- 38/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 38/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUYOSO bin SUHUD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUYOSO bin SUHUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk HYUNDAI, warna kuning biru type PC220 ROBEX beserta kuncinya ; - 1 (satu) buah batu berwarna hitam berlumpur dengan ukuran + empat kepal tangan dewasa ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dengan nomor : 591/1140, tanggal 6 September 2014 dari Kantor pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati, yang ditujukan kepada Sdr. SUYANA, alamat Ds. Ngablak Rt. 03/II, Kec. Cluwak, Kab. Pati ; - 1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 HD E2-2, jenis truck Dump, Nopol : H-1860-CZ tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka : MHCNKR71HE7057550, Nosin : B057550 ; - 1 (satu) lembar STNK atas nama F. ANDI PURYANTO, alamat Jl. Bulustanan II/114 Rt. 05/01 Semarang Selatan, Semarang ; - 1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : SM-118648 ; - 1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 jenis truck Dump, Nopol : K-1900-EH tahun 2013 warna putih kombinasi, Noka : MHCNK71HDJ045473, Nosin : B045473 ; - 1 (satu) lembar surat tilang nomor : 0997779, tanggal 09 September 2014 Polres Rembang ; - 1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : PT 16732 ; Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara H. SUNARYO bin H. SANUDI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYOSO bin SUHUD ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur / tanggal lahir : 51 tahun / 17 Desember 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Warga Negara Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Kramat Ds. Ngablak Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;
Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Mei 2015 Nomor : Prin-703/O.3.16/Ep.3/05/2015 sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati tertanggal 20 Mei 2015, Nomor : 221/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pti. sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati tertanggal 17 Juni 2015, Nomor : 293/Pen.Pid/2015/PN Pti. sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SUNARYO, S.H. &REKAN, Advokad/Pengacara beralamat di Jalan Raya Tambakromo Pati Rt. 01 Rw. 01 Kec. Tambakromo Kab. Pati berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SK/V/2015 tertanggal 05 Mei 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati tanggal 28 Mei 2015 di bawah Register Nomor : W12-U10/114/Hk.01/5/2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 20 Mei 2015 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati tertanggal 18 Agustus 2015 Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN Pti. tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa SUYOSO bin SUHUD bersalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYOSO bin SUHUD berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa ;
Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) ;
Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator, merk HYUNDAI, warna kuning Biru, Type PC220 Robex beserta kuncinya ;
1 (satu) buah Batu warna hitam berlumpur dengan ukuran + empat kepal tangan dewasa ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dengan Nomor : 591/1140, tanggal 6 September 2014 dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati, yang ditujukan kepada Sdr. SUYANA, alamat Ds. Ngablak Rt. 03/II, Kec. Cluwak, Kab. Pati ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, Type NKR71 HD E2-2, Jenis Truck Dump, Nopol : H-1860-CZ, tahun 2014, warna Putih Kombinasi, Noka : MHCNKR71HE7057550, Nosin : B057550 ;
1 (satu) lembar STNK atas nama F. ANDI PURYANTO alamat Jl. Bulustanan II/114 Rt. 05/01, Semarang Selatan, Semarang ;
1(satu) buah buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : SM-118648 ;
1 (satu) unit Kbm Merk Isuzu, type NKR71, jenis Truck Dump, Nopol : K-1900-EH, tahun 2013, warna Putih Kombinasi, Noka : MHCNK71HDJ045473, Nosin : B045473 ;
1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor : 0997779, tanggal 09 september 2014 Polres Rembang ;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor PT 16732 ;
Dikembalikan kepada Penyidik pada Polres Pati untuk dipergunakan dalam perkara atas nama H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa jelas terbukti secara sah bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa SUYANA bin MUSTARIYANTO dan SUYOSO bin SUHUD adalah semata-mata merupakan kegiatan pengelolaan bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati dari tanah yang kurang produktif untuk menjadi produktif dan bukan suatu kegiatan pertambangan dan oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan :
Membebaskan para terdakwa SUYANA bin MUSTARIYANTO dan SUYOSO bin SUHUD dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala aktifitas hukum ;
ATAU ;
Memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Suyoso bin Suhud bersama-sama dengan saksi Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di persawahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak, Kec. Cluwak, Kab. Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang No. 04 Tahun 2009, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Suyoso bin Suhud pada mulanya diajak kerja sama oleh saksi Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Ngablak yang mendapatkan tanah bengkok berupa areal persawahan berdasarkan nomor 1 persil 98 luas tanah 81400 m² yang terletak di Desa Ngablak, Kec. Cluwak, Kab. Pati, untuk melakukan penambangan batu yang ada ditanah bengkok desa yang merupakan hak saksi Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) sebagai Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa setelah ada kesepakatan antara Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) dan terdakwa yang bertindak sebagai koordinator alat atau sarana angkutan, terdakwa memerintahkan saksi Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) memerintahkan terdakwa untuk mencari alat berat berupa 1 (satu) unit excavator yang diperoleh dengan cara sewa dari saksi H. Sunaryo dengan rincian harga sewa excavator yakni Rp. 150.000,- per jam, sedangkan untuk dump truck sebagai alat pengangkut batu disewa dengan harga sewa sebesar Rp. 50.000,- per rit. Bahwa dalam melakukan penambangan batu di tanah bengkok Desa Ngablak terdakwa bersama-sama dengan saksi Suyoso bin Suhud (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) mempekerjakan 2 (dua) orang untuk bekerja di lapangan yakni saksi Moh. Farikhin bin Akrom sebagai operator excavator dengan dibantu oleh saksi Wartono bin Warjani, sedangkan saksi Suyoso bin Suhud (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) mengatur dan mengarahkan saksi Moh Farikhin bin Akrom dalam melakukan penambangan ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu ditanah bengkok Kepala Desa yang merupakan hak Kepala Desa yang menjabat, dengan cara menggali/mengeruk tanah bengkok dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning, merk Hyundai yang dioperatori saksi Moh. Farikhin bin Akrom yang pada waktu melakukan kegiatan penambangan diatur oleh terdakwa dan hasil penambangan tersebut mendapatkan tanah bercampur dengan batu yang jatuh dipermukaan tanah yang lebih rendah selanjutnya tanah disingkirkan atau dipisahkan dari batu dengan menggunakan baket dan batu tersebut diambil kemudian dinaikkan ke kendaraan truck dump untuk sebagian untuk menata jalan kelokasi tanah bengkok dan sebagian batu tersebut sudah ada yang dibawa keluar dari lokasi penambangan diangkut dengan menggunakan kendaraan truck dump dan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kegiatan penambangan batu di tanah bengkok yang merupakan hak Kepala Desa yakni Suyana bin Mustariyanto (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) berupa areal persawahan berdasarkan nomor 1 persil 98 dengan luas tanah 81400 m² yang terletak di Desa Ngablak, Kec. Cluwak, Kab. Pati tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui oleh saksi Maskub bin Kusnawi dan Rasito bin Suyadi bersama dengan tim dari Polres Pati selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
WARTONO bin WARJANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan karena ada masalah galian namun saksi tidak mengetahui galian apa karena saksi hanya bekerja meratakan jalan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, saksi bekerja meratakan jalan ;
Bahwa awalnya saksi disuruh oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak untuk meratakan jalan menggunakan batu bongkaran dari tanah bengkok Kepala Desa dengan upah sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per hari dan saksi sudah bekerja selama 2 (dua) hari ;
Bahwa rencananya jalan tersebut akan dipergunakan untuk akses menuju tanah yang dibongkar/digali menggunakan excavator ;
Bahwa rencananya jalan yang akan saksi ratakan menggunakan batu bongkaran dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak adalah sepanjang 1 (satu) kilometer melewati 2 (dua) sungai namun selama 2 (dua) hari bekerja, saksi baru berhasil meratakan jalan sepanjang 500 (lima ratus) meter dan yang saksi ratakan/urug adalah jalan dekat sungai ;
Bahwa selama 2 (dua) hari bekerja di tempat tersebut, saksi belum pernah melihat mobil truck yang keluar dari lokasi membawa batu bongkaran ;
Bahwa saksi melihat ada alat berat excavator dan truck dump di lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak namun saksi tidak mengetahui dari mana alat berat tersebut masuk ke lokasi ;
Bahwa selain melihat alat berat excavator, saksi juga melihat ada 4 (empat) orang yang bekerja di tanah tersebut namun saksi tidak mengetahui nama orang-orang tersebut ;
Bahwa sebelumnya, jalan yang saksi ratakan tersebut merupakan jalan lama yang rusak dan merupakan jalan umum karena siapa saja dapat melewati jalan tersebut, kemudian jalan tersebut ditambah batu-batu yang diambil dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi meratakan jalan tersebut menggunakan alat berupa cangkul dengan cara ada 3 (tiga) truck dump membawa batu bongkaran kemudian dibongkar di jalan yang rusak tersebut dan saksi meratakan bongkaran batu menggunakan cangkul ;
Bahwa selama 2 (dua) hari bekerja meratakan jalan, saksi berhasil meratakan batu sebanyak 20 (dua) puluh dump truck ;
Bahwa selama bekerja meratakan jalan, saksi tidak pernah masuk ke lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang di gali tersebut namun saat itu alat berat excavator beroperasi di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu memasukkan grosok ke truck dump kemudian truck dump berjalan sekitar 500 (lima ratus) meter dan grosok dituang kemudian saksi meratakan grosok tersebut di jalan ;
Bahwa tempat saksi bekerja berjarak 400 s/d 500 meter dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa sebelumnya tanah tersebut ditanami tebu dan tidak dapat ditanami padi sedangkan tanah sawah disekitarnya ditanami padi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu tidak benar terdakwa memerintahkan saksi untuk meratakan jalan, yang benar yang diratakan adalah sungai ;
H. JAMBHARI bin JARONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan karena ada masalah pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadian pengelolaan tanah bengkok tersebut namun saksi mengetahui lokasi tanah sawah yang dikelola tersebut yaitu tanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak ;
Bahwa awalnya saksi sebagai tokoh masyarakat didatangi oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak kemudian saksi diminta untuk menjadi ketua tim pengkaji dengan anggota sebanyak 4 (empat) orang dan saat itu saksi diberi proposal yang sudah ditanda tangani warga masyarakat desa Ngablak namun saksi tidak menghitung berapa jumlah warga yang sudah menandatangani proposal tersebut dan proposal tersebut sebagai bahan pembuatan Perdes ;
Bahwa sebagai tim pengkaji, saksi bertugas melihat keadaan dilapangan apakah sesuai dengan proposal atau tidak sehingga saksi datang ke lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak untuk melihat lokasi dan dari hasil pengamatan yang saksi lakukan saksi mengatakan kepada saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO “gak pa pa karena ini keinginan masyarakat dan hal ini layak asalkan surat-surat/ijinnya dipenuhi supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari” ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut seluas 9 (sembilan) Ha ;
Bahwa dari proposal yang diperlihatkan pada saksi, tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut akan diubah menjadi sawah basah sedangkan limbahnya berupa batu dan pasir akan dijual dimana uang hasil penjualan limbah batu serta pasir dimasukkan kas desa namun rencana tersebut tidak terlaksana sehingga belum ada uang yang masuk ke kas desa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk kegiatan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut apakah sudah ada ijinnya atau belum, karena pada waktu itu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO hanya memberikan Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa dan 1 (satu) bendel surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Terpadu (Kayandu) kepada saksi;
Bahwa saat bertemu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO, saksi sempat menanyakan alat apa yang akan dipergunakan dan menurut saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO penataan lahan tersebut akan menggunakan excavator milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengetahui ada polisi yang datang ke tanah bengkok karena diberitahu seseorang melalui tilpon ;
Bahwa saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO pernah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu dengan mengadakan pertemuan dengan warga desa Ngablak di rumah saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO yang dihadiri oleh saksi, tokoh masyarakat, sebagian warga masyarakat dan sebagian BPD dimana hasil pertemuan tersebut menyetujui pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang akan dilakukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO asalkan perijinan untuk kegiatan tersebut lengkap ;
Bahwa pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dilakukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak;
Bahwa menurut infomasi dari terdakwa, dari pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut baru dihasilkan batu yang dipergunakan untuk membuat jalan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada keterangan yang tidak benar yaitu ;
Pak Kepala Desa tidak mengatakan ijin tapi hanya surat dari Kayandu (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) yang isinya demi kepentingan desa untuk membuat lahan pertanian supaya berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ;
Tidak benar pengelolaan tanah bengkok dilakukan Kepala Desa secara pribadi itu dan yang benar pengelolaan itu atas nama pemerintah desa ;
MOH. FARIKHIN bin AKROM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi merupakan operator alat berat excavator milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi diajukan di persidangan ini karena ada masalah pengerukan tanah ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2014, sekira pukul 11.00 WIB saksi mengantar alat berat berupa excavator/bego ke lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, sekira pukul 08.00 WIB mulai dilakukan penataan jalan menuju tanah turut Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 saksi disuruh saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI untuk menggali tanah di desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, dan pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 11.00 WIB saksi mengirim alat berat berupa 1 (satu) unit excavator/bego menggunakan tronton ke Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa selanjutnya selama 7 (tujuh) hari mulai hari Senin, tanggal 30 November 2014 saksi mulai bekerja membuat jalan menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator ;
Bahwa penataan jalan tersebut dilakukan karena jalan yang sebagian sudah ada dan sebagian lagi belum ada sehingga dibuat jalan baru sepanjang 1 (satu) kilometer ;
Bahwa maksud pembuatan jalan tersebut adalah untuk digunakan sebagai akses menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa setelah selesai meratakan jalan, saksi menggali tanah selama 2 (dua) hari dan menemukan limbah batu, kemudian limbah batu tersebut disingkirkan dan dinaikkan ke truck dump, dipergunakan untuk menata jalan guna keluar masuk truck dump ;
Bahwa tanah tersebut dikeruk karena akan dipergunakan untuk tanah pertanian ;
Bahwa saksi mengeruk tanah tersebut menggunakan excavator dan mendapatkan limbah berupa tanah dan batu yang dipergunakan untuk menata jalan masuk menuju lokasi tanah tersebut ;
Bahwa pada hari pertama saksi melakukan pengerukan diperoleh tanah dan batu sebanyak 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) rit yang diangkut menggunakan 2 (dua) unit truck dump yang dikemudikan oleh saksi HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID dan saksi EDY KURNIAWAN bin AHMAD KHANAN ;
Bahwa pada hari kedua, datang lagi 3 (tiga) unit truck dump mengangkut tanah dan batu hasil pengerukan sehingga pada hari kedua di tanah lokasi pengerukan ada 5 (lima) unit truck dump ;
Bahwa selama 2 (dua) hari melakukan pengerukan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, belum ada batu yang dibawa keluar ke gudang penggilingan batu milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa selama saksi melakukan pengerukan tanah diarahkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan, kecuali tanah yang sudah digali sampai lebar 2 (dua) meter itu tidak benar, yang benar tanah bengkok Kepala Desa belum digali sama sekali baru tanggul pembatas untuk pengairan yang digali ;
EDY KURNIAWAN bin AHMAD KHANAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja pada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebagai pengemudi truck dump Nopol : H-1860-CZ milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena adanya masalah yang berkaitan dengan tanah di desa Ngablak ;
Bahwa pada hari Selasa dan Rabu di pertengahan bulan Desember 2014 bertempat di areal tanah yang berada Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak sebanyak 5 (lima) rit Dump Truck selama 2 (dua) hari yang digunakan untuk menata jalan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun yang bertanggung jawab terhadap penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Selasa, pengangkutan batu dilakukan menggunakan 2 (dua) unit truck dump sedangkan pada hari Rabu menggunakan 5 (lima) unit truck dump ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning yang dikemudikan/dioperatori oleh saksi MOH FARIKHIN bin AKROM ;
Bahwa alat yang digunakan untuk sarana kegiatan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning dan 5 (lima) unit Kbm truck dump semuanya milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati mendapat gaji/upah dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per rit dump truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja pada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebagai pengemudi truck dump milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena adanya masalah yang berkaitan dengan tanah di desa Ngablak ;
Bahwa pada hari Selasa dan Rabu di pertengahan bulan Desember 2014 bertempat di areal tanah yang berada Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa masing-masing sebanyak 5 (lima) rit dump truck selama 2 (dua) hari yang digunakan untuk menata jalan ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa sekira pukul 08.00 WIB saksi dihubungi saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM yang meminta tolong untuk mengangkut sirtu/pasir dan batu dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ke jalan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun yang bertanggung jawab adanya penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa yang berada di Desa. Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning yang dikemudikan/dioperatori oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM dan 5 (lima) unit Kbm truck dump yang semuanya merupakan milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati mendapat gaji/upah dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per rit dump truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
KONDANG NUSWANTORO bin YUBI SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja pada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebagai pengemudi truck dump milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena adanya masalah yang berkaitan dengan tanah di desa Ngablak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di areal tanah yang berada Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa sebanyak 5 (lima) rit dump truck yang digunakan untuk menata jalan ;
Bahwa awalnya saksi dalam perjalanan pulang dari Bandungrejo kemudian ditilpon oleh saksi HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID yang meminta bantuan saksi untuk mengurug jalan menuju lokasi, kemudian saksi menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dan sesampai di tempat tersebut sudah ada saksi HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID, saksi SUTOPO bin SUMADI, saksi ALI NASIRIN alias DUL SIRIN bin NGARJO NGARBI dan saksi EDY KURNIAWAN bin AHMAD KHANAN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun yang bertanggung jawab atas penggalian/ pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat saksi bekerja mengangkut batu di tanah tersebut ada 5 (lima) unit truck dump yang mengangkut batu dari tanah lokasi pengerukan dibawa ke jalan untuk meratakan jalan dan saat itu saksi melihat sudah ada tumpukan batu tinggal diangkut dan dibongkar ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning yang dikemudikan/dioperatori oleh saksi saksi MOH FARIKHIN bin AKROM ;
Bahwa alat yang digunakan untuk sarana kegiatan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning dan 5 (lima) unit Kbm truck dump adalah milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati mendapat gaji/upah dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per rit dump truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SUTOPO bin SUMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja pada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebagai pengemudi truck dump Nopol : K-1901-EH milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena adanya masalah yang berkaitan dengan tanah di desa Ngablak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di areal tanah yang berada Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa sebanyak 5 (lima) rit dump truck yang digunakan untuk menata jalan ;
Bahwa awalnya saksi dalam perjalanan pulang dari Bandungrejo kemudian ditilpon oleh saksi HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID yang meminta bantuan saksi untuk mengurug jalan menuju lokasi, kemudian saksi menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun yang bertanggung jawab atas penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat saksi bekerja mengangkut batu di tanah tersebut ada 5 (lima) unit truck dump yang mengangkut batu dari tanah lokasi pengerukan dibawa ke jalan untuk meratakan jalan dan saat itu saksi melihat sudah ada tumpukan batu tinggal diangkut dan dibongkar ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning yang dikemudikan/dioperatori oleh saksi saksi MOH FARIKHIN bin AKROM ;
Bahwa alat yang digunakan untuk sarana kegiatan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning dan 5 (lima) unit Kbm truck dump adalah milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati mendapat gaji/upah dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per rit dump truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
ALI NASIRIN alias DUL SIRIN bin NGARJO NGARBI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja pada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebagai pengemudi truck dump Nopol : K-1885-EH milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena adanya masalah yang berkaitan dengan tanah di desa Ngablak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di areal tanah yang berada Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa sebanyak 5 (lima) rit dump truck yang digunakan untuk menata jalan ;
Bahwa awalnya saksi dalam perjalanan pulang dari Bandungrejo kemudian ditilpon oleh saksi HENRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID yang meminta bantuan saksi untuk mengurug jalan menuju lokasi, kemudian saksi menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun yang bertanggung jawab atas penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat saksi bekerja mengangkut batu di tanah tersebut ada 5 (lima) unit truck dump yang mengangkut batu dari tanah lokasi pengerukan dibawa ke jalan untuk meratakan jalan dan saat itu saksi melihat sudah ada tumpukan batu tinggal diangkut dan dibongkar ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning yang dikemudikan/dioperatori oleh saksi saksi MOH FARIKHIN bin AKROM ;
Bahwa alat yang digunakan untuk sarana kegiatan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning dan 5 (lima) unit Kbm truck dump adalah milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi mengangkut batu hasil penggalian/pengerukan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati mendapat gaji/upah dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per rit dump truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
H. SUNARYO bin H. SANUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sebagai pemilik alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning setrip biru, merk HYUNDAI dan 5 (lima) unit Kbm truck dump yang digunakan sarana pengelolaan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 saksi menyewakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator kepada terdakwa dan mulai bekerja/beraktifitas membuat jalan untuk menuju lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang akan digunakan keluar masuk Kbm truck, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 mulai dilaksanakan kegiatan penggalian/pengerukan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa awalnya sekira tanggal 25 November 2014 terdakwa menemui saksi bermaksud menyewa excavator milik saksi dan saat itu saksi menanyakan ijin kegiatan yang akan dilakukan dan menurut terdakwa ijin kegiatan tersebut sudah ada ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pulang mengambil proposal kegiatan tersebut dan memberikan proposal kegiatan tersebut pada saksi ;
Bahwa dalam proposal tersebut saksi melihat ada lampiran tanda tangan warga masyarakat, BPD dan tokoh masyarakat, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk datang ke Polsek guna memberitahukan kegiatan yang akan dilakukan sebelum alat berat mulai bekerja ;
Bahwa saksi menyewakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning setrip biru, merk Hyundai kepada terdakwa dengan harga sewa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam dan Kbm truck dump per rit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam penyewaan alat/sarana tersebut tidak ada surat tertulis ;
Bahwa rencananya pembayaran sewa alat berat dan truck dump tersebut akan dibayar dengan uang tunai tidak dengan batu dan saksi tidak ada niatan untuk membeli limbah batu dari kegiatan pengerukan tanah tersebut ;
Bahwa saksi menyewakan alat berat 1 (satu) unit excavator selama kurang lebih 8 (delapan) hari belum menerima uang sewa dari terdakwa;
Bahwa saksi memberi upah kepada operator excavator perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sopir/pengemudi Kbm truck dump per rit sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan uang milik saksi sendiri ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dengan cara menggali/mengeruk tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning setrip biru, merk Hyundai dan 5 (lima) unit Kbm truck dump yang digunakan untuk mengangkut batu hasil pengelolaan adalah milik saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga batu hasil pengelolaan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut dan tidak ada batu yang masuk dalam penggilingan batu milik saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SUYANA bin MUSTARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desemeber 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, telah dilakukan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah ;
Bahwa pada awal menjabat sebagai Kepala Desa Ngablak, saksi merasa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena tidak dapat ditanami padi, selanjutnya saksi memanggil seluruh aparat desa, tokoh masyarakat dan warga desa untuk membicarakan masalah penataan tanah bengkok/merubah pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa dari sawah kering menjadi sawah basah supaya tanah bengkok tersebut dapat dimanfaatkan dan hasilnya untuk kepentingan pembangunan di desa ;
Bahwa setelah dilakukan rembug desa yang dihadiri tokoh masyarakat, BPD dan warga desa, dimana dalam rembug desa tersebut sebagian besar masyarakat menyetujui rencana penataan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak kemudian dibuat Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa dan dibuat proposal kegiatan ;
Bahwa saksi dan Sekretaris Desa Ngablak telah menanda tangani Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa dan Perdes tersebut telah disahkan oleh BPD Desa Ngablak, sedangkan proposal kegiatan telah ditanda tangani sebagian besar warga desa Ngablak yang menyetujui kegiatan tersebut ;
Bahwa sebagaimana Perda Nomor : 15 tahun 2010 tentang Rencana tata Ruang dan Wilayah selanjutnya saksi mengajukan ijin ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati tentang alih fungsi lahan dari lahan kering ke lahan basah ;
Bahwa dari permohonan ijin tersebut, saksi memperoleh surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati ;
Bahwa setelah memperoleh surat pemberitahuan tersebut, saksi meminta tolong terdakwa untuk mencarikan alat berat untuk pelaksanaan kegiatan penataan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dan saksi juga meminta terdakwa untuk mengawasi serta memberikan arahan di lapangan untuk kegiatan tersebut ;
Bahwa setelah memperoleh alat berat berupa 1 (satu) unit excavator yang disewa dari saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI dengan harga sewa perjam Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kegiatan penataan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak mulai dilaksanakan dimana pertama-tama adalah menata jalan menuju lokasi setelah jalan tertata kemudian dilakukan pengerukan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menggunakan alat berat excavator dan batu yang diperoleh dari pengerukan tersebut diangkut menggunakan truck dump dipergunakan untuk menambal atau mengurug jalan menuju lokasi ;
Bahwa sebagaimana keterangan terdakwa bahwa batu yang diperoleh selama pengerukan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak hanya dipergunakan untuk mengurug jalan menuju lokasi belum ada yang dibawa keluar untuk dijual ;
Bahwa pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang tingginya kurang lebih 8 (delapan) meter dilakukan dengan cara menggali/mengeruk tanah bengkok tersebut, hasil penggalian berupa tanah bercampur dengan batu selanjutnya tanah disingkirkan atau dipisahkan dari batu, kemudian batu diambil untuk dikumpulkan langsung dinaikkan ke Kbm truck dump untuk menata jalan kelokasi sedangkan tanah tersebut ditata untuk sawah ;
Bahwa pengelolaan tanah sudah berjalan selama 2 (dua) hari sebelum ada penindakan dari petugas Polres Pati ;
Bahwa kegiatan ditanah bengkok bukan penambangan tetapi pengelolaan dimana kegiatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang namun hanya diberikan surat pemberitahuan Nomor : 591/1140 dari kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati ;
Bahwa tanah tersebut milik Desa yang merupakan hak Kepala Desa yang menjabat saat ini yaitu saksi sebagai Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa limbah batu hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut rencananya akan di beli oleh masyarakat lain yang membutuhkan dengan harga umum kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit ;
Bahwa yang menjadi penanggung jawab adanya pelaksanaan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak adalah saksi selaku Kepala Desa ;
Bahwa yang dimaksud dengan limbah batu yang dihasilkan dalam pengelolaan tanah bengkok adalah karena kondisi tanah tersebut tidak rata dan ada yang tinggi dan yang rendah maka inisiatif untuk meratakan agar bisa dijadikan sawah dan mengambil limbah berupa batu tersebut dan batu tersebut rencana di jual dengan harga umum Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit dan hasil penjualan batu tersebut untuk kepentingan desa dan masuk ke kas desa ;
Bahwa pada saat saksi mendapatkan Surat Pemberitahuan Nomor : 591/1140, tanggal 06 September 2014 bahwa surat permohonan izin alih fungsi lahan dari sawah kering menjadi sawah basah tidak bisa diproses izinnya karena sawah yang tersangka mohonkan tersebut sudah sawah. Dan isi surat pemberitahuan tersebut ada petunjuk di angka 3 huruf b “ Sebagaimana maksud dan tujuan pemerintah desa untuk memuwujudkan fungsi lahan pertanian yang produktif agar dalam pelaksaannya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Pati” selanjutnya saksi koordinasi di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Pati di hari dan tanggal lupa antara dibulan Oktober atau November 2014 bertemu dengan saksi ERIYANTO, S.P., M.M. bin SISWO SUWARNO ;
Bahwa hasil koordinasi saksi dengan saksi ERIYANTO, S.P., M.M bin SISIWO SUWARNO dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Pertenakan Kab. Pati tersebut saksi ERIYANTO, S.P., M.M. bin SISWO SUWARNO menyetujui apabila tujuan kegiatan tersebut membuat sawah produktif karena untuk memperluas areal sawah dan menunjang ketahanan pangan nasional dan saksi tidak mendapat izin dari instansi tersebut karena petunjuk dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati hanya disuruh koordinasi bukan minta ijin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUHARTO bin LASWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan adanya masalah illegal meaning (galian C) yang dilakukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa peristiwa illegal meaning (galian C) tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati dimana tanah/lahan yang digunakan untuk melakukan penambangan merupakan hak Kepala Desa yang menjabat saat ini yaitu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak luasnya 9,8 Ha sampai dengan 10 Ha ;
Bahwa sebelumnya di Desa Ngablak pernah diadakan rembug desa (rapat) namun saksi tidak diundang dalam rapat tersebut dan menurut keterangan ketua RT tempat tinggal saksi, dalam rapat tersebut peserta rapat hanya disodori absen kemudian diminta membubuhkan tanda tangan dan tidak ada sosialisasi masalah penambangan tersebut ;
Bahwa saksi juga tidak pernah membaca Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa dan selama ini tidak pernah ada sosialisasi tentang hal tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat langsung kegiatan penambangan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu dari jarak 200 (dua ratus) meter saksi melihat dilakukan pengerukan/penggalian tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator dimana kegiatan penggalian ini berlangsung selama 2 (dua) hari menghasilkan batu yang diangkut menggunakan truck dump dibawa keluar dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menuju penggilingan batu milik saksi H. SUNARYO bin SANUDI ;
Bahwa sebelum melakukan pengerukan/penggalian tanah, excavator datang ke tempat tersebut pada akhir bulan November 2014 dan telah 10 (sepuluh) hari berada di tempat tersebut yang awalnya excavator mengeruk tanah dibawah tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi pernah melihat truck dump membawa muatan batu keluar dari lokasi penggalian di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menuju gudang milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa saksi juga pernah bertemu dengan rombongan 6 (enam) unit truck dump bermuatan batu keluar dari lokasi penggalian tanah bengkok Kepala Desa Ngablak kemudian rombongan truck dump tersebut berhenti karena ada salah satu truck mogok kemudian saksi bertanya kepada salah satu pengemudi truck hendak dibawa kemana muatan batu tersebut dan menurut pengemudi truck tersebut muatan batu hendak dibawa ke gudang milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa rombongan truck dump bermuatan batu yang saksi lihat tersebut mempunyai ciri-ciri terdapat tulisan SUK 32, SUK 34, SUK 35, SUK 36, SUK 37, SUK 38 namun saksi tidak ingat nomor polisi truck dump tersebut ;
Bahwa sesuai hasil penghitungan saksi selama penggalian di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menghasilkan 36 sampai dengan 40 rit batu ;
Bahwa yang mengelola dan yang bertanggung jawab adanya pertambangan ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak adalah Kepala Desa yang menjabat saat ini yaitu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO;
Bahwa pertambangan dilokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, Kec. Cluwak, Kab. Pati, tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa tanah bengkok desa yang dilakukan penambangan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO adalah tanah pertanian produktif yang dapat dialiri oleh air sehingga dapat ditanami padi, terbukti pada sawah disekitar tanah bengkok tersebut juga ada yang ditanami padi ;
Bahwa saksi melihat terdakwa berada di lokasi penambangan sebagai kordinator lapangan yang mengarahkan excavator untuk melakukan penggalian ;
Bahwa alasan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO jika tanah bengkok tersebut tidak dapat ditanami karena tidak dapat dialiri oleh air karena letaknya tinggi adalah tidak benar karena tanah bengkok tersebut dapat dialiri air dan bukan dilakukan pengerukan dengan alat berat excavator karena jika dilakukan pengerukan maka akan terjadi erosi pada lahan tanah bengkok tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi bahwa bengkok Kepala Desa sekarang tinggal 9 (Sembilan) Ha, sudah banyak yang hilang ;
SUHARNO bin RAIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi menjadi perangkat desa Ngablak sejak tahun 1977 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan adanya masalah pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang dilakukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang membicarakan masalah reklamasi yang bertujuan menjadikan sawah yang baik dimana dalam rapat tersebut banyak peserta rapat yang mengajukan usul dan banyak yang tidak menyetujui rencana reklamasi tersebut karena tanah bengkok Kepala Desa Ngablak sudah berupa sawah cuma harus ada pengairan ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak sebagian sudah ditanami padi dan sebagian lagi ditanami ketela dan tanah yang ditanami ketela tersebut yang dikeruk ;
Bahwa mengenai Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa yang telah keluar saksi tidak mengetahui karena hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Desa dan BPD, selanjutnya Perdes tersebut dijadikan dasar pengajuan ijin ke Bupati dan karena berkaitan dengan asset desa maka harus dirembug terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga desa dan tokoh masyarakat ;
Bahwa pada dasarnya saksi menyetujui pengelolaan tanah bengkok kepala Desa Ngablak tersebut jika kegiatan tersebut harus melalui prosedur yang benar supaya tidak menimbulkan masalah ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak merupakan cikal bakal berdirinya desa Ngablak dan di atas tanah tersebut terdapat punden yang merupakan warisan leluhur yang harus dijaga sehingga jika tanah tersebut dikeruk maka dikhawatirkan peninggalan sejarah akan hilang ;
Bahwa semua perangkat desa sudah mengingatkan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO tentang kegiatan pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut namun saksi tidak berani menghentikan excavator yang beroperasi karena takut terjadi benturan fisik ;
Bahwa saksi tidak menyetujui kegiatan tersebut jika ada tujuan untuk mengambil batu-batu dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak untuk dijual ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama 2 (dua) hari melakukan pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 menghasilkan batu yang dibawa keluar dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi pernah melihat rombongan truck dump mengangkut batu dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang saat itu mogok di depan rumah Pak SUNARSO (mantan Kades Ngablak) kemudian saksi menanyakan kepada salah satu pengemudi truck dump yang berasal dari Kalikalong dimana menurut pengemudi tersebut batu yang diangkut truck dump tersebut hendak dijual ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak merupakan hak saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi membubuhkan tanda tangan pada daftar undangan rapat untuk membahas Perdes Pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tahu ;
SUHERMAN bin HADI SUWARSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan adanya masalah pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang dilakukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang membicarakan masalah reklamasi yang bertujuan menjadikan sawah yang baik dimana dalam rapat tersebut banyak peserta rapat yang mengajukan usul dan banyak yang tidak menyetujui rencana reklamasi tersebut karena tanah bengkok Kepala Desa Ngablak sudah berupa sawah cuma harus ada pengairan ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak sebagian sudah ditanami padi dan sebagian lagi ditanami ketela dan tanah yang ditanami ketela tersebut yang dikeruk ;
Bahwa mengenai Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa yang telah keluar saksi tidak mengetahui karena hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Desa dan BPD, selanjutnya Perdes tersebut dijadikan dasar pengajuan ijin ke Bupati dan karena berkaitan dengan asset desa maka harus dirembug terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga desa dan tokoh masyarakat ;
Bahwa pada dasarnya saksi menyetujui pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut jika kegiatan tersebut harus melalui prosedur yang benar supaya tidak menimbulkan masalah ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak merupakan cikal bakal berdirinya desa Ngablak dan di atas tanah tersebut terdapat punden yang merupakan warisan leluhur yang harus dijaga sehingga jika tanah tersebut dikeruk maka dikhawatirkan peninggalan sejarah akan hilang ;
Bahwa semua perangkat desa sudah mengingatkan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO tentang kegiatan pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut namun saksi tidak berani menghentikan excavator yang beroperasi karena takut terjadi benturan fisik ;
Bahwa saksi tidak menyetujui kegiatan tersebut jika ada tujuan untuk mengambil batu-batu dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak untuk dijual ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama 2 (dua) hari melakukan pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yaitu hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 menghasilkan batu yang dibawa keluar dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak ;
Bahwa saksi pernah melihat rombongan truck dump mengangkut batu dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang saat itu mogok di depan rumah Pak SUNARSO (mantan Kades Ngablak) kemudian saksi menanyakan kepada salah satu pengemudi truck dump yang berasal dari Kalikalong dimana menurut pengemudi tersebut batu yang diangkut truck dump tersebut hendak dijual ;
Bahwa tanah bengkok Kepala Desa Ngablak merupakan hak saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi di persidangan, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO, S.T., M.T. bin SABARI yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa tengah sejak tahun 2003 dan saat ini ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai ESDM Kendeng Muria ;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah dari Teknik Geologi UGM lulus pada tahun 1999 kemudian ahli melanjutkan program S2 di ITB Bandung dengan spesialisasi Teknik Air Tanah lulus pada tahun 2009 ;
Bahwa jabatan yang pernah saksi tempati antara lain :
Staf Seksi Geologi Pertambangan dan Ketenaga Listrikan Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 ;
Staf Pengolah Data di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini ;
Bahwa sebagai Staf Pengolah Data di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria pada Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jawa Tengah, ahli mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
Mengurusi Perizinan Pertambangan, air tanah dan Ketenaga Listrikan;
Melakukan pengkajian di bidang Geologi, batubara dan Migas ;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Pati, sehubungan dengan adanya usaha pertambangan batuan yang tidak dilengkapi dengan izin yang syah dari pejabat yang berwenang di tanah pertanian di bengkok Kepala Desa turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO ;
Bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang ;
Bahwa dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa “Usaha pertambangan dikelompokkan atas :
Pertambangan mineral, dan ;
Pertambangan Batubara” ;
Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa “Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif ;
pertambangan mineral logam ;
pertambangan mineral bukan logam ; dan
pertambangan batuan.” ;
Bahwa yang dimaksud usaha penambangan menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya, sehingga yang dimaksud usaha penambangan adalah usaha untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan tersebut harus dilengkapi dengan Izin, dimana izin pertambangan terdiri dari IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ;
Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi ;
Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat diberikan kepada perorangan, Badan Hukum dan Koperasi dimana dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicantumkan nama pemilik, lokasi penambangan dan batas-batas wilayah penambangan ;
Bahwa menurut pendapat ahli, yang mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum adanya Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Bupati Pati karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada wilayah Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2014 sekira pukul 10.00 WIB, Ahli melakukan pengecekan lokasi penambangan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang terletak di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati dimana saat itu Ahli melihat di lokasi terdapat bekas galian dan tumpukan batu yang sudah bersih siap angkut ;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penambangan seperti yang terjadi di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak adalah harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi, namun penambangan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak belum pernah diajukan dan diterbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi dimana penambangan yang tidak dilengkapi dengan IUP tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara ;
Bahwa melihat foto-foto lokasi penggalian di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, menurut Ahli di lokasi sebagaimana foto tersebut sudah terjadi usaha pertambangan dan karena menghasilkan batuan maka termasuk kategori pertambangan batuan yang merupakan bagian dari pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi karena sebagaimana keterangan dari penyidik sudah ada batu hasil penambangan yang dibawa keluar dari lokasi penambangan sehingga sudah ada nilai ekonomis serta sudah dilakukan kegiatan penambangan berupa konstruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan ;
Bahwa penyidik juga memperlihatkan kepada Ahli tentang Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa dimana dalam Perdes tersebut dalam salah satu pasalnya mengatur tentang nilai jual limbah batuan sehingga menurut Ahli hal ini sudah terdapat nilai ekonomis dari kegiatan tersebut sehingga sudah masuk kegiatan penambangan ;
Bahwa batu yang diperoleh dari kegiatan dilokasi tanah bengkok yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang dilakukan bukan limbah tetapi komoditas tambang yang dihasilkan dari kegiatan tersebut karena dalam pertambangan tidak mengenal atau tidak ada istilah limbah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Pati, sehubungan dengan tentang adanya usaha pertambangan batuan yang tidak dilengkapi dengan izin yang syah dari pejabat yang berwenang, yang terjadi di tanah pertanian di bengkok Kepala Desa turut Ds. Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa terdakwa bertugas sebagai koordinator angkutan dan mengatur pelaksanaan kegiatan penataan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati ;
Bahwa kegiatan pengelolaan tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak mulai hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014, dengan cara mengambil batu dari hasil galian kemudian diangkut dengan menggunakan Kbm truck dump dan batu tersebut digunakan untuk menata jalan menuju lokasi tanah bengkok ;
Bahwa awalnya terdakwa dipanggil oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO dan saat itu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO mengatakan bahwa tanah bengkok Kepala Desa sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena tidak dapat ditanami sehingga saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO ingin melakukan penataan tanah bengkok/perubahan pengelolaan dari sawah kering menjadi sawah basah supaya sawah tersebut dapat dimanfaatkan dan hasilnya untuk kepentingan pembangunan desa Ngablak, kemudian saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO menyuruh terdakwa untuk mencari alat berat (excavator) dan meminta terdakwa untuk mengkoordinir serta memberi pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa menurut saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO, untuk kegiatan tersebut telah ada Perdes, 1 (satu) bundel surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati dan proposal kegiatan yang ditanda tangani sebagian besar warga desa Ngablak, tokoh masyarakat, sebagian BPD Desa Ngablak dan tim pengkaji ;
Bahwa selain itu, untuk kegiatan tersebut telah dilakukan rembug desa oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak bersama BPD dan warga desa Ngablak dimana dalam rembug desa tersebut telah disetujui kegiatan penataan tanah bengkok tersebut dan semua peserta rembug desa telah membubuhkan tanda tangan sebagai tanda telah menyetujui kegiatan tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI untuk menyewa alat berat dan truck dump milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI untuk melaksanakan kegiatan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 25 November 2014 terdakwa menemui saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI bermaksud menyewa excavator dan saat itu terdakwa menunjukkan proposal kegiatan penataan lahan bengkok Kepala Desa Ngablak, surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu serta Perdes Desa Ngablak ;
Bahwa setelah melihat surat-surat tersebut, saksi H. SUNARYO bin SANUDI bersedia menyewakan 1 (satu) unit alat berat excavator serta truck dump miliknya dengan harga sewa perjam Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Kbm truck dump per rit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana penyewaan alat/sarana tersebut tidak ada surat tertulis dan saat itu terdakwa belum memberikan uang sewa kepada saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa setelah mendapatkan alat-alat tersebut, mulai dilakukan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dengan cara menggali/mengeruk tanah ditanah bengkok Kepala Desa Ngablak menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, warna kuning setrip biru, merk Hyundai dan 5 (lima) unit Kbm truck dump yang digunakan untuk mengangkut batu hasil penggalian ;
Bahwa alat berat excavator beroperasi di lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak awalnya membuat akses jalan masuk selama 7 (tujuh) hari kemudian melakukan penggalian selama 2 (dua) hari yaitu Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 dimana dalam 2 (dua) hari tersebut diperoleh batu sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) rit yang dipergunakan untuk mengurug jalan menuju lokasi yang berlubang dan belum ada batu yang dibawa keluar lokasi untuk dijual ;
Bahwa selama kegiatan penggalian berlangsung terdakwa berada di lokasi karena terdakwa diberi tugas oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku koordinator lapangan sedangkan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut ;
Bahwa selama berlangsungnya kegiatan, yang membayar operator 1 (satu) unit excavator serta pengemudi Kbm truck dump tersebut adalah saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin apa tidak ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa mengajukan Ahli R. TRI YULI PURWONO, S.H., M.H. yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Ilmu Hukum di Universitas Janabadra sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang dan sebagai Konsultan Hukum Acara disemua bidang hukum acara ;
Bahwa Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah aturan yang bersifat umum sehingga harus ada aturan yang bersifat khusus yakni dengan adanya perda ;
Bahwa karena adanya pendelegasian dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tentang pelaksanaan dari undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga yang diberlakukan adalah peratutan daerah yang memiliki sanksi administratif ;
Bahwa terhadap dakwaan yang didakwaakan kepada terdakwa terlalu berlebihan dengan menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya dengan menggunakan peraturan daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang galian C ;
Bahwa menurut pendapat ahli mengenai perkara ini sepanjang tidak menggunakan alat berat dan limbahnya hanya disisihkan di tempat tidak dijual keluar atau diangkut keluar dari lokasi bukan merupakan penambangan ;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang dilakukan atau yang terjadi di lokasi penambangan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati milik saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO tersebut kalau lokasinya didalam areal yang dikategorikan sebagai daerah kawasan pertambangan maka harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi merupakan persyaratan untuk penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi karena pasti tujuannya bisnis ;
Bahwa pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tidak ada nilai ekonomisnya karena tujuan pengelolaan tersebut adalah untuk menjadikan tanah menjadi produktif dan hasilnya untuk kepentingan desa tersebut sehingga cukup dengan memperoleh ijin dari pemerintah Daerah ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk HYUNDAI, warna kuning biru type PC220 ROBEX beserta kuncinya ;
1 (satu) buah batu berwarna hitam berlumpur dengan ukuran + empat kepal tangan dewasa ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dengan nomor : 591/1140, tanggal 6 September 2014 dari Kantor pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati, yang ditujukan kepada Sdr. SUYANA, alamat Ds. Ngablak Rt. 03/II, Kec. Cluwak, Kab. Pati ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 HD E2-2, jenis truck Dump, Nopol : H-1860-CZ tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka : MHCNKR71HE7057550, Nosin : B057550 ;
1 (satu) lembar STNK atas nama F. ANDI PURYANTO, alamat Jl. Bulustanan II/114 Rt. 05/01 Semarang Selatan, Semarang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : SM-118648 ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 jenis truck Dump, Nopol : K-1900-EH tahun 2013 warna putih kombinasi, Noka : MHCNK71HDJ045473, Nosin : B045473 ;
1 (satu) lembar surat tilang nomor : 0997779, tanggal 09 September 2014 Polres Rembang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : PT 16732 ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pati dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati terjadi pengerukan tanah menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning biru type PC220 Robex yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM sedangkan hasil pengerukan berupa tanah dan batu diangkut menggunakan truck dump dipergunakan untuk meratakan jalan menuju tanah bengkok tersebut ;
Bahwa benar awalnya saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak yang mempunyai hak atas tanah bengkok tersebut mempunyai inisiatif untuk melakukan pengelolaan lahan sawah tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah agar tanah sawah tersebut menjadi lebih produktif dan dapat ditanami padi karena selama ini sawah tersebut hanya dapat di tanami tanaman tebu dan sengon ;
Bahwa benar selanjutnya saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak mengadakan rembug desa mengenai permasalahan tersebut dimana dalam rembug desa tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, para Ketua RT/RW dan sebagian BPD ;
Bahwa benar dalam rembug desa tersebut telah disetujui adanya pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah kemudian dibuat proposal kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh sebagian besar warga masyarakat desa Ngablak dan dibuat Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa ;
Bahwa benar setelah ditandatangani proposal dan Perdes Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa, selanjutnya saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO mengajukan ijin pengelolaan tanah bengkok Kapala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabpaten Pati nomor 1 persil 98 seluas 81.400 m2 yang terletak di desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati ;
Bahwa benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati telah dilakukan rapat guna membahas permohonan perijinan pengelolaan tanah bengkok yang diajukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO dengan keputusan bahwa perijinan sebagaimana yang diajukan tersebut tidak dapat diproses di Kantor pelayanan Perizinan Terpadu karena bukan kewenangan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati untuk mengeluarkan ijin dimaksud dan sebagaimana data yang ada pada BPN status tanah tersebut adalah sudah merupakan tanah sawah sehingga tidak dapat lagi diubah menjadi tanah sawah, kemudian disarankan agar saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO berkonsultasi dengan dinas terkait yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan dimana hal ini telah diberitahukan kepada saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO melalui surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor : 591/1140 tertanggal 06 September 2014 ;
Bahwa benar sebagaimana isi surat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati tersebut bahwa saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO harus berkonsultasi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, selanjutnya saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO melakukan konsultasi ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan dalam hal ini menemui saksi ERIYANTO, S.P, M.M. bin SISWO SUWARNO dan oleh saksi ERIYANTO, S.P., M.M bin SISWO SUWARNO disarankan agar digunakan pompa air untuk mengairi sawah tersebut agar sawah menjadi produktif dan dapat ditanami padi dimana untuk pengadaan pompa air dapat dibantu dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan ;
Bahwa benar setelah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor : 591/1140 tertanggal 06 September 2014, saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO menemui terdakwa dengan membawa proposal yang sudah ditanda tangani tokoh masyarakat dan sebagian warga desa Ngablak serta Surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, dimana saat itu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO meminta kepada terdakwa untuk membantu mencarikan alat berat yang akan digunakan untuk mengelola tanah bengkok Kepada Desa Ngablak dan terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menemui saksi H. SUNARYO bin SANUDI guna menyewa 1 (satu) unit alat berat excavator dan truck dump yang akan digunakan untuk mengelola tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dengan harga sewa alat berat per jam sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk alat angkut berupa dump truck disewa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per rit ;
Bahwa benar setelah mendapatkan alat berat dan alat angkut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2014, sekira pukul 11.00 WIB saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM mengantar alat berat berupa 1 (satu) unit excavator ke lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, kurang lebih pukul 08.00 WIB mulai dilakukan penataan jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dimana penataan jalan menggunakan excavator yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM tersebut berlangsung selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan tujuan agar jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tertata dan dapat dilewati alat angkut berupa dump truck ;
Bahwa benar setelah jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tertata dan dapat dilalui alat angkut berupa dump truck, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, dilakukan pengerukan tanah menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning biru type PC220 Robex yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM sedangkan hasil pengerukan berupa tanah dan batu diangkut menggunakan truck dump dipergunakan untuk meratakan jalan berlubang menuju tanah bengkok tersebut ;
Bahwa benar pada hari pertama pengerukan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak diperoleh tanah dan batu sebanyak 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) rit yang diangkut menggunakan 2 (dua) unit truck dump dan pada hari kedua diperoleh tanah dan batu yang diangkut menggunakan 5 (lima) unit truck dump ;
Bahwa benar selama 2 (dua) hari melakukan pengerukan telah menghasilkan tanah dan batuan yang diangkut menggunakan truck dump dan digunakan untuk meratakan jalan menuju tanah bengkok yang berlubang dimana untuk meratakan jalan berlubang dilakukan secara manual menggunakan cangkul oleh saksi WARTONO bin WARJANI yang dibayar oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tiap hari ;
Bahwa benar selama 2 (dua) hari proses pengerukan tanah dan batu di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut, terdakwa selalu berada di lokasi karena terdakwa bertugas sebagai koordinator alat berat dan alat angkut sedangkan penanggung jawab kegiatan tersebut adalah saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak yang mempunyai hak atas tanah bengkok tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB team Reskrim Polres Pati mendatangi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, melakukan operasi penambangan dan menemukan usaha penambangan di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dimana saat itu sedang tidak ada aktifitas pengerukan tanah dan ditemukan 1 (satu) unit alat berat excavator, kendaraan truck, tumpukan batu sebanyak 1 (satu) titik dan ada 1 (satu) lubang besar kedalaman 2 – 3 meter lebar 10 meter ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu ijin dari Gubernur Jawa Tengah baik berupa Ijin Usaha Pertambangan maupun Ijin Pertambangan Rakyat untuk melakukan penambangan batu di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SUYOSO bin SUHUD dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur melakukan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pertambangan sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati terjadi pengerukan tanah menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning biru type PC220 Robex yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM ;
Menimbang, bahwa kegiatan pengerukan tanah tersebut berawal ketika saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak yang mempunyai hak atas tanah bengkok tersebut mempunyai inisiatif untuk melakukan pengelolaan lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah agar tanah sawah menjadi lebih produktif dan dapat ditanami padi karena tanah sawah bengkok tersebut letaknya lebih tinggi dari sungai sehingga air sulit dialirkan ke tanah bengkok dan selama ini tanah tersebut hanya dapat di tanami tanaman tebu dan sengon ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO selaku Kepala Desa Ngablak mengadakan rembug desa mengenai permasalahan tersebut dimana dalam rembug desa tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, para Ketua RT/RW dan sebagian BPD dan dari rembug desa tersebut disepakati adanya pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dari sawah kering menjadi sawah basah kemudian dibuat proposal kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh sebagian besar warga masyarakat desa Ngablak dan dibuat Peraturan Desa Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa, kemudian saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO mengajukan ijin pengelolaan tanah bengkok Kapala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati nomor 1 persil 98 seluas 81.400 m2 yang terletak di desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati dengan dilampiri proposal kegiatan yang telah ditanda tangani sebagian besar warga masyarakat dan Perdes Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati telah dilakukan rapat guna membahas permohonan perijinan pengelolaan tanah bengkok yang diajukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO dengan keputusan bahwa perijinan sebagaimana yang diajukan oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO tersebut tidak dapat diproses di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu karena bukan kewenangan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati untuk mengeluarkan ijin dimaksud dan sebagaimana data yang ada pada BPN status tanah tersebut adalah sudah merupakan tanah sawah sehingga tidak dapat lagi diubah menjadi tanah sawah, kemudian disarankan agar saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO berkonsultasi dengan dinas terkait yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan dimana hal ini telah diberitahukan kepada saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO melalui surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor : 591/1140 tertanggal 06 September 2014 sehingga saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO melakukan konsultasi ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan dalam hal ini menemui saksi ERIYANTO, S.P, M.M. bin SISWO SUWARNO dan oleh saksi ERIYANTO, S.P., M.M bin SISWO SUWARNO disarankan jika maksud saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO adalah untuk membuat lahan menjadi lebih produktif maka disarankan agar digunakan pompa air untuk mengairi sawah tersebut agar sawah menjadi produktif dan dapat ditanami padi dimana untuk pengadaan pompa air dapat dibantu dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan ;
Menimbang, bahwa setelah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor : 591/1140 tertanggal 06 September 2014, saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO menemui terdakwa dengan membawa proposal yang sudah ditanda tangani tokoh masyarakat dan sebagian warga desa Ngablak serta Surat Pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, dimana saat itu saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO meminta kepada terdakwa untuk mencarikan alat berat yang akan digunakan untuk mengelola tanah bengkok Kepada Desa Ngablak dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa menemui saksi H. SUNARYO bin SANUDI guna menyewa 1 (satu) unit alat berat excavator dan truck dump yang akan digunakan untuk mengelola tanah bengkok Kepala Desa Ngablak dengan harga sewa alat berat per jam sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk alat angkut berupa dump truck disewa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per rit ;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan alat berat dan alat angkut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2014, sekira pukul 11.00 WIB saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM mengantar alat berat berupa 1 (satu) unit excavator ke lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, kurang lebih pukul 08.00 WIB mulai dilakukan penataan jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dimana penataan jalan menggunakan alat berat yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM tersebut berlangsung selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan tujuan agar jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tertata dan dapat dilewati alat angkut berupa dump truck ;
Menimbang, bahwa setelah jalan menuju tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tertata dan dapat dilalui alat angkut berupa dump truck, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, dilakukan pengerukan tanah menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning biru type PC220 Robex yang dioperasikan oleh saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM sedangkan hasil pengerukan berupa tanah dan batu diangkut menggunakan truck dump dipergunakan untuk meratakan jalan berlubang menuju tanah bengkok tersebut dimana pada hari pertama pengerukan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak diperoleh tanah dan batu sebanyak 15 (lma belas) sampai dengan 20 (dua puluh) rit yang diangkut menggunakan 2 (dua) unit truck dump dan pada hari kedua diperoleh tanah dan batu yang diangkut menggunakan 5 (lima) unit truck dump ;
Menimbang, bahwa selama 2 (dua) hari melakukan pengerukan telah menghasilkan tanah dan batuan yang diangkut menggunakan truck dump dan digunakan untuk meratakan jalan menuju tanah bengkok yang berlubang dimana untuk meratakan jalan berlubang dilakukan secara manual menggunakan cangkul oleh saksi WARTONO bin WARJANI yang dibayar oleh saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tiap hari dan selama proses pengerukan tanah di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak terdakwa berada di lokasi sebagai koordinator lapangan dan mengarahkan operator excavator serta pengemudi truck dump yang mengangkut tanah serta batu hasil pengerukan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi SUHARTO bin LASWI, saksi SUHARNO bin RAIDIN dan saksi SUHERMAN bin HADI SUWARSO yang masing-masing menerangkan pernah melihat truck dump membawa batu hasil pengerukan dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak keluar dari lokasi tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menuju gudang penggilingan batu milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI dimana saksi-saksi ini hanya dapat menjelaskan ciri-ciri truck yang membawa batu dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak menuju gudang penggilingan batu milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI adalah terdapat tulisan SUK (Sinar Utama Karya) namun demikian saksi-saksi ini tidak dapat menerangkan atau menyebutkan ciri-ciri lain dari truck dump pengangkut batu tersebut baik itu Nomor Polisi kendaraan ataupun nama pengemudi truck dump tersebut dimana keterangan saksi-saksi ini tidak bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya yaitu saksi WARTONO bin WARJANI, saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM, saksi EDY KURNIAWAN bin AHMAD KHANAN, saksi saksi HENDRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID, saksi KONDANG bin YUBI SUSANTO, saksi SUTOPO bin SUTADI, saksi ALI NASIRIN als. DUL SIRIN bin NGARJO NGARBI dan keterangan terdakwa yang menerangkan selama 2 (dua) hari kegiatan pengerukan tanah di sawah bengkok Kepala Desa Ngablak belum ada hasil pengerukan berupa batu yang dibawa keluar dari lokasi dan hasil pengerukan batu serta tanah baru dipergunakan untuk menambal jalan yang berlubang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat tidak kesesuaian isi keterangan saksi SUHARTO bin LASWI, saksi SUHARNO bin RAIDIN dan saksi SUHERMAN bin HADI SUWARSO dengan keterangan saksi-saksi yang langsung berada di lokasi yaitu saksi WARTONO bin WARJANI, saksi MOH. FARIKHIN bin AKROM, saksi EDY KURNIAWAN bin AHMAD KHANAN, saksi HENDRY YOES CAHYONO bin ABDULLAH HAFID, saksi KONDANG bin YUBI SUSANTO, saksi SUTOPO bin SUTADI, saksi ALI NASIRIN als. DUL SIRIN bin NGARJO NGARBI dan saksi SUYOSO bin SUHUD sehingga Majelis Hakim mengesampingkan keterangan saksi SUHARTO bin LASWI, saksi SUHARNO bin RAIDIN dan saksi SUHERMAN bin HADI SUWARSO sepanjang mengenai keterangan bahwa sudah ada batu hasil pengerukan dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang dibawa keluar menggunakan truck dump menuju gudang batu milik saksi H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Menimbang, bahwa menurut ahli SINUNG SUGENG ARIYANTO, S.T., M.T. bin SABARI oleh karena sebagaimana Perdes Nomor : 2 tahun 2014 tertanggal 03 Oktober 2014 tentang Pengelolaan Bengkok Kepala Desa disebutkan dalam Bab V Harga bahan Limbah Pasal 19 berbunyi “harga bahan limbah yang berada di dalam tanah bengkok Kepala Desa dihitung per unit dan hitungan truck/dump pengangkatan adalah Rp. 50.000,- /unit, setelah dikurangi biaya lainnya termasuk biaya penataan”, menurut ahli dengan adanya pengaturan mengenai harga bahan limbah dalam perdes ini maka dapat disimpulkan terdapat nilai ekonomis dari pengerukan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak tersebut karena terdapat tujuan untuk menjual limbah berupa batu dimana adanya nilai ekonomis merupakan salah satu syarat adanya penambangan namun sesuai fakta hukum dipersidangan bahwa batu hasil pengerukan dari tanah bengkok Kepala Desa Ngablak belum ada yang dibawa keluar untuk dijual kepada pihak lain sehingga belum ada hasil berupa uang dari kegiatan penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu menurut pendapat ahli SINUNG SUGENG ARIYANTO, S.T., M.T. bin SABARI setelah dilakukan pengamatan di lokasi, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sudah merupakan kegiatan penambangan batuan bila dilihat dari hasil berupa batu dimana penambangan ini termasuk dalam golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi karena telah dilakukan kegiatan berupa konstruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri (Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 04 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat yang diberikan oleh Menteri ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli SINUNG SUGENG ARIYANTO, S.T., M.T. bin SABARI setelah dilakukan pengamatan di lokasi, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sudah merupakan kegiatan penambangan batuan bila dilihat dari hasil berupa batu dimana penambangan ini termasuk dalam golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi karena telah dilakukan kegiatan berupa konstruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang baik berupa Ijin Usaha Pertambangan maupun Ijin Pertambangan Rakyat untuk melakukan penambangan batu di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak hal ini sesuai dengan pendapat Ahli SINUNG SUGENG ARIYANTO, S.T., M.T bin SABARI bahwa setelah dilakukan pengamatan di lokasi, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sudah merupakan kegiatan penambangan batuan bila dilihat dari hasil berupa batu dimana penambangan ini termasuk dalam golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi karena telah dilakukan kegiatan berupa konstruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa oleh karena kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO sudah termasuk kegiatan pertambangan mineral tahap operasi produksi maka sudah seharusnya dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dimana yang berwenang mengeluarkan ijin ini adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah karena lokasi penambangan berada di wilayah propinsi jawa Tengah namun penambangan yang dilakukan oleh terdakwa belum pernah dilaporkan pada Kantor Energi Dan Sumber daya Mineral Propinsi Jawa Tengah dan Gubernur juga belum pernah mengeluarkan ijin untuk itu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli yang diajukan oleh terdakwa yaitu R. TRI YULI PURWONO, S.H., M.H. bahwa karena adanya pendelegasian dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tentang pelaksanaan dari Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga yang diberlakukan adalah peratutan daerah yang memiliki sanksi administratif dan menurut pendapat ahli terhadap dakwaan yang didakwaakan kepada terdakwa terlalu berlebihan dengan menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya dengan menggunakan Peraturan Daerah Kab. Pati yang mengatur tentang galian C ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 2010 bukan diatur dalam perda dan tentang kegiatan penambangan secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor : 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga dakwaan Penuntut Umum dengan mencantumkan Pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secara alternatif, dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakan kriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger). Dengan terpenuhinya salah satu kriteria maka dianggap mewakili keseluruhan unsur ;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Para Terdakwa, Majelis akan menguraikan terlebih dahulu secara singkat mengenai pengertian pelaku (dader / pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), dan orang yang turut melakukan (medeplegen). Profesor Simons mengartikan pelaku (dader / pleger), adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang. Adapun Prof. Van Hammel mengartikan dader orang yang tindakannya atau kealpaanya memenuhi semua unsur dari delik seperti yang terdapat di dalam rumusan delik pasal yang bersangkutan. Jadi pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan (PAF. Lamintang, 1997: 593-594) ;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), adalah orang yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, sehingga dalam hal ini harus ada dua pihak yaitu orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger). Adapun pengertian orang yang turut melakukan (medeplegen) menurut Prof. Van Hammel adalah orang yang ikut bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yang mana unsur-unsur tindak pidana itu telah terpenuhi secara sempurna. (PAF. Lamintang, 1997: 617) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa bersama saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO melakukan penambangan batu di tanah bengkok Kepala Desa Ngablak turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati dimana terdakwa bertugas sebagai koordinator alat berat dan alat angkut di lapangan sedangkan saksi SUYANA bin MUSTARIYANTO berperan sebagai orang yang mempunyai hak atas tanah bengkok Kepala Desa Ngablak/penanggungjawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi sub unsur yang turut serta melakukan dan dengan terpenuhinya salah satu sub unsur maka unsur ini terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim tidak sependapat dan mengesampingkan pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa SUYANA bin MUSTARIYANTO dan SUYOSO bin SUHUD adalah semata-mata merupakan kegiatan pengelolaan bengkok Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati dari tanah yang kurang produktif untuk menjadi produktif dan bukan suatu kegiatan pertambangan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai sarana pembelajaran baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat, dimana terdakwa melakukan pengerukan tanah dan mengambil batu-batu pada tanah tersebut semata-mata bertujuan untuk membuat lahan tanah bengkok Kepala Desa Ngablak yang awalnya hanya dapat ditanami beberapa jenis tanaman saja diharapkan dapat diubah menjadi lahan pertanian basah sehingga lebih produktif, selain itu dengan dijatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini dapat menjadikan pembelajaran bagi terdakwa agar lebih berhati-hati dalam bekerja, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa dirasa cukup adil jika dijatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana percobaan terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Excavator merk HYUNDAI, warna kuning biru type PC220 ROBEX beserta kuncinya ;
1 (satu) buah batu berwarna hitam berlumpur dengan ukuran + empat kepal tangan dewasa ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dengan nomor : 591/1140, tanggal 6 September 2014 dari Kantor pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati, yang ditujukan kepada Sdr. SUYANA, alamat Ds. Ngablak Rt. 03/II, Kec. Cluwak, Kab. Pati ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 HD E2-2, jenis truck Dump, Nopol : H-1860-CZ tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka : MHCNKR71HE7057550, Nosin : B057550 ;
1 (satu) lembar STNK atas nama F. ANDI PURYANTO, alamat Jl. Bulustanan II/114 Rt. 05/01 Semarang Selatan, Semarang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : SM-118648 ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 jenis truck Dump, Nopol : K-1900-EH tahun 2013 warna putih kombinasi, Noka : MHCNK71HDJ045473, Nosin : B045473 ;
1 (satu) lembar surat tilang nomor : 0997779, tanggal 09 September 2014 Polres Rembang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : PT 16732 ;
Oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama H. SUNARYO bin H. SANUDI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa berperan aktif dalam menyediakan perlatan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan;---------------------------------------------
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUYOSO bin SUHUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk HYUNDAI, warna kuning biru type PC220 ROBEX beserta kuncinya ;
1 (satu) buah batu berwarna hitam berlumpur dengan ukuran + empat kepal tangan dewasa ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan dengan nomor : 591/1140, tanggal 6 September 2014 dari Kantor pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Pati, yang ditujukan kepada Sdr. SUYANA, alamat Ds. Ngablak Rt. 03/II, Kec. Cluwak, Kab. Pati ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 HD E2-2, jenis truck Dump, Nopol : H-1860-CZ tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka : MHCNKR71HE7057550, Nosin : B057550 ;
1 (satu) lembar STNK atas nama F. ANDI PURYANTO, alamat Jl. Bulustanan II/114 Rt. 05/01 Semarang Selatan, Semarang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : SM-118648 ;
1 (satu) unit KBM Isuzu, type NKR71 jenis truck Dump, Nopol : K-1900-EH tahun 2013 warna putih kombinasi, Noka : MHCNK71HDJ045473, Nosin : B045473 ;
1 (satu) lembar surat tilang nomor : 0997779, tanggal 09 September 2014 Polres Rembang ;
1 (satu) buah buku uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : PT 16732 ;
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara H. SUNARYO bin H. SANUDI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SENIN tanggal 14 September 2015 oleh WIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. dan A.A. PUTU PUTRA A. , S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 17 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANJAR WIRAWAN D.S., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh ARI KUSWADI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. W I Y A N T O, S.H., M.H.
A.A. PUTU PUTRA A., S.H.
Panitera Pengganti,
ANJAR WIRAWAN D. S., S.H.