13/Pid.Sus-TPK/2014/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2014/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG SAPARYONO, APT, MPHM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan TerdakwaDrs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMdari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDrs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : 1. 1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia. 2. 1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia. 3. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011. 4. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011. 5. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009. 6. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011. 7. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011. 8. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011. 9. 1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012. 10. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds. 11. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement. 12. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds. 13. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light. 14. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring. 15. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software. 16. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat. 17. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill. 18. 1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare. 19. 1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin : - TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 October 2012. - TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl. Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 October 2012. - MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012. - MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012. - Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013. - Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 October 2012. - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 October 2012. 20. 1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA : - Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 . - Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012. - Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012. - Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012. - Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012. - Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus. 21. 1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA : - Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012. - Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah). - Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012. - Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012. - Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012. 22. 1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo: - Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12. - Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12. 23. Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA. 24. Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta. 25. 1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) . 26. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah). 27. 1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013. 28. 1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta. 29. 1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta. 30. 1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta. 31. 1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta. 32. 1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619. 33. 1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630. 34. 1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta. 35. 1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta. 36. 1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630. 37. 1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619. 38. 1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto. 39. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJAMITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 40. 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). 41. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 42. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). 43. 1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,- 44. 1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014. 45. 1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia. 46. 1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010. 47. 2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789). 48. 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00. 49. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). 50. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). 51. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012. 52. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah). 53. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 54. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012. 55. 1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010. 56. 1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006. 57. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012. 58. 1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34 59. 1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010. 60. 1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10. 61. 1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010. 62. 1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.- 63. 1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority. 64. 1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006. 65. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah). 66. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah). 67. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh). 68. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah). 69. 1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012. 70. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 71. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 72. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah). 73. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). 74. 1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set. 75. 1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014. 76. 1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN. 77. 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166. 78. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo. 79. 1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo. 80. 1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia. 81. 1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505. 82. 1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018. 83. 1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875. 84. 2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630. 85. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA. 86. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA. 87. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA. 88. 1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789. 89. 1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany. 90. 1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes. 91. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143. 92. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015. 93. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494. 94. 1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486. 95. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA. 96. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA. 97. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA. 98. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353. 99. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324. 100. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664. 101. 1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002. 102. 1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002. 103. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112. 104. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350. 105. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317. 106. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150. 107. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184. 108. 1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001. 109. 1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001. 110. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318. 111. 1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA. 112. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12. 113. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12. 114. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12. 115. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12. 116. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254. 117. 1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA. 118. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12. 119. 1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja. 120. 1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist. 121. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES. 122. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791. 123. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12. 124. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12. 125. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12. 126. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12. 127. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci. 128. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011. 129. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014. 130. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010. 131. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011. 132. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo. 133. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo. 134. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013. 135. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia. 136. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat S etoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012. 137. 1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta. 138. 1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012. 139. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013. 140. 18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha. 141. 1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta. 142. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta. 143. 1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta. 144. 1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012. 145. 1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan. 146. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630. 147. 1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012. 148. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013. 149. 6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012. 150. 2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012. 151. 2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012. 152. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013. 153. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 October 2012. 154. 1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012. 155. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 October 2012. 156. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012. 157. 1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012. 158. 1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012. 159. 1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012. 160. 1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman; 161. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113. 162. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087. 163. 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya. 164. Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran : a. Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012. b. Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012. c. Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta. d. 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan). e. Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran. f. Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak. g. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012. 165. Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa : a. Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP. b. Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang. c. Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012. d. Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012. e. Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012. f. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012. g. Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012. h. Jadwal Lelang. i. Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 (dua lembar). j. Jaminan Penawaran No. B 3174968. 166. 2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012. 167. Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli). 168. Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli). 169. Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli). 170. Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli). 171. Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli). 172. Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli). 173. 2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli). 174. 1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli). 175. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill. 176. 2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli). 177. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli). 178. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli). 179. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile. 180. 2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi. 181. 2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012. 182. 2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump(asli). 183. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012(asli). 184. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012(asli). 185. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012(asli). 186. Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor. 187. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer (asli ) tanggal 28 Desember 2012. 188. 2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30November 2012. 189. 2 (dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012. 190. 2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed(asli) tanggal 18 Desember 2012. 191. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012. 192. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy (asli ) tanggal 27 Desember 2012. 193. Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012. 194. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp (asli) tanggal 4 Desember 2012. 195. Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012. Barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan 195 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Johan Hendarman,MM; 8. Membebankan kepada terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2014/PN Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG SAPARYONO, APT, MPHM;
Tempat lahir : Sleman;
Umur atau tanggal lahir : 56 tahun/6 Oktober 1957;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ngelak Sorosutan UH VI No. 686 Kota Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta).
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yogyakarta, oleh :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/0.4/Fd.1/03/2014 tanggal 04 Maret 2014, sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014 ;
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : B-892/0.4/Ft.1/03/2014 tanggal 19 Maret 2014, sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Mei 2014 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01/Pen.Pid/2014/P.Tpkor.Yk tanggal 25 April 2014, sejak tanggal 03 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 03/Pen.Pid.Sus-TPK/V/2014/PN.Yyk tanggal 26 Mei 2014, sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1074/0.4.10/Ft.1/06/2014 tanggal 23 Juni 2014, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Juli 2014Nomor : 15/ Pen.Pid.Sus-TPK/2014/ PN. Yyk terhitung sejak tanggal tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal1 Agustus 2014 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 17 Juli 2014 Nomor : 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT.Yyk terhitung sejak 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 27/Pen.Pid.Sus.TPK/2014/PT YYK, tanggal 1 Oktober 2014, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 26/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT YYK, tanggal 22 Oktober 2014, sejak tanggal 31 Oktober 2014sampai dengan tanggal 29 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, FAJAR ANDI NUGROHO,SH.,M.Hum DAN SETYO HADI GUNAWAN,SH adalah Advokat/Kantor Konsultan Hukum “KANTOR HUKUM PANDAWA” beralamat di Wonocatur RT.04 RW.24 No.95, Banguntapan, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 5 Juli 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 7 Juli 2014 di bawah register No. W.13.U1/27/Pid.Sus-TPK/VII/2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, tanggal 3 Juli 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim No. 13/Pid.Sus-TPK/2014//PN.Yyk, tanggal 4 Juli 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt.,MPHM, beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke 2 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang Bukti Nomor Urut 1 s/d 195 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Johan Hendarman, MM;
4. Menetapan agar Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya, memohon Majelis Hakim, untuk dapat membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan atau setidaknya berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya, memohon Majelis hakim, berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan hal-hal yang diuraikan dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum, dihubungkan dengan undang-undang yang bersangkutan, memohon hendaknya Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo dapat memberikan kepada Terdakwa suatu putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut, menyatakan tetap pada Nota Keberatan/ Pledoi, tanggal 8 Oktober 2014;
Setelah melihat langsung dan melakukan pemeriksaan pada saat Peninjauan Setempat (PS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta (RSUD Kota Yogyakarta), pada tanggal 12 September 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :
PRIMAIR;
Bahwa ia TERDAKWADrs. BAMBANG SAPARYONO, Apt,. MPHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (yang selanjutnya disebut PPK) pada RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran untuk Mengelola Dana Tugas Pembantuan dari Menteri Kesehatan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 , atau setidak –tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di RSUD Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada SAKSI JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV.Jogya Mitra Solusindo (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), untuk melakukan kejahatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, di RSUD Kota Yogyakarta terdapat kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.963.500.000,- (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Tugas Pembantuan APBN-Perubahan TA. 2012.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 tersebut TERDAKWA Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt,. MPHM telah ditunjuk sebagai PPK berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran untuk Mengelola Dana Tugas Pembantuan dari Menteri Kesehatan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.
Bahwa dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya pada Pasal 1 angka 7 yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Bahwa TERDAKWA selaku PPK dalam proses pengadaan Alat Kesehatan dan kedokteran tersebut telah menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp4.958.681.220,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang ditetapkan tanggal 30 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Alat Kuan-titas HPS Harga Satuan Jumlah Sumber Harga (Nama Perusahaan, Penandatangan Surat) 1. Stress Test System with Treadmill 1 Rp 365.000.000,- Rp 365.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmi- ko – Branch Manager), 10 Juli 2012 2. Infusion Pump 7 Rp 27.500.000,- Rp 192.500.000,- PT Mensa Binasukses
(Agung Panuwun - SPS
MDD), 10 Juli 2012
4 Syringe Pump 6 Rp 25.000.000,- Rp 150.000.000,- PT Mensa Binasukses
(Agung Panuwun - SPS MDD), 10 Juli 2012
5 Bed Patient ICU/ICCU 5 Rp 24.750.000,- Rp 123.750.000,- CV Merapi Jaya (Dalyoto -Direktur), 16 April 2012 6 Bedside Monitor 6 Rp 181.300.000,- Rp1.087.800.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012. 7 ECG 12 lead 2 Rp 85.800.000,- Rp.171.600.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012 8 Blanket Warmer 1 Rp 55.000.000,- Rp.55.000.000,- PT Rajawali Nusindo
(Hartono, SE - Kepala Cabang), 10 Juli 2012
9 Anaesthesi Machine (2 Vaporizer) 1 Rp 572.000.000,- Rp 572.000.000,- PT Utama Sarana Medika
(Rohmad Setiabudi - Dir.) 9 Juli - 9 Agustus 2012
10 Meja Operasi Electric 1 Rp 850.000.000,- Rp 850.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 9 Juli 2012 11. Orthopedi Instrumen Set 1 Rp 172.579.220,- Rp.172.579.220.- PT Transmedic (Ratna Astiti-Direktur /, 30 hari, 15 Agustus 2012 12. Operating Lamp 1 Rp.648.000.000,- Rp.648.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012 13. Laparatomy set 1 Rp 185.350.000,- Rp.185.350.000,-
Rp 4.958.681.220,-
___________
PT Gratia Jaya Mulya (Ir. S. Yulianto AS-Direktur ), 11 Juli 2012
PT B’braun (Taufiq Imanudin), 17 Juli 2012
Bahwa TERDAKWA Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM. selaku PPK didalam menyusun HPS tersebut tidak mengkalkulasikan secara keahliannya dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam hal ini TERDAKWA dalam menyusun dan menetapkan HPS tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal mengenai harga satuan resmi untuk kepentingan menjelang pengadaan Alkes di RSUD, namun TERDAKWA selaku PPK hanya meminta kepada staf di Bagian Perencanaan untuk mendapatkan nilai harga-harga alat kesehatan berdasarkan brosur-brosur dari sales Alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta sehingga harga yang seharusnya dengan data resmi dari pihak distributor/agen tunggal tersebut dapat dikalkulasikan perhitungannya oleh TERDAKWA selaku PPK untuk penyusunan HPS (meliputi harga pokok satuan, keuntungan dan biaya overhead yang wajar) bukan harga yang diperoleh dari para sales Alkes yang berpotensi adanya muatan harga-harga tambahan berupa harga diskon, harga bonus, harga cuci gudang dan lain-lain. Sehingga TERDAKWA selaku PPK telah menyusun dan menetapkan HPS dari kegiatan Alkes tersebut tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor saat itu, yang jika di jumlah hanya sebesar Rp 3.630.540.735,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) karena dalam HPS yang disusun dan ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK tersebut ternyata terdapat adanya selisih harga, dengan perincian sebagai berikut :
Stress test system with treadmill dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) sedangkan di HPS Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 94.900.000,- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Infusion Pump dengan kuantitas 7 unit, per unit harga jual distributor Rp 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah), jumlah harga Rp 87.539.760,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sedangkan di HPS Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), jumlah harga Rp 192.500.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.994.320,- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 104.960.240,- ( seratus empat juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Suction Pump Kamar Operasi dengan kuantitas 2 unit, per unit harga jual distributor Rp 54.406.349,- (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) jumlah harga Rp 108.812.698,- ; (seratus delapan juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) sedangkan di HPS Rp.72.551.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) jumlah harga Rp 145.102.000,- (seratus empat puluh lima juta seratus dua ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.144.651,- (delapan belas juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 36.289.302,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah);
Suction Pump Kamar Non Operasi dengan kuantitas 4 unit, per unit harga jual distributor Rp. 47.905.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) jumlah harga 191.620.000,- (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) jumlah harga Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.095.000,- ( dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 48.380.000,- ( empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Syringe Pump dengan kuantitas 6 unit, per unit harga jual distributor Rp 10.502.800,- (sepuluh juta lima ratus dua ribu delapan ratus rupiah) jumlah harga Rp 63.016.800,- (enam puluh tiga juta enam belas ribu delapan ratus rupiah ) ; sedangkan di HPS Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jumlah harga Rp 150.000.000,- ,(seratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.497.200,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 86.983.200,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Bed Patient ICU/ICCU dengan kuantitas 5 unit, per unit harga jual distributor Rp 16.087.500,- ( enam belas juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) jumlah harga Rp 80.437.500,- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); sedangkan di HPS Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah harga Rp 123.750.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 43.312.500,- ( empat puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bedside Monitor dengan kuantitas 6 unit, per unit harga jual distributor Rp. 134.162.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jumlah harga Rp 804.972.000,- (delapan ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 181.300.000,- (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp 1.087.800.000,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 47.138.000,- (empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 282.828.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
ECG 12 Lead dengan kuantitas 2 unit, per unit harga jual distributor Rp. 63.492.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga Rp 126.984.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 85.800.000,- ( delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp 171.600.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 22.308.000,- ( dua puluh dua juta tiga ratus delapam ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 44.616.000,- (empat puluh empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Blanked Warmer dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) sedangkan di HPS Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Anasthesi Machine (2 Vaporizer) dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 429.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sedangkan di HPS Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah);
Meja Operasi Electric dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sedangkan di HPS Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 221.000.000,- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah);
Orthopedi Instrumen Set dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 146.693.117,- ( seratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) sedangkan di HPS Rp. 172.579.220,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 25.886.103,- (dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga rupiah);
Operating Lamp dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 505.494.000,- (lima ratus lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan di HPS Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 142.506.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah);
Laparatomy Set dengan kuantitas 1 unit, per unit, harga jual distributor Rp. 142.870.860,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sedangkan di HPS Rp. 185.350.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 42.479.140,- (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa dengan demikian TERDAKWA selaku PPK telah mengkalkulasikan harga HPS dari data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena harga bersumber dari brosur sales-sales Alkes, sehingga HPS yang disusun dan selanjutnya telah ditetapkan oleh PPK menjadi sebesar Rp. 4.958.681.220,- ( empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) tersebut telah terdapat adanya penggelembungan harga sebesar Rp 1.328.140.485,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga telah memberikan kesempatan bagi pihak rekanan pemenang yaitu saksi JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
Bahwa perbuatan TERDAKWA selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu :
Pasal 5a dan 5g yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (5) yang menyatakan bahwa HPS digunakan :
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Huruf c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, dan
Huruf i. informasi lain yangdapat dipertanggungjawabkan.
Lampiran II, poin A. 3a mengatur bahwa dalam tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Barang, PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa TERDAKWA selaku PPK dalam menyusun rancangan dokumen pengadaan yang meliputi syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak ternyata spesifikasi barangnya disusun oleh PPK dengan cara PPK memerintahkan salah satu staf administrasi untuk menyalin ulang data spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di dalam brosur dari merek Alat Kesehatan yang diperoleh dari salah satu prinsipal sehingga spesifikasi teknis tersebut mengarah kepada merek tertentu, yaitu :
Stress test system with treadmill, dari GE/Cardiosoft include T2100.
Infusion Pump, dari Terumo/TE112.
Suction Pump kamar operasi, dari Medela-Dominant 50.
Suction Pump non kamar operasi , dari Gomco 3040,
Syringe Pump, dari Terumo/TE 331;
Bed Patient ICU/ICCU, dari MAK-73003 MH;
Bedside Monitor, dari GE/Dash 4000;
ECG 12 Lead, dari GE/MAC 800;
Blanket Warmer, dari Equator Convective Warmer;
Anaesthesi Machine (2 vaporizer), dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric, dari Trumpf/Saturn;
Orthopedi Instrument Set, dari Synthest/Swiss;
Operating Lamp (LED/Halogen), dari Trumpf/iLED 3/3;
Laparatomy Set, dari Aesculap-Germany.
Dengan demikian didalam penyusunan spesifikasi teknis alat yang telah ditetapkan PPK atas pengadaan ke-13 Item Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, TERDAKWA selaku PPK telah mengarah kepada salah satu merek/produk tertentu sehingga telah bertentangan dengan ketentuan Lampiran II Perpres 54 tahun 2010 huruf A, angka 2 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b angka 3) b) ayat (4) mengenai Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang, yang menyatakan bahwa ”Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Selain itu PPK didalam menyusun dan menetapkan syarat-syarat umum maupun syarat khusus tidak mencantumkan syarat bagi peserta tentang adanya dukungan seluruh pabrikan/prinsipal terhadap alat kesehatan yang diadakan, walaupun dari 13 Item barang yang diadakan, 12 diantaranya adalah barang Import dan 1 barang produksi lokal, namun TERDAKWA di dalam menyusun rancangan dokumen hanya mensyaratkan adanya dukungan dari pabrikan (prinsipal) terhadap ke 7 Alat Kesehatan/Kedokteran saja yaitu :
Stress test system with treadmill;
Suction Pump untuk kamar Operasi dan untuk kamar non Operasi;
Bedside Monitor;
ECG 12 Lead;
Anasthesi Machine (2 vaporizer);
Meja Operasi Elektrik;
LED Operating Lamp.
Sedangkan terhadap 5 alat Kesehatan/Kedokteran yang juga merupakan barang import berupa :
Infusion Pump;
Syringe Pump;
Blanked Warmer;
Ortopedi Instrumen set;
Laparatomi set.
Oleh TERDAKWA di dalam rancangan dokumen tidak disyaratkan untuk dilampiri dalam bentuk dukungan pabrikan (distributor) kepada pihak rekanan yang menawar.
Dengan demikian perbuatan TERDAKWA tersebut bertentangan dengan Penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 :
”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)”.
Bahwa proses pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Pokja 2 Putaran IX pada kegiatan Operasional Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta Tahun 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang disampaikan oleh TERDAKWA selaku PPK meliputi rancangan dokumen pengadaan yang terdiri dari syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, HPS dan dokumen lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK.
Bahwa ULP mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK, dimana HPS yang ditetapkan PPK tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Bahwa ULP juga melakukan survey harga atas semua barang yang dilelang dengan hasil yang lebih kecil dari nilai HPS yang telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK, namun atas hasil survey yang dilakukan oleh ULP tersebut ditolak oleh TERDAKWA dengan alasan survey tersebut sumbernya tidak jelas sehingga HPS yang telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK yang dipergunakan.
Bahwa atas HPS yang ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK yang tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor, melainkan TERDAKWA selaku PPK telah menyusun harga HPS dari data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena harga bersumber dari sales-sales Alkes tersebut telah terdapat adanya penggelembungan harga sehingga tindakan TERDAKWA selaku PPK tersebut telah memberikan kesempatan bagi pihak rekanan pemenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dan merugikan bagi pihak RSUD Kota Yogyakarta yang pada akhirnya merugikan keuangan negara karena berkurangnya manfaat dari belanja negara.
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan telah mendaftar 42 peserta, termasuk CV. Jogja Mitra Solusindo juga ikut mendaftar dengan nomor urut 8 dari 42 pendaftar dan selanjutnya saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo mengajukan dokumen penawaran. Bahwa sampai dengan batas waktu pemasukan dokumen penawaran, terdapat 5 (lima) peserta yang mengunggah dokumen penawaran, dimana CV. Jogja Mitra Solusindo tercatat sebagai peserta yang memasukkan dokumen penawaran dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp.4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah ) dengan nomor urut 1 dari 5 peserta , yaitu :
-
Peserta Harga Penawaran Harga terkoreksi CV Jogja Mitra Solusindo Rp 4.598.888.800,- Rp 4.598.888.800,- Lintas Citra Andalas Rp 4.954.331.220,- Rp 4.954.331.220,- PT Rejeki Agung Makmur Rp 4.949.831.220,- Rp 4.949.831.220,- PT Enseval Putera Megatrading Tbk Rp 4,675.000.000,- Rp 4,675.000.000,- PT Ghanna Riffa Rp 4.709.100.000,- Rp 4.709.100.000,-
Bahwa dalam evaluasi penawaran terhadap 5 (lima) peserta , ULP menyatakan Lintas Citra Andalas tidak lulus karena dokumen penawaran administrasinya tidak mencantumkan tanggal dan hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran, sedangkan ke 4 (empat) peserta lainnya lulus evaluasi administrasi termasuk CV Jogja Mitra Solusindo, padahal :
CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mengunggah dokumen PPh pada dokumen penawarannya.
CV. Jogja Mitra Solusindo didalam dokumen penawarannya menyertakan dokumen perijinan/sertifikasi produk yang telah kadaluarsa maupun tidak lengkap.
CV. Jogja Mitra Solusindo di dalam mengunggah dokumen penawarannya ternyata juga telah salah memasukkan dokumen dukungan Surat Pernyataan dari perusahaan PT. Citra Vita Buana yang tertera ditujukan kepada ULP Kulon Progo, seharusnya ditujukan kepada ULP Kota Yogyakarta.
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas seharusnya CV. Jogja Mitra Solusindo tidak lulus evaluasi administrasi.
Bahwa dalam tahap evaluasi teknis terhadap 4 (empat) peserta yang lulus evaluasi administrasi dinyatakan lulus evaluasi teknis termasuk CV Jogja Mitra Solusindo.
Bahwa dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh ULP berdasarkan Rancangan dokumen Pengadaan yang dibuat oleh TERDAKWA selaku PPK, untuk memenuhi persyaratan teknis dari 13 jenis alat kesehatan yang diadakan hanya 7 jenis barang yang wajib dilengkapi dengan surat dukungan pabrikan/distributor, padahal dari 13 jenis alat kesehatan yang diadakan, TERDAKWA mengetahui jika terdapat 12 alat kesehatan yang merupakan barang impor yang harus dilengkapi dengan surat dukungan pabrikan/distributor, namun TERDAKWA tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga TERDAKWA selaku PPK telah memberikan kesempatan bagi pihak peserta lelang (CV. Jogja Mitra Solusindo) untuk dapat melakukan penawaran di dalam pengadaan Alkes RSUD Tahun 2012 yaitu dari 12 (dua belas) item Alkes yang merupakan barang impor.
Bahwa Ketua Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta tidak mewajibkan adanya surat dukungan pabrikan/distributor atas ke 12 (duabelas) item Alkes yang merupakan barang impor tersebut karena berdasarkan informasi dari TERDAKWA selaku PPK bahwa terhadap alat kesehatan tersebut tidak seluruhnya impor dan yang merupakan barang impor hanya 7 jenis alat kesehatan sebagaimana tersebut di atas, sehingga berdasarkan informasi dari TERDAKWA tersebut ULP meyakini bahwa Surat Dukungan tidak perlu dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan atas ke 12 (duabelas) alat kesehatan, dan dalam hal ini TERDAKWA selaku PPK telah menyetujui dengan cara menandatangani Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-22/IX/2012 tanggal 12 September 2012.
Bahwa perbuatan TERDAKWA selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres 54 Tahun 2010 yang menyebutkan ”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)”.
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis, Harga dan Kualifikasi CV. Jogja Mitra Solusido dinyatakan lulus dengan peringkat nomor 1 dari 4 peserta yang melakukan penawaran, dengan pertimbangan harga penawarannya terendah dari 3 peserta lainnya yaitu sebesar Rp. 4.598.888.800,-(empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa terhadap hasil pelelangan umum tersebut disimpulkan dan ditetapkan calon pemenang oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta yaitu sebagai berikut :
1. CV. Jogja Mitra Solusindo,
2. PT. Enseval Putera Megatrading (cadangan 1),
3. PT. Ghanna Riffa (cadangan 2).
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi untuk dapat menunjukkan dokumen yang asli atau sudah dilegalisir oleh yang berwenang guna klarifikasi, ternyata CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari Alkes Produksi MAK, Alkes Produksi merek Terumo, Ijin Edar dari Alkes merek Aesculap, dan untuk itu Panitia Lelang hanya meminta agar CV. Jogja Mitra Solusindo membuat surat pernyataan di dalam Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 bahwa seluruh berkas-berkas asli/data-data perusahaan dan telah terbukti kebenarannya. Namun ternyata ada salah satu distributor yaitu PT Mensa Bina Sukses (SAKSI TOTOK PUTRANTO) yang meragukan keabsahan dokumennya yang diunggah oleh CV. Jogja Mitra Solusindo.
Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan dari Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep.Kesehatan RI melalui suratnya Nomor : Yf.05.05/1/364/UM/13 tanggal 6 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Masrul, Apt (Kasubdit) terhadap dokumen alat kesehatan dan kedokteran yang diunggah oleh CV.Jogja Mitra Solusindo kepada ULP Pokja II Putaran IX Kota Yogyakarta untuk alat sebagaimana lampiran surat tersebut didalam kolom keterangannya menyebutkan :
No. 11. Terumo Syringe Pump dengan AKL 20002300073 belum terdaftar.
No. 12. Terumo Infusion Pump dengan AKL 20902300082 belum terdaftar.
No. 32. Gomco Suction dengan AKL 21608011441 belum terdaftar.
Bahwa selanjutnya karena penawaran dari pihak CV. Jogja Mitra Solusindo merupakan nilai terendah dari penawaran pihak lain, maka CV. Jogja Mitra Solusindo oleh ULP dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut, padahal berdasarkan uraian tersebut di atas seharusnya CV. Jogja Mitra Solusindo tidak ditunjuk sebagai pemenang didalam pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut.
Bahwa seharusnya setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang didalam pelelangan ini, TERDAKWA selaku PPK terlebih dahulu melakukan kajian bagi pihak rekanan untuk menguji kembali tahapan pelaksanaan proses lelang, sekalipun proses lelang sudah dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pihak ULP Kota Yogyakarta, namun berdasarkan ketentuan dari Perpres No. 54 Tahun 2010, jika terdapat ketidakcermatan didalam mengevaluasi dokumen atau keragu-raguan terhadap dokumen dari pihak calon rekanan, PPK bisa melakukan penelitian serta analisa dan menyampaikan hasilnya kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk membatalkan hasil pelelangan yang telah dilakukan oleh ULP Kota Yogyakarta karena proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa setelah CV Jogja Mitra Solusindo diumumkan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut selanjutnya TERDAKWA selaku PPK dan Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 902/2258 tanggal 12 November 2012 untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Barang/alat Kesehatan dan Kedokteran dengan total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) berlaku selama 33 hari yaitu sejak tanggal 12 November 2012 hingga tanggal 14 Desember 2012. Namun ternyata pada tanggal 14 Desember 2012, saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusndo tidak mampu mendatangkan seluruh barang yang dipesan yaitu : Laparatomy 1 Set dan Suction Pump 4 unit, sehingga seharusnya berdasarkan kontrak CV Jogja Mitra Solusindo dikenakan denda, tetapi atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku PPK dengan SAKSI JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo, kontrak Nomor : 902/2258 dilakukan addendum masa berlakunya hingga tanggal 28 Desember 2012 dan pihak CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dikenakan denda atas keterlambatan-nya sebagaimana di maksud dalam :
BAB X huruf D angka 60.3 huruf c dari Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), yaitu :
“Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan peneyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah :
1). 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi”.
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
BAB XI huruf W dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Denda dibayarkan kepada Penyedia apabila terjadi keterlambatan dalam proses serah terima barang sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian”
Pasal 120 Perpres nomor 50 Tahun 2010, yaitu
“Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan”;
Bahwa pada saat CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu menepati waktu penyelesaian pekerjaan, ternyata pada tanggal 14 Desember 2012, TERDAKWA selaku PPK dan Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo telah bersepakat membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 yang intinya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan dari Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan, pihak Rekanan (CV Jogja Mitra Solusindo) telah menyelesaikan pekerjaannya mencapai prestasi sebesar 91,05% dan atas itu pihak Rekanan berhak untuk mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 4.186.938.793,- (empat milyar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) . Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh TERDAKWA selaku PPK, namun ternyata seluruh dokumen yang terkait dengan pembayaran tersebut diteruskan oleh TERDAKWA kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Irianto Edi Purnomo dari KPPN Yogyakarta untuk ditandatangani SPM Nomor : 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran sekaligus sebesar Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran SPM yaitu: Addendum Kontrak Nomor 902/2616 tanggal 14 Desember 2012; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 ; Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/622 tanggal 14 Desember 2012 dengan nilai Kontrak Rp. 4.598.888.800,-( empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa atas diterbitkannya SPM Nomor 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 tersebut kemudian pada tanggal 26 Desember 2012, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan RI, telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 872556A/030/111 tanggal 26 Desember 2012 kepada rekening CV. Jogja Mitra Solusindo nomor rekening : 137-00-0476395-5 pada Bank Mandiri KCP Yogyakarta Gejayan dan telah masuk senilai Rp. 4.118.095.880,- (empat milyar seratus delapan belas juta Sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) pada hari yang sama dari KPPN Pusat, karena dari nilai kontrak Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dipotong PPN sebesar Rp 418.080.800,- (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 22 sebesar Rp 62.712.120,- (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah).
Bahwa pada saat proses perintah untuk membayar hingga CV Jogja Mitra Solusindo menerima pembayaran 100% ternyata barang atau Alat Kesehatan yang dimaksud belum seluruhnya diterima di RSUD, hal ini bertentangan dengan :
BAB X Tentang Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf D angka 60 poin 2 huruf b, yaitu :
“Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.”;
Pasal 95 Perpres nomor 50 Tahun 2010, yaitu :
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pada tanggal 28 Desember 2012, Alat-alat kesehatan tersebut baru diterima oleh pihak RSUD dan penerimaan alat tersebut tidak disertai dengan certificate of origin yang asli dari pabrikan/prinsipal, melainkan hanya berupa hasil print-scan atau fotocopy saja.
Bahwa selanjutnya atas alat-alat kesehatan dan kedokteran tersebut yang diperoleh dari CV. Jogja Mitra Solusindo, ternyata CV. Jogja Mitra Solusindo bukan merupakan importir atau distributor langsung dari alat kesehatan tersebut melainkan CV. Jogja Mitra Solusindo didalam pengadaan ini hanya membelinya dengan harga Rp 3.650.984.058,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) dari pihak distributor/agen atau dari toko yang menjual retail alat kesehatan tersebut dan CV Jogja Mitra Solusindo ada yang memperolehnya dari pihak ke-3 (perantara) dan ternyata terhadap perantara juga memperoleh keuntungan atas nilai harga satuan yang tercantum didalam kontrak Nomor : 902/2258 tanggal 12 November 2012.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt MPHM tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta TA. 2012 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 861.731.584,- (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah). Metode penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dilakukan dengan cara memperbandingkan nilai/jumlah dana yang dibayarkan/dicairkan melalui APBN-P kepada CV Jogja Mitra Solusindo dengan nilai/jumlah yang dibayarkan CV Jogja Mitra Solusindo atas pembelian alat kesehatan dan kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 di luar PPN, dengan perincian sebagai berikut :
Nilai SP2D / Pembayaran Kontrak Rp.4.598.888.800,-
Nilai PPN Rp. 418.080.800,-
Pencairan dana APBN/diluar PPN (1-2) Rp.4.180.808.000,-
Pembayaran/pembelian CV Rp.3.650.984.058,-
Jogja Mitra Solusindo
5. Nilai PPN Rp. (331.907.642,-)
6. Pembayaran/pembelianCV.JogjaMitra Rp.3.319.076.416,-
Solusindo ke distributor (4-5)
7. Kerugian Keuangan Negara (3-6) Rp. 861.731.584,-
Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia TERDAKWADrs. BAMBANG SAPARYONO, Apt,. MPHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (yang selanjutnya disebut PPK) pada RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran untuk Mengelola Dana Tugas Pembantuan dari Menteri Kesehatan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 , atau setidak –tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di RSUD Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada SAKSI JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV.Jogya Mitra Solusindo (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), untuk melakukan kejahatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, di RSUD Kota Yogyakarta terdapat kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.963.500.000,- (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Tugas Pembantuan APBN-Perubahan TA. 2012.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 tersebut TERDAKWA Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt,. MPHM telah ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (yang selanjutnya disebut PPK) berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran untuk Mengelola Dana Tugas Pembantuan dari Menteri Kesehatan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.
Bahwa dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya pada Pasal 1 angka 7 yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Terdakwa selaku PPK berdasarkan pasal 11 Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa TERDAKWA selaku PPK dalam proses pengadaan Alat Kesehatan dan kedokteran tersebut telah menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. Rp.4.958.681.220,- ( empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang ditetapkan tanggal 30 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Alat Kuan-titas HPS Harga Satuan Jumlah Sumber Harga (Nama Perusahaan, Penandatangan Surat) 1. Stress Test System with Treadmill 1 Rp.365.000.000,- Rp 365.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmi- ko – Branch Manager), 10 Juli 2012 2. Infusion Pump 7 Rp 27.500.000,- Rp 192.500.000,- PT Mensa Binasukses
(Agung Panuwun - SPS
MDD), 10 Juli 2012
3. Suction Pump:
a.suction Pump untuk Kamar Operasi
b.suction Pump non Kamar Operasi
2
4
Rp 2.551.000,-
Rp 60.000.000,-
Rp 145.102.000,-
Rp 240.000.000,-
PT Citra Vita Buana
(Ir. Hajar Hernawan
Direktur), 29 Agustus 2012
PT Rajawali Nusindo
(Hartono, SE - Kepala Cabang), 11 Juli 2012
4 Syringe Pump 6 Rp 25.000.000,- Rp 150.000.000,- PT Mensa Binasukses
(Agung Panuwun - SPS MDD), 10 Juli 2012
5 Bed Patient ICU/ICCU 5 Rp 4.750.000,- Rp 123.750.000,- CV Merapi Jaya (Dalyoto -Direktur), 16 April 2012 6 Bedside Monitor 6 Rp 81.300.000,- Rp
1.087.800.000,-
Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012 7 ECG 12 lead 2 Rp 5.800.000,- Rp 171.600.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012 8 Blanket Warmer 1 Rp 55.000.000,- Rp 55.000.000,- PT Rajawali Nusindo
(Hartono, SE - Kepala Cabang), 10 Juli 2012
9 Anaesthesi Machoine (2 Vaporizer) 1 Rp 72.000.000,- Rp 572.000.000,- PT Utama Sarana Medika
(Rohmad Setiabudi - Dir.) 9 Juli - 9 Agustus 2012
10 Meja Operasi Electric 1 Rp 50.000.000,- Rp 850.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 9 Juli 2012 11. Orthopedi Instrumen Set 1 Rp 72.579.220,- Rp 172.579.220.- PT Transmedic (Ratna Astiti-Direktur /, 30 hari, 15 Agustus 2012 12. Operating Lamp 1 Rp 648.000.000,- Rp.648.000.000,- Fondaco Mitratama (Agus Pudjo Djatmiko - Branch Manager), 10 Juli 2012 13. Laparatomy set 1 Rp 185.350.000,- Rp 185.350.000,-
Rp. 4.958.681.220,-
___________
PT Gratia Jaya Mulya (Ir. S. Yulianto AS-Direktur ), 11 Juli 2012
PT B’braun (Taufiq Imanudin), 7 Juli 2012.
Bahwa TERDAKWA Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM. selaku PPK didalam menyusun HPS tersebut tidak mengkalkulasikan secara keahliannya dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam hal ini TERDAKWA dalam menyusun dan menetapkan HPS tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal mengenai harga satuan resmi untuk kepentingan menjelang pengadaan Alkes di RSUD, namun TERDAKWA selaku PPK hanya meminta kepada staf di Bagian Perencanaan untuk mendapatkan nilai harga-harga alat kesehatan berdasarkan brosur-brosur dari sales Alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta sehingga harga yang seharusnya dengan data resmi dari pihak distributor/agen tunggal tersebut dapat dikalkulasikan perhitungannya oleh TERDAKWA selaku PPK untuk penyusunan HPS (meliputi harga pokok satuan, keuntungan dan biaya overhead yang wajar) bukan harga yang diperoleh dari para sales Alkes yang berpotensi adanya muatan harga-harga tambahan berupa harga diskon, harga bonus, harga cuci gudang dan lain-lain. Sehingga TERDAKWA selaku PPK telah menyusun dan menetapkan HPS dari kegiatan Alkes tersebut tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor saat itu. yang jika di jumlah hanya sebesar Rp 3.630.540.735,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) karena dalam HPS yang disusun dan ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK tersebut ternyata terdapat adanya selisih harga, dengan perincian sebagai berikut :
Stress test system with treadmill dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) sedangkan di HPS Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 94.900.000,- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Infusion Pump dengan kuantitas 7 unit, per unit harga jual distributor Rp 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah), jumlah harga Rp 87.539.760,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sedangkan di HPS Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), jumlah harga Rp 192.500.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.994.320,- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 104.960.240,- ( seratus empat juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Suction Pump Kamar Operasi dengan kuantitas 2 unit, per unit harga jual distributor Rp 54.406.349,- (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) jumlah harga Rp 108.812.698,- (seratus delapan juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) sedangkan di HPS Rp.72.551.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) jumlah harga Rp 145.102.000,- (seratus empat puluh lima juta seratus dua ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.144.651,- (delapan belas juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 36.289.302,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah), Suction Pump Kamar Non Operasi dengan kuantitas 4 unit, per unit harga jual distributor Rp. 47.905.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) jumlah harga 191.620.000,- (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) jumlah harga Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.095.000,- ( dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 48.380.000,- ( empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Syringe Pump dengan kuantitas 6 unit, per unit harga jual distributor Rp 10.502.800,- (sepuluh juta lima ratus dua ribu delapan ratus rupiah) jumlah harga Rp 63.016.800,- (enam puluh tiga juta enam belas ribu delapan ratus rupiah ) ; sedangkan di HPS Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jumlah harga Rp 150.000.000,- ,(seratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.497.200,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 86.983.200,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Bed Patient ICU/ICCU dengan kuantitas 5 unit, per unit harga jual distributor Rp 16.087.500,- ( enam belas juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) jumlah harga Rp 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); sedangkan di HPS Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah harga Rp 123.750.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 43.312.500,- ( empat puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bedside Monitor dengan kuantitas 6 unit, per unit harga jual distributor Rp. 134.162.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jumlah harga Rp 804.972.000,- (delapan ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 181.300.000,- (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp 1.087.800.000,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 47.138.000,- (empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 282.828.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
ECG 12 Lead dengan kuantitas 2 unit, per unit harga jual distributor Rp. 63.492.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga Rp 126.984.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); sedangkan di HPS Rp. 85.800.000,- ( delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp 171.600.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 22.308.000,- ( dua puluh dua juta tiga ratus delapam ribu rupiah) per unit dengan jumlah selisih harga lebih mahal sebesar Rp 44.616.000,- (empat puluh empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Blanked Warmer dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) sedangkan di HPS Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Anasthesi Machine (2 Vaporizer) dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 429.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sedangkan di HPS Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah).
Meja Operasi Electric dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sedangkan di HPS Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 221.000.000,- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah);
Orthopedi Instrumen Set dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 146.693.117,- ( seratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) sedangkan di HPS Rp. 172.579.220,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 25.886.103,- (dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga rupiah);
Operating Lamp dengan kuantitas 1 unit, per unit harga jual distributor Rp. 505.494.000,- (lima ratus lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan di HPS Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 142.506.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah);
Laparatomy Set dengan kuantitas 1 unit, per unit, harga jual distributor Rp. 142.870.860,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sedangkan di HPS Rp. 185.350.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 42.479.140,- (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh rupiah);
Bahwa dengan demikian TERDAKWA selaku PPK telah mengkalkulasikan harga HPS dari data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena harga bersumber dari brosur sales-sales Alkes, sehingga HPS yang disusun dan selanjutnya telah ditetapkan oleh PPK menjadi sebesar Rp. 4.958.681.220,- ( empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) tersebut telah terdapat adanya penggelembungan harga sebesar Rp 1.328.140.485,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga telah memberikan kesempatan bagi pihak rekanan pemenang yaitu saksi JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
Bahwa perbuatan TERDAKWA selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya :
Pasal 5a dan 5g menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (5) menyatakan bahwa HPS digunakan sebagai :
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Huruf c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, dan
Huruf i. informasi lain yangdapat dipertanggungjawabkan.
Lampiran II, poin A. 3a mengatur bahwa dalam tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Barang PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa TERDAKWA selaku PPK dalam menyusun rancangan dokumen pengadaan yang meliputi syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak ternyata spesifikasi barangnya disusun oleh PPK dengan cara PPK memerintahkan salah satu staf administrasi untuk menyalin ulang data spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di dalam brosur dari merek Alat Kesehatan yang diperoleh dari salah satu prinsipal sehingga spesifikasi teknis tersebut mengarah kepada merek tertentu, yaitu :
Stress test system with treadmill, dari GE/Cardiosoft include T2100.
Infusion Pump, dari Terumo/TE112.
Suction Pump kamar operasi, dari Medela-Dominant 50.
Suction Pump non kamar operasi , dari Gomco 3040,
Syringe Pump, dari Terumo/TE 331.
Bed Patient ICU/ICCU, dari MAK-73003 MH
Bedside Monitor, dari GE/Dash 4000
ECG 12 Lead, dari GE/MAC 800
Blanket Warmer, dari Equator Convective Warmer
Anaesthesi Machine (2 vaporizer), dari GE-USA/Aespire SE
Meja Operasi Electric, dari Trumpf/Saturn
Orthopedi Instrument Set, dari Synthest/Swiss
Operating Lamp (LED/Halogen), dari Trumpf/iLED 3/3
Laparatomy Set, dari Aesculap-Germany.
Dengan demikian didalam penyusunan spesifikasi teknis alat yang telah ditetapkan PPK atas pengadaan ke-13 Item Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, TERDAKWA selaku PPK telah mengarah kepada salah satu merek/produk tertentu sehingga telah bertentangan dengan ketentuan Lampiran II Perpres 54 tahun 2010 huruf A, angka 2 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b angka 3) b) ayat (4) mengenai Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang, yang menyatakan bahwa ”Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang”.
Bahwa selain itu Terdakwa selaku PPK yang memiliki kewenangan di dalam menyusun dan menetapkan syarat-syarat umum maupun syarat khusus, tidak mencantumkan syarat bagi peserta tentang adanya dukungan seluruh pabrikan/prinsipal terhadap alat kesehatan yang diadakan, walaupun dari 13 Item barang yang diadakan, 12 diantaranya adalah barang Import dan 1 barang produksi lokal, namun TERDAKWA di dalam menyusun rancangan dokumen hanya mensyaratkan adanya dukungan dari pabrikan (prinsipal) terhadap ke 7 Alat Kesehatan/Kedokteran saja yaitu :
1. Stress test system with treadmill;
2. Suction Pump untuk kamar Operasi dan untuk kamar non Operasi;
3. Bedside Monitor;
4. ECG 12 Lead;
5. Anasthesi Machine (2 vaporizer);
6. Meja Operasi Elektrik;
7. LED Operating Lamp.
Sedangkan terhadap 5 alat Kesehatan/Kedokteran yang juga merupakan barang import berupa :
Infusion Pump;
Syringe Pump;
Blanked Warmer;
Ortopedi Instrumen set;
Laparatomi set.
Oleh TERDAKWA di dalam rancangan dokumen tidak disyaratkan untuk dilampiri dalam bentuk dukungan pabrikan (distributor) kepada pihak rekanan yang menawar.
Dengan demikian perbuatan TERDAKWA tersebut bertentangan dengan Penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 :
”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)”.
Bahwa proses pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Pokja 2 Putaran IX pada kegiatan Operasional ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang disampaikan oleh TERDAKWA selaku PPK meliputi rancangan dokumen pengadaan yang terdiri dari syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, HPS dan dokumen lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK.
Bahwa ULP mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK, dimana HPS yang ditetapkan PPK tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Bahwa ULP juga melakukan survey harga atas semua barang yang dilelang dengan hasil yang lebih kecil dari nilai HPS yang telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK, namun atas hasil survey yang dilakukan oleh ULP tersebut ditolak oleh TERDAKWA dengan alasan survey tersebut sumbernya tidak jelas sehingga HPS yang telah ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK yang dipergunakan.
Bahwa atas HPS yang ditetapkan oleh TERDAKWA selaku PPK yang tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor, melainkan TERDAKWA selaku PPK telah mengkalkulasikan harga HPS dari data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena harga bersumber dari sales-sales Alkes tersebut telah terdapat adanya penggelembungan harga sehingga tindakan TERDAKWA selaku PPK tersebut telah memberikan kesempatan bagi pihak rekanan pemenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dan tidak menguntungkan bagi pihak RSUD Kota Yogyakarta yang pada akhirnya merugikan keuangan negara karena berkurangnya manfaat dari belanja negara.
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan telah mendaftar 42 peserta, termasuk CV. Jogja Mitra Solusindo juga ikut mendaftar dengan nomor urut 8 dari 42 pendaftar dan selanjutnya saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo mengajukan dokumen penawaran. Bahwa sampai dengan batas waktu pemasukan dokumen penawaran, terdapat 5 (lima) peserta yang mengunggah dokumen penawaran, dimana CV. Jogja Mitra Solusindo tercatat sebagai peserta yang memasukkan dokumen penawaran dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp.4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan nomor urut 1 dari 5 peserta , yaitu :
-
Peserta Harga Penawaran Harga terkoreksi CV Jogja Mitra Solusindo Rp 4.598.888.800,- Rp 4.598.888.800,- Lintas Citra Andalas Rp 4.954.331.220,- Rp 4.954.331.220,- PT Rejeki Agung Makmur Rp 4.949.831.220,- Rp 4.949.831.220,- PT Enseval Putera Megatrading Tbk Rp 4,675.000.000,- Rp 4,675.000.000,- PT Ghanna Riffa Rp 4.709.100.000,- Rp 4.709.100.000,-
Bahwa dalam evaluasi penawaran terhadap 5 (lima) peserta , ULP menyatakan Lintas Citra Andalas tidak lulus karena dokumen penawaran administrasinya tidak mencantumkan tanggal dan hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran, sedangkan ke 4 (empat) peserta lainnya lulus evaluasi administrasi termasuk CV Jogja Mitra Solusindo, padahal :
CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mengunggah dokumen PPh pada dokumen penawarannya.
CV. Jogja Mitra Solusindo didalam dokumen penawarannya menyertakan dokumen perijinan/sertifikasi produk yang telah kadaluarsa maupun tidak lengkap.
CV. Jogja Mitra Solusindo di dalam mengup-load dokumen penawarannya ternyata juga telah salah memasukkan dokumen dukungan Surat Pernyataan dari perusahaan PT. Citra Vita Buana yang tertera ditujukan kepada ULP Kulon Progo, seharusnya ditujukan kepada ULP Kota Yogyakarta.
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas seharusnya CV. Jogja Mitra Solusindo tidak lulus evaluasi administrasi.
Bahwa dalam tahap evaluasi teknis terhadap 4 (empat) peserta yang lulus evaluasi administrasi dinyatakan lulus evaluasi teknis termasuk CV Jogja Mitra Solusindo.
Bahwa dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh ULP berdasarkan Rancangan dokumen Pengadaan yang dibuat oleh TERDAKWA selaku PPK, untuk memenuhi persyaratan teknis dari 13 jenis alat kesehatan yang diadakan hanya 7 jenis barang yang wajib dilengkapi dengan surat dukungan pabrikan/distributor, padahal dari 13 jenis alat kesehatan yang diadakan, TERDAKWA mengetahui jika terdapat 12 alat kesehatan yang merupakan barang import yang harus dilengkapi dengan surat dukungan pabrikan/distributor, namun TERDAKWA tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga TERDAKWA selaku PPK telah memberikan kesempatan bagi pihak peserta lelang (CV. Jogja Mitra Solusindo) untuk dapat melakukan penawaran di dalam pengadaan Alkes RSUD Tahun 2012 yaitu dari 12 (dua belas) item Alkes yang merupakan barang import.
Bahwa Ketua Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta tidak mewajibkan adanya surat dukungan pabrikan/distributor atas ke 12 (duabelas) item Alkes yang merupakan barang import tersebut karena berdasarkan informasi dari TERDAKWA selaku PPK bahwa terhadap alat kesehatan tersebut tidak seluruhnya impor dan yang merupakan barang impor hanya 7 jenis alat kesehatan sebagaimana tersebut di atas, sehingga berdasarkan informasi dari TERDAKWA tersebut ULP meyakini bahwa Surat Dukungan tidak perlu dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan atas ke 12 (duabelas) alat kesehatan, dan dalam hal ini TERDAKWA selaku PPK telah menyetujui dengan cara menandatangani Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKA-22/IX/2012 tanggal 12 September 2012.
Bahwa perbuatan TERDAKWA selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan ”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)”.
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis, Harga dan Kualifikasi CV. Jogja Mitra Solusido dinyatakan lulus dengan peringkat nomor 1 dari 4 peserta yang melakukan penawaran, dengan pertimbangan harga penawarannya terendah dari 3 peserta lainnya yaitu sebesar Rp. 4.598.888.800 ,-(empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa terhadap hasil pelelangan umum tersebut disimpulkan dan ditetapkan calon pemenang oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta yaitu sebagai berikut :
1. CV. Jogja Mitra Solusindo,
2. PT. Enseval Putera Megatrading (cadangan 1),
3. PT. Ghanna Riffa (cadangan 2).
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi untuk dapat menunjukkan dokumen yang asli atau sudah dilegalisir oleh yang berwenang guna klarifikasi, ternyata CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari Alkes Produksi MAK, Alkes Produksi merek Terumo, Ijin Edar dari Alkes merek Aesculap, dan untuk itu Panitia Lelang hanya meminta agar CV. Jogja Mitra Solusindo membuat surat pernyataan di dalam Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 bahwa seluruh berkas-berkas asli/data-data perusahaan dan telah terbukti kebenarannya. Namun ternyata ada salah satu distributor yaitu PT Mensa Bina Sukses (SAKSI TOTOK PUTRANTO) yang meragukan keabsahan dokumennya yang diunggah oleh CV. Jogja Mitra Solusindo.
Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan dari Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep.Kesehatan RI melalui suratnya Nomor : Yf.05.05/1/364/UM/13 tanggal 6 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Masrul, Apt (Kasubdit) terhadap dokumen alat kesehatan dan kedokteran yang diunggah oleh CV.Jogja Mitra Solusindo kepada ULP Pokja II Putaran IX Kota Yogyakarta untuk alat sebagaimana lampiran surat tersebut didalam kolom keterangannya menyebutkan :
No. 11. Terumo Syringe Pump dengan AKL 20002300073 belum terdaftar.
No. 12. Terumo Infusion Pump dengan AKL 20902300082 belum terdaftar.
No. 32. Gomco Suction dengan AKL 21608011441 belum terdaftar.
Bahwa selanjutnya karena penawaran dari pihak CV. Jogja Mitra Solusindo merupakan nilai terendah dari penawaran pihak lain, maka CV. Jogja Mitra Solusindo oleh ULP dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut, padahal berdasarkan uraian tersebut di atas seharusnya CV. Jogja Mitra Solusindo tidak ditunjuk sebagai pemenang didalam pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut.
Bahwa seharusnya setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang didalam pelelangan ini, TERDAKWA selaku PPK terlebih dahulu melakukan kajian bagi pihak rekanan untuk menguji kembali tahapan pelaksanaan proses lelang, sekalipun proses lelang sudah dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pihak ULP Kota Yogyakarta, namun berdasarkan ketentuan dari Perpres No. 54 Tahun 2010, jika terdapat ketidakcermatan didalam mengevaluasi dokumen atau keragu-raguan terhadap dokumen dari pihak calon rekanan, PPK bisa melakukan penelitian serta analisa dan menyampaikan hasilnya kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk membatalkan hasil pelelangan yang telah dilakukan oleh ULP Kota Yogyakarta karena proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa setelah CV Jogja Mitra Solusindo diumumkan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut selanjutnya TERDAKWA selaku PPK dan Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 902/2258 tanggal 12 November 2012 untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Barang/alat Kesehatan dan Kedokteran dengan total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) berlaku selama 33 hari yaitu sejak tanggal 12 November 2012 hingga tanggal 14 Desember 2012. Namun ternyata pada tanggal 14 Desember 2012 rekanan (CV. Jogja Mitra Solusindo) tidak mampu mendatangkan seluruh barang yang dipesan yaitu : Laparatomy 1 Set dan Suction Pump 4 unit, sehingga seharusnya berdasarkan kontrak CV Jogja Mitra Solusindo dikenakan denda, tetapi atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku PPK dengan SAKSI JOHAN HENDARMAN selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo, kontrak Nomor : 902/2258 dilakukan addendum masa berlakunya hingga tanggal 28 Desember 2012 dan pihak CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dikenakan denda atas keterlambatan-nya sebagaimana di maksud dalam :
BAB X huruf D angka 60.3 huruf c dari Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), yaitu :
“Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan peneyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah :
1). 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi”.
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
BAB XI huruf W dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Denda dibayarkan kepada Penyedia apabila terjadi keterlambatan dalam proses serah terima barang sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian”
Pasal 120 Perpres nomor 50 Tahun 2010, yaitu
“Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan”;
Bahwa pada saat CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu menepati waktu penyelesaian pekerjaan, ternyata pada tanggal 14 Desember 2012, TERDAKWA selaku PPK dan Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV Jogja Mitra Solusindo telah bersepakat membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 yang intinya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan dari Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan, pihak Rekanan (CV Jogja Mitra Solusindo) telah menyelesaikan pekerjaannya mencapai prestasi sebesar 91,05% dan atas itu pihak Rekanan berhak untuk mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 4.186.938.793,- (empat milyar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah). Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh TERDAKWA selaku PPK, namun ternyata seluruh dokumen yang terkait dengan pembayaran tersebut diteruskan oleh TERDAKWA kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Irianto Edi Purnomo dari KPPN Yogyakarta untuk ditandatangani SPM Nomor : 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran sekaligus sebesar Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran SPM yaitu: Addendum Kontrak Nomor 902/2616 tanggal 14 Desember 2012; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 ; Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/622 tanggal 14 Desember 2012 dengan nilai Kontrak Rp. 4.598.888.800,- ( empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa atas diterbitkannya SPM Nomor 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 tersebut kemudian pada tanggal 26 Desember 2012, Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 872556A/030/111 tanggal 26 Desember 2012 kepada rekening CV. Jogja Mitra Solusindo nomor rekening : 137-00-0476395-5 pada Bank Mandiri KCP Yogyakarta Gejayan dan telah masuk senilai Rp. 4.118.095.880,- (empat milyar seratus delapan belas juta Sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) pada hari yang sama dari KPPN Pusat, karena dari nilai kontrak Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dipotong PPN sebesar Rp 418.080.800,- (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 22 sebesar Rp 62.712.120,- (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah).
Bahwa pada saat proses perintah untuk membayar hingga CV Jogja Mitra Solusindo menerima pembayaran 100% ternyata barang atau Alat Kesehatan yang dimaksud belum seluruhnya diterima di RSUD, hal ini bertentangan dengan :
BAB X Tentang Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf D angka 60 poin 2 huruf b, yaitu :
“Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.”
Pasal 95 Perpres nomor 50 Tahun 2010, yaitu :
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Pada tanggal 28 Desember 2012, Alat-alat kesehatan tersebut baru diterima oleh pihak RSUD dan penerimaan alat tersebut tidak disertai dengan certificate of origin yang asli dari pabrikan/prinsipal, melainkan hanya berupa hasil print-scan atau fotocopy saja.
Bahwa selanjutnya atas alat-alat kesehatan dan kedokteran tersebut yang diperoleh dari CV. Jogja Mitra Solusindo, ternyata CV. Jogja Mitra Solusindo bukan merupakan importir atau distributor langsung dari alat kesehatan tersebut melainkan CV. Jogja Mitra Solusindo didalam pengadaan ini CV. Jogja Mitra Solusindo hanya membelinya dengan harga Rp 3.650.984.058,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) dari pihak distributor/agen atau dari toko yang menjual retail alat kesehatan tersebut dan CV Jogja Mitra Solusindo ada yang memperolehnya dari pihak ke-3 (perantara) dan ternyata terhadap perantara juga memperoleh keuntungan atas nilai harga satuan yang tercantum didalam kontrak Nomor : 902/2258 tanggal 12 November 2012;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt MPHM tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta TA. 2012 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 861.731.584,- (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah). Metode penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dilakukan dengan cara memperbandingkan nilai/jumlah dana yang dibayarkan/dicairkan melalui APBN-P kepada CV Jogja Mitra Solusindo dengan nilai/jumlah yang dibayarkan CV Jogja Mitra Solusindo atas pembelian alat kesehatan dan kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 di luar PPN, dengan perincian sebagai berikut :
1. Nilai SP2D / Pembayaran Kontrak Rp. 4.598.888.800,-
2. Nilai PPN Rp. 418.080.800,-
3. Pencairan dana APBN/diluar PPN (1-2) Rp. 4.180.808.000,-
4. Pembayaran / pembelian CV Rp. 3.650.984.058,-
Jogja Mitra Solusindo
5. Nilai PPN Rp. (331.907.642,-)
6. Pembayaran / pembelian CV. Jogja Mitra Rp. 3.319.076.416,-
Solusindo ke distributor (4-5)
7. Kerugian Keuangan Negara (3-6) Rp. 861.731.584,-
Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2014/PN Yyk. tanggal tanggal 21 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
a. Menyatakan Eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Bambang Saparyono, Apt, MPHM tidak diterima untuk seluruhnya;
b. Menetapkan agar pemeriksaan perkara Terdakwa Bambang Saparyono, Apt, MPHM dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg Perkara No. PSD-03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Juli 2014 dilanjutkan;
c. Menangguhkan pembebanan biaya hingga pada putusan akhir perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi : AHMAD HARYOKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi telah memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya, keterangan Saksi dalam berita acara benar, dan sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta (alkes RSUD Kota Yogyakarta);
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, Saksi sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 untuk melakukan pelelangan, terhadap Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta No. 15/ULP/IX/2012 tanggal 3 September 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
Mengkoordinir anggota untuk melaksanakan pelelangan pada putaran IX yang akan dilaksanakan ;
Menerima pelimpahan paket pelelangan dari ULP berkait dengan pelaksanaan pelelangan ;
Menyiapkan dan membuat Dokumen Pengadaan sesuai dengan format yang telah ditetapkan didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya;
Membuat Tatakala Pelelangan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta ;
Melaksanakan Koordinasi dengan PPK, Tim Perencana dan ULP Kota Yogyakarta berkaitan dengan persiapan pelelangan ;
Membuat Berita Acara Kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai Pelaksanaan Pelelangan setelah pembahasan perencanaan pelelangan dengan PPK, Tim Perencana ULP ;
Melaksanakan pelelangan sesuai dengan Tatakala yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Melaksanakan Evaluasi Dokumen Pelelangan yang disampaikan oleh penyedia barang melalui sistim aplikasi LPSE untuk dievaluasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan ;
Melaksanakan klarifikasi terhadap dokumen yang memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan/dokumen pemilihan dan memanggil penyedia barang pada saat pembuktian dokumen penawaran ;
Menuangkan hasil rapat klarifikasi dan pembuktian klarifikasi kebenaran dokumen ke dalam Berita Acara Klarifikasi ;
11. Bahwa ULP memperoleh wewenang dari RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat dari Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor 130/1744 tanggal 3 September 2012 perihal Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang.Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Akes RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa mulai Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, sejak pelelangan dilaksanakan tanggal 12 September 2012 dan dilimpahkan kembali kepada Kepala Bagian Pengendali Pembangunan Setda Kota Yogyakarta tanggal 12 Oktober 2012, yang selanjutnya dilimpahkan kembali ke RSUD Kota Yogyakarta oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta dengan Suratnya No. 602/4747 tanggal 6 November 2012 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan kembali Pelimpahan Wewenang untuk paket Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 ;
- Bahwa Anggota Susunan Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
AHMAD HARYOKO sebagai Ketua yang bertugas mengkoordinir anggota Pokja didalan Pelaksanaan Pelelangan;
SUPORIHATIN sebagai Sekretaris yang bertugas mencatat semua pelaksanaan pelelangan dan membantu Ketua didalam berkoordinasi dengan anggota ;
MARYANTO sebagai anggota yang bertugas menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Teknis berkaitan dengan Pengadaan Barang ;
MAY INDRA sebagai Anggota yang bertugas menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Administrasi dan membantu menyiapkan dokumen Teknis ;
BAYU ASTUTI sebagai Anggota yang bertugas menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Administrasi dan membantu menyiapkan dokumen Teknis ;
- Bahwa ULP Kota Yogyakarta dibawah instansi Badan Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa seluruh Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Yogyakarta semua melalui ULP ;
- Bahwa metode yang dipakai untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Metode Pelelangan Umum dengan Sistim Gugur ;
- Bahwa yang menentukan pemenang lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melalui proses :
Pengumuman Lelang lewat jaringan Layanan Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) ;
Penjelasan pekerjaan (aanwijzing) sesuai tatakala pengadaan ;
Pembukaan dokumen penawaran sesuai dengan tatakala pengadaan ;
Evaluasi dokumen penawaran yang masuk dan memenuhi syarat dokumen pangadaan sesuai tatakala pengadaan;
Melaksanakan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan didalam dokumen ;
Menetapkan calon pemenang lelang ;
- Bahwa sebagai calon pemenang lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
Pemenang CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dengan nilai penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puuh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Cadangan Pemenang I : PT. GLOBAL PUTRA MEGATRADING Tbk dengan nilai penawaran sebesar Rp4.675.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Cadangan Pemenang II : PT. GRAHA RIFFA dengan nilai penawaran sbesar Rp4.709.100.000,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ada aanwizing dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan dituangkan didalam Berita Acara No. 003/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 17 September 2012 ;
- Bahwa yang mendaftarkan dalam lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebanyak 42 (empat puluh dua) penawar, tetapi yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 5 (lima) penawar, dan yang memenuhi syarat hanya 4 (empat) penawar ;
- Bahwa dokumen yang dievaluasi dalam penawaran lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah ;
- Surat penawaran ;
- Jaminan Penawaran ;
- Daftar kuantitas dan harga barang ;
- Surat Pernyataan ;
- Bahwa cara melakukan evaluasi dalam penawaran lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, meliputi ;
Spesifikasi teknis dan identitas barang;
Jadwal waktu pelaksanaan ;
Surat dukungan pabrikan atau distributor pabrikan atau distributor untuk beberapa item barang ;
Brosur semua barang ;
Sertifikat produk berupa ISO/SNI/CE-marking/TUV/FDA untuk semua produk ;
Surat pernyataan memberikan pelatihan pengoperasian alat ;
Melakukan evaluasi harga dengan cara koreksi aritmatik dan total penawaran dari total HPS ;
- Bahwa hirarkhi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Setda Kota Yogyakarta, adalah pada awalnya ada Surat dari Instansi User ke Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, kemudian diteruskan ke Bagian Pengendalian Pembangunan diteruskan lagi ke ULP, dan dari ULP diteruskan ke Kelompok Kerja ;
- Bahwa sebenarnya pihak RSUD Kota Yogyakarta bisa melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sendiri, kalau mampu, karena merupakan badan layanan umum ;
- Bahwa Saksi membaca Surat dari RSUD Kota Yogyakarta No. 130/1744 tanggal 3 September 2012 perihal Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, setelah ditunjuk sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 melakukan koordinasi dengan Terdakwa selaku PPK RSUD Kota Yogyakarta dan melakukan rapat berkaitan dengan DIPA Perubahan Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta, tetapi Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak membahas DIPA, tetapi membahas paket pelelangan yang menggunakan dana dari DIPA Perubahan ;
- Bahwa mengenai koordinasi dalam Pokja 2 Putaran IX, setelah Saksi mendapat Surat Keputusan No. 15/ULP/IX/2012 tanggal 3 September 2012, Saksi melakukan rapat-rapat dengan Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, setelah itu mengadakan koordinasi dengan pihak PPK dan Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, sekitar rencana Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, kemudian melakukan Pelelangan sesuai dengan yang disepakati ;
- Bahwa Pengumuman Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta dengan sistim elektronik yaitu Aplikasi LPSE ;
- Bahwa dengan sistim LPSE semua orang bisa mengakses Pengumuman Lelang dan yang dapat diakses dengan password masing-masing ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, menentukuan Calon Pemenang Lelang, dari 3 (tiga) Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa CV. Jogya Mitra Solusindo sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, dengan nilai penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puuh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 mempunyai kewenangan untuk menentukuan Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, mempunyai standar klasifikasi barang yang akan diadakan, harus dari luar negeri, karena diberitahu oleh Terdakwa selaku PPK;
- Bahwa yang menentukan nilai HPS dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, adalah Terdakwa selaku PPK, berdasarkan survey lapangan oleh Tim survey ULP, ternyata HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta lebih tinggi dan Saksi sudah sampaikan, akan tetapi PPK tetap mengatakan, nilai HPS yang digunakan berdasarkan HPS milik RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa untuk paket yang akan diadakan PPK sudah membuat HPS sendiri, kemudian ULP membahas, setelah itu Tim Survey ULP melakukan survey lapangan, hasilnya lebih rendah nilai dari HPS milik Terdakwa ;
- Bahwa selain menyampaikan HPS Terdakwa selaku PPK juga menyampaikan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan Jadwal Pelelangan ;
- Bahwa PPK RSUD Kota Yogyakarta adalah Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Tim Survey ULP Kota Yogyakarta, tidak satu tim dengan Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, tim tersendiri, dan Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, akhirnya tidak menggunakan hasil survey yang dilakukan oleh Tim Survey ULP ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, tidak melakukan perbandingan harga, tugas Tim Survey ULP untuk melakukan pembandingan ;
- Bahwa ada barang import dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta dan benar juga ada yang bukan barang import ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta pada tanggal 3 Oktober 2012 dan dituangkan dalam Berita Acara ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta meliputi :
Stress Test System With Treadmill sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Infusion Pump sebesar Rp. 27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Suction Pump untuk kamar non operasi sebesar Rp. 72.551.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Syringe Pump sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bed Patient ICU/ICCU sebesar Rp24.750.000,00 (dDua puluh empat juta tujuh ratus li,ma puluh ribu rupiah) ;
Bedside Monitor sebesar Rp181.300.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
ECG 12 LED sebesar Rp85.800.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Blangket Warmer sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ;
Anaesthesi Machine sebesar Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Meja Operasi Electric sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Orthopedi Instrumen Set Rp172.579.220,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah);
LED Operating Lamp Rp648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Laparatony Set sebesar Rp185.350.000,00 (seratus selapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Total sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
- Bahwa pada waktu klarifikasi juga diperlihatkan dokumen barang produk Laparatomy Set Merk AESCULAP, tetapi sudah kadaluwarsa yaitu habis masa berlakunya pada Tahun 2009, tetapi Saksi tidak mempermasalahkan, Saksi tidak menentukan mengenai kadaluwarsa yang penting ada, sehingga Pokja sudah melakukan pengujian secara administrasi dan memenuhi syarat ;
- Bahwa mengenai dokumen perpajakan, Penyedia Barang sudah menyerahkan Surat Keterangan Fiskal, sehingga menurut Saksi sudah memenuhi persyaratan juga ;
- Bahwa ada Surat Dukungan yang keliru untuk ULP Kabupaten Kulon Progo untuk 1 (satu) item barang ;
- Bahwa dokumen barang produk Laparatony Set merk AESCULAP sudah sesuai dengan dokumen yang diuploud Penyedia Barang dan sudah dilegalisir dan dimasukkan pada waktu klarifikasi ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui penandatangan Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, akhirnya Terdakwa bisa memenuhi ke 12 (Dua belas) item barang-barang pada Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, apakah sudah dibayar lunas atau belum ;
- Bahwa Saksi lupa siapa saja Tim Survey dari ULP;
- Bahwa Tim Survey dalam melakukan survey juga mendatangi distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran, tetapi Saksi tidak tahu distributor yang mana yang didatangi dan juga menelpon distributor ;
- Bahwa Saksi tidak mengecek harga pada distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran, karena Saksi percaya pada Tim Survey dari ULP ;
- Bahwa Saksi juga punya kewenangan untuk mengecek harga pada distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran ;
- Bahwa dokumen yang Saksi klarifikasi pada waktu penyedia barang memasukkan penawaran mengenai administrasi, antara lain, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, Surat Pernyataan, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Edar Alat Kesehatan, SIUP dan sebagainya ;
- Bahwa benar Surat Perjanjian Kontrak No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 adalah Dokumen Kontrak antara RSUD Kota Yogyakarta dengan CV. Jogja Mitra Solulsindo, tetapi Saksi tidak pernah melihat ;
- Bahwa pada waktu diklarifikasi dokumen penawaran milik CV. Jogja Mitra Solulsindo benar-benar memenuhi syarat;
- Bahwa ke 13 (tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta harus ada Surat Dukungan Pabrikan, tetapi ada 5 (lima) yang tidak ada Surat Dukungan Pabrikan, kata PPK, dengan syarat adanya Certificate of Origin sudah cukup ;
- Bahwa dari ke 13 (tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, CV. Jogja Mitra Solusindo sudah memberikan Surat Dukungan Pabrikan, ada aslinya dan asli menurut Saksi sudah sesuai dengan yang diuploud ;
- Bahwa Saksi tahu kalau dokumen barang produk Laparatony Set merk AESCULAP sudah kadaluwarsa, tetapi karena tidak disyaratkan mengenai kadaluwarsa, Saksi kira tidak ada masalah dan dokumen yang sudah kadaluwarsa hanya dokumen barang produk Laparatony Set merk AESCULAP saja, sedangkan produk yang lain tidak ;
- Bahwa dasar Saksi memenangkan CV. Jogja Mitra Solusindo dalam
Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, karena :
- CV. Jogja Mitra Solusindo mengajukan penawaran terendah ;
- CV. Jogja Mitra Solusindo sudah dan sanggup untuk melaksanakan
Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Yogyakarta ;
- Bahwa menurut evaluasi yang Saksi laksanakan, telah memenuhi persyaratan utuk melakukan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa syarat-syarat pengadaan barang import harus ada salah satu sertifikat produknya, berupa ISO/SNI/CE Marking/TUV/FDA ;
- Bahwa Bukti 75 adalah 1 (satu) set bendel fotocopy ”Letter Of Appointment ” dari distributor ;
- Bahwa Bukti Nomor 77 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi laparatomy set dari distributor, seharusnya Penyedia Barang punya dokumen seperti itu, tetapi dalam dokumen penawaran tidak ada ;
- Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pokja 2 Putaran IX Tahun 12 mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, tetapi Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi ;
- Bahwa selain HPS dari Terdakwa (PPK) juga menyampaikan dokumen spesifikasi teknis yang dibuat Terdakwa (PPK) dan diketahui oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi juga menerima konsep Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa yang lebih berwenang dalam pembuatan HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, adalah Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 daripada PPKom RSUD Kota Yogyakarta karena sebagai Panitia Lelang adalah Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, memakai HPS milik PPK (Terdakwa) RSUD Kota Yogyakarta, karena, kata Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM banyak barang yang berasal dari luar negeri dan untuk mengantisipasi ada kenaikan nilai dollar, karena nilai rupiah tidak stabil, selain itu waktu juga sudah mepet ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak memaksa pada PPK (Terdakwa) agar memakai HPS dari Tim Survey ULP ;
- Bahwa dalam hal ini ULP hanya menyampaikan, sebagai bandingan hasil survey dari PPK (Terdakwa);
- Bahwa adapun yang berwenang menjadi tim survey selain dari Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ada team survey yang beranggotakan Susilo Munandar dan ini langsung diketahui oleh Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan (Wasesa);
- Bahwa dari 13 (tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut akhirnya tidak semua barangnya berasal dari import, seharusnya barang import berjumlah 12 (dua belas) item, namun pihak dari RSUD Kota Yogyakarta barang import hanya 7 (tujuh) item saja, sedangkan sisanya tidak import, karena barang tersebut sudah banyak beredar di pasaran;
- Bahwa PPK boleh memilih HPS;
- Bahwa Saksi tidak tahu barang-barang yang berjumlah 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012, ketika datang di RSUD;
- Bahwa Saksi tidak tahu ketika pencairan dana Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 itu;
- Bahwa Saksi pernah melihat semua barang yang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : AGUS SUDRAJAT, SKM, M.Kes dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Ketua Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Ketua Tim Teknis Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
Membantu PPK dalam menyusun spesifikasi barang ;
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Membantu PPK dalam membuat rancangan kontrak ;
Membantu PPK dan Kelompok Kerja ULP dalam memberikan Penjelasan Teknis (aanwijzing) ;
Membantu Kelompok Kerja ULP dalam menyusun persyaratan teknis dan evaluasi teknis dokumen penawaran ;
Bersama dengan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Barang untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan alat kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Barang membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, antara lain :
Dr. BASUKI RAHMAT sepesialis anastesi ;
MUHAMMAD ASNAWI, SST ;
HENDRO DANARTO, SST ;
ANDRIYANTO , apoteker ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta menyusun spesifikasi teknis dengan cara mencermati mengenai spesifikasi teknisnya, terutama untuk 3 (tiga) alat kesehatan yaitu Suction Pump kamar operasi, Instrumen Orthopedi dan Meja Operasi, karena apabila sesuai perencanaan ternyata untuk Suction Pump kapasitasnya kecil, padahal untuk kamar operasi dibutuhkan Suction Pump dengan kapasitas yang lebih besar, dan untuk instrumen Orthopedi setelah konsultasi dengan dokter spesialis Orthopedi, ditetapkan Orthopedi Set dengan kualitas bagus dan jenisnya sudah lengkap untuk kepentingan operasi bedah tulang, sedangkan untuk meja operasi supaya bisa digunakan untuk berbagai posisi operasi baik untuk orthopedic dan dapat dipakai untuk pengembangan pemeriksaan radiologi SYAM, Saksi hanya dimintai pendapat tentang spesifikasi yang sudah disusun oleh PPK ;
- Bahwa pernah dibahas dengan ULP, Pengadaan Barang Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, tidak memakai merk China, kata ”bukan merk China”, tujuannya hanya agar mendapatkan barang yang paling bagus, karena pengalaman di RSUD Kota Yogyakarta pernah mendapatkan barang produk China, ternyata ketika dipakai baru beberapa kali sudah rusak ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta pernah menyebutkan, barang-barang yang diadakan harus dilengkapi Certificate Of Origin, ketika dimintai pendapat tentang rancangan dokumen kontrak, agar barang yang ditawarkan mendapatkan jaminan keaslian barang dan jaminan purna jual dari keagenan resmi barang dan Certificate of Origin sebagai jaminan keaslian, memang disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa yang Saksi lakukan pada waktu ada presentasi dari distributor di RSUD Kota Yogyakarta, membantu presentasi dari distributor, dan saat presentasi diundang pula para user ;
- Bahwa Saksi tidak memberi masukan pada waktu PPK membuat HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena itu sudah kewenangan penuh PPK RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa waktu itu Terdakwa selaku PPK minta pendapat kepada Saksi, apakah bisa menggunakan data-data di perencanaan yang didapat dari Jakarta, lalu Saksi jawab, monggo saja (silahkan saja);
- Bahwa maksud Saksi monggo saja, yaitu artinya semua keputusan, Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
- Bahwa dalam penyusunan HPS syaratnya harus ada survei pasar, itu tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK, dengan alasan waktu sangat mepet, sehingga akhirnya Terdakwa menggunakan HPS dari Bagian Perencanaan;
- Bahwa kualitas barang menjadi yang utama dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, makanya spesifikasi yang Saksi usulkan sering ada perbedaan dengan PPK ;
- Bahwa tidak setiap Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, selalu menggunakan standar merk Eropa, tetapi sebaiknya menggunakan standar merk dari Eropa ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berjumlah 13 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump;
Suction Pump;
Syringe Pump;
Bed Patient ICU/ICCU;
Bedside Monitor;
ECG 12 LED;
Blangket Warmer;
Anaesthesi Machine ;
Meja Operasi Electric;
Orthopedi Instrumen Set ;
LED Operating Lamp;
Laparatony Set;
- Bahwa dalam Kepres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, tidak menganjurkan agar Pengadaan Barang/Jasa, menggunakan merk luar negeri, justru dianjurkan memakai merk dalam negeri, tetapi ternyata kualitas kalah dengan merk dari Eropa atau merk dari Jepang ;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, harus ada Certifikat Of Origin, karena menggunakan merk dari luar negeri ;
- Bahwa yang mengeluarkan harga Alat Kesehatan dan Kedokteran dari distributor atau agen tunggal ;
- Bahwa penyedia barang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 adalah CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, yang menentukuan Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta dan Saksi pernah kesana untuk melakukan penyusunan spesifikasi dokumen dan pada waktu Aanwijzing, karena pada waktu aanwijzing Saksi yang memandu dalam menjawab pertanyaan dari rekanan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi Dokumen Pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam pulu tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu Saksi asal anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari DIPA Perubahan APBN milik RSUD Kota Yogyakarta ; /
- Bahwa yang membentuk Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 adalah Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu CV. Jogja Mitra Solusindo, darimana mengambil barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa yang menyusun HPS untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Terdakwa selaku PPK RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, pada waktu penandatangan kontrak untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa ada barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai spesifikasinya yaitu Infus Pump, produk Tahun 2010, tetapi sudah diganti lagi oleh Terdakwa ;
- Bahwa tidak ada Tim Perencana untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya Tim Teknis saja ;
- Bahwa alat Laparatomy Set, termasuk alat-alat bedah;
- Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, karena pada waktu itu ada Perubahan DIPA di RSUD Kota Yogyakarta, kemudian Saksi ditunjuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta sebagai Tim Teknis, disamping itu, type RSUD Kota Yogyakarta harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai kelasnya, kemudian Saksi mengusulkan Alat Kesehatan dan Kedoteran ke Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta dan pada waktu usul ke Kementrian Kesehatan R.I. harus disampaikan 3 (tiga) harga pembanding dari Pabrikan yang berbeda, maka Saksi secara terburu-buru membuat Harga Acuan untuk Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan disampaikan ke Kementrian Kesehatan R.I. ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 berkoordinasi dengan PPK (Terdakwa) RSUD Kota Yogyakarta dan melakukan rapat berkaitan dengan DIPA Perubahan Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta, tetapi Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak membahas DIPA, tetapi membahas paket dalam DIPA Perubahan tersebut ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 menentukuan Calon Pemenang Lelang, ada 3 (tiga) Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa ada barang import dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta dan ada juga yang bukan barang import ;
- Bahwa cara menentukan nilai HPS melalui survey di pasar, memperhatikan kelayakan harga, tetapi bisa terjadi dalam kondisi tertentu, terutama terhadap nilai dólar ;
- Bahwa dalam melakukan survey pasar, minimal biasanya menggunakan 3
(tiga) pembanding untuk efisiensi dan akuntabilitas ;
- Bahwa dalam melakukan survey bisa bermacam-macam cara, misalnya, harus datang langsung ke pemilik barang, dengan menelpon pemilik barang dan melihat melalui internet ;
- Bahwa pabrik tidak memberi harga, yang memberi harga barang distributor, sehingga dokumen tidak akan salah, karena informasi harga dari distributor resmi ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa selaku PPK dalam membuat HPS, apakah mengikuti harga dan informasi dari distributor ;
- Bahwa yang berkeinginan mendapatkan Alat Kesehatan dan Kedokteran adalah RSUD Kota Yogyakarta, untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, karena barang-barang tersebut sangat diperlukan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi mendapat data-data harga pasaran alat-alat rumah sakit dari
Beberapa distributor;
- Bahwa kalau dilihat dari nilainya, harga HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, mengacu pada harga perencanaan yang Saksi buat ;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) Item itu yang harus memakai dukungan pabrikan 12 (dua belas) item, namun, kenyataannya yang ada dukungan pabrikan cuma 7 (tujuh) item saja (barang-barang yang besar dan pokok-pokok saja), sedangkan yang 5 (lima) item, tidak ada dukungan pabrikan, dikarenakan menurut pihak RSUD Kota Yogyakarta, sudah banyak beredar dipasaran dan waktu juga sudah mendesak, menurut Terdakwa apabila sudah ada Certificate o Origin, berarti syarat sudah cukup.;
- Bahwa Bukti 75 berupa 1 (satu) set/bendel fotocopy letter of appointment dari distributor ;
- Bahwa Bukti Nomor 77 berupa 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi laparatomy set dari distributor ;
- Bahwa Bukti Nomor 142 itu mengenai sertifikat produk yang sudah kadaluwarsa, Saksi tidak mencermati kalau produk tersebut sudah kadaluwarsa sertifikatnya, karena Saksi menyerahkan kepada anak buah Saksi;
- Bahwa Bukti Nomor 147 itu mengenai Kontrak Kerja ;
- Bahwa untuk barang-barang produk luar negeri/import harus disertakan Certificate of Origin, dukungan pabrikan, surat ijin edar ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu klarifikasi, siapa yang menyampaikan ada 5 (lima) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang tidak ada Certificate of Orgin, karena Saksi datang terlambat ;
- Bahwa Saksi tahu pada waktu CV. Jogja Mitra Solusindo menyerahkan barang-barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada pihak RSUD Kota Yogyakarta, antara lain Bed Patient, ICU/ICCU, Stress Test System With Treadmill, sedangkan untuk yang datang terlambat Saksi tidak tahu, karena Saksi melaksanakan cuti tahunan dan ketika Saksi masuk barang-barang sudah lengkap ;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, menurut informasi dari Terdakwa (PPK), karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan, maka waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu barang-barang datang, apakah diperlihatkan pada Terdakwa ;
- Bahwa Saksi membuat daftar permintaan harga pada distributor, sebagaimana Bukti No. 140 pada waktu Saksi dari Jakarta, kemudian diminta membuat dokumen kelengkapan dan Saksi membuat hanya 3 (tiga) hari, sehingga tergesa-gesa;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, benar pengadaannya sesuai spesifikasinya ;
- Bahwa pada waktu Saksi menyusun dokumen spesifikasi teknis, yang Saksi perhatikan adalah adanya perubahan dari Tim Teknis, sehingga ada 3 (tiga) alat, yang disusun bersama, tetapi haslnya tidak sama dengan HPS yang disusun PPK ;
- Bahwa yang dilakukan RSUD Kota Yogyakarta sebelum adanya Perubahan DIPA Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah menugaskan Saksi untuk meraih anggaran, makanya Saksi membuat Perencanaan untuk meraih anggaran tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) pembanding ;
- Bahwa Saksi dalam membuat spesifikasi teknis Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak menunjuk rekanan tertentu, tetapi kalau menunjuk merk tertentu, karena permintaan user;
- Bahwa yang Saksi katakan pada user RSUD Kota Yogyakarta, adalah menawarkan alat apa yang akan digunakan, tetapi dengan melihat standard/type RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Certificate of Origin sebagai syarat administrasi dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi bukan syarat teknis ;
- Bahwa Saksi lupa Certificate of Origin, apakah masuk dalam dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import, antara lain, harus ada Certificate of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ke 5 (lima) item barang yang tidak ada Certificate of Origin, apakah dipermasalahkan pada waktu aanwijzing, karena Saksi datangnya sudah terlambat ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tahu Calon Pemenang yang diusulkan oleh Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa barang-barang import kalau beredar di Indonesia harus ada ijin edar dari Kemenkes R.I. ;
- Bahwa aanwijziing juga melalui Internet, sehingga tidak bertatap muka secara langsung ;
- Bahwa Saksi juga membaca dokumen spesifikasi teknis sebelum klarifikasi di ULP ;
- Bahwa uji coba barang harus disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi bisa dilakuan dikemudian hari dan tidak harus pada waktu penyerahan barang ;
- Bahwa Saksi ikut melakukan uji coba terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kecuali Stress Test System With Treadmill, karena dokternya sedang cuti, sehingga uji cobanya tidak pada bulan Januari 2013;
- Bahwa tidak semua barang dilakukan uji fungsi, alat-alat yang berupa Orthopedi Instrumen Set tidak perlu dilakukan uji fungsi, hanya mencocokkan alat, spesifikasi dan kelengkapan jumlahnya;
- Bahwa Saksi tidak ikut rapat dalam penentuan HPS;
- Bahwa Saksi pernah melihat semua Barang yang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa betul, barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah sesuai yang direncanakan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Johan Hendarman, selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi tidak berperan dalam menentukan harga Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai janji dengan para distributor;
- Bahwa Saksi tidak menikmati hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : AGUSTINA MARIA ANNA PRIHARI RASTITI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ----------------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Staf Pengelola Kegiatan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Tupoksi Saksi sebagai Staf Pengelola Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah, sebagai berikut :
Membantu PPK dalam menyusun jadwal serta tatacara pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Membantu PPK dalam kelancaran proses administrasi kegiatan surat-menyurat ;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sekitar bulan Juli 2012, karena Saksi selaku Kasubag Administrasi Data dan Pelaporan RSUD Kota Yogyakarta, Saksi menerima email dari Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta yang isinya, memberitahukan bahwa RSUD Kota Yogyakarta mendapat dana dari APBN Perubahan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kemudian pada waktu DIPA Perubahan, sudah ada, Saksi ditunjuk sebagai Staf Pengelola kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, untuk melaksanakan Kegiatan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Staf Pengelola Pengelola Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi dengan TOMI SURYO ARDIYONO ;
- Bahwa Saki yang lakukan setelah APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan R.I. pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 turun, tanggal 28 Oktober 2012, Saksi membantu Terdakwa selaku PPK dalam kelancaran pengadministrasian yaitu :
Mengetik Surat pelimpahan wewenang ke Walikota Yogyakarta lewat Badan Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta;
Mengetik SK Walikota Yogyakarta ;
Memantau DIPA Perubahan sampai DIPA Perubahan turun dan ;
Semua tugas yang diberikan oleh PPK (Terdakwa);
- Bahwa yang membuat Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah PPK (Terdakwa), sedangkan kalau Saksi hanya membuat rencana kegiatan dalam TOR (Proposal Usulan Anggaran) ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Harga Satuan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang dibuat PPK (Terdakwa), karena Saksi hanya mendapatkan harga tersebut dari data di Bidang Pelayanan Medis dan Saksi tidak mempunyai back up data ;
- Bahwa Saksi membuat RAB Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa yang menyuruh staf Pengelola Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 menyalin data dari user, Terdakwa selaku PPK, karena spesifikasi teknis disusun berdasarkan hasil rapat PPK, dengan Tim Teknis dan staf pengelola, hanya dimintai untuk mengetik, jadi yang menentukan spesifikasi mana yang diketik adalah PPK dan Tim Teknis ;
- Bahwa Saksi tahu HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi juga membantu mengetik HPS tanggal 20 Agustus 2012 ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berjumlah 13 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include Type T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Saksi tidak ikut melakukan survey terhadap harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena data harga berasal dari bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Yogyakarta yaitu dari Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M.Kes ;
- Bahwa Saksi tidak pernah minta harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada distributor ;
- Bahwa yang masuk dalam perencanaan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 berjumlah 13 (tiga belas) item sebagaimana tersebut diatas yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta dan Saksi pernah kesana untuk melakukan penyusunan spesifikasi dokumen dan pada waktu aanwijzing, karena pada waktu aanwijzing, Saksi yang memandu dalam menjawab pertanyaan dari rekanan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi dokumen Pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 setahu Saksi sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam pulu tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu Saksi asal anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dari DIPA Perubahan APBN milik RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tahu pada waktu penandatangan Kontrak untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa tidak ada Tim Perencana untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya Tim Teknis saja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai masukan mengenai harga untuk Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi pernah minta informasi harga dengan cara menelpon distributor dan kemudian distributor mengirim email pada Saksi mengenai informasi harga yang Saksi minta ;
- Bahwa Saksi waktu membantu Tim Teknis yaitu Saksi Agus Sudrajat, SKM, M.Kes untuk melakukan survey harga pasar dengan cara menelepon distributor, agar para distributor melakukan penawaran kepada RSUD Kota Yogyakarta, karena data harga akan Saksi gunakan untuk data harga dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa selain Saksi, pada waktu itu Saksi Agus Sudrajat, SKM.,M.kes juga menelpon ke para distributor ;
- Bahwa dalam melakukan survey pasar, minimal biasanya menggunakan 3 (tiga) pembanding untuk efisiensi dan akuntabilitas ;
- Bahwa pada dasarnya dengan cara telpon, yang kemudian dikuatkan dengan adanya surat penawaran dari Distributor yang dikirimkan melalui emai ;
- Bahwa dalam melakukan survey bisa bermacam-macam cara, misalnya, Saksi harus datang langsung ke pemilik barang, dengan menelpon pemilik barang dan melihat melalui internet ;
- Bahwa pabrik tidak memberi harga, yang memberi harga barang distributor, sehingga dokumen tidak akan salah, karena informasi harga dari distributor ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa dalam membuat HPS, apakah mengikuti harga informasi dari distributor atau tidak ;
- Saksi tidak tahu Terdakwa dalam membuat HPS pernah didatangi oleh distributor;
- Bahwa yang berkeinginan mendapatkan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah RSUD Kota Yogyakarta karena untuk menambah pelayanan pada masyarakat karena barang-barang tersebut sangat diperlukan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Bukti Nomor 75 berupa 1 (satu) set bendel fotocopy ”Letter Of Appointment ” dari distributor ;
- Bahwa Bukti Nomor 77 berupa 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi laparatomy set dari distributor ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, pada waktu klarifikasi, siapa yang menyampaikan, ada 5 (lima) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang tidak ada Certificate of Originnya ;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, habis tanggal 14 Desember 2012, tetapi karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan, maka waktunya diperpanjang sempai dengan tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu barang-barang datang, apakah diperlihatkan pada Terdakwa ;
- Bahwa Saksi membuat daftar permintaan harga pada distributor sebagaimana Bukti No. 140 dari informasi distributor yang dikirim lewat email ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dokumen Certifcate Of Origin, harus ada dalam Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import, antara lain, harus ada Cetificate Of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa tidak ada sales alat-alat rumah sakit yang memberi masukan pada waktu Saksi membuat perencanaan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu Calon Pemenang yang diusulkan oleh Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa sekarang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai spesifikasi teknis oleh Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes ;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang mengetik spesifikasi teknis untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa yang menyuruh Saksi menyalin perencaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari brosur distributor adalah Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa pernah minta brosur Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada Saksi ;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai data spesifikasi teknis Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengetik HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang mengetik TOMY SURYO ARDIYONO ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengirim surat mengenai survey harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, itu hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi saja ;
- Bahwa setahu Saksi TOMY SURYO ARDIYONO mengetik harga Alat Kesehatan dan Kedokteran dari distributor, hanya copy paste dari email saja karena takut salah dalam pengetikan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu darimana acuan TOMY SURYO ARDIYONO dalam mengetik HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak ikut rapat dalam penentuan HPS;
- Bahwa Saksi pernah melihat semua barang yang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa Saksi tidak pernah survei untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melainkan Saksi survei untuk perencanaan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : ENI TRI MARYATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi PT.Transmedic Indonesia sebagai Distributor Tunggal dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV.Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Senior Sales Administrasi ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai senior sales administrasi di PT. Transmedic Indonesia, adalah mensupport segala kegiatan sales yang berkaitan dengan surat menyurat dan segala aktivitas divisi sales;
- Bahwa yang menjadi pokok bidang usaha PT. Transmedic Indonesia tempat Saksi bekerja adalah merupakan distributor tunggal alat-alat kedokteran yang langsung import dari berbagai pabrik diluar negeri, antara lain, Amerika dan Swiss, adapun produk alat kesehatan tersebut adalah produk Synthes (orthopedic, bedah plastik, dan sebagainya), Produk Renatron, Produk Stat, Produk Haemonetic, Produk Robotic Davici, Produk Arthrocare, dan Produk Renalin;
- Bahwa benar, barang bukti No. 122 menjelaskan tentang PT. Transmedic Indonesia sebagai Distributor tunggal;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta dokumen dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu dengan mengirim Surat Penawaran, brosur untuk orthopedi Instrument Set Merk Synthes, tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. Transmedic Indonesia, karena menurut CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dipersyaratkan oleh panitia lelang ;
- Bahwa Saksi selaku senior sales yang berada di Jakarta mendapat email dari CV. Jogja Mitra Solusindo yang dikirim oleh Saksi Niken Dyah Sintasari yang merupakan sales Jawa Tengah dan DI.Yogyakarta, yang kemudian diteruskan kepada Saksi selaku admin, yang kemudian Saksi membuatkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa benar, Barang bukti No. 120 tentang Surat Penawaran PT.Transmedic Indonesia kepada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Bahwa Barang bukti No. 119 tentang emai Surat Dukungan itu tidak ada, karena surat dukungan tidak dipersyaratkan pada surat dokumen;
- Bahwa Saksi tidak tahu selaku karyawan dari PT. Transmedic Indonesia tidak mengetahui tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, yaitu kepada :
- PT.Rejeki Agung Makmur;
- PT.Ghanna Riffa;
- PT.Enseval Putera Megatrading;
- Bahwa benar, barang bukti No. 125 tentang Surat Dukungan kepada Perusahaan yang lain yang minta kepada PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah bertransaksi dengan PT. Transmedic Indonesia dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu membeli barang berupa Orthopedy Instrument Set Merk Synthes ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan Nomor : 07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tanggal 4 Januari 2010 ;
- Bahwa alat kesehatan berupa Orthopedi Instrumen Set merk Synthes yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Depkes RI dengan nomor : AKL 2130260179, AKL 11303601781, AKL 11303601791, AKL 1130360788, AKL 11303601789, AKL 11303601793, AKL 11303601787, AKL 21302601785, AKL 21303601782;
- Bahwa benar, barang bukti No. 130 tentang surat ijin edar dari Depkes;
- Bahwa didalam Dokumen Penawaran yang Saksi kirimkan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sudah terdapat harga, namun harga tersebut belum termasuk harga diskon dan PPN 10%.;
- Bahwa diskon yang diberikan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes sebesar 15% (lima belas persen) ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa harga penawaran yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes tersebut yaitu sebesar Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Bahwa cara penghitungan yang akan dibayarkan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes Rp172.000.000,00 – 15% sama dengan Rp156.000.000,00, dari jumlah Rp.156.000.000 – 10% = Rp.146.000.000,00, jadi harga yang dibayarkan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo Rp146.000.000,00 dan PT. Transmedic Indonesia masih menanggung membayarkan pajak kepada negara ;
- Bahwa ketika Saksi (PT.Transmedic Indonesia) mengirimkan barang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes ke CV.Jogja Mitra Solusindo disertakan dengan Certificate Of Origin, namun dalam hal ini dikarenakan, Saksi mendapat Certificate Of Origin berbarengan dengan pesanan barang dari perusahaan lain maka, Certificate Of Origin yang Saksi kirimkan ke CV. Jogja Mitra Solusindo berupa Certificate Scan, sedangkan yang asli, Saksi masih simpan di kantor (PT.Transmedic Indonesia);
- Bahwa PT.Transmedic Indonesia tidak melakukan uji fungsi terhadap barang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes, hanya mengecek jumlah barang dan kondisi barang tersebut, yang merupakan pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo, untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo dalam memesan barang-barang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes kepada PT. Transmedic Indonesia, yaitu dengan pemesan membayar DP/uang muka 50% (lima puluh persen), kemudian setelah barang datang langsung pelunasan 50% (lima puluh persen) sisanya;
- Bahwa benar, barang bukti No. 126 tentang PO (surat pemesanan) CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat Orthopedi Instrumen Set Merk Synthes kepada PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa benar, barang bukti No. 134 tentang faktur DP/uang muka 50% (lima puluh persen) dan pelunasan pembayaran;
- Bahwa tidak, Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa menurut Saksi Niken Dyah Sintasari, ST, Saksi Agus Sudrajad, SKM., Mkes pernah telpon ke PT. Transmedic Indonesia, dan dalam telponnya, Saksi Niken Dyah Sintasari, ST, disuruh membuat surat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta, kemudian Saksi Niken Dyah Sintasari, ST meneruskan telpon ke Saksi dipusat, untuk membuat surat penawaran resmi, guna dikirimkan ke alamat RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Agus Sudrajad, SKM.,M.kes, Saksi hanya tahu nama, saksi tersebut yang minta surat penawaran PT. Transmedic Indonesia untuk ditujukan ke RSUD Kota Yogyakarta, untuk mengetahui rincian harga produk tentang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes;
- Bahwa Saksi tidak tahu, karena itu wewenang sales wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, wilayahnya Saksi Niken Dyah Sintasari, ST ;
- Bahwa benar, barang bukti No. 137 itu benar berupa surat penawaran dari PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa merk yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo hanya merk Synthes saja;
- Bahwa pada waktu mengantarkan barang berupa alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes tersebut, ke CV. Jogja Mitra Solusindo, tidak perlu dilakukan uji fungsi, karena yang dilakukan uji fungsi hanya untuk alat-alat berupa mesin;
- Bahwa Orthopedi Instrumen Set merk Synthes itu merupakan alat kesehatan yang biasa digunakan dokter untuk alat-alat bedah tulang;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu kepada ;
- PT.Rejeki Agung Makmur;
- PT.Ghanna Riffa;
- PT.Enseval Putera Megatrading;
- Bahwa harga PT.Transmedic Indonesia adalah harga nasional jadi harganya sama, tidak itu saja diskon juga kita berikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : NIKEN DYAH SINTASARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------- ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi, PT. Transmedic Indonesia sebagai Distributor Tunggal dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo;-
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Senior Product specialist;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Senior product specialist di PT.Transmedic Indonesia adalah mempromosikan alat kesehatan khusus untuk Product Synthes;
- Bahwa yang menjadi pokok bidang usaha PT. Transmedic Indonesia tempat Saksi bekerja adalah merupakan distributor tunggal alat-alat kedokteran yang langsung import dari berbagai pabrik diluar negeri antara lain, Amerika dan Swiss, adapun produk alat kesehatan tersebut adalah produk Synthes, Produk Renatron, Produk I Stat, Produk Haemonetic, Produk Robotic Davici, Produk Arthrocare, dan Produk Renalin;
- Bahwa benar, barang bukti No. 122 menjelaskan tentang PT. Transmedic Indonesia sebagai distributor tunggal;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta dokumen dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu dengan mengirim surat Penawaran, brosur untuk orthopedi Instrument Set merk Synthes, tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. Transmedic Indonesia, karena menurut CV. Jogja Mitra Solusindo, tidak dipersyaratkan oleh panitia lelang.
Kemudian saya mengirimkan lewat email ke pusat PT. Transmedic Indonesia yang diterima oleh bagian admin pusat yaitu Saksi Eni Tri Maryati, yang kemudian dibuatkan dokumen-dokumen yang diminta CV. Jogja Mitra Solusindo lalu dikirimkan ke CV tersebut;
- Bahwa benar, Barang bukti No. 120 tentang Surat Penawaran PT.Transmedic Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Barang bukti Nomor : 119 tentang emai Surat Dukungan itu tidak
ada, karena surat dukungan tidak dipersyaratkan pada surat Dokumen;
- Bahwa Saksi selaku karyawan dari PT. Transmedic Indonesia tidak mengetahui tentang Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, yaitu kepada :
- PT.Rejeki Agung Makmur;
- PT.Ghanna Riffa;
- PT.Enseval Putera Megatrading;
- Bahwa benar, barang bukti No. 125 tentang Surat Dukungan kepada Perusahaan yang lain yang minta kepada PT.Transmedic Indonesia;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah bertransaksi dengan PT. Transmedic Indonesia dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, yaitu membeli barang berupa Orthopedi Instrumen Set Merk Synthes ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan Nomor : 07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tanggal 4 Januari 2010 ;
- Bahwa alat kesehatan berupa Orthopedi Instrumen Set merk Synthes yang dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Depkes RI dengan nomor : AKL 2130260179, AKL 11303601781, AKL 11303601791, AKL 1130360788, AKL 11303601789, AKL 11303601793, AKL 11303601787, AKL 21302601785, AKL 21303601782;
- Bahwa benar, barang bukti No. 130 tentang surat ijin edar dari Depkes;
- Bahwa di dalam Dokumen Penawaran yang kami kirimkan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo sudah terdapat harga, namun harga tersebut belum termasuk harga diskon dan PPN 10%.;
- Bahwa discon yang diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes sebesar 15% (lima belas persen) ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT.Transmedic Indonesia;
- Bahwa harga penawaran yang telah diberikan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes tersebut yaitu sebesar Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Bahwa adapun cara penghitungan yang akan dibayarkan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes Rp172.000.000 – 15% = Rp156.000.000,00 masih dikurangi lagi Rp.156.000.000 – 10% = Rp.146.000.000,00, Jadi harga yang dibayarkan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo Rp.146.000.000,- dan PT.Transmedic Indonesia masih menanggung membayarkan pajak kepada negara ;
- Bahwa ketika Saksi (PT.Transmedic Indonesia) mengirimkan barang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes ke CV.Jogja Mitra Solusindo disertakan dengan Certificate Of Origin, namun dalam hal ini, dikarenakan Saksi mendapat Certificate Of Origin berbarengan dengan pesanan barang dari perusahaan lain, maka Certificate Of Origin, yang di kirimkan ke CV. Jogja Mitra Solusindo berupa scan, sedangkan yang asli kami simpan di kantor (PT. Transmedic Indonesia);
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia membuatkan surat Pernyataan sehubungan dengan Certificate Of Origin, yang diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo tersebut tidak asli, melainkan scan, dimana dalam surat Pernyataan yanag menerangkan, sertifikat tersebut sesuai dengan aslinya;
- Bahwa PT.Transmedic Indonesia tidak melakukan uji fungsi terhadap barang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes, hanya mengecek jumlah barang dan kondisi barang tersebut, yang merupakan pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo yang untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo dalam memesan barang berupa alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes kepada PT. Transmedic Indonesia yaitu dengan membayar DP/uang muka 50% (lima puluh persen), kemudian setelah barang datang langsung pelunasan 50% (lima puluh persen) ;
- Bahwa benar, barang bukti No. 126 tentang PO, surat pemesanan, CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes kepada PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa benar, barang bukti No. 134 tentang faktur DP/uang muka 50% (lima puluh persen) dan pelunasan pembayaran;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa benar, Saksi Agus Sudrajad, SKM., Mkes pernah telpon ke PT. Transmedic Indonesia, dan dalam telponnya menerangkan, PT. Transmedic Indonesia untuk membuat surat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta, sehubugan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012.
- Bahwa kemudian Saksi telepon ke pusat untuk membuat surat penawaran resmi guna dikirimkan ke alamat RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes, Saksi mengenal awal mulanya, karena Saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes lewat telepon ke Saksi, minta surat penawaran PT.Transmedic Indonesia untuk ditujukan ke RSUD Kota Yogyakarta untuk mengetahui rincian harga produk tentang alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes, kemudian Saksi ketemu ketika menyerahkan barang ke CV.Jogja Mitra Solusindo disitu ada Saksi Johan Hendraman dan ada juga Saksi Agus Sudrajat, SKM.,Mkes;
- Bahwa Saksi tidak mendapatkan fee dari CV.Jogja Mitra Solusindo atas pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes tersebut, Saksi mendapatkan poin dari PT.Transmedic Indonesia dan apabila poin Saksi memenuhi target, maka Saksi baru mendapatkan bonus dari PT.Transmedic Indonesia;
- Bahwa sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, lalu PT. Transmedic Indonesia membuat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta pada Bulan Agustus 2012, namun akhirnya RSUD Kota Yogyakarta tidak membeli langsung kepada PT. Transmedic Indonesia melainkan lewat CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi memasukkan brosur-brosur kepada setiap rumah sakit wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah dan kebetulan Saksi memasukkan brosur ke RSUD Kota Yogyakarta pada bulan Juni-Juli 2012;
- Bahwa didalam brosur tersebut belum dicantumkan harganya alat-alat tersebut, apabila konsumen berminat dan serius biasanya langsung telpon untuk menanyakannya, yang kemudian Saksi memberikan surat resmi penawaran yang didalamnya ada perincian harganya;
- Bahwa barang bukti No. 137 itu benar berupa surat penawaran dari PT. Transmedic Indonesia;
- Bahwa merk yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo hanya merk Synthes saja;
- Bahwa pada waktu mengantarkan barang berupa alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes tersebut ke CV.Jogja Mitra Solusindo, tidak perlu dilakukan uji fungsi, karena yang dilakukan uji fungsi hanya untuk alat-alat berupa mesin;
- Bahwa Orthopedi Instrumen Set merk Synthes itu merupakan alat kesehatan yang biasa digunakan dokter untuk alat-alat bedah tulang;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu kepada :
- PT.Rejeki Agung Makmur;
- PT.Ghanna Riffa;
- PT.Enseval Putera Megatrading;
- Bahwa harga PT.Transmedic Indonesia adalah harga Nasional jadi harganya sama, tidak itu saja diskon juga diberikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : ANDHIK WIJATMIKO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara penyidikan tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Saksi terkait perusahaan Saksi PT. Citra Vita Buana sebagai Distributor Tunggal dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Pimpinan Kantor Pemasaran PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta;
- Bahwa Tupoksi Saksi Seles Marketing PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta adalah mempromosikan alat kesehatan berupa suction pump untuk kamar operasi dan suction pump untuk non kamar operasi;
- Bahwa adapun yang menjadi pokok bidang usaha PT. Citra Mitra Buana adalah merupakan distributor tunggal alat-alat kesehatan yang langsung import dari berbagai pabrik diluar negeri antara lain Swiss, Amerika, dan Swedia, adapun produk alat kesehatan tersebut adalah produk Medela, produk Kanmed dan produk Ellman;
- Bahwa barang yang dibeli CV. Jogja Mitra Solusindo ke PT. Citra Vita Buana berupa suction pump untuk kamar operasi dan suction pump non kamar operasi sebanyak 2 unit ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta surat dukungan kepada PT. Citra Vita Buana sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa apabila ada yang minta surat dukungan kepada PT.Citra Vita
Buana resmi, dikenakan biaya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa benar barang bukti No. 142 tentang Surat Dukungan PT. Citra Vita Buana kepada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi selaku karyawan dari PT. Citra Vita Buana tidak mengetahui tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah bertransaksi dengan PT. Citra Vita Buana dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu membeli barang berupa, suction pump untuk kamar operasi dan suction pump non kamar operasi sebanyak 2 unit merk Medela;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan Nomor: YF.05.03.V.A.SK.209 tanggal 13 Februari 2006;
- Bahwa benar Barang Bukti No. 63 tentang PT. Citra Vita Buana memiliki ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) resmi;
- Bahwa alat kesehatan berupa suction pump Merk Medela yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Depkes RI dengan nomor : AKL 21603602274;
- Bahwa benar, barang bukti No. 142 tentang surat ijin edar dari Depkes;
- Bahwa di dalam Dokumen Penawaran yang kami kirimkan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo sudah terdapat harga, namun harga tersebut belum termasuk harga discon dan PPN 10%.;
- Bahwa diskon yang diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat suction pump merk Medela sebesar 25% (dua puluh lima) persen, ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT. Citra Vita Buana;
- Bahwa sistem pembayaran CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat suction pump merk Medela adalah setelah diskon 25% dan sudah termasuk bayar PPN dibayar 2 kali yaitu pertama 20% Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) dan barang datang dilunasi sebesar Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah), jadi total harga Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;
- Bahwa ketika Saksi (PT.Citra Vita Buana) mengirimkan barang alat suction pump merk Medela ke CV.Jogja Mitra Solusindo disertakan Certificate Of Origin, namun dalam hal ini, dikarenakan PT. Citra Vita Buana mendapat Certificate Of Origin dari Switzerland lewat email, maka Certificate Of Origin yang diberikan ke CV. Jogja Mitra Solusindo berupa scan dari email, yang kemudian PT. Citra Vita Buana mengirimkan asli, sekitar bulan Maret 2013 langsung ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa benar, barang bukti No. 148 tentang Certificate Of Origin yang scan dan yang asli dari PT. Citra Vita Buana untuk barang alat suction pump merk Medela;
- Bahwa pada tanggal 30 November 2012 telah dikirim alat suction pump merk Medela yang merupakan pesanan CV. Jogja Mitra Solusindo, barang tersebut langsung dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, namun PT. Citra Vita Buana menyerahkan barang langsung kepada CV. Jogja Mitra Solusindo selaku pemesan;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana melakukan uji fungsi terhadap barang alat suction pump merk Medela yang merupakan pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo yang untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahw benar, Saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes pernah telpon ke PT. Citra Vita Buana dan dalam telponnya, menerangkan PT. Citra Vita Buana untuk membuat surat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta, sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, kemudian PT. Citra Vita Buana membuat surat penawaran resmi guna dikirimkan ke alamat RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa benar, Saksi Agus Sudrajad, SKM, M.kes waktu telepon sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, sempat menanyakan kepada Saksi tentang discon barang tersebut dan Saksi menjawab ada diskon 25%;
- Bahwa Saksi tidak mendapatkan fee dari CV. Jogja Mitra Solusindo atas pembelian alat suction pump merk Medela, Saksi mendapatkan poin dari PT. Citra Vita Buana dan apabila poin Saksi memenuhi target, maka Saksi baru mendapatkan bonus dari PT.Citra Vita Buana;
- Bahwa sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, lalu PT. Citra Vita Buana membuat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta pada Bulan Agustus 2012, namun akhirnya RSUD Kota Yogyakarta tidak membeli langsung kepada PT. Citra Vita Buana melainkan lewat CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi memasukkan brosur-brosur kepada setiap Rumah Sakit wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah dan kebetulan Saksi memasukkan brosur ke RSUD Kota Yogyakarta sebelum bulan Agustus 2012;
- Bahwa didalam brosur tersebut belum dicantumkan harganya alat-alat tersebut, apabila konsumen berminat dan serius biasanya langsung telpon untuk menanyakannya, yang kemudian Saksi memberikan surat resmi penawaran yang didalamnya ada perincian harganya;
- Bahwa benar barang bukti No. 137 tentang surat penawaran PT.Citra Vita Buana ke RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tahu, tentang Surat Pernyataan yang di kirimkan PT. Citra Vita Buana ke Kabupaten Kulonprogo, itu semua terjadi karena kelalaian staff/karyawan PT. Citra Vita Buana, yang kemudian per hari itu juga PT. Citra Vita Buana langsung merevisi dan telah dikirimkan ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa merk yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo hanya merk Medela saja;
- Bahwa pada waktu mengantarkan barang berupa alat suction pump merk Medela tersebut ke CV. Jogja Mitra Solusindo, melakukan uji fungsi yang kemudian PT. Citra Vita Buana, kembali melakukan refresh uji fungsi untuk alat tersebut;
- Bahwa harga PT. Citra Vita Buana adalah harga nasional jadi harganya sama, tidak itu saja, diskon juga diberikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : IR HAJAR HERMAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saya dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi PT. Citra Vita Buana sebagai Distributor Tunggal dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. Citra Mitra Buana;
- Bahwa yang menjadi pokok bidang usaha PT. Citra Mitra Buana adalah merupakan distributor tunggal alat-alat kesehatan yang langsung import dari berbagai pabrik diluar negeri antara lain Swis, Amerika, Swedia, adapun produk alat kesehatan tersebut adalah produk Medela, produk Kanmed, produk Ellman;
- Bahwa barang yang dibeli CV.Jogja Mitra Solusindo ke PT.Citra Vita Buana berupa suction pump untuk kamar operasi dan suction pump non kamar operasi sebanyak 2 unit ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta surat dukungan kepada PT. Citra Vita Buana sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa benar barang bukti No. 142 tentang Surat Dukungan PT. Citra Vita Buana kepada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo pernah bertransaksi dengan PT.Citra Vita Buana dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, yaitu membeli barang berupa suction pump untuk kamar operasi dan suction pump non kamar operasi, sebanyak 2 unit merk Medela;
- Bahwa PT.Citra Vita Buana merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan Nomor: YF.05.03.V.A.SK.209 tanggal 13 Februari 2006;
- Bahwa benar barang bukti Nomor: 63 tentang PT. Citra Vita Buana memiliki ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) resmi;
- Bahwa alat kesehatan berupa suction pump merk Medela yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Depkes RI dengan nomor : AKL 21603602274;
- Bahwa benar, barang bukti No. 142 tentang surat ijin edar dari Depkes;
- Bahwa di dalam Dokumen Penawaran yang Saksi kirimkan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sudah terdapat harga, namun harga tersebut belum termasuk harga discon dan PPN 10%.;
- Bahwa diskon yang diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat suction pump merk Medela sebesar 25% (lima belas persen) ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT. Citra Vita Buana;
- Bahwa sistem pembayaran CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat suction pump merk Medela adalah setelah discon 25% dan sudah termasuk bayar PPN dibayar 2 kali yaitu pertama 20% Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dan barang datang dilunasi sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah), jadi total harga Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana mengirimkan barang alat suction pump merk Medela ke CV. Jogja Mitra Solusindo disertakan Certificate Of Origin, namun dalam hal ini dikarenakan PT. Citra Vita Buana mendapat Certificate dari Switzerland lewat email, maka Certificate Of Origin yang diberikan ke CV.Jogja Mitra Solusindo, berupa scan dari email, yang kemudian PT. Citra Vita Buana mengirimkan asli sekitar bulan Maret 2013 langsung ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa benar, barang bukti No. 148 tentang Certificate Of Origin yang scan dan Certificate Of Origin yang asli dari PT. Citra Vita Buana untuk barang alat suction pump merk Medela;
- Bahwa pada tanggal 30 November 2012 telah dikirim alat suction pump merk Medela yang merupakan pesenan CV. Jogja Mitra Solusindo, barang tersebut langsung dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, namun PT. Citra Vita Buana menyerahkan barang langsung kepada CV. Jogja Mitra Solusindo selaku pemesan;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana melakukan uji fungsi terhadap barang alat suction pump merk Medela yang merupakan pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo yang untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, lalu PT. Citra Vita Buana membuat penawaran resmi ke RSUD Kota Yogyakarta pada Bulan Agustus 2012, namun akhirnya RSUD Kota Yogyakarta tidak membeli langsung kepada PT Citra Vita Buana melainkan lewat CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa didalam brosur belum dicantumkan harga alat-alat tersebut, apabila konsumen berminat dan serius biasanya langsung telpon untuk menanyakannya yang kemudian Saksi memberikan surat resmi penawaran yang didalamnya ada perincian harganya;
- Bahwa benar barang bukti No. 137 tentang surat penawaran PT. Citra Vita Buana ke RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tahu, tentang Surat Pernyataan yang di kirimkan PT. Citra Vita Buana ke Kabupaten Kulonprogo, itu semua terjadi, karena kelalaian staff/karyawan PT. Citra Vita Buana, yang kemudian hari itu juga, PT. Citra Vita Buana langsung merevisi dan telah dikirimkan ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa merk yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo hanya merk Medela saja;
- Bahwa pada waktu mengantarkan barang berupa alat suction pump merk Medela tersebut ke CV. Jogja Mitra Solusindo, melakukan uji fungsi yang kemudian PT. Citra Vita Buana kembali melakukan refrest uji fungsi untuk alat tersebut;
- Bahwa harga PT. Citra Vita Buana adalah harga nasional jadi harganya sama, tidak itu saja, discon juga kita berikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : DR. YUNADA HADIYONO R, Sp. B-KBD dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; -----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pada daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berjumlah 13 item yaitu :
Stress Test System With Treadmill GE/Cardiosoft Include T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Saksi bisa sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena kebetulan Saksi sebagai Kepala Istalasi Bedah Sentral RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi melakukan uji coba dan uji fungsi terhadap uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan, tetapi hanya yang berada di ruang bedah sentral saja yaitu : Infus Pump, Suction Pump, Meja Operasi Electric, Operating Lamp, dan alat monitor, sedangkan alat berupa Orthopedi Instrumen, hanya di cocokkan serta dicek jumlahnya, sedangkan yang lainnya Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa PPK untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak memberi masukan mengenai alat yang akan diadakan dan yang menentukan pihak RSUD Kota Yogyakarta, Saksi hanya minta barang apa saja yang Saksi perlukan, tetapi tidak menyebut merk ;
- Bahwa metode yang dipakai untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, adalah Metode Pelelangan Umum dengan sistim gugur ;
- Bahwa pada waktu Saksi menerima, uji coba dan uji fungsi terhadap barang yang diadakan Saksi juga mencocokan antara merk dan typenya serta spesifikasi dan kualitasnya sama ;
- Bahwa Saksi tidak hafal berasal dari pabrikan mana saja sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa distributor untuk kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca dan tidak tahu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat mengenai Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut terkait barang yang akan diadakan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan
Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 harus ada Certificate Of Originnya, setahu Saksi kalau pengadaan barang import harus ada Certificate Of Origin, karena untuk menjamin keaslian barangnya ;
- Bahwa sistim hirarkhi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Setda Kota Yogyakarta adalah awalnya ada Surat dari Instansi User ke Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta kemudian diteruskan ke Bagian Pengendalian Pembangunan diteruskan lagi ke ULP diteruskan Kelompok Kerja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah pernah membaca Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah mencapai 91,05 % ;
- Bahwa Saksi melakukan pengujian terhadap barang yang diadakan setelah barang berada dalam ruangan Bedah Sentral ;
- Bahwa Saksi pernah presentasi dengan distributor terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan distributor menyebutkan keunggulan mengenai merk-merk tertentu, tetapi akhirnya Saksi serahkan pada pihak RSUD Kota Yogyakarta alat apa saja yang akan diadakan ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui HPS dan RKAKL Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa yang memeriksa barang pada waktu Alat Kesehatan dan Kedokteran datang adalah bagian Administrasi yaitu Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Bukti No. 157 tentang Berita Acara Serah Terima Barang dan Bukti No. 158 tentang Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi, Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya untuk kelengkapan administrasi dan karena barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa sebelum Saksi menerima barang Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi tidak pernah melihat spesifikasi teknisnya ;
- Bahwa pada waktu diterima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 kondisi baik dan masih dalam keadaan baru;
- Bahwa Saksi tidak melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta tahu-tahu sudah ada di ruang Bedah Sentral RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak memberi arahan pada Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO, untuk menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa caranya uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dengan pasif dan dengan adanya pasien dan bahkan setelah ada pasiennya alat tetap berfungsi ;
- Bahwa durasi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut bisa digunakan antara 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) jam tidak masalah ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (Tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu uji coba ;
- Bahwa tidak ada arahan untuk dari Terdakwa pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi hanya mengetahui sebagaian alat saja tidak semua barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah sesuai spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa Saksi yang lakukan setelah mendapat SK sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 hanya menunggu barangnya datang ;
- Bahwa Saksi lupa Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 kapan datang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 24 Desember 2012 Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah lengkap semua ;
- Bahwa Saksi tidak membaca Tupoksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi percaya pada Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO, karena memang sudah pengalaman ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diberi spesifikasi Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebelum barang datang ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Terdakwa terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa distributor yang presentasi mengenai alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Kota Yoagyakarta ada 3 (tiga) atau 4 (empat) distributor Saksi lupa ;
- Bahwa pada waktu presentasi dari distributor Terdakwa ada ;
- Bahwa pada waktu presentasi Saksi tidak memilih barang yang akan diadakan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi 9 : TUTI BUMIASIH, SST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya, keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ---------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pada daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, apabila barang yang diserah-terimakan, tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai Penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah Terdakwa ;
- Bahwa yang menentukan barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah Terdakwa ;
- Bahwa Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 menerima barang yang diadakan tanggal 28 November 2012, berupa Suction Pump 2 (dua) unit, Bed Patient ICU/ICCU 5 (lima) unit, Anestesi Machine Z Vaporizer 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012 berupa Stress Test System With Treadmill 1 (satu) unit, Bed Side Monitor 6 (enam) unit, ECG 12 Lead 2 (Dua) unit dan LED Operating Lamp 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012 berupa Orthopedi Instrument Set 1 (satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 berupa Infusion Pump 7 (tujuh) unit, Syringe Pump 6 (enam) unit, Blanket Warmer 1 (satu) unit ;
Pada tanggal 20 Desember 2012 Lapataromy Set 1(satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 semua barang yang diadakan sudah datang semua dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang ;
- Bahwa tidak semua barang yang datang sudah dilengkapi Certificate Of Origin, karena pada waktu datang hanya ditunjukkan fotocopy Certificate Of Origin dan Kartu Garansi dan setelah lengkap baru diserahkan Saksi dan yang berlum diserahkan adalah Syringe Pump, Infuse Pump merk Terumo dan sebagai gantinya Terdakwa membuat Surat Keterangan dari distributor yang menyatakan, Certificate Of Origin, alat tersebut sedang dalam proses pembuatan tanggal 10 Desember 2012;
- Bahwa seingat Saksi Certificate Of Origin barang Merk Terumo oleh Terdakwa diserahkan pada bulan Februari 2013 ;
- Bahwa Certificate Of Origin barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, ditanggali yaitu :
Treadmill T2100 serial SJV123403315A tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Suction Pump Medela Serial : 1346630 tertanggal 25 Februari 2013 Suction Pump Medela Serial : 1346619 tertanggal 25 Januari 2013, Suction Pump Gomco 4 (Empat) unit tertanggal 20 November 2012 ;
Bedside Monitor Serial SHQ 12320227 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320233 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320238 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320243 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320255 SA tertanggal 16 Oktober 2012 dan SHQ 12320326 SA tanggal 16 Oktober 2012 ;
EKG 12 Lead Serial : SDS 12284271 WA tertanggal 17 Agustus 2012 dan SDS 12284287 WA tertanggal 17 Agustus 2012 ;
Blanket Warmer Serial 5102B00789 tanggal 30 November 2012 ;
Anasthesi Machine Serial : 5102B00789 tertanggal 26 November 2012 ;
Meja Operasi Trump Serial : S/N 101671505 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Orthopedi Instrument tertanggal 26 November 2012
Operating Lamp Trump Serial 101706018/101706014 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Laparatomy Set tertanggal3 Desember 2012 ;
- Bahwa barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, memang, datangnya tidak bersamaan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu caranya Terdakwa selaku PPK menentukan spesifikasi terhadap barang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi pernah membaca Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi setelah menjadi masalah ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanggaal berapa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, seharusnya dilaksanakan ;
- Bahwa pada waktu barang datang Saksi diberi spesifikasinya oleh Terdakwa (PPK) ;
- Bahwa pada waktu barang datang Saksi mengecek barang dengan spesifikasinya;
- Bahwa diantara 13 (tiga belas) item barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, yaitu Syringe Pump tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan pada waktu dating, Saksi tidak mengeceknya, karena ditempat Saksi sebelumnya juga tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan kemudian, barang tersebut diganti sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah sesuai dengan fungsinya, itu kata para usernya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada addendum dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak sesuai waktunya, kemudian ada perpanjangan waktu ;
- Bahwa kalau barang datang disertai dengan Certificate Of Origin dan Terdakwa pernah menanyakan pada Saksi, ”Apakah Certificate Of Originnya sekalian pada waktu barang datang atau kemudian setelah barang”, dan Saksi jawab, ”Sekalian saja biar enak” ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk apa kegunaannya ;
- Bahwa Saksi tahu ECG dari GE, tetapi bukan Merk China ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah mencapai 91,5 % ;
- Bahwa pada waktu barang datang dokumen yang Saksi periksa meliputi Surat Jalan, Buku Petunjuk, Buku Garansi, Ijin Edar, Surat Dukungan Pabrikan, kalau Certificate Of Originnya tidak bersamaan, tetapi sebelum tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima Stress Test System With Treadmill di surat tanda terima Saksi terima tanggal 4 Oktober 2012, tetapi sebenarnya Saksi tidak menerima pada tanggal tersebut dan lupa tanggalnya ;
- Bahwa Saksi menerima ECG kisaran Agustus 2012, tetapi lupa tanggalnya ;
- Bahwa benar alat Infuse Pump pernah ditukar sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, karena produknya kadaluwarsa dan barang tidak sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi pada waktu penukaran Infuse Pump lapor pada Terdakwa selaku PPK, tetapi hanya lisan saja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penolakan Barang pada PPK ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak diberitahu oleh Terdakwa selaku PPK, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti No. 157 tentang Berita Acara Serah Terima Barang serta Barang Bukti No. 158 tentang Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi, Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya untuk kelengkapan administrasi dan karena barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta ada yang pada pagi hari, ketika habis subuh dan ada yang dibongkar diparkiran, kemudian dibawa masuk secara bersama-sama ;
- Bahwa Saksi tahu fungsi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi secara umum saja ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datang kadang-kadang Saksi Johan Hendarman datang, kadang-kadang stafnya;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 datang, Terdakwa tidak ada, padahal sudah diberitahu kalau barang datang ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu uji coba dan uji fungsi barang dalam keadaan baik ;
- Bahwa tidak ada arahan dari Terdakwa selaku PPK, pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya diberi daftar barang yang akan datang ;
- Bahwa uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, awalnya digudang sementara, kemudian dibawa ke ruangan masing-masing ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang dalam keadaan baik dan dinyatakan bagus setelah uji coba dan di uji fungsi;
- Bahwa yang memeriksa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 datang di RSUD Kota Yogyakarta ada dari Distributor, Penyedia Barang dan pihak RSUD Kota Yogyakarta termasuk Usernya juga ada ;
- Bahwa sistim uji cobanya tidak memakai uji coba minimal operasional, hanya setelah barang diuji coba dan berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa tidak ada Berita Acara Uji Coba pada waktu pelaksanaan uji coba hanya daftar hadir saja dan tandatangan ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melaksanakan Kegiatan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2009;
- Bahwa Bukti No. 157 dan Bukti No. 158 dibuat sekali dan langsung digabungkan saja, tidak dibuat pada waktu barang datang ;
- bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa sampai sekarang belum ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang sudah rusak dan masih berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa penah dilakukan opname barang terhadap barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan tidak ada yang rusak ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah dibayar penuh ;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapat SK sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi ada rapat Panitia Penerima Barang bersama dengan PPK dan Kepala Urusan Administrasi ;
- Bahwa Saksi lupa dalam rapat tersebut Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD, apakah juga ikut;
- Bahwa Saksi lapor pada Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD kalau barang sudah datang dan setiap ada perkembangan mengenai Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD ada ketika barang yang peruntukannya untuk di ruang bedah sentral saja, sedangkan untuk alat yang lain saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD tidak pernah datang /menyaksikan barang datang;
- Bahwa Saksi lupa kapan terakhir datangnya barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi pada tanggal 28 Desember 2012, semua barang sudah datang semua ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memprakarsai adanya Eddendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kalau yang memberitahu bahwa ada Addendum adalah Terdakwa (PPK) ;
- Bahwa Saksi tidak memberi usulan mengenai addendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima honor sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak pernah memberi uang kepada Saksi ;
- Bahwa Certificate Of Origin untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, penyeyerahannya ada yang lewat tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, harus baru tidak boleh barang scan atau rekondisi ;
- Bahwa Saksi lupa Terdakwa mengganti Infuse Pump sebelum atau sesudah ada Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tetapi Saksi lupa siapa yang membuat ;
- Bahwa benar Bukti No. 143 adalah Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 menurut peraturan, memang harus sudah terima barang semuanya, namun kenyataannya mundur sampai tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Terdakwa selaku PPK, terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar untuk pencairan Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo pernah membayar denda terkait keterlambatan penyerahan COO barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa selaku PPK, terkait ketermbatan Certificate Of Origin atas barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi Terdakwa selaku PPK, hanya diam saja dan Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD, membenar ;
- Bahwa pada saat terjadi tukar menukar barang, Saksi tidak membuat Berita Acara Penukaran Barang dan tidak ada surat resmi ;
- Bahwa Saksi melihat semua barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa Saksi terlibat pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi memeriksa barang yang datang sesuai spesifikasi, sesuai merk dan type barang, tetapi tidak secara detail ;
- Bahwa caranya mengetes alat ECG, setelah alat dihidupkan dillihat amplitudonya, apabila speednya sudah sesuai, berarti normal, diseting printernya, apabila sudah bisa berjalan, berarti tidak ada masalah, sedangkan PDFnya tidak perlu dicek, karena tinggal melihat lewat komputer ;
- Bahwa pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebatas mengetes alat, apakah berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak ;
- Bahwa Certificat of Origin untuk Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, biasanya menyusul, karena distributor harus tahu dimana barang tersebut digunakan baru diterbitkan Certificate Of Originnya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : HERI PURWOKO dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -----------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pad daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebanyak 13 (tiga belas) Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa benar, CV.Jogja Mitra Solusindo sebagai Penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Terdakwa ;
- Bahwa yang menentukan barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah Terdakwa ;
- Bahwa Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, menerima barang yang diadakan tanggal 28 November 2012, berupa Suction Pump 2 (dua) unit, Bed Patient ICU/ICCU 5 (lima) unit, Anestesi Machine Z Vaporizer 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012 berupa Stress Test System With Treadmill 1 (satu) unit, Bed Side Monitor 6 (enam) unit, ECG 12 Lead 2 (dua) unit dan LED Operating Lamp 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012 berupa Orthopedi Instrument Set 1 (satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 berupa Infusion Pump 7 (tujuh) unit, Syringe Pump 6 (enam) unit, Blanket Warmer 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 Lapataromy Set 1(satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, semua barang yang diadakan sudah datang dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang ;
- Bahwa tidak semua barang yang datang sudah dilengkapi Certificate Of Origin, karena pada waktu datang hanya ditunjukkan fotocopy Certificate Of Origin dan Kartu Garansi dan setelah lengkap baru diserahkan kepada Saksi dan yang berlum diserahkan adalah Syringe Pump, Infuse Pump Merk Terumo dan sebagai gantinya Terdakwa membuat Surat Keterangan yang menyatakan, Certificate Of Origin, alat tersebut, sedang dalam proses pembuatan tertanggal 10 Desember 2012;
- Bahwa seingat Saksi Certificate Of Origin untuk barang Merk Terumo, akan diserahkan oleh Terdakwa pada bulan Februari 2013 ;
- Bahwa Certificate Of Origin, atas barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tertanggal, yaitu :
Treadmill T2100 serial SJV123403315A tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Suction Pump Medela Serial : 1346630 tertanggal 25 Februari 2013 Suction Pump Medela Serial : 1346619 tertanggal 25 Januari 2013, Suction Pump Gomco 4 (Empat) unit tertanggal 20 November 2012 ;
Bedside Monitor Serial SHQ 12320227 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320233 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320238 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320243 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320255 SA tertanggal 16 Oktober 2012 dan SHQ 12320326 SA tanggal 16 Oktober 2012 ;
EKG 12 Lead Serial : SDS 12284271 WA tertanggal 17 Agustus 2012 dan SDS 12284287 WA tertanggal 17 Agustus 2012 ;
Blangket Warmer Serial 5102B00789 tertanggal 30 November 2012 ;
Anasthesi Machine Serial : 5102B00789 tertanggal 26 November 2012 ;
Meja Operasi Trump Serial : S/N 101671505 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Orthopedi Instrument tertanggal 26 November 2012
Operating Lamp Trump Serial 101706018/101706014 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Laparatomy Set tertanggal3 Desember 2012 ;
- Bahwa barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datangnya tidak bersamaan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu caranya Terdakwa selaku PPK, menentukan spesifikasi terhadap barang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi pernah membaca Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi setelah menjadi masalah ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanggal berapa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, seharusnya dilaksanakan ;
- Bahwa pada waktu barang datang Saksi diberi spesifikasinya oleh Terdakwa (PPK) ;
- Bahwa pada waktu barang datang, Saksi mengecek barang dengan spesifikasinya;
- Bahwa diantara 13 (tiga belas) item barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya yaitu Syringe Pump, tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan pada waktu dating, Saksi tidak mengeceknya, karena ditempat Saksi sebelumnya, juga tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan kemudian barang tersebut diganti sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah sesuai dengan fungsinya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada addendum dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak sesuai waktunya kemudian ada perpanjangan waktu ;
- Bahwa kalau barang datang disertai dengan Certificate Of Orign dan Terdakwa pernah menanyakan pada Saksi, ”Apakah Certificate Of Originnya sekalian pada waktu barang datang”, dan Saksi jawab ”Sekalian saja biar enak” ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk apa kegunaannya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah mencapai 91,5 % ;
- Bahwa pada waktu barang datang dokumen yang saya periksa meliputi Surat Jalan, Buku Petunjuk, Buku Garansi, Ijin Edar, Surat Dukungan Pabrikan, kalau Certificate Of Origin tidak bersamaan, tetapi sebelum tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima Stress Test System With Treadmill di surat tanda terima, Saksi terima tanggal 4 Oktober 2012, tetapi sebenarnya Saksi tidak menerima pada tanggal tersebut dan lupa tanggalnya ;
- Bahwa Saksi menerima ECG bulan Agustus 2012, tetapi juga lupa
tanggalnya ;
- Bahwa benar alat Infuse Pump pernah ditukar sampai 4 (empat) kali, karena produknya kadaluwarsa dan barang tidak sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi pada waktu penukaran Infuse Pump, lapor pada Terdakwa selaku PPK, tetapi hanya lisan saja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penolakan Barang pada PPK ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak diberitahu oleh Terdakwa selaku PPK, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti No. 157 tentang Berita Acara Serah Terima Barang serta barang bukti No. 158 tentang Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi, Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya untuk kelengkapan administrasi dan ternyata barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tahu fungsi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi secara umum saja ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datang kadang-kadang Saksi Johan Hendarman datang, kadang-kadang stafnya;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datang, Terdakwa tidak ada padahal sudah diberitahu kalau barang datang ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu uji coba dan uji fungsi barang dalam keadaan baik ;
- Bahwa tidak ada arahan dari Terdakwa selaku PPKom pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya diberi daftar barang yang akan datang ;
- Bahwa uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, awalnya digudang sementara kemudian dibawa ke ruangan masing-masing ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang dalam keadaan baik dan dinyatakan bagus setelah uji coba dan di uji fungsi;
- Bahwa yang memeriksa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 datang di RSUD Kota Yogyakarta, juga ada dari Distributor, Penyedia Barang dan pihak RSUD Kota Yogyakarta termasuk usernya juga ada ;
- Bahwa sistim uji cobanya tidak memakai uji coba minimal operasional, hanya setelah barang diuji coba dan berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa tidak ada Berita Acara Uji Coba pada waktu pelaksanaan uji coba, hanya daftar hadir saja dan tandatangan ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melaksanakan Kegiatan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2009 ;
- Bahwa Bukti No. 157 dan Bukti No. 158 dibuat sekali dan langsung digabungkan saja, tidak dibuat pada waktu barang datang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa sampai sekarang belum ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang sudah rusak dan masih berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa penah dilakukan opname barang terhadap barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan tidak ada yang rusak ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dibayar penuh ;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapat SK sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi ada rapat Panitia Penerima Barang bersama dengan PPK dan Kepala Urusan Administrasi ;
- Bahwa Saksi lupa dalam rapat tersebut Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD juga ikut;
- Bahwa Saksi lapor pada Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, Sp.B-KBD
kalau barang sudah datang dan setiap ada perkembangan mengenai Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD ada ketika barang yang peruntukannya untuk di ruang bedah sentral saja sedangkan untuk alat yang lain saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, Sp.B-KBD tidak pernah datang/menyaksikan barang datang;
- Bahwa Saksi lupa kapan terakhir datangnya barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi pada tanggl 28 Desember semua barang sudah datang semua ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memprakarsai adanya addendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kalau yang memberitahu ada addendum adalah Terdakwa (PPK) ;
- Bahwa Saksi tidak memberi usulan mengenai addendum, untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima honor sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo, tidak pernah memberi uang kepada Saksi ;
- Bahwa Certificate Of Origin untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, diserahkan ada yang lewat tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, harus baru tidak boleh barang scan atau rekondisi ;
- Bahwa Saksi lupa Terdakwa mengganti Infuse Pump sebelum atau sesudah ada addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tetapi Saksi lupa siapa yang membuat ;
- Bahwa benar barang bukti No. 143 adalah Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 menurut peraturannya memang harus sudah terima barang semuanya, namun kenyataannya mundur sampai tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Terdakwa selaku PPK terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar untuk pencairan Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Johan Hendarman selaku Pimpinan CV. Jogja Mitra Solusindo pernah membayar denda terkait keterlambatan penyerahan Certificate Of Origin barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa selaku PPK, terkait keterlambatan Cerficate Of Origin atas barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi Terdakwa selaku PPK, hanya diam saja dan Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, Sp.B-KBD membenarkan hal tersebut ;
- Bahwa Saksi melihat semua barang yang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa Saksi terlibat pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan Saksi memeriksa barang yang datang sesuai spesifikasinya, sesuai merk dan typenya, tetapi tidak detail ;
- bahwa caranya mengetes alat ECG setelah alat dihidupkan dillihat amplitudonya, apabila speednya sudah sesuai berarti normal, diseting printer apabila sudah bisa berjalan, berarti, tidak ada masalah, sedangkan PDFnya tidak perlu dicek, karena tinggal melihat lewat komputer ;
- Bahwa pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebatas mengetes alat, apakah berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak ;
- Bahwa Certificate Of Origin untuk Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, biasanya menyusul, karena distributor harus tahu dimana barang tersebut digunakan baru diterbitkan Certificate Of Originya ;
Pemeriksaan Setempat (PS);
- Bahwa alat bernama Stress Test System With Treadmill pada waktu datang dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan alat tersebut;
- Bahwa alat Syringe Pump, tidak dilengkapi dengan nurse call ;
- Bahwa menurut pengertian, media untuk nurse-call didalam alat syringe pump itu ada, namun dalam pemakaian harus digabung dengan alat yang lain, jadi nurse call tidak/belum bisa difungsikan;
- Bahwa alat-alat berupa Orthopedi Instrument Set, ketika datang barang, hanya menghitung barang serta mencocokkan barang tersebut, namun tidak melakukan uji fungsi ;
- Bahwa untuk alat-alat berupa Orthopedi Instrument Set, dari CV Jogja Mitra Solusindo, karena alat-alat tersebut tidak perlu uji fungsi;
- Bahwa barang yang dikirim sebanyak 13 (tiga belas) item, dikirim bersamaan dengan Certificate Of Origin, hanya sekitar 2 (dua) item saja yang lain Certificate Of Originnya menyusul;
- Bahwa sesuai perintah Hakim maka para saksi tersebut mencocokkan no seri alat-alat yang berjumlah 13 (tiga belas) item serta para saksi juga mencoba alat tersebut satu persatu apakah masih bisa berfungsi atau tidak, yang hasilnya sebagai berikut :
| NO | BARANG/ ITEM | MERK/TYPE | NO.SERI | JML | KETERANGAN |
| 1. | Stress Test System with Treadmill | GE Healthcare treadmill | SJV12340331 SA | 1 | Alat dalam kondisi kurang bagus dan belum bisa difungsikan. |
| 2. | Infusion Pump | Terumo Japan TE-112 | 1208000318 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan |
| Terumo Japan TE-112 | 1210000184 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1206000317 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000350 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1210000112 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000324 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000353 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 3. | Suction Pump: | ||||
| a.Suction Pump untuk Kamar Operasi | Medela Dominant 50 Mobile | 01346619 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| Medela Dominant 50 Mobile | 01346630 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| b.Suction Pump non Kamar Operasi | Gomco Aspirator-3040 | 20121119002 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| Gomco Aspirator-3040 | 20120802002 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Gomco Aspirator-3040 | 20121119001 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Gomco Aspirator-3040 | 20120802001 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 4. | Syringe Pump | Terumo Japan TE-331 | 1207000664 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| Terumo Japan TE-331 | 1209000150 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1209000494 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1209000015 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1208000143 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1202000254 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 5 | Bed Patient ICU/ICCU | MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0038.11.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0023.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0030.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0039.11.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0027.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 6. | Bedside Monitor | GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320233 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320255 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320243 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320227 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320326 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320238 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 7. | ECG 12 Lead | GE Healthcare USA MAC 800 | SDS12284287 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| GE Healthcare USA MAC 800 | SDS12284271 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 8. | Blanket Warmer | Equator EQ 5000 | S102B00789 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 9. | Anaesthesi Machine | GE Datex Ohmeda Aespire | AMX Q00875 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 10. | Meja Operasi Electric | Trumph Saturn Select 3.02 | 101671505 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 11. | Orthopedi Instrument Set | Synthes | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| 12. | Led Operating Lamp | Trumph ILED 3 Alc+Slc | 101706014, 101706018 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 13. | Laparatomy Set | Aesculap Germany | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
- Bahwa adapun kecepatan Suction Pump adalah 60;
- Bahwa semua barang semuanya masih bisa digunakan cuma ada satu barang yang agak bermasalah hari ini yaitu alat priter dari Stress Test System With Treadmill karena tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
Saksi : DR. SRI AMINAH, Sp.A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di RSUD Kota Yogyakarta sejak tanggal 1 Agustus 2012 sesuai dengan SK Walikota Yogyakarta No.293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012;
- Bahwa berdasarkan Keppres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Tupoksi Saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah:
1. Menyusun RKA-KL ;
2. Menetapkan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang, Tim Teknis Pengadaan, menunjuk staf pengelola dan Petugas Sistem Akuntansi Instansi ;
3. Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
4. Menyampaikan Laporan Keuangan ;
5 Mengawasi Penyimpanan DOkumen;
- Bahwa secara keseluruhan pagu anggaran terkait untuk Pengadaan barang Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Bahwa Saksi mendapat SK Walikota Yogyakarta No.293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 sebagai KPA RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kemudian Saksi menindak-lanjuti, yaitu menugaskan panitia/staf kelengkapan pengadaan dengan mengeluarkan, beberapa keputusan :
Nomor : 445/90a/KPTS/VIII/2012 tentang Pengangkatan Staf Pengelola untuk melaksanakan Kegiatan Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada Rumah Sakit Um,um Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Dra.Agustina M.A.P. Rastiti;
- Tomi Suryo Ardiono, A.Md;
Nomor : 445/90b/KPTS/VIII/2012 tentang Pengangkatan Petugas Sistem Akutansi Instansi (SAI) Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Bambang Nugroho, SE, Akt.,M.Ec.Dev (Petugas UAKPA);
- Anang Hari Susanta (Petugas UAKPA);
Nomor : 445/90c/KPTS/VIII/2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengadaan Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Agus Sudrajat, SKM.,M.Kes (Ketua);
- Endra Danarta (Anggota);
- Muh. Asnawi (Anggota);
- dr. Basuki Rahmat (Anggota);
- Andriyanto R.B (Anggota);
Nomor : 445/90d/KPTS/VIII/2012 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa/Penerima Alat Kesehatan dan Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Dr. Yunada Hadiyono Riwukaho, Sp.B, KBD (Ketua);
- Tuti Bumiasih, SST (Anggota);
- Heri Purwoko, A.Md (Anggota);
- Bahwa cara Saksi dalam melaksanakan pengawasan, agar mereka melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan yaitu dengan cara, Saksi setiap hari Senin di RSUD Kota Yogyakarta mengadakan rapat rutin untuk memantau pelaksanaan pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran, dalam hal ini, semua dilaksanakan tidak keluar dari prosedur, namun diakhir kontrak tanggal 14 Desember 2012, ada laporan, ada barang datang terlambat, yang kemudian setelah dirapatkan, maka dikeluarkannya addendum yaitu sampai tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa benar, untuk mendapatkan anggaran dari APBN, RSUD Kota Yogyakarta setiap tahun selalu membuat proposal yang dikirimkan ke Kementerian Kesehatan;
- Bahwa Saksi tidak ikut menyusun dokumen pengadaan barang, yang menyusun adalah PPK dibantu dengan Tim Teknis ;
- Bahwa Saksi memegang jabatan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi tidak pernah mendapatkan pelatihan tentang pengadaan barang;
- Bahwa Saksi tahu tentang HPS, dalam menentukan HPS, memang harus dengan survey harga pasaran, meskipun survey tersebut bisa dilakukan dengan telepon, kemudian dikuatkan dengan surat penawaran lewat email;
- Bahwa Saksi tahunya setelah semuanya terjadi, dalam penyusunan HPS syaratnya harus ada survei pasar dan itu tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK, dengan alasan waktu sangat mepet, sehingga akhirnya Terdakwa menggunakan HPS yang didapat dari bagian perencanaan;
- Bahwa pertama, Saksi tidak tahu, Saksi percaya saja semua berjalan lancar, karena orang-orang yang Saksia tunjuk adalah orang-orang yang handal, misalnya, saksi Agus Sudrajad, SKM.,MKes adalah orang yang sudah biasa menangani tentang pengadaan barang, akhir-akhir ini baru Saksi tahu tentang HPS yang berbeda jauh dengan harga riil;
- Bahwa Saksi tidak tahu, tentang pengambilan barang yang tertera dalam HPS merupakan harga yang belum dikurangkan dengan harga diskon dan juga belum dikurangkan dengan harga PPN;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang harga sebenarnya untuk pembelian alat Orthopedi Instrumen Set merk Synthes, hanya Rp146.000.000, karena Saksi mengira harga di HPS itu, sudah harga bersih yang harus dibayar;
- Bahwa Saksi tahu setelah membaca surat dari Sekertaris Daerah yang ditujukan ke RSUD Kota Yogyakarta, yang menerangkan pemenang lelang adalah CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa benar barang bukti No. 159 memang tanda tangan Saksi yang menerangkan tentang kemajuan pekerjaan 100%;
- Bahwa yang berkeinginan mendapatkan Alat Kesehatan Dan Kedokteran tersebut adalah RSUD Kota Yogyakarta, karena untuk menambah pelayanan pada masyarakat, karena barang-barang tersebut sangat diperlukan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Bukti No. 147 itu mengenai Kontrak Kerja ;
- Bahwa untuk barang-barang produk luar negeri/import harus disertai Certificate Of Origin, dukungan pabrikan, surat ijin edar ;
- Bahwa Saksi dalam Pengadaan barang Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta 2012, tidak melakukan intervensi kepada Terdakwa, setiap hari senin Saksi mengadakan rapat dan selalu Saksi tekankan untuk melakukannya sesuai prosedur;
- Bahwa Saksi tidak mendapat aliran dana, sehubungan dengan Pengadaan barang Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak ikut rapat dalam penentuan HPS;
- Bahwa Saksi tidak mendapat laporan dari Terdakwa (PPK) tentang HPS yang digunakan adalah HPS Perencanaan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, tentang Dukungan Pabrikan yang diberikan hanya untuk 7 (tujuh) item barang sedangkan yang 5 (lima) item tidak diberikan dukungan pabrikan;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 habis tanggal 14 Desember 2012, menurut informasi dari Terdakwa (PPK), karena masih ada 2 (dua) barang yang masih dalam perjalanan, maka waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tahu kalau pekerjaan belum selesai 100% dan Saksi juga tahu kalau pembayaran ke CV.Jogja Mitra Solusindo sudah dibayarkan seluruhnya;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo mengirimkan surat tentang permohonan pembayaran yang ditujukan resmi kepada PPK;
- Bahwa pembayaran bisa dibayarkan 100%, meskipun pekerjaannya belum mencapai 100%, apabila CV. Jogja Mitra Solusindo mempunyai jaminan di Bank;
- Bahwa Saksi pernah melihat semua barang yang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012;
- Bahwa sampai sekarang barang-barang hasil dari Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : TEMI YUDIANAWATI, S.Si,Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa ;
- Bawa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Saksi terkait perusahaan Saksi, PT.B. Braun Medical Indonesia sebagai principal farmasi dan alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. B. Braun Medical Indonesia sebagai Regional Manager Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan termasuk Kalimantan Barat ;
- Bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia berkantor di Semarang;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Regional Manager Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat di PT. B. Braun Medical Indonesia adalah manajemen dan mengatur tim sales marketing wilayah Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat dan responsible, bertanggung-jawab untuk seluruh kegiatan sales dan marketing wilayah Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta dokumen dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu dengan mengirim surat Penawaran, brosur untuk laparatomy set merk aesculap, tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. B. Braun Medical Indonesia, karena menurut CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dipersyaratkan oleh panitia lelang.
- Bahwa kemudian Saksi membuatkan dan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai permintaan CV. Jogja Mitra Solusindo tersebut;
- Bahwa benar, Barang bukti No. 74 tentang Surat penawaran dari PT. B. Braun Medical Indonesia ke CV. Jogja Mitra Solusindo atas permintaan CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa harga penawaran yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap tersebut yaitu sebesar Rp190.494.480,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dan Rp173.176.800,00 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa adapun cara penghitungan yang akan dibayarkan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap adalah :
Rp.190.494.480 - 10% = Rp173.000.000,00;
Rp.173.000.000 - 25% = Rp142.870.860,00;
Jadi harga jadi yang dibayarkan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo kepada Saksi Rp.142.870.860,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, yaitu kepada :
- PT.Rejeki Agung Makmur;
- PT.Ghanna Riffa;
- PT.Enseval Putera Megatrading;
- PT.Mekar Meditama;
- Bahwa Saksi selaku karyawan dari PT. B. Braun Medical Indonesia, tidak tahu tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah bertransaksi dengan PT. B. Braun Medical Indonesia dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu membeli barang laparatomy set merk aesculap ;
- Bahwa alat kesehatan berupa laparatomy set merk aesculap yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa didalam Dokumen Penawaran yang Saksi kirimkan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo, sudah termasuk harga, namun harga tersebut belum termasuk harga discon dan PPN 10%.;
- Bahwa diskon yang diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap sebesar 25% (lima belas persen) ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT. B. Braun Medical Indonesia;
- Bahwa diskon kita berikan dengan besaran sama kepada setiap konsumen yaitu sebesar sebesar 25% (lima belas persen) untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap dengan cara harga langsung dipotong 25%;
- Bahwa ketika PT. B. Braun Medical Indonesia mengirimkan barang alat laparatomy set merk aesculap ke CV. Jogja Mitra Solusindo disertakan dengan COO dan COO diberikan apabila customer minta;
- Bahwa PT.B’Braun Medical Indonesia tidak melakukan uji fungsi terhadap barang alat laparatomy set merk aesculap hanya mengecek jumlah barang dan kondisi barang tersebut, yang merupakan pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo yang untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa Saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes tidak pernah telpon ke PT. B. Braun Medical Indonesia, sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes.;
- Bahwa Saksi tidak tahu, karena itu tugas sales yang bernama Andreas Yoga, yang waktu itu memegang area D.I.Yogyakarta dan sekarang sales tersebut sudah keluar per-tanggal 31 Desember 2012 dari PT. B. Braun Medical Indonesia ;
- Bahwa tidak benar, barang bukti No. 142 tentang sumber Registrasi itu tidak berasal dari PT. B. Braun Medical Indonesia ;
- Bahwa apabila dari web itu hanya bisa membuka tentang info-info pruduct PT. B. Braun Medical Indonesia, namun untuk registrasi harus ijin terlebih dahulu dengan PT. B. Braun Medical Indonesia;
- Bahwa Registrasi PT.B’Braun Medical Indonesia yang dipakai oleh CV.Jogja Mitra Solusindo kadaluwarsa (registrasi tahun 2008) itu disebabkan CV.Jogja Mitra Solusindo tidak meminta registrasi kepada PT. B. Braun Medical Indonesia.
- Dahulu CV. Jogja Mitra Solusindo pernah ikut tender pada tahun 2008 dan untuk kelengkapan tendernya, CV. Jogja Mitra Solusindo pernah registrasi kepada PT. B. Braun Medical Indonesia.;
- Bahwa registrasi kadaluwarsa tidak pengaruh dengan harga barang, kalau mau registrasi yang tidak kadaluwarsa nanti tinggal minta ke PT. B. Braun Medical Indonesia, di PT. B. Braun Medical Indonesia Registrasi selalu diperpanjang sebelum 3 bulan masa habis registrasi tersebut ;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama;
- Bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan dan mempunyai Surat Ijin Edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI ;
- Bahwa harga PT. B. Braun Medical Indonesia adalah harga Nasional jadi harganya sama, tidak itu saja discon juga diberikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : TAUFIQ IMANUDIN J dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi PT. B. Braun Medical Indonesia sebagai principal farmasidan alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. B. Braun Medical Indonesia sebagai Supervisor di PT. Braun Medical Indonesia;
- Bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia berkantor di Semarang, berdiri sejak tahun 1996;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Supervisor di PT. B. Braun Medical Indonesia adalah membawahi sales marketing wilayah Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah minta dokumen dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu dengan mengirim surat Penawaran, brosur untuk laparatomy set merk aesculap, tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. B. Braun Medical Indonesia, karena menurut CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dipersyaratkan oleh panitia lelang.
- Kemudian Saksi membuatkan dan menyiapkan dokumen-dokumen, sesuai dengan permintaan CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa benar, Barang Bukti No. 74 tentang Surat penawaran dari PT. B. Braun Medical Indonesia ke CV. Jogja Mitra Solusindo atas permintaan CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa harga penawaran yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap tersebut yaitu sebesar Rp190.494.480,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Bahwa adapun cara penghitungan yang akan dibayarkan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap adalah :
Rp.190.494.480 - 10% = Rp.173.000.000,-
Rp.173.000.000 - 25% = Rp.142.870.860,-
Jadi harga jadiyang dibayarkan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo kepada Rp.142.870.860,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa PT.B’Braun Medical Indonesia memberikan surat dukungan sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu kepada :
- PT. Rejeki Agung Makmur;
- PT. Ghanna Riffa;
- PT. Enseval Putera Megatrading;
- PT. Mekar Meditama;
- Bahwa Saksi selaku karyawan dari PT. B. Braun Medical Indonesia, tidak tahu tentang Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo pernah memesan barang lewat Andreas Yoga (sales marketing) dengan PT. B. Braun Medical Indonesia dalam rangka kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu membeli barang laparatomy set merk aesculap ;
- Bahwa alat kesehatan berupa laparatomy set merk aesculap yang dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo memiliki ijin edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa didalam Dokumen Penawaran yang kami kirimkan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo sudah terdapat harga, namun harga tersebut belum termasuk harga discon dan PPN 10%.;
- Bahwa discon yang diberikan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap sebesar 25% (lima belas persen) ditambah 10% (sepuluh persen) untuk PPN, dalam artian PPN ditanggung PT. B. Braun Medical Indonesia;
- Bahwa diskon kita berikan dengan besaran sama kepada setiap konsumen yaitu sebesar sebesar 25% (lima belas persen) untuk pembelian alat laparatomy set merk aesculap dengan cara harga langsung dipotong 25%;
- Bahwa ketika Saksi (PT.B’Braun Medical Indonesia) mengirimkan barang alat laparatomy set merk aesculap ke CV.Jogja Mitra Solusindo disertakan dengan Certificate Of Origin. Yang diberikan apabila customer minta;
- Bahwa PT.B. Braun Medical Indonesia tidak melakukan uji fungsi terhadap barang alat laparatomy set merk aesculap hanya mengecek jumlah barang dan kondisi barang tersebut, yang merupakan pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo yang untuk memenuhi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes tidak pernah telpon ke PT.B’Braun Medical Indonesia, sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes.;
- Bahwa Saksi tidak tahu, karena itu tugas sales yang bernama Andreas Yoga yang waktu itu memegang area D.I.Yogyakarta dan sekarang sales tersebut sudah keluar per tanggal 31 Desember 2012 dari PT. B. Braun Medical Indonesia ;
- Bahwa tidak benar, barang bukti No. 142 tentang sumber Registrasi itu tidak berasal dari PT. B’Braun Medical Indonesia ;
- Bahwa apabila dari web itu hanya bisa membuka tentang info-info pruduct PT.B’Braun Medical Indonesia, namun untuk registrasi harus ijin terlebih dahulu dengan PT. B’Braun Medical Indonesia;
- Bahwasannya Registrasi PT. B’Braun Medical Indonesia yang dipakai oleh CV. Jogja Mitra Solusindo kadaluwarsa (registrasi tahun 2008) itu disebabkan CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta Registrasi kepada PT. B. Braun Medical Indonesia.
- Bahwa dahulu CV. Jogja Mitra Solusindo pernah ikut tender pada tahun 2008 dan untuk kelengkapan tendernya, CV. Jogja Mitra Solusindo pernah registrasi kepada PT. B. Braun Medical Indonesia.;
- Bahwa Registrasi kadaluwarsa tidak pengaruh dengan harga barang, kalau mau registrasi yang tidak kadaluwarsa nanti tinggal minta ke PT. B. Braun Medical Indonesia, di PT. B. Braun Medical Indonesia Registrasi selalu diperpanjang sebelum 3 bulan masa habis registrasi tersebut ;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama;
- Bahwa PT.B’Braun Medical Indonesia merupakan distributor resmi dan mempunyai surat ijin PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan dan mempunyai Surat Ijin Edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI ;
- Bahwa harga PT. B. Braun Medical Indonesia adalah harga Nasional jadi harganya sama, tidak itu saja discon juga kita berikan sama kepada konsumen;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi: AGUS PUDJO DJATMIKO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah ketemu waktu presentasi barang, waktu itu marketing Saksi presentasi barang dan Saksi ikut menghadirinya;
- Bahwa Saksi presentasi di RSUD Kota Yogyakarta pada bulan Agustus 2014 dan waktu itu Saksi presentasi semua barang/produk dari Saksi;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi PT. Fondaco Mitratama sebagai agen tunggal/distributor alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Fondaco Mitratama sebagai Kepala Cabang PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama berkantor di Semarang;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo meminta surat dukungan kepada PT. Fondaco Mitratama tertanggal 17 September 2012 guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa alat-alat yang dibeli CV. Jogja Mitra Solusindo guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
- 1 (satu) unit Stress Test System with Treadmill;
- 6 (enam) unit Bed Side Monitor;
- 2 (dua) unit ECG 12 Lead;
- 1 (satu) unit Meja Operasi Electric;
- 1 (satu) unit LED Operating Lamp;
- Bahwa alat-alat yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta, diproduksi luar negeri, yaitu :
- Stress Test System with Treadmill diproduksi dari Amerika;
- Bed Side Monitor diproduksi dari Amerika;
- ECG 12 Lead diproduksi dari Amerika;
- Meja Operasi Electric diproduksi dari Jerman;
- LED Operating Lamp diproduksi dari Jerman;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan) dengan Nomor :HK.07.ALKES.IV/518/AK.2/2012 tanggal 26 Juli 2012;
- Bahwa alat-alat tersebut ada Certificate Of Originnya dan mempunyai ijin dari Dep. Kesehatan, yaitu :
- Stress Test System with Treadmill AKL 21403111884 ;
- Bed Side Monitor diproduksi AKL 20501111411;
- ECG 12 Lead AKL 20502902817;
- Meja Operasi Electric 11603111955;
- LED Operating Lamp 21603110306;
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat-alat tersebut adalah :
- Stress Test System with Treadmill harga Rp.270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
- Bed Side Monitor harga Rp.134.162.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10%;
- ECG 12 Lead harga Rp.63.492.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10%;
- Meja Operasi Electric harga Rp.629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk PPN 10%;
- LED Operating Lamp harga Rp.505.494.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10%;
- Bahwa cara pembayaran yang diakukan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo terhadap PT. Fondaco Mitratama dilakukan 2 (dua) tahap :
Tahap 1 : DP 5% = Rp.116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah), dibayarkan tanggal 20 November 2012;
Tahap 2 : Pelunasan 95% = Rp.2.219.722.500,- (dua milyard dua ratus
sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), dibayarkan tanggal 3 Januari 2013;
- Bahwa dari harga tersebut diatas berarti PT. Fondaco Mitratama berarti telah memberikan diskon sebesar 25% kepada CV. Jogja Mitra Solusindo;-
- Bahwa benar, PT. Fondaco Mitratama melakukan uji fungsi terhadap barang-barang yang telah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi selaku Kepala Cabang dari PT. Fondaco Mitratama, tidak tahu tentang Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa Saksi tidak pernah ditelpon oleh saksi Agus Sudrajad, SKM.,M.kes, sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama, kira-kira 2 sampai 3 hari ;
- Bahwa Surat Dukungan dari PT. Fondaco Mitratama dikirim ke CV. Jogja Mitra Solusindo pada tanggal 19 September 2012 ;
- Bahwa benar, tipe printer pada alat Stress Test System with Treadmill menggunakan kertas HVS;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo dalam pembelian alat-alat ke PT. Fondaco Mitratama merupakan beli putus;
- Bahwa alat-alat yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo selain untuk RSUD Kota Yogyakarta juga digunakan untuk RS Swasta maupun RS. Negeri yang lain;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo tidak menawarkan produknya ke RSUD Kota Yogyakarta;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan Saksi PT. Rajawali Nusindo sebagai agen tunggal/distributor alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Rajawali Nusindo sebagai Kepala Cabang
Yogyakarta;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo berkantor di Jakarta;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo meminta surat dukungan kepada PT. Rajawali Nusindo guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa alat-alat yang dibeli CV. Jogja Mitra Solusindo guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
- 4 (empat) Suction Pump merek gomco Type G-3040;
- 1 (satu) Blanket Warmer merk Equator Type EQ-5000;
- Bahwa alat-alat yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta, produksi oleh Negara lain, yaitu :
- Suction Pump Merk Gomco Type G-3040 diproduksi dari Amerika;
- Blanket Warmer merk Equator Type EQ-5000 diproduksi dari Amerika;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan);
- Bahwa alat-alat tersebut terdaftar di Departemen Kesehatan RI No. AKL 21603D11441 dan ada Certificate Of Origin, namun Certificate Of Origin untuk 4 (empat) unit suction Pump, waktu itu Certificate Of Originnya berupa scane (by email), yang kemudian asli diserahkan tanggal 11 Januari 2013;
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat-alat tersebut adalah :
- Suction Pump merek gomco Type G-3040 harga @ Rp.43.550.000,- setelah PPN 10% @ Rp.47.905.000,-;
- Blanket Warmer merk Equator Type EQ-5000 harga @ Rp.40.000.000,- setalah PPN 10% @ Rp.44.000.000,-;
- Bahwa cara pembayaran yang diakukan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo terhadap PT. Rajawali Nusindo dilakukan 2 (dua) tahap yaitu :
Tahap 1 : DP 20%;
Tahap 2 : Pelunasan 80%;
- Bahwa dari harga tersebut diatas berarti PT. Rajawali Nusindo berarti telah memberikan diskon untuk Suction Pump merek gomco Type G-3040 sebesar 35% dan diskon Blanket Warmer merk Equator Type EQ-5000 sebesar 20% ;
- Bahwa benar, PT. Rajawali Nusindo melakukan uji fungsi terhadap barang-barang yang telah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi selaku Kepala Cabang dari PT. Rajawali Nusindo, tidak tahu tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak pernah ditelpon oleh saksi Agus Sudrajad, SKM.,Mkes, sehubungan dengan Perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama;
- Bahwa harga penawaran didalam format pada PT. Rajawali Nusindo ada yang menggunakan tanda tangan Saksi dan ada yang tidak menggunakan tanda tangan Saksi, harga penawaran benar, karena itu merupakan harga nasional;
- Bahwa PO (Surat Pemesanan) barang dari CV. Jogja Mitra Solusindo ke PT. Rajawali Nusindo tertanggal 1 Nopember 2014;
- Bahwa benar, PT. Rajawali Nusindo sudah tahu, karena PT. Rajawali Nusindo sudah memberikan penjelasan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo, pengiriman barang import memakan waktu sekitar 2 atau 3 bulan;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu menurut kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD tentang kapan terakhir penyerahan pesanan barang ;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo terakhir menyerahkan barang pesanan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo, tanggal 15 Desember 2014;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo dalam pembelian alat-alat ke PT. Fondaco Mitratama, sesuai dengan surat dukungan, ada keterangannya disitu, sanggup menyediakan tenaga ahli, sanggup memberikan garansi purna jual;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : SUGIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai saksi terkait perusahaan PT. Anugerah Bintang Meditama, sebagai penjual lepas untuk alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Anugerah Bintang Meditama sebagai Direktur Utama PT. Anugerah Bintang Meditama;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. Anugerah Bintang Meditama dan seandainya CV. Jogja Mitra Solusindo meminta surat dukungan, maka PT. Anugrah Bintang Meditama, tidak akan memberikan surat dukungan, karena bukan Distributor Utama untuk Produk Merk Terumo;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat penawaran PT. Anugerah Bintang Meditama, tidak mengirimkan dokumen surat penawaran;
- Bahwa yang merupakan Distributor Utama untuk produk merek Teruma adalah PT. Mensa Bina Sukses;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo, mengirim PO (pesanan barang) ke PT. Anugerah Bintang Meditama, tanggal 27 Oktober 2012, adapun alat-alat yang dibeli untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331;
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan), namun kemarin ketika waktu penyidikan, baru dalam proses ijin PAK ;
- Bahwa alat-alat tersebut ada Certificate Of Originnya dan ada ijin edarnya;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama mendapatkan Certificate of Origin dan ijin edar alat Syringe Pump dan Infusion Pump dari PT. Mensa Bina Sukses;
- Bahwa adapun harga satuan yang telah diberikan kepada CV.Jogja Mitra Solusindo untuk alat-alat tersebut adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331 Saksi menjual @ Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112 Saksi menjual @ Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada PT.Mensa Bina Sukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama untuk alat-alat tersebut adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331
Harga saya membeli @ Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112 Harga saya membeli @ Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa merk alat Syringe Pump dan Infusion Pump adalah merk Terumo;
- Bahwa produk alat-alat Syringe Pump dan Infusion Pump berasal dari Jepang;
- Bahwa adapun cara pembayaran yang diakukan oleh CV.Jogja Mitra Solusindo terhadap PT. Anugerah Bintang Meditama dengan cara pembayaran Tunai;
- Bahwa dari harga tersebut diatas berarti PT. Anugerah Bintang Meditama berarti telah memberikan diskon yaitu :
- Syringe Pump sebesar 70,75% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Infusion Pump sebesar 72,21% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama melakukan uji fungsi langsung dari principal Terumo namanya Bapak Dwi, terhadap barang-barang yang telah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bintang Meditama, tidak tahu tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa Saksi pernah ditelpon dari RSUD Kota Yogyakarta menanyakan tentang alat Syringe Pump dan Infusion Pump, namun saya tidak tahu siapa yang telpon;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama;
- Bahwa tentang alat yang yang bernama nursecall yang berada pada alat Syringe Pump itu tidak ada, karena CV. Jogja Mitra Solusindo tidak memesan nursecall pada Syringe Pump;
- Bahwa Nurse Call dipesan tersendiri tidak bareng dengan Syringe Pump;
- Bahwa Nursecall harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap unitnya;
- Bahwa surat ijin edar yang kadaluwarsa tersebut dari PT.Anugerah Bintang Meditama tidak mengeluarkan karena CV. Jogja Mitra Solusindo tidak minta surat ijin edar tersebut, dikarenakan ada masalah surat ijin edar yang kadaluwarsa akhirnya kami memintakan kepada PT.Mensa Bina Sukses yang masih berlaku ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo dalam pembelian alat-alat ke PT. Anugerah Bintang Meditama merupakan beli putus;
- Bahwa alat-alat yang dibeli oleh CV.Jogja Mitra Solusindo selain untuk RSUD Kota Yogyakarta juga digunakan untuk RS Swasta maupun RS. Negeri yang lain;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : TOTOK PUTRANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses tidak menawarkan produknya ke RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, adalah Saksi sebagai saksi terkait perusahaan kami PT. Mensa Bina Sukses sebagai distributor dari PT Anugrah Bintang Meditama, dimana PT. Anugrah Bintang Meditama merupakan pemasok dari CV. Jogja Mitra Solusindo mengenai alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melalui CV.Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Mensa Bina Sukses sebagai Kepala Cabang Yogyakarta;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan PT. Mensa Bina Sukses guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama tidak meminta surat dukungan PT. Mensa Bina Sukses guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa tidak pernah, PT. Mensa Bina Sukses tidak pernah menerima surat resmi dari RSUD Kota Yogyakarta, sehubungan dengan surat penawaran;
- Bahwa alat-alat yang dibeli PT. Anugerah Bintang Meditama yang akan dijual lagi kepada CV. Jogja Mitra Solusindo guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331;
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112;
- Bahwa PT.Mensa Bina Sukses merupakan distributor tunggal dan tidak ada Perusahaan lain yang menjadi distributor alat-alat tersebut ;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama membeli alat-alat kesehatan dalam 3 (tiga) tahap, sebagai berikut :
Tahap I, dibeli bulan Oktober 2012 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 3 unit.
Infusion Pump TE-112 berjumlah 2 unit.
Tahap II, dibeli bulan Desember 2012 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 3 unit.
Infusion Pump TE-112 berjumlah 4 unit.
Tahap III, dibeli bulan Januari 2013 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 1 unit.;
- Bahwa merk alat Syringe Pump dan Infusion Pump adalah merk Terumo;
- Bahwa produk alat-alat Syringe Pump dan Infusion Pump berasal dari Jepang;
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada PT. Mensa Bina Sukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama untuk alat-alat tersebut adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331
Harga Saksi membeli @ Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112 Harga Saksi membeli @ Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sistem membayar PT. Anugerah Bintang Meditama dalam pembelian alat tersebut kepada PT. Mensa Bina Sukses dibayar Tunai;
- Bahwa pesanan dari PT. Anugrah Bintang Meditama, berupa alat Syringe Pump dan Infusion Pump, Saksi kirim langsung ke PT. Anugrah Bintang Meditama;
- Bahwa tentang alat yang yang bernama nursecall yang berada pada alat Syringe Pump itu tidak ada, karena PT. Anugerah Bintang Meditama tidak memesan nursecall pada Syringe Pump;
- Bahwa nursecall harsus dipesan tersendiri tidak bareng dengan Syringe Pump;
- Bahwa nursecall harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap unitnya;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan);
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses tidak melakukan uji fungsi terhadap alat Syringe Pump dan Infusion Pump di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa alat-alat tersebut ada ijin edarnya dan mempunyai Certificate Of Origin;
- Bahwa alat Syringe Pump dan Infusion Pump dari PT. Mensa Bina Sukses tidak mengeluarkan surat ijin edar karena tidak ada permintaan dari PT. Anugerah Bintang Meditama;
- Bahwa PT.Mensa Bina Sukses tidak mengetahui tentang surat ijin edar yang kadaluwarsa untuk alat Syringe Pump dan Infusion Pump, pada PT.Mensa Bina Sukses belum pernah mengeluarkan surat ijin edar yang kadaluwarsa, karena pada perusaan Saksi 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sudah memperpanjang surat ijin edar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi : SACHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, adalah sebagai Saksi terkait perusahaan PT. Anugerah Bintang Meditama sebagai penjual lepas untuk alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 melalui CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa setahu Saksi Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo dipimpin oleh Johan Hendarman ;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Anugerah Bintang Meditama sebagai Direktur Utama PT. Anugerah Bintang Meditama;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan kepada PT. Anugerah Bintang Meditama dan seandainya CV. Jogja Mitra Solusindo meminta surat dukungan, maka PT. Anugrah Bintang Meditama tidak akan memberikan surat dukungan tersebut, karena bukan Distributor Utama untuk Produk merek Terumo;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat penawaran kepada PT. Anugerah Bintang Meditama, sehingga Saksi tidak mengirimkan dokumen surat penawaran;
- Bahwa yang merupakan Distributor Utama untuk produk merek Teruma adalah PT. Mensa Bina Sukses;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo menyampaikan PO (Purchace Order) ke PT. Anugerah Bintang Meditama pada tanggal 27 Oktober 2012, adapun alat-alat yang dibeli guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331;
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan), namun ketika penyidikan, baru dalam proses ijin PAK ;
- Bahwa alat-alat tersebut ada Certificate Of Origin dan telahada ijin edarnya;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama mendapatkan Certificate Of Origin dan ijin edar alat Syringe Pump dan Infusion Pump dari PT. Mensa Bina Sukses;
- Bahwa adapun harga satuan yang telah diberikan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat-alat tersebut, 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331 Saksi menjual @ Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada PT.Mensa Bina Sukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama untuk alat-alat tersebut;
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331, Saksi membeli @ Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112 Saksi membeli @ Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Syringe Pump dan Infusion Pump adalah alat kesehatan merk Terumo;
- Bahwa produk alat-alat Syringe Pump dan Infusion Pump berasal dari Jepang;
- Bahwa adapun cara pembayaran yang diakukan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo terhadap PT. Anugerah Bintang Meditama dengan cara pembayaran Tunai;
- Bahwa dari harga tersebut diatas, PT. Anugerah Bintang Meditama telah memberikan diskon, yaitu :
- Syringe Pump sebesar 70,75% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Infusion Pump sebesar 72,21% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa benar, PT. Anugerah Bintang Meditama melakukan uji fungsi langsung dari Principal Terumo, namanya Dwi, terhadap barang-barang yang telah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo, sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012;
- Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bintang Meditama, tidak tahu tentang Kontrak antara CV.Jogja Mitra Solusindo dengan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang HPS;
- Bahwa Saksi pernah ditelpon dari RSUD Kota Yogyakarta menanyakan tentang alat Syringe Pump dan Infusion Pump, namun Saksi tidak tahu siapa yang telpon;
- Bahwa dalam pembuatan Surat Dukungan tidak memakan waktu yang lama;
- Bahwa tentang alat yang yang bernama nurse call yang berada pada alat Syringe Pump itu tidak ada, karena CV. Jogja Mitra Solusindo tidak memesan nursecall pada Syringe Pump;
- Bahwa nurse-call dipesan tersendiri, tidak bersamaan dengan Syringe Pump;
- Bahwa nursecall harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada setiap unitnya;
- Bahwa surat ijin edar yang kadaluwarsa tersebut dari PT. Anugerah Bintang Meditama, tidak mengeluarkan, karena CV. Jogja Mitra Solusindo tidak minta surat ijin edar, dikarenakan ada masalah surat ijin edar yang kadaluwarsa, akhirnya Saksi memintakan kepada PT. Mensa Bina Sukses yang masih berlaku ;
- Bahwa Jogja Mitra Solusindo dalam pembelian alat-alat ke PT. Anugerah Bintang Meditama merupakan beli putus;
- Bahwa alat-alat yang dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo selain untuk RSUD Kota Yogyakarta, juga digunakan untuk RS Swasta maupun RS. Negeri yang lain;
- Bahwa barang yang sudah dibeli oleh CV. Jogja Mitra Solusindo yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak ada komplain tentang penggunaan alat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
19 Saksi : DALYOTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah diberikan; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses tidak menawarkan produknya ke RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Saksi terkait perusahaan kami PT. Mensa Bina Sukses, sebagai distributor dari PT Anugrah Bintang Meditama, dimana PT. Anugrah Bintang Meditama merupakan pemasok dari CV. Jogja Mitra Solusindo mengenai alat-alat kesehatan dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melalui CV.Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa jabatan Saksi pada PT. Mensa Bina Sukses sebagai Kepala Cabang Yogyakarta;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak meminta surat dukungan PT. Mensa Bina Sukses guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama tidak meminta surat dukungan PT. Mensa Bina Sukses guna untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa tidak pernah, PT.Mensa Bina Sukses tidak pernah, menerima surat resmi dari RSUD Kota Yogyakarta, sehubungan dengan surat penawaran;
- Bahwa adapun alat-alat yang dibeli PT. Anugerah Bintang Meditama yang akan dijual lagi kepada CV. Jogja Mitra Solusindo, untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331;
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses merupakan distributor tunggal dan tidak ada Perusahaan lain yang menjadi distributor alat-alat tersebut ;
- Bahwa PT. Anugerah Bintang Meditama membeli alat-alat kesehatan menjadi 3 (tiga) tahap, sebagai berikut :
Tahap I, beli bulan Oktober 2012 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 3 unit.
Infusion Pump TE-112 berjumlah 2 unit.
Tahap II, beli bulan Desember 2012 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 3 unit.
Infusion Pump TE-112 berjumlah 4 unit.
Tahap III, beli bulan Januari 2013 :
Syringe Pump TE-331 berjumlah 1 unit.;
- Bahwa merk alat Syringe Pump dan Infusion Pump adalah merk Terumo;
- Bahwa produk alat-alat Syringe Pump dan Infusion Pump berasal dari Jepang;
- Bahwa harga satuan yang telah diberikan kepada PT.Mensa Bina Sukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama untuk alat-alat tersebut, adalah :
- 6 (enam) unit Syringe Pump TE-331;
Harga Saksi membeli @ Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah);
- 7 (tujuh) unit Infusion Pump TE-112 Harga Saksi membeli @ Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sistem membayar PT. Anugerah Bintang Meditama dalam pembelian alat tersebut kepada PT. Mensa Bina Sukses dibayar Tunai;
- Bahwa pesanan dari PT. Anugrah Bintang Meditama berupa alat Syringe Pump dan Infusion Pump, Saksi kirim langsung ke PT. Anugrah Bintang Meditama;
- Bahwa tentang alat yang yang bernama nurse-call yang berada pada alat Syringe Pump itu tidak ada, karena PT. Anugerah Bintang Meditama tidak memesan nursecall pada Syringe Pump;
- Bahwa nursecall dipesan tersendiri tidak bareng atau bersamaan dengan Syringe Pump;
- Bahwa Nursecall harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap uni;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses mempunyai ijin sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan);
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses melakukan tidak melakukan uji fungsi terhadap alat Syringe Pump dan Infusion Pump;
- Bahwa alat-alat tersebut ada ijin edarnya dan mempunyai Certificate Of rigin;
- Bahwa alat Syringe Pump dan Infusion Pump dari PT. Mensa Bina Sukses tidak mengeluarkan surat ijin edar, karena tidak ada permintaan dari PT. Anugerah Bintang Meditama;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses tidak mengetahui tentang surat ijin edar yang kadaluwarsa untuk alat Syringe Pump dan Infusion Pump, pada PT. Mensa Bina Sukses belum pernah mengeluarkan surat ijin edar yang kadaluwarsa, karena pada perusahaan Saksi, 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya, sudah Saksi perpanjang surat ijin edar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
20. Saksi : JOHAN HENDARMAN, MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo yang merupakan pemenang lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa sekitar bulan September 2012 pada waktu ada Penetapan Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi ditelpon oleh pihak LPSE Kota Yogyakarta untuk menghubungi Terdakwa di RSUD Kota Yogyakarta karena Saksi sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa tahapan-tahapan Saksi selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo sehingga menjadi pemenang lelang pada pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu :
- Ada informasi lelang pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada situs LPSE Kota Yogyakarta, maka Saksi selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut berdasar Dokumen Pengadaan Nomor 001/BRG/Alkes/POKJA 2/IX/2012 pada tanggal 12 September 2012 yang dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta, Unit Layanan Pengadaan.
- Setelah mendaftar Saksi langsung mengunduh dokumen lelang lalu Saksi mempelajarinya yang kemudian dokumen tersebut yang Saksi gunakan untuk patokan dalam pelaksanaan.
- Dokumen tersebut hanya menyebutkan 7 item barang yang dipersyaratkan ada surat dukungan pabrikan/distributor;
- Saya selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo lalu membuat Surat Penawaran senila Rp4.598.888.800,00 (empat milyard lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), lalu dokumen penawaran tersebut Saksi unggah ke situs LPSE Kota Yogyakarta.
- Setelah Saksi mengunggah, maka pada situs LPSE Kota Yogyakarta baru ketahuan ternyata Saksi adalah penawar terendah.
- Proses selanjutnya CV.Jogja Mitra Solusindo diumumkan sebagai pemenang lelang;
- Bahwa Kontrak (Surat Perjanjian Pekerja) tentang “ Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran bersumber dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012” dilaksanakan tanggal 12 November 2012 dengan Nomor 902/2258;
- Bahwa adapun barang-barang yang termasuk dalam pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebanyak 13 item yaitu :
1. Stress Test System With Treadmill ;
2. Infusion Pump;
3. Suction Pump untuk kamar non operasi;
4. Syringe Pump ;
5. Bed Patient ICU/ICCU;
6. Bedside Monitor;
7. ECG 12 LED;
8. Blangket Warmer;
9. Anaesthesi Machine ;
10. Meja Operasi Electric ;
11. Orthopedi Instrumen Set;
12. LED Operating Lamp;
13. Laparatony Set;
- Bahwa benar dari 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dalam proses Pelelangan ada 7 (tujuh) item menggunakan Surat Dukungan Pabrikan dan 5 (lima) item tidak menggunakan Surat Dukungan Pabrikan karena pada waktu pengumuman pelelangan tidak disyaratkan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Yogyakarta ;
- Bahwa barang yang tidak menggunakan Surat Dukungan Pabrikan tersebut meliputi :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump;
Suction Pump;
Meja Operasi Electric;
LED Operating Lamp;
- Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2012, Saksi selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo diminta datang ke ULP dengan membawa dokumen lelang untuk klarifikasi calon Pemenang I, disana saya disuruh membuat surat pernyataan yang isinya, tidak menuntut apabila DIPA tidak jadi turun;
- Bahwa Saksi di ULP ketemu dengan Ketua ULP yaitu Saksi Ahmad Haryoko ;
- Bahwa mengenai pengumuman lelang Saksi lupa kira-kira awal Oktober 2012 ;
- Bahwa DIPA turun pada tanggal 29 Oktober 2012, Saksi dikabari oleh ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa menurut LPSE Kota Yogyakarta yang melakukan penawaran terhadap Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut banyak tetapi yang memasukkan dokumen hanya 5 (lima) rekanan penawar termasuk Saksi;
- Bahwa sebagai calon pemenang lelang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
1. Pemenang CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.598.888.800,00 (Empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
2. Cadangan Pemenang I : PT. GLOBAL PUTRA MEGATRADING Tbk dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.675.000.000,00 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
3. Sedangkan Cadangan Pemenang II : PT. GRAHA RIFFA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.709.100.000,00 (Empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelum CV.Jogja Mitra Solusindo dinyatakan sebagai Pemenang Lelang saya belum bertemu dengan Terdakwa, setelah Saksi dinyatakan sebagai Pemenang Lelang saya baru menemui Terdakwa di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi pernah membaca Dokumen Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi hanya sekilas saja ;
- Bahwa Certificate Of Origin terhadap barang import untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah Saksi DIserahkan pada RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau sebagian besar Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut merupakan barang import ;
- Bahwa Saksi tidak melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) item barang yang tidak disyaratkan Surat Dukungan Pabrikan pada Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa pada waktu Aanwijzing tidak ada rekanan lain yang melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) item barang yang tidak disyaratkan Surat Dukungan Pabrikan pada Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa, dari 13 (tiga belas) barang Alat Kesehatan dan Kedokteran unutk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, yang Saksi serahkan tepat pada waktunya yaitu 11 (sebelas) barang;
- Bahwa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco belum saya serahkan barang masih di perpajalanan, ada keterlambatan dalam pengiriman;
- Bahwa Saksi setelah tahu ada 2 (dua) barang berupa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco, yang terlambat dalam pengirimannya, maka saya langsung lapor kepada Terdakwa sebelum 3 (tiga) hari masa kontrak habis dan disarankan untuk Adendum Kontrak;
- Bahwa alasan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 karena keterlambatan pengiriman Alat Kesehatan dan Kedokteran berupa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco tersebut ;
- Bahwa Saksi mengajukan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu pada tanggal 11 Desember 2012 namun pembuatannya ditulis tanggal 14 Desember 2012 ;
- Bahwa batas terakhir Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah tanggal 14 Desember 2012 yang kemudian di Adendum menjadi tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa ada barang berupa Infus Pump merk Terumo yang diganti sampai 4 kali karena antara COO dengan serial numbernya tidak cocok dan akhirnya pada tanggal 15 Januari 2013 terakhir diganti daan tidak ada masalah lagi ;
- Bahwa Saksi telah menyerahkan sesuai spesifikasinya karena Nursecall menurut Agen Syringe Pump merk Terumo itu merupakan fungsi khusus bukan merupakan komponen dan ketika saya menyerahkan Syringe Pump merk Terumo ke RSUD Kota Yogyakarta menurut Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah complain mengenai Nursecall tersebut;
- Bahwa Saksi tidak dikenakan denda oleh Terdakwa sehubungan Adendum Kontrak tersebut yaitu adanya keterlambatan dalam pengiriman barang ;
- Bahwa dari terhadap ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut yang tidak dilakukan uji fungsi adalah Laparatomy Set, Orthopedi Set dan bed Patient ICU/ICCU;
- Bahwa benar Saksi memasukkan Surat Dukungan Pabrikan dalam Dokumen Pengadaan berupa Laparatomy Set merk Aesculap Tahun 2009, tetapi itu yang termasuk tidak disyaratkan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta;
- Bahwa pada waktu Saksi tahu ada 5 (lima) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang tidak disyaratkan dalam dokumen pengadaan Saksi tidak melakukan sanggahan;
- Bahwa Harga total ke 13 (Tga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp. 3.650.984.000,00 (Tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa keuntungan Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp467.112.483,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa Saksi membeli barang kena PPN dan Saksi menjual pada RSUD Kota Yogyakarta kena PPN ;
- Bahwa yang diatur dalam Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut hanya mengenai waktu saja ;
- Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Terdakwa selaku PPK yang mengabarkan bahwa pembayaran proyek paling telat tanggal 17 Desember 2012 (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan), maka Saksi langsung melengkapi persyaratan lalu Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK, seanjutnya CV.Jogja Mitra Solusindo mendapat transfer dari KPPN dengan pencairan 100% ;
- Bahwa pembayaran dapat dilakukan 100% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo apabila CV. Jogja Mitra Solusindo mempunyai Bank Garansi senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa uang yang masuk rekening Saksi guna Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp4.118.096.483,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembian puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa keuntungan Saksi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 kurang lebih sebesar Rp467.112.483,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) kira-kira 13 % kalau dinilai dari Penawaran saya kurang lebih 10,,15% sehingga keuntungan Saksi tersebut masih wajar ;
- Bahwa Saksi tidak memberikan sesuatu pada pihak RSUD Kota Yogyakarta terkait Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa sama, tidak ada tanggapan mengenai dokumen yang kadaluwarsa dari pihak manapun baik dari pihak ULP maupun PPKom ;
- Bahwa Saksi tahu tentang dokumen CV. Jogja Mitra Solusindo bermasalah, ketika ditunjukkan oleh Penyidik Kejaksaan ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo mempunyai ijin Sub PAK sejak tahun 2007 dengan Nomor : 447612417 ;
- Bahwa ijin sub PAK tidak ditentukan batas waktunya ;
- Bahwa sejak berdiri dari tahun 2007 saya tidak pernah diminta oleh Dinas Kesehatan untuk menyampaikan pelaporan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan. Menurut pasal ini Saksi lapor ke Dinas Kesehatan apabila ada pindah alamat kantor atau sudah tidak aktif lagi;
- Bahwa keuntungan 10% yang Saksi dapatkan masih dikurangi dengan misalnya penggandaan, materai, surat dukungan dan lain-lain;
- Bahwa keuntungan 10% yang Saksi dapatkan masih dikurangi dengan misalnya penggandaan, materai dan lain-lain;
- Bahwa benar itu formalnya, tapi ada pembicaraan tolong di push dan menyanggupi, akan dipercepat, makanya Saksi langsung terima dan jalankan ;
- Bahwa mengenai harga penawaran Saksi selaku CV.Jogja Mitra Solusindo dengan HPS hanya berbeda sedikit sekali berarti itu suatu kebetulan ;
- Bahwa Saksi pesan merk sama fitur, Saksi tahu merk-merk dengan cara Saksi sebar kepada beberapa vendor lewat email, lalu dari vendor-vendor tersebut Saksi diberitahu tentang barang-barang yang lain yang dibutuhkan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak mengasihkan sebagian dari keuntungan Saksi untuk Terdakwa, ULP ataupun yang lainnya;
- Bahwa dokumen yang bermasalah tersebut apakah dari pihak ULP, PPKom dan yang lainnya tidak ada komplain;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo diberi kebebasan untuk membeli barang kepada siapa saja sesuai dengan permintaan pada pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang penting barang ada;
- Bahwa karena didalam Kontrak, tidak disuruh memberikan surat dukungan maka pemikiran Saksi boleh dibeli kepada siapa saja;
- Bahwa Jarak antara Saksi membaca pengumuman di website LPSE Kota Yogyakarta dengan Terdakwa meng up load dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut selama 4 (empat) hari ;
- Bahwa Ide tukar menukar barang infuse pump dari panitia penerima barang ;
- Bahwa barang berupa alat kesehatan dan kedokteran tersebut ketika dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, barang tersebut belum lunas;
- Bahwa yang minta Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah CV.Jogja Mitra Solusindo pada tanggal 11 atau tanggal 12 Desember 2012 seingat saya 2-3 hari sebelum tanggal 14 Desember 2012 karena ada Alat Kesehatan dan Kedokteran yang terlambat yaitu Suction Pump merk Gomco dan Laparatomy Set merk Aseculap ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli, yang pada pokoknya memberi keterangan, sebagai berikut :
1. AHLI RADEN ARI WIDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; ------------
- Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli, sebagai berikut:
Staf Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan 1997-2007 ;
Kepala Sub Bagian Statistik Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan 1997-2007 Tahun 2007-2009 ;
Kepala Seksi Saksi Ahli Instansi Pemerintah Pusat LKPP Tahun 2009-2010 ;
Kepala Bagian Hukum dan Humas LKPP Jakarta Tahun 2010 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Ahli satu tim melakukan audit atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa adapun dasar Ahli melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor : 3892/DIV.3/07/2013 tanggal 18 Juli 2013;
- Bahwa pengalaman Ahli, sebagai berikut :
Ahli pada Pengadilan Negeri Makasar Tahun 2012 ;
Ahli pada Pengadilan TUN Riau dan Jakarta, pada Tahun 2011 s/d 2012 ;
Ahli pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tahun 2011 ;
Ahli pada KPPU sejak Tahun 2012/2013 ;
Ahli pada Pengadilan Tipikor Jakarta Tahun 2013 kasus Pengadaan UNJ Jakarta ;
Ahli pada beberapa kasus tahap Penyelidikan, Penyidikan di Bareskrim, Jam Pidsus, Polda Jaya, Kejati DKI , dan lain-lain;
- Bahwa Tupoksi Ahli sebagai Kepala Bagian Hukum adalah menyusun menyiapkan serta mensosialisasi peraturan Pemerintah mengenai Pengadaaan Barang/Jasa sedangkan Bagian Humas salah satunya adalah memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakarat terkait Pengadaan Barang/Jasa ;
- Bahwa Penghitungan kerugian negara bukan kompetensi LKPP ;
- Bahwa seorang PPK harus berpedoman dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012:
Perpres Nomor : 54 Tahun 2010;
Perpres Nomor : 70 Tahun 2012;
- Bahwa sistem pelelangan yang dipakai PPK untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah:
1. Perpres No. 70 Tahun 2012, menggunakan sistim pelelangan sederhana yaitu nilainya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 nilainya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa PAGU Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 Sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) kemudian ditetapkan oleh Pokja ULP bahwa pelelangan ini menggunakan pelelangan sederhana sedangkan kedudukan PPK dalam Kegiatan Pengadaan ini berada dari tahap persiapan hingga penyerahan barang dengan demikian proses pengadaan diawali dengan menyusun perencanaan kebutuhan dalam perencanaan pengadaan sehingga Tim perencanaan PA/KPA sudah menyiapkan perencanaan dengan cara melakukan survey harga barang ke lapangan dan setelah dokumen perencanaan selesai selanjutnya diturunkan kepada PPK untuk melakukan persiapan biasanya dalam tahap persiapan ini PPK melakukan kaji ulang terhadap harga barang yanga akan diadakan pada distributor baru kemudian bekerja sama dengan Pokja ULP untuk melakukan kaji ulang, fungsi kaji ulang adalah mungkin pada waktu PA/KPA membuat dokumen perencanaan tahun lalu, sehingga harga barang terjadi perubahan, sehingga dengan kaji ulang akan diperoleh harga barang yang akurat dan barang tersebut masih tersedia atau tidak dan setelah kaji ulang PPK, kemudian membuat HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontraknya ;
- Bahwa pada dasarnya PA/KPA, PPK dan Pokja ULP wajib melakukan survey lapangan dan kaji ulang dilakukan, karena bisa lebih efisiensi dalam menentukan harga barang yang akan diadakan, karena akan memudahkan Pokja ULP dalam menentukan nilai harga pelelangan.
- Bahwa apabila tidak terjadi ketidaksamaan harga dari PPK ke Pokja ULP, maka Pokja ULP melaporkan pada PK/KPA.
- Bahwa dokumen HPS milik PPK yang digunakan, maka apabila terjadi sesuatu yang bertanggung jawab adalah PA/KPA, dengan demikian, survey dan kaji ulang bisa digunakan untuk menentukan proses persiapan, pelelangan, penentuan pemenang dan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan disamping itu fugsi survey lapangan untuk menentukan kondisi 28 (dua puluh delapan) hari menjelang pelelangan ;
- Bahwa menurut definisi perpres bahwa yang dimaksud dengan Penyedia adalah orang perseorangan, badan usaha distributor, sub distributor dan agen tunggal yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan ;
- Bahwa dasar PPK dalam menyusun HPS adalah data perencanaan dari PA/KPA kemudian dicocokan dengan hasil survey lapangan, maka akan ketemu HPS PPK yang efisien, bersaing, terbuka dan akuntabel sebagaimana dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010;
- Bahwa Ahli pernah ditunjukkan dokumen Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi saya membaca hanya sekilas tidak menyeluruh contohnya dokumen HPS saja tidak bisa melihat ;
- Bahwa kewajiban PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Pasal 11 Keppres Nomor 54 Tahun 2010 adalah :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Konrtrak ;
Membuat Surat Pesanan ;
- Bahwa kewajiban Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dalam hal ini CV, Jogja Mitra Solusindo adalah setelah melihat pengumuman kemudian Penyedia mendown load dokumen pengadaan dari webside LPSE Kota Yogyakarta kemudian Penyedia mempelajari dan pada waktu Aanwijzing dan disitulah seharusnya Penyedia menanyakan hal-hal yang kurang jelas dari dokumen pengadaan tersebut ;
- Bahwa pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Kota Yogyakarta barang berjumlah 13 (tiga belas) item ;
- Bahwa benar 13 (tiga belas) item barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebagai berikut adalah
Stress Test System With Treadmill ;
Infusion Pump;
Suction Pump untuk kamar non operasi;
Syringe Pump ;
Bed Patient ICU/ICCU;
Bedside Monitor;
ECG 12 LED;
Blanket Warmer;
Anaesthesi Machine ;
Meja Operasi Electric ;
Orthopedi Instrumen Set;
LED Operating Lamp;
Laparatony Set;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang merupakan barang import berjumlah 12 (dua belas) item, kecuali barang Bed Patient ICU/ICCU (lokal);
- Bahwa Adapun syarat barang import sebagaimana penjelasan Pasal 96 ayat (9) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah adanya Surat Dukungan Pabrikan, COO, Ijin Edar, PAK dan lain-lain ;
- Bahwa penyedia barang diperbolehkan mengambil keuntungan yang wajar sesuai Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 keuntungan yang wajar bagi Penyedia adalah 10 % sampai 15 % ;
- Bahwa dalam penentuan HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tidak terduga termasuk pajak-pajaknya ;
- Bahwa PPK dalam hal ini mewakili kepentingan negara yaitu perpanjangan tangan Kemenkes R.I. untuk mengefisiensikan anggaran pemerintah dalam membeli barang ;
- Bahwa penyedia melampirkan persyaratan dokumen penawaran harus sesuai dengan persyaratan pengumuman pelelangan ;
- Bahwa penyedia melampirkan dokumen yang sudah kadaluwarsa seharusnya tidak ikut melakukan penawaran dan memperbaiki dokumen penawarannya terlebih dahulu karena Penyedia harus jujur menyampaikan dokumen yang sebenarnya sehinga prisip kejujuran dalam Pengadaan Barang/Jasa bisa tercapai ;
- Bahwa kalau Penyedia melampirkan dokumen yang sudah kadaluwarsa seharusnya tidak lolos pada waktu proses kualifikasi pelelangan seharusnya kalau Pokja ULP menemukan hal tersebut diklarifikasi terlebih dahulu pada Penyedia karena salah satu tugas Pokja ULP adalah memilih Penyedia yang clear dan clean ;
- Bahwa kalau ada kelalaian mengenai hal tersebut yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP karena Penyedia pada waktu melakukan penawaran harus dalam keadaan siap ;
- Bahwa dasar Etika Pengadaan sebagaimana dalam Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan waktunya sangat terbatas karena pada waktu tahap perencanaan pihak ULP boleh melaksanakan pengumuman lelang tetapi diberi klausul apabila dikemudian hari DIPA tidak ditetapkan Penyedia tidak boleh menuntut sehingga pada waktu DIPA ditetapkan tinggal tandatangan kontrak sebagaimana Pasal 22 dan Pasal 25 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa pada waktu tanda tangan kontrak PPK dan Penyedia harus sepakat sesuai dengan yang disepakati dalam Kontrak;
- Bahwa benar, diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (1) adalah Penyedia seharusnya berpengalaman;
- Bahwa apabila ada keterlambatan pelaksanaan Pengadaan barang karena force major bisa dimaklumi tetapi kalau kelalaian tersebut karena kurangnya perencanaan dari Penyedia maka harus diputus kontrak atau bisa menggunakan alternatif lain Penyedia melanjutkan pelaksanaan Kontrak tapi kena denda 1/permil dari sisa Kontrak ;
- Bahwa PPK tidak boleh beralasan waktunya terbatas untuk pelaksanaan Pengadaan karena DIPA-P baru disahkan akhir tahun.
- Bahwa PPK apabila tidak sanggup lebih baik tidak usah dilaksanakan saja Kegiatan Pengadaan tersebut dan anggaran kembali kepada negara kemudian tahun depannya dianggarkan lagi sebagai APBN murni ;
- Bahwa dasar hukum perpanjangan Kontrak Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ada di Pasal 87, disebutkan perbedaan waktu pelaksanaan dengan Kontraknya tetapi ini hanya untuk jenis Kontraknya dengan harga satuan kalau jenis Kontraknya Lumsump tidak bisa dan Addendum Kontrak juga disebutkan dalam Kontraknya ;
- Bahwa apabila penyedia wanprestasi mengenai perpanjangan waktu terlebih dahulu PPK menanyakan pada pihak Penyedia masih sanggup untuk menyelesaikan Kontraknya tidak kalau masih sanggup yang diteruskan dan dikenakan denda kalau sudah tidak sanggup yang Kontraknya diputus sesuai Pasal 93 ayat (1) a1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa jenis kontrak yang digunakan adalah jenis kotrak harga satuan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa apabila ada kekurangan dokumen pada waktu kualifikasi lelang tetapi diloloskan yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak selayaknya sebagai pemenang lelang, dari bahan yang kami peroleh berupa dokumen evaluasi dari keterangan BAP Penyidik dan dari dokumen yang dilampirkan dalam penawaran pada BAP saya point 8 disitu ada dokumen Surat Dukungan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Alat Kesehatan dan Kedokteran merk Aesculap Surat Dukungannya Tahun 2009;
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut boleh di Sub Kontrakkan tetapi kepada Penyedia yang lebih spesialis/ahli, diketahui, ada persetujuan PPK dan disebutkan dalam Kontrak;
- Bahwa yang berwenang mengangkat, membentuk, menetapkan dan mengesahkan ULP adalah Walikota/ Bupati;
- Bahwa benar, Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) sehingga ULP adalah satu-satunya unit yang berwenang untuk melaksanakan proses pelelangan kegiatan di tiap-tiap Kota /Kabupaten dalam rangka efisiensi;
- Bahwa Pokja ULP berwenang melaksanakan pelelangan yang nilai Kegiatannya diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) kalau dibawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hanya Pejabat Penunjukan Pengadaan ;
- Bahwa Pokja ULP berwenang menetapkan pemenang lelang;
- Bahwa Pokja ULP membuka dokumen penawaran dengan lazim yang memenuhi persyaratan diloloskan yang tidak memenui persyaratan digugurkan, yang kemudian Pokja ULP menentukan Calon Pemenang I, Pemenang II dan Pemenang III, lalu Pokja ULP menetapkan Pemenangnya yang kemudian mengumumkan pada khalayak Pemenangnya dan yang kalah diberi masa sanggah apabila masih tidak puas boleh melakukan Sanggah/Banding yang dtujukan pada Walikota/Bupati kemudian hasil Sanggah/Banding diberikan pada PPK ;
- Bahwa ada SK Penetapan Pemenang Lelang dari Pokja ULP kemudian diserahkan PPK untuk diteruskan pada PA/KPA dan PPH untuk ditindak lanjuti oleh PPK ;
- Bahwa PPK boleh menolak hasil Pemenang lelang Pokja ULP sesuai Pasal 82 dan Pasal 83 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, adapun caranya adalah PPK melaporkan pada PA/KPA kalau pelaksanaan lelang oleh Pokja ULP tidak sesuai dengan prosedur kemudian PA/KPA melakukan klarifikasi pada Pokja ULP kalau PA/KPA tetap setuju dengan alasan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan gagal dan memerintahkan pada Pokja ULP untuk melakukan Lelang Ulang dan apabila dikemudian hari terjadi masalah maka yang bertanggung jawab adalah PA/KPA ;
- Bahwa nilai HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tidak terduga dan PPh ;
- Bahwa harapan Ahli sistim pelelangan secara elektronik bisa memilih Penyedia yang professional dan pengalaman ;
- Bahwa Nilai HPS boleh memperhitungkan biaya PPN karena pajak atas barang tersebut melekat pada barangnya, sedangkan PPH adalah kewajiban Penyedia untuk membayar pajak ;
- Bahwa pada waktu Penyedia barang mendown load pengumuman dokumen pengadaan tetapi dokumen tersebut alamatnya salah atau tidak benar berarti Penyedia melanggar fakta Integritas yang dia buat sendiri karena dengan melanggar fakta Integritas dia melanggar prinsip pengadaan sesuai Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, melanggar dokumen penawaran kemudian dia juga melanggar etika pengadaan yang jujur sekaligus melanggar Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena dalam prinsip pengadaan adalah efisien, jujur, profesional, akuntabel, bersaing secara sehat dan transparan;
- Bahwa konsekwensinya kalau Penyedia melanggar hal tersebut diatas hanya Sanksi Admnistrasi karena Perpres tidak mempunyai Sanksi Pemidanaan apabila Pokja ULP menemukan hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 maka Pokja ULP mempunyai wewenang untuk menggugurkan Penyedia dan apabila ada pelanggaran pidananya maka Pokja ULP, PPK atau pihak yang terkait bisa melaporkan pada pihak yang berwajib kalau ada masalah keperdataan bisa menggugat di Pengadilan Negeri ;
- Bahwa apabila Penyedia melanggar Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut bisa digugurkan Penyedia sebagai pemenang lelangnya, kalau Pokja ULP tidak menggugurkan Penyedia berarti dia melanggar Pengumuman Lelang yang dia buat sendiri makanya dia harus bertanggungjawab ;
- Bahwa kalau Penyedia melanggar dokumen pengadaan seharusnya pelelangan gagal;
- Bahwa kalau pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang diadakan seharusnya sesuai dengan spesifikasinya dengan dokumen Kontrak kalau tidak sesuai maka PPK menyatakan tidak bisa dibayar ;
- Bahwa PPK bisa mengetahui kalau barang tidak sesuai dengan spesifikasinya dari laporan Panitia Penerima Barang karena PPK didukung oleh Panitia Penerima Barang untuk memeriksa dan melakukan uji fungsi apakah Barang/jasa sudah sesuai dengan spesifikasinya atau belum, apabila barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasinya maka Panitia Penerima Barang meminta pada Penyedia untuk memperbaikinya dan setelah diperbaiki kemudian Panitia Penerima Barang mengecek lagi apabila sudah sesuai maka Panitia Penerima Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang kemudian dilaporkan pada PPK dan apabila PPK menyatakkan ini sudah clear maka pelaksanaan Kontrak dinyatakan selesai dan bisa diajukan pembayaran terhadap barang tersebut karena sistim pengadaan harus ada prestasi terlebih dulu baru pembayaran ;
- Bahwa proses pembayaran pada Penyedia setelah Penyedia selesai menyerahkan barangnya 100% dan prestasi sudah ada sesuai Kontrak kemudian Penyedia memohon untuk dibayar oleh PPK ;
- Bahwa COO melekat pada barangnya tergantung dokumen pengadaan bagaimana, dalam dokumen pelelangan bagaimana dan dokumen kontrak bagaimana kalau disebutkan harus melekat yang harus melekat kalau disebutkan bisa menyusul yang bisa menyusul kalau tidak disebutkan yang berarti kapan saja COO diserahkan, ya terserah ;
- Bahwa Pokja ULP tidak memahami barang yang akan diadakan bisa membuat Tim atau tenaga ahli yang disebut unwisher dan Tim ini bisa bekerja sama dengan pemilik pekerjaan atau Pokja ULP ini salah satu anggotanya pemilik pekerjaan untuk mendukung Pokja ULP dalam menelaah spesifikasi teknis tersebut sebagaimana dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang intinya Tim ini bisa membantu pelaksanaan pelelangan Pokja ULP ;
- Bahwa dalam membuat perencanaan tidak boleh mencantumkan merk tertentu kecuali dalam pengadaan suku cadang tetapi kalau PPK dalam membuat HPS menyebut merk harus lengkap sampai spefisikasi secara lengkap sehingga tidak dituduh ada kerja sama dengan merk tertentu ;
- bahwa produk China bisa untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa asal sudah mempunyai standard semacam ISO atau kualitasnya sudah disetarakan dengan merk Eropa atau Amerika ;
- Bahwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran sebanyak 13 (tiga belas) item tetapi dalam Pengumuman Lelang hanya disyaratkan 7 (tujuh) item yang harus dilengkapi Surat Dukungan Pabrikan sedangkan yang 5 (lima) item seharusnya Pokja ULP mengadendum dokumen pengadaan karena sesuatu dan lain hal misalnya kelupaan dan hari tersebut yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP ;
- Bahwa apabila terjadi pelanggaran dokumen pengadaan berarti telah melanggar isi dokumen yang dia tetapkan sendiri oleh Panitia Pengadaan dalam hal ini Pokja ULP karena seharusnya Pokja ULP mengevaluasi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan ;
- Bahwa pokja ULP tidak boleh melakukan postbiding terhadap penawaran baru dan penyedia juga tidak boleh melakukan posbiding terhadap dokumen pengadaan yang diaploud/diferifikasi;
- Bahwa PPK tidak bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemenang lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena kewenangan adalah Pokja ULP;
- Bahwa haknya PPK sebelum tanda tangan kontrak PPK memeriksa terlebih dahulu kalau menemukan ada masalah maka PPK tidak melanjutkan tanda tangan kontrak lalu meminta kepada KPA/PA untuk meneliti dahulu yang kemudian PA menemukan kesalahan lalu KPA/PA berhak membatalkan.
- Bahwa apabila PPK tidak melakukan itu berarti PPK melakukan pembiaran terhadap dokumen yang ada kesalahannya;
- Bahwa PPK ikut bertanggung jawab atas pemenang lelang yang diumumkan oleh Pokja ULP karena PPK melakukan pembiaran terhadap pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat tersebut;
- Bahwa HPS bukan sebagai tafsir harga ;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. AHLI KARTIKA ASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; ------------
- Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli antara lain:
CPNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat ;
Sebagai Auditor Trampil di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari ;
Sebagai Auditor Ahli, Ketua Tim di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin ;
Sebagai Auditor Ahli, Ketua Tim di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta di Bantul ;
- Bahwa Ahli bersama Tim melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa dasar melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP DI. Yogyakarta Nomor : 258/PW12/5/2014 tanggal 18 Maret 2014 selanjutnya kami melakukan Audit dan disana kami menemukan bahwa ada kerugian keuangan negara karena Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ada yang tidak sesuai yaitu menggunakan harga yang tidak sesuai dengan harga diskon dan dalam proses lelang ada dokumen penawarannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ;
- Bahwa pengalaman Ahli sebagai Ahli antara lain :
Ahli pada Pengadilan Negeri Amuntai Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Negeri Martapura Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Kandangan Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2011 ;
Ahli pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta Tahun 2011, Tahun 2012 dan Tahun 2013 ;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
- Bahwa Hasil Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) ;
- Bahwa cara penghitungannya kenapa bisa ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut, karena pada penghitungan pembayaran dari pemerintah nilai SP2D dikurangi PPN, kemudian dibandingkan dengan harga wajar dimana dalam akuntasi ada force metor, sehingga ada biaya yang tidak dikeluarkan untuk memperoleh itu dengan harga wajar yaitu harga yang pada saat itu diperoleh distributor pada Penyedia alat kesahatan yaitu keseluruhannya sebesar Rp3.316.764.416,00 (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) dikenakan PPn sebesar sebesar Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) ;
- Bahwa pada waktu Pemerintah mengeluarkan SP2D disitu sudah dikenakan PPN terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut ;
- Bahwa adanya 2 (dua) PPn dalam BAP Ahli Nomor 4 dan 5 itu karena yang 1 (satu) PPN dari Pemerintah dan yang 1 (satu) adalah PPN dari nilai riil fisik Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dan itu untuk memperoleh harga yang wajar berdarkan force metor untuk memperolah nilai riil fisik;
- Bahwa terjadi kerugian keuangan negara pada waktu Pemerintah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut ;
- Bahwa nilai SP2D untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) terus dipotong PPN jadi yang diterima sebesar Rp4.180.808..000,00 (empat milyar seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) serta SP2D adalah nilai fisik keseluruhan yang dibayarkan pada Penyedia Barang kemudian Penyedia Barang kena PPh sebesar 15 % yang dipotong dari SP2D ;
- Bahwa penyimpangan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah CV. Jogja Mitra Solusindo seharusnya tidak sebagai pemelang lelang ;
- Bahwa Penyedia Barang dikenakan PPN pada waktu ada perpindahan yang bisa menambah nilai barang ke orang lain;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo seharusnya tidak sebagai Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena pada waktu proses pemilihan dokumen yang dilampirkan untuk penawaran tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam penawaran ;
- Bahwa nilai HPS bisa digunakan sebagai dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara karena HPS sebagai batas tertinggi harga penawaran ;
- Bahwa dalam Audit kami menemukan penyimpangan yaitu nilai HPS tidak menilai diskon yang diberikan oleh distributor atau pabrik ;
- Bahwa dalam pembuatan HPS, alat kesehatan tahun 2012 tidak ada daftar harga yang menjadi standar dari dinas kesehatan. Kami tidak menemukan harga wajar, karena PPK tidak mensurvey harga wajar yang seharusnya dilakukan oleh PPK dalam menyusun HPS ;
- Bahwa nilai kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan penyimpangan.
- Bahwa penyimpangan terjadi disini adalah ketika pengadaan barang sudah dilakukan, CV.Jogja Mitra Solusindo sebenernya tidak sebagai pemenang lelang dan dinyatakan sudah gugur;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo tidak bisa disebut sebagai penyedia barang;
- Bahan CV. Jogja Mitra Solusindo tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, karena tidak memenuhi syarat/dokumen bermasalah, jadi CV.Jogja Mitra Solusindo tidak berhak atas keuntungan tersebut. Kami menghitung berdasar harga wajar dari distributor yang merupakan kerugian keuangan negara;
- Bahwa aturan/dasar hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara tersebut, Ahli tidak bisa menjawab;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo membeli ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dengan harga sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) didalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) ;
- Bahwa benar CV. Jogja Mitra Solusindo yang membayar PPN sebesar Rp. 331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
- Bahwa menurut akuntansi PPh adalah penambahan kekayaan atau penghasilan seseorang atau penambahan nilai ekonomisnya yang diperoleh dari suatu barang ;
- Bahwa Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) menurut penghitungan, kerugian negara dengan membandingkan harga wajar dengan realisasi (harga Kontrak) diluar PPN, harga wajar yang dipakai adalah harga yang dibayarkan oleh rekanan kepada supplier/Distributor ;
- Bahwa PPh itu diluar nilai barang ;
- Bahwa Ahli tidak menghitung PPh yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) untuk mengurangi kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan; ---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai
PPK RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Yogyakarta No. 293/KEP//2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Terdakwa sebagai PPK Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Keppres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 66 ayat 7 adalah sebagai berikut :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Kontrak ;
Membuat Surat Pesanan;
- Bahwa etika pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Keppres Nomor 54 Tahun 2010 terdapat didalam pasal 6 sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ssecara tertib, disertai rasa tanggung jawab unutk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung ma,upun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6. Mengindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negera dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dan tujuan unutk keuntungan pribadi, Golongan, dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan unutk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patus diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa Terdakwa mengakui itu semua kesalahan Terdakwa, Terdakwa tidak bekerja secara profesional yaitu tidak membuat HPS dengan survey yang mengakibatkan terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara ;
- Bahwa pagu untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut berdasarkan DIPA Tahun 2012 Perubahan Kementrian Kesehatan RI Nomor : 3454/024.4.01/14/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lLima milyar rupiah) ;
- Bahwa nilai HPS yang Terdakwa tetapkan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 4.958.681.220,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu dua ratus dua pulh rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa sebagai PPK tidak melakukan survey secara langsung sebelum membuat HPS;
- Bahwa Terdakwa memang tidak melakukan survey sebelum membuat HPS. Waktu itu Terdakwa diundang Bagian Pelayanan Medis RSUD Kota Yogyakarta untuk mengikuti presentasi alat kesehatan dan kedokteran yang dilaksanakan 3 kali yaitu :
- pada pada tanggal 15 Agustus 2012 dari PT. Fondaco;
- tanggal 16 Agustus 2012 dari Indosopha;
- tanggal 18 Agustus 2012 dari PT. Enseval;
Jadi setelah presentasi tersebut ada beberapa item barang yang berubah spesifikasinya dari rancangan semula yaitu :
- Suction Pump merk Gomco type G3040 sejumlah 6 (enam) Unit menjadi 4 (empat) unit Suction Pump merk Gomco 3040 dan 2 (dua) unit merk Medela type Dominant 50 mobile;
- Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta container yang lebih besar;
- Meja operasi 1 (Satu) unit berubah spesifikasinya setelah ada presentasi karena meja operasi yang dipresentasikan ternyata memiliki multi perpose (bisa digunakan utuk berbagai bentuk dan fungsi);
- Orthopedic set juga berubah spesifikasinya karena Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta yang kualitasnya bagus dan kuat karena pernah menjadi mereka meminta yang merk Aesculap karena dianggap bagus kualitasnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPK berusaha survey dengan
mengirim surat ke beberapa distributor meminta harga barang-barang tersebut, namun tidak ada jawaban/balasan atas surat Terdakwa;
- Bahwa sehingga karena waktu sudah mendesak akhirnya Terdakwa menggunakan daftar harga dari distributor yang dulu pernah memasukkan ke Bagian Pelayanan Medis sekitar bulan Juli-Agustus 2012;
- Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak pernah konfirmasi lagi ke distributor-distributir tersebut sehingga tidak tahu perkembangan harga yang baru apakah harga bisa ada diskon atau turun lagi ;
- Bahwa Terdakwa tahu, tentang etika pengadaan barang /jasa yang diatur dalam perpres 54 Tahun 2010, Terdakwa akui bahwa Terdakwa lalai tidak melaksanakan tugas Terdakwa yaitu menyusun HPS secara profesional;
- Bahwa ada 3 (tiga) pemenang lelang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta yaitu :
Pemenang I.
CV. Jogja Mitra Solusindo dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.598.888.800,00 (Empat milyar lima ratus sembian puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Pemenang II.
PT. Enseval Putra Mega Trading dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.675.000.000,00 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Pemenang III.
PT. Ghana Riffa dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.709.100.000,00 (Empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa menyetujui usulan pemenang lelang oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta kemudian Terdakwa menandatangani SPBBJ Nomor : 902/2232 tanggal 9 November 2012 ;
- Bahwa akhirnya Penyedia barang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 tersebut adalah CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dan Johan Hendarman adalah Direkturnya ;
- Bahwa Dokumen Kontrak ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 12 November 2012 dengan Nomor : 902/2258.
- Bahwa kontrak dilaksanakan sejak tanggal 12 November sampai dengan tanggal 14 Desember 2012.
- Bahwa Adendum Kontrak tanggal 14 Desember 2012 dengan Nomor :
902/2616 sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan 28 Desember 2012 karena alasan Terdakwa ada barang-barang yang masih dalam perjalanan ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih 13 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump ;
Suction Pump untuk kamar non operasi;
Syringe Pump;
Bed Patient ICU/ICCU ;
Bedside Monitor;
ECG 12 LED ;
Blangket Warmer ;
Anesttheri Machine ;
Meja Operasi Electric ;
Orthopedi Instrumen;
LED Operating Lamp ;
Laparatomy Set;
- Bahwa Terdakwa memperoleh harga Alat Kesehatan dan Kedokteran dalam menyusun HPS tersebut dari distributor ;
- Bahwa Terdakwa yang membuat Surat Permintaan penawaran pada distributor tanggal 3 Juli 2012. Terdakwa minta tolong Saksi Agustina Maria Ana Prihari Rastiti untuk mengirim pada distributor, tapi ternyata tidak dikirim.
- Bahwa tujuan Terdakwa minta tolong mengirim surat tersebut ke para distributor agar memperoleh harga yang terbaru sebagai dasar membuat HPS ;
- Bahwa Terdakwa membuat HPS tidak menghitung diskonnya karena setahu saya itu sudah harga netto dari distributor yang didalamnya sudah termasuk PPN 10% dan ongkos antar ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta meliputi :
Stress Test System With Treadmill sebesar Rp365.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Infusion Pump sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Suction Pump untuk kamar non operasi sebesar Rp72.551.000,00 (Tujuh puluh dua juta Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Syringe Pump sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bed Patient ICU/ICCU sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bedside Monitor sebesar Rp181.300.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
ECG 12 LED sebesar Rp. 85.800.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Blangket Warmer sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ;
Anesttheri Machine sebesar Rp. 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Meja Operasi Electric sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Orthopedi Instrumen Set Rp. 172.579.220,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
LED Operating Lamp Rp. 648.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Laparatomy Set sebesar Rp. 185.350.000,00 (seratus selapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Total sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sati ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa pernah mengikuti diklat PPK tetapi hanya 2 (dua) jam saja ;
- Bahwa menurut Terdakwa keuntungan yang sewajarnya bagi rekanan dalam suatu Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran antara 10% sampai dengan 15 % .
- Bahwa kalau keuntungan sudah diatas 15 % itu sudah tidak wajar ;
- Bahwa HPS digunakan untuk menentukan batas tertinggi harga penawaran ;
- bahwa rekanan boleh mengetahui nilai total HPS, tetapi nilai per-itemnya tidak boleh diketahui orang lain termasuk rekanan ;
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan Terdakwa atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, dalam hal ini sudah mendapat honor resmi;
- Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab Kegiatan Pengadaan Alat
Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah KPA yaitu Direktur RSUD Kota Yogyakarta yang pada waktu itu dijabat oleh Dr. SRI AMINAH, Sp. A ;
- Bahwa apa yang Terdakwa lakukan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut bisa dipertanggungjawabkan ;
- Bahwa memang HPS yang Terdakwa buat harganya terlalu tinggi karena belum dikurangi dengan harga diskon (tidak harga netto dari distributor);
- bahwa seorang PPKom harus mengetahui harga tertinggi dan harga terendah dari barang yang akan diadakan sesuai harga pasaran/netto harga;
- Bahwa seharusnya memang Terdakwa mengecek semua dokumen barang- barang import untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sesuai administrasi pengawasan Terdakwa;
- Bahwa seharusnya Terdakwa mengecek harga distributor secara langsung ke 13 (tiga belas) item barang yang akan diadakan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi Terdakwa tidak melakukannya ;
- Bahwa Terdakwa mengetahui proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yoyakarta ;
- Bahwa tidak ada konspirasi dengan Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 yang menentukan Calon Pemenang Lelang ;
- bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- bahwa Terdakwa tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut setahu Terdakwa dokumen Pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Terdakwa tidak ikut campur tangan atas pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dan Terdakwa juga tidak berbuat sesuatu agar CV.Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang lelang ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta pernah menyebutkan bahwa barang-barang yang diadakan harus dilengkapi Certificate Of Origin (COO), ketika dimintai pendapat tentang rancangan dokumen kontrak agar barang yang ditawarkan dan mendapat jaminan keaslian barang dan jaminan purna jual dari keagenan resmi barang dan COO jadi jaminan keaslian memang disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut ;
- Bahwa kualitas barang menjadi yang utama dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut harus ada Certifikat Of Origin (COO) karena menggunakan merk dari luar negeri ;
- Bahwa ada diantara 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu kualifikasi dokumen lelang tidak ada Surat Dukungannya meliputi :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump;
Suction Pump;
Meja Operasi Electric;
LED Operating Lamp;
- Bahwa pernah melihat semua Barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 tersebut dan semua berfungsi sebagaimana mestinya ;
- Bahwa ada barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut yang tidak sesuai spesifikasinya yaitu Infus Pump itu produk Tahun 2010 tetapi sudah diganti oleh CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa RKA-KL Perencanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dibuat sebelum Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes pergi ke Jakarta sekitar bulan Juli 2012 ;
- Bahwa Terdakwa mulai menyusun HPS setelah ditetapkan sebagai PPKom yaitu setelah tanggal 1 Agustus 2012, yang sebenarnya Terdakwa tahu menjadi PPKom tanggal 8 Agustus 2012. Tanggal 1 Agustus 2014 tersebut itu merupakan tanggal mundur ;
- Bahwa RKA-KL dimaksud sebagaimana Bukti Nomor 141 dan itu sebagian besar sebagai dasar Terdakwa dalam membuat HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut;
- Pada wakktu setelah Bagian Instalasi Bedah Sentral minta ada perubahan 3 (tiga) item Alat Kesehatan dan Kedokteran yaitu :
1. Suction Pump merk Gomco type G3040 sejumlah 6 (enam) Unit menjadi 4 (empat) unit Suction Pump merk Gomco 3040 dan 2. (dua) unit merk Medela type Dominant 50 mobile;
2. Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta container yang lebih besar dan
3. Meja operasi 1 (Satu) unit berubah spesifikasinya, waktu itu saya sudah menyuruh untuk survey ulang kepada Tim Pengelola tetapi tidak dilaksanakan;
- Bahwa Terdakwa dalam membuat HPS sesuai dokumen dari Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa ke 13 (Tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta harus ada Surat Dukungan Pabrikan tetapi ada 5 (Lima) yang tidak ada Surat Dukungan Pabrikan tetapi bukan sebagai pembatalan atau penentuan Pemenang Lelang ; ---------------------
- Bahwa yang mempunyai ide menyusun HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut di Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta adalah Saksi Agus Sudrajat, SKM, MKes;
- Bahwa setahu Terdakwa ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut di serahkan di RSUD Kota Yogyakarta tanggal 28 Desember 2012 sudah lengkap semua dan COOnya juga sudah ada ;
- Bahwa Terdakwa tahu kalau Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran barang import menurut perpres 54 Tahun 2010 yaitu harus ada Surat Dukungan Pabrikan dan COOnya ;
- Bahwa Tedakwa tidak mencantumkan surat dukungan untuk barang import sesuai Perpres 54 Tahun 2010, karena itu, atas usulan Saksi Agus Sudrajat, bahwa lima barang tersebut tidak perlu surat dukungan karena sudah banyak beredar dipasaran;
- Bahwa Terdakwa tidak mencantumkan surat dukungan didalam Kontrak disebabkan lalai karena Terdakwa terpaku pada draf yang disusun LKPP dari Jakarta ;
- Bahwa Terdakwa menandatangani Berita Acar Penerimaan Barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebagaimana Bukti Nomor 157 (diperlihatkan pada Terdakwa Bukti Nomor 157) ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara mendetail pada waktu ada uji coba ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, karena sudah ada penanggung jawab bagian penerimaan barang ;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut habis tanggal 14 Desember 2012 tetapi karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan maka di adendum sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 tetapi masih ada penukaran Alat Kesehatan dan Kedokteran berupa Infus Pump;
- Bahwa kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran walaupun belum 100% boleh dibayarkan asal sudah mencapai 91 % lebih nilai pekerjaannya ;
- Bahwa tanggal 14 Desembar 2012 ada Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91% untuk pencairan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena SPM diajukan paling lambat tanggal 17 Desember 2012 dan pembayaran paling lama tanggal 27 Desember 2012 karena situasi seperti itu maka Terdakwa membuat Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91 % tersebut ;
- Bahwa Pembayaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dibayarkan tanggal 28 Desember 2012, sedangkan masih ada Alat Kesehatan dan Kedokteran yang ditukar, tetapi KPPN masih memegang Surat Jaminan Pelaksanaan senilai barang yang belum diterima ;
- Bahwa tidak ada denda kepada CV. Jogja Mitra Solusindo pada waktu ada masa addendum;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo tidak didenda karena Terdakwa juga tidak tahu kalau harus didenda, menurut saya barang sudah datang berarti sudah dianggap datang, Terdakwa tidak tahu kalau dokumen belum datang juga dianggap barang terlambat;
- Bahwa Terdakwa sudah berulang kali menanyakan kepada pemenang lelang mengenai kesanggupan dalam menyediakan barang harus tepat waktu. Setahu Terdakwa barang dengan dokumen tersebut sudah menempel di barangnya, namun kenyataannya dokumen baru ketahuan kalau menyusul melebihi dari batas adendum;
- Bahwa dalam Kontrak ada klausul kalau ada keterlambatan pelaksanaan CV. Jogja Mitra Solusindo harus membayar denda;
- Bahwa Terdakwa tidak ikut terlibat pada waktu perencanaan ke 13 (Tiga belas) item Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa sebenarnya Terdakwa memperoleh data harga untuk membuat HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dari Sdr. TOMI SURYO ARDYONO salah satu Staf Pengelola RSUD Kota Yogyakarta, karena pada waktu itu Terdakwa tidak mengetahui harga Alat Kesehatan dan Kedokteran ;
- Bahwa Terdakwa tidak berfikir dalam membuat HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tidak menjauhkan harganya dari PAGU Anggaran yang ada ;
- Bahwa sisa dana Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) kembali ke Negara karena uang tersebut tidak pernah dicairkan ;
- Bahwa ada jaminan Bank Garansi untuk pelaksanaan belum mencapai 100 % untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut senilai barang yang belum di serahkan ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import antara lain harus ada COO dan Surat Dukungan Pabrikan;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu kebenaran SSP dan PPH untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah dibayarkan atau belum karena buka ranah kewenangan Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan Tim Penerima dan Penguji barang untuk membuat Berita Acara Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91% tetapi Terdakwa hanya mencapaikan dalam rapat bahwa harus dibuat Berita Acara Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut karena untuk syarat pencairan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan pencairan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Terdakwa hanya mengeluarkan SPP kemudian KPA menerbitkan SPM ;
- Bahwa walaupun pekerjaan baru mencapai 91%, Terdakwa memerintahkan pencairan 100 %, karena ada Sertifikat Bank Garansi ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 belum ada COOnya untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi ada surat keterangan dari distribtor bahwa COO menyusul kemudian karena baru diusulkan ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang atau sesuatu dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
- Bahwa sama sekali Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa benar, dokumen pengadaan yang untuk ULP itu rancangan berasal dari sebagian dokumen rancangan umum dan rancangan khusus;
- Bahwa kejadian mengenai Terdakwa telpon Saksi Agus Sudrajad berhubungan dengan adanya surat sanggahan dari CV. Mekar Medikatama yaitu tentang pengadaan barang import harus ada COO dan Surat Dukungan pabrikan yang dikirim tanggal 9 Oktober 2012. Jadi kejadiannya itu sudah setelah lelang.
- Bahwa sebenarnya Saksi Agus Sudrajat juga mendapat undangan atas surat sanggahan tersebut tapi tidak bisa datang;
- Kalau diteruskan itu aman atau tidak (Saksi Agus Sudrajat) lalu menurut keterangan ULP merujuk ke dokumen pengadaan di Bab II C No.15, maka itu yang jadi pengamannya ;
- Bahwa tidak benar tentang penjelasan dari Ahmad Haryoko kalau Terdakwa menerangkan bahwa barang import hanya 7 item saja, karena sebenarnya ULP sudah tahu kalau barang import itu ada 12. Itu kejadian setelah lelang bukan pada waktu penyusunan dokumen kontrak;
- Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak mempunyai kewenangan karena yang mempunyai kewenangan hanya KPA untuk meninjau kembali ULP apabila ada masalah;
- Bahwa Terdakwa tiap kali evaluasi teknis, Terdakwa tidak mengikuti dan tidak mendapat laporan dari ULP;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen secara detail milik rekanan (CV.Jogja Mitra Solusindo) yang diaploudnya, setelah menjadi kasus baru Terdakwa mempunyai.
- Bahwa Dokumen Kontrak yang membuat Terdakwa, namun lampiran saya tidak meneliti secara detail sehingga lampiran-lampiran tidak komplit atau ada yang kurang Terdakwa tidak tahu, karena ketidaktahuan Terdakwa, maka tidak mengajukan keberatan kepada untuk menandatangani Kontrak karena menurut Terdakwa proses lelangnya sudah benar;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen secara detail milik rekanan (CV.Jogja Mitra Solusindo) yang diaploud, setelah menjadi kasus baru Terdakwa mempunyai;
- Bahwa alasan CV. Mekar Medika Tama menyanggah kualifikasi dokumen karena ada 5 (lima) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut tidak ada Surat Dukungan Pabrikan dan COOnya kemudian saya ditelpon pihak Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta dan setibanya Terdakwa di ULP Kota Yogyakarta sayapun menelpon Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, Mkes dan katanya ”tidak masalah nanti kalau jadi pemenang bisa dilengkapi kan barang-barang tersebut sudah banyak di pasaran” dan Terdakwa setuju dengan hal tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau alat siringpump tersebut harus ada nursecallnya, Terdakwa tahunya semua sudah lengkap, Terdakwa tahu kalau tidak ada nurse call setelah masalah ini menjadi kasus;
- Bahwa ULP tidak melakukan gugatan maupun koreksi terhadap dokumen yang telah Terdakwa susun;
- Bahwa setahu Terdakwa barang memang sudah diterima lengkap oleh bagian penerima barang ;
- Bahwa benar, hakekat dari meminta surat dukungan untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan permintaanya
- Bahwa benar, barang bisa berfungsi dengan baik dan sekarang masih bisa berfungsi;
- Bahwa benar, barang berjumlah 12 item tersebut merupakan barang import dan legal masuk Indonesia;
- Bahwa tidak, Terdakwa selaku PPK tidak bisa menentukan CV.Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia.
1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill.
1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare.
1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin :
TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 October 2012.
TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl. Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 October 2012.
MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012.
MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012.
Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013.
Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 October 2012.
1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012;
Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012.
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus.
1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012.
Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012.
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo:
Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12.
Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12.
Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA.
Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) .
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013.
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619.
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630.
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta.
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta.
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630.
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619.
1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto.
1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,-;
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014.
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia.
1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010.
2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789).
1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00.
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012.
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010.
1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012.
1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34.-.
1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010.
1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10.
1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010.
1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.- ;
1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority.
1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006.
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012.
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set.
1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014.
1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN.
1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia.
1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505.
1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018.
1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875.
2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA.
1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789.
1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany.
1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494.
1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664.
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002.
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184.
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001.
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318.
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254.
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12.
1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja.
1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012.
1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta.
1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013.
18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha.
1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta.
1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta.
1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012.
1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630.
1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013.
6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012.
2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012.
2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 October 2012.
1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 October 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113.
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087.
1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran :
Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012.
Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012
Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan).
Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran;
f. Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak;
g. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012.
Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa :
Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP;
Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang;
Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012;
Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012;
Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012;
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012;
Jadwal Lelang;
Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 ( dua lembar);
Jaminan Penawaran No. B 3174968;
2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012.
Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli).
Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli).
Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli).
Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli).
Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli).
Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli).
2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli).
1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill.
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli)
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile;
2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi.
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012
2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump (asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012 (asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012 (asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012 (asli);
Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer ( asli ) tanggal 28 Desember 2012.
2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30November 2012.
2 ( dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012.
2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed( asli ) tanggal 18 Desember 2012
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy ( asli ) tanggal 27 Desember 2012.
Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp ( asli ) tanggal 4 Desember 2012.
Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2012, untuk mendapatkan dana yang akan digunakan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta (RSUD Kota Yogyakarta), Tim Perencana, yang dibentuk Direktur RSUD Kota Yogyakarta, telah menyusun Term Of Reference (TOR), yang penyusunannya, didasarkan pada referensi yang berasal dari :
Harga penawaran (price-list) dari beberapa Distributor Alkes, yang disampaikan kepada RSUD Kota Yogyakarta, diantaranya dari :
PT. Fondaco Mitratama dengan suratnya No. 0350/FDC6/HR/VII/12, tanggal 10 Juli 2012;
PT. Rajawali Medika Mandiri dengan suratnya No. 447/1324a, tanggal 3 Juli 2012;
PT Utama Sarana Medika dengan suratnya No. USM/109-JTG/VII/2012, tanggal 9 Juli 2012.
Beberapa brosur, edaran atau selebaran dari berbagai Distributor Resmi, Pedagang Lepas atau lainnya yang disampaikan kepada RSUD Kota Yogyakarta, untuk mendapatkan, jenis, kualitas dan spesifikasi teknis.
- Bahwa TOR yang disusun Tim Perencana tersebut, telah dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi D.I Yogyakarta dan pihak Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta, telah diteruskan ke Departemen Kesehatan Jakarta, dan dalam pembahasan di Jakarta, Saksi Agus Sudrajat dan Saksi Agustina Maria Anna Prihari Rastiti dari RSUD Kota Yogyakarta, telah ikut membahas dan menelaah di Dep. Kesehatan Jakarta dan telah disetujui dan dituangkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Dep. Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No. 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012, Terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Kota Yogakarta;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Pearturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan, tugas pokok PPK, diantaranya, adalah:
Menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS);
Menyusun Rancangan Kontrak;
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Mengawasi Pelaksanaan Kontrak;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta, pada tahun anggaran 2012, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012 Perubahan Departemen Kesehatan RI No. 3454/024-04.4.01/14/2020, tanggal 29 Oktober 2012, mendapatkan dana dalam bentuk Tugas Perbantuan Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, dengan pagu sebesar Rp4.963.5.00.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu;
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Merk Terumo, Type TE 112;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50;
4 (empat) Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type 3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa Terdakwa telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan total harga HPS sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah), meliputi 13 jenis alkes, yaitu ;
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100, Rp365.000.000,00;
- 1 (satu) Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, Rp27.500.000,00, untuk 7 (tujuh) Infusion Pump Rp192.500.000;
- 1 (satu) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50, Rp72.551.000,00, untuk 2 (dua) Suction Pump kamar operasi Rp145.102.000,00;
1 (satu) Suction Pump Non Operasi, Merk Gomco Type 3040, Rp60.000.000,00, untuk 4 (empat) Suction Pump Non Operasi Rp240.000.000,00;
- 1 (satu) Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, Rp25.000.000,00, untuk 6 (enam) Syringe Pump Rp150.000.000,00;
- 1 (satu) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH Rp24.750.000,00, untuk 5 (lima) Bed Patient Rp123.750.000,00;
- 1 (satu) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, Rp181.300.000,00, untuk 6 (enam) Bedside Monitor Rp1.087.800.000,00;
- 1 (satu) ECG 12 lead Merk GE MAC 800, Rp85.800.000,00, untuk 2 (dua) ECG Lead Rp171.600.000,00;
- 1 (satu) Blanket Warmer, Merk Equator, penawaran Rp55.000.000,00.
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE, Rp572.000.000,00;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn, Rp850.000.000,00.
- 1 (satu) Orthopedic Set, Merk Synthes, Rp172.579.220,00.
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, Rp648.000.000,00.
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, Rp185.350.000,00.
Bahwa salah satu tugas Terdakwa selaku PPK adalah membuat HPS, namun Terdakwa dalam membuat HPS tidak sesuai dengan Pasal 5a dan 5g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (7) dan Lampiran II poin A angka 3a Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ditemukan beberapa masalah, sehingga nilai total HPS, diluar nilai kewajaran, dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Terdakwa tidak melakukan kalkulasi harga alkes berdasarkan keahlian yang dimiliki di bidang pengadaan barang;
Terdakwa tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal terkait dengan harga satuan resmi, padahal Distributor/Agen Tunggal alkes memiliki kantor cabang atau perwakilan di DI Yogyakarta dan paling jauh di Semarang;
Terdakwa hanya meminta data-data atau dokumen, termasuk harga alkes kepada Staf Bagian Perencanaan, dimana price-list yang dibuat distributor yang dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, masih dapat diperhitungkan dengan diskon harga;
Terdakwa mendapatkan harga dari brosur-brosur dari sales alkes yang pernah menawarkan/presentasi ke RSUD Kota Yogyakarta;
Terdakwa tidak melakukan survey pasar dan tidak melakukan pengecekan harga ke Kantor Statistik;
Terdakwa tidak memperhatikan harga pokok satuan harga, keuntungan dan biaya overhead lainnya yang wajar;
- Bahwa HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah), sedangkan besaran pagu untuk pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdapat selisih Rp4.818.780,00 (empat juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), menunjukan Terdakwa tidak melakukan survey terkait dengan harga alkes RSUD Kota Yogyakarta, hanya mengcopy pagu dari Tim Perencanaan dalam meraih anggaran dengan sedikit perubahan ;
Bahwa HPS yang disusun Terdakwa masih terdapat unsur diskon dari distributor, jika tidak dihitung dengan diskon, terdapat selisih yang besar/tidak wajar, setelah dipotong diskon diperoleh harga riel sebesar Rp3.630.540.735,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), sehingga terdapat selisih harga Rp1.328.140.485,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menyusun Konsep Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, berpedoman pada konsep kontrak yang diterbitkan LKPP, mendapatkan masukan dari Pengguna Alkes/User, Saksi AGUS SUDRAJAT, dan pihak lain, kemudian dikemas menjadi satu, sebagai Dokumen Pengadaan Barang;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang yang disusun oleh Terdakwa dan dikuatkan dalam BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan, disebutkan, dokumen penawaran yang diperlukan Surat Dukungan Pabrikan/Distributor, hanya untuk 7 (tujuh) alkes :
- Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
- Bahwa dengan hanya ditetapkan 7 (tujuh) alkes yang diharuskan mendapatkan dukungan pabrikan/distributor, padahal 5 (lima) alkes yang lain juga produk import dari berbagai negara, bertentangan dengan Pasal 96 ayat (9) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan;
- Bahwa kemudian Rencana Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dengan surat Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 130/1744, tanggal 3 September 2012, berupa pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes, terrmasuk Dokumen Pengadaan Barang, dilimpahkan kepada Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, untuk diproses pelelangan, yaitu:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Merk Terumo, Type TE 112;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50;
4 (empat) Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type 3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator EQ 5000;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa setelah hampir 2 (dua) bulan, dengan surat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta No. 602/4747 tanggal 6 November 2012 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, setelah melalui masa sanggah, menetapkan CV. Jogya Multi Solusindo, yang beralamat di Kav. Madukismo No. 21 Seturan, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, sebagai pemenang Pengadaan 13 jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp 4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Surat Perjanjian Pengadaan 13 (tiga belas) alkes untuk RSUD Kota Yogyakarta, antara Terdakwa dengan Saksi JOHAN HENDARMAN, M.M No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, ditandatangani dengan Nilai Kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk PPN 10% (sepuluh prosen), untuk jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari, mulai tanggal 12 November 2012 dan terakhir tanggal 14 Desember 2012, untuk pengadaan:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, Switzerland;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa Terdakwa dengan surat No. 902/2259, tanggal 12 November 2012, memerintahkan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM untuk menyerahkan atau mengirimkan alkes paling lambat tanggal 15 Desember 2012, di RSUD Kota Yogyakarta, dan setiap hari kelambatan akan dikenakan denda 1/1000 (satu perseribu) dari Nilai Kontrak;
- Bahwa pada tanggal 28 November 2012, Terdakwa melalui Saksi HERY PURWOKO dan Saksi TUTI BIMIASIH, menerima 3 (tiga) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Suction Pump, Merk Medela Type Dominant 50, sebanyak 2 unit;
- Bed Patient ICU/ICCU, Merk MAK Type 73003 MH, sebanyak 5 unit;
- Anesthesi Machine 2 Vaporizer, Merk GE Type Aespire SE, sebanyak 1 unit.
- Bahwa 3 (tiga) jenis alkes yang diterima Terdakwa, melalui Saksi Hery Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST, tanggal 28 November 2012, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi Heri Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes Certificate of Origin, sebagai berikut:
- Certificate of Origin untuk alkes Suction Pump Medela Type Dominat 50, serial 1346630 masih berupa copy atau scane, asli belum ada;
- Certificate of Origin untuk alkes Anestesi Machine Merk GE Aespire SE, serial AMXQ 00875, tanggal 26 November 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH, produksi lokal, tidak diperlukan Certifikat of Origin;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012, Terdakwa, melalui Saksi HERY PURWOKO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST menerima 5 (lima) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Stress Test System With Treadmill, Merk GE Cardiosoft Type T 2100, sebanyak 1 unit;
- Bed Side Monitor Merk GE Type DASH 4000, sebanyak 6 unit;
- ECG 12 Lead , Merk GE MAC Type 800, sebanyak 2 unit.
- Meja Operasi Electric Merk Trumpf Type Saturn, sebanyak 1 unit;
- LED Operating Lamp, Merk Trumpf Type ILED 3/3, sebanyak 1 unit.
- Bahwa 5 (lima) jenis alkes yang diterima tanggal 29 November 2012, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi HERI PURWOKO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes, berupa Certificate of Origin, sebagai berikut:
- Certificate of Origin untuk alkes Stress Test System With Treadmill, Merk GE Cardiosoft Type T 2100, serial SJV 12340331SA tanggal 4 Oktober 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Bed Side Monitor Merk GE Type DASH 4000, 6 serial (SHQ 12320227SA sd SHQ 12320326SA), tanggal 16 Oktober 2012;
- Certifikat of Origin untuk alkes ECG 12 Lead, Merk GE MAC Type 800, serial SDS 12284271WA dan SDS 12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Meja Operasi Electric Merk Trumpf Type Saturn, serial 101671505, tanggal 24 Oktober 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, serial 101706018/101706014, tanggal 24 Oktober 2012;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012, Terdakwa, melalui Saksi HERY PURWOKO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST menerima 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Orthopedi Instrument Set Merk Synthes, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 26 November 2012;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012, Terdakwa, melalui Saksi HERY PURWOKO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST menerima 3 (tiga) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Infusion Pump, Merk Terumo Type TE 112, sebanyak 7 unit;
- Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, sebanyak 6 unit;
- Blanket Warmer, Merk Equator EQ 5000, sebanyak 1 unit.
- Bahwa 3 (tiga) jenis alkes yang diterima tanggal 13 Desember 2012, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi HERI PURWOKO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes, berupa Certificate of Origin, sebagai berikut:
- Menurut surat Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep. Kesehatan No. Yf 05.05/1/364/UM/13, tanggal 6 Maret 2013, yang ditandatangani Drs. MASRUL Apt, sebagai berikut:
- Surat Ijin Edar untuk alkes Infusion Pump, Merk Terumo Type TE 112, serial AKL 20902300082, belum terdaftar;
- Surat Ijin Edar untuk alkes Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, serial AKL 20002300073, belum terdaftar;
- Menurut keterangan Saksi SUGIYONO dan Saksi TOTOK PUTRANTO dari PT. Anugerah Bintang Utama, tanggal 1 September 2014, Certificate of Origin dari alkes Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112 dan alkes Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, pada saat dikirim, baru berupa scan dari email dan baru dikirim dari Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 2013;
- Menurut Keterangan Saksi HARTONO dari PT. Rajawali Nusindo, tanggal 27 Agustus 2014, Certifikat of Origin untuk alkes Blanket Warmer Merk Equator EQ 5000, tanggal 20 November 2012, akan tetapi asli Certificate Of Origin baru diserahkan 11 Januari 2013;
- Bahwa dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman alkes dan atau Certificate Of Origin, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM tanggal 14 Desember 2012, mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian dan dengan Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Adenddum Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak, huruf s, jangka waktu penyelesaian semula 33 (tiga puluh tiga) hari menjadi 47 (empat puluh tujuh) hari, sampai tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa tanggal 14 Desember 2012, alkes yang telah dikirim baru 9 (sembilan) jenis alkes, akan tetapi Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai Saksi Dr. dr. YUNADA HADIYONO R, atas perintah Terdakwa, telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkembangan pengiriman alkes, telah mencapai 91.05%, dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, yang ditandatangani Panitia dan Terdakwa, dengan konsekwensi Saksi JOHAN HENDARMAN, MM telah berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.186.398.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa semua dokumen terkait dengan pengadaan alkes RSU Kota Yogyakarta, termasuk Berita Acara No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, PPK Terdakwa, meneruskan kepada Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) RSUD Kota Yogyakarta, Drs. IRIANTO EDI PURNOMO, untuk dibuat dan ditandatangani SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, kemudian diteruskan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara (dhi. KPPN Yogyakarta), untuk proses pencairan dan pembayaran sekaligus (100%) sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa perincian penggunaan dana sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sebagai berikut:
Dana sebesar Rp62.712.120,00 untuk PPh;
Dana sebesar Rp418.080.800,00 untuk PPN;
Dana sebesar Rp4.118.095.880,00 untuk Saksi Johan Hendarman.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012, Terdakwa, melalui Saksi HERY PUWANTO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST menerima 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
Laparatomy Set Merk Aesculap, 1 unit, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 3 Desember 2012;
- Bahwa tanggal 26 Desember 2012 KPPN Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 872556A/030/111, ditandatangani Kepala Seksi Bank/Giro Pos Chaeroni dan Kepala Seksi Pencairan Dana II NUR ARIF WURYANTO, selanjutnya tanggal 26 Desember 2012 telah ditranfer ke Rekening CV. Jogya Mitra Solusindo No. 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan, Yogyakarta, sebesar Rp 4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Bahwa tanggal 26 Desember 2012 telah dilakukan setoran pajak, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebagai Wajib Pajak, yang diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM Drs IRIANTO EDI PURNOMO;
- Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012, Terdakwa, melalui Saksi HERY PURWANTO dan Saksi TUTI BUMIASIH, SST menerima 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 20 November 2012;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, Panitia Penerima/Pemeriksa Alkes telah melakukan uji coba dan uji fungsi terhadap 13 (tiga belas) jenis alkes, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang No. 900/2718, yang menyatakan, barang/pekerjaan yang dilaksanakan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM adalah baik, dijamin 100% baru dan benar sesuai pesanan, dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi No. 900/2719, menyatakan, pekerjaan telah sempurna dan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi, kedua Berita Acara ditandatangani oleh semua Panitia Penerima/Pemeriksa alkes dan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, Terdakwa dan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 900/2720, menyatakan, Terdakwa telah menerima penyerahan hasil pekerjaan 100% dari Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, dalam Berita Acara tersebut ditandatangani Terdakwa dan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, diketahui oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta Saksi dr SRI AMINAH, Sp. A;
- Bahwa Terdakwa, dalam berbagai kesempatan, telah menerima 10 (sepuluh) dukungan pabrikan, dari 7 (tujuh) alkes yang dipersyaratkan oleh RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
Stress Test System With Treadmill GE Healthcare/Cardiosoft With T 2100, Bedside Monitor GE Healthcare/Dash 4000, ECG 12 lead GE Healthcare/Mac 800, LED Operating Lamp Trumpf/LED 3/3, dan Meja Operasi Elektric rumpf/saturn, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
Anastesi Machine GE Healthcare/Aespire, USA, surat dukungan dari PT Utama Sarana Merdeka, No. 030/USM-SD/IX/2012, tanggal 18 September 2012;
Suction Pump Kamar Operasi Medela Dominant 50 Mobile dan Non Kamar Operasi Medela Basic 30 Mobile, surat dukungan dari PT Citra Vita Buana No. 258/SK-DK/CVB/IX/2012, tanggal 19 September 2012;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2013, terdapat 5 (lima) jenis alkes yang baru bisa dilengkapi dengan Certificate of Origin (asli) dan diterima oleh Terdakwa, yaitu:
Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT. Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, tanggal 26 Nopember 2012, pada saat diserahkan berupa print-out email dari Singapore, dan baru diserahkan tanggal 11 Pebruari 2013;
- Bahwa alkes Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, tidak dilengkapi dengan perangkat nurse-call, sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Pelelangan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, pada tanggal 26 Desember 2012 berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Yogyakarta No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi Johan Hendarman menerima transfer dana, melalui Rek 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan Yogyakarta sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), karena, dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dikurangi PPN 10% sebesar Rp418.080.800 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 1,5% sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN,MM dalam berbagai kesempatan, telah membeli 13 (tiga belas) alkes dari beberapa Distributor Resmi atau Pedagang Lepas, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 27 Pebruari 2014 dan pengakuan Terdakwa tanggal 24 September 2014, dengan total pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah);
Bahwa dana yang diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dikurangi dengan dana yang digunakan
untuk membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puh delapan rupiah), dengan demikian Saksi Johan Hendarman, MM mendapat keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa terkait dengan dana keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), Terdakwa tidak pernah meminta, tidak pernah diberi dan tidak pernah menikmati, sebagian, seluruhnya atau turunannya, sedangkan PPN 10% sebesar Rp418.080.800 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 1,5% sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh ribu rupiah), langsung dipotong oleh KPPN Kota Yogyakarta, pada saat pencairan tanggal 26 Desember 2012 berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) dari RSUD Kota Yogyakarta; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut para saksi, diantaranya Saksi HARTONO, Saksi ANDHIK, Saksi TEMI, Saksi HAJAR, dana yang dibayarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, dalam rangka pembelian 13 (tiga belas) alkes, termasuk PPN 10%, yaitu dengan perhitungan 10/110 X Rp3.650.984.058 X 10% = Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), yang dibayar oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebagai pihak yang memanfaatkan alkes, yang dipungut dan disetor Para Distributor Resmi/Pedagang Lepas sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), diluar kewajaran, karena diambilkan 10,15% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya diambilkan dari 10% (maksimal) dari modal yang telah dikeluarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), dengan pertimbangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Dana yang digunakan adalah Keuangan Negara, yang digunakan untuk
pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, untuk kepentingan masyarakat. Menurut keterangan beberapa saksi dari distributor alkes, rata-rata mengambil keuntungan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal yang digunakan untuk pembelian alkes, keuntungan untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen), sedangkan pengadaan alkes bukan pekerjaan konstruksi, tetapi membeli barang jadi (built-up), tanpa resiko biaya transport, dan mobilitas relatif cepat dan aman;
Bahwa, dengan demikian, terdapat sisa dana, sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN,MM, sebesar Rp 467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah),diterima Saksi Johan Hendarman,MM, sebagai bentuk kelebihan keuntungan yang didapat karena adanya kelonggaran penetapan HPS,tingginya toleransi dalam pelelangan dan rendahnya pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan alkes; -------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012
Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);-------
Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sehingga terdapat Kerugian Negara sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan perhitungan :
a. Dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai kelebihan keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
b. Dana sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa sebelum meneruskan pembahasan, terkait dengan unsur-unsur sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal penting, sebagai berikut:
- Status Rekanan CV. Jogya Mitra Solusindo;
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menyatakan, uang Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM dan telah memperkaya Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, dimana seharusnya CV. Jogya Multi Solusindo, tidak menjadi pemenang, dalam pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sehingga tidak berhak atas keuntungan tersebut, akan tetapi, CV. Jogya Mitra Solusindo, telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, alkes telah diterima dan dioperasionalkan di RSUD Kota Yogyakarta dan nilai kontrak telah dicairkan 100%, untuk itu Majelis Hakim berpendapat, CV Jogya Mitra Solusindo sebagai pemenang, sebagai pelaksana dan berhak atas pembayaran, dengan pertimbangan :
- Bukan pada kapasitasnya untuk menilai sah/tidaknya CV. Jogya Mitra Solusindo, karena dalam LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No RP.SUS.03/YOGYA/FT.1/07/2014, tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014, yang dipermasalahkan hanya sebatas tidak memasukkan keuntungan Saksi Johan Hendarman, MM;
- Mekanisme pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta telah melalui unit kerja pemerintahan yang legal, yaitu RSUD Kota Yogyakarta, ULP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta dan Dep. Kesehatan di Jakarta;
- Nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) telah dicairkan, 13 (tiga belas) alkes telah dioperasionalkan di RSUD Kota Yogyakarta, Pajak PPN dan PPh telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara.
- Pembelian Alkes Dari Distributor/Pedagang Lepas;
Untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, Terdakwa membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta dari beberapa Distributor Resmi/Pedagang Lepas, diantaranya dari PT. Citra Vita Buana, PT. Transmedic Indonesia, PT. Sarana Utama Medika dan lain-lain, dengan total harga pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), hal ini dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
- CV. Jogya Mitra Solusindo sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dengan pihak RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Berdasarkan Akta Pendirian, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan ((TDP) dan Sertifikat Ijin Gangguan (HO) CV. Jogya Multi Solusindo, sebagai pemasok alat kedokteran, perlengkapan rumah sakit, alat medis, bahan farmasi dan sebagainya, bukan pabrikan, distributor resmi atau agen alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta;
- PT Citra Vita Buana, PT. Transmedic Indonesia, PT. Sarana Utama Medika dan distributor-distributor lainnya, berdasarkan AD/ART masing-masing perusahaan, tidak memiliki akses/lisensi untuk mengikuti pelelangan terkait dengan proyek-proyek pemerintah, yang dibiayai dengan Keuangan Negara;
- Pengenaan PPN dan PPh;
Pada tanggal 26 Desember 2012 telah dilakukan setoran pajak, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), oleh RSUD Kota Yogyakarta dan Terdakwa sebagai Wajib Pajak, yang diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM Drs IRIANTO EDI PURNOMO, terkait dengan PPN 10% dan PPh 1,5%, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang/Jasa, RSUD Kota Yogyakarta dikenakan PPN 10% dengan perhitungan 100/110 x Rp4.598.888.800,00 x 10% = Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah), hal ini, ditemui dalam LHP BPKP No. SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Terdakwa dikenakan PPh sebesar 1,5%, dengan perhitungan 100/110 x Rp4.598.888.800,00 x 1,5% = Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), hal ini, tidak diperhitungkan dalam LHP BPKP No. No. SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. RP.SUS.03/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014;
- Jaminan Penawaran/Pelaksanaan/Bank Garansi.
Berdasarkan huruf E angka 28.11.3) Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012 angka 56 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Terdakwa diharuskan menyerahkan Jaminan Penawaran sebesar 1% (satu prosen) sd 3% (tiga prosen) dan Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% (lima prosen), dapat dibenarkan, dengan realisasi, sebagai berikut:
Jaminan Penawaran, dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas No. B. 3174968, Nomor Jaminan: SMG/SB.A/11233/12, tanggal 20 September 2012, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Jaminan Pelaksanaan, dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas, No. B. 3214931, Nomor Jaminan SMG/SB.B/01052/12, tanggal 12 November 2012, sebesar Rp229.950.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Jaminan/Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta No. 006711005609, tanggal 14 Desember 2012, sebagai Jaminan Pelaksanaan, sebesar Rp411.950.007,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh rupiah);
Dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, disebutkan, Jaminan Penawaran dikembalikan setelah kontrak ditandatangani, tanggal 12 November 2012, sedangkan Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah penyerahan terakhir alkes, tanggal 28 Desember 2012, kepada Terdakwa, sedangkan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta, dana sebesar Rp411.950.007,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh rupiah), menurut pengakuan Saksi Johan Hendarman, MM, tanggal 24 September 2014, semua jaminan/garansi telah dikembalikan kepada Saksi Johan Hendarman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dengan Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke 2 KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pasal 56 ke-2 KUHP “Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan” ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Juli 2012 yang dibacakan tanggal 10 Juli 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/YOGYA/Ft.1/06/2014 tanggal 1 Oktober 2012 terkait dengan unsur ”setiap orang”, yaitu, Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, yang telah ditunjuk sebagai PPK dengan SK Walikota Yogyakarta No. 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, tidak sependapat dengan Penasehat Hukum, setiap orang pada dasarnya siapa saja, termasuk Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM adalah orang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, berpendapat telah terpenuhi, dengan pertimbangan, pada pokoknya, sebagai berikut :
- Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta mendapatkan Pagu dari DIPA Perubahan Anggaran hampir Rp5.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2012, untuk Pengadaan 13 jenis alat kesehatan;
- Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No. 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012, ditetapkan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Terdakwa ditetapkan sebagai PPK, dengan berpedoman kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tugas PPK, diantaranya :
- Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi, spesifikasi teknis barang/jasa, penentuan HPS dan rancangan kontrak;
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia BarangJasa;
- Menandatangani kontrak;
- Dan lain-lain.----------------------------------
- Nilai pagu sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan PPK menyususn HPS yang ditetapkan tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp4.958.500.000,00 (empat milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa dalam menyusun HPS untuk pengadaan 13 alat kesehatan RSUD Kota Yogyakarta :
- Tidak mengkalkulasi secara keahliannya;
- Tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal, terkait dengan harga satuan resmi;
- Hanya meminta kepada staf Bagian Perencanaan untuk mendapatkan harga alkes;
- Didapat dari brosur-brosur dari sales alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta.
- HPS seharusnya disusun dengan memperhatikan harga pokok satuan harga, keuntungan dan biaya overhead yang wajar;
- HPS yang disusun masih terdapat unsur diskon dari distributor, jika tidak dihitung dengan diskon, terdapat selisih yang besar, setelah diskon hanya sebesar Rp3.630.540.735,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), sehingga terdapat penggelembungan Rp1.328.140.485,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), perincian lengkap dalam Surat Tuntutan;
- Perbuatan Terdakwa dengan HPS yang disusunnya, tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 5a dan 5g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (7) dan Lampiran II poin A angka 3a;
- Terdakwa dalam menyusun Dokumen Pengadaan hanya mensyaratkan Dukungan Pabrikan terhadap 7 alkes, sedangkan yang 5 alkes, walaupun merupakan produk import tidak disyaratkan adanya Dukungan Pabrikan;
- Dalam proses pelelangan yang dilakukan ULP Kota Yogyakarta, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh PPK, meliputi : syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, HPS dan lain-lain;
- Dalam pelelangan berdasarkan rancangan dokumen pengadaan, terdapat 42 peserta dan yang mengajukan penawaran hanya 5 peserta, dan dalam evaluasi administrasi yang lulus evaluasi hanya 4 peserta, termasuk CV Jogya Mitra Solusindo;
- Dalam dokumen pelelangan tidak mencantumkan adanya dukungan pabrikan, padahal 12 alkes dari 13 alkes merupakan barang import, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2012;
- Dengan hanya 7 item yang perlu dukungan pabrikan, dengan demikian Terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Saksi Johan Hendarman, dengan menyertakan sertifikat produk yang kadaluwarsa, tidak jelas, khususnya terhadap 5 alkes yang tidak disyaratkan adanya dokumen pabrikan, diantaranya :
- Suction Pump Gomco 3040 PT Rajawali Nusindo, tidak ada Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Syringe Pump dengan Kode AKL 20002300073 belum terdaftar;
- Sertifikat TUV No. Qin 0805100203 untuk alkes Laparatomy Set yang diuplod telah berakhir 31 Mei 2011;
- Dan lain-lain.
- Terdakwa selaku PPK tidak keberatan atas hasil pelelangan, maka kontrak langsung ditandatangani No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp4.599.888.800,00 selama 33 hari, tanggal 12 November 2012 sd 14 Desember 2012, ternyata tanggal 14 Desember 2012 Saksi Johan Hendarman tidak mampu mendatangkan seluruh barang, yaitu Laparatomy set dan Suction Pump 4 unit, dan bersedia dikenakan denda, akhirnya dibuat addendum No. 902/2258 hingga tanggal 28 Desember 2012, serta tidak dikenakan denda, hal ini bertentangan dengan BAB X huruf D angka 60.3 Syarat Umum Kontrak, BAB XI huruf W Syarat Khusus Kontrak dan Pasal 120 Perpres No. 54 Tahun 2010;
- Karena tidak mampu menepati waktu penyelesaian, maka dibuat BA Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh Tim Penerima/Pemeriksa barang, dengan hasil, rekanan telah menyelesaikan 91,05% dan rekanan berhak atas dana kontrak sebesar Rp4.186.938.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah), dokumen diteruskan ke Pejabat Penandatangan SPM, SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, untuk pembayaran sekaligus Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dan dengan SP2D No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, ditransfer ke Rek. 137.00.0476395 pada bank Mandiri KCP Gejayan, yang menjadi hak Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp4.118.095.880,00.;------------------------------
- Sampai pembayaran 100%, masih terdapat beberapa alkes yang belum diterima oleh RSUD Kota Yogyakarta, yaitu Suction Pump tidak disertai dengan Certificate Of Origin, hanya berupa print scan atau fotocpy, hal ini bertentangan dengan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010;
- Tidak ada nurse call dan koneksi dengan computer pada alat Syringe Pump;------------------------------------------------
- CV Jogya Mitra Solusindo, bukan merupakan importer atau distributor langsung alkes, tetapi hanya membelinya dari berbagai distributor seharga Rp3.650.984.058,00, ada juga yang dibeli dari perantara, dan perantara juga memperoleh keuntungan, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, memperoleh keuntungan Rp467.111.822,00;
- Menurut Ahli BPKP KARTIKA ASRI, Ak, BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, yang menjadi dasar perhitungan adalah Penentuan HPS dan Pelelangan yang tidak benar, rekanan seharusnya dinyatakan tidak lulus, kontrak pengadaan barang seharusnya tidak dilaksanakan, nilai pembayaran dengan metode cost method, yaitu nilai yang didasarkan pada dana yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang diadakan secara langsung, tanpa melalui kontrak, dengan rekanan pemenang lelang tanpa memperhitungkan keuntungan rekanan;
- Laporan hasil audit BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR.335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah); ---------
- Menurut Penuntut Umum, Kerugian Negara tidak sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), tetapi dari dana sebesar itu, masih dikurangi dengan Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) dan Rp331.907.642,00, sama dengan Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), jumlah ini sebagai Kerugian Negara dan juga sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sehingga memperkaya Saksi Johan Hendarman, MM;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara melawan hukum, dalam Surat Dakwaan Primair dari Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
- Bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2232, tanggal 12 November 2012, yang ditandatangani Terdakwa dan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), menggunakan Keuangan Negara, yang dikelola Terdakwa, sebagai penyelenggara tugas pelayanan umum bidang kesehatan kepada masyarakat;
- Bahwa dengan keterlibatan Terdakwa, sebagai bagian dari pengelolaan Keuangan Negara, yang dituangkan dalam perjanjian pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, maka terdapat setidak-tidaknya 3 (tiga) ketentuan perundang-undangan, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, yaitu:
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
2. Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
3. Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (9) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan, pengadaan barang import harus dilengkapi dengan :
Sertifikat Keaslian (Certificate Of Origin), dan
Surat Dukungan Pabrikan/Principal (Supporting Letter).
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang didukung Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, Saksi AGUS SUDRAJAT dan Saksi AGUSTINA MARIA PRIHARI RASTITI, dari 13 (tiga belas) jenis alkes untuk keperluan RSUD Kota Yogyakarta, 12 (dua belas) alkes adalah produk luar negeri, dengan perincian, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dari Jepang;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dari Jepang;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dari UK;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- 1 (satu) Orthopedic Set, dari Switzerland;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, dari Jerman.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang yang disusun oleh Terdakwa dan dikuatkan dalam BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan, disebutkan, dokumen penawaran yang diperlukan Surat Dukungan Pabrikan/Distributor, hanya untuk 7 (tujuh) alkes :
- Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
Menimbang, bahwa dengan hanya ditetapkan 7 (tujuh) alkes yang diharuskan mendapatkan dukungan pabrikan/distributor, padahal 5 (lima) alkes yang lain juga produk import dari berbagai negara, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 96 ayat (9) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, salah satu tugas Terdakwa selaku PPK adalah membuat HPS, terkait dengan HPS, Terdakwa telah membuat HPS, akan tetapi dalam HPS tersebut, ditemukan beberapa masalah, sehingga nilai total HPS, diluar nilai kewajaran, dikarenakan :
Terdakwa tidak melakukan kalkulasi harga alkes berdasarkan keahlian yang dimiliki di bidang pengadaan barang;
Terdakwa tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal terkait dengan harga satuan resmi, padahal Distributor/Agen Tunggal alkes memiliki kantor cabang atau perwakilan di DI Yogyakarta dan paling jauh di Semarang;
Terdakwa hanya meminta data-data atau dokumen, termasuk harga alkes kepada Staf Bagian Perencanaan, dimana price-list yang dibuat distributor yang dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, masih dapat diperhitungkan dengan diskon harga;
Terdakwa mendapatkan harga dari brosur-brosur dari sales alkes yang pernah menawarkan/presentasi ke RSUD Kota Yogyakarta;
Terdakwa tidak melakukan survey pasar dan tidak melakukan pengecekan harga ke Kantor Statistik;
Terdakwa tidak memperhatikan harga pokok satuan harga, keuntungan dan biaya overhead lainnya yang wajar;
- Bahwa HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah), sedangkan besaran pagu untuk pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdapat selisih Rp4.818.780,00 (empat juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), menunjukan Terdakwa tidak melakukan survey terkait dengan harga alkes RSUD Kota Yogyakarta, hanya mengcopy pagu dari Tim Perencanaan dengan sedikit perubahan ;
Menimbang, bahwa dengan tidak akuratnya dalam penyusunan HPS, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 5a dan 5g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (7) dan Lampiran II poin A angka 3a ;
- Bahwa dalam BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Huruf L tentang Serah Terima dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, setiap alkes yang diserahkan harus dilengkapi dengan Certificate Of Origin dari produsen, dalam hal ini, pada setiap penyerahan alkes, yang dilakukan tanggal 28 November 2012, tanggal 29 November 2012, tanggal 8 Desember 2012, tanggal 13 Desember 2012, tanggal 20 Desember 2012 dan tanggal 27 Desember 2012, tidak semua alkes yang diserahkan dilampiri dengan asli Certificate Of Origin;
- Bahwa walaupun Adenddum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, 14 Desember 2012, pengiriman alkes paling lambat tanggal 28 Desember 2012, terdapat Certificate Of Origin yang baru diterima Terdakwa pada bulan Januari 2012, Pebruari 2012 atau Maret 2012, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT. Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, tanggal 26 Nopember 2012, pada saat diserahkan berupa print-out email dari Singapore, dan baru diserahkan tanggal 11 Pebruari 2013;
Menimbang, bahwa dengan adanya Certificate Of Origin, yang diterima, tidak semua bersamaan dengan phisik alkes, padahal kebersamaan sertifikat dengan alkes, disyaratkan dalam kontrak, alkes yang diterima Saksi HERY PURWOKO dan Saksi AGUSTINA, dalam beberapa kesempatan, Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Huruf L tentang Serah Terima dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012;
- Bahwa dalam Lampiran Penawaran Harga dari Terdakwa No. 034/JMS/PEN/IX/2012, tanggal 24 September 2012, Lampiran Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disyaratkan, alkes Syringe Pump Merk Terumo TE 331, dilengkapi dengan “Fungsi dan Perangkat Khusus berupa nurse-call”, dan hal ini, biaya pengadaannya telah ditampung dan direncanakan dalam HPS, akan tetapi dalam pengadaan alkes, tidak dilengkapi dengan perangkat khusus berupa nurse-call;
- Bahwa berdasarkan huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disebutkan, Terdakwa dikenakan denda sebesar 1/100 (satu per-mil) setiap hari keterlambatan, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, hanya mampu mengirimkan 11 (sebelas) dari 13 (tiga belas) alkes yang diperjanjikan;
- Bahwa seharusnya Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, terhitung tanggal 15 Desember 2012 sd tanggal 28 Desember 2012 dikenakan denda, dengan perhitungan khusus, akan tetapi, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM yang sebenarnya telah bersedia untuk dikenakan denda atas keterlambatan pengiriman alkes ke RSUD Kota Yogyakarta, sepakat dibuat Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, dengan demikian denda ditiadakan pengenaannya;
Menimbang, bahwa dengan tidak dikenakannya denda, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan, huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa tanggal 14 Desember 2012, Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai Saksi Dr. dr. YUNADA HADIYONO R, telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkembangan pengiriman alkes, telah mencapai 91.05%, dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, dengan konsekwensi Saksi JOHAN HENDARMAN, logikanya, hanya berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.186.398.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa, selanjutnya, karena sudah ada Garansi Bank, semua dokumen terkait dengan pengadaan alkes RSU Kota Yogyakarta, termasuk Berita Acara No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, oleh Terdakwa diteruskan kepada Penguji Tagihan/ Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) RSUD Kota Yogyakarta, Drs. Irianto Edi Purnomo, untuk segera ditandatangani SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, dan Terdakwa teruskan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara (dhi. KPPN Yogyakarta), untuk proses pembayaran sekaligus (100%) kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana didalamnya masih terdapat PPN dan PPh yang harus disetor ke Kas Negara;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, baru dikirimkan 11 (sebelas) alkes dari 13 (tiga belas) alkes, padahal dalam BAB X Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) angka 60.2 huruf b Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, akan tetapi, dari dana (100%) sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), yang telah dicairkan, tanggal 26 Desember 2012, Terdakwa telah menerima Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan betentangan dengan BAB X Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) angka 60.2 huruf b Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan berpendapat, Surat Tuntutan telah memenuhi unsur yang didakwakan, pada pokoknya, sebagai berikut :
a. Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta mendapatkan Pagu dari DIPA Perubahan Anggaran hampir Rp5.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2012, untuk Pengadaan 13 jenis alat kesehatan;
b. Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No. 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012, ditetapkan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Terdakwa ditetapkan sebagai PPK, dengan berpedoman kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tugas PPK, diantaranya :
- Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi, spesifikasi teknis barang/jasa, penentuan HPS dan rancangan kontrak;
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa;
- Menandatangani kontrak;
- Dan lain-lain.
- Nilai pagu sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan PPK menyususn HPS yang ditetapkan tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp4.958.500.000,00 (empat milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa dalam menyusun HPS untuk pengadaan 13 alkes RSUD Kota Yogyakarta :
- Tidak mengkalkulasi secara keahliannya;
- Tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal, terkait dengan harga satuan resmi;
- Hanya meminta kepada staf Bagian Perencanaan untuk mendapatkan harga alkes;
- Didapat dari brosur-brosur dari sales alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta.
- HPS seharusnya disusun dengan memperhatikan harga pokok satuan harga, keuntungan dan biaya overhead yang wajar;
- HPS yang disusun masih terdapat unsur diskon dari distributor, jika tidak dihitung dengan diskon, terdapat selisih yang besar, setelah diskon hanya sebesar Rp3.630.540.735,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), sehingga terdapat penggelembungan Rp1.328.140.485,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), perincian lengkap dalam Surat Tuntutan;
- Perbuatan Terdakwa dengan HPS yang disusunnya, tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, Pasal 5a dan 5g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (5), Pasal 66 ayat (7) dan Lampiran II poin A angka 3a;
- Terdakwa dalam menyusun Dokumen Pengadaan hanya mensyaratkan Dukungan Pabrikan terhadap 7 alkes, sedangkan yang 5 alkes, walaupun merupakan produk import tidak disyaratkan adanya Dukungan Pabrikan;
- Dalam proses pelelangan yang dilakukan ULP Kota Yogyakarta, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh PPK, meliputi : syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, HPS dan lain-lain;
- Dalam pelelangan berdasarkan rancangan dokumen pengadaan, terdapat 42 peserta dan yang mengajukan penawaran hanya 5 peserta, dan dalam evaluasi administrasi yang lulus evaluasi hanya 4 peserta, termasuk CV Jogya Mitra Solusindo;
- Dalam dokumen pelelangan tidak mencantumkan adanya dukungan pabrikan, padahal 12 alkes dari 13 alkes merupakan barang import, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2012;
- Dengan hanya 7 item yang perlu dukungan pabrikan, dengan demikian Terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, dengan menyertakan sertifikat produk yang kadaluwarsa, tidak jelas, khususnya terhadap 5 alkes yang tidak disyaratkan adanya dokumen pabrikan, diantaranya :
- Suction Pump Gomco 3040 PT Rajawali Nusindo, tidak ada Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Syringe Pump dengan Kode AKL 20002300073 belum terdaftar;
- Sertifikat TUV No. Qin 0805100203 untuk alkes Laparatomy Set yang diuplod telah berakhir 31 Mei 2011;
- Dan lain-lain.
- Terdakwa selaku PPK tidak keberatan atas hasil pelelangan maka kontrak langsung ditandatangani No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp4.599.888.800,00 selama 33 hari, tanggal 12 November 2012 sd 14 Desember 2012, ternyata tanggal 14 Desember 2012 Saksi Johan Hendarman tidak mampu mendatangkan seluruh barang, yaitu Laparatomy set dan Suction Pump 4 unit, dan bersedia dikenakan denda, akhirnya dibuat addendum No. 902/2258 hingga tanggal 28 Desember 2012, serta tidak dikenakan denda, hal ini bertentangan dengan BAB X huruf D angka 60.3 Syarat Umum Kontrak, BAB XI huruf W Syarat Khusus Kontrak dan Pasal 120 Perpres No. 54 Tahun 2010;
- Bahwa karena tidak mampu menepati waktu penyelesaian, maka dibuat BA Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh Tim Penerima/Pemeriksa barang, dengan hasil, rekanan telah menyelesaikan 91,05% dan rekanan berhak atas dana kontrak sebesar Rp4.186.938.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah), dokumen diteruskan ke Pejabat Penandatangan SPM, SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, untuk pembayaran sekaligus Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dan dengan SP2D No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, ditransfer ke Rek. 137.00.0476395 pada bank Mandiri KCP Gejayan, yang menjadi hak Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp4.118.095.880,00.(empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Sampai pembayaran 100%, masih terdapat beberapa alkes yang belum diterima oleh RSUD Kota Yogyakarta, yaitu Suction Pump tidak disertai dengan Certificate Of Origin, hanya berupa print scan atau fotocpy, hal ini bertentangan dengan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010;
- Tidak ada nurse call dan koneksi dengan computer pada alat Syringe Pump;
- CV Jogya Mitra Solusindo, bukan merupakan importer atau distributor langsung alkes, tetapi hanya membelinya dari berbagai distributor seharga Rp3.650.984.058,00, ada juga yang dibeli dari perantara, dan perantara juga memperoleh keuntungan, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, memperoleh keuntungan Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
- Menurut Ahli BPKP Kartika Asri, Ak, BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, yang menjadi dasar perhitungan adalah Penentuan HPS dan Pelelangan yang tidak benar, rekanan seharusnya dinyatakan tidak lulus, kontrak pengadaan barang seharusnya tidak dilaksanakan, nilai pembayaran dengan metode cost method, yaitu nilai yang didasarkan pada dana yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang diadakan secara langsung, tanpa melalui kontrak, dengan rekanan pemenang lelang tanpa memperhitungkan keuntungan rekanan;
- Laporan hasil audit BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR.335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menurut Penuntut Umum, Kerugian Negara tidak sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), tetapi dari dana sebesar itu, masih dikurangi dengan Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) dan Rp331.907.642,00, sama dengan Rp 467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), jumlah ini sebagai Kerugian Negara dan juga sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sehingga memperkaya Saksi Johan Hendarman, MM;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, pada tanggal 26 Desember 2012 berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Yogyakarta No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi Johan Hendarman menerima transfer dana, melalui Rek 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan Yogyakarta sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa dana yang diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), karena, dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dikurangi PPN 10% sebesar Rp418.080.800 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 1,5% sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN,MM dalam berbagai kesempatan, telah membeli 13 (tiga belas) alkes dari beberapa Distributor Resmi atau Pedagang Lepas, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 27 Pebruari 2014 dan pengakuan Saksi JOHAN HENDARMAN,MM tanggal 24 September 2014, dengan total pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah);
- Bahwa dana yang diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dikurangi dengan dana yang digunakan untuk membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp 3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puh delapan rupiah), dengan demikian Saksi JOHAN HENDARMAN, MM mendapat keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa terkait dengan dana keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), Terdakwa tidak pernah meminta, tidak pernah diberi dan tidak pernah menikmati, sebagian, seluruhnya atau turunannya, sedangkan PPN 10% sebesar Rp418.080.800 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 1,5% sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh ribu rupiah), langsung dipotong oleh KPPN Kota Yogyakarta, pada saat pencairan tanggal 26 Desember 2012 berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) dari RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa menurut para saksi, diantaranya Saksi HARTONO, Saksi ANDHIK, Saksi TEMI, Saksi HAJAR, dana yang dibayarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, dalam rangka pembelian 13 (tiga belas) alkes, termasuk PPN 10%, yaitu dengan perhitungan 10/110 X Rp3.650.984.058 X 10% = Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), yang dibayar oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebagai pihak yang memanfaatkan alkes, yang dipungut dan disetor Para Distributor Resmi/Pedagang Lepas sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), diluar kewajaran, karena diambilkan 10,15% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya diambilkan dari 10% (maksimal) dari modal yang telah dikeluarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN,MM sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), dengan pertimbangan :
- Dana yang digunakan adalah Keuangan Negara, yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, untuk kepentingan masyarakat;
- Menurut keterangan beberapa saksi dari distributor alkes, rata - rata
mengambil keuntungan maksimal 10% ( sepuluh persen ) dari modal
yang digunakan untuk pembelian alkes;
- Keuntungan untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen), sedangkan pengadaan alkes bukan pekerjaan konstruksi, tetapi membeli barang jadi (built-up), tanpa resiko biaya transport, dan mobilitas relatif cepat dan aman;
Menimbang, bahwa, dengan demikian, terdapat sisa dana, sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebagai bentuk kelebihan keuntungan yang didapat karena adanya kelonggaran penetapan HPS, tingginya toleransi dalam pelelangan dan rendahnya pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan alkes;
Menimbang, bahwa dana Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), karena selama pelaksaan pekerjaan, Saksi JOHAN HENDARMAN tidak mendapatkan uang muka, maka dana tersebut, menurut pengakuan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, digunakan :
- Pengembalian utang/kredit, termasuk bunga, karena pada saat pembelian alkes RSUD Kota Yogyakarta, baru dibayar DP para distributor;
- Biaya mobilitas, adminstrasi dan akomodasi selama mengurus alkes, diberbagai daerah;
- Biaya operasional selama pengurusan 13 (tigabelas) alkes RSUD Kota Yogyakarta.
Menimbang, bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN ,MM sebagai pengusaha kecil, persaingan ketat, banyak kontraktor, pekerjaan tidak rutin, tidak setiap saat mendapatkan pekerjaan pengadaan barang, kondisi harta kekayaan, rumah, mobil, motor adalah wajar dan tidak menunjukkan adanya pertambahan harta kekayaan yang berarti.
Menimbang, bahwa tidak ada niatan sama sekali dan di luar jangkauan nalar Terdakwa, kalau Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, dan tidak ada satu saksipun yang memberi keterangan bertambahnya kekayaan orang lain atau korporasi dari uang hasil tindak pidana korupsi tersebut secara siknifikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya diri sendiri, Orang Lain atau korporasi tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primair tersebut, dan karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pasal 56 ke-2 KUHP “Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan” ;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 8 Oktober 2014, berpendapat, berdasarkan fakta dipersidangan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK, yang mana tindakan Terdakwa sama sekali tidak menguntungkan Pemenang lelang CV. Jogja Mitra Solusindo, oleh karena :
a. Proses Penyusunan HPS.
- Penyusunan HPS, di dalam pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, “Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi berbagai sumber antara lain daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.”
- Penjelasan yang lebih rinci ada pada Lampiran II.A.3.2. a) Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012, menyebutkan, HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi berbagai sumber, antara lain daftar biaya/tarif barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/ditributor tunggal, dalam menyusun HPS telah memperhitungkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas persen) dari total biaya tidak termasuk PPN.”
- Dalam batang tubuh maupun penjelasan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012, sama sekali tidak menyebutkan kata “survey”, baik mengenai caranya, siapa yang harus melakukan dan batasan maksimal berapa hari/bulan survei harus dilakukan sebelum ditetapkan menjadi HPS;
- Cara survei dapat dilakukan, misalnya, dengan surat, email, via telepon, faksimili, browsing internet atau bahkan datang langsung ke distributor, mengenai siapa yang harus melakukan survei untuk memperoleh harga pasar setempat juga tidak harus dilakukan oleh PPK sendiri, demikian pula mengenai waktu pelaksanaan survei hanya disebutkan “menjelang dilaksanakannya pengadaan”, tetapi tidak menyebutkan batasan waktu secara tegas;
- Tidak benar HPS disusun hanya berdasarkan brosur yang dibawa oleh sales alat kesehatan ke RSUD Kota Yogyakarta, akan tetapi, harga-harga dalam HPS disusun, berdasarkan surat resmi yang dialamatkan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, ada yang ditandatangani oleh Direktur, Branch Manager, atau Kepala Cabang, surat juga dilengkapi nomor dan tanggal dokumen, stempel, dan kop surat, tidak ada keraguan sedikit pun atas validitas surat dan dapat dipertanggung jawabkan, dan validitas surat-surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh para distributor pada sesi-sesi persidangan yang lalu.
b. Tidak Memberi Kesempatan Yang Menguntungkan Rekanan;
Pemenang lelang yaitu CV. Jogja Mitra Sousindo adalah peserta yang telah menawarkan harga terendah, berarti merupakan penawaran yang paling efisien dan menguntungkan bagi RSUD Kota Yogyakarta maupun keuangan Negara, ini juga terbukti dengan simulasi perhitungan sebelumnya.-------------------------------------------------------------
HPS ditetapkan sebelum terjadinya proses pemilihan penyedia barang /pelelangan, jika Terdakwa selaku PPK dianggap memberi kemudahan, maka kemudahan tersebut berlaku untuk semua peserta lelang;----------
Terdakwa tidak memiliki motif atau niat atau tujuan untuk memberi kesempatan kepada salah satu dari semua peserta lelang, termasuk CV Jogja Mitra Solusindo yang kemudian oleh Pokja II Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai pemenang lelang . Terdakwa tidak mengenal sebelumnya, tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan kerjasama, baik dalam usaha maupun kegiatan sosial, tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dan tidak pula pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu oleh pemenang lelang.
c. Spesifikasi teknis;
- Terkait dengan spesifikasi teknis barang, terungkap di persidangan, spesifikasi teknis barang telah disusun oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis, baik sebagai unsur pembantu Direktur RSUD Kota Yogyakarta maupun sebagai Tim Perencana bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan, dan juga selaku Ketua Tim Teknis.
- Bahwa hal tersebut diatas telah sesuai dengan dengan Pasal 9 huruf d, Peraturan Walikota No 64. Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja RSUD Kota Yogyakarta, dimana Bidang Pelayanan Medis memiliki tugas ‘Mengkoordinasikan Kebutuhan Pelayanan Medis’. Dan hal ini juga sudah sesuai dengan pasal 22 ayat (3) dan (4) Perpres No 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012 dimana PA/KPA mempunyai tugas antara lain menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di dalamnya memuat antara lain spesifikasi teknis barang yang akan diadakan.
- Bahwa dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Medis selaku unsur Pembantu Direktur selaku KPA. Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis, dimana salah satu tugas, wewenang, dan tanggung jawab Tim Teknis adalah membantu PPK dalam menyusun Spesifikasi teknis barang. Saat itu Ketua Tim Teknis juga adalah Kepala Bidang Pelayanan Medis.
- Bahwa kemudian Terdakwa selaku PPK menetapkan spesifikasi teknis sesuai dengan Tugas Pokok dan wewenang Terdakwa selaku PPK, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Perpres N0 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
- Bahwa dalam persidangan terungkap mengenai persoalan spesifikasi teknis barang, senyatanya spesifikasi teknis barang tidak ada masalah dan Spesifikasi barang tersebut, sama sekali tidak mengacu kepada satu merek, karena senyatanya setiap speksifikasi barang yang disusun dan diajukan dalam bentuk dokumen spesifikasi barang senyatanya barang-barang tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu merek saja, namun juga dimiliki dan diproduksi oleh produsen lain.
- Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis barang senyatanya telah dibuat sedetail / serinci mungkin agar dapat memperoleh barang yang bermutu baik, handal, user friendly, tahan lama, hasil pengukuran akurat dan lain sebagainya, yang sesuai pula dengan harga yang telah ditetapkan dalam HPS, hal itu semata-mata dengan tujuan untuk efektif dan efisien yang pada akhirnya menguntungkan RSUD Kota Yogyakarta serta keuangan negara.
d. Tidak mencantumkan Dukungan Pabrikan;
- Terdakwa selaku PPK tidak pernah memberi kesempatan bagi pihak peserta lelang CV Jogja Mitra Solusindo untuk dapat melakukan penawaran dalam pengadaan ini dikarenakan dokumen pengadaan tidak mencantumkan persyaratan dukungan Pabrikan untuk beberapa jenis barang alat kesehatan, adalah tidak benar;
- Sesuai pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, penetapan dokumen Pengadaan adalah menjadi Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP dan bukan tugas pokok dan kewenangan PPK.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, pada tanggal 26 Desember 2012 telah diuntungkan, berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Yogyakarta No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi JOHAN HENDARMAN menerima transfer dana, melalui Rek 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan Yogyakarta, mendapatkan dana, sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN,MM membeli dari berbagai distributor resmi atau pedagang lepas, sebagai pihak yang diuntungkan, dalam beberapa kesempatan, dengan total harga pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), termasuk PPN 10%, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp270.100.000,00.
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dibeli dari PT. Mensa Bina Sukses seharga Rp105.000.000,00.
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, Switzerland, dibeli dari PT Citra Vita Buana seharga Rp108.812.698,00.
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dibeli dari PT Rajawali Nusindo seharga Rp191.620.000,00.
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dibeli seharga Rp66.000.000,00.
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK, dibeli dari PT Enseval Medika Prima seharga Rp80.437.500,00.
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp804.972.000,00.
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp126.984.000,00.
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dibeli dari PT Rajawali Nusindo seharga Rp44.000.000,00.
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dibeli dari PT. Utama Sarana Medika seharga Rp429.000.000,00.
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp629.000.000,00.
- 1 (satu) Orthopedic Set, dibeli dari PT. Transmedic Indonesia seharga Rp146.693.117,00.
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp505.494.000,00.
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, Jerman, dibeli dari PT. B. Braun Medical Indonesia seharga Rp142.870.000,00.
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN, MM dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan sederhana, yaitu dana sebesar Rp4.118.095.800,00 (dana yang diterima dari KPPN DI Yogyakarta melalui Bank Mandiri KCP Gejayan) dikurangi dengan modal Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp3.650.984.058,00 (total dana untuk pembelian alkes dan PPN/PPh), sisa sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM ;
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dinilai diluar kebiasaan, karena diambilkan 10,15% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), karena bukan kontruksi tetapi barang built-up, seharusnya diambilkan 10% (maksimal) dari modal yang telah dikeluarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN,MM Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), sama dengan Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah), Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, telah diuntungkan;
- Bahwa Saksi JOHAN HENDARMAN, MM telah diuntungkan dengan telah terjadinya kelebihan keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dikurangi dengan Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah) sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, dan telah diuntungkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan perhitungan :
a. Dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai kelebihan keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
b. Dana sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai denda keterlambatan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, telah terbukti setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain yaitu menguntungkan Saksi JOHAN HENDARMAN,MM sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 8 Oktober 2014, unsur tidak terpenuhi, menyatakan :
Bahwa Terdakwa dalam pengadaan Alat Kesehatan dan kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012, Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM telah ditunjuk sebagai PPK berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor : 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran untuk Mengelola Dana Tugas Pembantuan dari Meneteri Kesehatan untuk Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Wewenang dari Terdakwa selaku PPK berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012 memiliki tugas pokok dan wewenang sebagai berikut :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa tugas dan wewenang PPK tersebut diatas, sudah dilaksanakan oleh Terdakwa selaku PPK.
Bahwa penyusunan harga-harga dalam HPS tersebut disusun berdasarkan surat resmi yang dialamatkan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, ada yang ditandatangani oleh Direktur, Branch Manager, atau Kepala Cabang. Surat juga dilengkapi nomor dan tanggal dokumen, stempel, dan kop surat. Tidak ada keraguan sedikit pun atas validitas surat tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan. Validitas surat-surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh para distributor pada persidangan.
Besaran harga yang digunakan untuk menyusun HPS adalah harga-harga resmi yang diperoleh dari distributor-distributor. Hal demikian sudah sesuai dengan Pasal 66 ayat (7) huruf d Perpres no 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Terdakwa selaku PPK telah menetapkan Spesifikasi teknis sesuai dengan Tugas Pokok dan wewenang Terdakwa selaku PPK, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012. Bahwa terhadap spesifikasi teknis barang tidak ada masalah, dan tidak mengarah kepada satu merek, hal ini sesuai penjelasan yang didapat dari Ketua Tim Teknis (Kepala Bidang Pelayanan Medis saat itu, Sdr AGUS SUDRAJAT, S KM, M.Kes).
Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak pernah memberi kemudahan kepada CV Jogja Mitra Solusindo, dalam hal karena tidak disyaratkannya dukungan Pabrikan untuk beberapa barang dalam dokumen pengadaan, hal ini dikarenakan penetapan dokumen pengadaan menjadi kewenangan Pokja 2 Putaran IX ULP dan bukan kewenangan PPK.
Bahwa dalam hal lulusnya dokumen CV Jogja Mitra Solusindo, bukan Terdakwa selaku PPK yang meluluskan melainkan Pokja ULP. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) huruf f ; dimana Pokja ULP memiliki Tugas Pokok dan Kewenangan meliputi antara lain “melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk”.
Penetapan CV Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang lelang adalah kewenangan Pokja 2 putaran IX UL Kota Yogyakarta sebagai sebuah lembaga pemerintah yang profesional yang memang dibentuk untuk maksud tersebut, dan diperkuat dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta No. 602/4747 Tanggal 6 November 2012 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Kembali Pelimpahan Wewenang. Bahwa hal ini berkesesuaian dengan kesaksian Sdr Ahmad Haryoko selaku Ketua Pokja 2 Putaran IX.
Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang yaitu CV. Jogja Mitra Solusindo adalah peserta yang telah menawarkan HARGA TERENDAH. Ini berarti merupakan penawaran yang paling efisien dan menguntungkan bagi RSUD Kota Yogyakarta maupun keuangan negara.
HPS ditetapkan sebelum terjadinya proses pemilihan penyedia barang /pelelangan. Jika Terdakwa selaku PPK dianggap memberi kemudahan, maka kemudahan tersebut berlaku untuk semua peserta lelang.
Terdakwa tidak memiliki motif atau niat atau tujuan untuk memberi kesempatan kepada salah satu dari semua peserta lelang, termasuk CV Jogja Mitra Solusindo yang kemudian oleh Pokja II Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai pemenang lelang . Terdakwa tidak mengenal sebelumnya, tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan kerjasama baik dalam usaha maupun kegiatan sosial, tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dan tidak pula pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu oleh pemenang lelang.
Bahwa masalah penerimaan barang, dan masalah pembayaran dan penggunaan anggaran, adalah bukan kewenangan dari Terdakwa selaku PPK, hal ini dapat kita lihat pada pasal 11 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012, sama sekali tidak ada satupun yang menjelaskan PPK berwenang akan hal tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (9) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, Tedakwa memiliki kewenangan untuk menetapkan ke 12 (dua belas) alkes sebagai barang import, dilengkapi dengan :
- Sertifkat Keaslian (Certificate Of Origin), dan
- Surat Dukungan Pabrikan/Principal (Supporting Letter).
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang didukung Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, Saksi AGUS SUDRAJAT dan Saksi AGUSTINA MARIA PRIHARI RASTITI, betul dari 13 (tiga belas) jenis alkes untuk keperluan RSUD Kota Yogyakarta, 12 (dua belas) alkes adalah produk luar negeri, dengan perincian, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dari Jepang;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dari Jepang;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dari UK;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- 1 (satu) Orthopedic Set, dari Switzerland;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, dari Jerman.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Terdakwa dan dikuatkan dalam BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan, disebutkan, dokumen penawaran yang diperlukan Surat Dukungan Pabrikan/Distributor, hanya untuk 7 (tujuh) alkes, yaitu :
- Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
Menimbang, bahwa dengan hanya ditetapkan 7 (tujuh) alkes yang diharuskan mendapatkan dukungan pabrikan/distributor, padahal 5 (lima) alkes yang lain juga produk import dari berbagai negara, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan Pasal 96 ayat (9) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), angka 15.2.4) Berita Acara No. 001/BRG/Alkes/Pokja 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang dibuat Pokja 2 Putaran IX, tentang Dokumen Pengadaan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, salah satu kewenangan Terdakwa selaku PPK adalah membuat HPS, terkait dengan HPS, Terdakwa telah membuat HPS, akan tetapi ditemukan beberapa kelemahan, sehingga nilai HPS, sangat tinggi apabila dikaitkan dengan nilai kewajaran, karena ;
Terdakwa tidak melakukan kalkulasi harga, berdasarkan keahliannya, di bidang pengadaan barang;
Terdakwa tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal, terkait dengan harga satuan resmi, padahal Distributor/Agen Tunggal alkes memiliki cabang di DI Yogyakarta dan paling jauh di Semarang;
Terdakwa hanya meminta data-data atau dokumen, termasuk harga, kepada Staf Bagian Perencanaan, dimana price-list yang dibuat masih dapat diperhitungkan dengan diskon harga alkes;
Terdakwa mendapatkan harga dari brosur-brosur dari sales alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta;
Terdakwa tidak melakukan survey pasar dan tidak melakukan pengecekan harga ke Kantor Statistik;
Terdakwa tidak memperhatikan harga pokok satuan harga, keuntungan dan biaya overhead lainnya yang wajar;
Menimbang, bahwa dengan tidak akuratnya dalam penyusunan HPS, Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan Pasal Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa dalam BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Huruf L tentang Serah Terima dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, Terdakwa memiliki kewenangan, meminta kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, agar setiap alkes RSUD Kota Yogyakarta yang diserahkan harus dilengkapi dengan Certificate Of Origin dari produsen, dalam hal ini, pada setiap penyerahan alkes, yang dilakukan tanggal 28 November 2012, tanggal 29 November 2012, tanggal 8 Desember 2012, tanggal 13 Desember 2012, tanggal 20 Desember 2012 dan tanggal 27 Desember 2012, tidak semua alkes yang diserahkan dilampiri dengan asli Certificate Of Origin, namun Terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan dengan memberikan toleransi kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
- Bahwa walaupun Adenddum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, 14 Desember 2012, pengiriman alkes paling lambat tanggal 28 Desember 2012, terdapat Certificate Of Origin yang baru diterima Terdakwa pada bulan Januari 2012, Pebruari 2012 atau Maret 2012, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT. Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, tanggal 26 Nopember 2012, pada saat diserahkan berupa print-out email dari Singapore, dan baru diserahkan tanggal 11 Pebruari 2013;
Menimbang, bahwa dengan adanya Certificate Of Origin, yang diterima tidak semua bersamaan dengan phisik alkes, padahal disyaratkan dalam kontrak, yang diterima Saksi HERY PURWOKO dan Saksi AGUSTINA, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan, BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Huruf L tentang Serah Terima dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, Terdakwa memiliki kewenangan terkait dengan pengenaan denda, karena dalam kontrak, disebutkan, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM dikenakan denda sebesar 1/100 (satu per-mil) setiap hari keterlambatan, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, hanya mampu mengirimkan 11 (sebelas) dari 13 (tiga belas) alkes yang diperjanjikan;
Menimbang, bahwa seharusnya Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, terhitung tanggal 15 Desember 2012 sd tanggal 28 Desember 2012 dikenakan denda, dengan perhitungan Rp4.598.888.800,00 dibagi dengan 1000 kali 14 hari, Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah, akan tetapi Saksi JOHAN HENDARMAN, MM yang sebenarnya bersedia untuk dikenakan denda atas keterlambatan pengiriman alkes ke RSUD Kota Yogyakarta, akan tetapi untuk mengantisipasi denda, Terdakwa sepakat dibuat Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, dengan demikian denda ditiadakan pengenaannya;
Menimbang, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan perhitungan :
a. Dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai kelebihan keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
b. Dana sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai denda keterlambatan
Menimbang, bahwa dengan tidak dikenakannya denda, Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan, huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa tanggal 14 Desember 2012, Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai Saksi Dr. dr. YUNADA HADIYONO R, telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkembangan pengiriman alkes, telah mencapai 91.05%, dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, dengan konsekwensi Saksi JOHAN HENDARMAN, logikanya, hanya berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.186.398.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa, kelanjutanya justru semua dokumen terkait dengan pengadaan alkes RSU Kota Yogyakarta, termasuk Berita Acara No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, oleh Terdakwa diteruskan kepada Penguji Tagihan/ Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) RSUD Kota Yogyakarta, Drs. Irianto Edi Purnomo, untuk segera ditandatangani SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, dan Terdakwa teruskan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara (dhi. KPPN Yogyakarta), untuk proses pembayaran sekaligus (100%) kepada Saksi Johan Hendarman, MM sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana didalamnya masih terdapat PPN dan PPh yang harus disetor ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, baru dikirimkan 11 (sebelas) alkes dari 13 (tiga belas) alkes, padahal dalam BAB X Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) angka 60.2 huruf b Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, akan tetapi, dari dana (100%) sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), yang telah dicairkan, tanggal 26 Desember 2012, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM telah menerima Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, Terdakwa telah menyalah gunakan wewenangnya selaku PPK dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima meskipun alkes belum semuanya diterima 100% ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka telah terbukti perbuatan Terdakwa, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku PPK ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 8 Oktober 2014, menyatakan,
Kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta, menggunakan perhitungan dengan cara membandingkan nilai/jumlah dana yang dibayarkan/dicairkan melalui APBN-P kepada CV Jogja Mitra Solusindo dengan nilai/jumlah yang dibayarkan oleh CV Jogja Mitra Solusindo atas pembelian alat kesehatan/kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 diluar PPN.
Dengan melihat cara penghitungannya, Terdakwa dapat mengatakan bahwa kerugian negara tersebut sebenarnya merupakan PPN 10% dan biaya overhead dan keuntungan pihak penyedia barang. Dengan mengkaitkannya dengan butir-butir dakwaan sebelumnya maka Terdakwa sampai pada suatu kesimpulan bahwa kerugian negara tersebut terjadi lebih disebabkan karena CV. Jogja Mitra Solusindo dianggap tidak memiliki kapabilitas secara hukum untuk melakukan kontrak kerja dengan lembaga pemerintah yang dalam hal ini RSUD Kota Yogyakarta.
Bahwa selain itu juga perlu Terdakwa sampaikan, tidak pernah sekalipun Terdakwa menerima sesuatu baik uang, barang maupun suatu janji dari pihak pemenang lelang berkaitan proses pengadaan alat kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta.
Pertanyaan sekarang yang tidak bisa terjawab oleh semua pihak, adakah aturan hukum yang berlaku yang melarang CV. Jogja Mitra Solusindo mendapatkan keuntungan ketika melakukan pekerjaan, bahwa mengenai persoalan adanya klaim oleh penuntut Umum bahwa dokumen CV. Jogja Mitra Solusindo patut diduga bermasalah, sepatutnya menjadi kajian bersama apakah benar dokumennya bermasalah, apakah dokumen yang bermasalah tersebut diminta dalam dokumen pengadaan, dan siapa pihak yang seharusnya dimintai tanggung jawab, karena senyatanya itu adalah bukan tanggung jawab dari Terdakwa selaku PPK.
Menimbang, bahwa terhadap unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta, pada tahun anggaran 2012, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012 Perubahan Departemen Kesehatan RI No. 3454/024-04.4.01/14/2020, tanggal 29 Oktober 2012, mendapatkan dana dalam bentuk Tugas Perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, dengan dana/pagu sebesar Rp4.963.5.00.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan: Keuangan Negara, dana/pagu sebesar Rp4.963.5.00.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, adalah Keuangan Negara;
- Bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2232, tanggal 12 November 2012, yang ditandatangani PPK Terdakwa BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), menggunakan Uang Negara;
- Bahwa berdasarkan LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, menetapkan Kerugian Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dengan perhitungan : Nilai kontrak Rp4.598.888.800,00 dikurangi dengan nilai PPN pengadaan alkes beban RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp418.080.800,00 equal dengan Rp4.180.808.000,00, sementara dari modal yang digunakan Saksi JOHAN HENDARMAN Rp3.650.984.058,00 dikurangi dengan PPN atas pembelian alkes yang dilakukan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp331.907.641,00 equal dengan Rp3.319.076.417,00, selanjutnya Kerugian Negara dengan perhitungan Rp4.180.808.000,00 dikurangi Rp3.319.076.417,00 equal dengan Rp861.731.583,00, sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN,MM;
- Bahwa Penuntut Umum, dalam menghitung Kerugian Negara, dengan perhitungan Rp861.731.583,00, (Kerugian Negara versi BPKP) dikurangi dengan Rp331.907.641,00 (PPN yang ditanggung Saksi JOHAN HENDARMAN, MM), dikurangi lagi dengan PPh Rp62.712.120,00, sama dengan Rp467.111.822,00, sebagai keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN,MM;
- Bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, sebagaimana dihitung BPKP dalam LHP No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp861.731.583,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), Majelis hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan :
- Dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang digunakan sebagai pengurang dari nilai kontrak hanya PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan tidak memasukan PPh sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), tanpa alasan yang jelas;
- Besaran PPN sebesar Rp331.907.641,00 yang dibayar oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM dalam rangka pembelian alkes dari para distributor/pedagang lepas, tidak bisa menjadi faktor pengurang dari modal yang dikeluarkan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, yang digunakan untuk pembelian alkes, karena PPN sebesar itu, dibayar Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, tidak ada pihak lain yang menanggung;
- Tidak diperhitungkan keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebagai seorang pengusaha;
Menimbang, bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, sebagaimana dihitung Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, sebesar Rp 467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), Majelis hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan :
- Tidak tepat perhitungan Kerugian Negara dengan mengambil dari besaran Kerugian Negara dari perhitungan Auditor BPKP sebesar Rp 861.731.583,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), karena perhitungannya salah;
- Tidak menghitung keuntungan Saksi Johan Hendarman, MM, sebagai seorang pengusaha, karena CV Jogya Mitra Solusindo dianggap tidak layak sebagai pemenang tender;
Menimbang, bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, Majelis Hakim mempertimbangkan, telah terjadi Kerugian Negara dengan pertimbangan :
- Bahwa dari nilai kontrak pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), setelah dikurangi PPN dan PPh yang disetor ke Kas negara, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, melalui transfer ke rekening miliknya, telah menerima dana sebesar Rp4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Dana yang digunakan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM yang digunakan untuk membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta dari distributor resmi/pedagang lepas, termasuk PPN 10%, sebagai modal Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah);
- Selisih antara dana yang diperoleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, yaitu Rp 4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah) dikurangi dengan dana yang dikeluarkan oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM yaitu sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), didapat dana sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), sama dengan pendapat Penuntut Umum, sebagai Keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
- Bahwa keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dinilai tidak wajar, karena modal Saksi JOHAN HENDARMAN, MM untuk membeli alkes hanya sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), yang wajar adalah 10% X Rp3.650.984.058,00 = Rp365.098.405,00 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupia);
- Bahwa terdapat selisih dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dari perhitungan Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dikurangi Rp365.098.405,00 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah), sebagai bagian dari Kerugian Negara, yang telah diterima oleh Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM sebesar Rp 334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, sebagai bagian dari Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan perhitungan :
a. Dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai kelebihan keuntungan Saksi JOHAN HENDARMAN, MM;
b. Dana sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai denda keterlambatan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, unsur “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------
Ad. 5 :Unsur Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut menurut ketentuan Pasal 56 ke 2 KUHP adalah orang yang dengan sengaja membantu yaitu dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan pada waktu sebelum dan ketika kejahatan itu sedang dilaksanakan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/JOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014 berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku PPK didalam menyusun HPS tidak mengkalkulasikan secara keahliannya dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam hal ini, Terdakwa dalam menyusun dan menetapkan HPS tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal mengenai harga satuan resmi untuk kepentingan menjelang pengadaan Alkes di RSUD, namun, Terdakwa selaku PPK hanya meminta kepada staf di Bagian Perencanaan untuk mendapatkan nilai harga-harga alat kesehatan berdasarkan brosur-brosur dari sales Alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta yang digunakan oleh Tim Perencana untuk meraih anggaran.
- Bahwa Terdakwa selaku PPK dalam menyusun HPS seharusnya dengan data resmi dari pihak distributor/agen tunggal karena dengan data resmi tersebut dapat dikalkulasikan perhitungannya oleh Terdakwa selaku PPK untuk penyusunan HPS (meliputi harga pokok satuan, keuntungan dan biaya overhead yang wajar).
- Bahwa harga yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyusun dan menentukan HPS adalah berupa price list yang didalamnya masih terdapat diskon yang diberikan oleh pihak distributor secara umum kepada pembeli, namun adanya diskon ini tidak pernah ditanyakan oleh Terdakwa.
- Bahwa HPS yang disusun dan ditetapkan oleh PPK tersebut ternyata masih terdapat adanya diskon dari distributor, sehingga antara harga yang tercantum dalam HPS dengan harga dari masing-masing agen (distributor) terdapat selisih yang besar, karena jika di jumlah harga dari masing-masing distributor tersebut, setelah adanya diskon hanya sebesar Rp3.630.540.735,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) sementara dalam HPS yang disusun dan ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK sebesar Rp 4.958.681.220,00 ( empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) sehingga terdapat adanya penggelembungan harga sebesar Rp1.328.140.485,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan telah memberikan kesempatan bagi pihak rekanan pemenang yaitu Saksi Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar;
- Bahwa dengan demikian pihak RSUD Kota Yogyakarta di dalam pengadaan alat kesehatan TA 2012 tersebut, tidak memperoleh harga yang menguntungkan, dengan kata lain pihak RSUD Kota Yogyakarta di tahun 2012 terhadap pengadaan alat kesehatan, telah mengeluarkan sejumlah uang yang lebih banyak dari yang seharusnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Penasehat Hukum berpendapat bahwa tidak pernah Terdakwa selaku PPK dengan sengaja memberi kesempatan kepada rekanan pemenang lelang dalam hal ini CV. Jogja Mitra Solusindo untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar, karena :
Pemenang lelang CV. Jogja Mitra Solusindo adalah peserta yang telah menawarkan Harga Terendah, ini berarti merupakan penawaran yang paling efisien dan menguntungkan bagi RSUD Kota Yogyakarta maupun keuangan Negara;
Pelelangan juga dilakukan secara umum dan terbuka;
HPS ditetapkan sebelum terjadinya proses pemilihan penyedia barang /pelelangan. Jika Terdakwa selaku PPK dianggap memberi kemudahan, maka kemudahan tersebut berlaku untuk semua peserta lelang.
Bahwa senyatanya yang menentukan CV. Jogya Mitra Solusindo sebagai pemenang, adalah pihak Pokja II Putaran IX ULP Kota Yogyakarta, bukan Terdakwa selaku PPK,
Terdakwa tidak memiliki motif atau niat atau tujuan untuk memberi kesempatan kepada salah satu dari semua peserta lelang, termasuk CV Jogja Mitra Solusindo yang kemudian oleh Pokja II Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai pemenang lelang, Terdakwa tidak mengenal sebelumnya, tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan kerjasama, baik dalam usaha maupun kegiatan sosial, tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dan tidak pula pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatau oleh pemenang lelang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur dengan sengaja memberii kesempatan, sarana atau keterangan untk melakukan kejahatan, Majelis Hakim, mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa HPS yang disusun PPK sebesar Rp4.958.681.220,00 ( empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan pembelian alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp3.630.540.735,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) ternyata masih terdapat adanya diskon dari distributor, sehingga antara harga yang tercantum dalam HPS dengan harga dari distributor terdapat selisih yang besar, dan hal demikian, sebenarnya sudah disadari oleh Terdakwa, selaku penyusun HPS;
- Bahwa dengan demikian pihak RSUD Kota Yogyakarta di dalam pengadaan alkes, semestinya disadari oleh Terdakwa, RSUD Kota Yogyakarta tidak akan memperoleh harga yang menguntungkan, karena para rekanan telah mendapatkan harga HPS yang cukup tinggi sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah), dengan demikian, untuk pengadaan alat kesehatan, akan mengeluarkan sejumlah uang yang lebih banyak dari yang seharusnya;
- Bahwa dari awal proses pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai dengan pencairan dana yang diterima Saksi JOHAN HENDARMAN, Apt, MPHM, dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Bahwa secara langsung atau tidak langsung, terjadinya Kerugian Negara sebesar sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), sebagai dampak dari perbuatan Terdakwa terkait dengan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, kurang akuratnya dalam penyusunan nilai HPS, lemahnya pengawasan dan rendahnya ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak);
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2014, telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum, terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi Majelis Hakim, diantaranya :
a. Terdakwa Sebagai PPK;
Sependapat dengan Penasehat Hukum dan Penuntut Umum, Terdakwa sebagai PPK, berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 293/KEP/2012, tanggal 1 Agustus 2012 dan berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Terdakwa telah melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya, akan tetapi, menurut pendapat Penasehat Hukum, karena Terdakwa disamping sebagai PPK, pada saat itu, juga sebagai PNS di RSUD Kota Yogyakarta, dengan jabatan Kabid penunjang Pelayanan RSUD Kota Yogyakarta, karena sebagai pejabat, tidak bisa diterapkan unsur, “setiap orang”, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, dalam konteks ini, Majelis Hakim tidak sependapat, unsur setiap orang adalah siapa saja, termasuk Terdakwa;
b. Spesifikasi Teknis;
Spesifikasi teknis telah disusun Terdakwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, tidak mengacu kepada satu merk tertentu, Majelis Hakim berpendapat, di persidangan terbukti, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis di PPK, proses pelelangan di ULP, pengembalian pelimpahan ke RSUD Kota Yogyakarta, penandatanganan kontrak sampai dengan penyerahan alkes di RSUD Kota Yogyakarta, jenis/merk alkes adalah sama dan tidak diketemukan adanya type/merk yang lain;
c. Penggelembungan HPS;
Menurut Penuntut Umum telah terjadi Penggelembungan HPS sebesar Rp1.328.140.485,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), menurut Penasehat Hukum Terdakwa HPS telah disusun lewat survey, akan tetapi menurut Majelis Hakim, HPS adalah patokan harga tertinggi yang digunakan rekanan untuk melakukan penawaran, survey tidak dilakukan oleh Terdakwa, data diambilkan dari Bagian Perencanaan RSUD Kota Yogyakarta, padahal masih terdapat adanya diskon, PPN atau potongan lainnya, sehingga HPS dinilai tidak wajar;
d. Hasil Pemeriksaan BPK;
Tanggal 18 Pebruari 2013 sd tanggal 16 Maret 2013, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) alkes di RSUD Kota Yogyakarta, dan hasil pemeriksaan BPK tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi, dalam pengadaan alkes tidak ada masalah, dalam hal ini, di pihak lain juga terdapat LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, yang mengindikasikan adanya Kerugian Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang harus dibuktikan di persidangan;
e. Tanggungjawab Pengadaan;
Penuntut Umum, dengan menyitir Pasal 1 angka 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya, disebutkan, PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, akan tetapi berdasarkan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Perpres tersebut, yang bertanggung-jawab tidak hanya PPK, tetapi juga PA/KPA, PPK, ULP dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dalam hal ini, Majelis hakim sependapat, sepanjang tugas dan tanggungjawabnya terkait dengan bidang masing-masing, setiap orang yang memiliki peran, tugas dan kewenangan tertentu, dalam pengadaan alkes memiliki tanggungjawab masing-masing;
f. Penyusunan HPS;
Sumber data dalam menyususun HPS adalah daftar biaya/tariff barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, melalui email, print, scan dari distributor yang bersangkutan, tidak harus dilakukan oleh Terdakwa sendiri, tidak benar HPS hanya disusun berdasarkan brosur yang dibawa oleh sales, dalam hal ini, Majelis Hakim berpedoman pada hasil pembuktian, yaitu keterangan beberapa saksi, diantaranya Saksi Agus Sudrajat, Agustina dan lainnya, yang menyatakan HPS dibuat berdasarkan surat penawaran/brosur dari pabrikan atau dikirimkan oleh Sales Pabrikan;
g. HPS Yang disusun ULP;
Terdakwa tidak menggunakan ULP yang disusun oleh ULP, walaupun harga relative lebih rendah, dengan pertimbangan, harga diambil dari situs-situs luar negeri yang tidak jelas, tidak didukung dokumen resmi, belum dihitung biaya transport, pajak dan bea cukai dan saat survey tidak disertai dengan secara rinci spesifikasi alkes, dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat, penentuan HPS, menjadi tanggungjawab PPK dan dapat melakukan koordinasi dengan ULP;
h. Spesifikasi Teknis;
Terdakwa tidak terlibat dalam penyusunan spesifikasi teknis, berdasarkan SK Direktur RSUP Kota Yogyakarta No. 445/90c/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012, menjadi tanggung-jawab Tim Teknis, data dari mana saja, seperti dari, brosur, edaran atau lainnya tidak masalah, dalam hal ini, Majelis Hakim sependapat, spesifikasi teknis dapat dibantu oleh pihak lain, tetapi terkait dengan tanggungjawab tetap pada PPK;
i. Tidak Perlu Dukungan Pabrikan;
Dalam hal ini, penetapan dokumen pengadaan, termasuk persyaratan yang perlu Dukungan Pabrikan hanya 7 (tujuh) alkes, menjadi tugas pokok dan kewenangan dari ULP, bukan tugas pokok PPK, dengan demikian bukan PPK yang menguntungkan CV. Jogya Mitra Solusindo, dalam hal ini, menurut Majelis Hakim, dokumen pengadaan di ULP tergantung pada ketersediaan dokumen pengadaan yang disusun oleh PPK, dalam dokumen pelelangan, sebelum diserahkan ke UPL, sudah dipersyaratkan, dan Terdakwa pernah menghubungi Saksi Agus Sudrajat, mohon konfirmasi atas keputusan terkait dengan perlunya Surat Dukungan tersebut;
j. Kajian Hasil Pelelangan;
Tidak tepat, apabila PPK seharusnya melakukan kajian dokumen hasil pelelangan yang dilakukan oleh ULP, karena tugas PPK hanya terbatas pada Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010, tidak ada yang menyebutkan PPK memiliki kewajiban membuat kajian atas hasil ULP, surat pelimpahan dari Sekda Yogyakarta No. 602/4747, tanggal 6 November 2012, sudah dapat dipertanggungjawabkan, pemenang lelang dengan harga terendah, sudah efisien dan memberi keuntungan bagi Negara, dalam hal ini, Majelis Hakim, kurang sependapat, sebab terkait dengan pelimpahan berkas dari ULP, PPK masih sangat dimungkinkan untuk merekomendasikan sesuatu kepada PA/KPA, terkait dengan penetapan pelaksana proyek;
k. Rekanan Bukan Sebagai Distributor;
Yang menetapkan CV. Jogya Mitra Solusindo sebagai pemenang adalah ULP, peserta lelang tidak harus distributor/importer langsung alkes, alkes yang diperlukan bukan hanya produk dari satu pabrikan, dalam hal ini, Majelis Hakim sependapat;
l. Adenddum Kontrak;
Perpanjangan waktu dimungkinkan, perpanjangan waktu diberikan, karena adanya pekerjaan tambah, perubahan desain dan keterlambatan pengiriman, barang, diluar kendali dari CV Jogya Mitra Solusindo, dan tidak dikenakan denda karena sudah addendum kontrak, dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat, kelambatan barang sebenarnya jauh hari sudah dapat diprediksi, setidak-tidaknya sudah dapat dipertanyakan dalam aanwijzing;
m. Pembayaran Kontrak;
Kontrak yang belum direalisasikan 100%, harus dilampiri dengan jaminan bank, sebesar nilai pekerjaan yang belum dibayar, dan SPK LS harus diterima paling lambat tanggal 17 Desember 2012, karena menghadapi akhir tahun, SP2D paling lambat tanggal 27 Desember 2012, berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER 37/PB/2012, dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat, dengan mendesaknya waktu, dapat diantisipasi dalam aanwijizing;
n. Kerugian Negara;
Adanya Kerugian Negara, sebagaimana tertuang dalam LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, tidak ada kaitan besaran nilai HPS dan penawaran harga, karena besaran nilai penawaran hanya senilai 92,74% dari nilai HPS, dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat, terkait dengan kerugian negara, berdasarkan kewenangannya, dapat menghitung tersendiri terkait dengan Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan Replik Penuntut Umum, tanggal 10 Oktober 2014 dan Duplik Penasehat Hukum tanggal 13 Oktober 2014, baik dari aspek hukum, sosial dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip atau dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 8 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
- Terdakwa tidak pernah meminta, menerima atau menikmati pemberian dari Saksi JOHAN HENDARMAN,MM, baik berupa uang, barang atau jasa tertentu untuk kepentingan pribadi atau keluarganya;
- Bagaimanapun atau sekecil apapun, Terdakwa telah ikut andil dan ambil bagian dalam meningkatkan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum, para pengguna jasa kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan perhitungan :
a. Dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagai kelebihan keuntungan Saksi Johan Hendarman, MM;
b. Dana sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada Saksi Johan Hendarman, MM;
Menimbang, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setinggi-tingginya sejumlah yang Terdakwa peroleh dan nikmati, akan tetapi dalam perkara ini, tidak terbukti di persidangan, Terdakwa tidak pernah meminta, menerima atau menikmati dana, baik sebagian, seluruhnya atau derivatifnya, yang berasal dari Kerugian negara atau dari segmen usaha lainnya yang berkaitan dengan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta secara illegal, untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, dengan pertimbangan :
1. Uang Pengganti adalah upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan kerugian negara tersebut adalah sejumlah nilai tertentu yang berasal dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
2. Saksi JOHAN HENDARMAN, MM telah mengakui dan membenarkan adanya keuntungan baginya sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
3. Menurut pengakuannya, Saksi JOHAN HENDARMAN, MM tidak pernah memberikan dan Terdakwa tidak pernah menerima pemberian dari Saksi JOHAN HENDARMAN, MM, baik berupa uang, barang atau pemberian dalam bentuk lainnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/YOGYA/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014 mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya dijadikan Barang Bukti dalam perkara ini, untuk itu, terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sesuai dengan amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak menikmati uang hasil Tindak Pidana Korupsi; ------------------
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke (2) KUHP dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan TerdakwaDrs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMdari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDrs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia.
1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011.
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011.
1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat.
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill.
1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare.
1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin :
TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 October 2012.
TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl. Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 October 2012.
MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012.
MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012.
Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013.
Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 October 2012.
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 October 2012.
20. 1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 .
Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012.
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus.
21. 1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012.
Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012.
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
22. 1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo:
Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12.
Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12.
23. Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA.
Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) .
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013.
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta.
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619.
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630.
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta.
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta.
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630.
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619.
1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto.
1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJAMITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,-
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014.
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia.
1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010.
2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789).
1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00.
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012.
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010.
1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012.
1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34.-.
1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010.
1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10.
1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010.
1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.-
1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority.
1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006.
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012.
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set.
1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014.
1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN.
1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia.
1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505.
1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018.
1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875.
2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA.
1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789.
1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany.
1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494.
1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA.
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664.
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002.
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184.
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001.
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001.
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318.
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12.
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254.
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA.
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12.
1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja.
1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat S etoran Pabean, Cukai, dan
Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012.
1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta.
1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013.
18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha.
1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta.
1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta.
1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012.
1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630.
1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013.
6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012.
2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012.
2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 October 2012.
1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 October 2012.
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113.
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087.
1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran :
Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012.
Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012.
Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan).
Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran.
Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012.
Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa :
Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP.
Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang.
Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012.
Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012.
Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012.
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012.
Jadwal Lelang.
Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 (dua lembar).
Jaminan Penawaran No. B 3174968.
2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012.
Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli).
Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli).
Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli).
Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli).
Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli).
Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli).
2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli).
1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill.
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile.
2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi.
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012.
2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012(asli).
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012(asli).
Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer (asli ) tanggal 28 Desember 2012.
2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30November 2012.
2 (dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012.
2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed(asli) tanggal 18 Desember 2012.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy (asli ) tanggal 27 Desember 2012.
Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012.
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp (asli) tanggal 4 Desember 2012.
Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012.
Barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan 195 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Johan Hendarman,MM;
8. Membebankan kepada terdakwa Drs. BAMBANG SAPARYONO,Apt,.MPHM, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 oleh PONTAS EFENDI, SH.,MH., selaku Hakim Ketua, RINA LISTYOWATI, S.H, dan SAMSUL HADI, S.H.,M.Sc (Hakim Ad Hoc Tipikor), masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rr.WORO HAPSARI DEWI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh RAHAYU DEWI.A, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Terdakwa didampingi oleh FAJAR ANDI NUGROHO,SH.,M.Hum dan SETYO HADI GUNAWAN,SH. Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T.T.D T.T.D
RINA LISTYOWATI, S.H. PONTAS EFENDI, S.H., M.H.
T.T.D
SAMSUL HADI, S.H.M.Sc.
Panitera Pengganti,
T.T.D
Rr. WORO HAPSARI DEWI, S.H.