29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos
MENGADILI: • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 16 Januari 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada Pegawai Negeri” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan kurungan 5. Menghukum Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. Rp. 71. 487. 330,- (tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga rarus tiga puluh rupiah) , jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap dokumen Biaya Perhitungan Pembongkaran dan Pemasangan di Lapangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto pada tanggal 11 Maret 2013 - 1 (satu) rangkap print screen bukti pengiriman e-mail oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto dengan alamat e-mail : [email protected] kepada S dr. Drs. H. Abd. Gani, M.Ba. dengan alamat e-mail : [email protected], tertanggal 11 Maret 2013 pukul 2. 03 PM - 1 (satu) rangkap packing listkomponenMesin Pabrik Pupuk SRF - 1 (satu) lembar gambar Denah Pabrik Pupuk SRF BPPT - 3 (tiga) lembar Print out email dari kepada Tanggal 7 Juni 2013 jam 12. 13 beserta 2 (dua) buah lampiran berupa scan 0001. pdf (337K) dan bukti tanda terima pembayaran.docx (12K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt - 8 (delapan) lembar Print out email dari kepada Tanggal 11 Maret 2013 jam 15. 03 beserta 2 (dua) buah lampiran estimasi biaya bongkar berupa No Parking.docx (17K) dan Perhitungan biaya-biaya pembongkaran dan pemasangan di lapangan.docx (15K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt.. - 6 (enam) lembar Print out email dari kepada Tanggal 22 Juli 2013 jam 09. 16 beserta 4 (empat) buah lampiran permohonan pencairan DP ke-2 (50%) proyek pengangkutan pabrik pupuk SRF berupa BA Pembongkaran pabrik pupuk SRF di Serpong.pdf (143K), BL_Cargo Tirtamasexpress. Pdf (162K), Proposal DP ke 2. pdf (287K), Surat Permohonan DP ke 2. pdf (253K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt&.. - 1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 108. 000. 000,- (seratus delapan juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 16/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No.Rek : 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin - 1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 90. 000. 000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 29/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No. Rek: 5555566885 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya - 1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 16 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 108. 000. 000,- (seratus delapan juta rupiah) - 1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 29 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 90. 000. 000,- (sembilan puluh juta rupiah) - - Rencana kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah RKA-SKPD TA. 2013 - Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2013 - Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah TA. 2013 - Keputusan Kepala Dinas perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kab. Bantaeng Nomor: 02/SK/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas PERINDAGTAMBEN Kab. Bantaeng TA. 2013 - Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/579/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013 - Berita Acara Pembayaran Uang Muka (30%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/388/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 - Berita Acara Pembayaran Tahap I (80%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/429/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 - Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA.2013 Nomor: 510/576/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 01 Oktober 2013 - 2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2, tertanggal 31 Juli 2013 - Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/60/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013 - Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/38/DPPKAD/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 - Dokumen Kontrak Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari PPT Jakarta ke Kab. Bantaeng SULSEL - Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 900/34/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat dan Pengurus Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013 - Surat Tugas Nomor : 50/ULP-BTG/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 untuk penugasan sebagai Panitia Pengadaan barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta TA. 2013 pada Dinas Perintadtamben Kabupaten Bantaeng - Surat Permohonan Tindakan Permintaan Password Auditor Nomor: R- 104/ R. 4. 17/Fd.1/05/2016 tanggal 18 Mei 2016 dengan hasil print out berupa Sistem Pelelangan Secara Electronik dengan Kode lelang 43630, Nama Lelang Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Prop. Sulsel - Surat Permohonan Pelaksanaan Lelang Nomor: 510/208/IV/2013 tanggal 22 April 2013 dengan lampiran 1 (satu) lembar Rincian Harga Perkiraan Sendiri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PERINDAGTAMBEN Drs. H. Abdul Gani, Mba - Surat Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUPEMKL) Nomor : 552. 14/53/IV/Dishub tanggal 25 April 2014 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT) Nomor : 552. 14/ 171/ XII/Dishub tanggal 15 Desember 2014 - Daftar Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut DISHUBKOMINFO Prov. Sulsel yang mengikuti verifikasi - 1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070035 - 1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070034 - 1 (satu) set bukti input pembayaran ke sistem - 1 (satu) set SOP Marketing - 1 (satu) set Shipping Instructions - 1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371 - 1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371-2 - 2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2 - Informasi Biaya-biaya di Pelabuhan Makassar PT. TEMPURAN EMAS tertanggal 24 Agustus 2015 - Print out Sales Invoice SI02213070184 tertanggal 31 Juli 2013 - Print out Sales Invoice SI02213070185 tertanggal 31 Juli 2013 - Rincian Biaya Serpong-Tanjung Priuk-Makassar-Bantaeng tertanggal 24 Agustus 2015 PT. SAMUDERA INDONESIA - Penawaran tarif transportasi cargo Jakarta-Makassar tertanggal 09 Maret 2015 PT. MIF Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara lain 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kediua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N:
NOMOR: 29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------
N a m a : ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos;---------------------------
Tempat lahir : Ujung Pandang ;------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 24 September 1977;-----------------------------
Jenis Kelamin : Perempuanh ;-----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Sembilan, Lr.1 Nomor 2, Kelurahan Bontoala, Kota Makassar ; ------------------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Jaring Nusantara Trans) ;---
------- Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat hukum yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
H. IBRAHIM BONRO, SH;---------------------------------------------------------------------
H. MUKADDAS BETA, SH;--------------------------------------------------------------------
Keduanya Advokat/Penasihat Hukum H. IBRAHIM BONRO,PERMAJA BHAKTI, berkedudukan di Makassar Jalan Adhyaksa IV Nomor 11 Makassar, beralamat di Jalan Landak Baru Lr. 8 Nomor 108 Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 September 2017, surat kuasa tersebut didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / Ham / PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor:40/Pid/2017/Ub., pada tanggal 24 Januari i 2017.;----------------
Kemudian Terdakwa menunjuk Kuasa Hukum yaitu IBRAHIM BONRO, SH , Advokat/Penasihat Hukum beralamat di jalan Sultan Alauddin Nomor 80 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2018, -------------
------- Terdakwa tidak dilakun penahanan ;--------------------------------------------------------
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nomor: 29 / PID.SUS. TPK/ 208/PT.MKS., tertanggal 20 April 2018, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding;----
Surat Penunjuka Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:29/ PID.SUS. TPK/2018/PT.MKS., tertanggal 20 April 2018, untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding;---------------------------------------------------------------
Seluruh berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, Nomor: Reg. PERK :PDS- 02/R.4.17/Ft.1/08/207, tertanggal 31 Agustus 2017 sebagai beriut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :---------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa ISDAR binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV Jaring Nusantara Trans sebagai pihak penyedia barang/jasa kegiatan pengiriman mesin
pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013
pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng bersama-sama dengan Drs. H. ABDUL GANI, MBA selaku Pengguna Anggaran dalam pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dan TJINTJING TOMPO, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 (perkaranya sudah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No. 02/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks Tanggal 31 Juli 2017) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------
Bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Kabupaten Bantaeng mengadakan pekerjaan pengiriman
mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013
berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Nomor: 2.06.2.06.01.18.003 Tanggal 02 Januari 2013 sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar awal Tahun 2013 sebelum dilaksanakan lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng terdakwa Isdar binti Zainuddin menghubungi Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng yaitu Drs. H. Abdul Gani, MBA, menanyakan kegiatan pengiriman barang yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pertemuan yang dilaksanakan antara Terdakwa ISDAR dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA. Puncaknya terdakwa Isdar bertemu dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA di Cafe Jalan Landak sekitaran Ratulangi Makassar sejajar dengan Toko “Satu-Sama”, kemudian terjadi kesepakatan jika Drs. H. Abdul Gani, MBA memberikan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF kepada terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans;--------------------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian menyampaikan kepada Terdakwa Isdar mengenai biaya operasional yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Dimana Drs. H. Abdul Gani, MBA sebelumnya telah menggunakan uang pribadinya untuk membayar biaya operasional tersebut sehingga Drs. H. Abdul Gani, MBA meminta kepada terdakwa Isdar untuk menggantinya dengan cara mengambil dari dana kegiatan jika Terdakwa ISDAR ditunjuk sebagai rekanan/penyedia barang/jasa. Bahkan Drs. H. Abdul Gani, MBA juga menyampaikan kepada Terdakwa ISDAR agar biaya
operasional yang ia minta diperoleh dengan menambahkan dari biaya angkut barang atau darimana saja asalkan bisa diatur oleh Terdakwa ISDAR;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ISDAR kemudian mendapatkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA berupa gambar-gambar mesin pabrik pupuk beserta biaya operaional dan biaya pengamanan yang telah dan akan dikeluarkan Drs. H. Abdul Gani, MBA yakni sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta meminta kepada terdakwa Isdar agar item kegiatan pembongkaran dan pemasangan diserahkan kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA. Berikutnya terdakwa Isdar juga memperoleh informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA jika pekerjaan sudah mau lelang kemudian Drs. H. Abdul Gani, MBA menyuruh terdakwa Isdar untuk mencari perusahaan ekspedisi pendamping yang akan didaftarkan untuk mengikuti lelang;--------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA., sebagai Pengguna Anggaran (PA) kemudian menunjuk Tjintjing Tompo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Nomor: 02/SK/I/2013 Tanggal 19 Pebruari 2013 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindagtamben Tahun Anggaran 2013;---------------------------------------------------
Sebelum pelaksanaan lelang PPTK terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen lelang untuk dimintakan lelang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) diantaranya :---------------------------------------------------------------------------------------
Surat usulan lelang dari Pengguna Anggaran;--------------------------------------
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/daftar kuantitas dan harga, Spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan PA;------------------------------------------------------
Foto Copy Dokumen RKA SKPD kegiatan;------------------------------------------
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh PPTK ke ULP untuk dimintakan lelang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran disusun tanpa disertai hasil survei biaya/harga pasaran terlebih dahulu, terutama untuk item kegiatan biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Makassar yang dikeluarkan oleh perusahaan pengiriman barang antar pulau via kapal laut dengan memakai kontainer atau perusahaan ekspedisi/forwarding, dan tidak terdapat analisa HPS Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dengan total nilai HPS sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran dengan ditandatangani pada tanggal 22 April 2013. Dimana rincian HPS yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1 2 3 4 5 6 1. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 9.333.333,- Rp 70.000.000,- 2. Biaya Pengiriman via angkutan Darat Serpong- Tanjung Priok 750 m3 Rp 60.000,- Rp 45.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok- Makassar 750 m3 Rp 496.000,- Rp 372.000.000,- 4. Biaya Pengiriman Via angkutan Darat Makassar- Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,67 Rp 53.000.000,- 5. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 73.333,33 Rp 55.000.000,- 6. Biaya Pembongkaran mesin 750 m3 Rp100.000.000, Rp 100.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin 750 m3 Rp100.000.000, Rp 100.000.000,- 8. Asuransi 2,5% dari 2 M 1 Paket Rp 5.000.000 Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp 800.000.000,-
Sementara harga pasaran setempat berdasarkan harga pembanding dari beberapa perusahaan ekspedisi/forwarding untuk biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Makassar, adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Perusahaan Ekspedisi/Forwarding Asal – Tujuan Biaya pengiriman barang via kapal laut per kontainer 40’ (feet) 1 2 3 4 1. PT. SIL Cargo Indonesia (Samudera Indonesia Group) Makassar Jakarta - Makassar Rp 10.150.000,- 2. PT. Mitra Intertrans Forwarding Makassar Jakarta - Makassar Rp 11.500.000,- 3. PT. Tanto Intim Line Jakarta - Makassar Rp 15.375.000,-
Selain itu pengiriman barang dari pelabuhan menuju ke pelabuhan (port to port) yang dilakukan perusahaan ekspedisi lazimnya berdasarkan kepada perhitungan per kontainer bukan menghitung jumlah kubikasi barang (m3) yang dikirim;---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yakni : ----------------------------------------------
Pasal 5 huruf a dan g yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip :---------------------------------------------------------------
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas
dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;--------------------------------------------------------------------------
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;----------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf f dan g yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika :---------
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;------------------------------
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;----------------------
Pasal 66 ayat (7) yang menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :--------------------------------------------------------------------
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan (huruf b);-------------------------------------------------------------------------------------
daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal (huruf c);--------------------------------------------------------------------------
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (huruf i);-------------------
Lampiran II (Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang) huruf A (Persiapan Pemilihan Penyedia Barang);--------------------------------------------------------------
Angka 3 huruf a poin 2) huruf a mengatakan bahwa “PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan”;-------------------------------------------------------
Angka 3 huruf a poin 2) huruf e mengatakan bahwa “HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia”;---------------------------------------------------------
Bahwa HPS yang disusun tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penawaran dalam proses lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng;---------------
Bahwa Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran tersebut, tidak dilengkapi dengan bukti hasil konfirmasi harga pasaran dari perusahaan ekspedisi/forwarding untuk biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Makassar;--------------------------
Bahwa HPS yang telah disusun tersebut tidak memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, karena tidak memperhitungkan keuntungan yang wajar bagi penyedia yaitu maksimal 15% (lima belas persen). Penyusunan HPS dilakukan tanpa melakukan klarifikasi langsung mengenai data harga pasaran untuk mengetahui kebenarannya serta dalam penyusunannya tidak dilakukan kalkulasi data secara keahlian berdasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan;------------------------------------------
Sehingga seharusnya HPS yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai pedoman untuk menguji kewajaran nilai penawaran calon
rekanan peserta lelang. Namun demikian dokumen HPS Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta
rupiah) yang telah ditetapkan tersebut tetap digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng;------------------------------
Bahwa sebelum pelelangan Terdakwa ISDAR pergi menemui Drs. H. Abdul Gani, MBA di Kantor Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng. Pada saat terdakwa Isdar bertemu Drs. H. Abdul Gani, MBA ada juga Abadi, ST yang memberikan penjelasan kepada terdakwa Isdar jika mau ikut lelang harus terdaftar di LPSE. Sehingga terdakwa Isdar kemudian mendaftar di LPSE Bantaeng dengan membawa dokumen pendirian perusahaan meliputi SITU, SIUP, TDP, NPWP perusahaan. Setelah perusahaan Terdakwa Isdar (CV Jaring Nusantara Trans) terdaftar di LPSE kemudian terdakwa Isdar kembali diingatkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan ekspedisi lainnya yang akan ikut didaftarkan sebagai peserta lelang. Namun terdakwa Isdar tidak berhasil menemukan perusahaan yang dimaksud, sehingga terdakwa Isdar memberikan informasi kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA akan mundur/tidak akan mengikuti lelang. Akan tetapi kemudian diarahkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan yang terdaftar di LPSE saja dan tidak harus perusahaan ekspedisi. Selanjutnya terdakwa Isdar ditelpon oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA yang menyampaikan informasi kepada terdakwa Isdar untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran pabrik didalam dokumen penawaran masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Drs. H. Abdul
Gani, MBA beralasan apabila biaya pemasangan dan pembongkaran tidak
dimasukkan ke dalam dokumen penawaran maka biayanya tidak akan cair. Setelah itu terdakwa Isdar memasukkan biaya pembongkaran dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya pemasangan dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
Berdasarkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian Terdakwa Isdar melihat di internet melalui website LPSE terkait jadwal pelaksanaan lelang mulai dari pengumuman lelang, upload dokumen lelang, verifikasi peserta lelang hingga penetapan pemenang lelang. Semua tahapan tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa Isdar. Termasuk diantaranya proses upload dokumen perusahaan dan penawaran harga yang langsung dilakukan oleh Terdakwa Isdar sendiri;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat upload dokumen lelang melalui website LPSE ternyata terdakwa Isdar selain mengupload dokumen perusahaan CV Jaring Nusantara Trans juga melakukan upload data sendiri terhadap 2 (dua) perusahaan lain yaitu CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam untuk didaftarkan sebagai peserta lelang kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan yang terdiri dari Abadi, ST selaku Ketua Panitia dan Muh. Frapydiah Rioeh serta Sri Hartati masing-masing sebagai Anggota Panitia Pengadaan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 50/ULP-BTG/VI/2013 Tanggal 03 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan proses lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke
Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang dimulai sejak tanggal 15 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013 menggunakan HPS yang telah ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 22 April 2013;------
Berdasarkan dokumen pelelangan yang dipertanggungjawabkan oleh Unit
Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan bahwa penetapan CV Jaring Nusantara Trans sebagai pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng tersebut telah dilakukan melalui pelelangan sederhana dengan sistem pascakualifikasi sebagai berikut:--------------------------
Pelaksanaan pelelangan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 diikuti oleh 11 (sebelas) perusahaan yang mendaftar sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans Direktur Isdar binti Zainuddin, Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) Direktur Sultan Edding, SE, dan CV. Sinar Alam Direktur Andi Darwis, AMd. Dimana Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan, dan konstruksi bangunan. Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya oleh panitia pengadaan yang hasilnya 3 (tiga) perusahaan penawar dinyatakan memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi hanya CV. Jaring Nusantara Trans yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan perusahaan-perusahan lain tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada didalam dokumen lelang. Hasilnya 1 (satu) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans dinyatakan
lulus evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga serta kualifikasi dengan nilai penawaran seluruhnya berada di bawah HPS sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 25 Juni 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya 1 (satu) perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut yaitu CV. Jaring Nusantara Trans oleh Panitia Pengadaan ULP Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 10/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Anggota Panitia Pengadaan, kemudian diumumkan sebagai calon pemenang pelelangan sederhana melalui Surat Nomor : 11/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013, meskipun sebenarnya CV Jaring Nusantara Trans jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan/persyaratan administrasi bagi peserta lelang, karena ISDAR binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans telah melakukan pengaturan dan/atau menentukan pemenang lelang dengan cara mengunggah (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan peserta lelang yaitu CV. Jaring Nusantara Trans, dan Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), serta CV. Sinar Alam. Dimana kedua perusahaan tersebut telah digunakan oleh karena Isdar binti Zainuddin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Sultan Edding, SE selaku Direktur Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), dan Andi Darwis, AMd selaku Direktur CV. Sinar Alam, perbuatan tersebut bertentangan dengan :----------------------------------------------------------------------
Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;------------------------------------------
Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 huruf e yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa”;-------------------------
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”;---------------------------
Bahwa pengunggahan (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut oleh terdakwa Isdar ke website LPSE Kabupaten Bantaeng melalui nomor Internet Protocol (IP) dalam jaringan lokal yang sama yaitu :-------------
-
No. Nama Perusahaan Waktu Upload Penawaran IP (Internet Protocol) 1. CV. Jaring Nusantara Trans 18 Juni 2013, pukul 02:29 WITA 39.211.115.172 2. CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) 18 Juni 2013, 03:13 WITA 39.211.115.172 3. CV. Sinar Alam 18 Juni 2013, 03:54 WITA 39.211.115.172
Bahwa selanjutnya Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 02/PA-DPPPE/VII/2013 Tanggal 03 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) selama 60 (enam puluh) hari kalendar terhitung mulai tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan 03 September 2013, dengan perincian Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yaitu Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN tertanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1. Biaya Pembongkaran Mesin Pabrik Pupuk SRF di Serpong 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 2. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 90.666,667 Rp 68.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Serpong-Tanjung Priok 750 m3 Rp 57.333,333 Rp 43.000.000,- 4. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok – Makassar 750 m3 Rp 495.983,106 Rp371.987.330, 5. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Makassar – Bantaeng 750 m3 Rp 69.333,333 Rp 52.000.000,- 6. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,667 Rp 53.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF di Kabupaten Bantaeng 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 8. Asuransi 1 Paket Rp 5.000.000,- Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp792.987.330,
Bahwa pembayaran biaya pekerjaan pengiriman barang tersebut dilakukan dengan metode termin kegiatan dengan tata cara pembayaran sebagai berikut : pembayaran uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan untuk keperluan mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, pembayaran tahap kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dilakukan setelah mesin pabrik pupuk SRF dikirim ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang disertai dengan dokumen pengiriman dan pembayaran tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dilakukan setelah mesin pupuk SRF tiba di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;------------------
Bahwa khusus untuk item pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar oleh Penyedia Jasa CV. Jaring Nusantara Trans dilakukan dengan cara pekerjaan diserahkan kepada pihak lain yaitu PT. Andalan Mitra Servindo dan kemudian PT. Andalan Mitra Servindo mengirimkan barang dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar melalui Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sesuai dengan dokumen Bill Of Lading tertanggal 30 Juli 2013 dan dokumen Shipping Instruction tertanggal 20 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sedangkan yang menerima barang adalah CV. Jaring Nusantara Trans. Sesuai dengan dokumen Bill Of
Lading dengan Nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2 tertanggal 30 Juli 2013 yang mana pengiriman barang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013 dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar lalu barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut tiba di Pelabuhan Makassar tanggal 01 Agustus 2013. PT Pelayaran Tirtamas Express menerima jumlah total seluruh biaya pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar yang dimasukkkan kedalam 8 (delapan) kontainer sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Official Receipt tanggal 31 Juli 2016 Nomor: CR02113070034 dan CR02113070035 yang dibayarkan oleh pengirim barang yaitu PT Andalan Mitra Servindo. Dimana dalam pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut juga tidak terdapat pembayaran biaya asuransi oleh pengirim barang kepada PT. Pelayaran Tirtamas Express;--------------------------------------------------------------------------------
Selain itu untuk pekerjaan pembongkaran dan pemasangan ternyata bukan dikerjakan oleh terdakwa Isdar sendiri melainkan dikerjakan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA sendiri dengan mempekerjakan tenaga ahli yang sekaligus bertindak sebagai mandor pada kegiatan pembongkaran dan pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA. 2013 yang bernama Ir. Djoko Winoto dengan dibantu oleh para pekerja dari Kabupaten Bantaeng yang direkrut oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA dan Tjintjing Tompo;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa
spesialis”. Bertentangan pula dengan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten
Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan sebagai berikut: “Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf F. (Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA) menyebutkan bahwa Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA adalah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Selanjutnya juga disebutkan Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan dan/atau subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak (Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf E);-----------------------------------
Bahwa terhadap item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar berdasarkan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dengan menggunakan biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yang bertindak sebagai rekanan/pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 mengalihkan sebagian tanggung jawabnya kepada PT Andalan Mitra Servindo. Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pengirim barang PT Andalan Mitra Servindo kepada Perusahaan Ekspedisi PT. Pelayaran Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan dokumen Official Receipt tanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor : CR02113070034 dan CR02113070035;---------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Pekerjaan Pengiriman mesin Pabrik
Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan tersebut telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) sesuai kontrak dan telah dilakukan pembayaran lunas 100% (seratus persen) sesuai nilai kontrak sebelum PPN kepada pihak rekanan yaitu CV Jaring Nusantara Trans sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);----------------------------------
Bahwa Terdakwa ISDAR kemudian menyerahkan uang kepada Kepala
Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abdul Gani, M.BA) terkait Kegiatan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA.2013 pada Dinas Perindagtamben Kab. Bantaeng sebesar Rp 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya pembongkaran dan pemasangan;----------------------------------------------------------------------
Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional;------------------------------------------------------------------------------
Dimana suami dari terdakwa Isdar sendiri (Eduard Vichky Sirandan) pernah mentransfer biaya operasional dan biaya pengamanan, serta biaya pembongkaran dan pemasangan ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885, antara lain disetor sekitar Tanggal 29 Juli 2013 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kedua disetor ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin sekitar Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Selebihnya diserahkan secara tunai kepada H. Abdul Gani selaku Pengguna Anggaran;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar dengan biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) sesuai dengan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh ISDAR selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans tanggal 20 Juni 2013 namun yang dibayarkan kepada Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut menunjukkan adanya selisih pembayaran sebesar
Rp 344.487.330,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga (mark-up);------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Isdar binti Zainuddin sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa ISDAR binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV Jaring Nusantara Trans sebagai pihak penyedia barang/jasa kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 bersama-sama dengan Drs. H. ABDUL GANI, MBA selaku Pengguna Anggaran dalam pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dan TJINTJING TOMPO, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 (perkaranya sudah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No. 02/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks Tanggal 31 Juli 2017) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi
(Perindagtamben) Kabupaten Bantaeng mengadakan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng yang
dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Nomor: 2.06.2.06.01.18.003 Tanggal 02 Januari 2013 sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar awal Tahun 2013 sebelum dilaksanakan lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng terdakwa Isdar binti Zainuddin menghubungi Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng yaitu Drs. H. Abdul Gani, MBA, menanyakan kegiatan pengiriman barang yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pertemuan yang dilaksanakan antara terdakwa Isdar dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA. Puncaknya terdakwa Isdar bertemu dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA di Cafe Jalan Landak sekitaran Ratulangi Makassar sejajar dengan Toko “Satu-Sama”, kemudian terjadi kesepakatan jika Drs. H. Abdul Gani, MBA memberikan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF kepada Terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans;------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian menyampaikan kepada Terdakwa ISDAR mengenai biaya operasional yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Dimana Drs. H. Abdul Gani, MBA sebelumnya telah menggunakan uang pribadinya untuk membayar biaya operasional tersebut sehingga Drs. H. Abdul Gani, MBA meminta kepada terdakwa ISDAR untuk
menggantinya dengan cara mengambil dari dana kegiatan jika Terdakwa ISDAR ditunjuk sebagai rekanan/penyedia barang/jasa. Bahkan Drs. H. Abdul
Gani, MBA juga menyampaikan kepada terdakwa Isdar agar biaya operasional yang ia minta diperoleh dengan menambahkan dari biaya angkut barang atau darimana saja asalkan bisa diatur oleh terdakwa ISDAR;------------
Bahwa Terdakwa Isdar kemudian mendapatkan informasi dari Drs. H. Abdul
Gani, MBA berupa gambar-gambar mesin pabrik pupuk beserta biaya operaional dan biaya pengamanan yang telah dan akan dikeluarkan Drs. H. Abdul Gani, MBA yakni sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta meminta kepada terdakwa Isdar agar item kegiatan pembongkaran dan pemasangan diserahkan kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA. Berikutnya terdakwa Isdar juga memperoleh informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA jika pekerjaan sudah mau lelang kemudian Drs. H. Abdul Gani, MBA menyuruh terdakwa Isdar untuk mencari perusahaan ekspedisi pendamping yang akan didaftarkan untuk mengikuti lelang;--------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA., sebagai Pengguna Anggaran (PA) kemudian menunjuk Tjintjing Tompo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Nomor: 02/SK/I/2013 Tanggal 19 Pebruari 2013 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindagtamben Tahun Anggaran 2013;---------------------------------------------------
Sebelum pelaksanaan lelang PPTK terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen lelang untuk dimintakan lelang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) diantaranya :---------------------------------------------------------------------------------------
Surat usulan lelang dari Pengguna Anggaran;--------------------------------------
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/daftar kuantitas dan harga, Spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan PA;------------------------------------------------------
Foto Copy Dokumen RKA SKPD kegiatan;------------------------------------------
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh PPTK ke ULP untuk dimintakan lelang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran disusun tanpa disertai
hasil survei biaya/harga pasaran terlebih dahulu, terutama untuk item kegiatan biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Makassar yang dikeluarkan oleh perusahaan pengiriman barang antar pulau via kapal laut dengan memakai kontainer atau perusahaan ekspedisi/forwarding, dan tidak terdapat analisa HPS Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dengan total nilai HPS sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya HPS tersebut ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran dengan ditandatangani pada tanggal 22 April 2013. Dimana rincian HPS yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1 2 3 4 5 6 1. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 9.333.333,- Rp 70.000.000,- 2. Biaya Pengiriman via angkutan Darat Serpong- Tanjung Priok 750 m3 Rp 60.000,- Rp 45.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok- Makassar 750 m3 Rp 496.000,- Rp 372.000.000,- 4. Biaya Pengiriman Via angkutan Darat Makassar- Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,67 Rp 53.000.000,- 5. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 73.333,33 Rp 55.000.000,- 6. Biaya Pembongkaran mesin 750 m3 Rp100.000.000,- Rp 100.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin 750 m3 Rp100.000.000, Rp 100.000.000,- 8. Asuransi 2,5% dari 2 M 1 Paket Rp 5.000.000 Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp 800.000.000,-
Sementara harga pasaran setempat berdasarkan harga pembanding dari beberapa perusahaan ekspedisi/forwarding untuk biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Makassar, adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Perusahaan Ekspedisi/Forwarding Asal – Tujuan Biaya pengiriman barang via kapal laut per kontainer 40’ (feet) 1 2 3 4 1. PT. SIL Cargo Indonesia (Samudera Indonesia Group) Makassar Jakarta - Makassar Rp 10.150.000,- 2. PT. Mitra Intertrans Forwarding Makassar Jakarta - Makassar Rp 11.500.000,- 3. PT. Tanto Intim Line Jakarta - Makassar Rp 15.375.000,-
Selain itu pengiriman barang dari pelabuhan menuju ke pelabuhan (port to port) yang dilakukan perusahaan ekspedisi lazimnya berdasarkan kepada perhitungan per kontainer bukan menghitung jumlah kubikasi barang (m3) yang dikirim;---------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yakni : ----------------------------------------------
Pasal 5 huruf a dan g yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip :--------------------------------------------------------------
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas
dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;--------------------------------------------------------------------------
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.----------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf f dan g yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika :--------
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;------------------------------
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;---------------------
Pasal 66 ayat (7) yang menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :--------------------------------------------------------------------
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan (huruf b);----------------------------------------------------------------------------------------------
daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal (huruf c);--------------------------------------------------------------------------
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (huruf i);-----------------
Lampiran II (Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang) huruf A (Persiapan Pemilihan Penyedia Barang);--------------------------------------------------------------
Angka 3 huruf a poin 2) huruf a mengatakan bahwa “PPK menyusun
HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan”;-----------------------------------------------------
Angka 3 huruf a poin 2) huruf e mengatakan bahwa “HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia”;---------------------------------------------------------
Bahwa HPS yang disusun tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penawaran dalam proses lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng;--------------
Bahwa Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran tersebut, tidak dilengkapi dengan bukti hasil konfirmasi harga pasaran dari perusahaan ekspedisi/forwarding untuk biaya pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Makassar;--------------------------
Bahwa HPS yang telah disusun tersebut tidak memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, karena tidak memperhitungkan keuntungan yang wajar bagi penyedia yaitu maksimal 15% (lima belas persen). Penyusunan HPS dilakukan tanpa melakukan klarifikasi langsung mengenai data harga pasaran untuk mengetahui kebenarannya serta dalam penyusunannya tidak dilakukan kalkulasi data secara keahlian berdasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan;------------------------------------------Sehingga seharusnya HPS yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai pedoman untuk menguji kewajaran nilai penawaran calon rekanan peserta lelang. Namun demikian dokumen HPS Pekerjaan
Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang telah ditetapkan tersebut tetap digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng;------------------------------
Bahwa sebelum pelelangan terdakwa Isdar pergi menemui Drs. H. Abdul Gani, MBA di Kantor Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng. Pada saat terdakwa Isdar bertemu Drs. H. Abdul Gani, MBA ada juga Abadi, ST yang memberikan penjelasan kepada terdakwa Isdar jika mau ikut lelang harus terdaftar di LPSE. Sehingga terdakwa Isdar kemudian mendaftar di LPSE Bantaeng dengan membawa dokumen pendirian perusahaan meliputi SITU, SIUP, TDP, NPWP perusahaan. Setelah perusahaan terdakwa Isdar (CV Jaring Nusantara Trans) terdaftar di LPSE kemudian terdakwa Isdar kembali diingatkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan ekspedisi lainnya yang akan ikut didaftarkan sebagai peserta lelang. Namun terdakwa Isdar tidak berhasil menemukan perusahaan yang dimaksud, sehingga terdakwa Isdar memberikan informasi kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA akan mundur/tidak akan mengikuti lelang. Akan tetapi kemudian diarahkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan yang terdaftar di LPSE saja dan tidak harus perusahaan ekspedisi. Selanjutnya terdakwa Isdar ditelpon oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA yang menyampaikan informasi kepada terdakwa Isdar untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran pabrik didalam dokumen penawaran masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Drs. H. Abdul
Gani, MBA beralasan apabila biaya pemasangan dan pembongkaran tidak dimasukkan ke dalam dokumen penawaran maka biayanya tidak akan cair.
Setelah itu Terdakwa Isdar memasukkan biaya pembongkaran dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya pemasangan dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);----------------------------------------------------
Berdasarkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian Terdakwa Isdar melihat di internet melalui website LPSE terkait jadwal pelaksanaan lelang mulai dari pengumuman lelang, upload dokumen lelang, verifikasi peserta lelang hingga penetapan pemenang lelang. Semua tahapan tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa Isdar. Termasuk diantaranya proses upload dokumen perusahaan dan penawaran harga yang langsung dilakukan oleh terdakwa Isdar sendiri;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika upload dokumen lelang melalui website LPSE, Terdakwa ISDAR selain mengupload dokumen perusahaan CV Jaring Nusantara Trans juga melakukan upload data sendiri terhadap 2 (dua) perusahaan lain yaitu CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam untuk didaftarkan sebagai peserta lelang kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan yang terdiri dari Abadi, ST selaku Ketua Panitia dan Muh. Frapydiah Rioeh serta Sri Hartati masing-masing sebagai Anggota Panitia Pengadaan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 50/ULP-BTG/VI/2013 Tanggal 03 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan proses lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke
Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang dimulai sejak tanggal 15 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013 menggunakan HPS yang telah ditetapkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 22 April 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dokumen pelelangan yang dipertanggungjawabkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan bahwa penetapan CV Jaring Nusantara Trans sebagai pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng tersebut telah dilakukan melalui pelelangan sederhana dengan sistem pascakualifikasi sebagai berikut:--------------------------
Pelaksanaan pelelangan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 diikuti oleh 11 (sebelas) perusahaan yang mendaftar sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans Direktur Isdar binti Zainuddin, Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) Direktur Sultan Edding, SE, dan CV. Sinar Alam Direktur Andi Darwis, AMd. Dimana Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan, dan konstruksi bangunan. Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya oleh panitia pengadaan yang hasilnya 3 (tiga) perusahaan penawar dinyatakan memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi hanya CV. Jaring Nusantara Trans yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan perusahaan-perusahan lain tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada didalam dokumen lelang.
Hasilnya 1 (satu) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga serta kualifikasi
dengan nilai penawaran seluruhnya berada di bawah HPS sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 25 Juni 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya 1 (satu) perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut yaitu CV. Jaring Nusantara Trans oleh Panitia Pengadaan ULP Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 10/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Anggota Panitia Pengadaan, kemudian diumumkan sebagai calon pemenang pelelangan sederhana melalui Surat Nomor : 11/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013, meskipun sebenarnya CV Jaring Nusantara Trans jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan/persyaratan administrasi bagi peserta lelang, karena ISDAR binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans telah melakukan pengaturan dan/atau menentukan pemenang lelang dengan cara mengunggah (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan peserta lelang yaitu CV. Jaring Nusantara Trans, dan Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), serta CV. Sinar Alam. Dimana kedua perusahaan tersebut telah digunakan oleh karena ISDAR binti Zainuddin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Sultan Edding, SE selaku Direktur Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), dan Andi Darwis, AMd selaku Direktur CV. Sinar Alam, perbuatan tersebut bertentangan dengan :----------------------------------------------------------------------
Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa
”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;------------------------------------------
Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 huruf e yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa”;-------------------------
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”;---------------------------
Bahwa pengunggahan (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut oleh terdakwa Isdar ke website LPSE Kabupaten Bantaeng melalui nomor Internet Protocol (IP) dalam jaringan lokal yang sama yaitu :-------------
-
No. Nama Perusahaan Waktu Upload Penawaran IP (Internet Protocol) 1. CV. Jaring Nusantara Trans 18 Juni 2013, pukul 02:29 WITA 39.211.115.172 2. CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) 18 Juni 2013, 03:13 WITA 39.211.115.172 3. CV. Sinar Alam 18 Juni 2013, 03:54 WITA 39.211.115.172
Bahwa selanjutnya Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 02/PA-DPPPE/VII/2013 Tanggal 03 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) selama 60 (enam puluh) hari kalendar terhitung mulai tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan 03 September 2013, dengan perincian Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yaitu Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN tertanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1. Biaya Pembongkaran Mesin Pabrik Pupuk SRF di Serpong 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 2. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 90.666,667 Rp 68.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Serpong-Tanjung Priok 750 m3 Rp 57.333,333 Rp 43.000.000,- 4. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok – Makassar 750 m3 Rp 495.983,106 Rp371.987.330, 5. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Makassar – Bantaeng 750 m3 Rp 69.333,333 Rp 52.000.000,- 6. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,667 Rp 53.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF di Kabupaten Bantaeng 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 8. Asuransi 1 Paket Rp 5.000.000,- Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp792.987.330,
Bahwa pembayaran biaya pekerjaan pengiriman barang tersebut dilakukan dengan metode termin kegiatan dengan tata cara pembayaran sebagai berikut : pembayaran uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan untuk keperluan mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, pembayaran tahap kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dilakukan setelah mesin pabrik pupuk SRF dikirim ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang disertai dengan dokumen pengiriman dan pembayaran tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dilakukan setelah mesin pupuk SRF tiba di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;----------------
Bahwa khusus untuk item pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar oleh Penyedia Jasa CV. Jaring Nusantara Trans dilakukan dengan cara pekerjaan diserahkan kepada pihak lain yaitu PT. Andalan Mitra Servindo dan kemudian PT. Andalan Mitra Servindo mengirimkan barang dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar melalui Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sesuai dengan dokumen Bill Of Lading tertanggal 30 Juli 2013 dan dokumen Shipping Instruction tertanggal 20 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh
Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sedangkan yang menerima barang adalah CV. Jaring Nusantara Trans. Sesuai dengan dokumen Bill OfLading dengan Nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2 tertanggal 30 Juli 2013 yang mana pengiriman barang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013 dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar lalu barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut tiba di Pelabuhan Makassar tanggal 01 Agustus 2013. PT Pelayaran Tirtamas Express menerima jumlah total seluruh biaya pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar yang dimasukkkan kedalam 8 (delapan) kontainer sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Official Receipt tanggal 31 Juli 2016 Nomor: CR02113070034 dan CR02113070035 yang dibayarkan oleh pengirim barang yaitu PT Andalan Mitra Servindo. Dimana dalam pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut juga tidak terdapat pembayaran biaya asuransi oleh pengirim barang kepada PT. Pelayaran Tirtamas Express;--------------------------------------------------------------------------------
Selain itu untuk pekerjaan pembongkaran dan pemasangan ternyata bukan dikerjakan oleh terdakwa Isdar sendiri melainkan dikerjakan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA sendiri dengan mempekerjakan tenaga ahli yang sekaligus bertindak sebagai mandor pada kegiatan pembongkaran dan pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA. 2013 yang bernama Ir. Djoko Winoto dengan dibantu oleh para pekerja dari Kabupaten Bantaeng yang direkrut oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA dan Tjintjing Tompo;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada
pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”. Bertentangan pula dengan Kontrak Perjanjian Pekerjaan
Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan sebagai berikut: “Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf F. (Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA) menyebutkan bahwa Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA adalah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Selanjutnya juga disebutkan Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan dan/atau subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak (Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf E);-----------------------------------
Bahwa terhadap item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar berdasarkan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dengan menggunakan biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yang bertindak sebagai rekanan/pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 mengalihkan sebagian tanggung jawabnya kepada PT Andalan Mitra Servindo. Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pengirim barang PT
Andalan Mitra Servindo kepada Perusahaan Ekspedisi PT. Pelayaran Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan dokumen Official Receipt tanggal 31 Juli
2013 dengan Nomor : CR02113070034 dan CR02113070035;---------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Pekerjaan Pengiriman mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan tersebut telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) sesuai kontrak dan telah dilakukan pembayaran lunas 100% (seratus persen) sesuai nilai kontrak sebelum PPN kepada pihak rekanan yaitu CV Jaring Nusantara Trans sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);---------------------------------
Bahwa terdakwa Isdar kemudian menyerahkan uang kepada Kepala Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abdul Gani, M.BA) terkait Kegiatan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA.2013 pada Dinas Perindagtamben Kab. Bantaeng sebesar Rp 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya pembongkaran dan pemasangan;-----------------------------------------------------------------------
Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional;-------------------------------------------------------------------------------
Dimana suami dari terdakwa Isdar sendiri (Eduard Vichky Sirandan) pernah mentransfer biaya operasional dan biaya pengamanan, serta biaya pembongkaran dan pemasangan ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885, antara lain disetor sekitar Tanggal 29 Juli 2013 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kedua disetor ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan
Nomor Rekening 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin sekitar Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Selebihnya diserahkan secara tunai kepada H. Abdul Gani selaku
Pengguna Anggaran;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans tanggal 20 Juni 2013 untuk item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar dengan rincian biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) namun kenyataannya yang dibayarkan kepada Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan demikian terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 344.487.330,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) yang menjadi kemahalan harga (mark-up);------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Isdar binti Zainuddin sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA :------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa ISDAR binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV Jaring Nusantara Trans sebagai pihak penyedia barang/jasa kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut,memberi sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa sekitar awal Tahun 2013 sebelum dilaksanakan lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Terdakwa Isdar BintI Zainuddin menghubungi Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng yaitu Drs. H. Abdul Gani, MBA,
menanyakan kegiatan pengiriman barang yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pertemuan yang dilaksanakan antara terdakwa Isdar dengan Drs. H. Abdul
Gani, MBA. Puncaknya terdakwa Isdar bertemu dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA di Cafe Jalan Landak sekitaran Ratulangi Makassar sejajar dengan Toko “Satu-Sama”, kemudian terjadi kesepakatan jika Drs. H. Abdul Gani, MBA memberikan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF kepada terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans;--------------------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013 menyampaikan kepada terdakwa Isdar mengenai biaya operasional yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Dimana Drs. H. Abdul Gani, MBA sebelumnya telah menggunakan uang pribadinya untuk membayar biaya operasional tersebut sehingga Drs. H. Abdul Gani, MBA meminta kepada terdakwa Isdar untuk menggantinya dengan cara mengambil dari dana kegiatan jika terdakwa Isdar ditunjuk sebagai rekanan/penyedia barang/jasa. Bahkan Drs. H. Abdul Gani, MBA juga menyampaikan kepada Terdakwa ISDAR agar biaya operasional yang ia minta diperoleh dengan menambahkan dari biaya angkut barang atau darimana saja asalkan bisa diatur oleh terdakwa ISDAR;-----------------------------
Bahwa Terdakwa Isdar kemudian mendapatkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA berupa gambar- gambar mesin pabrik pupuk beserta biaya operaional dan biaya pengamanan yang telah dan akan dikeluarkan
Drs. H. Abdul Gani, MBA yakni sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta meminta kepadaTterdakwa ISDAR agar item kegiatan pembongkaran dan pemasangan (senilai Rp 200.000.000,-) diserahkan
kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA. Berikutnya terdakwa Isdar juga memperoleh informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA jika pekerjaan sudah mau lelang kemudian Drs. H. Abdul Gani, MBA menyuruh terdakwa Isdar untuk mencari perusahaan ekspedisi pendamping yang akan didaftarkan untuk mengikuti lelang;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pelelangan Terdakwa ISDAR pergi menemui Drs. H. Abdul Gani, MBA di Kantor Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng. Pada saat terdakwa Isdar bertemu Drs. H. Abdul Gani, MBA ada juga Abadi, ST yang memberikan penjelasan kepada terdakwa Isdar jika mau ikut lelang harus terdaftar di LPSE. Sehingga terdakwa Isdar kemudian mendaftar di LPSE Bantaeng dengan membawa dokumen pendirian perusahaan meliputi SITU, SIUP, TDP, NPWP perusahaan. Setelah perusahaan terdakwa Isdar (CV Jaring Nusantara Trans) terdaftar di LPSE kemudian terdakwa Isdar kembali diingatkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan ekspedisi lainnya yang akan ikut didaftarkan sebagai peserta lelang. Namun terdakwa Isdar tidak berhasil menemukan perusahaan yang dimaksud, sehingga terdakwa Isdar memberikan informasi kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA akan mundur/tidak akan mengikuti lelang. Akan tetapi kemudian diarahkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan yang terdaftar di LPSE saja dan tidak harus perusahaan ekspedisi. Selanjutnya terdakwa Isdar ditelpon oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA yang menyampaikan informasi kepada terdakwa Isdar untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran pabrik didalam dokumen penawaran
masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Drs. H. Abdul Gani, MBA beralasan apabila biaya pemasangan dan pembongkaran tidak dimasukkan ke dalam dokumen penawaran maka biayanya tidak akan cair.
Setelah itu terdakwa Isdar memasukkan biaya pembongkaran dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya pemasangan dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
Berdasarkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian Terdakwa Isdar melihat di internet melalui website LPSE terkait jadwal pelaksanaan lelang mulai dari pengumuman lelang, upload dokumen lelang, verifikasi peserta lelang hingga penetapan pemenang lelang. Semua tahapan tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa Isdar. Termasuk diantaranya proses upload dokumen perusahaan dan penawaran harga yang langsung dilakukan oleh terdakwa Isdar sendiri.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat upload dokumen lelang melalui website LPSE ternyata terdakwa Isdar selain mengupload dokumen perusahaan CV Jaring Nusantara Trans juga melakukan upload data sendiri terhadap 2 (dua) perusahaan lain yaitu CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam untuk didaftarkan sebagai peserta lelang kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng;---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dokumen pelelangan yang dipertanggungjawabkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan bahwa penetapan CV Jaring Nusantara Trans sebagai pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2013 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng tersebut telah dilakukan melalui pelelangan sederhana dengan sistem pascakualifikasi sebagai berikut:--------------------------
Pelaksanaan pelelangan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari
BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 diikuti oleh 11 (sebelas) perusahaan yang mendaftar sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans Direktur Isdar binti Zainuddin, Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) Direktur Sultan Edding, SE, dan CV. Sinar Alam Direktur Andi Darwis, AMd. Dimana Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan, dan konstruksi bangunan. Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya oleh panitia pengadaan yang hasilnya 3 (tiga) perusahaan penawar dinyatakan memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi hanya CV. Jaring Nusantara Trans yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan perusahaan-perusahan lain tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada didalam dokumen lelang. Hasilnya 1 (satu) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga serta kualifikasi dengan nilai penawaran seluruhnya berada di bawah HPS sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 25 Juni 2013;--------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya 1 (satu) perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut yaitu CV. Jaring Nusantara Trans oleh Panitia Pengadaan ULP
Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 10/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Anggota Panitia
Pengadaan, kemudian diumumkan sebagai calon pemenang pelelangan sederhana melalui Surat Nomor : 11/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013, meskipun sebenarnya CV Jaring Nusantara Trans jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan/persyaratan administrasi bagi peserta lelang, karena ISDAR binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans telah melakukan pengaturan dan/atau menentukan pemenang lelang dengan cara mengunggah (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan peserta lelang yaitu CV. Jaring Nusantara Trans, dan Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), serta CV. Sinar Alam. Dimana kedua perusahaan tersebut telah digunakan oleh karena ISDAR binti Zainuddin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Sultan Edding, SE selaku Direktur Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), dan Andi Darwis, AMd selaku Direktur CV. Sinar Alam, perbuatan tersebut bertentangan dengan :----------------------------------------------------------------------
Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.------------------------------------------
Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 huruf e yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus
dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa”;-------------------------
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”;---------------------------
Bahwa pengunggahan (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut oleh terdakwa Isdar ke website LPSE Kabupaten Bantaeng melalui nomor Internet Protocol (IP) dalam jaringan lokal yang sama yaitu :------------
-
No. Nama Perusahaan Waktu Upload Penawaran IP (Internet Protocol) 1. CV. Jaring Nusantara Trans 18 Juni 2013, pukul 02:29 WITA 39.211.115.172 2. CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) 18 Juni 2013, 03:13 WITA 39.211.115.172 3. CV. Sinar Alam 18 Juni 2013, 03:54 WITA 39.211.115.172
Bahwa selanjutnya Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 02/PA-DPPPE/VII/2013 Tanggal 03 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) selama 60 (enam puluh) hari kalendar terhitung mulai
tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan 03 September 2013, dengan perincian Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yaitu terdakwa ISDAR Binti Zainuddin tertanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut :---------
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1. Biaya Pembongkaran Mesin Pabrik Pupuk SRF di Serpong 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 2. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 90.666,667 Rp 68.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Serpong-Tanjung Priok 750 m3 Rp 57.333,333 Rp 43.000.000,- 4. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok – Makassar 750 m3 Rp 495.983,106 Rp371.987.330, 5. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Makassar – Bantaeng 750 m3 Rp 69.333,333 Rp 52.000.000,- 6. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,667 Rp 53.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF di Kabupaten Bantaeng 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 8. Asuransi 1 Paket Rp 5.000.000,- Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp792.987.330,
Bahwa pembayaran biaya pekerjaan pengiriman barang tersebut dilakukan dengan metode termin kegiatan dengan tata cara pembayaran sebagai berikut
: pembayaran uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan untuk keperluan mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, pembayaran tahap kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dilakukan setelah mesin pabrik pupuk SRF dikirim ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang disertai dengan dokumen pengiriman dan pembayaran tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dilakukan setelah mesin pupuk SRF tiba di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;-----------------
Bahwa khusus untuk item pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar oleh Penyedia Jasa CV. Jaring Nusantara Trans dilakukan dengan cara pekerjaan diserahkan kepada pihak lain yaitu PT. Andalan Mitra Servindo dan kemudian PT. Andalan Mitra Servindo mengirimkan barang dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar melalui Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sesuai dengan dokumen Bill Of Lading tertanggal 30 Juli 2013 dan dokumen Shipping Instruction tertanggal 20 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sedangkan yang menerima barang adalah CV. Jaring Nusantara Trans. Sesuai dengan dokumen Bill OfLading dengan Nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2 tertanggal 30 Juli 2013 yang mana pengiriman barang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013 dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar lalu barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut tiba di Pelabuhan Makassar tanggal 01 Agustus 2013. PT Pelayaran Tirtamas Express menerima jumlah total seluruh biaya pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar yang dimasukkkan kedalam 8 (delapan) kontainer sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Official Receipt tanggal 31 Juli 2016 Nomor: CR02113070034 dan CR02113070035 yang dibayarkan
oleh pengirim barang yaitu PT Andalan Mitra Servindo. Dimana dalam pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut juga tidak terdapat pembayaran biaya asuransi oleh pengirim barang kepada PT. Pelayaran
Tirtamas Express;--------------------------------------------------------------------------------
Selain itu untuk pekerjaan pembongkaran dan pemasangan ternyata bukan dikerjakan oleh terdakwa Isdar sendiri melainkan dikerjakan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA sendiri dengan mempekerjakan tenaga ahli yang sekaligus bertindak sebagai mandor pada kegiatan pembongkaran dan pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA. 2013 yang bernama Ir. Djoko Winoto dengan dibantu oleh para pekerja dari Kabupaten Bantaeng yang direkrut oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA dan Tjintjing Tompo;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”. Bertentangan pula dengan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan sebagai berikut: “Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf F. (Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA) menyebutkan bahwa Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA adalah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Selanjutnya juga disebutkan Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan dan/atau
subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak (Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf E).;----------------------------------
Bahwa terhadap item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar berdasarkan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dengan menggunakan biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yang bertindak sebagai rekanan/pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 mengalihkan sebagian tanggung jawabnya kepada PT Andalan Mitra Servindo. Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pengirim barang PT Andalan Mitra Servindo kepada Perusahaan Ekspedisi PT. Pelayaran Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan dokumen Official Receipt tanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor : CR02113070034 dan CR02113070035;---------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Pekerjaan Pengiriman mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan tersebut telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) sesuai kontrak dan telah dilakukan pembayaran lunas 100% (seratus persen) sesuai nilai kontrak sebelum PPN kepada pihak rekanan yaitu CV Jaring Nusantara Trans sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);----------------------------------
Bahwa Terdakwa Isdar kemudian menyerahkan uang kepada Kepala Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abdul Gani, M.BA) terkait
Kegiatan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA.2013 pada Dinas Perindagtamben Kab. Bantaeng sebesar Rp 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya pembongkaran dan pemasangan;-----------------------------------------------------------------------
Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional;-------------------------------------------------------------------------------
Dimana suami dari terdakwa Isdar sendiri (Eduard Vichky Sirandan) pernah mentransfer biaya operasional dan biaya pengamanan, serta biaya pembongkaran dan pemasangan ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885, antara lain disetor sekitar Tanggal 29 Juli 2013 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kedua disetor ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin sekitar Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Selebihnya diserahkan dalam bentuk tunai kepada H. Abdul Gani selaku Pengguna Anggaran;------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yakni : ----------------------------------------------
Pasal 6 huruf h yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika : tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Isdar binti Zainuddin sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa Isdar karena jabatan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013/ Kepala Dinas Perindagtamben
Kabupaten Bantaeng;---------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
ATAU KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa ISDAR binti ZAINUDDIN selaku Direktur CV Jaring Nusantara Trans sebagai pihak penyedia barang/jasa kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut,memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar awal Tahun 2013 sebelum dilaksanakan lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng terdakwa Isdar binti Zainuddin menghubungi Kepala Dinas
Perindagtamben Kabupaten Bantaeng yaitu Drs. H. Abdul Gani, MBA, menanyakan kegiatan pengiriman barang yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pertemuan yang dilaksanakan antara Terdakwa Isdar dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA. Puncaknya terdakwa Isdar bertemu dengan Drs. H. Abdul Gani, MBA di Cafe Jalan Landak sekitaran Ratulangi Makassar sejajar dengan Toko “Satu-Sama”, kemudian terjadi kesepakatan jika Drs. H. Abdul Gani, MBA memberikan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF kepada Terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans;------------------------
Bahwa Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013 menyampaikan kepada terdakwa Isdar mengenai biaya operasional yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Dimana Drs. H. Abdul Gani, MBA sebelumnya telah menggunakan uang pribadinya untuk membayar biaya operasional tersebut sehingga Drs. H. Abdul Gani, MBA meminta kepada terdakwa Isdar untuk menggantinya dengan cara mengambil dari dana kegiatan jika terdakwa Isdar ditunjuk sebagai rekanan/penyedia barang/jasa. Bahkan Drs. H. Abdul Gani, MBA juga
menyampaikan kepada Terdakwa ISDAR agar biaya operasional yang ia minta diperoleh dengan menambahkan dari biaya angkut barang atau darimana saja asalkan bisa diatur oleh terdakwa ISDAR;-----------------------------
Bahwa Terdakwa Isdar kemudian mendapatkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA berupa gambar-gambar mesin pabrik pupuk beserta biaya
operaional dan biaya pengamanan yang telah dan akan dikeluarkan Drs. H. Abdul Gani, MBA yakni sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta meminta kepada terdakwa Isdar agar item kegiatan pembongkaran dan pemasangan diserahkan kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA. Berikutnya Terdakwa Isdar juga memperoleh informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA jika pekerjaan sudah mau lelang kemudian Drs. H. Abdul Gani, MBA menyuruh terdakwa Isdar untuk mencari perusahaan ekspedisi pendamping yang akan didaftarkan untuk mengikuti lelang;-------------------------
Bahwa sebelum pelelangan terdakwa Isdar pergi menemui Drs. H. Abdul Gani, MBA di Kantor Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng. Pada saat terdakwa Isdar bertemu Drs. H. Abdul Gani, MBA ada juga Abadi, ST yang memberikan penjelasan kepada terdakwa Isdar jika mau ikut lelang harus terdaftar di LPSE. Sehingga terdakwa Isdar kemudian mendaftar di LPSE Bantaeng dengan membawa dokumen pendirian perusahaan meliputi SITU, SIUP, TDP, NPWP perusahaan. Setelah perusahaan terdakwa Isdar (CV Jaring Nusantara Trans) terdaftar di LPSE kemudian terdakwa Isdar kembali diingatkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan ekspedisi lainnya yang akan ikut didaftarkan sebagai peserta lelang. Namun terdakwa Isdar tidak berhasil menemukan perusahaan yang dimaksud, sehingga terdakwa Isdar memberikan informasi kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA akan mundur/tidak akan mengikuti lelang. Akan tetapi kemudian diarahkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan yang terdaftar di LPSE saja dan tidak harus perusahaan ekspedisi.
Selanjutnya Terdakwa ISDAR ditelpon oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA yang menyampaikan informasi kepada terdakwa Isdar untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran pabrik didalam dokumen penawaran
masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Drs. H. Abdul Gani, MBA beralasan apabila biaya pemasangan dan pembongkaran tidak dimasukkan ke dalam dokumen penawaran maka biayanya tidak akan cair. Setelah itu terdakwa Isdar memasukkan biaya pembongkaran dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya pemasangan dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
Berdasarkan informasi dari Drs. H. Abdul Gani, MBA kemudian Terdakwa Isdar melihat di internet melalui website LPSE terkait jadwal pelaksanaan lelang mulai dari pengumuman lelang, upload dokumen lelang, verifikasi peserta lelang hingga penetapan pemenang lelang. Semua tahapan tersebut kemudian diikuti oleh Terdakwa Isdar. Termasuk diantaranya proses upload dokumen perusahaan dan penawaran harga yang langsung dilakukan oleh terdakwa Isdar sendiri;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat upload dokumen lelang melalui website LPSE ternyata terdakwa Isdar selain mengupload dokumen perusahaan CV Jaring Nusantara Trans juga melakukan upload data sendiri terhadap 2 (dua) perusahaan lain yaitu CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam untuk didaftarkan sebagai peserta lelang kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng;---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dokumen pelelangan yang dipertanggungjawabkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan bahwa penetapan CV Jaring
Nusantara Trans sebagai pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng tersebut telah dilakukan melalui pelelangan sederhana dengan sistem pascakualifikasi sebagai berikut:--------------------------
Pelaksanaan pelelangan kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 diikuti oleh 11 (sebelas) perusahaan yang mendaftar sedangkan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans Direktur Isdar binti Zainuddin, Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) Direktur Sultan Edding, SE, dan CV. Sinar Alam Direktur Andi Darwis, AMd. Dimana Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) dan CV. Sinar Alam adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan, dan konstruksi bangunan. Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya oleh panitia pengadaan yang hasilnya 3 (tiga) perusahaan penawar dinyatakan memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi hanya CV. Jaring Nusantara Trans yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan perusahaan-perusahan lain tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada didalam dokumen lelang. Hasilnya 1 (satu) perusahaan yaitu CV. Jaring Nusantara Trans dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga serta kualifikasi dengan nilai penawaran seluruhnya berada di bawah HPS sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 09/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 25 Juni 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya 1 (satu) perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut yaitu CV. Jaring Nusantara Trans oleh Panitia Pengadaan ULP
Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 10/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Anggota Panitia Pengadaan, kemudian diumumkan sebagai calon pemenang pelelangan sederhana melalui Surat Nomor : 11/ULP-BTG/DPPPE/VI/2013, meskipun sebenarnya CV Jaring Nusantara Trans jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan/persyaratan administrasi bagi peserta lelang, karena ISDAR binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans telah melakukan pengaturan dan/atau menentukan pemenang lelang dengan cara mengunggah (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan peserta lelang yaitu CV. Jaring Nusantara Trans, dan Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), serta CV. Sinar Alam. Dimana kedua perusahaan tersebut telah digunakan oleh karena ISDAR binti Zainuddin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Sultan Edding, SE selaku Direktur Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), dan Andi Darwis, AMd selaku Direktur CV. Sinar Alam, perbuatan tersebut bertentangan dengan :----------------------------------------------------------------------
Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;------------------------------------------
Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 huruf e yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus
dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa”;-------------------------
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”;---------------------------
Bahwa pengunggahan (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut oleh Terdakwa Isdar ke website LPSE Kabupaten Bantaeng melalui nomor Internet Protocol (IP) dalam jaringan lokal yang sama yaitu :-------------
-
No. Nama Perusahaan Waktu Upload Penawaran IP (Internet Protocol) 1. CV. Jaring Nusantara Trans 18 Juni 2013, pukul 02:29 WITA 39.211.115.172 2. CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) 18 Juni 2013, 03:13 WITA 39.211.115.172 3. CV. Sinar Alam 18 Juni 2013, 03:54 WITA 39.211.115.172
Bahwa selanjutnya Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun A nggaran 2013 Nomor : 02/PA-DPPPE/VII/2013
Tanggal 03 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) selama 60 (enam puluh) hari kalendar terhitung mulai tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan 03 September 2013, dengan perincian Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yaitu terdakwa Isdar binti Zainuddin tertanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut :-------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga 1. Biaya Pembongkaran Mesin Pabrik Pupuk SRF di Serpong 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 2. Biaya Loading di Serpong 750 m3 Rp 90.666,667 Rp 68.000.000,- 3. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Serpong-Tanjung Priok 750 m3 Rp 57.333,333 Rp 43.000.000,- 4. Biaya Pengiriman via Kapal Laut Tanjung Priok – Makassar 750 m3 Rp 495.983,106 Rp371.987.330, 5. Biaya Pengiriman via Angkutan Darat Makassar – Bantaeng 750 m3 Rp 69.333,333 Rp 52.000.000,- 6. Biaya Unloading di Bantaeng 750 m3 Rp 70.666,667 Rp 53.000.000,- 7. Biaya Pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF di Kabupaten Bantaeng 1 Paket Rp 100.000.000,- Rp100.000.000, 8. Asuransi 1 Paket Rp 5.000.000,- Rp 5.000.000,- Jumlah Total Rp792.987.330,
Bahwa pembayaran biaya pekerjaan pengiriman barang tersebut dilakukan dengan metode termin kegiatan dengan tata cara pembayaran sebagai berikut : pembayaran uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan untuk keperluan mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, pembayaran tahap kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dilakukan setelah mesin pabrik pupuk SRF dikirim ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang disertai dengan dokumen pengiriman dan pembayaran tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dilakukan setelah mesin pupuk SRF tiba di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;-----------------
Bahwa khusus untuk item pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar oleh Penyedia Jasa CV. Jaring Nusantara Trans dilakukan dengan cara pekerjaan diserahkan kepada pihak lain yaitu PT. Andalan Mitra Servindo dan kemudian PT. Andalan Mitra Servindo mengirimkan barang dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar melalui Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sesuai dengan dokumen Bill Of Lading tertanggal 30 Juli 2013 dan dokumen Shipping Instruction tertanggal 20 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh
Perusahaan PT. Pelayaran Tirtamas Express sedangkan yang menerima barang adalah CV. Jaring Nusantara Trans. Sesuai dengan dokumen Bill OfLading dengan Nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2 tertanggal 30 Juli 2013 yang mana pengiriman barang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013 dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar lalu barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut tiba di Pelabuhan Makassar tanggal 01 Agustus 2013. PT Pelayaran Tirtamas Express menerima jumlah
total seluruh biaya pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) dari Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok menuju Pelabuhan Makassar yang dimasukkkan kedalam 8 (delapan) kontainer sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Official Receipt tanggal 31 Juli 2016 Nomor: CR02113070034 dan CR02113070035 yang dibayarkan oleh pengirim barang yaitu PT Andalan Mitra Servindo. Dimana dalam pengiriman barang (mesin pabrik pupuk SRF) tersebut juga tidak terdapat pembayaran biaya asuransi oleh pengirim barang kepada PT. Pelayaran Tirtamas Express;--------------------------------------------------------------------------------
Selain itu untuk pekerjaan pembongkaran dan pemasangan ternyata bukan dikerjakan oleh terdakwa Isdar sendiri melainkan dikerjakan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA sendiri dengan mempekerjakan tenaga ahli yang sekaligus bertindak sebagai mandor pada kegiatan pembongkaran dan pemasangan Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA. 2013 yang bernama Ir. Djoko Winoto dengan dibantu oleh para pekerja dari Kabupaten Bantaeng yang direkrut oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA dan Tjintjing Tompo;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”. Bertentangan pula dengan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten
Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan sebagai berikut: “Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf F. (Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA)
menyebutkan bahwa Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetujuan PA adalah mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Selanjutnya juga disebutkan Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan dan/atau subkontrak dikenakan sanksi pemutusan kontrak (Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2013 Bab XII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf E);-----------------------------------
Bahwa terhadap item pekerjaan pengiriman barang via kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Makassar berdasarkan kontrak perjanjian pekerjaan serta Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat oleh terdakwa Isdar selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans dengan menggunakan biaya sebesar Rp 371.987.330,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Terdakwa Isdar binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans yang bertindak sebagai rekanan/pelaksana kegiatan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 mengalihkan sebagian tanggung jawabnya kepada PT Andalan Mitra Servindo. Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pengirim barang PT Andalan Mitra Servindo kepada Perusahaan Ekspedisi PT. Pelayaran
Tirtamas Express hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan dokumen Official Receipt tanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor : CR02113070034 dan CR02113070035;---------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Pekerjaan Pengiriman mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
tersebut telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) sesuai kontrak dan telah dilakukan pembayaran lunas 100% (seratus persen) sesuai nilai kontrak
sebelum PPN kepada pihak rekanan yaitu CV Jaring Nusantara Trans sebesar Rp 792.987.330,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);----------------------------------
Bahwa Terdakwa ISDAR kemudian menyerahkan uang kepada Kepala Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abdul Gani, M.BA) terkait Kegiatan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA.2013 pada Dinas Perindagtamben Kab. Bantaeng sebesar Rp 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya pembongkaran dan pemasangan.;----------------------------------------------------------------------
Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional;-------------------------------------------------------------------------------
Dimana suami dari Terdakwa Isdar sendiri (Eduard Vichky Sirandan) pernah mentransfer biaya operasional dan biaya pengamanan, serta biaya pembongkaran dan pemasangan ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan Nomor Rekening 5555566885, antara lain disetor sekitar Tanggal 29 Juli 2013 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kedua disetor ke rekening BNI milik H. Abdul Gani dengan
Nomor Rekening 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin sekitar Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Selebihnya diserahkan dalam bentuk tunai kepada H. Abdul Gani selaku Pengguna Anggaran;------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yakni : ----------------------------------------------
Pasal 6 huruf h yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika : tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Isdar binti Zainuddin sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa Isdar karena jabatan Drs. H. Abdul Gani, MBA selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013/ Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Bantaeng;---------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dalam tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 11 Desember 2017, Nomor:Reg.Perkara: PDS-02/R.4.17/Ft.1/08/2017, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut:------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair;-----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;-------------------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada Pegawai Negeri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdanPasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Subsidaritas dan Kedua Alternatif Kedua;----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan kurungan;-------------------------------
Menghukum Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.344.487.330,- (tiga ratus empat puluh
empat juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dikurangi dengan beban pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus embilan puluh depalan juta rupiah) yang ditransfer
Terdakwa kepada Saksi Drs. H. ABDUL GANI, sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp. 146.487.330(seratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh rupiah), Subsidiair 1 (satu) Tahun penjara;------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap dokumen Biaya Perhitungan Pembongkaran dan Pemasangan di Lapangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto pada tanggal 11 Maret 2013;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap print screen bukti pengiriman e-mail oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto dengan alamat e-mail : [email protected] kepada Sdr. Drs. H. Abd. Gani, M.Ba. dengan alamat e-mail : [email protected], tertanggal 11 Maret 2013 pukul 2.03 PM;-------------------------------------------------
1 (satu) rangkap packing listkomponenMesin Pabrik Pupuk SRF;------------------
1 (satu) lembar gambar Denah Pabrik Pupuk SRF BPPT;--------------------------
3 (tiga) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 7 Juni 2013 jam 12.13 beserta 2 (dua) buah lampiran berupa scan0001.pdf (337K) dan bukti tanda terima pembayaran.docx (12K), diunduh dari https: // mail.google.com/ mail/ u/ 2/ ?ui = 2&ik=cc842b8eaf&view=pt..;----------------------------------------------------------------
8 (delapan) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 11 Maret 2013 jam 15.03 beserta 2 (dua) buah lampiran estimasi biaya bongkar berupa No Parking.docx (17K) dan Perhitungan biaya-biaya pembongkaran dan pemasangan di lapangan.docx (15K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt.;------------------
6 (enam) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada
<[email protected]> Tanggal 22 Juli 2013 jam 09.16 beserta 4 (empat) buah lampiran permohonan pencairan DP ke-2 (50%) proyek pengangkutan pabrik pupuk SRF berupa BA Pembongkaran pabrik pupuk SRF di Serpong.pdf (143K), BL_Cargo Tirtamasexpress.pdf (162K), Proposal DP ke 2.pdf (287K),Surat Permohonan DP ke 2.pdf (253K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt&..;----------------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 16/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No.Rek : 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin;---------------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 29/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No. Rek: 5555566885 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya;-----------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 16 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);-----------------------------------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 29 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);--------------------------------------------
Rencana kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah RKA-SKPD TA. 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas perdagangan perindustrian Pertambangan dan
Energi Kab. Bantaeng Nomor: 02/SK/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas PERINDAGTAMBEN Kab. Bantaeng TA. 2013;-----------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/579/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;-------------------------
Berita Acara Pembayaran Uang Muka (30%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/388/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013;-------------------------------------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap I (80%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/429/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013;-------------------------------------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA.2013 Nomor: 510/576/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 01 Oktober 2013;
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2, tertanggal 31 Juli 2013;
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/60/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng TA. 2013;---------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/38/DPPKAD/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Dokumen Kontrak Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari PPT Jakarta ke Kab. Bantaeng SULSEL;--------------------------------------------------------
Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 900/34/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat dan Pengurus Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;
Surat Tugas Nomor : 50/ULP-BTG/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 untuk penugasan sebagai Panitia Pengadaan barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta TA. 2013 pada Dinas Perintadtamben Kab. Bantaeng;-------------------------------------------------------------
Surat Permohonan Tindakan Permintaan Password Auditor Nomor: R-104/R.4.17/Fd.1/05/2016 tanggal 18 Mei 2016 dengan hasil print out berupa Sistem Pelelangan Secara Electronik dengan Kode lelang 43630, Nama Lelang Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Prop. Sulsel;-------------------------------------------------------------------------
Surat Permohonan Pelaksanaan Lelang Nomor: 510/208/IV/2013 tanggal 22 April 2013 dengan lampiran 1 (satu) lembar Rincian Harga Perkiraan Sendiri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PERINDAGTAMBEN Drs. H. Abdul Gani, Mba;-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUPEMKL) Nomor : 552.14/53/IV/Dishub tanggal 25 April 2014 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT) Nomor : 552.14/ 171/ XII/ Dishub tanggal 15 Desember 2014;---------------------------------------------------
Daftar Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut DISHUBKOMINFO Prov. Sulsel yang mengikuti verifikasi;-------------------------------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070035;------------------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070034;------------------------------------------------
1 (satu) set bukti input pembayaran ke sistem;-------------------------------------------
1 (satu) set SOP Marketing;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Shipping Instructions;-----------------------------------------------------------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371;-------------------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371-2;-----------------
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2;-------------------------------------------------------------------------
Informasi Biaya-biaya di Pelabuhan Makassar PT. TEMPURAN EMAS tertanggal 24 Agustus 2015;------------------------------------------------------------------
Print out Sales Invoice SI02213070184 tertanggal 31 Juli 2013;-------------------
Print out Sales Invoice SI02213070185 tertanggal 31 Juli 2013;--------------------
Rincian Biaya Serpong-Tanjung Priuk-Makassar-Bantaeng tertanggal 24 Agustus 2015 PT. SAMUDERA INDONESIA;--------------------------------------------
Penawaran tarif transportasi cargo Jakarta-Makassar tertanggal 09 Maret 2015 PT. MIF;-------------------------------------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara lain;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);---------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan Nomor: 106/ Pid.Sus.TPK/ 2017PN Mks., pada tanggal 16 Januari 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair;-------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;--------------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada Pegawai Negeri” ; -
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6(enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan kurungan;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 146.487.330(seratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh rupiah), jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap dokumen Biaya Perhitungan Pembongkaran dan Pemasangan di Lapangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto pada tanggal 11 Maret 2013;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap print screen bukti pengiriman e-mail oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto dengan alamat e-mail : [email protected] kepada Sdr. Drs. H. Abd. Gani, M.Ba. dengan alamat e-mail : [email protected], tertanggal 11 Maret 2013 pukul 2.03 PM;-------------------------------------------------
1 (satu) rangkap packing listkomponenMesin Pabrik Pupuk SRF;----------------
1 (satu) lembar gambar Denah Pabrik Pupuk SRF BPPT;---------------------------
3 (tiga) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 7 Juni 2013 jam 12.13 beserta 2 (dua) buah lampiran berupa scan0001.pdf (337K) dan bukti tanda terima pembayaran.docx (12K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt...;----------------
8 (delapan) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 11 Maret 2013 jam 15.03 beserta 2 (dua) buah lampiran estimasi biaya bongkar berupa No Parking.docx (17K) dan Perhitungan biaya-biaya pembongkaran dan pemasangan di lapangan.docx (15K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt..;-----------------
6 (enam) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 22 Juli 2013 jam 09.16 beserta 4 (empat) buah lampiran permohonan pencairan DP ke-2 (50%) proyek pengangkutan pabrik pupuk SRF berupa BA Pembongkaran pabrik pupuk SRF di Serpong.pdf (143K), BL_Cargo Tirtamasexpress.pdf (162K), Proposal DP ke 2.pdf (287K),Surat Permohonan DP ke 2.pdf (253K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt&..;----------------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 16/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No.Rek : 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin;----------------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 29/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No. Rek: 5555566885 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya;------------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 16 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);-----------------------------------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 29 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);--------------------------------------------
Rencana kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah RKA-SKPD TA. 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah TA. 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kab. Bantaeng Nomor: 02/SK/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas PERINDAGTAMBEN Kab. Bantaeng TA. 2013;-----------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/579/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;-------------------------
Berita Acara Pembayaran Uang Muka (30%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/388/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013;-------------------------------------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap I (80%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/429/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013;-------------------------------------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA.2013 Nomor: 510/576/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 01 Oktober 2013;-------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2, tertanggal 31 Juli 2013;-----------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/60/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/38/DPPKAD/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Dokumen Kontrak Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari PPT Jakarta ke Kab. Bantaeng SULSEL;--------------------------------------------------------
Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 900/34/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat dan Pengurus Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;
Surat Tugas Nomor : 50/ULP-BTG/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 untuk penugasan sebagai Panitia Pengadaan barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta TA. 2013 pada Dinas Perintadtamben Kabupaten Bantaeng;----------------------------------------------------
Surat Permohonan Tindakan Permintaan Password Auditor Nomor: R-104/ R.4.17/Fd.1/05/2016 tanggal 18 Mei 2016 dengan hasil print out berupa Sistem Pelelangan Secara Electronik dengan Kode lelang 43630, Nama Lelang Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Prop. Sulsel;-------------------------------------------------------------------------
Surat Permohonan Pelaksanaan Lelang Nomor: 510/208/IV/2013 tanggal 22
April 2013 dengan lampiran 1 (satu) lembar Rincian Harga Perkiraan Sendiri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PERINDAGTAMBEN Drs. H. Abdul Gani, Mba;-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUPEMKL) Nomor : 552.14/53/IV/Dishub tanggal 25 April 2014 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT) Nomor : 552.14/ 171/ XII/Dishub tanggal 15 Desember 2014;----------------------------------------------------
Daftar Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut DISHUBKOMINFO Prov. Sulsel yang mengikuti verifikasi;-------------------------------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070035;------------------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070034;------------------------------------------------
1 (satu) set bukti input pembayaran ke sistem;-------------------------------------------
1 (satu) set SOP Marketing;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Shipping Instructions;-----------------------------------------------------------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371;-------------------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371-2;-----------------
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2;-------------------------------------------------------------------------
Informasi Biaya-biaya di Pelabuhan Makassar PT. TEMPURAN EMAS tertanggal 24 Agustus 2015;------------------------------------------------------------------
Print out Sales Invoice SI02213070184 tertanggal 31 Juli 2013;--------------------
Print out Sales Invoice SI02213070185 tertanggal 31 Juli 2013;--------------------
Rincian Biaya Serpong-Tanjung Priuk-Makassar-Bantaeng tertanggal 24 Agustus 2015 PT. SAMUDERA INDONESIA;--------------------------------------------
Penawaran tarif transportasi cargo Jakarta-Makassar tertanggal 09 Maret 2015 PT. MIF;-------------------------------------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara lain;;------------------------------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari : Kamis 4 Januari 2018 oleh Kami : SUPARMAN NYOMPA,SH,MH., sebagai Hakim Ketua, RIANTO ADAM;--------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa akta permintaan banding yang ditanda tangani oleh BASO RASYID, SH.,MH, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:106/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 16 Januari 2018, dan pada tanggal 23 Januari 2018 Jaksa Penguntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:106/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 16 Januari 2018;-------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Januari 2018, dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2018 , sebagaimana akta pemberitahuan permintaan banding yang masing-masing ditanda tangani oleh ALAUDDIN, SE, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;-------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding
terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 29 Maret 2018, surat memori banding tersebut di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 29 Maret 2018 , salinan surat memori banding tersebut diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 April 2018 , sebagaimana surat penyerahan memori banding yang ditanda tangani oleh MUSTARI MUIS, SH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;-------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 2 April 2018, surat memori banding tersebut di terima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 4 April 2018 , salinan surat memori banding tersebut diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 April 2018 , sebagaimana surat penyerahan memori banding yang ditanda tangani oleh ALAUDDIN, SEJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 9 April 2018, surat kontra memori banding tersebut di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 11 April 2018 , salinan surat kontra memori banding tersebut diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2018 , sebagaimana surat penyerahan memori banding yang ditanda tangani oleh MUSTARI MUIS, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Terdakwa yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 April
2018, dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2018, untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasar, sebagaimana surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang masing-masing ditanda tangani oleh ALAUDDIN, SE Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;---------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta tata cara yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;-------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 29 Maret 2018, yang pada pokokn ya sebagai berikut:-------------
------ Adapun yang menjadi alasan dalam mengajukan banding putusan tersebut adalah:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tentang Penjatuhan Pidana: ------------------------------------------------------------
Bahwa kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Isdar selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terhadap penjatuhan pidana tersebut kami menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa hukuman/strafmaat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo menurut hemat kami sangatlah ringan dan tidak memberikan efek jera pelaku bagi pelaku tindak pidana korupsi;----------
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan
kejahatan korupsi dalam pengadaan jasa pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dalam perkara aquo dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai aktor baik Dinas terkait (PPTK dan Pengguna Anggaran Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng) maupun rekanan pengadaan jasa (dalam hal ini terdakwa Isdar selaku Direktur CV Jaring Nusantara Trans);----------------------------------------------------------------------------------------
Dimana Terdakwa Isdar sebelum pelelangan pergi menemui Drs. H. Abdul Gani, MBA di Kantor Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng, kemudian oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA terdakwa Isdar diminta untuk mencari 2 (dua) perusahaan ekspedisi lain yang akan ikut didaftarkan
sebagai peserta lelang. Namun terdakwa Isdar tidak berhasil menemukan perusahaan yang dimaksud, sehingga terdakwa Isdar memberikan informasi kepada Drs. H. Abdul Gani, MBA akan mundur/tidak akan mengikuti lelang. Akan tetapi kemudian kembali diarahkan oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA untuk mencari 2 (dua) perusahaan yang terdaftar di LPSE saja dan tidak harus perusahaan ekspedisi;------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa ISDAR ditelpon oleh Drs. H. Abdul Gani, MBA
yang menyampaikan informasi kepada terdakwa Isdar untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran pabrik didalam dokumen penawaran masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Drs. H. Abdul Gani, MBA beralasan apabila biaya pemasangan dan pembongkaran tidak dimasukkan ke dalam dokumen penawaran maka biayanya tidak akan cair. Setelah itu terdakwa Isdar memasukkan biaya pembongkaran dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya pemasangan dengan harga
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);---------------------------------------------
Terdakwa ISDAR binti Zainuddin selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans melakukan pengaturan dan/atau menentukan pemenang lelang dengan cara mengunggah (upload) dokumen penawaran dari ketiga perusahaan peserta lelang yaitu CV. Jaring Nusantara Trans, dan Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), serta CV. Sinar Alam. Dimana kedua perusahaan tersebut telah digunakan oleh karena Isdar binti Zainuddin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Sultan Edding, SE selaku Direktur Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI), dan Andi Darwis, AMd selaku Direktur
CV. Sinar Alam;----------------------------------------------------------------------------
Pengunggahan (upload) dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan oleh terdakwa Isdar ke website LPSE Bantaeng melalui nomor Internet Protocol (IP) dalam jaringan lokal yang sama yaitu :------------------------
-
No. Nama Perusahaan Waktu Upload Penawaran IP (Internet Protocol) 1. CV. Jaring Nusantara Trans 18 Juni 2013, pukul 02:29 WITA 39.211.115.172 2. CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (KPSPI) 18 Juni 2013, 03:13 WITA 39.211.115.172 3. CV. Sinar Alam 18 Juni 2013, 03:54 WITA 39.211.115.172
Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN juga dalam upaya mendapatkan pembayaran Termin I (80%) sebesar Rp 444.072.905,- (empat ratus empat puluh empat juta tujuh dua ribu sembilan ratus lima rupiah), menyerahkan Bill of lading dasar oleh pihak rekanan sebagai bukti
barang sudah ada di atas kapal ternyata bukan Bill Of Lading riil melainkan Bill Of Lading yang dijadikan contoh sementara agar pembayaran bisa dilakukan palsu kepada pihak Disperindagtamben, untuk kemudian dijadikan dasar pencarian Termin I (80%) tersebut;-------
Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, juga menyerahkan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan kepada Saksi. Drs. H. ABDUL GANI, yang mana Saksi. Drs. H. ABDUL GANI sendiri kemudian menyuruh Saksi DJOKO WINOTO untuk melakukan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan mesin pabrik pupuk SRF tersebut, padahal hal tersebut
sama sekali tidak tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja, antara Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN (Selaku Direktur CV. Jaring Nusantara Trans) dengan Disperindagtamben, yang mana Saksi DJOKO WINOTO sendiri menerima pembayaran (upah pembongkaran dan pemasangan) dari Saksi Drs. H. ABDUL GANI sebesar Rp. 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus rupiah);---------------
Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, tidak mengerjakan seluruh item pekerjaan yang ada dalam Surat Perjanjian Kerja tersebut, bahkan item pekerjaan utama yang harus dilakukan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN yakni pengiriman via laut, diserahkan kepada PT. Tirta Mas Expres, sebab perusahaan Terdakwa sendiri dalam hal ini CV. Jaring Nusantara Trans tidak dapat melakukan pengiriman, bongkar-muat dipelabuhan karena CV. Jaring Nusantara Trans sendiri tidak memenuhi persyaratan dan tidak terrdaftar baik sebagi perusahaan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) maupun sebagai perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transfortasi), sehingga setelah menyerahkan pekerjaan pengiriman via laut tersebut, ke PT. Tirta Mas Expres, CV. Jaring Nusantara Trans membayarkan biaya hanya sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------
Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN memberikan uang kepada Kepala Disperindagtamben Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abdul Gani, M.BA) terkait Kegiatan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng TA.2013 pada Dinas Perindagtamben Kab. Bantaeng sebesar Rp 198.000.000,- (seratus sembilan puuh delapan juta rupiah), dimana suami dari Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN sendiri (Saksi EDWARD VICHKY SIRANDAN) pernah mentransfer uang
tersebut ke rekening BNI milik Saksi H. ABDUL GANI dengan Nomor Rekening 5555566885, antara lain disetor sekitar Tanggal 29 Juli 2013 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), kedua disetor ke rekening BNI milik Saksi H. ABDUL GANI dengan Nomor Rekening 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin sekitar Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah), yang mana pemberian uang itu dilakukan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN karena ada kaitannya dengan pengaturan pemenang lelang yang dialukan oleh Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN bersama dengan Saksi H. ABDUL GANI;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam melakukan tindak pidana korupsi terdakwa ISDAR binti ZAINUDDIN tidak sendirian melainkan dilakukan secara bersama-sama yang berarti ada delik penyertaan atau dalam Hukum Pidana disebut ketika twee of meer verenigde personen (dua atau lebih orang bersekutu) melakukan kejahatan. Dengan demikian hal ini menunjukkan tingkat keseriusan
kejahatan dari adanya perencanaan dan niat jahat untuk bertindak korup. Dapat dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama adalah kejahatan sistematis yang terorganisir sehingga harus dianggap memberatkan;--------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan tidak bertanggung jawab bersifat sistemik dan meluas cenderung berdampak sangat luas, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dapat melanggar kepatutan dan nilai-nilai keadilan serta merintangi pengunan yang berkelanjutan
(sustainable development), dan menghambat pencapaian kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian tindak pidana korupsi dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia secara luas;--------
Bahwa penjatuhan vonis pemidanaan yang ringan terhadap pelaku tindak pidana cenderung kurang memperhatikan aspek keadilan apabila dilihat dari sisi dampak tindak pidana korupsi yang membawa akibat bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia secara luas bukan saja individu. Oleh karena merugikan keuangan maupun perekonomian negara yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan sebuah usaha untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang berdimensi
luas tersebut. Dengan kata lain disaat hak individu harus berhadapan dengan kepentingan hukum yang lebih luas yakni perlindungan akan Hak Asasi Manusia Rakyat Indonesia, sesuai dengan tingkatan hierarki kepentingannya maka harus dikesampingkan terlebih dahulu. Jenjang kepentingan tersebut memberikan gambaran akan pemberian prioritas bagi perlindungan Hak Asasi Manusia yang berdimensi luas (Hak Asasi Manusia Rakyat Indonesia) disaat harus berhadapan dengan Hak Asasi
Manusia yang berdimensi sempit (hak individu). Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan akan rasa keadilan dalam masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:-------------------------------------------------------------------------------------
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;-----------------
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;-------------------
Berdasarkan nilai kepatutan dalam masyarakat khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seseorang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada terjadinya
kerugian keuangan negara, hal itu sudah merupakan ‘perbuatan melawan hukum’, karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati (keadilan) masyarakat banyak;---------------------------------
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal Nomor: 106/PID.SUS-TPK/2017/PN.MKS Tanggal 16 Januari 2018 sepanjang mengenai
hukuman/strafmaat (pidana penjara) yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan pada tingkat Banding tersebut, karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang mengadili perkara aquo tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan berpotensi pada terjadinya tindak korupsi yang sama;-----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding ini, khususnya mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa, sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 11 Desember 2017;------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 2 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya No 106/Pid-Sus TPK/2017/PN MKS Tanggal 16 January 2018, tidak menerapkan atau menerapkan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, tidak sebagaimana mestinya bahkan telah
melakukan kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangkan unsur melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi serta unsur dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Alasannyan hukumnya sebagai berikut:-----------------------------------
Tentang pembuktian unsur melawan hukum:------------------------------------------------------
Menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Isdar Binti Zainuddin dalam rangka mengajukan penawaran tender terhadap
pekerjaan pengiriman mesin pupuk SRF dari Serpong ke Kab Bantaeng, selain mengapload dokumen perusahaan miliknya yaitu CV. Jaring Nusantara Trans juga mengapload 2(dua) perusahaan lain yaitu CV. Komite Penyedia Sarana Pendidikan Indonesia (CV. KPSPI) dan CV. Sinar Alam untuk di daftar sebagai peserta lelang pekerjaan tersebut. Yang keliru dan tidak di pahami Majelis Hakim adalah bahwa semua perusahaan mempuyai kode tertentu dan sangat rahasia di LPSE berupa User ID dan Password yang hanya di ketahui oleh pemilik perusahaan setidak-tidaknya pengurus inti seperti Direktur atau Direksi perusahaan
yang bersangkutan dan tidak mungkin di ketahui oleh pihak lain seperti Terdakwa selaku CV. Jaring Nusantara Trans;-------------------------------------
Soal mengajak atau memberitahu perusahaan lain untuk ikut mengajukan penawaran pekerjaan yang akan di kerjakan adalah hal biasa dalam dunia bisnis atau dalam hal saling memberi informasi terhadap suatu rencana pekerjaan yang akan di tawarkan melalui lelang;-----------------------------------
Fakta yang lalai di pertimbangkan Majelis Hakim adalah proses dan prosedur pelaksanaan lelang oleh panitia lelang;----------------------------------
Bahwa panitia lelang pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf telah bekerja sebagaimana mestinya antara lain telah melakukan seleksi
kelengkapan berkas perusahaan dan berkas penawaran pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf yang di upload oleh peserta lelang. Untuk bisa menjadi peserta lelang maka setiap perusahaan wajib melakukan pendaftaran lelang secara online dengan menggunakan User dan Password LPSE masing-masing perusahaan. Sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Panitia lelang sebelumnya bahwa lelang tersebut temasuk skala kecil dan dilaksanakan dengan metode pelelangan
sederhana dengan system gugur maka berkas penawaran yang akan diproses lebih lanjut adalah penawaran dari perusahaan yang memenuhi syarat sesuai dengan persyaratan lelang yang telah di tetapkan oleh panitia lelang dalam hal ini perusahaan tersebut adalah CV. Jaring Nusantara Trans;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada fakta yang membuktikan bahwa terdakwa telah bertindak mewakili dan memberikan data-data yang di sebutkan diatas atas nama perusahaan lain;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai HPS yang tidak di sertai survey harga pasaran, seharusnya tidak dapat di pertimbangkan sebagai kesalahan atau perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa oleh karena hak dan wewenang menetapkan HPS adalah Hak dan Kewajiban Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanggung Jawab Teknik Kegiatan;---------------------------------------------------------------
Soal kewenangan terdakwa didalam pelelangan secara sederhana pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf dari Serpong ke Kab. Bantaeng dapat di pahami yaitu dari 3 perusahaan yang ikut pelelangan ternyata perusahaan terdakwa CV. Jaring Nusantara Trans yang mengajukan penawaran terendah yang kenyataannya dibawah pagu yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran;-------------------------------------------------
Dengan demikian, tidak ada perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Terdakwa dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan tersebut;-----------
Selain itu, yang menjadi acuan hukum untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum yang di lakukan terdakwa adalah pasal 50 ayat 3 butir a yaitu bahwa kontrak pekerjaan pengangkutan mesin pabrik pupuk srf tersebut bersifat Lumpsum. Suatu kontrak lumpsum menurut
pasal 50 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) butir a dan ayat (3) butir a Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka kontrak tersebut bersifat Lumpsum dan yang dimaksud kontrak Lumpsum menurut pasal 51 ayat (1) adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan: ------------
Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak memungkinkan penyesuain harga;---------------------------------------------------------------------------------------
Semua resiko sepenuhnya ditangung oleh penyedia jasa ;------------------
Pembayaran didasarkan pada tahapan pekerja;--------------------------------
Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based) tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang.;-----------------------------
Ketentuan tersebut diatas itulah yang menjadi Hukum dalam perkara quo dan bukan ketentuan lain sebagaimana dalam pertimbangan majelis Hakim. Bahwa fakta hukumya adalah pekerjaan yang di perjanjikan yaitu pengiriman Pabrik Pupuk SRF dari Serpong ke Bantaeng telah selesai dilaksanakan sesuai maksud kontrak No 02/PA-DPPPE/VII/2013 Tanggal 3 Juli 2013----------------------------------;------------------------------------------------------
Pertimbangan majelis Hakim seolah-olah disubkontrakkan adalah suatu
penilaian yang subjektif karena tidak ada fakta atau bukti formal secara tertulis bahwa pekerjaan jasa pengangkutan mesin pabrik pupuk srf dari Serpong ke Kab. Bantaeng disubkontrakkan ke pihak lain, yang ada adalah pemanfaatan tenaga teknisi bernama Ir. Djoko Winoto dalam pekerjaan membongkar mesin Pabrik Pupuk di Serpong kemudian memasang kembali pabrik pupuk srf di Kab. Bantaeng;-------------------------------------------
Mengenai pertimbangan majelis Hakim tentang pasal 5 huruf e dan pasal 6
huruf g perpres no 54 tahun 2010 tentang prinsip bersaing, menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung merugikan keuangan negara semestinya hal itu berlaku bagi pejabat birokrat yang melaksanakan fungsinya dalam melaksanakan proses pelelangan dan bukan bagi peserta lelang sebagaimana kedudukan terdakwa sebagai salah satu perusahaan yang mengikuti lelang;--------------
Tentang pertimbangan pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya
tersebut khususnya mengenai items biaya pekerjaan yaitu biaya pengiriman barang melalui angkutan kapal laut yang di pertimbangkan oleh majelis Hakim seolah-olah biaya itu satu-satunya yang dikeluarkan terdakwa ternyata majelis Hakim hanya mencari kebenaran formal yang bertentangan dengan prinsip Hukum Acara Pidana yaitu mencari kebenaran Materil oleh karena item biaya pengiriman mesin dengan kapal laut, bukan satu-satunya biaya yang dikeluarkan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan mesin pabrik pabrik pupuk srf sesuai kontrak melainkan terdapat biaya-biaya lain seperti sewa container (freight) dan THC Lolo Pelabuhan Jakarta sesuai dengan Negosiasi dengan Marketing PT. TEMAS yaitu Ibu Mirza sebesar Rp. 60.500.000 biaya THC Lolo Pelabuhan
Makassar sebesar Rp. 12.000.000,- biaya penumpukan barang di pelabuhan Makassar sebesar Rp. 4.860.000,- dan biaya lain-lain seperti biaya pengerasan jalan dan biaya pemotongan pajak(PPN dan PPH)oleh Pemda Kab. Bantaeng sebesar 12% dari Total Anggaran yaitu sebesar Rp. 44.638.479,- sehingga Total biaya angkutan laut yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 121.998.479,-;--------------------------------------
Data-data pengeluaran terdakwa termasuk biaya perbaikan jalan baik di
serpong maupun di Bantaeng yang secara Visual dilampirkan didalam pembelaan ternyata diabaikan dan tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim;-------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Terdakwa mendapat untung dari pelaksanaan pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf dari Serpong ke Kab. Bantaeng maka keuntungan itu adalah wajar dan bukan melawan hukum oleh karna sifat pekerjaan kontrak yang bersifat Lumpsum dan berapa besar uang yang di peroleh dari pekerjaan tersebut adalah sah sebagai keuntungan bukan
karena perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan negara karena barang yang di perjanjikan yaitu mesin pabrik pupuk srf telah tiba di Kab. Bantaeng dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara utuh yang menandai bahwa kewajiban terdakwa telah selesai sesuai maksud kontrak pekerjaan No 02/PA-DPPPE/VII/2013 Tanggal 03 Juli 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya berjudul “PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI HUKUM PIDANA NASIONAL DAN INTERNASIONAL (PENERBIT RAJA GRAFINDO PERSADA, JAKARTA 2005)” Pada halaman 129, beliau berpendapat bahwa “Dalam delik korupsi terutama pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 , paling dapat di pakai
pengertian “melawan hukum” sebagai pengertian tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan korporasi(baca Peruhaan CV. Jaring Nusantara Trans) untuk menikmati keuntungan korporasi tersebut. Bila pendapat Andi Hamzah dihubungkan dalam perkara ini maka dapat di tafsirkan bahwa majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak berhak untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan yang di perjanjikan dalam kontrak. Apabila terdakwa selaku kontraktor ternyata
memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut majelis Hakim menganggapnya sebagai perbuatan melawan hukum tampa mempertimbangkan bahwa semua perusahaan apapun namanya dan bidang usahanya apabila melaksanakan suatu pekerjaan maka tujuannya yang pasti adalah memperoleh keuntungan dan keuntungan yang di peroleh itu tidak dapat di tafsirkan atau dianggap sebagai suatu kerugian negara; yang menjadi patokan dari pekerjaan itu adalah apakah pekerjaan yang di perjanjikan dalam kontrak dengan dana yang disepakati telah
selesai dikerjakan atau tidak apalagi system kontrak yang berlaku adalah system Lumpsum, semua resiko ditanggung penerima pekerjaan atau penyedia jasa dan selesainya pekerjaan ditandai dengan diterimahnya barang yang diperjanjikan;-----------------------------------------------------------------
Mengenai unsur kerugian Negara atau perekonomian Negara; sekali lagi kami tegaskan bahwa pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf dari Serpong ke Kab. Bantaeng telah tiba di Kab. Bantaeng bahkan telah terpasang dengan sempurna. Kalau belum beroperasi mungkin hanya karena masalah ijin operasional;----------------------------------------------------------
Bahwa mesin pabrik pupuk srf tersebut harganya diatas 6 Milyar dalam keadaan kosong belum terpasang meskipun pengadaan dan perolehannya
melalui Hiba tetapi merupakan suatu kebanggan bagi masyarakat Bantaeng sebagai Kabupaten Yang menerima Hiba mesin pabrik pupuk srf seperti itu diantara 3 Kabupaten di Indonesia hal mana dapat di tafsirkan bahwa meskipun pemerintah Kab. Bantaeng mengeluarkan dana sebesar Rp. 792.987.330,- bahwa dengan fakta yang kami kemukakan tersebut, ternyata Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng tidak mengalami kerugian dari pelaksanaan pekerjaan;---------------------------------------------------------------------
Tentang Pembyuktian Dakwaan Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undnag No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana;-------------------------------------
Bahwa putusan pengadilan Negeri Makassar No 106/Pid-sus-TPK/2017 PN MKS tanggal 16 January 2018 tidak didasari oleh pertimbangan yang cukup tampa mempertimbangkan rasa keadilan dan kebenaran, alasan hukumnya
sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undnag No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri melainkan berpasangan dengan pasal 12 UU No 31 tahun 1999 Tentang TPK. Bahwa pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang TPK baru dapat di buktikan ketika pasal 12 sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, ancaman pidananya juga lebih berat pasal 12 dibanding dengan pasal 13 UU TPK bahkan dibeberapa kasus menyangkut penyuapan aktif tidak diajukan ke pengadilan dengan alasan-alasan tertentu antara lain karena dianggap
sebagai saksi kunci, sebagai korban dan sebagainya atas tindakan dari pejabat atau penyelenggara negara dalam menjalankan fungsi, jabatan dan kedudukannya.;-----------------------------------------------------------------------------------
Contoh penanganan perkara penyuapan atau memberi hadiah pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara telah di perlihatkan beberapa kasus secara tepat dan benar oleh Komisi Pemberatasan Korupsi dalam operasi yang disebut Operasi Tangkap Tangan yang pada umumnya yang ditangkap
adalah penerima hadiah sedangkan pemberi hadiah pada umumnya tidak diajukan ke pengadilan hal mana mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran oleh karena yang memberi hadiah pada umumnya berada dalam keadaan terpaksa dan harus memenuhi permintaan pejabat/penyelenggara Negara tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengiriman Uang yang dianggap sebagai Hadiah yang di transfer melalui Rekening BNI No 5555566885 an Pemilik Rekening Drs. H. Abdul Gani, MBA secara berturut-turut yaitu tanggal 16 Juli 2013 sebesar
Rp. 108.000.000,- dan tanggal 29 Juli 2013 sebesar Rp. 90.000.000,- ternyata telah ditafsirkan secara tidak benar atau secara keliru oleh Yudisfaksi sebagai Hadiah tampa memberikan pertimbangan untuk apa uang tersebut ditransfer oleh Saksi an Eduard VS kepada Drs. H. Abd. Gani, MBA (Kepala Dinas Perundustrian Perdangan Pertambangan Dan Energi) dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk srf dari Serpong Jakarta ke Kab. Bantaeng;---------------------------------------------------
Bahwa ternyata majelis Hakim keliru dan lalai mempertimbangkan alat bukti seperti keterangan saksi Eduard VS, Saksi Drs. H. Abd. Gani, MBA, Saksi Ir. Djoko Winoto yang apabila dihubungkan dengan keterangan terdakwa Isdar Binti Zainuddin di peroleh Fakta Hukum sebagai berikut :-----------------------------
Ketika pemerintah daerah Kab. Banteang mendapat kepastian bahwa BPPT Jakarta akan menghibahkan sebuah mesin pabrik pupuk srf maka saksi Drs. H. Abd. Gani, MBA dalam kedudukannya tersebut diatas telah melakukan survey ke Serpong Jakarta dimana mesin pabrik pupuk srf tersebut berada dan antara lain yang di survey adalah tingkat kesulitan yang akan di hadapi ketika mesin pabrik pupuk srf dibongkar untuk dapatnya diangkut melalui darat dan laut. Mengatasi kesulitan itu, Drs. H. Abd. Gani, MBA menghubungi
Ir. Djoko Winoto yang dikenalnya sebagai Ahli bongkar pasang mesin pabrik pupuk srf guna meminta bantuannya untuk melaksanakan pembongkaran terlebih dahulu guna dapatnya diangkut menggunakan kontainer dari Serpong Jakarta ke Pelabuhan Makassar, Bahwa mesin pabrik pupuk srf yang tingginya kurang lebih 4 meter serta panjang 6 meter yang komponennya terbuat dari besi yang bersambung satu sama lain secara permanen tampa menggunakan baut sehingga untuk memisahkan komponennya harus dipotong-potong untuk dapatnya dimuat dan diangkut dengan container.
Pengangkutan dengan metode menggunakan container untuk memastikan kemanan barang sehingga tidak ada yang tertinggal atau tercecer saat pengiriman walaupun dengan resiko akan mengalami kesulitan saat pemasangan kembali. Dasarnya hukumnya untuk menggunakan metode pengiriman container adalah type kontrak Lumpsum yang mana salah satu item nya adalah output orientation dalam hal ini mesin kembali terpasang lengkap dan dapat beroperasi di Kab. Bantaeng;----------------------------------------
Untuk pekerjaan itu, terdakwa selaku pemegang tender meminta bantuan kepada Drs. H. Abd. Gani, MBA yang diketahuinya berkenalan baik dengan tenaga Ahli bongkar dan pasang mesin pabrik pupuk srf (Saksi Ir. Djoko Winoto). Dalam meminta bantuan tersebut dapat dipahami tentang kewajiban
Terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan telah berusaha bagaimana cara sehingga mesin pabrik pupuk srf tersebut dapat di bongkar untuk selanjutnya diangkut ke Kabupaten Bantaeng, dilain pihak yaitu saksi Drs. H. Abd Gani, MBA dalam kedudukan/jabatan dan fungsinya sebagaimana disebutkan adalah pejabat yang akan menerima, memanfaatkan dan bertanggung jawab didalam pelaksanaan pengangkutan mesin pupuk tersebut dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Untuk pekerjaan itulah setelah ada kesepakatan
antara Terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan melalui Drs. H. Abd. Gani, MBA dengan Ir. Djoko Winoto khususnya mengenai biaya bongkar mesin Pabrik Pupuk SRF yang di sepakati sebesar Rp. 200.000.000,- maka terdakwa mengirim biaya yang disepakati tersebut melalui Drs. H. Abd. Gani yang dilakukan dengan cara mentransfer ke Rekening BNI No 5555566885 secara berturut turut yaitu:---------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp.108.000.000,-;---------------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013 sebedar Rp.90.000.000,-;----------------------------------
Bahwa fakta tersebut diatas sangat terang benderang diterangkan oleh saksi Drs. H. Abd. Gani, Ir. Djoko Winoto dan saksi Eduard VS. Fakta mana dapat disimpulkan bahwa pengiriman uang melalui transfer bukan merupakan hadiah atau janji kepada pejabat atau penyelenggara negara (Drs. H. Abd. Gani, MBA) dalam kedudukannya sebagai kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kab. Bantaeng atau sebagai engguna Anggaran.---------------------------------------------------------------------------
Tentang Hukuman Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp. 146.487.330,-;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini tidak terbukti adanya kerugian Negara yang mana ditandai dengan tidak adanya hasil Audit dari BPK atau BPKP atau lembaga yang berwenang
yang menjelaskan tentang adanya kerugian negara. Selain itu dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan tentang rincian pengeluaran yang dilampirkan oleh terdakwa Isdar Binti Zainuddin di Nota pembelaan, tetapi hanya semata-mata mempertimbangkan alat bukti dari pihak pelayaran (PT. TEMAS) dalam hal ini Nota Freight pengiriman Laut Port to Port (Jakarta – Makassar) sebesar Rp. 27.500.000,-; Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Saksi dari PT. TEMAS bahwa biaya tersebut hanya biaya Freight saja, Komponen biaya lainnya seperti THC Lolo Pelabuhan Jakarta dan THC Lolo Pelabuhan Makassar tidak termasuk dalam Nota tersebut, karena Pembayaran THC lolo dilakukan langsung ke Pelindo Jakarta dan Pelindo Makassar. Adapun pengeluaran CV. Jaring Nusantara Trans untuk Pengiriman Laut adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya Freight sesuai dengan Negosiasi dengan Marketing PT. TEMAS an Ibu Mirza sebesar dan THC Lolo Pelabuhan Jakarta Rp. 60.500.000,-;----------------
THC Lolo Pelabuhan Makassar sebesar Rp. 12.000.000,-;---------------------------
Penumpukan di Pelabuhan Makassar sebesar Rp. 4.860.000,-;--------------------
Pajak 12% (PPN + PPH) yang dipotong langsung oleh Pemda Kab. Bantaeng sebesar Rp. 44.638.479,-;---------------------------------------------------------------------
Total adalah Rp. 121.998.479,-;--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rangka kegiatan pekerjaan pengiriman Mesin Pabrik Pupuk dari Serpong ke Kab. Bantaeng dengan menggunakan Dana Pemerintah Kab. Bantaeng sebesar Rp. 792.987.330,- (Tujuh ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) telah digunakan sepenuhnya oleh terdakwa dalam rangkaian pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang ditandai dengan tibanya mesin pabrik Pupuk SRF di Kab. Bantaeng hal mana membuktikan bahwa seluruh dana yang
diperjanjikan dalam kontrak telah digunakan dengan sebaik-baiknya oleh terdakwa dan tidak ada fakta yang membuktikan bahwa negara CQ Pemerintah Kab. Bantaeng mengalami kerugian;---------------------------------------
Sementara itu terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan sesuai kontrak hanya menerima keuntungan sebesar Rp. 71.057.321,-(Tujuh puluh satu juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) dibawah perhitungan keuntungan yang wajar (10% dari Total Anggaran) sebagai pelaksana
pekerjaan, hal mana menjadi alasan hukum bahwa terdakwa tidak dapat di bebani membayar Anggapan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 146.487.330,-(seratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);------------------------------------------------------
Berhubung alasan-alasan yang kami kemukakan tersebut kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar CQ Majelis Hakim yang mengadili Perkara terdakwa berkenan menjatuhkan keputusannya sebagai berikut-------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Isdar Binti Zainuddin tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada pegawai Negeri;--------------------------------
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan tersebut dan selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa Isdar Binti Zainuddin tidak dapat di bebani untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 146.487.330,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara;--------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai
berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tentang penjatuhan pidana dalam memori banding poin 1 Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap penjatuhan pidana selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan terhadap terdakwa Isdar Binti Zainuddin dengan mengemukakan alasan yang menyangkut pembuktian yang sudah dipertimbangkan oleh yudisfaksi Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya No 106/Pid.Sus.TPK/2017/PN MKS tanggal 16 January 2018 dengan demikian antara keberatan dan alasan
yang mendasari keberatan tersebut adalah bertolak belakang bahwa masalah pertimbangan Hakim yang menyatakan dan yang dijadikan argumentasi oleh Penuntut Umum dalam memorinya yaitu bahwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa Isdar Binti Zainuddin tidak sendirian, melainkan dilakukan secara bersama-sama yang berarti ada delik penyertaan yaitu dilakukan secara bersama-sama yang dalam hukum pidana disebut Twee of meer verenigde personen (dua atau lebih orang bersekutu) melakukan kejahatan yang menunjukkan tingkat keseriusan kejahatan dari adanya perencanaan dan niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;------------------------------------------------
Lebih jauh penuntut umum menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama adalah kejahatan sistematis yang terorganisir sehingga memberatkan dalam penjatuhan pidana. Sesungguhnya keberatan yang di kemukakan dalam argumentasi memorinya bahkan berlaku dan terkena jaksa penuntut umum sendiri;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa penuntut umum menyatakan pengadaan jasa pengiriman mesin pupuk srf dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai aktor baik dinas terkait, PPTK dan pengguna anggaran yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi selaku Pengguna Anggaran dengan lebih jauh mengemukakan argumentasi dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan jasa
pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari Serpong Jakarta ke Kab. Bantaeng yang sifatnya merupakan pengulangan fakta yang tidak dapat lagi di jadikan alasan dalam memori banding. Yang ingin kami garis bawahi mengenai statemen dan argumentasi penuntut umum dalam memori bandingnya yaitu peryataan bahwa kejahatan korupsi tersebut adalah terstruktur dengan melibatkan berbagai aktor baik dinas terkait maupun PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) dalam hal ini adalah terdakwa Tjinjing Tompo, SE yang perkaranya telah diputus
oleh Pengadilan Negeri Makassar namun belum berkekuatan hukum tetap oleh karena terdakwa menyatakan banding. Bahwa soal pelaku lainnya hal ini menurut hemat kami tergantung kepada pelimpahan perkara penuntut umum ke Pengadilan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan Penuntut Umum yang menyatakan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar terhadap Terdakwa Isdar Binti Zainuddin kami nilai malah sebaliknya itu terlalu berat oleh karena pekerjaan telah di selesaikan dengan baik dan mesin pabrik pupuk SRF yang di perjanjikan dalam kontrak telah tiba di Kabupaten Bantaeng dan telah di terima dengan sempurna oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng;----------------------------------------------------------------
Oleh karena itu tidak ada alasan hukum yang seyogya nya dijadikan alasan untuk memberatkan Terdakwa dari tuntutan hukum setidak tidaknya menjadi alasan pembenar, pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan
yang di dakwakan kepadanya atau menjadi pertimbangan yang sangat meringankan
dalam penjatuhan hukuman;---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan tersebut kami mohon pengadilan Tinggi Makassar menolak memori banding yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum;----------------------------------
Demikianlah kontra memori banding ini kami ajukan dengan harapan kiranya dapat di jadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa setidak-tidaknya menjatuhkan
hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara a quo kami ucapkan terima kasih;---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar
memnurut hukum . oleh karenanya maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan banding dari Terdakwa dan dari jaksa Penuntut Umum tidak didukang oleh fakta yang terungkap dipersidangan, oleh karenanya maka keberatan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini ;--------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara Terdakwa, dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 16 Januari 2018, serta memori banding dari Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, oleh karenanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 16 Januari 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dengan dasar pertimbangan bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana bukti
terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa bukti setoran tertanggal 8 Mei 2016 ke rekening Nomor: 0240 01001346.30.0 atas nama RPL. 056. Kejaksaan Negeri Bantaeng dan tanda terima pengembalian Kerugian Negara tertanggal 18 Mei 2018 yang diterima oleh PRIMA SOPHIA GUSMAN, SH, Jaksa Pratama Nip.19850520 200912 1 002 (bukti terlampr dalam tambahan memori banding tanggal 30 Mei 2018), sehingga sisa uang pengganti kerugian Negara adalah Rp.146.487.330 – Rp.75.000.000 = Rp. Rp.71.487.330,- (tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga rarus tiga puluh rupiah) ;-----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa apabila sisa uang pengganti kerugian Negara tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas pengembalian kerugian Negara tersebut telah menunjukkan adanya itikat baik Terdakwa dan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan dan dalam pemeriksaanperkara ini di tingkat pertma Terdakwa telah memperlancar jalannya persidangan, di lain pihak bahwa Terdakwa adalah korban dari kebijakan dan perilaku aparat/Pejabat PemerintahDaerah yang tidak bertanggung jawab, khususnya para pengelolah proyek tersebut; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka adalah patut dan wajar serta adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dalam amar putusan ini;-------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:106/ Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks., tanggal 16 Januari 2018, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok dan besarnya uang pengganti kerugian negara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara di kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding jumlahnya akan disebut dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Mengingat dan memperhatikan :-------------------------------------------------------------
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;----------------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP);-----------------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------------------------
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 16 Januari 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair;-----------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;---------
Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada Pegawai Negeri” ; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan kurungan;---------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. Rp.71.487.330,- (tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga rarus tiga puluh rupiah) , jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) rangkap dokumen Biaya Perhitungan Pembongkaran dan Pemasangan di Lapangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto pada
tanggal 11 Maret 2013;----------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap print screen bukti pengiriman e-mail oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto dengan alamat e-mail : [email protected] kepada S dr. Drs. H. Abd. Gani, M.Ba. dengan alamat e-mail : [email protected], tertanggal 11 Maret 2013 pukul 2.03
PM;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap packing listkomponenMesin Pabrik Pupuk SRF;---------
1 (satu) lembar gambar Denah Pabrik Pupuk SRF BPPT;-------------------
3 (tiga) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 7 Juni 2013 jam 12.13 beserta 2 (dua) buah lampiran berupa scan0001.pdf (337K) dan bukti
tanda terima pembayaran.docx (12K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt...;--------
8 (delapan) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 11 Maret 2013 jam 15.03 beserta 2 (dua) buah lampiran estimasi biaya bongkar berupa No Parking.docx (17K) dan Perhitungan biaya-biaya pembongkaran dan pemasangan di lapangan.docx (15K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2/?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt..;---------
6 (enam) lembar Print out email dari <[email protected]> kepada <[email protected]> Tanggal 22 Juli 2013 jam 09.16 beserta 4 (empat) buah lampiran permohonan pencairan DP ke-2 (50%) proyek pengangkutan pabrik pupuk SRF berupa BA
Pembongkaran pabrik pupuk SRF di Serpong.pdf (143K), BL_Cargo Tirtamasexpress. Pdf (162K), Proposal DP ke 2.pdf (287K), Surat
Permohonan DP ke 2.pdf (253K), diunduh dari https://mail.google.com/mail/u/2?ui=2&ik=cc842b8eaf&view=pt&..;-------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 16/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No.Rek : 5555566885 melalui Bank BNI Cabang Mattoangin;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Setoran Tunai sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. Edward Tanggal 29/07/2013 ke Rekening BNI H.Abdul Gani No. Rek: 5555566885 melalui Bank BNI Capem UNHAS Baraya;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 16 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print out rekening koran BNI No. Rekening : 5555566885 milik Sdr. Abdul Gani tertanggal 29 Juli 2013 setor tunai dari Edward sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);-
Rencana kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah RKA-SKPD TA. 2013;-------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2013;----------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/578/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah TA. 2013;-----------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kab. Bantaeng Nomor: 02/SK/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas PERINDAGTAMBEN Kab. Bantaeng TA. 2013;----------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/579/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;----------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pembayaran Uang Muka (30%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/388/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013;---------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap I (80%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA. 2013 Nomor: 510/429/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013;---------------------------
Berita Acara Pembayaran Tahap II (100%) Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Kab. Bantaeng TA.2013 Nomor: 510/576/BAP-Pupuk/VII/2013 tanggal 01 Oktober 2013;---------------------
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2, tertanggal 31 Juli 2013;----------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 900/60/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;----------------
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/38/DPPKAD/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;-------------------------------------------------------------
Dokumen Kontrak Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi
Barang/Produk pekerjaan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari PPT Jakarta ke Kab. Bantaeng SULSEL;-----------------------------------------
Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 900/34/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat dan Pengurus Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Bantaeng TA. 2013;---------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor : 50/ULP-BTG/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 untuk penugasan sebagai Panitia Pengadaan barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta TA. 2013 pada Dinas Perintadtamben Kabupaten Bantaeng;--------------------
Surat Permohonan Tindakan Permintaan Password Auditor Nomor: R-
104/ R.4.17/Fd.1/05/2016 tanggal 18 Mei 2016 dengan hasil print out berupa Sistem Pelelangan Secara Electronik dengan Kode lelang 43630, Nama Lelang Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT
Jakarta ke Kabupaten Bantaeng Prop. Sulsel;-----------------------------------
Surat Permohonan Pelaksanaan Lelang Nomor: 510/208/IV/2013 tanggal 22 April 2013 dengan lampiran 1 (satu) lembar Rincian Harga Perkiraan Sendiri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PERINDAGTAMBEN Drs. H. Abdul Gani, Mba;---------------------------------
Surat Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUPEMKL) Nomor : 552.14/53/IV/Dishub tanggal 25 April 2014 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT) Nomor : 552.14/ 171/ XII/Dishub tanggal 15 Desember 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut DISHUBKOMINFO Prov. Sulsel yang mengikuti verifikasi;---------------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070035;---------------------------------------
1 (satu) set original carbon copy official receipt dari PT. Andalan Mitra Servindo dengan nomor CR02113070034;---------------------------------------
1 (satu) set bukti input pembayaran ke sistem;----------------------------------
1 (satu) set SOP Marketing;----------------------------------------------------------
1 (satu) set Shipping Instructions;---------------------------------------------------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371;----------
1 (satu) set copy Delivery Order (DO) No. TM10JKTMKS60371-2;--------
2 (dua) lembar copy Bill Of Lading dengan nomor : TM10JKTMKS60371 dan TM10JKTMKS60371-2;----------------------------
Informasi Biaya-biaya di Pelabuhan Makassar PT. TEMPURAN EMAS tertanggal 24 Agustus 2015;----------------------------------------------------------
Print out Sales Invoice SI02213070184 tertanggal 31 Juli 2013;-----------
Print out Sales Invoice SI02213070185 tertanggal 31 Juli 2013;-----------
Rincian Biaya Serpong-Tanjung Priuk-Makassar-Bantaeng tertanggal 24 Agustus 2015 PT. SAMUDERA INDONESIA;-------------------------------
Penawaran tarif transportasi cargo Jakarta-Makassar tertanggal 09 Maret 2015 PT. MIF;--------------------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara lain;;------------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kediua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Jum’at tanggal 18 Mei2018 oleh kami : M A K K A S A U, SH., MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN SUKRESNA, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M IMRAN ARIEF, SH.,MH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini di Tingkat Banding, dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SALLO DAENG, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri
oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; -------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
I NYOMAN SUKRESNA, SH., M A K K A S A U, SH.,MH.,
H. M IMRAN ARIEF, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
SALLO DAENG,SH.,MH.,