal bulan Agustus 2012 sekira pukul 06.30 Wib di rumah saksi korban yang terletak di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, kemudian pada hari Jumat tanggal tidak ingat sekira pertengahan bulan Agustus 2012 sekira pukul 11.30 wib di rumah terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL yang terletak di Huta III Pondok Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban ENDANG SUSILAWATI (masih berusia 17 tahun lahir pada tanggal 23 Mei 1995 sesuai dengan Kartu Keluarga No: 1208280902080165 yang ditandatangani oleh Kepela Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun An. ALBERT SINAGA, S.Pd tanggal 22 Oktober 2013) telah berpacaran dengan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL selama lebih kurang satu tahun sehingga dengan adanya hubungan pacaran tersebut maka terdakwa sering bertemu dengan saksi korban dan sering mengantar saksi korban pergi sekolah.
Pada hari dan tanggal tidak ingat sekira awal bulan Agustus 2012 sekira pukul 06.30 wib ketika itu saksi korban ENDANG SUSILAWATI sedang berada di rumahnya yang berada di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, tiba-tiba terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL datang ke rumah saksi korban dengan alasan ingin berangkat bersama ke sekolah yang mana antara terdakwa dan saksi korban satu sekolah. Selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “ BENTAR LAH, AKU MASIH PAKAI BAJU “ lalu dijawab ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ AKU NUMPANG KAMAR MANDI “ lalu saksi korban menjawab “ YA UDAH KEBELAKANG AJA “ kemudian tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang mana pintu kamar saksi korban pada saat itu tidak terkunci dari dalam hanya ditutup begitu saja, selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa “ LOH MO NGAPAIAN “ dijawab terdakwa “ YOK KITA NGELAKUIN KAYAK GITU YOK “ lalu dijawab saksikorban “ KAYAK GITU KAYAK MANA “ setelah itu terdakwa mengatakan “ ALAA...KAYAK KAU GAK TAU AJA, YA...KAYAK DIPANTAI KELANG GITU LAH “ kemudian saksi korban menjawab “ JANGAN LAH KAYAK GITU, AKU KAN MO PERGI SEKOLAH “ dijawab terdakwa “ YA UDALAH, KALAU KAU ENGGAK MAU, YA UDA KAU KUTINGGAL AJA DAN KITA PUTUS AJA “ mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga saksi korban menangis dan selanjutnya saksi korban menyetujui ajakan terdakwa untuk melakulan persetubuhan yang mana pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL langsung mendekati saksi korban dan selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menciumi bibir saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban sudah mengenakan pakaian seragam sekolah dan hanya tinggal memakai jilbab dan kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka baju sekolah saksi korban setelah baju saksi korban terbuka selanjutnya terdakwa menaikkan baju kaos (teng top) sampai sebatas payudara saksi korban, kemudian membuka rok saksi korban, setelah rok saksi korban terbuka selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL merebahkan tubuh saksi korban ke atas tempat tidur saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban masih memakai BH dan kaos ( teng top) namun sudah dinaikkan sampai batas payudara saksi korban dan saksi korban juga masih memakai celana dalam. Kemudian setelah saksi korban dibaringkan di atas tempat tidur selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka celana dan celana dalam yang dipakainya akan tetapi terdakwa tidak membuka bajunya kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka celana dalam milik saksi korban, setelah celana dalam saksi korban telah terbuka kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menciumi bibir saksi korban kembali dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) milik terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban. Setelah itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menggoyang-goyangkan bokongnya/ pantatnya secara naik turun yang mana posisi saksi korban dibawah tubuh terdakwa . Setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengoyang-goyangkan pantat/ bokongnya secara naik turun kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengeluarkan sperma (air mani) ke lantai bawah tempat tidur milik saksi korban . Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL pergi ke kamar mandi sembari membawa celana dan celana dalamnya dan kemudian saksi korban langsung mengenakan pakaian seragam sekolahnya dan setelah saksi dan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengenakan pakaian seragam sekolah lalu saksi korban dan terdakwa pergi berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa yang mana tempat sekolah mereka di Serbalawan.
Selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal tidak ingat sekira pertengahan bulan Agustus 2012 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban di terdakwa yang berada di Huta III Pondok Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan cara pada saat saksi korban berada di sekolah, saksi di sms oleh terdakwa dengan isi sms “ DEK PERGI SEKOLAH TADI BAWA KERETA “ lalu saksi korban menjawab “ ENGGAK..TADI NUMPANG SAMA KAWAN “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA UDA, NANTI PULANG SEKOLAH ABANG JEMPUT YA “ kemudian saksi korban menjawab “ YA APA ENGGAK MASUK SEKOLAH “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ ENGGAK “ kemudian pada saat saksi korban pulang sekolah, terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL sudah menunggu di depan sekolah dan kemudian saksi korban bersama dengan terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL pulang ke rumah namun pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL tidak membawa/ mengantar saksi korban pulang kerumah saksi korban melainkan ke rumah terdakwa dengan alasan ingin mengambil baju orangtua terdakwa yang mana saat itu orangtua terdakwa sedang berada di rumah uwak terdakwa yang sedang pesta. Kemudian pada saat di rumah terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL, awalnya saksi korban menunggu terdakwa di luar rumah kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “ JANGAN LAH MENUNGGU DILUAR, RUMAHKU KAN BANYAK ORANG LEWAT KARENA DIBELAKANG RUMAHKU ADA ORANG PESTA, JADI AKU NANTI MALU DILIHAT ORANG, MASUK LAH ADEK KERUMAH “ sehingga mendengar perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi korban masuk ke dalam rumah terdakwa dan saksi korban duduk di kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL sedang berada di dalam kamar untuk mencari baju orang tuanya (ibunya) dan pada saat di dalam kamar, terdakwa memanggil saksi korban dengan berkata “ SINI LAH COBA ADEK LIHAT YANG MANA BAJUNYA, SOALNYA ABANG GAK TAHU “ saksi korban menjawab “ AHH..GAK MAU “ dijawab terdakwa “ SINI LAH DULU “ kemudian saksi korban pun masuk ke dalam kamar terdakwa, setelah saksi korban berada di dalam kamar terdakwa, kemudian saksi korban menghidupkan lampu didalam kamar tersebut karena kamar dalam keadaan gelap dikarenakan jendela kamar tidak terbuka dan setelah lampu kamar tersebut hidup selanjutnya saksi korban berkata kepada terdakwa “ YANG MANA LEMARI BAJU MAMAK ABANG “ dijawab “ INI “ kemudian saksi korban membuka lemari yang ada didalam kamarnya pada saat saksi korban membuka lemari tersebut tiba-tiba terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL memeluk tubuh saksi korban dari belakang dan kemudian memutarkan tubuh saksi korban agar saksi korban dan terdakwa saling berhadapan. Setelah saksi korban dengan ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL saling berhadapan kemudian terdakwa menciumi bibir saksi korban dan kemudian saat terdakwa ingin membuka baju saksi korban lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “ YA..JANGAN LAH KAYAK GINI “ dijawab terdakwa “ YA UDAH LAH DEK, ENGGAK PAPA NANTIKAN ABANGKAN MAU BERTANGGUNG JAWAB, KALAU SEANDAINYA ADEK NANTI HAMIL “ kemudian saksi korban menjawab “ YA..MESTIPUN KAYAK GITU, JANGAN LAH NGELAKUKAN KAYAK GITU “ dijawab terdakwa “ YA UDALAH KALAU KAYAK GINI, KAU PULANG AJALAH SANA, NANTI KALAU TERJADI APA-APA SAMA KAU, ABANG ENGGAK MAU BERTANGGUNG JAWAB, YA UDALAH KITA PUTUS SAJA “ kemudian setelah itu saksi korban duduk di tempat tidur milik terdakwa sambil menangis dan berkata terdakwa “ KAU SELALU KAYAK GINI ANCAMANMU “, dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA ENGGAK NGANCAM “ saksi korban menjawab “ YA..JADI APA ITU NAMANYA KALAU ENGGAK NGANCAM “ dijawab terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL “ YA UDALAH..YA UDALAH..SANA LAH KAU PULANG, KITA PUTUS AJA “ kemudian saksi korban hanya diam saja dengan keadaan duduk ditempat tidurnya. Kemudian tidak berapa lama kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mendekati saksi korban dan berkata “ YA UDALAH..GITU AJA MARAH, YA UDA AKU MINTA MAAF YA “ selanjutnya terdakwa membuka baju, kaos (teng top), dan BH milik saksi korban yang mana posisinya saksi korban masih duduk ditempat tidurnya. Setelah itu terdakwa menciumi bibir saksi korban yang mana tangan terdakwa sambil meremas-remas payudara saksi korban dan selanjutnya menghisap-hisap puting payudara saksi korban setelah itu terdakwa mengatakan “ DEK HISAP NAPA DEK “ kepada saksi korban lalu saksi korban menjawab “ AAHH..ENGGAK MAU AKU “ dijawab terdakwa “ UDALAH CEPAT “ saksi korban menjawab “ ENGGAK MAU AKU “ akan tetapi terdakwa bersikeras agar saksi korban menghisap alat kelamin (penis) terdakwa dengan menbentak-bentak saksi korban (dengan suara agak keras) dan kemudian saksi korban kembali menangis dan pada saat saksi korban menangis, terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL memaksa saksi korban untuk menghisap alat kelamin (penis) nya dengan cara tangan terdakwa memegang kepala saksi korban dan mengarahkan kepala atau mulut saksi korban ke alat kelamin (penis) terdakwa. Setelah itu saksi korban menghisap-hisap alat kelamin (penis) terdakwa dan tidak berapa lama saksi korban menghisap-hisap alat kelamin (penis)nya, alat kelamin (penis) terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menegang dan kemudian mengangkat tubuh saksi korban dengan kedua tangannya agar saksi korban berdiri dan selanjutnya tubuh saksi korban direbahkan ke tempat tidur dan setelah tubuh saksi korban direbahkan di atas tempat tidur, saksi korban masih mengenakan rok sekolah maupun celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL membuka rok dan celana dalam milik saksi korban selanjunta setelah saksi korban dalam keadaan bugil / telanjang selanjutnya terdakwa membuka baju terdakwa sampai terdakwa juga dalam keadaan bugil / telanjang, kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menjilat-jilat alat kelamin (vagina) saksi korban sampai sekira 2 (dua) menit. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin (penisnya) yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin (vagina) milik saksi korban. Setelah alat kelamin (penisnya) masuk kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL menimpa tubuh saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat/ bokongnya secara naik turun. Dan setelah sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencapai klimaks sehingga terdakwa ZULFAHRI Alias FAHRI Alias IZUL mengeluarkan sperma (air maninya) ke lantai tepatnya di bawah tempat tidurnya. Setelah terdakwa mengeluarkan sperma (air maninya) kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi dalam keaadan bugil untuk mencuci alat kelamin (vagina) saksi korban tetapi terdakwa masih berada di dalam kamarnya dan saat saksi korban keluar dari kamar mandi dan hendak masuk kedalam kamar guna mengenakan pakaian saksi korban, saksi korban melihat terdakwa sudah duduk di ruang tamu dengan keadaan sudah mengenakan pakaiannya. Selanjutnya setelah saksi korban mengenakan pakaiannya, selanjutnya saksi korban meminta kepada terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban yang berada di Huta III Dusun Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 291/VER/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SIM SIYEN selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, menerangkan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR
Kepala dan leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada dan punggung : Tidak dijumpai kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah Tidak dijumpai kelainan.
Alat kelamin :
- Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
- Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
- Liang senggama tidak ada kelainan.
- Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 5, 11
- Sisa sperma tidak dijumpai.
- Perdarahan tidak dijumpai.
Kesimpulan : Selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal I ke 67 yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar No.Reg.Perkara : PDM-191/Siant/Ep.3/12/2015 tanggal 29 Februari 2015 bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZULFAHRI ALS FAHRI ALS IZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" melanggar Pasal 1 ke 66 yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ZULFAHRI ALS FAHRI ALS IZUL selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, tanggal 7 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZULFAHRI ALS FAHRI ALS IZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, tanggal 7 Maret 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 17 Maret 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 21 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 23 Maret 2016, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kurang 2/3 dari tuntutan pidana Jaksa Penunturt Umum ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak memberikan efek jera/ pembinaan terhadap terdakwa
Oleh karena itu , dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Negeri Simalungun menerima permohonan banding ini dan menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan tanggal 24 Pebruari 2016 di Pengadilan Negeri Simalungun :
Menyatakan terdakwa ZULFAHRI Als. FAHRI Als. IZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut “, Melanggar Pasal 1 ke 66 yaitu Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014, Tentang perubahan UURI. No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ZULFAHRI Als. FAHRI Als. IZUL, selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar iaya perkara sebesar Rp.3000.- ( tiga ribu rupiah );
Membaca surat Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 15 Maret 2016, No.W2.U16/749/HN.01.10/III/2016 yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim beserta surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, tanggal 7 Maret 2016 serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai satu perbuatan berlanjut" melanggar Pasal 1 ke 66 yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum,dalam dakwaan pertama telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa, sehingga memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, tidak memberi efek jera menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak mempunyai alasan hukum yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, tanggal 7 Maret 2016, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1) (2) pasal 193 (2) b KUHAP, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal I ke 66 yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang RI. No.8 tahun 1981. tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 547/Pid.Sus/2015/PN.Sim, tanggal 7 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 190/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 8 April 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
FACHRIAL, SH.MHum.